Skip to content
Back to announcement

20241214_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31829132_lamp1.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
           Nomor : 387/WK/SEKPER/2024                                        Jakarta, 13 Desember 2024


                  Kepada Yth. :
                  Kepala Eksekutif
                  Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif
                  Dan Bursa Karbon
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Gedung Soemitro Djojohadikusumo
                  JI. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
                  Jakarta 10710
                                    Perihal : Laporan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
                                              Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun
                                              2022

                  Dengan hormat,
                  Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan
                  Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
                  Nama Emiten                          :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“WSKT”)
                  Bidang Usaha                         :   Konstruksi
                  Telepon                              :   (021) 8508510
                  Faksimile                            :   (021) 8508506
                  Alamat Surat Elektronik              :   waskita@waskita.co.id


                   1. Tanggal Kejadian              11 Desember 2024
                                           Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk
                      Jenis Informasi atau
                   2.                      sehubungan dengan Sukuk Mudharabah I Waskita
                      Fakta Material
                                           Karya Tahun 2022 (”Sukuk”).
                   3. Uraian Informasi atau Pada tanggal 11 Desember 2024, WSKT telah
                      Fakta Material        mengadakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
                                            (”RUPSu”) sebagaimana diatur dalam Pasal 10
                                            Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah I
                                            Waskita Karya Tahun 2022, Akta No. 14, tanggal
                                            11 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Ashoya
                                            Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
                                            berikut perubahan-perubahannya (“Perjanjian
                                            Perwaliamanatan”).

                                                    Pada RUPSu ini, Perseroan menyampaikan usulan
                                                    persetujuan kepada Para Pemegang Sukuk
                                                    dengan rincian sebagai berikut:




PB.04.00       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                                    1. Menerima Penjelasan PT Waskita Karya
                                                       (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan
                                                       dengan adanya kelalaian atas tidak
                                                       terpenuhinya kewajiban keuangan untuk
                                                       periode laporan keuangan konsolidasi
                                                       tahunan yang telah diaudit per 31 Desember
                                                       2023.
                                                    2. Menyetujui usulan untuk dilakukannya
                                                       perubahan dan/atau penambahan ketentuan
                                                       dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                                       Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022
                                                       pada:

                                                           a. Pasal 6 ayat 6.1 huruf e) tentang
                                                              ketentuan pembatasan Emiten untuk
                                                              melakukan penjualan atau pengalihan
                                                              aktiva Emiten kepada pihak lain;
                                                           b. Pasal 6 ayat 6.3 angka 8) tentang
                                                              ketentuan kewajiban Emiten untuk
                                                              memenuhi kewajiban keuangan;
                                                           c. pengesampingan adanya kelalaian atas
                                                              tidak dipenuhinya kewajiban keuangan
                                                              PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan
                                                              mengesampingkan            pemenuhan
                                                              kewajiban keuangan sesuai ketentuan
                                                              dalam          Akta          Perjanjian
                                                              Perwaliamanatan       atas       Sukuk
                                                              Mudharabah I Waskita Karya Tahun
                                                              2022.

                                                RUPSu telah mengambil keputusan dimana
                                                sebanyak 97,33% (sembilan puluh tujuh koma
                                                tiga tiga persen) pemegang Sukuk menyetujui
                                                usulan Perseroan.

                                                Mengingat kuorum keputusan pada RUPSu ini
                                                telah tercapai, maka RUPSu telah mengambil
                                                keputusan secara sah yang menyetujui usulan
                                                dari WSKT.
                   Dampak       Kejadian,
                   informasi, atau fakta
                                          Wali Amanat dan WSKT akan segera menyiapkan
                   material      tersebut
                                          dan melakukan penandatanganan perubahan
                   terhadap      kegiatan
                                          Perjanjian Perwaliamanatan yang akan berlaku
                   operasional, hukum,
                                          efektif   pada    saat    perubahan   Perjanjian
                   kondisi keuangan atau
                                          Perwaliamanatan     ditandatangani  oleh Wali
                   kelangsungan usaha
                                          Amanat dan WSKT.
                   Emiten            atau
                   Perusahaan Publik.
                                          Dengan disetujuinya usulan ini, WSKT dapat
                                          melakukan penyehatan kondisi keuangannya
                                          secara    optimal    untuk    mampu    menjaga
                                          keberlangsungan usaha WSKT kedepannya.
               5. Keterangan lain-lain          -


PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
              Demikian surat keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi
              ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015
              tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
              Perusahaan Publik.


                                                  [XXXX]




              Tembusan:
              - Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
              - Direksi




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published14 Dec 2024
Pages3
Characters8,261
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk · Nama Emiten p.1 ×12
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.1
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result