Skip to content
Back to announcement

20241218_BPII_Laporan Informasi dan Fakta Material_31829993_lamp2.pdf

Other Text extracted BPII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
          KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                               NOMOR KEP-53/D.04/2024


                                         TENTANG


      PENCABUTAN IZIN USAHA PERUSAHAAN EFEK SEBAGAI PERANTARA
    PEDAGANG EFEK YANG TIDAK MENGADMINISTRASIKAN REKENING EFEK
             NASABAH KEPADA PT BATAVIA PROSPERINDO SEKURITAS


                 DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




Menimbang        :   a.   bahwa PT Batavia Prosperindo Sekuritas telah mengajukan
                          pengembalian Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai
                          Perantara Pedagang Efek Yang Tidak Mengadministrasikan
                          Rekening Efek Nasabah melalui surat Nomor: 09/BPS-
                          DIR/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024 hal Permohonan
                          Pengembalian Surat Izin Usaha Perusahaan Efek dan
                          Nomor: 12/BPS-DIR/IX/2024 tanggal 6 September 2024
                          hal Pemenuhan Kelengkapan Dokumen;
                     b.   bahwa PT Batavia Prosperindo Sekuritas telah memenuhi
                          persyaratan terkait pencabutan izin usaha Perusahaan Efek
                          sebagai   Perantara     Pedagang     Efek    Yang   Tidak
                          Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah sesuai
                          dengan ketentuan Pasal 61 huruf a, Pasal 62, dan Pasal 63
                          Peraturan      Otoritas    Jasa      Keuangan      Nomor
                          20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang
                          Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
                          dan Perantara Pedagang Efek; dan
                     c.   bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
                          dipandang perlu untuk mencabut Izin Usaha Perusahaan
                          Efek sebagai Perantara Pedagang Efek Yang Tidak
                          Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah PT Batavia
                          Prosperindo Sekuritas;

Mengingat        :   1.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
                          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
                          64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608) sebagaimana
                          telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
                          tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
                          4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                          6845);




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                     OJK-291124-154331
Page 2
                     2.   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                          Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
                          Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
                     3.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
                          Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                          Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
                          Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah
                          dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
                          Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
                          Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
                          Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                          6845);
                     4.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51/P.2022
                          tanggal 9 Mei 2022 tentang Pemberhentian dan
                          Pengangkatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner
                          Otoritas Jasa Keuangan;
                     5.   Peraturan   Otoritas   Jasa  Keuangan    Nomor    20
                          /POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang
                          Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
                          dan Perantara Pedagang Efek;
                     6.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021
                          tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal;
                     7.   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                          Nomor: 59/D.04/2023 Tanggal 16 Juni 2023 tentang
                          Pendelegasian  Wewenang     Kegiatan Operasional di
                          Lingkungan Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal,
                          Keuangan Derivatif Dan Bursa Karbon;


                                                MEMUTUSKAN:

Menetapkan       :   KEPUTUSAN    DEWAN    KOMISIONER   OTORITAS  JASA
                     KEUANGAN    TENTANG     PENCABUTAN    IZIN  USAHA
                     PERUSAHAAN EFEK SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK
                     YANG TIDAK MENGADMINISTRASIKAN REKENING EFEK
                     NASABAH PT BATAVIA PROSPERINDO SEKURITAS.
KESATU           :   Mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
                     Keuangan Nomor: KEP-24/D.04/2022 tanggal 18 Maret 2022
                     Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai
                     Perantara Pedagang Efek Yang Tidak Mengadministrasikan
                     Rekening Efek Nasabah kepada PT Batavia Prosperindo
                     Sekuritas, dengan alamat kantor pusat di Chase Plaza 12th floor,
                     Jalan Jenderal Sudirman Kav. 21 Jakarta Selatan 12920.
KEDUA            :   Dengan dicabutnya Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada
                     Diktum KESATU, maka PT Batavia Prosperindo Sekuritas:
                     1. dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara
                        Pedagang Efek Yang Tidak Mengadministrasikan Rekening
                        Efek Nasabah;



Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                       OJK-291124-154331
Page 3
                     2. diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajibannya dengan
                        pihak lain yang berkepentingan (jika ada);
                     3. diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek
                        paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah Surat
                        Keputusan ini ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 46
                        ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                        3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di
                        Bidang Pasar Modal; dan
                     4. dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk
                        tujuan dan kegiatan apapun selain untuk kegiatan yang
                        berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
KETIGA           :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT          :   Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
                     surat keputusan ini, dapat dilakukan perubahan sebagaimana
                     mestinya.



 Keputusan ini disampaikan kepada :
 1. Anggota Dewan Komisioner;
 2. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek;
 3. Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, & Pemeriksaan Khusus;
 4. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal;
 5. Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal;
 6. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek;
 7. Kepala Departemen Pengelolaan Data dan Statistik;
 8. Kepala Departemen Perencanaan Strategis dan Keuangan;
 9. Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
 10. Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia;
 11. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
 12. Pengurus Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia;
 13. Direksi PT Batavia Prosperindo Sekuritas; dan
 14. Direksi PT Indonesia Capital Market Electronic Library.




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                      OJK-291124-154331
Page 4
                                                  Ditetapkan di
                                                  Pada tanggal 09 Desember 2024
                                                a.n.DEWAN KOMISIONER
                                                  OTORITAS JASA KEUANGAN
                                                  KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
                                                  PASAR MODAL, KEUANGAN
                                                  DERIVATIF DAN BURSA KARBON




                                                  INARNO DJAJADI




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                       OJK-291124-154331
KP: D.04/PM.02210

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published19 Dec 2024
Pages4
Characters9,155
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×10
possible — BATAVIA PROSPERINDO p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×8
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org PT BATAVIA PROSPERINDO SEKURITAS DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA p.1
unresolved org PT Batavia Prosperindo Sekuritas p.1 ×7
unresolved org Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal p.3
unresolved org Departemen Perizinan Pasar Modal p.3
unresolved org Departemen Pengawasan Lembaga Efek p.3
unresolved org Departemen Pengelolaan Data dan Statistik p.3
unresolved org Departemen Perencanaan Strategis dan Keuangan p.3
unresolved org PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Indonesia Capital Market Electronic Library. Dokumen Ini p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result