Back to announcement
20241227_SMDR_Informasi Transaksi Afiliasi_31831476_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review SMDRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.935
-$S-— SAMUDERA
PT SAMUDERA INDONESIA Tbk
Samudera Indonesia Building, 8" FI.
Jakarta, 27 Desember 2024 Jl. Letjen S. Parman Kav. 35
No. SR.24.12.109/CS/SI Jakarta TO INDO
samudera.id
Kepada:
1 Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Pasar Baru, Sawah Besar
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710
U.p.: Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
2, PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190
U.p.: Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Perihal: Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Samudera Indonesia Tbk (“Perseroan”)
Dengan hormat,
Kami merujuk pada:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020"): dan
b. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30
September 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi.
Bersama dengan surat ini, Perseroan bermaksud melakukan penyampaian dan pelaporan transaksi
afiliasi yang telah dilakukan oleh Perseroan kepada OJK dan BEI. Transaksi yang telah dilakukan oleh
Perseroan adalah transaksi penyertaan modal ke PT Galangan Samudera Madura ("GSM") yang
merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU No. 8/1995”) dan POJK
No. 42/2020 (“Transaksi Penyertaan Modal”).
Adapun informasi dan uraian mengenai Transaksi Penyertaan Modal yang telah dilaksanakan oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
A. Uraian Mengenai Transaksi
1. Objek Transaksi
Berdasarkan Akta Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 27 tanggal 23
Desember 2024 yang dibuat di hadapan Jessy Darmawan, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat dan telah diberitahukan kepada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0084764.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 24 Desember 2024 dan Surat Penerimaan
Page 2 OCR 0.942
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0227148 tanggal 24 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. AHU- 0281999.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 24 Desember 2024, Perseroan telah melaksanakan penyertaan modal ke dalam GSM dengan total nilai investasi sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) yang akan dilakukan melalui pengeluaran saham baru oleh GSM sebanyak 3.000 (tiga ribu) lembar saham atau sebesar 51,3” (lima puluh satu koma tiga persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor GSM. Adapun harga saham adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per lembar saham dengan mempertimbangkan laporan dari penilai yang ditunjuk oleh Perseroan. Susunan kepemilikan pemegang saham GSM sebelum dan setelah Transaksi Penyertaan Modal adalah sebagai berikut: Sebelum Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham No. Pemegang Saham Saham | Rp C3 Modal Ditempatkan 1. PT Yasa Wahana Tirta 2.845 2.845.000.000 99,8 Samudera 2 PT Samudera Wadah 5 5.000.000 0,2 Mitra Jumlah Modal Disetor 2.850 2.850.000.000 100,0 Setelah Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham No. Pemegang Saham Saham | Rp | ar, Modal Ditempatkan 1. Perseroan 3.000 3.000.000.000 51,3 2. PT Yasa Wahana Tirta 2.845 2.845.000.000 48,6 Samudera 3. PT Samudera Wadah 5 5.000.000 0,1 Mitra Jumlah Modal Disetor 5.850 5.850.000.000 100 Nilai Transaksi Nilai Transaksi adalah sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah). Pihak dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak Pihak-Pihak yang terlibat dalam Transaksi Penyertaan Modal adalah sebagai berikut: a. Perseroan, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang melakukan penyertaan modal kepada GSM. b. GSM, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang menerima penyertaan modal dari Perseroan.
Page 3 OCR 0.958
GSM merupakan perusahaan terafiliasi dari Perseroan mengingat GSM dan Perseroan merupakan pihak yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu PT Samudera Indonesia Tangguh sehingga memiliki hubungan afiliasi dan karenanya merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8/1995 dan POJK No. 42/2020. Namun demikian, mengingat transaksi tersebut bernilai tidak melebihi 0,5Y6 (nol koma lima persen) dari modal disetor Perseroan atau melebihi jumlah Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) (digunakan nilai yang terendah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka (1) huruf c POJK No. 42/2020, karenanya Transaksi Penyertaan Modal ini dikecualikan dari kewajiban berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 akan tetapi diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada OJK berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020. Transaksi Penyertaan Modal ini juga tidak termasuk dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana tercantum dalam POJK No. 42/2020. B. Penjelasan Pertimbangan dan Alasan Dilakukan Transaksi Penyertaan Modal Transaksi Penyertaan Modal dilakukan dalam rangka integrasi bisnis secara internal sekaligus memperkuat posisi kelompok usaha Perseroan di bidang usaha galangan kapal, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pendapatan kepada Perseroan dan pada akhirnya dapat memberikan nilai tambah kepada pemegang saham publik. Pengurus Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material sehubungan dengan Transaksi Penyertaan Modal yang diungkapkan dalam surat ini, telah diungkapkan secara lengkap, tidak terdapat fakta material lainnya yang tidak dicantumkan yang dapat memberikan informasi yang tidak benar dan/atau pengertian yang menyesatkan. Demikian pelaporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, Farida Helianti Sastrosatomo Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
person
Jessy Darmawan
· Notaris
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.1
unresolved
org
PT Yasa Wahana Tirta
p.2 ×2
unresolved
org
PT Samudera Wadah
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
327 ms
13 Sep 2026 15:46
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}