Skip to content
Back to announcement

20241216_CNTX_Penyampaian Bukti Iklan_31829446_lamp4.pdf

Other Text extracted CNTX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 26

Page 1
Tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela                  :                         4 November 2024
Tanggal Pernyataan Efektif dari OJK                           :                        13 Desember 2024
Tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela                          :                     16 Desember 2024
Periode Penawaran Tender Sukarela                             :     17 Desember 2024 – 15 Januari 2025
Tanggal Pembayaran                                            :                        24 Januari 2025

PENFABRIC SDN. BERHAD (“PENFABRIC”) BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN
SEMUA FAKTA MATERIAL, DATA, INFORMASI ATAU LAPORAN YANG DISAMPAIKAN DI DALAM
PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI
PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DIBUAT SESUAI DENGAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO.54/POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA
(“POJK NO.54/2015”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.3/POJK.04/2021 TENTANG
PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL (“POJK NO.3/2021”)
                         PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA




                                     PENFABRIC SDN. BERHAD
                                            Kegiatan Usaha:
                    Industri Penjualan dan Produksi Tekstil Campuran Katun-Poliester
                                       Berkedudukan di Malaysia
                                            Kantor Pusat:
                          Plot 117-119 & 200-202, Prai Free Industrial Zone 1
                                  13600 Prai, Pulau Pinang, Malaysia
                                       Telepon: (+60) 43854188
                                      Faksimili: (+60) 43854136
                                                   ATAS
Sebanyak-banyaknya 72.222.000 (tujuh puluh dua juta dua ratus dua puluh dua ribu) Saham yang mewakili
36,11% (tiga puluh enam koma satu satu persen) dari jumlah seluruh Saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh di dalam PT Century Textile Industry Tbk. (“Perusahaan Sasaran”), dengan Harga Penawaran
Tender sebesar Rp400 (empat ratus Rupiah) untuk setiap Sahamnya atau dengan total nilai sebanyak-
banyaknya Rp28.888.800.000 (dua puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan
ratus Rupiah). Penfabric menyatakan memiliki dana yang memadai untuk melaksanakan kewajibannya untuk
melakukan pembayaran kepada Para Pemegang Saham terkait dengan Penawaran Tender Sukarela yang
berasal dari dana internal Penfabric sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Bank Citibank
Berhad Malaysia pada tanggal 3 Desember 2024 dan Surat Pernyataan atas Kecukupan Dana dari Penfabric
pada tanggal 31 Oktober 2024.




                               PT CENTURY TEXTILE INDUSTRY TBK.
                                          Kegiatan Usaha:
                                 Pertenunan dan Penyempurnaan Kain
                                  Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                             Kantor Pusat:
                    Jl. Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13740
                              Telepon: (021) 87711907, 8710724, 8710725
                                        Faksimili: (021) 8711401
Page 2
                                Perusahaan Efek Yang Ditunjuk




                                  PT Ina Sekuritas Indonesia
                      Wisma Indocement Lt. 3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71
                                         Jakarta 12190
                                    Telepon: (021) 2510125
                                    Faksimili (021) 2510402
                              Email: tenderoffer@inasekuritas.com


PENFABRIC SDN. BERHAD (“PENFABRIC”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG
HARUS DIKETAHUI OLEH PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI
SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM POJK NO.54/2015 DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
BELUM DIUNGKAPKAN ATAU DISEMBUNYIKAN YANG AKAN MENYEBABKAN KETERANGAN YANG
DIBERIKAN DI DALAM PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.

SELAIN DARI PERNYATAAN EFEKTIF ATAS PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI OLEH
OJK, PENAWARAN TENDER SUKARELA INI TIDAK MEMERLUKAN PERSETUJUAN APAPUN DARI
OTORITAS PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA LAINNYA DAN OTORITAS PEMERINTAH NEGARA
LAIN.

       Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini diumumkan pada tanggal 16 Desember 2024
Page 3
                                        DEFINISI DAN SINGKATAN

Kecuali didefinisikan lain, istilah-istilah yang dipergunakan dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini
mempunyai arti sebagai berikut:

 “Afiliasi”                       :   sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 dari Undang-Undang No. 8
                                      Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan
                                      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan
                                      Sektor Keuangan, yaitu:
                                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                                          secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                          1. suami atau istri;
                                          2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                          3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                          4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                               yang bersangkutan; atau
                                          5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan
                                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                          secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                          1. orang tua dan anak;
                                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                          3. saudara dari orang yang bersangkutan
                                      c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan
                                          pihak tersebut;
                                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
                                          lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                                          sama;
                                      e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                          langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                          perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                          kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                      f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                          langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                          menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
                                          sama; atau
                                      g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham utama yaitu pihak
                                          yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                                          (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                                          tersebut.
 “Anggaran Dasar”                 :   berarti anggaran dasar Perusahaan Sasaran yang terakhir diubah dan
                                      dinyatakan kembali dengan Akta No. 14 tanggal 25 September 2023 yang
                                      dibuat di hadapan Notaris Irene Yulia, S.H. di Jakarta.
 “BAE”                            :   berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Adimitra Jasa
                                      Korpora.
 “Bank Kustodian”                 :   berarti bank yang memiliki izin sebagai kustodian yaitu pihak yang memberikan
                                      jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain,
                                      termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi
                                      efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya.
 “Bursa Efek” atau “BEI”          :   berarti bursa efek berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang
                                      Pasar Modal sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
                                      tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang
                                      dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
 “Daftar Pemegang Saham” atau     :   berarti daftar Pemegang Saham Perusahaan Sasaran yang dikelola oleh PT
 “DPS”                                Adimitra Jasa Korpora sebagai BAE yang ditunjuk oleh Perusahaan Sasaran.

 “Formulir Penawaran Tender       :   berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela, yaitu formulir untuk Penawaran
 Sukarela” atau “FPTS”                Tender Sukarela, yang wajib dilengkapi oleh Pemegang Saham yang bersedia
                                      menerima Penawaran Tender Sukarela.
 “Harga Penawaran Tender          :   berarti harga yang ditawarkan Penfabric sebagai Pihak Yang Melakukan
 Sukarela”                            Penawaran Tender Sukarela untuk membeli Saham milik Pemegang Saham
                                      dalam Penawaran Tender Sukarela, yaitu Rp400 (empat ratus Rupiah) per
                                      lembar saham yang akan dibayarkan secara tunai.
 “Hari Kerja”                     :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                                      ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
                                                         i
Page 4
                                   ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur.
“KSEI”                         :   berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
                                   Jakarta, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                                   sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Menkum”                       :   berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama
                                   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
“Masa Penawaran Tender         :   berarti jangka waktu 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada tanggal 17 Desember
Sukarela”                          2024 dan berakhir pada tanggal 15 Januari 2025, dan dapat diperpanjang paling
                                   lama menjadi 90 (sembilan puluh) hari, kecuali disetujui lain oleh OJK.
“OJK”                          :   berarti Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemegang Rekening”            :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening efek di KSEI atau
                                   Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Para Pemegang Saham” atau     :   berarti Para Pemegang Saham Perusahaan Sasaran yang namanya tercatat
“Pemegang Saham”                   pada Daftar Pemegang Saham Perusahaan Sasaran.
“Penawaran Tender Sukarela”    :   berarti penawaran yang dilakukan oleh Penfabric kepada Pemegang Saham
                                   untuk membeli Saham Perusahaan Sasaran sebanyak-banyaknya sebesar
                                   72.222.000 (tujuh puluh dua juta dua ratus dua puluh dua ribu) Saham yang
                                   mewakili 36,11% (tiga puluh enam koma satu satu persen) dari seluruh Saham
                                   dengan hak suara yang telah disetor penuh pada Perusahaan Sasaran pada
                                   Harga Penawaran Tender Sukarela.
“Pihak Yang Melakukan          :   berarti Penfabric Sdn. Berhad yang didirikan berdasarkan hukum Malaysia yang
Penawaran Tender Sukarela”         merupakan entitas anak dari Toray.
atau “Penfabric”
“Pernyataan Penawaran Tender   :   berarti keterbukaan informasi ini sehubungan dengan Penawaran Tender
Sukarela”                          Sukarela.
“Peraturan BEI No. I-N”        :   berarti Peraturan BEI No.I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan
                                   Pencatatan Kembali (Relisting), Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
                                   Indonesia No.Kep-00054/BEI/05-2024, tanggal 6 Mei 2024.
“POJK No.3/2021”               :   berarti Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021, tanggal 22 Februari 2021 tentang
                                   Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
“POJK No.54/2015”              :   berarti Peraturan OJK No.54/POJK.04/2015, tanggal 29 Desember 2015 tentang
                                   Penawaran Tender Sukarela.
“Perusahaan Efek”              :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                                   Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
                                   dalam UUPM.
“Perusahaan Efek Yang          :   berarti PT Ina Sekuritas Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
Ditunjuk”
“Perusahaan Sasaran”           :   berarti PT Century Textile Industry Tbk., suatu perseroan terbatas yang
                                   sahamnya tercatat di BEI dan merupakan perusahaan sasaran pada Penawaran
                                   Tender Sukarela, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
                                   Indonesia, berkedudukan di Jakarta Timur.
"Rencana Go Private "          :   berarti rencana perubahan status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka
                                   menjadi perusahaan tertutup sesuai dengan POJK No.3/2021, termasuk
                                   rencana pembatalan pencatatan (Delisting) Saham dari Bursa Efek Indonesia
                                   sesuai dengan Peraturan BEI No.I-N.
“Rencana Penawaran Tender      :   berarti rencana pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela yang diumumkan di
Sukarela”                          surat kabar Harian Media Indonesia dan Harian Ekonomi Neraca tanggal 16
                                   Desember 2024 sesuai dengan POJK No. 54/2015.
“Rekening Efek”                :   berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                                   pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening,
                                   berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
                                   pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian.
“Rekening Penampungan”         :   berarti rekening penampungan sementara di KSEI sehubungan dengan
                                   pengalihan saham untuk dijual dalam Penawaran Tender Sukarela.
                                               ii
Page 5
“Rupiah” atau “Rp”           :   berarti mata uang Republik Indonesia.
“RUPSLB”                     :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Sasaran yang
                                 telah diadakan pada tanggal 30 Oktober 2024 sehubungan dengan Rencana Go
                                 Private.
“Saham”                      :   berarti tiap saham yang telah dikeluarkan Perusahaan Sasaran.

“Suspensi Perdagangan”       :   berarti suspensi perdagangan Saham di BEI sejak tanggal 7 Agustus 2024
                                 berdasarkan permintaan Perusahaan Sasaran dalam surat tanggal 5 Agustus
                                 2024.
“Tanggal Pembayaran”         :   berarti tanggal 24 Januari 2025, yang merupakan tanggal dimana pembayaran
                                 akan dilakukan kepada Pemegang Saham yang telah menyerahkan FPTS yang
                                 sah.

“Tanggal Pembukaan”          :   berarti hari pertama pada Masa Penawaran Tender Sukarela, yaitu tanggal 17
                                 Desember 2024 pada pukul 09.00 WIB.
”Tanggal Penutupan”          :   berarti hari terakhir pada Masa Penawaran Tender Sukarela, yaitu tanggal 15
                                 Januari 2025 pada pukul 16.00 WIB.
“Toray”                      :   berarti Toray Industries Inc, adalah pemegang saham utama dan pengendali
                                 (entitas induk langsung) dari Perusahaan Sasaran yang berkedudukan di
                                 Jepang.
“UUPM”                       :   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
                                 Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 yang
                                 beberapa ketentuannya telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
                                 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“UUPT”                       :   berarti Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                                 sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
                                 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                                 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
                                 berarti mata uang negara Amerika Serikat yaitu United States Dollar (Dollar
“USD”                    :
                                 Amerika Serikat).

“WIB”                    :       berarti Waktu Indonesia Barat.




                                                    iii
Page 6

          
Page 7
I.   PENDAHULUAN
     Pada tanggal 4 November 2024, Penfabric mengumumkan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela untuk
     membeli Saham yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham. Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini
     memuat perincian mengenai Penawaran Tender Sukarela serta tata cara yang harus dilakukan oleh
     Pemegang Saham untuk menerima Penawaran Tender Sukarela. Bentuk penerimaan atas Penawaran
     Tender Sukarela tercantum dalam Formulir Penawaran Tender Sukarela.
     Penawaran Tender Sukarela dilakukan sehubungan dengan Rencana Go Private oleh Perusahaan Sasaran
     dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup yang telah disetujui oleh RUPSLB pada tanggal 30
     Oktober 2024. Keputusan yang diambil dalam RUPSLB tersebut adalah:
     1. Menyetujui rencana perubahan status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan
        tertutup (Go Private), yang meliputi:
        a. Menyetujui pembatalan pencatatan (delisting) Saham Perusahaan Sasaran dari BEI;
        b. Menyetujui perubahan status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan
             tertutup; dan
        c. Memberikan wewenang kepada Direksi Perusahaan Sasaran untuk mengambil segala tindakan yang
             diperlukan dalam pelaksanakan Rencana Go Private.
     2. Menyetujui perubahan seluruh anggaran dasar Perusahaan Sasaran sehubungan dengan perubahan
        status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka yang tercatat menjadi perusahaan tertutup dan
        memberikan wewenang kepada Direksi Perusahaan Sasaran untuk melakukan seluruh tindakan yang
        diperlukan dalam melaksanakan perubahan anggaran dasar Perusahaan Sasaran.
     Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini berisi penawaran oleh Penfabric dan penjelasan mengenai
     tindakan yang harus dilakukan oleh Pemegang Saham yang berniat untuk menerima Penawaran Tender
     Sukarela.
     Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar Rp400 (empat ratus Rupiah) per Saham yang telah memenuhi
     ketentuan mengenai harga penawaran yang wajib ditawarkan berdasarkan POJK No.3/2021 sebagaimana
     diuraikan lebih rinci pada Bagian II Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.
     Penfabric adalah pemegang saham pengendali dari Perusahaan Sasaran dengan jumlah kepemilikan Saham
     sebesar 60.000.000 (enam puluh juta) Saham yang mewakili 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh
     Saham yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan Sasaran.
     Sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela, Penfabric telah menyampaikan Pernyataan Penawaran
     Tender Sukarela kepada OJK dan telah mengumumkan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela pada 2
     (dua) surat kabar harian, yaitu Harian Media Indonesia dan Harian Ekonomi Neraca, keduanya pada tanggal
     4 November 2024, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No.54/2015 dan POJK No.3/2021.
     Kemudian Penfabric telah menyampaikan Perbaikan dan/atau Tambahan atas Pernyataan Tender Sukarela
     kepada OJK dan telah mengumumkan Perbaikan dan/atau Tambahan atas Pernyataan Tender Sukarela pada
     2 (dua) surat kabar harian, yaitu Harian Media Indonesia dan Harian Ekonomi Neraca, keduanya pada tanggal
     16 Desember 2024, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No.54/2015 dan POJK No.3/2021.
     Saham yang menjadi objek dalam Penawaran Tender Sukarela ini adalah Saham Perusahaan Sasaran
     sebanyak-banyaknya sebesar 72.222.000 (tujuh puluh dua juta dua ratus dua puluh dua ribu) Saham yang
     mewakili 36,11% (tiga puluh enam koma satu satu persen) dari jumlah seluruh Saham yang telah dikeluarkan
     oleh Perusahaan Sasaran. Keterangan lebih lanjut sehubungan dengan Harga Penawaran Tender Sukarela
     terdapat pada Bagian II Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.
     Proses jual beli Saham sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela akan dilaksanakan melalui crossing
     di BEI.
     Keterangan mengenai Perusahaan Sasaran dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini merupakan
     informasi publik dan tidak ada batasan atas pengungkapan informasi tersebut pada Pernyataan Penawaran
     Tender Sukarela ini dari Perusahaan Sasaran atau pihak lainnya.




                                                        1
Page 8
II. KETENTUAN DAN PERSYARATAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
   RUPSLB tanggal 30 Oktober 2024 yang menyetujui perubahan status Perusahaan Sasaran dari perusahaan
   terbuka yang tercatat menjadi perusahaan tertutup merupakan rapat umum pemegang saham luar biasa yang
   disetujui oleh para pemegang saham independen Perusahaan Sasaran sesuai dengan ketentuan Pasal 64
   (1) a POJK No.3/2021. Perusahaan Sasaran juga telah melakukan keterbukaan informasi bersamaan dengan
   pengumuman RUPSLB tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 64 (1) c POJK No.3/2021.
   Sebagaimana diuraikan dalam Bagian I Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, Penfabric bermaksud
   untuk membeli Saham dari Pemegang Saham sebanyak-banyaknya 72.222.000 (tujuh puluh dua juta dua
   ratus dua puluh dua ribu) Saham yang mewakili 36,11% (tiga puluh enam koma satu satu persen) dari jumlah
   seluruh saham yang telah ditempatkan di dalam Perusahaan Sasaran. Jumlah saham yang akan dibeli tidak
   termasuk Saham yang secara langsung dan/atau tidak langsung dimiliki oleh Toray yang meliputi:

                                   Jumlah Saham Yang Dimiliki Oleh Toray Atas Perusahaan
              Nama                                                                                       %
                                     Sasaran Secara Langsung dan/atau Tidak Langsung
     Penfabric Sdn. Berhad                              60.000.000                                    30,00%
      Toray Industries, Inc.                            47.480.000                                    23,74%
         PT Easterntex                                  20.298.000                                    10,15%
            Jumlah                                     127.778.000                                    63,89%
   Toray merupakan pemegang saham dari Penfabric dengan kepemilikan atas saham yang mewakili 100%
   (seratus persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dalam Penfabric, dan merupakan
   pemegang saham dari PT Easterntex dengan kepemilikan atas saham yang mewakili 69,84% (enam puluh
   sembilan koma delapan empat persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dalam PT
   Easterntex.
   PT Easterntex menyatakan tidak akan menjual saham Perusahaan Sasaran di dalam Penawaran Tender
   Sukarela ini sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari PT Easterntex pada tanggal 12 Desember
   2024. Selain dari Toray, pemegang saham lainnya dari PT Easterntex adalah PT Wisnu Tjandra yang memiliki
   30,16% (tiga puluh koma satu enam persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dalam PT
   Easterntex.
A. Harga Penawaran Tender Sukarela
   Harga Penawaran Tender Sukarela dalam rangka Penawaran Tender Sukarela ini sebesar Rp400 (empat
   ratus Rupiah) per Saham telah memenuhi persyaratan mengenai harga penawaran yang tercantum dalam
   POJK No.3/2021.
   Berdasarkan POJK No.3/2021, harga Penawaran Tender Sukarela atas saham perusahaan terbuka yang
   tercatat dan diperdagangkan di BEI, harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga
   tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum
   pengumuman RUPS untuk perubahan status perusahaan terbuka menjadi perusahaan yang tertutup.
   Dalam hal ini Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar Rp400 (empat ratus Rupiah) adalah 181,7%
   (seratus delapan puluh satu koma tujuh persen) lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi
   perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman
   RUPS untuk perubahan status perusahaan terbuka menjadi perusahaan yang tertutup pada tanggal 19
   Agustus 2024 yaitu Rp142 (seratus empat puluh dua Rupiah) per saham.
   Harga Penawaran Tender Sukarela ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan harga minimum yang dapat
   ditawarkan berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana perbandingannya diuraikan
   dalam Bagian IV Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.
   Setelah dilakukannya Penawaran Tender Sukarela dan jumlah Pemegang Saham Perusahaan Sasaran
   menjadi kurang dari 50 (lima puluh) pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK, berdasarkan
   permohonan dari Perusahaan Sasaran, OJK akan mencabut efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka
   penawaran umum efek bersifat ekuitas dan/atau pernyataan pendaftaran perusahaan publik dan akan
   memerintahkan (i) Bursa Efek untuk membatalkan pencatatan efek Perusahaan Sasaran di Bursa Efek, dan
   (ii) KSEI untuk membatalkan pendaftaran Efek pada penitipan kolektif di KSEI. Para Pemegang Saham yang
   tidak bersedia menjual Sahamnya dalam Penawaran Tender Sukarela akan tetap menjadi Pemegang Saham
   Perusahaan Sasaran yang telah menjadi perusahaan tertutup. Dengan demikian, Pemegang Saham tidak
   dapat lagi menikmati beberapa keuntungan yang didapatkan apabila Perusahaan Sasaran adalah
   perusahaan publik dan tercatat di BEI, salah satunya tidak dapat lagi menjual Sahamnya melalui BEI.
   Pemegang saham yang tidak bersedia menjual Sahamnya dalam Penawaran Tender Sukarela tetap memiliki
                                              2
Page 9
   hak dan kewajiban yang sama sebagai Pemegang Saham dari Perusahaan Sasaran yang telah menjadi
   perusahaan tertutup, antara lain hak untuk menerima dividen dan hak untuk mengeluarkan suara dalam
   RUPS.
B. Proses jual beli Saham dalam Penawaran Tender Sukarela
   Proses jual beli untuk Saham dalam bentuk tanpa warkat (scripless) akan dilakukan melalui crossing di BEI
   dan penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI. Proses jual beli untuk Saham dalam bentuk
   warkat (scrip) akan dilakukan melalui penyelesaian fisik.



C. Periode Penawaran Tender Sukarela
   Periode Penawaran Tender Sukarela akan dimulai pada Tanggal Pembukaan dan akan berakhir pada
   Tanggal Penutupan. Setiap Pemegang Saham yang berkeinginan untuk berpartisipasi di dalam Penawaran
   Tender Sukarela wajib menyampaikan Formulir Penawaran Tender Sukarela yang telah dilengkapi sesuai
   dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Bagian VII dari Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini
   sebelum Tanggal Penutupan.
   Penawaran Tender Sukarela akan dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan
   yang berlaku di Negara Republik Indonesia, termasuk POJK No.54/2015 dan POJK No.3/2021.
   Sesuai dengan POJK No.54/2015, Penawaran Tender Sukarela tidak dapat dibatalkan oleh Penfabric setelah
   diumumkannya Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini kecuali memperoleh persetujuan dari OJK.
D. Tanggal Pembayaran
   Pembayaran kepada Pemegang Saham yang menerima Penawaran Tender Sukarela dan telah menyerahkan
   seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai ketentuan dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela dan
   Formulir Penawaran Tender Sukarela, direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2025.




                                                      3
Page 10
III. ALASAN PENAWARAN TENDER SUKARELA, TUJUAN PENAWARAN TENDER SUKARELA DAN
     RENCANA ATAS PERUSAHAAN SASARAN
A. Alasan Penawaran Tender Sukarela
   Perusahaan Sasaran mengajukan Rencana Go Private dengan pertimbangan sebagai berikut:
   a. Kinerja keuangan Perusahaan Sasaran merugi yang berpengaruh pada kinerja harga saham;
   b. Perusahaan Sasaran tidak memberikan dividen kepada Pemegang Saham setelah tahun buku 2005
      dikarenakan posisi saldo laba yang negatif;
   c. Setelah terakhir kali melakukan penanaman modal baru pada tahun 2001, Perusahaan Sasaran tidak
      melakukan penggalangan dana dari pasar modal dan tidak memiliki rencana untuk melakukan
      penggalangan dana dari pasar modal di masa depan;
   d. Saham Perusahaan Sasaran tidak dapat memenuhi ketentuan free float di BEI;
   e. Saham Perusahaan Sasaran tidak aktif diperdagangkan di BEI.

   Sejalan dengan huruf (e) di atas, oleh karena relatif tidak likuidnya perdagangan Saham Perusahaan Sasaran,
   tidak mudah bagi Pemegang Saham untuk melakukan transaksi atas Saham mereka melalui BEI. Dengan
   Rencana Go Private, Pemegang Saham akan memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan Saham
   mereka dengan harga yang wajar dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
   Pada tanggal 19 Agustus 2024 Perusahaan Sasaran telah mengumumkan Rencana Go Private dengan
   menerbitkan keterbukaan informasi kepada pemegang saham dan pengumuman akan diadakannya RUPSLB
   pada situs web BEI dan situs web Perusahaan Sasaran. Perubahan dan/atau tambahan informasi atas
   keterbukaan informasi diterbitkan kembali oleh Perusahaan Sasaran pada tanggal 23 September 2024, 24
   September 2024, dan 3 Oktober 2024 pada situs web BEI dan situs web Perusahaan Sasaran.
   Sehubungan dengan telah disetujuinya Rencana Go Private di dalam RUPSLB, Penfabric berencana untuk
   melakukan Penawaran Tender Sukarela untuk membeli Saham Perusahaan Sasaran, yang harus dilakukan
   sesuai dengan ketentuan yang dinyatakan dalam POJK No.54/2015 dan POJK No.3/2021. Sehubungan
   dengan ketentuan tersebut, Penfabric telah mengumumkan kesediaannya untuk melaksanakan Penawaran
   Tender Sukarela untuk Saham Perusahaan Sasaran dengan Harga Penawaran Tender Rp400 (empat ratus
   Rupiah) per Saham.
B. Tujuan Penawaran Tender Sukarela
   Penawaran Tender Sukarela ini memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mendapatkan
   pengembalian yang menarik atas investasi mereka di Perusahaan Sasaran. Penfabric menyatakan dan
   mengkonfirmasikan bahwa tujuan dilakukannya Penawaran Tender Sukarela ini adalah untuk memenuhi
   POJK No.3/2021, POJK No.54/2015 dan Peraturan BEI No.I-N.
C. Rencana Terhadap Perusahaan Sasaran
   Dalam hal Penawaran Tender Sukarela yang dilakukan oleh Penfabric telah berhasil menurunkan jumlah
   pemegang saham Perusahaan Sasaran menjadi kurang dari 50 (lima puluh) pemegang saham atau jumlah
   lain yang ditetapkan OJK sesuai dengan ketentuan POJK No.3/2021, maka proses Rencana Go Private
   Perusahaan Sasaran akan dilanjutkan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku.




                                                 4
Page 11
IV. TINJAUAN HARGA PENAWARAN TENDER SUKARELA

A. Tinjauan Umum
     Penfabric akan melakukan Penawaran Tender Sukarela untuk membeli Saham Perusahaan Sasaran dengan
     Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar Rp400 (empat ratus Rupiah) per Saham.
i.   Keuntungan Dibandingkan dengan Harga Minimum yang Dapat Ditawarkan Berdasarkan Peraturan
     yang Berlaku di Indonesia
     Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar Rp400 (empat ratus Rupiah) per Saham adalah 181,7% (seratus
     delapan puluh satu koma tujuh persen) lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI
     dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk Rencana Go Private
     pada tanggal 19 Agustus 2024 yaitu Rp142 (seratus empat puluh dua) Rupiah per saham.

     Berdasarkan POJK No.3/2021 harga pembelian kembali saham atas saham perusahaan terbuka yang tercatat
     dan diperdagangkan di BEI, harga pembelian Saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi
     perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum
     pengumuman RUPS untuk perubahan status perusahaan terbuka menjadi perusahaan yang tertutup.

     Berikut adalah tabel harga tertinggi pasar Perusahaan Sasaran selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir
     sebelum pengumuman RUPS:

                                 Harga                               Harga                               Harga
          No.       Tanggal                   No.       Tanggal                   No.       Tanggal
                                Tertinggi                           Tertinggi                           Tertinggi
           1        21-Mei-24     142         31        20-Jun-24     142          61       20-Jul-24       -
           2        22-Mei-24     142         32        21-Jun-24     142          62       21-Jul-24       -
           3        23-Mei-24       -         33        22-Jun-24       -          63       22-Jul-24     142
           4        24-Mei-24       -         34        23-Jun-24       -          64       23-Jul-24     142
           5        25-Mei-24       -         35        24-Jun-24     142          65       24-Jul-24     142
           6        26-Mei-24       -         36        25-Jun-24     142          66       25-Jul-24     142
           7        27-Mei-24     142         37        26-Jun-24     142          67       26-Jul-24     142
           8        28-Mei-24     142         38        27-Jun-24     142          68       27-Jul-24       -
           9        29-Mei-24     142         39        28-Jun-24     142          69       28-Jul-24       -
           10       30-Mei-24     142         40        29-Jun-24       -          70       29-Jul-24     142
           11       31-Mei-24     142         41        30-Jun-24       -          71       30-Jul-24     142
           12       1-Jun-24        -         42        1-Jul-24      142          72       31-Jul-24     142
           13       2-Jun-24        -         43        2-Jul-24      142          73       1-Agu-24      142
           14       3-Jun-24      142         44        3-Jul-24      142          74       2-Agu-24      142
           15       4-Jun-24      142         45        4-Jul-24      142          75       3-Agu-24        -
           16       5-Jun-24      142         46        5-Jul-24      142          76       4-Agu-24        -
           17       6-Jun-24      142         47        6-Jul-24        -          77       5-Agu-24      142
           18       7-Jun-24      142         48        7-Jul-24        -          78       6-Agu-24      142
           19       8-Jun-24        -         49        8-Jul-24      142          79       7-Agu-24        -
           20       9-Jun-24        -         50        9-Jul-24      142          80       8-Agu-24        -
           21       10-Jun-24     142         51        10-Jul-24     142          81        9-Agu-24       -
           22       11-Jun-24     142         52        11-Jul-24     142          82       10-Agu-24       -
           23       12-Jun-24     142         53        12-Jul-24     142          83       11-Agu-24       -
           24       13-Jun-24     142         54        13-Jul-24       -          84       12-Agu-24       -
           25       14-Jun-24     142         55        14-Jul-24       -          85       13-Agu-24       -
           26       15-Jun-24       -         56        15-Jul-24     142          86       14-Agu-24       -
           27       16-Jun-24       -         57        16-Jul-24     142          87       15-Agu-24       -
           28       17-Jun-24       -         58        17-Jul-24     142          88       16-Agu-24       -
           29       18-Jun-24       -         59        18-Jul-24     142          89       17-Agu-24       -
           30       19-Jun-24     142         60        19-Jul-24     142          90       18-Agu-24       -

     (BEI melakukan Suspensi Perdagangan atas Saham Perusahaan Sasaran terhitung sejak sesi I perdagangan
     pada tanggal 7 Agustus 2024)
     a.   181,7% (seratus delapan puluh satu koma tujuh persen) lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga
          tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPS
          untuk Rencana Go Private pada tanggal 19 Agustus 2024 (yaitu Rp142 (seratus empat puluh dua Rupiah)
          per Saham).
     b.   209,0% (dua ratus sembilan persen) lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan
          harian di BEI dalam jangka waktu satu tahun terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk Rencana Go
          Private pada tanggal 19 Agustus 2024 (yaitu Rp129,46 (seratus dua puluh sembilan koma empat enam
                                                          5
Page 12
           Rupiah) per Saham).
      c.   120,8% (seratus dua puluh koma delapan persen) lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi
           perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu dua tahun terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk
           Rencana Go Private pada tanggal 19 Agustus 2024 (yaitu Rp181,20 (seratus delapan puluh satu koma
           dua Rupiah) per Saham).
ii.    Keuntungan Dibandingkan dengan Harga Saham Perusahaan Sasaran Historis
       Secara ringkas, premium yang ditawarkan dibandingkan dengan harga historis dapat dilihat pada tabel
       dibawah ini:
                                                                      Referensi       Harga        Premium
           No                      Keterangan                          Harga        Penawaran     Ditawarkan
                                                                        (Rp)           (Rp)           (%)

           1    Nilai Nominal Saham                                     50,00          400          700,0%

           2    Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan
                harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir
                                                                       142,00          400          181,7%
                sebelum pengumuman RUPS untuk Rencana Go
                Private pada tanggal 19 Agustus 2024

           3    Harga penutupan saham sebelum pengumuman
                                                                       142,00          400          181,7%
                RUPSLB

           4    Harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan
                harian dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum     142,00          400          181,7%
                pengumuman RUPSLB

           5    Harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan
                harian dalam jangka waktu 1 tahun terakhir             129,43          400          209,0%
                sebelum pengumuman RUPSLB

           6    Harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan
                harian dalam jangka waktu 2 tahun terakhir             180,04          400          122,2%
                sebelum pengumuman RUPSLB

           7    Harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan
                harian dalam jangka waktu 3 tahun terakhir             201,93          400           98,1%
                sebelum pengumuman RUPSLB

           8    Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan
                harian dalam jangka waktu 1 tahun terakhir             129,46          400          209,0%
                sebelum pengumuman RUPSLB

           9    Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan
                harian dalam jangka waktu 2 tahun terakhir             181,20          400          120,8%
                sebelum pengumuman RUPSLB

           10   Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan
                harian dalam jangka waktu 3 tahun terakhir             205,93          400           94,2%
                sebelum pengumuman RUPSLB

B. Pembayaran Komisi kepada Perantara Perdagangan Efek (broker/pialang) oleh Penfabric
      Penfabric akan membayar seluruh biaya-biaya yang terkait dengan transaksi Penawaran Tender Sukarela,
      termasuk komisi transaksi melalui BEI dan biaya KSEI namun tidak termasuk pajak-pajak yang berlaku yang
      dikenakan kepada Pemegang Saham sebagai akibat penjualan Sahamnya dalam Penawaran Tender
      Sukarela.
C. Konsekuensi dari Segi Pajak
      Pemegang Saham yang menjual Sahamnya dalam bentuk tanpa warkat (scripless) pada saat Penawaran
      Tender Sukarela hanya akan dikenakan pungutan pajak sebesar 0,1% (nol koma satu) dari hasil penjualan,
      atau 0,6% (nol koma enam) dalam hal Saham yang dijual tersebut adalah Saham pendiri.

                                                     6
Page 13
Pemegang Saham yang menjual Sahamnya dalam bentuk warkat (scrip) pada saat Penawaran Tender
Sukarela akan dikenakan pungutan pajak penghasilan yang diperoleh dari penjualan Saham sesuai dengan
ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dimana saat ini dikenakan suku tarif pajak tetap sebesar 22%
(dua puluh dua persen) untuk perusahaan dan tarif pajak progresif dengan tarif pajak tertinggi sebesar 35%
(tiga puluh lima persen) untuk perorangan.

Jika Rencana Go Private berhasil dilakukan dan pencatatan Saham dihapuskan dari BEI, maka Pemegang
Saham yang tidak ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela akan menjadi Pemegang Saham dari suatu
perusahaan tertutup. Dengan demikian, Para Pemegang Saham tersebut akan tidak dapat lagi menjual
Sahamnya melalui BEI. Apabila Pemegang Saham hendak menjual Sahamnya setelah Saham tidak lagi
tercatat di BEI, maka dapat terkena pungutan pajak penghasilan yang diperoleh dari penjualan Saham sesuai
dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dimana saat ini dikenakan suku tarif pajak tetap sebesar
22% (dua puluh dua persen) untuk perusahaan dan tarif pajak progresif dengan tarif pajak tertinggi sebesar
35% (tiga puluh lima persen) untuk perorangan. Apabila Pemegang Saham bukan merupakan penduduk
Indonesia, maka penjualan Saham yang tidak lagi tercatat di BEI dapat terkena pungutan pajak penghasilan
sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual, kecuali mendapat pengecualian berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.
SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT
PAJAK MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN TIMBUL
SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERUSAHAAN SASARAN.




                                                    7
Page 14
V. INFORMASI MENGENAI PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN TENDER SUKARELA – PENFABRIC
   SDN. BERHAD
A. Riwayat Singkat
   Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela adalah Penfabric Sdn. Berhad, suatu entitas yang
   didirikan berdasarkan akta Perkauan Perbadanan Sharikat Sendirian No. 686/73 pada tanggal 12 April 1973
   menurut hukum Malaysia dengan nama Nan Sing Dyeing Works (Malaysia) Sdn. Berhad. dan berganti nama
   menjadi Penfabric Sdn. Berhad pada tanggal 27 April 1979 berdasarkan akta No. 14240 M yang diterbitkan
   oleh Suruhan Jaya Syarikat Malaysia. Penfabric beralamat di Plot 117-119 & 200-202, Prai Free Industrial
   Zone 1, Prai, Pulau Pinang, Malaysia 13600, memiliki nomor telepon (+60) 43854188, nomor faksimili (+60)
   43854136 dan surat elektronik yusaku.okumura.e3@mail.toray.
B. Kegiatan Usaha
   Berdasarkan No. Izin Usaha PRI/02/20221229/0632 yang dikeluarkan oleh Majlis Bandaraya Seberang Perai
   pada 1 Januari 2022, kegiatan usaha Penfabric adalah:
   - Produksi dan penjualan benang dan kain;
   - Perdagangan serat polyester, benang jahit dan pakaian; dan
   - Penyediaan jasa teknis, manajemen, dan pemasaran terkait dengan perusahaan holding investasi dari
      Penfabric.
C. Struktur Permodalan
   Berdasarkan Corporate Registration No. 197301000703 (14240-M) yang diterbitkan oleh Suruhanjaya
   Syarikat Malaysia pada tanggal 23 September 2024, susunan pemegang saham Penfabric adalah sebagai
   berikut:




   Penfabric tidak memiliki penerima manfaat utama yang merupakan pemegang saham indvidu. Pengendali
   akhir dari Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela adalah Toray, suatu perusahaan publik yang
   tercatat di Tokyo Stock Exchange dimana berdasarkan keterbukaan informasi Toray pada tanggal 31 Maret
   2024 yang diumumkan pada Tokyo Stock Exchange, pemegang-pemegang saham terbesarnya adalah The
   Master Trust Bank of Japan Ltd. (Trust Account), Custody Bank Of Japan, Ltd. (Trust Account) dan saham
   sisanya dimiliki oleh pemegang saham lainnya dengan masing-masing kepemilikan saham kurang dari 5%
   (lima persen).
D. Komposisi Pengurus
   Sampai dengan tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, susunan Direksi Penfabric adalah:
   Direktur
   Direktur Utama                     : Teh Hock Soon
   Wakil Direktur Utama               : Tsuyoshi Irisa
   Direktur                           : Mohd Asri Bin Abdul Ghafar
   Direktur                           : Teoh Bee Sian
   Direktur                           : Cheng Yaek Keoi
   Direktur                           : Gor Siew Yeng
   Direktur                           : Teruo Funahashi
   Direktur                           : Takeshi Okada
   Direktur                           : Ryohei Kitahara
   Direktur                           : Yoshitaka Shimazu
   Direktur                           : Hajime Ishii
   Direktur                           : Keisuke Hashimoto

                                                8
Page 15
     Berdasarkan hukum yang berlaku di Malaysia, Penfabric tidak memiliki Dewan Komisaris dalam struktur
     perusahaannya.
E.    Ikhtisar Informasi Keuangan
     Berikut adalah ikhtisar posisi keuangan konsolidasian Penfabric pada tanggal yang berakhir pada 31 Maret
     tahun 2024, 2023, dan 2022.
     Angka-angka data keuangan pada tanggal dan untuk periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal
     31 Maret 2024, 2023, 2022 diambil dari laporan keuangan konsolidasian Penfabric yang telah diaudit oleh
     Kantor Akuntan Publik KPMG PLT.
                                                                       (disajikan dalam ribuan Ringgit Malaysia)
                                                    31 Maret                  31 Maret                 31 Maret
                Keterangan
                                                        2024                      2023                     2022
       Laporan Laba Rugi
       Pendapatan                                    493.430                   594.506                  544.371
      Laba (Rugi) Usaha                                2.273                  (39.086)                        5
      Laba (Rugi) Sebelum Pajak                        6.449                  (35.834)                     (70)
      Laba (Rugi) Setelah Pajak                        (605)                  (39.542)                  (1.904)


      Laporan Neraca Keuangan
      Total Aset                                     549.711                  521.547                  545.418
      Total Liabilitas                                67.488                   60.262                   66.259
      Total Ekuitas                                  482.223                  461.285                  479.159

F. Hubungan dengan Perusahaan Sasaran
     Pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, Penfabric adalah Pemegang Saham pengendali
     Perusahaan Sasaran dengan jumlah kepemilikan Saham sebesar 60.000.000 (enam puluh juta) lembar
     Saham yang mewakili 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh Saham yang telah dikeluarkan oleh
     Perusahaan Sasaran.

     Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, Penfabric memiliki hubungan, kontrak dan transaksi material dengan
     Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya sebagai berikut:

     1.   Pada tanggal 29 Maret 2017, Perusahaan Sasaran mengadakan perjanjian pinjaman jangka panjang
          dengan Penfabric untuk membiayai pengeluaran modal sesuai dengan persetujuan Rapat Umum
          Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 29 Maret 2017. Fasilitas pinjaman maksimum sebesar USD
          12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) dan batas waktu pelunasan sampai
          dengan bulan Maret 2022. Pada tanggal 29 Maret 2023, perjanjian tersebut diperbaharui untuk
          memperbaharui batas waktu pelunasan sampai Maret 2024. Pada tanggal 28 Maret 2024, perjanjian
          tersebut diperbaharui untuk memperbaharui batas waktu pelunasan sampai maret 2025. Fasilitas
          pinjaman tersebut dikenakan bunga berdasarkan Cost of Funds satu bulan di Malaysia ditambah 0,15%
          (nol koma satu lima persen) per tahun dan yang terutang dalam angsuran bulanan berturut-turut pada
          hari kerja terakhir dalam bulan tersebut.
     2.   Pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, Perusahaan Sasaran dan Penfabric memiliki
          hubungan kepengurusan yang sama atau rangkap jabatan oleh Bapak Teh Hock Soon yang merupakan
          Direktur dari Perusahaan Sasaran dan juga Direktur dari Penfabric.
     3.   Perusahaan Sasaran dan Penfabric dimiliki oleh entitas induk utama yang sama yaitu Toray. Toray,
          merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Jepang yang mempunyai kepemilikan
          langsung dan tidak langsung atas Perusahaan Sasaran sebagai berikut:
           a. Toray mempunyai kepemilikan langsung sebesar 23,74% (dua puluh tiga koma tujuh empat persen)
                atas Perusahaan Sasaran;
           b. Toray mempunyai kepemilikan langsung sebesar 100% (seratus persen) atas Penfabric, sehingga
                memiliki kepemilikan tidak langsung sebesar 30,00% (tiga puluh persen) atas Perusahaan Sasaran
                melalui Penfabric; dan
           c. Toray mempunyai kepemilikan langsung sebesar 69,84% (enam puluh sembilan koma delapan
                empat persen) atas PT Easterntex, sehingga memiliki kepemilikan tidak langsung sebesar 7,09%
                (tujuh koma nol sembilan persen) atas Perusahaan Sasaran melalui PT Easterntex.



                                                         9
Page 16
G. Informasi Lainnya
   a. Penfabric dan/atau anggota Direksi Penfabric dengan ini menyatakan bahwa:
       (i) Penfabric beserta anggota Direksi Penfabric tidak pernah dinyatakan pailit;
       (ii) Anggota Direksi Penfabric tidak pernah menjadi anggota direksi ataupun dewan komisaris yang
             dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
       (iii) Penfabric beserta anggota Direksi Penfabric tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di
             bidang keuangan; dan
      (iv) Penfabric beserta anggota Direksi Penfabric tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau
             lembaga berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berhubungan dengan efek.

   b. Penfabric menyatakan memiliki dana yang memadai untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan
      pembayaran kepada Para Pemegang Saham terkait dengan Penawaran Tender Sukarela yang berasal
      dari dana internal Penfabric sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Bank Citibank Berhad
      Malaysia pada tanggal 3 Desember 2024 dan Surat Pernyataan atas Kecukupan Dana dari Penfabric
      pada tanggal 31 Oktober 2024.

   c.   Selain dari pernyataan efektif atas Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini oleh OJK, Penawaran
        Tender Sukarela ini tidak memerlukan persetujuan apapun dari otoritas Pemerintah Republik Indonesia
        lainnya dan otoritas pemerintah negara lain. Selanjutnya, tidak terdapat persetujuan yang dibutuhkan oleh
        Perusahaan Sasaran termasuk persetujuan dari kreditur Perusahaan Sasaran sehubungan dengan
        pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela.


   d.    Terkait dengan Penawaran Tender Sukarela ini, Penfabric tidak wajib untuk melakukan notifikasi dan
         memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No.3 Tahun 2023 tentang Penilaian
         Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Yang Dapat
         Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat mengingat tidak
         terjadi perubahan pengendalian atas Perusahaan Sasaran sebagai akibat dari Penawaran Tender
         Sukarela.




                                                   10
Page 17
VI. INFORMASI MENGENAI PERUSAHAAN SASARAN – PT CENTURY TEXTILE INDUSTRY TBK

A. Riwayat Perusahaan Sasaran
   Perusahaan Sasaran didirikan sebagai perusahaan modal asing pada tahun 1970 dengan nama PT Century
   Textile Industry disingkat PT Centex berdasarkan Hukum indonesia, berdasarkan akta No.52 tanggal 22 Mei
   1970, dibuat di hadapan Dian Paramita Tamzil (pengganti notaris Djojo Muljadi S.H.), yang diubah dengan
   akta No.90 tanggal 25 Januari 1971, dibuat di hadapan notaris Djojo Muljadi S.H. tanggal 25 Januari 1971.
   Akta-akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman
   No.J.A.5/19/19 tanggal 10 Pebruari 1971, didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta dengan No.508 dan 509
   tanggal 16 Pebruari 1971, dan diumumkan dalam Tambahan No.150 pada berita Negara No.25 tanggal 26
   Maret 1971.
   Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran telah diubah beberapa kali. Mengenai perubahan nama Perusahaan
   Sasaran menjadi PT Century Textile Industry Tbk. disingkat PT Centex Tbk. dilakukan dengan akta-akta
   notaris Singgih Susilo S.H. tanggal 20 September 1997 No.65 dan tanggal 21 Oktober 1997 No.100, serta
   akta notaris Irene Yulia Susilo S.H. (pengganti notaris Singgih Susilo S.H.) tanggal 8 Januari 1998 No.22.
   Akta-akta tersebut disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No.C2-
   2028.HT.01.04.Th.98 tanggal 20 Maret 1998 dan diumumkan dalam Tambahan No.2704 pada Berita Negara
   No.41 tanggal 22 Mei 1998.
   Perubahan selanjutnya dilakukan dengan Akta No.2. tanggal 4 Agustus 2008, dibuat di hadapan Haji Syarif
   Siangan Tanudjaja S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan ini dibuat untuk mematuhi UUPT dan Peraturan
   Bapepam dan LK No.IX.J1 mengenai pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan Penawaran
   Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, dan persetujuan penggunaan mata uang Dollar Amerika
   Serikat dalam pembukuan Perusahaan Sasaran. Akta ini disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat
   Keputusan Menkum No.AHU-59078.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 4 September 2008 dan diumumkan dalam
   Tambahan No.5422 pada Berita Negara No.15 tanggal 20 Februari 2009.
   Perubahan terakhir dibuat dengan Akta No. 14 tanggal 25 September 2023, yang dibuat di hadapan Irene
   Yulia, S.H., Notaris di Jakarta sehubungan dengan penghapusan kegiatan usaha pemintalan benang dalam
   ketentuan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perusahaan Sasaran, dan karenanya mengubah
   Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran yang telah memperoleh persutujuan dari Menkum berdasarkan
   Surat Keputusan Menkum No.AHU-0064261.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023.
   Perusahaan Sasaran mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1972 di bidang industri tekstil terpadu.
   Pada saat Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini diterbitkan, Perusahaan Sasaran berdomisili di Jakarta
   Timur, Indonesia dan beralamat di Jl. Raya Bogor Km.27 Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13740.
B. Kegiatan Usaha Perusahaan Sasaran
   Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, Perusahaan Sasaran menjalankan kegiatan usaha
   sebagai berikut:
   •   Maksud dan tujuan
       Maksud dan tujuan Perusahaan Sasaran ialah berusaha dalam bidang industri pertenunan dan
       penyempurnaan kain.
   •   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perusahaan Sasaran dapat melaksanakan kegiatan usaha
       sebagai berikut:
       a. Menjalankan industri pertenunan benang menjadi kain dengan menggunakan mesin tenun atau alat
          tenun lainnya (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 13121);
       b. Menjalankan industri penyempurnaan kain, termasuk pengelantangan, pencelupan, dan
          penyempurnaan lainnya untuk kain (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 13132); dan
       c. Memasarkan dan menjual produk-produk tersebut baik di dalam negeri maupun ekspor.
   Pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini, sebagian besar dari kegiatan usaha yang
   disebutkan telah dijalankan oleh Perusahaan Sasaran dalam kegiatan usahanya, tahapan proses produksi
   yang dilakukan Perusahaan Sasaran antara lain penenunan, pencelupan, dan penyelesaian akhir.
   •   Penenunan
       Pada tahap ini, divisi pertenunan memproduksi kain mentah. Kain mentah adalah produk akhir dari
       benang yang sudah ditenun dan merupakan bahan utama dari proses penyelesaian akhir produk tekstil
       yang dilakukan oleh divisi pertenunan. Kain mentah juga sering disebut kain kasar mengingat produk ini
       masih harus melalui proses lebih lanjut, seperti pencelupan dan penyelesaian akhir sebelum digunakan
       sebagai produk jadi.

                                                       11
Page 18
   •     Pencelupan dan Penyelesaian Akhir
         Setelah kain mentah atau kain kasar selesai diproduksi, dilanjutkan dengan proses pencelupan.
         Pencelupan adalah proses pemberian warna pada kain mentah secara merata dan permanen sehingga
         menjadi kain jadi. Kain jadi tersebut telah diputihkan, diwarnai dan diberi motif sehingga dapat digunakan
         untuk keperluan produksi garmen. Perusahaan Sasaran memproduksi kain jadi berdasarkan pesanan dari
         pelanggan.
   Perusahaan Sasaran memproduksi kain tenun polos dan kain tenun dobby dengan bahan dasar tetoron cotton
   (TC) dan chief value cotton (CVC). TC dan CVC memiliki persamaan bahan dasar yaitu campuran dari cotton
   dan polyester, namun berbeda komposisinya. Untuk TC komposisi polyester lebih banyak dari pada cotton.
   Sebaliknya, untuk CVC komposisi cotton lebih banyak dari polyester.
    • Kain Polos TC & CVC
      Kain polos merupakan kain tanpa motif yang diproduksi Perusahaan Sasaran dalam 2 (dua) jenis yaitu
      kain polos TC dan CVC yang telah melalui proses dyeing.
    • Kain Dobby TC & CVC
      Kain dobby merupakan kain bermotif yang memiliki design seperti twill, stripes, checks, herringbone, dan
      sebagainya. Perusahaan Sasaran memproduksi 2 (dua) jenis kain dobby yaitu kain dobby TC dan kain
      dobby CVC.
C. Anak Perusahaan Perusahaan Sasaran
   Sampai dengan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini diterbitkan, Perusahaan Sasaran tidak memiliki
   entitas anak.
D. Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Sasaran
   No.10 tanggal 22 Juli 2016 yang dibuat di hadapan Haji Syarif Siangan Tanudjaja, S.H. Notaris di Jakarta
   yang pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan surat No.AHU-
   AH.01.03-0066847 Tahun 2016 tanggal 27 Juli 2016 struktur permodalan Perusahaan Sasaran adalah
   sebagai berikut:
   Modal dasar                               : Rp 10.000.000.000
   Modal ditempatkan dan disetor penuh       : Rp 10.000.000.000
   Saham Portepel                            : -
   Modal dasar Perusahaan Sasaran terbagi atas 200.000.000 (dua ratus juta) Saham, tiap Saham dengan
   harga nominal Rp 50 (lima puluh Rupiah).
   Pemegang saham pengendali Perusahaan Target adalah Toray. Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham,
   susunan Pemegang Saham Perusahaan Sasaran pada tanggal 30 November 2024 adalah sebagai berikut:
                                                                    Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                                                Penuh                  Persentase
                                                    Jumlah Saham    Nilai Nominal       Jumlah        Kepemilikan
                         Pemegang Saham                                                                   (%)
                                                                   per Saham (Rp)     Nominal (Rp)
       Modal Dasar                                   200.000.000         50          10.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        1.    Penfabric Sdn. Berhad                  60.000.000          50          3.000.000.000      30,00%
        2.    Toray Industries, Inc.                 47.480.000          50          2.374.000.000      23,74%
        3.    PT Prospect Motor                      23.941.000          50          1.197.050.000      11,97%
        4.    PT Budiman Kencana Lestari             23.310.000          50          1.165.500.000      11,66%
        5.    PT Easterntex                          20.298.000          50          1.014.900.000      10,15%
        6.    Publik – Non Warkat (scripless)        14.246.000          50           712.300.000       7,12%
        7.    Publik – Warkat (scrip)                10.725.000          50           536.250.000       5,36%
        8.    Saham Treasuri                             0               50                0            0,00%
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh    200.000.000         50          10.000.000.000    100,00%
       Saham dalam Portepel                              0                                 0

   Persentase efek Perusahaan Sasaran yang dimiliki Penfabric secara langsung maupun tidak langsung adalah
   30,00% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh Saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh didalam
   Perusahaan Sasaran.
   Penfabric tidak mempunyai opsi untuk membeli atau hak untuk menerima dividen atau manfaat lain atau
   kuasa untuk menggunakan hak suara Pemegang Saham Perusahaan Sasaran lainnya dalam rapat umum
                                             12
Page 19
   pemegang saham Perusahaan Sasaran.
E. Struktur Kepemilikan




F. Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi
   Berdasarkan Akta No. 22 tanggal 26 September 2024 yang dibuat di hadapan Irene Yulia, S.H., Notaris di
   Jakarta yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan AHU-0210653.AH.01.11 tanggal 2 Oktober 2024, susunan
   pengurus dan pengawas Perusahaan Sasaran pada tanggal Pernyataan Penawaran Tender ini adalah
   sebagai berikut:
    DEWAN KOMISARIS
    Presiden Komisaris               :    Suhardi Budiman
    Komisaris                        :    Hideo Umeki
    Komisaris Independen             :    Zenzia Sianica Ihza

    DIREKSI
    Presiden Direktur                :    Masamitsu Kamada
    Wakil Presiden Direktur          :    Yuniasari
    Direktur                         :    Tomoaki Nakajima
    Direktur                         :    Teh Hock Soon
    Direktur                         :    Hideki Okada
G. Ikhtisar Informasi Keuangan
   Berikut adalah ikhtisar dari posisi dan hasil keuangan Perusahaan Sasaran pada tanggal dan untuk periode
   tahunan Perusahaan Sasaran yang berakhir pada setiap tanggal 31 Maret tahun 2024, 2023, 2022, 2021, dan
   2020.
   Angka-angka data keuangan pada tanggal dan untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret
   2024, 2023, 2022, 2021, dan 2020 diambil dari laporan keuangan Perusahaan Sasaran yang telah diaudit
   oleh Kantor Akuntan Publik Sidharta Widjaja & Rekan yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh
   akuntan publik Mellin, SE, CPA dengan opini wajar tanpa modifikasian.
                                                                               (disajikan dalam jutaan USD)
                                          2024           2023        2022          2021           2020
              Keterangan
                                       per 31 Mar     per 31 Mar  per 31 Mar   per 31 Mar     per 31 Mar
     Hasil Keuangan
     Pendapatan Bersih                    33,67         46,36        33,65         18,43          38,12
     (Rugi) Laba Kotor                    0,77         3,54         0,19         (1,63)          3,52
     (Rugi) Laba Usaha                   (2,86)       (0,46)       (4,71)        (4,74)         (0,69)
     (Rugi) Laba Sebelum Pajak           (5,61)       (2,03)       (5,06)        (5,13)         (1,73)
     Jumlah (Rugi) Laba Tahun
                                         (5,61)       (2,05)       (5,43)        (5,12)         (2,22)
     Berjalan


                                                        13
Page 20
Neraca Keuangan
Aset Lancar                    13,31          18,52     16,90     11,50    16,58
Aset Tidak Lancar              18,52          21,28     23,07     25,12    27,33
Total Aset                      31,83          39,80     39,97    36,62    43,91
Liabilitas Jangka Pendek        49,95          52,28     50,40    41,73    31,53
Liabilitas Jangka Panjang        2,34           2,30      2,26     2,52    14,81
Total Ekuitas                  (20,47)        (14,78)   (12,69)   (7,63)   (2,43)
Total Liabilitas dan Ekuitas    31,83          39,80     39,97    36,62    43,90




                                         14
Page 21
VII. PROSEDUR PENAWARAN TENDER SUKARELA
A. Periode Penawaran Tender Sukarela
   Periode Penawaran Tender Sukarela akan dimulai pada tanggal 17 Desember 2024 pada pukul 09:00 WIB
   dan ditutup pada tanggal 15 Januari 2025 pada pukul 16:00 WIB.
B. Pemohon yang Berhak
   Pihak yang berhak untuk turut serta dalam Penawaran Tender Sukarela ini adalah Pemegang Saham yang
   memiliki Saham Perusahaan Sasaran baik dalam bentuk warkat (scrip) maupun dalam bentuk tanpa warkat
   (scripless) selain dari Pemegang Saham yang secara langsung dan/atau tidak langsung dimiliki oleh Toray.
   Pemegang Saham tersebut harus telah melengkapi dan mengajukan semua dokumen yang dipersyaratkan
   untuk Penawaran Tender Sukarela sebelum Tanggal Penutupan paling lambat pada tanggal 15 Januari 2025
   pukul 16:00 WIB (“Para Pemohon”, masing-masing disebut sebagai “Pemohon”). Untuk Para Pemohon yang
   memiliki Saham dalam bentuk tanpa warkat (scripless), Para Pemohon harus terdaftar sebagai Pemegang
   Saham dan telah membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang namanya terdaftar
   pada penitipan kolektif di KSEI sebelum Tanggal Penutupan. Untuk Para Pemohon yang memiliki Saham
   dalam bentuk warkat (scrip), Para Pemohon harus memastikan dan mengkonfirmasi sertifikat kolektif saham
   tersebut terdaftar atas namanya dalam DPS Perusahaan Sasaran melalui BAE.
   Untuk Pemegang Saham yang memiliki Saham dalam bentuk warkat (scrip) dan berniat untuk menawarkan
   Sahamnya kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela dalam bentuk tanpa warkat
   (scripless), Pemegang Saham yang bersangkutan wajib:
   (i) memastikan dan mengkonfirmasi sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam DPS
         Perusahaan Sasaran;
   (ii) membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian;
   (iii) mengkonversikan Saham dengan warkat (scrip) tersebut menjadi Saham tanpa warkat (scripless)
         selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Penutupan.
   (iv) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif yang dilakukan melalui
         Perusahaan Efek/Bank Kustodian, di mana Pemegang Saham yang bersangkutan telah membuka
         Rekening Efek;
   (v) memastikan bahwa seluruh Saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki Pemohon berbentuk tanpa warkat
         (scripless); dan
   (vi) menanggung biaya konversi Saham.
C. Formulir Penawaran Tender Sukarela
   Para Pemohon wajib melengkapi FPTS untuk dapat ikut serta dalam proses Penawaran Tender Sukarela
   sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTS dan Pernyataan Penawaran Tender
   Sukarela ini. Setiap FPTS yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTS
   dan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini tidak akan diproses dan Pemegang Saham yang
   bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela.
   i. Para Pemohon dapat memperoleh FPTS dari BAE Perusahaan Sasaran dengan mengirimkan
       permohonan melalui email atau menghubungi BAE pada alamat sebagaimana disebutkan di bawah ini:

                                        Biro Administrasi Efek
                                       PT Adimitra Jasa Korpora
                            Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III,
                                     Blok F3, No. 5, Kelapa Gading,
                                    Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240
                                        Telepon: (021) 29745222
                                      Email: opr@adimitra-jk.co.id
   ii.   Para Pemohon selanjutnya akan mendapatkan FPTS dalam balasan email dari BAE.
   iii. Dokumen asli FPTS yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikirimkan langsung
        ke kantor BAE.
D. Tata Cara Pengajuan FPTS
   a.    Pemohon wajib mengajukan permohonan Penawaran Tender Sukarela kepada BAE untuk berpartisipasi
         dalam Penawaran Tender Sukarela. Pemohon Penawaran Tender Sukarela dapat memperoleh FPTS
         dengan mengirimkan email kepada BAE.
                                                       15
Page 22
   b.   Untuk Pemohon yang memiliki Saham dalam bentuk tanpa warkat (scripless), Pemohon wajib
        menginstruksikan kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian Pemohon untuk menginput instruksi
        TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih pilihan CASH
        paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Sukarela pada waktu yang ditentukan oleh
        KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Blocked for CA” sehingga
        Saham tersebut tidak dapat dialihkan atau dipindahkan atau diperdagangkan kecuali dalam hal terjadi
        pembatalan dari Perusahaan Efek/Bank Kustodian atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan
        ketentuan yang tercantum dalam FPTS dan Pernyatan Penawaran Tender Sukarela ini. Dalam hal
        Perusahaan Efek/Bank Kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui pilihan menu
        Corporate Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Masa
        Penawaran Tender Sukarela pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi
        Penawaran Tender Sukarela oleh Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
        Untuk Pemohon yang memiliki Saham dalam bentuk warkat (scrip), Pemohon wajib menyerahkan
        sertifikat kolektif saham kepada BAE untuk berpartisipasi dalam Penawaran Tender Sukarela paling
        lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Sukarela. Dalam hal Pemohon belum
        menyerahkan sertifikat kolektif saham kepada BAE paling lambat pada hari terakhir Masa Penawaran
        Tender Sukarela, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Sukarela oleh Pemohon yang
        bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
   c.   Pemohon atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Masa Penawaran Tender Sukarela
        kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTS dan melampirkan dokumen-dokumen
        sebagai berikut:
        i. Pemegang Saham individu
              - fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemegang Saham yang masih berlaku;
              - fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk Pemegang Saham berkewarganegaraan asing.
        ii. Pemegang Saham berbadan hukum
              - fotokopi Anggaran Dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan Dewan
                Komisaris;
              - fotokopi Kartu Tanda Penduduk (atau paspor apabila berkewarganegaraan asing) yang masih
                berlaku milik Direksi yang berhak mewakili Pemegang Saham institusi.
        iii. Bukti pemblokiran Saham dalam rangka kepersertaan dalam Penawaran Tender Sukarela untuk
             Pemohon yang memiliki Saham dalam bentuk tanpa warkat (scripless).
        iv. Untuk Pemohon yang memiliki Saham dalam bentuk warkat (scrip), menyerahkan sertifikat kolektif
             saham kepada BAE.
        v. Dalam hal FPTS ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka surat kuasa yang dibuat dalam format
             yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTS dan
             lampiran-lampirannya.
   d.   Kelengkapan dokumen asli tersebut dapat dikirimkan langsung ke kantor BAE.
   e.   Setelah menyerahkan FPTS yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan
        kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Sukarela
        yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE melalui email.
E. Pembatalan Permohonan Penawaran Tender Sukarela
   Setiap saat sebelum berakhirnya Masa Penawaran Tender Sukarela, setiap Pemohon, yang telah
   memasukkan permohonan Penawaran Tender Sukarela, dapat membatalkan keikutsertaannya dalam proses
   Penawaran Tender Sukarela.
   Untuk Pemohon yang memiliki Saham dalam bentuk tanpa warkat (scripless), Pemohon dapat memberikan
   instruksi melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian, untuk seluruh atau sebagian Sahamnya dalam
   Perusahaan Sasaran yang telah diblokir di C-BEST dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada
   Perusahaan Efek/Bank Kustodian dengan tembusan ke KSEI. Pemberitahuan tertulis atas pembatalan
   tersebut wajib telah diterima sebelum Masa Penawaran Tender Sukarela berakhir. Pemohon yang
   membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Sukarela harus membatalkan instruksi CASH pada
   event TEND di C-BEST melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian. Instruksi pembatalan tersebut akan
   otomatis mengembalikan posisi Saham Pemohon dari “Blocked for CA” menjadi “Available”.
   Untuk Pemohon yang memiliki Saham dalam bentuk warkat (scrip), Pemohon dapat memberikan
   pemberitahuan tertulis atas pembatalan atas seluruh atau sebagian Sahamnya melalui email kepada BAE.
   Pemberitahuan tertulis atas pembatalan tersebut wajib telah diterima sebelum Masa Penawaran Tender
                                                16
Page 23
   Sukarela berakhir.
F. Verifikasi
   Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Sukarela, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
   memiliki Saham dalam bentuk tanpa warkat (scripless) yang Sahamnya telah berstatus “Blocked for CA”
   kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Untuk Pemohon yang memiliki Saham dalam bentuk warkat (scrip),
   setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Sukarela, BAE akan memberikan daftar Pemohon yang
   berpartisipasi dalam Penawaran Tender Sukarela kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk. Perusahaan Efek
   Yang Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi
   keabsahan kepemilikan Saham Pemohon dalam Perusahaan Sasaran sesuai dengan ketentuan dan syarat
   sebagaimana diuraikan dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.
   Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek Yang Ditunjuk akan memberikan konfirmasi sehubungan
   dengan Pemohon yang disetujui kepada KSEI untuk Pemohon yang memiliki Saham dalam bentuk tanpa
   warkat (scripless), dan kepada BAE untuk Pemohon yang memiliki Saham dalam bentuk warkat (scrip).
   Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat seluruh
   pemohon.
G. Pembayaran
   Pada Tanggal Pembayaran yaitu tanggal 24 Januari 2025, KSEI akan mengalihkan Saham Perusahaan
   Sasaran yang dimiliki oleh Pemohon yang memiliki Saham dalam bentuk tanpa warkat (scripless) yang
   disetujui dari Rekening Penampungan ke Rekening Efek atas nama Penfabric sebagai Pihak Yang Melakukan
   Penawaran Tender Sukarela. Pada Tanggal Pembayaran yaitu tanggal 24 Januari 2025, BAE akan
   melakukan pemindahan hak atas saham dari Pemohon yang memiliki Saham dalam bentuk warkat (scrip)
   yang disetujui kepada Penfabric sebagai Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela.
   Untuk Saham dalam bentuk tanpa warkat (scripless), pembayaran Harga Penawaran Tender Sukarela kepada
   Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas
   nama Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela, melalui KSEI. KSEI akan mendistribusikan dana
   net melalui C-BEST ke setiap Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) Perusahaan
   Efek/Bank Kustodian dari Pemohon yang disetujui. Perusahaan Efek/Bank Kustodian dari masing-masing
   Pemohon yang disetujui kemudian akan melakukan pembayaran kepada masing-masing Pemohon yang
   disetujui.
   Untuk Saham dalam bentuk warkat (scrip), pembayaran Harga Penawaran Tender Sukarela kepada Pemohon
   yang disetujui akan dilakukan oleh Penfabric sebagai Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela
   kepada masing-masing Pemohon yang disetujui.
   Semua pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela adalah dalam Rupiah.
H. Biaya Transaksi
   Penfabric akan membayar seluruh biaya-biaya yang terkait dengan transaksi Penawaran Tender Sukarela,
   termasuk komisi transaksi melalui BEI dan biaya KSEI namun tidak termasuk pajak-pajak yang berlaku yang
   dikenakan kepada Pemegang Saham sebagai akibat penjualan Sahamnya dalam Penawaran Tender
   Sukarela. Berikut adalah rincian atas biaya-biaya terkait dengan transaksi Penawaran Tender Sukarela:

    Biaya Bursa Efek (Levy)                                                                        0,0300%
    PPN atas Levy                                                                                  0,0036%
    Biaya Komisi Broker                                                                            0,1952%
    PPN atas Biaya Komisi Broker                                                                   0,0234%
    Total Biaya Transaksi yang ditanggung Penfabric                                                0,2522%
   Pemegang Saham yang menjual Sahamnya dalam bentuk tanpa warkat (scripless) pada saat Penawaran
   Tender Sukarela hanya akan dikenakan pungutan pajak sebesar 0,1% (nol koma satu) dari hasil penjualan,
   atau 0,6% (nol koma enam) dalam hal Saham yang dijual tersebut adalah Saham pendiri.
   Pemegang Saham yang menjual Sahamnya dalam bentuk warkat (scrip) pada saat Penawaran Tender
   Sukarela akan dikenakan pungutan pajak penghasilan yang diperoleh dari penjualan Saham sesuai dengan
   ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dimana saat ini dikenakan suku tarif pajak tetap sebesar 22%
   (dua puluh dua persen) untuk perusahaan dan tarif pajak progresif dengan tarif pajak tertinggi sebesar 35%
   (tiga puluh lima persen) untuk perorangan. Apabila Pemegang Saham bukan merupakan penduduk Indonesia,
   maka penjualan Saham dapat terkena pungutan pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari
   harga jual, kecuali mendapat pengecualian berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
   yang berlaku.
                                                       17
Page 24
I.   Pembatalan Penawaran Tender Sukarela
     Penawaran Tender Sukarela ini tidak dapat dibatalkan setelah Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini
     diumumkan, kecuali memperoleh persetujuan OJK.
J. Pelaporan Hasil Penawaran Tender
     Penfabric akan melaporkan hasil Penawaran Tender Sukarela kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari
     Kerja sejak Tanggal Pembayaran.




                                                 18
Page 25
VIII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENAWARAN TENDER

1. PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK
   PT Ina Sekuritas Indonesia
   Wisma Indocement Lt. 3
   Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71
   Jakarta 12190
   Tel. (021) 2510125
   Faks. (021) 2510402
   Lingkup Tugas:
   Lingkup tugas utama dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Sukarela adalah
   melaksanakan pekerjaan administratif sehubungan dengan pelaksanaan dan penyelesaian Penawaran
   Tender Sukarela termasuk untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE melakukan verifikasi dan
   memberikan konfirmasi kepada KSEI mengenai Pemohon yang disetujui, dan (ii) menerima Saham yang
   ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran Saham kepada
   KSEI.

2. KONSULTAN HUKUM
   HHP Law Firm
   Nama Rekan: Iqbal Darmawan
   Gedung Pacific Century Place, Lantai 35
   Sudirman Central Business District Lot 10
   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
   Jakarta Selatan 12190, Indonesia
   Telepon: +6221 2960 8888
   Faksimili: +6221 2960 8999
   Lingkup Tugas:
   Lingkup tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela adalah untuk
   memberikan nasihat hukum terkait dengan Penawaran Tender Sukarela dan memeriksa dan memastikan
   bahwa Penawaran Tender Sukarela ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku di Indonesia.


3. KUSTODIAN
   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
   Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I, Lantai 5
   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
   Indonesia
   Telepon: +6221 5299 1099
   Faksimili: +6221 5299 1052
   Lingkup Tugas:
   Lingkup tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Sukarela adalah untuk (i) menerima Saham (dalam
   bentuk scripless) yang telah dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon
   yang telah mengalihkan Sahamnya ke dalam Rekening Penampungan; (iii) menerima dana untuk membayar
   Saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk untuk dan atas nama Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
   Sukarela; (iv) menyampaikan pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui Perusahaan Efek/Bank
   Kustodian masing-masing).

4. BIRO ADMINISTRASI EFEK
   PT Adimitra Jasa Korpora
   Rukan Kirana Boutique Office,
   Jl. Kirana Avenue III, Blok F3, No. 5, Kelapa Gading,
   Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240
   Telepon: (021) 29745222
   Email: opr@adimitra-jk.co.id


                                                           19
Page 26
Lingkup Tugas:
Lingkup tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Sukarela adalah untuk (i) mendistribusikan dan
menyediakan FPTS dan salinan Pernyataan Tender Sukarela ini; (ii) menerima FPTS dari Pemohon setelah
dikonfirmasi oleh Perusahaan Efek/Bank Kustodian; (iii) menerbitkan bukti tanda terima; (iv) mengecek
keakuratan data yang diterima oleh Pemohon; (v) menyediakan laporan harian selama Periode Penawaran
Tender Sukarela kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk; (vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi
harian dengan KSEI; (vii) secara bersama-sama dengan Perusahaan Efek Yang Ditunjuk memverifikasi
keabsahan kepemilikan Saham Pemohon sesuai dengan ketentuan dan syarat dalam Pernyataan
Penawaran Tender Sukarela ini.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.55 MB
Published16 Dec 2024
Pages26
Characters84,119
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked — PENFABRIC SDN. BERHAD p.1 ×9
linked org Century Textile Industry Tbk. p.1 ×16
linked org Toray Industries Inc p.5 ×3
linked person Teh Hock Soon p.14 ×3
linked org PT Prospect Motor p.18
linked org Budiman Kencana p.18
linked person Suhardi Budiman p.19
linked person Hideo Umeki p.19
linked person Zenzia Sianica Ihza p.19
linked person Masamitsu Kamada p.19
linked person Tomoaki Nakajima p.19
linked person Hideki Okada p.19
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA p.2 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×3
possible org PT Easterntex p.8 ×9
possible person Dian Paramita p.17
possible — Central Business p.25
unresolved org Bank Citibank Berhad Malaysia p.1 ×2
unresolved org PT Ina Sekuritas Indonesia Wisma Indocement p.2 ×2
unresolved person Irene Yulia · Notaris p.3 ×4
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora. p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Ina Sekuritas Indonesia p.4
unresolved org PT Wisnu Tjandra p.8
unresolved org PT Easterntex. A. Harga Penawaran Tender Sukarela Harga p.8
unresolved org Japan Ltd. p.14
unresolved org Bank Of Japan p.14
unresolved org Kantor Akuntan Publik KPMG PLT. p.15
unresolved org KPPU p.16
unresolved org Menteri Kehakiman p.17 ×4
unresolved org Pengadilan Negeri p.17
unresolved org Centex Tbk. p.17 ×3
unresolved person Haji Syarif Siangan Tanudjaja S.H. · Notaris p.17 ×2
unresolved org Bapepam p.17 ×2
unresolved — per Saham (Rp) p.18
unresolved org PT Budiman Kencana Lestari p.18
unresolved org Kantor Akuntan Publik Sidharta Widjaja & Rekan p.19
unresolved org Kantor Akuntan Publik Sidharta Widjaja p.19
unresolved person Mellin p.19
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office p.21 ×2
unresolved org Bank Kustodian Pemohon p.22 ×2
unresolved person H. Biaya Transaksi Penfabric p.23

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result