Back to announcement
20241223_PRTL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31830683_lamp2.pdf
Other Text extracted PRTLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.930
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Menara BCA, 53” Floor ) “X PROTELINDO ALA Manan No Jaan O mgnea A Subsidiary of PT Sarana Menara Nusantara Tbk www.ptsmn.co.id KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS DI LUAR RAPAT DEWAN KOMISARIS PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA Keputusan Dewan Komisaris di Luar Rapat Dewan Komisaris PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (selanjutnya disebut “Keputusan”), suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kudus (“Perseroan”) dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, yang terdiri dari: 1. Ario Wibisono, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3674030307620002, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Utama Perseroan, 2 Kenny Harjo, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3174050609570002, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Kornisaris Perseroan, 3. John A. Prasetio, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3171060904500001, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Independen Perseroan, dan 4. Kusmayanto Kadiman, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3217010105540003, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Independen Perseroan. Para anggota Dewan Komisaris Perseroan menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut: A. Bahwa Perseroan bermaksud untuk melakukan pembagian dividen interim tunai untuk tahun buku 2024 kepada pemegang saham Perseroan. B. Bahwa sesuai dengan kalkulasi yang telah dilakukan serta, dengan mempertimbangkan antara lain kondisi keuangan dan rencana bisnis ke depan Perseroan, dividen interim tunai yang akan dibagikan kepada pemegang saham adalah sebesar Rp230.220.400.076,- Cc. Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (4) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) juncto Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan. D. Bahwa dengan mengingat butir (C) di atas, pembagian dividen interim dilakukan dengan mengingat kepada hal-hal sebagai berikut: ta) kondisi jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib: (b) pembagian dividen interim tidak mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan. E. Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan telah mengetahui mengenai hal-hal yang hendak diputuskan dalam Keputusan ini, dan karenanya, Keputusan ini berlaku juga sebagai pemberitahuan secara tertulis kepada masing-masing Dewan Komisaris Perseroan. (Huruf A sampai dengan E di atas selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2024”). Nusantara Tbk
Page 2 OCR 0.944
D PROTELINDO “A Subskiany ci PT Sarana Menara Nusantwa Tak. Sehubungan dengan hal-hal yang sebagaimana disebutkan di atas, dengan membuat dan menandatangani Keputusan ini, para anggota Dewan Komisaris Perseroan memutuskan: 15 6. Untuk menyetujui Perseroan melaksanakan Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2024 dengan jumiah yang sebagaimana disebutkan dalam Resital B di atas. Untuk menyetujui dan memberikan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan dan melaksanakan Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2024, dengan memperhatikan ketentuan pada Pasal 72 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) UUPT serta ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan. Untuk menyetujui dan memberikan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan, bertindak untuk dan atas nama Perseroan, dalam menandatangani tiap-tiap dokumen sehubungan dengan Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2024 dan untuk membuat dan/atau menyampaikan laporan, pemberitahuan dan/atau pengumuman kepada setiap lembaga pemerintah terkait yang berwenang sehubungan dengan atau disyaratkan terkait dengan Rencana Pembagian Dividen Interim Tunai 2024 oleh Perseroan, tanpa ada yang dikecualikan. Untuk menyetujui dan dengan ini mengkonfirmasi dan mengakui seluruh tindakan yang akan dilakukan oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan keputusan-keputusan yang tercantum dalam Keputusan ini adalah untuk kepentingan serta membawa keuntungan kepada Perseroan dan karenanya setiap tindakan anggota Direksi Perseroan untuk maksud tersebut merupakan tindakan intravires sesuai dengan dan sepanjang diperbolehkan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta peraturan pelaksanaannya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia lainnya yang berlaku dan mengikat Perseroan serta dengan ini meratifikasi seluruh tindakan-tindakan yang diambil dan/atau akan diambil oleh masing-masing Direktur Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan. Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah cleh masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan, masing-masing merupakan dokumen asli dan keseluruhan Keputusan yang ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan merupakan dokumen yang sama. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 23 Desember 2024. DEMIKIANLAH, Keputusan ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya. (Tanda tangan di halaman berikutnya)
Page 3 OCR 0.804
ND PROTELINDO “A Subakiany Of PT Sarana Monara Nusantara Tok. PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA Dewan Komisaris: AR Ario Wibisono Kenny Harjo Komisaris Utama Komisaris Kusmayanto Kadiman John A. Prasetio Komisaris Independen Komisaris Independen Keputusan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan Penunjukan AP & KAP
Page 4 OCR 0.802
, “IV PROTELINDO PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA Dewan Komisaris: Yu A Ario Wibisono Kenny Harjo Komisaris Utama Komisaris Kusmayanto Kadiman John A. Prasetio Komisaris Independen Komisaris Independen PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA PA Keputusan Dewan Komisaris WERSBaM Shri huhigATdengan Penunjukan AP & KAP F 3 Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta 10310 - Indonesia Phone: #62-21 2358 5500 Fax: #62-21 2358 6446 he
Page 5 OCR 0.838
— PROTELINDO PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA Dewan Komisaris: Ario Wibisono Kenny Harjo Komisaris Utama Komisaris Kusmayanto Kadiman John A. Prasetio Komisaris Independen Komisaris Independen Keputusan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan Penunjukan AP & KAP PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA Pm Menara BCA, 55" Floor Fi 8 Jl. M.H. Thamrin No. 1, jakarta 10310 - Indonesia Phone: 42-21 2358 5500 Fax: 462-21 2358 6446 “3
Page 6 OCR 0.857
@ PROTELINDO PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA Dewan Komisaris: & Ario Wibisono Kenny Harjo Komisaris Utama Komisaris Z2 cd) Kusmayanto Kadiman John A. Prasetio Komisaris Independen Komisaris Independen PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA Keputusan Dewan Komisaris MenemEK'$eibiuFiperdengan Penunjukan AP & KAP JL MH. Thamrin No. 1, Jakarta 10310- Indonesia Phone: 462-21 2358 5500 Fax: #62-21 2358 6446
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Menara BCA
p.1
unresolved
org
PT Sarana Menara Nusantwa Tak. Sehubungan
p.2
unresolved
org
PT Sarana Monara Nusantara Tok.
p.3
unresolved
org
PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA PA
p.4
unresolved
person
H. Thamrin
p.4 ×2
unresolved
org
PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA Pm Menara BCA
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.