Skip to content
Back to announcement

20241211_BIMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31818465_lamp3.pdf

Other Text extracted BIMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
         REVISI KETERBUKAAN INFORMASI
 RENCANA PENJUALAN ASET BERUPA TANAH DAN BANGUNAN
  ATAS NAMA PERSEROAN DENGAN NILAI YANG MATERIAL
   SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK NO.
           17/POJK.04/2020 (“POJK NO. 17/2020)
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama bertanggungjawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh
informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan
menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta
material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.


Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk
dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan. Jika ada kesulitan untuk
memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini,
sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi,
penasihat hokum, akuntan public atau penasihat professional lainnya




                 PT PRIMARINDO ASIA INFASTRUCTURE TBK
                                    (“Perseroan)
                            Berkedudukan di Jakarta Pusat
                              Kegiatan Usaha Utama:
                 Bergerak dalam pembuatan dan perdagangan alas kaki

                                   KANTOR PUSAT
       Gedung Tatapuri Lt 3A, Jl Tanjung karang No 3-4A, Jakarta 10230 Indonesia.
                         Tel: (021) 3148331/3913640/3927668
                            Email: corsec@primarindo.com
Keterbukaan informasi dalam rangka transaksi penjualan aset berupa sebagian tanah
dan bangunan Perseroan yang terletak di Jalan Gedebage, Kelurahan Cisaranten
Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Penjualan aset
akan dilakukan melalui penawaran kepada calon pembeli yang tidak terafiliasi baik
melalui agen property yang ditunjuk oleh Perseroan maupun pihak-pihak pembeli
secara langsung dengan persyaratan harga jual yang disepakati yang akan
memberikan dana kas bagi Perseroan untuk menyelesaikan utang dan menambah
modal kerja. Rencana penjualan akan dilakukan sesuai dengan harga pasar. Nilai
aset yang akan dijual memiliki nilai yang material sebagaimana yang disebut dalam
POJK No. 17/2020.

Revisi Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 11 Desember 2024.
                                                                                    1
Page 2
  PENDAHULUAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA PENJUALAN ASET

Keterbukaan Informasi ini adalah revisi dari Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh
Perseroan pada tanggal 1 November 2024. Revisi disampaikan sehubungan dengan adanya
perubahan atas rencana luas dan nilai aset yang akan dijual.

Perseroan adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri Perdagangan Besar Alas Kaki,
dan telah beroperasi komersial sejak tahun 1988.

Sehubungan dengan menurunnya jumlah penjualan sepatu Perseroan sejak pandemi Covid-19
tahun 2020 lalu, Perseroan mengalami kesulitan dalam membayar utang kepada kreditur dan
supplier secara tepat waktu.

Untuk mengatasi hal tersebut, Perseroan bermaksud menjual sebagian aset berupa tanah dan
bangunan milik Perseroan yang terletak di lokasi pabrik, sebagai berikut:

1. Tanah seluas 19.539 m2 dan bangunan seluas 11.982 m2 yang beralamat di Jalan
   Rancapacing, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Provinsi
   Jawa Barat.

2. Tanah kosong seluas 17.253 m2 yang beralamat di kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan
   Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat,

Perhitungan materialitas atas rencana transaksi penjualan tanah oleh Perseroan dilakukan
dengan membandingkan nilai transaksi penjualan tanah dan bangunan terhadap nilai ekuitas
dan total aset Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Koesbandijah, Beddy Samsi & Setiasih
melalui laporan No. 00014/2.0210/AU.1/04/0473-3/1/III/2024 tanggal 31 Maret 2024.

Berikut perhitungan persentase materialitas nilai transaksi penjualan tanah terhadap ekuitas
dan total aset Perseroan:

   Keterangan          Nilai Transaksi        Nilai Ekuitas dan        Persentase (%)
                             (Rp)                 Total Aset
                                               Perseroan (Rp)

Ekuitas                 98.495.000.000         79.745.193.366             123,51%

Total Aset              98.495.000.000         312.992.165.495             31,47%




                                                                                          2
Page 3
A. OBYEK, NILAI DAN PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN
   TANAH DAN BANGUNAN

Rencana transaksi penjualan tanah dan bangunan yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:

A.1. OBJEK TRANSAKSI PENJUALAN TANAH

Perseroan berencana untuk melakukan penjualan aset sebagai berikut:

1. Tanah seluas 19.539 m2 dan bangunan seluas 11.982 m2 yang beralamat di Jalan
   Rancapacing, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Provinsi
   Jawa Barat, dengan rincian sebagai berikut:

  A. Tanah:

                                                Tanggal      Tanggal                                Luas
                                                                                       Tanggal
    No   Sertifikat   Nama Pemegang Hak       Penerbitan     Berakhir    Surat Ukur                Tanah
                                                                                      Surat Ukur      2
                                               Sertifikat      Hak                                  (m )


         SHGB No.     PT. PRIMARINDO ASIA
    1                                          30-6-1992     24-9-2041   1395/1989     1-6-1989    10.705
           1340       INFRASTRUCTURE, Tbk


         SHGB No.     PT. PRIMARINDO ASIA
    2                                          15-7-1996     24-9-2041   3290/2020    17-01-2020    3.104
           1337       INFRASTRUCTURE, Tbk


         SHGB No.     PT. PRIMARINDO ASIA
    3                                          15-7-1996     24-9-2041   3292/2020    17-01-2020    5.730
           1339       INFRASTRUCTURE, Tbk


                                          Total Luas Tanah                                         19.539




    Catatan:

    ● Tanah seluas 3.104 m2 pada poin 2 tabel di atas, merupakan sebagian dari Tanah
      pada SHGB no. 1337 atas nama PT. PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURE,
      Tbk dengan masa berakhir hak pada tanggal 24-9-2041 dengan luasan tercantum pada
      sertifikat seluas 20.291 m2 dan,
    ● Tanah seluas 5.730 m2 pada poin 3 tabel di atas, merupakan sebagian yang
      merupakan sebagian dari Tanah pada SHGB no. 1339 atas nama PT. PRIMARINDO
      ASIA INFRASTRUCTURE, Tbk dengan masa berakhir hak pada tanggal 24-9-2O41,
      dengan Luasan tercantum pada sertifikat seluas 20.173 m2.
    ● Ke tiga bidang tanah saling berbatasan langsung dan satu hamparan.




                                                                                                            3
Page 4
  B. Bangunan:

    No.                                          Uraian                                             Luas (m2)

     1      Bangunan I (Cutting & Factory Outlet)                                                       5.411

     2      Bangunan II (Kantor)                                                                        479

     3      Bangunan III (Gudang Bahan Baku)                                                            5.987

     4      Bangunan IV (Koperasi Karyawan)                                                              63

     5      Bangunan V (Gardu PLN)                                                                       30

     6      Bangunan VI (Pos Satpam)                                                                     12

            Total                                                                                   11.982



2. Tanah seluas 17.253 m2 yang beralamat di Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan
   Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan rincian sebagai berikut: dengan
   rincian:

            Jenis dan Nomor                              Tanggal       Tanggal       Nomor dan Tanggal
    No.                         Nama Pemegang Hak                                                             Luas (m2)
                Sertifikat                              Penerbitan     Berakhir       Gambar Situasi



    1.           NIB.           Perseroan Terbatas    24 September   24 September   No. 266/2012 Tanggal         5.913
           1015.000002157.0     PT. PRIMARINDO ASIA       2012           2044       18-09-2012
                                INFRASTRUCTURE, Tbk
           (d/h SHGB No. 306)




    2.           NIB.           Perseroan Terbatas    17 September   24 September   No. 8664/1996               11.340
           1015.000002130.0     PT. PRIMARINDO ASIA       2012           2044       Tanggal 3-10-1996
                                INFRASTRUCTURE, Tbk
          (d/h SHGB No. 305)




                                               Total Luas (m2)                                                   17.253




Selain itu, sehubungan dengan ditetapkannya Bandung Intra Urban Toll Road (“BIUTR”)
sebagai Proyek Strategis Nasional dengan rencana awal konstruksi di tahun 2026, sebagian
aset tanah dan bangunan Perseroan kemungkinan akan terkena pembebasan tanah untuk
proyek tersebut dengan perkiraan luas tanah 15.061 m2 dan bangunan total 16.170 m2.




                                                                                                                          4
Page 5
A.2. NILAI TRANSAKSI PENJUALAN TANAH

Untuk keperluan penilaian aset yang akan dijual, Perseroan telah menugaskan KJPP Satria
Setiawan dan Rekan untuk melakukan penilaian atas aset sesuai point 1 dan 2 di atas.
Melalui Laporan Penilaian Aset No. 00032/2.0124-03/PI/10/0257/1/X/2024 tanggal 11
Oktober 2024, serta No. 00046/2.0124-03/PI/10/0257/1/XI/2024 tanggal 29 November 2024,
diketahui bahwa untuk kedua bidang tanah dan bangunan sesuai point 1 dan 2 di atas,
diperoleh total hasil penilaian sebesar Rp. 98.495.000.000 (Sembilan Puluh Delapan Miliar
Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).

A.3. PIHAK YANG AKAN MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN TANAH

Transaksi penjualan tanah dan bangunan ini akan dilakukan antara Perseroan selaku pemilik
atas objek transaksi dengan calon pembeli, baik dilakukan secara langsung ataupun dibantu
oleh Agen Properti yang ditunjuk.

Transaksi yang akan dilakukan Perseroan bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Benturan Kepentingan. Selain itu, transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini juga tidak
dilakukan untuk kepentingan afiliasi dari Perseroan atau ditujukan untuk kepentingan afiliasi
dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama dan/atau
Pengendali dari Perseroan.



B. PENJELASAN,  PERTIMBANGAN                     DAN      ALASAN        DILAKUKANNYA
   PENJUALAN ASET

Menurunnya daya beli masyarakat, meningkatnya persaingan usaha, dan meningkatnya impor
alas kaki telah berdampak pada penurunan penjualan sepatu Perseroan. Hal ini
mengakibatkan tertundanya pembayaran kewajiban ke kreditur dan supplier.

Untuk mengatasi hal tersebut, Perseroan bermaksud untuk menjual sebagian aset yang
dimiliki Perseroan. Penjualan aset ini tidak akan mengganggu aktivitas operasional Perseroan.

Dana yang nanti diperoleh dari hasil penjualan aset akan digunakan untuk:

 No.                            Pihak                                       Jumlah

 1     Pelunasan Kredit dari PT Perusahaan Pengelola Aset Eqv Rp. 38.164.711.710
       (USD 1,655,528 dan Rp. 11.778.906.446)

 2.    Pelunasan hutang BPJS Ketenagakerjaan                      Rp. 10.387.851.379

 3.    Pembayaran kepada sekitar 60 supplier yang telah jatuh Rp. 10.870.253.532
       tempo


                                                                                           5
Page 6
 4.   Pembayaran hurang THR ke karyawan                          Rp. 5.068.517.218

 5.   Pembelian lahan untuk akses baru ke lokasi pabrik          Rp. 11.000.000.000

 6.   Penambahan modal kerja                                     Rp. 23.003.666.161

      Total                                                      Rp. 98.495.000.000



C. AKIBAT PELAKSANAAN PENJUALAN ASET

Penjualan aset yang dilakukan Perseroan akan mengurangi jumlah hutang kepada kreditur dan
supplier, serta akan meningkatkan modal kerja Perseroan sehingga Perseroan dapat beroperasi
dengan lebih optimal.



D. RINGKASAN LAPORAN PENILAI.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK 17/2020, Perusahaan Terbuka yang melakukan
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha wajib menggunakan Penilai untuk
menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.

Untuk menilai objek transaksi penjualan aset, maka Perseroan telah menunjuk Penilai
Independen, yaitu KJPP Satria Setiawan dan Rekan (“SISCO”) Cabang Bogor untuk
melakukan penilaian, sesuai dengan Kontrak atau Perjanjian Kerjasama Jasa Penilaian
Properti atas nama PT Primarindo Asia Infrastructure, Tbk dengan SISCO No. P-
PPC/SISCO-BGR/BGR/SET/160824.01 tanggal 16 Agustus 2024 dan No. P-PPC/SISCO-
BGR/BGR/SET/121124.02 tanggal 12 November 2024.

SISCO adalah Penilai Publik yang memiliki ijin usaha dari Kementerian Keuangan Republik
Indonesia No. 2.14.0124 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan                No.
1548/KM.1/2021 tanggal 31 Desember 2021, yang dalam hal ini diwakili oleh Ir. Setiawan,
MAPPI (Cert), bertindak dalam jabatannya selaku Pimpinan Cabang Bogor atau Penilai
Publik berdasarkan Surat Pernyataan Pembukaan Kantor Cabang Cibubur No.
021/SKK/SISCO/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 dan telah mendapat Izin Pembukaan
Cabang Kantor Jasa Penilai Publik Satria Setiawan dan Rekan di Bogor dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 1551/KM.1/2021 tanggal 31 Desember 2021 dan terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) - d/h Badan
Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-15/PJ-1/PM.02/2023.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian sebagaimana disajikan dalam Laporan Penilaian
Aset No. 00032/2.0124-03/PI/10/0257/1/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dan No.
00046/2.0124-03/PI/10/0257/1/XI/2024 tanggal 29 November 2024, dengan ringkasan hasil
penilaian sebagai berikut:



                                                                                         6
Page 7
D.1. IDENTIFIKASI PEMBERI TUGAS

Identitas Pemberi Tugas adalah sebagai berikut :
Nama Perusahaan        : PT. Primarindo Asia Infrastructure, Tbk
Bidang Usaha           : Industri alas kaki, meliputi produksi dan pemasaran sepatu jenis
                         sports/casual ke pasal Lokal dan Internasional
Alamat                 : Gedung Tatapuri Perdana Lt. 3A, Jalan Tanjung Karang No. 3-4A,
                         Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang
                         Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta 10230
Telepon/Fax            : 021-3148331 / 021-3927668
Website                : www.primarindo.co.id
Email                  : corsec@primarindo.com


D.2 IDENTIFIKASI PENGGUNA LAPORAN

Identitas Pengguna Laporan dalam penilaian adalah:
Nama Perusahaan        : PT. Primarindo Asia Infrastructure, Tbk
Bidang Usaha           : Industri alas kaki, meliputi produksi dan pemasaran sepatu jenis sports/
                         casual ke pasal Lokal dan Internasional
Alamat                 : Gedung Tatapuri Perdana Lt. 3A, Jalan Tanjung Karang No. 3-4A,
                         Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang
                         Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta 10230
Telepon/Fax            : 021-3148331 / 021-3927668
Website                : www.primarindo.co.id
Email                  : corsec@primarindo.com


D.3. IDENTIFIKASI OBJEK PENILAIAN DAN KEPEMILIKAN

Objek Penilaian dan Kepemilikan dalam penugasan ini adalah sebagai berikut:
● Objek Penilaian 1

   A. Tanah
   Objek Penilaian dan Kepemilikan dalam penugasan ini adalah 3 (tiga) bidang tanah yang
   saling bersambungan (sebagaimana tabel dibawah ini) dengan total tanah seluas 19.539 m2
   dan Bangunan seluas 11.982 m2 (sebagaimana tabel dibawah) yang beralamat di Jalan
   Raya Rancabolang/Jalan Gede Bage Selatan No. 98, Kelurahan Cisaranten Kidul,
   Kecamatan Gede Bage (d/h Rancasari), Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan
   dengan Kepemilikan Tunggal berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
   tercatat atas nama PT. PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURE, Tbk, dengan rincian
   sebagai berikut:



                                                                                                    7
Page 8
                                              Tanggal      Tanggal                                     Luas
                                                                                     Tanggal
No.    Sertifikat   Nama Pemegang Hak       Penerbitan     Berakhir    Surat Ukur                     Tanah
                                                                                    Surat Ukur           2
                                             Sertifikat      Hak                                       (m )


       SHGB No.     PT. PRIMARINDO ASIA
 1                                           30-6-1992     24-9-2041   1395/1989     1-6-1989          10.705
         1340       INFRASTRUCTURE, Tbk


       SHGB No.     PT. PRIMARINDO ASIA
 2                                           15-7-1996     24-9-2041   3290/2020    17-01-2020          3.104
         1337       INFRASTRUCTURE, Tbk


       SHGB No.     PT. PRIMARINDO ASIA
 3                                           15-7-1996     24-9-2041   3292/2020    17-01-2020          5.730
         1339       INFRASTRUCTURE, Tbk


                                        Total Luas Tanah                                           19.539



 Catatan:

 ● Tanah seluas 3.104 m2 yang menjadi objek penilaian pada poin 2 tabel di atas,
   merupakan sebagian dari Tanah pada SHGB no. 1337 atas nama PT. PRIMARINDO
   ASIA INFRASTRUCTURE, Tbk dengan masa berakhir hak pada tanggal 24-9-2041
   dengan Luasan tercantum pada sertifikat seluas 20.291 m2 dan,
 ● Tanah seluas 5.730 m2 yang menjadi objek penilaian pada poin 3 tabel di atas,
   merupakan sebagian yang merupakan sebagian dari Tanah pada SHGB no. 1339 atas
   nama PT. PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURE, Tbk dengan masa berakhir
   hak pada tanggal 24-9-2O41, dengan Luasan tercantum pada sertifikat seluas 20.173
   m2 .
 ● Ke tiga bidang tanah saling berbatasan langsung dan satu hamparan.

B. Bangunan

 No.                                        Uraian                                          Luas (m2)

  1      Bangunan I (Cutting & Factory Outlet)                                                  5.411

  2      Bangunan II (Kantor)                                                                    479

  3      Bangunan III (Gudang Bahan Baku)                                                       5.987

  4      Bangunan IV (Koperasi Karyawan)                                                         63

  5      Bangunan V (Gardu PLN)                                                                  30

  6      Bangunan VI (Pos Satpam)                                                                12




                                                                                                                8
Page 9
   Bangunan tersebut dilengkapi dengan (1) Surat Idzin Bangunan No. 647/492//DPU-
   KB/1988 pada tanggal 26 Agustus 1988 an. Sdr. Drs. DIDI CHARA (PT. BINTANG
   KHARISMA) yang tercatat untuk mendirikan bangunan Pabrik Sepatu, yang dikeluarkan
   oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Dinas Pekerjaan Umum, (2)
   Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 503.644.4/SI-0122/Dpb/1999 pada tanggal 04
   FEB 1999 atas nama PT PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURE (d/h PT.
   BINTANG KHARISMA) yang tercatat untuk memperluas bangunan tambahan pabrik
   sepatu, gudang dan ruang kerja, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah
   Tingkat II Bandung Dinas Pengawasan Bangunan.
● Objek Penilaian 2
  Objek Penilaian dan Kepemilikan adalah 2 (dua) bidang tanah yang saling bersambungan
  (sebagaimana tabel dibawah ini) dengan total luas 17.253 m2, yang beralamat di
  Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
  dengan dengan Kepemilikan Tunggal berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  tercatat atas nama PT. PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURE, Tbk, dengan rincian
  sebagai berikut:

          Jenis dan Nomor     Nama Pemegang        Tanggal      Tanggal     Nomor dan Tanggal    Luas
   No.                                                                                             2
              Sertifikat           Hak            Penerbitan    Berakhir      Gambar Situasi     (m )


   1.          NIB.           Perseroan          24 September       24      No. 266/2012          5.913
         1015.000002157.0     Terbatas PT.           2012       September   Tanggal 18-09-2012
                              PRIMARINDO ASIA                      2044
         (d/h SHGB No. 306)   INFRASTRUCTURE,
                              Tbk


   2.          NIB.           Perseroan          17 September       24      No. 8664/1996        11.340
         1015.000002130.0     Terbatas PT.           2012       September   Tanggal 3-10-1996
                              PRIMARINDO ASIA                      2044
         (d/h SHGB No. 305)   INFRASTRUCTURE,
                              Tbk


                                                      2
                                         Total Luas (m )                                         17.253




D.3 TUJUAN PENILAIAN

SISCO selaku Penilai Independen melakukan Penilaian Aset sehubungan dengan Jual Beli dan bukan
untuk kepentingan pelaporan kepada perbankan ataupun untuk kepentingan lainnya.

D.4. DASAR NILAI DAN DEFINISI NILAI
Dasar Nilai dalam penugasan penilaian ini adalah Nilai Pasar.
Laporan Penilaian ini disusun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia         No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
                                                                                                          9
Page 10
Properti di Pasar Modal (POJK 28), dengan tetap memperhatikan Standar Penilaian Indonesia
(SPI) Edisi VII 2018 seperti yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
(MAPPI) dengan mempertimbangkan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dimana
pendekatan yang diaplikasikan sesuai dengan standar penilaian lengkap.
Nilai adalah suatu opini dari manfaat ekonomi atas kepemilikan aset atau harga yang paling
mungkin dibayarkan untuk suatu aset dalam pertukaran pada tanggal Penilaian. (POJK 28 :
Ketentuan Umum, Pasal 1.6)
Nilai adalah suatu opini dari manfaat ekonomi atas kepemilikan aset, atau harga yang paling
mungkin dibayarkan untuk suatu aset dalam pertukaran, sehingga nilai bukan merupakan
fakta. Aset diartikan juga sebagai barang dan jasa. Nilai dalam pertukaran adalah suatu harga
hipotetis, dimana hipotetis dari nilai diestimasi dan ditentukan oleh tujuan penilaian pada
waktu tertentu. Nilai bagi pemilik adalah suatu estimasi dari manfaat yang akan diperoleh
pihak tertentu atas suatu kepemilikan atau dikenal juga sebagai Nilai dalam Penggunaan. (SPI
Edisi VII 2018 : KPUP - 4.4)
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat
membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas
dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan. (POJK 28 :
Ketentuan Umum, Pasal 1.7)
Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar
untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang
berminat membeli dengan penjual yang berniat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan,
yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak
atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (SPI Edisi VII
2018 : 101 – 3.1)
Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest and Best Use) didefinisikan sebagai
penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu aset, yang secara fisik
dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diijinkan, secara
finansial layak, dan menghasilkan nilai tertinggi dari aset tersebut. (SPI Edisi VII 2018 :
KPUP : 10.1)

D.5. TANGGAL INVESTIGASI DAN TANGGAL PENILAIAN
Pemeriksaan Aset di lokasi untuk Objek Penilaian 1 dilakukan pada tanggal 14 November
2024 dan tanggal penilaian ditetapkan per tanggal 14 November 2024, sedangkan
pemeriksaan aset di lokasi untuk Objek Penilaian 2 dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2024
dan tanggal penilaian ditetapkan per tanggal 17 Agustus 2024.

D.6. JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
Dalam Laporan Penilaian ini, Nilai dinyatakan dalam mata uang Rupiah per tanggal
penilaian.


                                                                                          10
Page 11
D.7 TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Penilaian ini dilakukan dengan batasan investigasi sebagai berikut:
1. Inspeksi terhadap Objek Penilaian dilakukan secara lengkap dengan waktu yang cukup dan
   tanpa halangan dari pihak manapun,
2. Pemberi Tugas dan/atau pemilik Objek Penilaian telah memberikan akses Investigasi yang
   penuh terhadap Objek Penilaian, dan Penilai telah menugaskan personil yang memiliki
   kompetensi untuk melakukan investigasi Objek Penilaian,
3. Dalam pelaksanaan investigasi di lapangan tidak terdapat kendala-kendala yang membatasi
   akses Penilai untuk melakukan investigasi atas Objek Penilaian sehingga Penilai dapat
   melakukan investigasi secara normal.

D.8. SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Selain menggunakan data yang diberikan oleh Pemberi Tugas sehubungan dengan Objek
Penilaian, Penilai juga menggunakan informasi dan data yang relevan namun tidak
membutuhkan verifikasi. Penggunaan informasi dan data tersebut dapat disetujui sepanjang
sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional dan atau internasional. Sumber
data tersebut antara lain:
a. Bank Indonesia,
b. Badan Pusat Statistik,
c. Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Wilayah,
d. Website gistaru.atrbpn.go.id,
e. Data riset dari pihak independen, dan
f. Informasi dari media cetak dan elektronik.

D.9. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

Penilaian ini bergantung pada Asumsi dan Asumsi Khusus sebagai berikut :

a. Asumsi Umum
   1. Penilai berasumsi bahwa Objek Penilaian tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa
      hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan.
   2. Penilai berasumsi bahwa Objek Penilaian yang ditunjukkan kepada Penilai adalah
      benar merupakan subjek dalam penilaian dan Penilai tidak melakukan pengecekan
      lebih lanjut terhadap kebenarannya.
   3. Semua dokumen, pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tulisan, berikut
      dokumen dalam bentuk fotokopi, turunan dan/atau salinan yang dikeluarkan oleh pihak
      yang berwenang dari pihak Pemberi Tugas atau pihak ketiga kepada SISCO untuk
      tujuan pekerjaan penilaian ini adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan
      sebenarnya.


                                                                                           11
Page 12
     4. Penilai berasumsi bahwa luasan, dimensi maupun batas-batas Objek Penilaian adalah
       sesuai dengan dokumen hukum yang menyertainya sehingga Penilai tidak melakukan
       pengukuran ulang di lapangan. Akurasi dari luas dan dimensi dari Aset dimaksud
       bergantung pada pengukuran langsung yang dilakukan pihak berwenang terkait.
     5. Jumlah nilai properti tersebut merupakan nilai satu kesatuan aset yang menjadi Objek
       Penilaian dalam laporan ini, sehingga upaya untuk memisah-misahkan satu atau
       beberapa nilai aset untuk kepentingan akan menyebabkan ketidaksesuaian nilai, kecuali
       telah mempertimbangkan faktor- faktor yang berpengaruh terhadap nilai perbagian dari
       aset dan menjabarkannya dalam Laporan Penilaian.
b.     Asumsi Khusus
     1. Tidak terdapat kejadian luar biasa baik secara makro ekonomi maupun industri yang
       berpengaruh terhadap penilaian. Apabila terdapat kejadian di antara Tanggal Penilaian
       dan Tanggal Laporan yang dianggap Penilai cukup signifikan, akan dijelaskan pada
       poin Kejadian setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event),
     2. Legalitas dan kepemilikan Objek Penilaian pada saat inspeksi diasumsikan sama dan
       sesuai dengan dokumen kepemilikan yang diberikan oleh Pemberi Tugas,
c.     Kondisi dan Syarat Pembatas

     1. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan
       dalam Laporan Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak
       bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai
       dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan
       sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas
       dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung
       jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada
       dipihak Pemberi Tugas.
     2. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada,maka penilaian dan
       Laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas
       yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan
       tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada Laporan Penilaian. Kami tidak
       bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang
       menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul.
     3. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang
       merupakan bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan
       tujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam Laporan Penilaian ini tidak boleh
       digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
     4. Penilai telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian tidak
       berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari properti
       yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak memberikan jaminan
       bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau kerusakan yang tidak terlihat.
       Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan
       dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi

                                                                                           12
Page 13
     bahwa seluruh aspek ini dipenuhi dengan baik.
  5. Penilai tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan
     lainnya, untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian
     kami didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan tidak ada
     pengeluaran tidak wajar atau keterlambatan dalam masa pembangunan.
  6. Penilai tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
     pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi
     mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
  7. Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk
     kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survei/pemetaan dan tidak
     bertanggung jawab mengenai hal ini.
  8. Properti yang dinilai tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan-
     pembatasan dan properti maupun kondisi penggunaan baik saat ini maupun yang akan
     datang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
  9. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada informasi
     dan data yang diberikan Pemberi Tugas dan/atau Pengguna Laporan. Oleh karena itu,
     kami tidak melakukan pengukuran ulang terhadap luasan properti secara rinci,
     melainkan didasarkan kepada data sertifikat, gambar bangunan dan data lainnya yang
     diterima dari Pemberi Tugas.
  10.Laporan Penilaian dianggap sah apabila terdapat cap (seal) dan tanda tangan asli dari
     pihak Penilai.


D.10. PENDEKATAN PENILAIAN DAN METODOLOGI YANG DIGUNAKAN
● Analisis dilakukan berdasarkan POJK 28, SPI Edisi VII 2018 yang disusun oleh MAPPI
  dengan memperhatikan KEPI.
● Pendekatan dan Metode yang digunakan dalam Penilaian ini adalah sebagai berikut:
     No      Pendekatan Penilaian     Metode Penilaian                          Alasan Penggunaan


    Objek 1 (Tanah dan Bangunan)


      1        Pendekatan Biaya     Penjumlahan (Summation    dikarenakan disekitar Objek Penilaian tidak terdapat data
                                           Method)            yang sama/ sejenis

    Objek 2 (Tanah Kosong)


      1        Pendekatan Pasar     Perbandingan Data Pasar   dikarenakan disekitar Objek Penilaian terdapat data yang
                                                              sama/ sejenis




D.11. KESIMPULAN NILAI

Berdasarkan POJK 28, SPI Edisi VII 2018, KEPI, dan dengan mempertimbangkan seluruh
informasi yang relevan serta mengamati kondisi pasar makro perekonomian Indonesia yang
ada, maka sesuai dengan asumsi-asumsi, metode penilaian, syarat-syarat dan/atau
                                                                                                                          13
Page 14
pembatasan-pembatasan tertentu yang tercantum pada Laporan ini, serta diasumsikan bahwa
semua data dan informasi yang diterima Penilai adalah benar dan akurat, Penilai berpendapat
bahwa Nilai Pasar untuk Objek Penilaian 1, pada tanggal penilaian 14 November 2024 dan
Nilai Pasar untuk Objek Penilaian 2 pada tanggal penilaian 17 Agustus 2024 adalah
sebagai berikut:

      No.                  Jenis Aset                     Luas (m2)     Nilai Pasar (Rp)

  Objek Penilaian 1
      1         Tanah Objek Penilaian 1                   19.539         59.007.780.000
      2         Bangunan                                  11.982         10.854.960.000
                   Total Nilai Pasar Objek Penilaian 1                   69.862.740.000
                              Pembulatan                                 69.860.000.000
  Objek Penilaian 2
      1         Tanah Objek Penilaian 2                   17.253         28.635.000.000
                    Total Nilai Pasar Objek Penilaian 2                  28.635.000.000
                     Total Objek Penilaian 1 + 2 (Rp)                    98.497.750.000
                            Pembulatan (Rp)                              98.495.000.000



E. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan:

 1.       Bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
          menyesatkan.

 2.       Rencana Transaksi penjulan aset mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud
          dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
          Kegiatan Usaha.

 3.       Rencana Transaksi tidak dilakukan dengan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan
          sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Transaksi
          Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dan dilakukan dengan persyaratan yang tidak
          merugikan bagi Perseroan.

 4.       Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
          dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan
          Kepentingan.

 5.       Rencana Transaksi akan dimohonkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang
          akan diselenggarakan pada tanggal 18 Desember 2024 atau tanggal lain yang ditetapkan
          sesuai peraturan yang berlaku.



                                                                                           14
Page 15
F. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Perseroan dengan alamat:

PT PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURE Tbk
Gedung Tatapuri Lt. 3A
Jl. Tanjung Karang No. 3-4A
Jakarta Pusat 10230
Telepon              : 021-3148331 / 021-3927668
Website              : www.primarindo.co.id
Email                : corsec@primarindo.com




                                                                             15

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.74 MB
Published11 Dec 2024
Pages15
Characters37,114
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT. PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURE · Nama Perusahaan p.3 ×23
linked org Perusahaan Pengelola Aset p.5
linked org Pemerintah Kabupaten p.9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.6 ×3
unresolved org PRIMARINDO ASIA INFASTRUCTURE TBK p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Koesbandijah p.2
unresolved org PT. PRIMARINDO ASIA p.3 ×8
unresolved org KJPP Satria Setiawan dan Rekan p.5 ×2
unresolved org KJPP Satria Setiawan p.5 ×2
unresolved org PT Perusahaan Pengelola Aset Eqv Rp. p.5
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Keuangan p.6
unresolved person Ir. Setiawan p.6 ×2
unresolved org Cabang Kantor Jasa Penilai Publik Satria Setiawan dan Rekan p.6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Satria Setiawan p.6
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan p.6
unresolved org Bapepam-LK p.6 ×2
unresolved person Drs. DIDI CHARA p.9
unresolved org PT. BINTANG KHARISMA p.9 ×2
unresolved org Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Dinas Pekerjaan Umum p.9
unresolved — TUJUAN PENILAIAN SISCO · Penilai p.9
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.9
unresolved org Bank Indonesia p.11
unresolved org Pusat Statistik p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result