Back to announcement
20260618_IBFN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32102197_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review IBFNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.938
NOTARIS RINI YULIANTI, SH. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010 Jakarta, 17 Juni 2026 Nomor : 074/NOT/VI/2026 Kepada Yth. Perihal : Ringkasan Risalah RUPST Direksi PT INTAN BARU PRANA Tbk. INTA hg Building Jl Raya Cakung Cilincing KM 3,5 Jakarta Utara - 14130 Dengan hormat, Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT INTAN BARU PRANA Tbk., berkedudukan di Jakarta Utara (“Perseroan”), yang diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2026 di Auditorium Inta Building Lantai 5, INTA HO Building, Jl Raya Cakung Cilincing KM 3,5 Jakarta Utara -14130. Rapat dibuka pada pukul 14.18 WIB dan ditutup pada pukul 14.58 WIB. A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : 1 Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: 2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026: 3. Penetapan Gaji atau honorarium dan Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026: Persetujuan atas rencana perubahan tempat kedudukan Perseroan: Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuah serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka Penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat Statistik. (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI 2025). Hua B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut : ds Bapak Alexander Reyza Komisaris Independen 2. Bapak Petrus Halim Direktur Utama 3: Bapak Willy Cahya Sundara Direktur C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili secara fisik dalam Rapat sebanyak 1.139.246.579 saham yang merupakan 75,08Yo dari 1.517.332.349 saham yang merupakan seluruh sahatn yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan sampai 1 Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450 Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.951
dengan tanggal Rapat, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf (a) dan Pasal 14 ayat (4) angka (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 41 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 42 huruf (a) Peraturan OJK No.15/2020 telah terpenuhi dan Rapat berhak membahas serta mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat. Kesempatan Tanya Jawab. Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan. Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions". Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya, baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara.“ Keputusan Rapat. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut : Mata Acara Rapat Pertama Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun.suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, Memutuskan: 1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2025.
Page 3 OCR 0.951
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (member of PKF ) sesuai dengan Laporannya Nomor 00729/2.1133/AU.1/05/1778-5/1/111/2026 tanggal 25 Maret 2026 dengan basis untuk opini “wajar”, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de Charge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Mata Acara Rapat Kedua Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut. Mata Acara Rapat Ketiga Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris. Mata Acara Rapat Keempat Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. Menyetujui perubahan tempat kedudukan dan/atau alamat domisili Perseroan, : 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk rnelakukan segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan keputusan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan termasuk melakukan perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan setelah ditentukannya tempat kedudukan dan/atau alamat Y
Page 4 OCR 0.958
domisili Perseroan yang baru, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Mata Acara Rapat Kelima Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) No.7/2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025). 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, berkaitan dengan perubahan Pasal 3 Anggarari Dasar Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berita Acara Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 15 Juni 2026 Nomor 23. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020. Hormat saya, otaris di Kota Jakarta Timur
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RINI YULIANTI
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.
p.1
unresolved
org
Pusat Statistik.
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.3
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
36 ms
13 Sep 2026 14:12
no text layer - needs OCR