Skip to content
Back to announcement

20241211_JAWA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31818558_lamp2.pdf

Other Text extracted JAWA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1

          
Page 2
                                        I. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka untuk memenuhi kewajiban PT Jaya Agra Wattie Tbk.
(“Perseroan”) untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya Transaksi Material dan
Transaksi Afiliasi yang akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan rencana dilakukannya pinjaman
dana dari PT Sarana Agro Investama (“SAI”) kepada Perseroan. Rencana pinjaman dana ini untuk
selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”

Perseroan berencana menandatangani Perjanjian Hutang Piutang dengan SAI dengan jumlah
pinjaman sebesar-besarnya Rp 1.250.000.000.000 (Satu Triliun Dua Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah)
dengan tidak dikenakan bunga dan tanpa jaminan. Sebelumnya pada tanggal 19 Desember 2022
Perseroan telah menerima fasilitas pinjaman sebesar Rp 1.000.000.000.000 (Satu Triliun Rupiah)
sehingga total fasilitas pinjaman yang akan dimiliki oleh Perseroan adalah sebesar Rp
2.250.000.000.000 (Dua Triliun Rupiah). Nilai Rencana Transaksi mencapai 227,5% dari nilai buku
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2024 yang telah direviu oleh Akuntan
Publik Sangapan Tambunan, CPA dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan & Rekan dengan memberikan kesimpulan bahwa tidak ada hal-hal yang menjadi perhatian
Akuntan Publik yang menyebabkan Akuntan Publik percaya bahwa Laporan Keuangan Interim
Konsolidasian tidak menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material. Perseroan sampai
dengan saat ini tidak mendapat tanggapan keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan
rencana transaksi Perseroan. Perseroan tidak ada ketentuan peraturan serta persetujuan dari
pemerintah/badan/institusi lainnya yang harus dipenuhi.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama
menyatakan bahwa Rencana Transaksi dimaksud di atas memenuhi kriteria Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No 17/POJK.04/2020 dengan nilai transaksi lebih dari 50%
(lima puluh persen) dari ekuitas.

Rencana Transaksi juga merupakan Transaksi afiliasi namun bukan merupakan transaksi yang
mengandung benturan kepentingan dikarenakan tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Pemegang Saham Utama atau Pengendali yang dapat merugikan Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan No 42/POJK.04/2020.

Sehubungan Rencana Transaksi di atas, sesuai dengan Peraturan No 17/POJK.04/2020 dan Peraturan
No 42/POJK.04/2020, Perseroan wajib mengumumkan informasi mengenai Transaksi Material dan
Transaksi Afiliasi kepada masyarakat dalam paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK bersamaan
dengan pengumuman RUPS, dalam hal transaksi material yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka
diwajibkan memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen dalam RUPS.

Dan persetujuan dari Pemegang Saham Independen dalam RUPS mengacu juga peraturan No
15/POJK.04/2020 mengenai kehadiran dan persetujuan keputusan RUPS lebih dari ½ dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.




                                                                                                   1
Page 3
Perseroan juga telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan (“FSR”)
sebagai Penilai Independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana
Transaksi tersebut.




                      II. KETERANGAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI


A. Alasan dan Latar Belakang Rencana Transaksi

    Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public listed
    company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan
    Perseroan meliputi usaha di bidang pertanian.

    Melihat kondisi keuangan JAWA sampai dengan 30 Juni 2024 dimana ketersediaan kas dan
    tingkat likuiditas Perseroan cukup rendah, JAWA memerlukan tambahan dana untuk dapat
    beroperasi secara optimal sehingga dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya. Oleh
    karena itu PT Jaya Agra Wattie Tbk (“JAWA”) berencana mengadakan perjanjian pinjaman
    dengan Pemegang Saham Utama yaitu PT Sarana Agro Investama (“SAI”), dimana SAI akan
    memberikan pinjaman dengan nilai maksimal sebesar Rp 1.250.000.000.000 (Satu Triliun Dua
    Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah) yang rencananya akan diberikan secara bertahap sesuai dengan
    permintaan. Sumber dana yang dimiliki oleh SAI berasal dari sebagian hutang pinjaman pihak
    ketiga dan sebagian kecil berasal dari ekuitas / modal. Perseroan hanya berhubungan transaksi
    dengan SAI atas pinjaman tersebut sambil menunggu RUPS JAWA disetujui oleh pemegang saham.
    Penggunaan pinjaman antara SAI dengan pihak ketiga tidak sedang dalam pembatasan apapun
    terkait penggunaannya.

    Sebelumnya JAWA telah memperoleh fasilitas pinjaman sebesar Rp 1.000.000.000.000 (satu
    triliun Rupiah) dari SAI yaitu pada tanggal 19 Desember 2022 sehingga dengan diadakannya
    perjanjian baru, total fasilitas pinjaman dari SAI adalah sebesar Rp.2.250.000.000.000 (dua triliun
    dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
    Pertimbangan JAWA dalam menambah pinjaman adalah karena pinjaman yang akan diberikan
    berupa pinjaman tanpa bunga dan tanpa jaminan sehingga hal itu akan meringankan beban
    keuangan JAWA.


B. Informasi Mengenai Pihak-Pihak yang Bertransaksi

    1. Perseroan

       a) Riwayat Singkat

          Perseroan didirikan dengan nama Handel Maatschappij J.A. Wattie and Company Limited,
          suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia
          berdasarkan akta pendirian Naamlooze Vennotschap No. 157, tanggal 20 Januari 1921 dari
          Pieter van der Meer, Notaris di Surabaya. Telah memperoleh pengesahan dari Gubernur
          Jenderal Hindia Belanda, sesuai dengan Daftar Petikan Keputusan Gubernur Jenderal
                                                                                                     2
Page 4
  Hindia Belanda (Register der Besluiten van den Gouverneur Generaal van Nederlandsch-
  Indie) No. 69 tanggal 4 Juni 1921, dan telah didaftarkan pada Daftar Panitera Pengadilan
  Negeri Surabaya (Raad van Justitie te Soerabaja) di bawah No. 232 pada tanggal 4 Agustus
  1921, dan selanjutnya telah diumumkan dalam Berita Negara (Extra-Bijvoegsel der
  Javasche Courant) No. 90 tanggal 11 Nopember 1921, Tambahan No. 689.

  Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
  akta No. 87 tanggal 27 November 2023 dari Yulia, S.H, Notaris di Jakarta, mengenai
  peningkatan modal Perusahaan dan telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum
  dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0147729
  tanggal 28 November 2023. Alas hukum susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
  adalah Akta No. 68 tanggal 26 Oktober 2023 dari Yulia, S.H, Notaris di Jakarta, mengenai
  Mengangkat Kembali Seluruh Dewan Direksi dan Komisaris Perseroan Terhitung Sejak
  Ditutupnya rapat.

  Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar No. 5 tanggal 20 September 2021
  dan atau KBLI adalah berusaha dalam bidang Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, dan
  Jasa namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah mengatur
  kebun-kebun anak perusahaan. Namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan
  saat ini adalah mengatur kebun-kebun anak perusahaan yang bergerak dibidang kelapa
  sawit, karet, kopi dan teh.

b) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

  Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2024 yang diterbitkan
  oleh PT Raya Saham Registra Selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
  permodalan dan susunan pemegang saham terakhir di Perseroan adalah sebagai berikut:


             Jenis Modal                   Jumlah Saham                Jumlah Nominal
                                             (lembar)                        (Rp)
    Modal Dasar                               64.000.000.000             6.400.000.000.000

    Modal Ditempatkan dan Disetor              16.232.951.842           1.623.295.184.200




                         Nama                     Jumlah                          Jumlah
   No                                                              %
                   Pemegang Saham                 Saham                             (Rp)
    1   PT Sarana Agro Investama              15.015.345.027     92,499%     1.501.534.502.700
    2   Rohadi                                       132.500      0,001%            13.250.000
    3   Masyarakat (kurang dari 5%)            1.217.474.315      7,500%       121.747.431.500

                    Jumlah                    16.232.951.842        100,0    1.623.295.184.200




                                                                                          3
Page 5
Catatan :

ABS : PT Agri Bumi Sentosa
AW : PT Anugerah Wattindo
BL : PT Banjoemas Landen
BP : PT Bumi Prada
CMK : PT Corah Mas Keputren Estates
CP : PT Cipanyusuhan
IJR : PT Indo Java Rubber Planting Co.
KE : PT Kaliduren Estates
KJW : PT Kintap Jaya Wattindo

                                         4
Page 6
     MUL : PT Mulyaningsih
     PB : PT Perkebunan Biting
     PK : PT Perkebunan Kroewoek

     Pihak yang termasuk kedalam manajamen Perseroan adalah Bapak Rohadi selaku
     Komisaris Utama dengan jumlah saham sebanyak 132.500 lembar saham. Jumlah
     persentase sebesar 0,001%.

     Pengendali Perseroan adalah PT Sarana Agro Investama dengan Ultimate Beneficial
     Ownership Bapak Irwan A. Dinata.



  c) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

     Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
     Perseroan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                   : Rohadi
       Komisaris                         : Muhadi
       Komisaris Independen              : Connie Teresianti H

     Direksi
       Direktur Utama                    : Harijadi Soedarjo
       Direktur                          : Harli Wijayadi
       Direktur                          : Ryan Nurfitriandy

     Alas hukum susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah Akta No. 68 tanggal
     26 Oktober 2023 dari Yulia, S.H, Notaris di Jakarta, mengenai Mengangkat Kembali Seluruh
     Dewan Direksi dan Komisaris Perseroan Terhitung Sejak Ditutupnya rapat.


2. SAI

  a) Riwayat Singkat

     PT Sarana Agro Investama didirikan dengan nama PT Sarana Energi Semesta pada tanggal
     17 November 2014 berdasarkan Akta Notaris Sri Ambarwati, SH, No. 03 dan telah disahkan
     oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
     No. AHU-35266.40.10.2014. Perseroan mengubah namanya menjadi PT Sarana Agro
     Investama berdasarkan Akta No. 01 tanggal 2 Mei 2017 oleh Sintya Liana Sofyan, SH., MKn,
     Notaris di Kota Bekasi. Perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
     0009891.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 3 Mei 2017.

     Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
     Akta No 01 tanggal 9 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, SH., M.Kn,
                                                                                            5
Page 7
  Notaris di Kota Bekasi terkait perubahan pasal 14 ayat 3 dan pasal 17 serta pengangkatan
  kembali direksi dan komisaris. Perubahan ini telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak
  Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Nomor AHU-AH.01.03-0127574 dan Surat
  No. AHU-AH.01.09-0172314, keduanya tanggal 11 Oktober 2023.


  Kegiatan usaha SAI berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah No. 02 tanggal 30
  April 2020 dan atau KBLI adalah kegiatan usaha yang mencakup kegiatan dari perusahaan
  holding yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan
  kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “ Holding companies “ tidak
  terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatan mencakup jasa yang
  diberikan penasihat dan perunding dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
  Namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah sebagai
  perusahaan holding.


b) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

  Berdasarkan Akta Berita Acara No. 2 tanggal 30 April 2020 yang dibuat di hadapan Notaris
  SINTYA LIANA SOFYAN, SH. MKN, Notaris di Bekasi, struktur permodalan dan susunan
  pemegang saham terakhir di Perseroan adalah sebagai berikut:

             Jenis Modal                   Jumlah Saham              Jumlah Nominal
                                               (Rp)                       (Rp)
    Modal Dasar                                        2.500              2.500.000.000

    Modal Ditempatkan dan Disetor                        2.500             2.500.000.000



                     Nama                     Jumlah                       Jumlah
    No                                                       %
               Pemegang Saham                 Saham                          (Rp)
    1    PT GMT Kapital Asia                     2.499      99,96          2.499.000.000
    2    Theodorus Marto Sutiono                     1       0,04               1.000.000
                 Jumlah                          2.500      100,0          2.500.000.000




                                                                                        6
Page 8
         Pengendali PT Sarana Agro Investama adalah PT GMT Kapital Asia dengan Ultimate
         Beneficial Ownership Bapak Irwan A. Dinata.

      c) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

         Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
         Perseroan adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris
           Komisaris                 : Omar Syarif Nasution
         Direksi
           Direktur                  : Evelyn Cathy Wijaya
           Direktur                  : Zandra S. Dharma

         Alas hukum susunan Dewan Komisaris dan Direksi SAI adalah Akta No 01 tanggal 9 Oktober
         2023 yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, SH., M.Kn, Notaris di Bekasi. Perubahan
         ini telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
         Surat Nomor AHU-AH.01.03-0127574 dan Surat No. AHU-AH.01.09-0172314, keduanya
         tanggal 11 Oktober 2023.


C. Manfaat Rencana Transaksi dan Pengaruh pada Kondisi Keuangan Perseroan

   Manfaat Rencana Transaksi
   Perseroan berkeyakinan bahwa transaksi yang dilakukan akan mendatangkan manfaat bagi
   Perseroan di kemudian hari antara lain:
   1. Perseroan memperoleh kepastian sumber pendanaan untuk kelangsungan kegiatan
      operasionalnya.
   2. Pinjaman tidak dikenakan bunga sehingga tidak membebani keuangan Perseroan.

   Pengaruh Rencana Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan

   Berdasarkan kondisi keuangan JAWA per 30 Juni 2024 dimana ketersediaan kas dan tingkat
   likuiditas Perseroan rendah, JAWA membutuhkan tambahan dana untuk dapat beroperasi secara
   optimal.

   Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, JAWA memperoleh dana untuk pembayaran utang
   berbunga kepada bank sindikasi dan membiayai kegiatan operasionalnya, sehingga dapat
   meningkatkan kemampuan JAWA untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya yang dalam
   beberapa tahun terakhir terus merugi. Selain itu, Rencana Transaksi tidak membebani keuangan
   Perseroan karena pinjaman yang akan diberikan oleh SAI adalah pinjaman tanpa bunga dan tanpa
   jaminan.

   Gambaran Posisi Keuangan JAWA Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi adalah sebagai
   berikut:




                                                                                               7
Page 9
 POSISI KEUANGAN                                                   30-Jun-24
 Dalam jutaan Rupiah                          Sebelum Transaksi    Penyesuaian       Setelah Transaksi
 ASET
 Aset Lancar
  Kas dan bank                                            1.376           30.850               32.226
  Piutang usaha - pihak ketiga                           62.640                -               62.640
  Persediaan                                            156.014                -              156.014
  Uang muka dan biaya dibayar dimuka                     78.487                -               78.487
  Pajak dibayar dimuka                                    5.075                -                5.075
 Total Aset Lancar                                      368.516           30.850              399.366

 Aset Tidak Lancar
   Piutang plasma                                       411.846                -              411.846
   Bibitan                                               15.008                -               15.008
    Tanaman menghasilkan                                980.633                -              980.633
    Tanaman belum menghasilkan                        1.078.996            9.192            1.088.188
   Aset tetap                                           734.162           13.861              748.024
   Uang muka perolehan aset                              56.013                -               56.013
   Goodwill                                              17.979                -               17.979
   Aset pajak tangguhan                                  16.737                -               16.737
   Aset lain-lain                                        57.493                -               57.493
 Jumlah Aset Tidak Lancar                             3.368.867           23.053            3.391.920

 TOTAL ASET                                           3.737.383           53.903            3.791.286

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Liabilitas Jangka Pendek
   Utang bank jangka pendek                             105.000                -              105.000
   Utang usaha - pihak ketiga                           143.071         (114.457)              28.614
   Uang muka penjualan                                   35.353                -               35.353
   Utang lain-lain - pihak ketiga                        18.127                -               18.127
   Utang pajak                                           22.852          (20.567)               2.285
   Akrual                                                62.746          (31.373)              31.373
   Utang bank jangka panjang - jatuh tempo              304.701         (304.701)                   -
   Liabilitas sewa - jatuh tempo                            945                -                  945
 Total Liabilitas Jangka Pendek                         692.796         (471.098)             221.698

 Liabilitas Jangka Panjang
   Utang bank jangka panjang                          1.384.211         (724.999)             659.212
   Utang lain-lain
     Utang pihak berelasi                               624.893        1.250.000            1.874.893
   Liabilitas imbalan pasca kerja                        43.325                -               43.325
   Liabilitas pajak tangguhan                             3.289                -                3.289
 Total Liabilitas Jangka Panjang                      2.055.717          525.001            2.580.718

 TOTAL LIABILITAS                                     2.748.514           53.903            2.802.417

 EKUITAS
  Modal saham                                         1.623.295                  -          1.623.295
  Tambahan modal disetor                                434.218                  -            434.218
  Komponen ekuitas lainnya                              658.511                  -            658.511
  Perubahan ekuitas entitas anak                          1.641                  -              1.641
  Saldo laba (defisit)
   Dicadangkan                                           29.710                  -             29.710
   Belum dicadangkan                                 (1.766.221)                 -         (1.766.221)
  Ekuitas neto kepada pemilik entitas induk             981.154                  -            981.154
  Kepentingan non pengendali                              7.715                  -              7.715
 Total Ekuitas                                          988.869                               988.869

 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                         3.737.383           53.903            3.791.286



Pada tanggal 30 Juni 2024, asumsi penerimaan dana pinjaman sebesar Rp.1.250.000.000.000
(satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk:
  Pembayaran pokok pinjaman bank sindikasi jangka panjang non afiliasi dengan total Rp
     1,03 triliun yang terdiri dari bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar Rp 304,7
     miliar dan sisanya sebesar Rp 725,0 miliar.
  Pembayaran utang usaha non afiliasi sebesar Rp 114,46 miliar.
  Penambahan investasi atas Tanaman Belum Menghasilkan sebesar Rp 9,19 miliar,
  Investasi aset tetap sebesar Rp 13,86 miliar,
  Pembayaran utang pajak sebesar 20,57 miliar,
  Pembayaran akrual sebesar 31,37 miliar
                                                                                                         8
Page 10
   Sisanya sebesar Rp 30,85 miliar merupakan pinjaman yang telah ditarik di muka oelh JAWA
    per 30 Juni 2024.

         Rasio keuangan sebelum dan sesudah rencana transaksi adalah sebagai berikut:
                                                                  30-Jun-24
                RASIO
                                                      Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
                Profitabilitas
                 GPM                                             4,1%              4,1%
                 OPM                                            -2,6%             -2,6%
                 NPM                                           -30,1%            -30,1%
                 ROA                                            -3,3%             -3,2%
                 ROE                                           -12,4%            -12,4%
                Likuiditas
                 Current Ratio                                  53,2%            180,1%
                 Quick Ratio                                    30,7%            109,8%
                 Cash Ratio                                      0,2%             14,5%
                Leverage
                 DER                                           277,9%            283,4%
                 DAR                                            73,5%             73,9%
                Interest & Debt Coverage
                 Interest Coverage Ratio (ICR)                 -44,7%            -44,7%
                 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)             -3,5%            -3,49%


Dari rasio diatas dapat terlihat bahwa Rencana Transaksi akan meningkatkan likuiditas dan porsi
utang Perseroan.

Asumsi dasar penyusunan proyeksi adalah:

      No.           Dengan Transaksi                          Tanpa Transaksi
      1.            Pinjaman dari SAI                         Pinjaman dari pihak ketiga
      2.            Tidak ada bunga pinjaman                  Bunga pinjaman diasumsikan
                                                              sebesar 8,5% per tahun

Dampak transaksi terhadap rasio keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:

 Kelangsungan kegiatan operasional Perseroan lebih terjamin dan pinjaman tidak dikenakan
  bunga sehingga tidak menambah beban Perseroan.

Apabila proyeksi keuangan Perseroan dapat terealisasi maka:

 Rasio likuiditas Perseroan yang dapat dilihat dari rasio lancar (current ratio), rasio cepat
  (quick ratio), dan rasio kas (cash ratio) berangsur meningkat karena beban bunga yang
  berangsur turun dan kas dari hasil operasional yang meningkat setelah utang bank dilunasi.
 Rasio leverage yang dapat dilihat dari DER dan DAR mengalami penurunan terutama karena
  beban bunga yang berangsur turun seiring dengan pelunasan utang bank.


Sementara apabila tidak dilakukan Rencana Transaksi, timbul ketidakpastian kelangsungan hidup
JAWA, karena untuk menunjang kegiatan operasionalnya JAWA memerlukan tambahan dana dari
pihak lain, dimana pinjaman dana dari pihak lain akan meningkatkan beban bunga Perseroan
sehingga akan memberatkan keuangan Perseroan.




                                                                                                  9
Page 11
D. Uraian mengenai Transaksi

  a.   Objek dan Nilai Rencana Transaksi
       Objek adalah Rangkaian Transaksi Pinjaman Dana dari Pemegang Saham Utama yaitu SAI
       kepada PT Jaya Agra Wattie Tbk dengan jumlah fasilitas pinjaman maksimal sebesar
       Rp.2.250.000.000.000 (dua triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari
       rencana fasilitas pinjaman saat ini yaitu sebesar Rp.1.250.000.000.000 (satu triliun dua ratus
       lima puluh miliar Rupiah) dan pinjaman yang telah diperoleh sebelumnya sebesar Rp
       1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah).


  b.   Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati Dalam Rencana Transaksi
       Persyaratan Perjanjian yang disepakati dalam Rencana Transaksi antara lain:
        Pinjaman diberikan oleh SAI kepada Perseroan dengan nilai maksimal sebesar Rp.
           1.250.000.000.000 (Satu Triliun Dua Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah) yang diberikan
           secara penuh maupun bertahap sesuai dengan permintaan.
        Maksud pemberian pinjaman dalam bentuk dana/uang adalah dalam rangka kelancaran
           kegiatan operasional Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran
           hutang berbunga kepada bank sindikasi.
        Atas pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga dan tanpa jaminan.
        Cara Penyelesaian Pinjaman:
           JAWA akan menyelesaikan pinjamannya kepada SAI dalam jangka waktu 8 (delapan)
           tahun. JAWA akan menyelesaikan pinjamannya kepada SAI dengan cara sebagai berikut:
           1. Penyelesaian Pinjaman melalui konversi atas Pinjaman dengan saham JAWA sesuai
              dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai Perusahaan Terbuka.
           2. Penyelesaian Pinjaman dengan cara pembayaran secara tunai, baik sebagian
              maupun seluruhnya.

       Pada 19 Desember 2022 JAWA dan SAI telah menandatangani Perjanjian Hutang Piutang
       dengan nilai maksimal sebesar Rp 1.000.000.000.000 (Satu Triliun Rupiah) dengan
       persyaratan lainnya adalah sama. Total fasilitas pinjaman yang akan dimiliki JAWA dari SAI
       adalah sebesar Rp.2.250.000.000.000 (Dua Triliun Dua Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah)

E. Hubungan Masing-masing Pihak Dalam Transaksi

  SAI adalah pemegang saham utama dari Perseroan dengan kepemilikan saham pada Perseroan
  sebesar 92,499% seperti terlihat pada gambar berikut:




                                                                                                  10
Page 12
                              PT Sarana Agro Investama
                                        (SAI)


                                                  92,499%



                               PT Jaya Agra Wattie, Tbk
                                        (JAWA)


    Berdasarkan gambaran di atas dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi antara Perseroan dan
    SAI merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020,
    namun berdasarkan Surat Pernyataan Manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan
    merupakan Transaksi Benturan Kepentingan.

 F. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi

    Pertimbangan dan alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah karena pinjaman dari SAI tidak
    dikenakan bunga dan tanpa jaminan, sementara bila transaksi dilakukan dengan pihak lain yang
    tidak terafiliasi maka akan dikenakan bunga.

 G. Informasi Relevan Terkait Transaksi

    Transaksi pinjam memimnjam antara Perseroan dan SAI pada tanggal 30 Agustus 2018, 1
    Desember 2020, dan 19 Desember 2022 telah memenuhi Peraturan Perundang-undangan di
    bidang Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Afiliasi, Transaksi Material, Transaksi
    Benturan Kepentingan dan/atau Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
    Atau Perusahaan Terbuka dimana JAWA telah memperoleh persetujuan RUPS untuk masing-
    masing transaksi.
    Untuk transaksi tanggal 19 Juni 2024 sedang dalam proses, namun atas transaksi tersebut harus
    dilakukan karena jika tidak dilakukan maka operasional JAWA akan terganggu.



   III. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI ATAS
                           LAPORAN PENILAI INDEPENDEN

FSR merupakan KJPP yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai Penilai Independen sesuai
dengan Surat Penugasan No. 0468/FSR/Spn/FS/0509/2024 tanggal 05 September 2024 telah diminta
untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana disajikan dalam
Laporan Pendapat Kewajaran No: 01293/2.0072-00/BS/01/0022/1/XII/2024 tanggal 11 Desember
2024 perihal Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Pinjaman Dana dari Pemegang Saham
Utama kepada PT Jaya Agra Wattie Tbk.

                                                                                              11
Page 13
FSR sebagai Penilai Independen menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar
Modal.

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran adalah sebagai berikut:

1. Identitas Pihak

   a. JAWA adalah perusahaan terbuka yang berkedudukan di Jakarta, beralamat di Graha Dinamika
      Lantai 2, Jl. Tanah Abang No 49-51, yang dalam Rencana Transaksi ini bertindak sebagai
      Penerima Pinjaman.

   b. SAI yang merupakan Pemegang Saham Utama JAWA, berkedudukan di Jakarta, beralamat di
      Gedung Palma One Lantai 5 Suite 500, Jl. H.R Rasuna Said Kav X-2 No 4, yang dalam Rencana
      Transaksi ini bertindak sebagai Pemberi Pinjaman.


2. Objek Pendapat Kewajaran

   Objek Pendapat Kewajaran adalah Rangkaian Transaksi Pinjaman Dana dari Pemegang Saham
   Utama yaitu SAI kepada PT Jaya Agra Wattie Tbk dengan jumlah fasilitas pinjaman maksimal
   sebesar Rp.2.250.000.000.000 (dua triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari
   rencana fasilitas pinjaman saat ini yaitu sebesar Rp.1.250.000.000.000 (satu triliun dua ratus lima
   puluh miliar Rupiah) dan pinjaman yang telah diperoleh sebelumnya sebesar Rp 1.000.000.000.000
   (satu triliun Rupiah).

3. Tanggal Pendapat Kewajaran

   Tanggal (cut-off date) dari Pendapat Kewajaran ini adalah 30 Juni 2024. Tanggal Pendapat
   Kewajaran dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan ketersediaan data dalam rangka
   analisis kewajaran Rencana Transaksi dimaksud.

4. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

   Laporan ini dimaksudkan untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana
   Transaksi. Sedangkan tujuan Pendapat Kewajaran sesuai dengan penugasan yang diterima adalah
   untuk dipergunakan sebagai salah satu bahan dalam rangka Keterbukaan Informasi sebagaimana
   diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
   Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta untuk memenuhi POJK No. 42/POJK.04/2020
   tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

5. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

   a. Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
   b. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
      proses penilaian.
   c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
   d. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran proyeksi
      keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
                                                                                                   12
Page 14
  e. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
  f. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
     rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
  g. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Akhir.
  h. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
     Pemberi Tugas.

6. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran

  Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, Penilai telah melakukan:
    a. Analisis Transaksi

    Rencana Transaksi adalah bagian dari Rangkaian Transaksi Pinjaman Dana dari Pemegang Saham
    Utama yaitu SAI kepada PT Jaya Agra Wattie Tbk dengan jumlah fasilitas pinjaman maksimal
    sebesar Rp.2.250.000.000.000 (dua triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari
    rencana fasilitas pinjaman saat ini yaitu sebesar Rp.1.250.000.000.000 (satu triliun dua ratus lima
    puluh miliar Rupiah) dan pinjaman sebelumnya sebesar Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun
    Rupiah).

    Rencana Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
    17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

    Rencana Transaksi juga merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
    42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Namun sesuai
    dengan Surat Pernyataan Manajemen Perseroan, Rencana Transaksi dimaksud bukan merupakan
    transaksi yang mengandung benturan kepentingan.

    Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa manfaat dari Rencana
    Transaksi adalah Perseroan memperoleh kepastian sumber pendanaan untuk kelangsungan
    kegiatan operasionalnya tanpa dikenakan bunga sehingga tidak membebani keuangan Perseroan.

    Sementara itu, Rencana Transaksi tidak menimbulkan risiko terhadap Perseroan karena pinjaman
    merupakan pinjaman tanpa jaminan. Selain itu, meskipun dalam Perjanjian disebutkan bahwa
    JAWA akan menyelesaikan pinjamannya dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun, penyelesaian
    pinjaman dapat dilakukan dengan cara konversi saham.

    Namun Rencana Transaksi dapat menimbulkan risiko dilusi yaitu penurunan persentase
    kepemilikan bagi pemegang saham publik apabila pinjaman dikonversi menjadi saham dengan
    cara right issue. Risiko ini dapat terjadi apabila pemegang saham publik tidak menggunakan
    haknya untuk membeli saham baru yang diterbitkan Perseroan apabila Perseroan melakukan
    right issue dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) atau apabila Perseroan
    melakukan right issue tanpa HMETD.

    b. Analisis Kualitatif

    PT Jaya Agra Wattie Tbk didirikan pada tahun 1921 dan mulai beroperasi secara komersial pada
    tanggal 20 Januari 1921. JAWA adalah perusahaan terbuka yang bergerak di bidang agribisnis,
    meliputi penanaman, proses pabrikasi, pengiriman dan penjualan.

                                                                                                    13
Page 15
Pada tanggal 30 Agustus 2018, JAWA dan SAI telah mengadakan perjanjian utang Fasilitas I
dimana SAI memberikan pinjaman sampai dengan Rp 500 miliar kepada Perseroan dengan jangka
waktu pinjaman lima tahun dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Pinjaman ini tidak dikenakan bunga dan tanpa jaminan.

Pada tanggal 1 Desember 2020, JAWA dan SAI kembali mengadakan perjanjian utang Fasilitas II
dimana SAI memberikan pinjaman sampai dengan Rp 1 triliun kepada Perusahaan. Jangka waktu
pinjaman delapan tahun. Pinjaman ini tidak dikenakan bunga dan tanpa jaminan.

Pada tanggal 19 Desember 2022, JAWA dan SAI kembali mengadakan perjanjian utang Fasilitas III
dimana SAI memberikan pinjaman sampai dengan Rp 1 triliun kepada Perusahaan. Jangka waktu
pinjaman delapan tahun. Pinjaman ini tidak dikenakan bunga dan tanpa jaminan.

Berdasarkan Surat Kesepakatan Konversi Sebagian Utang Menjadi Saham tanggal 4 September
2023 antara SAI dengan JAWA sepakat untuk mengkonversi sebagian utang menjadi saham
dengan nilai sebesar Rp1.245.826.634.252, yang terdiri atas:
- Fasilitas I sebesar Rp 245.826.634.252.
- Fasilitas II sebesar Rp1.000.000.000.000.

Konversi ini dilakukan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal
29 April 2019.

Pada tanggal 19 Juni 2024, JAWA kembali memperoleh pinjaman sementara dari SAI sebesar
Rp30,85 miliar, di mana JAWA dan SAI bermaksud untuk menindaklanjuti transaksi tersebut
dalam perjanjian utang Fasilitas IV, menunggu persetujuan RUPS.

Per 30 Juni 2024, total pinjaman JAWA dari SAI adalah sebesar Rp 1,03 triliun yang digunakan
untuk kelancaran kegiatan usaha Perseroan.

Rencana Transaksi merupakan perjanjian baru sehingga Perseroan akan memiliki fasilitas
pinjaman dari SAI dengan total nilai sebesar Rp 2.250.000.000.000 (dua triliun dua ratus lima
puluh miliar Rupiah) . Atas transaksi pinjaman yang dilakukan sebelumnya JAWA telah memenuhi
ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020 dimana JAWA telah memperoleh persetujuan RUPS dan
untuk Rencana Transaksi ini JAWA akan kembali menyelenggarakan RUPS untuk memperoleh
persetujuan dari pemegang saham.

Keuntungan dari rencana transaksi adalah Perseroan memperoleh kepastian sumber dana yang
cukup besar yang dapat digunakan untuk kelangsungan kegiatan operasional Perseroan tanpa
dikenakan bunga dan tanpa jaminan.

Sementara itu, tidak ada kerugian yang timbul atas Rencana Transaksi karena berdasarkan
Perjanjian, pinjaman ini tidak dikenakan bunga dan tanpa jaminan. Pelunasan pinjaman juga
dapat dilakukan dengan cara konversi saham.



c. Analisis Kuantitatif
                                                                                          14
Page 16
    Dengan Rencana Transaksi, beban bunga lebih rendah 34%-100% selama periode Juli-Desember
    2024 hingga tahun 2029 dikarenakan pinjaman dari SAI tidak dikenakan bunga, sementara Tanpa
    Rencana Transaksi diasumsikan pinjaman dari pihak lain dikenakan bunga sebesar 8,25%.

    Dengan Rencana Transaksi, laba bersih Perseroan lebih tinggi dibandingkan Tanpa Rencana
    Transaksi sebesar selisih biaya bunga yaitu sebesar Rp 33 miliar pada Juli-Desember 2024 dan
    mencapai Rp 134,8 miliar pada tahun 2029.

    Dengan Rencana Transaksi, pinjaman berelasi dan pihak lain nonbank Perseroan lebih rendah
    dibandingkan Tanpa Rencana Transaksi, karena Tanpa Rencana Transaksi terdapat tambahan
    biaya bunga yang terakumulasi secara terus-menerus, sehingga Perseroan perlu menambah
    pinjaman lagi untuk menutupi beban bunga tersebut.

    Pinjaman dari SAI dapat dilunasi dengan dua cara, yaitu dengan konversi menjadi saham atau
    dengan tunai. Berdasarkan analisis proyeksi keuangan, Perseroan diperkirakan tidak dapat
    melunasi seluruh pinjaman dari SAI secara tunai pada saat jatuh tempo sehingga besar
    kemungkinan bahwa pinjaman hanya dapat dilunasi dengan cara konversi saham atau kombinasi
    keduanya.

    d. Analisis Kelayakan Rencana Penggunaan Dana

    Pemberian pinjaman ditujukan untuk kelancaran operasional kegiatan usaha JAWA agar mampu
    memaksimumkan produktivitas Perseroan sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan dan
    memberikan kontribusi yang positif bagi kinerja Perseroan.

    e. Analisis atas Faktor Lain yang Relevan

    Pelunasan pinjaman dapat dilakukan dengan tunai atau dengan cara konversi saham. Apabila
    Perseroan ingin melunasi pinjaman tersebut dengan cara pembayaran tunai, maka Perseroan
    harus menyelesaikan pinjaman bank terlebih dahulu, agar dapat mencicil pinjaman kepada SAI.

    Berdasarkan analisis dari proyeksi keuangan, Perseroan diperkirakan tidak dapat melunasi
    seluruh pinjaman dari SAI secara tunai pada saat jatuh tempo, sehingga JAWA hanya dapat
    melunasi pinjaman dari SAI dengan cara konversi saham atau kombinasi keduanya.

    Berdasarkan persyaratan Perjanjian Hutang Piutang antara SAI dan JAWA, dimungkinkan
    pinjaman dari SAI untuk dikonversi menjadi modal saham, namun manajemen dan SAI masih akan
    melakukan diskusi lebih lanjut mengenai hal tersebut.

7. Pendapat Kewajaran atas Transaksi

  Berdasarkan analisis kewajaran Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam laporan Pendapat
  Kewajaran, Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi Pinjaman Dana dari Pemegang Saham
  Utama kepada PT Jaya Agra Wattie Tbk adalah tidak wajar.

  Pemberian pendapat tidak wajar karena meskipun berdasarkan perjanjian pelunasan dapat
  dilakukan dengan cara konversi saham atau dengan tunai, namun berdasarkan analisis yang
  dilakukan, JAWA tidak dapat melunasi seluruh pinjaman pada saat jatuh tempo dengan cara tunai
                                                                                             15
Page 17
   sehingga cara untuk melunasi pinjaman adalah dengan cara konversi saham atau kombinasi
   keduanya, dimana konversi saham dapat menimbulkan risiko dilusi bagi pemegang saham publik.




                    IV. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

 Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi
 tidak mengandung benturan kepentingan dan semua informasi material yang relevan dengan
 Rencana Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
 menyesatkan.

                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
 Berikut adalah jangka waktu indikatif pelaksanaan RUPSLB Perseroan sehubungan dengan Rencana
 Transaksi Material :
   Pemberitahuan agenda RUPSLB kepada OJK                                  : 18 Oktober 2024
   Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB dan Keterbukaan
    Informasi Atas Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha
    Utama                                                                   : 23 Oktober 2024
   Recording date                                                          : 6 November 2024
   Pemanggilan RUPSLB                                                      : 7 November 2024
   Pengumuman perubahan dan/atau penambahan Keterbukaan Informasi
    Atas Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha Utama             : 11 Desember 2024
   RUPSLB                                                                  : 13 Desember 2024
   Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB                                     : 17 Desember 2024
   Penyampaian berita acara RUPSLB                                         : 23 Desember 2024


RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen, kecuali anggaran dasar
Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;

Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen.

RUPSLB akan diselenggarakan baik secara fisik maupun elektronik melalui Electronic General Meeting
System yang disediakan oleh KSEI pada :

     Hari      : Jumat, 13 Desember 2024

     Waktu     : 09.00 WIB hingga selesai

     Tempat    : Grand G7 Hotel Kemayoran
                 Jalan Garuda Nomor 671,
                 Jakarta Pusat 10620


                                                                                                 16
Page 18
Agenda RUPSLB sehubungan dengan Rencana Transaksi Material adalah sebagai berikut :
Persetujuan untuk menerima dana pinjaman yang berasal dari Transaksi Afiliasi yang nilainya material
yang telah diterima (sebelum tanggal Rapat ini) maupun yang akan diterima (setelah tanggal Rapat ini
serta untuk tahun-tahun berikutnya).




                                  V. INFORMASI TAMBAHAN

 Bagi para pemegang saham yang memiliki pertanyaan mengenai Keterbukaan Informasi ini atau
 memerlukan informasi tambahan diberikan kesempatan sebelum 7 hari penyelenggaraan RUPSLB
 dan dapat menghubungi:


                                      PT Jaya Agra Wattie Tbk.
                                       Up. Corporate Secretary
                                  Gedung Graha Dinamika Lantai 2
                                    Jl. Tanah Abang II No. 49-51
                                            Jakarta 10160
                            Telp (62-21) 3505906, Fax (62-21) 65867525


                                    Jakarta, 11 Desember 2024

                                              Direksi

                                     PT Jaya Agra Wattie Tbk.




                                                                                                 17

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.35 MB
Published11 Dec 2024
Pages18
Characters44,917
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Jaya Agra Wattie Tbk. p.2 ×31
linked org Sarana Agro p.2 ×8
linked person Connie Teresianti H p.6
linked person Harijadi Soedarjo p.6
linked person Harli Wijayadi p.6
linked person Ryan Nurfitriandy p.6
possible org Negara Republik Indonesia p.3
possible person Rohadi · Komisaris Utama p.6
possible org PT GMT Kapital Asia p.7 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.13 ×2
unresolved org PT Sarana Agro Investama p.2 ×8
unresolved person Akuntan Publik Sangapan Tambunan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.2
unresolved org Palilingan & Rekan p.2
unresolved org Felix Sutandar dan Rekan p.3
unresolved person Yulia p.4 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Raya Saham Registra Selaku Biro Administrasi Efek p.4
unresolved org PT Agri Bumi Sentosa AW p.5
unresolved org PT Anugerah Wattindo BL p.5
unresolved org PT Banjoemas Landen BP p.5
unresolved org PT Bumi Prada CMK p.5
unresolved org PT Corah Mas Keputren Estates CP p.5
unresolved org PT Cipanyusuhan IJR p.5
unresolved org PT Indo Java Rubber Planting Co. KE p.5
unresolved org PT Kaliduren Estates KJW p.5
unresolved org PT Kintap Jaya Wattindo p.5
unresolved org PT Mulyaningsih PB p.6
unresolved org PT Perkebunan Biting PK p.6
unresolved org PT Perkebunan Kroewoek Pihak p.6
unresolved person Irwan A. Dinata. p.6 ×2
unresolved org PT Sarana Energi Semesta p.6
unresolved person Akta Notaris Sri Ambarwati p.6 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×3
unresolved person Sintya Liana Sofyan · Notaris p.6 ×5
unresolved org Menteri p.6
unresolved — FSR · Penilai p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result