Back to announcement
20260619_ASSA_Penyampaian Bukti Iklan_32102578_lamp2.pdf
Other Text extracted ASSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.955
AS” ASSa Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adi Sarana Armada Tbk PT Adi Sarana Armada Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”), dengan rincian informasi sebagai berikut: A. Hari/Tanggal, Tempat, Waktu dan Acara Hari Tempat Waktu Acara : Rabu, 17 Juni 2026 : Ruang Kelapa Gading 3-5 Lantai 5 - Hotel Santika Kelapa Gading, Jl. Raya Kelapa Nias, RT.8 RW.6, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara 14240 : Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan : 14.21 s/d 14.56 WIB Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : 15.03 s/d 15.33 WIB Ll. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas pengurusan dan pengawasan Perseroan yang dilakukan selama tahun buku bersangkutan: Penetapan penggunaan laba bersih dan termasuk pembagian dividen tunai tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025: Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya: dan Persetujuan atas penentuan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Page 2 OCR 0.953
pat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 1. Persetujuan atas penjaminan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada tanah bangunan, unit kendaraan dan/atau piutang usaha untuk mendapatkan pinjaman dari Lembaga Keuangan, berikut penambahan- penambahan pinjaman di masa mendatang untuk Perseroan dan semua unit usaha Perseroan dengan nilai penjaminan serta syarat dan ketentuan yang dipandang baik oleh Direksi Perseroan: 2. Persetujuan untuk melakukan penambahan bidang dan kegiatan usaha Perseroan serta menyesuaikan maksud dan tujuan Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha dan oleh karenanya mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan: dan 3. Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat Rapat dihadiri oleh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu: an isaris : Presiden Komisaris : Nyonya Erida Komisaris : Tuan Hindra Tanujaya Direksi : Presiden Direktur : Tuan Drs. Prodjo Sunarjanto Sekar Pantjawati Direktur : Tuan Jany Candra Direktur : Tuan Tjoeng Suyanto Direktur : Tuan Jerry Fandy Tunjungan Pemimpin Rapat Rapat dipimpin oleh Nyonya Erida selaku Presiden Komisaris Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 3.071.041.832 saham atau 83,20Yo dari 3.691.137.517 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 3.071.037.532 saham atau 83,20Yo dari 3.691.137.517 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Mekanisme Pengambilan Keputusan Untuk semua mata acara Rapat yang memerlukan keputusan, penghitungan suara akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
Page 3 OCR 0.958
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelengaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”) dan Undang-Undang Perseroan Terbatas, yaitu sebagai berikut: 1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, 2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat: 3. Untuk perhitungan suara dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat, pemegang saham atau kuasa pemegang saham mempunyai hak untuk memberikan suara SETUJU, suara TIDAK SETUJU atau suara ABSTAIN terhadap setiap mata acara Perseroan, 4. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, pimpinan Rapat akan meminta pemegang saham atau kuasanya yang TIDAK SETUJU atau ABSTAIN terhadap usul yang diajukan untuk mengangkat tangan dan menyerahkan surat suara kepada petugas Rapat, namun untuk pemegang saham yang pemberian suaranya dilakukan melalui £-Proxy dan E-Voting dalam sistem Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) suara yang akan dihitung adalah suara yang diberikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI sehingga tidak perlu menyerahkan surat suara kepada petugas Rapat. Selanjutnya suara yang diberikan oleh pemegang saham atau kuasanya tersebut akan dihitung oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan kemudian diverifikasi oleh Notaris selaku pejabat umum yang independen: 5. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik yang tidak mengangkat tangan untuk menyerahkan surat suara TIDAK SETUJU atau ABSTAIN terhadap usul yang diajukan, dianggap menyetujui usul yang diajukan tanpa Pimpinan Rapat perlu meminta kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham tersebut untuk mengangkat tangan masing-masing sebagai tanda setuju, kecuali untuk kuasa pemegang saham yang pemberian kuasanya dilakukan melalui sistem Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang perhitungan suaranya mengacu pada butir 4 diatas: dan 6. Sesuai dengan Pasal 47 POJK RUPS, suara ABSTAIN dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat Para pemegang saham atau kuasa yang mewakilinya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat secara tertulis dalam setiap mata acara Rapat, sebagaimana tercantum dalam penjelasan di setiap mata acara Rapat. Hasil Keputusan Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan” Nomor 113 tanggal 17 Juni 2026 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan” Nomor 114 tanggal 17 Juni 2026 yang keduanya dibuat oleh Jimmy Tanal, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang pada intinya sebagai berikut: Hasil Keputusan m Ta Mata Acara Pertama : Dalam Mata Acara Pertama terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut :
Page 4 OCR 0.932
Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan 3.044.391.916 26.649.916 Pertama - (99, 132970) (0,86890) Ad5 Dengan demikian Rapat memutuskan : 1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan. 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Akuntan Purwanto Susanti dan Surja, sebagaimana termaktub dalam Laporan Auditor Independen No. 0028/2.1505/AU.1/10/06852/1/111/2026 tertanggal 17 Maret 2026 dengan pendapat laporan konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material. 3. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2025. Mata Acara Kedua : Dalam Mata Acara Kedua tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut: Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan Kedua 3.044.993.216 1.288.500 24.760.116 2 (99,15296) (0,04290) (0,80670) Dengan demikian Rapat memutuskan: Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 sebesar Rp417.749.420.342 (empat ratus tujuh belas miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu tiga ratus empat puluh dua Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. sebesar Rp73.822.750.340,- (tujuh puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu tiga ratus empat puluh Rupiah) atau Rp20,- (dua puluh Rupiah) per saham telah dibagikan sebagai dividen tunai interim tahun buku 2025 kepada para pemegang saham Perseroan. b. sebesar Rp110.734.125.510,- (seratus sepuluh miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus sepuluh Rupiah) atau Rp30,- (tiga puluh Rupiah) per saham akan dibagikan sebagai dividen tunai tahun buku 2025 kepada para pemegang saham Perseroan. c. sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sebagai dana cadangan umum sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT").
Page 5 OCR 0.932
2, d. Sisanya sebesar Rp232.192.544.492,- (dua ratus tiga puluh dua miliar seratus sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh dua Rupiah) dibukukan sebagai laba ditahan. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pembagian dividen tersebut dengan memperhatikan peraturan Bursa Efek Indonesia. Mata Acara Ketiga : Dalam Mata Acara Ketiga tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut : Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan Ketiaa 2.949.662.516 96.619.200 24.760.116 9 (96,04890) (3,14690) (0,80694) Dengan demikian Rapat memutuskan : Melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk: 1. Menunjuk dan/atau mengganti Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) yang akan mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, serta menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul diajukan dalam acara ini disetujui oleh Rapat. ri & Dalam Mata Acara Keempat tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut : Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan K € 2.946.431.916 2.405.900 122.204.016 1 cempa (95,94200) (0,07896) (3,97996) Dengan demikian Rapat memutuskan : 1 Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris yang saat ini juga menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi, untuk menetapkan honorarium, tantiem dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 dengan maksimum sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta Rupiah).
Page 6 OCR 0.938
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris yang saat ini juga menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan gaji, tantiem dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan. Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tr ma: Dalam Mata Acara Pertama terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut: Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan Peran 2.941.636.195 123.397.137 6.004.200 Ada (95,786Y0) (40180) (0,196Y0) Dengan demikian Rapat memutuskan : 1. Menyetujui untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada tanah bangunan, unit kendaraan dan/atau piutang usaha untuk mendapatkan pinjaman dari Lembaga Keuangan, berikut penambahan-penambahan pinjaman di masa mendatang untuk Perseroan dan semua unit usaha Perseroan dengan nilai penjaminan serta syarat dan ketentuan yang dipandang baik oleh Direksi Perseroan. 2. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka melaksanakan rencana transaksi termasuk namun tidak terbatas dengan menandatangani setiap dokumen, membuat perubahan dan/atau penambahan dokumen dalam bentuk apapun secara wajar yang diperlukan, menyerahkan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya yang diperlukan, dan melakukan tindakan lain yang mungkin diperlukan yang terkait dengan rencana transaksi. Mata Acara Kedua : Dalam Mata Acara Kedua tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut : Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan Kedua 2.967.589.432 N 103.448.100 . (96,631Y0) (3,36996) Dengan demikian Rapat memutuskan : 1. Menerima dan menyetujui hasil pembahasan Studi Kelayakan atas rencana Perubahan dan/atau Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis dari Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin, dan Rekan Nomor RSR/R/B.060526.01 tertanggal 6 Mei 2026 beserta perubahannya 2. Menyetujui untuk menambah kegiatan usaha Perseroan yaitu dalam bidang: a. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL (KBLI No. 62199)
Page 7 OCR 0.944
b. Aktivitas Penerbitan Perangkat Lunak (Software) Lainnya (KBLI No. 58290) Cc. Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI No. 62204): dan d. Aktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI No. 61105) Menyetujui untuk menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang telah ada saat ini dengan Peraturan BPS 7/2025. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan atau dianggap perlu sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat ini termasuk namun tidak terbatas pada mengubah, menuangkan dan menyatakan kembali isi ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan ke dalam suatu akta notaris, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak/pejabat yang berwenang, termasuk kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta melaksanakan segala tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Ketiga : Dalam Mata Acara Ketiga tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut : Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan Kedua 3.062.779.032 2.254.300 6.004.200 . (99,73190) (0,07390) (0,19690) Dengan demikian Rapat memutuskan : 1 Menerima dan menyetujui pengunduran diri Ibu Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (agguit et decharge) sepenuhnya atas segala tindakan dalam jabatannya tersebut sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan dan mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama menjabat: Mengangkat Bapak Mock Pack Kay selaku Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan Ibu Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto sebagai Komisaris Independen Perseroan yang digantikannya. Sehingga terhitung sejak Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai beriku: Direksi Presiden Direktur : Bapak Drs. Prodjo Sunarjanto Sekar Pantjawati Direktur : Bapak Jany Candra Direktur : Bapak Tjoeng Suyanto Direktur : Bapak Jerry Fandy Tunjungan
Page 8 OCR 0.947
Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Ibu Erida Komisaris : Bapak Hindra Tanujaya Komisaris Independen — : Ibu Lindawati Gani Komisaris Independen : Bapak Mock Pack Kay Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan mengenai susunan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan. Jakarta, 19 Juni 2026 PT ADI SARANA ARMADA Tbk DIREKSI
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
person
Drs. Prodjo Sunarjanto Sekar Pantjawati
· Presiden Direktur
p.2 ×8
unresolved
person
Jerry Fandy Tunjungan Pemimpin
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.5 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
Mock Pack Kay Menyetujui
· Komisaris Independen
p.8 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.