Skip to content
Back to announcement

20241216_PANI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31829384.pdf

Other Text extracted PANI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          170/PIK2-PANI/BEI/CORSEC/XII/2024

 Nama Perusahaan                      PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.

 Kode Emiten                          PANI

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13114/BEI.PP3/12-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi dan fakta material yang sesuai dengan Peraturan Otoritas
    1
           Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/ 2015.

           Pada periode 5 s.d. 11 Desember 2024, Perseroan hanya menyampaikan keterbukaan informasi yang
           sifatnya terbuka dan secara rutin perlu dilaporkan kepada publik, yaitu Laporan Bulanan Registrasi
           Pemegang Efek dengan Nomor Surat 167/PIK2-PANI/SPE/ CORSEC/XII/2024.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan telah mematuhi Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.
           2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Perseroan
           tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
           atau keputusan investasi pemodal.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan
    3
           serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Seluruh
           informasi/fakta/kejadian penting Perseroan telah dilaporkan kepada BEI, OJK, dan publik sebagaimana
           dijelaskan dalam poin nomor 1.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
           Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam 3 bulan mendatang yang
           dapat memengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa. Perseroan melalui entitas anak telah
    5
           melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan rencana tindakan korporasi berupa Penawaran
           Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO) melalui publikasi Prospektus Ringkas di surat kabar
           harian Kontan pada tanggal 13 Desember 2024 dan telah melakukan book-building sejak tanggal 13
           Desember 2024 sampai dengan 20 Desember 2024 yang dapat diakses melalui situs web www.e-IPO.co.id,
           termasuk Prospektus Awal.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
           menjawab konfirmasi tersebut.
    6
           Corporate Secretary telah mengonfirmasi kepada pemegang saham utama Perseroan terkait kepemilikan
           sahamnya di Perseroan. Pemegang saham utama menyatakan bahwa tidak ada rencana terkait dengan
           kepemilikan sahamnya di Perseroan.

 Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.




Christy Grassela

Corporate Secretary




PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 & 10 Unit G Jalan Marina Raya
Telepon : (62-21) 39734100, Fax : 0, www.pantaiindahkapukdua.com



Nama Pengirim                     Christy Grassela

Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 16-12-2024 17:26

Lampiran                         1. Jawaban atas Surat No. S-13114_BEI.PP3_12-2024.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            170/PIK2-PANI/BEI/CORSEC/XII/2024

Issuer Name                          PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.

Issuer Code                          PANI

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-13114/BEI.PP3/12-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
          Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi dan fakta material yang sesuai dengan Peraturan Otoritas
   1
          Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/ 2015.

          Pada periode 5 s.d. 11 Desember 2024, Perseroan hanya menyampaikan keterbukaan informasi yang
          sifatnya terbuka dan secara rutin perlu dilaporkan kepada publik, yaitu Laporan Bulanan Registrasi
          Pemegang Efek dengan Nomor Surat 167/PIK2-PANI/SPE/ CORSEC/XII/2024.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perseroan telah mematuhi Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.
          2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Perseroan
          tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
          atau keputusan investasi pemodal.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
          Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan
   3
          serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Seluruh
          informasi/fakta/kejadian penting Perseroan telah dilaporkan kepada BEI, OJK, dan publik sebagaimana
          dijelaskan dalam poin nomor 1.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
          Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam 3 bulan mendatang yang
          dapat memengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa. Perseroan melalui entitas anak telah
   5
          melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan rencana tindakan korporasi berupa Penawaran
          Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO) melalui publikasi Prospektus Ringkas di surat kabar
          harian Kontan pada tanggal 13 Desember 2024 dan telah melakukan book-building sejak tanggal 13
          Desember 2024 sampai dengan 20 Desember 2024 yang dapat diakses melalui situs web www.e-IPO.co.id,
          termasuk Prospektus Awal.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
          menjawab konfirmasi tersebut.
   6
          Corporate Secretary telah mengonfirmasi kepada pemegang saham utama Perseroan terkait kepemilikan
          sahamnya di Perseroan. Pemegang saham utama menyatakan bahwa tidak ada rencana terkait dengan
          kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.




Christy Grassela

Corporate Secretary




PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 & 10 Unit G Jalan Marina Raya
Phone : (62-21) 39734100, Fax : 0, www.pantaiindahkapukdua.com



Sender Name                         Christy Grassela

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       16-12-2024 17:26

Attachment                         1. Jawaban atas Surat No. S-13114_BEI.PP3_12-2024.pdf


     This is an official document of PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. that does not require a signature as it was
 generated electronically by the electronic reporting system. PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. is fully responsible for
                                    the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published16 Dec 2024
Pages4
Characters11,061
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved person Christy Grassela · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result