Skip to content
Back to announcement

20260619_ASSA_Penyampaian Bukti Iklan_32102578_lamp2.pdf

Other Text extracted ASSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.955
AS”

ASSa

Pengumuman Ringkasan Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

PT Adi Sarana Armada Tbk

PT Adi Sarana Armada Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini
memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”), dengan rincian informasi sebagai berikut:

A.

Hari/Tanggal, Tempat, Waktu dan Acara

Hari
Tempat

Waktu

Acara

: Rabu, 17 Juni 2026
: Ruang Kelapa Gading 3-5 Lantai 5 - Hotel Santika Kelapa Gading,

Jl. Raya Kelapa Nias, RT.8 RW.6, Kelapa Gading Barat,
Jakarta Utara 14240

: Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan : 14.21 s/d 14.56 WIB

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : 15.03 s/d 15.33 WIB

Ll.

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir
pada 31 Desember 2025 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
atas pengurusan dan pengawasan Perseroan yang dilakukan selama tahun buku
bersangkutan:

Penetapan penggunaan laba bersih dan termasuk pembagian dividen tunai tahun
buku yang berakhir pada 31 Desember 2025:

Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang untuk
menetapkan honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya: dan

Persetujuan atas penentuan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota
Dewan Komisaris dan Direksi.
Page 2 OCR 0.953
pat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

1. Persetujuan atas penjaminan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan termasuk
namun tidak terbatas pada tanah bangunan, unit kendaraan dan/atau piutang usaha
untuk mendapatkan pinjaman dari Lembaga Keuangan, berikut penambahan-
penambahan pinjaman di masa mendatang untuk Perseroan dan semua unit usaha
Perseroan dengan nilai penjaminan serta syarat dan ketentuan yang dipandang baik
oleh Direksi Perseroan:

2. Persetujuan untuk melakukan penambahan bidang dan kegiatan usaha Perseroan
serta menyesuaikan maksud dan tujuan Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha dan oleh
karenanya mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan: dan

3. Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.

Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat

Rapat dihadiri oleh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu:

an isaris :
Presiden Komisaris : Nyonya Erida
Komisaris : Tuan Hindra Tanujaya
Direksi :
Presiden Direktur : Tuan Drs. Prodjo Sunarjanto Sekar Pantjawati
Direktur : Tuan Jany Candra
Direktur : Tuan Tjoeng Suyanto
Direktur : Tuan Jerry Fandy Tunjungan

Pemimpin Rapat
Rapat dipimpin oleh Nyonya Erida selaku Presiden Komisaris Perseroan.
Kehadiran Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mewakili 3.071.041.832 saham atau 83,20Yo dari 3.691.137.517 saham yang
merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mewakili 3.071.037.532 saham atau 83,20Yo dari 3.691.137.517 saham yang
merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Mekanisme Pengambilan Keputusan

Untuk semua mata acara Rapat yang memerlukan keputusan, penghitungan suara akan dilakukan dengan
mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
Page 3 OCR 0.958
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelengaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

(“POJK RUPS”) dan Undang-Undang Perseroan Terbatas, yaitu sebagai berikut:

1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat,

2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
dengan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat:

3. Untuk perhitungan suara dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat, pemegang saham atau kuasa
pemegang saham mempunyai hak untuk memberikan suara SETUJU, suara TIDAK SETUJU atau suara
ABSTAIN terhadap setiap mata acara Perseroan,

4. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, pimpinan Rapat akan meminta pemegang
saham atau kuasanya yang TIDAK SETUJU atau ABSTAIN terhadap usul yang diajukan untuk mengangkat
tangan dan menyerahkan surat suara kepada petugas Rapat, namun untuk pemegang saham yang
pemberian suaranya dilakukan melalui £-Proxy dan E-Voting dalam sistem Electronic General Meeting
System KSEI (eASY.KSEI) suara yang akan dihitung adalah suara yang diberikan oleh pemegang saham
melalui eASY.KSEI sehingga tidak perlu menyerahkan surat suara kepada petugas Rapat. Selanjutnya suara
yang diberikan oleh pemegang saham atau kuasanya tersebut akan dihitung oleh PT Raya Saham Registra
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan kemudian diverifikasi oleh Notaris selaku pejabat umum yang
independen:

5. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik yang tidak mengangkat tangan untuk
menyerahkan surat suara TIDAK SETUJU atau ABSTAIN terhadap usul yang diajukan, dianggap menyetujui
usul yang diajukan tanpa Pimpinan Rapat perlu meminta kepada para pemegang saham atau kuasa
pemegang saham tersebut untuk mengangkat tangan masing-masing sebagai tanda setuju, kecuali untuk
kuasa pemegang saham yang pemberian kuasanya dilakukan melalui sistem Electronic General Meeting
System KSEI (eASY.KSEI) yang perhitungan suaranya mengacu pada butir 4 diatas: dan

6. Sesuai dengan Pasal 47 POJK RUPS, suara ABSTAIN dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat

Para pemegang saham atau kuasa yang mewakilinya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat secara tertulis dalam setiap mata acara Rapat, sebagaimana
tercantum dalam penjelasan di setiap mata acara Rapat.

Hasil Keputusan

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam
“Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan” Nomor 113 tanggal 17 Juni 2026 dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam “Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan” Nomor 114 tanggal 17 Juni 2026 yang keduanya
dibuat oleh Jimmy Tanal, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang pada intinya sebagai
berikut:

Hasil Keputusan m Ta

Mata Acara Pertama :

Dalam Mata Acara Pertama terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil
perhitungan suara sebagai berikut :
Page 4 OCR 0.932
Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan
3.044.391.916 26.649.916
Pertama -
(99, 132970) (0,86890) Ad5

Dengan demikian Rapat memutuskan :

1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk

Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.

2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, yang telah diaudit oleh Akuntan Purwanto Susanti dan Surja, sebagaimana
termaktub dalam Laporan Auditor Independen No. 0028/2.1505/AU.1/10/06852/1/111/2026
tertanggal 17 Maret 2026 dengan pendapat laporan konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar
dalam semua hal yang material.

3. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada
seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah
dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2025.

Mata Acara Kedua :

Dalam Mata Acara Kedua tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil
perhitungan suara sebagai berikut:

Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan
Kedua 3.044.993.216 1.288.500 24.760.116 2
(99,15296) (0,04290) (0,80670)

Dengan demikian Rapat memutuskan:

Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 sebesar Rp417.749.420.342 (empat
ratus tujuh belas miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu tiga ratus
empat puluh dua Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. sebesar Rp73.822.750.340,- (tujuh puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh dua juta tujuh
ratus lima puluh ribu tiga ratus empat puluh Rupiah) atau Rp20,- (dua puluh Rupiah) per
saham telah dibagikan sebagai dividen tunai interim tahun buku 2025 kepada para pemegang
saham Perseroan.

b. sebesar Rp110.734.125.510,- (seratus sepuluh miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta
seratus dua puluh lima ribu lima ratus sepuluh Rupiah) atau Rp30,- (tiga puluh Rupiah) per
saham akan dibagikan sebagai dividen tunai tahun buku 2025 kepada para pemegang saham
Perseroan.

c. sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sebagai dana cadangan umum sesuai dengan
ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(“UUPT").
Page 5 OCR 0.932
2,

d. Sisanya sebesar Rp232.192.544.492,- (dua ratus tiga puluh dua miliar seratus sembilan puluh
dua juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh dua Rupiah)
dibukukan sebagai laba ditahan.

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut mengenai

tata cara pembagian dividen tersebut dengan memperhatikan peraturan Bursa Efek Indonesia.

Mata Acara Ketiga :

Dalam Mata Acara Ketiga tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil
perhitungan suara sebagai berikut :

Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan
Ketiaa 2.949.662.516 96.619.200 24.760.116
9 (96,04890) (3,14690) (0,80694)

Dengan demikian Rapat memutuskan :

Melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk:

1.

Menunjuk dan/atau mengganti Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk
Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik
Terdaftar tersebut) yang akan mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, serta menetapkan besarnya honorarium dan syarat
lainnya tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk
Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik
Terdaftar tersebut) dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul diajukan dalam

acara ini disetujui oleh Rapat.

ri &

Dalam Mata Acara Keempat tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil
perhitungan suara sebagai berikut :

Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan
K € 2.946.431.916 2.405.900 122.204.016 1
cempa (95,94200) (0,07896) (3,97996)

Dengan demikian Rapat memutuskan :

1

Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris yang saat ini juga menjalankan fungsi Nominasi dan
Remunerasi, untuk menetapkan honorarium, tantiem dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan maksimum sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu

miliar seratus juta Rupiah).

Page 6 OCR 0.938
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris yang saat ini juga menjalankan fungsi Nominasi dan
Remunerasi Perseroan untuk menetapkan gaji, tantiem dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi Perseroan.
Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Tr ma:
Dalam Mata Acara Pertama terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil

perhitungan suara sebagai berikut:

Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan
Peran 2.941.636.195 123.397.137 6.004.200 Ada
(95,786Y0) (40180) (0,196Y0)

Dengan demikian Rapat memutuskan :

1. Menyetujui untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan termasuk namun tidak
terbatas pada tanah bangunan, unit kendaraan dan/atau piutang usaha untuk mendapatkan pinjaman
dari Lembaga Keuangan, berikut penambahan-penambahan pinjaman di masa mendatang untuk
Perseroan dan semua unit usaha Perseroan dengan nilai penjaminan serta syarat dan ketentuan yang
dipandang baik oleh Direksi Perseroan.

2. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan setiap
tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka melaksanakan
rencana transaksi termasuk namun tidak terbatas dengan menandatangani setiap dokumen, membuat
perubahan dan/atau penambahan dokumen dalam bentuk apapun secara wajar yang diperlukan,
menyerahkan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya yang diperlukan, dan
melakukan tindakan lain yang mungkin diperlukan yang terkait dengan rencana transaksi.

Mata Acara Kedua :

Dalam Mata Acara Kedua tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil
perhitungan suara sebagai berikut :

Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan
Kedua 2.967.589.432 N 103.448.100 .
(96,631Y0) (3,36996)

Dengan demikian Rapat memutuskan :

1. Menerima dan menyetujui hasil pembahasan Studi Kelayakan atas rencana Perubahan dan/atau
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis dari Kantor Jasa
Penilai Publik Ruky, Safrudin, dan Rekan Nomor RSR/R/B.060526.01 tertanggal 6 Mei 2026 beserta
perubahannya

2. Menyetujui untuk menambah kegiatan usaha Perseroan yaitu dalam bidang:

a. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL (KBLI No. 62199)
Page 7 OCR 0.944
b. Aktivitas Penerbitan Perangkat Lunak (Software) Lainnya (KBLI No. 58290)

Cc. Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI No. 62204): dan

d. Aktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI No. 61105)

Menyetujui untuk menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang telah ada
saat ini dengan Peraturan BPS 7/2025.

Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan atau dianggap perlu sehubungan
dengan pelaksanaan keputusan Rapat ini termasuk namun tidak terbatas pada mengubah,
menuangkan dan menyatakan kembali isi ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan ke dalam
suatu akta notaris, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan kepada
pihak/pejabat yang berwenang, termasuk kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta
melaksanakan segala tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan
Rapat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Mata Acara Ketiga :

Dalam Mata Acara Ketiga tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil
perhitungan suara sebagai berikut :

Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan
Kedua 3.062.779.032 2.254.300 6.004.200 .
(99,73190) (0,07390) (0,19690)

Dengan demikian Rapat memutuskan :

1

Menerima dan menyetujui pengunduran diri Ibu Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto dari jabatannya
selaku Komisaris Independen Perseroan, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab (agguit et decharge) sepenuhnya atas segala tindakan dalam jabatannya tersebut sejauh
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan dan mengucapkan terima
kasih atas pengabdiannya selama menjabat:

Mengangkat Bapak Mock Pack Kay selaku Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya
Rapat ini dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan Ibu Shanti Lasminingsih
Poesposoetjipto sebagai Komisaris Independen Perseroan yang digantikannya.

Sehingga terhitung sejak Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan pada tahun 2027, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
menjadi sebagai beriku:

Direksi

Presiden Direktur : Bapak Drs. Prodjo Sunarjanto Sekar Pantjawati
Direktur : Bapak Jany Candra

Direktur : Bapak Tjoeng Suyanto

Direktur : Bapak Jerry Fandy Tunjungan
Page 8 OCR 0.947
Dewan Komisaris

Presiden Komisaris : Ibu Erida

Komisaris : Bapak Hindra Tanujaya
Komisaris Independen — : Ibu Lindawati Gani
Komisaris Independen : Bapak Mock Pack Kay

Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan mengenai susunan Dewan
Komisaris Perseroan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau meminta
untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk
memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.

Jakarta, 19 Juni 2026
PT ADI SARANA ARMADA Tbk
DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.03 MB
Published19 Jun 2026
Pages8
Characters17,081
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Adi Sarana Armada Tbk p.1 ×8
linked person Hindra Tanujaya · Komisaris p.2 ×4
linked person Jany Candra · Direktur p.2 ×4
linked person Tjoeng Suyanto · Direktur p.2 ×4
linked person Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto · Komisaris Independen p.7 ×3
possible person Erida · Presiden Komisaris p.2 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.5
possible person Lindawati Gani p.8
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved person Drs. Prodjo Sunarjanto Sekar Pantjawati · Presiden Direktur p.2 ×8
unresolved person Jerry Fandy Tunjungan Pemimpin · Direktur p.2 ×3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.5 ×4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.7
unresolved person Mock Pack Kay Menyetujui · Komisaris Independen p.8 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result