Skip to content
Back to announcement

20260619_ADES_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32102421_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed ADES

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                 KANTOR NOTARIS
                               NITRA REZA, S.H., M.Kn
                            Jalan Raya Pajajaran 99 D Bogor
                                 Telp/Fax. 0251 8394656


Nomor : 33/Not-NR/VI/2026
Hal   : Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
        PT. AKASHA WIRA INTERNATIONAL, Tbk

Kepada Yth :
PT. AKASHA WIRA INTERNATIONAL, Tbk
Jl. TB Simatupang Kav. 89 RT 01 RW 02
Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan
Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530

Dengan Hormat,
Bersama ini, kami sampaikan Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat ”Rapat”) dari PT. AKASHA WIRA INTERNATIONAL, Tbk ., berkedudukan di Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :

A.    Hari/Tanggal             : Rabu, 17 Juni 2026
      Pukul                    : 11.10 WIBB s/d 11.16 WIBB
      Tempat                   : PT. AKASHA WIRA INTERNATIONAL, Tbk
                                 Jalan Kampung Cikuda RT 001 (RT 002) RW 07,
                                 Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri,
                                 Kabupaten Bogor, Jawa Barat
      Mekanisme                : Secara Fisik dan Elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI

B.    Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai berikut :
      - Menyetujui rencana perubahan Anggaran Dasar Perseroan Mengenai Maksud dan Tujuan
        Serta Kegiatan Usaha.

 C.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:
      Dewan Komisaris
      Presiden Komisaris     : Bapak Hanjaya Limanto
      Komisaris Independen : Bapak Julianto
      Direksi
      Direktur               : Ibu Fany Soegiarto

 D.    Sesuai Ketentuan Pada Pasal 21 Ayat 1a, 2a, dan 3a Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat
       Umum Pemegang Saham Terbuka (Selanjutnya disebut POJK 15 Tahun 2020) Dapat Kami
       Sampaikan sebagai berikut :
      • Pertama, bahwa Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan rencana penyelenggaraan
          Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Akasha Wira International, Tbk untuk Tahun

                                                                                              1
Page 2
          Buku 2025 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia melalui surat
          086/ER/LEG-SRT/AWI/V/2026 pada Tanggal 4 Mei 2026.
     •    Kedua, adapun pengumuman rapat ini juga telah disampaikan Perseroan pada masing-
          masing web yaitu pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web KSEI dan situs web
          Perseroan dalam 2 bahasa yaitu Indonesia dan Inggris ditanggal 11 Mei 2026.
     •    Ketiga, Pemanggilan untuk RUPS Tahunan ini telah dimuat dalam situs web Bursa Efek
          Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI pada tanggal 26 Mei 2026 lalu juga dalam
          2 bahasa, Indonesia dan Inggris.

E.       Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
         Kuorum Kehadiran Mata Acara Rapat.
         sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 42 huruf a
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020, yang mensyaratkan kehadiran
         Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian
         dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan.
         Kuorum Keputusan Mata Acara Rapat:
         Sesuai dengan Pasal 15 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 42 huruf b Peraturan
         Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020, keputusan harus disetujui oleh Pemegang
         Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
         seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat.

F.   Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili Pemegang Saham Perseroan sebanyak 545.861.713
     saham atau merupakan 92,5351 % dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang sah
     dan berhak hadir dalam Rapat yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat,
     yaitu berjumlah 589.896.800 saham; dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per
     tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dengan demikian kuorum yang
     disyaratkan dalam Pasal 15 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 42 huruf b POJK 15/2020
     telah terpenuhi dan Rapat ini adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan
     mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara rapat.

G.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (28) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 37 ayat (1)
     POJK 15/2020, Rapat dipimpin oleh Bapak Hanjaya Limanto selaku Presiden Komisaris
     Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Rapat Komisaris Dalam Bentuk Edaran Sebagai
     Pengganti Rapat Komisaris PT Akasha Wira International Tbk tanggal 09 April 2026

H.   Dalam mata acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa
     Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat, namun tidak ada
     pertanyaan dan atau pendapat dari Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham atas
     mata acara Rapat.

I.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
     •    Keputusan atas keseluruhan mata acara Rapat diambil secara musyawarah untuk
          mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020, Pemegang Saham dapat
          mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa secara elektronik melalui
          eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara
          pemungutan suara (voting).
     •       Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, perhitungan Pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak
             menggunakan hak suaranya atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat, dan
             dianggap memberikan yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham.




                                                                                                  2
Page 3
 J.   Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Berita
      Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Akasha Wira International, Tbk.” tertanggal
      17 Juni 2026 Nomor 13, yang dibuat oleh saya, Notaris (untuk selanjutnya disebut “Risalah
      Rapat”), yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
      Dalam Mata Acara Rapat
      Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat sebanyak 545.861.713 saham
      telah diadakan perhitungan dan pemegang saham menyatakan Setuju sebanyak 545.861.713
      suara atau mewakili 100 %
      Dengan demikian Rapat memutuskan:
      1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan
         serta Kegiatan Usaha dalam rangka :
         a. penambahan kegiatan usaha di bidang industri kembang gula; dan
         b. penyesuaian kode dan klasifikasi kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Peraturan
            Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
            Indonesia.

      2. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
         melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat, termasuk namun
         tidak terbatas untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan Anggaran Dasar
         Perseroan terkait perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu akta Notaris,
         menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta
         keterangan, memberitahukan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
         ke Menteri Hukum Republik Indonesia serta instansi terkait lainnya mendaftarkan
         perubahan Anggaran Dasar Perseroan ke Daftar Perusahaan yang dikelola oleh
         Departemen Hukum Republik Indonesia, untuk mendaftarkan perubahan Anggaran Dasar
         Perseroan Perseroan tersebut kepada Departemen Perdagangan serta mengumumkan
         perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia,
         membuat atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun
         dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan atau dianggap perlu, dan melaksanakan hal-
         hal lain yang harus dan atau dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya
         keputusan Rapat ini.

      3. Menyetujui setiap tindakan yang diperlukan Perseroan untuk pelaksanaan perubahan
         Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
         sebagaimana disebutkan diatas, akan dilakukan sesuai dengan kesiapan system
         Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikelola Kementerian Hukum Republik Indonesia
         dan Online Single Submission (OSS) dibawah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi
         Penanaman Modal (BKPM).

Demikianlah Resume Risalah Rapat ini disampaikan. Dan untuk salinan Akta Berita Acara Rapat
Perseroan masih dalam proses penyelesaian.

Bogor, 17 Juni 2026
Notaris di Bogor




NITRA REZA, S.H., M.Kn.

                                                                                              3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published19 Jun 2026
Pages3
Characters9,194
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held17 Jun 2026 · –
Present545,861,713 (92.54%)
ChairHanjaya Limanto
Agenda 1
For
545,861,713
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
  • Pertama, bahwa Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan rencana penyelenggaraan
  • Kedua, adapun pengumuman rapat ini juga telah disampaikan Perseroan pada masing-
  • Ketiga, Pemanggilan untuk RUPS Tahunan ini telah dimuat dalam situs web Bursa Efek
  • Keputusan atas keseluruhan mata acara Rapat diambil secara musyawarah untuk
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT. AKASHA WIRA INTERNATIONAL p.1 ×14
linked person Hanjaya Limanto · Presiden Komisaris p.1 ×3
possible person Fany Soegiarto D. p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved person KANTOR NOTARIS NITRA REZA p.1
unresolved person Julianto · Komisaris Independen p.1
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Departemen Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Departemen Perdagangan p.3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Online Single Submission p.3
unresolved org Kementerian Investasi p.3
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.3
unresolved person Bogor NITRA REZA p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 272 ms 12 Sep 2026 22:07
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
             'resolution_items': ['Pertama, bahwa Perseroan telah menyampaikan '
                                  'pemberitahuan rencana penyelenggaraan',
                                  'Kedua, adapun pengumuman rapat ini juga '
                                  'telah disampaikan Perseroan pada masing-',
                                  'Ketiga, Pemanggilan untuk RUPS Tahunan ini '
                                  'telah dimuat dalam situs web Bursa Efek',
                                  'Keputusan atas keseluruhan mata acara Rapat '
                                  'diambil secara musyawarah untuk',
                                  'Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, perhitungan '
                                  'Pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak'],
             'resolution_text': 'Kuorum Kehadiran Mata Acara Rapat. sesuai '
                                'dengan ketentuan pasal 15 ayat 1 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan juncto Pasal 42 huruf a '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: '
                                '15/POJK.04/2020, yang mensyaratkan kehadiran '
                                'Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang '
                                'mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian '
                                'dari jumlah seluruh saham yang telah '
                                'ditempatkan oleh Perseroan. Kuorum Keputusan '
                                'Mata Acara Rapat: Sesuai dengan Pasal 15 ayat '
                                '1 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 42 '
                                'huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
                                'Nomor: 15/POJK.04/2020, keputusan harus '
                                'disetujui oleh Pemegang Saham atau Kuasanya '
                                'yang sah yang mewakili lebih dari 2/3 (dua '
                                'per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham '
                                'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. F. Dalam Rapat dihadiri dan/atau '
                                'diwakili Pemegang Saham Perseroan sebanyak '
                                '545.861.713 saham atau merupakan 92,5351 % '
                                'dari jumlah keseluruhan saham dengan hak '
                                'suara yang sah dan berhak hadir dalam Rapat '
                                'yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai '
                                'dengan hari Rapat, yaitu berjumlah '
                                '589.896.800 saham; dengan memperhatikan '
                                'Daftar Pemegang Saham per tanggal 25 Mei 2026 '
                                'sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dengan '
                                'demikian kuorum yang disyaratkan dalam Pasal '
                                '15 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal '
                                '42 huruf b POJK 15/2020 telah terpenuhi dan '
                                'Rapat ini adalah sah dan berhak untuk '
                                'mengambil keputusan yang sah dan mengikat '
                                'mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai '
                                'dengan mata acara rapat. G. Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 12 ayat (28) Anggaran Dasar '
                                'Perseroan juncto Pasal 37 ayat (1) POJK '
                                '15/2020, Rapat dipimpin oleh Bapak Hanjaya '
                                'Limanto selaku Presiden Komisaris Perseroan '
                                'berdasarkan Surat Keputusan Rapat Komisaris '
                                'Dalam Bentuk Edaran Sebagai Pengganti Rapat '
                                'Komisaris PT Akasha Wira International Tbk '
                                'tanggal 09 April 2026 H. Dalam mata acara '
                                'Rapat telah diberikan kesempatan kepada '
                                'Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'pendapat, namun tidak ada pertanyaan dan atau '
                                'pendapat dari Pemegang Saham dan/atau Kuasa '
                                'Pemegang Saham atas mata acara Rapat. I. '
                                'Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat '
                                'adalah sebagai berikut: • Keputusan atas '
                                'keseluruhan mata acara Rapat diambil secara '
                                'musyawarah untuk mufakat, namun dengan '
                                'memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020, Pemegang '
                                'Saham dapat mencantumkan pilihan suara dalam '
                                'pemberian kuasa secara elektronik melalui '
                                'eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan '
                                'keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara '
                                'pemungutan suara (voting). • Sesuai dengan '
                                'Pasal 47 POJK 15, perhitungan Pemegang Saham '
                                'atau Kuasanya yang tidak menggunakan hak '
                                'suaranya atau suara abstain dianggap sah '
                                'menghadiri Rapat, dan dianggap memberikan '
                                'yang sama dengan suara mayoritas Pemegang '
                                'Saham. 2 J. Dalam Rapat tersebut telah '
                                'diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat '
                                'dalam akta “Berita Acara Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Luar Biasa PT. Akasha Wira '
                                'International, Tbk.” tertanggal 17 Juni 2026 '
                                'Nomor 13, yang dibuat oleh saya, Notaris '
                                '(untuk selanjutnya disebut “Risalah Rapat”), '
                                'yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: '
                                'Dalam Mata Acara Rapat Dari seluruh saham '
                                'dengan hak suara yang hadir dalam Rapat '
                                'sebanyak 545.861.713 saham telah diadakan '
                                'perhitungan dan pemegang saham menyatakan '
                                'Setuju sebanyak 545.861.713 suara atau '
                                'mewakili 100 % Dengan demikian Rapat '
                                'memutuskan: 1. Menyetujui perubahan Pasal 3 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan '
                                'Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam rangka : a. '
                                'penambahan kegiatan usaha di bidang industri '
                                'kembang gula; dan b. penyesuaian kode dan '
                                'klasifikasi kegiatan usaha Perseroan sesuai '
                                'dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor '
                                '7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku '
                                'Lapangan Usaha Indonesia. 2. Menunjuk dan '
                                'memberi kuasa dengan hak substitusi kepada '
                                'Direksi Perseroan untuk melakukan segala '
                                'tindakan yang berhubungan dengan keputusan '
                                'Rapat, termasuk namun tidak terbatas untuk '
                                'menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan '
                                'Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu '
                                'akta Notaris, menghadap pihak berwenang, '
                                'mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau '
                                'meminta keterangan, memberitahukan sehubungan '
                                'dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan ke '
                                'Menteri Hukum Republik Indonesia serta '
                                'instansi terkait lainnya mendaftarkan '
                                'perubahan Anggaran Dasar Perseroan ke Daftar '
                                'Perusahaan yang dikelola oleh Departemen '
                                'Hukum Republik Indonesia, untuk mendaftarkan '
                                'perubahan Anggaran Dasar Perseroan Perseroan '
                                'tersebut kepada Departemen Perdagangan serta '
                                'mengumumkan perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan tersebut dalam Berita Negara '
                                'Republik Indonesia, membuat atau suruh '
                                'membuat serta menandatangani akta-akta dan '
                                'surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya '
                                'yang diperlukan atau dianggap perlu, dan '
                                'melaksanakan hal- hal lain yang harus dan '
                                'atau dapat dijalankan untuk dapat '
                                'terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat ini. '
                                '3. Menyetujui setiap tindakan yang diperlukan '
                                'Perseroan untuk pelaksanaan perubahan Pasal 3 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan '
                                'Tujuan serta Kegiatan Usaha sebagaimana '
                                'disebutkan diatas, akan dilakukan sesuai '
                                'dengan kesiapan system Administrasi Hukum '
                                'Umum (AHU) yang dikelola Kementerian Hukum '
                                'Republik Indonesia dan Online Single '
                                'Submission (OSS) dibawah Kementerian '
                                'Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal '
                                '(BKPM). Demikianlah Resume Risalah Rapat ini '
                                'disampaikan. Dan untuk salinan Akta Berita '
                                'Acara Rapat Perseroan masih dalam proses '
                                'penyelesaian. Bogor, 17 Juni 2026 Notaris di '
                                'Bogor NITRA REZA, S.H., M.Kn. 3',
             'seq': 1,
             'votes_for': '545861713'}],
 'chair_name': 'Hanjaya Limanto',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-17',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '92.5351',
 'shares_present': '545861713'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result