Back to announcement
20241223_PANI_Informasi Transaksi Afiliasi_31830894_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk (“PERSEROAN”)
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di Bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Industri Kemasan Kaleng, dan Melalui Entitas Anak Berupa
(i) Real Estat, dan (ii) Industri Pengolahan Hasil Perikanan serta Jasa Pembekuan/Penyimpanan
di Kamar Pendingin (Cold Storage)
Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
Kantor Pusat:
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
Telepon: (021) 3973 4100
Website: www.pantaiindahkapukdua.com
Email: corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com
corporate.secretary@agungsedayu.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2024
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Memiliki definisi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Angka 1 POJK 42/2020, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau
dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
AS : PT Agung Sedayu.
BEI : PT Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange).
HGB : Hak Guna Bangunan.
MAP : PT Multi Artha Pratama, merupakan Pemegang Saham Utama Perseroan.
MAS : PT Mega Andalan Sukses merupakan entitas anak tidak langsung Perseroan.
Objek Transaksi : Memiliki arti sebagaimana terdapat dalam Bagian II angka 2 (Objek Transaksi) Keterbukaan
Informasi ini.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Saham : Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20% hak suara
Utama dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau
jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK. Dalam hal ini Pemegang
Saham Utama Perseroan adalah MAP.
Perseroan : PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (atau disingkat PT PIK2 Tbk).
Rp : Rupiah, mata uang yang secara sah berlaku di Republik Indonesia.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
TMJ : PT Tunas Mekar Jaya.
Transaksi : Transaksi penjualan tanah-tanah oleh entitas anak tidak langsung Perseroan, yaitu MAS
sebagai penjual atas 1 (satu) bidang tanah milik MAS, dengan total keseluruhan luas tanah
sebesar 13.790 m2.
Yayasan : Yayasan Buddha Tzu Chi Wiyata Indonesia.
Page 3
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi dengan total nilai transaksi jual beli sebesar
Rp62.117.117.117,- (belum termasuk pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku).
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Yayasan sudah merupakan badan hukum yang memiliki hubungan afiliasi
dengan MAS dan MAS merupakan entitas anak tidak langsung Perseroan, sehingga Transaksi yang dimaksud merupakan
Transaksi Afiliasi yang wajib memenuhi ketentuan dan prosedur berdasarkan POJK 42/2020.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Tanggal Transaksi
Tanggal Transaksi yang dimaksud adalah tanggal terjadinya jual beli tanah-tanah milik MAS kepada Yayasan, yaitu
tanggal 19 Desember 2024.
2. Objek Transaksi
Tanah-tanah milik MAS, dengan status kepemilikan HGB, yang terdiri dari 1 bidang tanah dengan total luas tanah sebesar
13.790 m2, terletak di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
3. Nilai Transaksi
Total nilai transaksi sebesar Rp 62.117.117.117,- (belum termasuk pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku).
4. Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungan Dengan Perseroan
a. Pihak Penjual:
MAS, yang merupakan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan Yayasan, dimana MAS merupakan entitas
anak tidak langsung Perseroan.
b. Pihak Pembeli:
Yayasan bergerak di bidang sosial kemanusiaan dan memiliki key management yang sama dengan Perseroan, yakni
Presiden Direktur Perseroan yang juga menjabat sebagai Ketua Pembina di Yayasan.
5. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi
a. Dari Pihak Penjual:
55,89% saham MAS dimiliki oleh BKS, dimana 51,00% saham BKS dimiliki oleh Perseroan. Presiden Direktur
Perseroan adalah juga Ketua Pembina Yayasan.
b. Dari Pihak Pembeli:
Ketua Pembina Yayasan adalah Presiden Direktur Perseroan.
6. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang
Sejenis dengan Pihak Bukan Afiliasi
Transaksi dilakukan dengan pihak Afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya dengan pertimbangan bahwa tanah-
tanah milik MAS yang dibeli oleh Yayasan akan dikembangkan menjadi sarana/prasarana yang bermanfaat bagi
masyarakat sekitar Perseroan dan/atau proyek entitas anak Perseroan.
Perseroan berharap dapat mengembangkan seluruh proyek-proyek Perseroan termasuk MAS dengan terciptanya sinergi
antar masing-masing kawasan yang tergabung dalam satu kawasan PIK 2 secara maksimal dimana setiap masing-masing
portofolio bisnis industri properti yang dimiliki oleh Perseroan dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan.
Page 4
Sejalan dengan strategi bisnis Perseroan, Perseroan melalui MAS terus berupaya untuk menerapkan fokus pada
perluasan skala proyek Perseroan pada kawasan PIK 2 dengan merencanakan pertumbuhan secara organik. Mengingat
bahwa Transaksi pada tanah di lokasi tersebut merupakan salah satu rencana pengembang kawasan PIK 2 dalam rangka
memenuhi kebutuhan fasilitas pendidikan yang semakin berkembang seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan
pemukiman di kawasan PIK 2.
Dengan melakukan Transaksi, Perseroan melalui MAS senantiasa mencari peluang bisnis potensial yang dapat
memaksimalkan nilai investasi Perseroan di masa yang akan datang. Perseroan memandang bahwa industri properti
memiliki potensi yang dapat berdampak positif bagi pengembangan bisnis Perseroan dan menciptakan sinergi bisnis yang
optimal khususnya pada pengembangan kawasan PIK 2 sehingga Perseroan dapat mengambil seluruh potensi
keuntungan yang dihasilkan di masa yang akan datang sehingga pada akhirnya hal tersebut dapat meningkatkan kinerja
keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN OBJEK TRANSAKSI
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP SRR) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 2.09.0059 tanggal 20 Agustus 2009 yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni
2023 (Penilai Properti dan Bisnis) telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas nilai pasar properti PT Mega Andalan Sukses (“MAS”) sesuai dengan proposal KJPP SRR
No. 241126.001/SRR-JK/SPN-A/PANI/OR tanggal 26 November 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti yang Disusun
untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk No. 00695/2.0059-02/PI/03/0242/1/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024:
1. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar, pada tanggal
penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas
adalah untuk memenuhi kebutuhan Perseroan dalam rangka penjualan atas Obyek Penilaian.
2. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Objek
Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian;
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.
3. Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di
dalam Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Properti di Pasar Modal (“POJK 28/2021”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI & SPI”).
4. Objek Penilaian
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama MAS yang berupa tanah
seluas 13.790 m² yang terletak di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Page 5
5. Inspeksi Obyek Penilaian
Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 6 Desember 2024.
6. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan
tujuan penilaian.
7. Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach). Pendekatan pasar adalah
pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis
dengan Objek Penilaian yang berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan
dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses
penilaian.
8. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama MAS pada
tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp 44.128.000.000,00.
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
…………
Merujuk pada ketentuan dalam POJK 42/2020, untuk memastikan kewajaran dari Transaksi yang dijalankan oleh grup
Perseroan, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & rekan (“KJPP KR”) untuk memberikan
pendapat kewajaran dari Transaksi, sebagaimana telah tertuang dalam laporan pendapat kewajaran atas Transaksi
No. 00182/2.0162-00/BS/05/0153/1/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024.
1. Identitas Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah MAS dan Yayasan.
2. Objek Analisis Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana MAS telah melakukan
penjualan tanah dengan luas sebesar 13.790 m2 yang berlokasi di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga,
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten kepada Yayasan dengan nilai transaksi sebesar Rp 62,12 miliar.
3. Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran
kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan
yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR
bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status
hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material.
KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP
KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Page 6
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan. KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan MAS berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan MAS. Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi. Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan. Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran. Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
Page 7
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan
prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen
Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah
wajar.
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Pernyataan Direksi
Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
- Transaksi Afiliasi ini telah memenuhi prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam
rangka memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang baik dan berlaku umum;
dan
- Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, namun bukan Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
2. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
- Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; dan
- Semua informasi material telah diungkapkan serta informasi tersebut tidak menyesatkan para pemegang saham dan
dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terhadap Transaksi dapat menghubungi Perseroan dengan
alamat:
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
Telepon: (021) 3973 4100
Website: www.pantaiindahkapukdua.com
Email: corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com / corporate.secretary@agungsedayu.com
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.2
unresolved
org
PT PIK
p.2
unresolved
—
17/2020
p.2
unresolved
—
42/2020
p.2
unresolved
—
TMJ
p.2
unresolved
org
PT Tunas Mekar Jaya. Transaksi
p.2
unresolved
org
Yayasan
p.2
unresolved
org
Yayasan Buddha Tzu Chi Wiyata Indonesia.
p.2
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.4
unresolved
org
KJPP SRR
p.4 ×7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.5
unresolved
org
KJPP KR
p.5 ×26
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1863 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Memiliki arti sebagaimana terdapat dalam Bagian '
'II angka 2 (Objek Transaksi) Keterbukaan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Memiliki arti sebagaimana terdapat dalam Bagian II angka 2 '
'(Objek Transaksi) Keterbukaan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}