Skip to content
Back to announcement

20241211_SRAJ_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31818507_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review SRAJ

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                       DALAM RANGKA TRANSAKSI MATERIAL

KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA DALAM RANGKA
MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAK S I
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCA NTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHA T
PROFESIONAL.




                         PT SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAY A TBK

                                       Kegiatan Usaha:
                                Aktivitas Rumah Sakit Swasta
                         Berkedudukan di Kota Tangerang, Indonesia

                                           Kantor Pusat:
                                      Jl. Honoris Raya Kav. 6
                                    Kota Modern (Modernland)
                                Kota Tangerang 15117 – Indonesia
                   Telp.: (021) 557 81888, Faksimili: (021) 552 9036 / 552 9480
                       Email: corporate.secretary@mayapadahospital.com
                                   www.mayapadahospital.com

SURAT UTANG DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI TIDAK DITAWARKAN ATAU DIJUAL DI
INDONESIA ATAU KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA ATAU KEPADA PENDUDUK INDONESIA ,
DALAM CARA YANG MERUPAKAN PENAWARAN UMUM ATAUPUN PENAWARAN EFEK BERSIFA T
UTANG YANG DILAKUKAN TANPA PENAWARAN UMUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG -
UNDANG NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG
UNDANG NO. 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGA N
DAN SETIAP PERATURAN PELAKSANAANNYA (TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 30/POJK.04/2019 TENTANG PENERBITAN EFEK
BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DILAKUKAN TANP A MELALUI PENAWARAN UMUM).
INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI TIDAK DIMAKSUDKAN
SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UMUM ATAU ANJURAN UNTUK MEMBELI, BAIK LANGSUNG
MAUPUN TIDAK LANGSUNG, ATAS EFEK PERSEROAN DI YURISDIKSI MANAPUN TERMASUK DI
INDONESIA. SURAT UTANG TIDAK AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK MANAPUN TERMASUK
BURSA EFEK INDONESIA.

          Keterbukaan inf ormasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2024.
Page 2
                                   DEFINISI DAN SINGKATAN

Akuntan Publik               :   Benny Andria, Izin Akuntan Publik No. AP.0181, Akuntan pada Kantor
                                 Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf , Aryanto, Mawar & Rekan yang
                                 melakukan reviu terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian
                                 Perseroan.

Investor 1                   :   BCSS Maverick Holdings I, L.P., suatu Exempted Limited Partnership
                                 yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Cayman Islands
                                 dan beralamat terdaf tar di Maples Corporate Services Limited PO Box
                                 309, Ugland House, Grand Cayman, KY1-1104, Cayman Islands.

Investor 2                   :   BCSS Maverick Holdings II, L.P., suatu Exempted Limited
                                 Partnership yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
                                 Cayman Islands dan beralamat terdaf tar di Maples Corporate
                                 Services Limited PO Box 309, Ugland House, Grand Cayman, KY1-
                                 1104, Cayman Islands.

Angka Kelipatan              :   Suatu kelipatan EBITDA sebesar 17,5x, tunduk pada angka kelipatan
                                 lainnya yang diatur untuk kondisi-kondisi tertentu berdasarkan
                                 Perjanjian Pembelian Surat Utang.

Ketentuan Sanksi             :   Hukum atau ketentuan apapun yang berkaitan dengan sanksi
                                 ekonomi atau keuangan yang ditetapkan oleh, atau tindakan
                                 pembatasan yang sewaktu-waktu diberlakukan oleh, Perserikatan
                                 Bangsa-Bangsa, Kantor Pengawas Aset Luar Negeri Departemen
                                 Luar Negri Amerika Serikat, Uni Eropa atau negara anggotanya,
                                 Kerajaan Inggris (termasuk Her Majesty’s Treasury) atau otoritas
                                 sanksi ekonomi nasional atau supranasional lainnya (termasuk dari
                                 Indonesia) yang mengatur perilaku dari pihak dalam Perjanjian
                                 Pembelian Surat Utang atau af iliasinya.

Keterbukaan Inf ormasi       :   Inf ormasi-inf ormasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman
                                 dan/atau keterbukaan inf ormasi ini dalam rangka pemenuhan
                                 Peraturan 17/2020.

KHRI                         :   Kementerian Hukum Republik Indonesia (sebelumnya Kementerian
                                 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

KJPP                         :   Kantor Jasa Penilai Publik Ihot Dollar & Raymond, penilai independen
                                 yang terdaf tar di OJK yang memberikan pendapat kewajaran atas
                                 Rencana Transaksi.

Kurs Bank Indonesia          :   Kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 30 September 2024 sebesar
                                 1 US$ = Rp15.138 sebagaimana yang diumumkan oleh Bank
                                 Indonesia.

Laporan Keuangan Perseroan   :   Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan Entitas
September 2024                   Anak Tanggal 30 September 2024 serta untuk periode 9 bulan yang
                                 berakhir 30 September 2024 yang telah direviu oleh Akuntan Publik
                                 sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
                                 berdasarkan Laporan atas Reviu Inf ormasi Keuangan Konsolidasian
                                 Interim No. R/045.ARC/bna/2024 tanggal 22 November 2024.

Mayapada Hospital Jakarta    :   Rumah Sakit Mayapada yang terletak di Jl. Lebak Bulus I Kav. 29,
Selatan                          Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Mayapada Hospital Surabaya   :   Rumah Sakit Mayapada yang terletak di Jl. Mayjen Sungkono No.16-
                                 20, Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur.


                                            2
Page 3
MHRI                         :   Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri
                                 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri
                                 Kehakiman Negara Republik Indonesia, Menteri Kehakiman dan Hak
                                 Asasi Manusia Negara Republik Indonesia, atau Menteri Hukum dan
                                 Perundang-undangan Negara Republik Indonesia).

OJK                          :   Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki f ungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan,    pengawasan,    pemeriksaan        dan    penyidikan
                                 sebagaimana diatur dalam Undang -undang No. 21 Tahun 2011
                                 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
                                 Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                 Penguatan Sektor Keuangan.

Para Investor                :   Investor 1 dan Investor 2.

Pelanggaran Ketentuan Anti   :   Sehubungan dengan suatu pihak:
Korupsi dan Anti Pencucian       (i)  pelanggaran terhadap Undang-undang No. 31 Tahun 1999
Uang                                  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana
                                      diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2021) dan
                                      undang-undang anti penyuapan, anti korupsi dan anti
                                      pencucian uang lainnya, dan peraturan atau ketentuan yang
                                      serupa, yang berlaku atau diterbitkan di Indonesia dan berlaku
                                      untuk usaha dan kegiatan dari Perseroan dan anak
                                      perusahaannya;
                                 (ii) pihak tersebut telah (a) menggunakan dana perusahaan untuk
                                      kontribusi atau pengeluaran lain yang melanggar hukum yang
                                      berkaitan dengan kegiatan politik; (b) menawarkan, membayar,
                                      berjanji untuk membayar atau mengizinkan pemberian sesuatu
                                      yang bernilai kepada siapa pun dengan tujuan untuk
                                      mempengaruhi tindakan atau keputusan tertentu dari instansi
                                      yang berwenang atau pejabat pemerintahan; atau (c)
                                      melakukan suap atau pembayaran lain yang melanggar hukum
                                      kepada siapapun.

Peraturan 14/2019            :   Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang perubahan atas
                                 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                                 Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                                 Terlebih Dahulu.

Peraturan 15/2020            :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                                 Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                                 Perusahaan Terbuka.

Peraturan 17/2020            :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                                 Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Peraturan 42/2020            :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
                                 Transaksi Af iliasi dan Benturan Kepentingan.

Perseroan                    :   PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk, suatu perseroan terbatas
                                 terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
                                 negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Tangerang.

Perjanjian Pembelian Surat   :   Perjanjian Pembelian Surat Utang (Bond Subscription Agreement )
Utang                            tanggal 29 November 2024 yang ditandatangani oleh dan antara
                                 Perseroan sebagai penerbit Surat Utang dengan Para Investor
                                 sebagai pihak yang akan membeli Surat Utang.




                                            3
Page 4
 Rencana Transaksi                :   Penerbitan Surat Utang dalam mata uang asing kepada Para Investor
                                      dengan jumlah pokok sebesar US$125.000.000 (atau setara dengan
                                      Rp1.892.250.000.000 dengan menggunakan asumsi Kurs Bank
                                      Indonesia).

 RUPS                             :   Rapat Umum Pemegang Saham.

 SCIC atau Pemegang Saham         :   PT Surya Cipta Inti Cemerlang, pemegang saham pengendali
 Pengendali                           Perseroan pada tanggal Keterbukaan Inf ormasi ini yang memiliki
                                      59,99% saham dalam Perseroan.

 Surat Utang                      :   surat utang yang akan diterbitkan oleh Perseroan kepada Para
                                      Investor dalam mata uang asing dengan jumlah pokok sebesar
                                      US$125.000.000 (atau setara dengan Rp1.892.250.000.000 dengan
                                      menggunakan asumsi Kurs Bank Indonesia).

                                              PENDAHULUAN

Keterbukaan Inf ormasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Transaksi berupa rencana penerbitan
Surat Utang kepada Para Investor dengan jumlah pokok sebesar US$125.000.000 (atau setara dengan
Rp1.892.250.000.000 dengan menggunakan asumsi Kurs Bank Indonesia).

Keterbukaan Inf ormasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Transaksi dalam rangka memenuhi
ketentuan Peraturan 17/2020 dan agar para pemegang saham Perseroan mendapatkan inf ormasi secara
lengkap mengenai Rencana Transaksi.

Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp 1.892.250.000.000 (dengan menggunakan asumsi Kurs Bank
Indonesia) yang merupakan 101,61% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan
September 2024. Dengan mempertimbangkan nilai Rencana Transaksi tersebut, Rencana Transaks i
merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1
Peraturan 17/2020 yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama inf ormasi
material yang tersedia sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Inf ormasi ini, dan semua inf ormasi material sehubungan dengan Rencana Transaksi telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Inf ormasi ini dan inf ormasi material tersebut tid ak menyesatkan.
Selanjutnya Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggungjawab penuh atas
kebenaran dari seluruh inf ormasi yang dimuat dalam Keterbukaan Inf ormasi ini.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi ini : (i) bukan merupakan
suatu transaksi af iliasi mengingat tidak terdapat hubungan af iliasi antara Perseroan dengan Para Investor
dan (ii) tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 42/2020.

                                          RENCANA TRANSAKSI

A.   Pertimbangan dan Alasan Rencana Transaksi

     Dalam rangka mengundang investor strategis yang berminat melakukan investasi pada Perseroan
     agar dapat memperkuat kinerja Perseroan, Perseroan sebelumnya telah memperoleh persetujuan
     dari RUPS independen tanggal 21 Agustus 2024 atas rencana Penambahan Modal Tanpa Hak
     Memesan Ef ek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD 2024”). Sebagai tindak lanjut dari proses seleksi atas
     beberapa calon investor strategis, Perseroan telah menentukan investor strategis yang akan
     melakukan investasi pada Perseroan dan berpartisipasi dalam PMTHMETD 2024, yakni BCCS
     Maverick (A) I, LP, suatu entitas yang didirikan berdasarkan hukum negara bagian Delaware.

     Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan juga berencana menerbitkan suatu Surat Utang
     kepada Para Investor, dimana masing-masing dari Para Investor tersebut merupakan entitas yang
     seluruh modalnya dimiliki oleh BCCS Maverick (A) I, LP. Para Investor dan BCCS Maverick (A) I, LP
     merupakan entitas yang dikendalikan oleh Bain Capital Credit, LP, suatu f irma investasi swasta yang
     berasal dari Amerika Serikat dan af iliasinya. Perseroan berencana mengalokasikan dana yang akan


                                                 4
Page 5
     diperoleh dari penerbitan Surat Utang tersebut untuk mendukung modal kerja grup Perseroan serta
     membantu pengembangan bisnis usaha Perseroan melalui pembangunan beberapa proyek seperti
     perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan dan juga pembangunan rumah sakit baru seperti
     Mayapada Apollo Batam International Hospital di Batam dan Mayapada Hospital S urabaya 2.
     Inf ormasi lebih lanjut mengenai penggunaan dana dari Rencana Transaksi diuraikan lebih lanjut
     dalam bagian C (Rencana Penggunaan Dana) Keterbukaan Inf ormasi ini.

     Sesuai dengan Peraturan 17/2020, dalam melakukan Rencana Transaksi, Perseroan wajib
     memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan dahulu. Oleh karena itu, Perseroan
     berencana untuk menyelenggarakan RUPS pada tanggal 20 Januari 2025 dan oleh karenany a
     Perseroan menyampaikan inf ormasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Inf ormasi ini agar
     seluruh pemegang saham Perseroan mengetahui inf ormasi secara lengkap mengenai Rencana
     Transaksi dan menyetujui rencana tersebut dalam RUPS.

     Adapun inf ormasi lebih lanjut mengenai rencana pelaksanaan PMTHMETD 2024 akan diumumkan
     kemudian oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan 14/2019, yakni selambat -lambatnya
     5 hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD 2024.

B.   Uraian Rencana Transaksi

      1.    Perjanjian           :   Perjanjian Pembelian Surat Utang (Bond Subscription Agreement )
                                     tanggal 29 November 2024 yang mengatur mengenai syarat dan
                                     ketentuan serta hak dan kewajiban para pihak sehubungan dengan
                                     penerbitan Surat Utang oleh Perseroan kepada Para Investor.

      2.    Para Pihak           :   a.   Perseroan sebagai penerbit Surat Utang; dan
                                     b.   Investor 1 dan Investor 2 sebagai pembeli Surat Utang.

      3.    Jumlah Pokok         :   US$125.000.000 (atau setara dengan Rp1.892.250.000. 000
            Surat Utang              dengan menggunakan asumsi Kurs Bank Indonesia), dimana:

                                     a.   50% dari jumlah pokok Surat Utang (US$62.500.000 atau
                                          setara dengan Rp946.125.000.000 dengan menggunakan
                                          asumsi Kurs Bank Indonesia) akan diterbitkan kepada
                                          Investor 1; dan
                                     b.   50% dari jumlah pokok Surat Utang (US$62.500.000 atau
                                          setara dengan Rp946.125.000.000 dengan menggunakan
                                          asumsi Kurs Bank Indonesia) akan diterbitkan kepada
                                          Investor 2.

      4.    Penggunaan Dana      :   Mendukung kebutuhan pendanaan grup Perseroan sebagaimana
                                     diuraikan lebih lanjut pada bagian C (Rencana Penggunaan Dana)
                                     Keterbukaan Inf ormasi ini.

      5.    Jatuh Tempo          :   Hari terakhir di bulan ke-84 (7 tahun) sejak bulan dimana Surat
                                     Utang diterbitkan (atau tanggal lain yang disepakati dalam
                                     dokumen transaksi, apabila ada).

      6.    Pelunasan Wajib      :   Para Investor berhak sewaktu-waktu meminta Perseroan untuk
                                     melunasi seluruh jumlah terutang berdasarkan Surat Utang
                                     (termasuk setiap kewajiban yang timbul dan terutang oleh
                                     Perseroan kepada Para Investor termasuk dalam hal seluruh
                                     pokok, premium, bunga dan biaya, dan setiap jumlah lainnya yang
                                     timbul atau terutang berdasarkan Surat Utang) apabila terjadi suatu
                                     kejadian pelunasan wajib sebagai berikut:

                                     a.   Suatu kejadian pelunasan wajib dasar terjadi dan berlanjut
                                          selama jangka waktu yang disepakati oleh para pihak, yang
                                          antara lain termasuk hal-hal di bawah ini (“Kejadi an
                                          Pelunasan Wajib Dasar”):

                                              5
Page 6
     i.     Kewenangan atau kemampuan Perseroan untuk
            menjalankan usahanya dibatasi secara material oleh
            suatu    penyitaan,    pengambilalihan,   nasionalisasi,
            intervensi, pembatasan atau tindakan lain yang serupa
            oleh atau atas nama institusi pemerintah atau regulator
            sehubungan dengan grup Perseroan atau aset-aset
            Perseroan;
     ii.    Saham Perseroan tidak lagi tercatat di Bursa Ef ek
            Indonesia;
     iii.   Saham Perseroan dikenakan suspensi oleh Bursa Ef ek
            Indonesia;
     iv.    Kepemilikan Para Investor atas Surat Utang atau saham
            Perseroan menjadi suatu pelanggaran hukum;
     v.     Grup Perseroan atau Pemegang Saham Pengendali
            telah melakukan Pelanggaran Ketentuan Anti Korupsi
            dan Anti Pencucian Uang; atau
     vi.    Peristiwa-peristiwa lain yang dapat diatur lebih lanjut
            dalam dokumen transaksi (jika ada).

b.   Suatu kejadian pelunasan wajib seketika terjadi dan berlanjut,
     yang termasuk hal-hal di bawah ini (“Kejadian Pelunasan
     Wajib Seketika”):

     i.     Perubahan      pengendalian      atas  Perseroan   atau
            Pemegang Saham Pengendali, kecuali perubahan
            pengendalian tersebut diakibatkan oleh Kejadian
            Pelunasan Dipercepat oleh Perseroan sebagaimana
            diuraikan pada angka 7 di bawah ini;
     ii.    Perseroan     atau Pemegang Saham Pengendali
            mengalami kejadian insolvensi sesuai dengan ketentuan
            Perjanjian Pembelian Surat Utang;
     iii.   Perseroan gagal membayar kepada Para Investor setiap
            jumlah yang telah jatuh tempo dan wajib dibayarkan
            berdasarkan Perjanjian Perjanjian Pembelian Surat
            Utang pada waktu dan mata uang yang telah disepakati;
     iv.    Utang Perseroan atau Pemegang Saham Pengendali
            dalam jumlah di atas US$25.000.000 dinyatakan secara
            tertulis sebagai jatuh tempo dan wajib dibayarkan oleh
            kreditur dikarenakan suatu peristiwa cidera janji dan
            pernyataan tersebut tidak ditarik dalam waktu 180 hari
            sejak diterbitkan (untuk         total utang di atas
            US$25.000.000) atau dalam waktu 14 hari sejak
            diterbitkan (untuk total utang di atas US$50.000.000);
            atau
     v.     Grup Perseroan atau Pemegang Saham Pengendali
            melanggar Ketentuan Sanksi dalam hal yang material
            dan hal tersebut secara material merugikan kepentingan
            Para Investor atau af iliasinya.

Dalam hal terjadinya suatu Kejadian Pelunasan Wajib Dasar atau
Kejadian Pelunasan Wajib Seketika, Perseroan diwajibkan untuk
membayar jumlah pokok Surat Utang yang terutang ditambah
Jumlah Premium sebagaimana diuraikan pada angka 10 di bawah
ini.

c.   Suatu kejadian pelunasan wajib yang disengaja terjadi dan
     berlanjut, yang termasuk hal-hal di bawah ini (“Kejadi an
     Pelunasan Wajib Disengaja”):




            6
Page 7
                               i.     Perseroan membatalkan atau menolak (atau bermaksud
                                      untuk membatalkan atau menolak) Perjanjian Pembelian
                                      Surat Utang;
                               ii.    Perseroan (atau direktur, pejabat atau manajemenny a)
                                      melakukan suatu penipuan atau pelanggaran yang
                                      disengaja sehubungan dengan Perjanjian Pembelian
                                      Surat Utang atau Surat Utang dan tindakan tersebut
                                      secara material merugikan kepentingan Para Investor
                                      atau af iliasinya;
                               iii.   Perseroan atau Pemegang Saham Pengendali secara
                                      sukarela       mengusulkan,      mengupayakan       atau
                                      memprakarsai suatu kejadian insolvensi atas Perseroan
                                      atau Pemegang Saham Pengendali yang tidak
                                      diwajibkan oleh hukum yang berlaku;
                               iv.    Grup Perseroan atau Pemegang Saham Pengendali
                                      melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan Sanksi atau
                                      Pelanggaran Ketentuan Anti Korupsi dan Anti Pencucian
                                      Uang dalam hal yang material, dimana pelanggaran
                                      tersebut berada di bawah kendali grup Perseroan yang
                                      bersangkutan dan/atau Pemegang Saham Pengendali
                                      dan secara material merugikan kepentingan Para
                                      Investor atau af iliasinya; atau
                               v.     Setiap tindakan lain yang disengaja sebagaimana dapat
                                      diatur lebih lanjut dalam dokumen transaksi (jika ada).

                           Dalam hal terjadinya suatu Kejadian Pelunasan Wajib Disengaja,
                           Perseroan diwajibkan untuk membayar jumlah pokok Surat Utang
                           yang terutang ditambah: (i) Jumlah Premium sebagaimana
                           diuraikan pada angka 10 di bawah ini atau (ii) 70% dari jumlah
                           pokok Surat Utang yang masih terutang pada waktu terkait, mana
                           yang lebih tinggi.

7.   Pelunasan         :   Setelah akhir bulan ke-36 setelah bulan dimana Surat Utang
     Dipercepat oleh       diterbitkan, Perseroan berhak untuk melakukan pelunasan
     Perseroan             dipercepat atas seluruh jumlah pokok yang terutang atas Surat
                           Utang (beserta dengan setiap Jumlah Premium yang terkait)
                           apabila terjadi suatu transaksi atau serangkaian transaksi sesuai
                           dengan kriteria yang diatur dalam Perjanjian Pembelian Surat
                           Utang, yang mengakibatkan grup pihak ketiga memperoleh 25%
                           atau lebih saham dalam Perseroan (“Kejadian Pelunasan
                           Dipercepat oleh Perseroan”).

                           Perseroan berkewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan
                           tertulis mengenai rencana pelunasan dipercepat paling lambat 5
                           hari kerja sebelumnya dan melakukan pelunasan atas Surat Utang
                           paling lambat 20 hari kerja sejak terjadinya suatu Kejadian
                           Pelunasan Dipercepat oleh Perseroan.

                           Jika suatu Kejadian Pelunasan Dipercepat oleh Perseroan
                           mengakibatkan perubahan pengendalian atas Perseroan, dan
                           Perseroan tidak melakukan pelunasan dipercepat atas Surat
                           Utang, maka Para Investor berhak meminta Perseroan melunas i
                           Surat Utang dengan menerbitkan suatu pemberitahuan
                           penebusan. Dalam hal tersebut, Perseroan berkewajiban
                           melakukan pelunasan atas Surat Utang .

8.   Pelunasan         :   Para Investor berhak (namun tidak memiliki kewajiban untuk) untuk
     Sebagian oleh         meminta pelunasan sebagian atas 50% dari jumlah pokok yang
     Para Investor         terutang atas Surat Utang (beserta dengan setiap Jumlah Premium
                           yang terkait) pada salah satu waktu berikut:


                                      7
Page 8
                             i.   hari terakhir pada bulan ke-60 setelah bulan dimana Surat
                                  Utang diterbitkan;
                             ii.  akhir bulan ke-66 setelah setelah bulan dimana Surat Utang
                                  diterbitkan; atau
                             iii. akhir bulan ke-72 (akhir tahun ke-6) setelah bulan dimana
                                  Surat Utang diterbitkan;
                             dengan ketentuan bahwa Para Investor harus menyampaikan
                             pemberitahuan tertulis atas pelunasan sebagian tersebut kepada
                             Perseroan paling kurang 180 hari sebelum tanggal pelunasan
                             sebagian sebagaimana diuraikan di atas.

9.    Jaminan            :   Surat Utang tidak dijamin dengan jaminan tertentu oleh Perseroan
                             dan entitas anak Perseroan.

10.   Jumlah Pelunasan   :   Surat Utang tidak dikenakan bunga.
      Surat Utang
                             Para pihak telah sepakat bahwa jumlah pelunasan Surat Utang
                             adalah sebesar nilai pokok Surat Utang ditambah dengan suatu
                             jumlah premium dalam mata uang US$ (“Jumlah Premium”).

                             Jumlah Premium akan dihitung dengan menggunakan f ormula
                             sebagai berikut (termasuk dalam hal pelunasan wajib, pelunasan
                             sebagian maupun pelunasan dipercepat):

                             Jumlah Premium = (A – B) x C x D

                             A     : Suatu jumlah dalam mata uang Rupiah yang merupakan
                                     EBITDA dua belas bulan terakhir Perseroan pada hari
                                     terakhir dari periode 12 bulan berturut-turut sesuai dengan
                                     laporan keuangan triwulan terakhir yang tersedia sebelum
                                     tanggal penentuan Jumlah Premium, dikalikan dengan
                                     Angka Kelipatan.

                             B     : Utang Bersih (Net Debt)

                                     Utang bersih (net debt) Perseroan dalam mata uang
                                     Rupiah (sebagaimana ditentukan berdasarkan laporan
                                     keuangan triwulanan terakhir yang tersedia (atau jika lebih
                                     terkini, laporan keuangan auditan terakhir) pada hari
                                     terakhir dari periode yang dirujuk untuk menghitung “A”.

                             C     : 0,125.

                             D     : Jika Jumlah Premium ditentukan untuk pelunasan
                                     sebagian atas Surat Utang, maka suatu angka yang
                                     kurang dari 1, dimana angka tersebut merupakan hasil dari
                                     (i) jumlah pokok Surat Utang yang dilunasi dibagi (ii) US $
                                     125.000.000. Untuk hal-hal lainnya, maka “D” adalah 1.

                             Ketentuan lebih lanjut terkait dengan f ormula dan tata cara untuk
                             menentukan jumlah EBITDA dan Utang Bersih (Net Debt )
                             Perseroan dan Jumlah Premium diatur lebih lanjut pada Perjanjian
                             Pembelian Surat Utang.

                             Apabila terjadi keterlambatan pembayaran atas jumlah yang wajib
                             dibayarkan oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Pembelian
                             Surat Utang yang melewati 14 hari sejak tanggal dimana
                             pembayaran tersebut wajib dilakukan, maka Perseroan diwajibkan
                             membayar bunga cidera janji sebesar 8% per tahun dari jumlah
                             yang terlambat dibayarkan.


                                      8
Page 9
11.   Persyaratan   :   Persyaratan pendahuluan atas Rencana Transaksi termasuk:
      Pendahuluan
                        a.    Perseroan memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris
                              Perseroan atas Rencana Transaksi.

                              Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan sedang
                              dalam proses untuk memperoleh persetujuan dari Dewan
                              Komisaris Perseroan.

                        b.    Perseroan memperoleh persetujuan RUPS atas Rencana
                              Transaksi.

                              Perseroan berencana untuk mengadakan RUPS pada
                              tanggal 20 Januari 2025 sehubungan dengan Rencana
                              Transaksi.

                        c.    Perseroan mengumumkan keterbukaan inf orrmasi (berikut
                              perubahan yang dipersyaratkan oleh OJK) sehubungan
                              dengan Rencana Transaksi sebagaimana diwajibkan oleh
                              Peraturan 17/2020.

                              Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan Informasi
                              pada hari ini tanggal 11 Desember 2024 dan akan
                              mengumumkan perubahan dan/atau tambahan atas
                              Keterbukaan Informasi (apabila ada) selambat-lambatnya 2
                              hari kerja sebelum tanggal RUPS, yakni pada tanggal 16
                              Januari 2025.

                        d.    Perseroan memperoleh pengesampingan dari PT Indonesia
                              Inf rastructure Finance (“IIF”) atas ketentuan dalam Akta
                              Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. 165
                              tanggal 27 September 2023, dibuat di hadapan Jimmy
                              Tanal, S.H., Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan,
                              NSK, SAS sebagai penerima pinjaman dan IIF sebagai
                              pemberi pinjaman.

                              Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah
                              mengajukan   permohonan     persetujuan    kepada    IIF
                              berdasarkan Surat No. 029/BF/MHG/XII/2024 tanggal 2
                              Desember 2024.

                        e.    Perseroan menyampaikan pemberitahuan tertulis atas
                              Rencana Transaksi kepada PT Bank KB Bukopin Tbk
                              (“Bank Bukopin”) dalam jangka waktu minimal 10 hari kerja
                              sebelum tanggal penerbitan Surat Utang.

                              Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan sedang
                              dalam proses untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis
                              atas Rencana Transaksi kepada Bank Bukopin.

                        Persyaratan pendahuluan atas Rencana Transaksi wajib dipenuhi
                        selambat-lambatnya 6 bulan setelah tanggal ditandatanganinya
                        Perjanjian Pembelian Surat Utang (yakni tanggal 29 Mei 2025),
                        atau tanggal lainnya yang disepakati oleh Perseroan dan Para
                        Investor.

12.   Pembatasan    :   Tidak terdapat ketentuan khusus mengenai pembatasan.




                                9
Page 10
      13.         Hukum Yang            :      Hukum Inggris.
                  Berlaku

      14.         Penyelesaian          :      Arbitrase yang bertempat di Singapura sesuai dengan aturan
                  Perselisihan                 Singapore International Arbitration Centre.


     Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan juga memberikan pernyataan-pernyataan
     terkait dengan, antara lain status, kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan kepada Para
     Investor.

C.   Rencana Penggunaan Dana

     Dana yang diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi rencananya akan digunakan untuk modal
     kerja dan mendukung kebutuhan dana dari pengembangan proyek rumah sakit grup Perseroan di
     masa depan, dengan rincian sebagai berikut:

     1.           Mayapada Hospital Jakarta Selatan: Sekitar Rp725.000.000.000 digunakan untuk
                  penambahan modal kepada PT Nirmala Kencana Mas (“NKM”), yang selanjutnya akan
                  digunakan oleh NKM untuk pembangunan Gedung Tower 3 Mayapada Hospital Jakarta
                  Selatan serta pembelian tambahan peralatan medis.

                  Luas Mayapada Hospital Jakarta Selatan saat ini adalah ±46.230m 2 yang terdiri dari Tower
                  1 dan Tower 2. NKM berencana untuk menambah bangunan tambahan Tower 3 dengan
                  perkiraan luas bangunan sekitar ±42.000m 2 yang diperkirakan akan terdiri dari kurang
                  lebih 23 lantai dan dapat menampung sekitar ±100 tempat tidur.

                  Perkiraan struktur permodalan NKM sebelum dan sesudah penyetoran modal Perseroan
                  dengan menggunakan dana hasil pelaksanaan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

                                                                                Setelah Penyetoran Modal oleh Perseroan
                            Struktur Permodalan pada tanggal Keterbukaan
                                                                                    Sebagai Hasil Pelaksanaan Rencana
                                              Informasi ini
          Struktur                                                                                Transaksi
          Pemegang                 Nilai nominal Rp100 per saham                      Nilai nominal Rp100 per saham
          Saham
                             Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)    (%)       Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)    (%)

          Modal Dasar         20.000.000.000     2.000.000.000.000          -   60.000.000.000   6.000.000.000.000           -
          Modal Ditempatkan dan Disetor
          Perseroan           13.118.881.516     1.311.888.151.600    99,81     20.368.881.516   2.036.888.151.600     99,88
          Dato’ Sri Prof.
                                  25.000.000        2.500.000.000      0,19         25.000.000       2.500.000.000      0,12
          Dr. Tahir, MBA
          Total               13.143.881.516     1.314.388.151.600   100,00     20.393.881.516   2.039.388.151.600    100,00

          Saham Dalam
                               6.856.118.484      685.611.848.400           -   39.606.118.484   3.960.611.848.400           -
          Portepel


                  Ketersediaan lokasi:
                  Perluasan Rumah Sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan akan dilakukan di lokasi Jl.
                  Lebak Bulus I Kav. 29, Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan di atas 19
                  bidang tanah Sertif ikat Hak Guna Bangunan yang dimiliki oleh NKM dengan total luas tanah
                  sebesar 38.824m2 dan seluruhnya berlaku sampai dengan tahun 2038.

                  Pada tanggal Keterbukaan Inf ormasi, tanah milik NKM tersebut tidak sedang dijadikan
                  jaminan atau sedang disewakan kepada pihak manapun, dan tidak terlibat dalam sengketa.




                                                        10
Page 11
Perizinan material yang diperlukan:

(i)      Izin Operasional Rumah Sakit: NKM telah memperoleh Perpanjangan Izin
         Operasional Rumah Sakit No. 91200046911450004 tanggal 9 Desember 2023 yang
         berlaku sampai 1 Desember 2028, yang memberikan izin kepada NKM untuk
         mengoperasikan rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan sebagai Rumah
         Sakit Kelas B.
(ii)     Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung: Proses permohonan
         perizinan akan dilakukan setelah tanggal penerbitan Surat Utang, dengan estimasi
         selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.
(iii)    Revisi Persetujuan Lingkungan: Pada tanggal Keterbukaan Inf ormasi, NKM telah
         memiliki Izin Lingkungan untuk Mayapada Hospital Jakarta Selatan berdasarkan
         Keputusan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah
         Khusus Ibukota Jakarta Nomor 47 Tahun 2014 tanggal 29 Januari 2014. Perluasan
         Mayapada Hospital Jakarta Selatan memerlukan perubahan terhadap persetujuan
         lingkungan, termasuk Izin Lingkungan NKM. Proses permohonan revisi persetujuan
         lingkungan akan dilakukan setelah tanggal penerbitan Surat Utang, dengan estimasi
         selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.
(iv)     Sertif ikat Laik Fungsi: Proses permohonan Sertif ikat Laik Fungsi akan dilakukan
         setelah dimulainya pembangunan perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan,
         dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 1 tahun 2026.
(v)      Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanf aatan Ruang (PKKPR): Perseroan akan
         melakukan pengurusan PKKPR pada saat proses pengurusan izin pelaksanaan
         proyek dimulai, dengan estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.
         Berdasarkan inf ormasi yang tersedia pada sistem inf ormasi Rencana Detail Tata
         Ruang (RDTR) DKI Jakarta pada laman Jakarta Satu, sampai dengan tanggal
         Keterbukaan Inf ormasi ini, peruntukan atas lahan yang akan digunakan dalam
         pengembangan Tower 3 rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan telah
         sesuai dengan peraturan tata ruang yang berlaku.

Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah sekitar 24 bulan
terhitung sejak dimulainya proses pengurusan perizinan.

Tidak terdapat perizinan material lain yang diperlukan NKM atau Perseroan untuk
melakukan perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan sebagaimana diuraikan di atas.

Perjanjian yang telah ditandatangani:
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Inf ormasi, NKM belum memiliki kesepakatan dengan
pihak ketiga (termasuk pihak pemberi jasa atau kontraktor) sehubungan dengan
pembangunan perluasan Mayapada Hospital Jakarta Selatan.

Utilisasi dan manfaat proyek terhadap Perseroan:
Sampai dengan saat ini, rumah sakit Mayapada Hospital Jakarta Selatan telah
mengoperasikan Tower 1 dan Tower 2 yang terdiri dari poliklinik, kamar rawat inap, ruang
tindakan dan sarana prasana pendukung kegiatan operasional rumah sakit lainnya dengan
total luas bangunan ±78.620 m².

Perseroan juga melihat adanya kebutuhan untuk perluasan pelayanan kesehatan terutama
terkait dengan pengembangan spesialisasi jantung, kanker dan transplantasi organ tubuh.
Dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut, maka Perseroan berencana untuk
melakukan ekspansi untuk meningkatkan kapasitas dan utilitas Mayapada Hospital Jakarta
Selatan dengan cara membangun gedung Tower 3, di lahan yang saat ini masih kosong di
lokasi Mayapada Hospital Jakarta Selatan, dengan perkiraan luas bangunan sekitar
±42.000m2 yang diperkirakan akan terdiri dari kurang lebih 23 lantai dan dapat menampung
sekitar ±100 tempat tidur, serta dilengkapi dengan peralatan medis spesialisasi jantung,
kanker dan transplantasi organ tubuh. Pembangunan Tower 3 tersebut diharapkan dapat
membawa manf aat, antara lain sebagai berikut:

•       Penambahan kapasitas tempat tidur untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien.


                                  11
Page 12
     •           Penambahan luas area untuk penempatan tambahan peralatan medis termutakhir
                 sebagai bentuk penyediaan layanan Kesehatan yang lebih lengkap, komperhensif,
                 dan mutakhir kepada masyarakat.
     •           Peningkatan pelayanan spesialisasi jantung, syaraf , kanker dan transplantasi organ
                 tubuh.

2.   Mayapada Apollo Batam Internasional Hospital: Sekitar Rp725.000.000.000 digunakan
     untuk penambahan modal kepada PT Anugrah Inti Bahagia (“AIB”), entitas anak Perseroan,
     yang selanjutnya akan digunakan oleh AIB untuk untuk pembangunan gedung rumah sakit
     Mayapada Apollo Batam International Hospital beserta pembelian peralatan medis.

     AIB berencana untuk melakukan pembangunan rumah sakit baru yakni Mayapada Apollo
     Batam International Hospital dengan perkiraan luas bangunan sekitar ±39.000m 2 yang
     diperkirakan akan terdiri dari kurang lebih 15 lantai dan dapat menampung sekitar ±250
     tempat tidur.

     Perkiraan struktur permodalan AIB sebelum dan sesudah penyetoran modal Perseroan
     dengan menggunakan dana hasil pelaksanaan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

                                                                      Setelah Penyetoran Modal oleh Perseroan
                              Struktur Permodalan pada tanggal
                                                                          Sebagai Hasil Pelaksanaan Rencana
                                    Keterbukaan Informasi ini
         Struktur                                                                      Transaksi
         Pemegang             Nilai nominal Rp100.000 per saham          Nilai nominal Rp100.000 per saham
         Saham
                              Jumlah       Nilai Nominal                               Nilai Nominal
                                                           (%)        Jumlah Saham                         (%)
                              Saham               (Rp)                                      (Rp)
         Modal Dasar              40.000   4.000.000.000          -      20.000.000   2.000.000.000.000          -
         Modal Ditempatkan dan Disetor
         Perseroan               9.900       990.000.000    99,00         7.259.900    725.990.000.000    99,999
         Jonathan Tahir             100       10.000.000     1,00               100         10.000.000     0,001

         Total                    10.000   1.000.000.000   100,00         7.260.000    726.000.000.000    100,00

         Saham Dalam
                                  30.000   3.000.000.000          -      12.740.000   1.274.000.000.000          -
         Portepel

     Ketersediaan lokasi:
     Proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital rencananya akan
     dibangun di atas lahan seluas ±30.000m² yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus
     (“KEK”) Kesehatan Pariwisata di Sekupang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik
     Indonesia No. 39 tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan
     Internasional Batam. Lahan tersebut merupakan bagian dari tanah penguasaan Badan
     Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

     Perizinan material yang diperlukan:
     Perizinan material yang diperlukan untuk pembangunan rumah sakit Mayapada Apollo
     Batam Internasional Hospital adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanf aatan
     Ruang dari otoritas KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam, Izin Operasional
     Rumah Sakit, Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung, Persetujuan
     Lingkungan, dan Sertif ikat Laik Fungsi. Proses permohonan perizinan material tersebut
     akan dilakukan setelah tanggal penerbitan Surat Utang . Proses permohonan perizinan
     material tersebut akan dilakukan setelah setelah tanggal penerbitan Surat Utang, dengan
     estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.

     Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah sekitar 24 bulan
     terhitung sejak dimulainya proses pengurusan perizinan.

     Tidak terdapat perizinan material lain yang diperlukan untuk proyek pengembangan
     Mayapada Apollo Batam International Hospital.




                                            12
Page 13
     Perjanjian yang telah ditandatangani:
     Sampai dengan tanggal Keterbukaan Inf ormasi, Perseroan telah menandatangani
     perjanjian kerjasama dengan Apollo Hospital Group yang secara umum mengatur mengenai
     rencana kerjasama pengelolaan rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital.

     Utilisasi dan manfaat proyek terhadap Perseroan:
     Saat ini Perseroan belum memiliki rumah sakit di Batam sehingga belum terdapat utilisasi
     atas bangunan dan f asilitas pendukung serta peralatan medis saat ini di Batam.

     Proyek rumah sakit Mayapada Apollo Batam International Hospital diharapkan dapat
     membawa manf aat, antara lain sebagai berikut:
     •    Meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia melalui penyediaan layanan
          kesehatan berstandar internasional, melalui kerja sama dengan jaringan penyedia
          layanan kesehatan terkemuka di dunia, Apollo Hospital Group.
     •    Menarik potensi wisatawan medis Indonesia, yaitu Masyarakat di wilayah Pulau
          Sumatera serta masyarakat Indonesia yang mencari pengobatan di luar negeri
          sehingga meningkatkan pendapatan Perseroan.
     •    Menarik potensi wisatawan medis mancanegara seperti Malaysia dan Singapura
          sehingga meningkatkan pendapatan Perseroan.
     •    Menahan devisa ke luar negeri yang disebabkan oleh belanja kesehatan masyarakat.

3.   Mayapada Hospital Surabaya 2: Sekitar Rp250.000.000.000 digunakan untuk
     penambahan modal kepada PT Sejahtera Karunia Semesta (“SKS”), entitas anak
     Perseroan, yang selanjutnya akan digunakan oleh SKS untuk untuk pembelian lahan untuk
     proyek Mayapada Hospital Surabaya 2.

     Perkiraan struktur permodalan SKS sebelum dan sesudah penyetoran modal Perseroan
     dengan menggunakan dana hasil pelaksanaan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

                                                                 Setelah Penyetoran Modal oleh Perseroan
                       Struktur Permodalan pada tanggal
                                                                     Sebagai Hasil Pelaksanaan Rencana
                             Keterbukaan Informasi ini
      Struktur                                                                    Transaksi
      Pemegang         Nilai nominal Rp100.000 per saham            Nilai nominal Rp100.000 per saham
      Saham
                       Jumlah      Nilai Nominal
                                                       (%)       Jumlah Saham    Nilai Nominal (Rp)    (%)
                       Saham              (Rp)
      Modal Dasar         40.000      4.000.000.000          -       8.000.000     800.000.000.000           -
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Perseroan           9.900        990.000.000     99,00         2.509.900     250.990.000.000    99,996
      Jonathan Tahir         100        10.000.000      1,00               100          10.000.000     0,004

      Total               10.000      1.000.000.000   100,00         2.510.000     251.000.000.000    100,00

      Saham Dalam
                          30.000      3.000.000.000          -       7.490.000     549.000.000.000           -
      Portepel

     Ketersediaan lokasi:
     Sampai dengan tanggal Keterbukaan Inf ormasi ini, Perseroan masih dalam dalam tahap
     kajian terhadap beberapa opsi lokasi lahan di Surabaya.

     Dalam melakukan kajian terhadap opsi lokasi lahan, Perseroan akan melakukan
     serangkaian proses uji tuntas termasuk memastikan bahwa lahan yang akan dibeli untuk
     Mayapada Hospital Surabaya 2 bebas dari jaminan, sengketa atau masa sewa kepada pihak
     lain dan sesuai dengan peruntukan lahan berdasarkan ketentuan peraturan setempat di
     Surabaya.

     Perizinan material yang diperlukan:
     Perizinan material yang diperlukan untuk pembelian lahan dan pembangunan rumah sakit
     Mayapada Hospital Surabaya 2 adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanf aatan
     Ruang, Izin Operasional Rumah Sakit, Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan
     Gedung, Persetujuan Lingkungan, dan Sertif ikat Laik Fungsi. Proses permohonan perizinan


                                          13
Page 14
     material tersebut akan dilakukan setelah setelah tanggal penerbitan Surat Utang, dengan
     estimasi selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.

     Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah sekitar 24 bulan
     terhitung sejak dimulainya proses pengurusan perizinan.

     Tidak terdapat perizinan material lain yang diperlukan untuk pembelian lahan dan
     pembangunan awal proyek rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2.

     Perjanjian yang telah ditandatangani:
     Sampai dengan tanggal Keterbukaan Inf ormasi, Perseroan belum menandatangani
     kesepakatan dengan pihak ketiga sehubungan dengan pembelian lahan untuk
     pembangunan proyek rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2.

     Utilisasi dan manfaat proyek terhadap Perseroan:
     Sampai dengan saat ini, rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya (yang berlokasi di Jl.
     Mayjen Sungkono No.16-20, Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur )
     telah mengoperasikan total 15 lantai yang terdiri dari poliklinik, kamar rawat inap, ruang
     tindakan dan sarana prasarana pendukung kegiatan operasional rumah sakit lainnya.

     Perseroan juga melihat adanya kebutuhan pelayanan kesehatan untuk daerah Surabaya.
     Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Perseroan berencana untuk melakukan
     pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya 2 yang
     diharapkan dapat membawa manf aat, antara lain sebagai berikut:

     •           Memperluas jenis dan cakupan layanan kesehatan di wilayah Surabaya pada
                 umumnya dan ke daerah Surabaya Timur pada khususnya.
     •           Meningkatkan potensi pendapatan Perseroan.

4.   Mayapada Hospital Surabaya: Sekitar Rp125.000.000.000 digunakan untuk penambahan
     modal kepada PT Sejahtera Abadi Solusi (“SAS”), entitas anak Perseroan, yang selanjutnya
     akan digunakan oleh SAS untuk untuk perluasan lahan, pembangunan gedung parkir serta
     melengkapi peralatan medis.

     Perkiraan struktur permodalan SAS sebelum dan sesudah penyetoran modal Perseroan
     adalah sebagai berikut:

                                                                      Setelah Penyetoran Modal oleh Perseroan
                             Struktur Permodalan pada tanggal
                                                                          Sebagai Hasil Pelaksanaan Rencana
                                   Keterbukaan Informasi ini
                                                                                        Transaksi
         Struktur
         Pemegang Saham        Nilai nominal Rp100 per saham                Nilai nominal Rp100 per saham
                            Jumlah       Nilai Nominal                  Jumlah
                                                           (%)                      Nilai Nominal (Rp)    (%)
                            Saham               (Rp)                      Saham
         Modal Dasar        7.000.000    700.000.000.000          -     7.000.000     700.000.000.000           -
         Modal Ditempatkan dan Disetor
         Perseroan          1.874.900    187.490.000.000    99,99       3.124.900     312.490.000.000    99,997
         Jonathan Tahir          100          10.000.000       0,01          100           10.000.000     0,003

         Total              1.875.000    187.500.000.000   100,00       3.125.000     312.500.000.000    100,00

         Saham Dalam
                            5.125.000    512.500.000.000          -     3.875.000     387.500.000.000           -
         Portepel

     Ketersediaan lokasi:
     Rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya berlokasi di Jl. Mayjen Sungkono No.16-20,
     Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Perseroan berencana untuk
     membeli lahan seluas sekitar 610m2 yang berlokasi bersisian dengan gedung Mayapada
     Hospital Surabaya yang akan digunakan untuk penempatan peralatan medis. Sehubungan
     dengan pembelian lahan tersebut Perseroan telah melakukan negosiasi dengan para
     pemilik lahan dan menandatangani komitmen-komitmen jual beli. Proses penandatangan


                                            14
Page 15
            dokumen peralihan hak atas tanah akan dilakukan setelah proses penurunan hak atas tanah
            menjadi Hak Guna Bangunan selesai dilakukan oleh pihak pemilik lahan.

            Pada tanggal Keterbukaan Inf ormasi, lokasi lahan yang akan dibeli untuk perluasan
            Mayapada Hospital Surabaya tersebut bebas dari jaminan, sengketa atau masa sewa
            kepada pihak lain dan sesuai dengan peruntukan lahan berdasarkan ketentuan peraturan
            setempat di Surabaya.

            Perizinan material yang diperlukan:
            Perizinan material yang diperlukan untuk pembelian lahan, pembangunan gedung parkir dan
            penambahan alat medis adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanf aatan Ruang, Izin
            Operasional Rumah Sakit, Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung,
            Persetujuan Lingkungan, dan Sertif ikat Laik Fungsi. Proses permohonan perizinan material
            tersebut akan dilakukan setelah setelah tanggal penerbitan Surat Utang, dengan estimasi
            selambat-lambatnya kuartal 4 tahun 2025.

            Adapun estimasi waktu pengurusan seluruh perizinan di atas adalah sekitar 24 bulan
            terhitung sejak dimulainya proses pengurusan perizinan. Tidak terdapat perizinan material
            lain yang diperlukan untuk pembelian lahan, pembangunan gedung parkir dan penambahan
            alat medis di rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya.

            Perjanjian yang telah ditandatangani:
            Perseroan telah menandatangani komitmen-komitmen jual beli dengan para pemilik lahan
            dalam bentuk dokumen tanda terima sehubungan dengan rencana pembelian lahan.

            Sampai dengan tanggal Keterbukaan Inf ormasi, Perseroan belum memiliki kesepakatan
            dengan pihak ketiga sehubungan dengan pembangunan gedung parkir dan penambahan
            alat medis untuk proyek rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya.

            Utilisasi dan manfaat proyek terhadap Perseroan:
            Sampai dengan saat ini, rumah sakit Mayapada Hospital Surabaya (yang berlokasi di Jl.
            Mayjen Sungkono No.16-20, Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur )
            telah mengoperasikan total 15 lantai yang terdiri dari poliklinik, kamar rawat inap, ruang
            tindakan dan sarana prasarana pendukung kegiatan operasional rumah sakit lainnya.

            Perseroan juga melihat adanya kebutuhan sarana dan prasarana pendukung untuk
            meningkatkan pelayanan bagi pasien yang diharapkan dapat membawa manf aat, antara
            lain sebagai berikut:

            •     Meningkatkan kepuasan pelanggan dengan adanya sarana dan prasarana yang
                  mendukung operasional rumah sakit, terutama terkait ketersediaan area parkir yang
                  mudah diakses.
            •     Menambah jenis layanan medis kepada Masyarakat setempat.
            •     Meningkatkan potensi pendapatan Perseroan.

     5.     Modal Kerja: Sisanya sekitar Rp67.250.000.000 akan digunakan untuk modal kerja
            Perseroan dan entitas anak.

     Apabila realisasi rencana penggunaan dana hasil Rencana Transaksi untuk pengembangan proyek-
     proyek tersebut di atas merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan 17/2020,
     merupakan suatu transaksi af iliasi berdasarkan Peraturan 42/2020 dan/atau merupakan suatu
     transaksi benturan kepentingan berdasarkan Peraturan 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi
     ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan 17/2020 dan Peraturan 42/2020 pada saat
     merealisasikan rencana penggunaan dana tersebut.

     Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa realisasi rencana penggunaan dana (termasuk alokasi
     dana hasil pelaksanaan Rencana Transaksi) tersebut di atas masih mungkin mengalami perubahan
     dengan bergantung kepada prioritas kebutuhan dana Perseroan setelah pelaksanaan Rencana
     Transaksi dan kesepakatan dengan Para Investor.
D.   Pihak-pihak yang Terlibat dalam Rencana Transaksi


                                             15
Page 16
1.   Perseroan sebagai Penerbit

     Riwayat Singkat

     Perseroan didirikan dengan nama PT Sejahtera Raya Anugrah sebagaimana ternyata dalam
     Akta Perseroan Terbatas Sejahtera Raya Anugrah No. 210 tanggal 20 Mei 1991 kemudian
     berubah nama menjadi PT Sejahteraraya Anugrahjaya berdasarkan Akta Perubahan PT
     Sejahteraraya Anugrahjaya No. 200, tanggal 11 Desember 1992 yang kedua akta tersebut
     dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan
     berdasarkan     Keputusan    Menteri   Kehakiman     Republik   Indonesia   No. C2-
     3786.HT.01.01.Th.93 tanggal 26 Mei 1993, yang telah didaf tarkan dalam register pada
     Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 25 Oktober 1994 di bawah No.2072/1994,
     dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 31 Desember
     1994, Tambahan No. 10967.

     Perseroan telah menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan
     Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasif ikasi Baku Lapangan
     Usaha Indonesia berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
     Biasa No. 98 tanggal 17 Desember 2021 yang dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng,
     S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta 98/2021”). Akta 98/2021 telah (i) memperoleh
     penerimaan pemberitahuan dari MHRI berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0001071.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 6 Januari
     2022, (ii) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari MHRI berdasarkan Penerimaan
     Perubahan Data Perseroan No. AH.01.03-0009900 tanggal 6 Januari 2022, dan (iii)
     didaf tarkan dalam     Daf tar Perseroan   pada KHRI        di bawah       No. AHU-
     0002982.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 Januari 2022.

     Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta
     Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 43 tanggal 12 Juli 2024, dibuat di hadapan
     Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta 43/2024”). Akta 43/2024
     telah (i) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari MHRI berdasarkan Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03.0172365
     tanggal 16 Juli 2024, (ii) memperoleh penerimaan pemberitahuan dari MHRI berdasarkan
     Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0226773 tanggal 16 Juli 2024,
     dan (iii) didaf tarkan dalam Daf tar Perseroan pada KHRI di bawah No. AHU-
     0143280.AH.01.11.TA HUN 2024 tanggal 16 Juli 2024. Berdasarkan Akta 43/2021, para
     pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain (i) perubahan susunan pengurus
     Perseroan dan (ii) perubahan ketentuan Pasal 34 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
     rapat Dewan Komisaris.

     Pada tanggal 31 Maret 2011, Perseroan melakukan pencatatan saham perdana di Bursa
     Ef ek Indonesia pada tanggal 11 April 2011. Pada tanggal 27 Desember 2012 Perseroan
     melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) I dengan menawarkan 2.495.233.593 saham
     yang hasilnya digunakan untuk pembangunan Mayapada Hospital Jakarta Selatan dan
     merenovasi Klinik Anak serta Klinik Obstetri dan Ginekologi Mayapada Hospital Tangerang.
     Pada tanggal 9 November 2016 Perseroan melakukan PUT II dengan menawark an
     2.887.300.338 saham yang hasilnya digunakan untuk pembangunan rumah sakit baru. Pada
     tanggal 7 Oktober 2022 Perseroan menerbitkan obligasi senilai Rp 950 miliar yang terbagi
     dalam 2 seri, seri A dengan tenor 3 tahun dan seri B dengan tenor 5 tahun. Obligasi tersebut
     memperoleh rating idA (Single A) dengan stable outlook dari PT Pemeringkat Ef ek Indonesia
     (Pef indo).

     Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Pada tanggal Keterbukaan Inf ormasi ini, struktur permodalan dan komposisi kepemilikan
     saham Perseroan adalah berdasarkan Akta 54/2020, Akta 41/2021 dan Daf tar Pemegang
     Saham Perseroan tanggal 31 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana
     Registrar selaku Biro Administrasi Ef ek Perseroan, yakni sebagai berikut :



                                       16
Page 17
                                                    Nilai nominal Rp100 per saham
 Keterangan
                                          Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)     (%)

 Modal Dasar                               48.000.000.000       4.800.000.000.000         -
 SCIC                                       7.199.214.743        719.921.474.300     59,99
 High Pro Investments Limited               2.179.993.002        217.999.300.200     18,17
 Wing Harvest Limited                       1.275.665.754        127.566.575.400     10,63
 Dato'Sri Prof. DR Tahir MBA                    2.500.000            250.000.000      0,02
 Jane Dewi Tahir                               50.000.000          5.000.000.000      0,42
 Jonathan Tahir                                58.252.800          5.825.280.000      0,49
 Kepemilikan masyarakat di bawah
                                            1.235.079.146        123.507.914.600     10,28
 5%
 Total                                     12.000.705.445       1.200.070.544.500   100,00

 Saham Dalam Portepel                      35.999.294.555       3.599.929.455.500         -


Diagram kepemilikan Perseroan




Pengendali Perseroan pada tanggal Keterbukaan Inf ormasi ini adalah Jonathan Tahir.

Susunan Pengurus dan Pengawas

Pada tanggal Keterbukaan Inf ormasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta 43/2024, yakni sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama          :     Jonathan Tahir
Komisaris                :     H.R. Agung Laksono (H. Raden Agung Laksono)
Komisaris                :     Mayjen (Purn) dr. Daniel Tjen Sp.S
Komisaris Independen     :     Prof . DR. drg. Melanie Hendriaty Sadono Djamil, M. Biomed,
                               FISID, Ph.d
Komisaris Independen :         dr. A. Indrajana Soediono

Direksi
Direktur Utama                 : Grace Dewi Riady
Direktur                       : Jane Dewi Tahir
Direktur                       : Jon Lie Sarpin



                                     17
Page 18
     Kegiatan Usaha

     Kegiatan usaha utama Perseroan pada saat Keterbukaan Inf ormasi ini diterbitkan adalah
     aktivitas rumah sakit swasta dimana Perseroan antara lain dapat melakukan kegiatan
     perawatan kesehatan dan pengobatan f isik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap
     (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit
     khusus swasta.

     Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan

     Ikhtisar data keuangan Perseroan per 30 September 2024 berdasarkan Laporan Keuangan
     Perseroan September 2024 adalah sebagai berikut:

     (dalam jutaan Rupiah)
      Keterangan                                                         30 September 2024
      Posisi Keuangan
      Total aset lancar                                                               845.807
      Total aset                                                                    5.649.858
      Total liabilitas                                                              3.787.651
      Total ekuitas                                                                 1.862.207
      Total liabilitas dan ekuitas                                                  5.649.858
      Laporan Laba Rugi
      Pendapatan                                                                    2.331.425
      Laba Bruto                                                                      673.912
      Laba Usaha                                                                      142.470
      Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan                                            24.261
      Laba (Rugi) Periode Berjalan                                                      8.370
      Laba (Rugi) Komprehensif Periode Berjalan                                         4.750
      Rasio Keuangan Penting
      Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas (X)                                              2,0
      Jumlah liabilitas / Jumlah aset (X)                                                 0,7
      Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek (X)                            0,4

2.   Para Investor Sebagai Pembeli Surat Utang

     a.    Investor 1

           Riwayat Singkat

           BCSS Maverick Holdings I, L.P. merupakan suatu Exempted Limited Partnership
           yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Cayman Islands dengan Nomor
           Registrasi 129795 dan berdomisili di Maples Corporate Services Limited PO Box 309,
           Ugland House, Grand Cayman, KY1-1104, Cayman Islands.

           Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Pada tanggal Keterbukaan Inf ormasi ini, 100% modal Investor 1 dimiliki oleh BCSS
           Maverick (A) I, L.P., suatu limited partnership yang didirikan berdasarkan hukum
           negara bagian Delaware sebagai limited partner dari Investor 1.

           Susunan Pengurus dan Pengawas

           Pengurus (general partner) dari Investor 1 adalah Bain Capital Credit Member II, Ltd,
           suatu Exempted Company yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
           Cayman Islands.

           Kegiatan Usaha

           Investor 1 adalah perusahaan holding investasi.

     b.    Investor 2


                                         18
Page 19
                    Riwayat Singkat

                    BCSS Maverick Holdings II, L.P., suatu Exempted Limited Partnership yang didirikan
                    berdasarkan dan tunduk pada hukum Cayman Islands dengan Nomor Registrasi
                    129797 dan berdomisili di Maples Corporate Services Limited PO Box 309, Ugland
                    House, Grand Cayman, KY1-1104, Cayman Islands.

                    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

                    Pada tanggal Keterbukaan Inf ormasi ini 100% modal Investor 2 dimiliki oleh BCSS
                    Maverick (A) I, L.P., suatu limited partnership yang didirikan berdasarkan hukum
                    negara bagian Delaware sebagai limited partner dari Investor 2.

                    Susunan Pengurus dan Pengawas

                    Pengurus (general partner) dari Investor 2 adalah Bain Capital Credit Member II, Ltd,
                    suatu Exempted Company yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
                    Cayman Islands.

                    Kegiatan Usaha

                    Investor 2 adalah perusahaan holding investasi.

           PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Dengan penerbitan Surat Utang, Perseroan dapat mengoptimalkan penggunaan arus kas untuk
pengembangan usaha. Rencana Transaksi akan meningkatkan struktur modal Perseroan untuk mendanai
kebutuhan ekspansi bisnis. Dengan dilakukannya ekspansi usaha, maka Perseroan akan mampu
memberikan layanan yang lebih komprehensif kepada pasien serta meningkatkan nilai Perseroan untuk
berbagai pemangku kepentingan seperti tenaga medis, karyawan, masyarakat sekitar serta penanam
modal. Hal ini akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan dan keuntungan Perseroan di
masa yang akan datang.

Adapun kondisi keuangan Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan September 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                30 September 2024
                                                  Sebelum Pelaksanaan        Setelah Pelaksanaan
 Keterangan
                                                   Rencana Transaksi          Rencana Transaksi

 Posisi Keuangan
 Total aset lancar                                                845.807                     2.738.057
 Total aset                                                     5.649.858                     7.542.108
 Total liabilitas                                               3.787.651                     5.679.901
 Total ekuitas                                                  1.862.207                     1.862.207
 Total liabilitas dan ekuitas                                   5.649.858                     7.542.108
 Laporan Laba Rugi
 Pendapatan                                                     2.331.425                     2.331.425
 Laba Bruto                                                       673.912                       673.912
 Laba Usaha                                                       142.470                       142.470
 Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan                             24.261                        24.261
 Laba (Rugi) Periode Berjalan                                       8.370                         8.370
 Laba (Rugi) Komprehensif Periode Berjalan                          4.750                         4.750
 Rasio Keuangan Penting
 Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas (X)                                2,0                           3,1
 Jumlah liabilitas / Jumlah aset (X)                                   0,7                           0,8
 Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka                         0,4                           1,3
 pendek (X)




                                                 19
Page 20
Inf ormasi kondisi keuangan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut di atas disajikan dengan
menggunakan asumsi sebagai berikut:

a.    Total kas dan setara kas Perseroan meningkat sebesar Rp 1.892.250.000.000 (dengan
      menggunakan asumsi Kurs Bank Indonesia) sebagai hasil dari pelaksanaan Rencana Transaksi;
b.    Total liabilitas jangka panjang Perseroan meningkat sebesar Rp 1.892.250.000.000 (dengan
      menggunakan asumsi Kurs Bank Indonesia) sebagai hasil dari pelaksanaan Rencana Transaksi
c.    Tidak terdapat perubahan atas laporan laba rugi Perseroan per 30 September 2024 yang
      disebabkan dari Rencana Transaksi.

                                LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN

Sehubungan dengan Rencana Transaksi, KJPP Ihot Dollar & Raymond bertindak sebagai penilai
independen sesuai dengan Surat Penugasan No. 047R/IX/FO/24/KJPPID&R tanggal 18 September 2024
yang telah melakukan penilaian mengenai kewajaran Rencana Transaksi dengan ringkasan laporan
pendapat kewajaran      KJPP sebagaimana dituangkan dalam Laporan No. 00198/2.0110-
00/BS/05/0113/1/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024 (“Pendapat Kewajaran”), dengan ringkasan sebagai
berikut:

1.    Identitas Pihak
      a.      Perseroan; dan
      b.      Investor 1 dan Investor 2.

2.    Objek Penilaian

      Memberikan pendapat kewajaran bagi Perseroan atas Rencana Transaksi berupa rencana
      penerbitan Surat Utang (tanpa bunga).

3.    Tujuan Penilaian

      Maksud penilaian adalah untuk menyusun pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi. Tujuan
      penilaian adalah untuk memenuhi persyaratan transaksi di pasar modal sesuai Peraturan
      17/2020

4.    Asumsi dan Kondisi Pembatas

      a.      Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
              umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah pada tanggal
              Pendapat Kewajaran diterbitkan.
      b.      Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, KJPP juga menggunakan beberapa asumsi
              lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
              yang terlibat dalam Rencana Transaksi, akan dilaksanakannya Rencana Transaksi
              sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, serta keakuratan inf ormasi mengenai
              Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
      c.      KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini
              sampai dengan terjadinya Rencana Transaski tidak terjadi perubahan apapun yang
              berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
              penyusunan Pendapat Kewajaran.

5.    Pendekatan dan Metode Penilaian
      a.    Analisis Transaksi
      b.    Analisis Kualitatif
      c.    Analisis Kuantitatif
      d.    Analisis Kewajaran Nilai Transaksi

6.    Analisis Kewajaran Transaksi

      Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Transaksi :

      a.      Analisis Kewajaran Tingkat Diskonto


                                              20
Page 21
              Analisis kewajaran dilakukan dengan membandingkan tingkat diskonto yang digunakan
              untuk mendiskonto pokok dan premium Surat Utang untuk menghasilkan total nilai kini
              dari Surat Utang dengan besaran tingkat kupon Surat Utang pembanding.

      b.      Analisis Kelayakan Pelunasan Surat Utang
              Analisis Cash Flow Available For Debt Service (CFADS) ini dilakukan berdasarkan
              proyeksi keuangan Perseroan terhadap Rencana Transaksi selama tahun 2024-2033
              untuk melihat kas yang tersedia untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan
              premium dari hasil penerbitan Surat Utang.

      c.      Analisis Posisi Prof orma Keseluruhan Rencana Transaksi
              Analisis kewajaran atas keseluruhan Rencana Transaksi dengan membandingkan antara
              posisi prof orma laporan posisi keuangan Perseroan sebelum dilaksanakannya Rencana
              Transaksi dan sesudah dilaksanakannya Rencana Transaksi. Berdasarkan analisis
              posisi prof orma keseluruhan Rencana Transaksi, Rencana Transaksi menyebabkan
              peningkatan posisi keuangan Perseroan.

      d.      Analisis Inkremental dan Prof itabilitas
              Analisa inkremental dan prof itabilitas atas keseluruhan Rencana Transaksi dilakukan
              untuk melihat kemampuan menghasilkan pendapatan dan laba yang lebih baik bagi
              Perseroan dengan membandingkan antara proyeksi keuangan Perseroan (potensi
              manf aat ekonomis) sebelum dilaksanakannya Rencana Transaksi dengan sesudah
              dilaksanakannya Rencana Transaksi. Berdasarkan analisa prof itabilitas dan inkremental
              atas keseluruhan Rencana Transaksi di atas terlihat bahwa Rencana Transaksi yang
              akan dilakukan Perseroan memiliki prospek dan tingkat pro f itabilitas yang baik.

7.    Tanggal Penilaian

      Tanggal penilaian (cut off date) penilaian adalah per 30 September 2024, dimana batas tersebut
      diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

8.    Pendapat Kewajaran Atas Transaksi
      Berdasarkan pertimbangan analisis kualitatif dan kuantitatif terhadap Rencana Transaksi, analisis
      kewajaran transaksi dan f aktor-f aktor yang relevan dalam memberikan Pendapat Kewajaran atas
      Rencana Transaksi, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang dilakukan oleh
      Perseroan adalah wajar.

                      PIHAK INDEPENDEN DALAM RENCANA TRANSAKSI

Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Rencana Transaksi dan telah ditunjuk oleh
Perseroan adalah:

1.   Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
     Nama Rekan: Benny Andria
     Nomor STTD: STTD.AP-232/PM.22/2018
     Tugas pokok: Auditor independen, yang melakukan reviu atas Laporan Keuangan Perseroan
                  September 2024.

2.   Kantor Jasa Penilai Publik Ihot Dollar & Raymond
     Nama Rekan: Raymond Yoronaouw
     Nomor STTD: STTD.PB-13/PJ-1/PM.02/2023
     Tugas pokok: Kantor Jasa Penilai Publik yang memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
                  Transaksi.

3.   Kantor Hukum Hiswara Bunjamin & Tandjung
     Nama Rekan: Viska Kharisma Fajarwati, S.H.
     Nomor STTD: STTD.KH-289/PJ-1/PM.021/2023
     Tugas pokok: Konsultan hukum dalam rangka penyiapan Keterbukaan Inf ormasi




                                              21
Page 22
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham atas Rencana Transaksi sebagaimana
disyaratkan dalam Peraturan 17/2020, Perseroan akan melaksanakan RUPS dengan rincian sebagai
berikut:

Hari/Tanggal                    :   Senin, 20 Januari 2025
Waktu                           :   14.00 WIB - selesai
Tempat                          :   Auditorium Ang Boen Ing
                                    Mayapada Hospital Jakarta Selatan
                                    Jl. Lebak Bulus 1 Kav. 29
                                    Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan
Kuorum Kehadiran dan            :   Kuorum kehadiran dan keputusan RUPS untuk menyetujui
Keputusan RUPS                      Rencana Transaksi sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Peraturan
                                    15/2020 dan Pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan adalah
                                    sebagai berikut:

                                    a.   RUPS Pertama:

                                         Kuorum Kehadiran: RUPS dapat dilangsungkan jika dalam
                                         RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua bagian dari jumlah seluruh
                                         saham dengan hak suara hadir atau diwakili.

                                         Kuorum Keputusan: Keputusan RUPS adalah sah jika
                                         disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
                                         seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

                                    b.   RUPS Kedua:

                                         Kuorum Kehadiran: Dalam hal kuorum kehadiran RUPS
                                         Pertama tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan
                                         dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil
                                         keputusa jika dalam RUPS Kedua paling sedikit 1/3 (satu
                                         per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
                                         suara hadir atau diwakili.

                                         Kuorum Keputusan: Keputusan RUPS Kedua adalah sah
                                         jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
                                         seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS
                                         Kedua.

                                    c.   RUPS Ketiga:
                                         Dalam hal kuorum kehadiran RUPS Kedua tidak tercapai,
                                         RUPS Ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS
                                         Ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
                                         oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang
                                         sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
                                         ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

Pengumuman dan panggilan RUPS masing -masing diumumkan pada situs web Perseroan, situs web BEI
dan situs web eASY.KSEI pada tanggal 11 Desember 2024 dan 27 Desember 2024.




                                            22
Page 23
                                     INFORMASI TAMBAHAN

Para pemegang saham yang ingin memperoleh inf ormasi lain sehubungan dengan Rencana Transaksi,
dapat menghubungi Perseroan pada hari kerja, dengan menunjukkan bukti kepemilikan saham dan tanda
identitas melalui alamat berikut:


                                 PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk
                                       Jl. Honoris Raya Kav. 6
                                      Kota Modern (Modernland)
                                  Kota Tangerang 15117 – Indonesia
             Telp.: (021) 557 81888, Email : corporate.secretary@mayapadahospital.com
                                     U.p. Sekretaris Perusahaan




                                            23

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.59 MB
Published11 Dec 2024
Pages23
Characters83,207
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 54 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Amir Abadi Jusuf p.2 ×2
linked org Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk p.3 ×9
linked org Surya Cipta Inti p.4
linked org Bank KB Bukopin Tbk p.9 ×2
linked — Jonathan Tahir p.12 ×6
linked — Jane Dewi Tahir p.17 ×2
linked — Grace Dewi Riady p.17
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×5
possible person Dr. Tahir p.10 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.12
possible org Wing Harvest Limited p.17
possible person R. Agung Laksono p.17
unresolved org SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAY A TBK p.1 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.2 ×2
unresolved org Exempted Limited p.2 ×4
unresolved org Maples Corporate Services Limited p.2 ×4
unresolved org Departemen Luar Negri Amerika Serikat p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ihot Dollar p.2 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.2 ×12
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri p.3
unresolved org PT Surya Cipta Inti Cemerlang p.4
unresolved org PT Indonesia Inf p.9
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.9
unresolved org Bank Bukopin p.9
unresolved org Bank Bukopin. Persyaratan p.9
unresolved org PT Nirmala Kencana Mas p.10
unresolved org Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota p.11
unresolved org PT Anugrah Inti Bahagia p.12
unresolved org PT Sejahtera Karunia Semesta p.13
unresolved org PT Sejahtera Abadi Solusi p.14
unresolved org PT Sejahtera Raya Anugrah p.16
unresolved person Misahardi Wilamarta · Notaris p.16
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.16
unresolved org Pusat Statistik p.16
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng · Notaris p.16 ×3
unresolved org PT Pemeringkat Ef p.16
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.16
unresolved person H. Raden Agung Laksono p.17
unresolved person dr. Daniel Tjen Sp. p.17
unresolved person DR. drg. Melanie Hendriaty Sadono Djamil p.17
unresolved person dr. A. Indrajana Soediono p.17
unresolved org KJPP Ihot Dollar p.20
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.21
unresolved person Viska Kharisma Fajarwati p.21
unresolved person H. Nomor STTD p.21

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 5155 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result