Skip to content
Back to announcement

20241224_TOBA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31830967_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed TOBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                           PENGUMUMAN
                                           RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
                                                             LUAR BIASA
                                                      PT TBS ENERGI UTAMA Tbk

Direksi PT TBS Energi Utama Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) pada hari Jumat, 20 Desember 2024. Rapat dilaksanakan pada
pukul 09.14 – 09.53 WIB, di Assembly Hall Menara Mandiri Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman Kav 54-55, Jakarta Selatan – 12190, Indonesia dan juga
diselenggarakan secara elektronik melalui Aplikasi Electronic General Meeting System (eASY.KSEI), dengan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:

A. Pemenuhan Prosedur Hukum untuk Penyelenggaraan Rapat
   1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Nomor:
      216/TBS/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 perihal Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham PT TBS Energi Utama Tbk;
   2. Menyampaikan pemberitahuan mengenai perubahan jadwal Rapat kepada OJK melalui Surat Nomor:235/TBS/XI/2024 tanggal 7 November 2024
      dan Nomor:247/TBS/XI/2024 tanggal 12 November 2024;
   3. Menyampaikan pemberitahuan mengenai perubahan agenda Rapat kepada OJK melalui Surat Nomor:259/TBS/XI/2024 tanggal 28 November
      2024;
   4. Melakukan pengumuman rencana Rapat pada tanggal 13 November 2024 dan pemanggilan Rapat pada tanggal 28 November 2024 melalui situs
      web Bursa Efek Indonesia, situs web resmi Perseroan dan sistem eASY.KSEI; dan
   5. Melakukan Keterbukaan Informasi dan Tambahan dan/atau Perubahan atas Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham melalui situs web
      Bursa Efek Indonesia dan situs web resmi Perseroan pada tanggal 13 November 2024 dan 18 Desember 2024.

B. Mata Acara Rapat
   Rapat diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut:
   1. Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan Transaksi Material sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Otoritas
      Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat
   Dewan Komisaris    1. Bacelius Ruru, bertindak selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
                      2. Dr. Ahmad Fuad Rahmany, bertindak selaku Komisaris Independen
                      3. Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro S.E., M.U.P., Ph.D, bertindak selaku Komisaris Independen

   Direksi                1.   Dicky Yordan*, bertindak selaku Direktur Utama
                          2.   Pandu Patria Sjahrir, bertindak selaku Wakil Direktur Utama
                          3.   Alvin Firman Sunanda, bertindak selaku Direktur
                          4.   Juli Oktarina, bertindak selaku Direktur
                          5.   Mufti Utomo, bertindak selaku Direktur
                          6.   Sudharmono Saragih, bertindak selaku Direktur

                                                                                                                                              1
Page 2
                           * hadir secara online

D. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat
   1. Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat diselenggarakan
      apabila dihadiri dan/diwakilkan oleh pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
      jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan;
   2. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan yang sah berjumlah 6.834.242.495 (enam miliar delapan
      ratus tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh lima) saham atau sebesar 83,673% (delapan puluh tiga
      koma enam tujuh tiga persen) dari 8.167.826.970 (delapan miliar seratus enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus
      tujuh puluh) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

E. Kesempatan Tanya Jawab dalam Rapat
   Pemegang saham Perseroan baik yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik diberikan kesempatan untuk menyampaikan
   pertanyaan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan untuk mengajukan
   pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat yang sedang dibahas.
   Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik dalam Rapat
   mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.


F. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
   Pemegang saham Perseroan dapat memberikan kuasa secara elektronik untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui Electronic General
   Meeting System KSEI atau eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Bagi
   pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik pada saat Rapat, dapat memberikan suaranya dengan mengisi
   kartu suara yang telah dibagikan.

   Keputusan Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan ada yang
   tidak menyetujui atau memberikan suara abstain sehingga keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
   dengan cara pemungutan suara.

G. Hasil Pemungutan Suara dalam Rapat
   Perseroan menunjuk Notaris Aulia Taufani, S.H. dan Biro Administrasi Efek, PT Datindo Entrycom, sebagai pihak independen untuk menghitung
   dan/atau melakukan validasi suara di dalam Rapat. Adapun hasil pemungutan pada Rapat adalah sebagai berikut:




                                                                                                                                                 2
Page 3
              Mata Acara                         Setuju                             Abstain                          Tidak Setuju
       Persetujuan sehubungan      6.069.085.551 saham atau sebesar    62.519.300 saham atau sebesar       702.637.644 saham atau sebesar
      dengan rencana Perseroan     88,804% dari jumlah suara yang      0,915% dari jumlah suara yang       10,281% dari total seluruh saham
         untuk melaksanakan        hadir dalam Rapat.                  hadir dalam Rapat.                  yang sah yang hadir dalam Rapat.
          Transaksi Material
         sebagaimana diatur
        berdasarkan Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan      Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan
       Nomor 17/POJK.04/2020       suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, total
      tentang Transaksi Material   suara setuju berjumlah 6.131.604.851 saham atau merupakan 89,719% dari total seluruh saham yang sah yang
       dan Perubahan Kegiatan      hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
                Usaha.

H. Keputusan Rapat
   Adapun keputusan pada Rapat adalah sebagai berikut

              Mata Acara                                                     Keputusan Mata Acara
       Persetujuan sehubungan      1. Menyetujui rencana Transaksi Material Perseroan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020
      dengan rencana Perseroan        tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sehubungan dengan pembelian oleh SBT
         untuk melaksanakan           Investment 2 (entitas anak Perseroan) atas 266.563.184 saham biasa milik Sembcorp Industries Ltd. yang
          Transaksi Material          mewakili 100 persen saham yang diterbitkan oleh Sembcorp Environment Pte. Ltd. serta mencakup
         sebagaimana diatur           pemberian jaminan perusahaan oleh Perseroan kepada Sembcorp Industries Ltd. atas pelaksanaan
        berdasarkan Peraturan         kewajiban berdasarkan perjanjian jual beli saham (selanjutnya disebut sebagai “Transaksi Material
       Otoritas Jasa Keuangan         Perseroan”).
       Nomor 17/POJK.04/2020
      tentang Transaksi Material   2. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun
       dan Perubahan Kegiatan         bersama-sama, dengan hak substitusi, sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, untuk membuat,
                Usaha.                melaksanakan, menandatangani dan/atau menyerahkan serta melaksanakan setiap perjanjian-perjanjian
                                      dan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan seluruh dokumen yang akan ditandatangani
                                      dan/atau diserahkan berdasarkan atau yang terkait dengan perjanjian-perjanjian, termasuk seluruh
                                      perubahan dan tambahan atasnya dengan syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi, serta
                                      untuk melakukan segala sesuatu tindakan yang diperlukan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan yang
                                      berhubungan dengan keputusan terkait pelaksanaan Transaksi Material Perseroan tersebut dengan tidak
                                      ada kecuali, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
                                      Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia di bidang
                                      Pasar Modal.


                                                                                                                                               3
Page 4
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 20 Desember 2024 Nomor 30 dibuat oleh Notaris Aulia Taufani
S.H. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor Notaris. Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah
untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.




                                                        Jakarta, 23 Desember 2024
                                                       PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
                                                                  DIREKSI




                                                                                                                                             4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published24 Dec 2024
Pages4
Characters10,855
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held20 Dec 2024 · 09:14–09:53
Present6,834,242,495 (83.67%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
6,069,085,551
88.80%
Against
702,637,644
10.28%
Abstain
62,519,300
0.92%
RUPS detail

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TBS ENERGI UTAMA Tbk p.1 ×11
linked person Bacelius Ruru p.1
linked person Dr. Ahmad Fuad Rahmany p.1
linked person Dicky Yordan p.1
linked person Pandu Patria Sjahrir p.1
linked person Alvin Firman Sunanda p.1
linked person Juli Oktarina p.1
linked person Mufti Utomo p.1
linked person Sudharmono Saragih p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person M.U.P. p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved person Aulia Taufani p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2
unresolved person H. Keputusan Rapat Adapun p.3
unresolved org Sembcorp Industries Ltd. p.3 ×2
unresolved org Sembcorp Environment Pte. Ltd. p.3
unresolved person H. Adapun p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 546 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.915',
             'pct_against': '10.281',
             'pct_for': '88.804',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk '
                      'melaksanakan',
             'votes_abstain': '62519300',
             'votes_against': '702637644',
             'votes_for': '6069085551'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-12-20',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '83.673',
 'shares_present': '6834242495',
 'shares_total_voting': '8167826970',
 'time_end': '09:53:00',
 'time_start': '09:14:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result