Skip to content
Back to announcement

20241224_DOID_Laporan Informasi dan Fakta Material_31831042_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review DOID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
No ref: 150/DOID/OJK-BEI/XII/2024

Jakarta, 24 Desember / December 2024

Kepada Yth :
OTORITAS JASA KEUANGAN
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4,
Jakarta 10710
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

Perihal    : Pelaporan Transaksi Material dan Afiliasi PT Delta Dunia Makmur Tbk (“Perseroan”)
Subject    : Report on Material and Affliated Transaction of PT Delta Dunia Makmur Tbk (the “Company”)

 Dengan hormat,                                              Dear Madam/Sir,

 Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan                   In compliance with the provisions of Financial Services
 Otoritas      Jasa      Keuangan       (“OJK”)      Nomor   Authority (“OJK”) Regulation Number 17/POJK.4/2020
 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan              concerning Material Transaction and Change of
 Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan               Business Activity (“POJK 17/2020”) and OJK Regulation
 Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang                 Number 42/POJK.04/2020 concerning Affiliated
 Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan       Transactions and Conflict of Interest Transactions
 (“POJK 42/2020”), melalui surat ini Perseroan               ("POJK 42/2020"), through this letter the Company
 menyampaikan laporan transaksi material dan                 hereby conveys a report of material and affiliated
 transaksi afiliasi (“Transaksi ”), sebagai berikut:         transaction (the "Transactions") as follows:

 A. Tanggal and Jenis Transaksi                              A. The Transaction Date and Type
    - Tanggal Transaksi : 20 Desember 2024.                    - Transaction Date: 20 December 2024.

    - Jenis Transaksi : Amandemen Pertama dari                 - Transaction Type: First Amendment to
      Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan tertanggal             Intercompany Loan Agreement dated 25 June 2024
      25 Juni 2024 antara PT Bukit Makmur Mandiri                between PT Bukit Makmur Mandiri Utama
      Utama (“BUMA”) dengan American Antrachite                  (“BUMA”) and American Anthracite SPV I, LLC
      SPV I, LLC (“AAS”).                                        (“AAS”).

 B. Informasi mengenai Transaksi                             B. Information on the Transactions

    Laporan Transaksi ini berhubungan dengan                    This Transaction Report is related to the Company’s
    Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham                 Disclosure of Information to Shareholders which it
    yang telah disampaikan oleh Perseroan melalui               has been submitted by the Company through the
    surat Perseroan nomor 077/DOID/OJK/VII/2024                 Company's letter number 077/DOID/OJK/VII/2024
    tertanggal 1 Juli 2024 (“Keterbukaan Informasi              dated 1 July 2024 (“Initial Disclosure of
    Awal”),     sehubungan        dengan       Pinjaman         Information”), in relation to the Intercompany Loan
    Antarperusahaan antara BUMA dan AAS                         between BUMA and AAS (the “Intercompany Loan”).
    (“Pinjaman Antarperusahaan”). Seluruh definisi di           All definitions in this Transaction report have the
    dalam laporan Transaksi ini memiliki arti yang sama         same meaning as the definitions in the Initial
    dengan definisi di dalam Keterbukaan Informasi              Disclosure of Information, unless otherwise specified
    Awal, kecuali ditentukan lain disini.                       herein.




                                                                                                                    1
Page 2
  Sebagaimana yang disampaikan dalam Keterbukaan        As referred to the Initial Disclosure of Information, on
  Informasi Awal, pada tanggal 25 Juni 2024, BUMA       25 June 2024, BUMA as the lender has entered into the
  sebagai pemberi pinjaman telah menandatangani         Intercompany Loan Agreement with AAS as the
  Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan dengan AAS        borrower with a maximum loan amount of
  sebagai penerima pinjaman, dengan jumlah              USD80,000,000 which will mature for 180 calendar
  pinjaman maksimum sebesar USD80.000.000 yang          days upon the first drawdown (the “Intercompany
  akan jatuh tempo 180 hari kalender setelah tanggal    Loan Agreement”).
  penarikan pertama (“Perjanjian Pinjaman
  Antarperusahaan”).

  Selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2024, BUMA       Further, on 20 December 2024, BUMA and AAS agreed
  dan AAS sepakat untuk memperpanjang tanggal           to extend the maturity date of the Intercompany Loan
  jatuh tempo atas Pinjaman Antarperusahaan             by signing the First Amendment to the Intercompany
  dengan menandatangani Amandemen Pertama               Loan Agreement (“First Amendment”). The Maturity
  Perjanjian         Pinjaman       Antarperusahaan     date of the Intercompany Loan Agreement has been
  (“Amandemen Pertama”). Tanggal jatuh tempo            amended to no later than 30 June 2025. Apart from
  dari Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan telah        the maturity date hereof, there are no other changes
  diubah menjadi sampai dengan paling lambat            to the Intercompany Loan Agreement.
  tanggal 30 Juni 2025. Selain ketentuan tanggal
  jatuh tempo tersebut, tidak terdapat perubahan
  lain atas Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan.

  Perseroan menegaskan kembali bahwa nilai              The Company hereby restates that value of the
  Pinjaman Antarperusahaan tidak mengalami              Intercompany Loan does not amended by the First
  perubahan pada Amandemen Pertama dan tetap            Amendment and still constitutes as a material
  merupakan transaksi material bagi Perseroan           transactions for the Company referred to in POJK
  berdasarkan POJK 17/2020 dimana nilai Transaksi       17/2020 where the Transaction value exceeds 20% but
  melebihi 20% tetapi kurang dari 50% dari batasan      below 50% of the materiality threshold based on the
  nilai material berdasarkan Laporan Keuangan           Company's Financial Report as of 30 September 2024.
  Perseroan per 30 September 2024.

  BUMA dan AAS mempunyai hubungan afiliasi              BUMA and AAS have an affiliate relationship with the
  dengan Perseroan sehingga Transaksi merupakan         Company, therefore the Transaction constitutes as an
  transaksi afiliasi, namun bukan merupakan             affiliated transaction, but does not constitute a
  transaksi benturan kepentingan berdasarkan POJK       conflict of interest transaction referred to in POJK
  42/2020.                                              42/2020.

C. Pihak – pihak yang melakukan Transaksi              C. Parties to the Transaction
  - BUMA merupakan perseroan terbatas yang                 -   BUMA is a limited liability company established
    didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara              and operated under the laws of the Republic of
    Republik Indonesia; dan                                    Indonesia; and
  - AAS merupakan perseroan terbatas yang                  -   AAS is a limited liability company established
    didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara              and operated under the laws of the State of
    bagian Delaware, Amerika Serikat.                          Delaware, United States of America.




                                                                                                               2
Page 3
D. Sifat Hubungan Transaksi Afiliasi                  D. Nature of Affiliated Transaction
   - BUMA merupakan perusahaan terkendali                 -   BUMA is a controlled subsidiary of the
     Perseroan yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh             Company which 99.99% of its shares are owned
     Perseroan.                                               by the Company.
   - AAS merupakan perusahaan terkendali                  -   AAS is a controlled subsidiary of the Company
     Perseroan yang 71% sahamnya dimiliki oleh                which 71% of its shares are owned in directly by
     Perseroan secara tidak langsung.                         the Company.
E. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan                E. Explanation, Consideration and Reason for
   dilakukannya Transaksi Afiliasi                       Affiliated Transaction
  Amandemen Pertama ini ditandatangani untuk             This First Amendment was executed to support the
  mendukung kegiatan usaha yang dilakukan oleh           business activities carried out by AAS.
  AAS.
F. Ringkasan Laporan Penilaian Mengenai Pendapat      F. Summary of Valuation Report on Fairness Opinion
   Kewajaran Transaksi                                   of the Transactions
  Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian             The following is a summary of the Fairness Opinion
  Pendapat Kewajaran yang tertera dalam Laporan          Assessment Report as stated in the Fairness Opinion
  Pendapat Kewajaran nomor 00203/2.0110-                 Report            number             00203/2.0110-
  00/BS/02/0113/1/XII/2024 tanggal 20 Desember           00/BS/02/0113/1/XII/2024 dated 20 December 2024
  2024 oleh KJPP Ihot Dollar & Raymond (“KJPP IDR”)      by KJPP Ihot Dollar & Raymond (“KJPP IDR”)
  (“Laporan Pendapat Kewajaran”):                        (“Fairness Opinion Report”):
  1. Para Pihak:                                         1.   Parties:
     a. Perseroan;                                            a. The Company;
     b. BUMA; dan                                             b. BUMA; and
     c. AAS.                                                  c. AAS.

  2. Objek Transaksi                                     2. Object of the Transaction
     Rencana perpanjangan tanggal jatuh tempo               The intention to extend the maturity date of the
     Perjanjian      Pinjaman     Antarperusahaan           Intercompany Loan Agreement (hereinafter
     (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).             referred to as the “Proposed Transaction”).

  3. Maksud dan Tujuan Penilaian                         3. Objective and Purpose of the Assessment
     Maksud penilaian adalah untuk menyusun                 The purpose of this assessment is to provide a
     pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi              fairness opinion on the Company’s Proposed
     Perseroan. Tujuan penilaian adalah untuk               Transaction needed in order to fulfill the capital
     memenuhi persyaratan transaksi di pasar                market requirements in accordance with OJK
     modal sesuai Peraturan OJK nomor                       Regulation number 17/POJK.04/2020 and
     17/POJK.04/2020     dan     nomor     42               number 42/POJK.04/2020.
     /POJK.04/2020.

  4. Tanggal Penilaian                                   4. Assessment Date
     Tanggal penilaian (cut off date) adalah per 30         The cut-off date is as of 30 September 2024,
     September 2024, dimana batas tersebut                  where the threshold is considered based on
     diambil atas dasar pertimbangan kepentingan            asssesment interests and objectives.
     dan tujuan penilaian.




                                                                                                             3
Page 4
  5. Asumsi dan Kondisi Pembatas                       5. Assumptions and Limiting Conditions
      a. Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun           a. This Fairness Opinion Report is prepared
         berdasarkan    kondisi      pasar   dan             based on the market and economic
         perekonomian, kondisi umum bisnis dan               conditions, general business and financial
         keuangan, serta peraturan-peraturan                 conditions, as well as Government
         Pemerintah pada tanggal Laporan                     regulations on the date this Fairness Opinion
         Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.                 Report is issued.

      b. Dalam penyusunan Laporan Pendapat                b. In preparing this Fairness Opinion Report,
         Kewajaran ini, KJPP IDR juga menggunakan            KJPP IDR also use several other assumptions,
         beberapa     asumsi     lainnya,   seperti          such as the fulfillment of all conditions and
         terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban            obligations of the Company and all parties
         Perseroan dan semua pihak yang terlibat             involved in the Proposed Transaction, its
         dalam     Rencana       Transaksi,   akan           implementation in accordance with the
         dilaksanakannya sesuai dengan jangka                specified time period, and the accuracy of
         waktu yang telah ditetapkan, serta                  information regarding the Proposed
         keakuratan informasi mengenai Rencana               Transaction disclosed by the Company's
         Transaksi   yang      diungkapkan    oleh           management.
         manajemen Perseroan.

      c.   KJPP IDR juga mengasumsikan bahwa dari         c. KJPP IDR also assumes that from the date of
           tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini         issuance of this Fairness Opinion Report until
           sampai dengan tanggal terjadinya Rencana          the date of the Proposed Transaction, there
           Transaksi tidak terjadi perubahan apapun          will be no changes that materially affect the
           yang berpengaruh secara material                  assumptions used in preparing this Fairness
           terhadap asumsi-asumsi yang digunakan             Opinion Report.
           dalam penyusunan Laporan Pendapat
           Kewajaran ini.

  6. Pendekatan dan Metode Penilaian                   6. Assessment Approach and Methods
     a) Analisis Transaksi                                a) Transaction Analysis
     b) Analisis Kualitatif                               b) Qualitative Analysis
     c) Analisis Kuantitatif                              c) Quantitative Analysis
     d) Analisis Kewajaran Nilai Transaksi                d) Fairness Analysis of Transaction Value

  7. Kesimpulan                                        7. Conclusion
     Berdasarkan pertimbangan analisis kualitatif         Based on consideration of qualitative and
     dan kuantitatif terhadap Rencana Transaksi,          quantitative analysis of the Proposed
     analisis kewajaran transaksi dan faktor-faktor       Transaction, analysis of the fairness of the
     yang relevan dalam memberikan laporan                transaction and relevant factors in providing a
     Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi,           Fairness Opinion Report on the Proposed
     maka KJPP IDR berpendapat bahwa Rencana              Transaction, KJPP IDR is of the opinion that the
     Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan adalah       Proposed Transaction carried out by the
     wajar.                                               Company is fair.


G. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi    G. Statement of the Board of Commissioners and
                                                Board of Directors
  Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan         The Board of Directors and the Board of
  menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan    Commissioners of the Company declare that to the


                                                                                                          4
Page 5
    keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,        best of their knowledge and belief, all material
    semua informasi material sehubungan dengan              information in connection with the Transaction has
    Transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan praktik      been carried out in accordance with generally
    bisnis yang berlaku umum, serta informasi tersebut      accepted business practices, and such information is
    tidak menyesatkan dan bukan merupakan transaki          not misleading and does not constitute a sonflict of
    benturan kepentingan sebagaimana dimaksud               interest transaction as referred to in POJK 42/2020.
    dalam POJK 42/2020.

  Sebagai kelengkapan informasi, bersama ini kami        For comprehensive information, we hereby provide the
  menyampaikan Laporan Pendapat Kewajaran Atas           Fairness Opinion Report number 00203/2.0110-
  Rencana Transaksi Perseroan nomor 00203/2.0110-        00/BS/02/0113/1/XII/2024 dated 20 December 2024
  00/BS/02/0113/1/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024      issued by KJPP Ihot Dollar & Raymond.
  yang dikeluarkan oleh KJPP Ihot Dollar & Raymond.

Demikian pelaporan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Thus, this report is conveyed. Thank you for your attention.

Hormat kami,




                                                                                                               5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.49 MB
Published24 Dec 2024
Pages5
Characters16,874
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Delta Dunia Makmur Tbk p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
unresolved org PT Bukit Makmur Mandiri p.1
unresolved org KJPP Ihot Dollar p.3 ×4
unresolved org KJPP IDR p.3 ×8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.455 1170 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': '2. Object of the Transaction'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '2. Object of the Transaction',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2024-12-20',
 'valuation_date': None,
 'value': '17'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result