Back to announcement
20241224_TOBA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31830967_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed TOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
LUAR BIASA
PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
Direksi PT TBS Energi Utama Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) pada hari Jumat, 20 Desember 2024. Rapat dilaksanakan pada
pukul 09.14 – 09.53 WIB, di Assembly Hall Menara Mandiri Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman Kav 54-55, Jakarta Selatan – 12190, Indonesia dan juga
diselenggarakan secara elektronik melalui Aplikasi Electronic General Meeting System (eASY.KSEI), dengan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:
A. Pemenuhan Prosedur Hukum untuk Penyelenggaraan Rapat
1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Nomor:
216/TBS/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 perihal Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham PT TBS Energi Utama Tbk;
2. Menyampaikan pemberitahuan mengenai perubahan jadwal Rapat kepada OJK melalui Surat Nomor:235/TBS/XI/2024 tanggal 7 November 2024
dan Nomor:247/TBS/XI/2024 tanggal 12 November 2024;
3. Menyampaikan pemberitahuan mengenai perubahan agenda Rapat kepada OJK melalui Surat Nomor:259/TBS/XI/2024 tanggal 28 November
2024;
4. Melakukan pengumuman rencana Rapat pada tanggal 13 November 2024 dan pemanggilan Rapat pada tanggal 28 November 2024 melalui situs
web Bursa Efek Indonesia, situs web resmi Perseroan dan sistem eASY.KSEI; dan
5. Melakukan Keterbukaan Informasi dan Tambahan dan/atau Perubahan atas Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham melalui situs web
Bursa Efek Indonesia dan situs web resmi Perseroan pada tanggal 13 November 2024 dan 18 Desember 2024.
B. Mata Acara Rapat
Rapat diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut:
1. Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan Transaksi Material sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat
Dewan Komisaris 1. Bacelius Ruru, bertindak selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
2. Dr. Ahmad Fuad Rahmany, bertindak selaku Komisaris Independen
3. Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro S.E., M.U.P., Ph.D, bertindak selaku Komisaris Independen
Direksi 1. Dicky Yordan*, bertindak selaku Direktur Utama
2. Pandu Patria Sjahrir, bertindak selaku Wakil Direktur Utama
3. Alvin Firman Sunanda, bertindak selaku Direktur
4. Juli Oktarina, bertindak selaku Direktur
5. Mufti Utomo, bertindak selaku Direktur
6. Sudharmono Saragih, bertindak selaku Direktur
1
Page 2
* hadir secara online
D. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat
1. Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat diselenggarakan
apabila dihadiri dan/diwakilkan oleh pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan;
2. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan yang sah berjumlah 6.834.242.495 (enam miliar delapan
ratus tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh lima) saham atau sebesar 83,673% (delapan puluh tiga
koma enam tujuh tiga persen) dari 8.167.826.970 (delapan miliar seratus enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus
tujuh puluh) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
E. Kesempatan Tanya Jawab dalam Rapat
Pemegang saham Perseroan baik yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik diberikan kesempatan untuk menyampaikan
pertanyaan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat yang sedang dibahas.
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik dalam Rapat
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
Pemegang saham Perseroan dapat memberikan kuasa secara elektronik untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui Electronic General
Meeting System KSEI atau eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Bagi
pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik pada saat Rapat, dapat memberikan suaranya dengan mengisi
kartu suara yang telah dibagikan.
Keputusan Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan ada yang
tidak menyetujui atau memberikan suara abstain sehingga keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
dengan cara pemungutan suara.
G. Hasil Pemungutan Suara dalam Rapat
Perseroan menunjuk Notaris Aulia Taufani, S.H. dan Biro Administrasi Efek, PT Datindo Entrycom, sebagai pihak independen untuk menghitung
dan/atau melakukan validasi suara di dalam Rapat. Adapun hasil pemungutan pada Rapat adalah sebagai berikut:
2
Page 3
Mata Acara Setuju Abstain Tidak Setuju
Persetujuan sehubungan 6.069.085.551 saham atau sebesar 62.519.300 saham atau sebesar 702.637.644 saham atau sebesar
dengan rencana Perseroan 88,804% dari jumlah suara yang 0,915% dari jumlah suara yang 10,281% dari total seluruh saham
untuk melaksanakan hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat. yang sah yang hadir dalam Rapat.
Transaksi Material
sebagaimana diatur
berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan
Nomor 17/POJK.04/2020 suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, total
tentang Transaksi Material suara setuju berjumlah 6.131.604.851 saham atau merupakan 89,719% dari total seluruh saham yang sah yang
dan Perubahan Kegiatan hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
Usaha.
H. Keputusan Rapat
Adapun keputusan pada Rapat adalah sebagai berikut
Mata Acara Keputusan Mata Acara
Persetujuan sehubungan 1. Menyetujui rencana Transaksi Material Perseroan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020
dengan rencana Perseroan tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sehubungan dengan pembelian oleh SBT
untuk melaksanakan Investment 2 (entitas anak Perseroan) atas 266.563.184 saham biasa milik Sembcorp Industries Ltd. yang
Transaksi Material mewakili 100 persen saham yang diterbitkan oleh Sembcorp Environment Pte. Ltd. serta mencakup
sebagaimana diatur pemberian jaminan perusahaan oleh Perseroan kepada Sembcorp Industries Ltd. atas pelaksanaan
berdasarkan Peraturan kewajiban berdasarkan perjanjian jual beli saham (selanjutnya disebut sebagai “Transaksi Material
Otoritas Jasa Keuangan Perseroan”).
Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material 2. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun
dan Perubahan Kegiatan bersama-sama, dengan hak substitusi, sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, untuk membuat,
Usaha. melaksanakan, menandatangani dan/atau menyerahkan serta melaksanakan setiap perjanjian-perjanjian
dan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan seluruh dokumen yang akan ditandatangani
dan/atau diserahkan berdasarkan atau yang terkait dengan perjanjian-perjanjian, termasuk seluruh
perubahan dan tambahan atasnya dengan syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi, serta
untuk melakukan segala sesuatu tindakan yang diperlukan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan yang
berhubungan dengan keputusan terkait pelaksanaan Transaksi Material Perseroan tersebut dengan tidak
ada kecuali, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia di bidang
Pasar Modal.
3
Page 4
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 20 Desember 2024 Nomor 30 dibuat oleh Notaris Aulia Taufani
S.H. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor Notaris. Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah
untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Jakarta, 23 Desember 2024
PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
DIREKSI
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 20 Dec 2024 · 09:14–09:53 |
| Present | 6,834,242,495 (83.67%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
6,069,085,551
88.80%
Against
702,637,644
10.28%
Abstain
62,519,300
0.92%
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
M.U.P.
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
Aulia Taufani
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
unresolved
person
H. Keputusan Rapat Adapun
p.3
unresolved
org
Sembcorp Industries Ltd.
p.3 ×2
unresolved
org
Sembcorp Environment Pte. Ltd.
p.3
unresolved
person
H. Adapun
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
546 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.915',
'pct_against': '10.281',
'pct_for': '88.804',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk '
'melaksanakan',
'votes_abstain': '62519300',
'votes_against': '702637644',
'votes_for': '6069085551'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-12-20',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '83.673',
'shares_present': '6834242495',
'shares_total_voting': '8167826970',
'time_end': '09:53:00',
'time_start': '09:14:00'}