Skip to content
Back to announcement

20241227_SMDR_Informasi Transaksi Afiliasi_31831476_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review SMDR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.935
-$S-— SAMUDERA

PT SAMUDERA INDONESIA Tbk
Samudera Indonesia Building, 8" FI.
Jakarta, 27 Desember 2024 Jl. Letjen S. Parman Kav. 35

No. SR.24.12.109/CS/SI Jakarta TO INDO

samudera.id

Kepada:
1 Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Pasar Baru, Sawah Besar
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710
U.p.: Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

2, PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190
U.p.: Direksi PT Bursa Efek Indonesia

Perihal: Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Samudera Indonesia Tbk (“Perseroan”)

Dengan hormat,

Kami merujuk pada:

a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020"): dan

b. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30
September 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi.

Bersama dengan surat ini, Perseroan bermaksud melakukan penyampaian dan pelaporan transaksi
afiliasi yang telah dilakukan oleh Perseroan kepada OJK dan BEI. Transaksi yang telah dilakukan oleh
Perseroan adalah transaksi penyertaan modal ke PT Galangan Samudera Madura ("GSM") yang
merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU No. 8/1995”) dan POJK
No. 42/2020 (“Transaksi Penyertaan Modal”).

Adapun informasi dan uraian mengenai Transaksi Penyertaan Modal yang telah dilaksanakan oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:

A. Uraian Mengenai Transaksi
1. Objek Transaksi

Berdasarkan Akta Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 27 tanggal 23
Desember 2024 yang dibuat di hadapan Jessy Darmawan, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat dan telah diberitahukan kepada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor  AHU-
0084764.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 24 Desember 2024 dan Surat Penerimaan
Page 2 OCR 0.942
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227148 tanggal 24
Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. AHU-
0281999.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 24 Desember 2024, Perseroan telah
melaksanakan penyertaan modal ke dalam GSM dengan total nilai investasi sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) yang akan dilakukan melalui pengeluaran saham
baru oleh GSM sebanyak 3.000 (tiga ribu) lembar saham atau sebesar 51,3” (lima puluh
satu koma tiga persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor GSM. Adapun harga
saham adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per lembar saham dengan
mempertimbangkan laporan dari penilai yang ditunjuk oleh Perseroan.

Susunan kepemilikan pemegang saham GSM sebelum dan setelah Transaksi Penyertaan
Modal adalah sebagai berikut:

Sebelum
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
No. Pemegang Saham Saham | Rp C3
Modal Ditempatkan
1. PT Yasa Wahana Tirta 2.845 2.845.000.000 99,8
Samudera
2 PT Samudera Wadah 5 5.000.000 0,2
Mitra
Jumlah Modal Disetor 2.850 2.850.000.000 100,0
Setelah
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
No. Pemegang Saham Saham | Rp | ar,
Modal Ditempatkan
1. Perseroan 3.000 3.000.000.000 51,3
2. PT Yasa Wahana Tirta 2.845 2.845.000.000 48,6
Samudera
3. PT Samudera Wadah 5 5.000.000 0,1
Mitra
Jumlah Modal Disetor 5.850 5.850.000.000 100

Nilai Transaksi

Nilai Transaksi adalah sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah).

Pihak dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak

Pihak-Pihak yang terlibat dalam Transaksi Penyertaan Modal adalah sebagai berikut:

a. Perseroan, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang melakukan penyertaan
modal kepada GSM.

b. GSM, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang menerima penyertaan modal
dari Perseroan.
Page 3 OCR 0.958
GSM merupakan perusahaan terafiliasi dari Perseroan mengingat GSM dan Perseroan
merupakan pihak yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak
yang sama yaitu PT Samudera Indonesia Tangguh sehingga memiliki hubungan afiliasi
dan karenanya merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8/1995
dan POJK No. 42/2020.

Namun demikian, mengingat transaksi tersebut bernilai tidak melebihi 0,5Y6 (nol koma lima
persen) dari modal disetor Perseroan atau melebihi jumlah Rp5.000.000.000 (lima miliar
Rupiah) (digunakan nilai yang terendah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka (1)
huruf c POJK No. 42/2020, karenanya Transaksi Penyertaan Modal ini dikecualikan dari
kewajiban berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 akan tetapi
diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada OJK berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat
(2) POJK No. 42/2020.

Transaksi Penyertaan Modal ini juga tidak termasuk dalam Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan bukan
merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana tercantum dalam POJK No.
42/2020.

B. Penjelasan Pertimbangan dan Alasan Dilakukan Transaksi Penyertaan Modal

Transaksi Penyertaan Modal dilakukan dalam rangka integrasi bisnis secara internal sekaligus
memperkuat posisi kelompok usaha Perseroan di bidang usaha galangan kapal, sehingga
diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pendapatan kepada Perseroan dan pada akhirnya
dapat memberikan nilai tambah kepada pemegang saham publik.

Pengurus Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material sehubungan dengan Transaksi
Penyertaan Modal yang diungkapkan dalam surat ini, telah diungkapkan secara lengkap, tidak terdapat
fakta material lainnya yang tidak dicantumkan yang dapat memberikan informasi yang tidak benar
dan/atau pengertian yang menyesatkan.

Demikian pelaporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami mengucapkan terima
kasih.

Hormat kami,

Farida Helianti Sastrosatomo
Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.77 MB
Published27 Dec 2024
Pages3
Characters6,235
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SAMUDERA INDONESIA Tbk p.1 ×6
linked person Farida Helianti Sastrosatomo · Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved person Jessy Darmawan · Notaris p.1
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- p.1
unresolved org PT Yasa Wahana Tirta p.2 ×2
unresolved org PT Samudera Wadah p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 327 ms 13 Sep 2026 15:46
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result