Back to announcement
20241216_PANI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31829384.pdf
Other Text extracted PANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 170/PIK2-PANI/BEI/CORSEC/XII/2024
Nama Perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Kode Emiten PANI
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-13114/BEI.PP3/12-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi dan fakta material yang sesuai dengan Peraturan Otoritas
1
Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/ 2015.
Pada periode 5 s.d. 11 Desember 2024, Perseroan hanya menyampaikan keterbukaan informasi yang
sifatnya terbuka dan secara rutin perlu dilaporkan kepada publik, yaitu Laporan Bulanan Registrasi
Pemegang Efek dengan Nomor Surat 167/PIK2-PANI/SPE/ CORSEC/XII/2024.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan telah mematuhi Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.
2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Perseroan
tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
atau keputusan investasi pemodal.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan
3
serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Seluruh
informasi/fakta/kejadian penting Perseroan telah dilaporkan kepada BEI, OJK, dan publik sebagaimana
dijelaskan dalam poin nomor 1.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam 3 bulan mendatang yang
dapat memengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa. Perseroan melalui entitas anak telah
5
melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan rencana tindakan korporasi berupa Penawaran
Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO) melalui publikasi Prospektus Ringkas di surat kabar
harian Kontan pada tanggal 13 Desember 2024 dan telah melakukan book-building sejak tanggal 13
Desember 2024 sampai dengan 20 Desember 2024 yang dapat diakses melalui situs web www.e-IPO.co.id,
termasuk Prospektus Awal.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6
Corporate Secretary telah mengonfirmasi kepada pemegang saham utama Perseroan terkait kepemilikan
sahamnya di Perseroan. Pemegang saham utama menyatakan bahwa tidak ada rencana terkait dengan
kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Christy Grassela
Corporate Secretary
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 & 10 Unit G Jalan Marina Raya
Telepon : (62-21) 39734100, Fax : 0, www.pantaiindahkapukdua.com
Nama Pengirim Christy Grassela
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 16-12-2024 17:26
Lampiran 1. Jawaban atas Surat No. S-13114_BEI.PP3_12-2024.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 170/PIK2-PANI/BEI/CORSEC/XII/2024
Issuer Name PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Issuer Code PANI
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-13114/BEI.PP3/12-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi dan fakta material yang sesuai dengan Peraturan Otoritas
1
Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/ 2015.
Pada periode 5 s.d. 11 Desember 2024, Perseroan hanya menyampaikan keterbukaan informasi yang
sifatnya terbuka dan secara rutin perlu dilaporkan kepada publik, yaitu Laporan Bulanan Registrasi
Pemegang Efek dengan Nomor Surat 167/PIK2-PANI/SPE/ CORSEC/XII/2024.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
2
Perseroan telah mematuhi Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.
2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Perseroan
tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
atau keputusan investasi pemodal.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan
3
serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Seluruh
informasi/fakta/kejadian penting Perseroan telah dilaporkan kepada BEI, OJK, dan publik sebagaimana
dijelaskan dalam poin nomor 1.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam 3 bulan mendatang yang
dapat memengaruhi pencatatan saham Perseroan di Bursa. Perseroan melalui entitas anak telah
5
melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan rencana tindakan korporasi berupa Penawaran
Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO) melalui publikasi Prospektus Ringkas di surat kabar
harian Kontan pada tanggal 13 Desember 2024 dan telah melakukan book-building sejak tanggal 13
Desember 2024 sampai dengan 20 Desember 2024 yang dapat diakses melalui situs web www.e-IPO.co.id,
termasuk Prospektus Awal.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut.
6
Corporate Secretary telah mengonfirmasi kepada pemegang saham utama Perseroan terkait kepemilikan
sahamnya di Perseroan. Pemegang saham utama menyatakan bahwa tidak ada rencana terkait dengan
kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Christy Grassela
Corporate Secretary
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 & 10 Unit G Jalan Marina Raya
Phone : (62-21) 39734100, Fax : 0, www.pantaiindahkapukdua.com
Sender Name Christy Grassela
Function Corporate Secretary
Date and Time 16-12-2024 17:26
Attachment 1. Jawaban atas Surat No. S-13114_BEI.PP3_12-2024.pdf
This is an official document of PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. is fully responsible for
the information contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Christy Grassela
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.