Skip to content
Back to announcement

20260618_NANO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32102204_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed NANO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                   SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
                        NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     No : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 Tgl : 28 Januari 2010
        Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang 15560
                                Telp: 0812 9708 8516, Hp : 0818 0839 1586
                                 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com




                                                                            Tangerang, 17 Juni 2026
Nomor          : 23/NOT/2026
Hal            : Resume Rapat Umum
                 Pemegang Saham Tahunan
                 PT NANOTECH INDONESIA GLOBAL Tbk

Kepada Yth :
PT NANOTECH INDONESIA GLOBAL Tbk
Gedung Nanoplex
Jl. Raya Puspiptek Serpong, Komplek Batan Lama A-12
Kota Tangerang Selatan, 15314.

Dengan Hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari PT NANOTECH INDONESIA GLOBAL Tbk, berkedudukan di Kota
Tangerang Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal          : Rabu, 17 Juni 2026
Waktu                 : Pukul 14.30 WIB sampai dengan 15.31 WIB
Tempat                : Gedung Nanoplex, Jl Raya Puspitek Serpong,
                        Komplek Batan Lama A-12, Setu, Tangerang Selatan, Banten 15314
Kehadiran             : -Direksi :
                          a. Bapak SURYANDARU selaku Direktur Utama;
                          b. Bapak UMAR ALFARUQI ABDURRAHMAN selaku Direktur
                         -Dewan Komisaris:
                          a. Bapak NURUL TAUFIQU ROCHMAN selaku Komisaris Utama;
                          b. Bapak CAHYANA AHMAD JAYADI selaku Komisaris;

                         - Pemegang Saham         :
                         2.263.010.487 saham (52,8069544%) dari total 4.285.440.269 saham

I. MATA ACARA RAPAT :
   1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai kegiatan usaha dan jalannya
      Perseroan selama Tahun Buku 2025, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan
      Dewan Komisaris Selama Tahun Buku 2025, dan Pengesahan Laporan Keuangan
      Perseroan Tahun Buku 2025;
   2. Persetujuan Atas Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025;
   3. Persetujuan Penetapan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Pemberian
      wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan
      tunjangan para anggota Direksi Perseroan;
   4. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit Laporan Keuangan
      Perseroan Tahun Buku 2026; dan
   5. Pengangkatan Kembali Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
                                                 1
Page 2
                       SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
                            NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        No : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 Tgl : 28 Januari 2010
            Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang 15560
                                    Telp: 0812 9708 8516, Hp : 0818 0839 1586
                                     E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com




II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
    1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada
       Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek
       Indonesia, ketiga-tiganya diberitahukan pada tanggal 04 Mei 2026;
    2. Melakukan dan Mengiklankan pengumuman tentang penyelenggaraan Rapat Perseroan
       dalam situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan, dan yang terbit pada tanggal
       11 Mei 2026;
    3. Melakukan Pengiklankan panggilan untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web
       Bursa Efek, situs web Perseroan, yang terbit pada tanggal 26 Mei 2026.

III. PELAKSANAAN RAPAT :
     1. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
     2. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan rapat dipimpin oleh Komisaris Utama
        Perseroan.
     3. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, setiap mata acara rapat dapat
        dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu
        per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
        dikeluarkan oleh Perseroan. Berdasarkan daftar hadir, persyaratan kuorum kehadiran
        tersebut telah terpenuhi sehingga Rapat dapat dilangsungkan.
     4. Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada
        pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
        disetiap mata acara Rapat.
     5. Pada kesempatan tanya-jawab, terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
        yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan sebanyak 1 (satu) pertanyaan
        untuk seluruh mata acara Rapat.
     6. Bahwa hasil dari pemungutan suara untuk:
        a. Mata Acara Pertama Rapat           :
             Pada pemungutan suara untuk mengambil keputusan rapat, tidak ada pemegang
             saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara
             abstain (blanko) maupun memberikan suara tidak setuju, dengan demikian
             pengambilan keputusan disetujui secara musyawarah mufakat.

       b.    Mata Acara Kedua Rapat          :
             Pada pemungutan suara untuk mengambil keputusan rapat, tidak ada pemegang
             saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara
             abstain (blanko) maupun memberikan suara tidak setuju, dengan demikian
             pengambilan keputusan disetujui secara musyawarah mufakat




                                                     2
Page 3
                       SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
                            NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        No : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 Tgl : 28 Januari 2010
            Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang 15560
                                    Telp: 0812 9708 8516, Hp : 0818 0839 1586
                                     E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com




       c.    Mata Acara Ketiga Rapat                :

                   Total Suara Setuju               Suara Tidak Setuju                     Abstain
                     2.263.005.487                        5.000                               0

       d.    Mata Acara Keempat Rapat        :
             Pada pemungutan suara untuk mengambil keputusan rapat, tidak ada pemegang
             saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara
             abstain (blanko) maupun memberikan suara tidak setuju, dengan demikian
             pengambilan keputusan disetujui secara musyawarah mufakat.

       e.    Mata Acara Kelima Rapat                :

                   Total Suara Setuju               Suara Tidak Setuju                     Abstain
                     2.263.010.387                         100                              5.000

       *Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara sah yang hadir
       dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara
       yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

IV. KEPUTUSAN RAPAT :
    Mata acara pertama Rapat, Rapat memutuskan :
    1. Menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025;
    2. Mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit
       oleh Kantor Akuntan Publik KAP Bharata, Arifin, Mumajad & Sayuti sebagaimana dimuat
       dalam Laporan Auditor Independen Nomor No. AP.0756 dari Kantor Akuntan Publik KAP
       Bharata, Arifin, Mumajad & Sayuti dengan Laporan No. 00091/2.0899/AU.1/05/0756-
       1/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 dengan pendapat “Wajar Dengan Pengecualian”;
    3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
       2025; dan
    4. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et
       décharge”) kepada:
        i. Para anggota Direksi Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
           pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan
           tujuan Perseroan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mewakili Perseroan
           baik didalam maupun di luar Pengadilan; dan
       ii. Para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung
           jawab pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya
           baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan serta pemberian nasihat kepada
           Direksi Perseroan, membantu Direksi Perseroan, dan memberikan persetujuan
           kepada Direksi Perseroan, yang dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang
           pemberian nasihat kepada Direksi Perseroan, membantu Direksi Perseroan, dan
           memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan, yang dijalankan selama tahun
                                                        3
Page 4
                 SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
                      NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  No : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 Tgl : 28 Januari 2010
      Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang 15560
                              Telp: 0812 9708 8516, Hp : 0818 0839 1586
                               E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com




        buku 2025, sepanjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut tercermin
        dalam laporan tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tugas pengawasan
        Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2025, dan bukan merupakan tindak pidana,
        pelanggaran peraturan perundang-undangan, atau tindakan yang menimbulkan
        kerugian karena kesengajaan atau kelalaian berat.

Mata acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan :
Menyetujui untuk menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025,
yaitu sebesar Rp. 2.054.094.889,- (Dua miliar lima puluh empat juta sembilan puluh empat
ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah.) dengan perincian sebagai berikut:
 a. Sebesar Rp205.409.489,- (dua ratus lima juta empat ratus sembilan ribu empat ratus
    delapan puluh sembilan rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi
    ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas;
b. Sisanya, yaitu sebesar Rp1.848.685.400,- (satu miliar delapan ratus empat puluh delapan
    juta enam ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah) akan dibukukan sebagai laba
    ditahan untuk keperluan modal kerja dan pengembangan usaha Perseroan.

Mata acara Ketiga Rapat, Rapat memutuskan :
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris
untuk honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan serta besarnya
gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2026.

Mata acara Keempat Rapat, Rapat memutuskan :
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris
untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan untuk menetapkan
honorarium Kantor Akuntan Publik.

Mata acara Kelima Rapat, Rapat memutuskan :
1. Mengangkat kembali seluruh pengurus yang telah habis masa jabatanya untuk jangka
   waktu 5 (lima) tahun berikutnya.
2. Menyelaraskan jangka waktu masa jabatan pengurus yang lain untuk jangka waktu yang
   sama dengan pengurus yang diangkat kembali yaitu untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
   berikutnya.
3. Sehingga jangka waktu masa jabatan seluruh pengurus Perseroan berlaku sejak
   ditutupnya RUPS Tahunan pada hari ini sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan
   Perseroan untuk tahun buku 2031 (dua ribu tiga puluh satu) yang akan diselenggarakan
   pada tahun 2032 (dua ribu tiga puluh dua).



4. Dan susunan pengurus Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:

                                               4
Page 5
                 SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
                      NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  No : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 Tgl : 28 Januari 2010
      Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang 15560
                              Telp: 0812 9708 8516, Hp : 0818 0839 1586
                               E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com




   DEWAN KOMISARIS
   Komisaris Utama      : NURUL TAUFIQU ROCHMAN
   Komisaris            : CAHYANA AHMAD JAYADI
   Komisaris Independen : FAUKA NOOR FARID

   DIREKSI
   Direktur Utama           : SURYANDARU
   Direktur                 : MOCHAMAD ARIEF ISKANDAR
   Direktur                 : UMAR ALFARUQI ABDURRAHMAN

Keputusan-keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal
17 Juni 2026, Nomor 8, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut saat ini
dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut diatas, yang
segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.




                                               5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published19 Jun 2026
Pages5
Characters13,661
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held17 Jun 2026 · 14:30–15:31
Present2,263,010,487 (52.81%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NANOTECH INDONESIA GLOBAL Tbk p.1 ×8
linked person FAUKA NOOR FARID · Komisaris Independen p.5
linked person MOCHAMAD ARIEF p.5
possible person CAHYANA AHMAD JAYADI · Komisaris p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person SHANTI INDAH LESTARI p.1 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved person SURYANDARU · Direktur Utama p.1
unresolved person UMAR ALFARUQI ABDURRAHMAN · Direktur p.1 ×3
unresolved person NURUL TAUFIQU ROCHMAN · Komisaris Utama p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik KAP Bharata p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 520 ms 12 Sep 2026 22:07

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-06-17',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '52.8069544',
 'shares_present': '2263010487',
 'time_end': '15:31:00',
 'time_start': '14:30:00',
 'venue': 'Gedung Nanoplex, Jl Raya Puspitek Serpong, Komplek Batan Lama A-12, '
          'Setu, Tangerang Selatan, Banten 15314'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result