Back to announcement
20241223_BMHS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31830793_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BMHSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA /
ANNOUNCEMENT OF THE SUMMARY OF MINUTES OF THE EXTRAORDINARY
GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT BUNDAMEDIK TBK
Direksi PT Bundamedik Tbk (selanjutnya disebut sebagai The Board of Directors of PT Bundamedik Tbk
“Perseroan”) mengumumkan ringkasan risalah Rapat (hereinafter referred to as the “Company”) announces
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat” atau this summary of the Extraordinary General Meeting of
“RUPSLB”) Perseroan yang telah diselenggarakan pada Shareholders (the “Meeting” or “EGMS”) minutes of
hari Jumat, tanggal 20 Desember 2024, dimulai pada the Company that has been convened on Friday,
pukul 10.23 Waktu Indonesia Barat dan berakhir pada December 20th, 2024, starting at 10.23 Western
pukul 10.50 Waktu Indonesia Barat, bertempat di Ruang Indonesian Time and ending at 10.50 Western
Auditorium, RSU Bunda Jakarta. Adapun ringkasan Indonesian Time at Auditorium Room, RSU Bunda
risalah RUPSLB ini diumumkan untuk memenuhi Jakarta. The summary of the EGMS minutes is
ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa announced to comply with the Article 49 and Article 51
Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang of Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Regulation No.
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang 15/POJK.04/2020 on Planning and Convening a
Saham Perusahaan Terbuka. General Meeting of Shareholders of a Public
Company.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara The following members of the Board of
fisik pada RUPSLB adalah sebagai berikut: Commissioners and the Board of Directors that
attended physically at the EGMS are:
Dewan Komisaris / Board of Commissioners
Komisaris Utama / President Commissioner : Ivan Rizal Sini
Wakil Presiden Komisaris / VP Commissioner- : Wishnutama Kusubandio
Independent Commissioner
Komisaris / Commissioner : Mesha Rizal Sini
Komisaris/ Commissioner : Sunata Tjiterosampurno
Komisaris Independen / : Chairul Radjab Nasution
Independent Commissioner
Direksi / Board of Directors
Direktur Utama / President Director : Agus Heru Darjono
Direktur / Director : Emilia Rouli
Page 2
Tata Tertib Rapat : Meeting Rules of Conduct:
- Rapat dipimpin oleh Bapak Ivan Rizal Sini selaku - The Meeting is led by Ivan Rizal Sini as the President
Komisaris Utama Perseroan yang ditunjuk oleh Commissioner of the Company, who has been
Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan appointed by the Board of Commissioner based on
Nomor 009-KEP/KOMUT/XI/2024 tertanggal 29 the Decree Letter Number 009-KEP/KOMUT/XI/2024
November 2024. dated November 29th, 2024.
- Setelah selesai membicarakan Mata Acara Rapat, - After discussing the Agendas of the Meeting, the
kepada para pemegang saham atau kuasanya shareholders or its legal proxies were given the
diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan chance to raise a question and/or response related
dan/atau tanggapan, yang berhubungan dengan to the discussed Agenda.
Mata Acara Rapat yang dibicarakan.
- Untuk pengambilan keputusan dilakukan - In order to make a resolution, (i) voting is done
(i) pemungutan suara secara fisik yaitu physically, whereby the votes are counted orally by
pemungutan yang dilakukan secara lisan, dengan way of raising the hands, and (ii) electronic voting
cara mengangkat tangan, dan (ii) pemungutan collection through KSEI system.
suara secara elektronik melalui sistem KSEI.
KUORUM KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM : QUORUM ATTENDANCE OF SHAREHOLDERS:
1) Kuorum untuk seluruh mata acara Rapat Umum 1) Quorum for all agenda items of the Annual General
Pemegang Saham Tahunan berdasarkan ketentuan Meeting of Shareholders based on the provisions of
pasal 13 ayat 2 angka (1) huruf (a) Anggaran Dasar Article 13 paragraph 2 number (1) letter (a) of the
Perseroan juncto Pasal 41 ayat 1 butir (a) POJK No. Company's Articles of Association in conjunction with
15/2020 yang mengatur bahwa RUPS dapat Article 41 paragraph 1 point (a) POJK No. 15/2020
dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari ½ (satu per which stipulates that the GMS can be held if at the
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak GMS more than ½ (one half) of the total shares with
suara yang hadir atau diwakili dan keputusan RUPS voting rights are present or represented and the
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per resolution of the GMS is valid if it is approved by more
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan than ½ (one half) of the total shares with voting rights
hak suara yang hadir dalam RUPS. present at the GMS.
2) Pemegang saham yang hadir dalam Rapat sejumlah 2) Shareholders who attended the Meeting amounted
6.842.628.100 (Enam miliar delapan ratus empat to 6,842,628,100 (Six billion eight hundred and forty
puluh dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu two million six hundred and twenty eight thousand
seratus) saham atau mewakili 79,5338498% (tujuh one hundred) shares or represented 79.5338498%
puluh sembilan koma lima tiga tiga delapan empat (seventy nine point five three three eight four ninety
sembilan delapan persen) saham yang merupakan eight percent) shares which are all of the Company's
seluruh Saham Perseroan yang telah di keluarkan shares that have been issued by the Company, so that
Perseroan, sehingga Rapat dapat dilangsungkan. the Meeting can be held.
Page 3
Mata Acara Rapat 1: Meeting Agenda 1:
Persetujuan perubahan susunan Pengurus Perseroan. Approval of changes to the composition of the
Company’s Management.
Penjelasan: Explanation:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 1-4 dan Pasal In accordance with the provisions of Article 17
20 ayat 1-4 Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 94 paragraph 1-4 and Article 20 paragraph 1-4 of the
ayat 3 UUPT, penunjukan dan pengangkatan Komisaris Company's Articles of Association, and Article 94
dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham. paragraph 3 of the Company Law, the appointment
of Commissioners is carried out through the General
Meeting of Shareholders.
Jumlah pemegang saham yang mengajukan Number of shareholders asking questions and/or
pertanyaan dan/atau pendapat: opinions:
Tidak ada pemegang saham yang mengajukan There are no questions and/or opinions raised by the
pertanyaan dan/atau pendapat. shareholders.
Mekanisme pengambilan keputusan: Decision making mechanism:
Pemungutan suara. Voting.
Hasil pemungutan suara: Voting Results:
Setuju / Agree Abstain Tidak Setuju / Disagree
6.677.470.000 suara atau 165.158.100 suara atau 2,4136647% Tidak ada / None
97,5863353% dari seluruh saham dari seluruh saham dengan hak suara
dengan hak suara yang hadir dalam yang hadir dalam Rapat. /
165,158,100 votes or 2.4136647% of
Rapat./ 6,677,470,000 votes or
all shares with voting rights present
97.5863353% of all shares with at the Meeting
voting rights present at the Meeting.
Keputusan Mata Acara 1 : Resolution of Agenda 1:
1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Tuan 1. Approved to honorably dismiss Mr CHAIRUL
CHAIRUL RADJAB NASUTION dari jabatannya selaku RADJAB NASUTION from his position as
Komisaris Independen Perseroan dengan ucapan Independent Commissioner of the Company with
terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya gratitude and highest appreciation for his
atas dedikasi, waktu serta sumbangsih tenaga dan dedication, time and contribution of energy and
pikirannya selama menjabat serta memberikan thought during his tenure and to grant full release
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab and discharge of responsibility (acquit et
sepenuhnya (acquit et decharge) atas Tindakan decharge) for supervisory actions that have been
pengawasan yang telah dilakukan, selama tindakan carried out, as long as such actions are in
tersebut sesuai dan tidak menyimpang dari accordance with and do not deviate from the
Anggaran Dasar Perseroan dan tercermin dalam Company's Articles of Association and are
Laporan Keuangan Perseroan efektif setelah reflected in the Company's Financial Statements
Perubahan Pasal 20 ayat 1 Anggaran Dasar effective after the Amendment to Article 20
Page 4
Perseroan mendapat Penerimaan Pemberitahuan paragraph 1 of the Company's Articles of
Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Association has received Notification of
Republik Indonesia sehubungan dengan perubahan Amendment to the Articles of Association from
jumlah anggota Dewan Komisaris. the Minister of Law of the Republic of Indonesia in
connection with the change in the number of
members of the Board of Commissioners.
2. Menyetujui mengangkat Ibu Retno Lestari Priansari 2. Approved the appointment of Mrs Retno Lestari
Marsudi selaku Komisaris Independen Perseroan Priansari Marsudi as Independent Commissioner
efektif setelah Perubahan Pasal 20 ayat 1 Anggaran of the Company effective after the Amendment to
Dasar Perseroan mendapat Penerimaan Article 20 paragraph 1 of the Company's Articles
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari of Association received Notification of
Menteri Hukum Republik Indonesia sehubungan Amendment to the Articles of Association from
dengan perubahan jumlah anggota Dewan the Minister of Law of the Republic of Indonesia in
Komisaris. connection with the change in the number of
members of the Board of Commissioners.
3. Menyetujui mengangkat Ibu drg. Arianti Anaya, 3. Approved the appointment of Mrs drg. Arianti
MKM sebagai Komisaris Independen Perseroan Anaya, MKM as Independent Commissioner of the
efektif setelah Perubahan Pasal 20 ayat 1 Anggaran Company effective after the Amendment to
Dasar Perseroan mendapat Penerimaan Article 20 paragraph 1 of the Articles of
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Association of the Company has received
Menteri Hukum Republik Indonesia sehubungan Notification of Amendment to the Articles of
dengan perubahan jumlah anggota Dewan Association from the Minister of Law of the
Komisaris. Republic of Indonesia in connection with the
change in the number of members of the Board of
Commissioners.
4. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris 4. Approved the composition of the Board of
Perseroan sebagai berikut: Commissioners of the Company are as follows:
DIREKSI BOARD OF DIRECTOR
Direktur Utama : Agus Heru Darjono President : Agus Heru Darjono
Direktur : Cuncun Wijaya Director
Direktur : Emilia Rouli Director : Cuncun Wijaya
Director : Emilia Rouli
DEWAN KOMISARIS BOARD OF COMMISSIONER
Komisaris Utama : Ivan Rizal Sini President : Ivan Rizal Sini
Wakil Komisaris : Wishnutama Commissioner
Utama Kusubandio Deputy : Wishnutama
merangkap Commissioner Kusubandio
Komisaris and
Independen Independent
Komisaris : Mesha Rizal Sini Commissioner
Komisaris : Sunata Commissioner : Mesha Rizal Sini
Tjiterosampurno Commissioner : Sunata
Page 5
Komisaris : Retno Lestari Priansari Tjiterosampurno
Independen Marsudi Independent : Retno Lestari Priansari
Komisaris : Arianti Anaya Commissioner Marsudi
Independen Independent : Arianti Anaya
Commissioner
5. Memutuskan memberikan kuasa dan kewenangan 5 . Resolved to grant power and authority to the Board
kepada Direksi Perseroan secara bersama-sama of Directors of the Company jointly and severally,
maupun sendiri-sendiri, dengan hak substitusi, with the right of substitution, to appear before a
untuk menghadap pada Notaris dan untuk Notary and to restate all or part of the Resolutions
menyatakan kembali seluruh atau sebagian dari adopted in this Meeting, and to make, sign and
Keputusan yang diambil dalam Rapat ini, dan untuk submit all relevant documents and applications to
membuat, menandatangani dan menyampaikan notify and register the changes in the composition
semua dokumen terkait dan permohonan untuk of the Company's Management to the Minister of
memberitahukan dan mendaftarkan perubahan Law of the Republic of Indonesia and the
susunan Pengurus Perseroan tersebut kepada competent Authority, and to take all actions
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik generally necessary to carry out the
Indonesia dan Otoritas yang berwenang, serta aforementioned purposes.
mengambil segala sesuatu tindakan pada umumnya
yang diperlukan untuk melaksanakan tujuan
tersebut di atas.
Mata Acara Rapat 2: Meeting Agenda 2:
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Changes to the Company’s Article of Association.
Penjelasan:
Explanation:
Sesuai dengan Ketentuan Pasal 15 ayat 3 Anggaran
In accordance with the provisions of Article 15
Dasar Perseroan, dan Pasal 19 ayat 2, Pasal 21 ayat 3
paragraph 3 of the Company's Articles of
UUPT, Perubahan tersebut dilakukan melalui RUPS Association, and Article 19 paragraph 2, Article 21
dan diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik paragraph 3 of the UUPT, the amendment is made
Indonesia. Dalam hal ini Perseroan rencana through a GMS and notified to the Minister of Law
melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Republic of Indonesia. In this case, the Company
tersebut adalah mengubah Pasal 20 ayat 1 Anggaran plans to make changes to the Company's Articles of
Dasar Perseroan. Association by changing Article 20 paragraph 1 of the
Company's Articles of Association.
Jumlah pemegang saham yang mengajukan Number of shareholders asking questions and/ or
pertanyaan dan/atau pendapat opinion
Tidak ada pemegang saham yang mengajukan There are no questions and/ or opinion raised by the
pertanyaan dan/atau pendapat. shareholders.
Mekanisme pengambilan keputusan: Decision making mechanism:
Pemungutan suara. Voting.
Hasil pemungutan suara: Voting Results:
Setuju / Agree Abstain Tidak Setuju / Disagree
6.624.683.900 suara atau 165.158.100 suara atau 2,4136647% 52.786.100 suara atau
96,8149051% dari seluruh saham dari seluruh saham dengan hak 0,7714302% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir suara yang hadir dalam Rapat. / dengan hak suara yang hadir
Page 6
dalam Rapat. / 6,624,683,900 165,158100 votes or 2.4136647% of dalam Rapat. /
votes or 96.8149051% of all shares all shares with voting rights present at 52,786,100 votes or 0.7714302%
with voting rights present at the the Meeting. of all shares with voting rights
Meeting present at the Meeting.
Keputusan Mata Acara 2: Resolution of Agenda 2 :
1. Menyetujui Perubahan Pasal 20 ayat 1 Anggaran 1. Approve the Amendment to Article 20 paragraph
Dasar Perseroan, sehingga Pasal 20 Anggaran 1 of the Company's Articles of Association, so that
Dasar Perseroan akan menjadi berbunyi sebagai Article 20 of the Company's Articles of Association
berikut : will read as follows:
PASAL 20 ARTICLE 20
DEWAN KOMISARIS BOARD OF COMMISSIONERS
1. Dewan Komisaris terdiri Dewan Komisaris 1. The Board of Commissioners consists of a
terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang maximum of 7 (seven) members of the Board of
anggota Dewan Komisaris, dengan Commissioners, by taking into account of the
memperhatikan peraturan perundang- prevailing laws and regulations with the following
undangan dan peraturan yang berlaku dengan composition:
susunan sebagai berikut:
a. seorang Komisaris Utama; a. a President Commissioner;
b. seorang Wakil Komisaris Utama; dan b. a Deputy President Commissioner; and
c. yang lainnya diangkat sebagai Komisaris. c. others appointed as Commissioners.
Perseroan wajib memiliki Komisaris The Company shall be required to have an
Independen sesuai dengan peraturan Independent Commissioner in accordance with
perundang-undangan dan peraturan yang the prevailing laws and regulations in the Capital
berlaku di bidang Pasar Modal. Market sector.
2. Yang dapat menjadi anggota Dewan Komisaris 2. Those eligible to be appointed members of the
adalah orang perseorangan yang memenuhi Board of Commissioners shall be individual who
persyaratan sesuai dengan ketentuan fulfil the requirements in accordance with the
peraturan perundang-undangan dan peraturan prevailing laws and regulations in the Capital
yang berlaku di bidang Pasar Modal. Market sector.
3. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana 3. In addition to fulfilling the requirements as referred
dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, pengangkatan to in paragraph 2 of this Article, the appointment of
anggota Dewan Komisaris dilakukan dengan members of the Board of Commissioners shall be
memperhatikan persyaratan lain berdasarkan carried out by taking into account of other
peraturan perundang-undangan yang berlaku. requirements under the prevailing laws and
regulations.
4. Satu periode masa jabatan anggota Dewan 4. One term of tenure of a member of the Board of
Komisaris adalah 5 (lima) tahun atau sejak Commissioners is 5 (five) years or from the closing
tanggal penutupan RUPS atau tanggal yang date of the GMS or the date specified in the GMS
ditentukan pada RUPS yang mengangkatnya appointing him/her until the closing of the annual
sampai dengan penutupan RUPS tahunan pada GMS at the end of 1 (one) term of tenure. The GMS
akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud has the right to dismiss a member of the Board of
RUPS berhak untuk memberhentikan anggota Commissioners at any time before his/her term of
Dewan Komisaris sewaktu-waktu sebelum tenure ends. The dismissal of a member of the Board
masa jabatannya berakhir. Pemberhentian of Commissioners by the GMS shall be effective as
anggota Dewan Komisaris oleh RUPS tersebut of the closing of the GMS resolving such dismissal,
Page 7
berlaku sejak penutupan RUPS yang unless another date is determined by the GMS.
memutuskan pemberhentian tersebut, kecuali
tanggal lain ditentukan oleh RUPS.
5. Setelah masa jabatan berakhir anggota Dewan 5. After the term of tenure ends, the members of the
Komisaris tersebut dapat diangkat kembali Board of Commissioners may be reappointed by the
oleh RUPS. GMS.
6. Para anggota Dewan Komisaris dapat diberi gaji 6. The members of the Board of Commissioners shall
atau honorarium dan tunjangan yang besarnya be given a salary or honorarium and allowances, the
ditentukan oleh RUPS, dengan memperhatikan amount of which shall be determined by the GMS,
ketentuan perundang-undangan berlaku. by taking into account of the prevailing laws and
regulations.
7. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota 7. If for any reason the position of a member of the
Dewan Komisaris lowong, dan menyebabkan Board of Commissioners is vacant, causing the
jumlah anggota Dewan Komisaris kurang dari number of members of the Board of Commissioners
jumlah yang ditetapkan dalam ayat 1 Pasal ini, to be less than the number stipulated in paragraph
maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) 1 of this Article, a GMS must be held within 90
hari setelah terjadinya lowongan, wajib (ninety) days after the vacancy occurs to fill the
diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan vacancy. The term of office of a person appointed to
itu. Masa jabatan seorang yang diangkat untuk fill the vacancy shall be the remaining term of office
mengisi lowongan tersebut adalah sisa masa of the member of the Board of Commissioners
jabatan dari anggota Dewan Komisaris yang whose position has become vacant.
jabatannya telah menjadi lowong tersebut.
8. Anggota Dewan Komisaris dapat 8. A member of the Board of Commissioners may
mengundurkan diri dari jabatannya sebelum resign from his/her position before the end of
masa jabatannya berakhir, dan wajib his/her term of tenure, and shall submit a request
menyampaikan permohonan pengunduran diri for such resignation to the Company.
tersebut kepada Perseroan.
9. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS 9. The Company shall hold a GMS to decide on the
untuk memutuskan permohonan pengunduran request for resignation of a member of the Board of
diri anggota Dewan Komisaris dalam jangka Commissioners no later than 90 (ninety) days after
waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari the receipt of the request for resignation. Members
setelah diterimanya permohonan of the Board of Commissioners who resign as
pengunduran diri tersebut. Kepada anggota referred to above may still be held accountable from
Dewan Komisaris yang mengundurkan diri the date of their appointment up to the date of their
sebagaimana tersebut di atas tetap dapat resignation at the GMS.
dimintakan pertanggungjawabannya sejak
pengangkatan yang bersangkutan sampai
dengan tanggal pengunduran dirinya dalam
RUPS tersebut.
10.Perseroan wajib melakukan keterbukaan 10. The Company shall be required to disclose
informasi kepada masyarakat dan information to the public and submit it to the
menyampaikan kepada OJK terkait ayat 8 dan 9 OJK related to paragraphs 8 and 9 of this Article,
Pasal ini, sesuai dengan peraturan perundang- in accordance with the prevailing laws and
undangan dan peraturan yang berlaku di regulations in the Capital Market sector.
bidang Pasar Modal.
11.Dalam hal anggota Dewan Komisaris 11. In the event that the resignation of a member of
mengundurkan diri sehingga mengakibatkan the Board of Commissioners results in the number
Page 8
jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi of members of the Board of Commissioners being
kurang dari yang diatur pada ayat 1 Pasal ini, less than that stipulated in paragraph 1 of this
maka pengunduran diri tersebut sah apabila Article, such resignation shall be valid if it has
telah ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat been determined by the GMS and a new Board of
Dewan Komisaris yang baru sehingga Commissioners has been appointed so as to fulfil
memenuhi persyaratan minimal jumlah the minimum requirement of the number of
anggota Dewan Komisaris. members of the Board of Commissioners.
12.Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir 12. The position of a member of the Board of
apabila: Commissioners ends if:
a. meninggal dunia; a. passing away;
b. masa jabatannya berakhir; b. his/her term of office ends;
c. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; c. dismissed based on a resolution of the GMS;
d. dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah d. declared insolvent or placed under custody
pengampuan berdasarkan suatu keputusan under a decision Court;
Pengadilan; e. no longer meet the requirements of the
e. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan prevailing laws and regulations.
perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi 2. Approved to authorize the Board of Directors of the
Peseroan secara bersama-sama maupun sendiri- Company jointly or individually, with the right of
sendiri, dengan hak substitusi untuk bertindak substitution to act for and on behalf of the Company
untuk dan atas nama Perseroan untuk menyatakan to state the results of this Resolution in a notarial
hasil Keputusan ini dalam akta notaris, termasuk deed, including restating the current composition of
menyatakan kembali susunan Pemegang Saham the Company's Shareholders, for the purpose of
Perseroan terkini, untuk keperluan tersebut stating / pouring the decision in deeds made before
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut a Notary, submitting an application for receipt of
dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, notification of changes to the Articles of Association
mengajukan permohonan penerimaan to the Minister of Law of the Republic of Indonesia
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar kepada and other relevant authorities, and further to do all
Menteri Hukum Republik Indonesia maupun things that are appropriate, required or necessary to
instansi berwenang terkait lainnya, dan selanjutnya carry out the purpose and intent of this Resolution
untuk melakukan segala hal yang tepat, and its implementation.
dipersyaratkan atau diperlukan untuk menjalankan
tujuan dan maksud dari Keputusan ini dan
pelaksanaannya.
Jakarta, 24 Desember 2024/ December 24th, 2024
PT Bundamedik Tbk
Direksi/ Board of Directors
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 20 Dec 2024 · – |
| Present | 6,842,628,100 (79.53%) |
| Chair | Ivan Rizal Sini |
Agenda 1
approved
For
6,677,470,000
97.59%
Against
0
—
Abstain
165,158,100
2.41%
Agenda 2
approved
For
6,624,683,900
96.81%
Against
52,786,100
0.77%
Abstain
165,158,100
2.41%
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri
p.4
unresolved
org
Minister of Law
p.4 ×5
unresolved
person
Retno Lestari Marsudi
· Komisaris Independen
p.4
unresolved
—
Priansari Marsudi
· Independent Commissioner
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
person
drg. Arianti MKM
· Komisaris Independen
p.4
unresolved
—
Anaya
· Independent Commissioner
p.4
unresolved
person
Kusubandio
· Commissioner
p.4
unresolved
person
Marsudi
· Commissioner
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
1632 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '2.4136647',
'pct_for': '97.5863353',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'membuat, menandatangani dan menyampaikan '
'semua dokumen terkait dan permohonan untuk '
'memberitahukan dan mendaftarkan perubahan '
'susunan Pengurus Perseroan tersebut kepada '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia dan Otoritas yang berwenang, serta '
'mengambil segala sesuatu tindakan pada '
'umumnya yang diperlukan untuk melaksanakan '
'tujuan tersebut di atas. Mata Acara Rapat 2: '
'Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar '
'Perseroan. Penjelasan: Explanation: Sesuai '
'dengan Ketentuan Pasal 15 ayat 3 Anggaran In '
'accordance with the provisions of Article 15 '
'Dasar Perseroan, dan Pasal 19 ayat 2, Pasal '
"21 ayat 3 paragraph 3 of the Company's "
'Articles of UUPT, Perubahan tersebut '
'dilakukan melalui RUPS Association, and '
'Article 19 paragraph 2, Article 21 dan '
'diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik '
'paragraph 3 of the UUPT, the amendment is '
'made Indonesia. Dalam hal ini Perseroan '
'rencana through a GMS and notified to the '
'Minister of Law melakukan perubahan Anggaran '
'Dasar Perseroan Republic of Indonesia. In '
'this case, the Company plans to make changes '
"to the Company's Articles of tersebut adalah "
'mengubah Pasal 20 ayat 1 Anggaran Association '
'by changing Article 20 paragraph 1 of the '
"Dasar Perseroan. Company's Articles of "
'Association. Jumlah pemegang saham yang '
'mengajukan Number of shareholders asking '
'questions and/ or pertanyaan dan/atau '
'pendapat Tidak ada pemegang saham yang '
'mengajukan There are no questions and/ or '
'opinion raised by the pertanyaan dan/atau '
'pendapat. Mekanisme pengambilan keputusan: '
'Pemungutan suara. Hasil pemungutan suara: '
'Setuju / Agree Abstain Tidak Setuju / '
'Disagree 6.624.683.900 suara atau 165.158.100 '
'suara atau 2,4136647% 52.786.100 suara atau '
'96,8149051% dari seluruh saham dari seluruh '
'saham dengan hak 0,7714302% dari seluruh '
'saham dengan hak suara yang hadir suara yang '
'hadir dalam Rapat. / dengan hak suara yang '
'hadir dalam Rapat. / 6,624,683,900 165,158100 '
'votes or 2.4136647% of dalam Rapat. / votes '
'or 96.8149051% of all shares all shares with '
'voting rights present at 52,786,100 votes or '
'0.7714302% with voting rights present at the '
'the Meeting. Meeting Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '165158100',
'votes_against': '0',
'votes_for': '6677470000'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '2.4136647',
'pct_against': '0.7714302',
'pct_for': '96.8149051',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'd. dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah '
'pengampuan berdasarkan suatu keputusan '
'Pengadilan; e. tidak lagi memenuhi '
'persyaratan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku. 2. Menyetujui untuk memberikan kuasa '
'kepada Direksi 2. Approved to authorize the '
'Board of Directors of the Peseroan secara '
'bersama-sama maupun sendiri- sendiri, dengan '
'hak substitusi untuk bertindak untuk dan atas '
'nama Perseroan untuk menyatakan hasil '
'Keputusan ini dalam akta notaris, termasuk '
'menyatakan kembali susunan Pemegang Saham '
'Perseroan terkini, untuk keperluan tersebut '
'menyatakan/menuangkan keputusan tersebut '
'dalam akta-akta yang dibuat dihadapan '
'Notaris, mengajukan permohonan penerimaan '
'pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar kepada '
'Menteri Hukum Republik Indonesia maupun '
'instansi berwenang terkait lainnya, dan '
'selanjutnya untuk melakukan segala hal yang '
'tepat, dipersyaratkan atau diperlukan untuk '
'menjalankan tujuan dan maksud dari Keputusan '
'ini dan pelaksanaannya. Jakarta, 24 Desember '
'2024/ December 24 th , 2024 PT Bundamedik Tbk '
'Direksi/ Board of Directors',
'seq': 2,
'votes_abstain': '165158100',
'votes_against': '52786100',
'votes_for': '6624683900'}],
'chair_name': 'Ivan Rizal Sini',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-12-20',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '79.5338498',
'shares_present': '6842628100'}