Skip to content
Back to announcement

20241220_MDKA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31830414_lamp1.pdf

Other Text extracted MDKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 236

Page 1
                                                                                                                          JADWAL
                                                Tanggal E fekt if                                                                                   :                                         5 Dese mber 2022
                                                Masa Penawaran U mum Obligasi                                                                       :                                   11 - 12 Desember 2023
                                                Tanggal Penjat ahan                                                                                 :                                        13 Desember 2023
                                                Tanggal Dist r ibusi Obligasi Secara E lekt ronik (“Tanggal Emisi ”)                                :                                        15 Desember 2023
                                                Tangga l Pengembalian Uang Pemesa nan                                                               :                                        15 Desember 2023
2 0 2 3



                            T A M B A H A N     Tanggal Pencat at an di Bur sa E fek Indonesia                                                      :                                        18 Desember 2023
                                                OTORITAS JASA K EUANGAN (“OJK ”) TIDAK MEMBERIK AN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK
                                                JUGA MENYATAK AN K EBENARAN ATAU K ECUK UPAN IS I INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN
                                                DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGG AR HUK UM.
T A H U N




                                                INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APAB ILA TERDAPAT K ERAGUAN PADA TINDAK AN
                                                YANG AK AN DIAMBIL, SEBAIK NYA BERK ONSULT AS I DENGAN PIH AK YANG K OMPETEN .

                                                PT MERDEK A COPPER GOLD Tbk (“PERS ERO AN”) DAN PARA PENJAMIN PELAK SANA EMIS I OBLIGAS I BERTANGGUNG JAWAB
                                                SEPENUH NYA ATAS K EBENARAN S EMUA INFORMAS I , FAK TA, DATA, ATAU LAPORAN DAN K EJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM
                                                DALAM INFORM AS I TAMBAHAN INI.
I V




                                                PENAWARAN UMUM INI MERUPAK AN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP K E -4 DARI PENAWARAN UMUM BERK ELANJUTAN
                                                EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEK TIF.
T A H A P




                                                                                                      PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
                                                                                                            K EGIATAN USAHA UTAMA:
G O L D




                                                       Pert ambangan emas, perak, t embaga, nikel dan mineral ikut an lainnya, indust r i dan kegiat an usaha t erkait lainnya me lalui Per usahaan Anak
                                                                                                         Berkedudukan d i Jakart a Selat an, Indo nesia
                                                                       K ANTOR PUSAT:                                                            LOK ASI PERTAMBANGAN :
                                                  Treasur y Tower, lant ai 67 -68, Dist r ict 8 SCBD Lot . 28            Desa Sumberagung, Kec. Pesanggaran, Kab. Banyuwangi, Provinsi Jawa T imur
                                                 Jl. Jend. Sudir man Kav. 52 -53, Senayan, Kebayoran Baru                     Pulau Wet ar, Kec. Wet ar, Kab. Ma luku Barat Daya, Provinsi Maluku
                                                       Jakart a Selat an 12190 , DKI Jakart a, Indonesia
C O P P E R




                                                                                                                               Desa Hulawa, Kec. Bunt ulia, Kab. Pohuwat o, Provinsi Goront alo
                                                                 Telepon: (62 21) 3952 5580                                 Desa Lalo merui, Kec. Rout a, Kab. Konawe, Provinsi S ulawesi Tenggara
                                                                Faksimile: (62 21) 3952 5589
                                                                                                                                            LOK ASI FAS ILITAS PENGO LAHAN:
                                                     E-mail: invest or.relat ions@merdekacoppergold.co m
                                                                                                                             Pulau Wet ar, Kec. Wet ar, Kab. Ma luku Barat Daya, Provinsi Maluku
                                                                                                                            Desa Fat ufia, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provins i Sulawesi Tengah
                                                          S it us web: www. merdekacoppergo ld.co m
                                                                                                                            Desa Labot a, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provins i Sulawesi Tengah

                                                                                          PENAWARAN UMUM BERK ELANJUTAN
M E R D E K A




                                                                                  OBLIGAS I BERK ELANJUTAN IV MERDEK A COPPER GOLD
                                                             DENGAN TARG ET DANA YANG AK AN DIH IMPUN SEBES AR Rp 15.000.000.000.000 ( LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                                             (“OBLIGAS I BERK ELANJUTAN IV”)

                                                         Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan telah men erbit kan ob ligasi sebesar
                                                                 Rp8.160.040.000.000 ( DELAPAN TRILIUN SERATUS ENAM PULUH MILIAR EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)
                                                         Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV tersebut, Perseroan akan men erbit kan dan menawarkan:
                                                                                   OBLIGAS I BERK ELANJUTAN IV MERDEK A COPPER GOLD TAHAP IV TAHUN 2023
                                                     DENGAN JUMLAH POK OK SEBESAR Rp2.093.000.000.000 (DUA TRILIUN SEMBILAN PULUH TIGA MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                Obligasi ini dit er bit kan t anpa warkat , dit awarkan dengan nila i 100% (serat us per s en), dalam 2 (dua) ser i, yait u:
I V




                                                Ser i A      :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp 800.980.000.000 (delapan rat us miliar sembilan rat us delapan puluh jut a Rupiah) dengan t ingkat
                                                                   bunga tetap sebesar 7,75% (t ujuh ko ma t ujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Har i Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
                                                Ser i B      :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1. 292.020.000.000 (sat u t riliun dua rat us sembilan puluh dua miliar dua puluh jut a Rupiah) dengan
B E R K E L A N J U T A N



                            I N F O R M A S I




                                                                   tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembila n ko ma lima no l per sen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (t iga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                Bunga Obligasi dibayarkan set iap t riwulan, di mana Bunga Obligasi pert ama akan diba yarkan pada t anggal 15 Maret 2024, sedangkan Bunga Obligasi
                                                t erakhir sekaligus pelunasan Obliga si akan diba yarkan pada t anggal 22 Desember 2024 unt uk Obligasi S er i A dan t anggal 15 Desember 2026 unt uk Obligasi
                                                Ser i B. Pelunasan masing- masing ser i Obligasi akan dilakukan secara penuh ( bullet payment) pada saat jat uh t empo.
                                                                                         PENTING UNTUK DIPERHATIK AN
                                                OBLIGAS I INI TIDAK DIJAMIN DENGAN S UATU JAMINAN K HUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA K EK AYAAN
                                                PERSERO AN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK , BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AK AN ADA DI
                                                K EMUDIAN HARI SESUAI DENGAN K ETENTUAN DALAM PASA L 1131 DAN 1132 K ITAB UNDANG -UNDANG HUK UM PERDATA . HAK
                                                PEMEGANG OBLIG ASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK -HAK K REDITUR PERS ERO AN LAIN BAIK YANG ADA
                                                SEK ARANG MAUPUN DI K EMUDIAN HARI, K ECUALI HAK -HAK K REDITUR PERS EROAN YANG DIJAMIN SECARA K HUS US DENGAN
                                                K EK AYAAN PERSERO AN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AK AN ADA DI K EMUDIAN H ARI SESUAI DENGAN PERATURAN
                                                PERUNDANG-UNDANG AN.
                                                1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGG AL PENJATAHAN, PERS EROAN DAPAT MELAK UK AN PEMBELIAN K EMBALI ( BUYBACK) UNTUK
                                                SEBAGIAN ATAU SELUR UH OBLIG ASI SEBELUM TANGGAL PELUNAS AN POK OK OBLIGASI. PERS EROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
                                                MELAK UK AN PEMBELIAN K EMBALI TERS EBUT SEBAGAI PELUNAS AN OBLIGAS I ATAU DIS IMPAN UNTUK K EMUDIAN DIJUAL
O B L I G A S I




                                                K EMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIK AN K ETENTUAN DALAM PERJANJI AN PERWALIAMANATAN DAN
                                                PERATURAN PERUNDANG-UNDANG AN YANG BERLAK U. K ETERANGAN LEBIH LANJUT MENG ENAI PEMBELIAN K EMBALI OBLIGAS I
                                                DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                RIS IK O UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSERO AN ADALAH RISIK O SEBAGAI PERUSAH A AN INDUK MENGINGAT HAMPIR SELURUH
                                                PENDAPATAN PERS EROAN BERASAL DARI PERUSAH AAN ANAK YANG TELAH BERO PERAS I.

                                                RIS IK O LAIN YANG MUNGK IN DIHADAPI O LEH INVESTOR PEMBELI OBLIGAS I ADALAH TIDAK LIK UIDNYA OBLIG ASI YANG
                                                DITAWARK AN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANT ARA LAIN DIK ARENAK AN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGAS I SEBAGAI
                                                INVESTAS I JANGK A PANJANG.
U M U M




                                                PERSERO AN HANYA MENERBITK AN SERTIFIK AT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARK AN ATAS NAMA PT K USTODIAN S ENTRAL EFEK
                                                INDO NES IA (“K SEI”) DAN AK AN DIDISTRIBUS IK AN DALAM BENTUK ELEK TRONI K YANG DIADMINISTRAS IK AN DALAM PENITIPAN
                                                K OLEK TIF DI K SEI.
                                                DALAM RANGK A PENERBITAN OB LIGAS I INI, PERSERO AN TELAH MEMPEROLEH HAS IL PEMERINGK ATAN ATAS EFEK UTANG
                                                JANGK A PANJANG DARI PT PEMERINGK AT EFEK INDONES IA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGK AT:
                                                                                                i d A+ (Single A Plus)
P E N A W A R A N




                                                UNTUK K ETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMERINGK ATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                 OBLIGAS I INI AK AN DICATATK AN PADA PT BURSA EFEK INDONES IA (“BEI”).
                                                  Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan
                                                                                     penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
                                                                                   PENJAMIN PELAK SANA EMIS I OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                    PT Indo Premier                                                    PT UOB Kay Hian             PT Aldiracita Sekuritas          PT Trimegah Sekuritas
                                                                                    PT Sucor Sekuritas
                                                       Sekuritas                                                           Sekuritas                     Indonesia                      Indonesia Tbk
                                                                                                                    WALI AMANAT
                                                                                                         PT Ban k Rakyat Indon esia ( Persero) Tb k
                                                                                     Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2023.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV kepada OJK dengan surat No. 227/MDKA-JKT/CORSEC/IX/2022 tanggal 27 September 2022,
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang -Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023,
Tambahan No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya, khususnya
Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan tela h menerima Surat
OJK No. S-258/D.04/2022 tanggal 5 Desember 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I V ini, Perseroan telah melakukan
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dengan jumlah pokok sebesar Rp3.100.555.000.000 (tiga
triliun seratus miliar lima ratus lima puluh lima juta Rupiah), Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dengan jumlah
pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
III dengan jumlah pokok sebesar Rp2.559.485.000.000 (dua triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar empat
ratus delapan puluh lima juta Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi
Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-09136/BEI.PP1/10-2022 tanggal 28 Oktober 2022.
Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi
hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2 ,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, kode etik, norma serta standar profesi
masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan
keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa
persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan
Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi”
dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal .”
 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG -
 UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA
 DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN
 TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBL IGASI,
 KECUALI   BILA   PENAWARAN    DAN  PEMBELIAN    OBLIGASI TERSEBUT  TIDAK
 BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG -
 UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA
 ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG
 WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI ATAU FAKTA
 MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
 SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020
 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG
 DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT
 TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA
 OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
 PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH
 KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG
 DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI ................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN .....................................................................................................iii
ISTILAH TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA ....................................................... xx
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK ......................................................................... xxiv
RINGKASAN ....................................................................................................................... xxviii
I.      PENAWARAN UMUM OBLIGASI ..................................................................................... 1
        1.       Keterangan tentang Obligasi ....................................................................................... 1
        2.       Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan ................................................ 21
        3.       Keterangan mengenai Pemeringkatan Obligasi .......................................................... 22
        4.       Keterangan mengenai Wali Amanat .......................................................................... 25
        5.       Perpajakan ............................................................................................................... 26
II.     RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
        UMUM ............................................................................................................................. 28
III.    PERNYATAAN UTANG ................................................................................................... 31
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ....................................................................... 50
V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .................................................... 58
        1.       Faktor-Faktor Signifikan yang Memengaruhi Kondisi Keuangan dan Hasil Operasi
                 Grup Merdeka .......................................................................................................... 59
        2.       Hasil Kegiatan Usaha ............................................................................................... 65
        3.       Aset, Liabilitas dan Ekuitas ...................................................................................... 69
        4.       Likuiditas dan Sumber Pendanaan ............................................................................. 70
        5.       Belanja Modal .......................................................................................................... 72
VI.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
        KONSOLIDASIAN INTERIM ........................................................................................... 74
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
     KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................................................................. 75
        A.       Keterangan tentang Perseroan ................................................................................... 75
        1.       Riwayat Singkat Perseroan ....................................................................................... 75
        2.       Kejadian Penting yang Memengaruhi Perkembangan Usaha Perseroan ........................ 76
        3.       Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan ........................................................... 77
        4.       Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak ................................................................. 78
        5.       Perjanjian-Perjanjian Penting.................................................................................... 81
        6.       Asuransi .................................................................................................................. 98
        7.       Diagram Kepemilikan antara Pemegang Saham Perseroan, Perseroan dan
                 Perusahaan Anak .................................................................................................... 100
        8.       Pengurusan dan Pengawasan ................................................................................... 107
        9.       Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance) ..................................................... 108
        10.      Sumber Daya Manusia ............................................................................................ 109
        11.      Perkara yang Sedang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Komisaris dan Direksi
                 Perseroan, serta Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak ......................................... 114
        B.       Keterangan mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan                                  Investasi ....................... 115
        C.       Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha ........................................ 136
        1.       Umum .................................................................................................................... 136
        2.       Wilayah IUP .......................................................................................................... 139
        3.       Kegiatan Penambangan dan Pengolahan, dan Volume Produksi ................................ 140
        4.       Kegiatan Eksplorasi dan Pengembangan Aset .......................................................... 143
        5.       Pemasaran dan Penjualan ........................................................................................ 149



                                                                                                                                              i
Page 4
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ................................................................................... 151
IX.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ............................................ 152
X.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ......................................................................... 154
       1.     Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif ................................................... 154
       2.     Pemesan Yang Berhak ............................................................................................ 154
       3.     Pemesanan Pembelian Obligasi ............................................................................... 155
       4.     Jumlah Minimum Pemesanan .................................................................................. 155
       5.     Masa Penawaran Umum Obligasi ............................................................................ 155
       6.     Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi .................................................. 155
       7.     Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi ................................................................ 155
       8.     Penjatahan Obligasi ................................................................................................ 155
       9.     Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi ............................................................ 156
       10.    Distribusi Obligasi Secara Elektronik ..................................................................... 157
       11.    Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi ................................................................. 157
XI.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
       PEMBELIAN OBLIGASI ................................................................................................ 159
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .................................................................................. 160




                                                                                                                                    ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                    a.   hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                         kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                         seseorang dengan:
                         1) suami atau istri;
                         2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                         3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                            dari cucu;
                         4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                            saudara yang bersangkutan; atau
                         5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan ;
                    b.   hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                         kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                         seseorang dengan:
                         1) orang tua dan anak;
                         2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                         3) saudara dari orang yang bersangkutan;
                    c.   hubungan antara pihak dengan          karyawan,   direktur   atau
                         komisaris dari pihak tersebut;
                    d.   hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                         atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                         pengawas yang sama;
                    e.   hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                         tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                         dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                         menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                         pihak dimaksud;
                    f.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                         dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                         cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                         perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                    g.   hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama , yaitu
                         pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                         paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                         hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI ,
                    berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan
                    berkewajiban untuk (i) menyimpan dan mengadministrasikan
                    penyimpanan masing-masing seri Obligasi berdasarkan Perjanjian
                    Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI; dan (ii) membantu
                    melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas
                    Obligasi dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk
                    lainnya termasuk namun tidak terbatas pada denda (jika ada) kepada
                    Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
                    ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen
                    Pembayaran atas nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran

                                                                                        iii
Page 6
                          menerima dana tersebut dari Perseroan.

“Akuntan Publik”          berarti Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
                          Rekan (anggota firma BDO International) (“BDO”), yang
                          melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian Grup
                          Merdeka.

“BAE” atau “Biro          berarti PT Datindo Entrycom, merupakan pihak yang berdasarkan
Administrasi Efek”        kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan saham
                          dan pembagian hak yang berkaitan dengan saham.

“Bank Kustodian”          berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
                          persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dal am
                          UUP2SK.

“Bagian Penjaminan”       berarti bagian penjaminan dari para Penjamin Emisi Obligasi dalam
                          Penawaran Umum ini berdasarkan mana masing -masing Penjamin
                          Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan
                          penuh (full commitment) untuk menawarkan dan menjual Obligasi
                          kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa
                          Obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan
                          dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal penutupan
                          Masa Penawaran Umum Obligasi, berdasarkan ketentuan-ketentuan
                          dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“BEI” atau “Bursa Efek”   berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa,
                          yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                          berkedudukan di Jakarta Selatan.

“BNRI”                    berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“Bunga Obligasi”          berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang
                          harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali
                          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian sebagai
                          berikut:
                           Seri A: 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun; dan
                           Seri B: 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun.

“Dampak Merugikan         berarti dampak merugikan material terhadap:
Material”                 (i) kondisi (keuangan atau lainnya), hasil operasi, aset, usaha atau
                                prospek Grup Merdeka (secara keseluruhan);
                          (ii) kepemilikan dan operasi tambang oleh Perusahaan Anak; dan
                          (iii) kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan
                                kewajiban material lainnya berdasarkan pelaksanaan Penawaran
                                Umum Obligasi.

“Daftar Pemegang          berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening”                 tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
                          Pemegang Rekening di KSEI meliputi antara lain: nama, jumlah
                          kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
                          Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
                          Rekening kepada KSEI.


                                                                                           iv
Page 7
“Denda”                  berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                         kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                         sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
                         masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
                         yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                         dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibaya r berdasarkan
                         Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
                         360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”          berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI
                         maupun lembaga terkait lainnya, sesuai dengan peraturan pasar modal
                         di Indonesia yang diantaranya berupa Pernyataan Penawaran Umum
                         Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang,
                         Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran,
                         Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan
                         Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Prospektus, Informasi
                         Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas, beserta semua
                         perubahan, penambahan dan/atau pembaruannya dan/atau dokumen
                         lain yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum dan/atau yang
                         disyaratkan oleh instansi yang berwenang.

“EBITDA”                 berarti laba operasional suatu entitas sebelum pajak sebelum
                         dikurangi setiap jumlah yang terkait dengan amortisasi dan
                         penyusutan.

“EBITDA Konsolidasian”   berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) EBITDA
                         Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Efek”                   berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                         konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
                         perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
                         untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat
                         ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian
                         dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau
                         diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam
                         UUP2SK.

“Emisi”                  berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
                         dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Entitas Induk”          berarti suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih Perusahaan
                         Anak, dalam hal ini, entitas induk adalah PT Merdeka Copper Gold
                         Tbk atau Perseroan.

“Force Majeure”          berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                         kemampuan dan kekuasaan para pihak, yaitu (i) banjir, gempa bumi,
                         gunung meletus, kebakaran, perang atau huru -hara di Indonesia, atau
                         keadaan darurat lainnya yang mempunyai akibat negatif secara
                         material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                         kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau (ii)
                         perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau


                                                                                             v
Page 8
                           perubahan peraturan perundang-undangan khususnya dalam bidang
                           moneter di dalam negeri yang dapat menimbulkan Dampak Merugikan
                           Material kepada Perseroan; atau (iii) saat dampaknya dari perubahan
                           peraturan perundang-undangan atau pemberlakuan atau penerbitan
                           suatu keputusan atau pemberlakuan undang-undang, peraturan,
                           penetapan atau perintah dari pengadilan atau otoritas pemerintahan
                           yang menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan .

“Formulir Pemesanan        berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan
Pembelian Obligasi” atau   oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPO”

“Grup Merdeka”             berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Hari Bursa”               berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                           perdagangan efek di Bursa Efek, kecuali hari tersebut merupakan hari
                           libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

“Hari Kalender"            berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa
                           kecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                           sewaktu-waktu oleh Pemerintah.

“Hari Kerja”               berarti hari kerja pada umumnya, tidak termasuk hari Sabtu dan
                           Minggu serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur
                           nasional.

“HMETD”                    berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak
                           yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham
                           yang bersangkutan untuk membeli saham dan/atau Efek bersifat
                           ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau
                           yang memberikan hak untuk membeli saham, sebel um ditawarkan
                           kepada pihak lain.

“IAPI”                     berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Informasi Tambahan”       berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
                           OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
                           kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Informasi Tambahan        berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan yang wajib diumumkan
Ringkas”                   paling kurang melalui situs web Perseroan sebagai pemberitahuan
                           pelaksanaan Penawaran Umum paling lambat 7 (tuju h) Hari Kerja
                           sebelum dimulainya Masa Penawaran Umum yang direncanakan.

“Jumlah Terutang”          berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                           Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                           perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Emisi, yakni berupa
                           jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi serta Denda (jika
                           ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Kemenkumham”              berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                           Republik Indonesia.


                                                                                            vi
Page 9
“Kementerian ESDM”           berarti singkatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
                             Republik Indonesia.

“Kepmen No. 1827K/2018”      berarti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
                             Indonesia No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
                             Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

“Konfirmasi Tertulis”        berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi
                             dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
                             Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
                             Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                             Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi,
                             pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
                             Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis untuk   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO” atau “KTUR”            KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
                             untuk     menghadiri    RUPO      atau   mengajukan     permintaan
                             diselenggarakannya RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-
                             ketentuan KSEI.

“Konsultan Hukum”            berarti Assegaf Hamzah & Partners, yang melakukan pemeriksaan
                             atas fakta material yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
                             Anak yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan
                             perundang–undangan Negara Republik Indonesia dan keterangan lain
                             yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

“KSEI”                       berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu
                             perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan
                             Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

“Kustodian”                  berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                             berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio
                             investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga,
                             dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang
                             rekening yang menjadi nasabahnya, sebagaimana dimaksud dalam
                             UUPS2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
                             Kustodian.

“Lembaga Penyimpanan         berarti pihak yang (i) menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral
dan Penyelesaian”            bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan (ii)
                             memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung
                             kegiatan antarpasar.

“Manajer Penjatahan”         berarti PT UOB Kay Hian Sekuritas, yang bertanggung jawab atas
                             penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan sya rat-syarat
                             yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.

“Masa Penawaran Umum         berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Obligasi”                    pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
                             dan FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian


                                                                                                vii
Page 10
                              perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari
                              Bursa dalam Masa Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dapat
                              melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum Obligasi untuk
                              periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek
                              dimaksud, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

"Masyarakat"                  berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara
                              Indonesia dan/atau Warga Negara Asing dan/atau badan hukum
                              Indonesia dan/atau badan hukum asing baik bertempat tinggal/
                              berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan
                              di luar negeri, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
                              yang berlaku di Indonesia.

“Menkumham”                   berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                              Republik Indonesia, dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman
                              atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

“Notaris”                     berarti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
                              Jakarta Selatan, yang membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka
                              Penawaran Umum Obligasi.

“Obligasi”                    berarti suatu surat berharga yang bersifat utang atas pinjaman uang
                              oleh Perseroan dari Masyarakat yang dibuktikan dengan Sertifikat
                              Jumbo Obligasi dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka
                              Copper Gold Tahap IV Tahun 2023 dalam jumlah Pokok Obligasi
                              sebesar Rp2.093.000.000.000 (dua triliun sembilan puluh tiga miliar
                              Rupiah) dalam 2 (dua) seri dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun
                              terhitung sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
                              berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Ob ligasi masing-
                              masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                              pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi, dengan
                              memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan .

“Obligasi Berkelanjutan II    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                      Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021, yang
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan II Tahap
                              I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dalam 2
                              (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 367 Hari Kalender
                              dan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen)
                              per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B
                              dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar
                              9,85% (sembilan koma delapan lima persen) per tahun, yang
                              seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan III   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                      Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022, yang
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan III Tahap
                              I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu
                              (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga
                              tetap sebesar 5,00% (lima koma nol nol persen) per tahun (yang saat


                                                                                               viii
Page 11
                              ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dalam jangka waktu 3
                              (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,80% (tujuh koma
                              delapan nol persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
                              Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan III   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II”                     Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022, yang
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan III Tahap
                              II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu
                              (i) Seri A dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap
                              sebesar 7,80% (tujuh koma delapan nol persen) per tahun; dan (ii) Seri
                              B dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar
                              9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya
                              dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan III   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III”                    Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022, yang
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkel anjutan III Tahap
                              III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah) dalam 3 (tiga) seri, yaitu
                              (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga
                              tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol per sen) per tahun (yang saat
                              ini telah lunas untuk Seri A); (ii) Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga)
                              tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima
                              persen) per tahun; dan (iii) Seri C dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
                              dan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol
                              persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
                              didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                      Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022, yang
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
                              I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp3.100.555.000.000 (tiga triliun seratus miliar lima ratus lima puluh
                              lima juta Rupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga
                              tetap sebesar 10,30% (sepuluh koma tiga nol persen) per tahun, yang
                              seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II”                     Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023, yang
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
                              II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar Ru piah) dalam
                              jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar
                              6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, yang seluruhnya
                              dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III”                    Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023, yang
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
                              III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar


                                                                                                 ix
Page 12
                          Rp2.559.485.000.000 (dua triliun lima ratus lima puluh sembilan
                          miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dalam 2 (dua) seri,
                          yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat
                          bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun;
                          dan (ii) Seri B dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga
                          tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun, yang
                          seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“OJK”                     berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga negara
                          yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
                          pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
                          dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
                          Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK .

“Pasar Modal”             berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan
                          kegiatan:
                          (i) penawaran umum dan transaksi Efek;
                          (ii) pengelolaan investasi;
                          (iii) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang
                                diterbitkannya; dan
                          (iv) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.


”Pemegang Obligasi”       berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
                          memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan
                          dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening Efek pada KSEI; dan/atau
                          (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

“Pemegang Rekening”       berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                          di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                          dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                          peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan Peraturan
                          KSEI.

“Pemerintah”              berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum”          berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang dilakukan oleh Perseroan
                          melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
                          Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan
                          POJK No. 36/2014.

“Penawaran Umum           berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan IV
Berkelanjutan”            yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK
                          No. 36/2014.

“Penawaran Umum Perdana   berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh
Saham”                    Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham sebesar
                          419.650.000 (empat ratus sembilan belas juta enam ratus lima puluh
                          ribu) saham biasa atas nama yang merupakan saham baru dengan nilai
                          nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham yang ditawarkan kepada
                          masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp2.000 (dua ribu
                          Rupiah) setiap sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pada tanggal


                                                                                              x
Page 13
                            9 Juni 2015 berdasarkan Surat OJK No. S-237/D.04/2015 perihal
                            Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

“Pengakuan Utang”           berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                            sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang No. 161 tanggal 29
                            November 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                            M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Penitipan Kolektif”        berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
                            oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh
                            Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi Obligasi”   berarti para pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                            menjamin Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan
                            melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui
                            Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian
                            Penjaminan Emisi Obligasi, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas,
                            PT Sucor Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Aldiracita
                            Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk .

“Penjamin Pelaksana Emisi   berarti berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi”                   Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier
                            Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT
                            Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekurit as Indonesia
                            Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                            Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan KSEI”            berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                            Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11
                            Juni 2012.

“Peraturan No. IX.A.2”      berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-
                            LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                            Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”      berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-
                            LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                            Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum .

“Perjanjian Agen            berarti perjanjian yang akan dibuat antara Perseroan dan Agen
Pembayaran”                 Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan
                            pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran denda (jika ada) dan/atau
                            pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika ada), sebagaimana
                            dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 136 tanggal 24
                            November 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                            M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian Pendaftaran     berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI ,
Efek Bersifat Utang di      sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
KSEI”                       Utang di KSEI dengan No. SP-109/OBL/KSEI/1023 tanggal 24
                            November 2023, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.




                                                                                             xi
Page 14
“Perjanjian Penjaminan       berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi”              Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
                             Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
                             Gold Tahap IV Tahun 2023 No. 162 tanggal 29 November 2023, yang
                             dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                             Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian                  berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat ,
Perwaliamanatan”             sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                             Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
                             Tahap IV Tahun 2023 No. 160 tanggal 29 November 2023, yang
                             dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                             Administrasi Jakarta Selatan, serta perubahan-perubahannya dan/atau
                             penambahan-penambahannya dan/atau pembaruan-pembaruannya
                             yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
                             kemudian hari.

“Persetujuan Prinsip         berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek atas
Pencatatan Efek Bersifat     permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan berdasarkan
Utang”                       Surat No. S-09136/BEI.PP1/10-2022 tanggal 28 Oktober 2022 perihal
                             Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.

“Pernyataan Penawaran        berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan           Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold No. 163 tanggal 27
Obligasi Berkelanjutan IV”   September 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H.,
                             M.Kn., notaris pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
                             di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan diubah dengan Akta
                             Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
                             Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold No.
                             100 tanggal 17 Oktober 2022, Akta Addendum II dan Pernyataan
                             Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                             Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold No. 32 tanggal 9 November
                             2022 dan Akta Addendum III dan Pernyataan Kembali Pernyataan
                             Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka
                             Copper Gold No. 204 tanggal 30 November 2022, yang seluruhnya
                             dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                             Administrasi Jakarta Selatan, serta perubahan perubahannya dan/atau
                             penambahan-penambahannya dan/atau pembaruan-pembaruannya
                             yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
                             kemudian hari.

“Pernyataan Pendaftaran”     berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                             dalam     rangka   Penawaran     Umum     Berkelanjutan    Obligasi
                             Berkelanjutan IV, yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada OJK
                             melalui surat No. 227/MDKA-JKT/CORSEC/IX/2022 tanggal 27
                             September 2022.

“Pernyataan Pendaftaran      berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif”             sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (i) pada Hari Kerja ke-20 sejak
                             diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
                             yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau ( ii) dalam hal OJK
                             meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan


                                                                                              xii
Page 15
                          dalam jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka
                          penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran
                          dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan
                          informasi dimaksud. Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif telah
                          diterima Perseroan sesuai dengan surat OJK No. S-258/D.04/2022
                          tanggal 5 Desember 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya
                          Pernyataan Pendaftaran.

“Permen No. 25/2018”      berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
                          Indonesia No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan
                          Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
                          Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 50 Tahun
                          2018, Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik
                          Indonesia No. 11 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Energi dan
                          Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 17 Tahun 2020.

“Permen No. 26/2018”      berarti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
                          Indonesia No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah
                          Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan
                          Batubara.

“Perseroan”               berarti PT Merdeka Copper Gold Tbk, berkedudukan di Jakarta
                          Selatan, suatu perseroan terbuka yang didirikan menurut dan
                          berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara
                          Republik Indonesia, yang melakukan Penawaran Umum.

“Perusahaan Anak”         berarti perusahaan di mana (i) Perseroan mempunyai kepemilikan
                          saham dengan hak suara lebih dari 50% (lima puluh persen), baik
                          secara langsung maupun tidak langsung; atau (ii) apabila Perseroan
                          memiliki 50% (lima puluh persen) atau kurang saham dengan hak
                          suara, Perseroan memiliki kemampuan untuk mengendalikan
                          Perusahaan Anak, sehingga laporan keuangannya dikonsolidasikan
                          dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di
                          Indonesia.

“Perusahaan Efek”         berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi
                          efek dan/atau perantara pedagang efek atau manajer investasi
                          sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Perusahaan Investasi”    berarti perusahaan di mana Perseroan melakukan investasi baik secara
                          langsung maupun tidak langsung, namun laporan keuangan
                          perusahaan tersebut tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
                          standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Pemeringkat   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan atas (a)
Efek”                     suatu Efek; dan atau (b) pihak tertentu yang melakukan kegiatan di
                          bidang pasar modal, dalam hal ini PT Pemeringkat Efek Indonesia,
                          yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi.

“Penambahan Modal         berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
dengan HMETD I” atau      menawarkan saham baru sebanyak-banyaknya 594.931.190 (lima
“PMHMETD I”               ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh satu rib u


                                                                                          xiii
Page 16
                          seratus sembilan puluh) saham biasa atas nama, dengan nilai nominal
                          Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham, di mana setiap pemegang 6
                          (enam) saham lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada
                          tanggal 20 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (sat u)
                          HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
                          pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru pada
                          harga pelaksanaan harga pelaksanaan Rp2.250 (dua ribu dua ratus
                          lima puluh Rupiah) per saham, pada bulan Agustus 2018.

“Penambahan Modal         berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
dengan HMETD II” atau     menawarkan saham baru sebesar 1.205.999.956 (satu miliar dua ratus
“PMHMETD II”              lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
                          lima puluh enam) saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp20
                          (dua puluh Rupiah) setiap saham, di mana setiap pemegang 9.401
                          (sembilan ribu empat ratus satu) saham lama yang namanya tercatat
                          dalam DPS Perseroan pada tanggal 18 April 2022 pukul 16.00 WIB
                          berhak atas 495 (empat ratus sembilan puluh lima) HMETD, di mana
                          setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
                          membeli sebanyak 1 (satu) saham baru pada harga pelaksanaan
                          Rp2.830 (dua ribu delapan ratus tiga puluh Rupiah) per saham, pada
                          bulan April 2022.

“Penambahan Modal Tanpa   berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD I”       menerbitkan saham baru sebanyak 215.000.000 (dua ratus lima belas
atau “PMTHMETD I”         juta) saham, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saha m
                          dan harga pelaksanaan Rp3.980 per saham, pada bulan Juli 2019.
                          Penerbitan saham baru telah mendapatkan persetujuan pemegang
                          saham dalam RUPSLB tanggal 11 Maret 2019.

“Penambahan Modal Tanpa   berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
Memberikan HMETD II”      menerbitkan saham baru sebanyak 1.007.259.165 (satu miliar tujuh
atau “PMTHMETD II”        juta dua ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh lima)
                          saham, dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham dan
                          harga pelaksanaan Rp2.420 (dua ribu empat ratus dua puluh Rupiah)
                          per saham, pada bulan Maret 2021. Penerbitan saham baru telah
                          mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB tanggal
                          11 Maret 2019.

“Pihak Kompeten”          berarti profesional di industri mineral yang merupakan anggota atau
                          rekan dari the Australian Institute of Mining and Metallurgy atau
                          Australian Institute of Geoscientists atau organisasi profesional yang
                          telah dikenal yang terdapat pada situs JORC. Pihak Kompeten wajib
                          memiliki pengalaman yang relevan dalam j enis mineralisasi atau
                          cadangan yang dipertimbangkan maupun dalam kegiatan yang
                          dilakukannya, minimum 5 (lima) tahun.

“PPN”                     berarti singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.

“POJK No. 7/2017”         berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                          tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                          Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.



                                                                                            xiv
Page 17
“POJK No. 9/2017”    berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                     tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                     Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 15/2020”   berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                     tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                     Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 17/2020”   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 2 1 April 2020
                     tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 19/2020”   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                     tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                     tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
                     Sukuk.

“POJK No. 23/2017”   berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017
                     tentang Prospektus Awal dan Info Memo.

“POJK No. 30/2015”   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
                     2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                     Umum.

“POJK No. 33/2014”   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
                     Publik.

“POJK No. 34/2014”   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                     Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”   berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”   berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                     dan/atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020”   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
                     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 49/2020”   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
                     2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 55/2015”   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
                     Audit.




                                                                                   xv
Page 18
“POJK No. 56/2015”   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                     Audit Internal.

“Pokok Obligasi”     berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi ,
                     yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umu m
                     yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan,
                     berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai
                     nominal sebesar Rp2.093.000.000.000 (dua triliun sembilan puluh
                     tiga miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu:

                        Obligasi Seri A dengan jumlah sebesar Rp800.980.000.000
                         (delapan ratus miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah)
                         dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima
                         persen) per tahun, berjangka waktu 367 Hari Kalender terhitung
                         sejak Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut
                         akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                         (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri A pada tanggal
                         jatuh tempo; dan

                        Obligasi Seri B dengan jumlah sebesar Rp1.292.020.000.000
                         (satu triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar dua puluh juta
                         Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan
                         koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
                         terhitung sejak Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri B
                         tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
                         100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri B pada
                         tanggal jatuh tempo.

                     Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                     pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau
                     pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi
                     masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                     Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                     Perwaliamanatan.

“Prospektus”         berarti dokumen tertulis yang memuat informa si Perseroan dan
                     informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
                     dengan tujuan agar pihak lain membeli Obligasi sebagaimana diatur
                     dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan memperhatikan
                     Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014. Perseroan menerbitkan
                     Prospektus pada tanggal 7 Desember 2022.

“PP No. 78/2010”     berarti Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi
                     dan Pascatambang.

“PSAK”               berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”      berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana
                     milik pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau
                     Pemegang Rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan rekening



                                                                                     xvi
Page 19
                              efek yang ditandatangani pemegang saham dan Perusahaan Efek
                              dan/atau Bank Kustodian.

“Rp”                          berarti singkatan dari Rupiah.

“RUPO”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
                              diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“RUPS”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat
                              umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                              dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan
                              UUPM.

“RUPS Luar Biasa”             berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa,
                              yaitu rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran
                              dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.

“Satuan Pemindahbukuan”       berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari 1
                              (satu) Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1
                              (satu Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”          berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
                              senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah).

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                              Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
                              tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                              melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A dan
                              Obligasi Seri B.

“SOFR”                        berarti singkatan dari Secured Overnight Financing Rate.

“SPR 2410”                    berarti Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas I nformasi Keuangan
                              Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas,” yang
                              ditetapkan oleh IAPI.

“Tanggal Distribusi”          berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                              Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi secara
                              elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
                              Penjatahan.

“Tanggal Emisi”               berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
                              Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal
                              penerbitan Obligasi.

“Tanggal Pelunasan Pokok      berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi”                     dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
                              Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran           berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Bunga Obligasi”               tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang
                              namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen


                                                                                              xvii
Page 20
                       Pembayaran. Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap triwulan, di
                       mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 Maret
                       2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan pada
                       tanggal 22 Desember 2024 untuk Obligasi Seri A dan 15 Desember
                       2026 untuk Obligasi Seri B.

“Tanggal Penjatahan”   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
                       permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
                       Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
                       wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah
                       berakhirnya Masa Penawaran Umum.

“Term SOFR”            berarti kurs referensi SOFR berjangka, yang dikelola CME Group
                       Benchmark Administration Limited (atau orang lain yang mengambil
                       alih administrasi kurs tersebut) yang dipublikasikan di situs web
                       https://www.cmegroup.com/market-data/cme-group-benchmark-
                       administration/term-sofr.html.

“Total Utang”          berarti pada saat apapun, keseluruhan jumlah (atas dasar
                       konsolidasian) dari seluruh kewajiban pembayaran suatu entitas untuk
                       atau sehubungan dengan utang keuangan berbunga termasuk Obligasi,
                       kecuali bahwa utang-utang berikut ini akan dikecualikan dari
                       penghitungan rasio-rasio di atas : (i) utang keuangan sepanjang utang
                       keuangan tersebut ditimbulkan dan terkait secara langsung dengan
                       pengoperasian tambang termasuk sewa peralatan, jaminan
                       pelaksanaan, pembiayaan pemasok; (ii) utang keuangan yang terkait
                       dengan transaksi treasury (sepanjang transaksi tersebut tidak
                       memiliki dampak komersial peminjaman atau diklasifikasikan sebagai
                       suatu peminjaman berdasarkan PSAK); dan (iii) kredit perdagangan.

“US$”                  berarti singkatan dari Dolar Amerika Serikat.

“Utang Neto”           berarti Total Utang, pada saat apapun, yang dikurangi dengan jumlah
                       (atas dasar konsolidasian) pada saat tersebut, dari (a) kas; dan (b)
                       investasi setara kas, dan sehingga tidak ada jumlah yang dihitung atau
                       dikecualikan lebih dari satu kali.

“Utang Neto            berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian) Utang Neto
Konsolidasian”         Perseroan dan Perusahaan Anak pada saat apapun.

“UU Cipta Kerja”       berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023
                       tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang
                       No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik
                       Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856, beserta peraturan -
                       peraturan pelaksanaannya.

“UUP2SK”               berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                       tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                       Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan -
                       peraturan pelaksanaannya.




                                                                                        xviii
Page 21
“UU Minerba”           berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009
                       tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran Negara
                       Republik Indonesia Tahun 2009 No. 4, Tambahan No. 4959,
                       sebagaimana diubah berdasarkan (i) Undang-Undang No. 3 Tahun
                       2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Perubahan Atas U ndang-Undang
                       No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
                       Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No. 147,
                       Tambahan No. 6525; dan (ii) UU Cipta Kerja, beserta peraturan -
                       peraturan pelaksanaannya.

“Undang-Undang Pasar   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
Modal” atau “UUPM”     tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                       1995 No. 64, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah dengan
                       UUP2SK, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“UUPT”                 berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                       tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
                       Tahun 2007 No. 106, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah
                       dengan UU Cipta Kerja.

“Wali Amanat”          berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                       sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
                       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau para pengganti dan
                       penerima    hak  dan   kewajibannya,   berdasarkan   Perjanjian
                       Perwaliamanatan.




                                                                                   xix
Page 22
ISTILAH TEKNIS KEGIATAN USAHA GRUP MERDEKA

“Ag”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk perak.

“AISC”                       berarti singkatan dari All-In Sustaining Cost atau biaya keseluruhan
                             operasional yang berkesinambungan. AISC adalah kerangka kerja
                             perhitungan biaya yang diperkenalkan oleh World Gold Co uncil
                             dengan tujuan untuk memberikan transparansi biaya terkait produksi
                             emas. AISC mencakup semua biaya yang diperlukan dalam siklus
                             pertambangan dari tahapan eksplorasi sampai dengan tahapan
                             penutupan tambang. Perhitungan ini diharapkan dapat membantu
                             seluruh pemangku kepentingan untuk memahami mengenai
                             keekonomian pertambangan.

“Au”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk emas.

“BLS” atau “Barren Leach     berarti larutan sianida encer hasil pemisahan bijih berharga dari
Solution”                    larutan kaya (pregnant solution) yang kemudian dapat digunakan
                             dalam proses heap leach atau dikirim ke fasilitas pengelolaan air
                             tambang.

“Co”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk kobalt.

“Cu”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk tembaga.

“Cr”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk kromium.

“cut-off grade” atau “COG”   berarti batas kadar terambil, yaitu kadar rata -rata terendah suatu
                             bagian terkecil dari blok cadangan penambangan yang apabila
                             ditambang masih bernilai ekonomis. Jika kualitas material dep osit di
                             atas cut-off grade maka diklasifikasikan sebagai bijih, sedangkan
                             yang lebih rendah diklasifikasikan sebagai limbah.

“DMT”                        berarti singkatan dari dry metric ton, yaitu tonase bijih yang
                             menyatakan kondisi kering.

“Fe”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk besi.

“FeNi”                       berarti feronikel, yaitu suatu logam paduan antara besi dan nikel, yang
                             dihasilkan dari peleburan reduksi bijih nikel oksida atau silikat.

“Ha”                         berarti singkatan dari hektar.

“Heap Leach” atau            berarti metode yang dikembangkan oleh Henin dan Lindstrom untuk
“Pelindian”                  mengolah bijih dengan penumpukan bijih. Pelindian merupakan
                             proses ekstraksi suatu konstituen yang dapat larut pada suatu
                             campuran solid dengan mempergunakan pelarut.

“HGNM”                       berarti singkatan dari high-grade nickel matte, yaitu nikel sulfide
                             dengan kadar nikel lebih dari 70%.

“HPAL”                       berarti singkatan dari High Pressure Acid Leach, yang merupakan


                                                                                                 xx
Page 23
                            proses hidrometalurgi untuk mengekstrak nikel dan kobalt dari bijih
                            nikel laterit berkadar rendah.

“IKIP”                      berarti singkatan dari Indonesia Konawe Industrial Park, yang
                            merupakan kawasan industri yang terletak di Kabupaten Konawe,
                            Sulawesi Tenggara, dengan luas lahan 2.253 Ha. Kawasan ini dikelola
                            oleh PT IKIP.

“ILS” atau “Intermediate    berarti Pregnant Leach Solution yang disirkulasi kembali untuk
Leach Solution”             meningkatkan perolehan tambang (mining recovery).

“IMIP”                      berarti singkatan dari Indonesia Morowali Industrial Park atau
                            Kawasan Industri Morowali, yang merupakan kawasan industri yang
                            terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggara, dengan luas
                            lahan sekitar 2.000 Ha. Kawasan ini dikelola oleh PT Indonesia
                            Morowali Industrial Park.

“IUI”                       berarti Izin Usaha Industri.

“IUP-OP”                    berarti Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

“JORC”                      berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.

“JORC Code”                 berarti Australasian Code for Reporting of Exploration Results,
                            Mineral Resources and Ore Reserves 2012 Edition yang diterbitkan
                            oleh Joint Ore Reserves Committee dari Australasian Institute of
                            Mining and Metallurgy, Australasian Institute of Geoscientists dan
                            Minerals Council of Australia.

“Keyakinan Geologi”         berarti tingkat keyakinan mengenai endapan mineral yang meliputi
                            ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitasnya sesuai dengan
                            tahap eksplorasi.

“Konverter Nikel Matte”     berarti fasilitas untuk mengkonversi nikel matte berkadar rendah
                            menjadi HGNM di IMIP yang dikelola oleh HNMI.

“LBMA”                      berarti London Bullion Market Association, yaitu suatu asosiasi
                            perdagangan internasional yang mewakili gabungan pedagang besar
                            emas dan perak dunia, berlokasi di London.

“Limonit”                   berarti bijih nikel berkadar rendah.

“LME”                       berarti singkatan dari London Metal Exchange.

“LOM” atau “life of mine”   berarti taksiran umur ekonomis tambang yang dihitung dengan
atau “umur tambang”         membagi jumlah cadangan dengan rencana produksi tambang per
                            tahun.

“MHP”                       berarti singkatan dari Mixed Hydroxide Precipitate, yang merupakan
                            salah satu produk antara dari pengolahan bijih nikel laterit yang
                            biasanya mengandung 34%-55% Ni serta 1%-4,5% Co melalui proses
                            hidrometalurgi. MHP digunakan sebagai bahan baku precursor dalam


                                                                                           xxi
Page 24
                        pembuatan baterai.

“Mining Recovery”       berarti perbandingan antara bijih yang dapat ditambang dengan bijih
                        yang ada dalam perhitungan eksplorasi, yang di nyatakan dalam
                        persentase.

“Mo”                    berarti lambang dalam tabel periodik untuk molibdenum.

“Ni”                    berarti lambang dalam tabel periodik untuk nikel.

“NPI”                   berarti singkatan dari Nickel Pig Iron, yang merupakan feronikel yang
                        berkadar rendah yang mana digunakan sebagai alternatif yang lebih
                        murah dalam produksi stainless steel atau baja tahan karat.

“ounce”                 berarti satuan dalam menimbang bobot emas, di mana 1 ounce setara
                        dengan 31,1035 gram.

“PLS” atau “Pregnant    berarti larutan kaya yang mengandung logam berharga sebagai hasil
Leach Solution”         pelindian bijih.

“porfiri”               berarti endapan mineral mengandung sebaran tembaga, yang terdapat
                        pada batuan beku plutonik (monzonit kuarsa, granodiorit, diorit dan
                        tonalit).

“Ppm”                   berarti singkatan dari parts per million atau bagian per sejuta bagian,
                        yaitu satuan konsentrasi yang digunakan untuk menunjukkan
                        kandungan suatu senyawa dalam satu juta bagian suatu sistem.

“Proyek AIM”            berarti singkatan dari Proyek Acid Iron Metal, merupakan proyek
                        yang berintegrasi dengan Tambang Tembaga Wetar untuk
                        memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam
                        rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Tambang
                        Tembaga Wetar.

“Proyek Emas Pani”      berarti tambang milik Grup Merdeka di Desa Hulawa, Kecama tan
                        Buntulia, Kabupaten Pohuwatu, Provinsi Gorontalo, yang saat ini
                        dalam tahapan persiapan untuk memulai konstruksi.

“Proyek Tembaga Tujuh   berarti pengembangan proyek tembaga dan emas pada endapan porfiri
Bukit”                  di Tambang Emas Tujuh Bukit.

“Tambang Tembaga        berarti tambang milik Grup Merdeka di Pulau Wetar, Kecamatan
Wetar”                  Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, yang saat ini
                        melakukan kegiatan penambangan tembaga.

“Tambang Emas Tujuh     berarti tambang milik Grup Merdeka di Desa Sumberagung,
Bukit”                  Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
                        Timur, yang saat ini melakukan kegiatan penambangan emas dan
                        perak.

“Resource” atau         berarti konsentrasi atau keberadaan mineral yang memiliki
“Sumberdaya Mineral”    keuntungan ekonomi intrinsik di bawah atau di permukaan kerak bumi


                                                                                          xxii
Page 25
                         dalam bentuk, kualitas dan kuantitas tertentu sehingga memiliki
                         prospek ekstraksi ekonomi yang wajar di kemudian hari, sebagaimana
                         didefinisikan JORC Code.

“Reserve” atau           berarti bagian dapat tertambang secara ekonomis dari suatu
“Cadangan Bijih”         Sumberdaya Mineral Terukur dan Terunjuk, sebagaimana
                         didefinisikan JORC Code.

“RKEF”                   berarti singkatan dari Rotary Kiln Electric Furnace, yang merupakan
                         salah satu metode untuk menghasilkan NPI dan nikel matte.

“ROM”                    berarti singkatan dari Run of Mine atau galian wantah, yaitu bahan
                         galian yang diperoleh langsung dari permukaan kerja penambangan
                         dan belum diolah.

“saprolit”               berarti bijih nikel berkadar tinggi.

“stripping ratio” atau   berarti rasio volume tanah dalam satuan BCM (burden cubic meter)
“rasio pengupasan”       yang dikupas untuk mengambil satu ton bijih.

“waste”                  berarti sisa-sisa penggalian pada tambang bawah tanah yang tidak
                         bermanfaat yang diperoleh pada saat persiapan penambangan bawah
                         tanah.




                                                                                       xxiii
Page 26
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK

“ABP”             berarti singkatan dari PT Anugerah Batu Putih.

“Antam”           berarti singkatan dari PT Aneka Tambang Tbk.

“ASI”             berarti singkatan dari PT Alfa Suksesindo.

“BAJ”             berarti singkatan dari PT Batutua Abadi Jaya.

“BAP”             berarti singkatan dari PT Batutua Alam Persada.

“Barclays”        berarti singkatan dari Barclays Bank PLC.

“BBR”             berarti singkatan dari PT Batutua Bumi Raya.

“BBSI”            berarti singkatan dari PT Beta Bumi Suksesindo.

“BKP”             berarti singkatan dari PT Batutua Kharisma Permai.

“BLE”             berarti singkatan dari PT Batutua Lampung Elok.

“BND”             berarti singkatan dari Banda Minerals Pty. Ltd.

“BPI”             berarti singkatan dari PT Batutua Pelita Investama.

“BSI”             berarti singkatan dari PT Bumi Suksesindo.

“BSID”            berarti singkatan dari PT Bukit Smelter Indonesia.

“BTI”             berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Indonesia.

“BTJ”             berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Jaya.

“BTN”             berarti singkatan dari PT Batutua Tambang Nusantara.

“BTR”             berarti singkatan dari PT Batutua Tembaga Raya.

“CACIB”           berarti singkatan dari Credit Agricole Corporate and Investment
                  Bank, Cabang Singapura.

“CBS”             berarti singkatan dari PT Cinta Bumi Suksesindo.

“CEI”             berarti singkatan dari PT Cahaya Energi Indonesia.

“CHL”             berarti singkatan dari PT Cahaya Hutan Lestari.

“CKA”             berarti singkatan dari PT Cahaya Kapur Alfa.

“CLM”             berarti singkatan dari PT Ciptawana Lestari Mandiri.

“CSID”            berarti singkatan dari PT Cahaya Smelter Indonesia.


                                                                                xxiv
Page 27
“CSK”               berarti singkatan dari PT Cahaya Sulawesi Kekal.

“DSI”               berarti singkatan dari PT Damai Suksesindo.

“ESG”               berarti singkatan dari PT ESG New Energy Material.

“EFDL”              berarti singkatan dari Eastern Field Developments Limited.

“Finders”           berarti singkatan dari Finders Resources Pty. Ltd.

“GSM”               berarti singkatan dari PT Gorontalo Sejahtera Mining.

“HNC”               berarti singkatan dari PT Huayue Nickel Cobalt.

“HSBC”              berarti singkatan dari The Hong Kong and Shanghai Banking
                    Corporation Ltd.

“HT”                berarti singkatan dari HT Asia Industry Limited.

“HNMI”              berarti singkatan dari PT Huaneng Metal Industry.

“ICKS”              berarti singkatan dari PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi.

“ICS”               berarti singkatan dari PT Indogreen Cahaya Surya.

“ING Bank”          berarti singkatan dari ING Bank N.V., Cabang Singapura.

“KCI”               berarti singkatan dari PT Konawe Cahaya Indonesia.

“KMG”               berarti singkatan dari PT Kapur Maxima Gemilang.

“KUD Dharma Tani”   berarti singkatan dari Koperasi Produsen Dharma Tani.

“LJK”               berarti singkatan dari PT Lestari Jaya Kekal.

“LNJS”              berarti singkatan dari PT Lestari Nusa Jaya Semesta.

“MAP”               berarti singkatan dari PT Mentari Alam Persada (sebelumnya
                    dikenal sebagai PT Batutua Tambang Energi).

“MBMA”              berarti singkatan dari PT Merdeka Battery Materials Tbk
                    (sebelumnya dikenal sebagai PT Hamparan Logistik Nusantara
                    dan/atau PT Merdeka Battery Materials).

“MBM MY”            berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Malaysia) Sdn.
                    Bhd.

“MBM SW”            berarti singkatan dari Merdeka Battery Materials (Sarawak) Sdn.
                    Bhd.

“MCGI”              berarti singkatan dari Merdeka Copper Gold International Pte. Ltd.


                                                                                   xxv
Page 28
“MDM”        berarti singkatan dari PT Mitra Daya Mustika.

“MED”        berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Industri (sebelumnya
             dikenal sebagai PT Jcorps Industri Mineral).

“MEI”        berarti singkatan dari PT Merdeka E nergi Indonesia.

“MEN”        berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Nusantara (sebelumnya
             dikenal sebagai PT Batutua Tambang Abadi).

“MKI”        berarti singkatan dari PT Merdeka Kapital Indonesia.

“MKT”        berarti singkatan dari PT Merdeka Karya Tambang.

“MIA”        berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Anantha.

“MIM”        berarti singkatan dari PT Merdeka Indonesia Mandiri.

“MIN”        berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Mineral (sebelumnya
             dikenal sebagai PT J&P Indonesia).

“MMI”        berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Indonesia.

“MMS”        berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Servis.

“MTI”        berarti singkatan dari PT Merdeka Tsingshan Indonesia.

“MTJ”        berarti singkatan dari PT Merdeka Tambang Jaya.

“Natixis”    berarti singkatan dari Natixis, Cabang Singapura.

“NEA”        berarti singkatan dari New Edge Asia Industrial Limited.

“OCBC”       berarti singkatan dari Oversea-Chinese Banking Corporation
             Limited.

“PBJ”        berarti singkatan dari PT Pani Bersama Jaya.

“PBT”        berarti singkatan dari PT Pani Bersama Tambang.

“PEG”        berarti singkatan dari PT Puncak Emas Gorontalo.

“PETS”       berarti singkatan dari PT Puncak Emas Tani Sejahtera.

“Plenceed”   berarti singkatan dari Plenceed International Industrial Limited.

“PT HSBC”    berarti singkatan dari PT Bank HSBC Indonesia.

“PT IKIP”    berarti singkatan dari PT Indonesia Konawe Industrial Park.

“PT OCBC”    berarti singkatan dari PT Bank OCBC NISP Tbk.


                                                                             xxvi
Page 29
“PT UOB”    berarti singkatan dari PT Bank UOB Indonesia.

“RIL”       berarti singkatan dari Reef Investment Limited.

“SAK”       berarti singkatan dari PT Sulawesi Anugerah Kekal.

“SBK”       berarti singkatan dari PT Sulawesi Batu Kapur.

“SCM”       berarti singkatan dari PT Sulawesi Cahaya Mineral.

“SHPL”      berarti singkatan dari Strengthen Holding Pte. Ltd.

“Sihayo”    berarti singkatan dari Sihayo Gold Ltd.

“SIP”       berarti singkatan dari PT Sulawesi Industri Parama.

“SMI”       berarti singkatan dari PT Sulawesi Makmur Indonesia.

“UOBL”      berarti singkatan dari United Overseas Bank Limited.

“Wealthy”   berarti singkatan dari Wealthy Source Holding Limited.

“WKR”       berarti singkatan dari Way Kanan Resources Pty. Ltd.

“ZHN”       berarti singkatan dari PT Zhao Hui Nickel.




                                                                     xxvii
Page 30
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini dibuat berdasarkan fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan yang
paling penting bagi Grup Merdeka serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus
dibaca bersama-sama dengan, keterangan yang lebih terperinci, termasuk laporan keuangan
konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait serta faktor risiko yang
tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian yang dinyatakan dalam
mata uang Dolar AS kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai denga n Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.

1.     K ETERANGAN S INGKAT T ENTANG P ERSEROAN               DAN    K EGIATAN    U SAHA   SERTA
       K ECENDERUNGAN DAN P ROSPEK U SAHA

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 59 tertanggal 12 April 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“ Menkumham”) berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0023036.AH.01.02.TAHUN 2023 tertanggal 17 April 2023 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(”Kemenkumham”) di bawah No. AHU-0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 17 April 2023
(“Akta No. 59/2023”). Berdasarkan Akta No. 59/2023, para pemegang saham Perseroan telah
menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 3 pada anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia yang berlaku saat ini.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang
pertambangan antara lain emas, perak, tembaga , nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan
kegiatan usaha terkait lainnya, melalui 60 Perusahaan Anak dan 4 (empat) Perusahaan Investasi.

Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia.




                                                                                             xxviii
Page 31
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 9 tertanggal 12
Mei 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0237201 tanggal 13 Mei 2022 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0090086.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 13 Mei 2022, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui peningkatan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp458.097.016.300 yang terdiri dari
22.904.850.815 saham menjadi sebesar Rp482.217.015.420 yang terdiri dari 24.110.850.771 saham,
melalui penerbitan 1.205.999.956 saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu, masing -masing
dengan nilai nominal Rp20 per saham, sebagaimana telah disetor secara tunai oleh para pemegang
saham Perseroan; dan (ii) DPS Perseroan per tanggal 31 Oktober 2023, susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:

  Keterangan                                                   Nilai Nominal Rp20 per saham
                                                     Jumlah Saham            Nilai Nominal         %
  Modal Dasar                                            70.000.000.000      1.400.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    PT Saratoga Investama Sedaya Tbk                      4.494.361.397         89.887.227.940    18,640
    PT Mitra Daya Mustika                                 2.907.302.421         58.146.048.420    12,058
    Garibaldi Thohir                                      1.774.021.214         35.480.424.280      7,358
    PT Suwarna Arta Mandiri                               1.347.254.738         26.945.094.760      5,588
    ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co., Limited             1.205.542.539         24.110.850.780      5,000
    Gavin Arnold Caudle                                      80.966.431          1.619.328.620      0,336
    Hardi Wijaya Liong                                       69.596.728          1.391.934.560      0,289
    Andrew Phillip Starkey                                     700.000              14.000.000      0,003
    Titien Supeno                                              567.400              11.348.000      0,002
    Albert Saputro                                             355.600               7.112.000      0,001
    Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)               12.163.987.603        243.279.752.060    50,450
                                                         24.044.656.071        480.893.121.420    99,725
                     (1)
    Saham treasuri                                           66.194.700          1.323.894.000      0,275
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             24.110.850.771        482.217.015.420   100,000
  Sisa Saham dalam Portepel                              45.889.149.229        917.782.984.580
Catatan:
(1) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam
    menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian d ividen.




                                                                                                       xxix
Page 32
Keterangan mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Investasi

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melakukan penyertaan secara langsung
dan tidak langsung pada 60 Perusahaan Anak dan 4 (empat) Perusahaan Investasi, sebagai berikut:

                                                                                        Kepemilikan
                                                                   Tahun
           Nama          Kegiatan                     Tahun        operasi        Secara      Secara tidak
 No.    perusahaan     usaha utama      Domisili    penyertaan   komersial (1)   langsung       langsung
 Perusahaan Anak
 Proyek Tujuh Bukit

   1.   PT Bumi        Pertambangan    Banyuwangi     2012        Mei 2017       99,89%               -
        Suksesindo     mineral
        (“BSI”)
   2.   PT Damai       Pertambangan    Banyuwangi     2012             -            -          99,42%
        Suksesindo     mineral                                                                melalui BSI
        (“DSI”)
   3.   PT Cinta       Perdagangan     Jakarta        2012             -            -          99,84%
        Bumi           besar                                                                  melalui BSI
        Suksesindo
        (“CBS”)
   4.   PT Beta Bumi   Perdagangan     Jakarta        2015             -            -          99,00%
        Suksesindo     besar dan                                                              melalui BSI
        (“BBSI”)       penggalian                                                             dan 1,00%
                       lainnya                                                                melalui DSI
 Tambang Tembaga Wetar
   5.   PT Batutua     Industri        Jakarta        2017          2014         99,99%      0,01% melalui
        Tembaga        pembuatan                                                                 MKI
        Raya           logam dan
        (“BTR”)        perdagangan
   6.   PT Batutua     Pertambangan    Jakarta        2017          2010         30,00%         70,00%
        Kharisma       mineral                                                                melalui BTR
        Permai
        (“BKP”)
   7.   PT Batutua     Penggalian      Wetar,         2023             -          0,01%         99,99%
        Tambang        kerikil/sirtu   Maluku                                                 melalui BTR
        Indonesia
        (“BTI”)
   8.   PT Batutua     Penggalian      Wetar,         2023             -          0,01%         99,99%
        Tambang        batu kapur/     Maluku                                                 melalui BTR
        Jaya (“BTJ”)   gamping
   9.   PT Batutua     Penggalian      Wetar,         2023             -          0,01%         99,99%
        Tambang        batu kapur/     Maluku                                                 melalui BTR
        Nusantara      gamping
        (“BTN”)
 Proyek Emas Pani

  10.   PT Pani        Perusahaan      Jakarta        2018             -         70,05%               -
        Bersama Jaya   holding
        (“PBJ”)
  11.   PT Pani        Industri        Gorontalo      2018             -            -          99,99%
        Bersama        pembuatan                                                              melalui PBJ
        Tambang        logam
        (“PBT”)
  12.   PT Puncak      Perusahaan      Gorontalo      2018             -            -           99,99%
        Emas           holding                                                                melalui PBT
        Gorontalo                                                                              dan 0,01%
        (“PEG”)                                                                               melalui PBJ




                                                                                                          xxx
Page 33
                                                                                        Kepemilikan
                                                                   Tahun
         Nama           Kegiatan                      Tahun        operasi        Secara      Secara tidak
No.   perusahaan      usaha utama        Domisili   penyertaan   komersial (1)   langsung       langsung
13.   PT Gorontalo    Pertambangan      Jakarta       2022             -          0,01%        99,99%
      Sejahtera       mineral                                                                 melalui PBJ
      Mining
      (“GSM”)
14.   PT Merdeka      Penunjang         Gorontalo     2022          2023            -           99,99%
      Mining          pertambangan                                                            melalui PBJ
      Indonesia       dan aktivitas                                                            dan 0,01%
      (“MMI”)         penyewaan                                                               melalui MKI
Grup MBMA

15.   PT Merdeka      Perusahaan        Jakarta       2019             -         99,99%      0,01% melalui
      Energi          holding dan                                                                BAJ
      Nusantara       konsultasi
      (“MEN”)         manajemen
                      lainnya
16.   PT Merdeka      Perusahaan        Jakarta       2022          2022            -           50,04%
      Battery         holding dan                                                               melalui
      Materials Tbk   konsultasi                                                                MEN (2)
      (“MBMA”)        manajemen
                      lainnya
17.   PT Merdeka      Perusahaan        Jakarta       2022             -            -           99,99%
      Industri        holding dan                                                               melalui
      Mineral         konsultasi                                                              MBMA dan
      (“MIN”)         manajemen                                                              0,01% melalui
                      lainnya                                                                    MEN
18.   PT Sulawesi     Pertambangan      Jakarta       2022          2023            -           51,00%
      Cahaya          bijih nikel                                                             melalui MIN
      Mineral
      (“SCM”)
19.   PT Sulawesi     Industri          Jakarta       2022             -            -           99,90%
      Makmur          pembuatan                                                               melalui SCM
      Indonesia       logam dasar                                                              dan 0,10%
      (“SMI”)         bukan besi,                                                             melalui MIN
                      industri kapur,
                      dan penggalian
                      batu kapur/
                      gamping,
                      aktivitas
                      penunjang
                      pertambangan
                      dan penggalian
                      lainnya
20.   PT Cahaya       Industri          Jakarta       2022          2020            -           50,10%
      Smelter         pembuatan                                                               melalui MIN
      Indonesia       logam dasar
      (“CSID”)        bukan besi
21.   PT Bukit        Industri          Jakarta       2022          2020            -           50,10%
      Smelter         pembuatan                                                               melalui MIN
      Indonesia       logam dasar
      (“BSID”)        bukan besi
22.   PT Sulawesi     Industri          Jakarta       2023             -            -           99,00%
      Industri        pembuatan                                                               melalui MIN
      Parama          logam dasar                                                              dan 1,00%
      (“SIP”)         bukan besi                                                              melalui MED
23.   PT Merdeka      Perusahaan        Jakarta       2022             -            -          99,90%
      Energi          holding dan                                                              melalui
      Industri        konsultasi                                                              MBMA dan
      (“MED”)


                                                                                                          xxxi
Page 34
                                                                                        Kepemilikan
                                                                   Tahun
         Nama           Kegiatan                      Tahun        operasi        Secara      Secara tidak
No.   perusahaan      usaha utama        Domisili   penyertaan   komersial (1)   langsung       langsung
                      manajemen                                                              0,10% melalui
                      lainnya                                                                    MIN
24.   PT Indogreen    Pembangkitan      Jakarta       2022             -            -           99,80%
      Cahaya Surya    tenaga listrik                                                          melalui MED
      (“ICS”)                                                                                  dan 0,20%
                                                                                              melalui MIN
25.   PT Kapur        Industri kapur,   Jakarta       2022             -            -           99,90%
      Maxima          dan penggalian                                                          melalui MED
      Gemilang        batu kapur/                                                              dan 0,10%
      (“KMG”)         gamping                                                                 melalui MIN
26.   PT Lestari      Pengumpulan       Jakarta       2022             -            -           99,80%
      Nusa Jaya       limbah                                                                  melalui MED
      Semesta         berbahaya                                                                dan 0,20%
      (“LNJS”)                                                                                melalui MIN
27.   PT Konawe       Pembangkit,       Jakarta       2022             -            -           99,80%
      Cahaya          transmisi,                                                              melalui MED
      Indonesia       distribusi dan                                                           dan 0,20%
      (“KCI”) (3)     penjualan                                                               melalui MIN
                      tenaga listrik
                      dalam satu
                      kesatuan usaha
28.   PT Cahaya       Industri kapur,   Jakarta       2022             -            -           99,60%
      Kapur Alfa      dan penggalian                                                          melalui MED
      (“CKA”)         batu kapur/                                                              dan 0,40%
                      gamping                                                                 melalui MIN
29.   PT Sulawesi     Industri kapur,   Jakarta       2022             -            -           99,60%
      Batu Kapur      dan penggalian                                                          melalui MED
      (“SBK”)         batu kapur/                                                              dan 0,40%
                      gamping                                                                 melalui MIN
30.   PT Cahaya       Industri kapur,   Jakarta       2022             -            -           99,60%
      Sulawesi        penggalian                                                              melalui MED
      Kekal           batu kapur/                                                              dan 0,40%
      (“CSK”)         gamping, dan                                                            melalui MIN
                      penggalian
                      kerikil/sirtu
31.   PT Indonesia    Industri kapur,   Jakarta       2022             -            -           99,60%
      Cahaya Kekal    penggalian                                                              melalui MED
      Sulawesi        batu kapur/                                                              dan 0,40%
      (“ICKS”)        gamping dan                                                             melalui MIN
                      penggalian
                      kerikil/sirtu
32.   PT Cahaya       Aktivitas         Jakarta       2022             -            -           51,00%
      Hutan Lestari   telekomunikasi                                                          melalui MED
      (“CHL”)         khusus untuk
                      keperluan
                      sendiri, dan
                      perdagangan
                      besar hasil
                      kehutanan dan
                      perburuan
33.   PT Ciptawana    Perkebunan        Jakarta       2022             -            -           99,90%
      Lestari         buah kelapa                                                             melalui CHL
      Mandiri         sawit dan                                                                dan 0,10%
      (“CLM”)         kawasan                                                                 melalui MED
                      industri




                                                                                                       xxxii
Page 35
                                                                                      Kepemilikan
                                                                 Tahun
          Nama        Kegiatan                      Tahun        operasi        Secara      Secara tidak
No.    perusahaan   usaha utama        Domisili   penyertaan   komersial (1)   langsung       langsung
34.   PT Anugerah   Penggalian        Jakarta       2022             -            -           99,90%
      Batu Putih    batu kapur/                                                             melalui MED
      (“ABP”)       gamping                                                                  dan 0,10%
                                                                                            melalui MIN
35.   PT Lestari    Industri kapur,   Jakarta       2022             -            -           99,20%
      Jaya Kekal    penggalian                                                              melalui MED
      (“LJK”)       batu kapur/                                                              dan 0,80%
                    gamping dan                                                             melalui MIN
                    penggalian
                    kerikil/sirtu
36.   PT Sulawesi   Industri kapur,   Jakarta       2022             -            -           99,20%
      Anugerah      penggalian                                                              melalui MED
      Kekal         batu kapur/                                                              dan 0,80%
      (“SAK”)       gamping dan                                                             melalui MIN
                    penggalian
                    kerikil/sirtu
37.   PT Zhao Hui   Industri          Jakarta       2022          2023            -           50,10%
      Nickel        pembuatan                                                                 melalui
      (“ZHN”)       logam dasar                                                               MBMA
                    bukan besi
38.   PT Batutua    Perusahaan        Wetar         2019             -            -           99,99%
      Pelita        holding                                                                   melalui
      Investama                                                                             MBMA dan
      (“BPI”)                                                                              0,01% melalui
                                                                                               MIN
39.   PT Merdeka    Kegiatan          Jakarta       2021             -            -          80,00%
      Tsingshan     industri                                                                melalui BPI
      Indonesia
      (“MTI”)
40.   Merdeka       Manufaktur        Malaysia      2022             -            -           100,00%
      Battery       komponen                                                                   melalui
      Materials     baterai                                                                    MBMA
      (Malaysia)
      Sdn. Bhd.
      (“MBM
      MY”)
41.   Merdeka       Manufaktur        Malaysia      2022             -            -           100,00%
      Battery       komponen                                                                   melalui
      Materials     baterai                                                                    MBMA
      (Sarawak)
      Sdn. Bhd.
      (“MBM
      SW”)
42.   PT Huaneng    Industri          Jakarta       2023          2022            -           60,00%
      Metal         pembuatan                                                                 melalui
      Industry      logam dasar                                                               MBMA
      (“HNMI”)      bukan besi
43.   PT Merdeka    Perusahaan        Jakarta       2023             -            -           99,00%
      Industri      holding dan                                                               melalui
      Anantha       konsultasi                                                              MBMA dan
      (“MIA”)       manajemen                                                              1,00% melalui
                    lainnya                                                                    MIN
44.   PT ESG New    Industri          Jakarta       2023             -            -         55% melalui
      Energy        pembuatan                                                                  MIA
      Material      logam dasar
      (“ESG”)       bukan besi
Lain-lain


                                                                                                     xxxiii
Page 36
                                                                                       Kepemilikan
                                                                  Tahun
         Nama           Kegiatan                     Tahun        operasi        Secara      Secara tidak
No.   perusahaan      usaha utama       Domisili   penyertaan   komersial (1)   langsung       langsung
45.   PT Merdeka      Jasa penunjang   Jakarta       2017          2018         99,99%               -
      Mining          pertambangan
      Servis          dan konstruksi
      (“MMS”)
46.   Eastern Field   Perusahaan       British       2017             -         100,00%              -
      Development     holding          Virgin
      s Limited                        Islands
      (“EFDL”)
47.   Finders         Perusahaan       Australia     2017          2005            -          100,00%
      Resources       holding                                                               melalui EFDL
      Pty. Ltd.
      (“Finders”)
48.   Banda           Perusahaan       Australia     2017             -            -           100,00%
      Minerals Pty.   holding                                                                   melalui
      Ltd. (“BND”)                                                                              Finders
49.   Way Kanan       Perusahaan       Australia     2017             -            -           100,00%
      Resources       holding                                                                   melalui
      Pty. Ltd.                                                                                 Finders
      (“WKR”)
50.   PT Batutua      Jasa penunjang   Jakarta       2017             -            -           99,60%
      Lampung         pertambangan                                                           melalui WKR
      Elok (“BLE”)                                                                            dan 0,40%
                                                                                               melalui
                                                                                               Finders
51.   PT Batutua      Perusahaan       Jakarta       2019             -         99,99%               -
      Abadi Jaya      holding
      (“BAJ”)
52.   PT Batutua      Pertambangan     Wetar         2019             -          0,50%         99,50%
      Bumi Raya       mineral                                                                melalui BAJ
      (“BBR”)
53.   PT Batutua      Konsultasi       Wetar         2019             -         50,25%         49,75%
      Alam Persada    bisnis dan                                                             melalui BAJ
      (“BAP”)         broker bisnis
54.   PT Mentari      Aktivitas jasa   Gorontalo     2019             -         99,99%      0,01% melalui
      Alam Persada    penunjang                                                                 BAJ
      (dahulu PT      usaha lainnya
      Batutua         YTDL
      Tambang
      Energi)
      (“MAP”)
55.   Merdeka         Perusahaan       Singapura     2021             -         100,00%              -
      Copper Gold     holding
      International   lainnya
      Pte. Ltd.
      (“MCGI”)
56.   PT Merdeka      Perusahaan       Jakarta       2022             -         99,99%               -
      Kapital         holding
      Indonesia
      (“MKI”)
57.   PT Merdeka      Perusahaan       Jakarta       2022             -         99,99%      0,01% melalui
      Energi          holding                                                                   MKI
      Indonesia
      (“MEI”)
58.   PT Merdeka      Real estat       Jakarta       2022          2023         99,99%      0,01% melalui
      Indonesia                                                                                 MKI




                                                                                                         xxxiv
Page 37
                                                                                             Kepemilikan
                                                                       Tahun
            Nama           Kegiatan                      Tahun         operasi        Secara       Secara tidak
 No.     perusahaan      usaha utama       Domisili    penyertaan    komersial (1)   langsung        langsung
        Mandiri
        (“MIM”)
  59.   PT Merdeka      Pertambangan     Jakarta           2023            -          51,00%               -
        Tambang         mineral
        Jaya (“MTJ”)
  60.   PT Merdeka      Pertambangan     Jakarta           2023            -          51,00%               -
        Karya           mineral
        Tambang
        (“MKT”)
 Perusahaan Investasi
 Proyek Emas Pani

   1.   PT Puncak       Pertambangan     Gorontalo         2018            -             -           49,00%
        Emas Tani       mineral                                                                    melalui PEG
        Sejahtera
        (“PETS”)
 Grup MBMA

   2.   PT Cahaya       Pembangkit       Jakarta           2022            -             -           25,00%
        Energi          tenaga listrik                                                             melalui MED
        Indonesia       energi baru
        (“CEI”)         terbarukan
   3.   PT Indonesia    Kawasan          Jakarta           2022            -             -           32,00%
        Konawe          industri                                                                   melalui MED
        Industrial
        Park (“PT
        IKIP”)
 Lain-lain

   4.   Sihayo Gold     Eksplorasi dan   Australia         2020            -             -        7,56% melalui
        Ltd.            pengembangan                                                                  EFDL
        (“Sihayo”)      mineral
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membuku kan pendapatan.
(2) Berdasarkan DPS MBMA per tanggal 31 Oktober 2023.
(3) Sedang dalam proses penjualan kepada pihak ketiga.




                                                                                                               xxxv
Page 38
Kegiatan usaha Perseroan

Perseroan, didirikan pada tahun 2012, awalnya merupakan perusahaan induk yang bergerak di sektor
pertambangan, dengan melakukan kegiatan eksplorasi di Proyek Tujuh Bukit. Sejak mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah bertransformasi dari
perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka m enengah
menjadi grup pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan
pertumbuhan berjangka panjang yang menjanjikan. Grup Merdeka mencapai transformasi tersebut
baik secara organik dan anorganik. Per 30 September 2023, portofolio aset Grup Merdeka yang telah
mencapai operasi komersial adalah BSI dalam Proyek Tujuh Bukit, BTR dan BKP dalam Tambang
Tembaga Wetar, serta CSID, BSID, ZHN, HNMI dan SCM dalam Grup MBMA. Grup Merdeka juga
memiliki Perusahaan Anak yang menjalankan kegia tan usaha di bidang jasa pertambangan, industri,
penyewaan dan real estat.

Tambang Emas Tujuh Bukit merupakan tambang emas dan perak yang terletak sekitar 60 km arah
barat daya dari pusat pemerintahan Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggar a dari
Surabaya, ibu kota Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan melalui BSI
dan DSI. Penambangan bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI, sedangkan DSI masih dalam tahapan
eksplorasi. Produksi komersial Tambang Emas Tujuh Bukit oleh BSI dimulai pada bulan April 2017
dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. BSI memproduksi sebanyak 107.168
ounce emas dan 644.903 ounce perak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2022 dan 109.159 ounce emas dan 480.171 ounce perak untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 . Untuk periode yang sama, biaya kas per ounce
masing-masing tercatat sebesar US$734 dan US$794 dengan biaya AISC per ounce masing-masing
tercatat sebesar US$985 dan US$1.138. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya
Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2022, BSI diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar
600 ribu ounce emas dan 28,3 juta ounce perak dan Sumberdaya Mineral sebesar 28,4 juta ounce
emas, 59,6 juta ounce perak dan 8,1 juta ton tembaga. Grup Merdeka juga saat ini sedang
mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit, yaitu proyek untuk mengembangkan potensi tembaga
dan emas bawah tanah di dalam wilayah IUP -OP milik BSI.

Tambang Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pantai utara Pulau Wetar
sekitar 400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari
Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Tambang Tembaga
Wetar melalui pengambilalihan di luar pasar ( off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL
melalui suatu penawaran pengambilalihan (takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018.
Perseroan dan BPI selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham BTR di bulan Mei 2021 sehingga
Grup Merdeka secara efektif memiliki Tambang Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni 2021.
Penambangan bijih tembaga di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan
dan pemurnian dilakukan oleh BTR sebagai pemegang IUI yang merupakan hasil konversi dari IUP -
OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian. Produksi komersial Tambang Tembaga Wetar telah dimulai
pada tahun 2014. Untuk memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka
meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Tambang Tembaga Wetar, Grup Merdeka melalui
Grup MBMA sedang mengembangkan Proyek AIM bersama -sama dengan Tsingshan. BTR
memproduksi katoda tembaga sebanyak 15.793 ton dan 9.309 ton masing-masing untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2023 . Untuk periode yang sama,
biaya kas per ton tembaga masing-masing tercatat sebesar US$5.441 dan US$8.650 dengan biaya
AISC per ton tembaga masing-masing tercatat sebesar US$6.909 dan US$11.986. Berdasarkan
Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2022, Tambang
Tembaga Wetar diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 258 ribu ounce emas, 255 ribu ton
tembaga dan 11 juta ounce perak dan Sumberdaya Mineral sebesar 480 ribu ounce emas, 340 ribu ton



                                                                                            xxxvi
Page 39
tembaga dan 19,9 juta ounce perak. Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral tersebut sudah termasuk
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral untuk Proyek AIM.

Proyek Emas Pani merupakan tambang emas yang terletak di Desa Hulaw a, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari IUP-OP milik PETS dan Kontrak Karya
milik GSM, keduanya saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan diyakini memiliki prospek yang
baik. Grup Merdeka mengakuisisi IUP milik P ETS melalui kepemilikan Perseroan pada PBJ sebesar
66,7% pada bulan November 2018, yang selanjutnya ditingkatkan menjadi sebesar 83,35% pada bulan
Maret 2022, dan Kontrak Karya milik GSM melalui kepemilikan Perseroan pada PT Andalan Bersama
Investama (“ABI”) sebesar 50,1% pada bulan Maret 2022. Pada tanggal 19 Desember 2022, ABI dan
PBJ telah menandatangani Akta Penggabungan No. 142 tanggal 19 Desember 2022, dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“ Akta Penggabungan”), di mana ABI sepakat untuk
menggabungkan diri ke dalam PBJ dan PBJ sepakat untuk menerima penggabungan ABI sesuai
dengan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Akta Penggabungan tersebut. Sebagai akibat dari
penggabungan ini, kepemilikan Perseroan pada PBJ menjadi 70,05% di mana kepemilikan efektif PBJ
pada PETS dan GSM masing-masing sebesar 48,99% dan 99,99%. Berdasarkan Laporan Sumberdaya
Mineral Proyek Emas Pani per tanggal 25 Mei 2023, Proyek Emas Pani diperkirakan memiliki
Sumberdaya Mineral sebesar 6,63 juta ounce emas. Perseroan berencana untuk mengembangkan
potensi IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM untuk memperoleh
manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih besar dan
penghematan biaya yang signifika n dari segi fasilitas, modal dan sumber daya lainnya .

Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel untuk mendukung
program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam
rangka memperkuat daya saing dan struktur industri nasional. Aset utama dalam Grup MBMA saat
ini meliputi tambang nikel SCM, fasilitas pengolahan bijih nikel (smelter) dengan metode Rotary
Kiln Electric Furnace (“RKEF”) dan High Pressure Acid Leach (“HPAL”), fasilitas pengolahan nikel
matte, Proyek AIM, dan Indonesia Konawe Industrial Park (“IKIP”), serta aset pendukung berupa
tambang batu gamping/kapur dan pembangkit listrik tenaga air, seluruhnya terletak di Provinsi
Sulawesi Tenggara. Grup Merdeka mengakuisisi Grup MBMA melalui pengambilalihan saham baru
MBMA sebesar 55,67% oleh MEN yang diselesaikan pada bulan Mei 2022 dengan perubahan
persentase kepemilikan terakhir menjadi 50,04% pada akhir Oktober 2023. Kegiatan komersial saat
ini dilakukan di Kawasan Industri Morowali (“IMIP”) oleh CSID, BSID dan ZHN yang
mengoperasikan smelter RKEF dengan total kapasitas terpasang 88.000 ton nikel per tahun, dan
HNMI yang mengoperasikan smelter untuk mengolah nikel matte berkadar rendah menjadi nikel matte
berkadar tinggi (“HGNM”) dengan kapasitas sekitar 50.000 ton nikel matte per tahun . Tambang nikel
SCM juga sudah memulai kegiatan komersial sejak bulan Agustus 2023 dengan memasok bijih
saprolit yang dihasilkan dari tambang nikel ke smelter RKEF BSID dan ke depannya memasok ke
smelter RKEF CSID dan ZHN. Tambang nikel SCM juga rencananya akan memasok smelter HPAL
milik PT Huayue Nickel Cobalt (“HNC”) yang berlokasi di IMIP. Sampai dengan 30 September 2023,
tambang nikel SCM telah mengirimkan 43.989 wet metric ton (“wmt”) bijih saprolit. Proyek AIM
ditargetkan akan mulai beroperasi komersial pada awal tahun 2024, sedangkan smelter HPAL dan
IKIP saat ini masih dalam tahapan perencanaan dan permohonan perizinan. Untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2023, Grup MBMA
memproduksi total sebanyak 28.918 ton dan 42.976 ton NPI, di mana produksi CSID dan BSID mulai
dikonsolidasi ke dalam Grup Merdeka sejak 17 Mei 2022 dan ZHN mulai berproduksi sejak bulan
Juni 2023. HNMI juga mulai memberikan kontribusi sejak bulan Juni 2023 dengan memproduksi
17.648 ton HGNM sampai dengan akhir September 2023. Untuk periode yang sama, biaya AISC per
ton untuk NPI masing-masing tercatat sebesar US$13.661 dan US$12.958, sedangkan biaya AISC per
ton untuk HGNM tercatat sebesar US$15.247 untuk periode sejak 1 Juni 2023 sampai dengan
September 2023. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per



                                                                                            xxxvii
Page 40
31 Desember 2022, SCM diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 2, 4 juta ton nikel dan 0,2
juta ton kobalt, dan Sumberdaya Mineral sebesar 13,8 juta ton nikel dan 1,0 juta ton kobalt.

Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$626,0 juta dan US$1.170,2 juta masing-
masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2023.
EBITDA dan margin EBITDA Grup Merdeka tercatat sebesar US$246,9 atau mencapai 39,5% untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan US$181,8 juta atau
mencapai 15,5% untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023.

Prospek usaha

Grup Merdeka berkeyakinan bahwa pertambangan emas , tembaga dan nikel memiliki prospek usaha
yang masih menjanjikan. Emas merupakan salah satu sumber daya alam berharga yang banyak
digunakan dalam industri perhiasan dan investasi, bidang kedokteran dan manajemen lingkungan,
serta aplikasi elektronik lanjutan. Pasar emas yang likuid dan karakteristik emas yang lebih tahan
terhadap inflasi dan gejolak ekonomi dibandingkan logam berharga lainnya merupaka n daya tarik
utama emas. Tembaga merupakan konduktor panas dan listrik yang baik sehingga banyak digunakan
untuk kabel listrik untuk pembangkit, transmisi dan distribusi tenaga listrik, telekomunikasi, sirkuit
elektronik dan berbagai peralatan listrik lain nya. Tembaga juga digunakan untuk atap dan perpipaan,
mesin industri, suplemen nutrisi dan fungisida dalam pertanian. Nikel merupakan logam yang banyak
digunakan untuk melapisi logam lain karena mempunyai kemampuan untuk menahan suhu yang sangat
tinggi. Nikel umumnya digunakan sebagai bahan campuran pembuatan stainless steel, pembuatan
logam antikarat, baterai nickel-metal hybride, dan lain sebagainya. Permintaan dan harga emas,
tembaga dan nikel terutama dipengaruhi oleh tingkat pasokan dan permintaan. Sel ain itu, permintaan
dan harga emas, tembaga dan nikel dipengaruhi oleh nilai tukar mata uang, kondisi politik dan faktor -
faktor makroekonomi seperti tingkat suku bunga, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Harga emas dan tembaga rata-rata pada kuartal ketiga tahun 2023 mengalami kenaikan masing-masing
sebesar 11,5% menjadi US$1.928,5 per ounce emas dan 6,9% menjadi US$8.276,7 per ton
dibandingkan pada periode yang sama pada tahun 2022 , sementara harga nikel rata-rata untuk periode
yang sama turun sebesar 13,7% menjadi US$19.644,6 per ton. Berdasarkan laporan yang
dipublikasikan oleh World Gold Council pada bulan Oktober 2023, total permintaan emas pada
kuartal ketiga tahun 2023 mengalami penurunan sebesar 5,8% (yoy) menjadi 1.147,5 ton dari
sebelumnya 1.219,2 ton untuk periode yang sama tahun 2022, terutama didorong oleh penurunan
pembelian emas oleh bank sentral dibanding pembelian pada kuartal kedua tahun 2022 . Penurunan
ini sebagian di-offset oleh kenaikan pembelian emas untuk kegiatan investasi dan permintaan dari
industri perhiasan. Permintaan tembaga pada tahun 2023 diperkirakan akan meningkat 2,9% menjadi
27 juta ton, meskipun pemulihan perekonomian di Tiongkok yang belum merata dan permintaan yang
lemah dari negara lain. Dalam jangka panjang, transisi en ergi di industri energi terbarukan dan
otomotif diperkirakan akan mendorong permintaan dalam jangka panjang. Fitch Solution
memperkirakan bahwa permintaan tembaga dunia akan meningkat menjadi 36 juta ton pada tahun
2023. Fitch Solution juga memperkirakan permintaan nikel pada tahun 2023 akan mencapai 3,2 juta
ton pada tahun 2023 dan terus meningkat menjadi 4,3 juta ton pada tahun 2027 sejalan dengan
meningkatnya permintaan nikel pada sektor baterai untuk kendaraan listrik.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Perseroan, kegiatan usaha serta kecenderungan dan prospek usaha
dapat dilihat pada Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan tentang
Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha .”




                                                                                               xxxviii
Page 41
2.     K ETERANGAN T ENTANG O BLIGASI Y ANG D ITAWARKAN

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:

 Nama Obligasi              :   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun
                                2023.

 Jumlah Pokok Obligasi      :   Sebesar Rp2.093.000.000.000 (dua triliun sembilan puluh tiga
                                miliar Rupiah), yang terdiri dari 2 ( dua ) seri sebagai berikut:
                                - Seri A dengan jumlah sebesar Rp800.980.000.000 (delapan
                                  ratus miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) ; dan
                                - Seri B dengan jumlah sebesar Rp1.292.020.000.000 (satu triliun
                                  dua ratus sembilan puluh dua miliar dua puluh juta Rupiah).

 Jangka Waktu               :   - Seri A dengan jangka waktu 367 Hari Kalender; dan
                                - Seri B dengan jangka waktu 3 ( tiga ) tahun.

 Tingkat Bunga Obligasi     :   - Seri A sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun;
                                  dan
                                - Seri B sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per
                                  tahun.

                                Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
                                Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 15 Maret 2024,
                                sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
                                akan dibayarkan pada tanggal 22 Desember 2024 untuk Obligasi
                                Seri A dan tanggal 15 Desember 2026 untuk Obligasi Seri B.

 Harga Penawaran            :   100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

 Satuan Pemesanan           :   Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

 Satuan Pemindahbukuan      :   Rp1 (satu Rupiah).

 Pembayaran Kupon Bunga     :   Kuartalan.

 Jaminan                    :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
                                dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
                                bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
                                maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
                                dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
                                Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
                                dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang
                                maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
                                dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
                                ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
                                peraturan perundang-undangan.

 Pembelian Kembali          :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
 (Buyback)                      melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
                                seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali


                                                                                             xxxix
Page 42
                                tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan untuk
                                kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Sinking fund               :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan
                                rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.

 Pembatasan          dan    :   Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obliga si
 Kewajiban Perseroan            belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga
                                Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum
                                seluruhnya      dibayar     menurut     ketentuan     Perjanjian
                                Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
                                terhadap pembatasan dan kewajiban, antara lain memastikan pada
                                setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam
                                laporan keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit
                                oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat
                                berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwa liamanatan, harus berada
                                dalam rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA
                                Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Dalam hal terjadi akuisisi
                                terhadap suatu perusahaan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak
                                (“Grup Merdeka”), perhitungan rasio keuangan akan menjadi
                                Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA
                                Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi Utang Neto
                                Konsolidasian dan Modifikasi EBITDA Konsolidasian akan
                                dihitung menggunakan pro-forma akun manajemen yang tidak
                                diaudit yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan
                                terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan
                                konsolidasian Grup Merdeka yang terakhir telah dipublikasikan di
                                situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang
                                selanjutnya disesuaikan untuk mencermi nkan seakan-akan akuisisi
                                telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Penjelasan lebih
                                lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I
                                dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum
                                Obligasi.”

 Hasil Pemeringkatan        :   id A+ (Single A Plus) dari Pefindo.


 Wali Amanat                :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.


Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”




                                                                                                   xl
Page 43
3.        K ETERANGAN TENTANG E FEK B ERSIFAT U TANG YANG B ELUM D ILUNASI

                                            Tingkat
                                             bunga
                               Jumlah       obligasi
                                pokok         per
         Keterangan           (Rp juta)      tahun      Jangka waktu         Jatuh tempo        Peringkat
 Obligasi Berkelanjutan II
     Tahap I Seri B               940.400   9,85%        3 (tiga) tahun     26 Maret 2024     A+ dari Pefindo
 Obligasi Berkelanjutan III
     Tahap I Seri B             2.041.000   7,80%        3 (tiga) tahun      8 Maret 2025     A+ dari Pefindo
 Obligasi Berkelanjutan III
     Tahap II
     Seri A                       310.000   7,80%        3 (tiga) tahun      28 April 2025    A+ dari Pefindo
     Seri B                     1.690.000   9,25%       5 (lima) tahun       28 April 2027    A+ dari Pefindo
 Obligasi Berkelanjutan III
     Tahap III
     Seri B                     1.729.395   8,25%        3 (tiga) tahun    1 September 2025   A+ dari Pefindo
     Seri C                       797.640   9,50%       5 (lima) tahun     1 September 2027   A+ dari Pefindo
 Obligasi Berkelanjutan IV
     Tahap I                    3.100.555   10,30%       3 (tiga) tahun    13 Desember 2025   A+ dari Pefindo
 Obligasi Berkelanjutan IV
     Tahap II                   2.500.000   6,50%      367 Hari Kalender    15 Maret 2024     A+ dari Pefindo
 Obligasi Berkelanjutan IV
     Tahap III
     Seri A                     1.084.485   6,75%      367 Hari Kalender   11 Agustus 2024    A+ dari Pefindo
     Seri B                     1.475.000   8,00%        3 (tiga) tahun     4 Agustus 2026    A+ dari Pefindo
 Total                         15.668.475




                                                                                                            xli
Page 44
4.      R ENCANA P ENGGUNAAN D ANA YANG D IPEROLEH DARI H ASIL P ENAWARAN U MUM

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
akan digunakan untuk:

    sekitar 44,8% akan dipinjamkan kepada BSI yang selanjutnya digunakan untuk pembayaran atas
     seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali
     tanggal 14 Oktober 2022, yang akan dibayarkan kepada para kreditur, yaitu ING Bank N.V.,
     cabang Singapura, PT Bank UOB Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, dan Credit Agricole
     Corporate and Investment Bank, cabang Singapura, melalui The Hongkong and Shanghai Banking
     Corporation Ltd. sebagai Agen Fasilitas.

    sisanya sekitar 55,2% akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban
     Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
     Gold Tahap II yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2024.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana
yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.”




                                                                                               xlii
Page 45
5.       I KHTISAR D ATA K EUANGAN P ENTING

Calon investor harus membaca angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersamaan
dengan (i) laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Grup
Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang laporannya
tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”

Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023 dan 2022 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20 22
dan 2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

(i)     Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
        berakhir pada tanggal 30 September 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
        dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar
        Amerika Serikat, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
        & Rekan (anggota firma BDO International ), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI
        dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
        Publik AP.0119), yang menyatakan opini tanpa modifikasian.

(ii)    Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
        berakhir pada tanggal 30 September 2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
        dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar
        Amerika Serikat, telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
        & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410
        “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas”
        (“SPR 2410”) dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan
        Registrasi Akuntan Publik AP.0119).

(iii)   Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2022 dan 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
        Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
        diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
        firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani
        oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119)
        yang menyatakan opini tanpa modifikasian.

L APORAN P OSISI K EUANGAN K ONSOLIDASIAN

                                                                                         (dalam US$)
                                                       30 September     31 Desember     31 Desember
                                                           2023             2022            2021
 JUMLAH ASET                                            4.690.530.734   3.876.665.735   1.278.592.659
 JUMLAH LIABILITAS                                      2.071.634.645   1.851.832.467     499.182.362
 JUMLAH EKUITAS                                         2.618.896.089   2.024.833.268     779.410.297




                                                                                                   xliii
Page 46
L APORAN L ABA R UGI DAN P ENGHASILAN K OMPREHENSIF L AIN K ONSOLIDASIAN

                                                                                                                 (dalam US$)
                                                                                (1)
                                                        2023             2022                    2022             2021
                                                     9 bulan            9 bulan                1 tahun           1 tahun
 PENDAPATAN USAHA                                   1.170.179.217       626.017.240            869.878.995       380.956.549
 LABA KOTOR                                          118.606.622        144.103.377            164.651.305       120.097.087
 LABA USAHA                                            80.473.439       108.362.890            111.587.650        90.834.822
 (RUGI)/LABA PERIODE/TAHUN
   BERJALAN                                            (3.882.883)       70.254.887             64.844.810        33.386.800
 JUMLAH (RUGI)/PENGHASILAN
   KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
   BERJALAN                                            (2.180.722)         65.054.255           57.075.423        30.554.802
 (RUGI)/LABA PER SAHAM DASAR                             (0,0010)               0,0029              0,0027            0,0016
Catatan:
(1) Tidak diaudit.


R ASIO K EUANGAN ( TIDAK DIAUDIT )

                                                                     30 September           31 Desember      31 Desember
                                                                         2023                   2022             2021
 RASIO PERTUMBUHAN (%)
 Pendapatan usaha                                                          86,9% (1)             128,3%             18,4%
                                                                                      (1)
 Laba kotor                                                              (17,7%)                  37,1%              5,2%
                                                                                      (1)
 Laba usaha                                                              (25,7%)                  22,8%            (3,5%)
 (Rugi)/laba periode/tahun berjalan                                     (105,5%) (1)              94,2%             15,6%
 Jumlah (rugi)/penghasilan komprehens if periode/tahun
   berjalan                                                             (103,4%) (1)              86,8%           (26,1%)
                                                                                      (1)
 EBITDA                                                                  (26,4%)                  25,5%             46,8%
                                                                                      (2)
 Jumlah aset                                                               21,0%                 203,2%             37,5%
 Jumlah liabilitas                                                         11,9% (2)             271,0%             36,4%
                                                                                      (2)
 Jumlah ekuitas                                                            29,3%                 159,8%             38,3%
 RASIO USAHA (%)
 Laba kotor / Pendapatan usaha                                               10,1%                18,9%             31,5%
 Laba usaha / Pendapatan usaha                                                  6,9%              12,8%             23,8%
 EBITDA / Pendapatan usaha                                                   15,5%                31,9%             58,0%
 (Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha                      (0,3%)                 7,5%              8,8%
 (Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                           (0,1%)                 1,7%              2,6%
 (Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                        (0,1%)                 3,2%              4,3%
 RASIO KEUANGAN (x)
 Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek                            1,6x               1,5x             1,4x
 Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                              0,8x               0,9x             0,6x
 Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                                 0,4x               0,5x             0,4x
                           (3)
 Interest coverage ratio                                                         2,6x               6,6x            17,0x
                                 (4)
 Debt service coverage ratio                                                     0.6x               0,8x             1,0x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 202 2.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 202 2.




                                                                                                                         xliv
Page 47
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan beban keuangan untuk periode 12
    bulan terakhir.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan total dari beban keuangan untuk
    periode 12 bulan terakhir dan bagian lancar dari pinjaman bank dan utang obligasi.

Penjelasan lebih lengkap mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”




                                                                                                            xlv
Page 48
I.    PENAWARAN UMUM OBLIGASI

1.    K ETERANGAN TENTANG O BLIGASI

1.1   Nama Obligasi

      Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023.

1.2   Jenis Obligasi

      Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan
      Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
      Bersifat Utang di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi
      ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
      selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarka n pada tanggal
      diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
      Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
      Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

1.3   Harga Penawaran

      Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.4   Jenis Pokok, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu

      Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.093.000.000.000
      (dua triliun sembilan puluh tiga miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, sebagai
      berikut:

      -   Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp800.980.000.000 (delapan ratus miliar
                   sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                   7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367
                   Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan

      -   Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.292.020.000.000 (satu triliun dua
                   ratus sembilan puluh dua miliar dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                   tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka
                   waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

      Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
      Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai
      pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
      Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah yang
      wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
      harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
      dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

      Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi atas
      masing-masing seri Obligasi dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai
      dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran
      Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibaya r pada Hari
      Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

                                                                                                  1
Page 49
      Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok
      Obligasi dari masing-masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:

       Bunga ke-                          Seri A                                 Seri B
              1                       15 Maret 2024                           15 Maret 2024
              2                        15 Juni 2024                           15 Juni 2024
              3                     15 September 2024                       15 September 2024
              4                      22 Desember 2024                       15 Desember 2024
              5                                                               15 Maret 2025
              6                                                               15 Juni 2025
              7                                                             15 September 2025
              8                                                             15 Desember 2025
              9                                                               15 Maret 2026
             10                                                               15 Juni 2026
             11                                                             15 September 2026
             12                                                             15 Desember 2026


1.5   Perhitungan Bunga Obligasi

      Tingkat Bunga Obligasi atas masing-masing seri Obligasi tersebut merupakan persentase per
      tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan
      perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari
      Kalender.

1.6   Tata cara pembayaran Bunga Obligasi

      i.          Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
                  namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
                  Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
                  ketentuan Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi
                  KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 (“Peraturan KSEI”).
                  Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja
                  sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima
                  pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
                  Obligasi yang bersangkutan kecuali ditentukan lain ole h KSEI sesuai dengan ketentuan
                  KSEI yang berlaku;

      ii.         Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
                  kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran
                  Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pukul 17.00
                  WIB;

      iii.        Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                  dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
                  Perjanjian Agen Pembayaran;

      iv.         Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
                  Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4
                  (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
                  lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian, jika


                                                                                                     2
Page 50
              terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh
              Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
              berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersan gkutan;

       v.     Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
              Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh
              Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
              Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
              demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
              Obligasi yang bersangkutan.

1.7    Tata cara pembayaran Pokok Obligasi

       i.     Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Po kok Obligasi;

       ii.    Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
              dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
              Perjanjian Agen Pembayaran;

       iii.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang yang dilakukan oleh Pe rseroan kepada
              Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh
              Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
              Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
              demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
              Obligasi yang bersangkutan.

1.8    Satuan Pemindahbukuan Obligasi

       Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai 1 (satu) Rupiah atau kelipatannya.

1.9    Satuan Perdagangan

       Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan
       sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa
       Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

1.10   Jaminan

       Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
       kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
       maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 113 2
       Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
       preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian
       hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan keka yaan
       Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
       peraturan perundang-undangan.

1.11   Dana pelunasan Obligasi (sinking fund)

       Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan
       pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan
       tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II


                                                                                                 3
Page 51
       dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari
       Penawaran Umum.”

1.12   Pembelian kembali Obligasi

       Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ketentuan -ketentuan dalam hal Perseroan
       melakukan pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:

       i.     pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemud ian
              dijual kembali dengan harga di pasar;

       ii.    pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
              Bursa Efek;

       iii.   pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
              Penjatahan;

       iv.    pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
              Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan -ketentuan di dalam Perjanjian
              Perwaliamanatan;

       v.     pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
              kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
              kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;

       vi.    pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
              terafiliasi, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyert aan modal
              Pemerintah;

       vii.   rencana pembelian Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
              2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;

       viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumum an rencana
             pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2
             (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai
             melalui (i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan
             ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris ; dan (ii) situs web
             Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaraan
             nasional.

       ix.    rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
              pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
              tentang:

              a.    periode penawaran pembelian kembali;
              b.    jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
              c.    kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
              d.    harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
              e.    tata cara penyelesaian transaksi;
              f.    persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
              g.    tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
              h.    tata cara pembelian kembali Obligasi; dan


                                                                                                    4
Page 52
       i.    hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi ;

x.     Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan
       partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila
       jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah
       Obligasi yang dapat dibeli kembali;

xi.    Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual
       yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;

xii.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa               melakukan
       pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii dengan ketentuan:

       a.   jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
            yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Pen jatahan;
       b.   Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
            Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
            modal Pemerintah; dan
       c.   Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudia n hari dapat dijual
            kembali;

       dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
       terjadinya pembelian kembali Obligasi;

xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
      publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
      kembali Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:
      a. jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
      b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
          untuk dijual kembali;
      c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;

xiv.   Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
       pembelian kembali dilakukan dengan mendahuluka n obligasi yang tidak dijamin;

xv.    Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian
       kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
       pembelian kembali obligasi tersebut;

xvi.   Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib
       mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
       obligasi tersebut; dan

xvii. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:

       a.   hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibe li kembali, hak
            menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
            lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
       b.   pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli
            kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi



                                                                                             5
Page 53
                  serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
                  disimpan untuk dijual kembali.

1.13   Hak-hak Pemegang Obligasi

       Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak -hak Pemegang Obligasi adalah sebagai
       berikut:

       i.     Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
              dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
              Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bers angkutan. Jumlah
              yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
              dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
              Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
              Obligasi.

       ii.    Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
              Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
              (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi , kecuali ditentukan
              lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi
              Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi
              tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
              Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

       iii.   Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pelunasan Pokok
              Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk
              menerima pembayaran Denda atas setiap kelalaian Pembayaran Pokok Obligasi
              dan/atau Pembayaran Bunga Obligasi. Jumlah Denda tersebut dihitung secara harian,
              sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar
              tersebut, dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) b ulan
              adalah 30 Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang
              Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara
              proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya .

       iv.    Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
              sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi,
              namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
              Perseroan, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
              diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO
              (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan
              ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
              Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan
              dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
              Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
              mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib
              disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender
              setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
              panggilan untuk RUPO.

       v.     Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
              RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
              mengeluarkan sejumlah Obligasi yang dimilikinya.


                                                                                                    6
Page 54
1.14   Pembatasan dan kewajiban Perseroan

       Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
       dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum
       seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan
       mengikatkan diri:

       i.    Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada
             ketentuan sebagai berikut:
             a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
             b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam
                 waktu 14 Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut
                 diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 Hari Kerja tersebut Perseroan
                 tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat diangg ap
                 telah memberikan izinnya; dan
             c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
                 pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
                 Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukun g
                 lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7
                 (tujuh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali
                 Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan i zinnya.

       ii.   Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
             a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali
                 penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka
                 restrukturisasi internal Grup Merdeka dan Perusahan Investasi atau penggabungan
                 atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang
                 bidang usahanya sama, dan tidak menyebabkan Dampak Merugikan Material,
                 dengan ketentuan sebagai berikut:
                 1) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                     dokumen lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat
                     sepenuhnya terhadap perusahaan penerus ( surviving company) dan dalam hal
                     Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus ( surviving company) maka
                     seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanji an Perwaliamanatan
                     telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus ( surviving company) dan
                     perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan
                     kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
                     berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan;
                 2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha
                     utama yang sama dengan Perseroan;
             b. melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
                 kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecua li apabila hasil dana dari
                 utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari -hari Perseroan atau
                 untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada
                 tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan atau untuk pembelian
                 kembali Obligasi ini dengan senantiasa memperhatikan ketentuan Pembelian
                 Kembali Obligasi, dan ketentuan Pembatasan dan Kewajiban Perseroan butir iii
                 huruf c;
             c. menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
                 pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
                 yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh


                                                                                                  7
Page 55
          Perseroan untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari -hari Perseroan atau untuk
          tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal
          ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali
          Obligasi ini;
       d. melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
          dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebi hi 10% (sepuluh persen) dari
          total aset Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi berdasarkan laporan keuangan
          konsolidasian terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di
          OJK, kecuali:
          1) pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai
               dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan syarat penjualan aset tersebut
               tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan ;
          2) pengalihan aset yang dilakukan antara Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi
               baik dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut
               yang tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan ;
          3) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
               dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi
               atau dipakai untuk melunasi utang Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi dan
               tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan ;
       e. mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut merupakan
          penambahan bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam
          anggaran dasar Perseroan saat ini dengan ketentuan bahwa bidang usaha baru
          tersebut sejalan dengan bidang usaha yang telah ada saat ini dan penambahan
          bidang usaha baru tersebut tidak menimbulkan Dampak Meru gikan Material serta
          perubahan-perubahan lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang -undangan
          dan/atau kebijakan Pemerintah;
       f. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan ;
       g. membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pad a tahun buku
          Perseroan pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang
          atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dibuat
          berkenaan dengan Obligasi;
       h. mengadakan (i) segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
          di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan; atau (ii) perjanjian manajemen atau
          perjanjian serupa lainnya, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan
          sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material
          kepada Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para
          pemegang sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan dengan pihak
          ketiga lainnya, di mana Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam perjanjian -
          perjanjian tersebut.

iii.   Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
       berkewajiban untuk:
       a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga
          Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen
          Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
          Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk
          oleh KSEI yang dibuka khusus untuk keperl uan tersebut dan menyerahkan salinan
          bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama ;
       b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
          untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
          Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera


                                                                                            8
Page 56
   memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal -hal yang diwajibkan
   oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
   secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam
   mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
   keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
c. memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Grup Merdeka yang tercantum
   dalam laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup Merdeka terakhir yang telah
   diaudit oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat
   berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio
   keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 :
   1, dengan ketentuan bahwa dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan
   oleh Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi (“Perusahaan Target”), dalam waktu
   tidak lebih dari 5 (lima) Hari Kerja setelah selesainya akuisisi tersebut, Perseroan
   akan mengirimkan pemberitahuan kepada Wali Amanat terkait tindakan akuisisi
   tersebut, yang mana laporan tersebut akan disertai dengan pro -forma akun
   manajemen yang tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data keuang an untuk 12
   bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan konsolidasian Grup
   Merdeka dan Perusahaan Investasi yang terakhir telah dipublikasikan di situs web
   Bursa Efek Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk
   mencerminkan seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro -forma.
   Laporan tersebut nantinya akan digunakan oleh Wali Amanat semata -mata untuk
   memastikan kepatuhan Perseroan terhadap rasio keuangan tersebut.

   Sebagai akibat dari transaksi akuisisi Perusahaan Target oleh Grup Merdeka dan
   Perusahaan Investasi, para pihak sepakat bahwa:
    1) EBITDA Konsolidasian akan memperhitungkan EBITDA dari Perusahaan
       Target, dengan ketentuan bahwa EBITDA Perusahaan Target dihitung
       menggunakan data keuangan selama Period e Pro-forma. Dalam hal Perusahaan
       Target belum beroperasi secara penuh dalam Periode Pro -forma, maka EBITDA
       Perusahaan Target akan dihitung dengan menggunakan EBITDA Perusahaan
       Target sejak Perusahaan Target berproduksi dan menghasilkan pendapatan
       secara komersial yang disetahunkan. Dalam hal Perusahaan Target belum
       beroperasi sama sekali dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan
       Target akan dianggap nil. EBITDA Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi dan
       EBITDA Perusahaan Target selanjutnya disebut “Modifikasi EBITDA
       Konsolidasian”;
   2) Utang Neto Konsolidasian akan memperhitungkan utang neto Perusahaan
       Target pada akhir Periode Pro-forma dan tambahan utang Grup Merdeka dan
       Perusahaan Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target.
       Utang Neto Konsolidasian Grup Merdeka dan utang neto Perusahaan Target dan
       tambahan utang Grup Merdeka dan Perusahaan Investasi untuk membiayai
       transaksi akuisisi Perusahaan Target selanjutnya disebut “ Modifikasi Utang
       Neto Konsolidasian”;
   Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terjadi akuisisi Perusahaan Target
   oleh Grup Merdeka, perhitungan rasio keuangan akan menjadi sebagai berikut:
   Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA Konsolidasian tidak
   lebih dari 5 : 1;
d. memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-
   lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen -dokumen
   berkaitan dengan:
   1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi
       yang dana dari hasil utang tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-


                                                                                     9
Page 57
         hari Perseroan atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang
         yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini
         atau untuk pembelian kembali Obligasi ini;
     2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang
         yang diperoleh untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari -hari Perseroan dan
         untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada
         tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk
         pembelian kembali Obligasi ini;
e.   menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan;
f.   mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
g.   segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-
     waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan
     keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain -lain, dengan ketentuan permintaan tersebut
     harus disampaikan oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan
     informasi-informasi yang ingin diperoleh Wali Amanat;
h.   memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat
     dengan pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama
     jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
     atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku -buku, izin-izin dan
     catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang
     tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang
     berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan. Untuk
     menghindari keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan
     sekurang-kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan ke kantor
     Perseroan;
i.   menyampaikan kepada Wali Amanat:
     1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
         di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
         kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
         berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
     2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
         diaudit atau direview oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak
         diaudit yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan
         tersebut kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang
         ditetapkan berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku;
j.   memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan
     akuntansi berdasarkan PSAK serta sesuai dengan perat uran perundang-undangan;
k.   selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan
     kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
     1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan
         Komisaris, pembagian dividen dan diikuti d engan penyerahan akta-akta
         keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) setelah akta-akta tersebut
         diterima oleh Perseroan;
     2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan
         sebagai pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan
         Material;
     3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
         sebagaimana dimaksud dalam angka 1.15 di bawah dengan segera, dan atas
         permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu
         keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan
         tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil)


                                                                                     10
Page 58
       oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa
       kelalaian tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepad a Wali Amanat;
l. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
   menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
m. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 dan POJK No.
   36/2014 antara lain dengan ketentuan sebagai berikut:
   1) pemeringkatan tahunan
       (i)    Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan
              atas setiap Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
              setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
              Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan
              Obligasi yang diterbitkan;
       (ii) dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan
              pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka
              Perseroan dapat menunjuk salah satu dari perusahaan pe meringkat efek
              tersebut untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan
              selesainya seluruh kewajiban Perseroan yang terkait dengan Obligasi
              yang     diterbitkan   sepanjang   telah    diatur   dalam   Perjanjian
              Perwaliamanatan;
       (iii) dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat
              sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
              sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
              berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10
              (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat
              terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
              (a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
              (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
                  peringkat;
   2) pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
       (i)    dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
              Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
              masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa
              Indonesia yang berperedaran nasional ata u laman (website) Bursa Efek
              paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat
              baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
              (a) peringkat baru; dan
              (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya
                  peringkat baru;
       (ii)   masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode
              peringkat tahunan;
   3) pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
       (i)    Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum
              Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014 wajib
              memperoleh peringkat Obligasi yang mencakup keseluruhan nilai
              Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan ;
       (ii)   peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai
              Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
              (a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
              (b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
                  penawaran umum obligasi tahap berikutnya dalam periode
                  Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No.
                  36/2014;


                                                                                  11
Page 59
                4) pemeringkatan ulang
                   (i)  dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari
                        perusahaan pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang
                        selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (iii)
                        dan angka 2) butir (i), maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
                        pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja
                        ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud ;
                   (ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
                        berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perse roan wajib
                        mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat
                        kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
                        Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya
                        peringkat dimaksud atau melakukan pe meringkatan sesuai dengan
                        peraturan OJK, apabila ada perubahan terhadap POJK No. 49/2020.

1.15   Kelalaian Perseroan

       i.    Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
             a. butir ii huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di bawah ini dan keadaan atau
                 kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 60 Hari Kerja, setelah
                 diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
                 keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
                 tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
             b. butir ii huruf f dan huruf g di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut
                 berlangsung terus-menerus selama dari 90 Hari Kalender, setelah diterimanya
                 teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihila ngkan keadaan tersebut
                 atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
                 dapat disetujui oleh Wali Amanat;
             maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
             melalui 1 (satu) surat kabar harian berba hasa Indonesia yang berperedaran nasional dan
             Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut
             ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

             Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk me mberikan
             penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

             Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
             Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat dalam waktu
             yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas
             seluruh Jumlah Terutang.

       ii.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
             dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
             atau kejadian tersebut di bawah ini:
             a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban
                 pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
                 Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang
                 Obligasi; atau
             b. sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang
                 dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau
                 Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan
                 hukum yang berlaku, yang memiliki Dampak Merugikan Material; atau


                                                                                                   12
Page 60
       c.   Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
            diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
            mempunyai Dampak Merugikan Material terhadap ke mampuan Perseroan untuk
            memenuhi       kewajiban-kewajiban     yang     ditentukan    dalam     Perjanjian
            Perwaliamanatan; atau
       d.   pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
            alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta ben da Perseroan atau
            telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
            sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempunyai Dampak Merugikan
            Material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
            berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
       e.   apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh
            salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang
            akan ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepulu h
            persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan
            terakhir, yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
            perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur
            yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
            pembayaran kembali) sehingga memiliki Dampak Merugikan Material terhadap
            kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan
            dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
       f.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu
            atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
       g.   apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
            keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
            Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat
            pernyataan dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau
            ketidakbenaran tersebut bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk
            Perseroan serta dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

iii.   Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium)
       oleh badan peradilan yang berwenang, maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil
       RUPO, bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan
       yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
       dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.

iv.    Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang
       telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil
       RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan
       yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
       dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini
       Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.




                                                                                           13
Page 61
1.16   RUPO

       Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan
       keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam
       peraturan pasar modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan:

       i.    RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
             maksud-maksud sebagai berikut:
             a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang
                Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat
                Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan
                dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No.
                20/2020”);
             b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat,
                untuk memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil
                tindakan lain;
             c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian
                sebagaimana dimaksud di dalam angka 1.15 di atas termasuk untuk menyetujui
                suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat -akibatnya, atau untuk
                mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
             d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
                ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
             e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama
                Pemegang Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian
                Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan -ketentuan dalam Perjanjian
                Perwaliamanatan serta peraturan perundang -undangan yang berlaku atau
                menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
                sebagaimana dimaksud di dalam angka 1.15 di atas dan POJK No. 20/2020;
             f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
                termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang -
                undangan;
             g. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau
                Wali Amanat untuk melakukan pembatalan Penjanjian Pendaftaran Obligasi di
                KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal dan KSEI;
             h. mengambil keputusan tentang terjadinya p eristiwa Force Majeure dalam hal tidak
                tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.

       ii.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, RUPO dapat
             diselenggarakan atas permintaan:
             a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bers ama-sama yang mewakili
                 paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum
                 dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
                 Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
                 diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
                 asli KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan
                 ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh
                 KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dala m KTUR tersebut. Pencabutan
                 pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
                 persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
             b. Perseroan;


                                                                                               14
Page 62
       c.   Wali Amanat; atau
       d.   OJK.

iii.   Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf
       b, dan huruf d ini wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat
       wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat -lambatnya 30 Hari Kalender
       setelah tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang
       Obligasi, Perseroan, atau OJK.

iv.    Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
       mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan
       penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan nya kepada OJK, paling lambat
       14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan .

v.     Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyeleng garaan RUPO:

       a.   pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
            Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka wak tu paling lama 14 Hari
            Kalender sebelum pemanggilan RUPO;
       b.   pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 Hari Kalender sebelum
            diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian
            berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
       c.   pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari
            Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu)
            surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai
            informasi bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak
            mencapai kuorum;
       d.   RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
            lama 21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya ;
       e.   panggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
            informasi antara lain:
            1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
            2) agenda RUPO;
            3) pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
            4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO;
                dan
            5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
                RUPO.

vi.    Tata cara RUPO:
       a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
           mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang
           harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang
           diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan
           atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan
           atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus
           mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk notaris yang
           harus membuat berita acara RUPO;
       b. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang
           Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang
           meminta diadakannya RUPO tersebut;



                                                                                        15
Page 63
       c.   Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
            menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
            yang dimilikinya;
       d.   Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemega ng Obligasi
            yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
            diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
            RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
            berlaku;
       e.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
            Wali Amanat;
       f.   seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak
            dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan
            ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
            berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
            Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
            yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal -tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
            sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
       g.   Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1
            (satu) suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani
            dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
       h.   suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
            KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
       i.   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki
            hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi
            tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
       j.   suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan,
            termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali
            Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
       k.   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
            antara Perseroan dan Wali Amanat;
       l.   sebelum pelaksanaan RUPO:
            1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
                Afiliasinya kepada Wali Amanat;
            2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
                jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan
                Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
            3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
                berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai
                apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
                dengan Perseroan;
            4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan,
                berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
                berita acara RUPO.

vii.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf i di atas, kuorum dan
       pengambilan keputusan:
       a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
          Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai
          berikut:
          1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
              ketentuan sebagai berikut:



                                                                                            16
Page 64
    (i)  dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
         empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
         berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
         paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
         dalam RUPO;
   (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
         tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
   (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
         Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
         jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
         (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
   (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii)
         tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
   (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
         Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
         jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
         (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka
   wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
   (i)   dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
         tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
         sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
         RUPO;
   (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
         tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
   (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
         Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
         Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
         yang sah dan mengikat apabila disetujui pal ing sedikit 1/2 (satu per dua)
         bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
   (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii)
         tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
   (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri ole h Pemegang
         Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
         Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
         yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
         bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
   ketentuan sebagai berikut:
   (i)   dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
         per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
         berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
         paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
         dalam RUPO;
   (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
         tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
   (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
         Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
         Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan


                                                                                 17
Page 65
                     yang sah dan mengikat apabila disetuj ui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                     bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii)
                     tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
              (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadi ri oleh Pemegang
                     Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                     Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                     yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                     bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
      b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
           dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
              empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
              3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam a ngka 1) tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
           3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
              atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil kep utusan yang sah dan
              mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
              jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
           5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
              atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
           6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ke empat;
           7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
              OJK atas permohonan Wali Amanat;
           8) pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
              memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwalia manatan
              ini.

viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
      kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
      tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan, kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri
      Wali Amanat.

ix.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

x.    Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali
      Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi
      keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO . Keputusan RUPO mengenai
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian -perjanjian lain sehubungan
      dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan



                                                                                             18
Page 66
              Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian -perjanjian lainnya sehubungan dengan
              Obligasi.

       xi.    Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian
              berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
              pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan .

       xii.   Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
              Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain s ehubungan dengan
              perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
              pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
              menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
              perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat -
              lambatnya 30 Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
              RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
              perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
              Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada
              Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO .

       xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata c ara dalam RUPO
             dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan
             Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang -undangan yang berlaku di
             Negara Republik Indonesia.

       xiv.   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan
              perundang-undangan di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan
              tersebut yang berlaku.

1.17   Pemberitahuan

       Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
       dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada
       alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan dan
       diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau
       disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimile yang sudah
       dikonfirmasi.

                                               PERSEROAN
                                  PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk
                         Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28
                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru
                              Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia
                        Telepon: (62 21) 3952 5580; Faksimile: (62 21) 3952 5589
                            E-mail: investor.relations@merdekacoppergold.com
                                 Situs web: www.merdekacoppergold.com




                                                                                                19
Page 67
                                            WALI AMANAT
                         PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
                                       Investment Services Division
                                 Trust & Corporate Services Department
                                               Trust Team
                                         Gedung BRI II, lantai 30
                              Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
              Telepon: (62 21) 250 0124, 575 8144; Faksimile: (62 21) 251 0316, 575 2360

       Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, pihak yang pindah alamat
       tersebut wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat -lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja
       sejak terjadinya perubahan alamat tersebut.

1.18   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

       Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

       i. Untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang dilakukan sebelum Tanggal Emisi,
          maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat
          dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, dan
          setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
          mengurangi ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Negara Republik
          Indonesia.

       ii. Untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan yang dilakukan pada dan/atau setelah
           Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan
           setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan /atau penambahan
           tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan
           Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau
           apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwalia manatan
           berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.

1.19   Hukum yang berlaku

       Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum
       yang berlaku di Indonesia.




                                                                                                20
Page 68
2.      P EMENUHAN K RITERIA P ENAWARAN U MUM B ERKELANJUTAN

Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No. 36/2014, sebagai berikut:

i.   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I V akan dilaksanakan dalam periode 2
     (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
     Obligasi Berkelanjutan IV terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun
     kedua sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif.

ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik palin g sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan
    menjadi perusahaan publik sejak tanggal 9 Juni 2015 berdasarkan Surat OJK No. S-
    237/D.04/2015 perihal Pemberitahuan Efektifn ya Pernyataan Pendaftaran.

iii. Tidak sedang mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam
     rangka Penawaran Umum Obligasi ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan
     Surat Pernyataan tanggal 27 November 2023 dari Perseroan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana
     Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo
     yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.

iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam ka tegori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
    urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
    berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek , di mana hal ini telah
    dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil pemeringkatan id A+ (Single A Plus) dari Pefindo.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.




                                                                                               21
Page 69
3.        K ETERANGAN MENGENAI P EMERINGKATAN O BLIGASI

3.1.      Hasil pemeringkatan

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
dan/atau Sukuk, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-846/PEF-
DIR/IX/2023 tanggal 13 September 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Periode 12 September 2023 sampai dengan 1 September
2024, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG -150/PEF-DIR/X/2023 tanggal 31
Oktober 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
Gold Tahap IV yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat:

                                               id A+
                                          (Single A Plus)

Peringkat ini berlaku untuk periode 12 September 2023 sampai dengan 1 September 2024.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi den gan Pefindo, sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

3.2.      Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran
tentang posisi peringkat Obligasi:

 id AAA      Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan berkemampuan
             paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya
             sesuai dengan yang diperjanjikan.

 id AA      Perusahaan atau efek utang yang berisiko invest asi sangat rendah dan berkemampuan
            sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya
            sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah dipengaruhi oleh keadaan yang
            merugikan.

 id A       Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan baik untuk
            membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang
            diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.

 id BBB     Perusahaan atau efek utang yang berisiko investas i cukup rendah dan berkemampuan cukup
            baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai
            dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh keadaan yang merugikan.

 id BB      Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga dan pokok
            utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan, namun
            berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan yang merugikan.


                                                                                                22
Page 70
    id B      Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan be rkemampuan sangat
              terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai
              dengan yang diperjanjikan.

    id CCC    Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar bunga dan
              pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.

    id D      Efek utang yang macet atau perusahaan yang sudah berhenti berusaha.

Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang ( -) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai
“ id AA” hingga “ id B”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang d iberikan relatif kuat dan
di atas rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang ( -) menunjukkan bahwa
peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata -rata kategori yang bersangkutan.

Rating rationale

Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

      Kegiatan operasi yang terintegrasi secara vertikal
       Grup Merdeka mendapatkan manfaat dari kegiatan operasinya yang lebih terintegrasi secara
       vertikal, dengan beroperasinya tambang nikel SCM, yang akan mengamankan pasokan saprolit
       yang dibutuhkan oleh CSID dan BSID. SCM juga akan memasok saprolit ke smelter RKEF baru
       yang dioperasikan oleh ZHN, yang diperkirakan akan beroperasi secara penuh pada kuartal
       keempat tahun 2023. Strategi Grup Merdeka untu k mengakuisisi HNMI melalui Perusahaan Anak,
       MBMA, juga akan menjadikan kegiatan operasinya lebih terintegrasi karena HNMI adalah
       produsen HGNM, yang diharapkan akan menyerap bahan mentah yang diproduksi oleh CSID,
       BSID dan ZHN. Grup Merdeka juga berencana untuk mengoperasikan Proyek AIM pada kuartal
       keempat tahun 2023, di mana sebagian besar bahan mentah akan diperoleh dari Proyek Wetar.

      Profil bisnis yang terdiversifikasi
       Penyelesaian proyek baru Grup Merdeka akan memperkuat diversifikasi bisnis serta ar us kas Grup
       Merdeka. Dengan adanya proyek yang lebih beragam, Grup Merdeka saat ini bergantung pada
       Proyek Emas Tujuh Bukit, Proyek Tembaga Wetar, CSID dan BSID untuk menghasilkan
       pendapatan. Selanjutnya, pendapatan Grup Merdeka akan meningkat signifikan p ada tahun 2024
       setelah beroperasinya proyek baru: tambang nikel SCM, smelter ZHN, proyek AIM dan HNMI.
       Pefindo memproyeksikan pendapatan Grup Merdeka akan mencapai sekitar US$2 miliar pada
       tahun 2024 yang dikontribusikan dari bisnis yang lebih beragam, sep erti emas, perak, tembaga,
       NPI, HGNM, asam sulfat, high pressure steam, dan bijih besi.

      Cadangan dan sumberdaya mineral dalam jumlah besar
       Pefindo berpandangan bahwa cadangan dan sumberdaya mineral SCM cukup besar dengan
       memiliki cadangan sebesar 290 juta wmt dan sumberdaya mineral sebesar 1.900 juta wmt, per
       Februari 2022. Dengan asumsi volume produksi tahunan sekitar 30 juta ton, Pefindo
       memproyeksikan cadangan nikel Grup Merdeka yang ada cukup untuk memberikan umur tambang
       lebih dari 6 (enam) tahun. Selain itu, berdasarkan laporan eksplorasi per Desember 2022, Grup
       Merdeka memiliki cadangan emas sebesar 600 ribu ounce dari Proyek Emas Tujuh Bukit. Dengan
       asumsi ekstraksi emas tahunan sebesar 120 ribu ounce, Proyek Emas Tujuh Bukit akan cukup
       untuk 5 (lima) tahun hingga paling lambat tahun 2026 atau 2027. Grup Merdeka berencana untuk
       mengeluarkan belanja modal di Proyek Emas Pani lebih dari US$230 juta untuk fase konstruksi
       pada tahun 2024 dan 2025 dan belanja modal tambahan lebih dari US$270 juta pada tah un 2026
       dan 2027 untuk menghasilkan emas dalam jangka panjang. Grup Merdeka juga memiliki cadangan


                                                                                                   23
Page 71
    emas di Proyek Tembaga Tujuh Bukit yang diperkirakan sekitar 27,36 juta ounces per Desember
    2022, tetapi Grup Merdeka tetap memerlukan eksplorasi lebih lanju t untuk mengubah sumberdaya
    tambang tersebut menjadi cadangan emas. Pefindo belum memasukkan Proyek Tembaga Tujuh
    Bukit dalam proyeksi Pefindo karena proyek tersebut masih dalam tahap eksplorasi.

Grup Merdeka memiliki faktor penghambat untuk peringkat seb agai berikut:

   Kebijakan keuangan dan struktur permodalan yang moderat
    Strategi Grup Merdeka untuk memperoleh pinjaman eksternal dalam jumlah cukup besar untuk
    membiayai ekspansinya, termasuk akuisisi Grup MBMA pada tahun 2022 senilai US$374 juta ,
    dan belanja modal ketika pendapatan dalam jangka pendek terbatas karena beberapa proyek yang
    masih dalam fase konstruksi, telah melemahkan struktur permodalan Grup Merdeka. Hal ini
    tercermin dari peningkatan rasio utang terhadap EBITDA menjadi 8,0x per Maret 2023 dari 1,8x
    per Desember 2021. Grup Merdeka juga diperkirakan akan membutuhkan pinjaman tambahan
    untuk membiayai proyek-proyek barunya, termasuk Proyek Emas Pani, Proyek Tembaga Tujuh
    Bukit dan proyek HPAL. Utang tambahan untuk memperoleh proyek baru dapat m eningkatkan
    risiko pembiayaan kembali, terutama selama masa konstruksi ketika Grup Merdeka sangat
    bergantung pada bisnis yang ada untuk membayar bunga dari pinjaman baru.

   Eksposur terhadap fluktuasi harga komoditas
    Seperti pemain lain di sektor komoditas, Grup Merdeka rentan terdampak fluktuasi harga
    komoditas, yang bergantung pada penawaran dan permintaan global, faktor geopolitik, kebijakan
    ekonomi, dan pergerakan nilai tukar. Penurunan harga komoditas akan memperburuk pendapatan
    dan margin keuntungan Grup Merdeka, khususnya margin laba kotor dan EBITDA. Meskipun
    Grup Merdeka memiliki biaya kas yang rendah dengan ditandatanganinya kontrak lindung nilai
    emas pada volume dan harga yang telah ditentukan, dan juga memiliki Perusahaan Anak yang
    bertindak sebagai pembeli siaga nikel, Pefindo berpandangan Grup Merdeka tetap rentan terhadap
    fluktuasi harga. Kinerja bisnis Grup Merdeka juga cukup rentan terhadap kondisi cuaca buruk,
    seperti musim hujan yang intens, yang menghambat kegiatan penambangan , dan oleh karenanya,
    mengurangi output.




                                                                                               24
Page 72
4.     K ETERANGAN MENGENAI W ALI A MANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(“BRI”) selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.

BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. 08/STTD-WA/PM/1996
tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian
Perwaliamanatan antara Perseroan dengan BRI.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No. B.595-INV/TCS/AET/11/2023 tanggal 28 November 2023, sebagaimana
diatur dalam POJK No. 20/2020.

BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. B.596-INV/TCS/AET/11/2023 tanggal 28
November 2023, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii)
tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
Obligasi yang diwaliamanati; (iii) tidak merangkap sebagai penang gung dan/atau pemberi agunan dan
menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih
dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami
kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                      PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
                                    Investment Services Division
                              Trust & Corporate Services Department
                                            Trust Team
                                      Gedung BRI II, lantai 30
                           Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta 10210
           Telepon: (62 21) 575 2362, 575 8144; Faksimile: (62 21) 2510 316, 575 2444




                                                                                               25
Page 73
5.       P ERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang
berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 20 21 tanggal 2
Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Dit erima atau Diperoleh Wajib Pajak
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% (sepuluh
     persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“ BUT”); dan (ii) 10% (sepuluh
     persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”)
     bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto
     bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;

b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam
     negeri dan BUT; dan (ii) 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi
     Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga
     jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjal an (accrued
     interest);

c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
     sebesar: (i) 10% (sepuluh persen)bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% (sepuluh
     persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
     yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     obligasi;

d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak
     reksadana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana
     investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak
     investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK seb esar 10% (sepuluh persen) untuk tahun
     2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto
dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

    Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
     telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
     ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
     beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan

    Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.




                                                                                                      26
Page 74
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a.   Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pe mbayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
     diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
     dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;

b.   Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
     diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

c.   Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
     tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
     penjual obligasi pada saat transaksi.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING -
MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM INI.




                                                                                                   27
Page 75
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
         PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya -biaya Emisi,
akan digunakan untuk:

     sekitar 44,8% akan dipinjamkan kepada BSI yang selanjutnya digunakan untuk pembayaran atas
      seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali
      tanggal 14 Oktober 2022 (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 ”), yang akan
      dibayarkan kepada para kreditur, yaitu ING Bank N.V., cabang Singapura (“ ING Bank”), PT
      Bank UOB Indonesia (“PT UOB”), PT Bank HSBC Indonesia (“PT HSBC”), dan Credit Agricole
      Corporate and Investment Bank, cabang Singapura (“ CACIB”), melalui The Hongkong and
      Shanghai Banking Corporation Ltd. (“HSBC”) sebagai Agen Fasilitas, pada tanggal jatuh tempo.

      Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 dikenakan tingkat suku bunga acuan majemuk
      yang berlaku pada hari itu ditambah margin 3% per tahun . Fasilitas ini digunakan oleh BSI untuk
      (i) pembayaran utang kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Utang Piutang tanggal 22 Maret
      2021, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Ketiga atas Perjanjian Utang Piutang
      tanggal 1 September 2021 (khusus untuk penggunaan dana pertama); (ii) pendanaan biaya,
      pengeluaran, dan ongkos sehubungan dengan dokumen -dokumen transaksi; dan (iii) pembiayaan
      modal kerja dan tujuan umum perusahaan atau tujuan lainnya yang disetujui oleh Agen Fasilitas .
      Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan atau BSI dengan para kreditur. Penjelasan mengenai
      Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari
      Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Perjanjian kredit.”

      Pada tanggal 28 November 2023, BSI mencatatkan saldo pokok pinjaman atas Perjanjian Fasilitas
      Kredit Bergulir US$60.000.000 sebesar US$60.000.000 atau setara R p931,6 miliar, yang akan
      jatuh tempo pada tanggal 20 Desember 2023. BSI akan melakukan pelunasan atas kewajiban
      tersebut dengan melakukan pembayaran untuk seluruh pokok utang, sehingga saldo kewajiban
      BSI dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.00 0.000 setelah pembayaran akan menjadi
      nihil. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang
      Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 28 November 2023 sebesar Rp 15.527/US$.

      Mengingat seluruh kewajiban keuangan BSI dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
      US$60.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi yang
      akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok utang akan dikonversi ke dalam mata uang
      Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal
      pembayaran. Dalam hal nilai tukar mata uang Rupiah melemah terhadap Dolar AS sehingga dana
      hasil Penawaran Umum ini tidak mencukupi, Perseroan akan membayarkan kekurangn tersebut
      dengan menggunakan sumber dana kas internal dan/atau fasilitas kredit dari perbankan. Demikian
      sebaliknya, dalam hal nilai tukar mata uang Rupiah menguat terhadap Dolar AS sehingga terdapat
      sisa dana hasil Penawaran Umum Obligasi, Perseroan akan menggunakan sisa dana tersebut untuk
      rencana penggunaan dana lainnya dalam Penawaran Umum Obligasi ini.




                                                                                                   28
Page 76
   sisanya sekitar 55,2% akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban
    Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
    Gold Tahap II (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II”) yang akan jatuh tempo pada tanggal 15
    Maret 2024.

    Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II memiliki jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000 dengan
    tingkat bunga tetap sebesar 6,50% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2024.
    Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi kewajiban
    Perseroan, digunakan oleh (i) Perseroan untuk melakukan pembayaran seluruh pokok utang yang
    timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 31
    Maret 2022; (ii) BSI untuk pembayaran seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian
    Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000; dan (iii) BTR untuk menunjang kebutuhan modal kerja
    dalam rangka mendukung kegiatan usaha BTR.

Penyaluran dana ke BSI akan dilakukan dalam bentuk pinjaman dengan memperhatikan syarat dan
ketentuan wajar yang berlaku di pasar. Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh BSI
kepada Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk mendukung kegiatan usaha
Perseroan.

Penyaluran dana ke BSI dalam bentuk pinjaman merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), namun demikian dikecualikan dari
kewajiban prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 42/2020 dan laporan penilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 POJK No. 42/2020, mengingat transaksi dilakukan oleh
Perseroan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal
disetor dalam BSI dan apabila dilaksanakan, Perseroan akan melaporkan transaksi afiliasi tersebut
kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah terjadiny a transaksi sebagaimana diwajibkan
berdasarkan POJK No. 42/2020.

Pendanaan sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2024 tidak memenuhi definisi
transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dan tidak memenuhi transaksi material berdasarkan
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan
memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22
Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“ POJK No.
30/2015”).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 30/2015, Perseroan wajib melaporkan realisasi pe nggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK dan kepada BRI, selaku Wali Amanat, dengan
tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan
realisasi penggunaan dana tersebut akan disampaikan secara berkala set iap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan
laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai
seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini te lah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat
menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.


                                                                                               29
Page 77
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep -00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022, Perseroan
wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan,
berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti yang
disajikan di Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan R UPO atas
perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing -masing tujuan penggunaan dana per Tanggal
Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, setelah dikurangi seluruh biaya emisi
yang terkait, belum seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan , sedangkan dana hasil penawaran umum
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah
seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana untuk Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I dengan surat No. 130/MDKA-
JKT/CORSEC/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022
PT Merdeka Copper Gold Tbk (Perseroan) dan laporan realisasi penggunaan dana untuk Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap III dengan surat No. 177/MDKA-JKT/CORSEC/XI/2023 tanggal 27
November 2023 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 PT Merdeka Copper Gold
Tbk (Perseroan).

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah kurang lebih setara dengan 0,542% dari Pokok Obligasi yang meliputi:

   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,374%;

   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,025%;

   Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,025%;

   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,044%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan
    Hukum sebesar 0,038%; dan biaya jasa Notaris sebesar 0,006%;

   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,070%, yang terdiri biaya jasa Wali Amanat
    sebesar 0,010% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,060%;

   Biaya lain-lain sebesar 0,004%, meliputi antara lain biaya pencatatan pada BEI, biaya untuk
    KSEI, biaya audit penjatahan, dan biaya pencetakan Informasi Tambahan.




                                                                                                 30
Page 78
III.     PERNYATAAN UTANG

Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, yang disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang
Dolar Amerika Serikat, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan
IAPI dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
Publik AP.0119), yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Saldo liabilitas Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2023 tercatat sebesar US$$2.071,6 juta
yang terdiri dari saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing -masing sebesar
US$758,7 juta dan US$1.312,9 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                         (dalam US$)
                                                                                         Jumlah
 Liabilitas Jangka Pendek
 Utang usaha:
 - pihak ketiga                                                                          338.213.987
 - pihak berelasi                                                                              241.024
 Beban yang masih harus dibayar                                                           71.901.372
 Pendapatan diterima di muka                                                              19.721.710
 Utang pajak                                                                                  8.351.208
 Utang lain-lain                                                                              5.873.404
 Pinjaman - bagian lancar:
   Utang obligasi                                                                        293.558.302
   Liabilitas sewa                                                                        17.831.546
 Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar                                                 2.964.709
 Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar                                                   49.811
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                         758.707.073
 Liabilitas Jangka Panjang
 Pinjaman – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
   Pinjaman dan fasilitas kredit bank                                                    282.759.989
   Utang obligasi                                                                        718.704.576
   Liabilitas sewa                                                                        29.132.425
   Pinjaman dari pemegang saham entitas anak                                             121.107.300
 Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar                                           4.592.843
 Liabilitas pajak tangguhan                                                               94.085.017
 Liabilitas imbalan pasca-kerja                                                           22.976.467
 Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar                                       39.568.955
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                      1.312.927.572
 JUMLAH LIABILITAS                                                                     2.071.634.645


Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut :




                                                                                                      31
Page 79
1.        L IABILITAS J ANGKA P ENDEK

Utang usaha

Saldo utang usaha Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2023 tercatat sebesar US$338,5 juta,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                     (dalam US$)
                                                                                      Jumlah
 Pihak ketiga                                                                        338.213.987
 Pihak berelasi                                                                           241.024
 Jumlah                                                                              338.455.011


Karena sifatnya yang jangka pendek maka nilai wajar utang usaha diperkirakan sama dengan nilai
tercatatnya.

Komposisi utang usaha berdasarkan mata uang adalah s ebagai berikut:

                                                                                     (dalam US$)
                                                                                      Jumlah
 Rupiah Indonesia                                                                    303.007.224
 Dolar Amerika Serikat                                                                23.524.008
 Yuan Tiongkok                                                                        10.893.981
 Dolar Australia                                                                          856.894
 Euro                                                                                     172.904
 Jumlah                                                                              338.455.011


Beban yang masih harus dibayar

Saldo beban yang masih harus dibayar Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2023 tercatat sebesar
US$71,9 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                     (dalam US$)
                                                                                      Jumlah
 Operasi dan konstruksi                                                               51.917.532
 Bunga pinjaman dan obligasi                                                          12.316.226
 Gaji dan tunjangan                                                                      7.550.964
 Lain-lain                                                                                116.650
 Jumlah                                                                               71.901.372


Komposisi biaya yang masih harus dibayar berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                     (dalam US$)
                                                                                      Jumlah
 Rupiah Indonesia                                                                     62.980.898
 Dolar Amerika Serikat                                                                   8.481.878
 Dolar Australia                                                                          138.596
 Dolar Singapura                                                                          300.000
 Jumlah                                                                               71.901.372




                                                                                                 32
Page 80
Pendapatan diterima di muka

Saldo pendapatan diterima di muka Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2023 tercatat sebesar
US$19,7 juta, yang merupakan pendapatan diterima di muka yang berasal dari pelanggan sehubungan
dengan transaksi penjualan emas dan nikel matte kadar tinggi.

Utang pajak

Saldo utang pajak Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2023 tercatat sebesar US$8,4 juta,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                         (dalam US$)
                                                                                         Jumlah
 Pajak penghasilan pasal 21                                                                1.304.717
 Pajak penghasilan pasal 22                                                                  795.792
 Pajak penghasilan pasal 23                                                                1.772.642
 Pajak penghasilan pasal 25                                                                1.932.816
 Pajak penghasilan pasal 26                                                                  540.389
 Pajak penghasilan pasal 29                                                                  467.450
 Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2                                                            508.252
 Pajak penghasilan pasal 15                                                                   38.980
 Pajak Pertambahan Nilai                                                                     990.170
 Jumlah                                                                                    8.351.208


Utang lain-lain

Saldo utang lain-lain Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2023 tercatat sebesar US$5,9 juta,
yang terutama merupakan utang atas transaksi pengambilalihan HNMI oleh MBMA senilai US$5,5
juta.

Pinjaman - bagian lancar

Saldo pinjaman bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2023 tercatat sebesar
US$311,4 juta, yang terdiri dari utang obligasi sebesar US $293,6 juta dan liabilitas sewa sebesar
US$17,8 juta. Penjelasan lebih lengkap mengenai utang obligasi dan liabilitas sewa dapat dilihat pada
bagian dari bab ini dengan judul “Liabilitas Jangka Panjang.”

Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar

Saldo instrumen keuangan derivatif - bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2023
adalah sebesar US$3,0 juta. Penjelasan lebih lengkap mengenai instrumen keuangan derivatif dapat
dilihat pada bagian dari bab ini dengan judul “Liabilitas Jangka Panjang.”

Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar

Saldo provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2023
tercatat sebesar US$0,1 juta. Penjelasan lebih lengkap mengenai provisi rehabilitasi tambang dapat
dilihat pada bagian dari bab ini dengan judul “Liabilitas Jangka Panjang.”




                                                                                                   33
Page 81
2.           L IABILITAS J ANGKA P ANJANG

Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun

Saldo pinjaman Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada tanggal
30 September 2023 tercatat sebesar US$1.151,7 juta, yang terdiri dari pinjaman dan fasilitas kredit
bank sebesar US$282,8 juta, utang obligasi sebesar US$718,7 juta, liabilitas sewa sebesar US$29,1
juta dan pinjaman dari pemegang saham entitas anak sebesar US$121,1 juta, dengan rincian sebagai
berikut:

Pinjaman dan fasilitas kredit bank

Saldo pinjaman dan fasilitas kredit bank Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam setahun pada tanggal 30 September 2023 tercatat sebesar US$282,8 juta, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                       (dalam US$)
                                                                                       Jumlah
    Perjanjian fasilitas:
    Perjanjian Fasilitas PPN                                                            27.947.485
    Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000                                      260.000.000
    Jumlah                                                                             287.947.485
    Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                             (5.187.496)
    Jumlah pinjaman dan fasilitas kredit bank                                          282.759.989
    Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun                                                 -
    Jumlah                                                                             282.759.989


MTI

Perjanjian Fasilitas PPN

Pada tanggal 31 Agustus 2022, MTI menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pembiayaan
PPN Senior Yang Dijaminkan sebesar Rp430.000.000.000 dengan bank PT UOB dengan tingkat suku
bunga JIBOR ditambah margin tertentu, yang akan jatuh tempo pada 48 bulan sejak (dan termasuk)
30 September 2022.

Penggunaan fasilitas ini digunakan untuk pembayaran pajak pertambahan nilai sehubungan dengan
belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek.

MTI diwajibkan oleh pemberi pinjaman untuk memenuhi batasan rasio keuangan tertentu dan
memenuhi rasio tertentu utang bersih Perseroan yang terkon solidasi terhadap EBITDA Perseroan.

Fasilitas pembiayaan dijamin dengan hal sebagai ber ikut:

-      gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh BPI;

-      gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh Wealthy Source Holding Limited (“Weatlthy”);

-      gadai atas rekening-rekening pendapatan MTI; dan

-      gadai atas rekening-rekening Pajak Pertambahan Nilai MTI.


                                                                                                  34
Page 82
Pada tanggal 31 Agustus 2022, Perseroan sebagai Pemberi Option dan PT UOB sebagai Pemberi
Pinjaman menandatangai Perjanjian Put Option sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas PPN.

Berdasarkan Perjanjian Put Option, Perseroan memberikan kepada Pemberi Pinjaman suat u put option
yang tidak dapat ditarik kembali untuk mewajibkan Perseroan untuk membeli dari Pemberi Pinjaman,
semua pinjaman yang masih terutang pada saat tersebut (termasuk jumlah yang relevan dari
komitmen) dan semua jumlah lain yang pada saat tersebut t erutang kepada Pemberi Pinjaman
berdasarkan Perjanjian Fasilitas PPN. Pelaksanaan put option tersebut hanya dapat dilakukan selama
jangka waktu option dengan tunduk pada penyampaian formulir pemberitahuan pelaksanaan oleh
Pemberi Pinjaman kepada Perseroan dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur di dalam
Perjanjian Fasilitas PPN.

Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 30 September 2023 adalah sebesar
US$27.947.485.

Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000

Pada tanggal 31 Agustus 2022, MTI menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Pinjaman
Berjangka Mata Uang Tunggal sebesar US$260.000.000, yang akan jatuh tempo pada 60 bulan sejak
(dan termasuk) 30 September 2022 dengan CACIB, ING Bank, Natixis, cabang Singapura (“Natixis”),
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (“OCBC”), PT HSBC, PT Bank OCBC NISP Tbk
(“PT OCBC”), dan PT UOB.

Fasilitas ini digunakan untuk pembiayaan kembali utang MTI terhadap Perseroan (sehubungan dengan
penggunaan pertama), pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proye k,
pembayaran bunga, imbalan dan pengeluaran terkait dengan fasilitas selama tahap konstruksi proyek ,
dan setiap kebutuhan pendanaan umum.

Pinjaman ini dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga Secured Overnight Financing Rate
(“SOFR”) ditambah margin tertentu. MTI diwajibkan oleh para pemberi pinjaman untuk memenuhi
batasan rasio keuangan tertentu dan memenuhi rasio tertentu utang bersih Perseroan yang
terkonsolidasi terhadap EBITDA Perseroan.

Fasilitas pembiayaan dijamin dengan jaminan bersama yang diberikan berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Berjangka US$260.000.000 sebagai berikut:

-   gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh BPI;

-   gadai atas saham MTI yang dimiliki oleh Wealthy;

-   gadai atas rekening-rekening pendapatan MTI; dan

-   gadai atas rekening-rekening Pajak Pertambahan Nilai MTI.

Pada tanggal 31 Agustus 2022, (i) Perseroan sebagai Pemberi Option; (ii) CACIB, ING Bank, Natixis,
OCBC, PT HSBC, PT OCBC, dan PT UOB sebagai Para Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal; dan (iii)
United Overseas Bank Limited (“UOBL”)sebagai Agen Pinjaman menandatanga ni Perjanjian Put
Option sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000.

Berdasarkan Perjanjian Put Option, Perseroan memberikan kepada masing-masing Pemberi Pinjaman
Fasilitas A Awal suatu put option yang tidak dapat ditarik kembali untuk mewajibkan Perseroan untuk


                                                                                                35
Page 83
membeli semua atau sebagian dari partisipasi Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal yang masih terutang
pada saat tersebut (termasuk jumlah yang relevan dari komitmen Fasilitas A pihaknya). Pelaksanaan
put option tersebut hanya dapat dilakukan selama jangka waktu option dengan tunduk pada
penyampaian formulir pemberitahuan pelaksanaan oleh Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal kepada
Perseroan dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000.

Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 30 September 2023 adalah sebesar
US$260.000.000.

Utang obligasi

Saldo utang obligasi Grup Merdeka setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 30 September 2023 tercatat sebesar US$718,7 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                         (dalam US$)
                                                                                         Jumlah
 Nilai tercatat
 Utang pokok                                                                           1.018.359.223
 Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi                                       (6.096.345)
 Jumlah                                                                                1.012.262.878
 Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun                                         (293.558.302)
 Jumlah utang obligasi jangka panjang                                                    718.704.576


Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 20 20
(“Obligasi Berkelanjutan I Tahap I”) pada tanggal 30 Juli 2020 dan Obligasi Berkelanjutan I
Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap II”) pada tanggal 9
September 2020. Hasil bersih yang diperoleh dari obligasi ini diguna kan untuk pembayaran sebagian
jumlah pokok utang bank Perseroan serta modal kerja Perseroan dan BKP (Perusahaan Anak melalui
BTR), meliputi antara lain pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan dan beban keuangan.

Pada tanggal 26 Maret 2021 dan 18 No vember 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan
II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap I”) dan Obligasi
Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2021 (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap
II”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk (i) pembayaran jumlah pokok
utang bank Perseroan dan BSI; (ii) mendanai kebutuhan belanja modal yang timbul dari kegiatan
eksplorasi Proyek Tembaga Tujuh Bukit; dan (iii) digunakan oleh Perseroan dan/a tau BSI dan/atau
BTR dan/atau BKP untuk modal kerja.

Pada tanggal 8 Maret 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold
Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi
ini akan digunakan untuk (i) pertumbuhan dan/atau pengembangan usaha Perseroan dan/atau
perusahaan anak (baik yang sekarang sudah ada atau yang akan ada) dalam bentuk pembelian saham
dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan di indust ri sejenis atau
relevan dengan kegiatan usaha Grup Merdeka, termasuk dalam rangka perjanjian patungan dan metode
transaksi lain yang sesuai; (ii) pembayaran Fasilitas Kredit Bergulir US$ 60.000.000 (sebelumnya
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$50.000. 000) yang dimiliki oleh BSI; (iii) pembayaran seluruh
pokok utang Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Seri A; dan (iv) digunakan Perusahaan Anak untuk
modal kerja.

Pada tanggal 28 April 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper G old
Tahap II Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap II”). Hasil bersih dari penerbitan obligasi

                                                                                                   36
Page 84
ini akan digunakan untuk (i) pembayaran fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Bergulir
US$100.000.000 yang dimiliki oleh Perseroan; dan (ii) digunakan Perusahaan Anak untuk modal
kerja.

Pada tanggal 1 September 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper
Gold Tahap III Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap III”). Hasil bersih dari penerbitan
obligasi ini akan digunakan untuk (i) pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan II
Tahap II; (ii) pembayaran fasilitas kredit yang dimiliki oleh Perseroan; (i ii) digunakan Perusahaan
Anak untuk modal kerja; dan (iv) untuk pembayaran sebagian pokok utang yang timbul dar i BSI.

Pada tanggal 13 Desember 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
Gold Tahap I Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I”). Hasil bersih dari penerbitan
obligasi ini akan digunakan untuk (i) pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I Seri A; (ii) pembayaran fasilitas kredit yang dimiliki oleh BSI; (iii) digunakan Perusahaan
Anak untuk modal kerja; dan (iv) menunjang kegiatan pembangunan infrastruktur bypass road oleh
MAP.

Pada tanggal 8 Maret 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II. Hasil bersih
dari penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk (i) pembayaran fasilitas kredit yang dimiliki oleh
Perseroan; (ii) pembayaran fasilitas kredit yang dimiliki oleh BSI; dan (iii) digunakan Perusahaan
Anak untuk modal kerja.

Pada tanggal 4 Agustus 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
Gold Tahap III Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III”). Hasil bersih dari penerbitan
obligasi ini akan digunakan untuk (i) pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan III
Tahap III Seri A; (ii) pembayaran seluruh pokok utang Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri B; dan
(iii) digunakan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk modal kerja.

Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, Perseroan tidak akan melakukan hal -hal berikut tanpa
persetujuan tertulis dari wali amanat:

-   melakukan penggabungan atau pengambilalihan dengan perusahaan lain, kecuali dilakukan dalam
    rangka restrukturisasi internal Grup Merdeka, atau yang dilakukan terhadap pihak lain yang
    memiliki bidang usaha yang sama dan tidak menyebabkan dampak merugikan material, dengan
    ketentuan semua syarat kondisi obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta dokumen
    lain terkait tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus ( surviving
    company);

-   melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
    yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali hasil dana dari utang baru tersebut digunakan untuk
    kegiatan operasional Perseroan atau tujuan pembiayaan kembali atas utang yang telah ada atau
    pembelian kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan perjanjian perwaliamanatan;

-   menjaminkan dan/atau membebani aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, kecuali
    jaminan yang diberikan atas utang yang termasuk dalam poin kedua di atas;

-   melakukan pengalihan aset dalam satu atau beberapa transaksi dalam satu tahun buku berjalan
    yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup Merdeka, kecuali untuk transaksi -transaksi
    tertentu dilarang sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan;

-   mengubah bidang usaha utama Perseroan;



                                                                                                 37
Page 85
-   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan;

-   membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun b uku Perseroan pada saat
    Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang;

-   mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan
    usaha Perseroan atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
    kegiatan Perseroan sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan dampak merugikan
    material, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pemegang sahamnya dan
    perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga di mana Perseroan bertindak se bagai debitur.

Perseroan juga berkewajiban mempertahankan rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1 (4 : 1 khusus untuk Obligasi Berkelanjutan I dan Obligasi
Berkelanjutan II) selama jangka waktu obligasi dan/atau seluruh jumlah pokok dan bunga obligasi
atau kewajiban lainnya belum seluruhnya dibayarkan. Rasio keuangan diperhitungkan setiap akhir
tahun.

Perseroan telah menunjuk wali amanat sebagai perantara antara Perseroan dengan Pemegang Obligasi.
Adapun wali amanat untuk seluruh penerbitan obligasi perusahaan dilakukan oleh BRI.

Pada 30 September 2023, Grup Merdeka telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan.

Per tanggal 30 September 2023, seluruh utang obligasi yang diterbitkan telah dicatatkan di BEI dan
diterbitkan dalam mata uang Rupiah, serta mendapatkan peringkat id A+ (Single A Plus) dari Pefindo.

Informasi tambahan mengenai utang obligasi yang terutang per 30 September 2023 adalah sebagai
berikut:




                                                                                                38
Page 86
                                            Pokok
                                           obligasi
                                          (dalam Rp      Tanggal jatuh        Jadwal pembayaran        Tingkat
                                  Jenis      juta)          tempo                   bunga               bunga
 Obligasi Berkelanjutan II    Seri B      Rp940.400     26 Maret 2024      Setiap kuartal dimulai         9,85%
   Tahap I                                                                 tanggal 26 Juni 2021


 Obligasi Berkelanjutan III   Seri B      Rp2.041.000   8 Maret 2025       Setiap kuartal dimulai         7,80%
   Tahap I                                                                 tanggal 8 Juni 2022


 Obligasi Berkelanjutan III   Seri A      Rp310.000     28 April 2025      Setiap kuartal dimulai         7,80%
   Tahap II                   Seri B      Rp1.690.000   28 April 2027      tanggal 28 Juli 2022           9,25%


 Obligasi Berkelanjutan III   Seri B      Rp1.729.395   1 September 2025   Setiap kuartal dimulai         8,25%
   Tahap III                  Seri C      Rp797.640     1 September 2027   tanggal 1 Desember 2022        9,50%


 Obligasi Berkelanjutan IV    -           Rp3.100.555   13 Desember 2025   Setiap kuartal dimulai        10,30%
   Tahap I                                                                 tanggal 13 Maret 2023


 Obligasi Berkelanjutan IV    -           Rp2.500.000   15 Maret 2024      Setiap kuartal dimulai         6,50%
   Tahap II                                                                tanggal 8 Juni 2023


 Obligasi Berkelanjutan IV    Seri A      Rp1.084.485   11 Agustus 2024    Setiap kuartal dimulai         6,75%
   Tahap III                  Seri B      Rp1.475.000   4 Agustus 2026     tanggal 4 November 2023        8,00%


Perseroan telah membayar seluruh pokok obligasi Seri A dari Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, Seri A dari Obligasi Berkelanjutan II Tahap I, Obligasi
Berkelanjutan II Tahap II, Seri A dari Obligasi Berkelanjutan III Tahap I dan Obligasi Berkelanjutan
III Tahap III, dan Seri B dari Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap
II.

Perseroan melakukan transaksi cross currency swaps terhadap sebagian besar utang obligasi untuk
melindungi risiko fluktuasi dari tingkat suku bunga dan nilai tukar mata uang di masa yang akan
datang.

Liabilitas sewa

Saldo liabilitas sewa Grup Merdeka setelah dikurangi bagian lancar pada tanggal 30 September 2023
tercatat sebesar US$29,1 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                     (dalam US$)
                                                                                                     Jumlah
 PT Mitsubishi HC Capital & Finance Indonesia                                                         15.681.161
 PT Mitsui Leasing Capital Indonesia                                                                   7.960.520
 PT Aggreko Energy Services Indonesia                                                                  7.937.963
 PT KDB Tifa Finance Tbk                                                                               4.782.951
 PT Agung Sedayu                                                                                       4.771.839
 PT Uniteda Arkato                                                                                     3.198.569
 PT Mitra Pinasthika Mustika Rent                                                                      1.977.132



                                                                                                                 39
Page 87
                                                                                        (dalam US$)
                                                                                         Jumlah
    PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk                                                         345.703
    PT Caterpillar Finance Indonesia                                                         93.514
    Lainnya (di bawah US$100.000)                                                           214.619
    Jumlah                                                                               46.963.971
    Dikurangi:
    Bagian lancar                                                                        17.831.546
    Bagian tidak lancar                                                                  29.132.425


Pembayaran sewa minimum di masa depan menurut liabilitas sewa dan nilai kini pembayaran
minimum sewa adalah sebagai berikut:

                                                                                        (dalam US$)
                                                                                         Jumlah
    Liabilitas sewa bruto - pembiayaan sewa minimum:
    Tidak lebih dari 1 tahun                                                             21.346.869
    Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun                                           32.093.214
                                                                                         53.440.083
    Beban keuangan di masa depan atas sewa                                               (6.476.112)
    Nilai kini liabilitas sewa                                                           46.963.971


    Nilai kini liabilitas sewa adalah sebagai berikut:
    Tidak lebih dari 1 tahun                                                             17.831.546
    Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun                                           29.132.425
    Jumlah                                                                               46.963.971


Grup Merdeka melalui BSI, BTR, MTI dan MMI telah menandatangani beberapa perjanjian fasilitas
pembiayaan sewa guna usaha (“Perjanjian Sewa Guna Usaha”). Masa sewa guna usaha rata-rata
dimulai sejak tanggal penyerahan barang modal atau tanggal perjanjian dan akan berakhir pada: (i)
saat seluruh kewajiban BSI, BTR, MTI dan MMI selesai berdasarkan perjanjian; atau (ii) 36 bulan
atau 48 bulan dengan tetap mengindahkan ketentuan pengakhiran lebih awal atau pelunasan
dipercepat menurut Perjanjian Sewa Guna Usaha.

Syarat dan ketentuan yang penting dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha adalah sebagai berikut:

-      BSI, BTR, MTI dan MMI memiliki hak opsi untuk membeli barang modal dalam keadaan apa
       adanya dan di manapun berada dari lessor dengan harga pembelian adalah sama dengan nilai sisa
       dengan mengingat bahwa seluruh biaya, ongkos dan pengeluaran sehubungan dengan pel aksanaan
       hak opsi ini menjadi beban BSI, BTR, MTI dan MMI. Kondisi-kondisi yang harus dipenuhi antara
       lain: (a) semua jumlah uang sewa dan setiap jumlah kewajiban lainnya pada BSI, BTR, MTI dan
       MMI sudah dibayar penuh oleh BSI, BTR, MTI dan MMI; (b) tidak terjadi peristiwa wanprestasi
       dan/atau kejadian kelalaian; dan (c) memberikan pemberitahuan tertulis sekurangnya 30 hari
       sebelum tanggal berakhirnya jangka waktu perjanjian atau jangka waktu pembiayaan. Selain itu,
       BSI, BTR, MTI dan MMI berdasarkan perjanjian memiliki hak opsi untuk memperpanjang jangka
       waktu pembiayaan dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada lessor yang rata-rata paling
       lambat 30 hari sebelumnya.

-      BSI, BTR, MTI dan MMI tidak diperbolehkan untuk memindahkan, menjual, menyewakan
       (termasuk menyewabiayakan kembali), mengalihkan dengan cara apapun atau melakukan


                                                                                                   40
Page 88
      tindakan apapun yang dapat memengaruhi hak kepemilikan barang modal oleh lessor termasuk
      menjamin/membebani barang modal dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis lessor.

-     tanpa izin tertulis dari lessor, BSI, BTR, MTI dan MMI tidak diperkenankan memasang, menanam
      atau menyatukan dengan cara apapun yang melekatkan barang modal pada barang bergerak
      ataupun tidak bergerak milik pihak ketiga.

-     dalam hal terjadi wanprestasi, lessor memiliki hak untuk mengambil alih aset sewa.

-     wajib memasang plakat (bagi lessor) dan menjaga plakat (bagi BSI, BTR, MTI dan MMI) serta
      BSI, BTR, MTI dan MMI wajib mengasuransikan barang modal sesuai dengan ketentuan yang
      disepakati dalam perjanjian terkait.

Grup Merdeka juga menandatangani beberapa perjanjian sewa lainnya yang berkaitan dengan sewa
alat berat, gedung kantor, kendaraan dan mesin.

Tingkat suku bunga rata-rata perjanjian sewa adalah 5,10% - 9,03% per tahun dan SOFR 3-bulan
ditambah margin tertentu, sedangkan suku bunga pinjaman inkremental yang digunakan untuk
perjanjian sewa yang tidak mengandung suku bunga implisit adalah 5,7% - 8,4% per tahun.

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2023, jumlah beban bunga at as
liabilitas sewa yang diakui pada laporan laba rugi konsolidasian sebesar US$2,2 juta.

Pinjaman dari pemegang saham entitas anak

Saldo pinjaman dari pemegang saham entitas anak Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2023
tercatat sebesar US$121,1 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                           (dalam US$)
                                                                                           Jumlah
    Strengthen Holding Pte. Ltd.                                                           121.107.300
    Jumlah                                                                                 121.107.300


Pada tanggal 28 April 2022, ZHN menandatangani perjanjian pengambilan saham dengan MBM A dan
Strengthen Holding Pte. Ltd. (“SHPL”), sebagaimana telah mengalami perubahan dan dinyatakan
kembali pada tanggal 18 Mei 2022. Perjanjian pengambilan saham ini mencakup pinjaman ke ZHN
dari SHPL sebesar US$74.600.500 di mana suatu saat akan menjadi kontribusi ekuitas sesuai dengan
porsi kepemilikannya di ZHN.

Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk pembangunan pabrik RKEF dan tujuan korporasi umum.
Fasilitas ini dikenakan bunga sebesar persentase tertentu, di mana tanggal pembayaran bunga pertama
memiliki jatuh tempo dan terutang tiga bulan setelah t anggal aktual komisioning RKEF.

Pada tanggal 30 Maret 2023, ZHN menandatangani perjanjian pinjaman pemegang saham dengan
SHPL sebesar US$130.187.073. Para pihak dengan ini setuju SHPL memberikan kepada ZHN
pinjaman dari SHPL, yang sesuai dengan porsi kepe milikan saham dari SHPL dalam ZHN, dalam 2
(dua) tahap sebagai berikut:

-     Pinjaman Tahap I: US$74.600.500; dan

-     Pinjaman Tahap II: US$55.586.573,



                                                                                                     41
Page 89
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.

Para pemegang saham ZHN bersama-sama akan menentukan sehubungan dengan tujuan penggunaan
Pinjaman Tahap II. Para pihak sepakat pinjaman dari SHPL ini dapat diberikan kepada ZHN paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah terpenuhinya persyaratan pendahuluan sebagaimana dimaksud
dalam perjanjian ini. Namun, dengan tanpa mengesampingkan persyaratan pendahuluan dan ketentuan
sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, khusus terkait dengan Pinjaman Tahap I, para pihak dengan
ini mengakui bahwa Pinjaman Tahap I telah diberikan seca ra penuh oleh SHPL kepada ZHN dan
karenanya telah diterima dengan penuh oleh ZHN sebelum tanggal perjanjian ini. Oleh dan karenanya ,
perjanjian ini disepakati para pihak sebagai bukti pengakuan utang ZHN kepada SHPL sebesar
Pinjaman Tahap I.

ZHN setuju untuk membayar kembali pinjaman dari SHPL dan bunga yang masih harus dibayar atas
pinjaman dari SHPL dengan cara yang disepakati bersama antara para pihak secara tertulis. Pinjaman
ini akan dikenakan bunga sebesar penjumlahan dari:

a.   rata-rata suku bunga SOFR untuk setiap periode bunga yaitu: (i) suku bunga SOFR pada tanggal
     jatuh tempo pembayaran bunga pertama (yang jatuh tempo dan dibayarkan 3 (tiga) bulan setelah
     tanggal pengujian aktual RKEF); dan (ii) rata-rata suku bunga SOFR dari hari pertama setelah
     pembayaran bunga terakhir sampai dengan tanggal terakhir untuk periode 6 (enam) bulan tanggal
     30 Juni dan 31 Desember setiap tahun; dan

b.   margin (4,75% per tahun).

Seperti yang telah tertera pada fasilitas pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yan g harus
dipatuhi oleh ZHN. ZHN diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan mengenai
hal-hal tertentu yang diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum kegiatan usaha, aksi
korporasi, kegiatan pembiayaan dan lainnya. Pada tanggal 30 September 2023, ZHN telah memenuhi
persyaratan dan ketentuan tersebut.

Saldo pokok pinjaman yang terutang dari fasilitas ini per 30 September 2023 adalah sebesar US$121,1
juta.

Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar

Saldo instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar Grup Merdeka pada tanggal 30 September
2023 tercatat sebesar US$4,6 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                         (dalam US$)
                                                                                          Jumlah
 Cross currency swaps                                                                      7.557 .552
 Jumlah                                                                                    7.557 .552
 Dikurangi bagian jangka pendek                                                             2.964.709
 Liabilitas derivatif bagian jangka panjang                                                 4.592.843


Cross currency swaps

Perseroan menandatangani beberapa perjanjian fasilitas transaksi cross currency swaps dengan
PT UOB, Barclays Bank Plc (“Barclays”), OCBC, PT Bank Mizuho Indonesia (“Mizuho”) dan
CACIB.




                                                                                                    42
Page 90
Pada tanggal 30 September 2023, jumlah pokok nosional dari perjanjian ini adalah sebesar Rp 12.441,2
miliar atau setara dengan US$837.625.170 dengan rincian sebagai berikut:


    Mitra                                                          Tanggal
  transaksi       Pokok nosional         Setara dengan            perjanjian             Jatuh tempo           Tingkat bunga

 PT UOB        Rp2.850.095.000.000      US$193.726.180      4 Februari 2021 -           26 Maret 2024 -        4,75% - 6,73%
                                                                2 Agustus 2023         1 September 2027


               Rp4.216.210.000.000      US$283.898.990          16 Maret 2022 -         15 Maret 2024 -       SOFR + 0,06% -
                                                            15 Agustus 2023            1 September 2027        SOFR + 3,75%


 Barclays      Rp1.388.983.000.000      US$93.000.000       25 Oktober 2022 -          1 September 2025 -      4,62% - 6,63%
                                                                8 Agustus 2023          4 Agustus 2026


               Rp2.238.952.000.000      US$152.000.000          22 April 2022 -          8 Maret 2024 -       SOFR + 0,02% -
                                                            17 Agustus 2023              8 Maret 2025          SOFR + 2,75%


 OCBC          Rp526.085.000.000        US35.000.000        3 Agustus 2023 -            4 Agustus 2026         6,35% - 6,40%
                                                                8 Agustus 2023


               Rp610.760.000.000        US40.000.000            16 Maret 2023 -          15 Maret 2024        SOFR + 0,25% -
                                                            15 Agustus 2023                                    SOFR + 0,15%


 Mizuho        Rp305.380.000.000        US$20.000.000       11 Agustus 2023            8 September 2023        SOFR + 1,1%


 CACIB         Rp304.720.000.000        US$20.000.000       17 Agustus 2023              15 Maret 2024         SOFR + 0,07%


Cross currency swaps berkaitan dengan penerbitan obligasi yang dilakukan oleh Perseroan dengan
tujuan melindungi pembayaran utang dan bunga dari nilai tukar mata uang asing dan tingkat suku
bunga.

Liabilitas pajak tangguhan

Saldo liabilitas pajak tangguhan Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2023 tercatat sebesar
US$94,1 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                                 (dalam US$)
                                                                   Dikreditkan/
                                                                   (dibebankan)              Akuisisi
                                               Saldo awal           ke laba rugi           entitas anak         Saldo akhir
 Penyusutan aset tetap                                      -              24.089              (287.287)            (263.198)
 Goodwill                                      (93.483.605)                        -                      -      (93.483.605)
 Persediaan                                                 -             462.550              (463.550)                      -
 Selisih kurs atas penjabaran laporan
   keuangan dalam mata uang asing                 (338.214)                        -                      -         (338.214)
 Liabilitas pajak tangguhan – bersih           (93.821.819)               487.639              (750.837)         (94.085.017)




                                                                                                                              43
Page 91
Liabilitas imbalan pasca-kerja

Saldo liabilitas imbalan pasca-kerja Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2023 tercatat sebesar
US$23,0 juta, yang dihitung berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh manajemen Grup Merdeka
dan KKA Riana & Rekan, aktuaris independen.

Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan pasca -kerja karyawan Grup
Merdeka adalah sebagai berikut:

 Tingkat diskonto             :                                                            6% - 7,50%
 Tingkat kenaikan gaji        :                                                         3,00% - 7,50%
 Tingkat kematian             :                                                            100% TMI4
 Tingkat kecacatan            :                                                              5% TMI4
 Usia normal pensiun          :                                                           55 - 57 tahun


Melalui program pensiun imbalan pasti, Grup Merdeka menghadapi sejumlah risiko signifikan sebagai
berikut: (i) penurunan pada tingkat diskonto menyebabkan kenaikan liabilitas program; dan (ii)
liabilitas imbalan pensiun Grup Merdeka berhubungan den gan tingkat kenaikan gaji, dan semakin
tinggi tingkat kenaikan gaji akan menyebabkan semakin besarnya liabilitas.

Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap perubahan asumsi utama tertimbang adalah:

                                                                                           (dalam US$)
                                                         Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti
                                      Perubahan asumsi   Kenaikan asumsi          Penurunan asumsi
 Tingkat diskonto                             1%                  17.373.839              (19.456.908)
 Tingkat kenaikan gaji                        1%                  19.594.086              (17.554.888)


Komponen penyisihan imbalan pasca -kerja diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian
interim adalah sebagai berikut:

                                                                                           (dalam US$)
                                                                                           Jumlah
 Nilai kini kewajiban imbalan pasti - awal periode                                          19.204.915
 Akuisisi entitas anak                                                                         105.516
 Biaya jasa kini                                                                             5.523.931
 Biaya bunga                                                                                    62.788
 Imbalan karyawan yang dibayarkan                                                          (1.702.553)
 Mutasi                                                                                      (195.661)
 Pengukuran kembali:
 Kerugian yang timbul dari perubahan asumsi keuangan                                            10.735
 Efek perubahan kurs valuta asing                                                             (33.204)
 Saldo akhir                                                                                22.976.467




                                                                                                      44
Page 92
Jumlah beban imbalan pasca-kerja pada tanggal 30 September 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                        (dalam US$)
                                                                                        Jumlah
 Biaya jasa kini                                                                          5.523.931
 Biaya bunga                                                                                 62.788
 Efek penyesuaian atas imbalan kerja – bersih                                              (33.204)
 Jumlah                                                                                   5.553.515


Beban imbalan pasca-kerja dicatatkan pada laporan laba rugi konsolidasian dan dikapitalisasi menjadi
aset eksplorasi dan evaluasi serta aset tetap dalam pembangunan.

Mutasi liabilitas yang diakui di dalam laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal
30 September 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                        (dalam US$)
                                                                                        Jumlah
 Saldo awal                                                                              19.204.915
 Akuisisi entitas anak                                                                      105.516
 Beban manfaat karyawan yang diakui                                                       5.553.515
 Imbalan karyawan yang dibayarkan                                                        (1.702.553)
 Mutasi                                                                                   (195.661)
 Keuntungan aktuarial dalam penghasilan komprehensif lain                                    10.735
 Jumlah                                                                                  22.976.467


Analisa jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun yang tidak terd iskonto adalah sebagai
berikut:

                                                                                        (dalam US$)
                                                                                        Jumlah
 Kurang dari 1 tahun                                                                      1.972.224
 2 sampai 5 tahun                                                                        16.745.820
 6 sampai 10 tahun                                                                       19.150.661
 Lebih dari 10 tahun                                                                    193.833.331


Durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan Grup Merdeka pada 30 September 2023 adalah
berkisar 1 (satu) sampai dengan 28 tahun.

Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar

Saldo provisi rehabilitasi tambang Grup Merdeka bagian tidak lancar pada tanggal 30 September 2023
tercatat sebesar US$39,6 juta, yang terdiri dari provisi reklamasi dan provisi penutupan tambang.
Mutasi dari cadangan biaya reklamasi dan penutupan tambang adalah sebagai berikut:

                                                                                        (dalam US$)
                                                                                        Jumlah
 Saldo awal                                                                              34.553.132
 Penambahan                                                                               4.820.967
 Realisasi                                                                                 (15.922)
 Akresi selama periode berjalan                                                             260.589



                                                                                                   45
Page 93
                                                                                    (dalam US$)
                                                                                     Jumlah
 Saldo akhir                                                                         39.618.766
 Bagian lancar                                                                           49.811
 Bagian tidak lancar                                                                 39.568.955
 Jumlah                                                                              39.618.766


Pada tanggal 20 Desember 2010, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan implementasi atas
UU Minerba, yaitu Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 201 0 tentang Reklamasi dan Pascatambang
(“PP No. 78/2010”) yang mengatur aktivitas reklamasi dan pasca tambang untuk pemegang IUP
Eksplorasi dan IUP-OP.

Pemegang IUP-Eksplorasi, ketentuannya antara lain, harus memuat rencana eksplorasi di dalam
rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasinya dan menyediakan jaminan reklamasi berupa deposito
berjangka yang ditempatkan pada bank Pemerintah.

Pemegang IUP-Operasi Produksi, ketentuannya antara lain, harus menyiapkan (i) rencana reklamasi
lima tahunan; (ii) rencana pasca tambang; (iii) menyediakan jaminan reklamasi yang dapat berupa
rekening bersama atau deposito berjangka yang ditempatkan pada bank milik Pemerintah, bank
garansi, atau cadangan akuntansi; dan (iv) menyediakan jaminan pasca tambang berupa deposito
berjangka yang ditempatkan di bank Pemerintah.

Penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang
IUP dari ketentuan untuk melaksanakan aktivitas reklamasi dan pasca tambang.

Pada tanggal 7 Mei 2018, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
(“Kementerian ESDM”) mengeluarkan Keputusan Menteri No.1827K/30/MEM/2018 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik yang lebih jauh mengatur perencanaan
reklamasi, pertimbangan nilai masa depan dari biaya pasca tambang dan penentuan cadangan
akuntansi.

Per tanggal 30 September 2023, BSI (Perusahaan Anak), BKP (Perusahaan Anak melalui BTR) dan
SCM (Perusahaan Anak melalui MIN) telah menempatkan bank garansi dan deposito terkait aktivita s
reklamasi dan pasca tambang sebesar US$8,2 juta.




                                                                                              46
Page 94
3.      K OMITMEN DAN K ONTINJENSI

Kontrak jasa penambangan, perjanjian sewa alat berat dan perjanjian terkait lainnya

BSI, BTR, BKP, MTI, GSM, MAP dan SCM (Perusahaan Anak) mengadakan perjanjian sewa alat
berat dan perjanjian terkait lainnya untuk mendukung operasi tambang.

Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, Perusahaan Anak tersebut diharuskan membayar biaya
sewa dan biaya jasa yang dihitung secara bulanan, berdasarkan tingkat harga dan ketentuan lai nnya
yang tertera dalam kontrak.

                                                                                            Akhir periode
              Kontraktor                      Tipe perjanjian         Tanggal perjanjian     perjanjian
 PT Aggreko Energy Services Indonesia   Sewa generator listrik            1 Juli 2021        30 Juni 2026
 PT Uniteda Arkato                      Sewa alat berat                 15 Januari 2021    31 Desember 2023
                                                                          9 Mei 2022       31 Desember 2023
                                                                       1 September 2022    31 Desember 2023
                                                                        31 Januari 2022    31 Desember 2023
                                                                          1 Juni 2023      31 Desember 2023
                                                                         1 Maret 2023      31 Desember 2023
 PT Malachite International Mining      Jasa design engineering dan     1 Agustus 2022     31 Desember 2023
                                        konstruksi pertambangan
 PT Petronesia Benimel                  Jasa penambangan nikel           12 Mei 2022       30 September 2025




                                                                                                            47
Page 95
4.      P ERUBAHAN L IABILITAS S ETELAH 30 S EPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN T ANGGAL
        L APORAN A UDITOR I NDEPENDEN

-    Pada tanggal 18 Oktober 2023, BSI telah melakukan penarikan saldo pokok atas fasilitas pinjaman
     berjangka berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 sebesar
     US$60.000.000.

-    Berdasarkan keputusan sirkuler pemegang saham BSID dan CSID, masing -masing tanggal
     7 November 2023, dividen interim untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir 30 Juni 2023
     masing-masing sebesar US$4.524.953 dan US$14.038.324 telah disetujui. Dividen dibagikan
     kepada para pemegang saham secara proporsional sesuai jumlah kepemilikan saham masing -
     masing pemegang saham. Jumlah dividen yang dibagikan oleh BSID kepada MIN dan Reef
     Investment Limited masing-masing sebesar US$2.267.001 dan US$2.257.952, dibayarkan pada
     tanggal 9 November 2023, sedangkan jumlah dividen yang dibagikan oleh CSID kepada MIN dan
     New Edge Asia Industrial Limited, Hong Kong masing-masing sebesar US$7.033.200 dan
     US$7.005.124, yang dibayarkan pada tanggal 8 November 2023.



5.      U TANG YANG AKAN J ATUH T EMPO DALAM 3 ( TIGA ) B ULAN

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tamb ahan ini adalah
sebesar US$60.000.000, yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$60.000.000. Perseroan akan menggunakan sebagian hasil dari Penawaran Umum Obligasi ini
untuk melunasi utang tersebut.




                                                                                                 48
Page 96
SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN GRUP MERDEKA PADA TANGGAL
30 SEPTEMBER 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP
MERDEKA TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH
TEMPO.

SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN    KONSOLIDASIAN    INTERIM   SAMPAI   DENGAN    TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP MERDEKA TIDAK MEMILIKI
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP MERDEKA SERTA
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN     YANG  TELAH  DINYATAKAN   DALAM   INFOMASI
TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN GRUP MERDEKA YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI
INFORMASI TAMBAHAN INI.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS
SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

PERSEROAN  MENYATAKAN    BAHWA    TIDAK   ADA  PELANGGARAN   ATAS
PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN
ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG
BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN    KONSOLIDASIAN   INTERIM     SAMPAI  DENGAN   TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK
ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK
DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                                                 49
Page 97
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini bersamaan
dengan (i) laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian Grup
Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang laporannya
tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”

Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023 dan 2022 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

(i)     Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
        berakhir pada tanggal 30 September 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
        dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dol ar
        Amerika Serikat, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
        & Rekan (anggota firma BDO International ), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI
        dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Regis trasi Akuntan
        Publik AP.0119), yang menyatakan opini tanpa modifikasian.

(ii)    Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
        berakhir pada tanggal 30 September 2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
        dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar
        Amerika Serikat, telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
        & Rekan (anggota firma BDO International ), berdasarkan SPR 2410 dan ditandatangani oleh
        Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119).

(iii)   Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2022 dan 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
        Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
        diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota
        firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani
        oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119)
        yang menyatakan opini tanpa modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.




                                                                                                 50
Page 98
1.        L APORAN P OSISI K EUANGAN K ONSOLIDASIAN

                                                                                                   (dalam US$)
                                                             30 September       31 Desember       31 Desember
                                                                 2023               2022              2021
 ASET
 Aset Lancar
 Kas dan setara kas                                            430.828.204        443.909.104      185.470.530
 Piutang usaha:
 - pihak ketiga                                                165.445.139         64.943.116          499.726
 - pihak berelasi                                                  516.402           939.752            92.800
 Piutang lain-lain - pihak ketiga                                7.837.159         10.133.499         5.212.746
 Persediaan - bagian lancar                                    453.679.261        250.702.600      131.417.430
 Taksiran pengembalian pajak                                    45.188.444         43.277.176       21.235.114
 Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar            34.326.652         32.859.095       18.890.103
 Investasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya              41.741.837         48.915.200       47.065.590
 Instrumen keuangan derivatif                                      795.631                    -       1.431.005
 Jumlah Aset Lancar                                          1.180.358.729        895.679.542      411.315.044
 Aset Tidak Lancar
 Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian tidak lancar      71.650.336        146.842.724       33.492.919
 Uang muka investasi                                             7.985.706          3.006.506       80.160.000
 Investasi pada saham dan entitas asosiasi                         957.407           534.614          1.603.100
 Pinjaman ke pihak berelasi                                     46.545.477         60.704.183         8.734.448
 Persediaan - bagian tidak lancar                               59.765.739         57.972.211       59.093.115
 Pajak dibayar di muka                                         124.503.551         61.015.351       10.828.539
 Aset tetap                                                  1.667.959.733      1.205.878.158      298.216.345
 Aset hak-guna                                                  18.825.377         17.480.034       18.056.266
 Properti pertambangan                                         603.716.465        599.514.835       79.378.252
 Aset eksplorasi dan evaluasi                                  505.789.189        460.061.621      253.482.867
 Goodwill                                                      358.694.582        324.918.804                   -
 Aset pajak tangguhan                                           32.659.875         27.381.600       14.482.810
 Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar                         -                 -       4.713.456
 Aset tidak lancar lainnya                                      11.118.568         15.675.552         5.035.498
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                    3.510.172.005      2.980.986.193      867.277.615
 JUMLAH ASET                                                 4.690.530.734      3.876.665.735     1.278.592.659
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Liabilitas Jangka Pendek
 Utang usaha:
 - pihak ketiga                                                338.213.987        109.269.349       29.435.350
 - pihak berelasi                                                  241.024           328.086           173.891
 Beban yang masih harus dibayar                                 71.901.372         66.544.575       29.190.451
 Pendapatan diterima di muka                                    19.721.710          1.624.662         5.468.036
 Utang pajak                                                     8.351.208         33.725.835         3.301.330
 Utang lain-lain                                                 5.873.404         48.733.962           19.618
 Pinjaman - bagian lancar:
     Pinjaman dan fasilitas kredit bank                                     -      99.546.671       63.966.178
     Utang obligasi                                            293.558.302        211.521.262      143.555.673
     Liabilitas sewa                                            17.831.546         23.200.654       22.061.962


                                                                                                           51
Page 99
                                                                                               (dalam US$)
                                                             30 September     31 Desember     31 Desember
                                                                 2023             2022            2021
Instrumen keuangan derivatif - bagian lancar                     2.964.709        9.977.936                 -
Provisi rehabilitasi tambang - bagian lancar                        49.811           65.733         68.970
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                758.707.073      604.538.725    297.241.459
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
 setahun:
 Pinjaman dan fasilitas kredit bank                            282.759.989      310.693.668                 -
 Utang obligasi                                                718.704.576      675.090.373    126.288.054
 Liabilitas sewa                                                29.132.425       17.182.994     21.932.239
 Pinjaman dari pemegang saham entitas anak                     121.107.300       74.600.500                 -
Instrumen keuangan derivatif - bagian tidak lancar               4.592.843       22.212.074                 -
Liabilitas pajak tangguhan                                      94.085.017       93.821.819        699.533
Liabilitas imbalan pasca-kerja                                  22.976.467       19.204.915     18.302.290
Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar              39.568.955       34.487.399     34.718.787
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                             1.312.927.572    1.247.293.742    201.940.903
JUMLAH LIABILITAS                                            2.071.634.645    1.851.832.467    499.182.362
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
 induk
Modal ditempatkan dan disetor penuh                             37.792.783       37.792.783     36.112.298
Tambahan modal disetor - bersih                                690.575.911      690.575.911    454.779.498
Saham treasuri                                                 (17.309.450)    (17.859.134)       (113.972)
Cadangan lindung nilai arus kas                                    619.959         (93.044)       4.947.007
Komponen ekuitas lainnya                                       (42.383.448)       9.988.880     35.480.390
Saldo laba:
 Dicadangkan                                                     1.400.000        1.300.000       1.200.000
 Belum dicadangkan                                             257.611.248      281.484.408    223.161.211
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
 entitas induk                                                 928.307.003    1.003.189.804    755.566.432
Kepentingan non-pengendali                                   1.690.589.086    1.021.643.464     23.843.865
JUMLAH EKUITAS                                               2.618.896.089    2.024.833.268    779.410.297
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                4.690.530.734    3.876.665.735   1.278.592.659




                                                                                                       52
Page 100
2.        L APORAN L ABA R UGI DAN P ENGHASILAN K OMPREHENSIF L AIN K ONSOLIDASIAN

                                                                                                   (dalam US$)

                                                    2023           2022 (1)          2022            2021
                                                   9 bulan         9 bulan         1 tahun         1 tahun
 PENDAPATAN USAHA                                1.170.179.217     626.017.240     869.878.995     380.956.549
 BEBAN POKOK PENDAPATAN                         (1.051.572.595)   (481.913.863)   (705.227.690)   (260.859.462)
 LABA KOTOR                                        118.606.622     144.103.377     164.651.305     120.097.087
 BEBAN USAHA
 Beban umum dan administrasi                      (38.133.183)     (35.740.487)    (53.063.655)    (29.262.265)
 LABA USAHA                                         80.473.439     108.362.890     111.587.650      90.834.822
 Beban keuangan - bersih                          (59.777.849)     (23.315.789)    (43.435.421)    (12.997.787)
 (Beban)/pendapatan lain-lain - bersih            (15.559.673)      10.359.153      20.231.858     (22.619.714)
 LABA SEBELUM PAJAK
     PENGHASILAN                                     5.135.917      95.406.254      88.384.087      55.217.321
 Beban pajak penghasilan                            (9.018.800)    (25.151.367)    (25.095.246)    (23.331.550)
 (RUGI)/LABA PERIODE/TAHUN
     BERJALAN                                       (3.882.883)     70.254.887      63.288.841      31.885.771
 PENGHASILAN/(RUGI)
     KOMPREHENSIF LAIN YANG
     AKAN
     DIREKLASIFIKASI KE LABA
     RUGI:
     Bagian efektif dari pergerakan instrumen
      lindung nilai dalam rangka lindung
       nilai arus kas                                  915.136      (3.379.476)     (6.263.972)     (1.160.532)
     Pajak penghasilan terkait                       (201.330)         589.040       1.223.628         196.548
     Selisih kurs penjabaran laporan
      keuangan                                         215.313      (2.763.320)     (4.378.312)       (492.743)
 Penghasilan/(rugi) komprehensif lain -
     bersih                                            929.119      (5.553.756)     (9.418.656)     (1.456.727)
 PENGHASILAN/(RUGI)
     KOMPREHENSIF LAIN YANG TIDAK
     AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA
     RUGI:
     (Kerugian)/keuntungan aktuarial                   (10.735)               -      1.778.481         962.084
     Pajak penghasilan terkait                           2.362                -       (352.207)       (201.434)
     Perubahan nilai wajar investasi                   781.415         353.124         222.995      (2.135.921)
 Penghasilan/(rugi) komprehensif lain -
     bersih                                            773.042         353.124       1.649.269      (1.375.271)
 JUMLAH (RUGI)/PENGHASILAN
     KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
     BERJALAN                                       (2.180.722)     65.054.255      55.519.454      29.053.773
 (RUGI)/LABA PERIODE/TAHUN
     BERJALAN YANG DAPAT
     DIATRIBUSIKAN KEPADA:
     Pemilik entitas induk                        (23.773.160)      69.191.890      58.423.197      36.138.677
     Kepentingan non-pengendali                     19.890.277       1.062.997       6.421.613      (2.751.877)
 JUMLAH                                             (3.882.883)     70.254.887      64.844.810      33.386.800



                                                                                                              53
Page 101
                                                                           (dalam US$)
                                                     (1)
                                   2023          2022           2022         2021
                                  9 bulan        9 bulan      1 tahun      1 tahun


 JUMLAH (RUGI)/PENGHASILAN
  KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
  BERJALAN YANG DAPAT
  DIATRIBUSIKAN KEPADA:
   Pemilik entitas induk          (22.037.730)   63.335.054   50.477.010    33.362.184
  Kepentingan non-pengendali       19.857.008     1.719.201    6.598.413   (2.807.382)
 JUMLAH                            (2.180.722)   65.054.255   57.075.423    30.554.802
  (RUGI)/LABA PER SAHAM - DASAR       (0.0010)       0.0029       0,0025        0,0016
Catatan:
(1) Tidak diaudit.




                                                                                     54
Page 102
3.        R ASIO K EUANGAN ( TIDAK DIAUDIT )

                                                             30 September        31 Desember    31 Desember
                                                                 2023                2022           2021
 RASIO PERTUMBUHAN (%)
 Pendapatan usaha                                                  86,9% (1)          128,3%           18,4%
 Laba kotor                                                      (17,7%) (1)           37,1%            5,2%
                                                                           (1)
 Laba usaha                                                      (25,7%)               22,8%           (3,5%)
 (Rugi)/laba periode/tahun berjalan                             (105,5%) (1)           94,2%           15,6%
 Jumlah (rugi)/penghasilan komprehensif periode/tahun
     berjalan                                                   (103,4%) (1)           86,8%          (26,1%)
 EBITDA                                                          (26,4%) (1)           25,5%           46,8%
                                                                           (2)
 Jumlah aset                                                       21,0%              203,2%           37,5%
 Jumlah liabilitas                                                 11,9% (2)          271,0%           36,4%
                                                                           (2)
 Jumlah ekuitas                                                    29,3%              159,8%           38,3%
 RASIO USAHA (%)
 Laba kotor / Pendapatan usaha                                       10,1%             18,9%           31,5%
 Laba usaha / Pendapatan usaha                                        6,9%             12,8%           23,8%
 EBITDA / Pendapatan usaha                                           15,5%             31,9%           58,0%
 (Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha              (0,3%)              7,5%            8,8%
 (Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset                   (0,1%)              1,7%            2,6%
 (Rugi)/laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                (0,1%)              3,2%            4,3%
 RASIO KEUANGAN (x)
 Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek                  1,6x              1,5x            1,4x
 Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                    0,8x              0,9x            0,6x
 Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                       0,4x              0,5x            0,4x
 Interest coverage ratio (3)                                           2,6x              6,6x           17,0x
 Debt service coverage ratio (4)                                       0.6x              0,8x            1,0x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2022.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2022.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan beban keuangan untuk periode 12
    bulan terakhir.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan total dari beban keuangan untuk
    periode 12 bulan terakhir dan bagian lancar dari pinjaman bank dan utang obligasi.




                                                                                                              55
Page 103
4.       R ASIO K EUANGAN YANG D IPERSYARATKAN D ALAM F ASILITAS K REDIT

                                                                                          30 September
                                                                          Persyaratan         2023
 Perseroan
 Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000
 Rasio Net Debt terhadap EBITDA Perseroan                                 maks. 5,0 : 1          3,8 : 1


 BSI
 Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000
 Rasio Net Debt terhadap EBITDA                                           maks. 3,0 : 1         0,0 nm : 1
 Rasio EBITDA terhadap Interest Service                                   min. 4,0 : 1          36,9 : 1


 MTI
 Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dan Perjanjian Fasilitas
 PPN
 Rasio Net Debt terhadap EBITDA Perseroan                                 maks. 5,0 : 1          3,8 : 1
Nm : menjadi nol karena pemb ulatan.


Pada tanggal 30 September 2023, Grup Merdeka telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan.




                                                                                                        56
Page 104
5.       I NFORMASI N ILAI K URS

    Nilai kurs tengah pada tanggal 28 November 2023 adalah Rp15.527 per 1 Dolar Amerika Serikat
     (sumber: Bank Indonesia).

    Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama
     periode 6 (enam) bulan terakhir adalah sebagai berikut:


                                           Nilai kurs tengah terendah      Nilai kurs tengah tertinggi
      Mei 2023                                                    14.632                          14.973
      Juni 2023                                                   14.839                          15.040
      Juli 2023                                                   14.945                          15.192
      Agustus 2023                                                15.092                          15.346
      September 2023                                              15.237                          15.526
      Oktober 2023                                                15.487                          15.943
     Sumber: Bank Indonesia


    Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam
     laporan keuangan adalah sebagai berikut:

                                                                                   Nilai kurs
      31 Desember 2021                                                                            14.294
      30 September 2022                                                                           15.007
      31 Desember 2022                                                                            15.606
      30 September 2023                                                                           15.386




                                                                                                     57
Page 105
V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Grup Merdeka dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan
konsolidasian Grup Merdeka beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini
merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II dan
Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III.

Informasi keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023 dan 2022 yang disajikan dalam bab ini diambil dari :

(i)    Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
       berakhir pada tanggal 30 September 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
       dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar
       Amerika Serikat, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Ba mbang
       & Rekan (anggota firma BDO International ), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI
       dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
       Publik AP.0119), yang menyatakan opini tanpa modifikasian.

(ii)   Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
       berakhir pada tanggal 30 September 2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
       dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar
       Amerika Serikat, telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
       & Rekan (anggota firma BDO International ), berdasarkan SPR 2410 dan ditandatangani oleh
       Santanu Chandra, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP.0119).

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan
dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat ber beda
secara material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan dalam Bab Faktor Risiko yang
terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan I V Tahap I.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini d apat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.




                                                                                                58
Page 106
1.      F AKTOR -F AKTOR S IGNIFIKAN YANG M EMENGARUHI K ONDISI K EUANGAN DAN H ASIL
        O PERASI G RUP M ERDEKA

Faktor-faktor utama yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka meliputi:

Tingkat permintaan dan fluktuasi harga emas, tembaga dan nikel global

Pendapatan Grup Merdeka sangat bergantung pada harga mineral berharga khususnya emas, tembaga
dan nikel.

    Emas. Faktor-faktor utama yang memengaruhi harga emas adalah nilai tukar Dolar Amerika
     Serikat, produksi emas dunia, kondisi geopolitik, permintaan dari industri perhiasan dan jumlah
     cadangan emas bank-bank sentral dunia, serta faktor-faktor lainnya. Berdasarkan World Gold
     Council, harga emas rata-rata pada kuartal ketiga tercatat meningkat sebesar 11,5% menjadi
     US$1.928,5 per ounce emas dari sebelumnya US$1.728,9 per ounce untuk periode yang sama
     pada tahun 2022. Secara umum, harga emas telah bergerak naik sejak awal bulan November 2022
     karena gejolak pasar, meningkatnya ekspektasi resesi global, serta pembelian emas yang terus
     menerus dilakukan oleh bank sentral. Tren kenaikan harga emas diperkirakan akan bertahan pada
     sisa tahun 2023 karena terus didukung oleh pembelian emas oleh bank sentral di berbagai negara.

    Tembaga. Faktor-faktor utama yang memengaruhi harga tembaga adalah nilai tukar Dolar
     Amerika Serikat, produksi tembaga, permintaan atas tembaga, tingkat persediaan serta faktor-
     faktor lainnya. Berdasarkan World Bank, harga tembaga rata-rata pada kuartal ketiga tahun 2023
     meningkat sebesar 6,9% menjadi US$8.276,7 per ton dari sebelumnya US$7.746,0 per ton untuk
     periode yang sama pada tahun 2022. Kenaikan harga tembaga tersebut terutama didorong oleh
     pemulihan permintaan tembaga di Tiongkok sebagai dampak dari stimulus yang diberikan
     pemerintah RRT untuk mendukung pemulihan ekonomi. Hal ini telah membantu mengurangi
     tekanan harga tembaga dari tingginya persediaan. Permintaan dari negara-negara di Asia,
     terutama India telah turut mendorong pemulihan harga tembaga. Dalam jangka panjang, transisi
     energi di industri energi terbarukan dan otomotif diperkirakan akan mendorong permintaan. Fitch
     Solution memperkirakan bahwa permintaan tembaga dunia akan meningkat menjadi 36 juta ton
     pada tahun 2023.

    Nikel. Faktor-faktor utama yang memengaruhi harga nikel adalah nilai tukar Dolar Amerika
     Serikat, produksi nikel, permintaan dari industri stainless steel, serta faktor-faktor lainnya.
     Berdasarkan World Bank, harga nikel rata-rata pada kuartal ketiga tahun 2023 turun sebesar
     13,7% menjadi US$19.644,6 per ton dari sebelumnya US$21.124,0 per ton untuk periode yang
     sama tahun 2022. Penurunan tersebut dikarenakan melambatnya permintaan nikel untuk baterai
     kendaraan bermotor dari Tiongkok dan pertumbuhan pasokan nikel yang pesat, terutam a dari
     Indonesia. Selain itu, perkembangan teknologi telah memperlambat pertumbuhan penggunaan
     nikel karena beralih ke baterai berbasis lithium iron phosphate (LHP) yang tidak memerlukan
     nikel. Tren penurunan harga diperkirakan akan bertahan sepanjang tahu n 2023 dan 2024, sebelum
     mulai membaik pada tahun 2025 yang didorong oleh kenaikan permintaan baterai kendaran
     bermotor listrik. Fitch Solution memperkirakan permintaan nikel pada tahun 2023 akan mencapai
     3,2 juta ton dan terus meningkat menjadi 4,3 juta t on pada tahun 2027.

Di samping memberikan dampak terhadap pendapatan, fluktuasi harga emas , tembaga dan nikel dapat
turut memengaruhi kelayakan pengembangan kegiatan penambangan di wilayah IUP milik BSI, DSI,
BKP, PETS dan SCM, dan KK GSM. Harga jual emas, tembaga dan nikel rata-rata Grup Merdeka
ditentukan oleh harga emas, tembaga dan nikel pada saat penjualan dilakukan sehingga dapat berbeda
dari harga rata-rata emas, tembaga dan nikel dunia untuk tahun yang sama.



                                                                                                 59
Page 107
Untuk mengurangi eksposur risiko terhadap volatilitas harga mineral berharga khususnya emas, BSI
telah melakukan kontrak lindung nilai dengan HSBC, ING Bank dan CACIB. Untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2022 dan 2023, BSI melakukan lindung nilai atas
penjualan masing-masing sejumlah 42.465 ounce emas dan 40.609 ounce emas yang mengakibatkan
BSI mencatatkan realisasi keuntungan lindung nilai masing -masing sebesar US$1,7 juta dan US$3,5
juta. Pada tanggal 30 September 2023, sebanyak 6.000 ounce emas dilindung nilai pada harga rata-
rata US$2.000 per ounce. BTR juga sebelumnya melakukan kontrak lindung nilai dengan UOBL yang
berakhir pada bulan September 2022. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September
2022, BTR melakukan lindung nilai atas penjualan sejuml ah 4.500 ton katoda tembaga yang
mengakibatkan BTR mencatatkan realisasi keuntungan lindung nilai sebesar US$4,3 juta.

BSI memiliki perjanjian off-take dengan HSBC dan YLG Bullion Singapore Pte. Ltd. (“YLG”) untuk
penjualan emas dan/atau perak pada harga spot yang berlaku untuk waktu yang tidak terbatas sampai
dengan salah satu pihak mengakhiri. Khusus untuk perjanjian dengan YLG, perjanjian dapat berakhir
dengan sendirinya pada tanggal di mana Antam (selaku pemurni) tidak lagi menjadi pemurni emas
yang terakreditasi oleh LBMA.

BTR memiliki kontrak penjualan jangka pendek dan/atau kontrak penjualan spot dengan PT Karya
Sumiden Indonesia (“KSI”), Mitsui & Co. Ltd. (“Mitsui”) dan Tennant Metals S.A.M (“Tennant”).
Berdasarkan kontrak-kontrak penjualan tersebut, agen penjual akan membeli katoda tembaga dengan
spesifikasi tertentu pada harga per ton dalam kurs Dolar Amerika Serikat yang mengacu pada rata-
rata harga penyelesaian tembaga di pasar internasional yang berlaku, ditambah (atau dikurangi)
premium (atau diskon) yang mencerminkan kualitas dari komoditas, dan ditambah margin untuk agen
penjual. Kontrak-kontrak penjualan dengan KSI, Mitsui, dan Tennant memiliki rata-rata volume
katoda tembaga dalam satu kali pengiriman sebesar 200 -500 metrik ton.

SCM juga telah menandatangani perjanjian jual beli bijih limonit dengan HNC untuk membeli bijih
limonit yang dihasilkan Tambang SCM dalam jumlah tertentu setiap bulan. Perjanjian ini berlaku
untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 25 tahun yang akan berlangsung sejak tanggal purchase
order pertama kali dari HNC diterima oleh SCM.

Volume produksi

Selain harga, volume produksi dapat memengaruhi pendapatan Grup Merdeka secara signifikan.
Tambang Emas Tujuh Bukit melalui BSI memulai produksi emas pertama di bulan Apr il 2017,
Tambang Tembaga Wetar melalui BTR memulai produksi komersial pada tahun 2010, dan Grup
MBMA melalui CSID, BSID dan ZHN memulai produksi komersial masing-masing pada bulan
Januari 2020, Maret 2020, dan Juli 2023, melalui HNMI memulai produksi komersial pada bulan
Januari 2022, dan melalui SCM memulai produksi komersial pada bulan Agustus 2023 . Grup Merdeka
mengakuisisi Tambang Tembaga Wetar melalui EFDL pada bulan Mei 2018 sehingga produksi
tembaga dari Tambang Tembaga Wetar mulai memberikan kontrib usi terhadap pendapatan Grup
Merdeka sejak 31 Mei 2018. Grup Merdeka mengakuisisi Grup MBMA melalui MEN pada bulan Mei
2022 sehingga produksi NPI dari Grup MBMA mulai memberikan kontribusi terhadap pendapatan
Grup Merdeka sejak 17 Mei 2022. Grup Merdeka melalui Grup MBMA selanjutnya mengakuisisi
HNMI pada bulan Mei 2023 sehingga produksi HGNM dari HNMI mulai memberikan kontribusi
terhadap pendapatan Grup Merdeka sejak 1 Juni 2023 .

BSI memproduksi bijih tertambang sebanyak 6,8 juta ton dengan perolehan 107. 169 ounce emas dan
644.903 ounce perak untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2022, dan bijih tertambang
sebanyak 6,4 juta ton dengan perolehan 109.159 ounce emas dan 465.519 ounce perak untuk periode
9 (sembilan) bulan pertama tahun 2023. Pedoman produksi emas pada tahun 2022 berkisar antara



                                                                                              60
Page 108
110.000 ounce hingga 125.000 ounce, sedangkan pedoman produksi emas pada tahun 2023 berkisar
antara 120.000 ounce hingga 140.000 ounce.

BTR memproduksi bijih tertambang sebanyak 1,7 juta ton dengan perolehan sebanyak 15.793 ton
katoda tembaga untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2022 dan bijih tertambang sebanyak
0,9 juta ton dengan perolehan sebanyak 9.309 ton katoda tembaga untuk periode 9 (sembilan) bulan
pertama tahun 2023. Pedoman produksi katoda tembaga pada tahun 2022 berkisar antara 18.000 ton
hingga 22.000 ton, sedangkan pedoman produksi katoda tembaga pada tahun 2023 berkisar antara
14.000 ton hingga 16.000 ton.

Grup MBMA, meliputi CSID dan BSID, menggunakan bijih nikel sebanyak 2,8 juta wmt dengan
perolehan sebanyak 28.918 ton nikel dalam bentuk NPI untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama
tahun 2022 dan bijih nikel sebanyak 3,0 juta wmt dengan perolehan 28.875 ton NPI. ZHN dan HNMI
mulai berkontribusi secara penuh pada kuartal ketiga tahun 2023, di mana ZHN menggunakan bijih
nikel sebanyak 1,4 juta wmt dengan perolehan 14.101 ton NPI dan HNMI menggunakan nikel matte
kadar rendah sebanyak 18.594 ton nikel untuk menghasilkan 17.649 ton HGNM masing-masing untuk
periode sejak bulan Juni 2023 sampai dengan 30 September 2023. Pedoman produksi NPI pada tahun
2022 berkisar antara 17.000 ton hingga 19.000 ton untuk masing-masing CSID dan BSID, sedangkan
pedoman produksi NPI pada tahun 2023 berkisar antara 18.000 ton hingga 20.000 ton untuk masing-
masing CSID dan BSID. ZHN diharapkan akan menghasilkan 21.000 ton hingga 25.000 ton NPI pada
tahun 2023, sedangkan HNMI diharapkan akan menghasilkan 28.000 ton hingga 31.000 ton HGNM
pada tahun 2023.

Faktor-faktor utama yang dapat menghambat pencapaian volume produksi meliputi antara lain kondisi
cuaca, kecelakaan, ketersediaan peralatan dan mesin yang diperlukan untuk penambangan bijih dan
perselisihan buruh. Sebagai contoh, produksi untuk kuartal pertama setiap tahun memiliki risiko
untuk berada pada tingkat yang jauh lebih rendah dibandingkan kuartal lainnya dikarenakan curah
hujan yang tinggi yang dapat memperlambat atau menghentikan kegiatan konstruksi dan/atau kegiatan
tambang, kerusakan peralatan dan pembersihan jalan. Untuk meminimalkan risiko ini, pro duksi akan
dijadwalkan berdasarkan prakiraan cuaca, permintaan barang dan tingkat persediaan untuk
memastikan target biaya terpenuhi, terlepas dari curah hujan yang tinggi. Grup Merdeka juga
berinvestasi di pembangunan bendungan, perbaikan jalan dan penata an ulang untuk mencegah hujan
membawa dampak yang terlalu buruk pada proses produksi. Volume produksi berpotensi meningkat
seiring dengan penemuan cadangan mineral baru yang memiliki kelayakan ekonomis sebagai dampak
dari kegiatan pengembangan aset yang dilakukan Grup Merdeka secara berkelanjutan.

Grup Merdeka menggunakan kontraktor pihak ketiga pada tahap awal kegiatan penambangan,
sehingga keberhasilan dalam meningkatkan produksi juga bergantung pada keberhasilan
implementasi rencana produksi oleh kontraktor tambang. Pada bulan Desember 2019, Grup Merdeka
telah selesai mengalihkan sebagian besar pengoperasian tambang ke kontraktor tambang internal
untuk meningkatkan efisiensi operasi pertambangan.

Akuisisi

Salah satu strategi Grup Merdeka untuk mencap ai pertumbuhan melalui akuisisi perusahaan
pertambangan dengan wilayah IUP yang memiliki lokasi yang strategis secara selektif. Sebagai
contoh, Grup Merdeka menyelesaikan akuisisi Tambang Tembaga Wetar pada bulan Mei 2018 dan
akuisisi Proyek Emas Pani pada bulan November 2018. Grup Merdeka selanjutnya meningkatkan
kepemilikan efektif pada Tambang Tembaga Wetar menjadi 99,99% pada bulan Mei 2021 dan pada
Proyek Emas Pani menjadi 83,35% pada bulan Maret 2022. Setelah penggabungan ABI ke dalam PBJ,
kepemilikan efektif Grup Merdeka di Proyek Emas Pani menjadi 70,05%. Pada bulan Mei 2022,
Perseroan melalui MEN menyelesaikan pengambil bagian saham baru MBMA sebesar 55,67% dan


                                                                                              61
Page 109
secara langsung menyelesaikan pengambil bagian saham baru ZHN sebesar 50,1% . Akuisisi aset
terakhir dilakukan pada bulan Mei 2023, di mana MBMA melakukan akuisisi atas saham HNMI
dengan kepemilikan sebesar 60,0%. Transaksi ini diharapkan dapat mendiversifikasi pendapatan dan
arus kas Grup Merdeka dan mendatangkan peluang pertumbuhan organik ya ng berkelanjutan di sektor
nikel di Indonesia.

Akuisisi dapat berpengaruh terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka. Faktor -faktor
yang dapat memengaruhi meliputi antara lain tahapan pengembangan atau operasi dari wilayah IUP
perusahaan target, skala dari kegiatan operasi perusahaan target, Cadangan Bijih dan kualitas bijih
yang ditemukan di wilayah IUP, serta ketentuan dan harga dalam akuisisi. Akuisisi perusahaan dengan
wilayah IUP yang telah beroperasi secara umum akan meningkatkan penda patan dan beban Grup
Merdeka.

Biaya produksi

Kemampuan mengelola biaya produksi secara efisien akan turut menentukan profitabilitas Grup
Merdeka. Biaya operasional tambang mencakup biaya penambangan, biaya pengolahan dan biaya non -
produksi dengan komponen terbesar adalah biaya penambangan dan pengolahan. Komponen biaya
operasional juga akan dibebankan dengan kewajiban pembayaran royalti, tanggung jawab sosial dan
iuran tetap (dead rent) yang harus dibayarkan oleh Perusahaan Anak yang telah beroperasi seca ra
komersial. Pedoman biaya AISC pada tahun 2022 adalah US$1.000 per ounce hingga US$1.200 per
ounce untuk Tambang Emas Tujuh Bukit, US$7.055 per ton hingga US$7.937 per ton untuk Tambang
Tembaga Wetar, dan US$13.500 per ton hingga US$15.500 per ton untuk CSID dan BSID. Pedoman
biaya AISC pada tahun 2023 adalah US$1.100 per ounce hingga US$1.300 per ounce untuk Tambang
Emas Tujuh Bukit, US$9.259 per ton hingga US$11.023 per ton untuk Tambang Tembaga Wetar, dan
US$12.500 per ton hingga US$14.000 per ton untuk CSID, BSID dan ZHN.

Faktor-faktor utama yang dapat memengaruhi biaya penambangan adalah rasio pengupasan, kondisi
cuaca dan aktivitas seismik sedangkan faktor-faktor utama yang dapat memengaruhi biaya pengolahan
adalah biaya upah pekerja dan penggunaan reagen (pereaksi kimia). Rasio pengupasan dapat
memengaruhi beban penambangan karena rasio pengupasan yang lebih tinggi mengharuskan
pemindahan lebih banyak lapisan tanah penutup untuk mengakses Cadangan Bijih yang akan
ditambang. Rasio pengupasan untuk Tambang Emas Tujuh Bukit dan Tambang Tembaga Wetar
masing-masing tercatat 0,6x dan 6,6x untuk periode 9 (enam) bulan pertama pada tahun 2022 dan
0,8x dan 16,6x untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2023. Rasio pengupasan untuk
Tambang SCM tercatat 0,3x untuk periode sejak Agustus 2023 sampai dengan 30 September 2023.

BSI dan BKP saat ini sedang mempersiapkan infrastruktur penambangan dan fasilitas pengolahan
tambahan sesuai dengan rencana tambang. SCM juga saat ini sedang dalam proses meningkatkan
infrastruktur di area tambang, termasuk membangun sejumlah jalan ke area tambang , fasilitas
pengangkutan bijih, dan penyimpanan bahan bakar, serta memperbaiki kualitas jalan angkut utama
dari area tambang ke IMIP untuk meningkatkan akses dan efisiensi pengiriman ke smelter RKEF.
Perhitungan kebutuhan modal telah dilakukan secara konservatif dengan mempertimbangkan banyak
aspek, namun terdapat kemungkinan perhitungan tersebut berubah dikarenakan berbagai faktor seperti
perubahan secara signifikan terhadap harga bahan baku yang digunakan dalam konstruksi, harga alat
tambang dan suku cadang, serta penambahan waktu konstruksi dan karyawan yang cukup banyak.




                                                                                                62
Page 110
Beban eksplorasi

Salah satu strategi utama Grup Merdeka adalah meningkatkan Cadangan Bijih secara ber kelanjutan
untuk menopang kelangsungan usaha Grup Merdeka di masa mendatang. Beberapa biaya terkait
aktivitas eksplorasi dapat dikapitalisasi, ditangguhkan dan diamortisasi setelah operasi pertambangan
dimulai. Hal ini dapat memengaruhi hasil operasi Grup Merdeka dari waktu ke waktu. Tidak ada
jaminan bahwa kegiatan eksplorasi yang dilakukan akan berhasil dan mineral yang ditemukan dapat
dikembangkan secara komersial, sehingga biaya -biaya terkait eksplorasi tersebut harus dihapuskan.
Faktor-faktor utama yang dapat memengaruhi kegiatan eksplorasi lebih lanjut antara lain meliputi
perizinan, penyebaran mineral, kondisi topografi dan infrastruktur.

Beban bunga

Grup Merdeka menggunakan sumber pendanaan internal dan eksternal untuk menyelesaikan
pembangunan infrastruktur penambangan dan fasilitas pengolahan. Oleh karena itu, beban bunga telah
menjadi komponen signifikan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2022 dan 2023. Pada tanggal 30 September 2023, Grup Merdeka memiliki fasilitas
utang yang belum ditarik sebesar US$160,0 juta.

Perubahan kebijakan Pemerintah dan undang -undang

Kegiatan usaha Grup Merdeka tunduk pada berbagai undang -undang, kebijakan dan peraturan
khususnya yang mengatur kepemilikan IUP, eksplorasi, pengemb angan dan penambangan dari
cadangan, perpajakan dan royalti, pajak impor dan ekspor. Peningkatan regulasi terkait kegiatan usaha
pertambangan mineral berharga dapat menimbulkan tambahan waktu dan biaya dalam mematuhi
keseluruhan peraturan dan pada akhirnya berdampak pada kelayakan ekonomis proyek pertambangan
Grup Merdeka. Beberapa kewajiban yang harus dibayarkan oleh aset -aset produktif dalam portofolio
Grup Merdeka sesuai undang-undang yang berlaku antara lain : (i) pajak bumi dan bangunan; (ii)
PPh; (iii) Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”); (iv) royalti; (v) corporate social responsibility di mana
pengelolaannya dilakukan secara bersama -sama antara Grup Merdeka dan pemerintah daerah; (vi)
provisi sumber daya hutan; (vii) iuran tetap ( dead rent); dan (viii) kewajiban reklamasi dan pasca
tambang. Walaupun kebijakan Pemerintah Indonesia saat ini terhadap industri pertambangan mineral
dalam negeri pada umumnya berorientasi pasar, Pemerintah Indonesia dapat, dari waktu ke waktu,
mengumumkan kebijakan atau undang-undang baru yang memengaruhi operasi penambangan dan
pengolahan serta penjualan produk tambang Grup Merdeka.

Larangan ekspor

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan berbagai peraturan tentang ekspor mineral. Pada tanggal
Peraturan Menteri Perdagangan No. 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 12 Tahun 2022
(“Permendag No. 19/2021 (sebagaimana diubah) ”), mengatur pembatasan ekspor barang jenis
bahan baku, bijih, dan hasil tambang olahan dan/atau pemurnian tertentu, termasuk ekspor bijih emas,
tembaga dan nikel kadar rendah. Produk pertambangan yang dibatasi oleh Permendag No. 19/2021
(sebagaimana diubah) tercantum dalam lampiran I yang terutama mencantumkan mineral yan g telah
dimurnikan dan/atau diproses sesuai dengan tingkat minimum pengolahan dan/atau pemurnian yang
berlaku. Permendag No. 19/2021 (sebagaimana diubah) lebih lanjut mengatur bahwa hasil tambang
berupa bahan baku atau bijih, dan hasil tambang yang belum m emenuhi batas minimal pengolahan
dan/atau pemurnian, tidak boleh diekspor. Selanjutnya, lampiran IV Permendag No. 19/2021
(sebagaimana diubah) memberikan daftar produk yang dikecualikan untuk diekspor untuk kegiatan
non-usaha. Ekspor produk pertambangan tercantum dalam lampiran I Permendag No. 19/2021
(sebagaimana diubah) hanya dapat dilakukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi


                                                                                                  63
Page 111
Produksi atau IUI. Produk pertambangan hasil olahan dan/atau pemurnian yang tercantum dalam
lampiran I Permendag No. 19/2021 (sebagaimana diubah) hanya dapat diekspor setelah dilakukan
verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor yang memenuhi syarat (kecuali produk tertentu yang
dikecualikan dari verifikasi tersebut) atau persyaratan penelusuran teknis sebagaimana d iatur dalam
Permendag No. 19/2021 (sebagaimana diubah), dan setelah mendapat persetujuan ekspor dari
Direktorat Jenderal Perdagangan Lepas Pantai atas nama Menteri Perdagangan. Verifikasi atau
penelusuran teknis tersebut harus dilakukan oleh surveyor yang memenuhi syarat, yang dapat
dilakukan sebelum dan selama pemuatan kapal dan/atau peti kemas.

Perpajakan

Pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara da n Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Peraturan ini bertujuan untuk
merelaksasi beberapa peraturan perundangan ya ng diperlukan dalam menghadapi COVID -19 dan
menjaga stabilitas sistem keuangan. Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah
penyesuaian tarif pajak penghasilan badan menjadi 22% yang berlaku untuk tahun pajak 2020, 2021
dan 2022. Khusus untuk Perseroan Terbuka yang memenuhi kriteria tertentu dapat memperoleh tarif
lebih rendah 3%. Dalam hal ini, tarif pajak penghasilan badan Perseroan menjadi sebesar 19%. Grup
Merdeka berkeyakinan penyesuaian tarif pajak ini akan berdampak positif terhadap ki nerja Grup
Merdeka.

Pada tanggal 29 Oktober 2021, Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang -
Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi Undang -Undang No. 7 Tahun 2021 (“UU
HPP”). UU HPP antara lain menetapkan tarif PPh bag i Wajib Pajak Badan dan Bentuk Usaha Tetap
sebesar 22% berlaku mulai Tahun Pajak 2022.

Perusahaan Anak dalam Grup MBMA yang telah beroperasi komersial, meliputi CSID, BSID, ZHN
dan HNMI, saat ini mendapat manfaat dari tax holiday berupa 100% pengurangan laba kena pajak
bersih masing-masing hingga tahun 2025, 2026, 2032 dan 2026, dan 50% pengurangan laba kena
pajak bersih selama 2 (dua) tahun sejak akhir manfaat 100% pengurangan laba kena pajak bersih.
MTI yang saat ini melaksanakan pembangunan Proyek AIM j uga mendapat manfaat dari tax holiday
sebesar 100% pengurangan laba kena pajak bersih sejak MTI memulai produksi komersial, dan 50%
pengurangan laba kena pajak bersih selama 2 (dua) tahun sejak akhir manfaat 100% pengurangan laba
kena pajak bersih. Apabila salah satu manfaat pajak yang diberikan kepada Grup MBMA berakhir
atau dicabut atau apabila Grup MBMA tidak berhasil memenuhi syarat untuk memperbarui atau
memperpanjang manfaat pajak tersebut, hal tersebut dapat berdampak merugikan terhadap kegiatan
usaha Grup MBMA.




                                                                                                 64
Page 112
2.      H ASIL K EGIATAN U SAHA

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022

Pendapatan usaha. Pendapatan usaha dari penjualan emas, perak, tembaga, NPI, HGNM dan lainnya
meningkat sebesar 86,9% menjadi US$1.170,2 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023 dari sebelumnya US$626,0 juta untuk periode yang sama pada tahun
2022.

Pendapatan usaha berdasarkan pelaporan segmen usaha Grup Merdeka:

    Tambang Emas Tujuh Bukit. Pendapatan Grup Merdeka dari Tambang Emas Tujuh Bukit turun
     sebesar 10,8% menjadi US$198,2 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2023 dari sebelumnya US$222,1 juta untuk periode yang sama pada tahun
     2022. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan volume penjualan emas sebesar 13,0% menjadi
     98.694 ounce sejalan dengan volume produksi yang lebih rendah sesuai rencana tambang .
     Penurunan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan harga jual emas rata-rata sebesar 6,7%
     menjadi US$1.942 per ounce. Selama 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2023, atas sejumlah
     40.609 ounce emas dilakukan kontrak lindung nilai yang mengurangi nilai penjualan sebesar
     US$3,5 juta. Seluruh penjualan emas dan perak selama 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2023
     dilakukan kepada Precious Metals Global Markets (HSBC).

    Tambang Tembaga Wetar. Pendapatan Grup Merdeka dari Tambang Tembaga Wetar turun sebesar
     34,8% menjadi US$95,6 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
     September 2023 dari sebelumnya US$146,5 juta untuk periode yang sama pada tahun 2022. Hal
     ini disebabkan oleh penurunan volume penjualan katoda tembaga sebesar 32,9% menjadi 11.011
     ton katoda tembaga sejalan dengan penurunan volume produksi dan penurunan harga jual rata -
     rata sebesar 4,6% menjadi US$8.660 per ton. Sebagian besar penjualan katoda tembaga selama 9
     (sembilan) bulan pertama tahun 2023 dilakukan kepada Mitsui.

    Grup MBMA. Pendapatan Grup Merdeka dari Grup MBMA meningkat sebesar 242,1% menjadi
     US$873,9 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
     dari sebelumnya US$255.4 juta untuk periode yang sama pada tahun 2022. Hal ini terutama
     disebabkan oleh adanya tambahan pendapatan sebesar US$272,3 juta dari penjualan 16.430 ton
     HGNM pada harga jual rata-rata sebesar US$16.572 per ton. Pendapatan Grup MBMA dari
     penjualan NPI juga meningkat sebesar 135,5% menjadi US$601,6 sejalan dengan kenaikan
     volume penjualan sebesar 173,7% menjadi 42.054 ton NPI yang terutama dikontribusi oleh
     smelter RKEF ZHN yang telah mencapai komisioning di bulan Juni 2023 . Selain itu, pendapatan
     Grup MBMA untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2022 hanya memperhitungkan
     pendapatan dari smelter RKEF CSID dan BSID untuk 5 (lima) bulan. Kenaikan tersebut sebagian
     di-offset dengan penurunan harga jual rata-rata sebesar 13,6% menjadi US$14.305 per ton.
     Sebagian besar penjualan NPI dan HGNM dilakukan kepada PT Indonesia Tsingshan Stainless
     Steel, Eternal Tsingshan Group Limited, Trafigura Asia Trading Pte. Ltd. (“Trafigura”), Hong
     Kong Rui Pu Co. Limited, dan Golden Harbour International Pte. Ltd.

    Lainnya. Pendapatan Grup Merdeka dari penyediaan jasa pengolahan data , jasa penambangan dan
     sewa menyewa meningkat sebesar 26,6% menjadi US$2,6 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan
     yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dari sebelumnya US$2,0 juta untuk periode yang
     sama pada tahun 2022.




                                                                                              65
Page 113
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 118,2% menjadi US$1.051,6
juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dari sebelumnya
US$481,9 juta untuk periode yang sama pada tahun 2022. Biaya kas dan AISC untuk 9 (sembilan)
bulan pertama tahun 2023 masing-masing mencapai US$794 dan US$1.138 per ounce emas untuk
Tambang Emas Tujuh Bukit, US$8.650 dan US$11.986 per ton katoda tembaga untuk Tambang
Tembaga Wetar, dan US$12.958 per ton NPI dan US$15.247 per ton HGNM untuk Grup MBMA.

   Biaya pengolahan. Biaya pengolahan meningkat sebesar 249,5% menjadi US$979,8 juta untuk
   periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dari sebelumnya
   US$280,3 juta untuk periode yang sama pada tahun 2022 , terutama disebabkan oleh kenaikan
   biaya pengolahan Grup MBMA sejalan dengan meningkatnya volume produksi NPI. Fasilitas
   Konverter Nickel Matte juga beroperasi secara penuh pada kuartal ketiga tahun 2023. Selain itu,
   biaya pengolahan bijih nikel untuk periode 9 (sembilan) bulan pada ta hun 2022 hanya
   memperhitungkan kegiatan pengolahan Grup MBMA untuk 5 (lima) bulan.

   Biaya pertambangan. Biaya pertambangan meningkat sebesar 48,8% menjadi US$90,0 juta untuk
   periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dari sebelumnya
   US$60,5 juta untuk periode yang sama pada tahun 2022 , terutama disebabkan oleh peningkatan
   aktivitas penambangan bijih nikel.

   Beban penyusutan. Beban penyusutan meningkat sebesar 5,7% menjadi US$80,2 juta untuk
   periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dari sebelumnya
   US$75,9 juta untuk periode yang sama pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh smelter RKEF
   ZHN yang telah beroperasi komersial pada bulan Juli 2023 dan Konverter Nikel Matte yang
   selesai diakuisisi pada akhir bulan Mei 2023

   Biaya overhead. Biaya overhead turun sebesar 13,9% menjadi US$39,1 juta untuk periode 9
   (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dari sebelumnya US$45,4 juta
   untuk periode yang sama pada tahun 2022, terutama dise babkan oleh penurunan biaya konsultan.

   Beban amortisasi. Beban amortisasi turun sebesar 5,5% menjadi US$18,4 juta untuk periode 9
   (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dari sebelumnya US$19,5 juta
   untuk periode yang sama pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh properti pertambangan
   Tambang Tembaga Wetar yang telah habis nilai bukunya .

   Biaya pemurnian. Biaya pemurnian turun sebesar 13,0% menjadi US$1,2 juta untuk periode 9
   (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dari sebelumnya US$1,4 juta
   untuk periode yang sama pada tahun 2022, sejalan dengan penurunan volume emas yang
   dimurnikan.

   Royalti. Royalti meningkat sebesar 44,0% menjadi US$17,8 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan
   yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dari sebelumnya US$12,4 juta untuk periode yang
   sama pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh tarif progresif royalti sebagai dampak dari
   kenaikan harga jual rata-rata emas.

   Persediaan. Saldo akhir persediaan meningkat sebesar 89,9% menjadi US$397,6 juta untuk
   periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dari sebelumnya
   US$209,4 juta untuk periode yang sama pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh kenaikan
   persediaan bijih nikel, NPI dan HGNM sebagai dampak dari akuisisi Grup MBMA.

Laba kotor. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Grup
Merdeka turun sebesar 17,7% menjadi US$118,6 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir


                                                                                               66
Page 114
pada tanggal 30 September 2023 dari sebelumnya sebesar US$144,1 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2022. Margin laba kotor untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2023 turun
menjadi 18,9% dari sebelumnya 23,0% pada tahun 2022.

Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar 6,7% menjadi
US$38,1 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dari
sebelumnya US$35,7 juta untuk periode yang sama pada tahun 2022.

   Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan meningkat sebesar 25,7% menjadi US$14,2 juta untuk
   periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dari sebelumnya
   US$11,3 juta untuk periode yang sama pada tahun 2022, terutama karena Grup Merdeka
   mencatatkan beban gaji dan tunjangan Grup MBMA secara pe nuh untuk periode 9 (sembilan)
   bulan pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 5 (lima) bulan.

   Biaya profesional. Biaya profesional turun sebesar 41,8% menjadi US$9,6 juta untuk periode
   9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dari sebelumnya US$16,5 juta
   untuk periode yang sama pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh banyaknya aksi korporasi
   yang dilakukan Grup Merdeka sepanjang periode tahun 2022.

   Penyusutan. Penyusutan meningkat sebesar 133,1% menjadi US$2,7 juta untuk periode
   9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dari sebelumnya US$1,2 juta
   untuk periode yang sama pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh kenaikan beban penyusutan
   hak guna sewa kantor.

   Beban pajak. Beban pajak turun sebesar 56,6% menjadi US$0,3 juta untuk periode 9 (sembilan)
   bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dari sebelumnya US$0,6 juta.

   Donasi dan biaya komunitas. Donasi dan biaya komunitas meningkat sebesar 2.163,9% menjadi
   US$1,9 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dari
   sebelumnya US$0,1 juta untuk periode yang sama pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh
   biaya komunitas terkait pengembangan masyarakat sebagai bagian dari kegiatan tanggung jawab
   sosial Grup Merdeka.

   Asuransi. Asuransi meningkat sebesar 516,8% menjadi US$1,7 juta untuk periode 9 (sembilan)
   bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dari sebelumnya US$0,3 juta untuk periode
   yang sama pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh penambahan asuransi Grup MBMA.

   Perjalanan dinas. Perjalanan dinas meningkat sebesar 48,7% menjadi US$1,5 juta untuk periode
   9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dari sebelumnya US$1,0 juta
   untuk periode yang sama pada tahun 2022, sejalan dengan ekspansi kegiatan operasi Grup
   Merdeka.

   Biaya sewa. Biaya sewa meningkat sebesar 126,6% menjadi US$1,3 juta untuk periode 9
   (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dari sebelumnya US$0,6 juta
   untuk periode yang sama pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh kenaikan beban service
   charge dan sewa kendaraan.

   Imbalan pasca kerja. Imbalan pasca kerja meningkat sebesar 129,4% menjadi US$1,2 juta untuk
   periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dari sebelumnya
   US$0,5 juta untuk periode yang sama pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh penambahan
   jumlah karyawan.



                                                                                               67
Page 115
   Lain-lain. Lain-lain meningkat sebesar 2,3% menjadi US$3,8 juta untuk periode 9 (sembilan)
   bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dari sebelumnya US$3,7 juta untuk periode
   yang sama pada tahun 2022.

Laba usaha. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup
Merdeka turun sebesar 25,7% menjadi US$80,5 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023 dari sebelumnya sebesar US$108,4 juta untuk periode yang sama
pada tahun 2022. Margin laba usaha untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2023 turun
menjadi 12,9% dari sebelumnya 17,3% pada tahun 2022.

Beban keuangan - bersih. Beban keuangan - bersih meningkat sebesar 156,4% menjadi US$59,8 juta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dari sebelumnya
US$23,3 juta untuk periode yang sama pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh kenaikan tingkat
saldo dan suku bunga obligasi maupun pinjaman yang digunakan untuk membiayai pertumbuhan Grup
Merdeka, termasuk akuisisi aset Grup MBMA.

(Beban)/pendapatan lain-lain - bersih. Perseroan mencatatkan beban lain-lain - bersih sebesar
US$15,6 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
dibandingkan pendapatan lain-lain - bersih sebesar US$10,4 juta untuk periode yang sama pada tahun
2022, terutama disebabkan oleh adanya tambahan pendapatan atas klaim asuransi pada tahun 2022.
Sehubungan dengan penawaran umum perdana saham MBMA, MEN melakukan pembayaran pajak
final sebagai pemegang saham pendiri MBMA sebesar US$16, 3 juta di bulan April 2023, yang
menyebabkan kenaikan beban pajak final yang signifikan untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama
tahun 2023.

Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya,
laba sebelum pajak penghasilan Grup Merdeka turun sebesar 94,6% menjadi US$5,1 juta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dari sebelumnya US$95,4
juta untuk periode yang sama pada tahun 2022.

Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan turun sebesar 64,1% menjadi sebesar US$9,0 juta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dari sebelumnya
sebesar US$25,2 juta untuk periode yang sama pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh penurunan
pendapatan dari penjualan emas dan katoda tembaga .

(Rugi)/laba periode berjalan. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya,
Grup Merdeka mencatatkan rugi periode berjalan sebesar US$3,9 juta untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan laba periode berjalan sebesar
US$70,2 juta untuk periode yang sama pada tahun 2022.

Penghasilan/(rugi) komprehensif lain - bersih. Grup Merdeka mencatatkan penghasilan komprehensif
lain - bersih sebesar US$1,7 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2023 dibandingkan rugi komprehensif lain - bersih sebesar US$5,2 juta untuk periode yang
sama pada tahun 2022. Hal ini terutama disebabkan oleh selisih kurs penjabaran laporan keuangan
dan pergerakan instrumen lindung nilai dalam rangka lindung nilai.

Jumlah (rugi)/penghasilan komprehensif periode berjalan . Sebagai akibat dari faktor-faktor yang
telah dijelaskan sebelumnya, Grup Merdeka mencatatkan jumlah rugi komprehensif periode berjalan
sebesar US$2,2 juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
dibandingkan jumlah penghasilan komprehensif periode berjalan sebesar US$65,1 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2022.



                                                                                                68
Page 116
3.        A SET , L IABILITAS DAN E KUITAS

Aset

Posisi tanggal 30 September 2023 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022

Jumlah aset Grup Merdeka pada tanggal 30 September 2023 meningkat sebesar 21,0% menjadi
US$4.690,5 juta dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar US$3.876.7 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan piutang usaha pihak ketiga, persediaan
bagian lancar dan aset tetap sejalan dengan penyelesaian akuisisi HNMI di bulan Mei 2023 dan
konstruksi Proyek AIM. Kenaikan tersebut sebagian di-offset dengan penurunan uang muka dan biaya
dibayar di muka bagian tidak lancar sejalan dengan penurunan pembayaran pinjaman pihak berelasi.

Pada tanggal 30 September 2023, Grup Merdeka mencatatkan persediaan yang terdiri dari bahan baku
bijih, metal pada pelataran pelindian, metal di sirkuit pengolahan, emas batanga n, butiran perak,
katoda tembaga, NPI dan HGNM. Sejumlah 10.206 ounce emas batangan dan butiran dibukukan
dengan biaya rata-rata US$1.129 per ounce, sejumlah 797 ton katoda tembaga dibukukan dengan
biaya rata-rata US$6.636 per ton, sejumlah 1.052 ton NPI dibukukan dengan biaya rata-rata
US$12.222 per ton, dan sejumlah 2.335 ton HGNM dibukukan dengan biaya rata-rata US$15.757 per
ton. Persediaan material ini merupakan aset lancar yang memiliki nilai pasar US$78,8 juta dengan
harga emas US$1.872 per ounce, harga tembaga US$8.231 per ton, harga NPI US$14.488 per ton, dan
harga HGNM US$16.207 per ton pada tanggal 30 September 2023.

Liabilitas

Posisi tanggal 30 September 2023 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022

Jumlah liabilitas pada tanggal 30 September 2023 meningkat sebesar 11,9% menjadi US$2.071,6 juta
dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 202 2 sebesar US$1.851,8 juta. Kenaikan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang usaha pihak ketiga, utang obligasi, serta pinjaman
dari pemegang saham entitas anak. Kenaikan tersebut sebagian di-offset dengan penurunan pinjaman
dan fasilitas kredit bank.

Ekuitas

Posisi tanggal 30 September 2023 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022

Jumlah ekuitas pada tanggal 30 September 2023 meningkat sebesar 29,3% menjadi US$2.618,9 juta
dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar US$2.024,8 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan saldo kepentingan non-pengendali sebagai dampak atas
penawaran umum perdana saham MBMA.




                                                                                                69
Page 117
4.       L IKUIDITAS DAN S UMBER P ENDANAAN

Kebutuhan likuiditas Grup Merdeka terutama terkait dengan kegiatan penambangan, eksplorasi dan
pengembangan aset. Sumber utama likuiditas Grup Merdeka secara historis berasal dari arus kas
operasional, pinjaman pihak ketiga, dan pinjaman pihak berelasi. Perseroan juga dari waktu ke waktu
menghimpun pendanaan dari pasar modal. Selama periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2023,
Perseroan telah menghimpun pendanaan dari pasar modal melalui penerbitan obligasi sebesar
US$163,2 juta pada bulan Maret 2023 dan US$170,3 juta pada bulan Agustus 2023 .

Pada tanggal 30 September 2023, jumlah dana yang tersedia bagi Grup Merdeka dalam bentuk saldo
kas dan setara kas tercatat sebesar US$430,8 juta dan fasilitas pinjaman yang belum ditarik sebesar
US$160,0 juta.

Dengan memperhitungkan kas yang diperoleh dari kegiatan operasi, fasilitas pinjaman yang belum
ditarik dan estimasi dana yang diperoleh dari Obligasi, Grup Merdeka berkeyakinan bahwa Grup
Merdeka memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan operasional
dan rencana belanja modal untuk 12 bulan ke depan. Jika nantinya likuiditas Grup Merdeka tidak
mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan belanja modal, Grup Merdeka akan berusaha
mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas kredit baru maupun pendanaan melalui pasar modal.
Kemampuan Grup Merdeka untuk memperoleh pendanaan yang memadai, termasuk fasilitas pinjaman
baru, untuk memenuhi kebutuhan belanja modal, kewajiban kontrakt ual, dan membayar utang dan
bunga dapat dibatasi oleh kondisi keuangan dan hasil operasi Grup Merdeka serta likuiditas pasar
keuangan domestik dan operasional. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Grup Merdeka akan
berhasil memperoleh pendanaan dengan pers yaratan yang dapat diterima oleh Perseroan.

Likuiditas Grup Merdeka mungkin mengalami penurunan yang material apabila kegiatan pengolahan
dan pemurnian mengalami gangguan. Grup Merdeka saat ini menggunakan fasilitas pemurnian milik
Antam yang merupakan satu-satunya fasilitas pemurnian emas bersertifikasi London Bullion Market
Association (“LBMA”) di Indonesia. BSI dan Antam telah menandatangani suatu perjanjian kerja
sama, namun demikian tidak ada jaminan Antam dapat memproses dore bullion dalam waktu yang
disepakati.

Arus kas

Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan arus kas untuk masing-masing periode:

                                                                                       (dalam US$)
                                                                         2023            2022
                                                                        9 bulan        9 bulan
 Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                             33.839.045    453.460.016
 Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                       (601.388.345)   (960.451.766)
 Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan                          555.788.524    695.253.800
 (Penurunan)/kenaikan bersih dalam kas dan setara kas                  (11.760.776)    188.262.050
 Kas dan setara kas pada awal periode                                   443.909.104    185.470.530
 Efek nilai tukar mata uang asing terhadap kas dan setara kas           (1.320.124)     (8.854.615)
 Kas dan setara kas pada akhir periode                                  430.828.204    364.877.965




                                                                                                  70
Page 118
Arus kas dari aktivitas operasi

Arus kas bersih dari aktivitas operasi terutama terdiri dari penerimaan dar i pelanggan, dan
pembayaran kas kepada pemasok dan lainnya.

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas operasi turun sebesar 92,5% menjadi US$33,8 juta dari sebelumnya sebesar
US$453,5 juta untuk periode yang sama pada tahun 2022 . Hal tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan pembayaran kepada pemasok dan lainnya sebesar 413,0% menjadi US$1.106,7 juta, yang
sebagian di-offset dengan kenaikan penerimaan dari pelanggan sebesar 88,6% menjadi US$1.264,9
juta. Hal tersebut terutama disebabkan telah beroperasinya smelter RKEF ZHN, akuisisi HNMI oleh
MBMA, dan pengakuan secara penuh arus kas Grup MBMA untuk periode 9 (sembilan) bulan pada
tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya yang han ya 5 (lima) bulan.

Arus kas dari aktivitas investasi

Arus kas bersih dari aktivitas investasi terutama terdiri dari penambahan aset eksplorasi dan evaluasi,
properti pertambangan dan aset tetap. Grup Merdeka juga dari waktu ke waktu melakukan investasi
saham sebagai bagian dari strategi akuisisi secara selektif atau melakukan kegiatan treasury dengan
berinvestasi pada instrumen ekuitas dan efek lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah
atas aset-aset Grup Merdeka.

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah sebesar US$601,4 juta dan US$960,5 juta
masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan
2022, yang terutama terdiri dari atas perolehan aset tetap serta penambahan aset eksplorasi dan
evaluasi. Grup Merdeka juga melakukan pembayaran untuk akuisisi Perusahaan Anak sebesar
US$66,7 juta dan US$299,5 juta masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 dan 2022.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas pendanaan turun sebesar 20,1% menjadi US$555,8 juta dari sebelumnya
US$695,2 juta untuk periode yang sama pada tahun 202 2, terutama disebabkan oleh penerimaan dari
utang obligasi dan pinjaman bank yang mengalami penurunan sebesar US$730,9 juta selama tahun
2023. Penurunan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan penerimaan dari kepentingan non-
pengendali sebesar US$589,7 juta.




                                                                                                    71
Page 119
5.        B ELANJA M ODAL

Belanja modal Grup Merdeka di masa lalu sebagian besar timbul dari pembangunan infrastruktur
pertambangan, bangunan dan pabrik di wilayah tambang Grup Merdeka. Seluruh biaya tersebut
dikapitalisasi dan dicatatkan sebagai aset tetap, aset eksplorasi dan evaluasi dan kemudian
direklasifikasi menjadi properti pertambangan ketika kelayakan teknis dan komersial atas
penambangan dapat dibuktikan.

Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis untuk masing-masing periode:

                                                                                                          (dalam US$)
                                                                                         2023               2022
                                                                                        9 bulan            9 bulan
 Aset tetap dalam pembangunan (1)                                                      436.109.793        539.476.139
 Aset eksplorasi dan evaluasi ( 2)                                                       45.727.568       192.922.758
                         (3)
 Properti pertambangan                                                                   22.658.395       537.290.154
 Lain-lain (4)                                                                         105.029.854        387.636.389
 Jumlah                                                                                609.525.610      1.657.325.440
Catatan:
(1) Aset tetap dalam pembangunan merupakan aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan yang pada tanggal
    posisi keuangan belum selesai dibangun seluruhnya, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak.
(2) Aset eksplorasi dan evaluasi meru pakan biaya-biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi,
    biaya konsultan, pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya -biaya lainnya yang terkait dengan
    aktivitas penambangan Sumberdaya Mineral Grup Merdeka, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak .
(3) Properti pertambangan merupakan biaya -biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya
    konsultan, pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya -biaya lainnya yang terkait dengan
    aktivitas penambangan Sumberdaya Mineral Grup Merdeka sebelum tahap produksi, termasuk hasil akuisisi
    Perusahaan Anak.
(4) Lain-lain termasuk perlengkapan komputer, kendaraan, perlengkapan kantor, alat berat, perabotan dan peralatan dan
    peralatan geologi, termasuk hasil akuisisi Perusahaan Anak .


Rencana belanja modal

Grup Merdeka memiliki anggaran belanja modal sebesar US$ 633 juta untuk tahun 2023, yang akan
digunakan untuk membiayai sebagian konstruksi Proyek AIM, biaya eksplorasi Proyek Tembaga
Tujuh Bukit dan Proyek Emas Pani, dan belanja modal untuk Tambang Emas Tujuh Bukit dan
Tambang Tembaga Wetar, serta membiayai sebagian biaya konstruksi Tambang SCM dan biaya
konstruksi untuk pembangunan smelter ZHN.

Per 30 September 2023, Grup Merdeka telah merealisasikan investasi barang modal material sebesar
US$492 juta dari anggaran belanja modal dan memiliki komitmen barang modal yang belum
terealisasi sebesar US$46 juta yang sebagian besar merupakan komitmen pembelian barang modal
untuk konstruksi Proyek AIM, Proyek Emas Pani, Tambang Emas Tujuh Bukit dan Tambang Tembaga
Wetar. Perseroan memperkirakan komitmen barang modal ini akan selesai direalisasi pada bulan
Desember 2023. Pihak yang terlibat dalam perjanjian konstruksi tersebut meliputi antara lain
Shuangdun Environmental Technology Co, PT Trakindo Utama Singapore Branch, Howden Turbo
GmbH, Haldor Topsoe, PT Universal Metal Trading, China Chemical Engineering Second
Construction Corporation, PICC Property and Casualty Company Limited, dan beberapa perusa haan
konstruksi lainnya. Sebagian besar belanja modal ini dilakukan dalam mata uang Dolar AS, Rupiah
dan Yuan Tiongkok dan Grup Merdeka berencana membiayai belanja modal ini dengan menggunakan
kas yang dihasilkan dari kegiatan operasional maupun pendanaan.




                                                                                                                      72
Page 120
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib
dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

Belanja modal aktual dapat juga lebih tinggi atau rendah secara signif ikan dibandingkan nilai yang
telah direncanakan karena berbagai faktor, termasuk, antara lain kenaikan jasa kontraktor, kebutuhan
tambahan biaya yang tidak direncanakan, dan kemampuan Grup Merdeka mendapatkan pendanaan
eksternal yang cukup untuk rencana belanja modal tersebut.




                                                                                                 73
Page 121
VI.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
       KONSOLIDASIAN INTERIM

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup Merdeka yang terj adi setelah tanggal
laporan keuangan konsolidasian interim tanggal 20 November 2023 atas laporan keuangan
konsolidasian Grup Merdeka untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
September 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.




                                                                                           74
Page 122
VII.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
       KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A.     K ETERANGAN TENTANG P ERSEROAN

1.     R IWAYAT S INGKAT P ERSEROAN

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran
dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 59 tertanggal 12 April 2023, yang dibuat d i hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU -0023036.AH.01.02.TAHUN 2023 tertanggal 17
April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar P erseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 17 April 2023 (“Akta No. 59/2023”). Berdasarkan Akta
No. 59/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 3
pada anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk disesuaikan
dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku saat ini .

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang
pertambangan antara lain emas, perak, tembaga, nikel dan mineral ikutan lainnya, industri dan
kegiatan usaha terkait lainnya, melalui 60 Perusahaan Anak dan 4 (empat) Perusahaan Investasi.

Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67 -68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia.




                                                                                                75
Page 123
2.     K EJADIAN P ENTING YANG M EMENGARUHI P ERKEMBANGAN U SAHA P ERSEROAN

Beberapa kejadian penting yang terjadi pada Perseroan setelah penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap III sebagai berikut:

        Tanggal                                              Keterangan
 September 2023        - PBJ menyelesaikan (i) pengambilan bagian saham pada MMI sebesar 99,0000% dari modal
                         ditempatkan dan disetor penuh dalam MMI; dan (ii) pembelian 9.999 saham milik Perseroan
                         di MMI atau mewakili sebesar 0,9999% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
                         MMI, sehingga PBJ menjadi pengendali dari MMI setelah transaksi menjadi efektif.


 November 2023         - MBMA melalui MIA menyelesaikan pengambil bagian saham baru pada ESG sebanyak
                         28.050.000 saham, bersama-sama dengan GEM (Singapore) International Investment Pte.
                         Ltd dan New Horizon International Holding Limited masing -masing sebanyak 11.462.778
                         saham dan 10.487.222 saham, sehingga MIA menjadi pengendali dari ESG dengan
                         kepemilikan 55% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam ESG setelah transaksi
                         menjadi efektif.




                                                                                                            76
Page 124
3.         P ERKEMBANGAN K EPEMILIKAN S AHAM P ERSEROAN

Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan
melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 9 tertanggal 12
Mei 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0237201 tanggal 13 Mei 2022 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0090086.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 13 Mei 2022, di mana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui peningkatan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula sebesar Rp458.097.016.300 yang terdiri dari
22.904.850.815 saham menjadi sebesar Rp482.217.015.420 yang terdiri dari 24.110.850.771 saham,
melalui penerbitan 1.205.999.956 saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu, masing -masing
dengan nilai nominal Rp20 per saham, sebagaimana telah disetor secara tu nai oleh para pemegang
saham Perseroan; dan (ii) DPS Perseroan per tanggal 31 Oktober 2023, susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:

     Keterangan                                                Nilai Nominal Rp20 per saham
                                                     Jumlah Saham            Nilai Nominal         %
     Modal Dasar                                         70.000.000.000      1.400.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       PT Saratoga Investama Sedaya Tbk                   4.494.361.397         89.887.227.940    18,640
       PT Mitra Daya Mustika                              2.907.302.421         58.146.048.420    12,058
       Garibaldi Thohir                                   1.774.021.214         35.480.424.280     7,358
       PT Suwarna Arta Mandiri                            1.347.254.738         26.945.094.760     5,588
       ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co., Limited          1.205.542.539         24.110.850.780     5,000
       Gavin Arnold Caudle                                  80.966.431           1.619.328.620     0,336
       Hardi Wijaya Liong                                   69.596.728           1.391.934.560     0,289
       Andrew Phillip Starkey                                  700.000              14.000.000     0,003
       Titien Supeno                                           567.400              11.348.000     0,002
       Albert Saputro                                          355.600               7.112.000     0,001
       Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)            12.163.987.603        243.279.752.060    50,450
                                                         24.044.656.071        480.893.121.420    99,725
                        (1)
       Saham treasuri                                       66.194.700           1.323.894.000     0,275
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh          24.110.850.771        482.217.015.420   100,000
     Sisa Saham dalam Portepel                           45.889.149.229        917.782.984.580
Catatan:
(1) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam
    menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.




                                                                                                           77
Page 125
4.         P ERIZINAN P ERSEROAN DAN P ERUSAHAAN A NAK

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I V Tahap III sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh
penambahan/penyesuaian izin-izin penting antara lain:

     No.   Perusahaan                               Izin                                        Keterangan
      1.   BTR          Izin Komersial Terminal Khusus berdasarkan Penetapan            Persetujuan penetapan
                        Pemenuhan Komitmen Penyesuaian Izin Komersial/Operasional       komitmen ini berlaku sampai
                        Terminal Khusus Pertambangan (Pengolahan dan Pemurnian) PT      dengan 31 Desember 2027.
                        Batutua Tembaga Raya, di Desa Lurang, Kecamatan Wetar,
                        Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku No.
                        A.91/AL.308/DJPL/E tanggal 30 September 2021 sebagaimana
                        telah diperpanjang melalui Penetapan Pemenuhan Komitmen
                        Perpanjangan Izin Komersial/Operasional Terminal Khusus
                        Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan
                        Pemurnian Mineral Logam Tembaga PT Batutua Tembaga Raya
                        di Desa Lurang, Kecamatan Wetar, Maluku Barat Daya , Provinsi
                        Maluku No. KW/JASA-BARANG/7600 tanggal 9 Juli 2023 yang
                        diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.


      2.   BKP          Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“IPPKH”) berdasarkan           IPPKH berlaku efektif dari 28
                        Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik       Mei 2023 sampai dengan 28
                        Indonesia No. SK.283/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2021 tanggal 28      Mei 2025.
                        Mei 2021 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk
                        Kegiatan Eksplorasi Lanjutan pada Tahap Operasi Produksi
                        Mineral Logam Tembaga dan Mineral Pengikutnya atas nama PT
                        Batutua Kharisma Permai Seluas + - 1.131,84 Ha pada Kawasan
                        Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat
                        Dikonversi di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku,
                        sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
                        Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.
                        SK.79/Menlhk/Setjen/PLA.0/1/2023 tanggal 31 Januari 2023 dan
                        kemudian diperpanjang berdasarkan Keputusan Menteri
                        Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.
                        SK.824/Menlhk/Setjen/PLA.0/7/2023      tentang Perpanjangan
                        Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan
                        Eksplorasi Lanjutan Pada Tahap Operasi Produksi Mineral Logal
                        Tembaga dan Mineral Pengikutnya (DMP) atas nama PT Batutua
                        Kharismai Permai seluas +- 1.121,11 Ha Pada Kawasan Hutan
                        Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat
                        Dikonversi di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
                        tanggal 31 Juli 2023.


      3.   ABP          Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
                        Lingkungan Hidup tanggal 24 Oktober 2023 dengan KBLI 46620
                        - Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam dan KBLI 08102 -
                        Penggalian Batu Kapur/Gamping, yang tersimpan secara
                        elektronik di dalam sistem OSS.


      4.   CSID         CSID telah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) No. SK-    SLF ini berlaku sampai
                        SLF-720610-19062023-001 tanggal 19 Juni 2023 yang               dengan 19 Juni 2028.
                        dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
                        Ruang Daerah atas nama Bupati Morowali, untuk Pabrik CSID
                        dengan PBG No. 540/016/DPM-PTSP-IMB/E-SPEED/I/2019,
                        dengan lokasi bangunan gedung di Kawasan Industri IMIP, Desa
                        Fatudia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi
                        Tengah.


      5.   BSID         SLF No. SK-SLF-720610-19062023-002 tanggal 19 Juni 2023         SLF ini berlaku sampai
                        yang dikeluarkan oleh Kepala Din as Pekerjaan Umum dan          dengan 19 Juni 2028.


                                                                                                                 78
Page 126
No.   Perusahaan                                Izin                                         Keterangan
                   Penataan Ruang Daerah atas nama Bupati Morowali, untuk
                   Bangunan Pabrik (Smelter) BSID dengan PBG No.
                   504/213/DPM-PTSP-IMB/E-SPEED/VII/2019, dengan lokasi
                   bangunan gedung di Kawasan Industri IMIP, Kelurahan Fatudia,
                   Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.


 6.   ZHN          Izin Usaha Industri (“IUI”) No. 12560005012980002 tanggal 16      IUI berlaku selama ZHN
                   Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala      menjalankan kegiatan usaha
                   BKPM atas nama Menteri Perindustrian melalui Lembaga Online       Industri Pembuatan Logam
                   Single Submission (“OSS”).                                        Dasar Bukan Besi (KBLI
                                                                                     24202).
 7.   HNMI         Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang dikeluarkan oleh Lembaga        NIB ini berlaku selama HNMI
                   OSS dengan No. 1221000122601 tanggal 20 Ja nuari 2021 dengan      menjalankan kegiatan usaha
                   perubahan ke-1 tanggal 9 November 2021 dan dicetak pada           sesuai dengan ketentuan
                   tanggal 9 November 2021 untuk alamat Gedung IMIP, Jl. Batu        peraturan perundang-
                   Mulia 8, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Kota        undangan.
                   Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan
                   NIB tersebut, HNMI memiliki status Penanaman Modal Asing
                   dengan kegiatan usaha tercatat yaitu Industri Pembuatan Logam
                   Dasar Bukan Besi dengan kode KBLI No. 24202.
                   IUI yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS atas nama Menteri           IUI ini berlaku selama HNMI
                   Perindustrian, dengan No. 12210001226010001 tanggal 9             menjalankan kegiatan usaha.
                   November 2021 dan dicetak tanggal 18 Januari 2022. IUI tersebut
                   diterbitkan untuk KBLI No. 24202 (Industri Pembuatan Logam
                   Dasar Bukan Besi) untuk Lokasi Usaha di Jl. Trans Sulawesi,
                   Kawasan Industri Morowali, Desa Labota, Kec amatan Bahodopi,
                   Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
                   Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana            RKL-RPL ini berlaku selama
                   Pemantauan Lingkungan Rinci (“RKL-RPL”) berdasarkan               HNMI menjalankan kegiatan
                   Keputusan Direktur IMIP Kawasan Industri IMIP No. 013/DIR -       usaha.
                   IMIP/SK/MWL/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 tentang
                   Persetujuan RKL-RPL Rencana Kegiatan dan Operasional
                   Pembangunan Smelter Nickel Mattes dengan Kapasitas 120.000
                   Ton/Tahun oleh HNMI. Berdasarkan RKL-RPL tersebut HNMI
                   memiliki rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan smelter
                   nickel matte dengan kapasitas 120.000 ton/tahun, dengan lokasi
                   kegiatan/usaha di Desa Labota, Kecamat an Bahodopi, Kabupaten
                   Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Kawasan Industri IMIP.
                   Rincian Teknis Penyimpanan Sementara Limbah Bahan                 Rintek TPS B3 ini berlaku
                   Berbahaya dan Beracun (“Rintek TPS B3”). Rintek TPS B3            selama HNMI menjalankan
                   tersebut telah disampaikan oleh HNMI kepada Kepala Dinas          kegiatan usaha.
                   Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Morowali melalui Surat
                   No. 02/DLHD-HMI/MWL/IX/2022 tanggal 28 September 2022.
                   Surat penyampaian Rintek TPS B3 tersebut telah diterima oleh
                   Dinas Lingkungan Hidup Pemerinta h Kabupaten Morowali
                   sebagaimana dibuktikan dengan cap tanda terima tanpa tanggal
                   yang tercantum pada surat terkait.


 8.   MMS          NIB dengan No. 8120410061663 tanggal 16 Oktober 2018              NIB berlaku selama MMS
                   dengan perubahan ke-41 tanggal 24 November 2023, yang             menjalankan kegiatan usaha
                   dikeluarkan oleh Lembaga OSS.                                     sesuai dengan ketentuan
                                                                                     peraturan perundang-
                                                                                     undangan
                   Sertifikat     Badan     Usaha       Konstruksi      (“SBU”)      SBU ini berlaku sampai
                   No. 812041006166300120003 tanggal 29 Agustus 2023 dengan          dengan 28 Agustus 2026.
                   KBLI 42102 - Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan
                   Layang, Fly Over, dan Underpass yang dikeluarkan oleh Menteri
                   Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri Pekerjaan Umum dan
                   Perumahan Rakyat.




                                                                                                               79
Page 127
 No.   Perusahaan                               Izin                                        Keterangan
                    SBU No. 812041006166300010003 tanggal 28 November 2023         SBU ini berlaku sampai
                    dengan KBLI 41013 – Konstruksi Gedung Industri yang            dengan 27 November 2026.
                    dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama
                    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
                    Sertifikat Standar No. 81204100616630014 tanggal 9 November    Sertifikat Standar ini telah
                    2023 yang dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan          disetujui/diverifikasi dan
                    Perumahan Rakyat – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi   berlaku selama MMS
                    Penanaman Modal melalui Lembaga OSS untuk Instalasi            menjalankan kegiatan
                    Konstruksi Lainnya YTDL (KBLI No. 43299).                      usahanya.
                    Sertifikat Standar No. 81204100616630015 tanggal 9 November    Sertifikat Standar ini telah
                    2023 yang dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan          disetujui/diverifikasi dan
                    Perumahan Rakyat – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi   berlaku selama MMS
                    Penanaman Modal melalui Lembaga OSS untuk Instalasi            menjalankan kegiatan
                    Mekanikal (KBLI No. 43291).                                    usahanya.
                    Sertifikat Standar No. 81204100616630013 tanggal 24 November   Sertifikat Standar ini telah
                    2023 yang dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan          disetujui/diverifikasi dan
                    Perumahan Rakyat – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi   berlaku selama MMS
                    Penanaman Modal melalui Lembaga OSS untuk Konstruksi           menjalankan kegiatan
                    Bangunan Sipil Pertambangan (KBLI No. 42 916).                 usahanya.
                    Sertifikat Standar No. 81204100616630009 tanggal 24 November   Sertifikat Standar ini telah
                    2023 yang dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan          disetujui/diverifikasi dan
                    Perumahan Rakyat – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi   berlaku selama MMS
                    Penanaman Modal melalui Lembaga OSS untuk Jasa Pekerjaan       menjalankan kegiatan
                    Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil (KBLI No. 42930).       usahanya.
                    Sertifikat Standar No. 81204100616630012 tanggal 24 November   Sertifikat Standar ini telah
                    2023 yang dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan          disetujui/diverifikasi dan
                    Perumahan Rakyat – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi   berlaku selama MMS
                    Penanaman Modal melalui Lembaga OSS untuk Konstruksi           menjalankan kegiatan
                    Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan           usahanya.
                    Underpass (KBLI No. 42102).
                    Sertifikat Standar No. 81204100616630011 tanggal 24 November   Sertifikat Standar ini telah
                    2023 yang dikeluarkan oleh Men teri Pekerjaan Umum dan         disetujui/diverifikasi dan
                    Perumahan Rakyat – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi   berlaku selama MMS
                    Penanaman Modal melalui Lembaga OSS untuk Konstruksi           menjalankan kegiatan
                    Bangunan Sipil Jalan (KBLI No. 42101).                         usahanya.
                    Sertifikat Standar No. 81204100616630018 tanggal 28 November   Sertifikat Standar ini telah
                    2023 yang dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan          disetujui/diverifikasi dan
                    Perumahan Rakyat – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi   berlaku selama MMS
                    Penanaman Modal melalui Lembaga OSS untuk Penyiapa n Lahan     menjalankan kegiatan
                    (KBLI No. 43120).                                              usahanya.


Apabila jangka waktu atas izin-izin tersebut diatas berakhir, baik Perseroan maupun Perusahaan Anak
akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.




                                                                                                                  80
Page 128
5.         P ERJANJIAN -P ERJANJIAN P ENTING

Grup Merdeka dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian -perjanjian dengan pihak
terafiliasi dan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Grup Merdeka .

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan
(penambahan dan/atau pembaruan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang
telah dibuat oleh Grup Merdeka dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dan pihak ketiga sejak
Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan:

5.1.       Perjanjian-perjanjian penting dengan pihak terafiliasi

a.     Perjanjian pinjam meminjam

       Proyek Emas Pani

       -   Perjanjian Utang Piutang tanggal 7 September 2023, yang dibuat oleh dan antara MMI dan
           PBJ. MMI dan PBJ memiliki hubungan Afiliasi karena MMI dan PBJ merupakan perusahaan
           terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, PBJ setuju untuk memberikan dana
           pinjaman kepada MMI yang dibagi menjadi dana pembiayaan I dan II, masing -masing akan
           digunakan oleh MMI dengan peruntukan (i) dana pembiayaan I akan digunakan untuk
           melakukan pelunasan atas komitmen yang telah disediakan berdasarkan Perjanjian Uang
           Muka Peningkatan Modal tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh dan antara MMI dan
           Perseroan, beserta dengan segala biaya yang timbul dari pelunasan tersebut; dan (ii) dana
           pembiayaan II akan digunakan MMI untuk keperluan korporasi umum, termasuk pengeluaran
           modal, pengeluaran operasional dan modal kerja yang dibutuhkan MMI, meliputi antara lain,
           pembayaran-pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan -konsultan, serta tujuan
           lainnya dalam rangka mendukung kegiatan usaha MMI. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah
           tahun ke-5 sejak pencairan pertama atas dana pembiayaan I, yakni tanggal 20 September 2028.
           Perjanjian ini dikenakan bunga Term SOFR dan margin 6,16% per tahun. Saldo pokok
           pinjaman tanggal 30 September 2023 tercatat sebesar US$30.000.000.

       Grup MBMA

       -   Perjanjian Pinjaman No. 05/SCM/XII/2020 tanggal 31 Desember 2021, sebagaimana terakhir
           diubah dengan addendum kedua atas Perjanjian Pinjaman No. 05/SCM/XII/2020 tanggal 24
           November 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan CSID. SCM memiliki hubungan
           Afiliasi dengan CSID karena SCM dan CSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
           Berdasarkan perjanjian ini, SCM menyediakan kepada CSID suatu fasilitas pinjaman dalam
           mata uang rupiah sebesar Rp38.023.840.500 untuk mendukung biaya operasional CSID.
           Perjanjian ini tidak dikenakan bunga. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah tanggal 31
           Desember 2024. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 September 2023 tercatat
           Rp38.023.840.500.

       -   Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA yang berlaku efektif tanggal 25 Mei 2023, sebagaimana
           diubah dengan Amendemen Pertama atas Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA tanggal 4
           Oktober 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan MBMA. Perseroan memiliki
           hubungan Afiliasi dengan MBMA karena MBMA merupakan perusahaan terkendali
           Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Persero an menyediakan kepada MBMA suatu
           akomodasi keuangan dengan batas fasilitas sebesar US$175.000.000 untuk tujuan keperluan
           korporasi umum, termasuk namun tidak terbatas pada modal kerja, pengeluaran modal dan


                                                                                                   81
Page 129
       operasional MBMA, serta untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan anak dari MBMA
       dengan cara penyediaan utang dan/atau uang muka setor modal. Tanggal jatuh tempo fasilitas
       adalah mana yang lebih lama dari: (i) tanggal yang jatuh pada ulang tahun ke -3 dari tanggal
       efektif yakni 25 Mei 2023; dan (ii) tanggal yang jatuh pada 2 (dua) hari kerja setelah Tanggal
       Jatuh Tempo Akhir berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000 , yakni 30
       September 2026. Perjanjian ini dikenakan bunga Term SOFR dan margin 4,60% per tahun.
       Saldo pokok pinjaman pada tanggal 28 November 2023 tercatat US$80.000.000.

   -   Perjanjian Utang Piutang yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 14 Agustus 2023, yang
       dibuat oleh dan antara MBMA dan MTI. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
       MBMA dan MTI karena MBMA dan MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
       Berdasarkan perjanjian ini, MTI bermaksud menerima dana pembiayaan dengan nilai total
       sampai dengan US$200.000.000. Dana pembiayaan tersebut dibutuhkan oleh MTI untuk
       membiayai sebagian kebutuhan belanja modal MTI yang timbul dari pembangunan Proyek
       AIM I. Perjanjian ini dikenakan bunga senilai SOFR 3-bulan ditambah dengan 5,26% per
       tahun. Terdapat opsi bagi MTI untuk melakukan pengembalian dana pembiayaan melalui
       mekanisme saling hapus (set-off) antara dana pembiayaan yang diberikan oleh MBMA kepada
       MTI, dengan segala bentuk pengeluaran yang sebelumnya dikeluarkan oleh MTI untuk
       MBMA baik secara langsung maupun tidak langsung. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal
       efektif, yaitu 15 Agustus 2023, dan akan berakhir pada waktu yang mana yang lebih lama
       dari: (i) 5 (lima) tahun sejak tanggal efektif perjanjian ini; atau (ii) tanggal yang jatuh pada
       5 (lima) hari kerja setelah tanggal “Tanggal Jatuh Tempo Akhir” sebagaimana didefinisikan
       dalam (i) Perjanjian Fasilitas untuk Fa silitas Pinjaman Berjangka Mata Uang Tunggal senilai
       US$260.000.000 tanggal 31 Agustus milik MTI dan (ii) Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas
       Pembiayaan PPN Senior yang Dijaminkan senilai Rp430.000.000.000 tanggal 31 Agustus
       2022. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 September 2023 tercatat US$30.000.000.

   -   Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham yang dibuat pada tanggal 21 September 2023, yang
       dibuat oleh dan antara MBMA dan SCM. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan
       MBMA dan SCM karena MBMA dan SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
       Berdasarkan perjanjian ini, MBMA bersedia memberikan kepada SCM pinjaman sejumlah
       US$35.955.000. SCM akan menggunakan pinjaman tersebut untuk untuk modal kerja,
       meliputi antara lain biaya karyawan, biaya jasa profesio nal, pembayaran royalti ke kas negara,
       biaya pengangkutan dan bongkar muat, biaya pemeliharaan dan perbaikan, serta biaya
       penambangan SCM. Perjanjian ini dikenakan bunga senilai perjumlahan dari SOFR untuk
       setiap periode bunga dan margin 4,75% per tahun. T anggal jatuh tempo pinjaman adalah 5
       (lima) tahun sejak tanggal 26 September 2023 atau sebagaimana disetujui secara tertulis oleh
       MBMA dan SCM. Saldo pokok pinjaman pada tanggal 30 September 2023 tercatat
       US$3.503.700.

   -   Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 13 November 2023, yang dibuat oleh dan
       antara MBMA dan MIA. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MBMA dan MIA
       karena MBMA dan MIA merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
       ini, MBMA menyediakan kepada MIA pinjaman sej umlah US$28.050.000. MIA akan
       menggunakan pinjaman tersebut untuk untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan anak dari
       MIA dengan cara penyediaan utang, penyetoran modal dan/atau uang muka setoran modal.
       Perjanjian ini dikenakan bunga senilai penjumlahan dari SOFR untuk setiap periode bunga
       dan margin 4,75% per tahun. Tanggal jatuh tempo pinjaman adalah 3 (tiga) bulan sejak
       tanggal efektif di mana tanggal efektif perjanjian ini adalah 13 November 2023.

b. Perjanjian uang muka investasi



                                                                                                    82
Page 130
Grup MBMA

-   Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 11 Juli 2019, sebagaimana diubah beberapa
    kali dengan perubahan terakhir Addendum Kedua Perjanjian Uang Muka Setoran Modal
    tanggal 13 April 2023, yang dibuat oleh dan antara MIN dan SCM. Perseroan memiliki
    hubungan Afiliasi dengan MIN dan SCM karena MIN dan SCM merupakan perusahaan
    terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MIN menyediakan uang muka setoran modal
    bagi SCM dengan jumlah pokok agregat sebesar US$128.000.000. Perjanjian ini tidak
    dikenakan bunga. Pembayaran kembali atas uang muka setoran modal dapat dibayarkan
    seluruhnya atau sebagian yang disepakati para pihak pada tanggal yang disepakati secara
    tertulis. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh SCM.
    Sampai dengan tanggal 28 November 2023, MIN telah menyalurkan uang muka kepada SCM
    sebesar US$148.392.591 dan belum terdapat uang muka setoran modal yang telah dikonversi
    menjadi saham pada SCM sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Sampai
    dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian uang muka setoran modal ini
    sedang dalam proses amendemen untuk mengubah jumlah pokok agregat dari uang muka
    setoran modal yang diberikan.

-   Perjanjian Pemegang Saham tanggal 26 April 2023, yang dibuat antara Pers eroan, HNMI, dan
    Plenceed International Industrial Limited (“Plenceed”). HNMI memiliki hubungan Afiliasi
    dengan Perseroan karena HNMI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
    perjanjian ini, HNMI ditujukan untuk menjadi platform joint venture dari para pemegang
    saham sehubungan dengan bisnis. Pada tanggal penyelesaian HNMI terlaksana (“ Tanggal
    Efektif”), para pemegang saham akan secara bersama-sama menjadi pemilik dari seluruh
    modal ditempatkan dan disetor dari HNMI yang mewakili 100% modal di tempatkan dan
    disetor HNMI. Sejak Tanggal Efektif, hubungan para pemegang saham sebagai pemegang
    saham HNMI diatur dalam perjanjian ini. Perjanjian ini mulai berlaku sejak Tanggal Efektif
    dan akan terus berlaku penuh kecuali dihentikan lebih awal dengan ke sepakatan bersama oleh
    Perseroan dan Plenceed selaku para pemegang saham atau sesuai dengan ketentuan perjanjian
    ini.

-   Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 29 November 2023 yang dibuat antara CHL,
    MED, dan Plenty International Holding LTD. (“PIHL”). MED memiliki hubungan Afiliasi
    dengan CHL karena MED dan CHL merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
    perjanjian ini, MED dan PIHL sepakat untuk menyediakan kepada CHL uang muka setoran
    modal sejumlah Rp1.500.000.000,00 yang dapat dilakukan p enarikan dalam satu atau
    beberapa tahapan berdasarkan persetujuan para pihak. Dua tahun sejak tanggal efektif
    perjanjian, CHL wajib mengkonversikan dana yang sudah dicairkan menjadi ekuitas dengan
    cara menerbitkan saham baru atau sebagaimana disetujui oleh MED dan PIHL.

Lain-lain

-   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 15 Juni 2022, sebagaimana diubah dengan
    Amendemen Pertama atas Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 11 September
    2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan BAP. Perse roan memiliki hubungan Afiliasi
    dengan BAP karena BAP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian
    ini, Perseroan sepakat untuk memberikan uang muka kepada BAP dengan jumlah pokok
    sebanyak-banyaknya sebesar Rp100.000.000.000 yang digunakan hanya untuk keperluan,
    termasuk namun tidak terbatas pada, korporasi umum, modal kerja, pengeluaran modal dan
    operasional, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan BAP. Lebih lanjut, para pihak
    setuju bahwa komitmen tersebut akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam
    modal BAP paling lambat 1 (satu) tahun sejak komitmen terkait telah disediakan kepada BAP
    atau tanggal lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan. Sampai dengan tanggal 28 November

                                                                                            83
Page 131
         2023, Perseroan telah menyalurkan uang muka kepada BAP sebesar Rp10.000.000.000 dan
         belum terdapat uang muka investasi yang telah dikonversikan menjadi saham pada BAP
         sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

     -   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 10 Oktober 2023, yang di buat oleh dan
         antara Perseroan dan MTJ. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MTJ karena MTJ
         merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan sepakat
         untuk memberikan uang muka kepada MTJ dengan jumlah pokok maksimal s ebesar
         Rp100.000.000.000 yang akan digunakan untuk tujuan uang muka peningkatan modal berupa
         keperluan, namun tidak terbatas pada, antara lain korporasi umum, modal kerja, pengeluaran
         modal dan operasional, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan MTJ dari waktu ke
         waktu, yang akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam modal MTJ paling
         lambat 1 (satu) tahun sejak komitmen terkait diberikan kepada MTJ atau tanggal lain
         sebagaimana disetujui oleh Perseroan. Perjanjian ini tidak dapat diakhir i kecuali konversi
         telah terjadi dan tidak ada kewajiban yang terutang. Sampai dengan tanggal 28 November
         2023, Perseroan telah menyalurkan uang muka kepada MTJ sebesar Rp 42.000.000.000 dan
         belum terdapat uang muka investasi yang telah dikonversikan menjad i saham pada MTJ
         sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

     -   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 11 Oktober 2023, yang dibuat oleh dan
         antara Perseroan dan MKT. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MKT karena MKT
         merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan sepakat
         untuk memberikan uang muka kepada MKT dengan jumlah pokok maksimal sebesar
         Rp20.000.000.000 yang akan digunakan untuk tujuan uang muka peningkatan modal berupa
         keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada, antara lain, untuk korporasi umum, modal
         kerja, pengeluaran modal dan operasional, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan
         MKT dari waktu ke waktu, yang akan dikonversikan menjadi jumlah saham yang cukup dalam
         modal MKT paling lambat 1 (satu) tahun sejak komitmen terkait diberikan kepada MKT atau
         tanggal lain sebagaimana disetujui oleh Perseroan. Perjanjian ini tidak dapat diakhiri kecuali
         konversi telah terjadi dan tidak ada kewajiban yang terutang. Sampai dengan tanggal 28
         November 2023, Perseroan telah menyalurkan uang muka kepada MKT sebesar
         Rp7.000.000.000 dan belum terdapat uang muka investasi yang telah dikonversikan menjadi
         saham pada MKT sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

c.   Perjanjian joint venture

     Proyek AIM

     -   Perjanjian Joint Venture tanggal 11 Februari 2021, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
         BPI dengan Wealthy dan Eternal Tsingshan Group Limited (“ Afiliasi Tsingshan”)
         (“Perjanjian Joint Venture”). BPI dan Wealthy ada pemegang saham MTI yang mewakili
         100% kepemilikan saham dalam MTI. Berdasarkan perjanjian ini, para pihak telah sepakat
         untuk menandatangani perjanjian ini untuk mendokumentasikan syarat dan ketentuan yang
         akan mengatur hak dan kewajiban mereka sebagai para pemegang saham di MTI dan
         sehubungan dengan proyek konstruksi dan pengoperasian pabrik crush, grind & flotation
         (CGF), pabrik asam, pabrik pemanggangan kloridasi dan pabrik ekstraksi logam melalui MTI.
         Perjanjian ini berlaku sampai dengan para pihak telah menyepakati be rsama secara tertulis
         untuk mengakhiri perjanjian ini.

         Berdasarkan Novasi dan Amendemen Pertama atas Perjanjian Joint Venture tanggal 19
         September 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan, BPI, Wealthy, Afiliasi Tsingshan
         dan MBMA (“Perjanjian Novasi”), para pihak setuju untuk (a) menovasi dan mengakui


                                                                                                    84
Page 132
       bahwa terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Novasi ini, (i) MBMA adalah
       pihak dalam Perjanjian Joint Venture, (ii) MBMA menanggung hak dan kewajiban yang sama
       seperti yang awalnya dimiliki oleh Perseroan, dan (iii) Perseroan berhenti menjadi suatu
       pihak terhadap Perjanjian Joint Venture; dan (b) mengubah ketentuan tingk at suku bunga
       yang dijadikan acuan untuk pinjaman sehubungan dengan pembiayaan MTI menjadi Term
       SOFR ditambah dengan 5,26% per tahun.

d. Perjanjian operasional

   Proyek Tujuh Bukit

   -   Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 041/BSI/SRVC/V/2023 tanggal 25 Mei 2023 , sebagaimana
       diubah dengan Amandemen Pertama tanggal 31 Agustus 2023, yang dibuat oleh dan antara
       BSI dan MMI. BSI memiliki hubungan afiliasi dengan MMI karena BSI dan MMI merupakan
       perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BSI menunjuk MMI untuk
       menyediakan alat berat dan jasa pendukung lainnya. Perjanjian ini telah berlaku dan akan
       berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak 25 Mei 2023.

   Tambang Tembaga Wetar

   -   Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No. 001/BKP -JKT/LEGAL/VI/2023 tanggal 25 Juli
       2023, yang dibuat oleh dan antara BKP dan BAP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi
       dengan BKP dan BAP karena BKP dan BAP merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
       Berdasarkan perjanjian ini, BAP bermaksud untuk meminjam dan BKP bersedia
       meminjamkan secara cuma-cuma kepada BAP suatu ruangan kantor yang berada dalam
       bangunan yang dimiliki oleh BKP. Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung
       sejak tanggal 25 Juli 2023, yaitu sampai dengan 25 Juli 2028, atau tanggal lain yang
       disepakati oleh para pihak, kecuali terjadinya pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang
       diatur dalam perjanjian tersebut. 1 (satu) bulan sebel um habisnya masa jangka waktu
       perjanjian tersebut, para pihak akan meninjau pelaksanaan dari perjanjian, dan perjanjian
       tersebut akan dengan sendirinya secara otomatis diperbaharui oleh para pihak untuk
       diperpanjang dengan jangka waktu 2 (dua) tahun setiap perpanjangannya (“Jangka Waktu
       yang Diperbaharui”). Dengan Jangka Waktu yang Diperbaharui, para pihak sepakat bahwa
       segala syarat dan ketentuan yang ada dalam perjanjian tersebut tetap berlaku .

   -   Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No. 00 3/BKP-JKT/LEGAL/VI/2023 tanggal 7
       November 2023, yang dibuat oleh dan antara BKP dan B TN. Perseroan memiliki hubungan
       Afiliasi dengan BKP dan BTN karena BKP dan BTN merupakan perusahaan terkendali
       Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BTN bermaksud untuk meminjam dan BKP bersedia
       meminjamkan secara cuma-cuma kepada BTN suatu ruangan kantor yang berada dalam
       bangunan yang dimiliki oleh BKP. Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung
       sejak tanggal 7 November 2023, yaitu sampai dengan 7 November 2028, atau tanggal lain
       yang disepakati oleh para pihak, kecuali terjadinya pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang
       diatur dalam perjanjian tersebut. 1 (satu) bulan sebelum habisnya masa jangka waktu
       perjanjian tersebut, para pihak akan meninjau pelaksanaan dari perjanjia n, dan perjanjian
       tersebut akan dengan sendirinya secara otomatis diperbaharui oleh para pihak untuk
       diperpanjang dengan jangka waktu 2 (dua) tahun setiap perpanjangannya (“ Jangka Waktu
       yang Diperbaharui”). Dengan Jangka Waktu yang Diperbaharui, para pihak sepakat bahwa
       segala syarat dan ketentuan yang ada dalam perjanjian tersebut tetap berlaku.

   -   Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No. 00 4/BKP-JKT/LEGAL/VI/2023 tanggal 7
       November 2023, yang dibuat oleh dan antara BKP dan B TJ. Perseroan memiliki hubungan


                                                                                                85
Page 133
    Afiliasi dengan BKP dan BTJ karena BKP dan BTJ merupakan perusahaan terkendali
    Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BTJ bermaksud untuk meminjam dan BKP bersedia
    meminjamkan secara cuma-cuma kepada BTJ suatu ruangan kantor yang berada dalam
    bangunan yang dimiliki oleh BKP. Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung
    sejak tanggal 7 November 2023, yaitu sampai dengan 7 November 2028, atau tanggal lain
    yang disepakati oleh para pihak, kecuali terjadinya pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang
    diatur dalam perjanjian tersebut. 1 (satu) bulan sebelum habisnya masa jangka waktu
    perjanjian tersebut, para pihak akan meninjau pelaksanaan dari perjanjian, dan perjanjian
    tersebut akan dengan sendirinya secara otomatis diperbaharui oleh para pihak untuk
    diperpanjang dengan jangka waktu 2 (dua) tahun setiap perpanjangannya (“ Jangka Waktu
    yang Diperbaharui”). Dengan Jangka Waktu yang Diperbaharui, para pihak sepakat bahwa
    segala syarat dan ketentuan yang ada dalam perjanjian tersebut tetap berlaku.

-   Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No. 002/BKP-JKT/LEGAL/VI/2023 tanggal 7
    November 2023, yang dibuat oleh dan antara BKP dan B TI. Perseroan memiliki hubungan
    Afiliasi dengan BKP dan BTI karena BKP dan BTI merupakan perusahaan terkendali
    Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BTI bermaksud untuk meminjam dan BKP bersedia
    meminjamkan secara cuma-cuma kepada BTI suatu ruangan kantor yang berada dalam
    bangunan yang dimiliki oleh BKP. Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung
    sejak tanggal 7 November 2023, yaitu sampai dengan 7 November 2028, atau tanggal lain
    yang disepakati oleh para pihak, kecuali terjadinya pengakhiran sesuai dengan ketentuan yang
    diatur dalam perjanjian tersebut. 1 (satu) bulan sebelum habisnya masa jangka waktu
    perjanjian tersebut, para pihak akan meninjau pelaksanaan dari perjanjian, dan perjanjian
    tersebut akan dengan sendirinya secara otomatis diperbaharui oleh para pihak untuk
    diperpanjang dengan jangka waktu 2 (dua) tahun setiap perpanjangannya (“ Jangka Waktu
    yang Diperbaharui”). Dengan Jangka Waktu yang Diperbaharui, para pihak sepakat bahwa
    segala syarat dan ketentuan yang ada dalam perjanjian tersebut tetap berlaku.

Lain-Lain

-   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 005/MAP/SRVC/VI/2023 tanggal 1 September 2023, yang
    dibuat oleh dan antara MMS dan MAP. Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan MMS
    dan MAP karena MMS dan MAP merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
    perjanjian ini, MMS akan menyediakan jasa profesional sehubungan dengan kegiatan jasa
    konstruksi kepada MAP terkait pengembangan Proyek Emas Pani. Perjanjian ini berlaku
    sampai dengan 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 September 2023 dan dapat
    diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama sampai dengan dilakukannya
    pengakhiran.

-   Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan pihak
    penyewa sebagaimana disebutkan di bawah ini, yang seluruhnya merupakan perusahaan
    terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk meminjamkan secara
    cuma-cuma kepada pihak penyewa sebuah ruang kantor yang terletak di Treasury Tower ,
    lantai 67, District 8 SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru,
    Jakarta Selatan 12190 (“Kantor Perseroan”). Perjanjian-perjanjian ini seluruhnya berlaku
    efektif sampai dengan tanggal 31 Oktober 2027, atau tanggal lain yang disepakati para pihak.
    Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian ini masih berlaku.

    Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III sampai d engan
    tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah tambahan perjanjian pinjam pakai
    ruang kantor sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:




                                                                                             86
Page 134
     No.      Penyewa                     Perjanjian                         Obyek Perjanjian

     1.    MTJ            Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No.   Ruang kantor seluas 10m 2 yang
                          005/MDKA-JKT/LEGAL/X/2023 tanggal          terletak di Kantor Perseroan.
                          7 November 2023
     2.    MKT            Perjanjian Pinjam Pakai Ruang Kantor No.   Ruang kantor seluas 10m 2 yang
                          006/MDKA-JKT/LEGAL/X/2023 tanggal          terletak di Kantor Perseroan.
                          7 November 2023


Seluruh pelaksanaan transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk
selanjutnya dilakukan secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar ( arm’s length)
sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga. Perseroan telah memiliki prosedur internal guna
memastikan bahwa transaksi Afiliasi dilakukan secara wajar dengan membandingkan kondisi dan
persyaratan transaksi yang sejenis dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak
mempunyai hubungan Afiliasi.




                                                                                                      87
Page 135
5.2.       Perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga

a.     Perjanjian kredit

       -   ISDA 2002 Master Agreement tanggal 15 Juli 2020, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
           dengan PT UOB. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan PT UOB akan melakukan
           transaksi-transaksi di mana Perseroan dan PT UOB telah mengadakan dan/atau
           mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini
           dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap
           konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan -
           ketentuan lain dalam perjanjian ini.

           Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III sampai dengan
           tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah tambahan ata s transaksi cross
           currency swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini:

           (i)   pada tanggal 2 Agustus 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB terkait cross
                 currency swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
                 swap dengan jumlah pokok sebesar Rp300.620.000.000 atau setara dengan
                 US$20.000.000 dengan tingkat bunga SOFR ditambah 0% per tahun dengan
                 pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 11 Agustus 2024;
           (ii) pada tanggal 2 Agustus 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB terkait cross
                 currency swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
                 swap dengan jumlah pokok sebesar Rp300.620.000.000 atau setara dengan
                 US$20.000.000 dengan tingkat bunga 6,73% per tahun dengan pembayaran bunga s etiap
                 triwulan yang jatuh tempo pada 4 Agustus 2024;
           (iii) pada tanggal 3 Agustus 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB terkait cross
                 currency swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
                 swap dengan jumlah pokok sebesar Rp300.620.000.000 atau setara dengan
                 US$20.000.000 dengan tingkat bunga SOFR ditambah 0,06% per tahun dengan
                 pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 11 Agustus 2024;
           (iv) pada tanggal 15 Agustus 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB terkait cross
                 currency swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
                 swap dengan jumlah pokok sebesar Rp305.380.000.000 atau setara dengan
                 US$20.000.000 dengan tingkat bunga SOFR dikurang 0,25% per tahun dengan
                 pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 15 Maret 2024;
           (v) pada tanggal 4 Oktober 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB terkait cross
                 currency swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
                 swap dengan jumlah pokok sebesar Rp391.275.000.000 a tau setara dengan
                 US$25.000.000 dengan tingkat bunga 9,6% per tahun dengan pembayaran bunga setiap
                 triwulan yang jatuh tempo pada 13 Desember 2025;
           (vi) pada tanggal 10 Oktober 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB terkait cross
                 currency swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
                 swap dengan jumlah pokok sebesar Rp469.530.000.000 atau setara dengan
                 US$30.000.000 dengan tingkat bunga 9,3% per tahun dengan pembayaran bunga setiap
                 triwulan yang jatuh tempo pada 13 Desember 2025;
           (vii) pada tanggal 16 Oktober 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB terkait cross
                 currency swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
                 swap dengan jumlah pokok sebesar Rp234.765.000.000 atau setara dengan
                 US$15.000.000 dengan tingkat bunga 9,3% per tahun dengan pembayaran bunga setiap
                 triwulan yang jatuh tempo pada 13 Desember 2025;



                                                                                                    88
Page 136
    (viii) pada tanggal 17 Oktober 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB terkait cross
           currency swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
           swap dengan jumlah pokok sebesar Rp234.765.000.000 atau setara dengan
           US$15.000.000 dengan tingkat bunga 9,3% per tahun dengan pembayaran bunga setiap
           triwulan yang jatuh tempo pada 13 Desember 2025; dan
    (ix) pada tanggal 19 Oktober 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari PT UOB terkait cross
           currency swap baru dengan PT UOB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
           swap dengan jumlah pokok sebesar Rp469.530.000.000 atau setara dengan
           US$30.000.000 dengan tingkat bunga 8,95% per tahun den gan pembayaran bunga setiap
           triwulan yang jatuh tempo pada 13 Desember 2025.

-   ISDA 2002 Master Agreement tanggal 20 April 2022, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
    dengan Barclays. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan Barclays akan melakukan
    transaksi-transaksi di mana Perseroan dan Barclays telah mengadakan dan/atau
    mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini
    dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap
    konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan -
    ketentuan lain dalam perjanjian ini.

    Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II I sampai dengan
    tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, b erikut adalah tambahan atas transaksi cross
    currency swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini:

    (i)     pada tanggal 3 Agustus 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays terkait cross
            currency swap baru dengan Barclays, Perseroan memperoleh fasi litas cross currency
            swap dengan jumlah pokok sebesar Rp450.930.000.000 atau setara dengan
            US$30.000.000 dengan tingkat bunga 6,63% per tahun dengan pembayaran bunga setiap
            triwulan yang jatuh tempo pada 4 Agustus 2026;
    (ii)    pada tanggal 8 Agustus 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays terkait cross
            currency swap baru dengan Barclays, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
            swap dengan jumlah pokok sebesar Rp375.775.000.000 atau setara dengan
            US$25.000.000 dengan tingkat bunga 5,353589% per tahun dengan pembayaran bunga
            setiap triwulan yang jatuh tempo pada 12 Agustus 2024;
    (iii)   pada tanggal 8 Agustus 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays terkait cross
            currency swap baru dengan Barclays, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
            swap dengan jumlah pokok sebesar Rp105.217.000.000 atau setara dengan
            US$7.000.000 dengan tingkat bunga 5,354522% per tahun dengan pembayaran bunga
            setiap triwulan yang jatuh tempo pada 12 Agustus 2024;
    (iv)    pada tanggal 9 Agustus 2023, berdasarkan surat konfirmasi dar i Barclays terkait cross
            currency swap baru dengan Barclays, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
            swap dengan jumlah pokok sebesar Rp195.403.000.000 atau setara dengan
            US$13.000.000 dengan tingkat bunga 6,4% per tahun dengan pembayaran bunga setia p
            triwulan yang jatuh tempo pada 4 Agustus 2026;
    (v)     pada tanggal 18 Agustus 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays terkait cross
            currency swap baru dengan Barclays, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
            swap dengan jumlah pokok sebesar Rp381.725.000.000 atau setara dengan
            US$25.000.000 dengan tingkat bunga SOFR dikurang 0,35% per tahun dengan
            pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh tempo pada 15 Maret 2024; dan
    (vi)    pada tanggal 4 Oktober 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari Barclays terkai t cross
            currency swap baru dengan Barclays, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
            swap dengan jumlah pokok sebesar Rp313.020.000.000 atau setara dengan



                                                                                               89
Page 137
            US$20.000.000 dengan tingkat bunga 9,6% per tahun dengan pembayaran bunga setiap
            triwulan yang jatuh tempo pada 13 Desember 2025.

-   ISDA 2002 Master Agreement tanggal 2 Februari 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
    dengan PT OCBC. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan PT OCBC akan melakukan
    transaksi-transaksi di mana Perseroan dan PT OCBC telah mengadakan dan/atau
    mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini
    dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap
    konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan -
    ketentuan lain dalam perjanjian ini.

    Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III sampai dengan
    tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut adalah tambahan atas transaksi cross
    currency swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini:

    (i)     pada tanggal 4 Agustus 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari PT OCBC terkait cross
            currency swap baru dengan PT OCBC, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
            swap dengan jumlah pokok sebesar Rp375.775.000.000 atau setara dengan
            US$25.000.000 dengan tingkat bunga 6,35% per tahun dengan pembayaran bunga setiap
            triwulan yang jatuh tempo pada 4 Agustus 2026;
    (ii)    pada tanggal 9 Agustus 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari PT OCBC terkait cross
            currency swap baru dengan PT OCBC, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
            swap dengan jumlah pokok sebesar Rp150.310.000.000 atau setara dengan
            US$10.000.000 dengan tingkat bunga 6,40% per tahun dengan pembayaran bunga setiap
            triwulan yang jatuh tempo pada 4 Agustus 2026;
    (iii)   pada tanggal 16 Agustus 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari PT OCBC terkait
            cross currency swap baru dengan PT OCBC, Perseroan memperoleh fasilitas cross
            currency swap dengan jumlah pokok sebesar Rp381.725.000.000 atau setara d engan
            US$25.000.000 dengan tingkat bunga setiap periode perhitungan tingkat bunga
            mengambang 0,15% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang jatuh
            tempo pada 15 Maret 2024;
    (iv)    pada tanggal 16 Agustus 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari PT OCB C terkait
            cross currency swap baru dengan PT OCBC, Perseroan memperoleh fasilitas cross
            currency swap dengan jumlah pokok sebesar Rp229.035.000.000 atau setara dengan
            US$15.000.000 dengan tingkat bunga setiap periode perhitungan tingkat bunga
            mengambang dikurang 0,25% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
            jatuh tempo pada 15 Maret 2024;
    (v)     pada tanggal 18 September 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari PT OCBC terkait
            cross currency swap baru dengan PT OCBC, Perseroan memperoleh fasilitas cross
            currency swap dengan jumlah pokok sebesar Rp358.821.500.000 atau setara dengan
            US$23.500.000 dengan tingkat bunga setiap periode perhitungan tingkat bunga
            mengambang dikurang 0,70% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
            jatuh tempo pada 15 Maret 2024; dan
    (vi)    pada tanggal 5 Oktober 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari PT OCBC terkait cross
            currency swap baru dengan PT OCBC, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
            swap dengan jumlah pokok sebesar Rp391.275.000.000 atau setara dengan
            US$25.000.000 dengan tingkat bunga 9,6% per tahun dengan pembayaran bunga setiap
            triwulan yang jatuh tempo pada 10 Desember 2025.

-   ISDA 2002 Master Agreement tanggal 7 Agustus 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
    dengan Mizuho. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan Mizuho akan melakukan transaksi-
    transaksi di mana Perseroan dan Mizuho telah mengadakan dan/atau mengantisipasi


                                                                                             90
Page 138
    diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan para pihak
    setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap konfirmasi
    disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan -ketentuan
    lain dalam perjanjian ini.

    Berikut transaksi cross currency swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian ini :

    (i)     pada tanggal 11 Agustus 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari Mizuho terkait cross
            currency swap dengan Mizuho, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap
            dengan jumlah pokok sebesar Rp305.380.000.000 atau setara dengan US$20.000.000
            dengan tingkat bunga 6,50% per tahun dengan pembayaran bunga setiap triwulan yang
            jatuh tempo pada 15 Maret 2024.

-   ISDA 2002 Master Agreement tanggal 16 Agustus 2023, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
    dengan CACIB. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan CACIB akan melakukan transaksi-
    transaksi di mana Perseroan dan CACIB telah mengadakan dan/atau mengantisipasi
    diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan para pihak
    setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap konfirmasi
    disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
    lain dalam perjanjian ini.

    Berikut adalah transaksi cross currency swap yang telah dilakukan berdasarkan perjanjian
    ini:

    (i)     pada tanggal 7 Agustus 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari CACIB terkait cross
            currency swap dengan CACIB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap
            dengan jumlah pokok sebesar Rp304.720.000.000 atau setara dengan US$20.000.000
            dengan tingkat bunga yang akan ditentukan kemudian yang jatuh tempo pada 15 Maret
            2024;
    (ii)    pada tanggal 11 September 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari CACIB terkait
            cross currency swap dengan CACIB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
            swap dengan jumlah pokok sebesar Rp228.540.000.000 atau setara dengan
            US$15.000.000 dengan tingkat bunga yang akan ditentukan kemudian yang jatuh tempo
            pada 15 Maret 2024;
    (iii)   pada tanggal 11 September 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari CACIB terkait
            cross currency swap dengan CACIB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency
            swap dengan jumlah pokok sebesar Rp304.720.000.000 atau setara dengan
            US$20.000.000 dengan tingkat bunga yang akan ditentukan kemudian yang jatuh tempo
            pada 15 Maret 2024; dan
    (iv)    pada tanggal 11 Oktober 2023, berdasarkan surat konfirmasi dari CACIB terkait cross
            currency swap dengan CACIB, Perseroan memperoleh fasilitas cross currency swap
            dengan jumlah pokok sebesar Rp469.530.000.000 atau setara dengan US$30.000.000
            dengan tingkat bunga 9,60% per tahun yang jatuh tempo p ada 13 Desember 2025.

-   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021
    jo. Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal
    10 Juni 2021, yang dibuat oleh dan antara BSI denga n ING Bank (“Perjanjian Lindung Nilai
    ING Bank”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan ING Bank akan melakukan transaksi-
    transaksi di mana BSI dan ING Bank telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya
    satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dal am perjanjian. Atas Perjanjian Lindung Nilai
    ING Bank, BSI dan ING Bank telah mengadakan suatu Transaksi Lindung Nilai Forward
    Bullion dan Pembiayaan Yang Dijamin sebesar US$100.000.000 dengan jumlah pembayaran


                                                                                              91
Page 139
    lebih awal sebesar US$35.086.460,42 dan tanggal penyelesaian lindung nilai forward yang
    dijadwalkan terakhir pada 31 Desember 2024. Lebih lanjut, BSI dan ING Bank juga telah
    mengadakan Transaksi Opsi Komoditas berdasarkan 3 (tiga) dokumen Konfirmasi Transaksi
    Opsi Komoditas (Penyelesaian Tunai) selur uhnya tertanggal 22 November 2023, masing -
    masing dengan ketentuan (i) jumlah emas yang diserahlindungkan adalah masing -masing 714
    ounce dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan terakhir adalah 28
    Juni 2024; (ii) jumlah emas yang diserahlindungkan adalah masing-masing 840 ounce dengan
    tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan terakhir adalah 30 September
    2024; dan (iii) jumlah emas yang diserahlindungkan adalah masing -masing 1.039,29 ounce
    dengan tanggal penyelesaian serah lindung nilai yang dijadwalkan terakhir adalah 31
    Desember 2024.

-   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari
    2022 jo. Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association
    tanggal 13 Januari 2022, yang dibuat oleh dan antara BSI dengan HSBC (“ Perjanjian
    Lindung Nilai HSBC”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan HSBC akan melakukan
    transaksi-transaksi di mana BSI dan HSBC telah mengadakan dan/atau mengantisipasi
    diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian . Sehubungan
    dengan Perjanjian Lindung Nilai HSBC, pada tanggal 27 September 2023, BSI dan HSBC
    telah mengadakan suatu Transaksi Pembayaran Lebih Awal Yang Dijamin sebesar
    US$18.828.358,62, yang pembayaran terakhirnya akan jatuh tempo pada tanggal 29 Desember
    2023. BSI dan HSBC juga telah mengadakan suatu Transaksi Pembayaran Lebih Awal Yang
    Dijamin sebesar US$23.816.760, yang pembayaran terakhirnya akan jatuh tempo pada tanggal
    28 Maret 2024.

-   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 9 Juni 2023
    jo. Lampiran Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal
    9 Juni 2023, yang dibuat antara BSI dan CACIB (“Perjanjian Lindung Nilai CACIB”).
    Berdasarkan perjanjian ini, BSI dan CACIB akan melakukan transaksi-transaksi di mana BSI
    dan CACIB telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi
    sebagaimana diatur dalam perjanjian. Sehubungan dengan Perjanjian Lindung Nilai CA CIB,
    pada tanggal 31 Oktober 2023, BSI dan CACIB telah mengadakan suatu Transaksi Bullion
    sebesar US$2.010 per ounce dengan jumlah total sebesar 3.000 ounce, yang pembayaran
    terakhirnya akan jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2024.

-   Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali tanggal 14 Oktober 2022, yang dibuat oleh
    dan antara BSI dengan (i) ING Bank sebagai Arranger; (ii) ING Bank, PT UOB, PT HSBC,
    dan CACIB, bersama-sama sebagai Pemberi Pinjaman; (iii) PT HSBC sebagai Agen Jaminan;
    dan (iv) HSBC sebagai Agen Fasilitas dengan total komitmen kredit sebesar US$60.000.000
    (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 ”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI
    memperoleh fasilitas pinjaman berjangka dengan nilai pinjaman keseluruhan sebesar
    US$60.000.000 yang wajib digunakan oleh BSI untuk (i) pembayaran utang kepada Perseroan
    berdasarkan Perjanjian Utang Piutang tanggal 22 Maret 2021, sebagaimana diubah terakhir
    dengan Amendemen Keempat atas Perjanjian Utang Piutang tanggal 30 Juni 2023 (khusus
    untuk penggunaan dana pertama); (ii) pendanaan biaya, pengeluaran, dan ongkos sehubungan
    dengan dokumen-dokumen transaksi; dan (iii) pembiayaan modal kerja dan tujuan umum
    perusahaan atau tujuan lainnya yang disetujui oleh Agen Fasilitas. Tingkat suku bunga pada
    setiap pinjaman untuk suatu hari selama setiap jangka waktu bunga adalah tingkat persentase
    per tahun yang merupakan jumlah keseluruhan dari: Tingkat suku bunga acuan majemuk yang
    berlaku pada hari itu ditambah margin 3% per tahun. Berdasarkan Response Letter tanggal
    20 September 2023 yang disampaikan oleh Agen Fasilitas, para Pemberi Pinjaman telah
    menyetujui tambahan periode keberlakuan selama 12 bulan dari semula berakhir pada


                                                                                            92
Page 140
         4 Oktober 2023 menjadi 4 Oktober 2024. Tanggal jatuh tempo terakhir dari perjanjian
         fasilitas ini adalah 4 Oktober 2024.

         Saldo pokok pinjaman pada tanggal 28 November 2023 tercatat sebesar US$60.000.000.

b. Perjanjian sewa pembiayaan

     -   BTR melakukan beberapa perjanjian dengan PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia
         (“MHCI”) yang terdiri atas 3 (tiga) Perjanjian Pembiayaan Investasi – Jual dan Sewa Balik
         (i) No. BTR21121633 tanggal 28 Desember 2021, sebagaimana terakhir diubah dengan
         Amendemen atas Perjanjian Pembiayaan Investasi – Jual dan Sewa Balik No. BTR21121633
         tanggal 28 Desember 2021; (ii) No. BTR22081673 tanggal 25 Agustus 2022 sebagaimana
         diubah terakhir dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian Pembiayaan Investasi – Jual dan
         Sewa Balik No. BTR22081673 tanggal 27 Maret 2023; dan (iii) No. BTR23081796 tanggal
         30 Agustus 2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen atas Perjanjian
         Pembiayaan Investasi – Jual dan Sewa Balik No. BTR23081796 tanggal 30 Agustus 2023 .
         Berdasarkan perjanjian-perjanjian ini, MHCI telah sepakat melakukan pembiayaan investasi
         untuk pembelian alat-alat berat dengan nilai pokok pembiayaan sebesar US$1.030.250,61
         sampai dengan US$6.038.851,54. Jangka waktu masing-masing perjanjian pembiayaan adalah
         36 bulan sejak tanggal penyerahan.

     -   Perjanjian Pembiayaan Investasi – Jual dan Sewa Balik No. MEM23071787 tanggal 11
         September 2023, sebagaimana telah diubah dengan Amandemen Perjanjian Pembiayaan
         Investasi – Jual dan Sewa Balik No. MEM23071787 tanggal 11 September 2023, yang dibuat
         oleh dan antara MMI dengan MHCI. Berdasarkan perjanjian ini, MHCI telah sepakat
         melakukan pembiayaan investasi untuk pembelian alat -alat berat dengan nilai pokok
         pembiayaan sebesar US$5.819.669,61. Jangka waktu perjanjian pembiayaan adalah 48 bulan
         terhitung sejak 22 September 2023 sampai dengan 22 September 2027.

     -   Perjanjian Sewa Pembiayaan No. JJKLS23080015 tanggal 31 Agustus 2023 yang dibuat oleh
         dan antara MMI dengan PT KDB Tifa Finance Tbk (“KDB”). Berdasarkan perjanjian ini,
         KDB telah sepakat melakukan pembiayaan investasi untuk pembelian alat -alat berat dengan
         nilai pokok pembiayaan sebesar US$4.900.000,00. Jangka waktu perjanjian pembiayaan
         adalah 48 bulan terhitung sejak 7 September 2023 sampai dengan 7 September 2027.

c.   Perjanjian operasional

     Proyek Tujuh Bukit

     -   Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 027/BSI/SRVC/III/2023 tanggal 1 Maret 2023,
         sebagaimana diubah dengan Amendemen Kedua tanggal 1 Oktober 2023, yang dibuat oleh
         dan antara BSI dan PT Uniteda Arkato (“Uniteda”). Berdasarkan perjanjian ini, BSI
         menunjuk Uniteda untuk menyediakan alat berat dan jasa pendukung lainnya. Per janjian ini
         berlaku sejak 1 Maret 2023 hingga 31 Desember 2024 dan akan tetap berlaku selama jadwal
         layanan dan selama penyediaan layanan oleh Uniteda sebagaimana diatur dalam perjanjian.

     -   Kontrak Jasa Sewa Alat Berat No. 054/BSI/SRVC/VI/2023 tanggal 1 Ag ustus 2023, yang
         dibuat oleh dan antara BSI dan Uniteda. Berdasarkan perjanjian ini, BSI menunjuk Uniteda
         untuk menyediakan alat berat dan jasa pendukung lainnya. Perjanjian ini berlaku sejak 1
         Agustus 2023 hingga 31 Desember 2024 dan akan tetap berlaku se lama jadwal layanan dan
         selama penyediaan layanan oleh Uniteda sebagaimana diatur dalam perjanjian.



                                                                                               93
Page 141
Tambang Tembaga Wetar

    -   Perjanjian Pasokan Produk dan Jasa Peledakan No. W -SGA-2015-003-A tanggal 18 Maret
        2016, sebagaimana diubah terakhir dengan Amendemen Keempat tanggal 1 Januari 2023,
        yang dibuat oleh dan antara BKP dengan PT Orica Mining Service (“ OMS”), PT Trifita
        Perkasa (“TP”), Orica Singapore Pte. Ltd. (“OSPL”) dan PT Kaltim Nitrate Indonesia
        (“KNI”). Berdasarkan perjanjian ini, OMS, TP, OSPL, dan KNI sebagai pemasok setuju untuk
        memasok produk dan jasa peledakan kepada BKP selama jangka waktu dan ketentuan yang
        diatur di perjanjian. Ruang lingkup perjanjian hanya terbatas pada ledakan bijih ( ore blast).
        Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

    -   Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. 007/BTR/SRVC/I/2022 tanggal 31 Januari 2022 ,
        sebagaimana     diubah    terakhir    dengan   Amendemen       Kedua     No.   AMEND-
        2/007/BTR/SRVC/I/2022 tanggal 11 Juli 2023, yang dibuat yang dibuat oleh dan antara BTR
        dan Uniteda. Berdasarkan perjanjian ini, BTR menugaskan Uniteda untuk melaksanakan dan
        menyediakan layanan berupa penyediaan alat berat dan jasa penunjang lainnya dan Uniteda
        menerima penugasan dari BTR untuk melaksanakan dan menyediakan layanan tersebut
        berdasarkan syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini. Perjanjian berlaku sesuai dengan
        periode sewa berdasarkan daftar layanan dengan masa akhir sewa paling lama sampai dengan
        tanggal 31 Desember 2025.

Grup MBMA

    -   Perjanjian Penyediaan Sewa Alat Berat No. SCM-170 tanggal 20 Januari 2022, sebagaimana
        terakhir diubah dengan Addendum 002 tanggal 19 Januari 2023, yang dibuat oleh dan antara
        SCM dan PT Uniteda Arkato (“Uniteda”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM menugaskan
        Uniteda untuk melaksanakan dan menyediakan layanan berupa penyediaan alat berat dan
        Uniteda menerima penugasan dari SCM untuk melaksanakan dan menyediakan layanan
        tersebut. Jangka waktu perjanjian ini dimulai pada 20 Januari 2022 hingga tanggal
        pengakhiran yaitu 12 bulan setelah berita acara serah terima, yang paling lama ialah sampai
        dengan tanggal 31 Oktober 2023. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
        para pihak sedang dalam proses perpanjangan perjanjian dan para pihak masih saling
        menundukkan diri dan terikat terhadap ketent uan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian
        ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.

-       Perjanjian Jasa untuk Addendum Analisis Dampak Lingkungan (“ Andal”) dan Rencana
        Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (“ RKL-RPL”) Konveyor dan
        Jalan Tambang No. SCM-191 tanggal 9 Mei 2022, sebagaimana diubah terakhir dengan
        Addendum No. 002 atas Perjanjian Jasa untuk Addendum Andal dan RKL-RPL Konveyor dan
        Jalan Tambang tanggal 1 Mei 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Radiant Utama
        Interinsco Tbk (“RUI”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM sepakat menggunakan jasa
        konsultasi RUI sehubungan dengan persiapan dan administrasi, surve i lapangan,
        laboratorium, pekerjaan studio, dan proses finalisasi draf dokumen addendum Andal dan
        RKL-RPL SCM. Perjanjian ini berlaku sejak 9 Mei 2022 sampai dengan 1 November 2023.
        Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, para pihak sedang dalam proses
        perpanjangan perjanjian ini dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat
        terhadap ketentuan perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan
        mengikat para pihak.

-       Kontrak Penyediaan Jasa Design Engineering dan Konstruksi Pertambangan No. SCM -197,
        No. MIM-M-22003 tanggal 1 Agustus 2022, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum
        No. 002 tanggal 19 September 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT Malachite


                                                                                                   94
Page 142
        International Mining (“Malachite”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud menunjuk
        Malachite sehubungan dengan jasa desain jalan tambang dan jasa konstuks i pembangunan
        jalan tambang di Konawe, Sulawesi Tenggara yang akan disediakan kepada SCM. Perjanjian
        ini berlaku sejak 30 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2023 .

    -   Kontrak Untuk Penyediaan Jasa Sewa Kendaraaan No. SCM -218, No. SERA: 008/SP-j-
        TRAC/MAN/LEG/LS/VIII/2022 tanggal 1 Maret 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan
        PT Serasi Autoraya (“SERA”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM menugaskan SERA untuk
        melaksanakan dan menyediakan layanan berupa penyewaan kendaraan untuk digunakan di
        Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dan sekitarnya
        termasuk untuk transportsi operasional SCM dari lokasi proyek SCM ke Kendari dan/atau
        lokasi tujuan lain dari SCM. Perjanjian ini berlaku sejak 15 Agustus 2022 sampai dengan 31
        Oktober 2024.

    -   Perjanjian Jasa Sewa Alat Berat No. SCM -190 tanggal 13 Juni 2022, sebagaimana terakhir
        diubah dengan Addendum No. 002 tanggal 1 Maret 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM
        dan PT Satria Jaya Sultra (“SJS”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM menunjuk SJS untuk
        menyediakan jasa sewa peralatan berat untuk kegiatan pertambangan SCM. Jangka waktu
        sewa atas perjanjian berlaku sejak 13 Juni 2022 dan berakhir dalam rentang waktu antara
        31 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

    -   Kontrak Jasa Keamanan No. 027/SCM/SRV C/IV/2023 tanggal 1 Mei 2023, yang dibuat oleh
        dan antara SCM dan PT Garda Utama Nasional (“ GUN”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM
        bermaksud menunjuk GUN untuk melaksanakan dan menyediakan jasa keamanan kepada
        SCM. Perjanjian ini berlaku 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Desember 2025.

    -   Perjanjian Jasa Onsite Laboratory dan Analisis Sampel No. SCM-121 sebagaimana terakhir
        diubah dengan Addendum No. 002 tanggal 23 Mei 2023, yang dibuat oleh dan antara SCM
        dan PT Intertek Utama Services (“IUS”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud untuk
        melaksanakan kegiatan usaha eksplorasi nikel laterit dan mengoperasikan kegiatan eksplorasi
        dalam skala besar dan luas beserta fasilitas produksinya di Desa Lalomerui, Kecamatan Routa,
        Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, di ma na IUS ditunjuk untuk melaksanakan jasa yaitu
        jasa onsite laboratory dan analisis sampel di lokasi tersebut. Perjanjian ini berlaku sejak 2
        Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2025.

    -   Kontrak terhadap Penyediaan Jasa Medis No. SCM -247 tanggal 24 Februari 2023
        sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama tanggal 26 Juni 2023, yang dibuat oleh dan
        antara SCM dan PT Mitra Usaha Katiga (“MUK”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM
        bermaksud menunjuk MUK untuk melaksanakan dan menyediakan jasa medis dengan
        penyediaan tenaga medis, pengemudi dan sewa ambulans kepada SCM. Jangka waktu
        perjanjian ini memiliki rentang waktu paling lambat pada tanggal 25 Juni 2024.

-       Perjanjian Pembelian Berkelanjutan No. SCM -236, No. 175-A/C-CL/2022 tanggal 3 Juli
        2023, yang dibuat oleh dan antara SCM dan PT AKR Corporindo, Tbk (“AKR”). Berdasarkan
        perjanjian ini, SCM bermaksud menggunakan jasa AKR untuk melaksanakan pembangunan
        fuel station SCM serta memasok high speed diesel kepada SCM untuk suplai ke fuel station
        SCM dan digunakan di fasilitas penambangan SCM. Jangka waktu operasional perjanjian ini
        ialah sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2027. Perjanjian ini berlaku sejak 23
        Desember 2022 sampai dengan seluruh hak dan kewajiban para pihak telah terpenuhi.

-       Perjanjian Penggunaan Jalan Hauling Milik PT Bintangdelapan Mineral No.
        021/BDM/SCM/JKT/VIII/2023, No. SCM-272 tanggal 14 Agustus 2023, yang dibuat oleh dan
        antara SCM dan PT Bintangdelapan Mineral (“BDM”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM

                                                                                                  95
Page 143
         bermaksud memperoleh izin untuk me nggunakan jalan milik BDM yang menghubungkan
         jalan milik SCM dari wilayah IUP SCM di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi
         Tenggara, menuju kawasan industri IMIP di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,
         Sulawesi Tengah. Perjanjian ini berlaku sejak 17 Agustus 2023 sampai dengan 17 Februari
         2024.

     -   Perjanjian Penggunaan Jalan Hauling Milik PT Bintangdelapan Mineral No.
         022/BDM/SCM/JKT/VIII/2023, No. 042/SCM/SRVC/IX/2023 tanggal 28 Agustus 2023, yang
         dibuat oleh dan antara SCM dan BDM. Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud
         memperoleh izin untuk menggunakan jalan milik BDM yang menghubungkan jalan milik
         SCM dari wilayah IUP SCM di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara,
         menuju kawasan industri IMIP di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morow ali, Sulawesi
         Tengah. Perjanjian ini berlaku sejak 1 September 2023 sampai dengan 29 Februari 2024.

     -   Kontrak Jasa No. 045/SCM/SRVC/VIII/2023 tanggal 4 September 2023, yang dibuat oleh dan
         antara SCM dan PT Jakarta Anugerah Mandiri (“JAM”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM
         sepakat menunjuk JAM untuk melaksanakan dan menyediakan jasa antara lain pemuatan dan
         pengangkutan bijih, pengolahan stockpile saprolit, pengelolaan air, dan pembuangan limbah
         industri kepada SCM. Perjanjian ini berlaku sejak 4 September 20 23 sampai dengan 3
         September 2026.

d. Perjanjian penjualan

     Tambang Tembaga Wetar

         Kontrak Tahunan 2023 No. 218 tanggal 23 Desember 2022, sebagaimana diubah dengan
         Amendemen terhadap Kontrak Tahunan 2023 tanggal 25 September 2023, yang dibuat oleh
         dan antara BTR dan Mitsui. Berdasarkan perjanjian ini, Mitsui sebagai pembeli sepakat untuk
         membeli komoditas berupa katoda tembaga elektrowon dari BTR sebagai penjual berdasarkan
         syarat dan ketentuan yang diuraikan dalam perjanjian. Jangka waktu pengiriman komodi tas
         tersebut dilakukan sejak Januari 2023 hingga September 2023, dan November 2023 sampai
         Januari 2024.

e.   Perjanjian uang muka investasi

     Grup MBMA

     -   Perjanjian Uang Muka Setoran Modal, tanggal 11 Juli 2019, sebagaimana diubah terakhir
         dengan Adendum Ke-2 Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 13 April 2023, yang
         dibuat oleh dan antara SCM dan HT. Berdasarkan perjanjian ini, HT menyediakan uang muka
         setoran modal bagi SCM dengan jumlah pokok agregat sebesar US$123.000.000. Perjanjian
         ini tidak dikenakan bunga. Perjanjian ini tidak dijamin secara khusus dengan aset yang
         dimiliki oleh SCM. Sampai dengan tanggal 28 November 2023, saldo uang muka setoran
         modal tercatat sebesar US$140.049.773 dan belum terdapat uang muka setoran modal yang
         telah dikonversi menjadi saham pada SCM sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
         diterbitkan. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian uang
         muka setoran modal ini sedang dalam proses amendemen untuk mengubah jumlah pokok
         agregat dari uang muka setoran modal yang diberikan.

     -   Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 7 Januari 2022, sebagaimana diubah beberapa
         kali dengan perubahan terakhir Addendum Kedua Perjanjian Uang Muka Setoran Modal
         tanggal 10 April 2023, yang dibuat oleh dan antara MED dan PT IKIP. Berdasarkan perjanjian
         ini, MED menyediakan uang muka setoran modal bagi PT IKIP dengan jumlah pokok agregat

                                                                                                 96
Page 144
         sebesar Rp142.500.000.000. Perjanjian uang muka setoran modal tidak mengatur tata cara
         konversi uang muka dan batas akhir pelaksanaan konversi. Pembayaran kembali atas uang
         muka setoran modal dapat dibayarkan seluruhnya atau sebagian, atas persetujuan MED,
         kecuali jika secara tegas disepakati oleh MED dan PT IKIP. Perjanjian ini tidak dijamin
         secara khusus dengan aset yang dimiliki oleh PT IKIP. Sampai dengan tanggal 28 November
         2023, saldo uang muka setoran modal tercatat sebesar Rp123.540.442.200 dan belum terdapat
         uang muka setoran modal yang telah dikonversi menjadi saham pada PT IKIP sampai dengan
         tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

f.   Perjanjian joint venture

     Grup MBMA

     -   Perjanjian Usaha Patungan Pembangunan Proyek Hidrometalurgi Bijih Nikel Laterit Energi
         Baru (Perantara Nikel) (30.000 Ton Ni/A) tanggal 24 September 2023, yang dibuat oleh dan
         antara SIP, GEM Hong Kong Internasional Co., Ltd. (“GEM Hongkong”), New Horizon
         International Holdings Limited (“New Horizon”), dan GEM (Singapore) Internasional
         Investment Pte. Ltd. (“GEM Singapore”). Berdasarkan perjanjian ini, para pihak telah
         sepakat untuk melakukan investasi pada ESG yang akan menjadi perusahaan pengelola dan
         pembangun fasilitas pemrosesan HPAL dengan kapasitas 30.000 ton per tahun. Perjanjian ini
         berlaku sampai dengan para pihak telah menyepakati bersama secara tertulis untuk
         mengakhiri perjanjian ini.

         Berdasarkan Perjanjian Tambahan II atas Perjanjian Joint Venture tanggal 24 September
         2023, yang dibuat oleh dan antara SIP, GEM Hong Kong, New Horizon, dan GEM Singapore,
         para pihak setuju untuk mengalihkan seluruh hak dan kewajiban SIP berdasarkan Perjanjian
         Joint Venture HPAL kepada MIA, sehingga (i) MIA adalah pihak dalam Perjanjian Joint
         Venture HPAL, (ii) MIA menanggung hak dan kewajiban yang sama seperti yang awalnya
         dimiliki oleh SIP, dan (iii) SIP berhenti menjadi suatu pihak terhadap Perjanjian Joint Ventur e
         HPAL.


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian
dengan syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan Pemegang Obligasi ( negative
covenant).




                                                                                                      97
Page 145
6.        A SURANSI

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian asuransi, yaitu sebagai
berikut:

                                          P er usa haa n                                             Nilai
     No.          As ura n si               As ura n si             Te r tangg ung            P er ta nggunga n         Masa Berla ku

     1.      P rope rt y All         a . P T Li pp o Gen era l    SCM dan /atau              Bu ilding               7 Okt ob er 2023 -
             R isk s/ Indu st rial       In s u ranc e Tbk -      p eru saha an anak          (inc luding             7 Okt ob er 2024 .
             A ll Ris ks                 25%;                     dan/ atau a fi lia si       inf ra stru ctur e ):
             Insu ranc e             b. P T As u ran si Etiqa     dan/ atau                   US $17.305.434
                                         In t erna ti ona l       p eru saha an              Mach ine ry &
                                         In d on esia - 15%;      b erelas i.                 Equ ipment
                                     c . Ma lacca Tru st                                      (inc luding tow er
                                         Wu wun gan                                           la mp LE D light ):
                                         In s u ranc e - 15%;                                 US $5.049.822
                                     d. P T As u ran si
                                         Bin tan g Tbk 15%;
                                     e. P T As u ran si Tu gu
                                         P rata ma - 12%;
                                     f. P T As u ran si
                                         Ra ma yan a - 10% ;
                                     g. P T BR I As u ransi
                                         In d on esia - 5%;
                                     h. P T As u ran si As t ra
                                         Buan a - 3% .

     2.      Cont racto r s          P T Li pp o Gen era l        SCM dan /atau           US $21.158.500 .000         7 Okt ob er 2023 -
             P lan and               In s u ranc e Tbk            p eru saha an anak                                  7 Okt ob er 2024 .
             Mach ine ry                                          dan/ atau a fi lia si
             Insu ranc e                                          dan/ atau
                                                                  a s os ia si.

     3.      Cont racto r s          P T KB In su ran c e         PT KDB Ti fa            US$6.154.760                7 Sep t emb er 2023 -
             P lant a nd             In d on esia                 Fi nanc e Tbk qq                                    7 Sep t emb er 2024.
             Mach ine ry                                          MM I

     4.      A ll Ris k              P T As u ran si R aksa       PT M itsub ishi         US$6.466.299 ,57            22 Sep t emb er 2023
             (Co mpr ehen sive )     P ratik ara                  HC C apita l and                                    - 22 Sept emb er
                                                                  Fi nanc e                                           2024.
                                                                  In d on esia qq
                                                                  MM I
     5.      a. Property     All     a. PT Lippo General          ZHN dan HNMI             ZHN:                      16 Oktober 2023 -
                Risk Insurance          Insurance Tbk -                                     US$367,010,441            16 Oktober 2024
                termasuk                49%;                                               HNMI: US$
                kerusakan            b. PT Malacca Trust
                mesin; dan              Wuwungan                                            85,628,256
             b. Business                Insurance - 16%;
                Interruption         c. PT Asuransi Candi
                Insurance tidak         Utama - 10%;
                                     d. PT Asuransi Tugu
                termasuk
                                        Pratama Indonesia
                business                - 5%;
                interruption         e. PT Asuransi
                setelah                 Ramayana - 5%;
                kerusakan            f. PT Asuransi Astra
                mesin                   Buana - 5%;
                                     g. PT BRI Asuransi
                                        Indonesia - 5%;
                                     h. PT Asuransi
                                        Artarindo - 5%.

                                     PT Lippo General
                                     Insurance bertindak
                                     sebagai leader, dan



                                                                                                                                      98
Page 146
                             P er usa haa n                            Nilai
  No.      As ura n si         As ura n si     Te r tangg ung   P er ta nggunga n   Masa Berla ku
                         penanggung lain
                         bertindak sebagai
                         member.


Perseroan berkeyakinan bahwa asuransi-asuransi Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tersebut di atas
yang dimiliki memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak. Namun demikian, perlindungan dari
asuransi-asuransi tersebut mungkin tidak cukup untuk menutupi kerugian yang aktual karena Grup
Merdeka telah menyetujui batasan polis untuk perlindungan-perlindungan tertentu.




                                                                                               99
Page 147
7.   D IAGRAM K EPEMILIKAN ANTARA P EMEGANG S AHAM P ERSEROAN , P ERSEROAN , P ERUSAHAAN A NAK DAN P ERUSAHAAN I NVESTASI




                                                                                                                            100
Page 148
Catatan:
(1) Sisa sebesar 0,11% dari BSI dimiliki oleh ASI;
(2) Sisa sebesar 0,58% dari DSI dimiliki oleh ASI;
(3) Sisa sebesar 0,16% dari CBS dimiliki oleh ASI;
(4) Sisa sebesar 0,01% dari BTR dimiliki oleh MKI;
(5) Sisa sebesar 29,95% dari PBJ dimiliki oleh (i) PT Elias Aldana Manajemen sebesar 1%; (ii) PT Unitras Kapital
     Indonesia sebesar 2,2%; (iii) PT Nugraha Eka Kencana sebesar 1,5%; (iv) Winato Kartono sebesar 10,37%; (v) Hardi
     Wijaya Liong sebesar 4,44%; (vi) Santoso Kartono sebesar 1,4%; (vii) Sakti Wahyu Trenggono sebesar 0,6%; (viii)
     Edi Permadi sebesar 1,5%; dan (ix) Garibaldi Thohir sebesar 6,94%;
(6) Sisa sebesar 0,01% dari PBT dimiliki oleh Januarius Felix Lumban Gaol;
(7) Sisa sebesar 51,00% dari PETS dimiliki oleh KUD Dharma Tani;
(8) Sisa sebesar 0,01% dari GSM dimiliki oleh Perseroan;
(9) Sisa sebesar 0,01% dari MMI dimiliki oleh MKI;
(10) Sisa sebesar 0,01% dari MEN dimiliki oleh BAJ;
(11) Komposisi pemegang saham MBMA berdasarkan DPS per tanggal 31 Oktober 2023;
(12) Sisa sebesar 49,00% dari SCM dimiliki oleh HT Asia Industry Limited;
(13) Sisa sebesar 49,90% dari CSID dimiliki oleh New Edge Asia Industrial Limited;
(14) Sisa sebesar 49,90% dari BSID dimiliki oleh Reef Investment Limited;
(15) Sisa sebesar 1,00% dari SIP dimiliki oleh MED;
(16) Sisa sebesar 0,10% dari ABP dimiliki oleh MIN;
(17) Sisa sebesar 0,80% dari LJK dimiliki oleh MIN;
(18) Sisa sebesar 0,80% dari SAK dimiliki oleh MIN;
(19) Sisa sebesar 75,00% dari CEI dimiliki oleh Erugant International Holding Limited;
(20) Sisa sebesar 68,00% dari PT IKIP dimiliki oleh Ever Rising Asia Co. Ltd.;
(21) Sisa sebesar 49,90% dari ZHN dimiliki oleh SHPL;
(22) Sisa sebesar 0,01% dari BPI dimiliki oleh MIN;
(23) Sisa sebesar 20,0% dari MTI dimiliki oleh Wealthy ;
(24) Sisa sebesar 40,00% dari HNMI dimiliki oleh Plenceed;
(25) Sisa sebesar 1,00% dari MIA dimiliki oleh MIN;
(26) Sisa sebesar 45,00% dari ESG dimiliki oleh GEM Singapore dan New Horizon;
(27) Sisa sebesar 0,01% dari MMS dimiliki oleh MDM;
(28) Sisa sebesar 0,01% dari BAJ dimiliki oleh MDM;
(29) Sisa sebesar 0,01% dari MKI dimiliki oleh MDM;
(30) Sisa sebesar 49,00% dari MTJ dimiliki oleh PT Mitra Unggulan Solusindo;
(31) Sisa sebesar 49,00% dari MKT dimiliki oleh PT Konsulindo Andalan Indonesia;
(32) Komposisi pemegang saham Saratoga berdasarkan DPS per tanggal 31 Oktober 2023;
(33) Sisa sebesar 0,01% dari SAM dimiliki oleh PT Alam Permai;
(34) Komposisi pemegang saham PT Provident Investasi Bersama Tbk berdasarkan DPS per tanggal 31 Oktober 2023;
(35) Sisa sebesar 0,01% dari PT Saratoga Sentra Business dimiliki oleh PT Trimitra Karya Jaya;
(36) Sisa sebesar 1,00% dari MDM dimiliki oleh Winato Kartono .


Pengendali Perseroan saat ini secara bersama -sama adalah PT Provident Capital Indonesia yang pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, dikendalikan oleh Winato Kartono dan PT Saratoga
Investama Sedaya Tbk (“Saratoga”) yang pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
dikendalikan oleh Edwin Soeryadjaya.

Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewa jiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari
Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13
Tahun 2018”). Berdasarkan Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan
kepada Kemenkumham pada tanggal 28 Januari 2022, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat
dari Perseroan adalah (i) Edwin Soeryadjaya; dan (ii) Winato Kartono. Penetapan Edwin Soeryadjaya
dan Winato Kartono telah sesuai dengan definisi Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No.
13 Tahun 2018 dan Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Ca ra Pelaksanaan
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.




                                                                                                                 101
Page 149
Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak dan pemegang
saham berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut:

                              Perseroan             MDM          Saratoga             SAM              BSI
                Nama
                              Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir
Edwin Soeryadjaya             PK          -     -          -    PK          -     -          -     -          -
Yoke Candra                    K          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Tang Honghui                   K          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Muhamad Munir                 KI          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Budi Bowoleksono              KI          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Alb ert S aput ro              -         PD     -          -     -          -     -          -     -          -
J as on Lau renc e Grei ve     -     WPD        -          -     -          -     -          -     -          -
An d rew Phi llip Sta rk ey    -         D      -          -     -          -     -          -     -          -
Ga vin Arn old Caud le         -         D      -          -     -          -     -          -     -         D
Ha rdi Wij a ya Li on g        -         D      K          -     -          -     K          -     K          -
Da vid Th omas Fowler          -         D      -          -     -          -     -          -     -         D
Ti ti en Sup en o              -         D      -          -     -          -     -          -     -          -
Ch ri santhu s Sup ri yo       -         D      -          -     -          -     -          -     -          -


                                   DSI              CBS              BBSI             BTR              BKP
                Nama
                              Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir
Edwin Soeryadjaya              -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Tang Honghui                   -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Yoke Candra                    -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Muhamad Munir                  -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Budi Bowoleksono               -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Alb ert S aput ro              -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
J as on Lau renc e Grei ve     -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
An d rew Phi llip Sta rk ey    -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Ga vin Arn old Caud le         -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Ha rdi Wij a ya Li on g        -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Da vid Th omas Fowler          -          -     -          -     -          -    KU          -    KU          -
Ti ti en Sup en o              -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Ch ri santhu s Sup ri yo       -          -     -          -     -          -     -          -     -          -


                                   BPI              MTI              PBJ              PBT              PEG
                Nama
                              Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir
Edwin Soeryadjaya              -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Tang Honghui                   -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Yoke Candra                    -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Muhamad Munir                  -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Budi Bowoleksono               -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Alb ert S aput ro              K          -     -         DU    KU          -     -          -     -          -
J as on Lau renc e Grei ve     -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
An d rew Phi llip Sta rk ey    -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Ga vin Arn old Caud le         -          -     K          -     -          -     -          -     -          -
Ha rdi Wij a ya Li on g        -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Da vid Th omas Fowler          -         D      -         D      -          D     -          -     -          -



                                                                                                              102
Page 150
                                   BPI              MTI              PBJ              PBT              PEG
                Nama
                              Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir
Ti ti en Sup en o              -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Ch ri santhu s Sup ri yo       -          -     -          -     -          -     -          -     -          -


                                   GSM              MEN              MBMA             ZHN              MIN
                Nama
                              Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir
Edwin Soeryadjaya              -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Tang Honghui                   -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Yoke Candra                    -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Muhamad Munir                  -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Budi Bowoleksono               -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Alb ert S aput ro              -          -     K          -     -          -     K          -     K          -
J as on Lau renc e Grei ve     -          -     -          -     -      WPD       -          -     -          -
An d rew Phi llip Sta rk ey    -          -     -          -     -          D     K          -     -          -
Ga vin Arn old Caud le         -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Ha rdi Wij a ya Li on g        -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Da vid Th omas Fowler          -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Ti ti en Sup en o              -          -     -          -     -          D     -          -     -          -
Ch ri santhu s Sup ri yo       -          -     -          -     -          -     -          -     -          -


                                   SCM              SMI              CSID             BSID             MED
                Nama
                              Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir
Edwin Soeryadjaya              -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Tang Honghui                   -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Yoke Candra                    -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Muhamad Munir                  -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Budi Bowoleksono               -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Alb ert S aput ro              -          -     -          -     K          -     K          -     K          -
J as on Lau renc e Grei ve     -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
An d rew Phi llip Sta rk ey    K          -     -          -     K          -     K          -     -          -
Ga vin Arn old Caud le         -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Ha rdi Wij a ya Li on g        -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Da vid Th omas Fowler          -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Ti ti en Sup en o              -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Ch ri santhu s Sup ri yo       -          -     -          -     -          -     -          -     -          -


                                   CHL              CLM              ABP              CEI              ICS
                Nama
                              Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir
Edwin Soeryadjaya              -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Tang Honghui                   -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Yoke Candra                    -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Muhamad Munir                  -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Budi Bowoleksono               -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Alb ert S aput ro              -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
J as on Lau renc e Grei ve     -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
An d rew Phi llip Sta rk ey    -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Ga vin Arn old Caud le         -          -     -          -     -          -     -          -     -          -


                                                                                                              103
Page 151
                                   CHL              CLM               ABP               CEI              ICS
                Nama
                              Kom        Dir   Kom        Dir   Kom         Dir    Kom        Dir   Kom        Dir
Ha rdi Wij a ya Li on g        -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
Da vid Th omas Fowler          -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
Ti ti en Sup en o              -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
Ch ri santhu s Sup ri yo       -          -     -          -     -             -    -          -     -          -


                                   KMG              LNJS              KCI               CKA              SBK
                Nama
                              Kom        Dir   Kom        Dir   Kom         Dir    Kom        Dir   Kom        Dir
Edwin Soeryadjaya              -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
Tang Honghui                   -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
Yoke Candra                    -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
Muhamad Munir                  -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
Budi Bowoleksono               -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
Alb ert S aput ro              -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
J as on Lau renc e Grei ve     -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
An d rew Phi llip Sta rk ey    -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
Ga vin Arn old Caud le         -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
Ha rdi Wij a ya Li on g        -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
Da vid Th omas Fowler          -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
Ti ti en Sup en o              -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
Ch ri santhu s Sup ri yo       -          -     -          -     -             -    -          -     -          -


                                   MMS              EFDL             Finders            BND              WKR
                Nama
                              Kom        Dir   Kom        Dir   Kom         Dir    Kom        Dir   Kom        Dir
Edwin Soeryadjaya              -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
Tang Honghui                   -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
Yoke Candra                    -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
Muhamad Munir                  -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
Budi Bowoleksono               -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
Alb ert S aput ro              -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
J as on Lau renc e Grei ve     -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
An d rew Phi llip Sta rk ey    -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
Ga vin Arn old Caud le         -          -     -          -     -          D       -         D      -         D
Ha rdi Wij a ya Li on g        -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
Da vid Th omas Fowler          -          -     -          D     -          D       -         D      -         D
Ti ti en Sup en o              -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
Ch ri santhu s Sup ri yo       -          -     -          -     -             -    -          -     -          -


                                   BLE              BAJ               BBR               BAP              MAP
                Nama
                              Kom        Dir   Kom        Dir   Kom         Dir    Kom        Dir   Kom        Dir
Edwin Soeryadjaya              -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
Tang Honghui                   -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
Yoke Candra                    -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
Muhamad Munir                  -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
Budi Bowoleksono               -          -     -          -     -             -    -          -     -          -
Alb ert S aput ro              K          -     -          -     -             -    -          -     K          -
J as on Lau renc e Grei ve     -          -     -          -     -             -    -          -     -          -


                                                                                                                104
Page 152
                                   BLE              BAJ              BBR              BAP              MAP
                 Nama
                              Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir
An d rew Phi llip Sta rk ey    -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Ga vin Arn old Caud le         -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Ha rdi Wij a ya Li on g        -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Da vid Th omas Fowler          -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Ti ti en Sup en o              -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Ch ri santhu s Sup ri yo       -          -     -          -     -          -     -          -     -          -


                                   MCGI             MKI              MEI              MMI              MIM
                 Nama
                              Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir
Edwin Soeryadjaya              -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Tang Honghui                   -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Yoke Candra                    -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Muhamad Munir                  -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Budi Bowoleksono               -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Alb ert S aput ro              -          -     -          -    KU          -     -          -     -          -
J as on Lau renc e Grei ve     -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
An d rew Phi llip Sta rk ey    -          D     -          -     -          -     -          -     -          -
Ga vin Arn old Caud le         -          D     -          -     -         D      -          -     -          -
Ha rdi Wij a ya Li on g        -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Da vid Th omas Fowler          -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Ti ti en Sup e n o             -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Ch ri santhu s Sup ri yo       -          -     -          -     -          -     -          -     -          -


                                   CSK              LJK              SAK              ICKS        MBM MY
                 Nama
                              Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir   Kom        Dir   Kom    Dir
Edwin Soeryadjaya              -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Tang Honghui                   -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Yoke Candra                    -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Muhamad Munir                  -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Budi Bowoleksono               -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Alb ert S aput ro              -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
J as on Lau renc e Grei ve     -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
An d rew Phi llip Sta rk ey    -          -     -          -     -          -     -          -     -         D
Ga vin Arn old Caud le         -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Ha rdi Wij a ya Li on g        -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Da vid Th omas Fowler          -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Ti ti en Sup en o              -          -     -          -     -          -     -          -     -          -
Ch ri santhu s Sup ri yo       -          -     -          -     -          -     -          -     -          -




                                                                                                              105
Page 153
                                             MBM SW                SIP              HNMI               MTJ               MKT
                    Nama
                                         Kom           Dir   Kom         Dir   Kom        Dir    Kom         Dir   Kom         Dir
Edwin Soeryadjaya                            -          -     -           -     -          -       -          -      -          -
Tang Honghui                                 -          -     -           -     -          -       -          -      -          -
Yoke Candra                                  -          -     -           -     -          -       -          -      -          -
Muhamad Munir                                -          -     -           -     -          -       -          -      -          -
Budi Bowoleksono                             -          -     -           -     -          -       -          -      -          -
Alb ert S aput ro                            -          -     -           -     K          -       -          -      -          -
J as on Lau renc e Grei ve                                    -           -     -          -       -          -      -          -
An d rew Phi llip Sta rk ey                  -         D      -           -     K          -       -          -      -          -
Ga vin Arn old Caud le                       -          -     -           -     -          -       -          -      -          -
Ha rdi Wij a ya Li on g                      -          -     -           -     -          -       -          -      -          -
Da vid Th omas Fowler                        -          -     -           -     -          -       -          -      -          -
Ti ti en Sup en o                            -          -     -           -     K          -       -          -      -          -
Ch ri santhu s Sup ri yo                     -          -     -           -     -          -       -          -      -          -


                                                 BTI              BTJ               BTN                MIA               ESG
                    Nama
                                         Kom           Dir   Kom         Dir   Kom        Dir    Kom         Dir   Kom         Dir
Edwin Soeryadjaya                            -          -     -           -     -          -       -          -      -          -
Tang Honghui                                 -          -     -           -     -          -       -          -      -          -
Yoke Candra                                  -          -     -           -     -          -       -          -      -          -
Muhamad Munir                                -          -     -           -     -          -       -          -      -          -
Budi Bowoleksono                             -          -     -           -     -          -       -          -      -          -
Alb ert S aput ro                            -          -     -           -     -          -       -          -      -          -
J as on Lau renc e Grei ve                   -          -     -           -     -          -       -          -      -          -
An d rew Phi llip Sta rk ey                  -          -     -           -     -          -       -          -      K          -
Ga vin Arn old Caud le                       -          -     -           -     -          -       -          -      K          -
Ha rdi Wij a ya Li on g                      -          -     -           -     -          -       -          -      -          -
Da vid Th omas Fowler                        K          -     K           -     K          -       -          -      -          -
Ti ti en Sup en o                            -          -     -           -     -          -       -         D       -          -
Ch ri santhu s Sup ri yo                     -          -     -           -     -          -       -          -      -          -
Catatan:
 PK                   :    Presiden Komisaris                       PD                :    Presiden Direktur
 KU                   :    Komisaris Utama                          DU                :    Direktur Utama
 K                    :    Komisaris                                WPD               :    Wakil Presiden Direktur
 KI                   :    Komisaris Independen                     WDU               :    Wakil Direktur Utama
                                                                    D                 :    Direktur




                                                                                                                                106
Page 154
8.   P ENGURUSAN DAN P ENGAWASAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adala h sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 59/2023, sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris                    :   Edwin Soeryadjaya
 Komisaris                             :   Tang Honghui
 Komisaris                             :   Yoke Candra
 Komisaris Independen                  :   Muhamad Munir
 Komisaris Independen                  :   Budi Bowoleksono

 Direksi
 Presiden Direktur                     :   Albert Saputro
 Wakil Presiden Direktur               :   Jason Laurence Greive
 Direktur                              :   Andrew Phillip Starkey
 Direktur                              :   Gavin Arnold Caudle
 Direktur                              :   Hardi Wijaya Liong
 Direktur                              :   David Thomas Fowler
 Direktur                              :   Titien Supeno
 Direktur                              :   Chrisanthus Supriyo

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 59/2023 telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0111358 tanggal 17 April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023.

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.




                                                                                             107
Page 155
9.   T ATA K ELOLA P ERUSAHAAN (C ORPORATE G OVERNANCE )

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III samp ai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada Piagam Komite Nominasi dan
Remunerasi dalam Perseroan, sebagai berikut:

Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Piagam
Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 13 November 2023. Tugas dan tanggung jawab Komite
Nominasi dan Remunerasi meliputi antara lain:

    Terkait dengan fungsi nominasi:
     -  memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai : (i) komposisi ja batan anggota
        Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; (ii) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam
        proses nominasi; dan (iii) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota
        Dewan Komisaris;
     - membantu Dewan Komisaris melakukan penila ian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota
        Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
     - memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
        kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komi saris; dan
     - memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
        Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

    Terkait dengan fungsi remunerasi:
     -  memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai : (i) struktur remunerasi, dapat
        berupa: (a) gaji; (b) honorarium; (c) insentif; dan/atau (d) tunjangan yang bersifat tetap
        dan/atau variabel; (ii) kebijakan atas remunerasi; dan (iii) besaran remunerasi; dan
     -  membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang
        diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.




                                                                                               108
Page 156
10. S UMBER D AYA M ANUSIA

Penggunaan tenaga kerja asing

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian perizinan tenaga kerja asing
pada Perseroan dan Perusahaan Anak, sebagai berikut:

                         Warga
  No.       Nama         Negara          Jabatan                         Dokumen Perizinan

  1.    David          Australia   - Komisaris BKP        - RPTKA No. B.3/092002/PK.04.01/VIII/2023, yang
        Thomas                     - Komisaris Utama        berlaku hingga tanggal 3 Juli 2024.
        Fowler                       BTR                  - RPTKA No. B.3/091991/PK.04.01/VIII/2023, yang
                                                            berlaku hingga tanggal 3 Juli 2024.
                                   - Finance Director
                                                          - RPTKA No. B.3/40192/PK.04.00/VIII/202 3, yang
                                     BSI
                                                            berlaku hingga tanggal 30 September 2024.
  2.    Gavin Arnold   Australia   - Marketing            - RPTKA No. B.3/40192/PK.04.00/VIII/202 3, yang
        Caudle                       Director Perseroan     berlaku hingga tanggal 30 September 2024.
                                   - Marketing            - E-ITAS No. 2C11JE1873-X, yang berlaku hingga
                                     Director BSI           tanggal 1 Agustus 2024.

  3.    Jason          Australia   - Wakil Presiden       - RPTKA No. B.3/087722/PK.04.01/VII/2023, yang
        Laurence                     Direktur Perseroan     berlaku 12 bulan sejak tanggal masuk.
        Greive                     - Wakil Presiden       - E-ITAS No. 2C11JE1522-X, yang berlaku hingga
                                     Direktur MBMA          tanggal 10 Juli 2024.

  4.    Andrew         Inggris     - Direktur Perseroan   - RPTKA No. B.3/078641/PK.04.01/VII/2023, yang
        Phillip                    - Direktur MBMA          berlaku hingga tanggal 26 Agustus 2024.
        Starkey                                           - RPTKA No. No. B.3/113667/PK.04.01/IX/2023 yang
                                   - Komisaris SCM
                                                            berlaku 12 bulan sejak tanggal masuk.
                                                          - RPTKA No. B.3/130535/PK.04.01/X/2023 yang
                                                            berlaku hingga tanggal 6 September 2024 .
                                                          - E-ITAS No. 2C21JE0033AX, yang berlaku hingga
                                                            tanggal 26 Oktober 2024.
  5.    Tang           China       - Komisaris            - RPTKA No. B.3/098364/PK.04.01/VIII/2023, yang
        Honghui                      Perseroan              berlaku hingga tanggal 24 Agustus 2024.
                                                          - E-ITAS No. 2C21JE7757-X, yang berlaku hingga
                                                            tanggal 24 Agustus 2024.
  6.    Peter Kevin    Australia   - General Manager        RPTKA No. B.3/117683/PK.04.01/IX/2023, yang
        Scanlon                      Perseroan              berlaku hingga tanggal 10 November 2024.
                                                            E-ITAS No. 2C21JE2093AX, yang berlaku hingga
                                                            tanggal 10 November 2024.
  7.    Shane Brett                - Technical Expert     - E-ITAS No. 2C21RD0002-X, yang berlaku hingga
        Emslie                       Development            tanggal 9 Agustus 2024.
                                     Consultant BKP
  8.    Shunbo Chu     China       - Production           - E-ITAS No. 2C211B4840-W, yang berlaku hingga
                                     Engineer BSID          tanggal 2 Desember 2023. (1)

  9.    Gao Honglin    China       - Production           - E-ITAS No. 2C211B4781-W, yang berlaku hingga
                                     Engineer BSID          tanggal 2 Desember 2023. (1)

  10.   Xiaohu Gao     China       - Production           - E-ITAS No. 2C211B4403-W, yang berlaku hingga
                                     Engineer BSID          tanggal 2 Desember 2023. (1)

  11.   Siying Huang   China       - Financial Advisor    - E-ITAS No. 2C211B4853-W, yang berlaku hingga
                                     BSID                   tanggal 2 Desember 2023. (1)

  12.   Weipeng Jia    China       - Production           - E-ITAS No. 2C211B4648-W, yang berlaku hingga
                                     Engineer BSID          tanggal 2 Desember 2023. (1)

  13.   Erli Li        China       - Production           - E-ITAS No. 2C211B4401-W, yang berlaku hingga
                                     Engineer BSID          tanggal 2 Desember 2023. (1)

  14.   Qian Liu       China       - Production           - E-ITAS No. 2C211B4659-W, yang berlaku hingga
                                     Engineer BSID          tanggal 2 Desember 2023. (1)




                                                                                                       109
Page 157
                       Warga
No.      Nama          Negara        Jabatan                     Dokumen Perizinan

15.   Taiwen Li      China      - Production      - E-ITAS No. 2C211B4400-W, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID     tanggal 2 Desember 2023. (1)

16.   Yanlei Li      China      - Production      - E-ITAS No. 2C211B4932-W, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID     tanggal 2 Desember 2023. (1)

17.   Zekui Li       China      - Production      - E-ITAS No. 2C211B4785-W, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID     tanggal 2 Desember 2023. (1)

18.   Yujuan Liu     China      - Production      - E-ITAS No. 2C211B4399-W, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID     tanggal 2 Desember 2023. (1)

19.   Gangchuan      China      - Production      - E-ITAS No. 2C211B4650-W, yang berlaku hingga
      Pu                          Engineer BSID     tanggal 16 Desember 2023.

20.   Qiaolin Qian   China      - Production      - E-ITAS No. 2C211B4798-W, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID     tanggal 31 Desember 2023.

21.   Daojun Ren     China      - Production      - E-ITAS No. 2C211B4691-W, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID     tanggal 16 Desember 2023.

22.   Sun            China      - Production      - E-ITAS No. 2C211B4843-W, yang berlaku hingga
      Xingsheng                   Engineer BSID     tanggal 16 Desember 2023.

23.   Bing Wang      China      - Production      - E-ITAS No. 2C211B4692-W, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID     tanggal 16 Desember 2023.

24.   Yu Wang        China      - Production      - E-ITAS No. 2C211B4640-W, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID     tanggal 31 Desember 2023.

25.   Junjie Xie     China      - Production      - E-ITAS No. 2C211B4880-W, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID     tanggal 16 Desember 2023.

26.   Feng Xiong     China      - Production      - E-ITAS No. 2C211B4790-W, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID     tanggal 31 Desember 2023.

27.   Ruigang Guo    China      - Production      - E-ITAS No. 2C211B4402-W, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID     tanggal 2 Desember 2023. (1)

28.   Bingbing       China      - Ahli Mekanik    - E-ITAS No. 2C111B0024-X, yang berlaku hingga
      Cheng                       BSID              tanggal 7 Februari 2024.

29.   Chen Jian      China      - Mechanical      - E-ITAS No. 2C411B0652-X, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID     tanggal 28 Februari 2024.

30.   Xu Zhenjun     China      - Mechanical      - E-ITAS No. 2C411B0647-X, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID     tanggal 28 Februari 2024.

31.   Junkai Chang   China      - Mechanical      - E-ITAS No. 2C211B0638-X, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID     tanggal 15 April 2024.

32.   Chang          China      - Mechanical      - E-ITAS No. 2C211B0350-X, yang berlaku hingga
      Xinyun                      Engineer BSID     tanggal 28 Maret 2024.

33.   Chen           China      - Mechanical      - E-ITAS No. 2C211B0917-X, yang berlaku hingga
      Zhiqiang                    Engineer BSID     tanggal 7 Mei 2024.

34.   Zongping       China      - Mechanical      - E-ITAS No. 2C211B0639-X, yang berlaku hingga
      Deng                        Engineer BSID     tanggal 15 April 2024.

35.   Gong Linyun    China      - Mechanical      - E-ITAS No. 2C211B0351-X, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID     tanggal 28 Maret 2024.

36.   Haibing Li     China      - Mechanical      - E-ITAS No. 2C211B0640-X, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID     tanggal 15 April 2024.

37.   Panpan Pei     China      - Mechanical      - E-ITAS No. 2C211B0352-X, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID     tanggal 28 Maret 2024.

38.   Wu Shuang      China      - Mechanical      - E-ITAS No. 2C211B0452-X, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID     tanggal 28 Maret 2024.

39.   Zou            China      - Mechanical      - E-ITAS No. 2C211B0642-X, yang berlaku hingga
      Yongqiang                   Engineer BSID     tanggal 15 April 2024.

40.   Hu Hai         China      - Mechanical      - E-ITAS No. 2C211B0287-X, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID     tanggal 29 Maret 2024.




                                                                                               110
Page 158
                      Warga
No.      Nama         Negara          Jabatan                        Dokumen Perizinan

41.   Li Bo         China       - Mechanical         - E-ITAS No. 2C211B0323-X, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID        tanggal 28 Maret 2024.

42.   Minggui       China       - Mechanical         - E-ITAS No. 2C211B0289-X, yang beraku hingga
      Yang                        Engineer BSID        tanggal 29 Maret 2024.

43.   Xie Hanyu     China       - Mechanical         - E-ITAS No. 2C211B0288-X, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID        tanggal 29 Maret 2024.

44.   Zhang         China       - Mechanical         - E-ITAS No. 2C211B0290-X, yang berlaku hingga
      Zhongyi                     Engineer BSID        tanggal 29 Maret 2024.

45.   Jiang Xue     China       - Mechanical         - E-ITAS No. 2C211BOB21-X, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID        tanggal 9 April 2024.

46.   Gang Liu      China       - Mechanical         - E-ITAS No. 2C211B0617-X, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID        tanggal 6 April 2024.

47.   Kong Yanjun   China       - Mechanical         - E-ITAS No. 2C211B5184-W, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID        tanggal 27 Januari 2024.

48.   Li Yongdan    China       - Mechanical         - E-ITAS No. 2C211B0030-X, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID        tanggal 27 Januari 2024.

49.   Wang Nengda   China       - Mechanical         - E-ITAS No. 2C211B5209-W, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID        tanggal 27 Januari 2024.

50.   Wei           China       - Mechanical         - E-ITAS No. 2C211B5208-W, yang berlaku hingga
      Shunliang                   Engineer BSID        tanggal 27 Januari 2024.

51.   Wu Jiao       China       - Quantity Control   - E-ITAS No. 2C211B5207-W, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID        tanggal 27 Januari 2024.

52.   Li Xiaoping   China       - Quantity Control   - E-ITAS No. 2C211B0930-X, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID        tanggal 14 Mei 2024.

53.   Ma Fei        China       - Mechanical         - E-ITAS No. 2C211B0648-X, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID        tanggal 20 April 2024.

54.   Ma Weichao    China       - Mechanical         - E-ITAS No. 2C211B0647-X, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID        tanggal 20 April 2024.

55.   Niu Zhihua    China       - Mechanical         - E-ITAS No. 2C211B1044-X, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID        tanggal 5 Mei 2024.

56.   Sun Baorui    China       - Mechanical         - E-ITAS No. 2C211V1045-X, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID        tanggal 5 Mei 2024.

57.   Wang          China       - Mechanical         - E-ITAS No. 2C211B0596-X, yang berlaku hingga
      Chengxiang                  Engineer BSID        tanggal 4 April 2024.

58.   Wang Hao      China       - Mechanical         - E-ITAS No. 2C211B0092-X, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID        tanggal 20 Maret 2024.

59.   Wengchang     China       - Production         - E-ITAS No. 2C211B0102-X, yang berlaku hingga
      An                          Engineer BSID        tanggal 24 Februari 2024.

60.   Nanxu Chen    China       - Production         - E-ITAS No. 2C211B0099-X, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID        tanggal 10 Februari 2024.

61.   Cui Junfeng   China       - Production         - E-ITAS No. 2C211B0100-X, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID        tanggal 10 Februari 2024.

62.   Zhaojing Li   China       - Production         - E-ITAS No. 2C211B0101-X, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID        tanggal 24 Februari 2024.

63.   Wei Pang      China       - Production         - E-ITAS No. 2C211B0088-X, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID        tanggal 10 Februari 2024.

64.   Baowei Yang   China       - Production         - E-ITAS No. 2C211B0091-X, yang berlaku hingga
                                  Engineer BSID        tanggal 12 Maret 2024.

65.   Junping       China       - Production         - E-ITAS No. 2C211B0097-X, yang berlaku hingga
      Zhang                       Engineer BSID        tanggal 30 Maret 2024.

66.   Adrian        Australia   - Engineering        - RPTKA No. B.3/061255/PK.04.01/V/2023 tanggal
      Rodney                      Manager MMS          31 Mei 2023, yang berlaku hingga tanggal 7 Agustus
      Brown                                            2024.



                                                                                                     111
Page 159
                       Warga
No.       Nama         Negara          Jabatan                          Dokumen Perizinan
                                                       - E-ITAS No. 2C21E11936-X, yang berlaku hingga
                                                         tanggal 7 Agustus 2024.
67.   Guillaume      Perancis    - Geoscience Assets   - RPTKA No. B.3/084217/PK.04.01/VII/2023 tanggal
      Philippe                     Manager MMS           24 Juli 2023, yang berlaku hingga tanggal 5 Oktober
      Julien                                             2024.
      Lorilleux                                        - E-ITAS No. 2C21E13550-X, yang berlaku hingga
                                                         tanggal 5 Oktober 2024.
68.   Wouter         Australia   - Chief Engineer      - RPTKA No. B.3/001719/PK.04.01/I/2023 tanggal
      Hartman                      MMS                   6 Januari 2023, yang berlaku 12 bulan sejak tanggal
                                                         masuk.
                                                       - E-ITAS No. 2C11E10020GX, yang berlaku hingga
                                                         tanggal 16 Januari 2024.
69.   Hendrik        Afrika      - Environmental       - RPTKA No. B.3/105905/PK.04.01/VIII/2023 tanggal
      Bingle Kuit    Selatan       Expert MMS            31 Agustus 2023, yang berlaku 12 bulan sejak
                                                         tanggal masuk.
                                                       - E-ITAS No. 2C11JE2877-X, yang berlaku hingga
                                                         tanggal 8 Oktober 2024.
70.   Kieran Lee     Australia   - Operation           - RPTKA No. B.3/23109/PK.04.00/V/2023, yang
      Rich                         Manager BSI           berlaku hingga tanggal 30 Juni 2024.

71.   Shi Hongchao   China       - Research and        - RPTKA No. B.3/092745/PK.04.01/VIII/2023, yang
                                   Development           berlaku hingga tanggal 11 September 2024.
                                   Advisor SCM         - E-ITAS No. 2C21JD2049-X, yang berlaku hingga
                                                         tanggal 11 September 2024.
72.   Bai Dongwei    China       - Mechanical          - E-ITAS No. 2C411B0499-X, yang berlaku hingga
                                   Engineer              tanggal 30 Januari 2024.

73.   Cheng          China       - Mechanical          - E-ITAS No. 2C411B4740-W, yang berlaku hingga
      Zhaobang                     Engineer              tanggal 21 Desember 2023.

74.   Cui Bingshen   China       - Quality Control     - E-ITAS No. 2C411B1728-W, yang berlaku hingga
                                   Engineer              tanggal 12 Desember 2023.

75.   Duan Weiwei    China       - Mechanical          - E-ITAS No. 2C411B0501-X, yang berlaku hingga
                                   Engineer              tanggal 1 Februari 2024.

76.   Gao            China       - Mechanical          - E-ITAS No. 2C211B0253-X berlaku hingga tanggal
      Xiaodong                     Engineer              18 Februari 2024.

77.   Guan Baowei    China       - Mechanical          - E-ITAS No. 2C211B0253-X berlaku hingga tanggal
                                   Engineer              18 Februari 2024.

78.   Guo Lei        China       - Mechanical          - E-ITAS No. 2C211B0214-X berlaku hingga tanggal
                                   Engineer              18 Februari 2024.

79.   Hu Chao        China       - Mechanical          - E-ITAS No. 2C411B4727-W berlaku hingga tanggal
                                   Engineer              21 Desember 2023.

80.   Hui            China       - Mechanical          - E-ITAS No. 2C211B0251-X berlaku hingga tanggal
      Chongqing                    Engineer              18 Februari 2024.

81.   Li Xiali       China       - Mechanical          - E-ITAS No. 2C211B0255-X, yang berlaku hingga
                                   Engineer              tanggal 18 Februari 2024.

82.   Lirong Guo     China       - Financial Advisor   - E-ITAS No. 2C211B0215-X, yang berlaku hingga
                                                         tanggal 18 Februari 2024.
83.   Liu Baocun     China       - Mechanical          - E-ITAS No. 2C211B0218-X, yang berlaku hingga
                                   Engineer              tanggal 18 Februari 2024.

84.   Liu Peng       China       - Mechanical          - E-ITAS No. 2C411B0502-X, yang berlaku hingga
                                   Engineer              tanggal 1 Februari 2024.

85.   Luo Shihong    China       - General Manager     - E-ITAS No. 2C211B0247-X, yang berlaku hingga
                                                         tanggal 18 Februari 2024.
86.   Ren Y          China       - Mechanical          - E-ITAS No. 2C411B0768-X, yang berlaku hingga
      Unpeng                       Engineer              tanggal 1 Maret 2024.

87.   Shen Lidong    China       - Mechanical          - E-ITAS No. 2C411B4726-W, yang berlaku hingga
                                   Engineer              tanggal 20 Desember 2023.
88.   Sun Chao       China       - Mechanical          - E-ITAS No. 2C211B0227-X, yang berlaku hingga
                                   Engineer              tanggal 25 Februari 2024.


                                                                                                        112
Page 160
                            Warga
  No.        Nama           Negara            Jabatan                         Dokumen Perizinan

  89.     Sun Jizhe       China         - Mechanical          - E-ITAS No. 2C211B0252-X, yang berlaku hingga
                                          Engineer              tanggal 18 Februari 2024.

  90.     Wang            China         - Mechanical          - E-ITAS No. 2C411B4729-W, yang berlaku hingga
          Haitang                         Engineer              tanggal 21 Desember 2023.

  91.     Wang Zhiyou     China         - Mechanical          - E-ITAS No. 2C211B0269-X, yang berlaku hingga
                                          Engineer              tanggal 18 Februari 2024.

  92.     Xin Wenpu       China         - Mechanical          - E-ITAS No. 2C211B0254-X, yang berlaku hingga
                                          Engineer              tanggal 18 Februari 2024.

  93.     Yu Jia Nxin     China         - Mechanical          - E-ITAS No. 2C411B4730-W, yang berlaku hingga
                                          Engineer              tanggal 21 Desember 2023.

  94.     Yu Xingfei      China         - Mechanical          - E-ITAS No. 2C211B0267-X, yang berlaku hingga
                                          Engineer              tanggal 18 Februari 2024.

  95.     Yuan Tian       China         - Mechanical          - E-ITAS No. 2C211B0266-X, yang berlaku hingga
                                          Engineer              tanggal 18 Februari 2024.

  96.     Zhang           China         - Mechanical          - E-ITAS No. 2C411B4739-W, yang berlaku hingga
          Huiqing                         Engineer              tanggal 21 Desember 2023.

  97.     Zhao Jainjian   China         - Mechanical          - E-ITAS No. 2C411B4731-W, yang berlaku hingga
                                          Engineer              tanggal 21 Desember 2023.

  98.     Zhu Lijun       China         - Quality Control     - E-ITAS No. 2C211B0268-X, yang berlaku hingga
                                          Engineer              tanggal 18 Februari 2024.

  99.     Zhu Lijun       China         - Mechanical          - E-ITAS No. 2C411B0500-X, yang berlaku hingga
                                          Engineer              tanggal 1 Februari 2024.
Catatan:
RPTKA : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing .
E-ITAS : Izin Tinggal Terbatas Elektronik.
E-KITAP : Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik.
(1) Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, E -ITAS untuk tenaga kerja asing terkait yang telah
    berakhir pada tanggal 2 Desember 2023 sedang dalam proses perpanjangan.




                                                                                                             113
Page 161
11. P ERKARA YANG S EDANG D IHADAPI P ERSEROAN , P ERUSAHAAN A NAK , K OMISARIS DAN D IREKSI
    P ERSEROAN , SERTA K OMISARIS DAN D IREKSI P ERUSAHAAN A NAK

Grup Merdeka tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau
perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di
lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan
atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, ata u tidak sedang menghadapi somasi yang
dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Grup
Merdeka serta rencana Penawaran Umum Obligasi dan rencana penggunaan dananya.

Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak
pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan ; atau (c) perselisihan yang berhubungan
dengan masalah perburuhan/hubungan industrial ; atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit; atau (e)
terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat memengaruhi secara berarti
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Obligasi dan rencana
penggunaan dananya, atau; (ii) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang
dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan dan rencana Obligasi dan rencana penggunaan dananya.




                                                                                                 114
Page 162
B.         K ETERANGAN MENGENAI P ERUSAHAAN A NAK DAN P ERUSAHAAN I NVESTASI

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melakukan penyertaan secara langsung
dan tidak langsung pada 60 Perusahaan Anak dan 4 (empat) Perusahaan Investasi, sebagai berikut:

                                                                                         Kepemilikan
                                                                    Tahun
              Nama         Kegiatan                    Tahun        operasi        Secara     Secara tidak
 No.       perusahaan    usaha utama     Domisili    penyertaan   komersial (1)   langsung      langsung
 Perusahaan Anak
 Proyek Tujuh Bukti

      1.   BSI          Pertambangan    Banyuwangi     2012        Mei 2017       99,89%               -
                        mineral
      2.   DSI          Pertambangan    Banyuwangi     2012             -            -       99,42% melalui
                        mineral                                                                   BSI
      3.   CBS          Perdagangan     Jakarta        2012             -            -       99,84% melalui
                        besar                                                                     BSI
      4.   BBSI         Perdagangan     Jakarta        2015             -            -       99,00% melalui
                        besar dan                                                            BSI dan 1,00%
                        penggalian                                                            melalui DSI
                        lainnya
 Tambang Tembaga Wetar
      5.   BTR          Industri        Jakarta        2017          2014         99,99%      0,01% melalui
                        pembuatan                                                                 MKI
                        logam dan
                        perdagangan
      6.   BKP          Pertambangan    Jakarta        2017          2010         30,00%     70,00% melalui
                        mineral                                                                   BTR
      7.   BTI          Penggalian      Wetar,         2023             -          0,01%     99,99% melalui
                        kerikil/sirtu   Maluku                                                    BTR
      8.   BTJ          Penggalian      Wetar,         2023             -          0,01%     99,99% melalui
                        batu            Maluku                                                    BTR
                        kapur/gamping
      9.   BTN          Penggalian      Wetar,         2023             -          0,01%     99,99% melalui
                        batu            Maluku                                                    BTR
                        kapur/gamping
 Proyek Emas Pani

     10.   PBJ          Perusahaan      Jakarta        2018             -         70,05%               -
                        holding
     11.   PBT          Industri        Gorontalo      2018             -            -       99,99% melalui
                        pembuatan                                                                 PBJ
                        logam
     12.   PEG          Perusahaan      Gorontalo      2018             -            -       99,99% melalui
                        holding                                                              PBT dan 0,01%
                                                                                              melalui PBJ
     13.   GSM          Pertambangan    Jakarta        2022             -          0,01%     99,99% melalui
                        mineral                                                                   PBJ
     14.   MMI          Penunjang       Gorontalo      2022          2023            -       99,99% melalui
                        pertambangan                                                         PBJ dan 0,01%
                        dan aktivitas                                                         melalui MKI
                        penyewaan
 Grup MBMA

     15.   MEN          Perusahaan      Jakarta        2019             -         99,99%      0,01% melalui
                        holding dan                                                               BAJ
                        konsultasi




                                                                                                           115
Page 163
                                                                                     Kepemilikan
                                                                Tahun
         Nama        Kegiatan                      Tahun        operasi        Secara     Secara tidak
No.   perusahaan   usaha utama        Domisili   penyertaan   komersial (1)   langsung      langsung
                   manajemen
                   lainnya
16.   MBMA         Perusahaan        Jakarta       2022          2022            -       50,04% melalui
                   holding dan                                                               MEN (2)
                   konsultasi
                   manajemen
                   lainnya
17.   MIN          Perusahaan        Jakarta       2022             -            -       99,99% melalui
                   holding                                                                 MBMA dan
                                                                                         0,01% melalui
                                                                                              MEN
18.   SCM          Pertambangan      Jakarta       2022          2023            -       51,00% melalui
                   bijih nikel                                                                MIN
19.   SMI          Industri          Jakarta       2022             -            -       99,90% melalui
                   pembuatan                                                                SCM dan
                   logam dasar                                                           0,10% melalui
                   bukan besi,                                                                MIN
                   industri kapur,
                   dan penggalian
                   batu kapur/
                   gamping,
                   aktivitas
                   penunjang
                   pertambangan
                   dan penggalian
                   lainnya
20.   CSID         Industri          Jakarta       2022          2020            -       50,10% melalui
                   pembuatan                                                                  MIN
                   logam dasar
                   bukan besi
21.   BSID         Industri          Jakarta       2022          2020            -       50,10% melalui
                   pembuatan                                                                  MIN
                   logam dasar
                   bukan besi
22.   SIP          Industri          Jakarta       2023             -            -       99,00% melalui
                   pembuatan                                                                MIN dan
                   logam dasar                                                           1,00% melalui
                   bukan besi                                                                 MED
23.   MED          Perusahaan        Jakarta       2022             -            -       99,90% melalui
                   holding dan                                                             MBMA dan
                   konsultasi                                                            0,10% melalui
                   manajemen                                                                  MIN
                   lainnya
24.   ICS          Pembangkitan      Jakarta       2022             -            -       99,80% melalui
                   tenaga listrik                                                           MED dan
                                                                                         0,20% melalui
                                                                                              MIN
25.   KMG          Industri kapur    Jakarta       2022             -            -       99,90% melalui
                   dan penggalian                                                           MED dan
                   batu kapur/                                                           0,10% melalui
                   gamping                                                                    MIN
26.   LNJS         Pengumpulan       Jakarta       2022             -            -       99,80% melalui
                   limbah                                                                   MED dan
                   berbahaya                                                             0,20% melalui
                                                                                              MIN
27.   KCI (3)      Pembangkit,       Jakarta       2022             -            -       99,80% melalui
                   transmisi,                                                               MED dan


                                                                                                     116
Page 164
                                                                                     Kepemilikan
                                                                Tahun
         Nama        Kegiatan                      Tahun        operasi        Secara     Secara tidak
No.   perusahaan   usaha utama        Domisili   penyertaan   komersial (1)   langsung      langsung
                   distribusi dan                                                         0,20% melalui
                   penjualan                                                                  MIN
                   tenaga listrik
                   dalam satu
                   kesatuan usaha
28.   CKA          Industri kapur,   Jakarta       2022             -            -       99,60% melalui
                   dan penggalian                                                           MED dan
                   batu kapur/                                                           0,40% melalui
                   gamping                                                                    MIN
29.   SBK          Industri kapur,   Jakarta       2022             -            -       99,60% melalui
                   dan penggalian                                                           MED dan
                   batu kapur/                                                           0,40% melalui
                   gamping                                                                    MIN
30.   CSK          Industri kapur,   Jakarta       2022             -            -       99,60% melalui
                   penggalian                                                               MED dan
                   batu kapur/                                                           0,40% melalui
                   gamping, dan                                                               MIN
                   penggalian
                   kerikil/sirtu
31.   ICKS         Industri kapur,   Jakarta       2022             -            -       99,60% melalui
                   penggalian                                                               MED dan
                   batu kapur/                                                           0,40% melalui
                   gamping dan                                                                MIN
                   penggalian
                   kerikil/sirtu
32.   CHL          Aktivitas         Jakarta       2022             -            -       51,00% melalui
                   telekomunikasi                                                             MED
                   khusus untuk
                   keperluan
                   sendiri, dan
                   perdagangan
                   besar hasil
                   kehutanan dan
                   perburuan
33.   CLM          Perkebunan        Jakarta       2022             -            -       99,90% melalui
                   buah kelapa                                                              CHL dan
                   sawit dan                                                             0,10% melalui
                   kawasan                                                                    MED
                   industri
34.   ABP          Penggalian        Jakarta       2022             -            -       99,90% melalui
                   batu kapur/                                                              MED dan
                   gamping                                                               0,10% melalui
                                                                                              MIN
35.   LJK          Industri kapur,   Jakarta       2022             -            -       99,20% melalui
                   penggalian                                                               MED dan
                   batu kapur/                                                           0,80% melalui
                   gamping dan                                                                MIN
                   penggalian
                   kerikil/sirtu
36.   SAK          Industri kapur,   Jakarta       2022             -            -       99,20% melalui
                   penggalian                                                               MED dan
                   batu kapur/                                                           0,80% melalui
                   gamping dan                                                                MIN
                   penggalian
                   kerikil/sirtu
37.   ZHN          Industri          Jakarta       2022          2023            -       50,10% melalui
                   pembuatan                                                                 MBMA



                                                                                                      117
Page 165
                                                                                     Kepemilikan
                                                                Tahun
          Nama        Kegiatan                     Tahun        operasi        Secara     Secara tidak
No.    perusahaan   usaha utama       Domisili   penyertaan   komersial (1)   langsung      langsung
                    logam dasar
                    bukan besi
38.   BPI           Perusahaan       Wetar         2022             -            -       99,99% melalui
                    holding                                                                MBMA dan
                                                                                         0,01% melalui
                                                                                              MIN
39.   MTI           Kegiatan         Jakarta       2022             -            -        80,0% melalui
                    industri                                                                   BPI
40.   MBM MY        Manufaktur       Malaysia      2022             -            -           100,00%
                    komponen                                                              melalui MBMA
                    baterai
41.   MBM SW        Manufaktur       Malaysia      2022             -            -           100,00%
                    komponen                                                              melalui MBMA
                    baterai
42.   HNMI          Industri         Jakarta       2023          2022            -       60,00% melalui
                    pembuatan                                                                MBMA
                    logam dasar
                    bukan besi
43.   MIA           Perusahaan       Jakarta       2023             -            -       99,00% melalui
                    holding dan                                                            MBMA dan
                    konsultasi                                                           1,00% melalui
                    manajemen                                                                 MIN
                    lainnya
44.   ESG           Industri         Jakarta       2023             -            -         55% melalui
                    pembuatan                                                                 MIA
                    logam dasar
                    bukan besi
Lain-lain

45.   MMS           Jasa penunjang   Jakarta       2017          2018         99,99%               -
                    pertambangan
                    dan konstruksi
46.   EFDL          Perusahaan       British       2017             -         100,00%              -
                    holding          Virgin
                                     Islands
47.   Finders       Perusahaan       Australia     2017          2005            -          100,00%
                    holding                                                               melalui EFDL
48.   BND           Perusahaan       Australia     2017             -            -          100,00%
                    holding                                                              melalui Finders
49.   WKR           Perusahaan       Australia     2017             -            -          100,00%
                    holding                                                              melalui Finders
50.   BLE           Jasa penunjang   Jakarta       2017             -            -       99,60% melalui
                    pertambangan                                                            WKR dan
                                                                                         0,40% melalui
                                                                                             Finders
51.   BAJ           Perusahaan       Jakarta       2019             -         99,99%               -
                    holding
52.   BBR           Pertambangan     Wetar         2019             -          0,50%     99,50% melalui
                    mineral                                                                   BAJ
53.   BAP           Konsultasi       Wetar         2019             -         50,25%     49,75% melalui
                    bisnis dan                                                                BAJ
                    broker bisnis
54.   MAP           Aktivitas jasa   Gorontalo     2019             -         99,99%      0,01% melalui
                    penunjang                                                                 BAJ




                                                                                                       118
Page 166
                                                                                            Kepemilikan
                                                                       Tahun
           Nama            Kegiatan                      Tahun         operasi        Secara       Secara tidak
  No.   perusahaan       usaha utama        Domisili   penyertaan    komersial (1)   langsung        langsung
                        usaha lainnya
                        YTDL
  55.   MCGI            Perusahaan         Singapura      2021             -         100,00%              -
                        holding
                        lainnya
  56.   MKI             Perusahaan         Jakarta        2022             -         99,99%               -
                        holding
  57.   MEI             Perusahaan         Jakarta        2022             -         99,99%       0,01% melalui
                        holding                                                                       MKI
  58.   MIM             Real estat         Jakarta        2022           2023        99,99%       0,01% melalui
                                                                                                      MKI
  59.   MTJ             Pertambangan       Jakarta        2023      -                51,00%               -
                        mineral
  60.   MKT             Pertambangan       Jakarta        2023      -                51,00%               -
                        mineral
 Perusahaan Investasi
 Proyek Emas Pani

   1.   PETS            Pertambangan       Gorontalo      2018             -            -         49,00% melalui
                        mineral                                                                        PEG
 Grup MBMA

   2.   CEI             Pembangkit         Jakarta        2022             -            -            25,00%
                        tenaga listrik -                                                           melalui MED
                        energi baru
                        terbarukan
   3.   PT IKIP         Kawasan            Jakarta        2022             -            -         32,00% melalui
                        industri                                                                       MED
 Lain-lain

   4.   Sihayo          Eksplorasi dan     Australia      2020             -            -         7,56% melalui
                        pengembangan                                                                  EFDL
                        mineral
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan te lah membukukan pendapatan.
(2) Berdasarkan DPS MBMA per tanggal 31 Oktober 2023.
(3) Sedang dalam proses penjualan kepada pihak ketiga.


Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau
lebih dari total aset, total liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasian
Grup Merdeka:




                                                                                                              119
Page 167
1.        PT Bumi Suksesindo (“BSI”)

          Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III sampai dengan
          tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BSI terkait
          riwayat singkat, serta struktur permodalan dan kepemilikan saham . Adapun perubahan
          terdapat pada BSI terkait pengurusan dan pengawasan, perizinan serta ikhtisar data keuangan
          penting, yaitu sebagai berikut:

     a.   Kegiatan usaha dan perizinan

          Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III sampai dengan
          tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, BSI telah memperoleh penambahan/penyesuaian
          izin-izin penting sebagai berikut:

           No.         Izin             Nomor, tanggal dan instansi                      Keterangan

           1.    Kartu Izin        - Surat    Dirjen     Minerba    No.      Berlaku untuk juru ledak atas nama
                 Meledakkan         214/37.04/DBT/KIM/2023 tanggal 27        Budyanung Anindita, Anshari, dan
                 (“KIM”)            Juli   2023    perihal   Permohonan      Galih Haryo Sasongko yang berlaku
                                    Perpanjangan KIM                         sampai dengan 26 Juli 2025.

                                   - Surat    Dirjen     Minerba     No.     Berlaku untuk juru ledak atas nama
                                    134/37.04/DBT/KPPM/2023      tanggal     Bagus Kurnia Prima Winardhi dan
                                    25     September      2023   perihal     Muhammad Ndoni Faujin yang berlaku
                                    Permohonan      Perpanjangan   Kartu     sampai dengan 25 September 2025.
                                    Pekerja Peledakkan (KPP) Madya

                                   - Surat    Dirjen  Minerba    No.         Berlaku untuk juru ledak atas nama
                                    54/37.04/DBT/KIM/2023 tanggal 9          Ahmad Abdul Azis, Gradita Dimas Aji,
                                    Februari 2023 perihal Permohonan         dan Andoko yang berlaku sampai
                                    Perpanjangan KIM                         dengan 8 Februari 2025.

                                   - Surat    Dirjen   Minerba    No.        Berlaku untuk juru ledak atas nama
                                    237/37.04/DBT/KIM/2023 tanggal 5         Ahmad Sukron yang berlaku sampai
                                    September 2023 perihal Permohonan        dengan 5 September 2025.
                                    Perpanjangan KIM
           2.    Izin Pembelian    Surat              Izin             No.   Berlaku    sampai   dengan   tanggal
                 dan Penggunaan    SI/6069/VII/YAN.2.12./2023 tanggal 6      6 Januari 2024.
                 Bahan Peledak     Juli 2023, yang dikeluarkan oleh Kepala
                                   Kepolisian      Republik      Indonesia
                                   (“Kapolri”)
           3.    Izin Pemilikan,   - Surat          Izin            No.      Berlaku   sampai   dengan    tanggal
                 Penguasaan, dan    SI/9107/X/YAN.2.11./2023 tanggal 3       19 September 2024.
                 Penyimpanan        Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh
                 Bahan Peledak      Kapolri

                                   - Surat          Izin            No.      Berlaku    sampai   dengan   tanggal
                                    SI/9108/X/YAN.2.11./2023 tanggal 3       9 Agustus 2026.
                                    Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh
                                    Kapolri


     b. Pengurusan dan pengawasan

          Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II I, (i) anggota
          Dewan Komisaris BSI atas nama Garibaldi Thohir telah mengundurkan diri; dan (ii) Michael
          W.P. Soeryadjaya diangkat sebagai Komisaris Utama, keduanya sebagaimana telah disetujui
          oleh pemegang saham BSI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang
          Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 39 tanggal 13
          Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“ Akta

                                                                                                            120
Page 168
     No. 39/2023”), sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi BSI terakhir pada tanggal
     Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                        :   Michael W.P. Soeryadjaya
      Komisaris                              :   Hardi Wijaya Liong
      Komisaris                              :   Sigit Sukirno Sudibyo
      Komisaris                              :   Pudjianto Gondosasmito

      Direksi
      Direktur Utama                         :   Adi Adriansyah Sjoekri
      Direktur                               :   Gavin Arnold Caudle
      Direktur                               :   Boyke Poerbaya Abidin
      Direktur                               :   Cahyono Seto
      Direktur                               :   David Thomas Fowler
      Direktur                               :   M P Riyadi Effendy

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BSI berdasarkan Akta No. 39/2023 telah
     diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubaha n
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0173239 tanggal 13 Oktober 2023 dan telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU -0203578.AH.01.11.Tahun
     2023 tanggal 13 Oktober 2023.

     Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta No. 39/2023
     telah dilaporkan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang
     disampaikan melalui surat elektronik pada tanggal 20 Oktober 2023.

c.   Ikhtisar keuangan penting

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Ber kelanjutan IV Tahap III, BSI telah
     menerbitkan laporan keuangan konsolidasian BSI dan perusahaan anak BSI untuk periode 9
     (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022, sebagai berikut:

     Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                     (dalam US$)
                                                                  30 September     31 Desember
                                                                      2023             2022
      Jumlah aset                                                    600.647.690     526.491.569

      Jumlah liabilitas                                             224.535.552      183.573.622

      Jumlah ekuitas                                                376.112.137      342.917.947


     Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                   (dalam US$)

                                                                    2023            2022
                                                                   9 bulan         9 bulan

      Pendapatan                                                   201.726.595     146.506.878
      Laba usaha                                                    50.714.586      44.580.522
      Laba bersih periode berjalan                                  30.869.024      20.500.566




                                                                                             121
Page 169
          Pendapatan BSI memberikan kontribusi sebesar 17,2% dari pendapatan Grup Merdeka
          (sebelum eliminasi) untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
          September 2023.

2.        PT Batutua Tembaga Raya (“BTR”)

          Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II I sampai dengan
          tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BTR terkait
          riwayat singkat serta struktur permodalan dan kepemilikan saham . Adapun perubahan
          terhadap pada BTR terkait perizinan, pengurusan dan pengawasan, serta ikhtisar data
          keuangan penting, yaitu sebagai berikut:

     a.   Kegiatan usaha dan perizinan

          Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II I sampai dengan
          tanggal    Informasi   Tambahan       ini   diterbitkan,   BTR    telah     memperoleh
          penambahan/penyesuaian izin-izin penting sebagai berikut:

           No.         Izin                Nomor, tanggal dan instansi                      Keterangan

           1.    Izin  Komersial      Penetapan     Pemenuhan       Komitmen    Izin ini berlaku     sampai   dengan
                 Terminal Khusus      Penyesuaian Izin Komersial/Operasional    31 Desember 2027.
                                      Terminal      Khusus      Pertambangan
                                      (Pengolahan dan Pemurnian) PT Batutua
                                      Tembaga Raya, di Desa Lurang,
                                      Kecamatan Wetar, Kabupaten Maluku
                                      Barat Daya, Provinsi Maluku No.
                                      A.91/AL.308/DJPL/E       tanggal     30
                                      September 2021 sebagaimana telah
                                      diperpanjang     melalui      Penetapan
                                      Pemenuhan Komitmen Perpanjangan Izin
                                      Komersial/Operasional Terminal Khusus
                                      Pertambangan Operasi Produksi Khusus
                                      Pengolahan dan Pemurnian Mineral
                                      Logam Tembaga PT Batutua Tembaga
                                      Raya di Desa Lurang, Kecamatan Wetar,
                                      Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku No.
                                      KW/JASA-BARANG/7600 tanggal 9 Juli
                                      2023 yang diterbitkan oleh Direktur
                                      Jenderal Perhubungan Laut.
           2.    Sertifikat Standar   Sertifikat   Standar     Pengoperasian    Sertifikat standar ini berlaku sampai
                 Pengoperasian        Terminal      Khusus        PB-UMKU:      dengan tanggal 31 Desember 2027.
                 Terminal Khusus      812011609160300040002 tanggal 17
                                      November 2023 yang dicetak tanggal 17
                                      November    2023,    diterbitkan  oleh
                                      Menteri Investasi/Kepala BKPM atas
                                      nama Menteri Perhubungan.




                                                                                                                122
Page 170
b. Pengurusan dan pengawasan

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II I, (i) Pudjianto
     Gondo Sasmito diangkat sebagai Komisaris baru BTR sebagaimana telah disetujui oleh
     pemegang saham BTR berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
     Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 38 tanggal 13 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
     Darmawan Tjoa S.H., S.E., Notaris di Ja karta (“Akta No. 38/2023”); dan (ii) Komisaris BTR
     atas nama David Thomas Fowler telah mengundurkan diri dan pada saat yang sama ditunjuk
     sebagai Komisaris Utama BTR sebagaimana telah disetujui oleh pemegang saham BTR
     berdasarkan Akta No. 38/2023, sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTR terakhir
     pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                        :    David Thomas Fowler
      Komisaris                              :    Pudjianto Gondo Sasmito

      Direksi
      Direktur                               :    Boyke Poerbaya Abidin

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTR berdasarkan Akta No. 38/2023 telah
     diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0173211 tanggal 13 Oktober 2023, dan telah terdaftar
     dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU -0203527.AH.01.11.TAHUN
     2023 tanggal 13 Oktober 2023.

c.   Ikhtisar keuangan penting

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III, BTR telah
     menerbitkan laporan keuangan konsolidasian BTR dan perusahaan anak BTR untuk periode
     9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022, sebagai berikut:

     Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                      (dalam US$)
                                                                   30 September     31 Desember
                                                                       2023             2022
      Jumlah aset                                                     446.106.359     387.163.467

      Jumlah liabilitas                                               210.619.830     287.304.245

      Jumlah ekuitas                                                  235.486.530      99.859.222


     Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                    (dalam US$)
                                                                      2023           2022
                                                                    9 bulan         9 bulan

      Pendapatan                                                    104.770.171     146.506.878
      Laba usaha                                                     22.451.765      44.580.522
      Laba bersih periode berjalan                                    4.856.177      20.500.566




                                                                                              123
Page 171
          Pendapatan BTR memberikan kontribusi sebesar 8,3% dari pendapatan Grup Merdeka
          (sebelum eliminasi) untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
          September 2023.

3.        PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”)

          Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II I sampai dengan
          tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BKP terkait
          riwayat singkat serta struktur permodalan dan kepemilikan saham. Adapun perubahan
          terdapat pada BKP terkait perizinan, pengurusan dan pengawasan, serta ikhtisar data
          keuangan penting, yaitu sebagai berikut:

     a.   Kegiatan usaha dan perizinan

          Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkela njutan IV Tahap III sampai dengan
          tanggal    Informasi   Tambahan       ini   diterbitkan,   BKP     telah    memperoleh
          penambahan/penyesuaian izin-izin penting sebagai berikut:

           No.        Izin             Nomor, tanggal dan instansi                         Keterangan

           1.    IPPKH           Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan       IPPKH berlaku efektif dari 28 Mei 2023
                                 Kehutanan     Republik    Indonesia    No.   sampai dengan 28 Mei 2025.
                                 SK.283/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2021
                                 tanggal 28 Mei 2021 tentang Persetujuan
                                 Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan
                                 Eksplorasi Lanjutan pada Tahap Operasi
                                 Produksi Mineral Logam Tembaga dan
                                 Mineral Pengikutnya atas nama PT Batut ua
                                 Kharisma Permai Seluas +- 1.131,84 Ha
                                 pada Kawasan Hutan Produksi Tetap dan
                                 Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat
                                 Dikonversi di Kabupaten Maluku Barat
                                 Daya, Provinsi Maluku, sebagaimana telah
                                 diubah     dengan    Keputusan     Menteri
                                 Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
                                 Indonesia                              No.
                                 SK.79/Menlhk/Setjen/PLA.0/1/2023
                                 tanggal 31 Januari 2023 dan kemudian
                                 diperpanjang     berdasarkan    Keputusan
                                 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
                                 Republik           Indonesia           No.
                                 SK.824/Menlhk/Setjen/PLA.0/7/2023
                                 tentang      Perpanjangan      Persetujuan
                                 Penggunaan     Kawasan     Hutan    Untuk
                                 Kegiatan Eksplorasi Lanjutan Pada Tahap
                                 Operasi Produksi Mineral Logal Tembaga
                                 dan Mineral Pengikutnya (DMP) atas nama
                                 PT Batutua Kharismai Permai seluas + -
                                 1.121,11 Ha Pada Kawasan Hutan Produksi
                                 Tetap dan Kawasan Hutan Produ ksi yang
                                 Dapat Dikonversi di Kabupaten Maluku
                                 Barat Daya, Provinsi Maluku tanggal 31
                                 Juli 2023.
           2.    Pejabat         Surat Perihal Pejabat Sementara Kepala       Untuk penunjukan Pejabat Sementara
                 Sementara       Teknik Tambang (Pjs. KTT) PT Batutua         Kepala Teknik Tambang atas nama
                 Kepala Teknik   Kharisma       Permai      No.      B-       Hidayat Purwoko.
                 Tambang         5045/MB.07/DBT.KP/2023      tanggal 16
                                 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh
                                 Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala
                                 Inspektur Tambang Direktorat Jenderal
                                 Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.


                                                                                                               124
Page 172
      No.        Izin             Nomor, tanggal dan instansi                       Keterangan

      3.    Izin            - Izin Penggunaan Sisa Bahan Peledak No.   Izin ini berlaku sejak 7 September 2023
            Penggunaan       SI/8200/IX/YAN.2.12./2023 tanggal 7       sampai dengan tanggal 7 Maret 2024.
            Sisa Bahan       September 2023 untuk Penggunaan Sisa
            Peledak          Bahan Peledak, yang dikeluarkan oleh
                             Kapolri.

                            - Izin Penggunaan Sisa Bahan Peledak No.   Izin ini berlaku sejak 7 Agustus 2023
                             SI/7055/VIII/YAN.2.12./2023 tanggal 7     sampai dengan tanggal 7 Februari 2024.
                             Agustus 2023 untuk Penggunaan Sisa
                             Bahan Peledak, yang dikeluarkan oleh
                             Kapolri
      4.    Izin            Izin Pengalihan Penggunaan Bahan Peledak   Izin ini berlaku sejak 13 Oktober 2023
            Pengalihan      No. SI/9414/X/YAN.2.10./2023 tanggal 13    sampai dengan tanggal 13 Januari 2024.
            Penggunaan      Oktober      2023    untuk    Pengalihan
            Bahan Peledak   Penggunaan Sisa Bahan Peledak, yang
                            dikeluarkan oleh Kapolri.


b. Pengurusan dan pengawasan

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II I, (i) Pudjianto
     Gondo Sasmito diangkat sebagai Komisaris baru BKP sebagaimana telah disetujui oleh
     pemegang saham BKP berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
     Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 37 tanggal 13 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
     Darmawan Tjoa S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“ Akta No. 37/2023”); dan (ii) Komisaris BKP
     atas nama David Thomas Fowler telah mengundurkan diri dan pada saat yang sama ditunjuk
     sebagai Komisaris Utama BKP sebagaimana telah disetujui oleh pemegang saham BKP
     berdasarkan Akta No. 37/2023, sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris BKP terakhir
     pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                             :     David Thomas Fowler
      Komisaris                                   :     Pudjianto Gondo Sasmito

      Direksi
      Direktur                                    :     Boyke Poerbaya Abidin

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BKP berdasarkan Akta No. 37/2023 telah
     diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0173243 tanggal 13 Oktober 2023 dan telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU -0203584.AH.01.11.Tahun
     2023 tanggal 13 Oktober 2023.

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BKP berdasarkan Akta No. 37/2023 telah
     diberitahukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM ya ng
     disampaikan melalui surat elektronik tanggal 18 Oktober 2023.

c.   Ikhtisar keuangan penting

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III, BKP telah
     menerbitkan laporan keuangan BKP untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2023 dan 2022, sebagai berikut:

     Laporan posisi keuangan



                                                                                                         125
Page 173
                                                                                            (dalam US$)
                                                                         30 September     31 Desember
                                                                             2023             2022
           Jumlah aset                                                       86.676.683      78.550.615

           Jumlah liabilitas                                                 57.992.123      69.295.817

           Jumlah ekuitas                                                    28.684.560       9.254.798


          Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                          (dalam US$)
                                                                           2023            2022
                                                                          9 bulan         9 bulan

           Pendapatan                                                      15.174.048      28.691.862
           Rugi usaha                                                    (31.506.486)     (3.709.053)
           Rugi bersih periode berjalan                                  (24.570.240)     (3.396.208)


          Pendapatan BKP memberikan kontribusi sebesar 1,2% dari pendapatan Grup Merdeka
          (sebelum eliminasi) untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
          September 2023.

4.        PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”)

          Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjuta n IV Tahap III sampai dengan
          tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada CSID terkait
          pengurusan dan pengawasan, serta struktur permodalan dan kepemilikan saham . Adapun
          perubahan terdapat pada CSID terkait riwayat singkat, perizinan dan ikhtisar data keuangan
          penting, yaitu sebagai berikut:

     a.   Riwayat singkat

          Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III sampai dengan
          tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar CSID telah mengalami
          perubahan. Anggaran dasar CSID terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
          Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 11 tanggal 7 November 2023, yang dibuat di
          hadapan Darmawan Tjoa Lie, S.H., S.E., Notaris di Jakarta , yang telah diberitahukan kepada
          Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
          Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0138339 tanggal 7 November 2023 dan telah
          didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU -
          0223277.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 7 November 2023 (“Akta No. 11/2023”).
          Berdasarkan Akta No. 11/2023, para pemegang saham CSID telah menyetujui, antara lain
          penambahan Pasal 18 ayat (3) anggaran dasar CSID mengenai penggunaan laba dan
          pembagian dividen.




                                                                                                    126
Page 174
b. Kegiatan usaha dan perizinan

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III sampai dengan
     tanggal    Informasi   Tambahan      ini   diterbitkan,   CSID    telah    memperoleh
     penambahan/penyesuaian izin penting sebagai berikut:

      No.           Izin             Nomor, tanggal dan instansi                         Keterangan

      1.     SLF               SLF No. SK-SLF-720610-19062023-001           SLF ini berlaku sampai dengan 19 Juni
                               tanggal 19 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh   2028.
                               Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
                               Penataan Ruang Daerah atas nama Bupati
                               Morowali, untuk Pabrik CSID dengan PBG
                               No. 540/016/DPM-PTSP-IMB/E-SPEED/I/
                               2019, dengan lokasi bangunan gedun g di
                               Kawasan Industri IMIP, Desa Fatudia,
                               Kecamatan        Bahodopi,      Kabupaten
                               Morowali, Sulawesi Tengah


c.   Ikhtisar keuangan penting

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III, CSID telah
     menerbitkan laporan keuangan CSID untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2023 dan 2022, sebagai berikut:

     Laporan posisi keuangan

                                                                                                       (dalam US$)
                                                                                30 September       31 Desember
                                                                                    2023               2022
      Jumlah aset                                                                  244.939.979         256.438.848

      Jumlah liabilitas                                                             12.733.923          22.980.432

      Jumlah ekuitas                                                               232.206.057         233.458.416


     Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                                  (dalam US$)
                                                                                  2023                2022
                                                                                 9 bulan           9 bulan

      Pendapatan                                                                 217.710.127       251.586.071
      Laba usaha                                                                  16.737.159          43.557.740
      Laba bersih periode berjalan                                                18.885.127          34.615.006


     Pendapatan CSID memberikan kontribusi sebesar 18,6% dari pendapatan Grup Merdeka
     (sebelum eliminasi) untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
     September 2023.




                                                                                                             127
Page 175
5.     PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”)

       Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II I sampai dengan
       tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada BSID terkait
       pengurusan dan pengawasan, serta struktur permodalan dan kepemilik an saham. Adapun
       perubahan terdapat pada BSID terkait riwayat singkat, perizinan dan ikhtisar data keuangan
       penting, yaitu sebagai berikut:

     a. Riwayat singkat

       Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III sampai dengan
       tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar BSID telah mengalami
       perubahan. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 10 tanggal 7 November 2023,
       yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa Lie, S.H., S.E., Notaris di Jakarta , yang telah
       diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -AH.01.03-0138335 tanggal 7 November
       2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU -
       0223269.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 7 November 2023 (“Akta No. 10/2023”).
       Berdasarkan Akta No. 10/2023, para pemegang saham BSID telah menyetujui penambahan
       pasal 18 ayat (3) anggaran dasar BSID tentang penggunaan laba dan pembagian dividen.

     b. Kegiatan usaha dan perizinan

       Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III sampai dengan
       tanggal    Informasi   Tambahan      ini   diterbitkan,   BSID    telah    memperoleh
       penambahan/penyesuaian izin penting sebagai berikut:

         No.         Izin           Nomor, tanggal dan instansi                      Keterangan

         1.    SLF          SLF No. SK-SLF-720610-19062023-002           SLF ini berlaku sampai dengan 19 Juni
                            tanggal 19 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh   2028.
                            Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
                            Penataan Ruang Daerah atas nama Bupati
                            Morowali,     untuk    Bangunan     Pabrik
                            (Smelter)    BSID    dengan    PBG     No.
                            504/213/DPM-PTSP-IMB/E-
                            SPEED/VII/2019, dengan lokasi b angunan
                            gedung di Kawasan Industri IMIP,
                            Kelurahan Fatudia, Kecamatan Bahodopi,
                            Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.


     c. Ikhtisar keuangan penting

       Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Ta hap III, BSID telah
       menerbitkan laporan keuangan BSID untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
       tanggal 30 September 2023 dan 2022, sebagai berikut:




                                                                                                         128
Page 176
          Laporan posisi keuangan

                                                                                          (dalam US$)
                                                                       30 September     31 Desember
                                                                           2023             2022
           Jumlah aset                                                   244.628.124      246.505.553

           Jumlah liabilitas                                               17.534.080      15.476.522

           Jumlah ekuitas                                                227.094.044      231.029.031


          Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                        (dalam US$)
                                                                         2023            2022
                                                                        9 bulan         9 bulan

           Pendapatan                                                   195.950.564     236.138.258
           Laba usaha                                                     6.171.501      42.191.980
           Laba bersih periode berjalan                                   7.767.868      34.908.798


          Pendapatan BSID memberikan kontribusi sebesar 16,7% dari pendapatan Grup Merdeka
          (sebelum eliminasi) untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
          September 2023.

6.        PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”)

          Setelah Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III, ZHN telah
          beroperasi komersial di bulan Juli 2023 dan menjadi Perusahaan Anak yang mempunyai
          kontribusi 10% atau lebih dari total pendapatan konsolidasian Gru p Merdeka (sebelum
          eliminasi). Adapun keterangan singkat ZHN adalah sebagai berikut:

     a.   Riwayat singkat

          ZHN, berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan dengan nama PT Zhao Hui Nickel
          berdasarkan Akta Pendirian No No. 24 tanggal 23 April 2021, yang dibuat di hadapan
          Farahdiba, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari
          Menkumham         berdasarkan   Surat       Keputusan      Menkumham      No.     AHU -
          0028246.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 24 April 2021, serta telah didaftarkan di dalam
          Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU -0075569.AH.01.11.Tahun 2021
          tanggal 24 April 2021 (“Akta Pendirian”).

          Anggaran dasar ZHN dalam Akta Pendirian telah beberapa kali mengalami perubahan dan
          terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No.
          14 tanggal 5 April 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
          Jakarta, yang telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
          Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0049555 tanggal 5 April 2023 dan telah
          didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU -
          0066872.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 5 April 2023 (“Akta No. 14/2023”). Berdasarkan
          Akta No. 14/2023, para pemegang saham ZHN telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (3)
          tentang modal.




                                                                                                  129
Page 177
     Kantor ZHN beralamat Gedung IMIP, Jl. Batu Mulia 8, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan
     Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta .

b. Kegiatan usaha dan perizinan

     Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar ZHN, maksud dan tujuan ZHN adalah
     melakukan usaha dalam bidang aktivitas industri pembuatan logam dasar bukan besi (KBLI
     24202), aktivitias perdagangan besar logam dan bijih logam (KBLI 46620), dan aktivitas
     pembangkit tenaga listrik (35101). Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, ZHN
     adalah pelaksana proyek untuk smelter RKEF ZHN.

     ZHN telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:

      No.           Izin           Nomor, tanggal dan instansi                      Keterangan

      1.     Perizinan         No. 1256000501298 tanggal 16 Oktober    Status NIB telah memenuhi persyaratan
             Berusaha          2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga     dan berlaku selama ZHN menjalankan
             Berbasis Risiko   OSS.                                    kegiatan usaha.
             NIB

      2.     IUI               No. 12560005012980002 tanggal 16        IUI berlaku selama ZHN menjalankan
                               Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh      kegiatan usaha.
                               Menteri Investasi/Kepala BKPM atas
                               nama Menteri Perindustrian melalui
                               Lembaga OSS.


c.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

     Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 27 tanggal 18 Mei 2022
     yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
     oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0033630.AH.01.02.TAHUN 2022,
     dan yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0238700 dan Surat
     Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0013412 tanggal 18 Mei 2022
     dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseoran pada Kemenkumham di bawah No. AHU -
     0092297.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 18 Mei 2022; dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan
     Rapat Umum Pemegang Saham No. 144 tanggal 30 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan
     Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
     berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
     AH.01.09-0049296 tanggal 30 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0170701.AH.01.11 TAHUN 2022 tanggal 30
     Agustus 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ZHN terakhir pada saat
     Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

       Keterangan                                                Nilai Nominal Rp14.421 per saham
                                                         Jumlah Saham           Nilai Nominal        %
       Modal Dasar                                               8.000.000       115.368.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
           MBMA                                                  1.004.505        14.485.966.605      50,1
           SHPL                                                  1.000.495        14.428.138.395      49,9
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                                 2.005.000        28.914.105.000    100,00
       Penuh
       Sisa Saham dalam Portepel                                 5.995.000        86.453.895.000




                                                                                                         130
Page 178
     Perseroan melalui MBMA melakukan penyertaan di ZHN sejak bulan Mei 2022.

d. Pengurusan dan pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Zhao Hui Nickel Sebagai Pengganti
     Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 33 tertanggal 10 Maret 2023 yang dibuat di
     hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta , yang telah diberitahukan kepada
     Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
     AHU-AH.01.09-0099130 tanggal 10 Maret 2023 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
     pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0049658.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 10 Maret
     2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi ZHN terakhir pada tanggal Informasi Tambahan
     ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                       :   Xiang, Binghe
      Komisaris                             :   Albert Saputro
      Komisaris                             :   Lin, Jiqun
      Komisaris                             :   Andrew Phillip Starkey
      Komisaris                             :   Wang, Renhui

      Direksi
      Presiden Direktur                     :   Devin Antonio Ridwan
      Direktur                              :   I Ketut Pradipta Wirabudi
      Direktur                              :   Shi, Hongchao
      Direktur                              :   Wu, Huadi
      Direktur                              :   Zhang, Fan

e.   Ikhtisar keuangan penting

     Ikhtisar data keuangan penting ZHN di bawah ini bersumber dari laporan keuangan ZHN
     untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022,
     sebagai berikut:

     Laporan posisi keuangan

                                                                                    (dalam US$)
                                                                 30 September     31 Desember
                                                                     2023             2022
      Jumlah aset                                                   513.378.682     359.728.522

      Jumlah liabilitas                                             299.731.654     159.325.390

      Jumlah ekuitas                                                213.647.028     200.403.133


     Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                  (dalam US$)
                                                                   2023            2022
                                                                  9 bulan         9 bulan

      Pendapatan                                                  187.927.189                -
      Laba usaha                                                   15.708.234                -
      Laba/(rugi) bersih periode berjalan                          13.268.932     (1.190.176)



                                                                                            131
Page 179
          Pendapatan ZHN memberikan kontribusi sebesar 16,1% dari pendapatan Grup Merdeka
          (sebelum eliminasi) untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
          September 2023.

7.        PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”)

          Setelah Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III, HNMI menjadi
          Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih dari total pendapatan
          konsolidasian Grup Merdeka (sebelum eliminasi). Adapun keterangan singkat H NMI adalah
          sebagai berikut:

     a.   Riwayat singkat

          HNMI, berkedudukan di Jakarta Barat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 04 tanggal
          15 Januari 2021, yang dibuat di hadapan Farahdiba, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang
          telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU -
          0002863.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 15 Januari 2021 dan telah terdaftar dalam Daftar
          Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU -0007870.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal
          15 Januari 2021 (“Akta Pendirian”).

          Anggaran dasar HNMI dalam Akta Pendirian telah beberapa kali mengalami perubahan dan
          terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai
          Pengganti Rapat Umum Luar Biasa No. 55 tanggal 31 Mei 2023, yang dibuat di hadapan
          Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, dan telah disetujui oleh Menkumham
          berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0030460.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 31 Mei
          2023, dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
          Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0071697 dan
          Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -AH.01.09-0123139
          tanggal 31 Mei 2023, ketiganya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
          Kemenkumham di bawah No. AHU-0101249.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Mei 2023
          (“Akta No. 55/2023”). Berdasarkan Akta No. 55/2023, para pemegang saham HNMI telah
          menyetujui (i) peningkatan modal dasar, ditempatkan, dan disetor dari sebelumnya masing -
          masing sebesar Rp111.224.000.000 yang terbagi atas 80.000 lembar saham menjadi masing-
          masing sebesar Rp149.494.788.100 yang terbagi menjadi 107.527 lembar saham; (ii)
          penerbitan 27.527 lembar saham dengan nominal keseluruhan sebesar Rp38.270.788.100 yang
          diambil bagian dan disetor penuh oleh MBMA; (iii) p enjualan dan pengalihan atas : (a) 36.909
          saham yang dimiliki oleh Plenceed kepada Perseroan; dan (b) 80 saham yang dimiliki oleh
          Perlux Limited kepada Perseroan; dan (iv) perubahan dan pernyataan kembali anggaran dasar
          HNMI secara keseluruhan.

          Kantor HNMI beralamat di Gedung IMIP, Jl. Batu Mulia 8, Kelurahan Meruya Utara,
          Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta .

     b. Kegiatan usaha dan perizinan

          Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar HNMI, maksud dan tujuan HNMI adalah
          melakukan usaha dalam bidang aktivitas industri pembuatan logam dasar bukan besi (KBLI
          24202). Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, HNMI adalah pelaksana proyek
          untuk Konverter Nikel Matte.




                                                                                                   132
Page 180
HNMI telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:

 No.         Izin          Nomor, tanggal dan instansi                        Keterangan

 1.    NIB             No. 1221000122601 tanggal 20 Januari      NIB berlaku selama HNMI menjalankan
                       2021 dengan perubahan ke-1 tanggal        kegiatan usaha.
                       9 November 2021, yang dikeluarkan
                       oleh Lembaga OSS. Berdasarkan NIB
                       tersebut,  HNMI     memiliki    status
                       Penanaman Modal Asing dengan
                       kegiatan usaha tercatat yaitu Industri
                       Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi
                       dengan kode KBLI No. 24202.

 2.    IUI             No.    12210001226010001       tanggal    IUI berlaku selama HNMI menjalankan
                       9 November 2021 yang dikeluarkan          kegiatan usaha.
                       oleh Lembaga OSS atas nama Menteri
                       Perindustrian.     Berdasarkan     IUI
                       tersebut, dinyatakan status bahwa izin
                       terbit dalam rangka percepatan dan
                       belum memenuhi persyaratan.

 3.    RKL-RPL         Keputusan Direktur IMIP Kawasan           RKL-RPL     berlaku    selama   HNMI
                       Industri     IMIP     No.     013/DIR-    menjalankan kegiatan usaha.
                       IMIP/SK/MWL/VIII/2021 tanggal 25
                       Agustus 2021 tentang Persetujuan RKL-
                       RPL Rencana Kegiatan dan Operasional
                       Pembangunan Smelter Nickel Mattes
                       dengan Kapasitas 120.000 Ton/Tahun
                       oleh HNMI. Berdasarkan RKL-RPL
                       tersebut HNMI memiliki rencana usaha
                       dan/atau kegiatan pembangunan smelter
                       nickel matte dengan kapasitas 120.000
                       ton/tahun, dengan lokasi kegiatan/usaha
                       di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi,
                       Kabupaten       Morowali,      Provinsi
                       Sulawesi Tengah, Kawasan Industri
                       IMIP.

 4.    Rintek TPS B3   Rintek   TPS    B3     tersebut   telah   Rintek TPS B3 berlaku selama HNMI
                       disampaikan oleh HNMI kepada Kepala       menjalankan kegiatan usaha.
                       Dinas Lingkungan Hidup Daerah
                       Kabupaten Morowali melalui Surat No.
                       02/DLHD-HMI/MWL/IX/2022 tanggal
                       28 September 2022. Surat penyampaian
                       Rintek TPS B3 tersebut telah diterima
                       oleh    Dinas    Lingkungan     Hidup
                       Pemerintah    Kabupaten       Morowali
                       sebagaimana dibuktikan dengan cap
                       tanda terima tanpa tanggal yang
                       tercantum pada surat terkait.




                                                                                                 133
Page 181
c.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

     Berdasarkan Akta No. 55/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham HNMI
     terakhir pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

      Keterangan                                        Nilai Nominal Rp1.390.300 per saham
                                                    Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)     %
      Modal Dasar                                          107.527          149.494.788.100
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
         MBMA                                               64.516           89.696.594.800    60,0
         Plenceed                                           43.011           59.798.193.300    40,0
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           107.527          149.494.788.100   100,00
      Saham dalam Portepel                                         -                      -


     Perseroan melalui MBMA melakukan penyertaan di HNMI sejak bulan Mei 2023.

d. Pengurusan dan pengawasan

     Berdasarkan Akta No. 55/2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi HNMI terakhir pada
     tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                         :    Wu Huadi
      Komisaris                               :    Zhan, Qiguang
      Komisaris                               :    Ye Changqing
      Komisaris                               :    Albert Saputro
      Komisaris                               :    Andrew Phillip Starkey
      Komisaris                               :    Titien Supeno

      Direksi
      Direktur Utama                          :    Devin Antonio Ridwan
      Direktur                                :    I Ketut Pradipta Wirabudi
      Direktur                                :    Shi, Hongchao
      Direktur                                :    Zhang, Fan
      Direktur                                :    Lin, Jiqun

     Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut telah diberitahukan kepada
     Menkumham masing-masing berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Pe rubahan Data
     Perseroan No. AHU-AH.01.09-0123139 tanggal 31 Mei 2023, dan telah terdaftar dalam
     Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU -0101249.AH.01.11.TAHUN 2023
     tanggal 31 Mei 2023.

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta No. 55/ 2023 tersebut berlaku sejak
     tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2026 tanpa mengurangi hak RUPS untuk
     memberhentikan salah satunya sewaktu-waktu.




                                                                                                134
Page 182
e.   Ikhtisar keuangan penting

     Ikhtisar data keuangan penting HNMI di bawah ini bersumber dari laporan keuangan HNMI
     untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022,
     sebagai berikut:

     Laporan posisi keuangan

                                                                                    (dalam US$)
                                                                 30 September     31 Desember
                                                                     2023             2022
      Jumlah aset                                                   261.667.121     105.370.574

      Jumlah liabilitas                                             171.634.709      82.594.981

      Jumlah ekuitas                                                 90.032.412      22.775.593


     Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                  (dalam US$)
                                                                   2023            2022
                                                                  9 bulan         9 bulan

      Pendapatan                                                  272.274.881     153.768.768
      Laba usaha                                                   19.761.849          34.812
      Laba bersih periode berjalan                                 22.319.602      13.164.423


     Pendapatan HNMI memberikan kontribusi sebesar 23,2% dari pendapatan Grup Merdeka
     (sebelum eliminasi) untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30
     September 2023.




                                                                                            135
Page 183
C.     K EGIATAN U SAHA SERTA K ECENDERUNGAN DAN P ROSPEK U SAHA

1.     U MUM

Perseroan, didirikan pada tahun 2012, awalnya merupakan perusahaan induk yang bergerak di sektor
pertambangan, dengan melakukan kegiatan eksplorasi di Proyek Tujuh Bukit. Sejak mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada bulan Juni 2015, Grup Merdeka telah bertransformasi dari
perusahaan yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah
menjadi grup pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan
pertumbuhan berjangka panjang yang menjanjikan. Grup Merdeka mencapai transformasi tersebut
baik secara organik dan anorganik. Per 30 September 2023, portofolio aset Grup Merdeka yang telah
mencapai operasi komersial adalah BSI dalam Proyek Tujuh Bukit, BTR dan BKP dalam Tambang
Tembaga Wetar, serta SCM, CSID, BSID, ZHN dan HNMI dalam Grup MBMA. Grup Merdeka juga
memiliki Perusahaan Anak yang menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa pertambangan, industri
dan penyewaan dan real estat.

Tambang Tujuh Bukit merupakan tambang emas dan perak yang t erletak sekitar 60 km arah barat
daya dari pusat pemerintahan Kabupaten Banyuwangi atau sekitar 205 km arah tenggara dari
Surabaya, ibu kota Provinsi Jawa Timur. Grup Merdeka memiliki 99,89% kepemilikan di Proyek
Tujuh Bukit melalui BSI dan DSI. Penambanga n bijih emas saat ini dilakukan oleh BSI, sedangkan
DSI masih dalam tahapan eksplorasi. Produksi komersial Proyek Tujuh Bukit oleh BSI dimulai pada
bulan April 2017 dan mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. BSI memproduksi
sebanyak 107.168 ounce emas dan 644.903 ounce perak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 109.159 ounce emas dan 480.171 ounce perak untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023. Untuk periode yang sama,
biaya kas per ounce masing-masing tercatat sebesar US$734 dan US$794 dengan biaya AISC per
ounce masing-masing tercatat sebesar US$985 dan US$1.138. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih
dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 202 2, BSI diperkirakan memiliki Cadangan
Bijih sebesar 600 ribu ounce emas dan 28,3 juta ounce perak dan Sumberdaya Mineral sebesar 28,4
juta ounce emas, 59,6 juta ounce perak dan 8,1 juta ton tembaga. Grup Merdeka juga saat ini sedang
mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh Bukit, yaitu proyek untuk mengembangkan potensi tembaga
dan emas bawah tanah di dalam wilayah IUP -OP milik BSI.

Tambang Tembaga Wetar merupakan tambang tembaga yang terletak di pantai utara Pulau Wetar
sekitar 400 km arah timur laut dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan 100 km arah barat dari
Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Grup Merdeka mengakuisisi Tambang Tembaga
Wetar melalui pengambilalihan di luar pasar ( off-market takeover) atas saham Finders oleh EFDL
melalui suatu penawaran pengambilalihan (takeover bid) yang diselesaikan pada bulan Juni 2018.
Perseroan dan BPI selanjutnya melakukan pembelian atas sisa saham BTR di bulan Mei 2021 sehingga
Grup Merdeka secara efektif memiliki Tambang Tembaga Wetar sebesar 99,99% per 30 Juni 2021.
Penambangan bijih tembaga di Tambang Tembaga Wetar dilakukan oleh BKP sedangkan pengolahan
dan pemurnian dilakukan oleh BTR sebagai pemegang IUI yang merupakan hasil konversi IUP-OP
Khusus Pengolahan dan Pemurnian. Produksi komersial Tambang Tembaga Wetar telah dimulai pada
tahun 2014. Untuk memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka
meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Tambang Tembaga Wetar, Grup Merdeka melalui
Grup MBMA sedang mengembangkan Proyek AIM bersama -sama dengan Tsingshan. BTR
memproduksi katoda tembaga sebanyak 15.793 ton dan 9.309 ton masing-masing untuk periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2023. Untuk periode yang sama,
biaya kas per ton tembaga masing-masing tercatat sebesar US$5.441 dan US$8.650 dengan biaya
AISC per ton tembaga masing-masing tercatat sebesar US$6.909 dan US$11.986. Berdasarkan
Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 202 2, Tambang
Tembaga Wetar diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 258 ribu ounce emas, 255 ribu ton


                                                                                              136
Page 184
tembaga dan 11 juta ounce perak dan Sumberdaya Mineral sebesar 480 ribu ounce emas, 340 ribu ton
tembaga dan 19,9 juta ounce perak. Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral tersebut sudah termasuk
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral untuk Proyek AIM.

Proyek Emas Pani merupakan tambang emas yang terletak di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia,
Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari IUP -OP milik PETS dan Kontrak Karya
milik GSM, keduanya saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan diyakini memiliki prospek yang
baik. Grup Merdeka mengakuisisi IUP milik PETS melalui kepemilikan Perseroan pada PBJ sebesar
66,7% pada bulan November 2018, yang selanjutnya ditingkatkan menjadi sebesar 8 3,35% pada bulan
Maret 2022, dan Kontrak Karya milik GSM melalui kepemilikan Perseroan pada ABI sebesar 50,1%
pada bulan Maret 2022. Pada tanggal 19 Desember 2022, ABI dan PBJ telah menandatangani Akta
Penggabungan, di mana ABI sepakat untuk menggabungkan diri ke dalam PBJ dan PBJ sepakat untuk
menerima penggabungan ABI sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Akta
Penggabungan tersebut. Sebagai akibat dari penggabungan ini, kepemilikan Perseroan pada PBJ
menjadi 70,05% di mana kepemilikan efektif PBJ pada PETS dan GSM masing-masing sebesar
48,99% dan 99,99%. Berdasarkan Laporan Sumberdaya Mineral Proyek Emas Pani per 25 Mei 2023,
Proyek Emas Pani diperkirakan memiliki Sumberdaya Mineral sebesar 6,63 juta ounce emas.
Perseroan berencana untuk mengembangkan potensi IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan
Kontrak Karya milik GSM untuk memperoleh manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala
dan cadangan yang lebih besar dan penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal dan
sumber daya lainnya.

Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel untuk mendukung
program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam
rangka memperkuat daya saing dan struktur industri n asional. Aset utama dalam Grup MBMA saat
ini meliputi tambang nikel SCM, fasilitas pengolahan bijih nikel ( smelter) dengan metode RKEF dan
HPAL, fasilitas pengolahan nikel matte, Proyek AIM dan IKIP, serta aset pendukung berupa tambang
batu gamping/kapur dan pembangkit listrik tenaga air, seluruhnya terletak di Provinsi Sulawesi
Tenggara. Grup Merdeka mengakuisisi Grup MBMA melalui pengambilalihan saham baru MBMA
sebesar 55,67% oleh MEN yang diselesaikan pada bulan Mei 2022 dengan perubahan persentase
kepemilikan terakhir menjadi 50,04% pada akhir Oktober 2023. Kegiatan komersial saat ini dilakukan
di IMIP oleh CSID, BSID dan ZHN yang mengoperasikan smelter RKEF dengan total kapasitas
terpasang 88.000 ton nikel per tahun, dan HNMI yang mengoperasikan smelter untuk mengolah nikel
matte berkadar rendah menjadi HGNM dengan kapasitas sekitar 50.000 ton nikel matte per tahun.
Tambang nikel SCM juga sudah memulai kegiatan komersial sejak bulan Agustus 2023 dengan
memasok bijih saprolit yang dihasilkan dari tambang nikel ke smelter RKEF BSID dan ke depannya
memasok ke smelter RKEF CSID dan ZHN. Tambang nikel SCM juga rencananya akan memasok
smelter HPAL milik HNC yang berlokasi di IMIP. Sampai dengan 30 September 2023, tambang nikel
SCM telah mengirimkan 43.989 wmt bijih saprolit. Proyek AIM ditargetkan akan mulai beroperasi
komersial pada awal tahun 2024, sedangkan smelter HPAL dan IKIP saat ini masih dalam tahapan
perencanaan dan permohonan perizinan. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2022 dan 2023, Grup MBMA memproduksi masing-masing sebanyak 28.918 ton dan
42.976 ton NPI, di mana produksi CSID dan BSID mulai dikonsolidasi ke dalam Grup Merdeka sejak
17 Mei 2022 dan ZHN mulai berproduksi komersial sejak bulan Juli 2023. HNMI juga mulai
memberikan kontribusi sejak bulan Juni 2023 dengan memproduksi 17.648 ton HGNM sampai dengan
akhir September 2023. Untuk periode yang sama, biaya AISC per ton untuk NPI masing-masing
tercatat sebesar US$13.661 dan US$12.958, sedangkan biaya AISC per ton untuk HGNM tercatat
sebesar US$15.247 untuk periode sejak 1 Juni 2023 sampai dengan September 2023. Berdasarkan
Laporan Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Konsolidasian per 31 Desember 2022 , SCM
diperkirakan memiliki Cadangan Bijih sebesar 2, 4 juta ton nikel dan 0,2 juta ton kobalt, dan
Sumberdaya Mineral sebesar 13,8 juta ton nikel dan 1,0 juta ton kobalt.



                                                                                              137
Page 185
Grup Merdeka mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$341,4 juta dan US$520,0 juta masing-
masing untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan 2023. EBITDA
dan margin EBITDA Grup Merdeka tercatat sebesar US$182,8 atau mencapai 53,5% untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan US$ 74,5 juta atau mencapai 14,3% untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.

Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia dan
kantor cabang di Surabaya yang beralamat di AMG Tower, lantai 17 B03, Jl. Dukuh Menanggal 1 -A
Gayungan, Surabaya 60234, Jawa Timur.




                                                                                            138
Page 186
2.         W ILAYAH IUP

Grup Merdeka memiliki 6 (enam) IUP-OP, 1 (satu) Kontrak Karya, dan 2 (dua) IUP -OP Khusus untuk
kegiatan pengolahan dan pemurnian yang telah selesai dikonversi menjadi IUI sebagaimana
diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perudang -undangan di bidang pertambangan, serta 1
(satu) IUP Eksplorasi di Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Gorontalo dan Provinsi
Sulawesi Tenggara. Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral Grup Merdeka dalam wilayah IUP
tersebut terutama terdiri dari emas, perak, tembaga dan nikel .

Wilayah IUP-OP Grup Merdeka yang telah mencapai operasi komersial berlokasi di 3 (tiga) wilayah
geografis, yaitu wilayah IUP milik BSI, wilayah IUP milik BKP dan wilayah IUP milik SCM. Wilayah
IUP milik BSI berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi,
Provinsi Jawa Timur, wilayah IUP milik BKP berada di Pulau Wetar, Kecamatan Wetar, Kabupaten
Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, dan wilayah IUP milik SCM berada di Kecamatan Routa,
Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan pada (i) lokasi dan luas wilayah IUP
dalam Proyek Tujuh Bukit, Tambang Tembaga Wetar, Proyek Emas Pani dan Grup MBMA; dan (ii)
Cadangan Bijih dan Sumberdaya Mineral dari wilayah IUP -OP milik BSI, IUP-OP milik BKP, dan
IUP-OP milik SCM. Adapun perubahan terdapat pada perkiraan Sumberdaya Mineral dari wilayah
IUP-OP milik PETS dan Kontrak Karya milik GSM.

Tabel berikut menyajikan deskripsi dan perkiraan Sumberdaya Mineral dari Proyek Emas Pani yang
bersumber dari Laporan Sumberdaya Mineral Proyek Emas Panis per 25 Mei 2023:

                                                          Sumberdaya Mineral
         Jenis logam        Satuan       Terukur       Tertunjuk       Tereka          Jumlah
 Emas
     Total bijih           Jutaan ton              -         217.5              58.3        275.8
     Kadar pada bijih        Au g/t                -          0.79              0.58            0.75
     Insitu emas          Au jutaan oz             -          5.54              1.08            6.63
 Perak
     Total bijih           Jutaan ton              -         217.5              58.3        275.8
     Kadar pada bijih        Ag g/t                -          1.04              0.61            0.95
     Insitu emas          Ag jutaan oz             -          7.25              1.15            8.40


Pihak kompeten yang menyusun informasi dalam Laporan Sumberdaya Mineral Proyek Emas Pani
per 25 Mei 2023 adalah Arief Bastian B.Sc. dari SCM.




                                                                                                 139
Page 187
3.    K EGIATAN P ENAMBANGAN DAN P ENGOLAHAN , DAN V OLUME P RODUKSI

Grup Merdeka saat ini memproduksi emas dan perak yang dihasilkan dari Tambang Emas Tujuh Bukit,
tembaga yang dihasilkan dari Tambang Tembaga Wetar, dan NPI yang dihasilkan dari Grup MBMA,
sebagai berikut:

Tambang Emas Tujuh Bukit

Kegiatan penggalian, pemuatan, dan penambangan konvensional saat ini dilakukan di wilayah IUP
BSI yang difokuskan pada 2 (dua) area tambang terbuka yaitu Pit A dan Pit C. Kegiatan p enambangan
diprioritaskan di daerah yang memberikan nilai ekonomis yang lebih tinggi selama tiga tahun pertama
usia tambang, dan selanjutnya dilakukan di daerah lainnya. Total produksi diperkirakan sebesar 1,2
juta ounce emas dan 7,0 juta ounce perak yang dapat dipulihkan selama umur tambang yang
direncanakan sekitar 8 (delapan) - 9 (sembilan) tahun, dengan tingkat produksi sebesar 8 juta ton
bijih kering per tahun. Per 30 September 2023, umur tambang yang direncanakan saat ini tersisa 3,25
(tiga koma dua lima) tahun dengan estimasi cadangan kandungan emas sebanyak 450 ribu ounce
selama usia tambang yang tersisa.

Pedoman produksi emas pada tahun 2022 berkisar antara 110.000 ounce dan 125.000 ounce pada
biaya AISC per ounce antara US$1.000 hingga US$1.200, sedangkan pedoman produksi pada tahun
2023 berkisar antara 120.000 ounce dan 140.000 ounce pada biaya AISC per ounce antara US$1.100
hingga US$1.300.

Berikut ringkasan kegiatan penambangan dan produksi emas untuk masing-masing periode:

                                                            2023                    2022
                                          Unit             9 bulan                 9 bulan
 Penambangan terbuka
 Bijih tertambang                       Jutaan ton                       6,4                     6,8
 Limbah tertambang                      Jutaan ton                       4,9                     3,8
 Kadar hasil tambang                     Au g/t                          0,7                     0,6
 Kandungan logam emas                   Au ounce                     144.597                 123.823
 Produksi pelindian
 Bijih yang dihaluskan dan tertu mpuk   Jutaan ton                       6,4                     6,3
 Kadar emas yang tertumpuk               Au g/t                          0,7                     0,6
 Emas dihasilkan                        Au ounce                     109.159                 107.168
 Biaya produksi
 Biaya kas                              US$/ounce                       794                     734
 Biaya AISC                             US$/ounce                      1.138                    985


Emas yang dihasilkan dari proses pelindian untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2023
meningkat sebesar 1,9% menjadi 109.159 ounce dari sebelumnya 107.168 ounce untuk periode yang
sama pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh kenaikan kadar hasil tambang. Di sisi lain, biaya
AISC per ounce untuk periode yang sama meningkat sebesar 15,4% menjadi US$1.137 dari
sebelumnya US$985 untuk periode yang sama pada tahun 2022, terutama disebabkan oleh kenaikan
material tertambang dan emas yang dihasilkan, serta kenaikan biaya modal untuk memperpanjang
umur panjang.




                                                                                                  140
Page 188
Tambang Tembaga Wetar

Kegiatan penambangan di wilayah IUP BKP dilakukan di Pit Lerokis dan, sejak bulan Oktober 2020,
di Pit Partolang. Laporan cadangan menunjukkan bahwa Tambang Tembaga Wetar memiliki sekitar
7,4 juta ton bijih tembaga dengan kadar 1,70% Cu per ton. Per 30 September 2023, umur tambang
yang direncanakan saat ini tersisa sekitar 2,25 (dua koma dua lima) tahun dengan estimasi cadangan
kandungan tembaga sebanyak 238,6 ribu ton selama usia tambang yang tersisa. Kegiatan pengolahan
dan pemurnian dilakukan oleh BTR sebagai pemegang IUI yang merupakan hasil konversi IUP-OP
Khusus Pengolahan dan Pemurnian.

Pedoman produksi katoda tembaga pada tahun 2022 berkisar antara 18.000 ton hingga 22.000 ton
pada biaya AISC per ton antara US$7.055 hingga US$7.937, sedangkan pedoman produksi katoda
tembaga pada tahun 2023 berkisar antara 14.000 ton hingga 16.000 ton pada biaya AISC per ton
antara US$9.259 hingga USUS$11.023.

Berikut ringkasan kegiatan penambangan dan produksi katoda tembaga untuk masing-masing periode:

                                                           2023                    2022
                                       Unit               9 bulan                 9 bulan
 Penambangan
 Bijih tertambang                    Jutaan ton                        0,9                     1,7
 Limbah tertambang                   Jutaan ton                       14,3                    11,3
 Kadar tembaga tertambang              % Cu                            1,9                     1,4
 Kandungan logam tembaga               Cu ton                       16.383                  24.679
 Produksi
 Bijih tembaga diolah                Jutaan ton                        0,7                     1,8
 Kadar tembaga diolah                  % Cu                            1,9                     1,5
 Tembaga dihasilkan                    Cu ton                        9.309                  15.793
 Biaya produksi
 Biaya kas                            US$/ton                        8.650                   5.443
 Biaya AISC                           US$/ton                       11.986                   6.912


Produksi katoda tembaga untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 20 23 turun sebesar 41,4%
menjadi 9.309 ton dari sebelumnya 15.793 ton untuk periode yang sama pada tahun 2022 , terutama
disebabkan oleh keterlambatan pasokan bahan peledak sehingga produksi tahun 2023 tertunda hingga
tahun 2024. Di sisi lain, biaya AISC per ton untuk periode yang sama meningkat sebesar 73,4%
menjadi US$11.986 dari sebelumnya US$6.912 untuk periode yang sama pada tahun 2022, terutama
disebabkan oleh penurunan produksi tembaga dan kenaikan biaya modal untuk memperpanjang umur
tambang.

Grup MBMA

Kegiatan penambangan Grup MBMA di wilayah IUP-OP SCM telah mencapai tahap operasi komersial
pada bulan Agustus 2023, dengan ramp up secara penuh diharapkan akan dicapai pada tahun 202 7.
Target pengiriman bijih saprolit akan mencapai 800.000 wmt pada ta hun 2023 dan 6.000.000 wmt
pada tahun 2024. Laporan cadangan menunjukkan bahwa tambang SCM memiliki Cadangan Bijih
sekitar 2,4 juta ton bijih nikel dengan kadar 1,25% Ni dan 0,10% Co. Tambang SCM akan memasok
bijih saprolit ke smelter RKEF yang memproduksi NPI di IMIP, termasuk BSID, CSID dan ZHN.
Tambang SCM juga akan memasok bijih limonit ke smelter HPAL di IMIP yang memproduksi Mixed
Hydroxide Precipitate (“MHP”). Sejalan dengan perkembangan IKIP, tambang SCM juga akan
memasok bijih limonit ke smelter HPAL di dalam kawasan industri ini.


                                                                                                141
Page 189
Kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam Grup MBMA saat ini dilakukan oleh smelter RKEF CSID,
BSID dan ZHN yang telah berproduksi komersial masing-masing sejak bulan Desember 2019, Maret
2020 dan Juni 2023. Ketiga smelter RKEF tersebut memiliki total kapasitas produksi agregat
terpasang sebesar 88.000 tpa Ni. Selain itu, Grup MBMA melalui HNMI mengoperasikan smelter
untuk mengolah nikel matte berkadar rendah menjadi HGNM dengan kapasitas sekitar 50.000 ton
nikel matte per tahun, yang mulai memberikan kontribusi sejak bulan Juni 2023.

Pedoman produksi NPI untuk masing-masing smelter CSID dan BSID pada tahun 2022 berkisar antara
17.000 ton hingga 19.000 ton pada biaya AISC per ton antara US$13.500 hingga US$15.500
sedangkan pedoman produksi NPI pada tahun 2023 berkisar antara 18.000 ton dan 20.000 ton pada
biaya AISC per ton antara US$12.500 hingga US$14.000. Pedoman produksi NPI untuk ZHN dan
HGNM pada tahun 2023 masing-masing berkisar antara 21.000 ton dan 25.000 ton, dan antara 28.000
ton dan 31.000 ton.

Berikut ringkasan kegiatan produksi untuk masing-masing periode:

                                                           2023                    2022
                                        Unit              9 bulan                 9 bulan
 NPI
 Produksi
 Bijih nikel diolah                  Jutaan DMT                        2,8                     1,8
 Kadar nikel diolah                     % Ni                           1,7                     1,8
 NPI dihasilkan                         ton                         42.976                  28.918
 Biaya produksi
 Biaya AISC                           US$/ton                       12.958                  13.661


 HGNM
 Produksi
 LGNM diolah                            ton                         18.594                       -
 HGNM dihasilkan                        ton                         17.649                       -
 Biaya produksi
 Biaya AISC                           US$/ton                       15.247                       -


Jumlah produksi NPI untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2023 meningkat sebesar 48,6%
menjadi 42.976 ton dari sebelumnya 28.918 ton untuk periode yang sama pada tahun 2022. Hal
tersebut terutama disebabkan oleh smelter RKEF ZHN yang berhasil mencapai komisioning di bulan
Juni 2023 dan beroperasi komersial di bulan Juli 2023. Biaya AISC per ton untuk periode yang sama
turun sebesar 5,1% menjadi US$12.958 dari sebelumnya US$13.661 untuk periode yang sama pada
tahun 2022, terutama disebabkan oleh biaya yang lebih rendah untuk pembelian listik dan peleburan.

Setelah selesainya akuisisi HNMI di bulan Mei 2023, Grup MBMA mencatatkan produksi HGNM
sebanyak 17.649 ton pada biaya AISC sebesar US$15.247 per ton.




                                                                                                142
Page 190
4.      K EGIATAN E KSPLORASI DAN P ENGEMBANGAN A SET

Pengembangan tambang secara efisien dan cepat serta kem ampuan untuk mengembangkan wilayah
IUP sampai dengan tahapan produksi komersial merupakan bagian yang penting dari strategi
Perseroan. Dengan informasi yang diperoleh melalui kegiatan eksplorasi, Grup Merdeka
mempersiapkan rencana tambang yang meliputi des ain dan operasi setiap pit serta eksplorasi lanjutan
dalam wilayah IUP. Grup Merdeka memulai proses pengembangan proyek dengan sebuah rencana
konseptual hingga akhir umur tambang, serta menentukan potensi profil produksi untuk setiap
tambang selama masa penambangan. Pada umumnya, perencanaan tersebut meliputi seluruh aspek
operasi tambang termasuk lokasi di mana penambangan dalam wilayah IUP akan dimulai, cara paling
efisien dalam mengembangkan pit untuk eksploitasi, pengelolaan overburden dari pit sebagai tanah
penimbunan pada pit yang telah dieksploitasi, serta lokasi berbagai infrastruktur dan fasilitas
pendukung. Selain itu, Grup Merdeka mempersiapkan rencana tenaga kerja yang dibutuhkan untuk
mendukung operasi tambang pada wilayah IUP.

Tambang Emas Tujuh Bukit

Tambang Emas Tujuh Bukit telah mengidentifikasi prospek lain dalam wilayah IUP BSI yang
memiliki anomali geokimia tembaga -molibdenum-emas dan mengelompokkannya dalam 3 (tiga)
prospek utama yaitu Prospek Porfiri Salakan, Prospek Porfiri Lompongan dan Prospek Porfiri Katak,
seluruhnya saat ini masih pada tahapan eksplorasi. Grup Merdeka berkeyakinan bahwa prospek -
prospek ini akan memberikan nilai tambah pada Tambang Emas Tujuh Bukit. Pada kuartal pertama
tahun 2023, eksplorasi awal di permukaan tanah untuk prospek di area Salakan dan Lompongan telah
dimulai dengan menggunakan data historis dari sampling tanah dan aliran geokimia untuk menemukan
mineralisasi emas sulfidasi tinggi di dekat maupun di bawah permukaan tanah.

Selain itu, pengeboran definisi Sumberdaya Mineral di dekat tambang baru -baru ini dan interpretasi
akan struktur geologi tanah yang diperbarui secara berkala dalam mengontrol endapan emas dan perak
telah mengidentifikasi beberapa target dekat tambang di dalam wilayah IUP BSI. Berdasa rkan hal
tersebut, pada kuartal kedua tahun 2023, Grup Merdeka telah memulai program pengeboran secara
agresif yang bertujuan untuk menguji target -target baru yang berada di dekat operasi tambang terbuka
yang ada dengan tujuan untuk memperpanjang umur tamb ang dan mewujudkan potensi penuh dari
deposit emas dan perak di dekat permukaan. Laporan Sumberdaya Mineral direncanakan akan
diperbaharui pada kuartal pertama tahun 2024.

Proyek Tembaga Tujuh Bukit

Proyek Tembaga Tujuh Bukit merupakan proyek untuk mengembangkan potensi tembaga dan emas
bawah tanah dalam wilayah IUP BSI.

Konsep studi telah diselesaikan pada tahun 2017 untuk menganalisa pilihan pengembangan tambang
bawah tanah untuk mengeksploitasi zona atas berkadar tinggi ( upper high grade zone atau UHGZ)
dalam jumlah besar. Berdasarkan skenario yang dipilih, 4 (empat) blok terpisah yang tersusun di
sekitar inti dan relatif tidak termineralisasi akan dikembangkan secara berurutan sebagai rangkaian
blok pertambangan gua. Seluruh blok memiliki tingkat ek straksi yang sama akan diangkut ke pusat
penghancur umum untuk selanjutnya diangkut melalui sistem konveyor menuju konsentrator yang
berlokasi di permukaan. Dalam hal seluruh rencana tambang berjalan dengan lancar , proyek ini
mempunyai potensi untuk menjadi tambang dengan usia lebih dari 25 tahun.

Sejak tahun 2018, Grup Merdeka telah berinvestasi sebesar US$176 juta untuk studi kelayakan yang
terperinci dalam rangka melanjutkan proyek ini, termasuk eksplorasi bawah tanah sedalam 1.890
meter, pengeboran untuk penentuan sumberdaya, permodelan geologi, pengkajian teknis, dan studi


                                                                                                 143
Page 191
pra-kelayakan yang diterbitkan pada bulan Mei 2023. Sebagian besar pengeluaran untuk studi pra -
kelayakan pada kuartal ketiga tahun 2023 digunakan untuk pengeboran untuk penentuan sumberdaya
dan pengkajian teknis.

Grup Merdeka memulai penyusunan studi pra-kelayakan pada bulan Februari 2022. Tujuan utama
studi pra-kelayakan adalah (i) menilai kelayakan teknis dan ekonomi dari proyek sebagai tambang
bawah tanah berskala besar; (ii) memaksimalkan nilai proyek dengan mengurangi risiko eksekusi dan
kebutuhan pendanaan; (iii) melanjutkan pekerjaan teknis yang telah dilakukan sebelumnya untuk
lebih lanjut mengoptimalkan opsi pengembangan dan mengidentifikasi kesalahan fatal; (iv)
melakukan pekerjaan rekayasa, geoteknik, pengolahan dan investigasi lainnya secara menyeluruh
untuk menentukan konfigurasi pernambangan, pengolahan dan infrastuktur terbaik; (v) menentukan
alternatif modal kerja dan belanja modal yang optimal; dan (vi) memilih satu j alur pengembangan
untuk tahapan studi kelayakan. Studi pra -kelayakan yang substansial telah diselesaikan di akhir Maret
2023 dengan dukungan konsultan teknis independen, termasuk S tantec untuk desain tambang, WSP
Golder untuk pekerjaan geoteknik, DRA untuk infrastruktur dan fasilitas pengolahan dan Hatch untuk
desain dermaga.

Studi pra-kelayakan telah mengkonfirmasi kelayakan teknis dan ekonomi dari Proyek Tembaga Tujuh
Bukit, yang akan dioperasikan secara bertahap, mulai dari tambang SLC dengan produksi 4 juta metrik
ton per tahun (“mtpa”) sebelum beralih ke tambang BC yang berskala lebih besar. Konstruksi fasilitas
pengolahan juga akan dilakukan secara bertahap untuk mencapai kapasitas penuh sebesar 24 mtpa.
Pengembangan tambang SLC diharapkan akan dimul ai pada tahun 2024 dengan menggunakan akses
bawah tanah yang telah dibangun, dan produksi diharapkan akan mulai pada tahun 2026. Tambang
SLC akan memanfaatkan area dengan kadar tembaga dan emas yang lebih tinggi di mana arus kas
yang dihasilkan akan diinvestasikan kembali untuk mendanai tambang BC dalam rangka mengurangi
arus kas negatif dari pengembangan Proyek Tembaga Tujuh Bukit. Studi pra -kelayakan juga telah
mengidentifikasi beberapa peluang untuk meningkatkan kelayakan proyek dari sisi ekonomi. Hasil
studi pra-kelayakan ini telah diumumkan pada bulan Mei 2023.

Grup Merdeka juga telah memulai studi kelayakan pada bulan Mei 2023 untuk menilai peluang
optimalisasi jangka panjang. Pekerjaan ini akan meliputi metalurgi untuk meningkatkan tingkat
pemulihan emas dan tembaga, dan peluang operasi tambang open pit atas berbagai prospek porfiri
dan epitermal yang telah teridentifikasi.

Selain itu, studi kelayakan atas Proyek Tembaga Tujuh Bukit telah disetujui oleh Pemerintah
Indonesia pada bulan September 2022. Tim Proyek Tembaga Tujuh Bukit saat ini sedang dalam proses
pengajuan AMDAL yang ditargetkan akan diselesaikan pada kuartal empat tahun 2023.

Tambang Tembaga Wetar

Kegiatan eksplorasi dan pengembangan prospek di Tambang Tembaga Wetar saat ini difokuskan pada
Pit Partolang, Partolang Barat dan area jembatan antara Pit Partolang dan Pit Partolang Barat . Lokasi
tersebut berada dekat dengan Pit Kali Kuning dan diperkirakan memiliki potensi tembaga dalam
jumlah besar. Pemboran di Pit Partolang dimulai pad a kuartal empat tahun 2018 dan telah
menyelesaikan fase pengeboran kedua pada kuartal empat tahun 2019 untuk meningkatkan defin isi
Sumberdaya Mineral untuk sulfida yang kaya mineralisasi tembaga dan berpotensi menambah jumlah
Sumberdaya Mineral. Sejak operasi penambangan dimulai di pit Partolang pada Oktober 2020,
produksi tembaga terus meningkat dengan panduan produksi tercapai selama tahun 2022. Kegiatan
eksplorasi di Pit Partolang terus dilanjutkan untuk mengkonversi Sumberdaya Mineral Tereka
menjadi Sumberdaya Mineral Tertunjuk dalam rangka meningkatkan Cadangan Bijih, dan
memperluas Sumberdaya Mineral Pit Partolang ke bagian utara barat Wetar.



                                                                                                  144
Page 192
Hasil eksplorasi pada Partolang Barat dan area jembatan antara Pit Partolang dan Pit Partolang Barat
sampai saat ini menunjukkan potensi yang menjanjikan, dimana area jembatan tersebut sebelumnya
dianggap tidak termineralisasi. Hasil dari pengeboran di Partolang terus membaik, dengan estimasi
sumber daya mineral akhir Desember 2022 menunjukkan peningkatan ton tem baga, pada cut-off grade
yang lebih rendah, setelah mining depletion.

Proyek AIM

Proyek AIM merupakan proyek untuk memanfaatkan potensi emas, perak, zinc, besi dan asam sulfur
dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada Tambang Tembaga Wetar. Jenis bijih
yang terdapat pada Tambang Tembaga Wetar adalah golongan pirit yang mengandung tembaga, emas,
perak, emas dan zinc. Proses pengolahan yang dilakukan di Tambang Tembaga Wetar saat ini baru
berfokus pada pemanfaatan kandungan tembaga dan m engabaikan potensi lainnya seperti emas, perak,
zinc, besi dan asam sulfur.

Dalam mengembangkan Proyek AIM, Grup Merdeka mendirikan MTI berdasarkan Perjanjian AIM
Joint Venture dengan Tsingshan, untuk membangun dan akan mengoperasikan Pyrite Plant, Acid
Plant, Chloridising Roast Plant dan Metal Extraction Plant di IMIP, yang saat ini dalam proses
pembangunan. Perusahaan patungan ini akan membeli bahan baku dari Tambang Tembaga Wetar
untuk kemudian diolah menjadi asam sulfur dan pelet besi bermutu tinggi. Asam sulfur yang
dihasilkan selanjutnya dapat dimanfaatkan dalam berbagai proyek yang telah atau sedang
dikembangkan oleh Tsingshan di IMIP, yang saat ini sedang dalam proses pembangunan. Dengan
skala produksi 1,2 juta ton asam sulfur bermutu tinggi per ta hun, Proyek AIM diperkirakan akan
menghasilkan EBITDA rata-rata per tahun sebesar US$198 juta selama 5 (lima) tahun pertama.
Fasilitas pengolahan ini juga akan dapat menghasilkan sisa -sisa tembaga maupun emas dan perak.

Proyek AIM akan menggunakan bahan baku yang diperoleh dari bijih yang saat ini tertumpuk di tapak
pelindian Tambang Tembaga Wetar maupun dari hasil pengoperasian tambang terbuka saat ini dan di
masa mendatang, sehingga memberikan solusi yang diperlukan atas produksi tembaga yang kurang
optimal. Berdasarkan jumlah bijih yang tersedia di tapak pelindian maupun Sumberdaya Mineral yang
belum ditambang, proyek ini berpotensi memanfaatkan 1,1 juta ton bijih per tahun selama 26 tahun.

Studi konsep telah selesai pada semester pertama tahun 2020 da n pengujian metalurgi telah dilakukan
di laboratorium ALS Global di Perth dan Beijing General Research Institute of Mining and Metallurgy
(“BGRIMM”) di Beijing. Studi kelayakan untuk mengkonfirmasi kelayakan proyek dari aspek teknis,
ekonomis dan lingkungan juga telah diselesaikan oleh DRA Pacific di bulan Maret 2021 dan didukung
dengan masukan dari berbagai konsultan, seperti BGRIMM, PT Lorax, Orewin, CRU dan Hatch. Pada
studi kelayakan, tembaga yang dihasilkan diekspektasikan akan diproduksi dalam bentuk copper
sponge. Pada kuartal kedua tahun 2022, Perseroan bersama -sama dengan BGRIMM telah
mengevaluasi dan menghasilkan proses untuk dapat mengkonversi copper sponge menjadi copper
cathode. Proyek AIM diperkirakan akan menghasilkan Net Present Value sebesar US$558 juta
berdasarkan tingkat diskonto 8% dan tingkat pengembalian internal sebesar 31,3%. Sampai dengan
30 September 2023, Grup Merdeka telah berinvestasi sebesar US$ 418 juta.

Kegiatan pengadaan untuk Proyek AIM telah dimulai di kuartal ketiga tahun 2022 dan kegiatan
konstruksi telah dimulai pada kuartal kedua tahun 2021. Per tanggal 30 September 2023, kegiatan
konstruksi Pyrite Plant, Acid Plant dan Chloride Plant masing-masing telah mencapai tingkat
penyelesaian 98%, 95% dan 87%. Pengiriman asam sulfur pertama ditargetkan akan dilakukan pada
bulan Januari 2024.

Dalam rangka mendukung upaya Grup MBMA agar semakin terlibat dalam rantai nilai dari bahan
baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik, Proyek AIM telah direstrukturisasi menjadi


                                                                                                145
Page 193
bagian dari Grup MBMA melalui penyertaan saham baru BPI sebesar 66,4% oleh MBMA pada bulan
Desember 2022 dan pembelian saham BPI sebesar 33,6% oleh MBMA pada bulan Januari 2023, baik
secara langsung maupun tidak langsung. Sebagai akibat dari transaksi ini, MBMA memiliki 100,0%
kepemilikan efektif di BPI dan 80,0% kepemilikan efektif di MTI .

Proyek Emas Pani

Rencana tambang Proyek Emas Pani saat ini akan menggunakan metode penambangan terbuka di area
seluas 32,35 Ha dari wilayah IUP-OP milik PETS dan wilayah Kontrak Karya milik GSM, keduanya
merupakan tambang dalam tahapan eksplorasi. Grup Merdeka berencana akan mengembangkan
potensi IUP-OP milik PETS bersama-sama dengan Kontrak Karya milik GSM untuk memperoleh
manfaat dari pengoperasian tambang emas dalam skala dan cadangan yang lebih besar dan
penghematan biaya yang signifikan dari segi fasilitas, modal dan sumber daya lainnya. Obyektif Grup
Merdeka adalah untuk mengembangkan Proyek Emas Pani untuk menjadi tambang emas berbiaya
rendah dengan umur panjang dalam jangka pendek.

PETS dan GSM masing-masing telah menyelesaikan studi kelayakan yang diperlukan untuk
mengembangkan wilayah IUP-OP PETS dan Kontrak Karya GSM, serta serangkaian pengeboran dan
uji metalurgi terhadap Sumberdaya Mineral di wilayah masing-masing. Grup Merdeka berencana
untuk menerapkan strategi pengembangan proyek metode fast track, yang meliputi pembaruan studi
kelayakan, AMDAL dan laporan Sumberdaya Mineral. Pekerjaan ini akan mencakup sebuah program
komprehensif meliputi assay ulang material tersimpan, pemboran, uji metalurgis, dan studi teknis.
Studi kelayakan dengan infrastruktur fasilitas pengolahan ditargetkan selesai pada tahun 2023 untuk
selanjutnya dilakukan pekerjaan konstruksi.

Di samping pengeluaran belanja modal yang signifik an di tahun-tahun sebelumnya, Grup Merdeka
baru-baru ini berinvestasi lebih dari US$100 juta untuk pengeboran sumberdaya mineral, pembelian
armada penambangan dan pengembangan infrastruktur tambang. Konstruktsi proyek heap leach
dengan kapasitas 7 mtpa diperkirakan akan membutuhkan biaya modal sebesar US$ 200 juta dengan
produksi emas diperkirakan akan mulai di akhir tahun 2025. Proyek heap leach saat ini telah
memperoleh seluruh izin yang material untuk memulai produksi emas. Proyek Emas Pani selanjutnya
akan membangun fasilitas pengolahan CIL yang akan digabungkan dengan fasilitas heap leach. Total
kapasitas gabungan dari fasilitas pengolahan heap leach dan CIL diperkirakan akan mencapai 20 mtpa
untuk memproduksi 450.000 ounce emas per tahun.

Kegiatan pengeboran pada tahun 2023 dirancang untuk mendefinisikan mineralisasi di wilayah yang
sebelumnya telah dilakukan pengeboran secara terbatas, menguji kontinuitas mineralisasi dan
meningkatkan sumberdaya mineral dari tertera menjadi tertunjuk. Untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, Grup Merdeka telah menyelesaikan pengeboran untuk
60.923 meter, dengan tambahan pengeboran untuk 14.000 meter dijadwalkan sampai dengan akhir
tahun 2023. Pada kuartal ketiga tahun 2023, sampai dengan 12 rig diamond drill beroperasi di Proyek
Emas Pani dan menyelesaikan pengeboran 138 lubang untuk 16.460 meter.

Grup MBMA

Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel untuk mendukung
program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia dalam rangka memperkuat daya saing dan struktur industri nasional. Proyek ini meliputi
aset utama, berupa tambang nikel, fasilitas pengolahan bijih ( smelter), Proyek AIM dan IKIP, serta
aset pendukung berupa tambang batu kapur/gamping dan pembangkit listrik tenaga air, seluruhnya
terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.



                                                                                               146
Page 194
Berikut strategi pengembangan Grup MBMA:




Sumber : Perseroan.
Catatan:
(1) Lokasi HPAL yang akan datang dalam wilayah IKIP.
(2) RKEF termasuk CSID, BSID dan ZHN.


SCM akan menerapkan metode penambangan tambang terbuka sesuai dengan karakteristik (alam,
geologi, dan lingkungan) dari bijih yang akan ditambang yang dekat dengan permukaan. Bijih yang
akan dihasilkan oleh SCM akan berupa bijih nikel saprolit yang akan digunakan sebagai input smelter
RKEF untuk memproduksi NPI dan bijih nikel limonit yang akan digunakan sebagai input smelter
HPAL untuk memproduksi MHP, yang merupakan salah satu bahan baku dalam produksi baterai. Pada
bulan Agustus 2023, SCM telah melakukan pengiriman bijih nikel saprolit pertama ke smelter RKEF
BSID. SCM juga terus meningkatkan infrastruktur tambang untuk mendukung kegiatan penambangan.

Smelter di IMIP yang akan dipasok oleh SCM saat ini meliputi smelter RKEF milik BSID, CSID dan
ZHN, dengan total kapasitas 88.000 ton nikel per tahun. Sebagai bagian dari strategi hilirisasi Grup
MBMA, pada bulan Mei 2023, MBMA telah menyelesaikan akuisisi HNMI yang merupakan
perusahaan yang mengoperasikan smelter untuk mengolah nikel matte berkadar rendah menjadi
HGNM. Grup MBMA berencana untuk memasok nikel matte berkadar rendah yang dihasilkan oleh
smelter RKEF CSID dan ZHN ke smelter HNMI untuk menghasilkan HGNM. SCM juga akan
memasok smelter HPAL milik HNC di IMIP. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
kepemilikan Grup Merdeka pada BSID, CSID dan ZHN masing -masing sebesar 50,1% melalui
kepemilikan Perseroan di MBMA, sedangkan kepemilikan Grup Merdeka pada HNMI sebesar 60,0%
melalui kepemilikan Perseroan di MBMA

Untuk menciptakan integrasi vertikal, SCM berencana memasok bijih nikel limonit ke smelter HPAL
yang direncanakan akan dibangun di kawasan IKIP, yang terletak di dalam wilayah IUP -OP SCM.
Salah satu smelter HPAL tersebut adalah HPAL dengan kapasitas 120.000 ton nikel per tahun yang
akan dibangun bersama-sama oleh MBMA dengan Ningbo Brunp Contemporary Amperex Co., Ltd.,
perusahaan afiliasi dari Contemporary Amperex Technology Co., Limited. Selain itu, MBMA juga
telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan GEM Co. Ltd (“ GEM”) untuk membentuk
perusahaan patungan, dengan masing-masing kepemilikan 55% dan 45% untuk MBMA dan GEM,
yang akan membangun sebuah smelter HPAL dengan kapasitas 30.000 ton nikel per tahun dalam
bentuk MHP. Berdasarkan perjanjian tersebut, MBMA bertanggung jawab untuk memasok bijih nikel


                                                                                                147
Page 195
limonit ke smelter HPAL sesuai dengan ketentuan komersial. Pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, MBMA dan GEM telah mendirikan perusahaan patungan, ESG, yang telah melakukan
penerbitan saham baru sebesar US$50 juta dan diambil bagian oleh MBMA melalui MIA dan GEM
melalui perusahaan afiliasinya sesuai dengan porsi masing -masing kepemilikan saham.

Kawasan IKIP akan dioperasikan oleh Grup MBMA bersama-sama dengan Tsingshan Group yang
telah berpengalaman dalam membangun IMIP dan Kawasan Industri Weda Bay. Pembangunan IKIP
akan difokuskan pada teknologi HPAL untuk memanfaatkan ketersediaan sumberdaya bijih nikel
limonit SCM dalam jumlah besar. Smelter HPAL di IKIP diperkirakan akan menggunakan bijih nikel
limonit sebanyak 40 juta ton per tahun. IKIP saat ini sedang dalam tahapan perencanaan dan
permohonan perizinan. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kepemilikan Grup Merdeka
pada IKIP sebesar 32,0% melalui kepemilikan Perseroan di MBMA.




                                                                                           148
Page 196
5.       P EMASARAN DAN P ENJUALAN

Pasar untuk produk emas dan perak meliputi sektor perhiasan, kedokteran, kimia dan elektronik
dengan sebagian besar permintaan berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Indonesia, dan Hong
Kong. Sebagai sarana investasi, batangan emas dengan kualitas LBMA dapat dibeli dan dijual dengan
mudah kepada bank-bank besar dan pialang emas. Pasar untuk produk tembaga meliputi industri
elektronik dan alat-alat listrik, konstruksi bangunan dan transportasi. Pasar untuk produk nikel
meliputi industri baja antikarat dan elektroda pada baterai isi ulang. Pertumbuhan permintaan emas ,
perak, tembaga, NPI dan nikel matte memberikan kepastian mengenai pasar untuk produk Grup
Merdeka di masa mendatang.

Grup Merdeka saat ini menjual produk emas dan perak berkualitas LBMA, produk katoda tembaga
murni kualitas A versi LME dan kualitas standar, NPI dan HGNM di pasar internasional dan domestik.
Sebelum produk dijual ke pasar domestik atau ekspor, pemegang IUP -OP, yaitu BSI, BTR dan SCM
memiliki kewajiban untuk membayar royalti kepada Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah No. 26
Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“PP No. 26/2022”). Dalam lampiran PP No. 26/2022,
royalti untuk Pemerintah ditentukan sebesar 3,75% -10,00% dari penjualan emas per ounces, 3,25%
dari penjualan perak per ounces, 5,00% dari penjualan bijih tembaga per ton, 10,00% dari penjualan
bijih nikel dan 2,00% dari penjualan bijih nikel berkadar ≤ 1,5% sebagai bahan baku industri
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Emas dan perak murni, katoda tembaga, NPI dan HGNM saat ini dijual oleh Grup Merdeka pada harga
spot yang berlaku di pasar domestik dan luar negeri. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
BTR memiliki perjanjian penjualan dengan beberapa pihak untuk menjual produk katoda tembaga
pada harga spot yang berlaku di pasar internasional. Grup Merdeka juga melakukan lindung nilai
dengan beberapa lembaga keuangan untuk penjualan emas dalam jumlah tertentu. Per 30 September
2023, emas sebanyak 6.000 ounce dilindung nilai pada harga rata-rata US$2.000 per ounce.

Tabel berikut ini menyajikan perkembangan penjualan dan harga jual rata-rata untuk emas, perak,
katoda tembaga, NPI dan HGNM untuk masing-masing periode:

                                                                                      2023              2022
                                                  Satuan                            9 bulan           9 bulan
 Harga jual emas rata-rata                      US$/ounce                                    1.942             1.820
 Harga jual perak rata-rata                     US$/ounce                                     23,0              21,0
 Harga jual katoda tembaga rata -rata             US$/ton                                    8.660             9.321
 Harga jual NPI rata-rata                         US$/ton                                14.305          16.602 (1)
                                                                                                (2)
 Harga jual HGNM rata-rata                        US$/ton                              16.572                      -
                  (3)
 Penjualan emas                                 Jutaan US$                                   191,6             206,5
 Penjualan perak                                Jutaan US$                                    10,1              13,8
                              (3)
 Penjualan katoda tembaga                       Jutaan US$                                    95,6             142,2
 Penjualan NPI                                  Jutaan US$                                   601,6        255,4 (1)
 Penjualan HGNM                                 Jutaan US$                                   272,3                 -
Catatan:
(1) Harga jual rata-rata NPI dan nilai penjualan NPI CSID dan BSID dihitung untuk periode sejak 17 Mei 2022.
(2) Harga jual rata-rata HGNM dan nilai penjualan HGNM dihitung untuk periode sejak 1 Juni 2023.
(3) Penjualan emas dan katoda tembaga tanpa memperhitungkan pengurangan akibat lindung nilai.




                                                                                                                  149
Page 197
Untuk periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2023, Grup Merdeka melakukan sebagian besar
penjualan kepada PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel, Precious Metal Global Markets (HSBC),
Golden Harbour International Pte. Ltd., Eternal Tsingshan Group Limited, Mitsui, dan Hong Kong
Rui Pu Co. Limited. Namun demikian, Grup Merdeka tidak memiliki ketergantungan terhadap salah
satu pelanggan tersebut.




                                                                                          150
Page 198
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

1.           P ENJAMINAN E MISI O BLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan Obligasi
kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun ti dak tertulis yang telah ada
sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Emisi
Obligasi adalah sebagai berikut:

 No.         Keterangan                                Seri A            Seri B              Total           %
     1.      PT Indo Premier Sekuritas             233.225.000.000   359.825.000.000     593.050.000.000    28,33
     2.      PT Sucor Sekuritas                    268.000.000.000   232.500.000.000     500.500.000.000    23,91
     3.      PT UOB Kay Hian Sekuritas              46.000.000.000   271.000.000.000     317.000.000.000    15,15
     4.      PT Aldiracita Sekuritas Indonesia     100.370.000.000   230.100.000.000     330.470.000.000    15,79
     5.      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk   153.385.000.000   198.595.000.000     351.980.000.000    16,82
                                                                     1.292.020.000.00                       100,0
 Jumlah                                            800.980.000.000                      2.093.000.000.000
                                                                                    0                           0


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing -masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum
Obligasi ini adalah PT UOB Kay Hian Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

2.        P ENENTUAN J UMLAH P OKOK O BLIGASI DAN T INGKAT S UKU B UNGA O BLIGASI

Jumah Pokok Obligasi dan tingkat suku bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal ( bookbuilding), kondisi pasar untuk
obligasi, benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium
(sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                                                                               151
Page 199
IX.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

W ALI A MANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta Pusat 10210

STTD                 : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/03/12/2008 tanggal 1 7 Desember
                       2008.
Pedoman kerja        : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan
                       tugas Wali Amanat.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat -
syarat Obligasi dengan memperhatikan ketentuan -ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

K ONSULTAN H UKUM

Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, lantai 36 & 37
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta Selatan 12710

STTD                 : No. STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama Tunggul
                       Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Keanggotaan asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201407 atas nama Tunggul
                       Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Pedoman kerja        : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan
                       oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan
                       Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
                       tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah
                       dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
                       November     2021    tentang    Perubahan  Keputusan    HKHPM      No.
                       Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Stan dar Profesi
                       Konsultan Hukum Pasar Modal.

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Grup Merdeka dan
keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan
penelitian tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar
dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti
informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan



                                                                                              152
Page 200
fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan
peraturan pasar modal yang berlaku.

N OTARIS

Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420

STTD                 : No. STTD.N-90/PM.22/2023 tanggal 21 Februari 2023 atas nama Jose Dima
                       Satria.
Keanggotaan asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman kerja        : Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-
                       Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30
                       tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan Kode Etik Ikatan
                       Notaris Indonesia.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta
perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                                                              153
Page 201
X.      TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.      P ENDAFTARAN O BLIGASI KE DALAM P ENITIPAN K OLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI .
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
     Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
     Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektroni k dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
     Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat -
     lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI.
     Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat
     dalam Rekening Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening E fek di
     KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
     berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
     RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
     selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
     Rekening sesuai dengan jadwal pe mbayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
     yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
     Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran
     Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang -undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksana kan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan
     KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
     Obligasi    yang   disimpan    di    KSEI      sehingga    Obligasi    tersebut   tidak  dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum
     tanggal penyelenggaraan RUPO hingga berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
     pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.



2.      P EMESAN Y ANG B ERHAK

Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat ting gal/berkedudukan di
Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan di bidang pasar modal yang berlaku.



                                                                                               154
Page 202
3.     P EMESANAN P EMBELIAN O BLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
“Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi ,” baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Setelah FPPO diisi
dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali,
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada
Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan
wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan
perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.



4.     J UMLAH M INIMUM P EMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi dila kukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.     M ASA P ENAWARAN U MUM O BLIGASI

Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja, mulai tanggal
11 Desember 2023 sampai dengan 12 Desember 2023, pada pukul 09.00 - 16.00 WIB.



6.     T EMPAT P ENGAJUAN P EMESANAN P EMBELIAN O BLIGASI

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 sampai pukul 16.00 WIB kepada
Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan
judul “Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” melalui e-mail.



7.     B UKTI T ANDA T ERIMA P EMESANAN O BLIGASI

Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.



8.     P ENJATAHAN O BLIGASI

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apa bila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai Bagian Penjaminan. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 13 Desember 2023.



                                                                                              155
Page 203
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
pemesanan Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan
Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajuk an oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT UOB Kay Hian Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep -
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.



9.     P EMBAYARAN P EMESANAN P EMBELIAN O BLIGASI

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening para
Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini selambat -lambatnya pada tanggal 14 Desember 2023 (in good
funds):

 PT Indo Premier Sekuritas                                  Bank Permata
                                                      Cabang Sudirman Jakarta
                                                    No. Rekening : 0701392302
                                                   a.n. PT Indo Premier Sekuritas

 PT Sucor Sekuritas                                        Bank Mandiri
                                                   Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                  No. Rekening : 1040002012040
                                                      a.n. PT Sucor Sekuritas

 PT UOB Kay Hian Sekuritas                            Bank UOB Indonesia
                                                       Cabang UOB Plaza
                                                   No. Rekening : 3273078647
                                     a.n. UOB Kay Hian Sekuritas QQ PT Merdeka Copper Gold

 PT Aldiracita Sekuritas                                   Bank Sinarmas
 Indonesia                                             Cabang KFO Thamrin
                                                     No. Rekening : 0055054363
                                               a.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

 PT Trimegah Sekuritas                                     Bank Mandiri
 Indonesia Tbk                                      Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                   No. Rekening : 1040000800875
                                             a.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk



                                                                                             156
Page 204
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.



10.     D ISTRIBUSI O BLIGASI S ECARA E LEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 15 Desember 2023. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di K SEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata -mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbuk ukan Obligasi dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut Bagian Penjaminan. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.



11.     P ENGEMBALIAN U ANG P EMESANAN O BLIGASI

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para
pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang
kepada pemesan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan melakukan
pembayaran. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi,
penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan
kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
batalnya Penawaran Umum Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membaya r
kepada para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalend er dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.




                                                                                                 157
Page 205
Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi,
maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                                                               158
Page 206
XI.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
         PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh mulai tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan
12 Desember 2023 pada pukul 09.00 - 16.00 WIB, di kantor dan/atau melalui e-mail Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:

       PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
            PT Indo Premier Sekuritas                          PT Sucor Sekuritas

           Pacific Century Place, lantai 16              Sahid Sudirman Center, lantai 12
      Sudirman Central Business District Lot 10             Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53                       Jakarta Pusat 10220
                Jakarta Selatan 12190                       Telepon: (62 21) 8067 3000
             Telepon: (62 21) 5088 7168                    Faksimile: (62 21) 2788 9288
            Faksimile: (62 21) 5088 7167                  E-mail : fi@sucorsekuritas.com
          E-mail : fixed.income@ipc.co.id                    www.sucorsekuritas.com
                www.indopremier.com

           PT UOB Kay Hian Sekuritas                    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

         UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36                    Menara Tekno, lantai 9
            Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10                        Jl. H. Fachrudin No.19
                 Jakarta Pusat 10230                            Jakarta Pusat 10250
            Telepon: (62 21) 2993 3888                     Telepon: (62 21) 3970 5858
            Faksimile: (62 21) 230 0238                   Faksimile: (62 21) 3970 5850
        E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com              E-mail : fixedincome@aldiracita.com
               www.uobkayhian.co.id                             www.aldiracita.com

                              PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
                                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
                                       Jakarta Selatan 12190
                                    Telepon: (62 21) 2924 9088
                                   Faksimile: (62 21) 2924 9150
                                     E-mail: fit@trimegah.com
                                         www.trimegah.com




                                                                                             159
Page 207
XII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Grup Merdeka dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum
Assegaf Hamzah & Partners.




                                                                                              160
Page 208
No. 2900/03/14/11/2023                                                    Jakarta, 29 November 2023


Kepada Yth.
PT Merdeka Copper Gold Tbk (“Perseroan”)
Treasury Tower, lantai 67 - 68, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 – Indonesia

U.p.: Direksi


Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum atas PT Merdeka Copper Gold Tbk dan Anak Perusahaan
           Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
           Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Tunggul Purusa Utomo,
S.H., LL.M., selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023 yang berlaku sampai dengan tanggal 16
Mei 2028 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201407 tanggal 20 Juni 2014,
telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. 2751/02/14/11/2023 tanggal 10
November 2023 untuk menyediakan jasa konsultan hukum di bidang pasar modal sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi atau surat utang kepada masyarakat
(”Obligasi”) melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap IV Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp 2.093.000.000.000 (dua triliun sembilan puluh
tiga miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari:
(i) obligasi seri A dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp 800.980.000.000 (delapan ratus miliar
sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma
tujuh lima persen) per tahun dan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) hari kalender sejak
tanggal emisi dan (ii) obligasi seri B dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp 1.292.020.000.000 (satu
triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal
emisi (“PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023”) yang merupakan bagian dari
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold dengan jumlah
pokok yang akan dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp 15.000.000.000.000 (lima belas triliun
Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan IV”) yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK
berdasarkan Surat No. S-258/D.04/2022 pada tanggal 5 Desember 2022 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023 ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi
yang menjadi kewajiban Perseroan, seluruhnya akan digunakan untuk:

1.      sekitar 44,8% akan dipinjamkan kepada PT Bumi Suksesindo (“BSI”) yang selanjutnya
        digunakan untuk pembayaran atas seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian
        Amendemen dan Pernyataan Kembali tanggal 14 Oktober 2022 (“Perjanjian Fasilitas Kredit
        Bergulir US$60.000.000”), yang akan dibayarkan kepada para kreditur, yaitu ING Bank N.V.,
        cabang Singapura (“ING Bank”), PT Bank UOB Indonesia (“PT UOB”), PT Bank HSBC
        Indonesia (“PT HSBC”), dan Credit Agricole Corporate and Investment Bank, cabang
        Singapura (“CACIB”), melalui The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd. (“HSBC”)
        sebagai Agen Fasilitas, pada tanggal jatuh tempo.

        Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 dikenakan tingkat suku bunga acuan
        majemuk yang berlaku pada hari itu ditambah margin 3% per tahun. Fasilitas ini digunakan
Page 209
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 2


        oleh BSI untuk (i) pembayaran utang kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Utang Piutang
        tanggal 22 Maret 2021, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (khusus untuk penggunaan
        dana pertama); (ii) pendanaan biaya, pengeluaran, dan ongkos sehubungan dengan dokumen-
        dokumen transaksi; dan (iii) pembiayaan modal kerja dan tujuan umum perusahaan atau tujuan
        lainnya yang disetujui oleh Agen Fasilitas. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan atau
        BSI dengan para kreditur.

        Pada tanggal 28 November 2023, BSI mencatatkan saldo pokok pinjaman atas Perjanjian
        Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 sebesar US$60.000.000 atau setara Rp931,6 miliar,
        yang akan jatuh tempo pada tanggal 20 Desember 2023. BSI akan melakukan pelunasan atas
        kewajiban tersebut dengan melakukan pembayaran untuk seluruh pokok utang, sehingga saldo
        kewajiban BSI dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 setelah pembayaran
        akan menjadi nihil. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan
        dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 28 November 2023
        sebesar Rp15.527/US$.

        Mengingat seluruh kewajiban keuangan BSI dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
        US$60.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
        yang akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok utang akan dikonversi ke dalam mata
        uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada
        tanggal pembayaran. Dalam hal nilai tukar mata uang Rupiah melemah terhadap Dolar AS
        sehingga dana Penawaran Umum ini tidak mencukupi, Perseroan akan membayarkan
        kekurangan tersebut dengan menggunakan sumber dana kas internal dan/atau fasilitas kredit
        dari perbankan. Demikian sebaliknya, dalam hal nilai tukar mata uang Rupiah menguat
        terhadap Dolar AS sehingga terdapat sisa dana hasil Penawaran Umum Obligasi, Perseroan
        akan menggunakan sisa dana tersebut untuk rencana penggunaan dana lainnya dalam
        Penawaran Umum Obligasi ini.

2.      sisanya sekitar 55,2% akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian kewajiban
        Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
        Gold Tahap II (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II”) yang akan jatuh tempo pada tanggal 15
        Maret 2024.

        Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II memiliki jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000
        dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 15
        Maret 2024. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi
        kewajiban Perseroan, digunakan oleh (i) Perseroan untuk melakukan pembayaran seluruh
        pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Mata Uang
        Tunggal tanggal 31 Maret 2022; (ii) BSI untuk pembayaran seluruh pokok utang yang timbul
        berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000; dan (iii) PT Batutua Tembaga
        Raya (“BTR”) untuk menunjang kebutuhan modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan
        usaha BTR.

Penyaluran dana ke BSI akan dilakukan dalam bentuk pinjaman dengan memperhatikan syarat dan
ketentuan wajar yang berlaku di pasar. Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh BSI
kepada Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk mendukung kegiatan
usaha Perseroan.

Penyaluran dana ke BSI dalam bentuk pinjaman merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), namun demikian dikecualikan dari kewajiban prosedur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 42/2020 dan laporan penilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 POJK No. 42/2020, mengingat transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan perusahaan
terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor BSI dan apabila akan
dilaksanakan, Perseroan wajib melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat 2 (dua)
Page 210
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 3


hari kerja setelah terjadinya transaksi sebagaimana diwajibkan dalam POJK No. 42/2020.

Pendanaan sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2024 tidak memenuhi definisi
transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dan tidak memenuhi definisi transaksi material
berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).

Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023 di atas tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan
rencana perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”), dan perubahan penggunaan dana
tersebut harus mendapat persetujuan dari RUPO.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV
Tahun 2023 ini kepada OJK dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selaku wali amanat (“Wali
Amanat”) dengan tembusan kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib
disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
(“Tanggal Laporan”). Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal
15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap IV Tahun 2023 ini telah direalisasikan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00066/BEI/09-
2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam)
bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang
memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di prospektus atau
perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana,
dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023 yang belum
direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan sementara dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap IV Tahun 2023 dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Emisi PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023 ini dijamin oleh PT Indo Premier Sekuritas,
PT Sucor Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang
mana dituangkan dalam suatu Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam
Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
Tahap IV Tahun 2023 No. 162 tanggal 29 November 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).

Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment)
akan menawarkan dan menjual obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli
sisa obligasi yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023 ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Page 211
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 4


sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023, Perseroan telah menunjuk
Wali Amanat yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan tentang PUB Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023 lainnya yang dimuat secara lebih rinci dalam suatu Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023 No. 160 tanggal 29 November
2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan.

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:

1.      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper
        Gold No. 163 tanggal 27 September 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H.,
        M.Kn., Notaris pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
        Jakarta Selatan sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali
        Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
        No. 100 tanggal 17 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
        Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan; (ii) Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali
        Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold
        No. 32 tanggal 9 November 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
        Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan (iii) Akta Addendum III dan Pernyataan
        Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka
        Copper Gold No. 204 tanggal 30 November 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
        S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

2.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 136 tanggal 24 November 2023, yang dibuat di hadapan
        Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan PT Kustodian
        Sentral Efek Indonesia (“KSEI”);

3.      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-
        109/OBL/KSEI/1023 tanggal 24 November 2023, antara Perseroan dengan KSEI; dan

4.      Akta Pengakuan Utang No. 161 tanggal 29 November 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima
        Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh Perseroan.

Obligasi telah mendapatkan persetujuan prinsip untuk dicatatkan pada BEI berdasarkan surat nomor
S-09136/BEI.PP1/10-2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang yang diterbitkan oleh BEI.

Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023 ini akan
diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk
diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.

Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”)
melalui Surat No. RC-846/PEF-DIR/IX/2023 tanggal 13 September 2023 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Periode 12 September 2023
sampai dengan 1 September 2024 dan Surat No. RTG-150/PEF-DIR/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023
tentang Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) (“Surat Pefindo”), Obligasi
dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV memiliki peringkat idA+ (Single A Plus). Peringkat atas
PUB Obligasi Berkelanjutan IV telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
Page 212
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 5


Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023, Perseroan telah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris PT
Merdeka Copper Gold Tbk No. 004/MDKA-JKT/LEGAL/IX/2022 tanggal 23 September 2022.

Pada tahun 2022, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap I Merdeka Copper Gold Tahun 2022 dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar Rp
3.100.555.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022”). Lebih lanjut, pada tahun
2023, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II
Merdeka Copper Gold Tahun 2023 dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar Rp
2.500.000.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2023”) dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Merdeka Copper Gold Tahun 2023 dengan jumlah
pokok yang dihimpun sebesar Rp 2.559.485.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III
Tahun 2023”).

Pendapat dari segi hukum ini (“Pendapat Dari Segi Hukum”) disiapkan berdasarkan uji tuntas yang
kami lakukan atas Perseroan dan Anak Perusahaan yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan
Anak Perusahaan terhitung sejak tanggal PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023 hingga
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, yang dimaksud dengan “Anak Perusahaan” adalah perusahaan
yang didirikan secara sah menurut hukum Negara Republik Indonesia dimana perusahaan tersebut
aktif beroperasi secara komersial dan Perseroan memiliki penyertaan, baik secara langsung maupun
tidak langsung, lebih dari 50% saham perusahaan tersebut atau laporan keuangan perusahaan
tersebut dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan.


PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan
asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini dan
berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari
Segi Hukum sebagai berikut:

A.      Perseroan

1.      Perseroan, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan,
        berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 5 September 2012, yang dibuat di hadapan Ivan
        Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang telah mendapat pengesahan dari
        Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan
        Surat Keputusan Menkumham No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11 September
        2012, dan terdaftar di dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
        Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-0081346.AH.01.09.Tahun
        2012 tanggal 11 September 2012, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
        Indonesia No. 47 tanggal 11 Juni 2013, Tambahan No. 73263 (“Akta Pendirian”).
Page 213
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 6


        Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menkumham maka Perseroan telah didirikan
        secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

2.      Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan tersebut telah mengalami
        beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
        sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
        No. 59 tanggal 12 April 2023, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
        Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham
        berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0023036.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023
        dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
        0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023 (“Akta No. 59/2023”). Berdasarkan
        Akta No. 59/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah
        ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
        Usaha untuk disesuaikan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
        berlaku saat ini.

        Anggaran dasar terakhir Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat dari Segi Hukum ini
        diterbitkan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan anggaran
        dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
        termasuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
        diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”), Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
        Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan
        yang Melakukan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran
        Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008, Peraturan OJK
        No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum
        Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
        Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
        No. 33/2014”).

3.      Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha
        dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya.

        Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
        usaha utama sebagai berikut:

        a.      aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup anak
                perusahaannya; dan

        b.      aktivitas konsultasi manajemen lainnya dimana kegiatan utamanya (sebagaimana
                relevan) adalah memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
                permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
                organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran,
                perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan
                dan pengontrolan produksi.

        Untuk mencapai maksud dan tujuan serta menunjang kegiatan usaha utama Perseroan
        tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

        a.      jasa yang diberikan sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators)
                dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan

        b.      menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
                permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
                organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
                perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
Page 214
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 7


                   dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
                   keuangan, nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
                   manajemen olah agronomis dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan
                   sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
                   prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian pendanaan, nasihat dan bantuan
                   untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
                   efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain, termasuk namun tidak
                   terbatas pada jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

        Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
        sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perseroan. Kegiatan riil yang dijalankan oleh
        Perseroan adalah (i) aktivitas perusahaan holding dan (ii) aktivitas konsultasi manajemen
        lainnya, sebagaimana telah sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.

        Kegiatan usaha utama dan penunjang Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan telah
        disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi
        Baku Lapangan Usaha Indonesia.

4.      Setelah dilakukannya PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023, Perseroan tidak
        melakukan perubahan terhadap struktur permodalan. Struktur permodalan dan susunan
        kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan adalah
        sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 9 tanggal 12 Mei 2022,
        yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
        Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0237201 tanggal 13 Mei 2022
        dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
        0090086.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 13 Mei 2022, yaitu sebagai berikut:

        Modal Dasar                        :   Rp 1.400.000.000.000
        Modal Ditempatkan                  :   Rp 482.217.015.420
        Modal Disetor                      :   Rp 482.217.015.420

        Modal Dasar Perseroan tersebut terbagi atas 70.000.000.000 saham biasa dengan nilai
        nominal per lembar saham sebesar Rp 20 per lembar saham.

        Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Oktober 2023 yang
        dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom, susunan pemegang saham Perseroan dengan
        kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp 20 Setiap Saham
                           Keterangan                                        Jumlah Nilai
                                                          Jumlah Saham                            (%)
                                                                             Nominal (Rp)
         A.   Modal Dasar                                  70.000.000.000   1.400.000.000.000
         B.   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
              1.   PT Mitra Daya Mustika                    2.907.302.421     58.146.048.420      12,058
              2.   PT Suwarna Arta Mandiri                  1.347.254.738     26.945.094.760       5,588
              3.   PT Saratoga Investama Sedaya Tbk         4.494.361.397     89.887.227.940      18,640
              4.   ISV SA Hongkong Brunp & Catl Co.,        1.205.542.539     24.110.850.780       5,000
                   Limited
              5.   Garibaldi Thohir                         1.774.021.214     35.480.424.280       7,358
Page 215
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 8



                                                                  Nilai Nominal Rp 20 Setiap Saham
                           Keterangan                                            Jumlah Nilai
                                                           Jumlah Saham                                (%)
                                                                                 Nominal (Rp)
              6.   Gavin Arnold Caudle                           80.966.431        1.619.328.620        0,336
              7.   Hardi Wijaya Liong                            69.596.728        1.391.934.560        0,289
              8.   Andrew Phillip Starkey                           700.000            14.000.000       0,003
              9.   Albert Saputro                                   355.600             7.112.000       0,001
              10. Titien Supeno                                     567.400            11.348.000       0,002
              11. Masyarakat (masing-masing dengan
                                                            12.163.987.603       243.279.752.060       50,450
                  kepemilikan kurang dari 5%)
         Saham treasuri                                          66.194.700        1.323.894.000       0,275*
         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                            24.110.850.771       482.217.015.420      100,000
         Penuh
         C.   Saham Dalam Portepel                          45.889.149.229       917.782.984.580

        *saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
        dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak
        mendapat pembagian dividen.

        Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Pendapat Dari
        Segi Hukum ini dikeluarkan telah dilakukan secara sah dan benar sesuai dengan ketentuan
        anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Pengendali Perseroan saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident Capital Indonesia
        yang pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikendalikan oleh Winato Kartono dan PT
        Saratoga Investama Sedaya Tbk yang pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini
        dikendalikan oleh Edwin Soeryadjaya.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT
        Provident Capital Indonesia secara bersama-sama tidak mempunyai kemampuan untuk
        menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
        dan/atau kebijakan Perseroan, kedua pihak tersebut tidak memiliki saham Perseroan lebih dari
        50% dari seluruh modal disetor Perseroan dengan voting rights, sehingga tidak dapat
        mengendalikan atau mempengaruhi secara agregat hasil pemungutan suara dalam
        pengambilan keputusan melalui RUPS.

        Penetapan pengendali Perseroan yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan
        ketentuan mengenai Pengendali dalam Pasal 85 ayat 3 Peraturan OJK Nomor
        3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal (“POJK Nomor
        3/POJK.04/2021”) dan Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang
        Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK Nomor 9/POJK.04/2018”), namun penetapan
        pengendali tersebut perlu dilakukan untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor
        3/POJK.04/2021. Hal ini dikarenakan sesungguhnya pada kenyataannya, baik secara masing-
        masing maupun secara bersama-sama, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident
        Capital Indonesia: (i) tidak melakukan pengendalian atas Perseroan baik secara langsung
        maupun tidak langsung, (ii) tidak memiliki saham Perseroan sejumlah lebih dari 50% dari
        seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; dan (iii) tidak mempunyai
        kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
        pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan. Lebih lanjut, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
        dan PT Provident Capital Indonesia juga tidak menandatangani suatu dokumen dan/atau
        memiliki informasi apapun yang menunjukkan bahwa PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan
Page 216
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 9


        PT Provident Capital Indonesia melakukan pengendalian atas Perseroan sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 2 POJK Nomor 9/POJK.04/2018. Namun demikian, sebagaimana
        dinyatakan di atas, untuk memenuhi ketentuan Pasal 85 ayat 1 POJK Nomor 3/POJK.04/2021,
        maka Perseroan mencantumkan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital
        Indonesia sebagai pengendali Perseroan.

        Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan belum pernah
        menyelenggarakan RUPS untuk menetapkan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT
        Provident Capital Indonesia sebagai Pengendali Perseroan.

        Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat
        dari Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13
        Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
        Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
        Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat
        Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkumham pada
        tanggal 28 Januari 2022, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah
        (i) Edwin Soeryadjaya dan (ii) Winato Kartono.

        Penetapan Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono telah sesuai dengan definisi Pemilik
        Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menkumham No.
        15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
        Dari Korporasi.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, tidak terdapat ketentuan yang mengatur hak
        khusus tertentu yang tercantum dalam anggaran dasar Perseroan yang dimiliki oleh PT
        Saratoga Investama Sedaya Tbk dan PT Provident Capital Indonesia.

5.      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum PT Merdeka Cooper Gold Tbk No. 143
        tanggal 29 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
        Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
        ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
        AH.01.03-0346266 tanggal 13 Agustus 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
        pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0133140.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 13 Agustus
        2020 (“Akta No. 143/2020”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Merdeka Cooper
        Gold Tbk No. 124 tanggal 25 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
        Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
        sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
        No. AHU-AH.01.03-0336665 tanggal 28 Mei 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0094862.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal
        28 Mei 2021 (“Akta No. 124/2021”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 142 tanggal
        27 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
        Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
        ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
        AH.01.03-0067009 tanggal 28 Januari 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
        pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0020622.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 Januari
        2022 (“Akta No. 142/2022”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 57 tanggal 10 Juni
        2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
        Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
        Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0022717
        tanggal 16 Juni 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
        bawah No. AHU-0113148.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 16 Juni 2022 (“Akta No. 57/2022”)
        juncto Akta No. 59/2023, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
        dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
        0111358 tanggal 17 April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Page 217
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 10


        Kemenkumham di bawah No. AHU-0076198.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023,
        susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi
        Hukum ini adalah sebagai berikut:

        Direksi:
        Presiden Direktur                     : Albert Saputro
        Wakil Presiden Direktur               : Jason Laurence Greive
        Direktur                              : Gavin Arnold Caudle
        Direktur                              : Hardi Wijaya Liong
        Direktur                              : Andrew Phillip Starkey
        Direktur                              : David Thomas Fowler
        Direktur                              : Titien Supeno
        Direktur                              : Chrisanthus Supriyo


        Dewan Komisaris
        Presiden Komisaris                    : Edwin Soeryadjaya
        Komisaris                             : Tang Honghui
        Komisaris                             : Yoke Candra
        Komisaris Independen                  : Budi Bowoleksono
        Komisaris Independen                  : Drs. M. Munir

        Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut memiliki masa jabatan sampai dengan
        ditutupnya RUPS Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2025, kecuali untuk masa jabatan
        Albert Saputro sebagai Presiden Direktur dan Titien Supeno sebagai Direktur yang
        berlangsung sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2026.

        Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah sah dan telah
        dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku termasuk telah sesuai berdasarkan POJK No. 33/2014.

6.      Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV
        Tahun 2023 tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, namun
        demikian memerlukan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan. Pada tanggal Pendapat Dari
        Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
        atas PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Edaran
        Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan Komisaris PT Merdeka Copper Gold Tbk No.
        004/MDKA-JKT/LEGAL/IX/2022 tanggal 23 September 2022.

7.      Perseroan telah mengangkat Adi Adriansyah Sjoekri sebagai Sekretaris Perusahaan
        Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi Perseroan tanggal 7
        Februari 2018, dan telah dilaporkan kepada OJK pada tanggal 8 Februari 2018. Pengangkatan
        Adi Adriansyah Sjoekri sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan
        ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
        Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

8.      Perseroan telah mengangkat anggota Komite Audit berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti
        Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Februari 2020 juncto Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
        Dewan Komisaris tanggal 29 September 2021, dimana Dewan Komisaris Perseroan telah
        menyetujui susunan anggota Komite Audit Perseroan sebagai berikut:
Page 218
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 11


        Ketua Komite         :   Budi Bowoleksono

        Anggota              :   a.     Aria Kanaka
                                 b.     Ignatius Andi

        Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan telah ditetapkan berdasarkan Piagam
        Komite Audit (Audit Committee Charter) yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan
        berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 14 Oktober 2022.

        Pengangkatan dan pembentukan Piagam Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan
        Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
        Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

9.      Perseroan telah mengangkat Marco Sebastian, sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan
        berdasarkan Keputusan Presiden Direktur Perseroan No. 061/MDKA-JKT/CORSEC/III/2023
        tanggal 27 Maret 2023 dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan
        Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 24 Maret 2023.

        Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal diatur dalam suatu Piagam Audit Internal yang
        telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
        Direksi tanggal 14 Oktober 2022.

        Pengangkatan dan pembentukan dan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah sesuai
        sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
        2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

10.     Perseroan telah mengangkat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
        Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 4 Februari 2020 juncto
        Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 11 Januari 2021 juncto
        Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 12 April 2023, dimana Dewan
        Komisaris Perseroan telah menyetujui susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
        Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:

        Ketua Komite         :   Budi Bowoleksono

        Anggota              :   a.     Edwin Soeryadjaya
                                 b.     Lilis Halim

        Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan diatur dalam Piagam
        Komite Nominasi dan Remunerasi tertanggal 13 November 2023.

        Pengangkatan dan Pembentukan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut telah
        sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
        Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

11.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin
        pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
        usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
        dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai dengan dikeluarkannya
        Pendapat Dari Segi Hukum ini.

12.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang dianggap
        penting dan material termasuk perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi telah dibuat oleh
        Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang
        berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perseroan.
Page 219
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 12




        Tidak terdapat pembatasan (negative covenants) dalam perjanjian utang piutang/perjanjian lain
        antara Perseroan dengan pihak Afiliasi yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi dan
        hak pemegang saham publik, dan/atau pembatasan lainnya terkait dengan PUB Obligasi
        Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023.

        Perjanjian-perjanjian material yang telah dilakukan Perseroan dengan pihak ketiga termasuk
        kepada perjanjian pembiayaan tidak memiliki pembatasan-pembatasan (negative covenants)
        yang dapat merugikan pemegang obligasi maupun hal-hal yang dapat menghalangi atau
        membatasi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023 dan rencana
        penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023 serta
        tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan
        pemegang saham publik Perseroan.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 27
        November 2023, perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak terafiliasi
        bukan merupakan transaksi benturan kepentingan.

13.     Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun
        2023 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
        dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK No.
        20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan
        POJK No. 36/2014 serta perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan.

        Untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023, Perseroan tidak
        diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis dan/atau memperoleh persetujuan
        tertulis dari wali amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan
        Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021, Penawaran
        Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2021, PUB Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022, PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2022,
        PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2022, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I
        Tahun 2022, PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2023, dan PUB Obligasi
        Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2023.

        Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor
        Sekuritas, PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah
        Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
        Obligasi dalam PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023.

14.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham pada (i)
        Anak Perusahaan, (ii) perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham Perseroan baik
        langsung maupun tidak langsung di dalamnya lebih dari 50% namun perusahaan-perusahaan
        tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, dan (iii) perusahaan-perusahaan dimana
        kepemilikan saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung di dalamnya kurang dari
        50%, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, tidak terdapat
        sengketa atas penyertaan saham Perseroan pada masing-masing Anak Perusahaan.
        Penyertaan saham secara langsung oleh Perseroan pada Anak Perusahaan tersebut telah
        dilakukan secara sah sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku kecuali untuk PT Batutua Kharisma Permai (“BKP”), sehubungan
        dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk melakukan pengumuman paling sedikit dalam 1
        surat kabar dan pengumuman tertulis kepada karyawan mengenai pengambilalihan saham
        BKP berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 98 tertanggal 18
        Juli 2013, yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., L.LM., Notaris di Jakarta.
Page 220
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 13




        Berdasarkan Pasal 127 UUPT, pengumuman pengambilalihan dimaksudkan untuk
        memberikan informasi dan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan agar mengetahui
        adanya rencana tersebut dan mengajukan keberatan jika mereka merasa kepentingannya
        dirugikan.

        Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) juncto Pasal 127 UUPT, setiap anggota Direksi bertanggung
        jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau
        lalai menjalankan tugasnya untuk membuat rencana pengambilalihan, di mana ringkasannya
        harus diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
        pemanggilan rapat umum pemegang saham.

15.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau penguasaan
        atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda
        bergerak yang material yang digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah
        didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah
        menurut hukum dan harta kekayaan Perseroan, termasuk penyertaan saham oleh Perseroan
        pada Anak Perusahaan, tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan sebagai
        jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, kecuali
        sehubungan dengan (a) (i) Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir tanggal 10 Juni 2021 juncto
        Perjanjian Penundukan Diri Peningkatan Akordion tanggal 24 September 2021 antara BSI, ING
        Bank N.V. Cabang Singapura, ING Bank N.V. Cabang Singapura, Bank UOB, PT Bank HSBC
        Indonesia, dan Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, Cabang Singapura, The
        Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, dan Bank HSBC, (ii) Perjanjian Induk
        2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021 juncto Lampiran
        Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 10 Juni 2021
        yang dibuat oleh dan antara BSI dengan ING Bank N.V., (iii) Perjanjian Induk 2002 International
        Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022 juncto Lampiran Perjanjian Induk
        2002 International Swaps and Derivatives Association tanggal 13 Januari 2022 yang dibuat
        oleh dan antara BSI dengan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited
        (“Perjanjian Fasilitas Kredit”), dimana 2.219.726 saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam
        BSI dijaminkan kepada PT Bank HSBC Indonesia sebagai Agen Jaminan berdasarkan Akta
        Perjanjian Gadai atas Saham No. 17 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan
        Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta juncto Akta Subordinasi No. 29 tanggal 10 Juni 2021, yang
        dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta juncto Akta Perjanjian
        Konfirmasi Jaminan tanggal 18 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
        S.E., Notaris di Jakarta, dan (b) Perjanjian Fasilitas Bergulir US$ 100.000.000, dimana rekening
        Perseroan pada Bank UOB dengan nomor rekening 3279023615 dan 3273062120 dijaminkan
        kepada Bank UOB berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Rekening No. 31 tanggal 4 April
        2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., Notaris di Jakarta.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 27 November
        2023, Perseroan menyatakan bahwa sehubungan dengan jaminan-jaminan yang diberikan
        oleh Perseroan, harta kekayaan Perseroan, yang saat ini merupakan objek jaminan atas
        kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada pihak ketiga, bersifat material bagi
        kelangsungan usaha Perseroan dan apabila jaminan yang diberikan oleh Perseroan, akan
        dieksekusi, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional Perseroan
        secara material.

16.     Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 27 November
        2023, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, seluruh harta kekayaan milik Perseroan
        yang dianggap material telah diasuransikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas
        kami, sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-polis asuransi tersebut
        masih berlaku. Lebih lanjut lagi, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan
        Perseroan tersebut, harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap material tersebut telah
Page 221
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 14


        diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang
        diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.

17.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang berlaku
        sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) kewajiban kepesertaan dalam
        program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (ii)
        pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (iii) kewajiban pelaporan ketenagakerjaan
        sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
        Ketenagakerjaan (“WLTK”), (iv) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), (v)
        Peraturan Perusahaan, (vi) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vii) Wajib Lapor
        Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja (“WLKP”).

18.     Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
        umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014 yaitu merupakan
        emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun dan tidak sedang mengalami gagal bayar
        sampai dengan penyampaian informasi tambahan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan
        IV Tahap IV Tahun 2023.

19.     Berdasarkan Surat Pefindo, peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan
        Obligasi dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV telah memenuhi ketentuan Pasal 5 POJK
        No. 36/2014, yaitu peringkat idA+ (Single A Plus) yang masuk dalam kategori 4 (empat)
        peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
        kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
        pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.

20.     Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023 ini tidak
        dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
        Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
        yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
        Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak pemegang obligasi adalah pari passu
        tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
        maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
        dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari
        sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

21.     Dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023 ini, setelah dikurangi biaya-
        biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, seluruhnya akan digunakan untuk:

        a.      sekitar 44,8% akan dipinjamkan kepada BSI yang selanjutnya digunakan untuk
                pembayaran atas seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas
                Kredit Bergulir US$60.000.000, yang akan dibayarkan kepada para kreditur, yaitu ING
                Bank, PT UOB, PT HSBC, dan CACIB, melalui HSBC sebagai Agen Fasilitas, pada
                tanggal jatuh tempo.

                Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 dikenakan tingkat suku bunga
                acuan majemuk yang berlaku pada hari itu ditambah margin 3% per tahun. Fasilitas ini
                digunakan oleh BSI untuk (i) pembayaran utang kepada Perseroan berdasarkan
                Perjanjian Utang Piutang tanggal 22 Maret 2021, sebagaimana diubah dari waktu ke
                waktu (khusus untuk penggunaan dana pertama); (ii) pendanaan biaya, pengeluaran,
                dan ongkos sehubungan dengan dokumen-dokumen transaksi; dan (iii) pembiayaan
                modal kerja dan tujuan umum perusahaan atau tujuan lainnya yang disetujui oleh Agen
                Fasilitas. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan atau BSI dengan para kreditur.

                Pada tanggal 28 November 2023, BSI mencatatkan saldo pokok pinjaman atas
                Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000 sebesar US$60.000.000 atau
Page 222
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 15


                setara Rp931,6 miliar, yang akan jatuh tempo pada tanggal 20 Desember 2023. BSI
                akan melakukan pelunasan atas kewajiban tersebut dengan melakukan pembayaran
                untuk seluruh pokok utang, sehingga saldo kewajiban BSI dalam Perjanjian Fasilitas
                Kredit Bergulir US$60.000.000 setelah pembayaran akan menjadi nihil. Asumsi nilai
                kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar
                AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 28 November 2023 sebesar
                Rp15.527/US$.

                Mengingat seluruh kewajiban keuangan BSI dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
                US$60.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum
                Obligasi yang akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok utang akan dikonversi
                ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS
                yang berlaku pada tanggal pembayaran. Dalam hal nilai tukar mata uang Rupiah
                melemah terhadap Dolar AS sehingga dana Penawaran Umum ini tidak mencukupi,
                Perseroan akan membayarkan kekurangan tersebut dengan menggunakan sumber
                dana kas internal dan/atau fasilitas kredit dari perbankan. Demikian sebaliknya, dalam
                hal nilai tukar mata uang Rupiah menguat terhadap Dolar AS sehingga terdapat sisa
                dana hasil Penawaran Umum Obligasi, Perseroan akan menggunakan sisa dana
                tersebut untuk rencana penggunaan dana lainnya dalam Penawaran Umum Obligasi
                ini.

        b.      sisanya sekitar 55,2% akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai sebagian
                kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan
                IV Tahap II yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2024.

                Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II memiliki jumlah pokok sebesar
                Rp2.500.000.000.000 dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% per tahun dan akan
                jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2024. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, setelah
                dikurangi biaya emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh (i) Perseroan
                untuk melakukan pembayaran seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan
                Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 31 Maret 2022;
                (ii) BSI untuk pembayaran seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian
                Fasilitas Kredit Bergulir US$60.000.000; dan (iii) BTR untuk menunjang kebutuhan
                modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha BTR.

        Penyaluran dana ke BSI akan dilakukan dalam bentuk pinjaman dengan memperhatikan syarat
        dan ketentuan wajar yang berlaku di pasar. Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan
        oleh BSI kepada Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk
        mendukung kegiatan usaha Perseroan.

        Penyaluran dana ke BSI dalam bentuk pinjaman merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
        diatur dalam POJK No. 42/2020, namun demikian dikecualikan dari kewajiban prosedur
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 42/2020 dan laporan penilai sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 6 POJK No. 42/2020, mengingat transaksi dilakukan oleh Perseroan
        dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor
        BSI dan apabila akan dilaksanakan, Perseroan wajib melaporkan transaksi afiliasi tersebut
        kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya transaksi sebagaimana
        diwajibkan dalam POJK No. 42/2020.

        Pendanaan sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi
        Berkelanjutan IV Tahap II yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2024 tidak memenuhi
        definisi transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dan tidak memenuhi definisi transaksi
        material berdasarkan POJK No. 17/2020.
Page 223
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 16


        Rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023 di atas tidak
        bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan
        dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan.

        Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana PUB Obligasi
        Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023 ini, maka Perseroan wajib terlebih dahulu
        menyampaikan rencana perubahan tersebut beserta alasannya kepada OJK paling lambat 14
        hari sebelum penyelenggaraan RUPO, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus
        mendapat persetujuan dari RUPO.

        Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
        2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib
        menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
        IV Tahun 2023 ini kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK dan
        mempertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.

        Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap 6
        (enam) bulan dengan Tanggal Laporan. Perseroan wajib menyampaikan laporan tersebut
        selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana
        hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023 ini telah direalisasikan. Lebih lanjut,
        berdasarkan Peraturan I-E, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai
        penggunaan dana hasil penawaran umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil penawaran
        umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan
        dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan
        dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk
        masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.

22.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta
        tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dan berdasarkan Surat Pernyataan
        Perseroan tanggal 27 November 2023, Perseroan tidak dan tidak akan mempunyai hubungan
        kredit dengan Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek bersifat utang yang
        diwaliamanati sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank
        Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, sampai dengan berakhirnya tugas
        Wali Amanat.

23.     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 27 November 2023 dan hasil pemeriksaan
        uji tuntas kami, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar
        pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di
        lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
        perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
        sehubungan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
        perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
        atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran
        utang atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
        material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB
        Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya.

24.     Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
        Perseroan tanggal 27 November 2023 dan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, masing-masing
        anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat
        dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga
        peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b)
        perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
        sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
        masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat
Page 224
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 17


        dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi secara berarti
        kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi
        Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023 dan rencana penggunaan dananya; atau (2) tidak
        menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
        perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
        mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
        Perseroan dan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023 dan rencana penggunaan
        dananya.

B.      Anak Perusahaan

        Perseroan memiliki Anak Perusahaan yaitu:

        1.      BSI, yang berkedudukan dan memiliki wilayah pertambangan di Kabupaten
                Banyuwangi serta bergerak di bidang pertambangan;

        2.      PT Merdeka Mining Servis (“MMS”), berkedudukan di Jakarta dan bergerak di bidang
                jasa penunjang pertambangan dan konstruksi;

        3.      BKP, berkedudukan di Jakarta dan memiliki wilayah pertambangan di Kabupaten
                Maluku serta bergerak di bidang pertambangan;

        4.      BTR, berkedudukan di Jakarta dan memiliki wilayah pengolahan dan pemurnian di
                Kabupaten Maluku serta bergerak di bidang pengolahan dan pemurnian produk
                pertambangan;

        5.      PT Merdeka Battery Materials Tbk (“MBM”) bergerak di bidang aktivitas perusahaan
                holding dan konsultasi manajemen lainnya, berkedudukan di Jakarta;

        6.      PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”) bergerak di bidang pembuatan logam dasar
                bukan besi dan perdagangan, berkedudukan di Jakarta dan memiliki fasilitas
                pengolahan di Kabupaten Morowali;

        7.      PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”) bergerak di bidang industri pembuatan logam
                dasar bukan besi dan perdagangan, berkedudukan di Jakarta dan memiliki fasilitas
                pengolahan di Kabupaten Morowali;

        8.      PT Anugerah Batu Putih (“ABP”) bergerak di bidang penggalian batu kapur/gamping
                dan perdagangan besar logam dan bijih logam, berkedudukan di Jakarta dan memiliki
                kawasan pertambangan di Kabupaten Morowali;

        9.      PT Merdeka Industri Mineral (“MIN”) bergerak di bidang aktivitas konsultasi
                manajemen lainnya, berkedudukan di Jakarta;

        10.     PT Merdeka Energi Industri (“MED”) bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding,
                berkedudukan di Jakarta;

        11.     PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”), bergerak di bidang pertambangan,
                berkedudukan di Jakarta dan memiliki kawasan pertambangan di Kabupaten Konawe;

        12.     PT Merdeka Indonesia Mandiri (“MIM”), bergerak di bidang real estat yang dimiliki
                sendiri atau disewa, berkedudukan di Jakarta;

        13.     PT Merdeka Mining Indonesia (“MMI”), bergerak di bidang aktivitas jasa penunjang
                pertambangan dan penggalian serta penyewaan alat konstruksi, berkedudukan di
Page 225
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 18


                Kabupaten Puhowato, Provinsi Gorontalo;

        14.     PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”), bergerak di bidang pembuatan logam dasar bukan besi,
                perdagangan besar logam dan bijih logam, dan pembangkit tenaga listrik,
                berkedudukan di Jakarta Barat; dan

        15.     PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”), bergerak di bidang industri pembuatan logam
                dasar bukan besi, berkedudukan di Jakarta Barat.

        Berikut ini merupakan pendapat dari segi hukum atas Anak Perusahaan:

        1.      Seluruh perubahan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan yang terakhir
                telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan dan
                peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        2.      Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Anak Perusahaan sebagaimana
                diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah benar dan telah dilakukan secara
                berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Anak Perusahaan
                dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali:

                a.       ABP, sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan Menteri Energi
                         dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (“Menteri ESDM”) atas
                         peralihan 1 saham dari Jimmy Budiarto kepada MIN, sehubungan dengan Akta
                         No. 66 tanggal 24 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
                         S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.

                         Berdasarkan Surat ABP No. 016/Minerba/II-2023/ABP tanggal 9 Februari 2023
                         kepada Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan
                         Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (“Kementerian ESDM”) juncto
                         Surat ABP No. 020/Minerba/III-2023/ABP tanggal 20 Maret 2023 kepada
                         Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah,
                         ABP telah menyampaikan permohonan kepada masing-masing Menteri ESDM
                         dan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah untuk memberikan rekomendasi
                         bahwa pengalihan saham yang dilakukan pada ABP adalah sesuai dengan
                         ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Masing-masing surat tersebut
                         telah diterima oleh Sekretariat Jenderal Menteri ESDM tanggal 15 Februari
                         2023 dan Dinas ESDM Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tanggal
                         20 Maret 2023. Meski demikian, sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
                         Hukum ini, belum ada tanggapan dari masing-masing instansi terkait atas
                         kedua Surat ABP tersebut.

                         Lebih lanjut, berdasarkan Surat ABP No. 049/XI-2023/ABP tanggal 13
                         November 2023 kepada Gubernur Sulawesi Tengah, ABP telah
                         menyampaikan permohonan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk
                         menyetujui perubahan susunan pemegang saham ABP berdasarkan Akta No.
                         66 tanggal 24 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
                         M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. Surat tersebut telah diterima oleh Seketrariat
                         Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 15 November 2023.

                         Berdasarkan ketentuan Pasal 93A juncto Pasal 151 Undang-Undang No. 4
                         Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana
                         diubah dari waktu ke waktu (“UU Pertambangan Mineral dan Batubara”),
                         pemegang Izin Usaha Pertambangan yang mengalihkan kepemilikan saham
                         tanpa persetujuan Menteri ESDM, dikenai sanksi administratif berupa: (i)
                         peringatan tertulis; (ii) denda; (iii) penghentian sementara sebagian atau
Page 226
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 19


                         seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau (iv) pencabutan
                         izin usaha pertambangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun
                         2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, pencabutan Izin Usaha
                         Pertambangan tidak menghilangkan kewajibannya untuk melakukan reklamasi
                         dan pascatambang. Berdasarkan UU Pertambangan Mineral dan Batubara,
                         pemilik Izin Usaha Pertambangan yang dicabut dan tidak melaksanakan: (i)
                         reklamasi dan/atau pascatambang; dan/atau (ii) penempatan dana jaminan
                         reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana
                         penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
                         Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) serta dapat dijatuhi pidana
                         tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban
                         reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.

                b.       SCM, sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan Menteri ESDM
                         atas peralihan (a) 1 saham dari Jimmy Budiarto kepada HT Asia Industry
                         Limited dan (b) 70.069 saham Seri A dan 161.700 saham Seri B dari MIN
                         kepada HT Asia Industry Limited berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
                         Pemegang Saham PT Sulawesi Cahaya Mineral No. 100 tanggal 26 Maret
                         2019, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
                         Jakarta Utara (”Akta No. 100/2019”).

                         Berdasarkan Surat SCM No. 060/GR-J/Minerba/SCM/II/2023 tanggal 9
                         Februari 2023 kepada Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara,
                         Kementerian ESDM, SCM menyampaikan permohonan kepada Menteri
                         ESDM untuk memberikan rekomendasi bahwa pengalihan saham yang
                         dilakukan pada SCM adalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
                         yang berlaku. Surat tersebut telah diterima oleh Sekretariat Jenderal Menteri
                         ESDM tanggal 15 Februari 2023. SCM telah mendapatkan tanggapan oleh
                         Kementerian ESDM berdasarkan Surat No. T-631/MB.04/DJB.M/2023 tentang
                         Tanggapan Atas permohonan Rekomendasi Bahwa Perubahan Saham PT
                         Sulawesi Cahaya Mineral Telah Sesuai Ketentuan yang Berlaku tanggal 27
                         Februari 2023 yang menyatakan bahwa susunan pemegang saham terakhir
                         SCM berdasarkan Akta No. 100/2019 telah sesuai dengan Izin Usaha
                         Pertambangan Operasi Produksi SCM dan telah tercatat pada Minerba One
                         Data Indonesia (“MODI”) sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No.
                         78.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pedoman pelaksanaan Evaluasi Perizinan
                         Serta Pencatatan Perubahan Pemegang Saham, Direksi, dan/atau Komisaris
                         atas Izin Usaha Pertambangan yang Diterbitkan Oleh Gubernur atau
                         Bupati/Walikota (“Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022”).

                         Berdasarkan ketentuan Pasal 93A juncto Pasal 151 UU Pertambangan
                         Mineral dan Batubara, pemegang Izin Usaha Pertambangan yang
                         mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM, dikenai
                         sanksi administratif berupa: (i) peringatan tertulis; (ii) denda; (iii) penghentian
                         sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi;
                         dan/atau (iv) pencabutan izin usaha pertambangan. Berdasarkan Peraturan
                         Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang,
                         pencabutan Izin Usaha Pertambangan tidak menghilangkan kewajibannya
                         untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Berdasarkan UU
                         Pertambangan Mineral dan Batubara, pemilik Izin Usaha Pertambangan yang
                         dicabut dan tidak melaksanakan: (i) reklamasi dan/atau pascatambang;
                         dan/atau (ii) penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan
                         pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
                         dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) serta
                         dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka
Page 227
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 20


                         pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi
                         kewajibannya.

                         Berdasarkan ketentuan Pasal 63 juncto Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2)
                         Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian
                         Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan
                         Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
                         dengan Peraturan Menteri ESDM No. 51 Tahun 2018, pemegang Izin Usaha
                         Pertambangan wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM
                         atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum didaftarkan pada
                         Kemenkumham. Peraturan tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan
                         Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian
                         Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan
                         Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM
                         No. 16 Tahun 2021 (“Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020”) dimana Pasal 64
                         Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020 juga mengatur hal serupa. Pemegang
                         Izin Usaha Pertambangan yang telah melakukan perubahan saham tanpa
                         terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM atau gubernur dapat
                         dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian
                         sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.

                         Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022,
                         sebelum berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
                         atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
                         Batubara, pemegang Izin Usaha Pertambangan yang telah melakukan
                         perubahan pemegang saham tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
                         dari gubernur sebelum tanggal 10 Desember 2020 dapat mengajukan
                         permohonan pencatatan perubahan pemegang saham melalui MODI paling
                         lambat pada tanggal 11 Juni 2022. Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang
                         telah melakukan perubahan pemegang saham tanpa terlebih dahulu
                         memperoleh persetujuan dari gubernur sebelum dilakukannya pencatatan
                         dalam MODI dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
                         perundang-undangan.

        3.      Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di Anak
                Perusahaan adalah sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing
                Anak Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya
                sah bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
                masing-masing Anak Perusahaan.

        4.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Anak Perusahaan telah
                memperoleh ijin-ijin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan
                untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan
                perundang-undangan yang berlaku dan ijin-ijin pokok dan penting tersebut masih
                berlaku sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali (i) BKP,
                sehubungan dengan belum diperolehnya perpanjangan atas Izin Usaha
                Pertambangan Operasi Produksi (“IUP-OP”) Mineral Bukan Logam/Batuan milik BKP
                yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Desember 2022 dan (ii) HNMI,
                sehubungan dengan belum efektifnya Izin Usaha Industri (“IUI”) yang diterbitkan oleh
                Lembaga Online Single Submission (“Lembaga OSS”) atas nama Menteri
                Perindustrian, dengan No. 12210001226010001 tanggal 9 November 2021 dan dicetak
                tanggal 18 Januari 2022.

                Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, BKP telah mengajukan
                permohonan perpanjangan IUP-OP Mineral Bukan Logam/Batuan BKP yang
Page 228
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 21


                dibuktikan melalui Surat Keterangan Operasi Penambangan Batuan (Batu Kerikil) No.
                716/503/5.1/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
                Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku, yang
                menyatakan bahwa proses perpanjangan IUP-OP Mineral Bukan Logam/Batuan BKP
                sedang dalam tahap evaluasi dan BKP tetap dapat melaksanakan kegiatan operasi
                penambangan batuan (batu kerikil) selama masa evaluasi sampai dengan proses
                perizinan berusaha pada aplikasi perizinan Online Single Submission - Risk Based
                Approach menerbitkan persetujuan perpanjangan IUP-OP Mineral Bukan
                Logam/Batuan BKP.

                Berdasarkan Pasal 158 juncto Pasal 164 UU Pertambangan Mineral dan Batubara,
                setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana
                penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000
                (seratus miliar rupiah) serta dapat dikenai pidana tambahan berupa (i) perampasan
                barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, (ii) perampasan keuntungan
                yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau (iii) kewajiban membayar biaya yang timbul
                akibat tindak pidana.

                Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, HNMI masih dalam tahap
                pemenuhan persyaratan agar IUI HNMI berlaku efektif pada Lembaga OSS yang
                terintegrasi dengan Sistem Informasi Industri Nasional (“SIINas”) sebagaimana diatur
                dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 15 Tahun 2019 sebagaimana diubah
                dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 30 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin
                Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha
                Terintegrasi Secara Elektronik (“Permenperin No. 15/2019”).

                Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) juncto Pasal 23 Permenperin No. 15/2019, IUI
                dinyatakan berlaku efektif apabila perusahaan industri yang bersangkutan telah
                memenuhi seluruh komitmen sebagaimana diatur dalam Permenperin No. 15/2019. IUI
                tersebut dinyatakan batal apabila perusahaan industri tidak dapat memenuhi seluruh
                komitmen sebagaimana diatur dalam Permenperin No. 15/2019. Perusahaan industri
                yang tidak dapat memenuhi seluruh komitmen tersebut dilarang melakukan kegiatan
                usaha industri dan pelanggaran atas larangan tersebut dikenakan sanksi administratif
                sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 33 Permenperin No. 15/2019, dalam
                hal berdasarkan hasil pengawasan oleh Menteri Perindustrian ditemukan adanya
                pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, maka Direktur Jenderal Kementerian
                Perindustrian terkait akan menyampaikan rekomendasi pengenaan sanksi
                administratif kepada Lembaga OSS, yang meliputi: (i) peringatan tertulis; (ii) denda
                administratif; (iii) penutupan sementara; (iv) pembekuan IUI; (v) pencabutan IUI;
                dan/atau (vi) pembatasan penggunaan layanan SIINas.

        5.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
                dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau
                ditandatangani oleh Anak Perusahaan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya
                dan dalam hal wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Anak Perusahaan
                secara material, telah dibuat oleh Anak Perusahaan sesuai dengan ketentuan
                anggaran dasar Anak Perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya
                perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Anak Perusahaan yang bersangkutan,
                kecuali sehubungan dengan ketiadaan persetujuan pemegang saham SCM atas
                penandatanganan (a) Perjanjian Jasa untuk Addendum Analisis Dampak Lingkungan
                dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan
                Konveyor dan Jalan Tambang No. SCM-191 tanggal 9 Mei 2022, sebagaimana diubah
                terakhir dengan Addendum No. 002 atas Perjanjian Jasa untuk Addendum Andal dan
Page 229
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 22


                RKL-RPL Konveyor dan Jalan Tambang tanggal 1 Mei 2023 antara SCM dan PT
                Radiant Utama Interinsco Tbk, (b) Kontrak Jasa No. 045/SCM/SRVC/VIII/2023 tanggal
                4 September 2023 antara SCM dan PT Jakarta Anugerah Mandiri, (c) Perjanjian
                Pembelian Berkelanjutan No. SCM-236, No. 175-A/C-CL/2022 tanggal 3 Juli 2023
                antara SCM dan PT AKR Corporindo Tbk, (d) Kontrak Jasa Keamanan No.
                027/SCM/SRVC/IV/2023 tanggal 1 Mei 2023 antara SCM dan PT Garda Utama
                Nasional, (e) Kontrak terhadap Penyediaan Jasa Medis No. SCM-247 tanggal 24
                Februari 2023 sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama tanggal 26 Juni
                2023 antara SCM dan PT Mitra Usaha Katiga, dan (f) Kontrak Untuk Penyediaan Jasa
                Sewa Kendaraaan No. SCM-218, No. SERA: 008/SP-j-TRAC/MAN/LEG/LS/VIII/2022
                tanggal 1 Maret 2023 antara SCM dan PT Serasi Autoraya.

                Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) – (4) UUPT, Direksi bertanggung jawab atas
                pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) UUPT.
                Pengurusan sebagaimana dimaksud wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi
                dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Setiap anggota Direksi bertanggung
                jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan
                bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana
                dimaksud. Dalam hal Direksi terdiri atas 2 anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab
                sebagaimana dimaksud berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.

                Perjanjian-perjanjian yang telah dilakukan Anak Perusahaan dengan pihak ketiga tidak
                mencakup hal-hal yang dapat menghalangi atau membatasi PUB Obligasi
                Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023 dan rencana penggunaan dana PUB Obligasi
                Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023.

                Atas perjanjian-perjanjian penting dan material yang telah habis masa berlakunya,
                termasuk perjanjian-perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan, Anak
                Perusahaan dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap
                ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap
                berlaku sah dan mengikat para pihak.

        6.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
                penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak
                maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Anak Perusahaan,
                kecuali untuk MIN, MMS, ABP, MIM, dan MMI yang tidak memiliki harta kekayaan yang
                material, untuk menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan
                dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut hukum dan harta
                kekayaan Anak Perusahaan tidak sedang menjadi obyek sengketa atau dibebankan
                sebagai jaminan atas atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga,
                kecuali:

                a.       harta kekayaan milik BSI di bawah ini yang sedang dibebankan sebagai
                         jaminan kepada PT Bank HSBC Indonesia (“Bank HSBC“) yang bertindak
                         sebagai Agen Jaminan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit:

                         i.     Jaminan berupa tagihan dan hasil atas 6 asuransi BSI, yang diikat
                                dengan jaminan fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$
                                180.000.000.

                                Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada Bank HSBC berdasarkan
                                Akta Jaminan Fidusia atas Tagihan dan Hasil Asuransi No. 31 tanggal
                                10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
                                Notaris di Jakarta dan kemudian telah disempurnakan berdasarkan (i)
                                Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00335654.AH.05.01 TAHUN 2021
Page 230
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 23


                                yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah
                                DKI Jakarta, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Sertifikat
                                Perubahan Jaminan Fidusia No. W15.00668725.AH.05.02 TAHUN
                                2023 tanggal 17 September 2023, yang, yang dikeluarkan oleh Kantor
                                Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Timur dan (ii) Sertifikat
                                Jaminan Fidusia No. W.10.00335653.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal
                                14 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan
                                Fidusia Wilayah DKI Jakarta sebagaimana diubah terakhir kali dengan
                                Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No. W.15.00668726.AH.05.02
                                TAHUN 2023 tanggal 17 September 2023 yang dikeluarkan oleh
                                Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Timur;

                         ii.    Jaminan atas 121 unit barang bergerak BSI, yang diikat dengan
                                jaminan fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$ 38.651.763,47.

                                Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada Bank HSBC berdasarkan
                                Akta Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak No. 32 tanggal 10 Juni
                                2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
                                Jakarta dan kemudian telah disempurnakan berdasarkan Sertifikat
                                Jaminan Fidusia No. W10.00335652.AH.05.01 TAHUN 2021 yang
                                dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI
                                Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021, sebagaimana diubah dengan
                                Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia No. W15.00779246.AH.05.02
                                TAHUN 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan
                                Fidusia Wilayah Jawa Timur pada tanggal 26 Oktober 2023;

                         iii.   Jaminan atas pinjaman antar perusahaan BSI, yang diikat dengan
                                jaminan fidusia dengan nilai penjaminan sebesar US$ 180.000.000.

                                Jaminan di atas diberikan oleh BSI kepada Bank HSBC berdasarkan
                                Akta Jaminan Fidusia atas Barang Bergerak No. 33 tanggal 10 Juni
                                2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
                                Jakarta dan kemudian telah disempurnakan berdasarkan Sertifikat
                                Jaminan Fidusia No. W10.00335651.AH.05.01 TAHUN 2021 yang
                                dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah DKI
                                Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021;

                         iv.    Jaminan gadai atas 2.475 saham PT Beta Bumi Suksesindo yang
                                dimiliki oleh BSI, berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No.
                                20 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
                                S.H., S.E., Notaris di Jakarta;

                         v.     Jaminan gadai atas 15.825 saham PT Cinta Bumi Suksesindo yang
                                dimiliki oleh BSI, berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No.
                                23 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
                                S.H., S.E., Notaris di Jakarta;

                         vi.    Jaminan gadai atas 4.295 saham PT Damai Suksesindo yang dimiliki
                                oleh BSI, berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 26
                                tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
                                S.E., Notaris di Jakarta; dan

                         vii.   Jaminan gadai atas rekening-rekening yang dimiliki oleh BSI,
                                berdasarkan Akta Perjanjian Gadai atas Saham No. 30 tanggal 10 Juni
                                2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Page 231
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 24


                                Jakarta.

                b.       harta kekayaan milik MBM yang sedang dibebankan sebagai jaminan kepada
                         Perseroan berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Berjangka Mata
                         Uang Tunggal dengan Nilai Pokok sampai dengan US$ 300.000.000 tanggal
                         16 Mei 2022, sebagaimana telah diamandemen dan dinyatakan kembali pada
                         tanggal 2 Agustus 2022 adalah pembebanan berdasarkan Hukum Negara
                         Republik Singapura atas rekening US$ milik MBM di United Overseas Bank
                         Limited, berdasarkan Pembebanan Atas Rekening (Charges Over Account)
                         tertanggal 16 Mei 2022.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan BSI tanggal 27
                November 2023, BSI menyatakan bahwa harta kekayaan BSI yang saat ini merupakan
                objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh BSI kepada pihak ketiga, bersifat
                material bagi kelangsungan usaha BSI dan apabila jaminan yang diberikan oleh BSI
                akan dieksekusi, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional
                BSI secara material. BSI menyatakan (i) akan berusaha semaksimal mungkin
                memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran dan kewajiban lainnya sebagaimana
                diatur dalam dokumen-dokumen pinjaman agar jaminan yang diberikan oleh BSI tidak
                dieksekusi; dan (ii) bahwa eksekusi atas objek jaminan di kemudian hari dapat tidak
                mengganggu kegiatan usaha BSI secara material.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan MBM tanggal
                27 November 2023, MBM menyatakan bahwa harta kekayaan MBM yang saat ini
                merupakan objek jaminan atas kewajiban pembayaran oleh MBM bersifat tidak
                material bagi kelangsungan usaha MBM dan apabila jaminan yang diberikan oleh MBM
                akan dieksekusi, maka hal tersebut tidak akan mengganggu kegiatan
                usaha/operasional MBM secara material. MBM dengan ini menyatakan (i) akan
                berusaha semaksimal mungkin memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran dan
                kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam dokumen-dokumen pinjaman agar
                jaminan yang diberikan oleh MBM tidak dieksekusi; dan (ii) bahwa eksekusi atas objek
                jaminan di kemudian hari dapat tidak mengganggu kegiatan usaha MBM secara
                material.

        7.      Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal
                27 November 2023, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan
                yang memiliki harta kekayaan yang dianggap material bagi Anak Perusahaan adalah
                BSI, BTR, BKP, MBM, SCM, BSID, CSID, MED, HNMI, dan ZHN. Dalam hal ini, BSI,
                BTR, BKP, SCM, BSID, CSID, HNMI, dan ZHN telah mengasuransikan harta kekayaan
                yang dianggap material bagi BSI, BTR, BKP, SCM, BSID, CSID, HNMI, dan ZHN
                dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek yang
                diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan polis-polis asuransi
                tersebut masih berlaku.

        8.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Anak Perusahaan telah menaati
                ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i)
                Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, (ii) WLTK, (iii) kewajiban
                kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, (iv) pemenuhan
                kewajiban Upah Minimum Regional, (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit,
                (vi) RPTKA, dan (vii) WLKP, kecuali:

                a.       BSID, sehubungan dengan (i) belum diperolehnya perpanjangan RPTKA BSID
                         untuk tenaga kerja asing BSID dan (ii) belum dilakukan perpanjangan atas
                         Peraturan Perusahaan BSID yang telah berakhir pada tanggal 7 November
                         2023;
Page 232
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 25




                b.       CSID, sehubungan dengan (i) belum diperolehnya dokumen persetujuan
                         RPTKA CSID atas nama Andrew Phillip Starkey dan (ii) belum dilakukan
                         perpanjangan atas Peraturan Perusahaan CSID yang telah berakhir pada
                         tanggal 7 November 2023;

                c.       ABP, sehubungan dengan belum diperolehnya dokumen pelaporan kembali
                         atas WLTK;

                d.       MMS, sehubungan dengan belum diperolehnya dokumen pelaporan kembali
                         atas WLKP;

                e.       ZHN, sehubungan dengan (i) belum diperolehnya dokumen RPTKA 120
                         tenaga kerja asing yang dipekerjakan ZHN dan (ii) belum dilakukannya
                         kewajiban pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit kepada instansi yang
                         bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;

                f.       HNMI, sehubungan dengan (i) belum dilakukan perpanjangan atas Peraturan
                         Perusahaan yang telah berakhir pada tanggal 9 Agustus 2023, (ii) belum
                         diperolehnya dokumen pelaporan kembali atas WLKP, (iii) belum dilakukannya
                         kewajiban pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit dan (iv) belum
                         diperolehnya RPTKA untuk 85 tenaga kerja asing yang dipekerjakan HNMI;

                g.       MBM, sehubungan dengan belum dilakukannya kewajiban pencatatan
                         Lembaga Kerjasama Bipartit kepada instansi yang bertanggung jawab di
                         bidang ketenagakerjaan. Namun demikian, pembentukan Lembaga
                         Kerjasama Bipartit telah dilakukan berdasarkan Berita Acara Pembentukan
                         Lembaga Kerjasama Bipartit No. 822/MBM-LKSB/X/2023 tertanggal 27
                         Oktober 2023;

                h.       BKP, sehubungan dengan belum dilakukan perpanjangan atas Perjanjian
                         Kerja Bersama yang telah berakhir pada tanggal 4 November 2023;

                i.       MMI, sehubungan dengan belum dibuat dan disahkannya Peraturan
                         Perusahaan; dan

                j.       SCM, sehubungan dengan belum diperolehnya dokumen pelaporan kembali
                         atas WLKP.

                Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
                Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
                Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi
                undang-undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                Kerja (“UU Ketenagakerjaan”), pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
                sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai
                berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau
                pejabat yang ditunjuk. Kewajiban membuat peraturan perusahaan tersebut tidak
                berlaku bagi perusahaan yang memiliki perjanjian kerja bersama.

                Berdasarkan Pasal 188 UU Ketenagakerjaan, barang siapa melanggar ketentuan
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dikenai sanksi
                pidana paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000. Tindak pidana
                tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.
Page 233
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 26


                Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, (i) MMS sedang
                dalam proses pelaporan kembali WLKP berdasarkan Lembar Bukti
                Penyerahan/Pengambilan Berkas No. 1434 tanggal 22 November 2023, dan (ii) SCM
                sedang dalam proses pelaporan kembali WLKP berdasarkan Lembar Bukti
                Penyerahan/Pengambilan Berkas No. 1460 tanggal 28 November 2023, yang
                seluruhnya ditujukan dan telah diterima oleh Dinas Ketenagakerjaan Seksi Hubungan
                Industrial Kesejahteraan Pekerja DKI Jakarta.

                Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun
                2004    tentang   Ketenagakerjaan,     setiap   perusahaan     wajib    melaporkan
                penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerjanya secara tertulis kepada Gubernur
                DKI Jakarta. Pelanggaran atas kewajiban pelaporan penyelenggaraan fasilitas
                kesejahteraan pekerja/buruh pada perusahaan diancam pidana kurungan paling lama
                6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000.

                Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) juncto 190 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pemberi
                kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak memiliki rencana
                penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah
                Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mengenakan sanksi administratif sesuai dengan
                kewenangannya.

                Berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang
                mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja
                sama bipartit. Lembaga kerja sama bipartit yang sudah terbentuk harus diberitahukan
                untuk dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tingkat
                kabupaten/kota. Berdasarkan ketentuan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, pelanggaran
                atas kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah Pusat atau
                Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal
                9 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.
                PER.32/MEN/XII/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan
                Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit, Lembaga Kerjasama Bipartit yang sudah
                terbentuk harus diberitahukan untuk dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di
                bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah
                pembentukan.

                Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
                Ketenagakerjaan di perusahaan, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara
                tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 hari setelah
                mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan. Setelah
                menyampaikan laporan tersebut, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap
                tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan pada Menteri atau pejabat yang
                ditunjuk. Bagi pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan
                tersebut diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda
                setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

        9.      Berdasarkan Surat Pernyataan Anak Perusahaan tanggal 27 November 2023 dan hasil
                pemeriksaan uji tuntas kami, Anak Perusahaan terkait tidak sedang terlibat dalam
                suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana,
                persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
                arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
                dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan yang
                berhubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
                dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan
                kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
                mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau tidak sedang menghadapi
Page 234
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 27


                somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
                dan/atau kelangsungan usaha Anak Perusahaan, Perseroan, dan rencana PUB
                Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023, dan rencana penggunaan dananya.

        10.     Berdasarkan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
                Komisaris Anak Perusahaan tanggal 27 November 2023 dan hasil pemeriksaan uji
                tuntas kami, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan
                terkait (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata,
                pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di
                lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan
                administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
                sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan
                dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan
                pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang dapat
                mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Anak
                Perusahaan, Perseroan, dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun
                2023, dan rencana penggunaan dananya, atau; (2) tidak menjadi anggota Direksi atau
                Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
                dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi
                secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Anak
                Perusahaan, Perseroan, dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun
                2023, dan rencana penggunaan dananya, kecuali belum diperolehnya surat
                pernyataan (a) Wu Huadi dan Shi Hongchao selaku Direktur SCM, serta Xiang Jinyu
                dan Wang Renhui masing-masing selaku Presiden Komisaris SCM dan Komisaris
                SCM; (b) Shi Hongchao selaku Direktur BSID dan Wu Huadi selaku Direktur BSID, (c)
                Wu huadi selaku Direktur CSID dan Wang Renhui selaku Komisaris CSID; (d) Zhan
                Qiguang dan Ye Changqing selaku Komisaris HNMI, dan (e) Wang Renhui selaku
                Komisaris ZHN.


ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN

Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:

1.      Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
        Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga
        kepada kami dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023 adalah asli,
        dan (i) dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
        (ii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya
        adalah sesuai dengan aslinya.

2.      Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
        keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
        oleh Perseroan secara langsung maupun tidak langsung dan pihak ketiga kepada kami untuk
        tujuan pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak
        menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
        sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.

3.      Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan mempunyai kewenangan dan
        kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.

4.      Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
        pencatatan untuk kepentingan, Perseroan: (i) mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
        melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya
Page 235
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Halaman: 28


        sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan perizinan atau
        dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh prasyarat yang
        ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang terkait.

5.      Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
        menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
        telah kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
        umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
        profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
        kelangsungan usaha dari Perseroan.

6.      Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
        dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 29 November 2023.

7.      Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
        atau aspek finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di
        mana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang
        terkait, dan/atau (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan
        penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Tahun 2023.

8.      Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia dan berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini diterbitkan,
        sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
        hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum
        atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha
        maupun harta kekayaan Perseroan.

9.      Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
        terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
        benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.

10.     Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
        Perseroan dan/atau Anak Perusahaan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
        menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
        pemerintah pusat.




                                                ***
Page 236
Pendapat Dari Segi Hukum
PT Merdeka Copper Gold Tbk


Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.


Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS




Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Partner


STTD No.        : STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023
HKHPM No.       : 201407

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.45 MB
Published20 Dec 2024
Pages236
Characters811,339
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 244 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Trimegah Sekuritas p.1
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.13 ×5
linked org Aneka Tambang Tbk. p.26 ×2
linked org Merdeka Battery Materials Tbk p.27 ×9
linked org Merdeka Energi p.28 ×2
linked org PT Merdeka Energi Nusantara p.28
linked org PT Bank HSBC Indonesia. p.28 ×13
linked org Bank OCBC NISP Tbk. p.28 ×5
linked org PT Bank UOB Indonesia. p.29 ×7
linked org United Overseas Bank Limited p.29 ×3
linked — Garibaldi Thohir p.31 ×2
linked person Gavin Arnold Caudle p.31 ×4
linked person Titien Supeno · Direktur p.31 ×5
linked person Albert Saputro · Presiden Direktur p.31 ×6
linked org KDB Tifa Finance Tbk p.86 ×2
linked org Mitra Pinasthika Mustika p.86
linked org Mizuho Leasing Indonesia Tbk p.87 ×2
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.89
linked person Edwin Soeryadjaya p.154 ×3
linked person Tang Honghui p.154 ×2
linked person Yoke Candra p.154 ×2
linked person Muhamad Munir p.154
linked person Budi Bowoleksono p.154 ×4
linked person Jason Laurence Greive p.154 ×2
linked person Andrew Phillip Starkey p.154 ×4
linked person Hardi Wijaya Liong p.154 ×3
linked person David Thomas Fowler p.154 ×7
linked person Chrisanthus Supriyo p.154 ×2
linked person Michael W.P. Soeryadjaya p.167 ×2
linked org Pudjianto Gondosasmito p.168
linked person Boyke Poerbaya Abidin p.168 ×3
linked person Devin Antonio Ridwan p.178 ×2
linked person Aria Kanaka p.218
linked person Lilis Halim p.218
linked org Radiant Utama Interinsco Tbk p.229 ×2
linked org AKR Corporindo Tbk p.229 ×2
linked org PT Serasi Autoraya. p.229
possible org MERDEKA COPPER GOLD Tbk p.1 ×107
possible org PT UOB Kay Hian p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×16
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.6 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.12 ×3
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.21 ×17
possible org PT Mitra Daya Mustika. p.28 ×3
possible org PT UOB p.29 ×8
possible org Saratoga Investama Sedaya Tbk p.31 ×2
possible org PT Suwarna Arta Mandiri p.31
possible org PT Anugerah p.35
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.73 ×3
possible org PT Agung Sedayu p.86
possible person Marco Sebastian · Kepala Unit Audit Internal p.218
possible person Jimmy Budiarto p.226
unresolved org MERDEK A COPPER GOLD Tbk p.1 ×2
unresolved org PT K USTODIAN S ENTRAL EFEK INDO NES p.1
unresolved org PT PEMERINGK AT EFEK INDONES IA p.1
unresolved org PT BURSA EFEK INDONES IA p.1
unresolved org PT Indo Premier p.1
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.1
unresolved org PT Sucor Sekuritas Sekuritas p.1
unresolved org Indonesia Tbk p.1 ×2
unresolved org PT Ban p.1
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.6 ×9
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.6 ×9
unresolved org PT Datindo Entrycom p.6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.8 ×3
unresolved org Kementerian ESDM p.9 ×6
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. p.9 ×2
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia p.9 ×5
unresolved org Assegaf Hamzah & Partners p.9 ×2
unresolved org PT UOB Kay Hian Sekuritas p.9 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman p.10
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. p.10
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.10 ×19
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.13 ×3
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.13 ×3
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.13 ×3
unresolved org PT Trimegah Sekurit p.13
unresolved person Muhammad Muazzir p.14
unresolved org Menteri Energi p.15
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.15
unresolved org Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Wali Amanat. p.17
unresolved org CME Group Benchmark Administration Limited p.20
unresolved org PT IKIP. p.23 ×3
unresolved org PT Indonesia Morowali Industrial Park. p.23
unresolved org PT Anugerah Batu Putih. p.26 ×2
unresolved org PT Alfa Suksesindo. p.26
unresolved org PT Batutua Abadi Jaya. p.26
unresolved org PT Batutua Alam Persada. p.26
unresolved org PT Batutua Bumi Raya. p.26
unresolved org PT Beta Bumi Suksesindo. p.26
unresolved org PT Batutua Kharisma Permai. p.26
unresolved org PT Batutua Lampung Elok. p.26
unresolved org Banda Minerals Pty. Ltd. p.26
unresolved org PT Batutua Pelita Investama. p.26
unresolved org PT Bumi Suksesindo. p.26 ×3
unresolved org PT Bukit Smelter Indonesia. p.26 ×2
unresolved org PT Batutua Tambang Indonesia. p.26
unresolved org PT Batutua Tambang Jaya. p.26
unresolved org PT Batutua Tambang Nusantara. p.26
unresolved org PT Batutua Tembaga Raya. p.26
unresolved org PT Cinta Bumi Suksesindo. p.26
unresolved org PT Cahaya Energi Indonesia. p.26
unresolved org PT Cahaya Hutan Lestari. p.26
unresolved org PT Cahaya Kapur Alfa. p.26
unresolved org PT Ciptawana Lestari Mandiri. p.26
unresolved org PT Cahaya Smelter Indonesia. p.26 ×2
unresolved org PT Cahaya Sulawesi Kekal. p.27
unresolved org PT Damai Suksesindo. p.27
unresolved org PT ESG New Energy Material. p.27
unresolved org Eastern Field Developments Limited p.27
unresolved org Finders Resources Pty. Ltd. p.27
unresolved org PT Gorontalo Sejahtera Mining. p.27
unresolved org PT Huayue Nickel Cobalt. p.27 ×2
unresolved org Shanghai Banking Corporation Ltd. p.27 ×6
unresolved org HT Asia Industry Limited p.27 ×3
unresolved org PT Huaneng Metal Industry. p.27
unresolved org PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi. p.27
unresolved org PT Indogreen Cahaya Surya. p.27
unresolved org PT Konawe Cahaya Indonesia. p.27
unresolved org PT Kapur Maxima Gemilang. p.27
unresolved org Koperasi Produsen Dharma Tani. p.27
unresolved org PT Lestari Jaya Kekal. p.27
unresolved org PT Lestari Nusa Jaya Semesta. p.27
unresolved org PT Mentari Alam Persada p.27
unresolved org PT Batutua Tambang Energi p.27
unresolved org PT Hamparan Logistik Nusantara p.27
unresolved org Merdeka Copper Gold International Pte. Ltd. p.27
unresolved org PT Merdeka Energi Industri p.28 ×2
unresolved org PT Jcorps Industri Mineral p.28
unresolved org PT Merdeka E p.28
unresolved org PT Batutua Tambang Abadi p.28
unresolved org PT Merdeka Kapital Indonesia. p.28
unresolved org PT Merdeka Karya Tambang. p.28
unresolved org PT Merdeka Industri Anantha. p.28
unresolved org PT Merdeka Indonesia Mandiri. p.28 ×2
unresolved org PT Merdeka Industri Mineral p.28 ×2
unresolved org PT Merdeka Mining Indonesia. p.28 ×2
unresolved org PT Merdeka Mining Servis. p.28 ×2
unresolved org PT Merdeka Tsingshan Indonesia. p.28
unresolved org PT Merdeka Tambang Jaya. p.28
unresolved org New Edge Asia Industrial Limited p.28 ×2
unresolved org PT Pani Bersama Jaya. p.28
unresolved org PT Pani Bersama Tambang. p.28
unresolved org PT Puncak Emas Gorontalo. p.28
unresolved org PT Puncak Emas Tani Sejahtera. p.28
unresolved org Plenceed International Industrial Limited p.28
unresolved org PT HSBC p.28 ×5
unresolved org PT Indonesia Konawe Industrial Park. p.28
unresolved org PT OCBC p.28 ×3
unresolved org Reef Investment Limited p.29 ×2
unresolved org PT Sulawesi Anugerah Kekal. p.29
unresolved org PT Sulawesi Batu Kapur. p.29
unresolved org PT Sulawesi Cahaya Mineral. p.29 ×3
unresolved org Sihayo Gold Ltd. p.29
unresolved org PT Sulawesi Industri Parama. p.29
unresolved org PT Sulawesi Makmur Indonesia. p.29
unresolved org Wealthy Source Holding Limited p.29 ×2
unresolved org Way Kanan Resources Pty. Ltd. p.29
unresolved org PT Zhao Hui Nickel. p.29 ×2
unresolved org Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta p.30 ×2
unresolved org PT Damai p.32
unresolved org PT Cinta p.32
unresolved org PT Beta Bumi p.32
unresolved org PT Batutua p.32 ×10
unresolved org PT Pani p.32 ×2
unresolved org PT Puncak p.32 ×2
unresolved org PT Gorontalo p.33
unresolved org PT Merdeka p.33 ×13
unresolved org Materials Tbk p.33
unresolved org PT Sulawesi p.33 ×5
unresolved org PT Cahaya p.33 ×5
unresolved org PT Bukit p.33
unresolved org PT Indogreen p.34
unresolved org PT Kapur p.34
unresolved org PT Lestari p.34 ×2
unresolved org PT Konawe p.34
unresolved org PT Ciptawana p.34
unresolved org PT Zhao Hui p.35
unresolved org PT Huaneng p.35
unresolved org PT ESG New p.35
unresolved org EFDL Pty. Ltd. p.36
unresolved org Pty. Ltd. p.36
unresolved org PT Mentari p.36
unresolved org Pte. Ltd. p.36
unresolved org PT Andalan Bersama Investama p.39
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.39 ×19
unresolved person Santanu Chandra p.45 ×9
unresolved org Menteri Keuangan p.73
unresolved org Bank Indonesia p.75 ×3
unresolved org PT UOB. Fasilitas p.82
unresolved org PT Mitsubishi HC Capital p.86
unresolved org PT Mitsui Leasing Capital Indonesia p.86
unresolved org PT Aggreko Energy Services Indonesia p.86 ×2
unresolved org PT Uniteda Arkato p.86 ×2
unresolved org PT Mitra Pinasthika Mustika Rent p.86
unresolved org PT Caterpillar Finance Indonesia p.87
unresolved org KKA Riana & Rekan p.91
unresolved org Menteri p.93
unresolved org PT Malachite International Mining p.94
unresolved org PT Petronesia Benimel p.94
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Ba p.105
unresolved org YLG Bullion Singapore Pte. Ltd. p.107
unresolved org PT Karya Sumiden Indonesia p.107
unresolved org Co. Ltd. p.107
unresolved org Menteri Perdagangan p.110 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Perdagangan Lepas Pantai p.111
unresolved org Menteri Perdagangan. Verifikasi p.111
unresolved org PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel p.112
unresolved org Eternal Tsingshan Group Limited p.112
unresolved org Trafigura Asia Trading Pte. Ltd. p.112
unresolved org Hong Kong Rui Pu Co. Limited p.112
unresolved org Golden Harbour International Pte. Ltd. p.112
unresolved org PT Trakindo Utama Singapore Branch p.119
unresolved org Howden Turbo GmbH p.119
unresolved org PT Universal Metal Trading p.119
unresolved org China Chemical Engineering Second Construction Corporation p.119
unresolved org Casualty Company Limited p.119
unresolved person Tunggul Purusa Utomo · Partner p.208
unresolved org PT Merdeka Serasi Jaya p.212
unresolved person Ivan Gelium Lantu · Notaris p.212
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.213
unresolved org Bapepam p.213 ×4
unresolved person Drs. M. Munir Seluruh p.217
unresolved — Pengangkatan Adi Adriansyah Sjoekri · Sekretaris Perusahaan p.217 ×4
unresolved person Sirkuler Pengganti · Komisaris p.218 ×4
unresolved org Bank UOB p.220 ×3
unresolved org Bank HSBC p.220 ×3
unresolved org Menteri ESDM p.226 ×15
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.226
unresolved org PT Sulawesi Cahaya Mineral Telah Sesuai Ketentuan p.226
unresolved org Menteri Perindustrian p.227
unresolved org PT Jakarta Anugerah Mandiri p.229
unresolved org PT Garda Utama Nasional p.229
unresolved org PT Mitra Usaha Katiga p.229
unresolved — Shi Hongchao · Direktur p.234 ×2
unresolved — Wu Huadi · Direktur p.234
unresolved — Wang Renhui · Komisaris p.234 ×2
unresolved — Ye Changqing · Komisaris p.234
unresolved org PARTNERS Tunggul Purusa Utomo p.236

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result