Skip to content
Back to announcement

20241223_FREN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31830922_lamp1.pdf

Other Text extracted FREN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1

          
Page 2
             TANGGAPAN ATAS PERMINTAAN PENJELASAN DARI BURSA

1.   Mengacu pada pengumuman Perseroan tanggal 11 Desember 2024 dengan judul
     Pengumuman bagi Pemegang Waran Seri III PT Smartfren Telecom Tbk sehubungan
     dengan Rencana Penggabungan Usaha Perseroan, ST dan XL, dimana Perseroan
     menyampaikan bahwa Perseroan memberikan hak kepada seluruh pemegang Waran
     Seri III Smartfren Telecom Tbk (FREN-W2) untuk melaksanakan FREN-W2 milik
     mereka dalam waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan sampai sesaat sebelum Tanggal
     Target Efektif Penggabungan, maka agar dijelaskan:

     a.   Agar Perseroan mengutip dan mengungkapkan kembali hal-hal yang dimuat dalam
          Prospektus Penawaran Umum Terbatas IV (PUT IV) Perseroan dalam kaitannya
          dengan syarat dan ketentuan dalam hal penggabungan usaha (merger).
          Tanggapan:
          Berikut ini merupakan ketentuan mengenai pelaksanaan Waran Seri III dalam hal
          terjadi penggabungan usaha, sebagaimana dikutip dari Prospektus PMHMETD IV,
          halaman 22, poin 12:




     b.   Perseroan menjelaskan bahwa pengumuman dibuat sesuai dengan ketentuan
          dalam Akta Penerbitan Waran Seri III dalam rangka Penawaran Umum Terbatas IV
          Perseroan No. 04 tanggal 5 Maret 2021 beserta lampirannya yang memuat syarat
          dan ketentuan Waran (Akta 4/2021). Atas hal tersebut, agar Perseroan mengutip
          dan mengungkapkan hal-hal yang dimuat dalam Akta 4/2021 tersebut dalam
          kaitannya dengan syarat dan ketentuan dalam hal merger.
          Tanggapan:
          Adapun pengumuman yang disampaikan oleh Perseroan pada tanggal 11
          Desember 2024 yang lalu sebagaimana dimuat melalui surat kabar Investor Daily
          dan Media Indonesia, termasuk juga pada halaman situs Perseroan, telah dibuat
          sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada lampiran dari Akta 4/2021 sebagai
          berikut:

          “Pasal 10.1: Apabila dalam Jangka Waktu Waran Seri III terjadi penggabungan
          atau peleburan, maka dalam waktu 5 (lima) hari Kerja setelah keputusan tentang
          penggabungan atau peleburan tersebut diambil EMITEN berkewajiban
          memberitahukan kepada Pemegang Waran Seri III dalam 2 (dua) surat kabar
          harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional dan salah satunya beredar di
          tempat kedudukan EMITEN sesuai dengan Syarat dan Kondisi angka 11
          (sebelas).”
Page 3
     “Pasal 10.2: EMITEN memberi hak kepada Pemegang Waran Seri III dalam jangka
     waktu 3 (tiga) bulan sebelum keputusan tentang penggabungan atau peleburan
     tersebut berlaku efektif untuk melaksanakan Waran Seri III yang dimilikinya.”

     “Pasal 10.4: Sesuai dengan ketentuan 10.2 di atas, semua Waran Seri III Yang
     Belum Dilaksanakan pada tanggal keputusan tentang penggabungan atau
     peleburan tersebut berlaku efektif menjadi kadaluarsa dan tidak berlaku lagi dan
     Pemegang Waran Seri III bersangkutan tidak dapat menuntut dengan dasar atau
     alasan apapun jugaatas ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari
     EMITEN.”

     Selanjutnya, sebagaimana telah Perseroan sampaikan kepada Bursa bahwa
     setelah pengumuman yang disampaikan oleh Perseroan pada tanggal 11
     Desember 2024 tersebut maka Perseroan juga akan melakukan pengumuman
     lanjutan, paling lambat 30 hari sebelum penggabungan dimaksud berlaku efektif
     (atau sekitar tanggal 15 Maret 2025), kepada Pemegang Waran Seri III guna
     memenuhi ketentuan selanjutnya yang tercantum pada lampiran Akta 4/2021 yang
     berbunyi sebagai berikut:

     “Pasal 11.1: Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri III yang
     dilakukan oleh EMITEN baik melalui KSEI maupun iklan dalam 2 (dua) surat kabar
     harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional dan salah satunya beredar di
     tempat kedudukan EMITEN, wajib memperhatikan ketentuan dalam Penerbitan
     Waran Seri III dan lampiran-lampirannya atau apabila tidak ditentukan lain dalam
     jangka waktu sedikitnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum suatu tindakan atau
     peristiwa yang mensyaratkan adanya pemberitahuan kepada Pemegang Waran
     Seri III menjadi efektif.”

     “Pasal 11.2: Setiap pemberitahuan dianggap telah disampaikan kepada Pemegang
     Waran Seri III pada tanggal pertama kali yang paling dahulu antara pengumuman
     melalui KSEI dan melalui iklan dalam surat kabar.”

c.   Dalam Prospektus IV Perseroan pada halaman 22, terdapat pengungkapan:
       “Dalam hal Perseroan melakukan penggabungan atau peleburan dengan
       perusahaan lain maka perusahaan yang menerima penggabungan atau
       peleburan yang merupakan hasil penggabungan atau peleburan dengan
       Perseroan wajib bertanggung jawab dan tunduk pada Akta Pernyataan
       Penerbitan Waran Seri III dan pemegang Waran Seri III dapat melaksanakan
       Waran Seri III menjadi saham di perusahaan hasil penggabungan atau
       peleburan dengan memperhatikan ketentuan dalam Akta Pernyataan Penerbitan
       Waran Seri III dan peraturan perundangan yang berlaku.”
       “Dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,
       Perseroan dapat mengubah Penerbitan Waran Seri III, kecuali mengubah
       Jangka Waktu Pelaksanaan, ...”
     Agar Perseroan mengklarifikasi pengungkapan tersebut dan kesesuaiannya
     dengan pengumuman tanggal 11 Desember 2024.
     Tanggapan:
     Adapun pengungkapan pada halaman 22 Prospektus Perseroan yang dibuat dalam
     rangka PMHMETD IV yang lalu yaitu pada bagian:

     “Dalam hal Perseroan melakukan penggabungan atau peleburan dengan
     perusahaan lain maka perusahaan yang menerima penggabungan atau peleburan
     yang merupakan hasil penggabungan atau peleburan dengan Perseroan wajib
     bertanggung jawab dan tunduk pada Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri III
     dan pemegang Waran Seri III dapat melaksanakan Waran Seri III menjadi
Page 4
saham di perusahaan hasil penggabungan atau peleburan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri III dan
peraturan perundangan yang berlaku.”

dimaksudkan bahwa apabila pemegang Waran Seri III melaksanakan haknya untuk
melakukan konversi atas Waran Seri III menjadi saham Perseroan sebagaimana
halnya sesuai dengan sifat derivatif dari Waran secara umum yang hanya
memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan
pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan sejak waran tersebut diterbitkan, maka
saham hasil konversi dari Waran Seri III tersebut juga akan menjadi bagian dalam
perusahaan penerima penggabungan usaha (merger) (yang mana konversi Waran
Seri III menjadi saham Perseroan tersebut akan tunduk pada rasio penggabungan
sebagaimana diungkapkan dalam ringkasan rancangan penggabungan) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal mana sesuai dengan definisi dari “Waran” sebagaimana ditetapkan di dalam
Pasal 1 butir 4 dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/ 2015”) bahwa:

“Waran adalah Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak
kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada
harga tertentu setelah 6 (enam) bulan sejak Efek dimaksud diterbitkan.”;

dan selanjutnya ditegaskan pada Pasal 44 ayat (1) bagian a. dari POJK 32/2015
yang menetapkan bahwa:

“Kecuali ditentukan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek wajib mencatat
Efek yang sama dengan Efek yang tercatat dan yang timbul dari pelaksanaan
HMETD, Waran atau Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham;”

Sebagai tambahan, Perseroan juga telah melakukan penelaahan dengan
melakukan perbandingan ketentuan penerbitan waran di beberapa perusahaan
terbuka lainnya yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia dan mendapatkan
bahwa ketentuan serupa sebagaimana dicantumkan pada halaman 22 Prospektus
Perseroan yang dibuat dalam rangka PMHMETD IV adalah suatu ketentuan yang
sama, baku dan oleh karenanya ditetapkan juga pada ketentuan penerbitan waran
di beberapa perusahaan terbuka lainnya

Sedangkan untuk bagian berikut:

“Dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Perseroan
dapat mengubah Penerbitan Waran Seri III, kecuali mengubah Jangka Waktu
Pelaksanaan, …”

merupakan ketentuan untuk melakukan perubahan/amandemen atas ketentuan
Penerbitan Waran Seri III berdasarkan Akta 4/2021 secara umum dan tidak
memiliki hubungan keterkaitan langsung dengan ketentuan apabila terjadi
penggabungan usaha (merger) terhadap Perseroan. Dapat kami sampaikan bahwa
Perseroan melakukan pengumuman kepada pemegang Waran Seri III merupakan
kewajiban Perseroan yang secara khusus sebagaimana diatur berdasarkan Pasal
10.1 Akta 4/2021 dan telah diungkapkan dalam prospektus sebelumnya dalam hal
terjadi aksi korporasi berupa penggabungan usaha (merger) dan bukan merupakan
suatu tindakan perubahan yang berdampak pada perubahan/amandemen atas
Akta 4/2021.
Page 5
     d.   Kesesuaian percepatan batas waktu pelaksanaan FREN-W2 tersebut dengan
          ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
          32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
          Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan ketentuan terkait lainnya.
          Agar Perseroan berkoordinasi dengan Konsultan Hukum yang ditunjuk sehubungan
          dengan proses merger.
          Tanggapan:
          Setelah berdiskusi dengan konsultan hukum yang membantu dalam proses
          penggabungan usaha (merger), dapat kami sampaikan bahwa Peraturan OJK No.
          32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
          Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
          Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
          32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
          Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu“ ("POJK 32/2015”) tidak
          mengatur mengenai ketentuan maupun pembatasan perubahan jangka waktu
          pelaksanaan waran, dalam hal masih terdapat (i) waran yang masih beredar dan
          belum dikonversi menjadi saham atas suatu perusahaan terbuka dan (ii)
          perusahaan terbuka tersebut akan melakukan penggabungan usaha (merger). Atas
          dasar tersebut, dapat kami sampaikan pengumuman kepada pemegang Waran
          Seri III yang telah dilakukan oleh Perseroan merupakan bentuk transparansi atas
          proses penggabungan usaha (merger) dalam rangka memberikan pertimbangan
          kepada pemegang Waran Seri III untuk melakukan konversi saham Perseroan.

     e.   Rencana pelaksanaan FREN-W2 milik Niven Holdings Ltd. dan PT Bali Media
          Telekomunikasi, yang masing-masing memiliki 28,64% dan 13,71% dari total
          FREN-W2 yang beredar. Agar Perseroan berkoordinasi dengan kedua pihak
          tersebut.
          Tanggapan:
          Dapat disampaikan bahwa Perseroan telah memperoleh klarifikasi dengan Niven
          Holdings Ltd. (“Niven”) dan PT Bali Media Telekomunikasi (“BMT”), yang masing-
          masing memiliki 28,64% dan 13,71% dari total FREN-W2 yang beredar,
          sehubungan dengan rencana penggabungan usaha (merger) Perseroan, ST dan
          XL, bahwa masing-masing dari Niven dan BMT tidak bermaksud untuk
          melaksanakan haknya dengan melakukan konversi FREN-W2 yang dimiliki oleh
          mereka menjadi saham Perseroan.

     f.   Laporan terkini atas realisasi penggunaan dana hasil konversi FREN-W2. Agar
          dielaborasi per rencana penggunaan dana.
          Tanggapan:
          Laporan realisasi penggunaan dana hasil konversi FREN-W2 yang telah
          disampaikan kepada publik terakhir kali adalah laporan per tanggal 30 Juni 2024.
          Sejak tanggal 1 Juli 2024 hingga 17 Desember 2024, Perseroan memperkirakan
          total dana yang diterima Perseroan dari hasil pelaksanaan FREN-W2 adalah
          sekitar Rp 20 juta, yang akan Perseroan gunakan untuk modal kerja sebagaimana
          dinyatakan dalam Prospektus Penawaran Umum Terbatas IV (PUT IV) Perseroan.
          Perseroan akan menyampaikan laporan terkini dengan tanggal cut-off per 31
          Desember 2024 kepada publik pada bulan Januari 2025.

2.   Berdasarkan pengungkapan pada ringkasan rancangan merger yang dipublikasikan
     tanggal 11 Desember 2024, pembelian kembali saham Perseroan (FREN) dari
     pemegang saham yang berhak akan dilakukan dengan harga Rp25 per saham FREN,
     yang didasarkan pada Rasio Pertukaran Penggabungan Usaha yang disepakati dan
     merupakan harga yang wajar untuk pembelian kembali. Kemudian, penentuan Rasio
     Pertukaran Penggabungan Usaha didukung oleh penilaian dari para penilai serta
     pendapat kewajaran atas penilaian tersebut.
Page 6
Atas hal tersebut, maka diungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Ekuitas
KJPP Rengganis, Hamid & Rekan (“RHR”) No. 00305/2.0012-00/BS/06/0006/1/XII/2024
tanggal 6 Desember 2024, RHR berpendapat bahwa Nilai Pasar dari 100% ekuitas
Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah Rp11.892.567.000.000, atau jika
dibagi dengan jumlah saham beredar Perseroan per 30 September 2024 yaitu sebesar
Rp24,95 per saham FREN.

Atas hal tersebut, Bursa meminta Perseroan mengungkapkan perincian yang lebih
lengkap atas ringkasan laporan penilaian saham FREN, laporan penilaian saham PT
Smart Telecom (ST), dan laporan pendapat kewajaran merger, paling sedikit meliputi:

   Keterangan         Laporan Penilaian   Laporan Penilaian     Laporan Pendapat
                        Saham FREN           Saham ST           Kewajaran Merger
Identitas Pihak
Objek Penilaian
Tujuan Penilaian
Asumsi          dan
Kondisi Pembatas
Pendekatan      dan
Metode Penilaian
Kesimpulan Nilai /
Pendapat
Kewajaran      Atas
Transaksi

Tanggapan (pada halaman berikutnya):
Page 7
                                                                                                              Laporan Pendapat Kewajaran
  Keterangan           Laporan Penilaian Saham FREN                Laporan Penilaian Saham ST
                                                                                                                           Merger
Identitas Pihak    PT Smartfren Telecom Tbk                    PT Smart Telecom                           PT XL Axiata Tbk sebagai Perusahaan
                                                                                                          yang Menerima Penggabungan dan PT
                                                                                                          Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart
                                                                                                          Telecom sebagai Perusahaan yang
                                                                                                          Menggabungkan.
Objek Penilaian    100% ekuitas Smartfren                      100% ekuitas ST                            Penggabungan          antara     EXCL,
                                                                                                          Smartfren dan ST
Tujuan Penilaian   Memberikan pendapat tentang Nilai           Memberikan pendapat tentang Nilai          Memberikan       pendapat      mengenai
                   Pasar 100% saham dari Smartfren per         Pasar 100% saham dari ST per 30            kewajaran      Penggabungan      antara
                   30 September 2024 untuk tujuan              September   2024     untuk tujuan          EXCL,        Smartfren       dan    ST,
                   penggabungan usaha yang diusulkan           penggabungan usaha yang diusulkan          sebagaimana       didefinisikan   dalam
                   dengan PT XL Axiata Tbk                     dengan PT XL Axiata Tbk                    laporan dalam rangka mematuhi
                                                                                                          peraturan OJK, bukan untuk tujuan
                                                                                                          perpajakan dan bukan untuk bentuk
                                                                                                          rencana transaksi lainnya.
Asumsi dan             Smartfren diasumsikan sebagai             ST diasumsikan sebagai                    Laporan Pendapat Kewajaran
Kondisi                 perusahaan yang sedang berjalan            perusahaan yang sedang berjalan            merupakan pendapat non-
Pembatas                dan akan melanjutkan kegiatan              dan akan melanjutkan kegiatan              disclaimer atau pendapat tanpa
                        usahanya di masa yang akan                 usahanya di masa yang akan                 pernyataan pembatasan tanggung
                        datang;                                    datang;                                    jawab, RSR telah meninjau
                       Smartfren diasumsikan telah               ST diasumsikan telah memenuhi              dokumen-dokumen yang
                        memenuhi seluruh aspek legal dan           seluruh aspek legal dan                    digunakan dalam proses penilaian,
                        perundang-undangan yang berlaku            perundang-undangan yang berlaku            data dan informasi yang diperoleh
                        secara umum maupun spesifik                secara umum maupun spesifik                berasal dari baik manajemen
                        terhadap industrinya agar dapat            terhadap industrinya agar dapat            EXCL maupun pihak terpercaya
                        melakukan kegiatan operasional;            melakukan kegiatan operasional;            lainnya;
                       Penilaian dilakukan dengan                Penilaian dilakukan dengan                Laporan Pendapat Kewajaran
                        adanya akses untuk pelaksanaan             adanya akses untuk pelaksanaan             disusun berdasarkan Proyeksi
                        investigasi yang memadai;                  investigasi yang memadai;                  Keuangan yang disediakan oleh
                       Untuk tujuan penilaian, RHR telah         Untuk tujuan penilaian, RHR telah          manajemen EXCL yang telah
                        dilengkapi data dan informasi,             dilengkapi data dan informasi,             ditinjau untuk memperoleh jaminan
                        termasuk laporan keuangan yang             termasuk laporan keuangan yang             terhadap kewajaran proyeksi
                        dijadikan dasar dalam penilaian ini,       dijadikan dasar dalam penilaian ini,       keuangan. RSR berpendapat
Page 8
                     yang disediakan oleh Manajemen            yang disediakan oleh Manajemen             bahwa proyeksi keuangan yang
                     Smartfren, serta data dan                 ST, serta data dan informasi verbal        ditinjau adalah wajar, namun RSR
                     informasi verbal yang diperoleh           yang diperoleh selama investigasi,         tidak bertanggung jawab atas
                     selama investigasi, yang mana             yang mana diasumsikan akurat               pencapaiannya;
                     diasumsikan akurat dan benar              dan benar serta tidak ada             Hasil analisis dan tinjauan RSR secara
                     serta tidak ada informasi                 informasi disembunyikan atau          khusus terbatas pada aspek keuangan
                     disembunyikan atau sengaja                sengaja disembunyikan;                dari Penggabungan Usaha. RSR tidak
                     disembunyikan;                                                                  meneliti keabsahan Penggabungan
                                                           Proyeksi keuangan yang disusun oleh       Usaha dari aspek hukum dan
                 Proyeksi keuangan yang disusun oleh       manajemen, termasuk rencana               perpajakan Penggabungan Usaha,
                 manajemen, termasuk rencana               perluasan layanan 5G, proporsi biaya      mengingat hal tersebut ada di luar
                 perluasan layanan 5G, proporsi biaya      untuk ST dan entitas anak, serta          lingkup tugas RSR.
                 untuk Smartfren dan entitas anak, serta   belanja modal diasumsikan benar,
                 belanja modal diasumsikan benar,          sesuai, dan dapat direalisasikan.
                 sesuai, dan dapat direalisasikan.

Pendekatan dan Dalam penilaian ini, RHR telah              Dalam penilaian ini, RHR telah            Dalam mengevaluasi kewajaran
Metode Penilaian mengadopsi       Pendekatan Pasar         mengadopsi       Pendekatan Pasar         Penggabungan Usaha, RSR
                 dengan metode Pedoman Perusahaan          dengan metode Pedoman Perusahaan          menggunakan metodologi analisis
                 Publik (Guideline Publicly Traded         Publik (Guideline Publicly Traded         berikut:
                 Company – “GPTC”) dan Pendekatan          Company – “GPTC”) dan Pendekatan              Analisis Penggabungan Usaha:
                 Pendapatan dengan metode Metode           Pendapatan dengan metode Metode                identifikasi pihak-pihak yang
                 Arus Kas yang di Diskon (Discounted       Arus Kas yang di Diskon (Discounted            terlibat dalam Penggabungan
                 Cash Flow Method – “DCF”).                Cash Flow Method – “DCF”).                     Usaha, analisis termin dan
                                                                                                          persyaratan dari perjanjian dan
                                                                                                          analisis manfaat dan risiko
                                                                                                          Penggabungan Usaha;
                                                                                                         Analisis kualitatif: analisis latar
                                                                                                          belakang Penggabungan Usaha,
                                                                                                          ringkasan penjelasan terkait EXCL
                                                                                                          dan kegiatan usaha, analisis
                                                                                                          industri, analisis operasional,
                                                                                                          prospek usaha, keuntungan dan
                                                                                                          kerugian dari Penggabungan
                                                                                                          Usaha; dan
Page 9
                                                                                                      Analisis kuantitatif: analisis kinerja
                                                                                                       historis, analisis proyeksi
                                                                                                       keuangan, analisis proforma
                                                                                                       laporan keuangan, dan analisis
                                                                                                       inkremental;dan
                                                                                                      Analisis Kewajaran rasio konversi
                                                                                                       saham.
Kesimpulan Nilai /   Setelah mempertimbangkan semua          Setelah mempertimbangkan semua        Dengan mempertimbangkan analisis
Pendapat             informasi yang relevan dan kondisi      informasi yang relevan dan kondisi    kewajaran           atas          Rencana
Kewajaran Atas       pasar yang berlaku, RHR berpendapat     pasar yang berlaku, RHR berpendapat   Penggabungan yang dilakukan meliputi
Transaksi            bahwa Nilai Pasar 100% Ekuitas          bahwa Nilai Pasar 100% Ekuitas ST     analisis        terhadap          Rencana
                     Smartfren per 30 September 2024         per      30    September     adalah   Penggabungan, analisis kualitatif dan
                     adalah         Rp11.892.567.000.000/-   Rp10.520.635.000.000/-     (Sepuluh   analisis   kuantitatif, analisis atas
                     (Sebelas   Triliun   Delapan   Ratus    Triliun Lima Ratus Dua Puluh Miliar   kewajaran harga transaksi serta faktor
                     Sembilan Puluh Dua Miliar Lima Ratus    Enam Ratus Tiga Puluh Lima Juta       lain yang relevan, maka menurut
                     Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah)           Rupiah)                               pendapat           RSR,           Rencana
                                                                                                   Penggabungan adalah wajar.
Page 10
3.   Berdasarkan ringkasan rancangan merger yang dipublikasikan tanggal 11 Desember
     2024 pada bagian Hak Pemegang Saham Minoritas Smartfren, pada paragraf pertama
     Perseroan mendefinisikan Pemegang Saham Smartfren yang Memenuhi Syarat
     sebagai pemegang saham Perseroan (i) yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Saham Smartfren pada 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB
     Perseroan dan (ii) yang menghadiri RUPSLB Perseroan dan memberikan suara
     menentang Penggabungan pada RUPSLB Perseroan yang menyetujui Penggabungan.
     Namun demikian, pada paragraf 3 dan 5, Perseroan menggunakan istilah Pemegang
     Saham Smartfren yang Berhak. Agar Perseroan mengklarifikasi terkait perbedaan
     tersebut. Apabila berbeda, agar diuraikan definisi dari Pemegang Saham Smartfren
     yang Berhak.
     Tanggapan:
     Penggunaan dua definisi atau istilah yang berbeda antara Pemegang Saham
     Smartfren yang Memenuhi Syarat dan Pemegang Saham Smartfren yang Berhak
     adalah semata-mata disebabkan oleh hasil terjemahan dari bahasa asing yaitu bahasa
     Inggris pada konsep awal dari rancangan penggabungan usaha untuk mempermudah
     pembahasan mengingat terdapat pihak asing dari pemegang saham pengendali XL
     yang turut terlibat saat pembuatan dokumen dimaksud. Namun demikian dapat
     Perseroan sampaikan bahwa seharusnya definisi / istilah yang digunakan adalah
     Pemegang Saham Smartfren yang Memenuhi Syarat yang artinya adalah pemegang
     saham Perseroan (i) yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
     pada 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB Perseroan dan (ii) yang
     menghadiri RUPSLB Perseroan dan memberikan suara menolak Penggabungan pada
     RUPSLB Perseroan sehubungan dengan rencana Penggabungan.

4.   Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-G tentang Penggabungan Usaha atau
     Peleburan Usaha (Peraturan Bursa I-G) poin B.1., maka agar Perseroan
     mengungkapkan indicative timeline serta informasi-informasi sebagai berikut:
     a. Tanggal pencatatan saham tambahan Perusahaan Tercatat Hasil Penggabungan
         Usaha (PHPU).
     b. Tanggal perdagangan saham PHPU.
     c. Tanggal dimulainya penukaran bukti kepemilikan saham PHPU dengan SKS PHPU
         atau dengan SKS baru PHPU (jika ada penggantian SKS), termasuk waktu yang
         diperlukan untuk proses penukaran saham tersebut.
     d. Tanggal berakhirnya penggunaan bukti kepemilikan saham PHPU dalam
         penyelesaian Transaksi Bursa atas saham PHPU.
     e. Tanggal penghapusan pencatatan saham FREN.
     f. Tanggal penghapusan pencatatan FREN-W2.
     g. Jumlah saham tambahan PHPU yang akan dicatatkan setelah efektif merger.
     h. Informasi keterbukaan tentang perusahaan tidak tercatat peserta penggabungan
         usaha yaitu PT Smart Telecom (ST), sekurang-kurangnya meliputi:
         i. Pernyataan hutang.
         ii. Analisis dan pembahasan oleh manajemen mengenai:
              1) Ikatan material.
              2) Kejadian luar biasa.
              3) Transaksi tidak normal.
         iii. Risiko usaha.
         iv. Keterangan tentang perusahaan.
         v. Kegiatan dan prospek usaha.
         vi. Pengurusan, pengawasan dan SDM.
         vii. Produksi, pemasaran (jika ada).
     Tanggapan:
     Dapat kami sampaikan tanggapan angka 4 (a) sampai dengan (g) telah kami jawab
     dalam tanggapan yang tidak dipublikasikan (non-publish) secara terpisah.
Page 11
     Dapat kami sampaikan tanggapan atas pertanyaan 4 (h) sebagai berikut:
     i. Pada 30 September 2024, PT Smart Telecom (ST) memiliki pinjaman (loans
          payable) jangka pendek sebesar IDR 245.6bn dan pinjaman (loans payable) jangka
          panjang sebesar IDR 5,753.2bn, dengan total liabilitas jangka pendek sebesar IDR
          5,656.9bn dan total liabilitas jangka panjang sebesar IDR 15,099.3bn.
     ii. PT Smart Telecom (ST) tidak memiliki 1) Ikatan material, 2) Kejadian luar biasa
          atau 3) Transaksi tidak normal yang belum diumumkan sesuai dengan regulasi
          pasar modal yang berlaku.
     iii. Risiko usaha yang mempengaruhi PT Smart Telecom (ST) termasuk:
          1. Risiko Kompetisi Usaha
          2. Risiko Keterbatasan Dana
          3. Risiko Disrupsi Sistem Jaringan
          4. Risiko Pihak Ketiga
          5. Risiko Perubahaan Regulasi
          6. Risiko Perubahan Teknologi
     iv. Keterangan mengenai perusahaan PT Smart Telecom (ST) dapat dilihat dalam
          Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha yang disampaikan pada tanggal
          11 Desember 2024 sebagai pengumuman IDX.
     v. Kegiatan dan prospek usaha PT Smart Telecom (ST) dapat dilihat dalam
          Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha yang disampaikan pada tanggal
          11 Desember 2024 sebagai pengumuman IDX.
     vi. Pengurusan, pengawasan dan SDM PT Smart Telecom (ST) dapat dilihat dalam
          Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha yang disampaikan pada tanggal
          11 Desember 2024 sebagai pengumuman IDX.
     vii. PT Smart Telecom (ST) merupakan perusahaan penyedia jasa, aktivitas
          pemasaran dilakukan oleh anak perusahaan PT Distribusi Sentra Jaya (DSJ).


5.   Sehubungan dengan press release yang dipublikasikan tanggal 11 Desember 2024,
     Perseroan mengumumkan tercapainya kesepakatan definitif untuk melakukan merger
     dengan nilai gabungan pra-sinergi mencapai lebih dari Rp104 triliun (US$6,5 miliar).
     Agar dijelaskan dasar perhitungan dari nilai gabungan sebesar Rp104 triliun, mengingat
     nilai wajar berdasarkan laporan penilaian saham PT XL Axiata Tbk (EXCL) sebesar
     Rp31,30 triliun, Perseroan sebesar Rp11,89 triliun dan PT Smart Telecom sebesar
     Rp10,52 triliun.
     Tanggapan:
     Nilai gabungan pra-sinergi sebesar Rp 104 triliun (US$6.5 miliar) dihitung menggunakan
     metodologi Nilai Perusahaan / Enterprise Value, yang merupakan jumlah dari
     kapitalisasi pasar (atau Nilai Ekuitas) dan jumlah utang dikurangi kas dan setara kas.

     Kalkulasi Nilai Perusahaan / Enterprise Value dari PT XL Axiata Tbk (EXCL):
        Kapitalisasi pasar EXCL adalah IDR 30.2 triliun (berdasarkan nilai saham EXCL
         sebesar IDR 2,310 per lembar saham pada tanggal 6 Desember 2024 dikali
         dengan jumlah saham beredar sebesar 13,071,942,865 pada tanggal 30 November
         2024)
        Utang bersih EXCL pada tanggal 30 September 2024 adalah IDR 44.8 triliun
         (berdasarkan jumlah utang dan liabilities sewa yang memiliki bunga sebesar IDR
         46.6 triliun dikurangi kas dan setara kas sebesar IDR 1.8 triliun)
        Menghasilkan Nilai Perusahaan sebesar IDR 75.0 triliun

     Kalkulasi Nilai Perusahaan / Enterprise Value dari PT Smartfren Telecom Tbk (FREN):
Page 12
        Kapitalisasi pasar FREN adalah IDR 11.9 triliun (berdasarkan nilai saham FREN
         sebesar IDR 25 per lembar saham pada tanggal 6 Desember 2024 dikali dengan
         jumlah saham beredar sebesar 476,703,804,464 pada tanggal 30 November 2024)
        Harga saham FREN sebesar IDR 25 sudah termasuk nilai yang diberikan kepada
         PT Smart Telecom, anak perusahaan FREN yang 99,997% sahamnya dimiliki oleh
         perusahaan
        Utang bersih FREN pada tanggal 30 September 2024 adalah IDR 17.2 triliun
         (berdasarkan jumlah utang dan liabilities sewa yang memiliki bunga sebesar IDR
         17.4 triliun dikurangi kas dan setara kas sebesar IDR 0.2 triliun)
        Menghasilkan Nilai Perusahaan sebesar IDR 29.1 triliun

     Nilai gabungan pra-sinergi dihitung sesuai dengan metodologi Nilai Perusahaan /
     Enterprise Value adalah IDR 104.2 triliun (berdasarkan Nilai Perusahaan EXCL sebesar
     IDR 75.0 triliun ditambah dengan Nilai Perusahaan FREN sebesar IDR 29.1 triliun).

6.   Informasi, fakta material atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat
     mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan serta dapat mempengaruhi harga
     saham perusahaan.
     Tanggapan:
     Sampai dengan tanggal tanggapan Perseroan, tidak ada informasi, fakta material atau
     kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha
     Perseroan maupun yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan yang belum
     diungkapkan oleh Perseroan dalam ringkasan rancangan penggabungan.


                                           ---

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.77 MB
Published23 Dec 2024
Pages12
Characters33,829
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Smartfren Telecom Tbk p.2 ×12
linked org PT Bali Media Telekomunikasi p.5 ×3
linked org PT Smart Telecom p.6 ×25
linked org XL Axiata Tbk p.7 ×14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved org Waran Seri III Smartfren Telecom Tbk p.2
unresolved org Niven Holdings Ltd. p.5 ×2
unresolved org KJPP Rengganis p.6
unresolved org Hamid & Rekan p.6
unresolved org PT Distribusi Sentra Jaya p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result