Back to announcement
20241224_MBAP_Informasi Transaksi Afiliasi_31831060_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review MBAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”)
PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk (“Perseroan”)
PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Menjalankan usaha yang mencakup pertambangan, perdagangan dan perindustrian batubara.
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Grha Baramulti
Komplek Harmoni Plaza Blok A – 8
Jalan Suryopranoto No. 2
Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
Jakarta Pusat – 10130, Indonesia
Telepon: (021) 6385 6211
Faksimili: (021) 6385 2326
Situs Web: www.mitrabaraadiperdana.co.id
Email: corsec@mitrabaraadiperdana.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN YANG WAJAR DAN SECARA SEKSAMA, DENGAN INI MENYATAKAN
BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN,
INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK
TERDAPAT FAKTA-FAKTA PENTING, INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
1
Page 2
POJK 42 TELAH DIUNDANGKAN PADA TANGGAL 02 JULI 2020. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN MENGACU
KEPADA POJK 42 SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI PERSEROAN SEBAGAIMANA DIJELASKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI MEMUAT INFORMASI MENGENAI
TRANSAKSI PINJAMAN PEMEGANG SAHAM DARI PERSEROAN KEPADA PT MASDAR MITRA SOLAR
RADIANCE (“MMSR”), YANG MERUPAKAN ENTITAS ANAK DARI PERSEROAN.
APABILA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-
RAGU MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT INVESTASI
ANDA ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PENDAHULUAN
lnformasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi atas transaksi pinjaman pemegang saham dari PT
Mitrabara Adiperdana, Tbk (“Perseroan”) kepada PT Masdar Mitra Solar Radiance (“MMSR”), yang merupakan
entitas anak dari Perseroan dan selanjutnya disebut “Transaksi”.
Sehubungan dengan Transaksi tersebut di atas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
khususnya ketentuan Pasal 4 butir 3 POJK 42, Direksi Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat dan
menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi atau bersamaan dengan pengumuman RUPS, dalam hal
Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Peseroan Terbuka diwajibkan memperoleh persetujuan RUPS. Keterbukaan
Informasi atas pelaksanaan Transaksi dengan maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan
dilakukannya Transaksi tersebut kepada masyarakat dan OJK sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Perseroan
terhadap POJK 42.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan dalam rangka
memberikan persetujuannya terkait dengan Transaksi.
KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah Pinjaman Pemegang Saham dari Perseroan kepada MMSR, anak perusahaan dari
Perseroan, sesuai yang tertuang pada Akta Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan
MMSR No. 82.
2. Dasar Transaksi
Dasar Rencana Transaksi ini adalah Akta Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan MMSR
yang ditandatangani kedua belah pihak.
3. Keterangan tentang Perseroan dan MMSR
a. Perseroan
Sejarah Singkat
Perseroan didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1992 berdasarkan Akta Notaris H.A. Kadir
Usman, S.H. No. 34. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat
Keputusan No. C2-8887.HT.01.01.TH’92 tanggal 28 Oktober 1992. Anggaran Dasar Perseroan telah
mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 27 dari Notaris Liestiani
Wang, S.H., M.Kn., tanggal 28 Juni 2022, sehubungan dengan perubahan susunan dan kewenangan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0028425 pada tanggal 1 Juli 2022.
Kantor pusat Perseroan beralamat di Grha Baramulti, Jalan Suryopranoto No. 2, Komplek Harmoni Blok
A-8, Jakarta Pusat. Perseroan memiliki tambang batubara yang terletak di Kabupaten Malinau, Provinsi
Kalimantan Utara. Perseroan memulai tahap produksi pada tahun 2008.
2
Page 3
Aktivitas Usaha
Berdasarkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2023, kegiatan usaha utama Perseroan adalah
pertambangan batubara, perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta produk yang
berhubungan dengan itu, dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per 30 Juni 2024, struktur permodalan
Perseroan adalah sebagai berikut:
Figur 1. Struktur Kepemilikan Saham Perseroan
Saham ditempatkan Presentase Jumlah setara
Keterangan Jumlah
dan disetor penuh Kepemilikan (%) dalam Rupiah
PT Wahana Sentosa
736.363.152 60,00 6.461.654 73.636.315.200
Cemerlang
PT Wahana Batubara Indonesia 368.181.600 30,00 3.232.619 36.818.160.000
Khoirudin (Direktur Utama) 3.408.100 0,28 29.142 340.810.000
Ir. Syadaruddin (Direktur) 2.000 0,00 17 200.000
Yulius Leonardo (Direktur) 184.000 0,01 1.611 18.400.000
Masyarakat lainnya (dengan
masing-masing kepemilikan di 119.133.100 9,71 1.018.629 11.913.310.000
bawah 5%)
Jumlah 1.227.271.952 100,00 10.743.672 122.727.195.200
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per 30 Juni 2024
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan untuk periode yang berakhir per
30 Juni 2024, pemegang saham mayoritas Perseroan adalah WSC dengan kepemilikan sebesar 60,00%.
Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan untuk periode yang berakhir per
30 Juni 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo
Komisaris Independen : Abdullah Fawzy Siddik
Dewan Direksi
Direktur Utama : Khoirudin
Direktur : Dani Prastiadi
Direktur : Helmy Paramaditya
Direktur : Yulius Leonardo
b. MMSR
Sejarah Singkat
MMSR didirikan berdasarkan akta Notaris Irma Bonita, SH. No. 02 tanggal 03 Maret 2016 dengan nama
PT Cipta Tenaga Surya yang berkedudukan di Kota Administratif Jakarta Pusat. Anggaran Dasar MMSR
telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris No. 2 tanggal 03
September 2024 oleh Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., mengenai perubahan modal
ditempatkan/disetor. Perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam
Surat No. AHU-0056918.AH.01.02.TAHUN 2024 pada tanggal 09 September 2024.
Kantor MMSR beralamat di Grha Baramulti Lantai 2, Komplek Harmoni Plaza Blok A – 8, Jalan
Suryopranoto, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat - 10130.
Aktivitas Usaha
Berdasarkan Pasal 3 pada Akta Notaris Liestiani Wang, SH. No. 25 tanggal 21 Februari 2022 yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusannya tanggal 21 Februari 2022 Nomor AHU-0012729.AH.01.02.TAHUN
2022, maksud dan tujuan dari MMSR adalah menjalankan usaha dalam bidang:
3
Page 4
1. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri pengolahan
2. Instalasi listrik
3. Konstruksi bangunan sipil elektrikal
4. Pembangkitan tenaga listrik
5. Pengoperasoan instalasi penyediaan tenaga listrik
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 2 tanggal 03 September 2024 oleh Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., mengenai
perubahan modal ditempatkan/disetor, rincian pemegang saham MMSR dan kepemilikan sahamnya
masing-masing adalah sebagai berikut:
Figur 2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham MMSR
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal Saham Persentase (%)
PT Mitrabara Adiperdana Tbk 81.855 81.855.000.000 52,50
Masdar Indonesia Solar Holdings RSC
74.060 74.060.000.000 47,50
Limited
Jumlah 155.915 155.915.000.000 100,00
Sumber: Akta No. 2 tanggal 03 September 2024
Pemegang saham mayoritas MMSR berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah
Perseroan dengan kepemilikan sebesar 52,50%.
Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar MMSR
No. 37 tanggal 29 Mei 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi MMSR adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Fatimah Mohamed Eid Almadhloum Alsuwaidi
Komisaris : Yo Angela Soedjana
Komisaris : Khoirudin
Komisaris : Siddarth Nath
Direksi
Direktur Utama : Widyatama D. Saptodewo
Direktur : Hans Kartika Putra
Direktur : Thiang Thai Wei
4. Unsur Transaksi Material dalam Transaksi
MMSR membutuhkan dana dari Perseroan sebagai pemegang saham mayoritas, dalam rangka membiayai
kebutuhan capital expenditure (“CAPEX”) proyek-proyek solar PLTS Atap
yang sudah mendapatkan persetujuan PLN pada pengajuan kuota di bulan Juli 2024. Berdasarkan Akta
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan MMSR, Perseroan selaku pemegang saham
mayoritas MMSR dengan ini menyetujui pemberian pinjaman kepada MMSR dengan plafon jumlah pinjaman
sampai dengan sebesar Rp460.000.000.000,- atau USD28,059,046 (dengan kurs JISDOR per
30 Juni 2024 sebesar Rp16.394).
Nilai Transaksi akan dibandingkan dengan Ekuitas per 30 Juni 2024, berdasarkan Laporan Konsolidasian
Interim Perseroan untuk periode yang berakhir per 30 Juni 2024 dan telah dikeluarkan oleh Kantor Akuntan
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, Akuntan Publik Tombang Lumban Gaol dengan No. AP.0965, serta
telah terdaftar di OJK dengan No. STTD.KAP-00012/PM.22/2017 (“Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
per 30 Juni 2024”). Berikut adalah perhitungan materialitas dari Nilai Transaksi:
Figur 1. Figur 3. Unsur Transaksi Material
Persentase Nilai Rencana Transaksi
Jumlah Ekuitas Perseroan Nilai Transaksi
Terhadap Ekuitas
USD178,139,680 USD28,059,046 15,75%
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan untuk periode yang berakhir
per 30 Juni 2024 dan Draf Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan MMSR
4
Page 5
Dari data di atas, diketahui bahwa Ekuitas Perseroan per tanggal per 30 Juni 2024 adalah sebesar
USD178,139,680. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17 Tahun 2020”) Pasal 3 ayat (1) Suatu transaksi
dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 20,00% (dua puluh persen) atau
lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Transaksi ini tidak memenuhi unsur transaksi material karena total Nilai
Rencana Transaksi dibanding dengan nilai Ekuitas Perseroan hanya sebesar 15,75% atau kurang dari 20,00%.
5. Sifat Hubungan Afiliasi dari Perseroan
Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan
Berikut struktur kepemilikan dalam Perseroan yang menggambarkan hubungan afiliasi antara Perseroan dan
MMSR:
Figur 4. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan
Sumber : Manajemen Perseroan
MMSR merupakan salah satu Entitas Anak Perseroan melalui joint venture dengan Masdar Indonesia Solar
Holdings RSC Limited (“MASDAR”). Rincian kepemilikan sebesar 52,50% dimiliki oleh Perseroan dan sisanya
sebesar 47,50% dimiliki oleh MASDAR.
Berdasarkan struktur kepemilikan tersebut, terlihat bahwa Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan
MMSR sehingga Rencana Transaksi ini akan mengacu kepada aturan POJK 42 Tahun 2020.
Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan
Figur 5. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan
NAMA Perseroan MMSR
Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo KU
Abdullah Fawzy Siddik KI
Khoirudin DU K
Dani Prastiadi D
Helmy Paramaditya D
Yulius Leonardo D
Siddharth Nath K
Fatima Mohamed Eid Almadhloum Alsuwaidi KU
Yo Angela Soedjana K
Widyatama D. Saptodewo DU
Hans Kartika Putra D
Thiang Thai Wei D
5
Page 6
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan untuk periode yang berakhir per
30 Juni 2024, dan Akta Perubahan Anggaran Dasar MMSR No. 37 tanggal 29 Mei 2024,
Keterangan : Komisaris Utama “KU”, Komisaris Independen “KI”, Komisaris “K”, Direktur Utama “DU”, Wakil Direktur Utama
“WDU”, Direktur “D”.
Tabel hubungan afiliasi berdasarkan struktur kepengurusan menunjukkan bahwa terdapat hubungan afiliasi
yaitu Khoirudin yang menduduki jabatan DU pada Perseroan dan K pada MMSR.
RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK, yaitu
Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”), sebagai penilai independen untuk memberikan
pendapat tentang Rencana Transaksi.
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran berdasarkan Laporan
No.00068/2.0170-00/BS/02/0044/1/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024:
1. Pihak Independen yang Ditunjuk Dalam Penyusunan Pendapat Kewajaran
Sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK 42, untuk menyusun laporan pendapat kewajaran, Perseroan
telah meminta Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”) untuk memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi dan Y&R telah menyampaikan penilaian tersebut sebagaimana disajikan dalam
Laporan Pendapat Kewajaran No. 00068/2.0170-00/BS/02/0044/1/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024. Y&R
adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Y&R dengan
Izin KJPP No. 2.20.0170 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-37/PJ-
1/PM.02/2023.
2. Para Pihak dalam Rencana Transaksi
Para Pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan MMSR.
3. Objek Rencana Transaksi
Objek Rencana Transaksi adalah Pinjaman Pemegang Saham dari Perseroan kepada MMSR, anak
perusahaan dari Perseroan, sesuai yang tertuang pada Draf Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara
Perseroan dan MMSR.
4. Dasar Rencana Transaksi
Dasar Rencana Transaksi ini adalah Akta Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan
MMSR.
5. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi pemberian
pinjaman pemegang saham dari Perseroan kepada MMSR, yang merupakan anak perusahaan Perseroan.
Pendapat kewajaran ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun 2020 tentang
"Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
Pendapat kewajaran ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.
6. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
6
Page 7
Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer opinion.
Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan
Laporan Pendapat Kewajaran.
Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh Perseroan dan atau data/informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya
serta penelitian yang Y&R anggap relevan.
Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat
kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang
penting.
Y&R menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah adanya Rencana Transaksi serta proforma
laporan keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi tugas.
Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan aturan OJK.
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada
tanggal pendapat ini diterbitkan.
Y&R mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya dimasa
mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten, maka premis yang digunakan
untuk penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah premis going concern.
Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Y&R menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen
Perseroan.
Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses
yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini.
Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal pendapat kewajaran ini.
Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:
Y&R tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan Rencana
Transaksi.
Dalam melaksanakan analisis, Y&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada Y&R
oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak
menyesatkan, dan Y&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. Y&R juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan menjadi
tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan
data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat Y&R secara material. Oleh karenanya, Y&R tidak
bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan terhadap Laporan Pendapat Kewajaran ini dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa yang
diberikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Y&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Y&R tidak mempunyai kewenangan dan tidak
berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya
7
Page 8
diluar Rencana Transaksi dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi
tersebut terhadap Rencana Transaksi ini.
7. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan ini mengacu pada
POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal,
SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal, dimana Penilai wajib melakukan analisis yang paling sedikit meliputi:
Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber dana dan
pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Perseroan;
Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi;
Analisis Kelayakan Rencana Penggunaan Dana Atas Rencana Transaksi; dan
Analisis atas faktor lain yang relevan.
8. Kesimpulan Analisis-Analisis Kewajaran Rencana Transaksi
Kewajaran Rencana Transaksi dapat disimpulkan dengan mempertimbangkan analisis-analisis sebagai
berikut:
A. Analisis Rencana Transaksi
Dalam rangka mendukung ekspansi dan pengembangan proyek-proyek PLTS Atap yang telah
mendapatkan persetujuan dari PLN pada pengajuan kuota di bulan Juli 2024, MMSR memerlukan
pendanaan tambahan dari pemegang saham, yaitu untuk membiayai kebutuhan capital expenditure
(“CAPEX”) proyek-proyek PLTS Atap dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut, MASDAR sebagai salah satu pemegang saham MMSR, telah
mengajukan permintaan kepada Perseroan untuk memberikan pinjaman pemegang saham, mengingat
MASDAR memerlukan jangka waktu yang lebih lama untuk memperoleh persetujuan internal, yang akan
menyebabkan panjangnya proses pemenuhan kebutuhan dana serta keterlambatan pelaksanaan proyek
bagi MMSR.
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, maka diharapkan Perseroan dapat memperoleh beberapa
manfaat diantaranya:
1. Perseroan diharapkan dapat memperoleh kontribusi pendapatan tambahan dari proyek-proyek
PLTS Atap yang dibiayai melalui pinjaman pemegang saham, serta akan meningkatkan
pendapatan lain-lain pada laporan keuangan Perseroan.
2. Pembiayaan proyek PLTS Atap membuka sumber pendapatan baru yang lebih beragam bagi
Perseroan, sekaligus memperkuat posisi perusahaan di sektor energi terbarukan, yang memiliki
potensi pertumbuhan jangka panjang.
3. Keberhasilan proyek dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasi Perseroan, memperbesar
laba dan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.
Risiko yang berkenaan dengan Rencana Transaksi ini adalah:
1. Risiko kegagalan MMSR dalam menyelesaikan proyek PLTS Atap sesuai jadwal atau kualitas yang
diharapkan, dapat mempengaruhi pengembalian investasi dan pendapatan yang direncanakan.
2. Jika proyek PLTS Atap mengalami keterlambatan atau kesulitan teknis, hal ini dapat memperlambat
aliran pendapatan dan mempengaruhi kemampuan MMSR dalam memberikan pengembalian
investasi kepada Perseroan.
B. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
- Analisis Kualitatif
Keuntungan yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi yaitu :
1. Perseroan dapat mendukung pengembangan entitas anak, yaitu MMSR, dalam sektor energi
terbarukan, khususnya proyek PLTS Atap, yang sejalan dengan visi jangka panjang
perusahaan untuk memperluas portofolio bisnisnya.
2. Proyek PLTS Atap yang didanai melalui pinjaman pemegang saham diharapkan dapat
menghasilkan pendapatan tambahan, yang akan memperkuat kinerja keuangan Perseroan
secara konsolidasi.
3. Pendapatan yang diperoleh dari proyek-proyek PLTS Atap akan berkontribusi pada
peningkatan keuntungan Perseroan secara keseluruhan, mengoptimalkan pengembalian bagi
pemegang saham.
8
Page 9
Rencana Transaksi telah dipertimbangkan dengan baik, sehingga tidak terdapat kerugian berkenaan
dengan Rencana Transaksi.
- Analisis Kuantitatif
1. Perseroan mengeluarkan kas untuk Rencana Transaksi secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan dan jadwal CAPEX MMSR dalam memenuhi proyeknya. Pada bulan Desember
2024, jumlah kas yang dikeluarkan adalah sebesar USD2,512,993 dan pada tahun selanjutnya
sampai April 2025 secara bertahap, jumlah kas yang dikeluarkan mencapai total sebesar
USD25,546,052.
2. Pinjaman pemegang saham kepada MMSR menghasilkan pendapatan keuangan dari bunga
yang diterapkan sebesar 9,60% per tahun dari nilai tunggakan atas Fasilitas Pinjaman.
3. MMSR melakukan peminjaman dana dari Perseroan meskipun dengan bunga yang lebih tinggi
(9,60%) dibandingkan dengan Suku Bunga Dasar Kredit Bank Indonesia yang rata-rata berkisar
di angka 8,14%. Pemilihan tersebut didasarkan pada faktor strategis, kemudahan akses, dan
hubungan baik dengan pemegang saham, yang dianggap lebih penting daripada memilih suku
bunga yang lebih rendah dari lembaga keuangan lain.
4. Dari sisi Perseroan, pinjaman dengan bunga lebih tinggi ini mungkin lebih dilihat sebagai strategi
yang menguntungkan untuk mendapatkan imbalan yang lebih tinggi atas risiko yang mereka
ambil, sekaligus memperkuat hubungan dengan MMSR dan mendukung tujuan jangka
panjangnya.
5. Atas investasi kepada MMSR akan dicatatkan pada pendapatan lainnya dan akan mulai
mendapatkan laba pada tahun 2025.
6. Penurunan dalam Total Liabilities to Equity Ratio dan Total Liabilities to Assets Ratio yang
terjadi pada periode tersebut menunjukkan bahwa Perseroan sedang mengurangi
ketergantungannya pada utang untuk pendanaan karena masa konsesi yang sudah hampir
habis untuk pendapatan utama dari tambang, dengan kinerja yang baik tanpa bergantung pada
utang, Perseroan mampu memberikan pinjaman kepada MMSR dalam Rencana Transaksi ini.
Rasio liabilitas terhadap ekuitas maupun aset pada akhir masa proyeksi adalah sebesar 33,14%
dan 24,89% (tanpa adanya utang berbunga).
C. Analisis Relevan Lainnya
Faktor-faktor yang relevan dengan Rencana Transaksi sudah dianalisis dan diungkapkan pada bab-bab
sebelumnya baik secara kualitatif dan kuantitatif beserta pertimbangan manfaat, keuntungan, risiko dan
kerugian, oleh karena itu kami tidak melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
9. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran nilai Rencana
Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang diperoleh dan digunakan sebagaimana diungkapkan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA
TRANSAKSI
Dalam proses perencanaan dan pelaksanaan Rencana Transaksi, Manajemen Perseroan telah mempertimbangkan
beberapa faktor penting yang diyakini akan memberikan manfaat strategis baik bagi Perseroan maupun MMSR,
antara lain:
1. Hubungan keahlian dan koordinasi internal: MMSR merupakan entitas anak dari Perseroan, yang memungkinkan
adanya komunikasi yang lebih efektif dan efisien dalam proses pengambilan keputusan terkait kerjasama dan
pengelolaan proyek. Hal ini akan mempermudah koordinasi antar pihak terkait dalam merancang dan
melaksanakan kebijakan strategis, serta mempercepat pelaksanaan proyek-proyek yang sedang berjalan.
2. Dukungan terhadap pengembangan proyek PLTS Atap: Perseroan, dengan memberikan pinjaman pemegang
saham kepada MMSR, akan turut mendukung proses konstruksi proyek PLTS Atap yang memiliki aspek komersial
yang menarik. Proyek ini diharapkan mampu memberikan pengembalian investasi yang sesuai dengan harapan
pemegang saham, sekaligus berpotensi untuk meningkatkan kinerja keuangan Perseroan secara konsolidasi,
mengingat kontribusi positif MMSR terhadap kinerja keuangan perusahaan induk.
3. Realisasi izin dari PLN: Dengan adanya izin yang telah diberikan oleh PLN untuk pengembangan proyek PLTS
Atap, Perseroan melihat hal ini sebagai peluang untuk merealisasikan potensi proyek tersebut. Pembiayaan yang
diberikan akan memastikan bahwa MMSR dapat melanjutkan konstruksi dan operasionalisasi proyek sesuai
9
Page 10
dengan ketentuan yang berlaku, serta memanfaatkan izin yang telah diperoleh untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, Manajemen Perseroan meyakini bahwa Rencana Transaksi ini
tidak hanya akan memberikan manfaat jangka pendek dalam hal pendanaan dan pengelolaan proyek, tetapi juga
akan memperkuat posisi Perseroan di pasar energi terbarukan dalam jangka panjang.
Transaksi tesebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan dapat meningkatkan pendapatan Perseroan
secara konsolidasi. Transaksi tersebut termasuk dalam kriteria transaksi yang terkait dengan
POJK 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan Transaksi dengan
Pihak Terafiliasi dan tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42 Tahun 2020.
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas keakuratan semua informasi yang
terdapat dalam Pengungkapan Informasi ini, dan setelah pemeriksaan teliti terhadap informasi yang tersedia
yang terkait dengan Transaksi, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan
terbaik mereka, tidak ada informasi penting atau material lain yang terkait dengan Transaksi yang tidak
diungkapkan dalam Pengungkapan Informasi ini yang dapat menyebabkan Pengungkapan Informasi ini
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
3. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perseroan telah mematuhi prosedur yang disediakan dalam
POJK 42 Tahun 2020 untuk memastikan bahwa Transaksi ini dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
yang berlaku.
\
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat
menghubungi:
PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk
Kantor Pusat:
Grha Baramulti
Komplek Harmoni Plaza Blok A – 8
Jalan Suryopranoto No. 2
Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
Jakarta Pusat – 10130, Indonesia
Telepon: (021) 6385 6211
Faksimili: (021) 6385 2326
Situs Web: www.mitrabaraadiperdana.co.id
Email: corsec@mitrabaraadiperdana.co.id
U.p. Corporate Secretary
Jakarta, XXX XXXXXXX 2024
Direksi Perseroan
10
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Akta Notaris H.A. Kadir Usman
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2 ×2
unresolved
person
Irma Bonita
p.3
unresolved
org
PT Cipta Tenaga Surya
p.3
unresolved
person
Akta Notaris Liestiani Wang
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.4
unresolved
org
Masdar Indonesia Solar Holdings RSC Limited
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar
p.6 ×2
unresolved
org
Rosye dan Rekan
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6
unresolved
org
KJPP
p.6
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
2267 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '30'}