Skip to content
Back to announcement

20241227_MFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31831409_lamp2.pdf

Other Text extracted MFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
              KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                         PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
   DALAM RANGKA RENCANA PERSEROAN UNTUK MEMBAGIKAN SAHAM BONUS YANG
      BERASAL DARI KAPITALISASI SALDO LABA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
  PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 27/POJK.04/2020 TENTANG SAHAM BONUS
                          ("KETERBUKAAN INFORMASI")


KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI
INFORMASI YANG DISAMPAIKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM YANG TELAH DIUMUMKAN
PADA SITUS WEB PERSEROAN DAN SITUS WEB BURSA EFEK PADA TANGGAL 5 SEPTEMBER
2024, 16 OKTOBER 2024, 21 OKTOBER 2024 DAN 31 OKTOBER 2024.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.




                    PT MANDALA MULTIFINANCE TBK (“PERSEROAN”)


                                       Kegiatan Usaha:
                                         Pembiayaan

                                             Alamat:
                  Jl. Menteng Raya No. 24 A-B Jakarta Pusat 10340, Indonesia
                                     Telp: (6221) 2925 9955
                              Email: corsec@mandalafinance.com

Keterbukaan Informasi ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka melengkapi informasi
tambahan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembagian Saham Bonus yang
berasal dari Kapitalisasi Saldo Laba Perseroan Tahun 2023.

Keterbukaan Informasi ini diumumkan untuk memperjelas dan melaksanakan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) tanggal 14 Oktober 2024 di kantor pusat PT Mandala
Multifinance Tbk di Jl. Menteng Raya No 24 A-B Jakarta Pusat 10340.


               Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 27 Desember 2024




                                               1
Page 2
                 PENAMBAHAN JUMLAH SAHAM ATAS PEMBAGIAN SAHAM BONUS

     Persetujuan Hasil dari RUPSLB pada Mata Acara Pertama butir 1 dan 3 antara lain memutuskan:

     1. Menyetujui pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi saldo laba Perseroan per
        tanggal 31 Desember 2023, yaitu sejumlah Rp117.500.000.000,00 (seratus tujuh belas miliar
        lima ratus juta rupiah) dengan prosedur dan tata cara sebagai berikut:

        - Cum bonus di pasar regular dan negosiasi      : 22 Oktober 2024;
        - Cum bonus di pasar tunai                      : 24 Oktober 2024;
        - Recording Date                                : 24 Oktober 2024.

     3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
        dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang
        diperlukan dalam rangka peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan
        dengan pembagian Saham Bonus, termasuk namun tidak terbatas untuk:

         i.    mengubah Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan serta mengambil segala tindakan
               yang dianggap perlu untuk melaksanakan keputusan mata acara pertama Rapat ini, dan
               sekaligus memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali
               keputusan Rapat ini ke dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan
               perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
               Manusia Republik Indonesia, serta melakukan segala pengubahan yang mungkin diubah
               atau diminta/dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang untuk mendapat persetujuan;
         ii.   melaksanakan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
               pembagian Saham Bonus, antara lain (i) untuk mencatatkan saham-saham Perseroan
               yang merupakan saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek
               Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
               bidang Pasar Modal, serta; (ii) mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam Penitipan
               Kolektif sesuai dengan Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia dan sesuai dengan
               peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.


                              RENCANA PEMBAGIAN SAHAM BONUS

A.     Latar Belakang Pembagian Saham Bonus

        Perseroan wajib memenuhi ketentuan Pasal 72 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
        47/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan
        Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah ("POJK No. 47/2020"), yang pada intinya
        mewajibkan Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai modal disetor menjadi paling
        sedikit Rp250.000.000.000,00.

        Salah satu cara yang dapat dilakukan Perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 72 POJK No.
        47/2020 adalah dengan cara membagikan saham bonus kepada seluruh pemegang saham
        Perseroan yang berasal dari kapitalisasi saldo laba Perseroan ("Saham Bonus") sebagaimana
        diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
        Saham Bonus ("POJK No. 27/2020").

        Persetujuan atas pembagian Saham Bonus telah diperoleh berdasarkan RUPSLB yang
        diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2024 sesuai dengan iklan pengumuman
        RUPSLB yang telah dipublikasi di website Perseroan https://www.mandalafinance.com dan
        Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik (OJK-IDX E-reporting).




                                                  2
Page 3
B.   Manfaat Pembagian Saham Bonus

     Pelaksanaan pembagian Saham Bonus ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan
     Perseroan dan upaya Perseroan untuk melakukan penyesuaian modal disetor sebagaimana
     disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan


             KETERANGAN MENGENAI RENCANA PEMBAGIAN SAHAM BONUS

A.   Tanggal-Tanggal Penting Sehubungan Dengan Rencana Pembagian Saham Bonus

 A. Dengan mengacu pada POJK No. 27/2020, bersama ini Direksi Perseroan berencana untuk
    melakukan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi saldo per tanggal 31
    Desember 2023 yang akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham Perseroan secara
    proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan saham dalam Perseroan (“Pembagian Saham
    Bonus”) dan Surat dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-119/PM.21/2024 tertanggal 24 Desember
    2024 tentang Tanggapan atas Pemberitahuan Pelaksanaan Pembagian Saham Bonus dalam
    Rangka Peningkatan Modal Disetor PT Mandala Multifinance Tbk, berikut adalah tanggal-tanggal
    penting sehubungan dengan Pembagian Saham Bonus:

      Pemberitahuan Agenda RUPS LB ke OJK                               :   29 Agustus 2024
      Pengumuman RUPS LB                                                :   5 September 2024
      Recording Date RUPS LB                                            :   19 September 2024
      Pemanggilan RUPS LB                                               :   20 September 2024
      Penyampaian bukti publikasi Pemanggilan RUPS LB                   :   23 September 2024
      RUPS LB                                                           :   14 Oktober 2024
      Pengumuman Ringkasan Risalah Hasil RUPS LB                        :   16 Oktober 2024
      Penyampaian bukti publikasi Ringkasan Risalah Hasil RUPS LB       :   18 Oktober 2024
      Pengumuman Bursa tentang jadwal pembagian Saham Bonus             :   16 Oktober 2024
      Cum Saham Bonus di Pasar Reguler dan Negosiasi                    :   22 Oktober 2024
      Ex Saham Bonus di Pasar Reguler dan Negosiasi                     :   23 Oktober 2024
      Cum Saham Bonus di Pasar Tunai                                    :   24 Oktober 2024
      Ex Saham Bonus di Pasar Tunai                                     :   25 Oktober 2024
      Permohonan pencatatan saham tambahan yang berasal dari            :   27 December 2024
      Saham Bonus
      Recording date yang berhak mendapat Saham Bonus                   :   24 Oktober 2024
      Pembagian Saham Bonus                                             :   30 Desember 2024
      Pencatatan saham di Bursa                                         :   2 Januari 2025
      Penyampaian hasil audit laporan pembagian Saham Bonus yang        :   13 Januari 2025
      telah diperiksa oleh Akuntan Publik

B.   Jumlah Saldo Laba Perseroan Per 31 Desember 2023

     Sesuai dengan Laporan Keuangan Perseroan, jumlah saldo laba Perseroan adalah
     Rp3.290.182.000.000.

C.   Jumlah Saldo Laba Yang Diusulkan Untuk Dibagikan Sebagai Saham Bonus

     Sesuai Pasal 11 POJK No. 27/2020, pembagian Saham Bonus wajib memuat asal Saham Bonus
     dalam laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
     Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan yang ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E., AP.1124
     sesuai laporan No. 00450/2.1025/AU.1/09/1124-3/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024. Berdasarkan
     Laporan Keuangan Perseroan, diketahui bahwa Perseroan mempunyai saldo laba sebesar
     Rp3.290.182.000.000. Direksi telah mengusulkan untuk melakukan pembagian Saham Bonus
     yang berasal dari kapitalisasi saldo laba sejumlah Rp117.500.000.000.




                                               3
Page 4
D.   Rasio Pembagian Saham Bonus Yang Berasal Dari Saldo Laba

     Seperti telah diinformasikan dalam Keterbukaan Informasi pada tanggal 5 September 2024
     bahwa sesuai dengan Pasal 8 POJK No. 27/2020 jumlah saham yang dibagikan untuk Saham
     Bonus yang merupakan Dividen Saham ditentukan berdasarkan hal sebagai berikut:

     a. dalam hal harga pasar saham pada penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum RUPS di
        bawah nilai nominal saham, jumlah saham yang dibagikan ditentukan berdasarkan harga
        saham paling rendah pada nilai nominal saham; atau

     b. dalam hal harga pasar saham sama atau lebih tinggi dari nilai nominal saham, jumlah saham
        yang dibagikan ditentukan berdasarkan harga pasar saham pada penutupan perdagangan
        1 (satu) hari sebelum RUPS.

     Pada penutupan perdagangan tanggal 11 Oktober 2024, harga pasar saham Perseroan adalah
     Rp4.370 atau lebih tinggi dari nilai nominal saham Perseroan yakni Rp50. Dengan demikian,
     sesuai dengan Pasal 8 POJK No. 27/2020 sebagaimana dijelaskan di atas, jumlah saham yang
     dibagikan untuk Saham Bonus ditentukan berdasarkan harga pasar saham Perseroan pada
     penutupan perdagangan tanggal 11 Oktober 2024 tersebut.
     Dengan demikian dari kapitalisasi saldo laba sejumlah Rp117.500.000.000 dan dengan
     menggunakan harga Rp4.370, maka jumlah Saham Bonus yang diterbitkan berjumlah
     26.887.872 (dua puluh enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh
     puluh dua juta) lembar saham.

     Atas pembagian Saham Bonus yang berasal dari saldo laba per tanggal 31 Desember 2023 ini,
     maka rasio pembagian Saham Bonus menjadi 10.000 (sepuluh ribu) saham Perseroan yang
     tercatat pada tanggal penentuan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Saham Bonus pada
     tanggal distribusi Saham Bonus (Recording Date) akan memperoleh 102 (seratus dua) Saham
     Bonus.

E.   Susunan Modal Perusahaan Setelah Penambahan Saham Bonus

                                 Sebelum Pembagian Saham Bonus                                 Setelah Pembagian Saham Bonus
     Pemegang Saham   Jumlah Saham               Jumlah Nilai Nominal    Persentase       Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal Persentase
     MUFG Bank Ltd                 2.365.400.531      118.270.026.550            89,26%       2.389.400.645    119.470.032.271      89,26%
     Adira                           265.000.000       13.250.000.000            10,00%         267.688.787      13.384.439.359     10,00%
     Publik                           19.599.469           979.973.450            0,74%          19.798.439         989.921.963      0,74%
     Total                         2.650.000.000      132.500.000.000              100%       2.676.887.872    133.844.393.593        100%


F.   Pengaruh Pembagian Saham Bonus Terhadap Perseroan, Nilai Investasi Pemegang
     Saham dan Harga Saham Perseroan

     1. Pembagian Saham Bonus dilakukan secara proporsional kepada seluruh pemegang saham
        Perseroan sesuai dengan kepemilikannya, dengan demikian pemegang saham Perseroan
        tidak akan terdilusi dengan adanya pelaksanaan Pembagian Saham Bonus.

     2. Dengan pembagian Saham Bonus ini jumlah unit saham Perseroan di pasar akan
        bertambah, dengan demikian diharapkan penyebaran saham Perseroan akan lebih merata
        di masyarakat dan saham Perseroan menjadi lebih likuid serta lebih mencerminkan kinerja
        Perseroan.




                                                             4
Page 5
                                  PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS SAHAM BONUS


Saham Bonus yang diterima oleh Pemegang Saham yang Berhak merupakan objek Pph, kecuali bagi
Pemegang Saham Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) berlaku
ketentuan sebagai berikut:

1. Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan WPLN yang negaranya tidak mempunyai
   Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara Republik
   Indonesia, akan dikenakan Pph sebesar 20%, sesuai ketentuan Pasal 26 undang-undang terkait
   Pph.
   Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai P3B atau
   Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pph dengan FAA/Saham Bonus
   MFIN tarif yang lebih rendah apabila Pemegang Saham yang Berhak tersebut memenuhi
   persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal
   21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B (“Perdir 2018”), dan menyampaikan SKD
   yang diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh Pemegang Saham yang
   Berhak tersebut (pengesahan mana dapat digantikan dengan Certificate of Residence asli dalam
   bahasa Inggris) kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), Perseroan, atau Biro
   Administrasi Efek (“BAE”) (sebagaimana yang berlaku) dalam waktu yang telah ditentukan

Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan menyetorkan jumlah
pajak yang dikenakan atas Saham Bonus yang diperoleh ke Rekening Perseroan.
Penyetoran Pajak Saham Bonus untuk Wajib Pajak Luar Negeri dapat dilakukan ke Rekening
Perseroan sebagai berikut:

Bank                                   : Bank Central Asia (BCA)
Nomor rekening                         : 6815 124 824
Atas nama                              : PT Mandala Multifinance Tbk.
Swift Code                             : CENAIDJA

Batas waktu penyetoran pajak atas Saham Bonus yang dibagikan hingga 30 Desember 2024, apabila
hingga batas waktu tersebut Pemegang Saham belum menyetorkan kewajiban pajak atas Saham
Bonus maka Perseroan akan melakukan membayarkan terlebih dahulu kewajiban pajak Pemegang
Saham dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemegang Saham.

Contoh perhitungan pajak:
                                                                                                                               Jumlah saham
                                                                                   Jumlah kepemilikan                                           Pajak yang
     No                Nama investor               Negara Domisili   Tarif Pajak                          Harga (Rp)           bonus (lembar
                                                                                     (lembar saham)                                             disetor (Rp)
                                                                                                                                  saham)
     1       WP Luar Negeri - dengan DGT form   Singapura                    15%                 10.000                4.370              102        66.861
     2       WP Luar Negeri - tanpa DGT form    Singapura                    20%                 20.000                4.370              204       178.296
     3       WP Dalam Negeri                    Indonesia                     0%                 50.000                4.370              510           -




                          PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAGIAN SAHAM BONUS

RUPS LB diharapkan menyetujui usulan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi saldo
laba dan pelaksanaan pembagian saham bonus akan dilakukan dengan prosedur dan tata cara sebagai
berikut:

A.       Pemegang Saham Yang Berhak

         Pemegang saham yang berhak untuk mendapatkan Saham Bonus adalah pemegang saham
         yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24 Oktober 2024
         (Recording Date) dengan memperhatikan kepemilikan saham oleh pemegang saham tersebut
         diperoleh berdasarkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia paling lambat pada tanggal
         22 Oktober 2024 di pasar regular dan negosiasi (cum bonus pasar regular dan negosiasi), dan
         pada tanggal 24 Oktober 2024 di pasar tunai (cum bonus pasar tunai).

                                                                             5
Page 6
B.   Pembulatan

     Apabila pemegang saham mendapatkan Saham Bonus dalam bentuk pecahan (tidak mencapai
     satuan lembar saham), maka akan dilakukan pembulatan ke atas baik untuk setiap pecahan lebih
     atau kurang dari setengah (>0,5 atau <0,5). Kekurangan atas saham yang terjadi karena
     pembulatan tersebut akan diambil dari Saham Bonus yang diterima oleh pemegang saham
     mayoritas.

C.   Pendistribusian Saham Bonus

     1. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian
        Sentral Efek Indonesia (KSEI), Saham Bonus akan didistribusikan melalui rekening efek
        pada sub rekening atas nama pemegang saham pada tanggal 30 Desember 2024.
     2. Bagi pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat, maka Pemegang
        Saham dapat mengambil Saham Bonus sejak tanggal 30 Desember 2024 melalui Biro
        Administrasi Efek Perseroan, yakni :

                                          PT Sinartama Gunita
          Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250, Indonesia
                                           Telp: (021) 392 3003
                                     Email: helpdesk1@sinartama.co.id

         Dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:

             Untuk perorangan:

              Asli identitas diri (KTP) yang masih berlaku. Apabila dikuasakan, maka harus membawa
              surat kuasa asli yang ditandatangani di atas meterai dengan melampirkan salinan bukti
              identitas diri yang masih berlaku milik pemberi kuasa serta membawa asli bukti identitas
              diri yang masih berlaku milik penerima kuasa.

             Untuk badan hukum:

              1. Salinan Akta Anggaran Dasar
              2. Salinan Akta Susunan Pengurus Terakhir


                                    INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Saham Bonus, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja ke alamat
email berikut:

                                    Sekretaris Perusahaan
                               PT MANDALA MULTIFINANCE TBK

                                             Alamat:
                   Jl. Menteng Raya No. 24 A-B Jakarta Pusat 10340, Indonesia
                                     Telp: (6221) 2925 9955
                               Email: corsec@mandalafinance.com




                                                 6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.76 MB
Published27 Dec 2024
Pages6
Characters20,204
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MANDALA MULTIFINANCE TBK p.1 ×17
linked org Bank Central Asia p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org MUFG Bank p.4
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.3
unresolved org Rintis & Rekan p.3
unresolved person Jimmy Pangestu p.3
unresolved org Nilai Nominal Persentase MUFG Bank Ltd p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5 ×3
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result