Back to announcement
20241217_ENRG_Pengumuman RUPS_31829662_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted ENRGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pengumuman”) bahwa
Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) pada hari Jumat, 24 Januari 2025
di Jakarta.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik (“POJK No. 16/2020”), dan Pasal 10 ayat 8 anggaran dasar Perseroan, pemanggilan Rapat akan
dilakukan pada hari Kamis, 2 Januari 2025 melalui situs web Bursa Efek Indonesia (“Bursa”), situs web penyedia
fasilitas Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (eASY.KSEI) dan situs web
Perseroan (www.emp.id) (“Pemanggilan Rapat”).
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam daftar pemegang saham Perseroan tanggal 30 Desember 2024 pada saat penutupan perdagangan pukul 16.00
WIB.
Setiap usulan dari para Pemegang Saham jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 16 POJK No. 15/2020 dapat
dimasukkan dalam mata acara Rapat, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan dan diterima paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal
pemanggilan Rapat;
2. Diajukan oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan; dan
3. Dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan Perseroan, merupakan mata acara yang
membutuhkan keputusan Rapat, menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat, dan tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan.
Dengan memperhatikan POJK No. 15/2020 dan POJK No. 16/2020, maka Pemegang Saham Perseroan dapat:
1. Hadir dan memberikan suaranya secara elektronik dalam Rapat melalui fasilitas eASY.KSEI atau memberikan
kuasa melalui fasilitas e-Proxy pada eASY.KSEI bagi Pemegang Saham tanpa warkat (scriptless) yang sahamnya
berada dalam penitipan kolektif KSEI. Fasilitas e-Proxy tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir
dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan
Rapat; atau
2. Memberikan kuasa secara konvensional kepada perwakilan independen yang akan ditunjuk oleh Perseroan
dengan menggunakan formulir yang disediakan Perseroan dan dapat diunduh di situs web Perseroan
(www.emp.id). Asli surat kuasa wajib disampaikan secara langsung atau dengan surat tercatat kepada Biro
Administrasi Efek Perseroan, PT Ficomindo Buana Registrar.
Informasi terkait mekanisme pemberian kuasa dan prosedur lainnya terkait penyelenggaraan Rapat akan disampaikan
oleh Perseroan dalam Pemanggilan Rapat.
Demikian Pengumuman ini disampaikan.
Jakarta, 18 Desember 2024
PT Energi Mega Persada Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar. Informasi
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.