Skip to content
Back to announcement

20241224_MBAP_Informasi Transaksi Afiliasi_31831060_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review MBAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
   Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                      Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”)
                         PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk (“Perseroan”)




                                  PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk


                                       Kegiatan Usaha Utama:
         Menjalankan usaha yang mencakup pertambangan, perdagangan dan perindustrian batubara.

                                Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                             Kantor Pusat:
                                             Grha Baramulti
                                   Komplek Harmoni Plaza Blok A – 8
                                       Jalan Suryopranoto No. 2
                               Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
                                    Jakarta Pusat – 10130, Indonesia
                                       Telepon: (021) 6385 6211
                                       Faksimili: (021) 6385 2326

                               Situs Web: www.mitrabaraadiperdana.co.id
                                Email: corsec@mitrabaraadiperdana.co.id




DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN YANG WAJAR DAN SECARA SEKSAMA, DENGAN INI MENYATAKAN
BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN,
INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK
TERDAPAT FAKTA-FAKTA PENTING, INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.




                                                                                                    1
Page 2
POJK 42 TELAH DIUNDANGKAN PADA TANGGAL 02 JULI 2020. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN MENGACU
KEPADA POJK 42 SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI PERSEROAN SEBAGAIMANA DIJELASKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI.

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI MEMUAT INFORMASI MENGENAI
TRANSAKSI PINJAMAN PEMEGANG SAHAM DARI PERSEROAN KEPADA PT MASDAR MITRA SOLAR
RADIANCE (“MMSR”), YANG MERUPAKAN ENTITAS ANAK DARI PERSEROAN.

APABILA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-
RAGU MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT INVESTASI
ANDA ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                                                PENDAHULUAN

  lnformasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi atas transaksi pinjaman pemegang saham dari PT
  Mitrabara Adiperdana, Tbk (“Perseroan”) kepada PT Masdar Mitra Solar Radiance (“MMSR”), yang merupakan
  entitas anak dari Perseroan dan selanjutnya disebut “Transaksi”.

  Sehubungan dengan Transaksi tersebut di atas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
  khususnya ketentuan Pasal 4 butir 3 POJK 42, Direksi Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat dan
  menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) paling
  lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi atau bersamaan dengan pengumuman RUPS, dalam hal
  Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Peseroan Terbuka diwajibkan memperoleh persetujuan RUPS. Keterbukaan
  Informasi atas pelaksanaan Transaksi dengan maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan
  dilakukannya Transaksi tersebut kepada masyarakat dan OJK sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Perseroan
  terhadap POJK 42.

  Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan dalam rangka
  memberikan persetujuannya terkait dengan Transaksi.


                                      KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

  1.   Objek Transaksi

       Objek Transaksi adalah Pinjaman Pemegang Saham dari Perseroan kepada MMSR, anak perusahaan dari
       Perseroan, sesuai yang tertuang pada Akta Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan
       MMSR No. 82.

  2.   Dasar Transaksi

       Dasar Rencana Transaksi ini adalah Akta Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan MMSR
       yang ditandatangani kedua belah pihak.

  3.   Keterangan tentang Perseroan dan MMSR

        a.   Perseroan

             Sejarah Singkat

             Perseroan didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1992 berdasarkan Akta Notaris H.A. Kadir
             Usman, S.H. No. 34. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat
             Keputusan No. C2-8887.HT.01.01.TH’92 tanggal 28 Oktober 1992. Anggaran Dasar Perseroan telah
             mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 27 dari Notaris Liestiani
             Wang, S.H., M.Kn., tanggal 28 Juni 2022, sehubungan dengan perubahan susunan dan kewenangan
             anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum
             dan Hak Asasi Manusia dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0028425 pada tanggal 1 Juli 2022.

             Kantor pusat Perseroan beralamat di Grha Baramulti, Jalan Suryopranoto No. 2, Komplek Harmoni Blok
             A-8, Jakarta Pusat. Perseroan memiliki tambang batubara yang terletak di Kabupaten Malinau, Provinsi
             Kalimantan Utara. Perseroan memulai tahap produksi pada tahun 2008.




                                                                                                                 2
Page 3
     Aktivitas Usaha

     Berdasarkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2023, kegiatan usaha utama Perseroan adalah
     pertambangan batubara, perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta produk yang
     berhubungan dengan itu, dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.


     Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per 30 Juni 2024, struktur permodalan
     Perseroan adalah sebagai berikut:

     Figur 1. Struktur Kepemilikan Saham Perseroan
                                     Saham ditempatkan        Presentase                    Jumlah setara
                Keterangan                                                    Jumlah
                                      dan disetor penuh     Kepemilikan (%)                 dalam Rupiah
      PT Wahana Sentosa
                                             736.363.152           60,00        6.461.654    73.636.315.200
      Cemerlang
      PT Wahana Batubara Indonesia           368.181.600           30,00        3.232.619    36.818.160.000

      Khoirudin (Direktur Utama)               3.408.100            0,28           29.142      340.810.000

      Ir. Syadaruddin (Direktur)                   2.000            0,00               17          200.000

      Yulius Leonardo (Direktur)                184.000             0,01            1.611       18.400.000
      Masyarakat lainnya (dengan
      masing-masing kepemilikan di           119.133.100            9,71        1.018.629    11.913.310.000
      bawah 5%)
                  Jumlah                   1.227.271.952          100,00       10.743.672   122.727.195.200

     Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per 30 Juni 2024

     Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan untuk periode yang berakhir per
     30 Juni 2024, pemegang saham mayoritas Perseroan adalah WSC dengan kepemilikan sebesar 60,00%.

     Manajemen dan Sumber Daya Manusia

     Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan untuk periode yang berakhir per
     30 Juni 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                  : Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo
     Komisaris Independen             : Abdullah Fawzy Siddik

     Dewan Direksi
     Direktur Utama                   : Khoirudin
     Direktur                         : Dani Prastiadi
     Direktur                         : Helmy Paramaditya
     Direktur                         : Yulius Leonardo


b.   MMSR

     Sejarah Singkat

     MMSR didirikan berdasarkan akta Notaris Irma Bonita, SH. No. 02 tanggal 03 Maret 2016 dengan nama
     PT Cipta Tenaga Surya yang berkedudukan di Kota Administratif Jakarta Pusat. Anggaran Dasar MMSR
     telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris No. 2 tanggal 03
     September 2024 oleh Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., mengenai perubahan modal
     ditempatkan/disetor. Perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam
     Surat No. AHU-0056918.AH.01.02.TAHUN 2024 pada tanggal 09 September 2024.

     Kantor MMSR beralamat di Grha Baramulti Lantai 2, Komplek Harmoni Plaza Blok A – 8, Jalan
     Suryopranoto, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat - 10130.

     Aktivitas Usaha

     Berdasarkan Pasal 3 pada Akta Notaris Liestiani Wang, SH. No. 25 tanggal 21 Februari 2022 yang telah
     mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
     ternyata dalam Surat Keputusannya tanggal 21 Februari 2022 Nomor AHU-0012729.AH.01.02.TAHUN
     2022, maksud dan tujuan dari MMSR adalah menjalankan usaha dalam bidang:




                                                                                                              3
Page 4
           1.   Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri pengolahan
           2.   Instalasi listrik
           3.   Konstruksi bangunan sipil elektrikal
           4.   Pembangkitan tenaga listrik
           5.   Pengoperasoan instalasi penyediaan tenaga listrik


          Susunan Pemegang Saham

          Berdasarkan Akta No. 2 tanggal 03 September 2024 oleh Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., mengenai
          perubahan modal ditempatkan/disetor, rincian pemegang saham MMSR dan kepemilikan sahamnya
          masing-masing adalah sebagai berikut:

          Figur 2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham MMSR
                    Pemegang Saham                     Jumlah Saham         Jumlah Modal Saham         Persentase (%)

          PT Mitrabara Adiperdana Tbk                              81.855         81.855.000.000                    52,50
          Masdar Indonesia Solar Holdings RSC
                                                                   74.060         74.060.000.000                    47,50
          Limited
                          Jumlah                                 155.915         155.915.000.000                   100,00

          Sumber: Akta No. 2 tanggal 03 September 2024

          Pemegang saham mayoritas MMSR berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah
          Perseroan dengan kepemilikan sebesar 52,50%.

          Manajemen dan Sumber Daya Manusia

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar MMSR
          No. 37 tanggal 29 Mei 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi MMSR adalah sebagai berikut:

          Dewan Komisaris
          Komisaris Utama                       : Fatimah Mohamed Eid Almadhloum Alsuwaidi
          Komisaris                             : Yo Angela Soedjana
          Komisaris                             : Khoirudin
          Komisaris                             : Siddarth Nath

          Direksi
          Direktur Utama                        : Widyatama D. Saptodewo
          Direktur                              : Hans Kartika Putra
          Direktur                              : Thiang Thai Wei


4.   Unsur Transaksi Material dalam Transaksi

     MMSR membutuhkan dana dari Perseroan sebagai pemegang saham mayoritas, dalam rangka membiayai
     kebutuhan       capital    expenditure   (“CAPEX”)      proyek-proyek    solar     PLTS       Atap
     yang sudah mendapatkan persetujuan PLN pada pengajuan kuota di bulan Juli 2024. Berdasarkan Akta
     Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan MMSR, Perseroan selaku pemegang saham
     mayoritas MMSR dengan ini menyetujui pemberian pinjaman kepada MMSR dengan plafon jumlah pinjaman
     sampai dengan sebesar Rp460.000.000.000,- atau USD28,059,046 (dengan kurs JISDOR per
     30 Juni 2024 sebesar Rp16.394).

     Nilai Transaksi akan dibandingkan dengan Ekuitas per 30 Juni 2024, berdasarkan Laporan Konsolidasian
     Interim Perseroan untuk periode yang berakhir per 30 Juni 2024 dan telah dikeluarkan oleh Kantor Akuntan
     Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, Akuntan Publik Tombang Lumban Gaol dengan No. AP.0965, serta
     telah terdaftar di OJK dengan No. STTD.KAP-00012/PM.22/2017 (“Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
     per 30 Juni 2024”). Berikut adalah perhitungan materialitas dari Nilai Transaksi:

     Figur 1. Figur 3. Unsur Transaksi Material
                                                                                       Persentase Nilai Rencana Transaksi
           Jumlah Ekuitas Perseroan                       Nilai Transaksi
                                                                                               Terhadap Ekuitas
                USD178,139,680                            USD28,059,046                             15,75%
     Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan untuk periode yang berakhir
              per 30 Juni 2024 dan Draf Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan MMSR




                                                                                                                            4
Page 5
     Dari data di atas, diketahui bahwa Ekuitas Perseroan per tanggal per 30 Juni 2024 adalah sebesar
     USD178,139,680. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi
     Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17 Tahun 2020”) Pasal 3 ayat (1) Suatu transaksi
     dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 20,00% (dua puluh persen) atau
     lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Transaksi ini tidak memenuhi unsur transaksi material karena total Nilai
     Rencana Transaksi dibanding dengan nilai Ekuitas Perseroan hanya sebesar 15,75% atau kurang dari 20,00%.


5.   Sifat Hubungan Afiliasi dari Perseroan

      Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan

      Berikut struktur kepemilikan dalam Perseroan yang menggambarkan hubungan afiliasi antara Perseroan dan
      MMSR:

      Figur 4. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan




      Sumber : Manajemen Perseroan

      MMSR merupakan salah satu Entitas Anak Perseroan melalui joint venture dengan Masdar Indonesia Solar
      Holdings RSC Limited (“MASDAR”). Rincian kepemilikan sebesar 52,50% dimiliki oleh Perseroan dan sisanya
      sebesar 47,50% dimiliki oleh MASDAR.

      Berdasarkan struktur kepemilikan tersebut, terlihat bahwa Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan
      MMSR sehingga Rencana Transaksi ini akan mengacu kepada aturan POJK 42 Tahun 2020.


      Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan

      Figur 5. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan
                                 NAMA                             Perseroan                 MMSR

        Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo                     KU

        Abdullah Fawzy Siddik                                         KI

        Khoirudin                                                    DU                       K

        Dani Prastiadi                                                D

        Helmy Paramaditya                                             D

        Yulius Leonardo                                               D

        Siddharth Nath                                                                        K

        Fatima Mohamed Eid Almadhloum Alsuwaidi                                              KU

        Yo Angela Soedjana                                                                    K

        Widyatama D. Saptodewo                                                               DU

        Hans Kartika Putra                                                                    D

        Thiang Thai Wei                                                                       D




                                                                                                                  5
Page 6
      Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan untuk periode yang berakhir per
               30 Juni 2024, dan Akta Perubahan Anggaran Dasar MMSR No. 37 tanggal 29 Mei 2024,
      Keterangan : Komisaris Utama “KU”, Komisaris Independen “KI”, Komisaris “K”, Direktur Utama “DU”, Wakil Direktur Utama
                   “WDU”, Direktur “D”.

      Tabel hubungan afiliasi berdasarkan struktur kepengurusan menunjukkan bahwa terdapat hubungan afiliasi
      yaitu Khoirudin yang menduduki jabatan DU pada Perseroan dan K pada MMSR.


                                 RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
                                    MENGENAI RENCANA TRANSAKSI


Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK, yaitu
Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”), sebagai penilai independen untuk memberikan
pendapat tentang Rencana Transaksi.

Berikut   adalah    ringkasan      dari    Laporan     Pendapat    Kewajaran                    berdasarkan        Laporan
No.00068/2.0170-00/BS/02/0044/1/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024:

1.    Pihak Independen yang Ditunjuk Dalam Penyusunan Pendapat Kewajaran

      Sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK 42, untuk menyusun laporan pendapat kewajaran, Perseroan
      telah meminta Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”) untuk memberikan pendapat
      kewajaran atas Transaksi dan Y&R telah menyampaikan penilaian tersebut sebagaimana disajikan dalam
      Laporan Pendapat Kewajaran No. 00068/2.0170-00/BS/02/0044/1/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024. Y&R
      adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri
      Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Y&R dengan
      Izin KJPP No. 2.20.0170 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa
      Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-37/PJ-
      1/PM.02/2023.


2.    Para Pihak dalam Rencana Transaksi

      Para Pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan MMSR.


3.    Objek Rencana Transaksi

      Objek Rencana Transaksi adalah Pinjaman Pemegang Saham dari Perseroan kepada MMSR, anak
      perusahaan dari Perseroan, sesuai yang tertuang pada Draf Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara
      Perseroan dan MMSR.


4.    Dasar Rencana Transaksi

      Dasar Rencana Transaksi ini adalah Akta Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan
      MMSR.


5.    Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

      Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi pemberian
      pinjaman pemegang saham dari Perseroan kepada MMSR, yang merupakan anak perusahaan Perseroan.

      Pendapat kewajaran ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun 2020 tentang
      "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua
      Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

      Pendapat kewajaran ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.


6.    Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas

      Asumsi

      Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:




                                                                                                                          6
Page 7
   Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer opinion.
   Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan
    Laporan Pendapat Kewajaran.
   Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
    disediakan oleh Perseroan dan atau data/informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya
    serta penelitian yang Y&R anggap relevan.
   Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat
    kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang
    penting.
   Y&R menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah adanya Rencana Transaksi serta proforma
    laporan keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi
    keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
    dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
   Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
   Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi tugas.
   Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
    pemenuhan aturan OJK.
   Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
    bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada
    tanggal pendapat ini diterbitkan.
   Y&R mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya dimasa
    mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten, maka premis yang digunakan
    untuk penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah premis going concern.
   Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Y&R menggunakan beberapa asumsi, seperti
    terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana
    Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen
    Perseroan.
   Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
    dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
    satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
    mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses
    yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
   Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini sampai
    dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
    material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini.
    Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
    pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
    setelah tanggal pendapat kewajaran ini.

Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:

   Y&R tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan Rencana
    Transaksi.
   Dalam melaksanakan analisis, Y&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan
    kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada Y&R
    oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak
    menyesatkan, dan Y&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
    informasi-informasi tersebut. Y&R juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
    mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan menjadi
    tidak lengkap atau menyesatkan.
   Analisis dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan
    data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi
    tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat Y&R secara material. Oleh karenanya, Y&R tidak
    bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan terhadap Laporan Pendapat Kewajaran ini dikarenakan
    adanya perubahan data dan informasi tersebut.
   Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa yang
    diberikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian
    Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
    Y&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
    aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
   Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
    dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
    tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
    mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
    laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Y&R tidak mempunyai kewenangan dan tidak
    berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya




                                                                                                       7
Page 8
          diluar Rencana Transaksi dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi
          tersebut terhadap Rencana Transaksi ini.

7.   Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran

     Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan ini mengacu pada
     POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal,
     SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
     Modal, dimana Penilai wajib melakukan analisis yang paling sedikit meliputi:
             Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber dana dan
              pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Perseroan;
             Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi;
             Analisis Kelayakan Rencana Penggunaan Dana Atas Rencana Transaksi; dan
             Analisis atas faktor lain yang relevan.

8.   Kesimpulan Analisis-Analisis Kewajaran Rencana Transaksi


     Kewajaran Rencana Transaksi dapat disimpulkan dengan mempertimbangkan analisis-analisis sebagai
     berikut:

     A.   Analisis Rencana Transaksi

          Dalam rangka mendukung ekspansi dan pengembangan proyek-proyek PLTS Atap yang telah
          mendapatkan persetujuan dari PLN pada pengajuan kuota di bulan Juli 2024, MMSR memerlukan
          pendanaan tambahan dari pemegang saham, yaitu untuk membiayai kebutuhan capital expenditure
          (“CAPEX”) proyek-proyek PLTS Atap dimaksud.

          Sehubungan dengan hal tersebut, MASDAR sebagai salah satu pemegang saham MMSR, telah
          mengajukan permintaan kepada Perseroan untuk memberikan pinjaman pemegang saham, mengingat
          MASDAR memerlukan jangka waktu yang lebih lama untuk memperoleh persetujuan internal, yang akan
          menyebabkan panjangnya proses pemenuhan kebutuhan dana serta keterlambatan pelaksanaan proyek
          bagi MMSR.

          Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, maka diharapkan Perseroan dapat memperoleh beberapa
          manfaat diantaranya:
          1. Perseroan diharapkan dapat memperoleh kontribusi pendapatan tambahan dari proyek-proyek
              PLTS Atap yang dibiayai melalui pinjaman pemegang saham, serta akan meningkatkan
              pendapatan lain-lain pada laporan keuangan Perseroan.
          2. Pembiayaan proyek PLTS Atap membuka sumber pendapatan baru yang lebih beragam bagi
              Perseroan, sekaligus memperkuat posisi perusahaan di sektor energi terbarukan, yang memiliki
              potensi pertumbuhan jangka panjang.
          3. Keberhasilan proyek dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasi Perseroan, memperbesar
              laba dan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.

          Risiko yang berkenaan dengan Rencana Transaksi ini adalah:
          1. Risiko kegagalan MMSR dalam menyelesaikan proyek PLTS Atap sesuai jadwal atau kualitas yang
               diharapkan, dapat mempengaruhi pengembalian investasi dan pendapatan yang direncanakan.
          2. Jika proyek PLTS Atap mengalami keterlambatan atau kesulitan teknis, hal ini dapat memperlambat
               aliran pendapatan dan mempengaruhi kemampuan MMSR dalam memberikan pengembalian
               investasi kepada Perseroan.

     B.   Analisis Kualitatif dan Kuantitatif

          -    Analisis Kualitatif

               Keuntungan yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi yaitu :
                1. Perseroan dapat mendukung pengembangan entitas anak, yaitu MMSR, dalam sektor energi
                   terbarukan, khususnya proyek PLTS Atap, yang sejalan dengan visi jangka panjang
                   perusahaan untuk memperluas portofolio bisnisnya.
                2. Proyek PLTS Atap yang didanai melalui pinjaman pemegang saham diharapkan dapat
                   menghasilkan pendapatan tambahan, yang akan memperkuat kinerja keuangan Perseroan
                   secara konsolidasi.
                3. Pendapatan yang diperoleh dari proyek-proyek PLTS Atap akan berkontribusi pada
                   peningkatan keuntungan Perseroan secara keseluruhan, mengoptimalkan pengembalian bagi
                   pemegang saham.




                                                                                                             8
Page 9
                Rencana Transaksi telah dipertimbangkan dengan baik, sehingga tidak terdapat kerugian berkenaan
                dengan Rencana Transaksi.

            -   Analisis Kuantitatif

                 1. Perseroan mengeluarkan kas untuk Rencana Transaksi secara bertahap sesuai dengan
                    kebutuhan dan jadwal CAPEX MMSR dalam memenuhi proyeknya. Pada bulan Desember
                    2024, jumlah kas yang dikeluarkan adalah sebesar USD2,512,993 dan pada tahun selanjutnya
                    sampai April 2025 secara bertahap, jumlah kas yang dikeluarkan mencapai total sebesar
                    USD25,546,052.
                 2. Pinjaman pemegang saham kepada MMSR menghasilkan pendapatan keuangan dari bunga
                    yang diterapkan sebesar 9,60% per tahun dari nilai tunggakan atas Fasilitas Pinjaman.
                 3. MMSR melakukan peminjaman dana dari Perseroan meskipun dengan bunga yang lebih tinggi
                    (9,60%) dibandingkan dengan Suku Bunga Dasar Kredit Bank Indonesia yang rata-rata berkisar
                    di angka 8,14%. Pemilihan tersebut didasarkan pada faktor strategis, kemudahan akses, dan
                    hubungan baik dengan pemegang saham, yang dianggap lebih penting daripada memilih suku
                    bunga yang lebih rendah dari lembaga keuangan lain.
                 4. Dari sisi Perseroan, pinjaman dengan bunga lebih tinggi ini mungkin lebih dilihat sebagai strategi
                    yang menguntungkan untuk mendapatkan imbalan yang lebih tinggi atas risiko yang mereka
                    ambil, sekaligus memperkuat hubungan dengan MMSR dan mendukung tujuan jangka
                    panjangnya.
                 5. Atas investasi kepada MMSR akan dicatatkan pada pendapatan lainnya dan akan mulai
                    mendapatkan laba pada tahun 2025.
                 6. Penurunan dalam Total Liabilities to Equity Ratio dan Total Liabilities to Assets Ratio yang
                    terjadi pada periode tersebut menunjukkan bahwa Perseroan sedang mengurangi
                    ketergantungannya pada utang untuk pendanaan karena masa konsesi yang sudah hampir
                    habis untuk pendapatan utama dari tambang, dengan kinerja yang baik tanpa bergantung pada
                    utang, Perseroan mampu memberikan pinjaman kepada MMSR dalam Rencana Transaksi ini.
                    Rasio liabilitas terhadap ekuitas maupun aset pada akhir masa proyeksi adalah sebesar 33,14%
                    dan 24,89% (tanpa adanya utang berbunga).

       C. Analisis Relevan Lainnya

            Faktor-faktor yang relevan dengan Rencana Transaksi sudah dianalisis dan diungkapkan pada bab-bab
            sebelumnya baik secara kualitatif dan kuantitatif beserta pertimbangan manfaat, keuntungan, risiko dan
            kerugian, oleh karena itu kami tidak melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.


9.   Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran nilai Rencana
     Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang diperoleh dan digunakan sebagaimana diungkapkan
     dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR.




                     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA
                                         TRANSAKSI

Dalam proses perencanaan dan pelaksanaan Rencana Transaksi, Manajemen Perseroan telah mempertimbangkan
beberapa faktor penting yang diyakini akan memberikan manfaat strategis baik bagi Perseroan maupun MMSR,
antara lain:

1. Hubungan keahlian dan koordinasi internal: MMSR merupakan entitas anak dari Perseroan, yang memungkinkan
   adanya komunikasi yang lebih efektif dan efisien dalam proses pengambilan keputusan terkait kerjasama dan
   pengelolaan proyek. Hal ini akan mempermudah koordinasi antar pihak terkait dalam merancang dan
   melaksanakan kebijakan strategis, serta mempercepat pelaksanaan proyek-proyek yang sedang berjalan.

2. Dukungan terhadap pengembangan proyek PLTS Atap: Perseroan, dengan memberikan pinjaman pemegang
   saham kepada MMSR, akan turut mendukung proses konstruksi proyek PLTS Atap yang memiliki aspek komersial
   yang menarik. Proyek ini diharapkan mampu memberikan pengembalian investasi yang sesuai dengan harapan
   pemegang saham, sekaligus berpotensi untuk meningkatkan kinerja keuangan Perseroan secara konsolidasi,
   mengingat kontribusi positif MMSR terhadap kinerja keuangan perusahaan induk.

3. Realisasi izin dari PLN: Dengan adanya izin yang telah diberikan oleh PLN untuk pengembangan proyek PLTS
   Atap, Perseroan melihat hal ini sebagai peluang untuk merealisasikan potensi proyek tersebut. Pembiayaan yang
   diberikan akan memastikan bahwa MMSR dapat melanjutkan konstruksi dan operasionalisasi proyek sesuai




                                                                                                                     9
Page 10
      dengan ketentuan yang berlaku, serta memanfaatkan izin yang telah diperoleh untuk mencapai tujuan yang telah
      ditetapkan.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, Manajemen Perseroan meyakini bahwa Rencana Transaksi ini
tidak hanya akan memberikan manfaat jangka pendek dalam hal pendanaan dan pengelolaan proyek, tetapi juga
akan memperkuat posisi Perseroan di pasar energi terbarukan dalam jangka panjang.

Transaksi tesebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan dapat meningkatkan pendapatan Perseroan
secara konsolidasi. Transaksi tersebut termasuk dalam kriteria transaksi yang terkait dengan
POJK 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.




                                PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS


 1.    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan Transaksi dengan
       Pihak Terafiliasi dan tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
       POJK 42 Tahun 2020.

 2.    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas keakuratan semua informasi yang
       terdapat dalam Pengungkapan Informasi ini, dan setelah pemeriksaan teliti terhadap informasi yang tersedia
       yang terkait dengan Transaksi, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan
       terbaik mereka, tidak ada informasi penting atau material lain yang terkait dengan Transaksi yang tidak
       diungkapkan dalam Pengungkapan Informasi ini yang dapat menyebabkan Pengungkapan Informasi ini
       menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

 3.    Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perseroan telah mematuhi prosedur yang disediakan dalam
       POJK 42 Tahun 2020 untuk memastikan bahwa Transaksi ini dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
       yang berlaku.

       \
                                            INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat
menghubungi:

                                      PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk

                                                 Kantor Pusat:
                                                 Grha Baramulti
                                       Komplek Harmoni Plaza Blok A – 8
                                           Jalan Suryopranoto No. 2
                                   Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
                                        Jakarta Pusat – 10130, Indonesia
                                           Telepon: (021) 6385 6211
                                           Faksimili: (021) 6385 2326

                                   Situs Web: www.mitrabaraadiperdana.co.id
                                    Email: corsec@mitrabaraadiperdana.co.id

                                            U.p. Corporate Secretary

                                          Jakarta, XXX XXXXXXX 2024
                                               Direksi Perseroan




                                                                                                                    10

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.01 MB
Published24 Dec 2024
Pages10
Characters38,355
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRABARA ADIPERDANA Tbk p.1 ×13
linked org PT MASDAR MITRA SOLAR RADIANCE p.2 ×3
linked org PT Wahana Sentosa p.3
linked person Yulius Leonardo p.3 ×3
linked person Abdullah Fawzy Siddik p.3 ×2
linked person Dani Prastiadi p.3 ×2
linked person Helmy Paramaditya p.3 ×2
linked org Masdar Indonesia p.4 ×2
linked person Yo Angela Soedjana p.4 ×2
linked person Amir Abadi Jusuf p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible person Ir. Syadaruddin p.3
possible — Khoirudin p.5
unresolved person Akta Notaris H.A. Kadir Usman p.2 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.2 ×2
unresolved person Irma Bonita p.3
unresolved org PT Cipta Tenaga Surya p.3
unresolved person Akta Notaris Liestiani Wang p.3 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Mawar & Rekan p.4
unresolved org Masdar Indonesia Solar Holdings RSC Limited p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar p.6 ×2
unresolved org Rosye dan Rekan p.6 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.6
unresolved org KJPP p.6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Bank Indonesia p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 2267 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '30'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result