Back to announcement
20241227_MFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31831409_lamp2.pdf
Other Text extracted MFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
DALAM RANGKA RENCANA PERSEROAN UNTUK MEMBAGIKAN SAHAM BONUS YANG
BERASAL DARI KAPITALISASI SALDO LABA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 27/POJK.04/2020 TENTANG SAHAM BONUS
("KETERBUKAAN INFORMASI")
KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI
INFORMASI YANG DISAMPAIKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM YANG TELAH DIUMUMKAN
PADA SITUS WEB PERSEROAN DAN SITUS WEB BURSA EFEK PADA TANGGAL 5 SEPTEMBER
2024, 16 OKTOBER 2024, 21 OKTOBER 2024 DAN 31 OKTOBER 2024.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT MANDALA MULTIFINANCE TBK (“PERSEROAN”)
Kegiatan Usaha:
Pembiayaan
Alamat:
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B Jakarta Pusat 10340, Indonesia
Telp: (6221) 2925 9955
Email: corsec@mandalafinance.com
Keterbukaan Informasi ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka melengkapi informasi
tambahan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembagian Saham Bonus yang
berasal dari Kapitalisasi Saldo Laba Perseroan Tahun 2023.
Keterbukaan Informasi ini diumumkan untuk memperjelas dan melaksanakan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) tanggal 14 Oktober 2024 di kantor pusat PT Mandala
Multifinance Tbk di Jl. Menteng Raya No 24 A-B Jakarta Pusat 10340.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 27 Desember 2024
1
Page 2
PENAMBAHAN JUMLAH SAHAM ATAS PEMBAGIAN SAHAM BONUS
Persetujuan Hasil dari RUPSLB pada Mata Acara Pertama butir 1 dan 3 antara lain memutuskan:
1. Menyetujui pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi saldo laba Perseroan per
tanggal 31 Desember 2023, yaitu sejumlah Rp117.500.000.000,00 (seratus tujuh belas miliar
lima ratus juta rupiah) dengan prosedur dan tata cara sebagai berikut:
- Cum bonus di pasar regular dan negosiasi : 22 Oktober 2024;
- Cum bonus di pasar tunai : 24 Oktober 2024;
- Recording Date : 24 Oktober 2024.
3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang
diperlukan dalam rangka peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan
dengan pembagian Saham Bonus, termasuk namun tidak terbatas untuk:
i. mengubah Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan serta mengambil segala tindakan
yang dianggap perlu untuk melaksanakan keputusan mata acara pertama Rapat ini, dan
sekaligus memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali
keputusan Rapat ini ke dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, serta melakukan segala pengubahan yang mungkin diubah
atau diminta/dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang untuk mendapat persetujuan;
ii. melaksanakan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
pembagian Saham Bonus, antara lain (i) untuk mencatatkan saham-saham Perseroan
yang merupakan saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek
Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang Pasar Modal, serta; (ii) mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam Penitipan
Kolektif sesuai dengan Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
RENCANA PEMBAGIAN SAHAM BONUS
A. Latar Belakang Pembagian Saham Bonus
Perseroan wajib memenuhi ketentuan Pasal 72 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
47/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah ("POJK No. 47/2020"), yang pada intinya
mewajibkan Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai modal disetor menjadi paling
sedikit Rp250.000.000.000,00.
Salah satu cara yang dapat dilakukan Perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 72 POJK No.
47/2020 adalah dengan cara membagikan saham bonus kepada seluruh pemegang saham
Perseroan yang berasal dari kapitalisasi saldo laba Perseroan ("Saham Bonus") sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Saham Bonus ("POJK No. 27/2020").
Persetujuan atas pembagian Saham Bonus telah diperoleh berdasarkan RUPSLB yang
diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2024 sesuai dengan iklan pengumuman
RUPSLB yang telah dipublikasi di website Perseroan https://www.mandalafinance.com dan
Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik (OJK-IDX E-reporting).
2
Page 3
B. Manfaat Pembagian Saham Bonus
Pelaksanaan pembagian Saham Bonus ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan
Perseroan dan upaya Perseroan untuk melakukan penyesuaian modal disetor sebagaimana
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan
KETERANGAN MENGENAI RENCANA PEMBAGIAN SAHAM BONUS
A. Tanggal-Tanggal Penting Sehubungan Dengan Rencana Pembagian Saham Bonus
A. Dengan mengacu pada POJK No. 27/2020, bersama ini Direksi Perseroan berencana untuk
melakukan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi saldo per tanggal 31
Desember 2023 yang akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham Perseroan secara
proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan saham dalam Perseroan (“Pembagian Saham
Bonus”) dan Surat dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-119/PM.21/2024 tertanggal 24 Desember
2024 tentang Tanggapan atas Pemberitahuan Pelaksanaan Pembagian Saham Bonus dalam
Rangka Peningkatan Modal Disetor PT Mandala Multifinance Tbk, berikut adalah tanggal-tanggal
penting sehubungan dengan Pembagian Saham Bonus:
Pemberitahuan Agenda RUPS LB ke OJK : 29 Agustus 2024
Pengumuman RUPS LB : 5 September 2024
Recording Date RUPS LB : 19 September 2024
Pemanggilan RUPS LB : 20 September 2024
Penyampaian bukti publikasi Pemanggilan RUPS LB : 23 September 2024
RUPS LB : 14 Oktober 2024
Pengumuman Ringkasan Risalah Hasil RUPS LB : 16 Oktober 2024
Penyampaian bukti publikasi Ringkasan Risalah Hasil RUPS LB : 18 Oktober 2024
Pengumuman Bursa tentang jadwal pembagian Saham Bonus : 16 Oktober 2024
Cum Saham Bonus di Pasar Reguler dan Negosiasi : 22 Oktober 2024
Ex Saham Bonus di Pasar Reguler dan Negosiasi : 23 Oktober 2024
Cum Saham Bonus di Pasar Tunai : 24 Oktober 2024
Ex Saham Bonus di Pasar Tunai : 25 Oktober 2024
Permohonan pencatatan saham tambahan yang berasal dari : 27 December 2024
Saham Bonus
Recording date yang berhak mendapat Saham Bonus : 24 Oktober 2024
Pembagian Saham Bonus : 30 Desember 2024
Pencatatan saham di Bursa : 2 Januari 2025
Penyampaian hasil audit laporan pembagian Saham Bonus yang : 13 Januari 2025
telah diperiksa oleh Akuntan Publik
B. Jumlah Saldo Laba Perseroan Per 31 Desember 2023
Sesuai dengan Laporan Keuangan Perseroan, jumlah saldo laba Perseroan adalah
Rp3.290.182.000.000.
C. Jumlah Saldo Laba Yang Diusulkan Untuk Dibagikan Sebagai Saham Bonus
Sesuai Pasal 11 POJK No. 27/2020, pembagian Saham Bonus wajib memuat asal Saham Bonus
dalam laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan yang ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E., AP.1124
sesuai laporan No. 00450/2.1025/AU.1/09/1124-3/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024. Berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan, diketahui bahwa Perseroan mempunyai saldo laba sebesar
Rp3.290.182.000.000. Direksi telah mengusulkan untuk melakukan pembagian Saham Bonus
yang berasal dari kapitalisasi saldo laba sejumlah Rp117.500.000.000.
3
Page 4
D. Rasio Pembagian Saham Bonus Yang Berasal Dari Saldo Laba
Seperti telah diinformasikan dalam Keterbukaan Informasi pada tanggal 5 September 2024
bahwa sesuai dengan Pasal 8 POJK No. 27/2020 jumlah saham yang dibagikan untuk Saham
Bonus yang merupakan Dividen Saham ditentukan berdasarkan hal sebagai berikut:
a. dalam hal harga pasar saham pada penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum RUPS di
bawah nilai nominal saham, jumlah saham yang dibagikan ditentukan berdasarkan harga
saham paling rendah pada nilai nominal saham; atau
b. dalam hal harga pasar saham sama atau lebih tinggi dari nilai nominal saham, jumlah saham
yang dibagikan ditentukan berdasarkan harga pasar saham pada penutupan perdagangan
1 (satu) hari sebelum RUPS.
Pada penutupan perdagangan tanggal 11 Oktober 2024, harga pasar saham Perseroan adalah
Rp4.370 atau lebih tinggi dari nilai nominal saham Perseroan yakni Rp50. Dengan demikian,
sesuai dengan Pasal 8 POJK No. 27/2020 sebagaimana dijelaskan di atas, jumlah saham yang
dibagikan untuk Saham Bonus ditentukan berdasarkan harga pasar saham Perseroan pada
penutupan perdagangan tanggal 11 Oktober 2024 tersebut.
Dengan demikian dari kapitalisasi saldo laba sejumlah Rp117.500.000.000 dan dengan
menggunakan harga Rp4.370, maka jumlah Saham Bonus yang diterbitkan berjumlah
26.887.872 (dua puluh enam juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh
puluh dua juta) lembar saham.
Atas pembagian Saham Bonus yang berasal dari saldo laba per tanggal 31 Desember 2023 ini,
maka rasio pembagian Saham Bonus menjadi 10.000 (sepuluh ribu) saham Perseroan yang
tercatat pada tanggal penentuan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Saham Bonus pada
tanggal distribusi Saham Bonus (Recording Date) akan memperoleh 102 (seratus dua) Saham
Bonus.
E. Susunan Modal Perusahaan Setelah Penambahan Saham Bonus
Sebelum Pembagian Saham Bonus Setelah Pembagian Saham Bonus
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
MUFG Bank Ltd 2.365.400.531 118.270.026.550 89,26% 2.389.400.645 119.470.032.271 89,26%
Adira 265.000.000 13.250.000.000 10,00% 267.688.787 13.384.439.359 10,00%
Publik 19.599.469 979.973.450 0,74% 19.798.439 989.921.963 0,74%
Total 2.650.000.000 132.500.000.000 100% 2.676.887.872 133.844.393.593 100%
F. Pengaruh Pembagian Saham Bonus Terhadap Perseroan, Nilai Investasi Pemegang
Saham dan Harga Saham Perseroan
1. Pembagian Saham Bonus dilakukan secara proporsional kepada seluruh pemegang saham
Perseroan sesuai dengan kepemilikannya, dengan demikian pemegang saham Perseroan
tidak akan terdilusi dengan adanya pelaksanaan Pembagian Saham Bonus.
2. Dengan pembagian Saham Bonus ini jumlah unit saham Perseroan di pasar akan
bertambah, dengan demikian diharapkan penyebaran saham Perseroan akan lebih merata
di masyarakat dan saham Perseroan menjadi lebih likuid serta lebih mencerminkan kinerja
Perseroan.
4
Page 5
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS SAHAM BONUS
Saham Bonus yang diterima oleh Pemegang Saham yang Berhak merupakan objek Pph, kecuali bagi
Pemegang Saham Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan WPLN yang negaranya tidak mempunyai
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara Republik
Indonesia, akan dikenakan Pph sebesar 20%, sesuai ketentuan Pasal 26 undang-undang terkait
Pph.
Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai P3B atau
Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pph dengan FAA/Saham Bonus
MFIN tarif yang lebih rendah apabila Pemegang Saham yang Berhak tersebut memenuhi
persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal
21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B (“Perdir 2018”), dan menyampaikan SKD
yang diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh Pemegang Saham yang
Berhak tersebut (pengesahan mana dapat digantikan dengan Certificate of Residence asli dalam
bahasa Inggris) kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), Perseroan, atau Biro
Administrasi Efek (“BAE”) (sebagaimana yang berlaku) dalam waktu yang telah ditentukan
Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan menyetorkan jumlah
pajak yang dikenakan atas Saham Bonus yang diperoleh ke Rekening Perseroan.
Penyetoran Pajak Saham Bonus untuk Wajib Pajak Luar Negeri dapat dilakukan ke Rekening
Perseroan sebagai berikut:
Bank : Bank Central Asia (BCA)
Nomor rekening : 6815 124 824
Atas nama : PT Mandala Multifinance Tbk.
Swift Code : CENAIDJA
Batas waktu penyetoran pajak atas Saham Bonus yang dibagikan hingga 30 Desember 2024, apabila
hingga batas waktu tersebut Pemegang Saham belum menyetorkan kewajiban pajak atas Saham
Bonus maka Perseroan akan melakukan membayarkan terlebih dahulu kewajiban pajak Pemegang
Saham dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemegang Saham.
Contoh perhitungan pajak:
Jumlah saham
Jumlah kepemilikan Pajak yang
No Nama investor Negara Domisili Tarif Pajak Harga (Rp) bonus (lembar
(lembar saham) disetor (Rp)
saham)
1 WP Luar Negeri - dengan DGT form Singapura 15% 10.000 4.370 102 66.861
2 WP Luar Negeri - tanpa DGT form Singapura 20% 20.000 4.370 204 178.296
3 WP Dalam Negeri Indonesia 0% 50.000 4.370 510 -
PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAGIAN SAHAM BONUS
RUPS LB diharapkan menyetujui usulan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi saldo
laba dan pelaksanaan pembagian saham bonus akan dilakukan dengan prosedur dan tata cara sebagai
berikut:
A. Pemegang Saham Yang Berhak
Pemegang saham yang berhak untuk mendapatkan Saham Bonus adalah pemegang saham
yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24 Oktober 2024
(Recording Date) dengan memperhatikan kepemilikan saham oleh pemegang saham tersebut
diperoleh berdasarkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia paling lambat pada tanggal
22 Oktober 2024 di pasar regular dan negosiasi (cum bonus pasar regular dan negosiasi), dan
pada tanggal 24 Oktober 2024 di pasar tunai (cum bonus pasar tunai).
5
Page 6
B. Pembulatan
Apabila pemegang saham mendapatkan Saham Bonus dalam bentuk pecahan (tidak mencapai
satuan lembar saham), maka akan dilakukan pembulatan ke atas baik untuk setiap pecahan lebih
atau kurang dari setengah (>0,5 atau <0,5). Kekurangan atas saham yang terjadi karena
pembulatan tersebut akan diambil dari Saham Bonus yang diterima oleh pemegang saham
mayoritas.
C. Pendistribusian Saham Bonus
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI), Saham Bonus akan didistribusikan melalui rekening efek
pada sub rekening atas nama pemegang saham pada tanggal 30 Desember 2024.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat, maka Pemegang
Saham dapat mengambil Saham Bonus sejak tanggal 30 Desember 2024 melalui Biro
Administrasi Efek Perseroan, yakni :
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250, Indonesia
Telp: (021) 392 3003
Email: helpdesk1@sinartama.co.id
Dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:
Untuk perorangan:
Asli identitas diri (KTP) yang masih berlaku. Apabila dikuasakan, maka harus membawa
surat kuasa asli yang ditandatangani di atas meterai dengan melampirkan salinan bukti
identitas diri yang masih berlaku milik pemberi kuasa serta membawa asli bukti identitas
diri yang masih berlaku milik penerima kuasa.
Untuk badan hukum:
1. Salinan Akta Anggaran Dasar
2. Salinan Akta Susunan Pengurus Terakhir
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Saham Bonus, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja ke alamat
email berikut:
Sekretaris Perusahaan
PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
Alamat:
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B Jakarta Pusat 10340, Indonesia
Telp: (6221) 2925 9955
Email: corsec@mandalafinance.com
6
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.3
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.3
unresolved
person
Jimmy Pangestu
p.3
unresolved
org
Nilai Nominal Persentase MUFG Bank Ltd
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.