Back to announcement
20241223_SUPR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31830895_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SUPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Jakarta, 23 Desember 2024
Jakarta, December 23, 2024
Nomor/ Number: 081/DIR-STP/XII/2024
Kepada Yth./ To:
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) / Financial Services Authority
Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Lantai 3
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4
Jakarta - 10710
Up.: Yth. Bpk. Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal/ Chief of Supervisory of Capital Market
Perihal/ Subject : Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material/ Disclosure on Material
Transaction
Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31”), (ii) Keputusan Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022, Perubahan Peraturan No. I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, (iii) Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”) dan (iv) Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), dengan ini kami, PT Solusi
Tunas Pratama, Tbk. (“Perseroan”), menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material
sebagai berikut:
To comply with the (i) OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or
Facts by Issuers or Public Companies (“POJK 31”), (ii) the IDX Board of Directors Decree No. Kep-
00066/BEI/09-2022, Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, (iii)
Financial Services Authority Rule No. 17/POJK.04/2020 Concerning Material Transactions And
Alteration Of Business Activities (“POJK 17”) and (iv) Financial Services Authority Rule
No.42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and Conflict of Interest (“POJK 42”), we, PT
Solusi Tunas Pratama, Tbk. (the “Company”), hereby submit a Disclosure on Material Transaction as
follows:
Nama Emiten atau Perusahaan
Publik/ PT Solusi Tunas Pratama, Tbk.
:
Name of the Issuer or Public (Perseroan) / (Company)
Company
Bidang Usaha/ : Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
Business activities independen yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan
penyewaan site telekomunikasi. / Independent
telecommunication support infrastructure services
provider which includes provision, management, and
rental of telecommunication site.
1
Page 2
Telepon / Telephone : (6221) 5794-0688
Faksimili / Facsimile : (6221) 5795-0077
Alamat Surat Elektronik (e-mail) : corporate.secretary@stptower.com
1. Tanggal kejadian/ 20 Desember 2024 / December 20, 2024
Date of occurrence
2. Pihak dalam Transaksi / Parties to 1. Perseroan; / The Company;
the Transaction 2. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
(“Protelindo”);
3. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”);
4. PT Iforte Energi Nusantara (”IEN”);
5. PT BIT Teknologi Nusantara (“BIT”);
6. PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk. (“IBST”); dan/and
7. PT Bank Mizuho Indonesia (“Mizuho”), yang
merupakan suatu lembaga perbankan dan bukan
merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan. / PT
Bank Mizuho Indonesia (“Mizuho”) a banking
institution and not an affiliated party of the Company.
3. Objek dan Nilai Transaksi/ Object 1. Objek Transaksi: / Object of Transaction:
and Value of the Transaction
Penandatangan Perjanjian Perubahan tertanggal
20 Desember 2024 antara Perseroan, Protelindo,
Iforte, IEN, BIT dan IBST masing-masing sebagai
para peminjam (“Para Peminjam”) dengan Mizuho
sebagai kreditur (“Perjanjian Fasilitas Mizuho”). /
Execution of Amendment Agreement dated
December 20, 2024 between the Company,
Protelindo, Iforte, IEN, BIT and IBST as the
borrowers (“Borrowers”) with Mizuho as the
creditor (“Mizuho Facility Agreement”).
Untuk menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban
Para Debitur berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Mizuho, (i) Para Debitur telah telah setuju untuk
bertanggung jawab secara tanggung renteng
terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban
berdasarkan Perjanjian Fasilitas dan Perseroan
dan (ii) Perseroan dan Protelindo masing-masing
telah menandatangani Perjanjian Penanggungan
Perusahaan (“Perjanjian Penanggungan”). / To
guarantee the performance of the Borrowers under
the Mizuho Facility Agreement, (i) Borrowers have
agreed to be jointly and severally liable for the
performance of all obligations under the Facility
Agreement and (ii) the Company and Protelindo
2
Page 3
respectively have signed the Corporate Guarantee
Agreement (“Guarantee Agreement”).
Perjanjian Fasilitas Mizuho dan Perjanjian
Penanggungan secara bersama-sama disebut sebagai
“Transaksi”. / Mizuho Facility Agreement and
Guarantee Agreement together will be referred as to
“Transaction”.
Berikut adalah syarat dan ketentuan penting yang
diubah berdasarkan Perjanjian Fasilitas Mizuho: / The
following are the amended key terms and conditions
under the Mizuho Facility Agreement:
1. Penambahan IBST sebagai Para Peminjam dalam
Perjanjian Fasilitas Mizuho; / Adding IBST as co-
Borrowers in the Mizuho Facility Agreement.
2. Nilai fasilitas maksimal Rp1.500.000.000.000 atau
nilai setaranya dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat tersedia untuk Para Peminjam, dengan
rincian sebagai berikut: / The facility limit maximal of
IDR1,500,000,000,000 or its equivalent to the
United States Dollar currency available for the
Borrowers, with the following details:
- Sejumlah maksimal Rp1.500.000.000.000 atau
nilai setaranya dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat tersedia untuk Protelindo, Iforte, SUPR
dan IBST; / Maximal of IDR1,500,000,000,000
or its equivalent to the United States Dollar
currency available for the Company, Protelindo,
Iforte and IBST;
- Sejumlah maksimal Rp200.000.000.000 atau
nilai setaranya dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat tersedia untuk IEN; / Maximal of
IDR200,000,000,000, - or its equivalent to the
United States Dollar currency available for IEN;
- Sejumlah maksimal Rp250.000.000.000 atau
nilai setaranya dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat tersedia untuk BIT. / Maximal of
IDR250,000,000,000, - or its equivalent to the
United States Dollar currency available for BIT.
4 Penjelasan, Pertimbangan dan Struktur Transaksi dengan yang dilakukan secara
Alasan dilakukannya Transaksi bersama-sama dan pemberian jaminan
Material/ perusahaan oleh Perseroan akan memungkinkan Para
Explanation, Considerations and Peminjam memperoleh pembiayaan dengan syarat dan
Reasons for Material Transactions kondisi yang lebih baik. / The Transaction structure
3
Page 4
which is carried out jointly and the corporate guarantee
provided by the Company will facilitate the Borrowers to
get a preferable financing terms and conditions.
5 Hubungan sifat afiliasi dari para a. Perseroan; / The Company;
pihak yang melakukan Transaksi b. Protelindo, merupakan pemegang 99,96% saham
Material/ The affiliation relation of yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
the parties conducting Material Perseroan; / Protelindo is the holder of 99.96% of
Transactions the issued and paid-up shares in the Company;
c. Iforte, yang merupakan anak perusahaan Protelindo
yang 99,99% sahamnya dimiliki Protelindo; / Iforte is
a subsidiary of Protelindo whose 99.99% shares
owned by Protelindo;
d. IEN, yang merupakan anak perusahaan yang
99,89% sahamnya dimiliki Iforte; / IEN a subsidiary
company whose 99,89% shares are owned by Iforte;
e. BIT yang secara tidak langsung merupakan anak
perusahaan Protelindo yang 100% sahamnya
dimiliki secara tidak langsung oleh Protelindo
melalui KIN dan Iforte; / BIT which is indirectly a
subsidiary company of Protelindo whose 100%
shares are indirectly owned by Protelindo through
KIN and Iforte
f. IBST, yang merupakan anak perusahaan yang
99,98% sahamnya dimiliki secara langsung oleh
Iforte; / IBST a subsidiary company whose 99,98%
shares are owned directly by Iforte; dan/and
g. Mizuho, merupakan lembaga perbankan pemberi
pinjaman yang tidak mempunya hubungan afiliasi
dengan Perseroan, Protelindo, Iforte, BIT, IEN dan
IBST. / Mizuho is a bank which is non-affiliated party
of each the Company, Protelindo, Iforte, BIT, IEN
and IBST.
6. Dampak kejadian, informasi atau Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak
fakta material tersebut terhadap memiliki dampak negative yang material terhadap
kegiatan operasional, hukum, kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. / The disclosed
kelangsungan usaha Emiten atau information or material facts does not have negative
Perusahaan Publik/ material impact to the operational, legal, financial
The impact of such event, condition or continuity of the Company's business.
information or material facts
towards operational activities, legal,
financial condition, or business
continuity of the Issuer or Public
Company
4
Page 5
7. Keterangan lain-lain/ 1. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Mizuho
Other information merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17 dengan mengingat
bahwa nilai pembiayaan yaitu mencapai lebih dari
20% tetapi tidak melebihi 50% dari ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan yang diaudit per tanggal 30 Juni 2024.
Perjanjian Fasilitas Mizuho ini merupakan transaksi
material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf (b) dan (c) POJK 17. / The
execution of Mizuho Facility Agreement is a material
transaction as referred to in POJK 17, i.e., the value
of the facility exceeds 20% but not exceeding 50%
of the Company's equity based on the Company's
audited Financial Statement as of June 30, 2024.
This Mizuho Facility Agreement is a material
transaction that is exempted under Article 11 letter
(b) and (c) of POJK 17.
2. Penandatanganan Perjanjian Penanggungan
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam: / The execution of the Guarantee
Agreement is an affiliated transaction as referred to:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42 yaitu
transaksi pinjaman yang diterima secara
langsung dari bank; dan / Clause 6 section (1)
letter (d) POJK 42 i.e., a loan transaction
received directly from bank; and
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu
transaksi pemberian jaminan kepada bank atas
pinjaman yang diterima secara langsung oleh
Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali. / Clause 6 section (1) letter (e) OJK
Rule 42, i.e. a corporate guarantee provided to
bank in relation to the loan agreement granted
by the Issuer or subsidiaries.
3. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan
transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan
sebagaimana diatur dalam POJK 42. / The
Transaction is not a conflict-of-interest transaction of
the Company as referred to OJK Rule 42.
5
Page 6
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa: / The Board of Commissioners
and Directors of the Company hereby declares that:
1. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana
diatur dalam POJK 42. / The Transaction is not a conflict-of-interest transaction of the Company
as referred to POJK 42.
2. Keterbukaan Informasi ini telah memuat seluruh informasi material yang benar dan tidak
menyesatkan. / This Disclosure contains material information which is true and not misleading.
Sesuai dengan Pasal 8 pada POJK 31, keterbukaan informasi ini juga merupakan pemenuhan
ketentuan dalam POJK 31. / According to Article 8 of POJK 31, this Disclosure is also made to comply
with provision under OJK Rule 31.
[halaman tandatangan pada halaman berikutnya/ Signature page follows]
6
Page 7
Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan. /
Thus we convey the above information and explanation.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Thank you for your attention and cooperation.
Hormat kami/ Best Regards,
PT Solusi Tunas Pratama, Tbk.
Signed by Hartono Tanuwidjaja (RT0047)
Signed at Dec 23, 2024 14:54:37
______________________
Hartono Tanuwidjaja
Sekretaris Perusahaan/ Corporate Secretary
Tembusan/ Copy:
1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan
3. Yth. Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL).
7
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×3
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1592 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': '/ Object of Transaction:'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '/ Object of Transaction:',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}