Skip to content
Back to announcement

20241214_SOHO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31829129_lamp2.pdf

Other Text extracted SOHO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
                                                                    Jakarta, 13 Desember 2024
Nomor/Number                 : 765/SGH-OJK/XII/2024
Lampiran/Attachment          : Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi atas Keterbukaan
                                Informasi/ Statement of the Board of Commissioners and Board of
                                Directors on Information Disclosure
Perihal/Regarding            : Keterbukaan Informasi/ Information Disclosure

Kepada Yth/ To:
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta

Dengan hormat,
Dear Sir/Madam,

Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi: (i) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(POJK 17/2020”); dan (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31/2015”), dengan ini kami untuk dan atas nama Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi
dengan rincian Emiten sebagai berikut:
This Information Disclosure is submitted in order to comply with: (i) Financial Services Authority
Regulation Number 17/POJK.04/2020 regarding Material Transactions and Changes in Business
Activities (POJK 17/2020”); and (ii) Financial Services Authority Regulation No.
31/POJK.04/2015 regarding Information Disclosure or Material Facts by Issuers or Public
Companies (“POJK 31/2015”), we hereby for and on behalf of the Company submit Information
Disclosure with details of the Issuers as follows:

Nama Emiten/Issuer Name                     : PT. Soho Global Health, Tbk. (“Perseroan”/
                                            “Company”)
Bidang Usaha/ Line of Business              : Kesehatan/ Industri Farmasi / Healthcare /
                                            Industry Pharmacy
Telepon/ Telephone                          : (021) 4683 2588
Faksimili/ Facsimile                        : (021) 4683 2589
Alamat surat elektronik/ E-mail             : corporate.secretary@sohoglobalhealth.com

Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai transaksi penerimaan pinjaman oleh
Perseroan, PT. Soho Industri Pharmasi dan PT. Parit Padang Global sebagai Para Penerima
Fasilitas (“Para Peminjam”) dari PT. Bank Negara Indonesia, Tbk (“BNI”) sebagai Bank, suatu
lembaga pembiayaan (bank) dari dalam negeri. Pada tanggal 12 Desember 2024, Para Peminjam
dan BNI telah bersama-sama menandatangani suatu Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak Langsung
Nomor 32 dan Perjanjian Kredit Modal Kerja R/C Nomor 31 keduanya dibuat di hadapan
Muhammad Kholid Artha, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta (“Perjanjian Kredit”) (“Transaksi”).
This Information Disclosure contains information regarding the loan received by the Company,
PT. Soho Industri Pharmasi and PT. Parit Padang Global as the Party Receiving Facilities (the
“Borrowers”) from PT. Bank Negara Indonesia, Tbk (“BNI”) as Bank. On 12 December 2024,
Page 2
the Borrowers and BNI have entered into an Indirect Credit Facility Agreement No. 32 and a
Revolving Credit Working Capital Agreement No. 31 (“Loan Agreement”) (“Transaction”).

Adapun uraian mengenai Transaksi adalah sebagai berikut:
The details regarding the Transaction are as follows:

1.   Merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK 17/2020,
     dengan nilai transaksi lebih dari 20% namun kurang dari 50% ekuitas Perseroan, dimana
     Transaksi ini merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank sehingga
     berdasarkan Pasal 11 huruf b POJK 17/2020 maka Transaksi tersebut tidak wajib
     menggunakan Penilai dan tidak wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
     Saham (“RUPS”); dan
     It is a Material Transaction as referred to in Article 3 paragraph (1) of POJK 17/2020, with
     a transaction value more than 20% but less than 50% of the Company's equity, which this
     Transaction is a loan directly received from a bank and therefore based on Article 11 letter b
     of POJK 17/2020, the Transaction shall not be required to use an Appraiser and does not
     require approval from the General Meeting of Shareholders (“GMS”); and

2.   Memuat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga perdagangan efek
     Perseroan pada Bursa Efek Indonesia ("BEI") atau keputusan investasi pemodal, calon
     pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut ("Informasi
     Material"), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 POJK 31/2015.
     Contains material information or facts which may affect the securities trading price of the
     Company on the Indonesia Stock Exchange ("IDX") or the investment decision of investors,
     potential investors or any other parties who may have interest on such information or facts
     ("Material Information"), as referred to in Article 1 of OJK Rule 31/2015.

Sehingga, untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai dan
memperoleh persetujuan RUPS. Namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan wajib
(i) mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi dan
menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi, yakni tanggal ditandatanganinya Perjanjian Fasilitas
dan (ii) melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi Material pada Laporan Tahunan.
Thus, to carry out the Transaction, the Company shall not be required to use an Appraiser and
obtain the approval from GMS, however, in accordance with the prevailing provisions, the
Company is required (i) to announce an Information Disclosure to public regarding the
Transaction and submit supporting documents to the Financial Services Authority (“OJK”) no
later than 2 (two) working days after the Transaction, which is the date of the signing of the
Facilities Agreement and (ii) to report the result of the Material Transaction in the Annual Report.

I. Uraian Singkat Mengenai Pihak-Pihak Dalam Transaksi/ Brief Description of the Parties
   in the Transaction
     i. Uraian Singkat Tentang Perseroan/ Brief Description of the Company

         i. Riwayat Singkat Perseroan/ Brief History of The Company
            Perseroan merupakan suatu perusahaan publik tercatat dan d idirikan berdasarkan Akta
            No. 116 tertanggal 27 Agustus 1956, dibuat di hadapan Notaris E. Pondaag, Akta
Page 3
  pendirian tersebut diumumkan dalam Berita Negara RI No. 517 tanggal 16 Februari
  1957, Tambahan No. 39.
  The Company is a publicly listed company established pursuant to the Deed No. 116
  dated 27 August 1956, made before Notary E. Pondaag. The Deed of Establishment of
  the Company was announced in State Gazette No. 517 dated 16 February 1957,
  Supplemental No. 39.

  Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dari waktu ke waktu. Perubahan Anggaran
  Dasar dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
  32/POJK-04/2014 dan No. 33/POJK-04/2014 dimuat dalam Akta Pernyataan
  Keputusan Rapat PT Soho Global Health No. 126 tanggal 19 Juni 2020 yang dibuat
  dihadapan Notaris Jimmy Tanal, SH, M.KN. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri
  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
  AHU-AH.01.03-0255808 tanggal 23 Juni 2020 dan telah didaftar dalam Daftar
  Perseroan No. AHU-0098281.AH.01.11 tahun 2020 tanggal 23 Juni 2020.
  The Articles of Association ("AOA") of the Company have from time to time been
  amended. The amendment in the AOA to comply with OJK Regulation No.
  32/POJK.04/2014 and No. 33/POJK.04/2014 was stated in Deed on Resolutions of
  Extraordinary General Meeting of PT Soho Global Health No. 126 dated 19 June
  2020, made before Notary Jimmy Tanal, SH, M.kn., and has been approved by the
  Minister of Law and Human Rights through its Decree No. AHU-AH. 01.03-0255808
  dated 23 June 2020 and has been registered in Company Registry No. AHU-
  0098281.AH.01.11 tahun 2020 dated 23 June 2020.

  Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran
  Umum Perdana yang dilakukan pada tahun 2020 dengan kode saham “SOHO”.
  The Company firstly listed its shares on the Indonesia Stock Exchange through an
  Initial Public Offering held in 2020 under share code "SOHO".

ii. Kegiatan Usaha Perseroan/ The Company's Business Activities
    Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam Aktivitas Perusahaan Holding dan
    Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya. Dalam pelaksanaan maksud dan tujuan
    Perseroan tersebut, Perseroan mengembangkan beberapa anak perusahaan dengan
    bidang usaha yang dijalankan adalah Kesehatan/ Industri Pharmasi dan Distribusi Obat-
    Obatan dan Alat Kesehatan.
    The purposes and objectives of the Company are to engage in Holding Company
    Activities and Other Management Consulting Activities. In carrying out the purpose
    and objective of the Company, the Company has developed several subsidiaries with
    the line of business are Healthcare / Industry Pharmacy and Distribution of Drugs and
    Medical Devices.

iii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham/ Capital Structure and
     Composition of Shareholders

  Susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar
  Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 November 2024 yang dikeluarkan oleh PT
  Datindo Entrycom, selaku Biro Administrasi Efek dari Perseroan, adalah sebagai
Page 4
  berikut:
  The composition of the Company's shareholders is as stated in the Company's Register
  of Shareholders as of November 30, 2024 issued by PT Datindo Entrycom, as the
  Securities Administration Bureau of the Company, as follows:

                                       Nilai Nominal Rp. 50 per Saham/
      Keterangan/                       Nominal Value Rp. 50 per Share
      Information            Jumlah Saham/ Nilai Nominal (Rp)/         (%)
                                Number of      Nominal Value (Rp)
                                  Shares
Modal Dasar/                  28.635.121.560    1.431.756.078.000
Authorized capital
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh/
Issued     and     Paid-up
Capital
Cascade Creek PTY LTD         1.537.362.000      76.868.100.000           12,113
Medisia         Investment    2.851.733.000      142.586.650.000          22,469
Holdings PTE. LTD
Tan Giok Nio                  1.143.986.170      57.199.308.500            9,014
Tiberias 96 Pty Ltd           4.812.370.310      240.618.515.500          37,918
Fraburg Pty Ltd               1.202.423.910      60.121.195.500            9,474
Masyarakat/Lain-lain          1.143.807.000      57.190.350.000            9,012
Jumlah              Modal
Ditempatkan dan Disetor      12.691.682.390      634.584.119.500           100
Penuh/
Total Issued and Paid-Up
Capital
Saham Dalam Portepel/        15.943.439.170      797.171.958.500
Shares in Portfolio

iv. Pengurusan dan Pengawasan/ Management and Supervision

  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Soho Global Health, Tbk No. 288
  tanggal 28 Juni 2024, susunan kepengurusan dan pengawasan adalah sebagai berikut:
  Based on the Deed of Statement of Meeting Resolutions of PT. Soho Global Health, Tbk
  No. 288 dated June 28, 2024, the composition of the management and supervision is as
  follows:

  Dewan Komisaris/ Board of Commissioners
  Presiden Komisaris/               : Eng Liang Tan
  President Commissioner
  Komisaris Independen/             : Harry Salam
  Independent Commissioner
  Komisaris/Commissioner            : Andy Nugroho Purwohardono
Page 5
       Direksi/ Board of Directors
       Presiden Direktur/ President Director    : Rogelio Paulino Jr. Castillo La’O
       Direktur/ Director                       : Piero Brambati
       Direktur/ Director                       : Yuliana
       Direktur/ Director                       : Henryk Klakurka
       Direktur/Director                        : Tan Ting Luen
       Direktur/ Director                       : Wonbae Lee

b. Uraian Singkat mengenai Para Peminjam selain Perseroan/ Brief Description of the
   Borrowers other than the Company
   i. PT. Soho Industri Pharmasi (“SIP”)
      • Riwayat Singkat SIP/ Brief Description of SIP
          SIP didirikan dan berdiri berdasarkan hukum Indonesia berdasarkan Akta No. 39
          tanggal 18 Juli 1951, dibuat di hadapan Raden Kardiman, Notaris di Jakarta. Akta
          ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
          dalam Surat Keputusannya No. J.A 5/61/20 tanggal 23 April 1952.

           SIP is established and existing under Indonesian law based on Deed No. 39 dated
           July 18, 1951, drawn up before Raden Kardiman, Notary in Jakarta. The Deed was
           approved by the Minister of Justice of the Republic of Indonesia in its decision
           letter No. J.A 5/61/20.

       •   Kegiatan Usaha SIP/ The SIP's Business Activities
           Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar SIP, maksud dan tujuan SIP adalah
           berusaha dalam bidang: (a) Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental, (b)
           Industri Penggilingan Aneka Umbi dan Sayuran (termasuk rhizoma), (c) Industri
           Glukosa dan Sejenisnya, (d) Industri Pati dan Produk Pati Lainnya, (e) Industri
           Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula Dari Coklat, (f) Industri Kembang
           Gula, (g) Industri Kembang Gula Lainnya, (h) Industri Minuman Ringan, (i)
           Industri Minuman Lainnya, (j) Industri Kosmetik Untuk Manusia, Termasuk Pasta
           Gigi, (k) Industri Produk Farmasi Untuk Manusia, (l) Industri Bahan Baku Obat
           Tradisional untuk Manusia, (m) Industri Produk Obat Tradisional Untuk Manusia,
           (n) Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu, (o) Perdagangan Besar Gula,
           Coklat Dan Kembang Gula, (p) Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan
           Susu, q) Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kedokteran
           Untuk Manusia.
           Pursuant to the provisions of Article 3 of SIP's Articles of Association, purpose and
           objectives of SIP are engaged in the field of: (a) Industry of Processing of Milk
           Powder and Condensed Milk, (b) Industry of Milling of Various Tubers and
           Vegetables (including Rhizoma), (c) Industry of Glucose and the like, (d) Industry
           of Starch and Other Starch Products, (e) Industry of Food from Chocolate and
           Confectionery from Chocolate, (f) Industry of Confectionery, (g) Industry of Other
           Confectionery, (h) Industry of Soft Drink, (i) Industry of Other Beverages, (j)
           Industry of Cosmetic for Human, including Toothpaste, (k) Industry of Pharmacy
           Products for Human, (l) Industry of Traditional Medicine Raw Materials for
           Human, (m) Industry of Traditional Medicine Products for Human, (n) Wholesale
           Trade of Milk and Dairy Products, (o) Wholesale Trade of Sugar, Chocolate and
Page 6
       Confectionery, (p) Wholesale Trade of Non-Alcoholic Non-Dairy Beverages,
       (q)Wholesale Trade of Laboratory Equipment, Pharmacy Equipment, and Medical
       Devices for Human, (r) Wholesale Trade of Cosmetics for Humans.

  •    Susunan Pemegang Saham/ Composition of Shareholders
       Berdasarkan Akta No. 220 tanggal 30 Juni 2022, susunan pemegang saham SIP
       adalah sebagai berikut:
       Based on Deed No. 220 dated 30 June 2022, the composition of SIP's shareholders
       is as follows:

            Pemegang Saham/              Jumlah Saham (dalam Rupiah)/             %
                Shareholders              Number of Shares (in Rupiah)
        PT. Soho Global Health, Tbk               73.360.000                     99,64
        PT. Parit Padang Global                     140.000                       0,36

  •    Pengurusan dan Pengawasan/ Management and Supervision
       Berdasarkan Akta No. 151 tanggal 15 Desember 2022, sususan pengurus dan
       pengawas SIP adalah sebagai berikut:
       Based on Deed No. 151 dated December 15, 2022, the composition of the
       management and supervisors of SIP is as follows:

       Komisaris/ Commissioner             : Ery Yunasri
       Presiden Direktur/President Director: Rogelio Paulino Jr. Castillo La’O
       Direktur/ Director                  : Piero Brambati
       Direktur/ Director                  : Kalista Utama
       Direktur/ Director                  : Raphael Aswin S.
       Direktur/ Director                  : Henryk Klakurka

ii. PT. Parit Padang Global (“PPG”)
    • Riwayat Singkat PPG/ Brief Description of PPG
        PPG didirikan dan berdiri berdasarkan hukum Indonesia berdasarkan Akta No. 01
        tanggal 3 Agustus 2009, dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, SH, Notaris di
        Jakarta. Akta ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
        Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-
        42317.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 28 Agustus 2009.

       PPG is established and exisitng under Indonesian law based on Deed No. 01 dated
       August 3, 2009, drawn up before Yani Indrawaty Wibawa, SH, Notary in Jakarta.
       The Deed was approved by the Minister of Law and Human Rights of the Republic
       of Indonesia in its decision letter No. AHU-42317.AH.01.01.Tahun 2009 dated
       August 28, 2009.

  •    Kegiatan Usaha PPG/ The PPG's Business Activities
       Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PPG, maksud dan tujuan PPG
       adalah berusaha dalam bidang: (a) Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging
       Sapi Olahan, (b) Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan, (c)
       Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan, (d) Perdagangan Besar Telur Dan
Page 7
    Hasil Olahan Telur, (e) Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu, (f)
    Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani, (g) Perdagangan Besar Gula,
    Coklat Dan Kembang Gula, (h) Perdagangan Besar Produk Roti, (i) Perdagangan
    Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu, (j) Perdagangan Besar Makanan Dan
    Minuman Lainnya, (k) Perdagangan Besar Pakaian, (l) Perdagangan Besar Alat
    Fotografi Dan Barang Optik, (m) Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan
    Rumah Tangga, (n) Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia, (o)
    Perdagangan Besar Bahan Farmasi untuk Manusia dan Hewan, (p) Perdagangan
    Besar Obat Tradisional Untuk Manusia, (q) Perdagangan Besar Bahan Baku Obat
    Tradisional Untuk Manusia dan Hewan, (r) Perdagangan Besar Kosmetik Untuk
    Manusia, (s) Perdagangan Besar Berbagai Barang Dan Perlengkapan Rumah
    Tangga Lainnya YTDL, (t) Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi
    Dan Alat Kedokteran Untuk Manusia, (u) Perdagangan Besar Produk Lainnya
    YTDL, (v) Pergudangan Dan Penyimpanan, (w) Aktivitas Cold Storage, (x)
    Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat, (y)
    Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya.
    Pursuant to the provisions of Article 3 of PPG's Articles of Association, purpose
    and objectives of PPG are engaged in the field of: (a) Wholesale of Beef Meat and
    Processed Beef Meat, (b) Wholesale of Chicken Meat and Processed Chicken
    Meat, (c) Wholesale of Fishery Processed Products, (d) Wholesale of Egg and
    Processed Egg Products, (e) Wholesale of Milk and Dairy Products, (f) Wholesale
    of Oil and Animal Fat, (g) Wholesale of Sugar, Chocolate and Confectionery, (h)
    Wholesale of Bread Products, (i) Wholesale of Non-Alcoholic Non-Dairy
    Beverages, (j) Wholesale of Other Foods and Beverages, (k) Wholesale of
    Clothing, (l) Wholesale of Photographic Equipment and Optical Goods, (m)
    Wholesale of Household Equipment and Supplies, (n) Wholesale of
    Pharmaceutical Drugs for Humans, (o) Wholesale of Pharmaceutical Ingredients
    for Humans and Animals, (p) Wholesale of Traditional Medicines for Humans, (q)
    Wholesale of Raw Materials of Traditional Medicines for Humans and Animals,
    (r) Wholesale of Cosmetics for Humans, (s) Wholesale of Various Goods and
    Other Household Supplies that cannot be classified elsewhere, (t) Wholesale of
    Laboratory Equipment, Pharmaceutical Equipment, and Medical Devices for
    Humans, (u) Wholesale of Other Products that cannot be classified elsewhere, (v)
    Warehousing and Storage, (w) Cold Storage Activity, (x) Bounded Warehousing
    or Bonded Zone Areas Activities, (y) Other Warehousing and Storage.

•   Susunan Pemegang Saham/ Composition of Shareholders
    Berdasarkan Akta No. 287 tanggal 29 Desember 2023, susunan pemegang saham
    PPG adalah sebagai berikut:
    Based on Deed No. 287 dated 29 December, 2023, the composition of PPG's
    shareholders is as follows:
Page 8
                      Pemegang Saham/              Jumlah Saham           %
                        Shareholders              (dalam Rupiah)/
                                                     Number of
                                                      Shares (in
                                                       Rupiah)
                 PT. Soho Global Health, Tbk     1.366.064.625.000     99,9999
                 PT. Universal Health Network         1.000.000         0,0001
           •    Pengurusan dan Pengawasan/ Management and Supervision
                Berdasarkan Akta No. 357 tanggal 20 Januari 2023, sususan pengurus dan
                pengawas PPG adalah sebagai berikut:
                Based on Deed No. 357 dated January 20, 2023, the composition of PPG's
                management and supervisors is as follows:

                Komisaris/ Commissioner             : Eng Liang Tan
                Presiden Direktur/President Director: Rogelio Paulino Jr. Castillo La’O
                Direktur/ Director                  : Piero Brambati
                Direktur/ Director                  : Edwin Vega Darma
                Direktur/ Director                  : Pandy Harianto

    c. Uraian Singkat mengenai BNI
       i. Riwayat Singkat BNI
          BNI merupakan suatu perusahaan publik tercatat dan didirikan berdasarkan hukum
          Indonesia, berdomisili di Gedung Grha BNI, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1 Jakarta
          10220.
          BNI is a public company registered and established under Indonesian law, domiciled
          at Gedung Grha BNI, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1 Jakarta 10220.

           Nomor Telepon/ Phone Number : 021-2511946

        ii. Kegiatan Usaha BNI/ BNI's Business Activities
            Maksud dan tujuan BNI adalah berusaha dalam Aktivitas Perbankan.
            The purpose and objective of BNI is to engage in banking activities.

II. Uraian Mengenai Transaksi / Description of Transaction:
    A. Bentuk dan Tujuan Fasilitas / Form and Purpose of the Facility
       Pemberian fasilitas (i) Kredit Modal Kerja untuk keperluan Tambahan modal kerja usaha
       dan Letter of Credit (L/C) / SKBDN dan (ii) Fasilitas Kredit Tidak Langsung untuk
       keperluan jaminan tender, uang muka, pembelian, pelaksanaan, pemeliharaan, dan jenis
       Garansi Bank / SBLC lainnya yang bankable dan feasible atas kontrak / SPK / PO / invoice
       yang akan disediakan oleh BNI sebagai bank, selama jangka waktu Perjanjian Kredit.
       Fasilitas pinjaman akan disediakan oleh BNI kepada Para Peminjam berdasarkan surat
       permohonan yang harus diberikan oleh Para Peminjam kepada BNI, sesuai dengan syarat
       dan ketentuan Perjanjian Kredit.
       Provision of Working Capital Credit for the purpose of working capital addition and Letter
       of Credit (L/C) / SKBDN and (ii) indirect Credit Facility for the purpose of auction
       guarantee, advance payment, purchase, performance, maintenance, and other type of Bank
       Guarantee / SBLC which are bankable and feasible under a contract / work order / invoice
Page 9
   facilities to be provided by BNI as the bank, during the term of the Loan Agreement. Loan
   facilities will be provided by BNI to the Borrowers based on a request letter that must be
   provided by the Borrowers to BNI, in accordance with the terms and conditions of the Loan
   Agreement.

B. Nilai Maksimum Fasilitas / Maximum Facility Amount
   Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak Langsung No. 32, fasilitas yang diberikan
   oleh BNI untuk tujuan keperluan jaminan tender, uang muka, pembelian, pelaksanaan,
   pemeliharaan, dan jenis Garansi Bank / SBLC lainnya yang bankable dan feasible atas
   kontrak / SPK / PO / invoice dengan nilai maksimum sebesar Rp. 600.000.000.000 (enam
   ratus miliar Rupiah).
   Based on the Indirect Credit Facility Agreement No. 32, the facility provided by BNI is
   intended for the purposes of auction guarantee, advance payment, purchase, performance,
   maintenance, and other type of Bank Guarantee / SBLC which are bankable and feasible
   under a contract / work order / invoice, with a maximum value of IDR 600,000,000,000
   (six hundred billion Rupiah).

   Dan berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja R/C No.31. Fasilitas yang diberikan oleh
   BNI untuk tujuan keperluan tambahan modal kerja usaha dan Letter of Credit
   (L/C)/SKBDN dengan nilai maksimum sebesar Rp. 150.000.000.000 (seratus lima puluh
   miliar Rupiah).
   And based on the Revolving Credit Working Capital Agreement No. 31 the facility provided
   by BNI is intended for additional working capital and Letter of Credit (L/C)/SKBDN, with
   a maximum value of IDR 150,000,000,000 (one hundred fifty billion Rupiah).

C. Ketentuan Penting dalam Perjanjian Kredit/ Important Provisions under the Loan
   Agreement
   1. Bunga/ Interest
      Tarif bunga pada setiap Pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja R/C No.
      31 untuk setiap Periode Bunga adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan
      keseluruhan dari yang berlaku:
      (a) Margin 1%; dan
      (b) JIBOR 3 (tiga) bulan.
      The interest rate for each Loan based on the Revolving Credit Working Capital
      Agreement No. 31 for each Interest Period is the percentage rate per annum which is
      the aggregate of the applicable:
      (a) Margin 1%; and
      (b) JIBOR 3 (three) months.

   2.   Jangka Waktu Ketersediaan/ Availability Period
        Jangka waktu Perjanjian Kredit diberikan selama 12 (dua belas) bulan sejak
        penandatanganan Perjanjian Kredit, yaitu sejak tanggal 12 Desember 2024 sampai
        dengan tanggal 11 Desember 2025.
        The term of the Loan Agreement is provided for 12 (twelve) months from the signing
        of the Loan Agreement, from December 12, 2024, to December 11, 2025.
Page 10
3.   Jaminan/ Guarantee.
     Transaksi diberikan dengan tidak adanya agunan dari Para Peminjam kepada BNI dan
     oleh karenanya Para Peminjam tidak akan menjaminkan harta kekayaan Para
     Peminjam sebagai agunan dengan cara apapun kepada pihak manapun baik anak
     perusahaan atau afiliasi, kecuali atas harta kekayaan yang telah dijaminkan sebelum
     tanggal Perjanjian Kredit (apabila ada) atau leasing asset.

     The transaction is granted without any collateral from the Borrowers to BNI, and
     therefore, the Borrowers will not pledge their assets as collateral in any manner to
     any party, whether to subsidiaries or affiliates, except for assets that have been
     pledged prior to the date of the Loan Agreement (if any) or leased assets.

4.   Pembatasan Terhadap Tindakan Para Peminjam/ Restriction against the Actions
     of the Borrowers.
     i. Mengubah bidang usaha atau mengubah bentuk atau status hukum Para Peminjam.
         To change the business field or alter the legal form or status of the Borrowers.

     ii. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri
         sebagai penanggung/penjamin, dengan menggunakan nama apapun, kecuali dalam
         rangka menjalankan usaha sehari-hari yang jumlahnya tidak melebihi 30% (tiga
         puluh persen) dari total ekuitas Para Peminjam.
         To obtain new loans or credit from other parties and/or commit as a guarantor,
         under any name, except in the course of daily business operations where the
         amount does not exceed 30% (thirty percent) of the Borrower's total equity.

     iii. Menjaminkan, mengalihkan atau menjual aset atau harta kekayaaan kepada pihak
          lain, kecuali:
          - Dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari yang jumlahnya tidak melebihi
              20% (dua puluh persen) dari total ekuitas Para Peminjam.
          - Penjualan tanah milik PT. Soho Industri Pharmasi di Jl. Rawa Kepiting
              RT.0012/06, Jakarta.
          Pledging, transferring, or selling assets or property to other parties, except:
          - As part of the ordinary course of business, provided that the amount does not
              exceed 20% (twenty percent) of the Borrower's total equity.
          - The sale of land owned by PT. Soho Industri Pharmasi located at Jl. Rawa
              Kepiting RT.0012/06, Jakarta.

     iv. Mengadakan penggabungan/peleburan usaha (merger), akuisisi, atau konsolidasi
         dengan perusahaan lain, dengan ketentuan bahwa khusus untuk PT Soho Industri
         Pharmasi dan PT Parit Padang Global apabila Perseroan (PT Soho Global Health
         Tbk.) tetap menjadi entitas pengendali maka pemberitahuan kepada BNI sudah
         dianggap cukup.
         Conducting mergers, acquisitions, or consolidations with other companies,
         provided that for PT Soho Industri Pharmasi and PT Parit Padang Global, if the
         Company (PT Soho Global Health Tbk.) remains as the controlling entity, a
         notification to BNI shall be sufficient.
Page 11
 v. Mengizinkan pihak lain menggunakan Para Peminjam untuk kegiatan usaha pihak
    lain.
    Allowing third parties to use the Borrowers for their business activities.

 vi. Melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak
     terbatas dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang berbeda atau di luar
     praktek dan kebiasaan yang ada (non-arm’s length basis).
     Conducting transactions with any individual or entity, including but not limited to
     affiliated companies, in a manner that deviates from existing practices and norms
     (non-arm’s length basis).

 vii. Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru yang dapat merubah
      bisnis inti (core business), kegiatan usaha pendukung dan tambahan Para Peminjam.
      Making investments, equity participation, or establishing new businesses that may
      alter the Borrowers’ core business, supporting activities, and additional business
      operations.

viii. Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham Para Peminjam
      kepada pihak manapun.
      Pledging or otherwise encumbering the Borrowers' shares to any party.

 ix. Menggunakan dana fasilitas kredit untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai dengan
     fasilitas kredit dari BNI.
     Using the credit facility funds for purposes outside the business activities financed
     by the credit facility from BNI.

 x. Mengajukan permohonan pernyataan pailit atau permohonan PKPU atau
    membubarkan perusahaan dan/atau likuidasi perusahaan.
    Submitting a petition for bankruptcy declaration, suspension of debt payment
    obligations (PKPU), or dissolving and/or liquidating the Company.

 xi. Menarik kembali modal yang telah disetor tanpa persetujuan dari BNI kecuali
     sepanjang financial covenant terpenuhi.
     Withdrawing paid-up capital without prior approval from BNI, except when the
     financial covenants are still fulfilled.

 xii. Melakukan suatu tindakan yang melanggar suatu ketentuan hukum dan/atau
      peraturan yang berlaku.
      Committing any actions that violate applicable laws and/or regulations.

xiii. Para Peminjam tidak diperkenankan adanya ekuitas negatif selama periode kredit
      BNI.
      Ensuring the Borrowers does not have negative equity throughout the BNI credit
      period.

xiv. Pembatasan pembiayaan kepada pemegang saham dan/atau grup usaha afiliasi,
     kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi dagang yang
Page 12
                berkaitan langsung dengan usahanya, kecuali untuk transaksi yang sudah ada
                sebelumnya.
                Restricting financing to shareholders and/or affiliated business groups, except for
                loans granted in connection with direct business transactions, except for pre-
                existing transactions.

             xv. Perubahan pemegang saham Para Peminjam yang mengakibatkan Eng Liang Tan
                 tidak menjadi pemegang saham pengendali, baik secara langsung maupun tidak
                 langsung, pada Para Peminjam.
                 Changing the Borrowers' shareholders in a way that results in Eng Liang Tan
                 ceasing to be the controlling shareholder, either directly or indirectly, of the
                 Borrowers.

           xvi. Melakukan pembagian deviden kepada pemegang saham, kecuali sepanjang tetap
                memenuhi ketentuan financial covenant.
                Distributing dividends to shareholders, unless the financial covenant requirements
                are still fulfilled.

III. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Serta Pengaruh Transaksi Pada
Kondisi Keuangan Perseroan/ Transaction Considerations and Reasons and Its Effect on the
Company’s Financial Condition

     A. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi/ Transaction Considerations and
        Reasons
        Setiap Transaksi berdasarkan Perjanjian Fasilitas adalah untuk menyediakan modal kerja
        bagi Para Peminjam dan untuk membiayai tujuan umum Para Peminjam.
        Each Transaction based on the Facilities Agreement is to provide working capital for the
        the Borrowers and to finance the general purpose of the Borrowers.

     B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan/ Transaction's Effect on the
        Company's Financial Condition
        Transaksi akan memberikan tambahan fleksibilitas keuangan bagi Para Peminjam untuk
        mendukung kebutuhan modal kerja dan kas operasional. Para Peminjam memiliki
        fleksibilitas untuk menarik sebagian atau seluruh fasilitas pinjamandengan memberikan
        surat permohonan.
        The Transaction will provide the Borrowers with additional financial flexibility to support
        its working capital and operating cash needs. The Borrowers has the flexibility to draw
        down partially or fully the loan facility by serving the request letter.

IV. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris/ Statement of the Board of Directors and
theBoard of Commissioners

a)      Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini tidak mengandung
        benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
        Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
        (“POJK 42”);
Page 13
       The transaction as referred to in this Information Disclosure does not contain a conflict of
       interest as referred to in the Financial Services Authority Regulation Number
       42/POJK.04/2020 regarding Affiliated Transactions and Conflict of Interest Transactions
       (“POJK 42”);
b)     Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini bukan merupakan
       transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42; dan
       The transactions as referred to in this Disclosure of Information are not affiliated
       transactions as referred to in POJK 42; and
c)     Semua informasi material telah diungkapkan, dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
       All material information has been disclosed, and the information is not misleading.

V. Informasi Tambahan

     Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi
     Perseroan dengan alamat:

                            PT SOHO GLOBAL HEALTH TBK
                             Jalan Rawa Sumur II Kav. BB No. 3,
                                Kawasan Industri Pulo Gadung,
                                Jakarta Timur 13930, Indonesia
                                   Telepon: (021) 4683 2588

                                  U.p.: Sekretaris Perusahaan
                       Email: corporate.secretary@sohoglobalhealth.com
                          Situs Resmi: www.sohoglobalhealth.com




                                                         PT. SOHO GLOBAL HEALTH TBK




                                                                                  Yuliana Tjhai
                                                       Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published14 Dec 2024
Pages13
Characters36,715
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT. Soho Global Health p.1 ×25
linked org PT. Parit Padang Global p.1 ×11
linked — Tan Giok Nio p.4
linked person Eng Liang Tan p.4 ×4
linked person Harry Salam p.4
linked person Andy Nugroho Purwohardono p.4
linked person Piero Brambati p.5 ×3
linked person Henryk Klakurka p.5 ×2
linked person Tan Ting Luen p.5
linked person Wonbae Lee p.5
linked person Pandy Harianto p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible — Cascade Creek p.4
possible org Fraburg Pty Ltd p.4
possible person Ery Yunasri p.6
unresolved org Financial Services Authority p.1 ×4
unresolved org PT. Soho Industri Pharmasi p.1 ×7
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Notary Jimmy Tanal p.3 ×2
unresolved org Minister of Law and Human Rights p.3 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3 ×2
unresolved org Paid-up Capital Cascade Creek PTY LTD p.4
unresolved org Holdings PTE. LTD p.4
unresolved org Pty Ltd p.4
unresolved person Rogelio Paulino Jr. Castillo La’O · President Director p.5 ×6
unresolved person Raden Kardiman · Notaris p.5 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org Minister of Justice p.5
unresolved person Yani Indrawaty Wibawa · Notaris p.6 ×3
unresolved org PT. Universal Health Network p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result