Back to announcement
20241218_BPII_Laporan Informasi dan Fakta Material_31829993_lamp2.pdf
Other Text extracted BPIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEP-53/D.04/2024
TENTANG
PENCABUTAN IZIN USAHA PERUSAHAAN EFEK SEBAGAI PERANTARA
PEDAGANG EFEK YANG TIDAK MENGADMINISTRASIKAN REKENING EFEK
NASABAH KEPADA PT BATAVIA PROSPERINDO SEKURITAS
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa PT Batavia Prosperindo Sekuritas telah mengajukan
pengembalian Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai
Perantara Pedagang Efek Yang Tidak Mengadministrasikan
Rekening Efek Nasabah melalui surat Nomor: 09/BPS-
DIR/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024 hal Permohonan
Pengembalian Surat Izin Usaha Perusahaan Efek dan
Nomor: 12/BPS-DIR/IX/2024 tanggal 6 September 2024
hal Pemenuhan Kelengkapan Dokumen;
b. bahwa PT Batavia Prosperindo Sekuritas telah memenuhi
persyaratan terkait pencabutan izin usaha Perusahaan Efek
sebagai Perantara Pedagang Efek Yang Tidak
Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah sesuai
dengan ketentuan Pasal 61 huruf a, Pasal 62, dan Pasal 63
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang
Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
dan Perantara Pedagang Efek; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
dipandang perlu untuk mencabut Izin Usaha Perusahaan
Efek sebagai Perantara Pedagang Efek Yang Tidak
Mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah PT Batavia
Prosperindo Sekuritas;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6845);
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-291124-154331
Page 2
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6845);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51/P.2022
tanggal 9 Mei 2022 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan;
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20
/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang
Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
dan Perantara Pedagang Efek;
6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal;
7. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 59/D.04/2023 Tanggal 16 Juni 2023 tentang
Pendelegasian Wewenang Kegiatan Operasional di
Lingkungan Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal,
Keuangan Derivatif Dan Bursa Karbon;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN IZIN USAHA
PERUSAHAAN EFEK SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK
YANG TIDAK MENGADMINISTRASIKAN REKENING EFEK
NASABAH PT BATAVIA PROSPERINDO SEKURITAS.
KESATU : Mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: KEP-24/D.04/2022 tanggal 18 Maret 2022
Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai
Perantara Pedagang Efek Yang Tidak Mengadministrasikan
Rekening Efek Nasabah kepada PT Batavia Prosperindo
Sekuritas, dengan alamat kantor pusat di Chase Plaza 12th floor,
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 21 Jakarta Selatan 12920.
KEDUA : Dengan dicabutnya Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU, maka PT Batavia Prosperindo Sekuritas:
1. dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara
Pedagang Efek Yang Tidak Mengadministrasikan Rekening
Efek Nasabah;
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-291124-154331
Page 3
2. diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajibannya dengan
pihak lain yang berkepentingan (jika ada);
3. diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek
paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah Surat
Keputusan ini ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 46
ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di
Bidang Pasar Modal; dan
4. dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk
tujuan dan kegiatan apapun selain untuk kegiatan yang
berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
surat keputusan ini, dapat dilakukan perubahan sebagaimana
mestinya.
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Anggota Dewan Komisioner;
2. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek;
3. Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, & Pemeriksaan Khusus;
4. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal;
5. Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal;
6. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek;
7. Kepala Departemen Pengelolaan Data dan Statistik;
8. Kepala Departemen Perencanaan Strategis dan Keuangan;
9. Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
10. Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia;
11. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
12. Pengurus Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia;
13. Direksi PT Batavia Prosperindo Sekuritas; dan
14. Direksi PT Indonesia Capital Market Electronic Library.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-291124-154331
Page 4
Ditetapkan di
Pada tanggal 09 Desember 2024
a.n.DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
PASAR MODAL, KEUANGAN
DERIVATIF DAN BURSA KARBON
INARNO DJAJADI
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-291124-154331
KP: D.04/PM.02210
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BATAVIA PROSPERINDO SEKURITAS DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
p.1
unresolved
org
PT Batavia Prosperindo Sekuritas
p.1 ×7
unresolved
org
Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal
p.3
unresolved
org
Departemen Perizinan Pasar Modal
p.3
unresolved
org
Departemen Pengawasan Lembaga Efek
p.3
unresolved
org
Departemen Pengelolaan Data dan Statistik
p.3
unresolved
org
Departemen Perencanaan Strategis dan Keuangan
p.3
unresolved
org
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Indonesia Capital Market Electronic Library. Dokumen Ini
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.