Back to announcement
20241218_KKGI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31829948_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review KKGISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.927
NOTARIS RINI YULIANTI, SH. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010 Jakarta, 18 Desember 2024 Nomor : 106/NOT/XII/2024 Kepada Yth. Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Direksi Umum Pemegang Saham PT RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk Luar Biasa Bumi Raya Group Building, Jl. Pembangunan I No. 3, Jakarta Pusat - 10130. Dengan hormat, Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) PT RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada hari.. Rabu, tanggal 18 Desember 2024, bertempat di Prosperity Tower Lantai 11, SCBD Jakarta. Rapat dibuka pada pukul 10.15 WIB dan ditutup pada pukul 10.34 WIB. . A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : Persetujuan Pembagian Dividen Saham (Interim) Secara Proporsional Kepada Pemegang Saham Yang Berasal Dari Sisa Saham Hasil Pembelian Kembali (Treasury Stock): tg B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut : 1. Bapak Hendro Martowardojo Komisaris Utama 2. Bapak Suparno Adijanto Komisaris 3. Bapak Won Chil Yu Komisaris 4. Bapak Ge Luiyanto Yamin Komisaris Independen 5, Bapak Darma Putra Wati Komisaris Independen 6. Bapak Pintarso Adijanto Direktur Utama 7. Bapak Agoes Soegiarto Soeparman Direktur 8. Bapak Bambang Prijonohadi, SH Direktur 9. Bapak Wimpi Salim Direktur 10. Bapak Winanto Direktur 11. Bapak Eddy Direktur Cc. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik melalui cASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 3.298.052.084 saham yang merupakah 68,030 dari 4.847.627.800 saham yang merupakan hasil dari jumlah seluruh saham yang Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450 Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.940
telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan dikurangi dengan jumlah
Saham treasuri (treasury stock) sebanyak 152.372.200 saham, karenanya
ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 1
huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (”POJK
No.15/2020”), telah terpenuhi.
Kesempatan Tanya Jawab.
Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat
maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan
dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.
Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara
fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir
pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat ” Electronic Opinions”.
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya, baik yang “hadir secara fisik
maupun secara elektronik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat. ia
Mekanisme Pengambilan Keputusan.
Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta
kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat
untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain,
yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.
Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat
memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Mall di aplikasi eASY.KSEI.
Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
para pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Keputusan Rapat.
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan
suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara
musyawarah untuk mufakat, memutuskan menyetujui:
1. Menetapkan pembagian dividen saham interim dari saham hasil
pembelian kembali secara proporsional “kepada seluruh
pemegang saham sejumlah 25.701.600 (dua puluh lima juta
tujuh ratus satu ribu enam ratus) saham, dengan ratio setiap
10.000 (sepuluh ribu) saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang .Saham Perseroan pada- tanggal
03 Januari 2025 ("Recording Date”) akan memperoleh 53 (lima
puluh tiga) dividen saham interim, dengan memperhatikan
Pp
Page 3 OCR 0.943
peraturan PT Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Adapun jadwal dan syarat pelaksanaan pembagian dividen Saham interim hasil pembelian kembali berlaku ketentuan sebagai berikut: - Cum Date di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 30 Desember 2024: - Ex Date di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 02 Januari 2025: - Cum Date di Pasar Tunai pada tanggal 03 suari 2025: - Ex Date di Pasar Tunai pada tanggal 06 Januari 2025. Pendistribusian dividen saham interim kepada pemegang saham yang berhak akan dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2025. Bagi pemegang saham warkat maka pemegang saham dapat mengambil dividen saham interim sejak tanggal 17 Januari 2025 (Pendistribusian Saham) dengan menyerahkan warkat saham lama kepada Biro Administrasi Efek Perseroan,. yakni PT EDI Indonesia Wisma SMR Lt 10 Jl Yos Sudarso Kav 89 Jakarta 14360 telp (021) 4650-5829 ext 8260-8262, email bae@edi- indonesia.co.id. $ Dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut: Untuk Perorangan: 1. Asli tanda bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku. “ 2. Apabila dikuasakan, maka harus membawa surat kuasa asli yang ditanda-tangani di atas materai dengan dilampiri fotocopy identitas diri yang masih berlaku milik pemberi kuasa dan membawa asli bukti identitas diri yang masih berlaku milik penerima kuasa. Untuk Badan Hukum: 1. Fotocopy anggaran dasar beserta perubahan susunan pengurus terakhir, 2. Apabila dikuasakan, maka harus membawa surat kuasa asli yang ditanda-tangani diatas materai dengan dilampiri fotocopy identitas diri yang masih berlaku milik pemberi kuasa (pengurus yang berhak) dan membawa asli bukti identitas diri yang masih berlaku milik penerima kuasa. Pajak terhadap pembagian dividen saham interim hasil pembelian kembali akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Apabila pemegang saham mendapatkan dividen saham interim dalam bentuk pecahan atau tidak mencapai satuan lembar saham, maka akan dilakukan pembulatan keatas baik untuk pecahan lebih dari atau kurang dari sama dengan setengah (ed 0,5 atau S 0,5). Dan apabila terdapat sisa saham treasuri setelah 1
Page 4 OCR 0.941
pelaksanaan pembagian saham, inaka akan dijual melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek kepada pihak yang bersedia membelinya. 3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen saham interim hasil pembelian kembali tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 18 Desember 2024 Nomor 16. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) POJK No.15/2020. YULIANTI, SH Notaris di Kota Jakarta Timur
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RINI YULIANTI
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.
p.1
unresolved
person
Won Chil Yu
p.1
unresolved
person
Eddy Direktur Cc. Kuorum Kehadiran Para
p.1
unresolved
org
PT EDI Indonesia Wisma SMR
p.3
unresolved
person
YULIANTI
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
185 ms
13 Sep 2026 15:46
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-12-18',
'meeting_type': 'EGM',
'time_start': '10:15:00'}