Back to announcement
20241217_KKGI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31829552_lamp1.pdf
Other Text extracted KKGISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PT. RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.
REVISI TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI PT RESOURCE ALAM INDONESIA
TBK SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAGIAN DIVIDEN SAHAM INTERIM DARI
SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI (SAHAM TREASURI) SECARA
PROPORSIONAL KEPADA PEMEGANG SAHAM
Revisi Tambahan Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ("OJK”) Nomor 27/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Saham Bonus
(“POJK No. 27/2020”).
PT RESOURCE ALAM INDONESIA TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama
Pertambangan Batubara, Perdagangan Besar, Real Estat, dan Aktivitas
Perusahaan Holding
Berkedudukan di
Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
KANTOR
Bumi Raya Utama Group Building
Jl. Pembangunan I No.3, Jakarta 10130
Telepon : (021) 633 3036 (Hunting)
(021) 39525530
Faksimile : (021) 633 7006
Website : www.raintbk.com
Email : info@raintbk.com
Revisi Tambahan Keterbukaan Informasi ini ditujukan kepada para pemegang saham Perseroan dalam
rangka menyesuaikan informasi yang tertera dalam Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan oleh
Perseroan pada tanggal 11 November 2024 agar sejalan dengan arahan OJK dalam Surat OJK Nomor
S-2695/PM.212/2024 tanggal 5 Desember 2024 Perihal Tanggapan atas Rencana Pengalihan Kembali
Saham Treasuri PT Resource Alam Indonesia Tbk.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) akan diselenggarakan pada tanggal 18
Desember 2024 pada pukul 10.00 WIB di Prosperity Tower Lt 11, SCBD, Jakarta Selatan.
Pemberitahuan dan Panggilan RUPSLB telah diumumkan melalui situs web PT Bursa Efek
Indonesia ("BEI”) dan situs web Perseroan pada tanggal 11 Nopember 2024 dan 26 Nopember 2024
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA
FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Revisi Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2024
1/8
Page 2
PT. RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.
I. PENDAHULUAN
Dengan mengacu kepada Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham
yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK No. 30/2017”) jo. Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Perseroan telah melaksanakan pembelian kembali
(buyback) saham-saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan pada Periode III sebanyak 126.670.600
lembar saham yang dilakukan selama periode 2 Maret 2017 sampai dengan 1 September 2018 dan
Periode V sebanyak 25.701.600 lembar saham selama periode 1 Juli 2022 sampai dengan 30
Desember 2023. Total pembelian kembali saham untuk Periode III dan Periode V sebanyak 152.372.200
lembar saham ("Saham Treasuri”).
Terhadap Saham Treasuri tersebut, Perseroan memiliki kewajiban untuk melakukan pengalihan sesuai
dengan cara dan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam POJK No. 30/2017.
Berdasarkan Pasal 17 POJK No. 30/2017, salah satu alternatif untuk pengalihan saham hasil pembelian
kembali adalah dengan cara lain dengan persetujuan OJK.
Untuk itu, Perseroan telah menyampaikan surat permohonan persetujuan dari OJK melalui Surat No.
86/RAIN/X/C/2024 tanggal 31 Oktober 2024 untuk memohon arahan dan persetujuan OJK serta
penjelasan mengenai rencana Perseroan untuk mengalihkan Saham Treasuri dengan cara membagikan
dividen saham interim dari saham hasil pembelian kembali secara proporsional kepada seluruh
pemegang saham.
Terhadap rencana Perseroan tersebut di atas, OJK telah memberikan tanggapan melalui Surat OJK
Nomor S-2695/PM.212/2024 tanggal 5 Desember 2024 Perihal Tanggapan atas Rencana Pengalihan
Kembali Saham Treasuri PT Resource Alam Indonesia Tbk. (“Surat OJK No. S-2695/PM.212/2024”),
yang pada intinya OJK memberikan 2 (dua) arahan kepada Perseroan sebagai berikut:
1. Terhadap Saham Treasuri hasil periode buyback Periode III sejumlah 126.670.600 lembar
saham yang telah jatuh tempo pada tanggal 24 September 2024, Perseroan hanya dapat
mengalihkannya dengan cara dijual baik di bursa efek maupun di luar bursa efek sampai batas
waktu tanggal 13 Januari 2028; dan
2. Terhadap Saham Treasuri hasil periode buyback Periode V sejumlah 25.701.600 lembar saham,
Perseroan dapat secara sukarela menundukan diri terhadap Peraturan OJK Nomor 29 Tahun
2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK
No. 29/2023”) dalam mengalihkan Saham Treasuri hasil periode buyback Periode V tersebut
sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 Desember 2029.
Berdasarkan Surat OJK No. S-2695/PM.212/2024 tersebut di atas, dapat dipahami bahwa dalam rangka
melaksanakan redistribusi sisa Saham Treasuri atas perolehan buyback Periode V sejumlah 25.701.600
lembar saham, maka Perseroan akan menundukan diri secara sukarela terhadap ketentuan Pasal 21 huruf
f POJK No. 29/2023, yaitu dengan cara membagikan dividen saham interim secara proporsional kepada
seluruh pemegang saham yang sumbernya diambil dari sisa Saham Treasuri atas perolehan buyback
Periode V.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 POJK No. 27/2020, Direksi Perseroan wajib terlebih dahulu
mengumumkan Revisi Tambahan Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan substansi yang diatur dalam
Pasal 28 POJK No. 29/2023 yang bertujuan untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih
lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai rencana pembagian saham hasil pembelian
kembali secara proporsional kepada para pemegang saham oleh Perseroan.
2/8
Page 3
PT. RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.
II. URAIAN MENGENAI PEMBAGIAN DIVIDEN SAHAM INTERIM DARI SAHAM TREASURI SECARA
PROPORSIONAL KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
A. LATAR BELAKANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN DIVIDEN SAHAM INTERIM
Pembagian dividen saham interim dari Saham Treasuri atas perolehan buyback Periode V secara
proporsional kepada para pemegang saham yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam
rangka pemenuhan Perseroan atas kewajibannya untuk mengalihkan Saham Treasuri atas
perolehan buyback Periode V sesuai ketentuan Pasal 21 huruf f POJK No. 29/2023 dan arahan
OJK melalui Surat OJK No. S-2695/PM.212/2024.
Saham Treasuri merupakan salah satu komponen ekuitas pada laporan keuangan konsolidasian
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 No. 000037/2.0826/AU.1/04/0726-
4/1/III/2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan yang
diterbitkan tanggal 26 Maret 2024 (“Laporan Keuangan”).
Dengan demikian, pelaksanaan pembagian dividen saham interim yang diambil dari Saham
Treasuri atas perolehan buyback Periode V secara proporsional kepada para pemegang saham
mengacu pada Pasal 2 POJK No. 27/2020. Jurnal akuntansi terkait pembagian dividen saham
interim dari Saham Treasuri atas perolehan buyback Periode V secara proporsional kepada para
pemegang saham sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terkait.
Jurnal Penyesuaian
DATA SAHAM
3/8
Page 4
PT. RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.
DIVIDEN SAHAM INTERIM - ILUSTRASI JURNAL AKUNTANSI
Proforma Perubahan Komponen Ekuitas
4/8
Page 5
PT. RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.
B. KETERANGAN MENGENAI RENCANA PEMBAGIAN DIVIDEN SAHAM INTERIM DARI SAHAM
TREASURI ATAS PEROLEHAN BUYBACK PERIODE V SECARA PROPORSIONAL KEPADA
PARA PEMEGANG SAHAM
Sebagaimana dijelaskan di atas, dividen saham interim yang akan dibagikan secara proporsional
kepada para pemegang saham seluruhnya berasal dari Saham Treasuri atas perolehan buyback
Periode V dan akan diberikan kepada seluruh pemegang saham secara proporsional sesuai
kepemilikan sahamnya.
Apabila terdapat sisa Saham Treasuri atas perolehan buyback Periode V setelah pelaksanaan
pembagian saham, maka akan dijual melalui Bursa Efek Indonesia maupun di luar Bursa kepada
pihak yang bersedia membelinya.
Rincian dividen saham interim dari Saham Treasuri atas perolehan buyback Periode V yang akan
dibagikan secara proporsional kepada para pemegang saham adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Treasuri atas Jumlah Saham yang Nilai
perolehan buyback Periode V Dibagikan
Nominal
Lembar per Saham
Nilai Saham Lembar Nilai
Saham
Saham Saham
25.701.600 Rp.15.254.677.479,- 25.701.600 Rp.594,- Rp.10,-
C. RASIO PEMBAGIAN DIVIDEN SAHAM INTERIM DARI SAHAM TREASURI
Dengan memperhatikan jumlah Saham Treasuri atas perolehan buyback Periode V yang akan
dibagikan, Perseroan mengusulkan pembagian dividen saham interim dengan rasio 10.000 : 53,
yaitu setiap 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham lama akan memperoleh 53 (lima puluh tiga)
lembar dividen saham interim. Pembagian dividen saham interim dari Saham Treasuri atas
perolehan buyback Periode V dilakukan dengan pembulatan ke atas dan Perseroan tidak akan
membagikan dividen saham interim dengan kepemilikan saham di bawah rasio pembagian yang
telah ditentukan. Apabila pada pembulatan terdapat Saham Treasuri atas perolehan buyback
Periode V yang tidak terbagi, maka sisa saham yang tidak dibagikan akan dijual melalui Bursa Efek
Indonesia ataupun kepada pihak yang bersedia membelinya.
Bilamana usulan pembagian dividen saham interim yang berasal dari Saham Treasuri atas
perolehan buyback Periode V memperoleh persetujuan RUPSLB, maka untuk setiap 10.000
(sepuluh ribu) lembar saham Perseroan yang tercatat pada Tanggal Penentuan Daftar Pemegang
Saham yang Berhak atas saham pada tanggal distribusi saham (recording date) akan memperoleh
53 (lima puluh tiga) dividen saham interim.
D. DASAR PENETAPAN HARGA DALAM PEMBAGIAN SAHAM TREASURI
Mengenai penetapan harga atas Saham Treasuri atas perolehan buyback Periode V yang akan
dibagikan, Perseroan mengacu kepada Pasal 8 huruf b POJK No. 27/2020, yang mengatur bahwa
dalam hal harga pasar saham sama atau lebih tinggi dari nilai nominal saham, jumlah saham yang
dibagikan ditentukan berdasarkan harga pasar saham pada penutupan perdagangan 1 (satu) hari
sebelum RUPS.
5/8
Page 6
PT. RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.
E. DAMPAK PENGALIHAN TERHADAP HARGA SAHAM PERSEROAN
Dampak dari pelaksanaan pembagian dividen saham interim yang diambil dari Saham Treasuri atas
perolehan buyback Periode V secara proporsional kepada para pemegang saham adalah
bertambahnya jumlah lembar saham yang dimiliki oleh pemegang saham existing. Adapun
dampaknya terhadap harga saham Perseoan di bursa sepenuhnya akan bergantung kepada faktor
pasar.
F. PERLAKUAN PAJAK ATAS SAHAM TREASURI
Pajak terhadap pelaksanaan pembagian Saham Treasuri atas perolehan buyback Periode V
tersebut akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
G. PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAGIAN SAHAM TREASURI
Setelah RUPSLB menyetujui usulan pembagian Saham Treasuri atas perolehan buyback Periode
V, maka pelaksanaan pembagian Saham Treasuri atas perolehan buyback Periode V tersebut
dilakukan dengan prosedur dan tata cara sebagai berikut:
Pemegang Saham yang berhak
Pemegang Saham yang berhak dalam mendapatkan dividen saham innterim adalah Pemegang
Saham yang tercatat pada daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal 3 Januari 2025
(Recording Date) dengan memperhatikan jumlah kepemilikan saham oleh pemegang saham
tersebut yang diperoleh berdasarkan perdagang`an saham di BEI paling lambat pada tanggal 30
Desember 2024 (cum date).
Pembulatan
Apabila pemegang saham mendapatkan divien saham interim dalam bentuk pecahan atau tidak
mencapai satuan lembar saham, maka akan dilakukan pembulatan ke atas baik untuk pecahan
lebih dari atau kurang dari sama dengan setengah (> 0,5 atau ≤ 0,5).
Pendistribusian Dividen Saham Interim
Perseroan mengusulkan pendistribusian dividen saham interim sebagai berikut:
Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia, saham yang menjadi haknya akan didistribusikan melalui rekening efek
pada sub rekening efek atas nama pemegang saham pada tanggal 17 Januari 2025
(Pendistribusian Saham)
Bagi pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat, maka pemegang saham dapat
mengambil saham sejak tanggal 17 Januari 2025 (Pendistribusian Saham) dengan menyerahkan
warkat saham lama kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni:
PT EDI Indonesia
Wisma SMR Lt 10 Jl Yos Sudarso Kav 89 Jakarta 14360
Telp +62 21 6505829 ext 8260-8262
Email: bae@edi-indonesia.co.id
6/8
Page 7
PT. RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.
Dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:
Untuk Perorangan:
1. Asli tanda bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
2. Apabila dikuasakan, maka harus membawa surat kuasa asli yang ditanda-tangani di
atas materai dengan dilampiri fotocopy indentitas diri yang masih berlaku milik pemberi
kuasa dan membawa asli bukti identitas diri yang masih berlaku milik penerima kuasa.
Untuk Badan Hukum:
1. Fotocopy anggaran dasar beserta perubahan susunan pengurus terakhir.
2. Apabila dikuasakan, maka harus membawa surat kuasa asli yang ditanda-tangani
diatas materai dengan dilampiri fotocopy indentitas diri yang masih berlaku milik
pemberi kuasa (pengurus yang berhak) dan membawa asli bukti identitas diri yang
masih berlaku milik penerima kuasa.
III. TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAGIAN DIVIDEN SAHAM
INTERIM DARI SAHAM TREASURI
1 Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB ke OJK : 4 Nopember 2024
Pengumuman RUPSLB melalui eASY.KSEI, situs web BEI dan
2 :
Perseroan 11 Nopember 2024
Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai rencana
3 :
pembagian dividen saham interim dari Saham Treasuri melalui 11 Nopember 2024
situs web Bursa Efek dan Perseroan
Tanggal tercatat bagi pemegang saham yang berhak untuk
4 :
menghadiri RUPSLB 25 Nopember 2024
Pemanggilan RUPSLB melalui eASY.KSEI, situs web
5 :
Bursa Efek dan Perseroan 26 Nopember 2024
6 Pengumuman Revisi Keterbukaan Informasi mengenai : 9 Desember 2024
rencana pembagian dividen saham interim dari Saham
Treasuri melalui situs web Bursa Efek dan Perseroan
7 Pengumuman Revisi Tambahan Keterbukaan Informasi : 17 Desember 2024
mengenai rencana pembagian dividen saham interim dari
Saham Treasuri melalui situs web Bursa Efek dan Perseroan
8 Pelaksanaan RUPSLB : 18 Desember 2024
Pengumuman tentang Penyampaian ringkasan risalah
9 RUPSLB beserta pengumuman jadwal dan tata cara : Selambatnya
pembagian dividen saham interim melalui situs web BEI dan 20 Desember 2024
Perseroan
10 Cum Date Dividen di Pasar Regular dan Negosiasi : 30 Desember 2024
11 Ex Date Dividen di Pasar Regular dan Negosiasi : 2 Januari 2025
12 Daftar Pemegang Saham (Recording Date) : 3 Januari 2025
7/8
Page 8
PT. RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.
13 Cum Date Dividen di Pasar Tunai : 3 Januari 2025
14 Ex Dividen di Pasar Tunai : 6 Januari 2025
15 Pendistribusian Dividen Saham Interim : 17 Januari 2025
16 Laporan pembagian Saham Treasuri : 31 Januari 2025
IV. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci mengenai Revisi
Tambahan Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari selama jam kerja
Perseroan di:
PT RESOURCE ALAM INDONESIA TBK
Bumi Raya Utama Group Building
Jl. Pembangunan I No.3,
Jakarta 10130
Telepon : (021) 633 3036 (Hunting)
(021) 39525530
UP. Corporate Secretary
Website : www.raintbk.com
Email : info@raintbk.com
8/8
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
org
PT EDI Indonesia Wisma SMR
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.