Back to announcement
20241223_KEJU_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31830660_lamp1.pdf
Other Text extracted KEJUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 19 Desember 2024
No.: 114/MBR-SR/XII/24
Kepada/To:
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Dewan Komisioner OJK
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta 10710
Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”)
Direktorat Penilaian Perusahaan
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta - 12190
Yth. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I
Perihal: Pemberitahuan Kepada Pemegang Saham Mengenai Pembagian Saham Bonus yang
Berasal dari Kapitalisasi Agio Saham Tahun Buku 2023 PT Mulia Boga Raya Tbk
(“Perseroan”).
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) oleh
Perseroan pada tanggal 17 Desember 2024, di mana pemegang saham telah menyetujui
keputusan untuk melakukan pembagian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan
Modal Disetor (Agio Saham) Perseroan Tahun Buku 2023 sebanyak-banyaknya sebesar
Rp206.250.000.000,00 (dua ratus enam miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah), dengan rasio 4
(empat) saham lama akan memperoleh 11 (sebelas) saham bonus yang akan dibagikan kepada
pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
tanggal 02 Januari 2025 pukul 16.00 WIB (recording date untuk saham bonus), maka dengan ini
diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian saham bonus sebagai berikut:
No. KETERANGAN TANGGAL
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Saham Bonus (Cum
Saham Bonus):
- Pasar Reguler dan Negosisasi; 27 Desember 2024
- Pasar Tunai. 02 Januari 2025
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Saham Bonus (Ex Saham
Bonus):
- Pasar Reguler dan Negosisasi; 30 Desember 2024
- Pasar Tunai. 03 Januari 2025
Page 2
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Saham Bonus (Recording 02 Januari 2025
Date)
4. Pendistribusian Saham Bonus 17 Januari 2025
5. Laporan Pendistribusian Saham Bonus 31 Januari 2025
Tata Cara Pembagian Saham Bonus
1. Pemegang Saham yang Berhak
Pemegang saham yang berhak dalam mendapatkan saham bonus adalah pemegang saham
yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 02 Januari 2025 pukul
16.00 WIB (recording date) dengan memperhatikan jumlah kepemilikan saham oleh pemegang
saham tersebut yang diperoleh berdasarkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada
tanggal 02 Januari 2025.
2. Pembulatan
Pembagian Saham Bonus kepada Pemegang Saham Perseroan dilakukan dengan pembulatan
ke bawah (round down) jika Pemegang Saham mendapatkan Saham Bonus dalam bentuk
pecahan atau tidak mencapai satuan lembar saham. Perseroan tidak akan mengeluarkan saham
yang tidak dapat ditentukan kepemilikannya (saham sisa).
3. Pendistribusian Saham Bonus
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia, saham bonus yang menjadi haknya akan didistribusikan
melalui rekening efek pada sub rekening efek atas nama pemegang saham pada tanggal 17
Januari 2025.
4. Penjelasan Mengenai Perlakuan Pajak Atas Saham Bonus Yang Bukan Merupakan Dividen
Saham Dan Pengaruhnya Pada Para Pemegang Saham Maupun Pada Perseroan
Saham bonus yang direncanakan untuk dibagikan oleh Perseroan merupakan saham bonus
yang bukan merupakan dividen saham tetapi berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor
(agio saham) yaitu kelebihan setoran pemegang saham di atas nilai nominal setelah dikurangi
biaya emisi efek ekuitas. Tambahan Modal Disetor (agio saham) yang akan dikapitalisasi adalah
Tambahan Modal Disetor yang berasal dari pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham
yang dilakukan Perseroan pada tahun 2019 dengan jumlah tambahan modal disetor (agio
saham) sebesar Rp206.493.605.833,- (dua ratus enam miliar empat ratus sembilan puluh tiga
juta enam ratus lima ribu delapan ratus tiga puluh tiga Rupiah).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan,
Page 3
pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang telah menyetor modal atau membeli saham di atas harga nominal tidak termasuk objek pajak, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimiliki pemegang saham setelah pembagian saham bonus tidak melebihi jumlah setoran modal. Sebaliknya jika jumlah nilai nominal saham yang dimiliki pemegang saham setelah pembagian saham bonus melebihi jumlah setoran modalnya, maka pembagian saham bonus tersebut dapat dikenakan pajak yang harus dihitung dan disetor sendiri oleh masing-masing pemegang saham bersangkutan. Diterimanya saham bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (agio saham) tidak mengubah nilai total penyertaan saham atau harga total perolehan saham, tetapi menurunkan nilai atau harga historis perolehan per unit saham-saham tersebut karena adanya kenaikan jumlah saham tanpa penyetoran. Penjualan saham bonus tersebut akan dikenai pajak penghasilan pada saat penjualan saham melalui Bursa. Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Mulia Boga Raya Tbk Peter Wiradjaja Sekretaris Perusahaan Tembusan: - Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia - Direksi PT Bima Registra
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Bima Registra
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.