Skip to content
Back to announcement

20241223_PRTL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31830683_lamp2.pdf

Other Text extracted PRTL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.930
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
Menara BCA, 53” Floor

)
“X PROTELINDO ALA Manan No Jaan O mgnea

A Subsidiary of PT Sarana Menara Nusantara Tbk www.ptsmn.co.id

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS DI LUAR RAPAT DEWAN KOMISARIS
PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA

Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat Dewan Komisaris PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
(selanjutnya disebut “Keputusan”), suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
Kudus (“Perseroan”) dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan,

yang terdiri dari:

1. Ario Wibisono, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3674030307620002, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Utama
Perseroan,

2 Kenny Harjo, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3174050609570002, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Kornisaris Perseroan,

3. John A. Prasetio, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.

3171060904500001, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris
Independen Perseroan, dan

4. Kusmayanto Kadiman, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3217010105540003, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris
Independen Perseroan.

Para anggota Dewan Komisaris Perseroan menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

A. Bahwa Perseroan bermaksud untuk melakukan pembagian dividen interim tunai untuk tahun
buku 2024 kepada pemegang saham Perseroan.

B. Bahwa sesuai dengan kalkulasi yang telah dilakukan serta, dengan mempertimbangkan antara
lain kondisi keuangan dan rencana bisnis ke depan Perseroan, dividen interim tunai yang akan
dibagikan kepada pemegang saham adalah sebesar Rp230.220.400.076,-

Cc. Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (4) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) juncto Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan.

D. Bahwa dengan mengingat butir (C) di atas, pembagian dividen interim dilakukan dengan
mengingat kepada hal-hal sebagai berikut:

ta) kondisi jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak lebih kecil daripada jumlah modal
ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib:

(b) pembagian dividen interim tidak mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak
dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.

E. Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, masing-masing anggota
Dewan Komisaris Perseroan telah mengetahui mengenai hal-hal yang hendak diputuskan
dalam Keputusan ini, dan karenanya, Keputusan ini berlaku juga sebagai pemberitahuan
secara tertulis kepada masing-masing Dewan Komisaris Perseroan.

(Huruf A sampai dengan E di atas selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai
“Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2024”).

Nusantara Tbk

Page 2 OCR 0.944
D
PROTELINDO

“A Subskiany ci PT Sarana Menara Nusantwa Tak.

Sehubungan dengan hal-hal yang sebagaimana disebutkan di atas, dengan membuat dan
menandatangani Keputusan ini, para anggota Dewan Komisaris Perseroan memutuskan:

15

6.

Untuk menyetujui Perseroan melaksanakan Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2024
dengan jumiah yang sebagaimana disebutkan dalam Resital B di atas.

Untuk menyetujui dan memberikan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan dan melaksanakan Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2024, dengan
memperhatikan ketentuan pada Pasal 72 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) UUPT serta
ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan.

Untuk menyetujui dan memberikan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan, bertindak
untuk dan atas nama Perseroan, dalam menandatangani tiap-tiap dokumen sehubungan
dengan Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2024 dan untuk membuat dan/atau
menyampaikan laporan, pemberitahuan dan/atau pengumuman kepada setiap lembaga
pemerintah terkait yang berwenang sehubungan dengan atau disyaratkan terkait dengan
Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2024 oleh Perseroan, tanpa ada yang
dikecualikan.

Untuk menyetujui dan dengan ini mengkonfirmasi dan mengakui seluruh tindakan yang akan
dilakukan oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan keputusan-keputusan yang tercantum
dalam Keputusan ini adalah untuk kepentingan serta membawa keuntungan kepada Perseroan
dan karenanya setiap tindakan anggota Direksi Perseroan untuk maksud tersebut merupakan
tindakan intravires sesuai dengan dan sepanjang diperbolehkan Anggaran Dasar Perseroan,
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta peraturan
pelaksanaannya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia lainnya
yang berlaku dan mengikat Perseroan serta dengan ini meratifikasi seluruh tindakan-tindakan
yang diambil dan/atau akan diambil oleh masing-masing Direktur Perseroan sehubungan
dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan.

Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah cleh masing-masing anggota Dewan
Komisaris Perseroan, masing-masing merupakan dokumen asli dan keseluruhan Keputusan
yang ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan merupakan dokumen yang sama.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Desember 2024.

DEMIKIANLAH, Keputusan ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya.

(Tanda tangan di halaman berikutnya)
Page 3 OCR 0.804
ND
PROTELINDO

“A Subakiany Of PT Sarana Monara Nusantara Tok.

PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA

Dewan Komisaris:

AR

Ario Wibisono Kenny Harjo
Komisaris Utama Komisaris
Kusmayanto Kadiman John A. Prasetio
Komisaris Independen Komisaris Independen

Keputusan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan Penunjukan AP & KAP
Page 4 OCR 0.802
,

“IV PROTELINDO

PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA

Dewan Komisaris:

Yu
A Ario Wibisono Kenny Harjo
Komisaris Utama Komisaris
Kusmayanto Kadiman John A. Prasetio
Komisaris Independen Komisaris Independen
PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA PA

Keputusan Dewan Komisaris WERSBaM Shri huhigATdengan Penunjukan AP & KAP F 3
Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta 10310 - Indonesia Phone: #62-21 2358 5500 Fax: #62-21 2358 6446 he
Page 5 OCR 0.838
—

PROTELINDO

PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA

Dewan Komisaris:

Ario Wibisono Kenny Harjo
Komisaris Utama Komisaris
Kusmayanto Kadiman John A. Prasetio
Komisaris Independen Komisaris Independen

Keputusan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan Penunjukan AP & KAP

PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA Pm

Menara BCA, 55" Floor Fi 8
Jl. M.H. Thamrin No. 1, jakarta 10310 - Indonesia Phone: 42-21 2358 5500 Fax: 462-21 2358 6446 “3
Page 6 OCR 0.857
@

PROTELINDO

PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA

Dewan Komisaris:

& Ario Wibisono Kenny Harjo
Komisaris Utama Komisaris
Z2 cd)
Kusmayanto Kadiman John A. Prasetio
Komisaris Independen Komisaris Independen

PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA

Keputusan Dewan Komisaris MenemEK'$eibiuFiperdengan Penunjukan AP & KAP
JL MH. Thamrin No. 1, Jakarta 10310- Indonesia Phone: 462-21 2358 5500 Fax: #62-21 2358 6446

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published23 Dec 2024
Pages6
Characters7,166
Text sourceOCR
OCR confidence0.863

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sarana Menara Nusantara Tbk p.1 ×2
linked person Ario Wibisono p.1 ×5
linked person Kenny Harjo p.1 ×5
linked person Kusmayanto Kadiman p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.1
possible person John A. Prasetio p.1 ×5
possible org Nusantara Tbk p.1
unresolved org PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Menara BCA p.1
unresolved org PT Sarana Menara Nusantwa Tak. Sehubungan p.2
unresolved org PT Sarana Monara Nusantara Tok. p.3
unresolved org PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA PA p.4
unresolved person H. Thamrin p.4 ×2
unresolved org PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA Pm Menara BCA p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result