Skip to content
Back to announcement

20241216_BSDE_Laporan Informasi dan Fakta Material_31829313_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BSDE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 27

Page 1
 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT SURYAMAS DUTAMAKMUR TBK. SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAWARAN TENDER
                           WAJIB SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
                              NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA

  PT BUMI SERPONG DAMAI TBK. (“PERSEROAN”) SELAKU PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN TENDER WAJIB TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA
  INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
  YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
  PENAWARAN TENDER WAJIB INI (“KETERBUKAAN INFORMASI”) MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.

  PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI DAN/ATAU LAPORAN YANG TERCANTUM
  DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI. KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT SESUAI DENGAN
  PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 9/2018”).

  INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
  SAHAM PT SURYAMAS DUTAMAKMUR TBK. (“PERUSAHAAN SASARAN”) YANG TERTARIK UNTUK BERPARTISIPASI DALAM PENAWARAN TENDER
  WAJIB ATAS SAHAM PERUSAHAAN SASARAN. JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
  KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT
  HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.


                                                                            PENAWARAN TENDER WAJIB
                                                                                             Oleh




                                                                          PT BUMI SERPONG DAMAI TBK.
                                                                                Kegiatan Usaha Utama:
                                                         Menjalankan usaha dalam bidang real estate yang dimiliki sendiri atau disewa.

                                                                             Berkedudukan di Tangerang, Banten

                                       Kantor Pusat                                                                                    Kantor Cabang
                                   Sinar Mas Land Plaza                                                                         Kompleks Ruko Villa Bukit Mas
   Jalan Grand Boulevard BSD Green Office Park, BSD City, Des/Kel. Sampora, Kec. Cisauk,                            Jl. Abdul Wahab Siamin Blok RC – 36, Surabaya 60225
                                 Tangerang, Banten 15345                                                                       Telepon: (031) 5671393, 5617000
                                 Telepon: (021) 5036 8368                                                                          Faksimili: (031) 5613917
                                 Faksimili: (021) 5058 8278
                          www.bsdcity.com www.sinarmasland.com
                       Email: corporate.secretary@sinarmasland.com


Atas sebanyak-banyaknya 382.016.642 (tiga ratus delapan puluh dua juta enam belas ribu enam ratus empat puluh dua) Saham atau sebanyak-banyaknya 8,01% (delapan koma nol satu persen)
dari jumlah Saham ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan dengan memperhatikan Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018
dengan harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp531,- (lima ratus tiga puluh satu Rupiah) per saham. Jumlah maksimum dana yang diperlukan Perseroan untuk melaksanakan Penawaran Tender
Wajib ini adalah sebesar Rp202.850.836.902,- (dua ratus dua miliar delapan ratus lima puluh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus dua Rupiah). Sehubungan dengan hal tersebut,
Perseroan memiliki ketersediaan dana yang cukup dan sanggup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran penuh dalam Penawaran Tender Wajib ini.




                                                                            PT SURYAMAS DUTAMAKMUR TBK.
                                                                                   Kegiatan Usaha Utama:
                   Menjalankan usaha dalam bidang real estate, kesenian, hiburan, dan rekreasi, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan dan minum, dan hotel Bintang.

                                                                              Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                         Kantor Pusat:                                                                                  Bogor Office
                  Sudirman Plaza Business Complex Plaza Marein, 16th floor                                            Kompleks Ruko Villa Bukit Mas Ciawi - Bogor 16720
                    Jl. Jend. Sudirman kav 76-78, Jakarta Selatan 12910                                                          Telepon: (0251) 824 2278
                              Telepon: (021) 5793 6733 (hunting)                                                                 Faksimili: (0251) 824 2284
                                  Faksimili: (021) 5793 6730
                               E-mail : corsec@rancamaya.com
                                Website : www.rancamaya.com

                                                                           PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK




                                                                                  PT SINARMAS SEKURITAS
                                                                             Sinarmas Land Plaza Tower 3 Lantai 5,
                                                                         Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat, 10350
                                                                                     Telepon : (021) 392 5550
                                                                                    Faksimili : (021) 392 2320
                                                                           E-mail : helpdesk@sinarmassekuritas.co.id

                                                            Keterbukaan Informasi ini diumumkan pada tanggal 16 Desember 2024
Page 2
         JADWAL
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi                                          16 Desember 2024
Periode Penawaran Tender Wajib                                    17 Desember 2024 – 15 Januari 2025
Tanggal Terakhir Pembayaran                                                          24 Januari 2025

I.       DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Pernyataan Penawaran Tender Wajib ini memiliki arti sebagai
berikut:

“BAE” atau “Biro              berarti Biro Administrasi Efek Perseroan dan Perusahaan Sasaran yaitu
Administrasi Efek”            PT Sinartama Gunita, berkedudukan di Jakarta, merupakan pihak yang
                              berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan
                              pemilikan saham dan pembagian hak yang berkaitan dengan saham.
“BNRI”                        Berita Negara Republik Indonesia.
“Bursa Efek” atau             berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang
“BEI”                         dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock
                              Exchange (IDX), berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Crossing”                    berarti melaksanakan transaksi jual dan beli di BEI dalam pasar negosiasi
                              melalui Sistem Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated
                              Trading System (JATS)).
“Daftar Pemegang Saham”       berarti daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh BAE, yang
atau “DPS”                    memuat keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek baik
                              saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan
                              oleh pemegang rekening kepada KSEI dan saham dalam bentuk warkat
                              yang diadministrasikan oleh BAE.
“Formulir Penawaran Tender    berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yang harus dilengkapi oleh
Wajib” atau “FPTW”            Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang bersedia menerima
                              Penawaran Tender Wajib.
“Harga Pengambilalihan”       Harga pembelian atas Saham Perusahaan Sasaran yang dibayarkan oleh
                              Perseroan (selaku pembeli) kepada TGL (selaku Penjual) atas pembelian
                              saham       milik    TGL    dengan       harga      pembelian       sebesar
                              Rp2.331.154.566.945,- (dua triliun tiga ratus tiga puluh satu miliar seratus
                              lima puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus
                              empat puluh lima Rupiah) (pada saat tanggal penyelesaian Transaksi
                              Pengambilalihan) dengan nilai per lembar Saham sebesar Rp531,- (lima
                              ratus tiga puluh satu Rupiah).
“Harga Penawaran Tender       berarti harga yang akan ditawarkan oleh Perseroan untuk membeli
Wajib”                        Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Tender Wajib, yaitu sebesar
                              Rp531,- (lima ratus tiga puluh satu Rupiah) per lembar Saham, secara
                              tunai.
“Hari”                        berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                              tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
“Hari Kerja”                  berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang
                              ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau hari kerja biasa yang
                              karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                              Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.




                                                   1
Page 3
“Kemenkumham”              berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                           Republik Indonesia.
“Keterbukaan Informasi”    berarti Keterbukaan Informasi ini dalam rangka Penawaran Tender Wajib
                           dalam rangka pemenuhan POJK 9/2018.
“KSEI”                     berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                           Selatan.
“Menkumham”                berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                           Indonesia.
“Otoritas Jasa             berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan” atau             wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
“OJK”                      sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                           tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pemegang Saham”           berarti para pemegang saham Perusahaan Sasaran.
“Pemegang Saham Yang       berarti semua pemegang saham Perusahaan Sasaran, kecuali para
Ditawarkan”                pemegang saham yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7
                           ayat (1) huruf b POJK 9/2018, yaitu:
                           (i)      pemegang       saham      yang  telah   melakukan   transaksi
                                    pengambilalihan dengan Perseroan;
                           (ii)     setiap pihak lain yang telah menerima penawaran dengan syarat
                                    dan kondisi yang sama dari Perseroan;
                           (iii)    setiap pihak lain yang pada saat yang sama, juga sedang
                                    melakukan penawaran tender wajib atau penawaran tender
                                    sukarela atas saham Perusahaan Sasaran yang sama;
                           (iv)     pemegang saham utama Perusahaan Sasaran, yang dalam hal
                                    ini adalah pihak yang secara langsung maupun tidak langsung,
                                    memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari
                                    seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan
                                    oleh Perusahaan Sasaran; dan
                           (v)      pemegang saham pengendali lain dari Perusahaan Sasaran.
“Pemohon”                  berarti Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang wajib melengkapi dan
                           mengajukan seluruh dokumen yang disyaratkan dalam rangka
                           Penawaran Tender Wajib sebelum berakhirnya Periode Penawaran
                           Tender Wajib.
“Penawaran Tender Wajib”   berarti penawaran untuk membeli sisa Saham yang dimiliki oleh
                           Pemegang Saham Yang Ditawarkan dalam jumlah sebanyak-banyaknya
                           382.016.642 (tiga ratus delapan puluh dua juta enam belas ribu enam
                           ratus empat puluh dua) Saham atau sebanyak-banyaknya 8,01%
                           (delapan koma nol satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor
                           penuh dalam Perusahaan Sasaran per tanggal Keterbukaan Informasi ini
                           yang akan dilakukan oleh Perseroan pada Harga Penawaran Tender
                           Wajib.
“Pengambilalihan”          berarti tindakan baik langsung maupun tidak langsung, yang
                           mengakibatkan perubahan Pengendali pada perusahaan terbuka
                           sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 9/2018.
“Pengendali”               berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung (i) memiliki
                           saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
                           seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau (ii)
                           mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak




                                               2
Page 4
                            langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
                            perusahaan terbuka sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 9/2018.
“Penitipan Kolektif”        berarti penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
                            yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.
“Penjual”                   berarti pihak yang telah melakukan penjualan yaitu Top Global Limited
                            atas penjualan sejumlah 4.390.121.595 (empat miliar tiga ratus sembilan
                            puluh juta seratus dua puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh lima)
                            Saham atau setara dengan 91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan
                            sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh
                            dalam Perusahaan Sasaran kepada Perseroan.
“Peraturan I-A”             berarti Surat Keputusan Direksi BEI No. KEP-00101/BEI/12-2021 tanggal
                            21 Desember 2021 perihal Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham
                            dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh
                            Perusahaan Tercatat, sebagaimana diubah.
“Periode Penawaran Tender   berarti periode penawaran tender wajib yang berlangsung selama 30 (tiga
Wajib”                      puluh) Hari setelah pengumuman Keterbukaan Informasi ini yang dimulai
                            pukul 09.00 WIB pada tanggal 17 Desember 2024 dan berakhir pukul
                            15.00 WIB pada tanggal 15 Januari 2025.
“Perjanjian Bersyarat”      berarti Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat sehubungan dengan
                            rencana Perseroan melakukan Pengambilalihan Perusahaan Sasaran
                            yang telah ditandatangani pada tanggal 31 Juli 2024 oleh Perseroan,
                            TGL, dan Perusahaan Sasaran.
“Perseroan”                 berarti PT Bumi Serpong Damai Tbk.
“Perusahaan Efek Yang       berarti PT Sinarmas Sekuritas.
Ditunjuk”
“Perusahaan Sasaran”        berarti PT Suryamas Dutamakmur Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka
                            yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang
                            berkedudukan di Jakarta Selatan, serta berkantor pusat di Sudirman
                            Plaza Business Complex, Plaza Marein Lantai 16, Jl. Jendral Sudirman
                            Kav. 76-78, Jakarta Selatan, 12910.
“POJK 9/2018”               berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018
                            tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“POJK 17/2020”              berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
                            tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020”              berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
                            tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rekening Efek”             berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                            pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau pemegang
                            rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                            ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau bank
                            kustodian.
“Rupiah” atau “Rp”          berarti Rupiah, mata uang sah Republik Indonesia.
“Saham”                     berarti saham biasa atas nama yang telah diterbitkan oleh Perusahaan
                            Sasaran, yang telah disetor penuh oleh para pemegang saham
                            Perusahaan Sasaran dengan nilai nominal Rp 318,- (tiga ratus delapan




                                                 3
Page 5
                              belas Rupiah) per saham yang memiliki hak yang sama dan sederajat
                              dalam segala hal.
“Saham Yang Dijual”           berarti 4.390.121.595 (empat miliar tiga ratus sembilan puluh juta seratus
                              dua puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh lima) Saham.
“Saham Yang Ditawarkan”       berarti seluruh Saham pada Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh
                              Pemegang Saham Yang Ditawarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7
                              ayat (1) huruf b POJK 9/2018 atau sebanyak-banyaknya 382.016.642
                              (tiga ratus delapan puluh dua juta enam belas ribu enam ratus empat
                              puluh dua) Saham atau sebanyak-banyaknya 8,01% (delapan koma nol
                              satu persen) dari jumlah Saham ditempatkan dan disetor penuh dalam
                              Perusahaan Sasaran.
“Tanggal Penyelesaian”        berarti tanggal pada saat pembayaran akan dilakukan kepada Pemohon,
                              selambat-lambatnya 12 (dua belas) Hari setelah jangka waktu
                              penyelesaian Periode Penawaran Tender Wajib.
“TGL”                         berarti Top Global Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
                              hukum negara Singapura, yang memiliki alamat terdaftar di 1004 Toa
                              Payoh North, #05-15, Singapura 318995.
“Transaksi Pengambilalihan”   berarti Crossing Saham yang dilakukan di pasar negosiasi BEI, sejumlah
                              4.390.121.595 (empat miliar tiga ratus sembilan puluh juta seratus dua
                              puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh lima) Saham yang mewakili
                              91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan sembilan persen) dari
                              seluruh Saham yang disetor dan ditempatkan di Perusahaan Sasaran
                              milik Penjual kepada Perseroan selaku pembeli sebesar Harga
                              Pengambilalihan.
“UUP2SK”                      berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                              tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                              Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan Lembaran
                              Negara Republik Indonesia No. 6845.
“UUPM”                        berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                              tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64
                              Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608,
                              sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK.
“WIB”                         berarti Waktu Indonesia Barat.




                                                  4
Page 6
II.    PENDAHULUAN
Pada tanggal 31 Juli 2024, Perseroan, TGL, dan Perusahaan Sasaran menandatangani Perjanjian
Pembelian Saham Bersyarat sehubungan dengan rencana Perseroan melakukan Pengambilalihan
Perusahaan Sasaran (“Perjanjian Bersyarat”). Berdasarkan Perjanjian Bersyarat, Perseroan setuju untuk
melakukan pembelian Saham Perusahaan Sasaran dari TGL sejumlah 91,99% (sembilan puluh satu koma
sembilan sembilan persen) dari total modal yang disetor dan ditempatkan dalam Perusahaan Sasaran
dengan tunduk terhadap terpenuhinya syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Bersyarat.

Berikut merupakan ringkasan dari Perjanjian Bersyarat:

Para Pihak            :   (i) Perseroan sebagai Pembeli;
                          (ii) TGL sebagai Penjual; dan
                          (iii) Perusahaan Sasaran.

Ruang Lingkup         :   Penjualan Saham Perusahaan Sasaran dari TGL kepada Perseroan sejumlah
Perjanjian                91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan sembilan persen) dari total modal
                          yang disetor dan ditempatkan dalam Perusahaan Sasaran dengan tunduk
                          terhadap terpenuhinya syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Bersyarat.

Persyaratan           :   (i) Persetujuan korporasi dari TGL yang menyetujui Transaksi
Pendahuluan                     Pengambilalihan;
                          (ii) Persetujuan korporasi dari Sinarmas Land Limited yang menyetujui
                                Transaksi Pengambilalihan;
                          (iii) Jaminan-jaminan Perseroan adalah benar, tepat dan akurat pada tanggal
                                Perjanjian Bersyarat dan pada tanggal penyelesaian seolah-olah dibuat
                                pada dan sejak tanggal tersebut; dan
                          (iv) pada tanggal penyelesaian, masing-masing jaminan dasar adalah benar,
                                tepat dan akurat dan tidak ada pelanggaran terhadap satu atau lebih
                                jaminan TGL yang mengakibatkan kerugian finansial pada grup
                                Perusahaan Sasaran lebih dari 5% dari Harga Pengambilalihan.

                          Sehubungan dengan pemenuhan Persyaratan Pendahuluan angka (i) di atas,
                          TGL telah mendapatkan persetujuan korporasi yang menyetujui Transaksi
                          Pengambilalihan berdasarkan:
                          a. Directors' Resolutions in Writing Pursuant to Regulation 108 of the
                             Constitution of the Company, tanggal 31 Juli 2024; dan
                          b. Sole Member's Resolutions in Writing Pursuant to Section 184G of the
                             Companies Act 1967 of Singapore, tanggal 31 Juli 2024.

                          Sehubungan dengan pemenuhan Persyaratan Pendahuluan angka (ii) di atas,
                          Sinarmas Land Limited telah mendapatkan persetujuan korporasi yang
                          menyetujui Transaksi Pengambilalihan berdasarkan:
                          a. Directors' Resolutions in Writing Pursuant to Regulation 105 of the
                              Constitution of the Company, tanggal 26 Agustus 2024; dan
                          b. Extraordinary General Meeting tanggal 18 Oktober 2024.

                          Adapun seluruh Persyaratan Pendahuluan sebagaimana tertera di atas
                          berdasarkan Perjanjian Bersyarat telah dipenuhi oleh Perseroan dan TGL.

Penyelesaian          :   Jika terdapat sengketa, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut
Sengketa                  secara musyawarah mufakat antara Para Pihak.

                          Apabila Para Pihak tidak dapat menyelesaikan sengketa secara musyawarah
                          mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja, maka sengketa tersebut
                          akan diselesaikan melalui arbitrase yang diselenggarakan oleh Singapore


                                                    5
Page 7
                          International Arbitration Centre (SIAC).

Hukum yang            :   Hukum Republik Indonesia.
Mengatur

Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Bersyarat tersebut, Perseroan telah mengumumkan
kepada publik pengumuman negosiasi atas rencana Pengambilalihan Perusahaan Sasaran dan
keterbukaan informasi atas informasi atau fakta material pada tanggal 1 Agustus 2024.

Menindaklanjuti penandatanganan Perjanjian Bersyarat serta sesuai dengan dan mengacu pada ketentuan
- ketentuan dalam Perjanjian Bersyarat, pada tanggal 23 Oktober 2024, Perseroan selaku pembeli telah
menyelesaikan transaksi pembelian Saham Perusahaan Sasaran dari TGL selaku Penjual, melalui
Crossing saham yang dilakukan di pasar negosiasi BEI, sejumlah 4.390.121.595 (empat miliar tiga ratus
sembilan puluh juta seratus dua puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh lima) Saham yang mewakili
91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan sembilan persen) dari seluruh Saham yang disetor dan
ditempatkan di Perusahaan Sasaran sebesar Harga Pengambilalihan (“Transaksi Pengambilalihan”).
Oleh karena itu, sehubungan dengan Transaksi Pengambilalihan, semua hak dan kewajiban Penjual atas
sejumlah Saham yang dialihkan tersebut telah beralih kepada Perseroan.

Transaksi Pengambilalihan yang telah dilakukan oleh Perseroan bukan merupakan suatu transaksi yang
dikategorikan sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Namun demikian,
berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan angka 3 POJK 42/2020, Transaksi Pengambilalihan dikategorikan
sebagai suatu transaksi afiliasi dikarenakan adanya hubungan afiliasi antara pemegang saham akhir TGL
dan pengurus Perseroan karena hubungan keluarga perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal. Oleh karenanya dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 POJK
42/2020, Perseroan telah (i) menunjuk penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi
dan/atau kewajaran Transaksi Pengambilalihan yaitu KJPP Rengganis, Hamid & Rekan (“KJPP RHR”)
yang telah terdaftar di OJK berdasarkan STTD No: STTD.PP-68/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 26 Juni 2023
sebagaimana telah melakukan analisis nilai wajar dan penilaian atas kewajaran Transaksi Pengambilalihan
berdasarkan Laporan Penilaian No. 00252/2.0012-00/BS/03/0006/1/IX/2024 tanggal 25 September 2024
dan Laporan Pendapat Kewajaran No.00279/2.0012-00/BS/03/0006/1/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024,
kedua laporan tersebut menyatakan kesimpulan bahwa nilai objek dan keseluruhan Transaksi
Pengambilalihan adalah Wajar; dan (ii) mengumumkan keterbukaan informasi sehubungan dengan
transaksi afiliasi sehubungan dengan Transaksi Pengambilalihan kepada publik serta menyampaikannya
kepada OJK pada tanggal 24 Oktober 2024. Uraian mengenai hubungan afiliasi sehubungan dengan
Transaksi Pengambilalihan kami uraikan lebih lanjut pada Romawi V angka 6 Keterbukaan Informasi ini.

Sehubungan dengan telah diselesaikannya Transaksi Pengambilalihan, maka Perseroan telah menjadi
Pengendali baru dari Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4
POJK 9/2018. Oleh karenanya sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b POJK 9/2018, (i) Perseroan
wajib melakukan pengumuman Pengambilalihan kepada masyarakat dan menyampaikannya kepada OJK
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah terjadinya Transaksi Pengambilalihan dan (ii) melakukan
Penawaran Tender Wajib. Surat Pengantar Penyampaian Teks Keterbukaan Informasi Penawaran Tender
Wajib kepada OJK telah disampaikan oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan No. 102/IR-
CS/BSD/X/2024, tanggal 28 Oktober 2024. Sehubungan dengan kewajiban melakukan pengumuman
Transaksi Pengambilalihan, Perseroan telah melakukan pengumuman Pengambilalihan tersebut kepada
masyarakat pada tanggal 24 Oktober 2024 melalui website Bursa Efek Indonesia dan website Perseroan.

Dengan demikian, Perseroan dengan ini menyatakan niatnya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018 untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib atas seluruh sisa
Saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan.

Tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama atau Pengendali Perusahaan
Sasaran sebelumnya dengan Perseroan selaku Pengendali baru sebagaimana dimaksud pada Pasal 11
POJK 9/2018.




                                                     6
Page 8
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Saham Perusahaan Sasaran terdiri atas 4.772.138.237
(empat miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh tujuh)
Saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dan tercatat di BEI. Saham tersebut adalah saham biasa
yang memberikan kepada pemiliknya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk, antara
lain, hak suara, hak memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus.

Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang wajib diperoleh atau dipenuhi oleh Perseroan, selain
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018.




                                                    7
Page 9
III.   PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
Persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi dari Penawaran Tender Wajib serta informasi lainnya
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:

A.     Jumlah Saham Dalam Penawaran Tender Wajib

       Penawaran Tender Wajib dilakukan atas sebanyak-banyaknya 382.016.642 (tiga ratus delapan
       puluh dua juta enam belas ribu enam ratus empat puluh dua) Saham yang dimiliki oleh Pemegang
       Saham Yang Ditawarkan atau setara dengan sebanyak-banyaknya 8,01% (delapan koma nol satu
       persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran.

B.     Harga Penawaran Tender Wajib

       Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp531,- (lima ratus tiga puluh satu Rupiah) per lembar
       Saham. Harga tersebut telah dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf a POJK 9/2018 yang
       merupakan harga paling tinggi antara:
       (1)  Harga Pengambilalihan sebesar Rp531,- per lembar saham, yang ditentukan berdasarkan
            penilaian ekuitas oleh Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid, dan Rekan ("KJPP
            RHR"). Adapun 91,99% saham yang ditransaksikan dinilai sebesar Rp2.551.055.000.000,-
            Sedangkan harga yang disepakati adalah Rp2.331.154.566.945,- yang mencerminkan
            diskon dari nilai penilaian oleh KJPP RHR yang mengimplikasikan harga per saham Rp531,-
            ; dan
       (2)  Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan puluh)
            Hari terakhir sebelum pengumuman negosiasi rencana Pengambilalihan Perusahaan
            Sasaran       yang        telah    diumumkan     oleh      Perseroan    pada      tanggal
            1 Agustus 2024 yakni Rp188,45,- (seratus delapan puluh delapan koma empat lima Rupiah)
            per Saham.

       Berikut adalah tabel harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 Hari terakhir sebelum
       pengumuman negosiasi rencana Pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Perseroan pada
       tanggal 1 Agustus 2024:

                              Harga                          Harga                          Harga
                             Tertinggi                      Tertinggi                      Tertinggi
         No.     Tanggal       (Rp)      No.    Tanggal       (Rp)      No.    Tanggal       (Rp)
          1.     31-Jul-24     350       31.     1-Jul-24     176        61.    1-Jun-24      -
          2.     30-Jul-24     300       32.    30-Jun-24      -         62.   31-Mei-24     166
          3.     29-Jul-24     276       33.    29-Jun-24      -         63.   30-Mei-24     167
          4.     28-Jul-24      -        34.    28-Jun-24     164        64.   29-Mei-24     167
          5.     27-Jul-24      -        35.    27-Jun-24     163        65.   28-Mei-24     171
          6.     26-Jul-24     268       36.    26-Jun-24     162        66.   27-Mei-24     171
          7.     25-Jul-24     256       37.    25-Jun-24     164        67.   26-Mei-24      -
          8.     24-Jul-24     240       38.    24-Jun-24     160        68.   25-Mei-24      -
          9.     23-Jul-24     220       39.    23-Jun-24      -         69.   24-Mei-24      -
          10.    22-Jul-24     218       40.    22-Jun-24      -         70.   23-Mei-24      -
          11.    21-Jul-24      -        41.    21-Jun-24     155        71.   22-Mei-24     174
          12.    20-Jul-24      -        42.    20-Jun-24     160        72.   21-Mei-24     172
          13.    19-Jul-24     218       43.    19-Jun-24     155        73.   20-Mei-24     171
          14.    18-Jul-24     214       44.    18-Jun-24      -         74.   19-Mei-24      -
          15.    17-Jul-24     218       45.    17-Jun-24      -         75.   18-Mei-24      -
          16.    16-Jul-24     212       46.    16-Jun-24      -         76.   17-Mei-24     173
          17.    15-Jul-24     202       47.    15-Jun-24      -         77.   16-Mei-24     173



                                                 8
Page 10
                            Harga                         Harga                          Harga
                           Tertinggi                     Tertinggi                      Tertinggi
       No.     Tanggal       (Rp)      No.    Tanggal      (Rp)      No.     Tanggal      (Rp)
        18.   14-Jul-24       -        48.   14-Jun-24      156       78.   15-Mei-24     172
        19.   13-Jul-24       -        49.   13-Jun-24      153       79.   14-Mei-24     175
        20.   12-Jul-24      193       50.   12-Jun-24      157       80.   13-Mei-24     176
        21.   11-Jul-24      193       51.   11-Jun-24      170       81.   12-Mei-24      -
        22.   10-Jul-24      195       52.   10-Jun-24      170       82.   11-Mei-24      -
        23.   9-Jul-24       193       53.   9-Jun-24        -        83.   10-Mei-24      -
        24.   8-Jul-24       190       54.   8-Jun-24        -        84.    9-Mei-24      -
        25.   7-Jul-24        -        55.   7-Jun-24       173       85.    8-Mei-24     176
        26.   6-Jul-24        -        56.   6-Jun-24       163       86.    7-Mei-24     172
        27.   5-Jul-24       191       57.   5-Jun-24       165       87.    6-Mei-24     176
        28.   4-Jul-24       191       58.   4-Jun-24       168       88.    5-Mei-24      -
        29.   3-Jul-24       181       59.   3-Jun-24       170       89.    4-Mei-24      -
        30.   2-Jul-24       180       60.   2-Jun-24        -        90.    3-Mei-24     175
     Sumber : Bloomberg.

     Dengan demikian, Harga Penawaran Tender Wajib yang akan dipergunakan adalah sebesar
     Rp531,- (lima ratus tiga puluh satu Rupiah) untuk setiap Saham, dimana angka tersebut
     merupakan harga tertinggi berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf a POJK 9/2018.

     Pembayaran atas Saham yang akan dibeli oleh Perseroan dalam Penawaran Tender Wajib ini
     dilakukan dalam mata uang Rupiah.

C.   Periode Penawaran Tender Wajib

     Pemegang Saham Yang Ditawarkan dapat menjual Saham miliknya selama Periode Penawaran
     Tender Wajib yang akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) Hari yang dimulai 1 Hari setelah
     pengumuman Keterbukaan Informasi ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 huruf a POJK 9/2018.
     Periode Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada pukul 09.00 WIB pada tanggal 17 Desember
     2024 dan berakhir pada pukul 15.00 WIB pada tanggal 15 Januari 2025.

     Setiap Pemohon yang bermaksud untuk menjual Saham miliknya dalam Penawaran Tender Wajib
     ini wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keterbukaan Informasi
     ini dan Formulir Penawaran Tender Wajib (“FPTW”) yang wajib diisi dengan lengkap dan
     dikembalikan kepada BAE selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB tanggal 15 Januari 2025.

D.   Pembelian Saham dan Tanggal Penyelesaian

     Proses jual beli Saham dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini akan dilakukan melalui BEI
     dengan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan dalam Keterbukaan Informasi dalam rangka
     Penawaran Tender Wajib dan FPTW.

     Pembayaran atas Penawaran Tender Wajib ini akan dilakukan pada Tanggal Penyelesaian.




                                               9
Page 11
     Berikut di bawah ini adalah proforma atas struktur permodalan dan susunan pemegang Saham
     Perusahaan Sasaran sebelum dan setelah Pelaksanaan Tender Wajib dengan asumsi seluruh
     pemegang saham melaksanakan Tender Wajib yang menjadi haknya:

                                    Sebelum Pelaksanaan Tender Wajib*                                   Setelah Pelaksanaan Tender Wajib

                                       Nilai Nominal Rp 318 per Saham                                    Nilai Nominal Rp 318 per Saham

                                                                        Persentase                                                        Persentase
                              Jumlah            Jumlah Nominal          Kepemilikan            Jumlah            Jumlah Nominal           Kepemilikan
       Keterangan             Saham                  (Rp)                   (%)                Saham                  (Rp)                    (%)

       Modal Dasar         6.000.000.000        1.908.000.000.000                     -      6.000.000.000        1.908.000.000.000                 -
       Modal
       Ditempatkan
       dan Disetor
       Penuh
         Perseroan         4.390.121.595        1.396.058.667.210               91,99        4.772.138.237        1.517.539.959.366            100,00
         Masyarakat          382.016.642          121.481.292.156                8,01                      -                      -                 -
       Jumlah
       Modal
       Ditempatkan
       dan Disetor
       Penuh               4.772.138.237        1.517.539.959.366              100,00        4.772.138.237        1.517.539.959.366            100,00

       Saham dalam
       Portepel            1.227.861.763          390,460,040,634                     -      1.227.861.763          390,460,040,634                 -
     *) Berdasarkan DPS Perusahaan Sasaran per tanggal 31 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh BAE


     Dalam hal terdapat risiko pemegang saham Perusahaan Sasaran menjadi kurang dari 2 (dua)
     orang sebagaimana dapat terjadi apabila seluruh pemegang saham publik menjual sahamnya
     kepada Perseroan sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, maka sesuai dengan Pasal 7
     ayat (5) Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana diubah),
     Perseroan akan berupaya untuk mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau
     Perusahaan Sasaran mengeluarkan saham baru kepada orang lain dalam jangka waktu paling
     lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut. Selain itu, mengingat Perseroan melakukan
     Pengambilalihan terhadap Perusahaan Sasaran yang mengakibatkan kepemilikan Perseroan di
     atas 80,00% (delapan puluh koma nol nol persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran, maka
     berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan (3) POJK 9/2018, Perseroan juga memiliki kewajiban
     mengalihkan kembali saham Perusahaan Sasaran tersebut kepada masyarakat dengan jumlah
     paling sedikit sebesar persentase saham yang diperoleh pada saat pelaksanaan Penawaran
     Tender Wajib paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran Tender Wajib selesai dilaksanakan.

E.   Persetujuan dan Persyaratan

     Tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
     yang wajib diperoleh atau dipenuhi oleh Perseroan sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
     ini, selain mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018.

     Tidak terdapat persetujuan/pemberitahuan kepada instansi/kreditur/pihak lainnya yang wajib
     diperoleh atau dilakukan dalam rangka pengambilalihan saham dan Penawaran Tender Wajib oleh
     Perseroan.

     Tidak terdapat persetujuan kepada instansi/kreditur/pihak lainnya yang wajib diperoleh dalam
     rangka pengambilalihan saham dan Penawaran Tender Wajib oleh Perusahaan Sasaran. Namun
     terdapat pemberitahuan yang perlu disampaikan Perusahaan Sasaran setelah terjadinya transaksi
     kepada pihak lainnya sehubungan dengan perubahan pemegang saham, direksi dan dewan
     komisaris, dan anggaran dasar Perusahaan Sasaran berdasarkan Perjanjian Kerjasama
     Pemberian Fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah antara Perusahaan Sasaran dengan PT Bank
     OCBC NISP Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Pan Indonesia Tbk, PT Bank Permata
     Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Ina Perdana Tbk, dan PT Bank
     Nationalnobu Tbk.




                                                                        10
Page 12
F.   Kewajiban Pengalihan Kembali Saham

     Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan (3) POJK 9/2018, mengingat Perseroan melakukan
     Pengambilalihan terhadap Perusahaan Sasaran yang mengakibatkan kepemilikan Perseroan di
     atas 80,00% (delapan puluh koma nol nol persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran, maka
     Perseroan wajib mengalihkan kembali saham Perusahaan Sasaran tersebut kepada masyarakat
     dengan jumlah paling sedikit sebesar persentase saham yang diperoleh pada saat pelaksanaan
     Penawaran Tender Wajib paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran Tender Wajib selesai
     dilaksanakan.




                                              11
Page 13
IV.   LATAR BELAKANG PENGENDALIAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER
      WAJIB DAN RENCANA TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN
1.    Tujuan Pengambilalihan Perusahaan Sasaran

      Perseroan melaksanakan Transaksi Pengambilalihan sebagai langkah investasi Perseroan melalui
      kontribusi positif Perusahan Sasaran dalam penambahan cadangan lahan guna pengembangan
      proyek jangka panjang. Pertimbangan Perseroan adalah sebagai berikut:
      • Cadangan lahan yang dimiliki oleh Perusahaan Sasaran masih luas sehingga potensi
          pengembangan masih tinggi. Berdasarkan laporan keuangan Perusahaan Sasaran per 30
          September 2024, Perusahaan Sasaran memiliki tanah siap dijual seluas 29,86 hektar dan
          tanah yang sedang dikembangkan seluas 19,97 hektar, dengan luasan tanah yang telah
          dibebaskan dan dimiliki seluas 1.003,60 hektar;
      • Lokasi strategis dekat dengan akses jalan tol yaitu di Bogor dan Bekasi;
      • Diversifikasi geografis dengan memperluas pasar bagi Perseroan ke area Bogor dan Bekasi.

2.    Tujuan Penawaran Tender Wajib

      Guna memenuhi ketentuan POJK 9/2018, Perseroan bermaksud untuk memberikan kesempatan
      kepada Pemegang Saham Yang Ditawarkan untuk menjual Saham pada Harga Penawaran
      Tender Wajib.

      Bagi para Pemegang Saham lainnya, Penawaran Tender Wajib ini merupakan kesempatan untuk
      merealisasikan keuntungan atas investasinya pada Perusahaan Sasaran dengan harga yang lebih
      tinggi dari harga pasar historis. Harga Penawaran Tender Wajib sudah termasuk premium sebesar
      181,77% (seratus delapan puluh satu koma tujuh tujuh persen) di atas harga rata-rata dari harga
      tertinggi perdagangan harian dalam 90 (sembilan puluh) Hari sebelum tanggal pengumuman
      Pengambilalihan, yaitu sebesar Rp188,45,- (seratus delapan puluh delapan koma empat lima
      Rupiah) per Saham.

3.    Rencana terhadap Perusahaan Sasaran

      Perseroan berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan kegiatan usaha Perusahaan
      Sasaran di masa yang akan datang untuk mencapai pertumbuhan positif dalam pendapatan dan
      aset. Perseroan telah dan akan terus menerapkan rencana aksi seperti pemantauan menyeluruh
      terhadap aktivitas dan kolaborasi dalam pertukaran pengetahuan dan jejaring bisnis dengan
      Perusahaan Sasaran setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib. Lebih lanjut, Perseroan
      berkeyakinan dapat membantu Perusahaan Sasaran untuk mencapai pertumbuhan yang
      diharapkan melalui keahlian, pengalaman dan hubungan bisnis yang luas dari Perseroan dan/atau
      Afiliasinya.


 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK MELIKUIDASI PERUSAHAAN SASARAN,
 MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM PERUSAHAAN SASARAN DI BURSA EFEK INDONESIA,
 MELAKUKAN GO-PRIVATE, SERTA TIDAK MERUBAH KEBIJAKAN KEPEGAWAIAN BAGI
 KARYAWAN.




                                                12
Page 14
V.   KETERANGAN TENTANG                  PIHAK      YANG      MELAKUKAN           PENAWARAN
     TENDER WAJIB
1.   Riwayat singkat

     Perseroan berkedudukan di Tangerang, didirikan dengan Akta Notaris Nomor 50 tanggal 16
     Januari 1984, sebagaimana diubah melalui Akta Perubahan No.149 tanggal 27 Oktober 1984 dan
     Akta Perubahan No.82 tanggal 23 April 1985, ketiganya dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H.,
     Notaris di Jakarta. Akta Pendirian beserta perubahannya tersebut telah memperoleh pengesahan
     dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.C2-
     5710.HT.01.01.Th.85 tanggal 10 September 1985 dan telah didaftarkan dalam buku register di
     Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat berturut-turut di bawah No.1008/1985, No.1007/1985 dan
     No.1006/1985 tanggal 25 September 1985 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
     Indonesia No. 67 tanggal 22 Agustus 1986, Tambahan No. 1016.

     Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Akta
     Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.2, tanggal 1 Juli 2022,
     dibuat di hadapan Notaris Syarifudin S.H., Notaris di Kota Tangerang, berdasarkan akta ini para
     pemegang saham Perseroan telah menyetujui penambahan dan penyesuaian Pasal 3 Anggaran
     Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk disesuaikan
     dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Perubahan ini telah
     mendapatkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham dan telah diterima
     serta dicatat berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
     Menkumham No.AHU-0045607.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022 dan telah diumumkan
     dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 086 tanggal 28 Oktober 2022, Tambahan No. 037145.

     Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan
     ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.   Kantor pusat

     Kantor pusat Perseroan berkedudukan di Sinar Mas Land Plaza, Jalan Grand Boulevard BSD
     Green Office Park, BSD City, Desa/Kel. Sampora, Kec. Cisauk, Tangerang, Banten, 15345.

3.   Kegiatan usaha

     Kegiatan usaha yang riil dilaksanakan oleh Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang
     real estate yang dimiliki sendiri atau disewa.

     Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan Usaha Perseroan adalah
     sebagai berikut:

     •   KBLI 36001 (Penampungan, Penjernihan, dan Penyaluran Air Minum);
     •   KBLI 36003 (Aktivitas Penunjang Treatment Air);
     •   KBLI 41011 (Konstruksi Gedung Hunian);
     •   KBLI 41012 (Konstruksi Gedung Perkantoran);
     •   KBLI 41014 (Konstruksi Gedung Perbelanjaan);
     •   KBLI 41017 (Konstruksi Gedung Penginapan);
     •   KBLI 41018 (Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga);
     •   KBLI 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya);
     •   KBLI 42101 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan);
     •   KBLI 42102 (Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass);
     •   KBLI 42201 (Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase);
     •   KBLI 42202 (Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih);
     •   KBLI 42203 (Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah


                                               13
Page 15
    Padat, Cair, dan Gas);
•   KBLI 42204 (Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal);
•   KBLI 42205 (Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi);
•   KBLI 42206 (Konstruksi Sentral Telekomunikasi);
•   KBLI 42207 (Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah);
•   KBLI 42209 (Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya);
•   KBLI 42919 (Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl);
•   KBLI 43120 (Penyiapan Lahan);
•   KBLI 43211 (Instalasi Listrik);
•   KBLI 43212 (Instalasi Telekomunikasi);
•   KBLI 43221 (Instalasi Saluran Air (Plambing));
•   KBLI 43223 (Instalasi Minyak dan Gas);
•   KBLI 43299 (Instalasi Konstruksi Lainnya Ytdl);
•   KBLI 43304 (Dekorasi Interior);
•   KBLI 43305 (Dekorasi Eksterior);
•   KBLI 43309 (Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya);
•   KBLI 46100 (Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak);
•   KBLI 52215 (Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking));
•   KBLI 52291 (Jasa Pengurusan Transportasi);
•   KBLI 56101 (Restoran);
•   KBLI 56102 (Rumah/Warung Makan);
•   KBLI 68111 (Real Estat Yang Dimiliki atau Disewa);
•   KBLI 68130 (Kawasan Industri);
•   KBLI 68200 (Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak);
•   KBLI 70202 (Aktivitas Konsultasi Transportasi);
•   KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya);
•   KBLI 73100 (Periklanan);
•   KBLI 80100 (Aktivitas Keamanan Swasta);
•   KBLI 80200 (Aktivitas Jasa Sistem Keamanan);
•   KBLI 81290 (Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya);
•   KBLI 81300 (Aktivitas Perawatan dan Pemeliharaan Taman);
•   KBLI 93113 (Fasilitas Gelanggang/Arena);
•   KBLI 93114 (Fasilitas Lapangan);
•   KBLI 93119 (Pengelolaan Fasilitas Olahraga Lainnya);
•   KBLI 93211 (Taman Rekreasi); dan
•   KBLI 93219 (Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya).




                                         14
Page 16
4.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

     Berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 31 Oktober 2024 oleh Sinartama Gunita selaku BAE
     Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tanggal
     pengumuman Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp 100 per saham
                                                             Jumlah Nominal            Persentase
      Keterangan                            Jumlah Saham          (Rp)             Kepemilikan (%)
      Modal Dasar                           40.000.000.000   4.000.000.000.000                    -
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       PT Paraga Artamida                    8.522.862.464     852.286.246.400               40,26
       PT Ekacentra Usahamaju                5.425.964.486     542.596.448.600               25,63
       Saham Treasury                          257.970.700      25.797.070.000                1,22
       Masyarakat                            6.964.568.162     696.456.816.200               32,89
      Jumlah Modal Ditempatkan dan
      Disetor Penuh                         21.171.365.812   2.117.136.581.200              100,00
      Saham dalam Portepel                  18.828.634.188   1.882.863.418.800                    -

     Sehubungan dengan saham Treasury, Perseroan akan melaksanakan kewajiban pengalihan
     saham hasil pembelian kembali sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu sebagaimana diatur
     dalam Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
     oleh Perusahaan Terbuka.

     Tidak terdapat pemegang saham dalam porsi kepemilikan saham oleh masyarakat yang memiliki
     persentase kepemilikan 5% (lima persen) atau lebih pada Perseroan.

     Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
     Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
     Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), Perseroan
     telah menyampaikan informasi penerima manfaat dari Perseroan yaitu Ibu Margaretha Natalia
     Widjaja kepada Menkumham melalui sistem Administrasi Hukum Umum Online (AHU Online)
     dengan tanggal penyampaian data yaitu 23 Desember 2022. Adapun berdasarkan Pasal 4 ayat (1)
     huruf d Perpres No. 13/2018, Ibu Margaretha Natalia Widjaja memenuhi kriteria sebagai pemilik
     manfaat karena memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan
     anggota direksi dan anggota dewan komisaris Perseroan.

     Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 85 Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021 tentang
     Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Perseroan telah menetapkan Ibu Margaretha
     Natalia Widjaja sebagai Pengendali Perseroan tanpa didasarkan pada keputusan RUPS. Adapun
     laporan atas penetapan Ibu Margaretha Natalia Widjaja sebagai Pengendali Perseroan tersebut
     telah dilaporkan Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No. 180/IR-
     CS/BSD/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022.

5.   Kepengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 3
     tanggal 9 Juli 2021, dibuat dihadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Kota Tangerang, sebagaimana
     akta ini telah diterima serta dicatat berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan
     dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0427136 tanggal 9 Juli 2021. Susunan Dewan Komisaris dan
     Direksi Perseroan terakhir pada tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi adalah sebagai
     berikut:




                                               15
Page 17
     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris              : Muktar Widjaja
     Wakil Presiden Komisaris        : Teky Mailoa
     Komisaris                       : Yoseph Fransiscus Bonang
     Komisaris Independen            : Teddy Pawitra
     Komisaris Independen            : Susiyati Bambang Hirawan

     Direksi
     Presiden Direktur               : Franciscus Xaverius RD
     Wakil Presiden Direktur         : Michael J.P. Widjaja
     Direktur                        : Lie Jani Harjanto
     Direktur                        : Syukur Lawigena
     Direktur                        : Hermawan Wijaya
     Direktur                        : Liauw Herry Hendarta
     Direktur                        : Monik William
     Direktur                        : Ir. Siswanto Adisaputro

     Adapun masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sampai dengan ditutupnya
     Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2024.

6.   Penjelasan tentang Hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Perusahaan Sasaran

     Transaksi Pengambilalihan dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi berdasarkan Pasal 1 angka 1
     dan angka 3 POJK 42/2020 mengingat adanya hubungan afiliasi antara pemegang saham akhir
     TGL dan pengurus Perseroan dikarenakan hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
     sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal. Adapun TGL adalah entitas yang
     dimiliki 100% oleh Sukmawati Widjaja (Oei Siu Hoa), yang merupakan saudara kandung dari
     Muktar Widjaja yang saat ini menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan dan bibi dari Michael
     J.P. Widjaja yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan. Namun demikian,
     Transaksi Pengambilalihan tidak menimbulkan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
     dalam POJK 42/2020.

     Sehubungan dengan Transaksi Pengambilalihan serta dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal
     4 POJK 42/2020, Perseroan telah menunjuk penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek
     transaksi afiliasi dan/atau kewajaran Transaksi Pengambilalihan dan telah mengumumkan
     keterbukaan informasi sehubungan dengan transaksi afiliasi kepada publik serta
     menyampaikannya kepada OJK pada tanggal 24 Oktober 2024. KJPP yang ditunjuk adalah KJPP
     RHR yang telah terdaftar di OJK berdasarkan STTD No: STTD.PP-68/PJ-1/PM.02/2023 tanggal
     26 Juni 2023 sebagaimana telah melakukan analisis nilai wajar dan penilaian atas kewajaran
     Transaksi     Pengambilalihan   berdasarkan    Laporan   Penilaian   No.     00252/2.0012-
     00/BS/03/0006/1/IX/2024 tanggal 25 September 2024 dan Laporan Pendapat Kewajaran
     No.00279/2.0012-00/BS/03/0006/1/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024, kedua laporan tersebut
     menyatakan kesimpulan bahwa nilai objek dan keseluruhan Transaksi Pengambilalihan adalah
     Wajar.

7.   Pernyataan kecukupan dana untuk Penawaran Tender Wajib

     Sesuai dengan Surat Pernyataan Kecukupan Dana oleh Perseroan tertanggal 28 Oktober 2024,
     Perseroan menyatakan bahwa Perseroan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan
     kewajibannya untuk melakukan pembayaran secara penuh kepada Pemegang Saham
     sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib. Sumber dana yang digunakan oleh Perseroan
     berasal dari deposito Perseroan pada PT Bank Mega Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
     Tbk, dan PT Bank Mandiri Taspen, dimana Perseroan akan memastikan seluruh dana yang akan
     digunakan akan tersedia di rekening Perseroan menjelang Tanggal Penyelesaian.




                                               16
Page 18
8.   Informasi lainnya

     Tidak terdapat keterlibatan Perseroan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan
     dalam perkara hukum yang material di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang
     mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kegiatan operasional Perseroan serta
     rencana Penawaran Tender Wajib.




                                              17
Page 19
VI.   KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN
1.    Riwayat singkat

      PT Suryamas Dutamakmur Tbk. (selanjutnya disebut Perusahaan Sasaran) didirikan pada tanggal
      21 September 1989 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.322 tanggal 21
      September 1989 dari Benny Kristianto, S.H. Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah
      disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat keputusannya No.C2-
      5896.HT.01.01.Th 90, tanggal 9 Oktober 1990 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
      Republik Indonesia No.96, tanggal 7 Desember 1990, tambahan No.4968.

      Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir
      berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Sasaran No. 28,
      tanggal 21 Juni 2023 dari Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan akta tersebut
      pemegang saham menyetujui untuk melakukan perubahan terhadap Pasal 3 tentang maksud dan
      tujuan, Pasal 18 ayat (3) tentang tugas dan wewenang direksi, dan Pasal 23 tentang rencana kerja,
      tahun buku dan laporan tahunan. Akta perubahan tersebut telah: (i) mendapatkan persetujuan dari
      Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
      0041790.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 21 Juli 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam
      Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0137808.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 21 Juli 2023; dan (ii)
      diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
      dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
      0094579 tanggal 21 Juli 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
      No. AHU-0137808.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 21 Juli 2023 dan telah diumumkan dalam Berita
      Negara Republik Indonesia No. 15718 tanggal 21 Juli 2023, Tambahan No. 44.

2.    Kantor pusat

      Perusahaan Sasaran berkantor pusat di Sudirman Plaza Business Complex, Plaza Marein, Lt. 16,
      Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78, Jakarta Selatan 12910.

3.    Kegiatan usaha

      Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, ruang lingkup kegiatan usaha
      Perusahaan Sasaran meliputi:
      • KBLI 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa);
      • KBLI 93114 (Fasilitas Lapangan);
      • KBLI 56101 (Restoran); dan
      • KBLI 55110 (Hotel Bintang)

4.    Struktur permodalan dan kepemilikan saham

      Berdasarkan DPS Perusahaan Sasaran per tanggal 31 Oktober 2024 oleh Sinartama Gunita
      selaku BAE Perusahaan Sasaran, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
      Perusahaan Sasaran terakhir pada tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi adalah sebagai
      berikut:




                                                 18
Page 20
                                                       Nilai Nominal Rp 318 per Saham
                                             Jumlah            Jumlah Nominal         Persentase
      Keterangan                             Saham                  (Rp)            Kepemilikan (%)
      Modal Dasar                             6.000.000.000    1.908.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh
        Perseroan                             4.390.121.595    1.396.058.667.210               91,99
        Masyarakat                              382.016.642      121.481.292.156                8,01
      Jumlah Modal Ditempatkan dan                   4.772.1   1.517.539.959.366              100,00
      Disetor Penuh                                   38.237
      Saham dalam Portepel                    1.227.861.763      390,460,040,634                      -

     Tidak terdapat pemegang saham dalam porsi kepemilikan saham oleh masyarakat yang memiliki
     persentase kepemilikan 5% (lima persen) atau lebih pada Perusahaan Sasaran.

5.   Kepengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 5 tanggal 4 Januari
     2023, yang dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta Pusat dan telah diterima dan
     dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0041593 tanggal 27 Januari 2023, sebagaimana telah
     didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0017798.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27
     Januari 2023. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran saat ini adalah sebagai
     berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris       :      Dr. Ramelan S.H., M.H
     Utama dan              Masa jabatan hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
     Komisaris              Perusahaan Sasaran yang ke-5 (lima) sejak ditutupnya Rapat Umum
     Independen             Pemegang Saham tanggal 14 Juni 2021.
     Komisaris       :      Wing Indrasmoro
                            Masa jabatan hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                            Perusahaan Sasaran yang ke-5 (lima) sejak ditutupnya Rapat Umum
                            Pemegang Saham tanggal 14 Juni 2021.

     Direksi
     Direktur Utama     :   Henny Kusuma Hendrawan
                            Masa jabatan hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                            Perusahaan Sasaran yang ke-5 (lima) sejak ditutupnya Rapat Umum
                            Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 4 Januari 2023.

     Direktur           :   Ratna Juwanita Haliman
                            Masa jabatan hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                            Perusahaan Sasaran yang ke-5 (lima) sejak ditutupnya Rapat Umum
                            Pemegang Saham tanggal 14 Juni 2021.
     Direktur           :   Aprina Supriani
                            Masa jabatan hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                            Perusahaan Sasaran yang ke-5 (lima) sejak ditutupnya Rapat Umum
                            Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 4 Januari 2023.
     Direktur           :   Henry Zen Halim
                            Masa jabatan hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                            Perusahaan Sasaran yang ke-5 (lima) sejak ditutupnya Rapat Umum
                            Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 4 Januari 2023.



                                                19
Page 21
6.   Informasi Lainnya

     Tidak terdapat keterlibatan Perusahaan Sasaran, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
     Perusahaan Sasaran dalam perkara hukum yang material di Pengadilan maupun sengketa lain di
     luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kegiatan operasional
     Perusahaan Sasaran serta rencana Penawaran Tender Wajib.




                                             20
Page 22
VII.   PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN
       TENDER WAJIB
1.     Pemohon yang berhak

       Pemegang saham yang berhak untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah
       Pemegang Saham Publik Perusahaan Sasaran yang telah melengkapi dan menyerahkan seluruh
       dokumen sebagaimana disyaratkan dalam Penawaran Tender Wajib sebelum Tanggal Penutupan
       (“Pemohon”). Para Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perusahaan Sasaran dan
       telah membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang namanya
       terdaftar pada Penitipan Kolektif di KSEI sebelum Tanggal Penutupan.

       Untuk pemegang saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dan berniat untuk
       menawarkan saham-sahamnya kepada Perseroan, pemegang saham yang bersangkutan wajib:
       (i) memastikan dan mengkonfirmasi sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya
             dalam DPS Perusahaan Sasaran;
       (ii) membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk;
       (iii) mengkonversikan saham dengan warkat (script) tersebut menjadi saham tanpa warkat
             (scripless) selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Penutupan;
       (iv) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif yang dilakukan
             melalui Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah
             membuka Rekening Efek;
       (v) memastikan bahwa seluruh saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki pemohon berbentuk
             tanpa warkat (scripless); dan
       (vi) menanggung biaya konversi saham.

2.     Formulir Penawaran Tender Wajib (“FPTW”)

       Seluruh Pemohon wajib melengkapi Formulir Penawaran Tender Wajib untuk dapat ikut serta dalam
       proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Formulir
       Penawaran Tender Wajib dan Keterbukaan Informasi ini.

       Setiap Formulir Penawaran Tender Wajib yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana
       tercantum dalam Formulir Penawaran Tender Wajib dan Keterbukaan Informasi ini tidak akan
       diproses dan pemegang saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam
       Penawaran Tender Wajib.

       (i)     Para Pemohon dapat memperoleh Formulir Penawaran Tender Wajib dari BAE Perusahaan
               Sasaran dengan mengirimkan email kepada BAE sebagaimana disebutkan di bawah ini:

                                         Biro Administrasi Efek
                                           PT Sinartama Gunita
                                          Menara Tekno, Lantai 7
                           Jl. H. Fachrudin No.19, Tanah Abang Jakarta 10250
                                            Tel: (021) 392 2332
                                           Fax: (021) 392 3003
                                    Email: helpdesk1@sinartama.co.id

       (ii)    Para Pemohon selanjutnya akan mendapatkan Formulir Penawaran Tender Wajib dalam
               balasan email dari BAE.

       (iii)   Formulir Penawaran Tender Wajib yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon
               dapat dikembalikan kepada BAE dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.




                                                  21
Page 23
3.   Periode Penawaran Tender Wajib

     Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 Hari yang dimulai pada tanggal               17
     Desember 2024 dan berakhir pada 15 Januari 2025.

4.   Penawaran Tender Wajib

     Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:

     (i)     Pemohon atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender
             Wajib kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani Formulir Penawaran
             Tender Wajib dalam 4 (empat) salinan asli dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

             a.   Pemegang saham individu
                  -  fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemegang saham yang masih berlaku;
                  -  fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk pemegang                 saham
                     berkewarganegaraan asing.

             b.   Pemegang saham berbadan hukum
                  -   fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi
                      dan Dewan Komisaris;
                  -   fotokopi Kartu Tanda Penduduk (atau paspor apabila berkewarganegaraan asing)
                      yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi.

     (ii)    Dalam hal Formulir Penawaran Tender Wajib ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka
             surat kuasa yang dibuat dalam format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani,
             wajib dilampirkan bersamaan dengan Formulir Penawaran Tender Wajib dan lampiran-
             lampirannya.

     (iii)   Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email dalam bentuk
             scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.

5.   Bukti Penerimaan

     (i)     Setelah menyerahkan Formulir Penawaran Tender Wajib yang telah dilengkapi dan dokumen-
             dokumen lain yang wajib disampaikan kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima
             keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan
             distempel oleh BAE (“Bukti Tanda Terima”) melalui email.

     (ii)    Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi
             mengikuti Penawaran Tender Wajib wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu
             Corporate Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir
             Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI.

     (iii)   Saham Pemohon yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Block for CA”
             sehingga saham tersebut tidak dapat dialihkan atau dipindahkan atau diperdagangkan kecuali
             dalam hal terjadi pembatalan dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian atas nama
             Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Formulir Penawaran
             Tender Wajib dan Keterbukaan Informasi ini.

     (iv) Dalam hal Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian Pemohon belum menginput instruksi
          TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH
          paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan
          oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh Pemohon yang
          bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.



                                                  22
Page 24
6.    Pembatalan permohonan Penawaran Tender Wajib

      Sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, setiap Pemohon, yang telah
      memasukkan Permohonan Penawaran Tender Wajib, dapat membatalkan keikutsertaannya dalam
      proses Penawaran Tender Wajib, melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, untuk
      seluruh atau sebagian sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke dalam
      Rekening Penampungan dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada Perusahaan Efek
      dan/atau Bank Kustodian dengan tembusan ke KSEI. Pemberitahuan tertulis disertai alasan atas
      pembatalan tersebut disertai salinan kepada KSEI wajib telah diterima paling lambat 3 (tiga) Hari
      Kerja sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib.

      Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus
      membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-BEST melalui Perusahaan Efek dan/atau
      Bank Kustodian. Instruksi pembatalan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham
      Pemohon dari “Block for CA” menjadi “Available”.

7.    Verifikasi

      Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar
      Pemohon yang sahamnya telah berstatus “Block for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk.
      Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk
      memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon dalam Perusahaan
      Sasaran sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
      Informasi. Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek Yang Ditunjuk akan memberikan
      konfirmasi kepada KSEI sehubungan dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan Pemohon yang
      disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat seluruh pemohon.

8.    Pembayaran

      Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki
      oleh Pemohon yang disetujui dari Rekening Penampungan ke Rekening Efek atas nama
      Pengendali Baru sebagai Perseroan.

      Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh
      Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pengendali Baru, melalui
      KSEI. KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST
      ke setiap Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) Perusahaan Efek dan/atau
      Bank Kustodian dari Pemohon yang disetujui. Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dari
      masing-masing Pemohon yang disetujui kemudian akan melakukan pembayaran kepada masing-
      masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan
      Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.

9.    Biaya Transaksi

      Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan Penawaran Tender Wajib akan
      dibayarkan kepada Pemohon setelah dikurangi komisi, biaya transaksi Bursa Efek dan seluruh
      pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan
      ketentuan dan peraturan yang berlaku.

10.   Pembatalan Tender Wajib

      Pembatalan Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi dalam rangka
      Penawaran Tender Wajib ini diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.




                                                 23
Page 25
VIII.   PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1.      Perusahaan Efek Yang Ditunjuk

        PT Sinarmas Sekuritas
        Sinarmas Land Plaza Tower 3 Lantai 5,
        Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat, 10350
        Telepon : (021) 392 5550
        Faksimili : (021) 392 2320
        E-mail : helpdesk@sinarmassekuritas.co.id
        Nomor Izin Usaha : Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-83/PM/1992
        Tanggal: 27 Februari 1992

        Tugas utama dari perusahaan efek yang ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk
        melaksanakan pekerjaan administratif sehubungan dengan Proses Penawaran Tender Wajib atas
        nama Perseroan selaku pihak yang melakukan Penawaran Tender Wajib, termasuk melakukan
        verifikasi bersama-sama dengan BAE dan melaksanakan transaksi jual-beli Saham di BEI.

2.      Konsultan Hukum

        PwC Legal Indonesia
        WTC 3, Jl. Jendral Sudirman Kav.29-31,
        Jakarta, 12920, Indonesia
        Telepon (hunting): (021) 5099 2901
        Faksimili : (021) 5290 5555 / 5290 5050
        STTD : STTD.KH-478/PM.223/2022 atas nama Danar Respati Sunartoputra
        Tanggal : 7 November 2022

        Tugas utama dari konsultan hukum dalam Penawaran tender Wajib ini adalah untuk memberikan
        nasihat dan advis hukum kepada Perseroan selaku pihak yang melakukan Penawaran Tender
        Wajib, termasuk hal-hal yang terkait dengan pengungkapan dan keterbukaan informasi yang
        diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.      Kustodian Sentral

        PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
        Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 5
        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
        Jakarta Selatan 12190
        Telepon : (021) 515 2855
        Faksimili : (021) 5299 1199

        Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) menerima Saham (dalam
        bentuk scripless atau tanpa warkat) yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan
        Sementara; (ii) mengeluarkan daftar Pemohon yang telah memindahkan Saham miliknya ke
        Rekening Penampungan Sementara; dan (iii) menerima dana untuk membayar Saham dari
        perusahaan sekuritas yang ditunjuk untuk dan atas nama Perseroan selaku pihak yang melakukan
        Penawaran Tender Wajib ini dan kemudian menyampaikan pembayaran kepada Pemohon yang
        memenuhi persyaratan (melalui perusahaan sekuritas atau bank kustodian Pemohon).




                                                 24
Page 26
4.   Biro Administrasi Efek

     PT Sinartama Gunita
     Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
     Telepon : (021) 392 2332
     Faksimili : (021) 392 3003
     E-mail : helpdesk1@sinartama.co.id
     Nomor Izin Usaha : KEP-82/PM/1991
     Tanggal : 30 September 1991

     Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) mendistribusikan dan
     menyediakan Formulir Penawaran Tender Wajib dan salinan Keterbukaan Informasi; (ii) menerima
     Formulir Penawaran Tender Wajib dari pemohon setelah dikonfirmasi oleh Perusahaan Efek
     dan/atau Bank Kustodian; (iii) menerbitkan Bukti Tanda Terima; (iv) mengecek keakuratan data
     yang diterima oleh pemohon; (v) menyediakan laporan harian selama Periode Penawaran Tender
     Wajib kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk; (vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi
     harian dengan KSEI; (vii) secara bersama-sama dengan Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
     memverifikasi keabsahan kepemilikan saham pemohon sesuai dengan ketentuan dan syarat
     dalam Keterbukaan Informasi ini.




                                              25
Page 27
IX.     INFORMASI TAMBAHAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, apabila terdapat
ketidaksesuaian atau penafsiran yang berbeda antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris,
maka merujuk pada versi Bahasa Indonesia yang akan selalu berlaku.

Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perusahaan
Sasaran dan Biro Administrasi Efek pada jam kerja sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB sejak
tanggal Keterbukaan Informasi ini hingga Tanggal Penyelesaian Penawaran Tender Wajib, kepada:

                                          Perusahaan Sasaran
                                     PT Suryamas Dutamakmur Tbk.

                        Kantor Pusat:                                           Bogor Office
     Sudirman Plaza Business Complex Plaza Marein,            Jl. Graha Yasa No. SH-01, Rancamaya Golf Estate
                           16th floor                                        Ciawi - Bogor 16720
   Jl. Jend. Sudirman kav 76-78, Jakarta Selatan 12910                   Telepon: (+62251) 824 2278
           Telepon: (+6221) 5793 6733 (hunting)                          Faksimili: (62251) 824 2284
                Faksimili: (+6221) 5793 6730
              E-mail : corsec@rancamaya.com
               Website : www.rancamaya.com


                                         Biro Administrasi Efek
                                         PT Sinartama Gunita
            Menara Tekno Lt. 7, Jl. H. Fachrudin No. 19, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10250
        Telepon : (021) 392 2332| Faksimili : (021) 392 3003 | Email : helpdesk1@sinartama.co.id

Demikian Pernyataan Penawaran Tender Wajib ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam
POJK 9/2018.

                                            16 Desember 2024
                                       PT Bumi Serpong Damai Tbk.
                                                 Direksi




                                                         26

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published16 Dec 2024
Pages27
Characters81,620
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 54 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SURYAMAS DUTAMAKMUR TBK. p.1 ×17
linked org BUMI SERPONG DAMAI TBK. p.1 ×11
linked org Sinar Mas p.1 ×2
linked org Sinarmas Land p.1 ×5
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.11 ×2
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.11 ×2
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.11 ×2
linked org Bank Permata Tbk p.11 ×2
linked org Bank Ina Perdana Tbk p.11 ×2
linked org Bank Nationalnobu Tbk. p.11 ×2
linked org PT Ekacentra Usahamaju p.16
linked person Muktar Widjaja p.17 ×2
linked person Teddy Pawitra p.17
linked person Susiyati Bambang Hirawan p.17
linked person Syukur Lawigena p.17
linked person Liauw Herry Hendarta p.17
linked org Bank Mega Tbk p.17 ×2
linked org Bank Mandiri p.17
linked person Henny Kusuma Hendrawan p.20
linked person Aprina Supriani p.20
linked person Henry Zen Halim p.20
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×9
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×4
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.2 ×4
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.11 ×5
possible person Syarifudin S.H. · Notaris p.14 ×2
possible org PT Paraga Artamida p.16
possible person Franciscus Xaverius p.17
possible person Dr. Ramelan S.H. p.20 ×2
unresolved org PT SINARMAS SEKURITAS Sinarmas Land Plaza Tower p.1 ×2
unresolved person H. Thamrin p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3 ×3
unresolved org PT Sinarmas Sekuritas. Ditunjuk p.4
unresolved org KJPP Rengganis p.7
unresolved org Hamid & Rekan p.7
unresolved org KJPP RHR p.7 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis p.9
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.14 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.14 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat p.14
unresolved person Margaretha Natalia Widjaja p.16 ×4
unresolved person Ir. Siswanto Adisaputro Adapun p.17
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen p.17
unresolved person Arry Supratno · Notaris p.19 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.20
unresolved person Sasaran · Komisaris p.20
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.22 ×3
unresolved person H. Fachrudin p.22 ×2
unresolved org Bank Kustodian Pemohon p.23 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.25

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 4997 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'afiliasi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'afiliasi',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result