Back to announcement
20241216_BSDE_Laporan Informasi dan Fakta Material_31829313_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BSDESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 27
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT SURYAMAS DUTAMAKMUR TBK. SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAWARAN TENDER
WAJIB SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA
PT BUMI SERPONG DAMAI TBK. (“PERSEROAN”) SELAKU PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN TENDER WAJIB TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA
INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
PENAWARAN TENDER WAJIB INI (“KETERBUKAAN INFORMASI”) MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI DAN/ATAU LAPORAN YANG TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI. KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT SESUAI DENGAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK 9/2018”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM PT SURYAMAS DUTAMAKMUR TBK. (“PERUSAHAAN SASARAN”) YANG TERTARIK UNTUK BERPARTISIPASI DALAM PENAWARAN TENDER
WAJIB ATAS SAHAM PERUSAHAAN SASARAN. JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PENAWARAN TENDER WAJIB
Oleh
PT BUMI SERPONG DAMAI TBK.
Kegiatan Usaha Utama:
Menjalankan usaha dalam bidang real estate yang dimiliki sendiri atau disewa.
Berkedudukan di Tangerang, Banten
Kantor Pusat Kantor Cabang
Sinar Mas Land Plaza Kompleks Ruko Villa Bukit Mas
Jalan Grand Boulevard BSD Green Office Park, BSD City, Des/Kel. Sampora, Kec. Cisauk, Jl. Abdul Wahab Siamin Blok RC – 36, Surabaya 60225
Tangerang, Banten 15345 Telepon: (031) 5671393, 5617000
Telepon: (021) 5036 8368 Faksimili: (031) 5613917
Faksimili: (021) 5058 8278
www.bsdcity.com www.sinarmasland.com
Email: corporate.secretary@sinarmasland.com
Atas sebanyak-banyaknya 382.016.642 (tiga ratus delapan puluh dua juta enam belas ribu enam ratus empat puluh dua) Saham atau sebanyak-banyaknya 8,01% (delapan koma nol satu persen)
dari jumlah Saham ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan dengan memperhatikan Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018
dengan harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp531,- (lima ratus tiga puluh satu Rupiah) per saham. Jumlah maksimum dana yang diperlukan Perseroan untuk melaksanakan Penawaran Tender
Wajib ini adalah sebesar Rp202.850.836.902,- (dua ratus dua miliar delapan ratus lima puluh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus dua Rupiah). Sehubungan dengan hal tersebut,
Perseroan memiliki ketersediaan dana yang cukup dan sanggup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran penuh dalam Penawaran Tender Wajib ini.
PT SURYAMAS DUTAMAKMUR TBK.
Kegiatan Usaha Utama:
Menjalankan usaha dalam bidang real estate, kesenian, hiburan, dan rekreasi, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan dan minum, dan hotel Bintang.
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat: Bogor Office
Sudirman Plaza Business Complex Plaza Marein, 16th floor Kompleks Ruko Villa Bukit Mas Ciawi - Bogor 16720
Jl. Jend. Sudirman kav 76-78, Jakarta Selatan 12910 Telepon: (0251) 824 2278
Telepon: (021) 5793 6733 (hunting) Faksimili: (0251) 824 2284
Faksimili: (021) 5793 6730
E-mail : corsec@rancamaya.com
Website : www.rancamaya.com
PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK
PT SINARMAS SEKURITAS
Sinarmas Land Plaza Tower 3 Lantai 5,
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat, 10350
Telepon : (021) 392 5550
Faksimili : (021) 392 2320
E-mail : helpdesk@sinarmassekuritas.co.id
Keterbukaan Informasi ini diumumkan pada tanggal 16 Desember 2024
Page 2
JADWAL
Tanggal Pengumuman Keterbukaan Informasi 16 Desember 2024
Periode Penawaran Tender Wajib 17 Desember 2024 – 15 Januari 2025
Tanggal Terakhir Pembayaran 24 Januari 2025
I. DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Pernyataan Penawaran Tender Wajib ini memiliki arti sebagai
berikut:
“BAE” atau “Biro berarti Biro Administrasi Efek Perseroan dan Perusahaan Sasaran yaitu
Administrasi Efek” PT Sinartama Gunita, berkedudukan di Jakarta, merupakan pihak yang
berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan
pemilikan saham dan pembagian hak yang berkaitan dengan saham.
“BNRI” Berita Negara Republik Indonesia.
“Bursa Efek” atau berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang
“BEI” dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock
Exchange (IDX), berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Crossing” berarti melaksanakan transaksi jual dan beli di BEI dalam pasar negosiasi
melalui Sistem Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated
Trading System (JATS)).
“Daftar Pemegang Saham” berarti daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh BAE, yang
atau “DPS” memuat keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek baik
saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan
oleh pemegang rekening kepada KSEI dan saham dalam bentuk warkat
yang diadministrasikan oleh BAE.
“Formulir Penawaran Tender berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yang harus dilengkapi oleh
Wajib” atau “FPTW” Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang bersedia menerima
Penawaran Tender Wajib.
“Harga Pengambilalihan” Harga pembelian atas Saham Perusahaan Sasaran yang dibayarkan oleh
Perseroan (selaku pembeli) kepada TGL (selaku Penjual) atas pembelian
saham milik TGL dengan harga pembelian sebesar
Rp2.331.154.566.945,- (dua triliun tiga ratus tiga puluh satu miliar seratus
lima puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus
empat puluh lima Rupiah) (pada saat tanggal penyelesaian Transaksi
Pengambilalihan) dengan nilai per lembar Saham sebesar Rp531,- (lima
ratus tiga puluh satu Rupiah).
“Harga Penawaran Tender berarti harga yang akan ditawarkan oleh Perseroan untuk membeli
Wajib” Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Tender Wajib, yaitu sebesar
Rp531,- (lima ratus tiga puluh satu Rupiah) per lembar Saham, secara
tunai.
“Hari” berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau hari kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
1
Page 3
“Kemenkumham” berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
“Keterbukaan Informasi” berarti Keterbukaan Informasi ini dalam rangka Penawaran Tender Wajib
dalam rangka pemenuhan POJK 9/2018.
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan.
“Menkumham” berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
“Otoritas Jasa berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan” atau wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
“OJK” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pemegang Saham” berarti para pemegang saham Perusahaan Sasaran.
“Pemegang Saham Yang berarti semua pemegang saham Perusahaan Sasaran, kecuali para
Ditawarkan” pemegang saham yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b POJK 9/2018, yaitu:
(i) pemegang saham yang telah melakukan transaksi
pengambilalihan dengan Perseroan;
(ii) setiap pihak lain yang telah menerima penawaran dengan syarat
dan kondisi yang sama dari Perseroan;
(iii) setiap pihak lain yang pada saat yang sama, juga sedang
melakukan penawaran tender wajib atau penawaran tender
sukarela atas saham Perusahaan Sasaran yang sama;
(iv) pemegang saham utama Perusahaan Sasaran, yang dalam hal
ini adalah pihak yang secara langsung maupun tidak langsung,
memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari
seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan
oleh Perusahaan Sasaran; dan
(v) pemegang saham pengendali lain dari Perusahaan Sasaran.
“Pemohon” berarti Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang wajib melengkapi dan
mengajukan seluruh dokumen yang disyaratkan dalam rangka
Penawaran Tender Wajib sebelum berakhirnya Periode Penawaran
Tender Wajib.
“Penawaran Tender Wajib” berarti penawaran untuk membeli sisa Saham yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Yang Ditawarkan dalam jumlah sebanyak-banyaknya
382.016.642 (tiga ratus delapan puluh dua juta enam belas ribu enam
ratus empat puluh dua) Saham atau sebanyak-banyaknya 8,01%
(delapan koma nol satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perusahaan Sasaran per tanggal Keterbukaan Informasi ini
yang akan dilakukan oleh Perseroan pada Harga Penawaran Tender
Wajib.
“Pengambilalihan” berarti tindakan baik langsung maupun tidak langsung, yang
mengakibatkan perubahan Pengendali pada perusahaan terbuka
sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 9/2018.
“Pengendali” berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung (i) memiliki
saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau (ii)
mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
2
Page 4
langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan terbuka sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 9/2018.
“Penitipan Kolektif” berarti penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.
“Penjual” berarti pihak yang telah melakukan penjualan yaitu Top Global Limited
atas penjualan sejumlah 4.390.121.595 (empat miliar tiga ratus sembilan
puluh juta seratus dua puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh lima)
Saham atau setara dengan 91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan
sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perusahaan Sasaran kepada Perseroan.
“Peraturan I-A” berarti Surat Keputusan Direksi BEI No. KEP-00101/BEI/12-2021 tanggal
21 Desember 2021 perihal Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham
dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat, sebagaimana diubah.
“Periode Penawaran Tender berarti periode penawaran tender wajib yang berlangsung selama 30 (tiga
Wajib” puluh) Hari setelah pengumuman Keterbukaan Informasi ini yang dimulai
pukul 09.00 WIB pada tanggal 17 Desember 2024 dan berakhir pukul
15.00 WIB pada tanggal 15 Januari 2025.
“Perjanjian Bersyarat” berarti Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat sehubungan dengan
rencana Perseroan melakukan Pengambilalihan Perusahaan Sasaran
yang telah ditandatangani pada tanggal 31 Juli 2024 oleh Perseroan,
TGL, dan Perusahaan Sasaran.
“Perseroan” berarti PT Bumi Serpong Damai Tbk.
“Perusahaan Efek Yang berarti PT Sinarmas Sekuritas.
Ditunjuk”
“Perusahaan Sasaran” berarti PT Suryamas Dutamakmur Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang
berkedudukan di Jakarta Selatan, serta berkantor pusat di Sudirman
Plaza Business Complex, Plaza Marein Lantai 16, Jl. Jendral Sudirman
Kav. 76-78, Jakarta Selatan, 12910.
“POJK 9/2018” berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“POJK 17/2020” berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau pemegang
rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau bank
kustodian.
“Rupiah” atau “Rp” berarti Rupiah, mata uang sah Republik Indonesia.
“Saham” berarti saham biasa atas nama yang telah diterbitkan oleh Perusahaan
Sasaran, yang telah disetor penuh oleh para pemegang saham
Perusahaan Sasaran dengan nilai nominal Rp 318,- (tiga ratus delapan
3
Page 5
belas Rupiah) per saham yang memiliki hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal.
“Saham Yang Dijual” berarti 4.390.121.595 (empat miliar tiga ratus sembilan puluh juta seratus
dua puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh lima) Saham.
“Saham Yang Ditawarkan” berarti seluruh Saham pada Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Yang Ditawarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b POJK 9/2018 atau sebanyak-banyaknya 382.016.642
(tiga ratus delapan puluh dua juta enam belas ribu enam ratus empat
puluh dua) Saham atau sebanyak-banyaknya 8,01% (delapan koma nol
satu persen) dari jumlah Saham ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perusahaan Sasaran.
“Tanggal Penyelesaian” berarti tanggal pada saat pembayaran akan dilakukan kepada Pemohon,
selambat-lambatnya 12 (dua belas) Hari setelah jangka waktu
penyelesaian Periode Penawaran Tender Wajib.
“TGL” berarti Top Global Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum negara Singapura, yang memiliki alamat terdaftar di 1004 Toa
Payoh North, #05-15, Singapura 318995.
“Transaksi Pengambilalihan” berarti Crossing Saham yang dilakukan di pasar negosiasi BEI, sejumlah
4.390.121.595 (empat miliar tiga ratus sembilan puluh juta seratus dua
puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh lima) Saham yang mewakili
91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan sembilan persen) dari
seluruh Saham yang disetor dan ditempatkan di Perusahaan Sasaran
milik Penjual kepada Perseroan selaku pembeli sebesar Harga
Pengambilalihan.
“UUP2SK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 6845.
“UUPM” berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64
Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608,
sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK.
“WIB” berarti Waktu Indonesia Barat.
4
Page 6
II. PENDAHULUAN
Pada tanggal 31 Juli 2024, Perseroan, TGL, dan Perusahaan Sasaran menandatangani Perjanjian
Pembelian Saham Bersyarat sehubungan dengan rencana Perseroan melakukan Pengambilalihan
Perusahaan Sasaran (“Perjanjian Bersyarat”). Berdasarkan Perjanjian Bersyarat, Perseroan setuju untuk
melakukan pembelian Saham Perusahaan Sasaran dari TGL sejumlah 91,99% (sembilan puluh satu koma
sembilan sembilan persen) dari total modal yang disetor dan ditempatkan dalam Perusahaan Sasaran
dengan tunduk terhadap terpenuhinya syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Bersyarat.
Berikut merupakan ringkasan dari Perjanjian Bersyarat:
Para Pihak : (i) Perseroan sebagai Pembeli;
(ii) TGL sebagai Penjual; dan
(iii) Perusahaan Sasaran.
Ruang Lingkup : Penjualan Saham Perusahaan Sasaran dari TGL kepada Perseroan sejumlah
Perjanjian 91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan sembilan persen) dari total modal
yang disetor dan ditempatkan dalam Perusahaan Sasaran dengan tunduk
terhadap terpenuhinya syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Bersyarat.
Persyaratan : (i) Persetujuan korporasi dari TGL yang menyetujui Transaksi
Pendahuluan Pengambilalihan;
(ii) Persetujuan korporasi dari Sinarmas Land Limited yang menyetujui
Transaksi Pengambilalihan;
(iii) Jaminan-jaminan Perseroan adalah benar, tepat dan akurat pada tanggal
Perjanjian Bersyarat dan pada tanggal penyelesaian seolah-olah dibuat
pada dan sejak tanggal tersebut; dan
(iv) pada tanggal penyelesaian, masing-masing jaminan dasar adalah benar,
tepat dan akurat dan tidak ada pelanggaran terhadap satu atau lebih
jaminan TGL yang mengakibatkan kerugian finansial pada grup
Perusahaan Sasaran lebih dari 5% dari Harga Pengambilalihan.
Sehubungan dengan pemenuhan Persyaratan Pendahuluan angka (i) di atas,
TGL telah mendapatkan persetujuan korporasi yang menyetujui Transaksi
Pengambilalihan berdasarkan:
a. Directors' Resolutions in Writing Pursuant to Regulation 108 of the
Constitution of the Company, tanggal 31 Juli 2024; dan
b. Sole Member's Resolutions in Writing Pursuant to Section 184G of the
Companies Act 1967 of Singapore, tanggal 31 Juli 2024.
Sehubungan dengan pemenuhan Persyaratan Pendahuluan angka (ii) di atas,
Sinarmas Land Limited telah mendapatkan persetujuan korporasi yang
menyetujui Transaksi Pengambilalihan berdasarkan:
a. Directors' Resolutions in Writing Pursuant to Regulation 105 of the
Constitution of the Company, tanggal 26 Agustus 2024; dan
b. Extraordinary General Meeting tanggal 18 Oktober 2024.
Adapun seluruh Persyaratan Pendahuluan sebagaimana tertera di atas
berdasarkan Perjanjian Bersyarat telah dipenuhi oleh Perseroan dan TGL.
Penyelesaian : Jika terdapat sengketa, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut
Sengketa secara musyawarah mufakat antara Para Pihak.
Apabila Para Pihak tidak dapat menyelesaikan sengketa secara musyawarah
mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja, maka sengketa tersebut
akan diselesaikan melalui arbitrase yang diselenggarakan oleh Singapore
5
Page 7
International Arbitration Centre (SIAC).
Hukum yang : Hukum Republik Indonesia.
Mengatur
Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Bersyarat tersebut, Perseroan telah mengumumkan
kepada publik pengumuman negosiasi atas rencana Pengambilalihan Perusahaan Sasaran dan
keterbukaan informasi atas informasi atau fakta material pada tanggal 1 Agustus 2024.
Menindaklanjuti penandatanganan Perjanjian Bersyarat serta sesuai dengan dan mengacu pada ketentuan
- ketentuan dalam Perjanjian Bersyarat, pada tanggal 23 Oktober 2024, Perseroan selaku pembeli telah
menyelesaikan transaksi pembelian Saham Perusahaan Sasaran dari TGL selaku Penjual, melalui
Crossing saham yang dilakukan di pasar negosiasi BEI, sejumlah 4.390.121.595 (empat miliar tiga ratus
sembilan puluh juta seratus dua puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh lima) Saham yang mewakili
91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan sembilan persen) dari seluruh Saham yang disetor dan
ditempatkan di Perusahaan Sasaran sebesar Harga Pengambilalihan (“Transaksi Pengambilalihan”).
Oleh karena itu, sehubungan dengan Transaksi Pengambilalihan, semua hak dan kewajiban Penjual atas
sejumlah Saham yang dialihkan tersebut telah beralih kepada Perseroan.
Transaksi Pengambilalihan yang telah dilakukan oleh Perseroan bukan merupakan suatu transaksi yang
dikategorikan sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Namun demikian,
berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan angka 3 POJK 42/2020, Transaksi Pengambilalihan dikategorikan
sebagai suatu transaksi afiliasi dikarenakan adanya hubungan afiliasi antara pemegang saham akhir TGL
dan pengurus Perseroan karena hubungan keluarga perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal. Oleh karenanya dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 POJK
42/2020, Perseroan telah (i) menunjuk penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi
dan/atau kewajaran Transaksi Pengambilalihan yaitu KJPP Rengganis, Hamid & Rekan (“KJPP RHR”)
yang telah terdaftar di OJK berdasarkan STTD No: STTD.PP-68/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 26 Juni 2023
sebagaimana telah melakukan analisis nilai wajar dan penilaian atas kewajaran Transaksi Pengambilalihan
berdasarkan Laporan Penilaian No. 00252/2.0012-00/BS/03/0006/1/IX/2024 tanggal 25 September 2024
dan Laporan Pendapat Kewajaran No.00279/2.0012-00/BS/03/0006/1/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024,
kedua laporan tersebut menyatakan kesimpulan bahwa nilai objek dan keseluruhan Transaksi
Pengambilalihan adalah Wajar; dan (ii) mengumumkan keterbukaan informasi sehubungan dengan
transaksi afiliasi sehubungan dengan Transaksi Pengambilalihan kepada publik serta menyampaikannya
kepada OJK pada tanggal 24 Oktober 2024. Uraian mengenai hubungan afiliasi sehubungan dengan
Transaksi Pengambilalihan kami uraikan lebih lanjut pada Romawi V angka 6 Keterbukaan Informasi ini.
Sehubungan dengan telah diselesaikannya Transaksi Pengambilalihan, maka Perseroan telah menjadi
Pengendali baru dari Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4
POJK 9/2018. Oleh karenanya sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b POJK 9/2018, (i) Perseroan
wajib melakukan pengumuman Pengambilalihan kepada masyarakat dan menyampaikannya kepada OJK
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah terjadinya Transaksi Pengambilalihan dan (ii) melakukan
Penawaran Tender Wajib. Surat Pengantar Penyampaian Teks Keterbukaan Informasi Penawaran Tender
Wajib kepada OJK telah disampaikan oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan No. 102/IR-
CS/BSD/X/2024, tanggal 28 Oktober 2024. Sehubungan dengan kewajiban melakukan pengumuman
Transaksi Pengambilalihan, Perseroan telah melakukan pengumuman Pengambilalihan tersebut kepada
masyarakat pada tanggal 24 Oktober 2024 melalui website Bursa Efek Indonesia dan website Perseroan.
Dengan demikian, Perseroan dengan ini menyatakan niatnya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018 untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib atas seluruh sisa
Saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan.
Tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama atau Pengendali Perusahaan
Sasaran sebelumnya dengan Perseroan selaku Pengendali baru sebagaimana dimaksud pada Pasal 11
POJK 9/2018.
6
Page 8
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Saham Perusahaan Sasaran terdiri atas 4.772.138.237
(empat miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh tujuh)
Saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dan tercatat di BEI. Saham tersebut adalah saham biasa
yang memberikan kepada pemiliknya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk, antara
lain, hak suara, hak memesan efek terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus.
Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang wajib diperoleh atau dipenuhi oleh Perseroan, selain
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018.
7
Page 9
III. PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
Persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi dari Penawaran Tender Wajib serta informasi lainnya
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:
A. Jumlah Saham Dalam Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib dilakukan atas sebanyak-banyaknya 382.016.642 (tiga ratus delapan
puluh dua juta enam belas ribu enam ratus empat puluh dua) Saham yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Yang Ditawarkan atau setara dengan sebanyak-banyaknya 8,01% (delapan koma nol satu
persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Sasaran.
B. Harga Penawaran Tender Wajib
Harga Penawaran Tender Wajib adalah Rp531,- (lima ratus tiga puluh satu Rupiah) per lembar
Saham. Harga tersebut telah dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf a POJK 9/2018 yang
merupakan harga paling tinggi antara:
(1) Harga Pengambilalihan sebesar Rp531,- per lembar saham, yang ditentukan berdasarkan
penilaian ekuitas oleh Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid, dan Rekan ("KJPP
RHR"). Adapun 91,99% saham yang ditransaksikan dinilai sebesar Rp2.551.055.000.000,-
Sedangkan harga yang disepakati adalah Rp2.331.154.566.945,- yang mencerminkan
diskon dari nilai penilaian oleh KJPP RHR yang mengimplikasikan harga per saham Rp531,-
; dan
(2) Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan puluh)
Hari terakhir sebelum pengumuman negosiasi rencana Pengambilalihan Perusahaan
Sasaran yang telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal
1 Agustus 2024 yakni Rp188,45,- (seratus delapan puluh delapan koma empat lima Rupiah)
per Saham.
Berikut adalah tabel harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 Hari terakhir sebelum
pengumuman negosiasi rencana Pengambilalihan Perusahaan Sasaran oleh Perseroan pada
tanggal 1 Agustus 2024:
Harga Harga Harga
Tertinggi Tertinggi Tertinggi
No. Tanggal (Rp) No. Tanggal (Rp) No. Tanggal (Rp)
1. 31-Jul-24 350 31. 1-Jul-24 176 61. 1-Jun-24 -
2. 30-Jul-24 300 32. 30-Jun-24 - 62. 31-Mei-24 166
3. 29-Jul-24 276 33. 29-Jun-24 - 63. 30-Mei-24 167
4. 28-Jul-24 - 34. 28-Jun-24 164 64. 29-Mei-24 167
5. 27-Jul-24 - 35. 27-Jun-24 163 65. 28-Mei-24 171
6. 26-Jul-24 268 36. 26-Jun-24 162 66. 27-Mei-24 171
7. 25-Jul-24 256 37. 25-Jun-24 164 67. 26-Mei-24 -
8. 24-Jul-24 240 38. 24-Jun-24 160 68. 25-Mei-24 -
9. 23-Jul-24 220 39. 23-Jun-24 - 69. 24-Mei-24 -
10. 22-Jul-24 218 40. 22-Jun-24 - 70. 23-Mei-24 -
11. 21-Jul-24 - 41. 21-Jun-24 155 71. 22-Mei-24 174
12. 20-Jul-24 - 42. 20-Jun-24 160 72. 21-Mei-24 172
13. 19-Jul-24 218 43. 19-Jun-24 155 73. 20-Mei-24 171
14. 18-Jul-24 214 44. 18-Jun-24 - 74. 19-Mei-24 -
15. 17-Jul-24 218 45. 17-Jun-24 - 75. 18-Mei-24 -
16. 16-Jul-24 212 46. 16-Jun-24 - 76. 17-Mei-24 173
17. 15-Jul-24 202 47. 15-Jun-24 - 77. 16-Mei-24 173
8
Page 10
Harga Harga Harga
Tertinggi Tertinggi Tertinggi
No. Tanggal (Rp) No. Tanggal (Rp) No. Tanggal (Rp)
18. 14-Jul-24 - 48. 14-Jun-24 156 78. 15-Mei-24 172
19. 13-Jul-24 - 49. 13-Jun-24 153 79. 14-Mei-24 175
20. 12-Jul-24 193 50. 12-Jun-24 157 80. 13-Mei-24 176
21. 11-Jul-24 193 51. 11-Jun-24 170 81. 12-Mei-24 -
22. 10-Jul-24 195 52. 10-Jun-24 170 82. 11-Mei-24 -
23. 9-Jul-24 193 53. 9-Jun-24 - 83. 10-Mei-24 -
24. 8-Jul-24 190 54. 8-Jun-24 - 84. 9-Mei-24 -
25. 7-Jul-24 - 55. 7-Jun-24 173 85. 8-Mei-24 176
26. 6-Jul-24 - 56. 6-Jun-24 163 86. 7-Mei-24 172
27. 5-Jul-24 191 57. 5-Jun-24 165 87. 6-Mei-24 176
28. 4-Jul-24 191 58. 4-Jun-24 168 88. 5-Mei-24 -
29. 3-Jul-24 181 59. 3-Jun-24 170 89. 4-Mei-24 -
30. 2-Jul-24 180 60. 2-Jun-24 - 90. 3-Mei-24 175
Sumber : Bloomberg.
Dengan demikian, Harga Penawaran Tender Wajib yang akan dipergunakan adalah sebesar
Rp531,- (lima ratus tiga puluh satu Rupiah) untuk setiap Saham, dimana angka tersebut
merupakan harga tertinggi berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf a POJK 9/2018.
Pembayaran atas Saham yang akan dibeli oleh Perseroan dalam Penawaran Tender Wajib ini
dilakukan dalam mata uang Rupiah.
C. Periode Penawaran Tender Wajib
Pemegang Saham Yang Ditawarkan dapat menjual Saham miliknya selama Periode Penawaran
Tender Wajib yang akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) Hari yang dimulai 1 Hari setelah
pengumuman Keterbukaan Informasi ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 huruf a POJK 9/2018.
Periode Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada pukul 09.00 WIB pada tanggal 17 Desember
2024 dan berakhir pada pukul 15.00 WIB pada tanggal 15 Januari 2025.
Setiap Pemohon yang bermaksud untuk menjual Saham miliknya dalam Penawaran Tender Wajib
ini wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keterbukaan Informasi
ini dan Formulir Penawaran Tender Wajib (“FPTW”) yang wajib diisi dengan lengkap dan
dikembalikan kepada BAE selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB tanggal 15 Januari 2025.
D. Pembelian Saham dan Tanggal Penyelesaian
Proses jual beli Saham dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini akan dilakukan melalui BEI
dengan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan dalam Keterbukaan Informasi dalam rangka
Penawaran Tender Wajib dan FPTW.
Pembayaran atas Penawaran Tender Wajib ini akan dilakukan pada Tanggal Penyelesaian.
9
Page 11
Berikut di bawah ini adalah proforma atas struktur permodalan dan susunan pemegang Saham
Perusahaan Sasaran sebelum dan setelah Pelaksanaan Tender Wajib dengan asumsi seluruh
pemegang saham melaksanakan Tender Wajib yang menjadi haknya:
Sebelum Pelaksanaan Tender Wajib* Setelah Pelaksanaan Tender Wajib
Nilai Nominal Rp 318 per Saham Nilai Nominal Rp 318 per Saham
Persentase Persentase
Jumlah Jumlah Nominal Kepemilikan Jumlah Jumlah Nominal Kepemilikan
Keterangan Saham (Rp) (%) Saham (Rp) (%)
Modal Dasar 6.000.000.000 1.908.000.000.000 - 6.000.000.000 1.908.000.000.000 -
Modal
Ditempatkan
dan Disetor
Penuh
Perseroan 4.390.121.595 1.396.058.667.210 91,99 4.772.138.237 1.517.539.959.366 100,00
Masyarakat 382.016.642 121.481.292.156 8,01 - - -
Jumlah
Modal
Ditempatkan
dan Disetor
Penuh 4.772.138.237 1.517.539.959.366 100,00 4.772.138.237 1.517.539.959.366 100,00
Saham dalam
Portepel 1.227.861.763 390,460,040,634 - 1.227.861.763 390,460,040,634 -
*) Berdasarkan DPS Perusahaan Sasaran per tanggal 31 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh BAE
Dalam hal terdapat risiko pemegang saham Perusahaan Sasaran menjadi kurang dari 2 (dua)
orang sebagaimana dapat terjadi apabila seluruh pemegang saham publik menjual sahamnya
kepada Perseroan sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, maka sesuai dengan Pasal 7
ayat (5) Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana diubah),
Perseroan akan berupaya untuk mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau
Perusahaan Sasaran mengeluarkan saham baru kepada orang lain dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut. Selain itu, mengingat Perseroan melakukan
Pengambilalihan terhadap Perusahaan Sasaran yang mengakibatkan kepemilikan Perseroan di
atas 80,00% (delapan puluh koma nol nol persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran, maka
berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan (3) POJK 9/2018, Perseroan juga memiliki kewajiban
mengalihkan kembali saham Perusahaan Sasaran tersebut kepada masyarakat dengan jumlah
paling sedikit sebesar persentase saham yang diperoleh pada saat pelaksanaan Penawaran
Tender Wajib paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran Tender Wajib selesai dilaksanakan.
E. Persetujuan dan Persyaratan
Tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
yang wajib diperoleh atau dipenuhi oleh Perseroan sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib
ini, selain mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018.
Tidak terdapat persetujuan/pemberitahuan kepada instansi/kreditur/pihak lainnya yang wajib
diperoleh atau dilakukan dalam rangka pengambilalihan saham dan Penawaran Tender Wajib oleh
Perseroan.
Tidak terdapat persetujuan kepada instansi/kreditur/pihak lainnya yang wajib diperoleh dalam
rangka pengambilalihan saham dan Penawaran Tender Wajib oleh Perusahaan Sasaran. Namun
terdapat pemberitahuan yang perlu disampaikan Perusahaan Sasaran setelah terjadinya transaksi
kepada pihak lainnya sehubungan dengan perubahan pemegang saham, direksi dan dewan
komisaris, dan anggaran dasar Perusahaan Sasaran berdasarkan Perjanjian Kerjasama
Pemberian Fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah antara Perusahaan Sasaran dengan PT Bank
OCBC NISP Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Pan Indonesia Tbk, PT Bank Permata
Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Ina Perdana Tbk, dan PT Bank
Nationalnobu Tbk.
10
Page 12
F. Kewajiban Pengalihan Kembali Saham
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan (3) POJK 9/2018, mengingat Perseroan melakukan
Pengambilalihan terhadap Perusahaan Sasaran yang mengakibatkan kepemilikan Perseroan di
atas 80,00% (delapan puluh koma nol nol persen) dari modal disetor Perusahaan Sasaran, maka
Perseroan wajib mengalihkan kembali saham Perusahaan Sasaran tersebut kepada masyarakat
dengan jumlah paling sedikit sebesar persentase saham yang diperoleh pada saat pelaksanaan
Penawaran Tender Wajib paling lama 2 (dua) tahun sejak Penawaran Tender Wajib selesai
dilaksanakan.
11
Page 13
IV. LATAR BELAKANG PENGENDALIAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER
WAJIB DAN RENCANA TERHADAP PERUSAHAAN SASARAN
1. Tujuan Pengambilalihan Perusahaan Sasaran
Perseroan melaksanakan Transaksi Pengambilalihan sebagai langkah investasi Perseroan melalui
kontribusi positif Perusahan Sasaran dalam penambahan cadangan lahan guna pengembangan
proyek jangka panjang. Pertimbangan Perseroan adalah sebagai berikut:
• Cadangan lahan yang dimiliki oleh Perusahaan Sasaran masih luas sehingga potensi
pengembangan masih tinggi. Berdasarkan laporan keuangan Perusahaan Sasaran per 30
September 2024, Perusahaan Sasaran memiliki tanah siap dijual seluas 29,86 hektar dan
tanah yang sedang dikembangkan seluas 19,97 hektar, dengan luasan tanah yang telah
dibebaskan dan dimiliki seluas 1.003,60 hektar;
• Lokasi strategis dekat dengan akses jalan tol yaitu di Bogor dan Bekasi;
• Diversifikasi geografis dengan memperluas pasar bagi Perseroan ke area Bogor dan Bekasi.
2. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Guna memenuhi ketentuan POJK 9/2018, Perseroan bermaksud untuk memberikan kesempatan
kepada Pemegang Saham Yang Ditawarkan untuk menjual Saham pada Harga Penawaran
Tender Wajib.
Bagi para Pemegang Saham lainnya, Penawaran Tender Wajib ini merupakan kesempatan untuk
merealisasikan keuntungan atas investasinya pada Perusahaan Sasaran dengan harga yang lebih
tinggi dari harga pasar historis. Harga Penawaran Tender Wajib sudah termasuk premium sebesar
181,77% (seratus delapan puluh satu koma tujuh tujuh persen) di atas harga rata-rata dari harga
tertinggi perdagangan harian dalam 90 (sembilan puluh) Hari sebelum tanggal pengumuman
Pengambilalihan, yaitu sebesar Rp188,45,- (seratus delapan puluh delapan koma empat lima
Rupiah) per Saham.
3. Rencana terhadap Perusahaan Sasaran
Perseroan berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan kegiatan usaha Perusahaan
Sasaran di masa yang akan datang untuk mencapai pertumbuhan positif dalam pendapatan dan
aset. Perseroan telah dan akan terus menerapkan rencana aksi seperti pemantauan menyeluruh
terhadap aktivitas dan kolaborasi dalam pertukaran pengetahuan dan jejaring bisnis dengan
Perusahaan Sasaran setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib. Lebih lanjut, Perseroan
berkeyakinan dapat membantu Perusahaan Sasaran untuk mencapai pertumbuhan yang
diharapkan melalui keahlian, pengalaman dan hubungan bisnis yang luas dari Perseroan dan/atau
Afiliasinya.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK MELIKUIDASI PERUSAHAAN SASARAN,
MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM PERUSAHAAN SASARAN DI BURSA EFEK INDONESIA,
MELAKUKAN GO-PRIVATE, SERTA TIDAK MERUBAH KEBIJAKAN KEPEGAWAIAN BAGI
KARYAWAN.
12
Page 14
V. KETERANGAN TENTANG PIHAK YANG MELAKUKAN PENAWARAN
TENDER WAJIB
1. Riwayat singkat
Perseroan berkedudukan di Tangerang, didirikan dengan Akta Notaris Nomor 50 tanggal 16
Januari 1984, sebagaimana diubah melalui Akta Perubahan No.149 tanggal 27 Oktober 1984 dan
Akta Perubahan No.82 tanggal 23 April 1985, ketiganya dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H.,
Notaris di Jakarta. Akta Pendirian beserta perubahannya tersebut telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.C2-
5710.HT.01.01.Th.85 tanggal 10 September 1985 dan telah didaftarkan dalam buku register di
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat berturut-turut di bawah No.1008/1985, No.1007/1985 dan
No.1006/1985 tanggal 25 September 1985 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 67 tanggal 22 Agustus 1986, Tambahan No. 1016.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.2, tanggal 1 Juli 2022,
dibuat di hadapan Notaris Syarifudin S.H., Notaris di Kota Tangerang, berdasarkan akta ini para
pemegang saham Perseroan telah menyetujui penambahan dan penyesuaian Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk disesuaikan
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Perubahan ini telah
mendapatkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham dan telah diterima
serta dicatat berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
Menkumham No.AHU-0045607.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 086 tanggal 28 Oktober 2022, Tambahan No. 037145.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kantor pusat
Kantor pusat Perseroan berkedudukan di Sinar Mas Land Plaza, Jalan Grand Boulevard BSD
Green Office Park, BSD City, Desa/Kel. Sampora, Kec. Cisauk, Tangerang, Banten, 15345.
3. Kegiatan usaha
Kegiatan usaha yang riil dilaksanakan oleh Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang
real estate yang dimiliki sendiri atau disewa.
Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan Usaha Perseroan adalah
sebagai berikut:
• KBLI 36001 (Penampungan, Penjernihan, dan Penyaluran Air Minum);
• KBLI 36003 (Aktivitas Penunjang Treatment Air);
• KBLI 41011 (Konstruksi Gedung Hunian);
• KBLI 41012 (Konstruksi Gedung Perkantoran);
• KBLI 41014 (Konstruksi Gedung Perbelanjaan);
• KBLI 41017 (Konstruksi Gedung Penginapan);
• KBLI 41018 (Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga);
• KBLI 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya);
• KBLI 42101 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan);
• KBLI 42102 (Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass);
• KBLI 42201 (Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase);
• KBLI 42202 (Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih);
• KBLI 42203 (Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah
13
Page 15
Padat, Cair, dan Gas);
• KBLI 42204 (Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal);
• KBLI 42205 (Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi);
• KBLI 42206 (Konstruksi Sentral Telekomunikasi);
• KBLI 42207 (Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah);
• KBLI 42209 (Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya);
• KBLI 42919 (Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl);
• KBLI 43120 (Penyiapan Lahan);
• KBLI 43211 (Instalasi Listrik);
• KBLI 43212 (Instalasi Telekomunikasi);
• KBLI 43221 (Instalasi Saluran Air (Plambing));
• KBLI 43223 (Instalasi Minyak dan Gas);
• KBLI 43299 (Instalasi Konstruksi Lainnya Ytdl);
• KBLI 43304 (Dekorasi Interior);
• KBLI 43305 (Dekorasi Eksterior);
• KBLI 43309 (Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya);
• KBLI 46100 (Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak);
• KBLI 52215 (Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking));
• KBLI 52291 (Jasa Pengurusan Transportasi);
• KBLI 56101 (Restoran);
• KBLI 56102 (Rumah/Warung Makan);
• KBLI 68111 (Real Estat Yang Dimiliki atau Disewa);
• KBLI 68130 (Kawasan Industri);
• KBLI 68200 (Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak);
• KBLI 70202 (Aktivitas Konsultasi Transportasi);
• KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya);
• KBLI 73100 (Periklanan);
• KBLI 80100 (Aktivitas Keamanan Swasta);
• KBLI 80200 (Aktivitas Jasa Sistem Keamanan);
• KBLI 81290 (Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya);
• KBLI 81300 (Aktivitas Perawatan dan Pemeliharaan Taman);
• KBLI 93113 (Fasilitas Gelanggang/Arena);
• KBLI 93114 (Fasilitas Lapangan);
• KBLI 93119 (Pengelolaan Fasilitas Olahraga Lainnya);
• KBLI 93211 (Taman Rekreasi); dan
• KBLI 93219 (Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya).
14
Page 16
4. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 31 Oktober 2024 oleh Sinartama Gunita selaku BAE
Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tanggal
pengumuman Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100 per saham
Jumlah Nominal Persentase
Keterangan Jumlah Saham (Rp) Kepemilikan (%)
Modal Dasar 40.000.000.000 4.000.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Paraga Artamida 8.522.862.464 852.286.246.400 40,26
PT Ekacentra Usahamaju 5.425.964.486 542.596.448.600 25,63
Saham Treasury 257.970.700 25.797.070.000 1,22
Masyarakat 6.964.568.162 696.456.816.200 32,89
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 21.171.365.812 2.117.136.581.200 100,00
Saham dalam Portepel 18.828.634.188 1.882.863.418.800 -
Sehubungan dengan saham Treasury, Perseroan akan melaksanakan kewajiban pengalihan
saham hasil pembelian kembali sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
oleh Perusahaan Terbuka.
Tidak terdapat pemegang saham dalam porsi kepemilikan saham oleh masyarakat yang memiliki
persentase kepemilikan 5% (lima persen) atau lebih pada Perseroan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), Perseroan
telah menyampaikan informasi penerima manfaat dari Perseroan yaitu Ibu Margaretha Natalia
Widjaja kepada Menkumham melalui sistem Administrasi Hukum Umum Online (AHU Online)
dengan tanggal penyampaian data yaitu 23 Desember 2022. Adapun berdasarkan Pasal 4 ayat (1)
huruf d Perpres No. 13/2018, Ibu Margaretha Natalia Widjaja memenuhi kriteria sebagai pemilik
manfaat karena memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan
anggota direksi dan anggota dewan komisaris Perseroan.
Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 85 Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Perseroan telah menetapkan Ibu Margaretha
Natalia Widjaja sebagai Pengendali Perseroan tanpa didasarkan pada keputusan RUPS. Adapun
laporan atas penetapan Ibu Margaretha Natalia Widjaja sebagai Pengendali Perseroan tersebut
telah dilaporkan Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No. 180/IR-
CS/BSD/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022.
5. Kepengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 3
tanggal 9 Juli 2021, dibuat dihadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Kota Tangerang, sebagaimana
akta ini telah diterima serta dicatat berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan
dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0427136 tanggal 9 Juli 2021. Susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan terakhir pada tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi adalah sebagai
berikut:
15
Page 17
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Muktar Widjaja
Wakil Presiden Komisaris : Teky Mailoa
Komisaris : Yoseph Fransiscus Bonang
Komisaris Independen : Teddy Pawitra
Komisaris Independen : Susiyati Bambang Hirawan
Direksi
Presiden Direktur : Franciscus Xaverius RD
Wakil Presiden Direktur : Michael J.P. Widjaja
Direktur : Lie Jani Harjanto
Direktur : Syukur Lawigena
Direktur : Hermawan Wijaya
Direktur : Liauw Herry Hendarta
Direktur : Monik William
Direktur : Ir. Siswanto Adisaputro
Adapun masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
6. Penjelasan tentang Hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Perusahaan Sasaran
Transaksi Pengambilalihan dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi berdasarkan Pasal 1 angka 1
dan angka 3 POJK 42/2020 mengingat adanya hubungan afiliasi antara pemegang saham akhir
TGL dan pengurus Perseroan dikarenakan hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal. Adapun TGL adalah entitas yang
dimiliki 100% oleh Sukmawati Widjaja (Oei Siu Hoa), yang merupakan saudara kandung dari
Muktar Widjaja yang saat ini menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan dan bibi dari Michael
J.P. Widjaja yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan. Namun demikian,
Transaksi Pengambilalihan tidak menimbulkan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.
Sehubungan dengan Transaksi Pengambilalihan serta dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal
4 POJK 42/2020, Perseroan telah menunjuk penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek
transaksi afiliasi dan/atau kewajaran Transaksi Pengambilalihan dan telah mengumumkan
keterbukaan informasi sehubungan dengan transaksi afiliasi kepada publik serta
menyampaikannya kepada OJK pada tanggal 24 Oktober 2024. KJPP yang ditunjuk adalah KJPP
RHR yang telah terdaftar di OJK berdasarkan STTD No: STTD.PP-68/PJ-1/PM.02/2023 tanggal
26 Juni 2023 sebagaimana telah melakukan analisis nilai wajar dan penilaian atas kewajaran
Transaksi Pengambilalihan berdasarkan Laporan Penilaian No. 00252/2.0012-
00/BS/03/0006/1/IX/2024 tanggal 25 September 2024 dan Laporan Pendapat Kewajaran
No.00279/2.0012-00/BS/03/0006/1/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024, kedua laporan tersebut
menyatakan kesimpulan bahwa nilai objek dan keseluruhan Transaksi Pengambilalihan adalah
Wajar.
7. Pernyataan kecukupan dana untuk Penawaran Tender Wajib
Sesuai dengan Surat Pernyataan Kecukupan Dana oleh Perseroan tertanggal 28 Oktober 2024,
Perseroan menyatakan bahwa Perseroan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan
kewajibannya untuk melakukan pembayaran secara penuh kepada Pemegang Saham
sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib. Sumber dana yang digunakan oleh Perseroan
berasal dari deposito Perseroan pada PT Bank Mega Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk, dan PT Bank Mandiri Taspen, dimana Perseroan akan memastikan seluruh dana yang akan
digunakan akan tersedia di rekening Perseroan menjelang Tanggal Penyelesaian.
16
Page 18
8. Informasi lainnya
Tidak terdapat keterlibatan Perseroan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan
dalam perkara hukum yang material di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang
mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kegiatan operasional Perseroan serta
rencana Penawaran Tender Wajib.
17
Page 19
VI. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN SASARAN
1. Riwayat singkat
PT Suryamas Dutamakmur Tbk. (selanjutnya disebut Perusahaan Sasaran) didirikan pada tanggal
21 September 1989 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.322 tanggal 21
September 1989 dari Benny Kristianto, S.H. Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat keputusannya No.C2-
5896.HT.01.01.Th 90, tanggal 9 Oktober 1990 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No.96, tanggal 7 Desember 1990, tambahan No.4968.
Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir
berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Sasaran No. 28,
tanggal 21 Juni 2023 dari Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan akta tersebut
pemegang saham menyetujui untuk melakukan perubahan terhadap Pasal 3 tentang maksud dan
tujuan, Pasal 18 ayat (3) tentang tugas dan wewenang direksi, dan Pasal 23 tentang rencana kerja,
tahun buku dan laporan tahunan. Akta perubahan tersebut telah: (i) mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
0041790.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 21 Juli 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0137808.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 21 Juli 2023; dan (ii)
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0094579 tanggal 21 Juli 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0137808.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 21 Juli 2023 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 15718 tanggal 21 Juli 2023, Tambahan No. 44.
2. Kantor pusat
Perusahaan Sasaran berkantor pusat di Sudirman Plaza Business Complex, Plaza Marein, Lt. 16,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78, Jakarta Selatan 12910.
3. Kegiatan usaha
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, ruang lingkup kegiatan usaha
Perusahaan Sasaran meliputi:
• KBLI 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa);
• KBLI 93114 (Fasilitas Lapangan);
• KBLI 56101 (Restoran); dan
• KBLI 55110 (Hotel Bintang)
4. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan DPS Perusahaan Sasaran per tanggal 31 Oktober 2024 oleh Sinartama Gunita
selaku BAE Perusahaan Sasaran, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perusahaan Sasaran terakhir pada tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi adalah sebagai
berikut:
18
Page 20
Nilai Nominal Rp 318 per Saham
Jumlah Jumlah Nominal Persentase
Keterangan Saham (Rp) Kepemilikan (%)
Modal Dasar 6.000.000.000 1.908.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Perseroan 4.390.121.595 1.396.058.667.210 91,99
Masyarakat 382.016.642 121.481.292.156 8,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan 4.772.1 1.517.539.959.366 100,00
Disetor Penuh 38.237
Saham dalam Portepel 1.227.861.763 390,460,040,634 -
Tidak terdapat pemegang saham dalam porsi kepemilikan saham oleh masyarakat yang memiliki
persentase kepemilikan 5% (lima persen) atau lebih pada Perusahaan Sasaran.
5. Kepengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 5 tanggal 4 Januari
2023, yang dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta Pusat dan telah diterima dan
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0041593 tanggal 27 Januari 2023, sebagaimana telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0017798.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27
Januari 2023. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran saat ini adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Dr. Ramelan S.H., M.H
Utama dan Masa jabatan hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Komisaris Perusahaan Sasaran yang ke-5 (lima) sejak ditutupnya Rapat Umum
Independen Pemegang Saham tanggal 14 Juni 2021.
Komisaris : Wing Indrasmoro
Masa jabatan hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perusahaan Sasaran yang ke-5 (lima) sejak ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham tanggal 14 Juni 2021.
Direksi
Direktur Utama : Henny Kusuma Hendrawan
Masa jabatan hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perusahaan Sasaran yang ke-5 (lima) sejak ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 4 Januari 2023.
Direktur : Ratna Juwanita Haliman
Masa jabatan hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perusahaan Sasaran yang ke-5 (lima) sejak ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham tanggal 14 Juni 2021.
Direktur : Aprina Supriani
Masa jabatan hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perusahaan Sasaran yang ke-5 (lima) sejak ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 4 Januari 2023.
Direktur : Henry Zen Halim
Masa jabatan hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perusahaan Sasaran yang ke-5 (lima) sejak ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 4 Januari 2023.
19
Page 21
6. Informasi Lainnya
Tidak terdapat keterlibatan Perusahaan Sasaran, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Sasaran dalam perkara hukum yang material di Pengadilan maupun sengketa lain di
luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kegiatan operasional
Perusahaan Sasaran serta rencana Penawaran Tender Wajib.
20
Page 22
VII. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN
TENDER WAJIB
1. Pemohon yang berhak
Pemegang saham yang berhak untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah
Pemegang Saham Publik Perusahaan Sasaran yang telah melengkapi dan menyerahkan seluruh
dokumen sebagaimana disyaratkan dalam Penawaran Tender Wajib sebelum Tanggal Penutupan
(“Pemohon”). Para Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perusahaan Sasaran dan
telah membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang namanya
terdaftar pada Penitipan Kolektif di KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Untuk pemegang saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script) dan berniat untuk
menawarkan saham-sahamnya kepada Perseroan, pemegang saham yang bersangkutan wajib:
(i) memastikan dan mengkonfirmasi sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya
dalam DPS Perusahaan Sasaran;
(ii) membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk;
(iii) mengkonversikan saham dengan warkat (script) tersebut menjadi saham tanpa warkat
(scripless) selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Penutupan;
(iv) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif yang dilakukan
melalui Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah
membuka Rekening Efek;
(v) memastikan bahwa seluruh saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki pemohon berbentuk
tanpa warkat (scripless); dan
(vi) menanggung biaya konversi saham.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib (“FPTW”)
Seluruh Pemohon wajib melengkapi Formulir Penawaran Tender Wajib untuk dapat ikut serta dalam
proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Formulir
Penawaran Tender Wajib dan Keterbukaan Informasi ini.
Setiap Formulir Penawaran Tender Wajib yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana
tercantum dalam Formulir Penawaran Tender Wajib dan Keterbukaan Informasi ini tidak akan
diproses dan pemegang saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam
Penawaran Tender Wajib.
(i) Para Pemohon dapat memperoleh Formulir Penawaran Tender Wajib dari BAE Perusahaan
Sasaran dengan mengirimkan email kepada BAE sebagaimana disebutkan di bawah ini:
Biro Administrasi Efek
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno, Lantai 7
Jl. H. Fachrudin No.19, Tanah Abang Jakarta 10250
Tel: (021) 392 2332
Fax: (021) 392 3003
Email: helpdesk1@sinartama.co.id
(ii) Para Pemohon selanjutnya akan mendapatkan Formulir Penawaran Tender Wajib dalam
balasan email dari BAE.
(iii) Formulir Penawaran Tender Wajib yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon
dapat dikembalikan kepada BAE dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.
21
Page 23
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 Hari yang dimulai pada tanggal 17
Desember 2024 dan berakhir pada 15 Januari 2025.
4. Penawaran Tender Wajib
Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:
(i) Pemohon atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender
Wajib kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani Formulir Penawaran
Tender Wajib dalam 4 (empat) salinan asli dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Pemegang saham individu
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemegang saham yang masih berlaku;
- fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk pemegang saham
berkewarganegaraan asing.
b. Pemegang saham berbadan hukum
- fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi
dan Dewan Komisaris;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (atau paspor apabila berkewarganegaraan asing)
yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili pemegang saham institusi.
(ii) Dalam hal Formulir Penawaran Tender Wajib ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka
surat kuasa yang dibuat dalam format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani,
wajib dilampirkan bersamaan dengan Formulir Penawaran Tender Wajib dan lampiran-
lampirannya.
(iii) Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui email dalam bentuk
scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli dikirimkan ke kantor BAE.
5. Bukti Penerimaan
(i) Setelah menyerahkan Formulir Penawaran Tender Wajib yang telah dilengkapi dan dokumen-
dokumen lain yang wajib disampaikan kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima
keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan
distempel oleh BAE (“Bukti Tanda Terima”) melalui email.
(ii) Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian Pemohon yang menghendaki berpartisipasi
mengikuti Penawaran Tender Wajib wajib menginput instruksi TEND melalui pilihan menu
Corporate Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir
Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan oleh KSEI.
(iii) Saham Pemohon yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Block for CA”
sehingga saham tersebut tidak dapat dialihkan atau dipindahkan atau diperdagangkan kecuali
dalam hal terjadi pembatalan dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian atas nama
Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Formulir Penawaran
Tender Wajib dan Keterbukaan Informasi ini.
(iv) Dalam hal Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian Pemohon belum menginput instruksi
TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH
paling lambat pada hari terakhir Periode Penawaran Tender Wajib pada waktu yang ditentukan
oleh KSEI, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh Pemohon yang
bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
22
Page 24
6. Pembatalan permohonan Penawaran Tender Wajib
Sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, setiap Pemohon, yang telah
memasukkan Permohonan Penawaran Tender Wajib, dapat membatalkan keikutsertaannya dalam
proses Penawaran Tender Wajib, melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, untuk
seluruh atau sebagian sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke dalam
Rekening Penampungan dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian dengan tembusan ke KSEI. Pemberitahuan tertulis disertai alasan atas
pembatalan tersebut disertai salinan kepada KSEI wajib telah diterima paling lambat 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib.
Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Wajib harus
membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-BEST melalui Perusahaan Efek dan/atau
Bank Kustodian. Instruksi pembatalan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham
Pemohon dari “Block for CA” menjadi “Available”.
7. Verifikasi
Setiap akhir hari selama Periode Penawaran Tender Wajib, KSEI akan memberikan daftar
Pemohon yang sahamnya telah berstatus “Block for CA” kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk.
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk
memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon dalam Perusahaan
Sasaran sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi. Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek Yang Ditunjuk akan memberikan
konfirmasi kepada KSEI sehubungan dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan Pemohon yang
disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan mengikat seluruh pemohon.
8. Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki
oleh Pemohon yang disetujui dari Rekening Penampungan ke Rekening Efek atas nama
Pengendali Baru sebagai Perseroan.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh
Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pengendali Baru, melalui
KSEI. KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST
ke setiap Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening CA (CA Account) Perusahaan Efek dan/atau
Bank Kustodian dari Pemohon yang disetujui. Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dari
masing-masing Pemohon yang disetujui kemudian akan melakukan pembayaran kepada masing-
masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan
Penawaran Tender Wajib adalah dalam Rupiah.
9. Biaya Transaksi
Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan Penawaran Tender Wajib akan
dibayarkan kepada Pemohon setelah dikurangi komisi, biaya transaksi Bursa Efek dan seluruh
pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
10. Pembatalan Tender Wajib
Pembatalan Tender Wajib ini tidak akan dibatalkan setelah Keterbukaan Informasi dalam rangka
Penawaran Tender Wajib ini diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.
23
Page 25
VIII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT Sinarmas Sekuritas
Sinarmas Land Plaza Tower 3 Lantai 5,
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat, 10350
Telepon : (021) 392 5550
Faksimili : (021) 392 2320
E-mail : helpdesk@sinarmassekuritas.co.id
Nomor Izin Usaha : Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP-83/PM/1992
Tanggal: 27 Februari 1992
Tugas utama dari perusahaan efek yang ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk
melaksanakan pekerjaan administratif sehubungan dengan Proses Penawaran Tender Wajib atas
nama Perseroan selaku pihak yang melakukan Penawaran Tender Wajib, termasuk melakukan
verifikasi bersama-sama dengan BAE dan melaksanakan transaksi jual-beli Saham di BEI.
2. Konsultan Hukum
PwC Legal Indonesia
WTC 3, Jl. Jendral Sudirman Kav.29-31,
Jakarta, 12920, Indonesia
Telepon (hunting): (021) 5099 2901
Faksimili : (021) 5290 5555 / 5290 5050
STTD : STTD.KH-478/PM.223/2022 atas nama Danar Respati Sunartoputra
Tanggal : 7 November 2022
Tugas utama dari konsultan hukum dalam Penawaran tender Wajib ini adalah untuk memberikan
nasihat dan advis hukum kepada Perseroan selaku pihak yang melakukan Penawaran Tender
Wajib, termasuk hal-hal yang terkait dengan pengungkapan dan keterbukaan informasi yang
diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kustodian Sentral
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Telepon : (021) 515 2855
Faksimili : (021) 5299 1199
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) menerima Saham (dalam
bentuk scripless atau tanpa warkat) yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan
Sementara; (ii) mengeluarkan daftar Pemohon yang telah memindahkan Saham miliknya ke
Rekening Penampungan Sementara; dan (iii) menerima dana untuk membayar Saham dari
perusahaan sekuritas yang ditunjuk untuk dan atas nama Perseroan selaku pihak yang melakukan
Penawaran Tender Wajib ini dan kemudian menyampaikan pembayaran kepada Pemohon yang
memenuhi persyaratan (melalui perusahaan sekuritas atau bank kustodian Pemohon).
24
Page 26
4. Biro Administrasi Efek
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
Telepon : (021) 392 2332
Faksimili : (021) 392 3003
E-mail : helpdesk1@sinartama.co.id
Nomor Izin Usaha : KEP-82/PM/1991
Tanggal : 30 September 1991
Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) mendistribusikan dan
menyediakan Formulir Penawaran Tender Wajib dan salinan Keterbukaan Informasi; (ii) menerima
Formulir Penawaran Tender Wajib dari pemohon setelah dikonfirmasi oleh Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian; (iii) menerbitkan Bukti Tanda Terima; (iv) mengecek keakuratan data
yang diterima oleh pemohon; (v) menyediakan laporan harian selama Periode Penawaran Tender
Wajib kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk; (vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi
harian dengan KSEI; (vii) secara bersama-sama dengan Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
memverifikasi keabsahan kepemilikan saham pemohon sesuai dengan ketentuan dan syarat
dalam Keterbukaan Informasi ini.
25
Page 27
IX. INFORMASI TAMBAHAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, apabila terdapat
ketidaksesuaian atau penafsiran yang berbeda antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris,
maka merujuk pada versi Bahasa Indonesia yang akan selalu berlaku.
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perusahaan
Sasaran dan Biro Administrasi Efek pada jam kerja sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB sejak
tanggal Keterbukaan Informasi ini hingga Tanggal Penyelesaian Penawaran Tender Wajib, kepada:
Perusahaan Sasaran
PT Suryamas Dutamakmur Tbk.
Kantor Pusat: Bogor Office
Sudirman Plaza Business Complex Plaza Marein, Jl. Graha Yasa No. SH-01, Rancamaya Golf Estate
16th floor Ciawi - Bogor 16720
Jl. Jend. Sudirman kav 76-78, Jakarta Selatan 12910 Telepon: (+62251) 824 2278
Telepon: (+6221) 5793 6733 (hunting) Faksimili: (62251) 824 2284
Faksimili: (+6221) 5793 6730
E-mail : corsec@rancamaya.com
Website : www.rancamaya.com
Biro Administrasi Efek
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lt. 7, Jl. H. Fachrudin No. 19, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10250
Telepon : (021) 392 2332| Faksimili : (021) 392 3003 | Email : helpdesk1@sinartama.co.id
Demikian Pernyataan Penawaran Tender Wajib ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam
POJK 9/2018.
16 Desember 2024
PT Bumi Serpong Damai Tbk.
Direksi
26
Names mentioned 54 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SINARMAS SEKURITAS Sinarmas Land Plaza Tower
p.1 ×2
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3 ×3
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas. Ditunjuk
p.4
unresolved
org
KJPP Rengganis
p.7
unresolved
org
Hamid & Rekan
p.7
unresolved
org
KJPP RHR
p.7 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis
p.9
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.14 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.14 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.14
unresolved
person
Margaretha Natalia Widjaja
p.16 ×4
unresolved
person
Ir. Siswanto Adisaputro Adapun
p.17
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen
p.17
unresolved
person
Arry Supratno
· Notaris
p.19 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.20
unresolved
person
Sasaran
· Komisaris
p.20
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.22 ×3
unresolved
person
H. Fachrudin
p.22 ×2
unresolved
org
Bank Kustodian Pemohon
p.23 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.25
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
4997 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'afiliasi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'afiliasi',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}