Back to announcement
20260618_NANO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32102204_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed NANOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 Tgl : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 0812 9708 8516, Hp : 0818 0839 1586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com
Tangerang, 17 Juni 2026
Nomor : 23/NOT/2026
Hal : Resume Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan
PT NANOTECH INDONESIA GLOBAL Tbk
Kepada Yth :
PT NANOTECH INDONESIA GLOBAL Tbk
Gedung Nanoplex
Jl. Raya Puspiptek Serpong, Komplek Batan Lama A-12
Kota Tangerang Selatan, 15314.
Dengan Hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari PT NANOTECH INDONESIA GLOBAL Tbk, berkedudukan di Kota
Tangerang Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 17 Juni 2026
Waktu : Pukul 14.30 WIB sampai dengan 15.31 WIB
Tempat : Gedung Nanoplex, Jl Raya Puspitek Serpong,
Komplek Batan Lama A-12, Setu, Tangerang Selatan, Banten 15314
Kehadiran : -Direksi :
a. Bapak SURYANDARU selaku Direktur Utama;
b. Bapak UMAR ALFARUQI ABDURRAHMAN selaku Direktur
-Dewan Komisaris:
a. Bapak NURUL TAUFIQU ROCHMAN selaku Komisaris Utama;
b. Bapak CAHYANA AHMAD JAYADI selaku Komisaris;
- Pemegang Saham :
2.263.010.487 saham (52,8069544%) dari total 4.285.440.269 saham
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai kegiatan usaha dan jalannya
Perseroan selama Tahun Buku 2025, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Selama Tahun Buku 2025, dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2025;
2. Persetujuan Atas Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025;
3. Persetujuan Penetapan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan
tunjangan para anggota Direksi Perseroan;
4. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2026; dan
5. Pengangkatan Kembali Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
1
Page 2
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 Tgl : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 0812 9708 8516, Hp : 0818 0839 1586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada
Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia, ketiga-tiganya diberitahukan pada tanggal 04 Mei 2026;
2. Melakukan dan Mengiklankan pengumuman tentang penyelenggaraan Rapat Perseroan
dalam situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan, dan yang terbit pada tanggal
11 Mei 2026;
3. Melakukan Pengiklankan panggilan untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web
Bursa Efek, situs web Perseroan, yang terbit pada tanggal 26 Mei 2026.
III. PELAKSANAAN RAPAT :
1. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
2. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan rapat dipimpin oleh Komisaris Utama
Perseroan.
3. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, setiap mata acara rapat dapat
dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan. Berdasarkan daftar hadir, persyaratan kuorum kehadiran
tersebut telah terpenuhi sehingga Rapat dapat dilangsungkan.
4. Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada
pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
disetiap mata acara Rapat.
5. Pada kesempatan tanya-jawab, terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan sebanyak 1 (satu) pertanyaan
untuk seluruh mata acara Rapat.
6. Bahwa hasil dari pemungutan suara untuk:
a. Mata Acara Pertama Rapat :
Pada pemungutan suara untuk mengambil keputusan rapat, tidak ada pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara
abstain (blanko) maupun memberikan suara tidak setuju, dengan demikian
pengambilan keputusan disetujui secara musyawarah mufakat.
b. Mata Acara Kedua Rapat :
Pada pemungutan suara untuk mengambil keputusan rapat, tidak ada pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara
abstain (blanko) maupun memberikan suara tidak setuju, dengan demikian
pengambilan keputusan disetujui secara musyawarah mufakat
2
Page 3
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 Tgl : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 0812 9708 8516, Hp : 0818 0839 1586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com
c. Mata Acara Ketiga Rapat :
Total Suara Setuju Suara Tidak Setuju Abstain
2.263.005.487 5.000 0
d. Mata Acara Keempat Rapat :
Pada pemungutan suara untuk mengambil keputusan rapat, tidak ada pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara
abstain (blanko) maupun memberikan suara tidak setuju, dengan demikian
pengambilan keputusan disetujui secara musyawarah mufakat.
e. Mata Acara Kelima Rapat :
Total Suara Setuju Suara Tidak Setuju Abstain
2.263.010.387 100 5.000
*Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara sah yang hadir
dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
IV. KEPUTUSAN RAPAT :
Mata acara pertama Rapat, Rapat memutuskan :
1. Menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025;
2. Mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik KAP Bharata, Arifin, Mumajad & Sayuti sebagaimana dimuat
dalam Laporan Auditor Independen Nomor No. AP.0756 dari Kantor Akuntan Publik KAP
Bharata, Arifin, Mumajad & Sayuti dengan Laporan No. 00091/2.0899/AU.1/05/0756-
1/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 dengan pendapat “Wajar Dengan Pengecualian”;
3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
2025; dan
4. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et
décharge”) kepada:
i. Para anggota Direksi Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mewakili Perseroan
baik didalam maupun di luar Pengadilan; dan
ii. Para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya
baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan serta pemberian nasihat kepada
Direksi Perseroan, membantu Direksi Perseroan, dan memberikan persetujuan
kepada Direksi Perseroan, yang dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang
pemberian nasihat kepada Direksi Perseroan, membantu Direksi Perseroan, dan
memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan, yang dijalankan selama tahun
3
Page 4
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 Tgl : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 0812 9708 8516, Hp : 0818 0839 1586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com
buku 2025, sepanjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut tercermin
dalam laporan tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tugas pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2025, dan bukan merupakan tindak pidana,
pelanggaran peraturan perundang-undangan, atau tindakan yang menimbulkan
kerugian karena kesengajaan atau kelalaian berat.
Mata acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan :
Menyetujui untuk menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025,
yaitu sebesar Rp. 2.054.094.889,- (Dua miliar lima puluh empat juta sembilan puluh empat
ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah.) dengan perincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp205.409.489,- (dua ratus lima juta empat ratus sembilan ribu empat ratus
delapan puluh sembilan rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas;
b. Sisanya, yaitu sebesar Rp1.848.685.400,- (satu miliar delapan ratus empat puluh delapan
juta enam ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah) akan dibukukan sebagai laba
ditahan untuk keperluan modal kerja dan pengembangan usaha Perseroan.
Mata acara Ketiga Rapat, Rapat memutuskan :
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris
untuk honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan serta besarnya
gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2026.
Mata acara Keempat Rapat, Rapat memutuskan :
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris
untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan untuk menetapkan
honorarium Kantor Akuntan Publik.
Mata acara Kelima Rapat, Rapat memutuskan :
1. Mengangkat kembali seluruh pengurus yang telah habis masa jabatanya untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun berikutnya.
2. Menyelaraskan jangka waktu masa jabatan pengurus yang lain untuk jangka waktu yang
sama dengan pengurus yang diangkat kembali yaitu untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
berikutnya.
3. Sehingga jangka waktu masa jabatan seluruh pengurus Perseroan berlaku sejak
ditutupnya RUPS Tahunan pada hari ini sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan
Perseroan untuk tahun buku 2031 (dua ribu tiga puluh satu) yang akan diselenggarakan
pada tahun 2032 (dua ribu tiga puluh dua).
4. Dan susunan pengurus Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:
4
Page 5
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 Tgl : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 0812 9708 8516, Hp : 0818 0839 1586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : NURUL TAUFIQU ROCHMAN
Komisaris : CAHYANA AHMAD JAYADI
Komisaris Independen : FAUKA NOOR FARID
DIREKSI
Direktur Utama : SURYANDARU
Direktur : MOCHAMAD ARIEF ISKANDAR
Direktur : UMAR ALFARUQI ABDURRAHMAN
Keputusan-keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal
17 Juni 2026, Nomor 8, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut saat ini
dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut diatas, yang
segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 17 Jun 2026 · 14:30–15:31 |
| Present | 2,263,010,487 (52.81%) |
| Chair | — |
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SHANTI INDAH LESTARI
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
person
SURYANDARU
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
UMAR ALFARUQI ABDURRAHMAN
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
person
NURUL TAUFIQU ROCHMAN
· Komisaris Utama
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KAP Bharata
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
520 ms
12 Sep 2026 22:07
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-17',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '52.8069544',
'shares_present': '2263010487',
'time_end': '15:31:00',
'time_start': '14:30:00',
'venue': 'Gedung Nanoplex, Jl Raya Puspitek Serpong, Komplek Batan Lama A-12, '
'Setu, Tangerang Selatan, Banten 15314'}