Back to announcement
20241224_DOID_Laporan Informasi dan Fakta Material_31831042_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review DOIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
No ref: 150/DOID/OJK-BEI/XII/2024
Jakarta, 24 Desember / December 2024
Kepada Yth :
OTORITAS JASA KEUANGAN
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4,
Jakarta 10710
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Perihal : Pelaporan Transaksi Material dan Afiliasi PT Delta Dunia Makmur Tbk (“Perseroan”)
Subject : Report on Material and Affliated Transaction of PT Delta Dunia Makmur Tbk (the “Company”)
Dengan hormat, Dear Madam/Sir,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan In compliance with the provisions of Financial Services
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor Authority (“OJK”) Regulation Number 17/POJK.4/2020
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan concerning Material Transaction and Change of
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan Business Activity (“POJK 17/2020”) and OJK Regulation
Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Number 42/POJK.04/2020 concerning Affiliated
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan Transactions and Conflict of Interest Transactions
(“POJK 42/2020”), melalui surat ini Perseroan ("POJK 42/2020"), through this letter the Company
menyampaikan laporan transaksi material dan hereby conveys a report of material and affiliated
transaksi afiliasi (“Transaksi ”), sebagai berikut: transaction (the "Transactions") as follows:
A. Tanggal and Jenis Transaksi A. The Transaction Date and Type
- Tanggal Transaksi : 20 Desember 2024. - Transaction Date: 20 December 2024.
- Jenis Transaksi : Amandemen Pertama dari - Transaction Type: First Amendment to
Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan tertanggal Intercompany Loan Agreement dated 25 June 2024
25 Juni 2024 antara PT Bukit Makmur Mandiri between PT Bukit Makmur Mandiri Utama
Utama (“BUMA”) dengan American Antrachite (“BUMA”) and American Anthracite SPV I, LLC
SPV I, LLC (“AAS”). (“AAS”).
B. Informasi mengenai Transaksi B. Information on the Transactions
Laporan Transaksi ini berhubungan dengan This Transaction Report is related to the Company’s
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Disclosure of Information to Shareholders which it
yang telah disampaikan oleh Perseroan melalui has been submitted by the Company through the
surat Perseroan nomor 077/DOID/OJK/VII/2024 Company's letter number 077/DOID/OJK/VII/2024
tertanggal 1 Juli 2024 (“Keterbukaan Informasi dated 1 July 2024 (“Initial Disclosure of
Awal”), sehubungan dengan Pinjaman Information”), in relation to the Intercompany Loan
Antarperusahaan antara BUMA dan AAS between BUMA and AAS (the “Intercompany Loan”).
(“Pinjaman Antarperusahaan”). Seluruh definisi di All definitions in this Transaction report have the
dalam laporan Transaksi ini memiliki arti yang sama same meaning as the definitions in the Initial
dengan definisi di dalam Keterbukaan Informasi Disclosure of Information, unless otherwise specified
Awal, kecuali ditentukan lain disini. herein.
1
Page 2
Sebagaimana yang disampaikan dalam Keterbukaan As referred to the Initial Disclosure of Information, on
Informasi Awal, pada tanggal 25 Juni 2024, BUMA 25 June 2024, BUMA as the lender has entered into the
sebagai pemberi pinjaman telah menandatangani Intercompany Loan Agreement with AAS as the
Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan dengan AAS borrower with a maximum loan amount of
sebagai penerima pinjaman, dengan jumlah USD80,000,000 which will mature for 180 calendar
pinjaman maksimum sebesar USD80.000.000 yang days upon the first drawdown (the “Intercompany
akan jatuh tempo 180 hari kalender setelah tanggal Loan Agreement”).
penarikan pertama (“Perjanjian Pinjaman
Antarperusahaan”).
Selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2024, BUMA Further, on 20 December 2024, BUMA and AAS agreed
dan AAS sepakat untuk memperpanjang tanggal to extend the maturity date of the Intercompany Loan
jatuh tempo atas Pinjaman Antarperusahaan by signing the First Amendment to the Intercompany
dengan menandatangani Amandemen Pertama Loan Agreement (“First Amendment”). The Maturity
Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan date of the Intercompany Loan Agreement has been
(“Amandemen Pertama”). Tanggal jatuh tempo amended to no later than 30 June 2025. Apart from
dari Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan telah the maturity date hereof, there are no other changes
diubah menjadi sampai dengan paling lambat to the Intercompany Loan Agreement.
tanggal 30 Juni 2025. Selain ketentuan tanggal
jatuh tempo tersebut, tidak terdapat perubahan
lain atas Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan.
Perseroan menegaskan kembali bahwa nilai The Company hereby restates that value of the
Pinjaman Antarperusahaan tidak mengalami Intercompany Loan does not amended by the First
perubahan pada Amandemen Pertama dan tetap Amendment and still constitutes as a material
merupakan transaksi material bagi Perseroan transactions for the Company referred to in POJK
berdasarkan POJK 17/2020 dimana nilai Transaksi 17/2020 where the Transaction value exceeds 20% but
melebihi 20% tetapi kurang dari 50% dari batasan below 50% of the materiality threshold based on the
nilai material berdasarkan Laporan Keuangan Company's Financial Report as of 30 September 2024.
Perseroan per 30 September 2024.
BUMA dan AAS mempunyai hubungan afiliasi BUMA and AAS have an affiliate relationship with the
dengan Perseroan sehingga Transaksi merupakan Company, therefore the Transaction constitutes as an
transaksi afiliasi, namun bukan merupakan affiliated transaction, but does not constitute a
transaksi benturan kepentingan berdasarkan POJK conflict of interest transaction referred to in POJK
42/2020. 42/2020.
C. Pihak – pihak yang melakukan Transaksi C. Parties to the Transaction
- BUMA merupakan perseroan terbatas yang - BUMA is a limited liability company established
didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara and operated under the laws of the Republic of
Republik Indonesia; dan Indonesia; and
- AAS merupakan perseroan terbatas yang - AAS is a limited liability company established
didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara and operated under the laws of the State of
bagian Delaware, Amerika Serikat. Delaware, United States of America.
2
Page 3
D. Sifat Hubungan Transaksi Afiliasi D. Nature of Affiliated Transaction
- BUMA merupakan perusahaan terkendali - BUMA is a controlled subsidiary of the
Perseroan yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Company which 99.99% of its shares are owned
Perseroan. by the Company.
- AAS merupakan perusahaan terkendali - AAS is a controlled subsidiary of the Company
Perseroan yang 71% sahamnya dimiliki oleh which 71% of its shares are owned in directly by
Perseroan secara tidak langsung. the Company.
E. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan E. Explanation, Consideration and Reason for
dilakukannya Transaksi Afiliasi Affiliated Transaction
Amandemen Pertama ini ditandatangani untuk This First Amendment was executed to support the
mendukung kegiatan usaha yang dilakukan oleh business activities carried out by AAS.
AAS.
F. Ringkasan Laporan Penilaian Mengenai Pendapat F. Summary of Valuation Report on Fairness Opinion
Kewajaran Transaksi of the Transactions
Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian The following is a summary of the Fairness Opinion
Pendapat Kewajaran yang tertera dalam Laporan Assessment Report as stated in the Fairness Opinion
Pendapat Kewajaran nomor 00203/2.0110- Report number 00203/2.0110-
00/BS/02/0113/1/XII/2024 tanggal 20 Desember 00/BS/02/0113/1/XII/2024 dated 20 December 2024
2024 oleh KJPP Ihot Dollar & Raymond (“KJPP IDR”) by KJPP Ihot Dollar & Raymond (“KJPP IDR”)
(“Laporan Pendapat Kewajaran”): (“Fairness Opinion Report”):
1. Para Pihak: 1. Parties:
a. Perseroan; a. The Company;
b. BUMA; dan b. BUMA; and
c. AAS. c. AAS.
2. Objek Transaksi 2. Object of the Transaction
Rencana perpanjangan tanggal jatuh tempo The intention to extend the maturity date of the
Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan Intercompany Loan Agreement (hereinafter
(selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”). referred to as the “Proposed Transaction”).
3. Maksud dan Tujuan Penilaian 3. Objective and Purpose of the Assessment
Maksud penilaian adalah untuk menyusun The purpose of this assessment is to provide a
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi fairness opinion on the Company’s Proposed
Perseroan. Tujuan penilaian adalah untuk Transaction needed in order to fulfill the capital
memenuhi persyaratan transaksi di pasar market requirements in accordance with OJK
modal sesuai Peraturan OJK nomor Regulation number 17/POJK.04/2020 and
17/POJK.04/2020 dan nomor 42 number 42/POJK.04/2020.
/POJK.04/2020.
4. Tanggal Penilaian 4. Assessment Date
Tanggal penilaian (cut off date) adalah per 30 The cut-off date is as of 30 September 2024,
September 2024, dimana batas tersebut where the threshold is considered based on
diambil atas dasar pertimbangan kepentingan asssesment interests and objectives.
dan tujuan penilaian.
3
Page 4
5. Asumsi dan Kondisi Pembatas 5. Assumptions and Limiting Conditions
a. Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun a. This Fairness Opinion Report is prepared
berdasarkan kondisi pasar dan based on the market and economic
perekonomian, kondisi umum bisnis dan conditions, general business and financial
keuangan, serta peraturan-peraturan conditions, as well as Government
Pemerintah pada tanggal Laporan regulations on the date this Fairness Opinion
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan. Report is issued.
b. Dalam penyusunan Laporan Pendapat b. In preparing this Fairness Opinion Report,
Kewajaran ini, KJPP IDR juga menggunakan KJPP IDR also use several other assumptions,
beberapa asumsi lainnya, seperti such as the fulfillment of all conditions and
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban obligations of the Company and all parties
Perseroan dan semua pihak yang terlibat involved in the Proposed Transaction, its
dalam Rencana Transaksi, akan implementation in accordance with the
dilaksanakannya sesuai dengan jangka specified time period, and the accuracy of
waktu yang telah ditetapkan, serta information regarding the Proposed
keakuratan informasi mengenai Rencana Transaction disclosed by the Company's
Transaksi yang diungkapkan oleh management.
manajemen Perseroan.
c. KJPP IDR juga mengasumsikan bahwa dari c. KJPP IDR also assumes that from the date of
tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini issuance of this Fairness Opinion Report until
sampai dengan tanggal terjadinya Rencana the date of the Proposed Transaction, there
Transaksi tidak terjadi perubahan apapun will be no changes that materially affect the
yang berpengaruh secara material assumptions used in preparing this Fairness
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan Opinion Report.
dalam penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran ini.
6. Pendekatan dan Metode Penilaian 6. Assessment Approach and Methods
a) Analisis Transaksi a) Transaction Analysis
b) Analisis Kualitatif b) Qualitative Analysis
c) Analisis Kuantitatif c) Quantitative Analysis
d) Analisis Kewajaran Nilai Transaksi d) Fairness Analysis of Transaction Value
7. Kesimpulan 7. Conclusion
Berdasarkan pertimbangan analisis kualitatif Based on consideration of qualitative and
dan kuantitatif terhadap Rencana Transaksi, quantitative analysis of the Proposed
analisis kewajaran transaksi dan faktor-faktor Transaction, analysis of the fairness of the
yang relevan dalam memberikan laporan transaction and relevant factors in providing a
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, Fairness Opinion Report on the Proposed
maka KJPP IDR berpendapat bahwa Rencana Transaction, KJPP IDR is of the opinion that the
Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan adalah Proposed Transaction carried out by the
wajar. Company is fair.
G. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi G. Statement of the Board of Commissioners and
Board of Directors
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan The Board of Directors and the Board of
menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan Commissioners of the Company declare that to the
4
Page 5
keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, best of their knowledge and belief, all material
semua informasi material sehubungan dengan information in connection with the Transaction has
Transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan praktik been carried out in accordance with generally
bisnis yang berlaku umum, serta informasi tersebut accepted business practices, and such information is
tidak menyesatkan dan bukan merupakan transaki not misleading and does not constitute a sonflict of
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud interest transaction as referred to in POJK 42/2020.
dalam POJK 42/2020.
Sebagai kelengkapan informasi, bersama ini kami For comprehensive information, we hereby provide the
menyampaikan Laporan Pendapat Kewajaran Atas Fairness Opinion Report number 00203/2.0110-
Rencana Transaksi Perseroan nomor 00203/2.0110- 00/BS/02/0113/1/XII/2024 dated 20 December 2024
00/BS/02/0113/1/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 issued by KJPP Ihot Dollar & Raymond.
yang dikeluarkan oleh KJPP Ihot Dollar & Raymond.
Demikian pelaporan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Thus, this report is conveyed. Thank you for your attention.
Hormat kami,
5
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bukit Makmur Mandiri
p.1
unresolved
org
KJPP Ihot Dollar
p.3 ×4
unresolved
org
KJPP IDR
p.3 ×8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.455
1170 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': '2. Object of the Transaction'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '2. Object of the Transaction',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2024-12-20',
'valuation_date': None,
'value': '17'}