Skip to content
Back to announcement

20241224_CLAY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31831120_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review CLAY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.946
Pratiwi Handayani, S.H.
NOTARIS JAKARTA

Jakarta, 24 Desember 2024
Nomor : 76/S/X11/2024

Kepada Yth.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4
Jakarta 10710

Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT CITRA PUTRA REALITY Tbk

Dengan hormat,
Dengan ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

(“Rapat”) dari PT CITRA PUTRA REALTY Tbk, berkedudukan di Kota Administrasi
Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada :

Hari/tanggal : Senin, 23 Desember 2024
Pukul : 11.38 WIB s/d 12.19 WIB
Bertempat di : Clay Hotel

Jl Blora No 20

Dukuh Atas, Menteng

Jakarta Pusat 10310

Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dengan eASY.KSEI sebagai
penyedia sistem e-RUPS.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN YANG HADIR :

DEWAN KOMISARIS :
tidak ada yang hadir

DIREKSI :
Direktur Utama : Ibu NANY ADRIANI.
Page 2 OCR 0.948
MATA ACARA RAPAT :

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan

2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih.

3. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Direksi.

4. Persetujuan Penetapan Honorarium dan Tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan.

5. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik

Penjelasan :

— Mata acara Pertama, Kedua, Keempat dan Kelima Rapat merupakan mata acara rutin
dalam Rapat Tahunan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan, Undang-
Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

— Mata acara Ketiga Rapat diadakan oleh karena adanya pemberhentian dan pengangkatan
dalam susunan Direksi Perseroan.

KUORUM RAPAT:

Untuk seluruh mata acara Rapat berlaku ketentuan kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam
Pasal 21 ayat 4 huruf a anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK Nomor
15/POJK.04/2020, yaitu Rapat dapat dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam
Rapat.

Keputusan Rapat adalah sah dan mengikat jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.

Berdasarkan:

1. Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 9 Desember 2024 yang dibuat dan dikelola
oleh Biro Administrasi Efek PT. ADIMITRA JASA KORPORA untuk saham dengan
warkat dan PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA untuk saham tanpa
warkat,

Daftar hadir Para Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya, dan

Keabsahan dari surat-surat kuasa yang diberikan oleh Para Pemegang Saham Perseroan
baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem
@ASY.KSEI:

Rapat telah dihadiri dan/atau diwakili oleh sebanyak 1.998.778.500 saham atau mewakili
77,71Yo dari 2.570.000.000 (dua miliar lima ratus tujuh puluh juta) saham, yang merupakan
jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Oleh karena
itu kuorum kehadiran Rapat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat 4 huruf a
anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK Nomor 15/POJK.04/2020 telah
terpenuhi dan dengan demikian Rapat ini adalah sah dan berhak serta berwenang untuk
membicarakan dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat sehubungan dengan seluruh
Mata Acara Rapat tersebut.

»

MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN :

Sesuai dengan ketentuan Pasal 40 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Pasal 87 UUPT, serta
telah disebutkan sebelumnya dalam Tata Tertib Rapat bahwa keputusan Rapat diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan
memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat. Dalam hal
terdapat pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan memiliki hak suara yang sah
memilih mengeluarkan suara Abstain dalam rapat, maka pemegang saham dan/atau kuasanya
tersebut dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara.
Page 3 OCR 0.950
TATA CARA PENGGUNAAN HAK PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGA.

PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT :

- Pemegang saham dan/atau kuasanya mempunyai hak untuk mengeluarkan pers
dan/atau mengajukan pertanyaan sesuai dengan mata acara rapat.

- Pimpinan Rapat berhak menetapkan/menolak pertanyaan yang menurut Pimpinan
tidak berhubungan langsung dengan mata acara rapat yang sedang dibicarakan (tidak
akan dijawab).

KEPUTUSAN RAPAT :

MATA ACARA PERTAMA : .

— Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik
maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan
pertanyaan dan/atau tanggapan.

— Jumlah suara yang “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada.

— Jumlah suara yang “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI tidak ada.

— Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem dASY.KSEI adalah sebesar 1.998.778.500 saham atau 10096 dari seluruh

, Suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Pertama Rapat.

— Rapat dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan sebagai berikut :

1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan
jalannya Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023,

2. Menyetujui dan mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (Laporan Keuangan
Perseroan) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik RAMA WENDRA dengan
laporannya Nomor 00039/3.0360/AU.1/10/0202-1/1/111/2024 tanggal 27 Maret 2024
dengan pendapat “Wajar Tanpa Pengecualian”, serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) sepenuhnya kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

MATA ACARA KEDUA :

— Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik
maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan
pertanyaan dan/atau tanggapan.

— Jumlah suara yang “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada.

— Jumlah suara yang “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI tidak ada.

— Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 1.998.778.500 saham atau 100Y6 dari seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kedua Rapat.

— Rapat dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan sebagai berikut :

Menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk Tahun Buku 2023.
Page 4 OCR 0.948
MATA ACARA KETIGA :

Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadira

maupun secara elektronik melalui sistem cASY.KSEI tidak ada yang menggg

pertanyaan dan/atau tanggapan. 1

Jumlah suara yang “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun sesfa

elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada.

Jumlah suara yang “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik

melalui sistem eASY.KSEI tidak ada.

Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik

melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 1.998.778.500 saham atau 10096 dari seluruh

suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Ketiga Rapat.

Rapat dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan sebagai berikut :

1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak BENI HENDRAWAN selaku
Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan ucapan terima kasih
yang sebesar-besarnya atas segala jasa-jasanya terhadap Perseroan dan sekaligus
memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de
charge) atas tindakan pengurusan yang telah dilakukannya selama menjabat,
sepanjang tindakan-tindakan tersebut tidak bertentangan dengan anggaran dasar
Perseroan dan tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan,

2. Menyetujui sepenuhnya untuk mengangkat Bapak Dr. H. CHAIRUL UMAIYA, MM. Ak.,
sebagai Direktur Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 2 anggaran dasar
Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum
Pemegang Saham tahun kelima berikutnya, dengan tidak mengurangi hak Rapat
Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

Sehingga dengan demikian susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut :
Direktur Utama : Nyonya NANY ADRIANI.
Direktur : Bapak Dr. H. CHAIRUL UMAIYA, MM. Ak.

3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi, untuk menyatakan
kembali keputusan Rapat berkenaan dengan Perubahan susunan Direksi dalam Akta
Notariil dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan perubahan susunan Direksi
tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan mendaftarkannya pada Daftar
Perseroan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.

MATA ACARA KEEMPAT :

Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik
maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan
pertanyaan dan/atau tanggapan.

Jumlah suara yang “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada.

Jumlah suara yang “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI tidak ada.

Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem dASY.KSEI adalah sebesar 1.998.778.500 saham atau 10096 dari seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Keempat Rapat.

Rapat dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan sebagai berikut :

Menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
dengan terlebih dahulu memperhatikan saran serta masukan dari Komite Remunerasi
Perseroan, untuk menetapkan besarnya honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024.

Page 5 OCR 0.956
MATA ACARA KELIMA :

Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik
maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan
pertanyaan dan/atau tanggapan.
Jumlah suara yang “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada.
Jumlah suara yang “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI tidak ada.
Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 1.998.778.500 saham atau
10096 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kelima
Rapat.
Rapat dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan sebagai berikut :
Menyetujui untuk mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan dan memiliki reputasi yang baik yang akan melakukan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dengan memenuhi kriteria-kriteria akuntan publik yang telah dijelaskan sebelumnya
dalam Rapat dan memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besarnya honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain

, sehubungan dengan penunjukan tersebut.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Tahunan
PT CITRA PUTRA REALTY Tbk tanggal 23 Desember 2024 Nomor 15, dibuat oleh saya,
Notaris.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

PRATIWI HANDAYANI, S.H.

Gedung Jaya Lt. 2, Jl. M.H. Thamrin No. 12, Jakarta 10340
Telp : (021) 31908335

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.67 MB
Published24 Dec 2024
Pages5
Characters12,414
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CITRA PUTRA REALTY Tbk p.1 ×5
linked person Menteng Jakarta Pusat p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible person BENI HENDRAWAN · Direktur p.4
unresolved person Pratiwi Handayani p.1 ×2
unresolved org CITRA PUTRA REALITY Tbk p.1 ×2
unresolved person NANY ADRIANI. · Direktur Utama p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Penjelasan p.2
unresolved org PT. ADIMITRA JASA KORPORA p.2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik RAMA WENDRA p.3
unresolved person Dr. H. CHAIRUL UMAIYA · Direktur p.4 ×5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved person H. Thamrin p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 185 ms 13 Sep 2026 15:46

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-12-23',
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2024-12-09',
 'time_end': '12:19:00',
 'time_start': '11:38:00'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result