Back to announcement
20241214_SOHO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31829129_lamp2.pdf
Other Text extracted SOHOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
Jakarta, 13 Desember 2024
Nomor/Number : 765/SGH-OJK/XII/2024
Lampiran/Attachment : Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi atas Keterbukaan
Informasi/ Statement of the Board of Commissioners and Board of
Directors on Information Disclosure
Perihal/Regarding : Keterbukaan Informasi/ Information Disclosure
Kepada Yth/ To:
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta
Dengan hormat,
Dear Sir/Madam,
Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi: (i) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(POJK 17/2020”); dan (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31/2015”), dengan ini kami untuk dan atas nama Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi
dengan rincian Emiten sebagai berikut:
This Information Disclosure is submitted in order to comply with: (i) Financial Services Authority
Regulation Number 17/POJK.04/2020 regarding Material Transactions and Changes in Business
Activities (POJK 17/2020”); and (ii) Financial Services Authority Regulation No.
31/POJK.04/2015 regarding Information Disclosure or Material Facts by Issuers or Public
Companies (“POJK 31/2015”), we hereby for and on behalf of the Company submit Information
Disclosure with details of the Issuers as follows:
Nama Emiten/Issuer Name : PT. Soho Global Health, Tbk. (“Perseroan”/
“Company”)
Bidang Usaha/ Line of Business : Kesehatan/ Industri Farmasi / Healthcare /
Industry Pharmacy
Telepon/ Telephone : (021) 4683 2588
Faksimili/ Facsimile : (021) 4683 2589
Alamat surat elektronik/ E-mail : corporate.secretary@sohoglobalhealth.com
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai transaksi penerimaan pinjaman oleh
Perseroan, PT. Soho Industri Pharmasi dan PT. Parit Padang Global sebagai Para Penerima
Fasilitas (“Para Peminjam”) dari PT. Bank Negara Indonesia, Tbk (“BNI”) sebagai Bank, suatu
lembaga pembiayaan (bank) dari dalam negeri. Pada tanggal 12 Desember 2024, Para Peminjam
dan BNI telah bersama-sama menandatangani suatu Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak Langsung
Nomor 32 dan Perjanjian Kredit Modal Kerja R/C Nomor 31 keduanya dibuat di hadapan
Muhammad Kholid Artha, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta (“Perjanjian Kredit”) (“Transaksi”).
This Information Disclosure contains information regarding the loan received by the Company,
PT. Soho Industri Pharmasi and PT. Parit Padang Global as the Party Receiving Facilities (the
“Borrowers”) from PT. Bank Negara Indonesia, Tbk (“BNI”) as Bank. On 12 December 2024,
Page 2
the Borrowers and BNI have entered into an Indirect Credit Facility Agreement No. 32 and a
Revolving Credit Working Capital Agreement No. 31 (“Loan Agreement”) (“Transaction”).
Adapun uraian mengenai Transaksi adalah sebagai berikut:
The details regarding the Transaction are as follows:
1. Merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) POJK 17/2020,
dengan nilai transaksi lebih dari 20% namun kurang dari 50% ekuitas Perseroan, dimana
Transaksi ini merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank sehingga
berdasarkan Pasal 11 huruf b POJK 17/2020 maka Transaksi tersebut tidak wajib
menggunakan Penilai dan tidak wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”); dan
It is a Material Transaction as referred to in Article 3 paragraph (1) of POJK 17/2020, with
a transaction value more than 20% but less than 50% of the Company's equity, which this
Transaction is a loan directly received from a bank and therefore based on Article 11 letter b
of POJK 17/2020, the Transaction shall not be required to use an Appraiser and does not
require approval from the General Meeting of Shareholders (“GMS”); and
2. Memuat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga perdagangan efek
Perseroan pada Bursa Efek Indonesia ("BEI") atau keputusan investasi pemodal, calon
pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut ("Informasi
Material"), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 POJK 31/2015.
Contains material information or facts which may affect the securities trading price of the
Company on the Indonesia Stock Exchange ("IDX") or the investment decision of investors,
potential investors or any other parties who may have interest on such information or facts
("Material Information"), as referred to in Article 1 of OJK Rule 31/2015.
Sehingga, untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai dan
memperoleh persetujuan RUPS. Namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perseroan wajib
(i) mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi dan
menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) paling lambat 2
(dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi, yakni tanggal ditandatanganinya Perjanjian Fasilitas
dan (ii) melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi Material pada Laporan Tahunan.
Thus, to carry out the Transaction, the Company shall not be required to use an Appraiser and
obtain the approval from GMS, however, in accordance with the prevailing provisions, the
Company is required (i) to announce an Information Disclosure to public regarding the
Transaction and submit supporting documents to the Financial Services Authority (“OJK”) no
later than 2 (two) working days after the Transaction, which is the date of the signing of the
Facilities Agreement and (ii) to report the result of the Material Transaction in the Annual Report.
I. Uraian Singkat Mengenai Pihak-Pihak Dalam Transaksi/ Brief Description of the Parties
in the Transaction
i. Uraian Singkat Tentang Perseroan/ Brief Description of the Company
i. Riwayat Singkat Perseroan/ Brief History of The Company
Perseroan merupakan suatu perusahaan publik tercatat dan d idirikan berdasarkan Akta
No. 116 tertanggal 27 Agustus 1956, dibuat di hadapan Notaris E. Pondaag, Akta
Page 3
pendirian tersebut diumumkan dalam Berita Negara RI No. 517 tanggal 16 Februari
1957, Tambahan No. 39.
The Company is a publicly listed company established pursuant to the Deed No. 116
dated 27 August 1956, made before Notary E. Pondaag. The Deed of Establishment of
the Company was announced in State Gazette No. 517 dated 16 February 1957,
Supplemental No. 39.
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dari waktu ke waktu. Perubahan Anggaran
Dasar dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK-04/2014 dan No. 33/POJK-04/2014 dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Soho Global Health No. 126 tanggal 19 Juni 2020 yang dibuat
dihadapan Notaris Jimmy Tanal, SH, M.KN. Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
AHU-AH.01.03-0255808 tanggal 23 Juni 2020 dan telah didaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0098281.AH.01.11 tahun 2020 tanggal 23 Juni 2020.
The Articles of Association ("AOA") of the Company have from time to time been
amended. The amendment in the AOA to comply with OJK Regulation No.
32/POJK.04/2014 and No. 33/POJK.04/2014 was stated in Deed on Resolutions of
Extraordinary General Meeting of PT Soho Global Health No. 126 dated 19 June
2020, made before Notary Jimmy Tanal, SH, M.kn., and has been approved by the
Minister of Law and Human Rights through its Decree No. AHU-AH. 01.03-0255808
dated 23 June 2020 and has been registered in Company Registry No. AHU-
0098281.AH.01.11 tahun 2020 dated 23 June 2020.
Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia melalui Penawaran
Umum Perdana yang dilakukan pada tahun 2020 dengan kode saham “SOHO”.
The Company firstly listed its shares on the Indonesia Stock Exchange through an
Initial Public Offering held in 2020 under share code "SOHO".
ii. Kegiatan Usaha Perseroan/ The Company's Business Activities
Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam Aktivitas Perusahaan Holding dan
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya. Dalam pelaksanaan maksud dan tujuan
Perseroan tersebut, Perseroan mengembangkan beberapa anak perusahaan dengan
bidang usaha yang dijalankan adalah Kesehatan/ Industri Pharmasi dan Distribusi Obat-
Obatan dan Alat Kesehatan.
The purposes and objectives of the Company are to engage in Holding Company
Activities and Other Management Consulting Activities. In carrying out the purpose
and objective of the Company, the Company has developed several subsidiaries with
the line of business are Healthcare / Industry Pharmacy and Distribution of Drugs and
Medical Devices.
iii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham/ Capital Structure and
Composition of Shareholders
Susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 November 2024 yang dikeluarkan oleh PT
Datindo Entrycom, selaku Biro Administrasi Efek dari Perseroan, adalah sebagai
Page 4
berikut:
The composition of the Company's shareholders is as stated in the Company's Register
of Shareholders as of November 30, 2024 issued by PT Datindo Entrycom, as the
Securities Administration Bureau of the Company, as follows:
Nilai Nominal Rp. 50 per Saham/
Keterangan/ Nominal Value Rp. 50 per Share
Information Jumlah Saham/ Nilai Nominal (Rp)/ (%)
Number of Nominal Value (Rp)
Shares
Modal Dasar/ 28.635.121.560 1.431.756.078.000
Authorized capital
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh/
Issued and Paid-up
Capital
Cascade Creek PTY LTD 1.537.362.000 76.868.100.000 12,113
Medisia Investment 2.851.733.000 142.586.650.000 22,469
Holdings PTE. LTD
Tan Giok Nio 1.143.986.170 57.199.308.500 9,014
Tiberias 96 Pty Ltd 4.812.370.310 240.618.515.500 37,918
Fraburg Pty Ltd 1.202.423.910 60.121.195.500 9,474
Masyarakat/Lain-lain 1.143.807.000 57.190.350.000 9,012
Jumlah Modal
Ditempatkan dan Disetor 12.691.682.390 634.584.119.500 100
Penuh/
Total Issued and Paid-Up
Capital
Saham Dalam Portepel/ 15.943.439.170 797.171.958.500
Shares in Portfolio
iv. Pengurusan dan Pengawasan/ Management and Supervision
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Soho Global Health, Tbk No. 288
tanggal 28 Juni 2024, susunan kepengurusan dan pengawasan adalah sebagai berikut:
Based on the Deed of Statement of Meeting Resolutions of PT. Soho Global Health, Tbk
No. 288 dated June 28, 2024, the composition of the management and supervision is as
follows:
Dewan Komisaris/ Board of Commissioners
Presiden Komisaris/ : Eng Liang Tan
President Commissioner
Komisaris Independen/ : Harry Salam
Independent Commissioner
Komisaris/Commissioner : Andy Nugroho Purwohardono
Page 5
Direksi/ Board of Directors
Presiden Direktur/ President Director : Rogelio Paulino Jr. Castillo La’O
Direktur/ Director : Piero Brambati
Direktur/ Director : Yuliana
Direktur/ Director : Henryk Klakurka
Direktur/Director : Tan Ting Luen
Direktur/ Director : Wonbae Lee
b. Uraian Singkat mengenai Para Peminjam selain Perseroan/ Brief Description of the
Borrowers other than the Company
i. PT. Soho Industri Pharmasi (“SIP”)
• Riwayat Singkat SIP/ Brief Description of SIP
SIP didirikan dan berdiri berdasarkan hukum Indonesia berdasarkan Akta No. 39
tanggal 18 Juli 1951, dibuat di hadapan Raden Kardiman, Notaris di Jakarta. Akta
ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dalam Surat Keputusannya No. J.A 5/61/20 tanggal 23 April 1952.
SIP is established and existing under Indonesian law based on Deed No. 39 dated
July 18, 1951, drawn up before Raden Kardiman, Notary in Jakarta. The Deed was
approved by the Minister of Justice of the Republic of Indonesia in its decision
letter No. J.A 5/61/20.
• Kegiatan Usaha SIP/ The SIP's Business Activities
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar SIP, maksud dan tujuan SIP adalah
berusaha dalam bidang: (a) Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental, (b)
Industri Penggilingan Aneka Umbi dan Sayuran (termasuk rhizoma), (c) Industri
Glukosa dan Sejenisnya, (d) Industri Pati dan Produk Pati Lainnya, (e) Industri
Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula Dari Coklat, (f) Industri Kembang
Gula, (g) Industri Kembang Gula Lainnya, (h) Industri Minuman Ringan, (i)
Industri Minuman Lainnya, (j) Industri Kosmetik Untuk Manusia, Termasuk Pasta
Gigi, (k) Industri Produk Farmasi Untuk Manusia, (l) Industri Bahan Baku Obat
Tradisional untuk Manusia, (m) Industri Produk Obat Tradisional Untuk Manusia,
(n) Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu, (o) Perdagangan Besar Gula,
Coklat Dan Kembang Gula, (p) Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan
Susu, q) Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kedokteran
Untuk Manusia.
Pursuant to the provisions of Article 3 of SIP's Articles of Association, purpose and
objectives of SIP are engaged in the field of: (a) Industry of Processing of Milk
Powder and Condensed Milk, (b) Industry of Milling of Various Tubers and
Vegetables (including Rhizoma), (c) Industry of Glucose and the like, (d) Industry
of Starch and Other Starch Products, (e) Industry of Food from Chocolate and
Confectionery from Chocolate, (f) Industry of Confectionery, (g) Industry of Other
Confectionery, (h) Industry of Soft Drink, (i) Industry of Other Beverages, (j)
Industry of Cosmetic for Human, including Toothpaste, (k) Industry of Pharmacy
Products for Human, (l) Industry of Traditional Medicine Raw Materials for
Human, (m) Industry of Traditional Medicine Products for Human, (n) Wholesale
Trade of Milk and Dairy Products, (o) Wholesale Trade of Sugar, Chocolate and
Page 6
Confectionery, (p) Wholesale Trade of Non-Alcoholic Non-Dairy Beverages,
(q)Wholesale Trade of Laboratory Equipment, Pharmacy Equipment, and Medical
Devices for Human, (r) Wholesale Trade of Cosmetics for Humans.
• Susunan Pemegang Saham/ Composition of Shareholders
Berdasarkan Akta No. 220 tanggal 30 Juni 2022, susunan pemegang saham SIP
adalah sebagai berikut:
Based on Deed No. 220 dated 30 June 2022, the composition of SIP's shareholders
is as follows:
Pemegang Saham/ Jumlah Saham (dalam Rupiah)/ %
Shareholders Number of Shares (in Rupiah)
PT. Soho Global Health, Tbk 73.360.000 99,64
PT. Parit Padang Global 140.000 0,36
• Pengurusan dan Pengawasan/ Management and Supervision
Berdasarkan Akta No. 151 tanggal 15 Desember 2022, sususan pengurus dan
pengawas SIP adalah sebagai berikut:
Based on Deed No. 151 dated December 15, 2022, the composition of the
management and supervisors of SIP is as follows:
Komisaris/ Commissioner : Ery Yunasri
Presiden Direktur/President Director: Rogelio Paulino Jr. Castillo La’O
Direktur/ Director : Piero Brambati
Direktur/ Director : Kalista Utama
Direktur/ Director : Raphael Aswin S.
Direktur/ Director : Henryk Klakurka
ii. PT. Parit Padang Global (“PPG”)
• Riwayat Singkat PPG/ Brief Description of PPG
PPG didirikan dan berdiri berdasarkan hukum Indonesia berdasarkan Akta No. 01
tanggal 3 Agustus 2009, dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, SH, Notaris di
Jakarta. Akta ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-
42317.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 28 Agustus 2009.
PPG is established and exisitng under Indonesian law based on Deed No. 01 dated
August 3, 2009, drawn up before Yani Indrawaty Wibawa, SH, Notary in Jakarta.
The Deed was approved by the Minister of Law and Human Rights of the Republic
of Indonesia in its decision letter No. AHU-42317.AH.01.01.Tahun 2009 dated
August 28, 2009.
• Kegiatan Usaha PPG/ The PPG's Business Activities
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PPG, maksud dan tujuan PPG
adalah berusaha dalam bidang: (a) Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging
Sapi Olahan, (b) Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan, (c)
Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan, (d) Perdagangan Besar Telur Dan
Page 7
Hasil Olahan Telur, (e) Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu, (f)
Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani, (g) Perdagangan Besar Gula,
Coklat Dan Kembang Gula, (h) Perdagangan Besar Produk Roti, (i) Perdagangan
Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu, (j) Perdagangan Besar Makanan Dan
Minuman Lainnya, (k) Perdagangan Besar Pakaian, (l) Perdagangan Besar Alat
Fotografi Dan Barang Optik, (m) Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan
Rumah Tangga, (n) Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia, (o)
Perdagangan Besar Bahan Farmasi untuk Manusia dan Hewan, (p) Perdagangan
Besar Obat Tradisional Untuk Manusia, (q) Perdagangan Besar Bahan Baku Obat
Tradisional Untuk Manusia dan Hewan, (r) Perdagangan Besar Kosmetik Untuk
Manusia, (s) Perdagangan Besar Berbagai Barang Dan Perlengkapan Rumah
Tangga Lainnya YTDL, (t) Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi
Dan Alat Kedokteran Untuk Manusia, (u) Perdagangan Besar Produk Lainnya
YTDL, (v) Pergudangan Dan Penyimpanan, (w) Aktivitas Cold Storage, (x)
Aktivitas Bounded Warehousing Atau Wilayah Kawasan Berikat, (y)
Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya.
Pursuant to the provisions of Article 3 of PPG's Articles of Association, purpose
and objectives of PPG are engaged in the field of: (a) Wholesale of Beef Meat and
Processed Beef Meat, (b) Wholesale of Chicken Meat and Processed Chicken
Meat, (c) Wholesale of Fishery Processed Products, (d) Wholesale of Egg and
Processed Egg Products, (e) Wholesale of Milk and Dairy Products, (f) Wholesale
of Oil and Animal Fat, (g) Wholesale of Sugar, Chocolate and Confectionery, (h)
Wholesale of Bread Products, (i) Wholesale of Non-Alcoholic Non-Dairy
Beverages, (j) Wholesale of Other Foods and Beverages, (k) Wholesale of
Clothing, (l) Wholesale of Photographic Equipment and Optical Goods, (m)
Wholesale of Household Equipment and Supplies, (n) Wholesale of
Pharmaceutical Drugs for Humans, (o) Wholesale of Pharmaceutical Ingredients
for Humans and Animals, (p) Wholesale of Traditional Medicines for Humans, (q)
Wholesale of Raw Materials of Traditional Medicines for Humans and Animals,
(r) Wholesale of Cosmetics for Humans, (s) Wholesale of Various Goods and
Other Household Supplies that cannot be classified elsewhere, (t) Wholesale of
Laboratory Equipment, Pharmaceutical Equipment, and Medical Devices for
Humans, (u) Wholesale of Other Products that cannot be classified elsewhere, (v)
Warehousing and Storage, (w) Cold Storage Activity, (x) Bounded Warehousing
or Bonded Zone Areas Activities, (y) Other Warehousing and Storage.
• Susunan Pemegang Saham/ Composition of Shareholders
Berdasarkan Akta No. 287 tanggal 29 Desember 2023, susunan pemegang saham
PPG adalah sebagai berikut:
Based on Deed No. 287 dated 29 December, 2023, the composition of PPG's
shareholders is as follows:
Page 8
Pemegang Saham/ Jumlah Saham %
Shareholders (dalam Rupiah)/
Number of
Shares (in
Rupiah)
PT. Soho Global Health, Tbk 1.366.064.625.000 99,9999
PT. Universal Health Network 1.000.000 0,0001
• Pengurusan dan Pengawasan/ Management and Supervision
Berdasarkan Akta No. 357 tanggal 20 Januari 2023, sususan pengurus dan
pengawas PPG adalah sebagai berikut:
Based on Deed No. 357 dated January 20, 2023, the composition of PPG's
management and supervisors is as follows:
Komisaris/ Commissioner : Eng Liang Tan
Presiden Direktur/President Director: Rogelio Paulino Jr. Castillo La’O
Direktur/ Director : Piero Brambati
Direktur/ Director : Edwin Vega Darma
Direktur/ Director : Pandy Harianto
c. Uraian Singkat mengenai BNI
i. Riwayat Singkat BNI
BNI merupakan suatu perusahaan publik tercatat dan didirikan berdasarkan hukum
Indonesia, berdomisili di Gedung Grha BNI, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1 Jakarta
10220.
BNI is a public company registered and established under Indonesian law, domiciled
at Gedung Grha BNI, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1 Jakarta 10220.
Nomor Telepon/ Phone Number : 021-2511946
ii. Kegiatan Usaha BNI/ BNI's Business Activities
Maksud dan tujuan BNI adalah berusaha dalam Aktivitas Perbankan.
The purpose and objective of BNI is to engage in banking activities.
II. Uraian Mengenai Transaksi / Description of Transaction:
A. Bentuk dan Tujuan Fasilitas / Form and Purpose of the Facility
Pemberian fasilitas (i) Kredit Modal Kerja untuk keperluan Tambahan modal kerja usaha
dan Letter of Credit (L/C) / SKBDN dan (ii) Fasilitas Kredit Tidak Langsung untuk
keperluan jaminan tender, uang muka, pembelian, pelaksanaan, pemeliharaan, dan jenis
Garansi Bank / SBLC lainnya yang bankable dan feasible atas kontrak / SPK / PO / invoice
yang akan disediakan oleh BNI sebagai bank, selama jangka waktu Perjanjian Kredit.
Fasilitas pinjaman akan disediakan oleh BNI kepada Para Peminjam berdasarkan surat
permohonan yang harus diberikan oleh Para Peminjam kepada BNI, sesuai dengan syarat
dan ketentuan Perjanjian Kredit.
Provision of Working Capital Credit for the purpose of working capital addition and Letter
of Credit (L/C) / SKBDN and (ii) indirect Credit Facility for the purpose of auction
guarantee, advance payment, purchase, performance, maintenance, and other type of Bank
Guarantee / SBLC which are bankable and feasible under a contract / work order / invoice
Page 9
facilities to be provided by BNI as the bank, during the term of the Loan Agreement. Loan
facilities will be provided by BNI to the Borrowers based on a request letter that must be
provided by the Borrowers to BNI, in accordance with the terms and conditions of the Loan
Agreement.
B. Nilai Maksimum Fasilitas / Maximum Facility Amount
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Tidak Langsung No. 32, fasilitas yang diberikan
oleh BNI untuk tujuan keperluan jaminan tender, uang muka, pembelian, pelaksanaan,
pemeliharaan, dan jenis Garansi Bank / SBLC lainnya yang bankable dan feasible atas
kontrak / SPK / PO / invoice dengan nilai maksimum sebesar Rp. 600.000.000.000 (enam
ratus miliar Rupiah).
Based on the Indirect Credit Facility Agreement No. 32, the facility provided by BNI is
intended for the purposes of auction guarantee, advance payment, purchase, performance,
maintenance, and other type of Bank Guarantee / SBLC which are bankable and feasible
under a contract / work order / invoice, with a maximum value of IDR 600,000,000,000
(six hundred billion Rupiah).
Dan berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja R/C No.31. Fasilitas yang diberikan oleh
BNI untuk tujuan keperluan tambahan modal kerja usaha dan Letter of Credit
(L/C)/SKBDN dengan nilai maksimum sebesar Rp. 150.000.000.000 (seratus lima puluh
miliar Rupiah).
And based on the Revolving Credit Working Capital Agreement No. 31 the facility provided
by BNI is intended for additional working capital and Letter of Credit (L/C)/SKBDN, with
a maximum value of IDR 150,000,000,000 (one hundred fifty billion Rupiah).
C. Ketentuan Penting dalam Perjanjian Kredit/ Important Provisions under the Loan
Agreement
1. Bunga/ Interest
Tarif bunga pada setiap Pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja R/C No.
31 untuk setiap Periode Bunga adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan
keseluruhan dari yang berlaku:
(a) Margin 1%; dan
(b) JIBOR 3 (tiga) bulan.
The interest rate for each Loan based on the Revolving Credit Working Capital
Agreement No. 31 for each Interest Period is the percentage rate per annum which is
the aggregate of the applicable:
(a) Margin 1%; and
(b) JIBOR 3 (three) months.
2. Jangka Waktu Ketersediaan/ Availability Period
Jangka waktu Perjanjian Kredit diberikan selama 12 (dua belas) bulan sejak
penandatanganan Perjanjian Kredit, yaitu sejak tanggal 12 Desember 2024 sampai
dengan tanggal 11 Desember 2025.
The term of the Loan Agreement is provided for 12 (twelve) months from the signing
of the Loan Agreement, from December 12, 2024, to December 11, 2025.
Page 10
3. Jaminan/ Guarantee.
Transaksi diberikan dengan tidak adanya agunan dari Para Peminjam kepada BNI dan
oleh karenanya Para Peminjam tidak akan menjaminkan harta kekayaan Para
Peminjam sebagai agunan dengan cara apapun kepada pihak manapun baik anak
perusahaan atau afiliasi, kecuali atas harta kekayaan yang telah dijaminkan sebelum
tanggal Perjanjian Kredit (apabila ada) atau leasing asset.
The transaction is granted without any collateral from the Borrowers to BNI, and
therefore, the Borrowers will not pledge their assets as collateral in any manner to
any party, whether to subsidiaries or affiliates, except for assets that have been
pledged prior to the date of the Loan Agreement (if any) or leased assets.
4. Pembatasan Terhadap Tindakan Para Peminjam/ Restriction against the Actions
of the Borrowers.
i. Mengubah bidang usaha atau mengubah bentuk atau status hukum Para Peminjam.
To change the business field or alter the legal form or status of the Borrowers.
ii. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri
sebagai penanggung/penjamin, dengan menggunakan nama apapun, kecuali dalam
rangka menjalankan usaha sehari-hari yang jumlahnya tidak melebihi 30% (tiga
puluh persen) dari total ekuitas Para Peminjam.
To obtain new loans or credit from other parties and/or commit as a guarantor,
under any name, except in the course of daily business operations where the
amount does not exceed 30% (thirty percent) of the Borrower's total equity.
iii. Menjaminkan, mengalihkan atau menjual aset atau harta kekayaaan kepada pihak
lain, kecuali:
- Dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari yang jumlahnya tidak melebihi
20% (dua puluh persen) dari total ekuitas Para Peminjam.
- Penjualan tanah milik PT. Soho Industri Pharmasi di Jl. Rawa Kepiting
RT.0012/06, Jakarta.
Pledging, transferring, or selling assets or property to other parties, except:
- As part of the ordinary course of business, provided that the amount does not
exceed 20% (twenty percent) of the Borrower's total equity.
- The sale of land owned by PT. Soho Industri Pharmasi located at Jl. Rawa
Kepiting RT.0012/06, Jakarta.
iv. Mengadakan penggabungan/peleburan usaha (merger), akuisisi, atau konsolidasi
dengan perusahaan lain, dengan ketentuan bahwa khusus untuk PT Soho Industri
Pharmasi dan PT Parit Padang Global apabila Perseroan (PT Soho Global Health
Tbk.) tetap menjadi entitas pengendali maka pemberitahuan kepada BNI sudah
dianggap cukup.
Conducting mergers, acquisitions, or consolidations with other companies,
provided that for PT Soho Industri Pharmasi and PT Parit Padang Global, if the
Company (PT Soho Global Health Tbk.) remains as the controlling entity, a
notification to BNI shall be sufficient.
Page 11
v. Mengizinkan pihak lain menggunakan Para Peminjam untuk kegiatan usaha pihak
lain.
Allowing third parties to use the Borrowers for their business activities.
vi. Melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak
terbatas dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang berbeda atau di luar
praktek dan kebiasaan yang ada (non-arm’s length basis).
Conducting transactions with any individual or entity, including but not limited to
affiliated companies, in a manner that deviates from existing practices and norms
(non-arm’s length basis).
vii. Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru yang dapat merubah
bisnis inti (core business), kegiatan usaha pendukung dan tambahan Para Peminjam.
Making investments, equity participation, or establishing new businesses that may
alter the Borrowers’ core business, supporting activities, and additional business
operations.
viii. Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham Para Peminjam
kepada pihak manapun.
Pledging or otherwise encumbering the Borrowers' shares to any party.
ix. Menggunakan dana fasilitas kredit untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai dengan
fasilitas kredit dari BNI.
Using the credit facility funds for purposes outside the business activities financed
by the credit facility from BNI.
x. Mengajukan permohonan pernyataan pailit atau permohonan PKPU atau
membubarkan perusahaan dan/atau likuidasi perusahaan.
Submitting a petition for bankruptcy declaration, suspension of debt payment
obligations (PKPU), or dissolving and/or liquidating the Company.
xi. Menarik kembali modal yang telah disetor tanpa persetujuan dari BNI kecuali
sepanjang financial covenant terpenuhi.
Withdrawing paid-up capital without prior approval from BNI, except when the
financial covenants are still fulfilled.
xii. Melakukan suatu tindakan yang melanggar suatu ketentuan hukum dan/atau
peraturan yang berlaku.
Committing any actions that violate applicable laws and/or regulations.
xiii. Para Peminjam tidak diperkenankan adanya ekuitas negatif selama periode kredit
BNI.
Ensuring the Borrowers does not have negative equity throughout the BNI credit
period.
xiv. Pembatasan pembiayaan kepada pemegang saham dan/atau grup usaha afiliasi,
kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi dagang yang
Page 12
berkaitan langsung dengan usahanya, kecuali untuk transaksi yang sudah ada
sebelumnya.
Restricting financing to shareholders and/or affiliated business groups, except for
loans granted in connection with direct business transactions, except for pre-
existing transactions.
xv. Perubahan pemegang saham Para Peminjam yang mengakibatkan Eng Liang Tan
tidak menjadi pemegang saham pengendali, baik secara langsung maupun tidak
langsung, pada Para Peminjam.
Changing the Borrowers' shareholders in a way that results in Eng Liang Tan
ceasing to be the controlling shareholder, either directly or indirectly, of the
Borrowers.
xvi. Melakukan pembagian deviden kepada pemegang saham, kecuali sepanjang tetap
memenuhi ketentuan financial covenant.
Distributing dividends to shareholders, unless the financial covenant requirements
are still fulfilled.
III. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Serta Pengaruh Transaksi Pada
Kondisi Keuangan Perseroan/ Transaction Considerations and Reasons and Its Effect on the
Company’s Financial Condition
A. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi/ Transaction Considerations and
Reasons
Setiap Transaksi berdasarkan Perjanjian Fasilitas adalah untuk menyediakan modal kerja
bagi Para Peminjam dan untuk membiayai tujuan umum Para Peminjam.
Each Transaction based on the Facilities Agreement is to provide working capital for the
the Borrowers and to finance the general purpose of the Borrowers.
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan/ Transaction's Effect on the
Company's Financial Condition
Transaksi akan memberikan tambahan fleksibilitas keuangan bagi Para Peminjam untuk
mendukung kebutuhan modal kerja dan kas operasional. Para Peminjam memiliki
fleksibilitas untuk menarik sebagian atau seluruh fasilitas pinjamandengan memberikan
surat permohonan.
The Transaction will provide the Borrowers with additional financial flexibility to support
its working capital and operating cash needs. The Borrowers has the flexibility to draw
down partially or fully the loan facility by serving the request letter.
IV. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris/ Statement of the Board of Directors and
theBoard of Commissioners
a) Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42”);
Page 13
The transaction as referred to in this Information Disclosure does not contain a conflict of
interest as referred to in the Financial Services Authority Regulation Number
42/POJK.04/2020 regarding Affiliated Transactions and Conflict of Interest Transactions
(“POJK 42”);
b) Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini bukan merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42; dan
The transactions as referred to in this Disclosure of Information are not affiliated
transactions as referred to in POJK 42; and
c) Semua informasi material telah diungkapkan, dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
All material information has been disclosed, and the information is not misleading.
V. Informasi Tambahan
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi
Perseroan dengan alamat:
PT SOHO GLOBAL HEALTH TBK
Jalan Rawa Sumur II Kav. BB No. 3,
Kawasan Industri Pulo Gadung,
Jakarta Timur 13930, Indonesia
Telepon: (021) 4683 2588
U.p.: Sekretaris Perusahaan
Email: corporate.secretary@sohoglobalhealth.com
Situs Resmi: www.sohoglobalhealth.com
PT. SOHO GLOBAL HEALTH TBK
Yuliana Tjhai
Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×4
unresolved
org
PT. Soho Industri Pharmasi
p.1 ×7
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Notary Jimmy Tanal
p.3 ×2
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.3 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×2
unresolved
org
Paid-up Capital Cascade Creek PTY LTD
p.4
unresolved
org
Holdings PTE. LTD
p.4
unresolved
org
Pty Ltd
p.4
unresolved
person
Rogelio Paulino Jr. Castillo La’O
· President Director
p.5 ×6
unresolved
person
Raden Kardiman
· Notaris
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Minister of Justice
p.5
unresolved
person
Yani Indrawaty Wibawa
· Notaris
p.6 ×3
unresolved
org
PT. Universal Health Network
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.