Back to announcement
20241218_SMLE_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31829867_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review SMLESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT SINERGI MULTI LESTARINDO TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU
LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI”) PT SINERGI MULTI LESTARINDO TBK
(“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.
Nama Emiten atau Perusahaan : PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk
Kegiatan Usaha Utama : Perseroan Bergerak di Bidang Perdagangan Bahan Kimia
Khusus untuk Bahan Baku Makanan & Minuman, Bahan Baku Perawatan Diri &
Kosmetik, dan Bahan Baku Kimia Industri
Berkedudukan : Jakarta Barat, Indonesia
Kantor : Business Park Kebon Jeruk I 5-6 Jl. Meruya Ilir Raya Kav. 88 Jakarta Barat
Tel. (6221) 30067971 (hunting) Fax. (6221) 30067993
Website: https://ptsml.id/
Email: corsec@ptsml.id
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA
PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN
MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG
SAHAM INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2024
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN Akuntan Publik berarti Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan, selaku Akuntan Publik Independen yang melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan. Direktur berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini. Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020. KJPP berarti Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta & Rekan. Komisaris berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini. Laporan Keuangan Perseroan berarti Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Juli 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Objek Penilaian berarti prospek usaha Perseroan. OJK berarti Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013. Pemegang Saham berarti para Pemegang Saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan. Perseroan berarti PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat, suatu Perseroan Terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. POJK 15/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. POJK 17/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Rencana Perubahan Kegiatan Usaha berarti rencana Perseroan untuk memperluas atau menambah kegiatan usaha yaitu di bidang usaha perdagangan bahan baku dan obat Farmasi. Terkait dengan perubahan kegiatan usaha ini, Perseroan mengacu pada POJK nomor 17/POJK.04/2020 sehingga Perseroan terlebih dahulu menggunakan Penilai untuk melakukan studi kelayakan atas perubahan Kegiatan
Page 3
Usaha; menyampaikan keterbukaan informasi dan terlebih dahulu memperoleh
persetujuan RUPS.
Penambahan KBLI berarti penambahan kegiatan usaha baru di dalam Perseroan,
yaitu:
a. KBLI 46441 (Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia)
b. KBLI 46447 (Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia dan Hewan)
RUPSLB berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.
PENDAHULUAN
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan berencana untuk melakukan perubahan
Kegiatan Usaha berupa penambahan Kegiatan Usaha baru berdasarkan KBLI tahun
2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) sebagaimana dijelaskan
lebih rinci pada bagian Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya
Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya penambahan Kegiatan Usaha di atas disebut
sebagai “Perubahan Kegiatan Usaha”).
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 22 ayat
1 huruf (c) POJK 17/2020, yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan
keterbukaan informasi mengenai rencana perubahan kegiatan usaha kepada
pemegang saham bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum Pemegang
Saham.
Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut dan sesuai
dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan
Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal
24 Januari 2025.
Lebih lanjut, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada Pemegang
Saham melalui situs web Perseroan dan situs web BEI bersamaan dengan tanggal
pengumuman RUPSLB Perseroan. Disamping itu, Perseroan juga menyediakan data
mengenai Perubahan Kegiatan Usaha bagi Pemegang Saham sejak saat
pengumuman RUPSLB Perseroan dan menyampaikan Keterbukaan Informasi serta
dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Adapun setelah mendapatkan persetujuan Pemegang Saham dalam RUPSLB,
Perseroan akan melanjutkan proses untuk memperoleh perizinan-perizinan dari
Page 4
Instansi terkait sehubungan dengan Penambahan Bidang Usaha, diantaranya perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat pihak ketiga atau pihak lainnya yang menyampaikan keberatan terhadap Perseroan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Perseroan dalam hal ini akan senantiasa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menindaklanjuti hal tersebut. Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang Saham agar Pemegang Saham mendapatkan informasi secara lengkap mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan. Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi Pemegang Saham dalam rangka memberikan persetujuannya terkait dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam RUPSLB Perseroan KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN 1. Riwayat Singkat Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berdasarkan Akta Notaris Aryadi, S.H., M.Kn. No. 5 tanggal 18 Maret 2013. Akta Pendirian ini telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-20197.AH.01.01. Tahun 2013 tertanggal 16 April 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0034368.AH.01.09.Tahun 2013 tertanggal 16 Agustus 2013, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. AHU-20197.AH.01.01 Tahun 2013 tanggal 16 April 2013 dan tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 72 tanggal 6 September 2013. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT SINERGI MULTI LESTARINDO Tbk. No. 51 tanggal 18 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU- AH.01.03-0038551 Tanggal 15 Februari 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0033018.AH.01.11.Tahun 2024 Tanggal 15 Februari 2024.
Page 5
Perseroan berkedudukan di Jakarta yang berlokasi di Business Park Kebon Jeruk
I 5-6 Jl. Meruya Ilir Raya Kav. 88 Jakarta Barat 11620 Indonesia, saat ini melayani
kebutuhan bakan baku kimia khusus pelanggan industri makanan & minuman,
perawatan diri & kosmetik dan kimia industri di seluruh Indonesia.
2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta No. 61 Tanggal 16 Agustus 2023 yang dibuat oleh Elizabeth
Karina Leonita S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, kegiatan
usaha yang dijalankan oleh Perseroan adalah sebagai berikut :
Perseroan adalah perusahaan terbatas yang bergerak di bidang perdagangan
besar Bahan dan Barang Kimia (KBLI 46651), Perdagangan Besar Bahan
Makanan dan Minuman Hasil Pertanian lainnya (KBLI 46319), Perdagangan
Besar Telur dan Hasil Olahan Telur (KBLI 46325), Perdagangan Besar Bahan dan
Barang Kimia Dasar (KBLI 46691), Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya
untuk Ikan (KBLI 10219) dan Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan (KBLI
46324), Perseroan bertindak selaku Distributor bahan-bahan dan barang kimia
sebagaimana diuraikan tersebut.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinergi
Multi Lestarindo Tbk Nomor 51 tanggal 18 Januari 2024 yang dibuat di hadapan
Notaris Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0038551 Tanggal 15 Februari
2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0033018.AH.01.11.Tahun
2024 Tanggal 15 Februari 2024.
a. Modal Dasar dan Modal Ditempatkan dan Disetor
Nilai Nominal Rp per Saham
No. Keterangan Jumlah Saham Jumlah (%)
Nominal (Rp)
Modal Dasar 7.450.000.000 74.500.000.000 100 %
Modal Ditempatkan dan 2.328.125.000 23.281.250.000 31,25 %
Disetor
Dari modal dasar telah ditempatkan dan disetor sebesar 31,25 % (tiga puluh
koma dua puluh lima persen) atau sejumlah 2.328.125.000 (dua milyar tiga
Page 6
ratus dua puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu) saham dengan
jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 23.281.250.000 oleh para
pemegang saham Perseroan.
b. Pemegang Saham
No. Daftar Pemegang Saham Jumlah Jumlah %
Saham Nominal
(Lembar) (Rp)
1 PT Sinergi Asia Corporindo 1.802.380.000 18.023.800.000 77,42 %
2 Tanti Royani 30.060.000 300.600.000 1,29 %
3 Yulia Rosaline 30.060.000 300.600.000 1,29 %
4 Masyarakat 465.625.000 4.656.250.000 20 %
4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinergi
Multi Lestarindo Tbk Nomor 61 tanggal 16 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan
Notaris Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 16 Agustus 2023, sehingga
susunan Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Laporan Keuangan Audit per
31 Juli 2024 adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan
1. Siu Min Direktur Utama
2. Liawan Yusdianto Direktur
3. Yulia Rosaline Direktur
4. Tanti Royani Direktur
5. Gunawan Presiden Komisaris
6. Halim Liawan Komisaris
7. Drs. Basa Sidabutar SH MH Komisaris Independen
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseroan telah menunjuk KJPP Andesta, sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi
terdaftar berdasarkan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dengan Surat
Keputusan Menteri Keuangan No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, surat izin
usaha No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD-PPB-01/PJ-
1/PM.02/2023 (Penilai Properti dan Penilai Usaha) menyampaikan pendapat atas
Studi Kelayakan Bisnis terkait Rencana Penambahan Bidang Usaha KBLI
Page 7
46441(Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia) & 46447 (Perdagangan
Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia Dan Hewan).
Berikut adalah ringkasan laporan studi kelayakan bisnis sebagaimana dituangkan
dalam laporan Studi Kelayakan Bisnis untuk PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk
(“Perseroan” atau “SMLE”) dengan No. 00346/2.0053-00/BS/05/0095/1/XII/2024
tanggal 6 Desember 2024
a. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari penugasan Studi Kelayakan Bisnis ini adalah untuk
mengetahui kelayakan dari penambahan bidang usaha dalam KBLI 46441
(Perdagangan Besar Obat farmasi Untuk Manusia) dan 46447 (Perdagangan
Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia Dan Hewan) dalam bidang usahanya. Studi
Kelayakan Bisnis ini hanya dapat digunakan oleh pihak manajemen PT Sinergi
Multi Lestarindo Tbk dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pihak ketiga.
b. Metode Studi Kelayakan
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ditinjau dari beberapa aspek meliputi :
• Analisis terhadap kelayakan pasar yang meliputi kondisi pasar, pesaing
usaha, dan strategi pemasaran;
• Analisis terhadap kelayakan teknis kualitatif dan kuantitatif yang meliputi
kapasitas, ketersediaan, dan kualitas sumber daya, dan proses produksi;
• Analisis terhadap kelayakan pola bisnis yang meliputi keunggulan kompetitif
karena keunikan dari pola bisnis, kemampuan pesaing untuk meniru produk,
kemampuan untuk menciptakan nilai atas kewajaran nilai transakai;
• Analisis terhadap model manajamen yang meliputi ketersediaan tenaga kerja,
manajamen kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan
kemampuan manajemen dan kesesuaian struktur organisasi dan
manajemen;
• Analisis terhadap kelayakan keuangan yang meliputi biaya pendidikan, modal
kerja, sumber pembiayaan, biaya operasional, biaya bahan baku mentah,
proyeksi laporan keuangan, analisis titik impas, analisis profitabilitas dan
tingkat imbal balik investasi.
c. Kesimpulan
Berdasarkan analisis aspek kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola
bisnis, kelayakan model manajemen, dan kelayakan keuangan dapat disimpulkan
bahwa penambahan kegiatan usaha perdagangan bahan dan obat farmasi yang
Page 8
merupakan bagian dari KBLI: 46441 (Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia) dan KBLI 46447 (Perdagangan Besar Bahan Farmasi untuk Manusia dan Hewan), adalah layak. Kelayakan tersebut KJPP Andesta tentukan berdasarkan data dan informasi yang KJPP Andesta peroleh dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan dengan penugasan. KJPP Andesta menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi kelayakan tersebut secara material. Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap rencana penambahan kegiatan usaha. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan studi kelayakan bisnis ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha mungkin berbeda. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA Terkait dengan penambahan kegiatan usaha baru, Perseroan akan memanfaatkan sumber daya dan infrastruktur yang ada. Saat ini Perseroan memiliki 68 karyawan tetap. Rentang usia tenaga kerja mayoritas di di bawah usia 30 tahun sebanyak 31 orang, rentang usia 31 tahun – 45 tahun sebanyak 30 orang dan usia di atas 45 tahun – dibawah 55 tahun sebanyak 7 orang. Semua karyawan Perseroan adalah pegawai tetap dengan usia yang berada dalam masa produktif dan memiliki latar belakang pendidikan yang memadai untuk mendukung pekerjaan di bidang usaha perdagangan besar bahan dan obat Farmasi. Perseroan memiliki struktur komposisi jabatan yang memadai untuk mengatur koordinasi antara fungsi manajemen dan fungsi pelaksanaan, sehingga dapat mendukung pengendalian kinerja dengan baik. Pengalaman Perseroan di bidang bahan baku kimia khusus terutama untuk kegiatan perdagangan bahan baku kimia khusus untuk makanan & minuman dan perawatan diri & kosmetik menjadi keunggulan bagi Perseroan dalam menjalankan rencana penambahan kegiatan usaha secara profesional dan memadai. Perseroan dalam penambahan kegiatan usaha baru tidak menggunakan personil tambahan melihat kinerja dan kapasitas sumber daya yang ada saat ini sangat memadai kecuali
Page 9
penambahan pada personil apoteker farmasi, personel admin gudang dan account manajer penjualan dikarenakan pola bisnis perdagangan bahan dan obat farmasi dengan produk yang telah dijual oleh Perseroan mempunyai kemiripan dimana Perseroan menawarkan dalam bentuk sampel terlebih dahulu untuk diuji oleh pelanggan dan kemudian pelanggan menerbitkan order pemesanan kepada Perseroan. Selain itu pelanggan potensial Perseroan merupakan pelanggan eksisting yang sebelumnya juga telah membeli produk bahan makanan dan minuman serta bahan personal care kepada Perseroan sehingga tidak membutuhkan tambahan personel yang signifikan untuk tim sales dalam memasarkan produk bahan baku Perseroan. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA Dengan adanya Penambahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan cakupan bisnis dan layanan yang lebih luas yang dapat menjangkau berbagai pasar (market), yang mana pada akhirnya akan mampu meningkatkan pendapatan Perseroan. Pengalaman Perseroan di bidang bahan baku kimia khusus terutama untuk kegiatan perdagangan bahan baku kimia khusus untuk makanan & minuman dan perawatan diri & kosmetik menjadi keunggulan bagi Perseroan dalam menjalankan rencana penambahan kegiatan usaha secara profesional dan memadai. Pola bisnis perdagangan bahan dan obat farmasi dengan produk yang telah dijual oleh Perseroan mempunyai kemiripan khususnya bidang bahan baku obat dimana Perseroan menawarkan dalam bentuk formulasi dan prototipe terlebih dahulu untuk diuji oleh pelanggan sebelum kemudian pelanggan menerbitkan order pemesanan kepada Perseroan. Melalui penambahan bidang usaha, Perseroan akan memperluas segmen usaha yang menawarkan produk-produk bahan baku dan obat farmasi yang sesuai dengan kebutuhan Pelanggan, dengan tujuan untuk melengkapi bidang usaha bahan baku kimia yang dijual oleh Perseroan sehingga Perseroan akan mendapatkan tambahan pendapatan atas kegiatan usaha tersebut. Disamping itu Perseroan akan dapat memberikan layanan dan jasa yang lebih luas dan dapat terus menjaga keberlanjutan usaha kepada seluruh pelanggan, pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Saat ini Perseroan secara berkesinambungan, terus mempersiapkan segala hal terkait dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Dengan kesiapan sumber daya yang ada, Perseroan berencana untuk dapat melaksanakan penambahan Kegiatan
Page 10
Usaha baru seiring dengan proses perolehan perizinan dari Kementrian/ Instansi
terkait. Perseroan akan menjalankan Perubahan Kegiatan Usaha dengan ketentuan
bahwa seluruh perizinan dari Kementerian/ Instansi terkait sehubungan dengan
Perubahan Kegiatan Usaha tersebut telah didapatkan.
PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
PADA KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN TERBUKA
Adanya penambahan Kegiatan Usaha diperkirakan akan memberikan dampak
keuangan yang positif bagi Perseroan. Berdasarkan analisis yang dilakukan,
Perubahan Kegiatan Usaha ditargetkan akan meningkatkan skala usaha Perseroan
serta mampu memberikan kontribusi positif bagi pendapatan dan laba bersih di masa
yang akan datang.
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana
dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada
Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang rencananya akan
diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025. Lebih lanjut, di dalam
Mata Acara RUPSLB terkait Perubahan Kegiatan Usaha akan terdapat pembahasan
mengenai studi kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan POJK 17/2020.
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah Pemegang
Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 30 Desember 2024 dan/atau
pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia
(BEI) tanggal 30 Desember 2024.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:
No. Agenda Tanggal
1 Pengumuman RUPLB 18 Des 2024
2 Keterbukaan Informasi mengenai rencana Perubahan 18 Des 2024
Kegiatan Usaha
3 Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham 30 Des 2024
Perseroan yang berhak menghadiri RUPSLB (recording
date)
4 Panggilan RUPSLB 02 Jan 2025
5 Penyelenggaraan RUPSLB 24 Jan 2025
Page 11
6 Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB 28 Jan 2025 7 Risalah RUPSLB disampaikan ke OJK 21 Feb 2025 Pengumuman, Panggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB sebagaimana disebutkan di atas akan diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan dan sistem easy.KSEI. Perseroan akan meminta persetujuan RUPSLB dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini. INFORMASI TAMBAHAN Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB) pada alamat tersebut di bawah ini: PT SINERGI MULTI LESTARINDO TBK Business Park Kebon Jeruk Blok I 5-6 Jl. Meruya Ilir Raya Kav. 88 Jakarta Barat 11620 No. Telp (021) 30067971 Website: www.ptsml.id | Email: corsec@ptsml.id Jakarta, 18 Desember 2024 Direksi Perseroan
Page 12
THE DISCLOSURE OF INFORMATION TO SHAREHOLDERS
IN CONNECTION WITH ADDITIONAL BUSINESS ACTIVITIES
PT SINERGI MULTI LESTARINDO TBK
THE DISCLOSURE OF THIS INFORMATION IS IMPORTANT FOR SHAREHOLDERS TO
NOTE IN CONNECTION WITH THE PLAN TO ADD THE INDONESIAN BUSINESS FIELD
STANDARD CLASSIFICATION ("KBLI") PT SINERGI MULTI LESTARINDO TBK
("COMPANY") TO COMPLY WITH FINANCIAL SERVICES AUTHORITY REGULATION
NO. 17/POJK.04/2020 CONCERNING MATERIAL TRANSACTIONS AND CHANGES IN
BUSINESS ACTIVITIES ("POJK NO. 17/2020").
IF YOU HAVE DIFFICULTY UNDERSTANDING THE INFORMATION CONTAINED IN
THIS INFORMATION DISCLOSURE OR ARE HESITANT TO MAKE DECISION, IT IS
RECOMMENDED THAT YOU CONSULT WITH A COMPETENT PERSON OR
PROFESSIONAL ADVISOR.
Name of Company: PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk
Main Business Activities: The Company is engaged in Trading Special Chemicals
for Food & Beverage Raw Materials, Personal Care & Cosmetic Raw Materials, and
Industrial Chemical Raw Materials
Domiciled: West Jakarta, Indonesia
Head Office : Business Park Kebon Jeruk I 5-6 Jl. Meruya Ilir Raya Kav. 88
Tel. (6221) 30067971 (hunting) Fax. (6221) 30067993
Website: https://ptsml.id/
Email: corsec@ptsml.id
THE BOARD OF COMMISSIONERS AND BOARD OF DIRECTORS OF THE COMPANY
JOINTLY ARE FULLY RESPONSIBLE FOR THE CORRECTNESS OF THIS
INFORMATION TO SHAREHOLDERS AND ACKNOWLEDGE THAT TO THE FULLEST
EXTENT OF THEIR KNOWLEDGE THERE ARE NO IMPORTANT AND RELEVANT
FACTS THAT HAVE NOT BEEN DISCLOSED, THAT COULD CAUSE THIS
INFORMATION TO SHAREHOLDERS TO BE INCORRECT AND/OR MISLEADING.
This information disclosure was published in Jakarta on December 18, 2024
Page 13
DEFINITIONS AND ABBREVIATIONS Public Accountant means the Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan Public Accounting Firm, as the Independent Public Accountant who audits the Company's financial reports. Director means a member of the Company's Board of Directors who is currently serving on the date of this Information Disclosure. Information Disclosure means the Disclosure of Information conveyed to the Company's Shareholders to fulfill POJK 17/2020. KJPP means Edi Andesta & Partners Public Appraisal Services Office. Commissioner means a member of the Company's Board of Commissioners who is currently serving on the date of this Information Disclosure. Company Financial Report means the Company's Financial Report as of 31 July 2024 which has been audited by a Public Accountant. Object of Assessment means the Company's business prospects. OJK means the abbreviation of Financial Services Authority, which is an independent institution that has the functions, duties, and authority of regulation, supervision, examination, and investigation of financial services activities in the capital markets, insurance, pension funds, financing institutions, and other financial services institutions as referred to in Law no. 21 of 2011 dated 22 November 2011 concerning the Financial Services Authority which is the replacement body for the Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency which came into effect on 1 January 2013. Shareholders mean the Company's Shareholders whose names are registered in the Company's Register of Shareholders which is managed by PT Bima Registra as the Securities Administration Bureau appointed by the Company. Company means PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk, domiciled in West Jakarta, a Public Limited Liability Company whose shares are listed on the Indonesian Stock Exchange, established and operated under the laws of the Republic of Indonesia. POJK 15/2020 means OJK Regulation Number 15/POJK.04/2020, stipulated on 20 April 2020 concerning the Planning and Implementation of the General Meeting of Shareholders of Public Companies. POJK 17/2020 means OJK Regulation Number 17/POJK.04/2020, stipulated on 20 April 2020 regarding Material Transactions and Changes in Business Activities. Business Activity Change Plan means the Company's plan to expand or add business activities, namely in the field of trading raw materials and pharmaceutical drugs. Regarding changes to business activities, the Company refers to POJK number 17/POJK.04/2020 so that the Company first uses an appraiser to conduct a feasibility study on changes to business activities; submit information disclosure and first obtain approval from the GMS.
Page 14
The addition of KBLI means the addition of new business activities within the
Company, namely:
a. KBLI 46441 (Wholesale in Pharmaceutical Drugs for Humans)
b. KBLI 46447 (Wholesale in Pharmaceutical Ingredients for Humans and
Animals)
EGMS means the Extraordinary General Meeting of Shareholders of the Company.
INTRODUCTION
On this Information Disclosure, the Company plans to make changes to its Business
Activities in the form of adding new Business Activities based on the 2020 KBLI as
regulated in Central Statistics Agency Regulation No. 2 of 2020 concerning the
Standard Classification of Indonesian Business Fields ("KBLI 2020") as explained in
more detail in the Explanation, Considerations and Reasons for Changes in Business
Activities section (hereinafter the addition of Business Activities above is referred to
as "Changes in Business Activities").
This Information Disclosure was made to fulfill the provisions of Article 22 paragraph
1 letter (c) POJK 17/2020, which requires the Company to announce the disclosure of
information regarding planned changes to business activities to shareholders at the
same time as the announcement of the General Meeting of Shareholders.
In connection with the planned changes to business activities and following the
provisions of POJK 17/2020, the Company plans to request approval from
Shareholders at the Company's Extraordinary General Meeting of Shareholders
("EGMS") which is planned to be held on Friday, January 24, 2025.
Furthermore, the Company announced this Information Disclosure to Shareholders
via the Company's website and the IDX website at the same time as the
announcement date of the Company's EGMS. Apart from that, the Company also
provides data regarding Changes in Business Activities for Shareholders since the
announcement of the Company's EGMS and submits Information Disclosure and
supporting documents to the Financial Services Authority ("OJK") with the provisions
as regulated in POJK 17/2020.
Once Shareholders approval at the EGMS, the Company will continue to apply for
permits from the relevant agencies to add business fields, including permits from the
Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) and the Ministry of Health of the Republic
of Indonesia. As of the date of publication of this Information Disclosure, there are no
third parties or other parties who have submitted objections to the Company regarding
the planned Change in Business Activities. In this case, the Company will always
comply with applicable statutory provisions in following up on this matter.
Page 15
The information as stated in this Information Disclosure is conveyed to Shareholders so that Shareholders receive complete information regarding plans for Changes to the Company's Business Activities. This Information Disclosure is also a basis for consideration for Shareholders to provide their approval regarding Changes to Business Activity Plans at the Company's EGMS. INFORMATION ABOUT THE COMPANY 1. Brief Company History The Company is a limited liability company established based on the laws and regulations of the Republic of Indonesia based on the Deed of Notary Aryadi, S.H., M.Kn. No. 5 dated 18 March 2013. This Deed of Establishment has been approved by the Ministry of Justice of the Republic of Indonesia in Decree No. AHU- 20197.AH.01.01. 2013 dated April 16 2013 and has been registered in the Company Register No. AHU-0034368.AH.01.09.Year 2013 dated 16 August 2013, and published in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. AHU- 20197.AH.01.01 of 2013 dated 16 April 2013 and additional State Gazette of the Republic of Indonesia No. 72 dated 6 September 2013. The Company's Articles of Association have undergone several changes, the latest changes are stated in the Deed of Decision Statement of the Shareholders of PT SINERGI MULTI LESTARINDO Tbk. No. 51 dated 18 January 2024 made before Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notary in the Administrative City of South Jakarta, which has been notified to the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia based on the Letter of Acceptance of Notification of Amendments to Articles of Association No. AHU-AH.01.03-0038551 Dated February 15 2024 and registered in the Company Register No. AHU- 0033018.AH.01.11.Year 2024 Date 15 February 2024. The Company is domiciled in Jakarta, located at Business Park Kebon Jeruk I 5- 6 Jl. Meruya Ilir Raya Kav. 88 West Jakarta 11620 Indonesia, currently serving the needs of special chemical raw materials for food & beverage, personal care & cosmetics, and industrial chemical customers throughout Indonesia. 2. Purposes, Objectives, and Business Activities. Based on Deed no. 61 Dated 16 August 2023 made by Elizabeth Karina Leonita S.H., M.Kn., Notary in the Administrative City of South Jakarta, the business activities carried out by the Company are as follows:
Page 16
The Company is a limited company which operates in the field of wholesale trade
in Chemical Materials and Goods (KBLI 46651), Wholesale Trade in Foodstuffs
and Other Agricultural Beverages (KBLI 46319), Wholesale Trade in Eggs and
Processed Egg Products (KBLI 46325), Wholesale Trade in Materials and Goods
Basic Chemistry (KBLI 46691), Other Processing and Preservation Industries for
Fish (KBLI 10219) and Wholesale Trade in Processed Fishery Products (KBLI
46324), the Company acts as a Distributor of chemical materials and goods as
described above.
3. Capital Structure and Ownership Share
Based on the Deed of Decree of the Shareholders of PT Sinergi Multi Lestarindo
Tbk Number 51 dated 18 January 2024 made before Notary Elizabeth Karina
Leonita, S.H., M.Kn., Notary in the Administrative City of South Jakarta, which has
been notified to the Ministry of Law and Human Rights the Human Republic of
Indonesia based on Letter of Acceptance of Notification of Amendment to Articles
of Association No. AHU-AH.01.03-0038551 Dated February 15 2024 and
registered in the Company Register No. AHU-0033018.AH.01.11.Year 2024 Date
15 February 2024.
a. Authorized Capital, Issued and Paid-up Capital
Nominal Value of IDR per Share
No. Information Number of Nominal (%)
Shares Amount (Rp)
Authorized capital 7.450.000.000 74.500.000.000 100 %
Issued and Paid-up Capital 2.328.125.000 23.281.250.000 31,25 %
Of the total authorized capital, 31,25% (thirty-one point twenty-five percent)
or 2,328,125,000 (two billion three hundred twenty-eight million one hundred
twenty-five thousand) shares with a total nominal value of IDR
23,281,250,000 paid up by the Company shareholders.
b. Shareholders
No. List of Shareholders Number of Nominal Amount %
Shares (Shares) (Rp)
1 PT Sinergi Asia 1.802.380.000 18.023.800.000 77,42 %
Corporindo
2 Tanti Royani 30.060.000 300.600.000 1,29 %
3 Yulia Rosaline 30.060.000 300.600.000 1,29 %
4 Public 465.625.000 4.656.250.000 20 %
Page 17
4. The Composition of the Company’s Board of Commissioners & Board of
Directors
Based on the Deed of Decree of the Shareholders of PT Sinergi Multi Lestarindo
Tbk Number 61 dated 16 August 2023 which was made before Notary Elizabeth
Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notary in the Administrative City of South Jakarta,
and has been registered in the Company Register maintained by Ministry of Law
and Human Rights on 16 August 2023, so that the composition of the Board of
Directors and Board of Commissioners based on the Audited Financial Report as
of 31 July 2024 is as follows:
No. Name Position
1. Siu Min President director
2. Liawan Yusdianto Director
3. Yulia Rosaline Director
4. Tanti Royani Director
5. Gunawan President Commissioner
6. Halim Liawan Commissioner
7. Drs. Basa Sidabutar SH MH Independent Commissioner
SUMMARY OF FEASIBILITY STUDY REPORT
The Company has appointed KJPP Andesta, as an officially registered Public
Appraisal Services Office based on the Public Appraisal Services Office Business
License with Minister of Finance Decree No. 1/KM.1/2022, dated January 3, 2022,
business license No. 2.09.0053, dated July 15, 2009, and Capital Market Supporting
Professional Registration Certificate from the Financial Services Authority (OJK) No.
STTD-PPB-01/PJ-1/PM.02/2023 (Property Appraiser and Business Appraiser)
expressed an opinion on the Business Feasibility Study related to the Plan for
Additional Business Sectors KBLI 46441 (Wholesale in Pharmaceutical Medicines for
Humans) & 46447 (Wholesale in Pharmaceutical Ingredients For Humans and
Animals).
The following is a summary of the business feasibility study report as outlined in the
Business Feasibility Study report for PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (“Company” or
“SMLE”) with No. 00346/2.0053-00/BS/05/0095/1/XII/2024 dated December 6, 2024.
a. Aims and Objectives
The aim and objective of this Business Feasibility Study assignment is to
determine the feasibility of adding business fields in KBLI 46441 (Wholesale in
Pharmaceutical Drugs for Humans) and 46447 (Wholesale in Pharmaceutical
Materials for Humans and Animals) in the business field. This Business Feasibility
Page 18
Study can only be used by the management of PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk
and cannot be used for the benefit of third parties.
b. Feasibility Study Method
The Business Feasibility Study Report is reviewed from several aspects including:
• Analysis of market feasibility including market conditions, business
competitors, and marketing strategies;
• Analysis of qualitative and quantitative technical feasibility including capacity,
availability and quality of resources, and production processes;
• Analysis of the feasibility of a business pattern which includes competitive
advantage due to the uniqueness of the business pattern, the ability of
competitors to imitate the product, the ability to create value based on the
reasonableness of the transaction value;
• Analysis of the management model which includes workforce availability,
intellectual property management, risk management, management capacity
and capabilities, and suitability of organizational and management structures;
• Analysis of financial feasibility which includes education costs, working capital,
sources of financing, operational costs, raw material costs, financial report
projections, break-even point analysis, profitability analysis, and return on
investment.
c. Conclusion
Based on the analysis of aspects of market feasibility, technical feasibility,
business pattern feasibility, management model feasibility, and financial
feasibility, it can be concluded that the addition of business activities for trading
in pharmaceutical materials and medicines is part of KBLI: 46441 (Wholesale in
Pharmaceutical Medicines for Humans) and KBLI 46447 (KBLI 46447).
Wholesale Trade in Pharmaceutical Ingredients for Humans and Animals), is
feasible.
KJPP Andesta determines eligibility based on data and information that KJPP
Andesta obtains from the Company's management and other parties relevant to
the assignment. KJPP Andesta considers that all such information is correct and
that there are no circumstances or things that have not been disclosed that will
materially affect the suitability.
The conclusion above applies if there are no changes that have a material impact
on the planned additional business activities. These changes include but are not
limited to, changes in conditions both internal to the Company and externally,
namely market and economic conditions, general business, trade, and financial
conditions, as well as Indonesian government regulations and other related
regulations after the date of this business feasibility study report. Issued. If after
Page 19
the date this Feasibility Study Report is issued the above changes occur, then
the feasibility of the planned additional business activities may be different.
AVAILABILITY OF EXPERTS IN CONNECTION WITH THE PLAN FOR
ADDITIONAL ACTIVITIES BUSINESS
In connection with the addition of new business activities, the Company will utilize
existing resources and infrastructure. Currently, the Company has 68 permanent
employees. The majority age range of the workforce is under 30 years of age as many
as 31 people, 31 people in the age range of 31 years - 45 years, and 7 people over 45
years - under 55 years of age. All Company employees are permanent employees in
their productive years and have an adequate educational background to support work
in the wholesale business sector of pharmaceutical materials and medicines. The
Company has an adequate position composition structure to regulate coordination
between management functions and implementation functions so that it can support
good performance control.
The Company's experience in the field of special chemical raw materials, especially
for trading activities in special chemical raw materials for food & beverages and
personal care & cosmetics, is an advantage for the Company in carrying out plans for
additional business activities professionally and adequately. In adding new business
activities, the Company does not use additional personnel considering that the current
performance and resource capacity is very adequate except for the addition of
pharmaceutical pharmacist personnel, warehouse admin personnel, and sales
account managers due to the business pattern of trading pharmaceutical materials
and medicines with products already sold by The Company has a similarity in that the
Company offers it in sample form first to be tested by the customer and then the
customer issues an order to the Company. Apart from that, the Company's potential
customers are existing customers who have previously purchased food and beverage
products as well as personal care materials from the Company, so there is no need
for significant additional personnel for the sales team to market the Company's raw
material products.
EXPLANATION, CONSIDERATIONS AND REASONS FOR THE ADDITIONAL
BUSINESS ACTIVITIES MAIN
With this additional business activity, the Company can carry out its business activities
with a wider range of business and services that can reach various markets, which will
ultimately be able to increase the Company's income.
The Company's experience in the field of special chemical raw materials, especially
for trading activities in special chemical raw materials for food & beverages and
personal care & cosmetics, is an advantage for the Company in carrying out plans for
Page 20
additional business activities professionally and adequately. The business pattern of trading pharmaceutical materials and medicines with the products sold by the Company is similar, especially in the field of medicinal raw materials where the Company offers them in the form of formulations and prototypes first to be tested by customers before the customers then issue orders to the Company. Through additional business fields, the Company will expand the business segment that offers raw material and pharmaceutical drug products that suit customer needs, to complement the chemical raw material business sector sold by the Company so that the Company will obtain additional income from these business activities. Apart from that, the Company will be able to provide a wider range of services and services and continue to maintain business sustainability for all customers, shareholders, and other stakeholders. Currently, the Company continues to continuously prepare everything related to plans for changes in business activities. With the readiness of existing resources, the Company plans to be able to carry out additional new business activities in line with the process of obtaining permits from the relevant Ministries/Agencies. The Company will carry out Changes in Business Activities provided that all permits from the relevant Ministries/Agencies in connection with the Changes in Business Activities have been obtained. EFFECT OF ADDITIONAL MAIN BUSINESS ACTIVITIES ON THE COMPANY'S FINANCIAL CONDITION The addition of Business Activities is expected to have a positive financial impact on the Company. Based on the analysis carried out, the Change in Business Activities is targeted to increase the Company's business scale and be able to make a positive contribution to revenue and net profit in the future. EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS INFORMATION Under the provisions of POJK 17/2020, changes to business activities as described in this Disclosure of Information will require approval from the Company's Shareholders at the Company's EGMS which is planned to be held on Friday, January 24, 2025. Furthermore, in the EGMS Agenda regarding Changes in Business Activities, there will be a discussion regarding the feasibility study regarding Changes to the Company's Business Activities as required under POJK 17/2020. Shareholders who have the right to attend or be represented at the EGMS are Shareholders whose names are registered in the DPS on 30 December 2024 and/or owners of Company shares who are registered in the securities sub-account of
Page 21
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) at the close of share trading on the
Indonesian Stock Exchange (BEI) December 30, 2024.
The following are important dates about the Company's EGMS:
No. Agenda Date
1 Announcement of EGMS Dec 18, 2024
2 Disclosure of Information regarding plans for additional Dec 18, 2024
Business Activities
3 DPS date to determine the Company's Shareholders who Dec 30, 2024
are entitled to attend the EGMS (recording date)
4 Convocation EGMS Jan 02, 2025
5 EGMS Jan 24, 2025
6 Submission of Summary of EGMS Minutes Jan 28, 2025
7 The minutes of the EGMS are submitted to the OJK Feb 21, 2025
Announcement, Invitation, and Submission of Summary of EGMS Minutes as
mentioned above will be announced by the Company to Shareholders via the IDX
website, the Company website, and the easy.KSEI system.
The Company will request approval from the EGMS by taking into account the
provisions stipulated in Financial Services Authority Regulation Number
15/POJK.04/2020 concerning Planning and Organizing General Meetings of
Shareholders of Public Companies and Financial Services Authority Regulation
Number 16/POJK.04/2020 concerning Implementation of General Meetings Public
Company Shareholders Electronically to make Changes to Business Activities as
stated in this Information Disclosure.
ADDITIONAL INFORMATION
For further information regarding the plans for additional business activities as
disclosed in this Disclosure of Information, Company Shareholders can contact the
Company every day and working hours (Monday-Friday 08.00 – 17.00 WIB) at the
address below:
PT SINERGI MULTI LESTARINDO TBK
Business Park Kebon Jeruk Blok I 5-6 Jl. Meruya Ilir Raya Kav. 88 Jakarta Barat 11620
No. Telp (021) 30067971
Website: www.ptsml.id | Email: corsec@ptsml.id
Jakarta, December 18, 2024
The Board of Directors
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jamaludin
p.2
unresolved
org
Sukimto & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Rekan
· Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta
p.2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Bima Registra
p.2 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
org
Pengawas Obat dan Makanan
p.4
unresolved
org
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Sampai
p.4
unresolved
person
Akta Notaris Aryadi
p.4
unresolved
org
Kementerian Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6
unresolved
org
KJPP Andesta
p.6 ×8
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.10 ×3
unresolved
org
FINANCIAL SERVICES AUTHORITY
p.12 ×7
unresolved
org
Edi Andesta & Partners
p.13
unresolved
org
Ministry of Health
p.14
unresolved
person
Notary Aryadi
p.15
unresolved
org
Ministry of Justice
p.15
unresolved
org
Ministry of Law and Human Rights
p.15 ×3
unresolved
person
Notary Elizabeth Karina Leonita
· Notaris
p.16 ×14
unresolved
org
Minister of Finance Decree
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2146 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}