Back to announcement
20241211_BIMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31818465_lamp3.pdf
Other Text extracted BIMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
REVISI KETERBUKAAN INFORMASI
RENCANA PENJUALAN ASET BERUPA TANAH DAN BANGUNAN
ATAS NAMA PERSEROAN DENGAN NILAI YANG MATERIAL
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK NO.
17/POJK.04/2020 (“POJK NO. 17/2020)
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama bertanggungjawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh
informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan
menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta
material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk
dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan. Jika ada kesulitan untuk
memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini,
sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi,
penasihat hokum, akuntan public atau penasihat professional lainnya
PT PRIMARINDO ASIA INFASTRUCTURE TBK
(“Perseroan)
Berkedudukan di Jakarta Pusat
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam pembuatan dan perdagangan alas kaki
KANTOR PUSAT
Gedung Tatapuri Lt 3A, Jl Tanjung karang No 3-4A, Jakarta 10230 Indonesia.
Tel: (021) 3148331/3913640/3927668
Email: corsec@primarindo.com
Keterbukaan informasi dalam rangka transaksi penjualan aset berupa sebagian tanah
dan bangunan Perseroan yang terletak di Jalan Gedebage, Kelurahan Cisaranten
Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Penjualan aset
akan dilakukan melalui penawaran kepada calon pembeli yang tidak terafiliasi baik
melalui agen property yang ditunjuk oleh Perseroan maupun pihak-pihak pembeli
secara langsung dengan persyaratan harga jual yang disepakati yang akan
memberikan dana kas bagi Perseroan untuk menyelesaikan utang dan menambah
modal kerja. Rencana penjualan akan dilakukan sesuai dengan harga pasar. Nilai
aset yang akan dijual memiliki nilai yang material sebagaimana yang disebut dalam
POJK No. 17/2020.
Revisi Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 11 Desember 2024.
1
Page 2
PENDAHULUAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA PENJUALAN ASET
Keterbukaan Informasi ini adalah revisi dari Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh
Perseroan pada tanggal 1 November 2024. Revisi disampaikan sehubungan dengan adanya
perubahan atas rencana luas dan nilai aset yang akan dijual.
Perseroan adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri Perdagangan Besar Alas Kaki,
dan telah beroperasi komersial sejak tahun 1988.
Sehubungan dengan menurunnya jumlah penjualan sepatu Perseroan sejak pandemi Covid-19
tahun 2020 lalu, Perseroan mengalami kesulitan dalam membayar utang kepada kreditur dan
supplier secara tepat waktu.
Untuk mengatasi hal tersebut, Perseroan bermaksud menjual sebagian aset berupa tanah dan
bangunan milik Perseroan yang terletak di lokasi pabrik, sebagai berikut:
1. Tanah seluas 19.539 m2 dan bangunan seluas 11.982 m2 yang beralamat di Jalan
Rancapacing, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Provinsi
Jawa Barat.
2. Tanah kosong seluas 17.253 m2 yang beralamat di kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan
Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat,
Perhitungan materialitas atas rencana transaksi penjualan tanah oleh Perseroan dilakukan
dengan membandingkan nilai transaksi penjualan tanah dan bangunan terhadap nilai ekuitas
dan total aset Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Koesbandijah, Beddy Samsi & Setiasih
melalui laporan No. 00014/2.0210/AU.1/04/0473-3/1/III/2024 tanggal 31 Maret 2024.
Berikut perhitungan persentase materialitas nilai transaksi penjualan tanah terhadap ekuitas
dan total aset Perseroan:
Keterangan Nilai Transaksi Nilai Ekuitas dan Persentase (%)
(Rp) Total Aset
Perseroan (Rp)
Ekuitas 98.495.000.000 79.745.193.366 123,51%
Total Aset 98.495.000.000 312.992.165.495 31,47%
2
Page 3
A. OBYEK, NILAI DAN PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN
TANAH DAN BANGUNAN
Rencana transaksi penjualan tanah dan bangunan yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
A.1. OBJEK TRANSAKSI PENJUALAN TANAH
Perseroan berencana untuk melakukan penjualan aset sebagai berikut:
1. Tanah seluas 19.539 m2 dan bangunan seluas 11.982 m2 yang beralamat di Jalan
Rancapacing, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Provinsi
Jawa Barat, dengan rincian sebagai berikut:
A. Tanah:
Tanggal Tanggal Luas
Tanggal
No Sertifikat Nama Pemegang Hak Penerbitan Berakhir Surat Ukur Tanah
Surat Ukur 2
Sertifikat Hak (m )
SHGB No. PT. PRIMARINDO ASIA
1 30-6-1992 24-9-2041 1395/1989 1-6-1989 10.705
1340 INFRASTRUCTURE, Tbk
SHGB No. PT. PRIMARINDO ASIA
2 15-7-1996 24-9-2041 3290/2020 17-01-2020 3.104
1337 INFRASTRUCTURE, Tbk
SHGB No. PT. PRIMARINDO ASIA
3 15-7-1996 24-9-2041 3292/2020 17-01-2020 5.730
1339 INFRASTRUCTURE, Tbk
Total Luas Tanah 19.539
Catatan:
● Tanah seluas 3.104 m2 pada poin 2 tabel di atas, merupakan sebagian dari Tanah
pada SHGB no. 1337 atas nama PT. PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURE,
Tbk dengan masa berakhir hak pada tanggal 24-9-2041 dengan luasan tercantum pada
sertifikat seluas 20.291 m2 dan,
● Tanah seluas 5.730 m2 pada poin 3 tabel di atas, merupakan sebagian yang
merupakan sebagian dari Tanah pada SHGB no. 1339 atas nama PT. PRIMARINDO
ASIA INFRASTRUCTURE, Tbk dengan masa berakhir hak pada tanggal 24-9-2O41,
dengan Luasan tercantum pada sertifikat seluas 20.173 m2.
● Ke tiga bidang tanah saling berbatasan langsung dan satu hamparan.
3
Page 4
B. Bangunan:
No. Uraian Luas (m2)
1 Bangunan I (Cutting & Factory Outlet) 5.411
2 Bangunan II (Kantor) 479
3 Bangunan III (Gudang Bahan Baku) 5.987
4 Bangunan IV (Koperasi Karyawan) 63
5 Bangunan V (Gardu PLN) 30
6 Bangunan VI (Pos Satpam) 12
Total 11.982
2. Tanah seluas 17.253 m2 yang beralamat di Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan
Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan rincian sebagai berikut: dengan
rincian:
Jenis dan Nomor Tanggal Tanggal Nomor dan Tanggal
No. Nama Pemegang Hak Luas (m2)
Sertifikat Penerbitan Berakhir Gambar Situasi
1. NIB. Perseroan Terbatas 24 September 24 September No. 266/2012 Tanggal 5.913
1015.000002157.0 PT. PRIMARINDO ASIA 2012 2044 18-09-2012
INFRASTRUCTURE, Tbk
(d/h SHGB No. 306)
2. NIB. Perseroan Terbatas 17 September 24 September No. 8664/1996 11.340
1015.000002130.0 PT. PRIMARINDO ASIA 2012 2044 Tanggal 3-10-1996
INFRASTRUCTURE, Tbk
(d/h SHGB No. 305)
Total Luas (m2) 17.253
Selain itu, sehubungan dengan ditetapkannya Bandung Intra Urban Toll Road (“BIUTR”)
sebagai Proyek Strategis Nasional dengan rencana awal konstruksi di tahun 2026, sebagian
aset tanah dan bangunan Perseroan kemungkinan akan terkena pembebasan tanah untuk
proyek tersebut dengan perkiraan luas tanah 15.061 m2 dan bangunan total 16.170 m2.
4
Page 5
A.2. NILAI TRANSAKSI PENJUALAN TANAH
Untuk keperluan penilaian aset yang akan dijual, Perseroan telah menugaskan KJPP Satria
Setiawan dan Rekan untuk melakukan penilaian atas aset sesuai point 1 dan 2 di atas.
Melalui Laporan Penilaian Aset No. 00032/2.0124-03/PI/10/0257/1/X/2024 tanggal 11
Oktober 2024, serta No. 00046/2.0124-03/PI/10/0257/1/XI/2024 tanggal 29 November 2024,
diketahui bahwa untuk kedua bidang tanah dan bangunan sesuai point 1 dan 2 di atas,
diperoleh total hasil penilaian sebesar Rp. 98.495.000.000 (Sembilan Puluh Delapan Miliar
Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).
A.3. PIHAK YANG AKAN MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN TANAH
Transaksi penjualan tanah dan bangunan ini akan dilakukan antara Perseroan selaku pemilik
atas objek transaksi dengan calon pembeli, baik dilakukan secara langsung ataupun dibantu
oleh Agen Properti yang ditunjuk.
Transaksi yang akan dilakukan Perseroan bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Benturan Kepentingan. Selain itu, transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini juga tidak
dilakukan untuk kepentingan afiliasi dari Perseroan atau ditujukan untuk kepentingan afiliasi
dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama dan/atau
Pengendali dari Perseroan.
B. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
PENJUALAN ASET
Menurunnya daya beli masyarakat, meningkatnya persaingan usaha, dan meningkatnya impor
alas kaki telah berdampak pada penurunan penjualan sepatu Perseroan. Hal ini
mengakibatkan tertundanya pembayaran kewajiban ke kreditur dan supplier.
Untuk mengatasi hal tersebut, Perseroan bermaksud untuk menjual sebagian aset yang
dimiliki Perseroan. Penjualan aset ini tidak akan mengganggu aktivitas operasional Perseroan.
Dana yang nanti diperoleh dari hasil penjualan aset akan digunakan untuk:
No. Pihak Jumlah
1 Pelunasan Kredit dari PT Perusahaan Pengelola Aset Eqv Rp. 38.164.711.710
(USD 1,655,528 dan Rp. 11.778.906.446)
2. Pelunasan hutang BPJS Ketenagakerjaan Rp. 10.387.851.379
3. Pembayaran kepada sekitar 60 supplier yang telah jatuh Rp. 10.870.253.532
tempo
5
Page 6
4. Pembayaran hurang THR ke karyawan Rp. 5.068.517.218
5. Pembelian lahan untuk akses baru ke lokasi pabrik Rp. 11.000.000.000
6. Penambahan modal kerja Rp. 23.003.666.161
Total Rp. 98.495.000.000
C. AKIBAT PELAKSANAAN PENJUALAN ASET
Penjualan aset yang dilakukan Perseroan akan mengurangi jumlah hutang kepada kreditur dan
supplier, serta akan meningkatkan modal kerja Perseroan sehingga Perseroan dapat beroperasi
dengan lebih optimal.
D. RINGKASAN LAPORAN PENILAI.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK 17/2020, Perusahaan Terbuka yang melakukan
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha wajib menggunakan Penilai untuk
menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.
Untuk menilai objek transaksi penjualan aset, maka Perseroan telah menunjuk Penilai
Independen, yaitu KJPP Satria Setiawan dan Rekan (“SISCO”) Cabang Bogor untuk
melakukan penilaian, sesuai dengan Kontrak atau Perjanjian Kerjasama Jasa Penilaian
Properti atas nama PT Primarindo Asia Infrastructure, Tbk dengan SISCO No. P-
PPC/SISCO-BGR/BGR/SET/160824.01 tanggal 16 Agustus 2024 dan No. P-PPC/SISCO-
BGR/BGR/SET/121124.02 tanggal 12 November 2024.
SISCO adalah Penilai Publik yang memiliki ijin usaha dari Kementerian Keuangan Republik
Indonesia No. 2.14.0124 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
1548/KM.1/2021 tanggal 31 Desember 2021, yang dalam hal ini diwakili oleh Ir. Setiawan,
MAPPI (Cert), bertindak dalam jabatannya selaku Pimpinan Cabang Bogor atau Penilai
Publik berdasarkan Surat Pernyataan Pembukaan Kantor Cabang Cibubur No.
021/SKK/SISCO/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 dan telah mendapat Izin Pembukaan
Cabang Kantor Jasa Penilai Publik Satria Setiawan dan Rekan di Bogor dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 1551/KM.1/2021 tanggal 31 Desember 2021 dan terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) - d/h Badan
Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-15/PJ-1/PM.02/2023.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian sebagaimana disajikan dalam Laporan Penilaian
Aset No. 00032/2.0124-03/PI/10/0257/1/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dan No.
00046/2.0124-03/PI/10/0257/1/XI/2024 tanggal 29 November 2024, dengan ringkasan hasil
penilaian sebagai berikut:
6
Page 7
D.1. IDENTIFIKASI PEMBERI TUGAS
Identitas Pemberi Tugas adalah sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. Primarindo Asia Infrastructure, Tbk
Bidang Usaha : Industri alas kaki, meliputi produksi dan pemasaran sepatu jenis
sports/casual ke pasal Lokal dan Internasional
Alamat : Gedung Tatapuri Perdana Lt. 3A, Jalan Tanjung Karang No. 3-4A,
Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang
Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta 10230
Telepon/Fax : 021-3148331 / 021-3927668
Website : www.primarindo.co.id
Email : corsec@primarindo.com
D.2 IDENTIFIKASI PENGGUNA LAPORAN
Identitas Pengguna Laporan dalam penilaian adalah:
Nama Perusahaan : PT. Primarindo Asia Infrastructure, Tbk
Bidang Usaha : Industri alas kaki, meliputi produksi dan pemasaran sepatu jenis sports/
casual ke pasal Lokal dan Internasional
Alamat : Gedung Tatapuri Perdana Lt. 3A, Jalan Tanjung Karang No. 3-4A,
Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang
Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta 10230
Telepon/Fax : 021-3148331 / 021-3927668
Website : www.primarindo.co.id
Email : corsec@primarindo.com
D.3. IDENTIFIKASI OBJEK PENILAIAN DAN KEPEMILIKAN
Objek Penilaian dan Kepemilikan dalam penugasan ini adalah sebagai berikut:
● Objek Penilaian 1
A. Tanah
Objek Penilaian dan Kepemilikan dalam penugasan ini adalah 3 (tiga) bidang tanah yang
saling bersambungan (sebagaimana tabel dibawah ini) dengan total tanah seluas 19.539 m2
dan Bangunan seluas 11.982 m2 (sebagaimana tabel dibawah) yang beralamat di Jalan
Raya Rancabolang/Jalan Gede Bage Selatan No. 98, Kelurahan Cisaranten Kidul,
Kecamatan Gede Bage (d/h Rancasari), Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan
dengan Kepemilikan Tunggal berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
tercatat atas nama PT. PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURE, Tbk, dengan rincian
sebagai berikut:
7
Page 8
Tanggal Tanggal Luas
Tanggal
No. Sertifikat Nama Pemegang Hak Penerbitan Berakhir Surat Ukur Tanah
Surat Ukur 2
Sertifikat Hak (m )
SHGB No. PT. PRIMARINDO ASIA
1 30-6-1992 24-9-2041 1395/1989 1-6-1989 10.705
1340 INFRASTRUCTURE, Tbk
SHGB No. PT. PRIMARINDO ASIA
2 15-7-1996 24-9-2041 3290/2020 17-01-2020 3.104
1337 INFRASTRUCTURE, Tbk
SHGB No. PT. PRIMARINDO ASIA
3 15-7-1996 24-9-2041 3292/2020 17-01-2020 5.730
1339 INFRASTRUCTURE, Tbk
Total Luas Tanah 19.539
Catatan:
● Tanah seluas 3.104 m2 yang menjadi objek penilaian pada poin 2 tabel di atas,
merupakan sebagian dari Tanah pada SHGB no. 1337 atas nama PT. PRIMARINDO
ASIA INFRASTRUCTURE, Tbk dengan masa berakhir hak pada tanggal 24-9-2041
dengan Luasan tercantum pada sertifikat seluas 20.291 m2 dan,
● Tanah seluas 5.730 m2 yang menjadi objek penilaian pada poin 3 tabel di atas,
merupakan sebagian yang merupakan sebagian dari Tanah pada SHGB no. 1339 atas
nama PT. PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURE, Tbk dengan masa berakhir
hak pada tanggal 24-9-2O41, dengan Luasan tercantum pada sertifikat seluas 20.173
m2 .
● Ke tiga bidang tanah saling berbatasan langsung dan satu hamparan.
B. Bangunan
No. Uraian Luas (m2)
1 Bangunan I (Cutting & Factory Outlet) 5.411
2 Bangunan II (Kantor) 479
3 Bangunan III (Gudang Bahan Baku) 5.987
4 Bangunan IV (Koperasi Karyawan) 63
5 Bangunan V (Gardu PLN) 30
6 Bangunan VI (Pos Satpam) 12
8
Page 9
Bangunan tersebut dilengkapi dengan (1) Surat Idzin Bangunan No. 647/492//DPU-
KB/1988 pada tanggal 26 Agustus 1988 an. Sdr. Drs. DIDI CHARA (PT. BINTANG
KHARISMA) yang tercatat untuk mendirikan bangunan Pabrik Sepatu, yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Dinas Pekerjaan Umum, (2)
Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 503.644.4/SI-0122/Dpb/1999 pada tanggal 04
FEB 1999 atas nama PT PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURE (d/h PT.
BINTANG KHARISMA) yang tercatat untuk memperluas bangunan tambahan pabrik
sepatu, gudang dan ruang kerja, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Bandung Dinas Pengawasan Bangunan.
● Objek Penilaian 2
Objek Penilaian dan Kepemilikan adalah 2 (dua) bidang tanah yang saling bersambungan
(sebagaimana tabel dibawah ini) dengan total luas 17.253 m2, yang beralamat di
Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
dengan dengan Kepemilikan Tunggal berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
tercatat atas nama PT. PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURE, Tbk, dengan rincian
sebagai berikut:
Jenis dan Nomor Nama Pemegang Tanggal Tanggal Nomor dan Tanggal Luas
No. 2
Sertifikat Hak Penerbitan Berakhir Gambar Situasi (m )
1. NIB. Perseroan 24 September 24 No. 266/2012 5.913
1015.000002157.0 Terbatas PT. 2012 September Tanggal 18-09-2012
PRIMARINDO ASIA 2044
(d/h SHGB No. 306) INFRASTRUCTURE,
Tbk
2. NIB. Perseroan 17 September 24 No. 8664/1996 11.340
1015.000002130.0 Terbatas PT. 2012 September Tanggal 3-10-1996
PRIMARINDO ASIA 2044
(d/h SHGB No. 305) INFRASTRUCTURE,
Tbk
2
Total Luas (m ) 17.253
D.3 TUJUAN PENILAIAN
SISCO selaku Penilai Independen melakukan Penilaian Aset sehubungan dengan Jual Beli dan bukan
untuk kepentingan pelaporan kepada perbankan ataupun untuk kepentingan lainnya.
D.4. DASAR NILAI DAN DEFINISI NILAI
Dasar Nilai dalam penugasan penilaian ini adalah Nilai Pasar.
Laporan Penilaian ini disusun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
9
Page 10
Properti di Pasar Modal (POJK 28), dengan tetap memperhatikan Standar Penilaian Indonesia
(SPI) Edisi VII 2018 seperti yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
(MAPPI) dengan mempertimbangkan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dimana
pendekatan yang diaplikasikan sesuai dengan standar penilaian lengkap.
Nilai adalah suatu opini dari manfaat ekonomi atas kepemilikan aset atau harga yang paling
mungkin dibayarkan untuk suatu aset dalam pertukaran pada tanggal Penilaian. (POJK 28 :
Ketentuan Umum, Pasal 1.6)
Nilai adalah suatu opini dari manfaat ekonomi atas kepemilikan aset, atau harga yang paling
mungkin dibayarkan untuk suatu aset dalam pertukaran, sehingga nilai bukan merupakan
fakta. Aset diartikan juga sebagai barang dan jasa. Nilai dalam pertukaran adalah suatu harga
hipotetis, dimana hipotetis dari nilai diestimasi dan ditentukan oleh tujuan penilaian pada
waktu tertentu. Nilai bagi pemilik adalah suatu estimasi dari manfaat yang akan diperoleh
pihak tertentu atas suatu kepemilikan atau dikenal juga sebagai Nilai dalam Penggunaan. (SPI
Edisi VII 2018 : KPUP - 4.4)
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat
membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas
dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan. (POJK 28 :
Ketentuan Umum, Pasal 1.7)
Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar
untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang
berminat membeli dengan penjual yang berniat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan,
yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak
atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (SPI Edisi VII
2018 : 101 – 3.1)
Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest and Best Use) didefinisikan sebagai
penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu aset, yang secara fisik
dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diijinkan, secara
finansial layak, dan menghasilkan nilai tertinggi dari aset tersebut. (SPI Edisi VII 2018 :
KPUP : 10.1)
D.5. TANGGAL INVESTIGASI DAN TANGGAL PENILAIAN
Pemeriksaan Aset di lokasi untuk Objek Penilaian 1 dilakukan pada tanggal 14 November
2024 dan tanggal penilaian ditetapkan per tanggal 14 November 2024, sedangkan
pemeriksaan aset di lokasi untuk Objek Penilaian 2 dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2024
dan tanggal penilaian ditetapkan per tanggal 17 Agustus 2024.
D.6. JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
Dalam Laporan Penilaian ini, Nilai dinyatakan dalam mata uang Rupiah per tanggal
penilaian.
10
Page 11
D.7 TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Penilaian ini dilakukan dengan batasan investigasi sebagai berikut:
1. Inspeksi terhadap Objek Penilaian dilakukan secara lengkap dengan waktu yang cukup dan
tanpa halangan dari pihak manapun,
2. Pemberi Tugas dan/atau pemilik Objek Penilaian telah memberikan akses Investigasi yang
penuh terhadap Objek Penilaian, dan Penilai telah menugaskan personil yang memiliki
kompetensi untuk melakukan investigasi Objek Penilaian,
3. Dalam pelaksanaan investigasi di lapangan tidak terdapat kendala-kendala yang membatasi
akses Penilai untuk melakukan investigasi atas Objek Penilaian sehingga Penilai dapat
melakukan investigasi secara normal.
D.8. SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Selain menggunakan data yang diberikan oleh Pemberi Tugas sehubungan dengan Objek
Penilaian, Penilai juga menggunakan informasi dan data yang relevan namun tidak
membutuhkan verifikasi. Penggunaan informasi dan data tersebut dapat disetujui sepanjang
sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional dan atau internasional. Sumber
data tersebut antara lain:
a. Bank Indonesia,
b. Badan Pusat Statistik,
c. Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Wilayah,
d. Website gistaru.atrbpn.go.id,
e. Data riset dari pihak independen, dan
f. Informasi dari media cetak dan elektronik.
D.9. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Penilaian ini bergantung pada Asumsi dan Asumsi Khusus sebagai berikut :
a. Asumsi Umum
1. Penilai berasumsi bahwa Objek Penilaian tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa
hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan.
2. Penilai berasumsi bahwa Objek Penilaian yang ditunjukkan kepada Penilai adalah
benar merupakan subjek dalam penilaian dan Penilai tidak melakukan pengecekan
lebih lanjut terhadap kebenarannya.
3. Semua dokumen, pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tulisan, berikut
dokumen dalam bentuk fotokopi, turunan dan/atau salinan yang dikeluarkan oleh pihak
yang berwenang dari pihak Pemberi Tugas atau pihak ketiga kepada SISCO untuk
tujuan pekerjaan penilaian ini adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan
sebenarnya.
11
Page 12
4. Penilai berasumsi bahwa luasan, dimensi maupun batas-batas Objek Penilaian adalah
sesuai dengan dokumen hukum yang menyertainya sehingga Penilai tidak melakukan
pengukuran ulang di lapangan. Akurasi dari luas dan dimensi dari Aset dimaksud
bergantung pada pengukuran langsung yang dilakukan pihak berwenang terkait.
5. Jumlah nilai properti tersebut merupakan nilai satu kesatuan aset yang menjadi Objek
Penilaian dalam laporan ini, sehingga upaya untuk memisah-misahkan satu atau
beberapa nilai aset untuk kepentingan akan menyebabkan ketidaksesuaian nilai, kecuali
telah mempertimbangkan faktor- faktor yang berpengaruh terhadap nilai perbagian dari
aset dan menjabarkannya dalam Laporan Penilaian.
b. Asumsi Khusus
1. Tidak terdapat kejadian luar biasa baik secara makro ekonomi maupun industri yang
berpengaruh terhadap penilaian. Apabila terdapat kejadian di antara Tanggal Penilaian
dan Tanggal Laporan yang dianggap Penilai cukup signifikan, akan dijelaskan pada
poin Kejadian setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event),
2. Legalitas dan kepemilikan Objek Penilaian pada saat inspeksi diasumsikan sama dan
sesuai dengan dokumen kepemilikan yang diberikan oleh Pemberi Tugas,
c. Kondisi dan Syarat Pembatas
1. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan
dalam Laporan Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak
bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai
dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan
sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas
dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung
jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada
dipihak Pemberi Tugas.
2. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada,maka penilaian dan
Laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas
yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan
tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada Laporan Penilaian. Kami tidak
bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang
menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul.
3. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang
merupakan bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan
tujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam Laporan Penilaian ini tidak boleh
digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
4. Penilai telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian tidak
berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari properti
yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak memberikan jaminan
bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau kerusakan yang tidak terlihat.
Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan
dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi
12
Page 13
bahwa seluruh aspek ini dipenuhi dengan baik.
5. Penilai tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan
lainnya, untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian
kami didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan tidak ada
pengeluaran tidak wajar atau keterlambatan dalam masa pembangunan.
6. Penilai tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi
mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
7. Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk
kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survei/pemetaan dan tidak
bertanggung jawab mengenai hal ini.
8. Properti yang dinilai tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan-
pembatasan dan properti maupun kondisi penggunaan baik saat ini maupun yang akan
datang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
9. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada informasi
dan data yang diberikan Pemberi Tugas dan/atau Pengguna Laporan. Oleh karena itu,
kami tidak melakukan pengukuran ulang terhadap luasan properti secara rinci,
melainkan didasarkan kepada data sertifikat, gambar bangunan dan data lainnya yang
diterima dari Pemberi Tugas.
10.Laporan Penilaian dianggap sah apabila terdapat cap (seal) dan tanda tangan asli dari
pihak Penilai.
D.10. PENDEKATAN PENILAIAN DAN METODOLOGI YANG DIGUNAKAN
● Analisis dilakukan berdasarkan POJK 28, SPI Edisi VII 2018 yang disusun oleh MAPPI
dengan memperhatikan KEPI.
● Pendekatan dan Metode yang digunakan dalam Penilaian ini adalah sebagai berikut:
No Pendekatan Penilaian Metode Penilaian Alasan Penggunaan
Objek 1 (Tanah dan Bangunan)
1 Pendekatan Biaya Penjumlahan (Summation dikarenakan disekitar Objek Penilaian tidak terdapat data
Method) yang sama/ sejenis
Objek 2 (Tanah Kosong)
1 Pendekatan Pasar Perbandingan Data Pasar dikarenakan disekitar Objek Penilaian terdapat data yang
sama/ sejenis
D.11. KESIMPULAN NILAI
Berdasarkan POJK 28, SPI Edisi VII 2018, KEPI, dan dengan mempertimbangkan seluruh
informasi yang relevan serta mengamati kondisi pasar makro perekonomian Indonesia yang
ada, maka sesuai dengan asumsi-asumsi, metode penilaian, syarat-syarat dan/atau
13
Page 14
pembatasan-pembatasan tertentu yang tercantum pada Laporan ini, serta diasumsikan bahwa
semua data dan informasi yang diterima Penilai adalah benar dan akurat, Penilai berpendapat
bahwa Nilai Pasar untuk Objek Penilaian 1, pada tanggal penilaian 14 November 2024 dan
Nilai Pasar untuk Objek Penilaian 2 pada tanggal penilaian 17 Agustus 2024 adalah
sebagai berikut:
No. Jenis Aset Luas (m2) Nilai Pasar (Rp)
Objek Penilaian 1
1 Tanah Objek Penilaian 1 19.539 59.007.780.000
2 Bangunan 11.982 10.854.960.000
Total Nilai Pasar Objek Penilaian 1 69.862.740.000
Pembulatan 69.860.000.000
Objek Penilaian 2
1 Tanah Objek Penilaian 2 17.253 28.635.000.000
Total Nilai Pasar Objek Penilaian 2 28.635.000.000
Total Objek Penilaian 1 + 2 (Rp) 98.497.750.000
Pembulatan (Rp) 98.495.000.000
E. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan:
1. Bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.
2. Rencana Transaksi penjulan aset mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
3. Rencana Transaksi tidak dilakukan dengan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dan dilakukan dengan persyaratan yang tidak
merugikan bagi Perseroan.
4. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan.
5. Rencana Transaksi akan dimohonkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang
akan diselenggarakan pada tanggal 18 Desember 2024 atau tanggal lain yang ditetapkan
sesuai peraturan yang berlaku.
14
Page 15
F. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Perseroan dengan alamat:
PT PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURE Tbk
Gedung Tatapuri Lt. 3A
Jl. Tanjung Karang No. 3-4A
Jakarta Pusat 10230
Telepon : 021-3148331 / 021-3927668
Website : www.primarindo.co.id
Email : corsec@primarindo.com
15
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PRIMARINDO ASIA INFASTRUCTURE TBK
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Koesbandijah
p.2
unresolved
org
PT. PRIMARINDO ASIA
p.3 ×8
unresolved
org
KJPP Satria Setiawan dan Rekan
p.5 ×2
unresolved
org
KJPP Satria Setiawan
p.5 ×2
unresolved
org
PT Perusahaan Pengelola Aset Eqv Rp.
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6
unresolved
person
Ir. Setiawan
p.6 ×2
unresolved
org
Cabang Kantor Jasa Penilai Publik Satria Setiawan dan Rekan
p.6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Satria Setiawan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Bapepam-LK
p.6 ×2
unresolved
person
Drs. DIDI CHARA
p.9
unresolved
org
PT. BINTANG KHARISMA
p.9 ×2
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Dinas Pekerjaan Umum
p.9
unresolved
—
TUJUAN PENILAIAN SISCO
· Penilai
p.9
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Bank Indonesia
p.11
unresolved
org
Pusat Statistik
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.