Back to announcement
20241224_CLAY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31831120_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review CLAYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.946
Pratiwi Handayani, S.H. NOTARIS JAKARTA Jakarta, 24 Desember 2024 Nomor : 76/S/X11/2024 Kepada Yth. Ketua Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4 Jakarta 10710 Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CITRA PUTRA REALITY Tbk Dengan hormat, Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) dari PT CITRA PUTRA REALTY Tbk, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada : Hari/tanggal : Senin, 23 Desember 2024 Pukul : 11.38 WIB s/d 12.19 WIB Bertempat di : Clay Hotel Jl Blora No 20 Dukuh Atas, Menteng Jakarta Pusat 10310 Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dengan eASY.KSEI sebagai penyedia sistem e-RUPS. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN YANG HADIR : DEWAN KOMISARIS : tidak ada yang hadir DIREKSI : Direktur Utama : Ibu NANY ADRIANI.
Page 2 OCR 0.948
MATA ACARA RAPAT : 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan 2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih. 3. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Direksi. 4. Persetujuan Penetapan Honorarium dan Tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. 5. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Penjelasan : — Mata acara Pertama, Kedua, Keempat dan Kelima Rapat merupakan mata acara rutin dalam Rapat Tahunan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan, Undang- Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). — Mata acara Ketiga Rapat diadakan oleh karena adanya pemberhentian dan pengangkatan dalam susunan Direksi Perseroan. KUORUM RAPAT: Untuk seluruh mata acara Rapat berlaku ketentuan kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK Nomor 15/POJK.04/2020, yaitu Rapat dapat dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam Rapat. Keputusan Rapat adalah sah dan mengikat jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Berdasarkan: 1. Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 9 Desember 2024 yang dibuat dan dikelola oleh Biro Administrasi Efek PT. ADIMITRA JASA KORPORA untuk saham dengan warkat dan PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA untuk saham tanpa warkat, Daftar hadir Para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya, dan Keabsahan dari surat-surat kuasa yang diberikan oleh Para Pemegang Saham Perseroan baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem @ASY.KSEI: Rapat telah dihadiri dan/atau diwakili oleh sebanyak 1.998.778.500 saham atau mewakili 77,71Yo dari 2.570.000.000 (dua miliar lima ratus tujuh puluh juta) saham, yang merupakan jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Oleh karena itu kuorum kehadiran Rapat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat 4 huruf a anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK Nomor 15/POJK.04/2020 telah terpenuhi dan dengan demikian Rapat ini adalah sah dan berhak serta berwenang untuk membicarakan dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat sehubungan dengan seluruh Mata Acara Rapat tersebut. » MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN : Sesuai dengan ketentuan Pasal 40 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 87 UUPT, serta telah disebutkan sebelumnya dalam Tata Tertib Rapat bahwa keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat. Dalam hal terdapat pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih mengeluarkan suara Abstain dalam rapat, maka pemegang saham dan/atau kuasanya tersebut dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Page 3 OCR 0.950
TATA CARA PENGGUNAAN HAK PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGA. PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT : - Pemegang saham dan/atau kuasanya mempunyai hak untuk mengeluarkan pers dan/atau mengajukan pertanyaan sesuai dengan mata acara rapat. - Pimpinan Rapat berhak menetapkan/menolak pertanyaan yang menurut Pimpinan tidak berhubungan langsung dengan mata acara rapat yang sedang dibicarakan (tidak akan dijawab). KEPUTUSAN RAPAT : MATA ACARA PERTAMA : . — Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan. — Jumlah suara yang “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada. — Jumlah suara yang “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada. — Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem dASY.KSEI adalah sebesar 1.998.778.500 saham atau 10096 dari seluruh , Suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Pertama Rapat. — Rapat dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan sebagai berikut : 1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 2. Menyetujui dan mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (Laporan Keuangan Perseroan) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik RAMA WENDRA dengan laporannya Nomor 00039/3.0360/AU.1/10/0202-1/1/111/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan pendapat “Wajar Tanpa Pengecualian”, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. MATA ACARA KEDUA : — Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan. — Jumlah suara yang “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada. — Jumlah suara yang “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada. — Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 1.998.778.500 saham atau 100Y6 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kedua Rapat. — Rapat dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan sebagai berikut : Menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk Tahun Buku 2023.
Page 4 OCR 0.948
MATA ACARA KETIGA : Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadira maupun secara elektronik melalui sistem cASY.KSEI tidak ada yang menggg pertanyaan dan/atau tanggapan. 1 Jumlah suara yang “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun sesfa elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada. Jumlah suara yang “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada. Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 1.998.778.500 saham atau 10096 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Ketiga Rapat. Rapat dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan sebagai berikut : 1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak BENI HENDRAWAN selaku Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala jasa-jasanya terhadap Perseroan dan sekaligus memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan yang telah dilakukannya selama menjabat, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tidak bertentangan dengan anggaran dasar Perseroan dan tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan, 2. Menyetujui sepenuhnya untuk mengangkat Bapak Dr. H. CHAIRUL UMAIYA, MM. Ak., sebagai Direktur Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 2 anggaran dasar Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham tahun kelima berikutnya, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Sehingga dengan demikian susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut : Direktur Utama : Nyonya NANY ADRIANI. Direktur : Bapak Dr. H. CHAIRUL UMAIYA, MM. Ak. 3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk menyatakan kembali keputusan Rapat berkenaan dengan Perubahan susunan Direksi dalam Akta Notariil dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan perubahan susunan Direksi tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan mendaftarkannya pada Daftar Perseroan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. MATA ACARA KEEMPAT : Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan. Jumlah suara yang “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada. Jumlah suara yang “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada. Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem dASY.KSEI adalah sebesar 1.998.778.500 saham atau 10096 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Keempat Rapat. Rapat dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan sebagai berikut : Menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu memperhatikan saran serta masukan dari Komite Remunerasi Perseroan, untuk menetapkan besarnya honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024.
Page 5 OCR 0.956
MATA ACARA KELIMA : Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan. Jumlah suara yang “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada. Jumlah suara yang “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada. Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 1.998.778.500 saham atau 10096 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kelima Rapat. Rapat dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan sebagai berikut : Menyetujui untuk mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi yang baik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dengan memenuhi kriteria-kriteria akuntan publik yang telah dijelaskan sebelumnya dalam Rapat dan memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain , sehubungan dengan penunjukan tersebut. Keputusan tersebut dituangkan dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Tahunan PT CITRA PUTRA REALTY Tbk tanggal 23 Desember 2024 Nomor 15, dibuat oleh saya, Notaris. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Hormat kami, PRATIWI HANDAYANI, S.H. Gedung Jaya Lt. 2, Jl. M.H. Thamrin No. 12, Jakarta 10340 Telp : (021) 31908335
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Pratiwi Handayani
p.1 ×2
unresolved
org
CITRA PUTRA REALITY Tbk
p.1 ×2
unresolved
person
NANY ADRIANI.
· Direktur Utama
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Penjelasan
p.2
unresolved
org
PT. ADIMITRA JASA KORPORA
p.2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik RAMA WENDRA
p.3
unresolved
person
Dr. H. CHAIRUL UMAIYA
· Direktur
p.4 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
H. Thamrin
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
185 ms
13 Sep 2026 15:46
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-12-23',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2024-12-09',
'time_end': '12:19:00',
'time_start': '11:38:00'}