Skip to content
Back to announcement

20241218_SKRN_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31829868_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SKRN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                          PT SUPERKRANE MITRA UTAMA Tbk.
                          CRANES | HEAVY LIFTING | EQUIPMENT RENTAL | CONSTRUCTIONS




 No : 135/SMU-DIR/XII/2024                                                    Jakarta, 18 Desember 2024

 Kepada Yth :
 Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal
 Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
 di Jakarta, Indonesia


 Perihal :           Transaksi Material – Penjaminan Pinjaman Anak Usaha PT Gunanusa Utama
                     Fabricators (GUF) dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) oleh PT
                     Superkrane MItra Utama Tbk. (SKRN atau Emiten)

 Dengan hormat,


 Dengan surat ini, kami ingin melakukan keterbukaan informasi atas transaksi material sesuai dengan POJK
 17 – 2020 yang khususnya pasal 3 ayat 1 dan pasal 6 ayat 1b yang mengatur Perusahaan yang
 melakukan Transaksi Material dengan nilai transaksi lebih dari 20% dari ekuitas Emiten sebagai berikut:


 a) Penjaminan Fasilitas Kredit GUF yang berupa PRK dengan plafon 45.000.000 USD dan 10.000.000.000
 IDR dari Maybank yang mana dikurskan dengan kurs jual BI per tanggal 16 Desember 2024 di 16.066,93
 adalah sebesar Rp 723.011.850.000 secara total atau setara dengan 74,12% dari ekuitas Perseroan
 berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
 yang diaudit oleh KAP. Adapun pinjaman ini dalam bentuk plafon saja dan dipakai sesuai dengan
 kebutuhan untuk mendukung kinerja GUF sebagai perusahaan EPCI. Fasilitas kredit ini diberikan dalam
 jangka waktu satu tahun dari sejak tanda tangan kontrak pada tanggal 16 Desember 2024. Pinjaman atau
 pemakaian fasilitas kredit ini akan digunakan secara bertahap sesuai kebutuhan.


 b) Pertimbangan Transaksi ini adalah untuk mendukung kinerja anak perusahaan GUF yang memerlukan
 biaya untuk pekerjaan EPCI yang juga berdampak terhadap pendapatan dan laba emiten sebagai induk
 dari anak usahanya.


 Transaksi ini tidak memiliki pengaruh terhadap kondisi keuangan Perseroan karena Emiten hanya
 bertindak sebagai Corporate Guarantee untuk GUF.


 c) Penjaminan pinjaman dari bank tidak memerlukan jasa penilai sesuai dengan POJK 17 – 2020 ayat 11c,
 maka Perseroan tidak memakai jasa penilai untuk transaksi material ini..




Jl. Raya Cakung Cilincing No. 9B & 43, Jakarta Utara, Indonesia – 14130
Telp : 021 – 4413455 | Fax : 021 – 4408290                                                      www.superkrane.com
Email : info@superkrane.com                                                           “To Be Your Lifting Partners Always”
Page 2
                          PT SUPERKRANE MITRA UTAMA Tbk.
                          CRANES | HEAVY LIFTING | EQUIPMENT RENTAL | CONSTRUCTIONS




 d) Informasi mengenai para pihak dalam transaksi pinjamanan dan detil tentang pinjaman adalah sebagai
 berikut:


 Pemimjam: PT Gunanusa Utama Fabricators (GUF)
 Penjamin PInjaman: PT Superkrane Mitra Utama Tbk (SKRN)
 Pemberi Pinjaman: PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank)
 Dana Pinjaman (Plafon): PRK total USD 45,000,000 dan IDR 10,000,000,000
 Jangka Waktu Pinjaman: mulai tanggal 16 Desember 2024 selama setahun
 Jangka Waktu Pembayaran Pinjaman: Pembayaran bunga dari PRK
 Bunga Pinjaman: 6,75% untuk USD dan 8% untuk IDR
 Jaminan: Asset dari GUF berupa Yard di Cilegon
 Larangan terhadap pemimjam: Tidak ada


 e) Dewan komisaris dan direksi menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan
 informasi di atas tidak menyesatkan


 f) Apabila ada pertanyaan lebih lanjut mengenai transaksi ini boleh menghubungi:
           Corporate Secretary
           PT Superkrane Mitra Utama Tbk.
           Jl Raya Cakung Cilincing No.9B
           Jakarta Utara 14130
           Telepon: (021) 441 3455
           Faksimili: (021) 441 8290
           Email : corporate@superkrane.com
           Website : www.superkrane.com


 g) direksi menyatakan bahwa Transaksi Material ini tidak mengandung Benturan Kepentingan
 sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 – 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.


 Demikian laporan Transaksi Material ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


 PT Superkrane Mitra Utama Tbk.



 Eddy Gunawin
 Corporate Secretary

Jl. Raya Cakung Cilincing No. 9B & 43, Jakarta Utara, Indonesia – 14130
Telp : 021 – 4413455 | Fax : 021 – 4408290                                                      www.superkrane.com
Email : info@superkrane.com                                                           “To Be Your Lifting Partners Always”

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.47 MB
Published18 Dec 2024
Pages2
Characters4,529
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUPERKRANE MITRA UTAMA Tbk. p.1 ×17
linked org PT Gunanusa Utama Fabricators p.1 ×3
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1014 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result