Back to announcement
20241210_MBMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31817861.pdf
RUPS minutes Needs review MBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
Go To English Page Nomor Surat 054/MBM-JKT/CORSEC/XII/2024 Nama Perusahaan PT Merdeka Battery Materials Tbk Kode Emiten MBMA Lampiran 2 Perihal Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa Merujuk pada surat Perseroan nomor 043/MBM-JKT/CORSEC/XI/2024 tanggal 14 November 2024, Perseroan menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 06 Desember 2024, sebagai berikut: RUPS Luar Biasa Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 95.955.433.036 saham atau 88,8514% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Page 2
Agenda 2 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Perubahan Anggaran
Ya 88,851%95.512.7 99,539%15.671.5 0,163% 426.994. 0,163% Setuju
Dasar
67.186 00 350
Hasil Keputusan 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan dengan
modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan terkait PMTHMETD I.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak
substitusi untuk menyatakan realisasi atas pengeluaran saham dari PMTHMETD I dengan
melakukan perubahan atas ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sampai dengan
terlaksananya seluruh PMTHMETD I atau berakhirnya PMTHMETD I dengan sebab apapun,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
a. melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan penerbitan
saham-saham baru dalam simpanan berdasarkan hasil pelaksanaan PMTHMETD I serta
menetapkan jumlah modal ditempatkan dan disetor dan/atau jumlah saham yang
sesungguhnya yang telah dikeluarkan Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD I
berdasarkan laporan dari Biro Administrasi Efek Perseroan dan/atau pihak lain yang
berwenang setelah terpenuhinya syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. menyetujui penetapan kepastian jumlah baru yang diterbitkan dalam PMTHMETD I dan
harga pelaksanaan PMTHMETD I sebagaimana diusulkan Direksi Perseroan;
c. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan
Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai
keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut
bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku; dan
d. membuat atau meminta untuk membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-surat
maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, dan selanjutnya untuk mengajukan
permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan RUPSLB
ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan RUPSLB ini, kepada
instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Menyetujui perubahan Pasal 18 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
3. 2 (dua) orang anggota Direksi secara bersama-sama berhak dan berwenang bertindak
untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan dalam akta Notaris tersendiri mengenai keputusan dalam Rapat ini dan
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat
ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyampaikan
pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia.
Page 3
Agenda 3 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Perubahan
Ya 88,851%95.528.4 99,555% 1.200 0% 426.994. 0,445% Setuju
Penggunaan Dana
37.486 350
Hasil Keputusan Menyetujui perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham
Perseroan, yang sebelumnya digunakan untuk penyetoran modal kepada MIN yang
selanjutnya akan digunakan untuk penyetoran modal dan pemberian pinjaman kepada SIP
masing-masing sebesar 50%, yang akan digunakan oleh SIP untuk membiayai sebagian
kebutuhan belanja modal yang timbul dari pembanguan HPAL 1a di IKIP, menjadi digunakan
untuk belanja modal (capital expenditure) pembangunan pabrik HPAL yang akan
membutuhkan pembiayaan segera, Perseroan sehingga seluruhnya menjadi sebagai
berikut:
1. sekitar 53.0% akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran lebih awal untuk seluru
pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000, yang
akan dibayarkan kepada PT Merdeka Copper Gold Tbk ("MDKA") dan ING Bank N.V.,
cabang Singapura ("ING Bank"), masing-masing sebesar US$225.000.000 dan
US$75.000.000, melalui ING Bank sebagai Agen. MDKA merupakan Afiliasi Perseroan
sedangkan ING Bank bukan merupakan Afiliasi Perseroan.
Perseroan sebagai Penerima Pinjaman menandatangani Perjanjian Fasilitas Berjangka Mata
Uang Tunggal dengan nilai pokok sampai dengan US$300.000.000 pada tanggal 16 Mei
2022 dengan (i) ING Bank dan Barclays Bank PLC ("Barclays") sebagai Mandated Lead
Arrangers; (ii) ING Bank sebagai Agen; dan (iii) Madison Pacific Pte. Limited sebagai Agen
Jaminan. Berdasarkan perjanjian ini, ING Bank dan Barclays sepakat untuk memberikan
pinjaman masing-masing sebesar US$150.000.000. Perjanjian ini kemudian diubah dan
dinyatakan kembali berdasarkan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali tanggal 2
Agustus 2022, yang berlaku efektif sejak tanggal 29 Juli 2022, yang ditandatangani antara
Perseroan sebagai Penerima Pinjaman dengan (i) ING Bank dan Barclays sebagai
Mandated Lead Arrangers; (ii) ING Bank sebagai Agen; (iii) Madison Pacific Pte. Limited
sebagai Agen Jaminan; (iv) ING Bank dan Barclays sebagai Pemberi Pinjaman Awal; dan
(v) MDKA sebagai Pemberi Pinjaman Baru. Berdasarkan perjanjian ini, Pemberi Pinjaman
Baru sepakat untuk melakukan pembelian suatu komitmen dari ING Bank sebesar
US$75.000.000 dan Barclays sebesar US$150.000.000.
Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk mendanai akuisisi Perseroan atas PT Merdeka
Industri Mineral ("MIN") dan PT Merdeka Energi Industri ("MED"), mendanai penyertaan
saham oleh MIN ke PT Cahaya Smelter Indonesia ("CSID") dan PT Bukit Smelter Indonesia
("BSID"), pembayaran kembali pinjaman, pelunasan utang pemegang saham, biaya dan
pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan fasilitas pinjaman, mendanai rekening
cadangan bunga dan modal kerja umum grup Perseroan. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh
tempo pada tanggal 30 September 2026 dan terutang setiap tiga bulan. Tingkat suku bunga
fasilitas ini adalah keseluruhan dari (i) marjin sebesar 4,25% per tahun; (ii) tingkat suku
bunga acuan majemuk kumulatif (Cumulative Compounded Reference Rate); dan (iii) (hanya
sehubungan dengan suatu Pemberi Pinjaman Yang Dikecualikan) marjin tambahan sebesar
2,50% per tahun. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 September 2026.
Pada tanggal 5 April 2023, saldo terutang Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$300.000.000 adalah sebesar US$225.000.000 atau setara Rp3.355,4 miliar kepada
MDKA dan US$75.000.000 atau setara Rp1.118,5 miliar kepada ING Bank. Perseroan akan
melakukan pelunasan atas kewajiban tersebut dengan melakukan pembayaran lebih awal
untuk seluruh pokok utang, sehingga saldo kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$300.000.000 setelah pembayaran akan menjadi nihil. Asumsi nilai kurs yang
digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai
kurs tengah Bank Indonesia per 5 April 2023 sebesar Rp14.913/US$.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$300.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum
Perdana yang akan digunakan untuk pembayaran seluruh pokok utang akan dikonversi ke
dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang
berlaku pada tanggal pembayaran. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$300.000.000, tidak terdapat denda yang akan dikenakan kepada Perseroan dalam hal
terjadi pelunasan lebih awal kepada ING Bank dan/atau MDKA.
Page 4
99,555% 0% 0,445%
2. sekitar 6,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk mengambil alih hak tagih sebesar
US$30.000.000 atau setara Rp447,4 miliar yang timbul dari Perjanjian Fasilitas Dukungan
Induk tanggal 23 Agustus 2022 yang diberikan oleh MDKA kepada PT Merdeka Tsingshan
Indonesia ("MTI"), sehingga Perseroan selanjutnya akan memiliki hak tagih kepada MTI
sebesar US$30.000.000 atau setara Rp447,4 miliar dengan syarat dan ketentuan yang
sama dengan Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk
mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank
Indonesia per 5 April 2023 sebesar Rp14.913/US$.
Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk digunakan oleh MTI untuk modal kerja dan tujuan
korporasi umum, termasuk pengeluaran lebih dan pengeluaran operasional MTI. Jatuh
tempo perjanjian adalah mana yang lebih lama dari: (i) lima tahun sejak penandatanganan
perjanjian ini dan tanggal yang jatuh pada lima hari kerja setelah tanggal jatuh tempo akhir
sebagaimana didefinisikan oleh Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dan
Perjanjian Fasilitas PPN; atau (ii) tanggal kemudian yang disepakati secara tertulis oleh Para
Pihak. Fasilitas ini dikenakan bunga LIBOR-3 bulan plus 5% per tahun.
Mengingat hak tagih yang akan diambil alih dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari
hasil Penawaran Umum Perdana yang akan digunakan untuk mengambil alih hak tagih akan
dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar
AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.
3. sekitar 2,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja antara lain untuk biaya
karyawan, biaya jasa profesional dan biaya keuangan.
4. sekitar 9,0% akan dipinjamkan kepada MTI yang selanjutnya akan digunakan untuk
membiayai sebagian kebutuhan belanja modal yang timbul dari pembangunan Proyek AIM I,
yang dijadwalkan akan memulai produksi pada pertengahan kedua tahun 2023.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, MTI telah memperoleh: (i) Nomor Induk
Berusaha No. 1207000311293 yang ditetapkan tanggal 19 Maret 2021 dengan perubahan
ke-17 pada tanggal 10 Maret 2022, sebagai perizinan berusaha untuk persiapan kegiatan
usaha; (ii) Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan
Lingkungan (RPL) berdasarkan Keputusan Direktur PT Indonesia Morowali Industrial Park
Kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park ("IMIP")
No.010/DIRIMIP/SK/MWL/VIII/2021 2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Persetujuan
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Rinci Rencana Kegiatan dan Operasional Pembangunan Pabrik Logam Besi, Asam, dan
Mineral Logam Lainnya oleh PT Merdeka Tsingshan Indonesia yang diterbitkan oleh PT
IMIP selaku perusahaan pengelola kawasan industri; (iii) 42 Persetujuan Bangunan Gedung
yang diterbitkan oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Morowali atas nama Bupati Morowali, dengan peruntukan bangunan
gedung untuk, antara lain, penyimpanan bahan baku, instalasi produksi, kantor, ruang
pengeringan dan penyerapan, dan lain sebagainya; dan (iv) Sertifikat Standar
No.12070003112930010 tanggal 7 Maret 2022 untuk industri kimia dasar anorganik lainnya
yang belum terverifikasi. Dalam hal MTI akan melakukan operasional dan/atau komersial
kegiatan usaha-nya, maka MTI harus memperoleh perizinan berusaha berupa Sertifikat
Standar yang telah terverifikasi dan/atau izin yang telah memenuhi persyaratan untuk
masing-masing kegiatan usaha yang akan dijalankan.
5. sekitar 9,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran kembali atas pokok
utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman US$175.000.000.000 yang berlaku
efektif pada tanggal 25 Mei 2023 yang akan dibayarkan kepada MDKA. MDKA merupakan
Afiliasi Perseroan yakni pengendali Perseroan.
6. sekitar 7,0% akan dipinjamkan kepada PT Zhao Hui Nickel ("ZHN") yang selanjutnya akan
digunakan untuk modal kerja, meliputi antara lain pembelian bahan baku utama, bahan baku
pembantu, biaya listrik, serta biaya karyawan.
7. sekitar 6,0% akan dipinjamkan kepada PT Sulawesi Cahaya Mineral ("SCM") yang
Page 5
99,555% 0% 0,445%
selanjutnya akan digunakan untuk modal kerja, meliputi antara lain biaya karyawan, biaya
jasa profesional, pembayaran royalti ke kas negara, biaya pengangkutan dan bongkar muat,
biaya pemeliharaan dan perbaikan, serta biaya penambangan.
8. sisanya akan digunakan oleh Perseroan sebagai berikut:
a. kebutuhan modal kerja Perseroan dan grup Perseroan termasuk namun tidak terbatas
pada biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak dan biaya keuangan; dan/atau;
b. pengembangan usaha Perseroan dan grup Perseroan, baik dalam bentuk belanja modal
dan/atau pembelian saham dan/atau pembelian aset dan/atau penyertaan saham dan/atau
pemberian pinjaman serta metode transaksi yang sesuai pada satu atau lebih perusahaan
dengan industri yang sesuai atau terkait dengan dan/atau menunjang kegiatan usaha
Perseroan dan grup Perseroan.
Untuk menghindari keragu-raguan, yang dimaksud dengan grup Perseroan adalah
Perusahaan di mana (i) Perseroan mempunyai kepemilikan saham dengan hak suara lebih
dari 50%, baik secara langsung maupun tidak langsung; atau (ii) apabila Perseroan memiliki
50% atau kurang saham dengan hak suara, Perseroan memiliki kemampuan untuk
mengendalikan Perusahaan tersebut, sehingga laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia; atau (iii)
Perseroan mempunyai kepemilikan saham dengan hak suara kurang dari 50%, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh MTI dan/atau ZHN dan/atau SCM
dan/atau SIP kepada Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk
mendukung kegiatan usaha Grup MBM
Agenda 4 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Pengangkatan
Ya 88,851%95.528.4 99,555% 1.200 0% 427.019. 0,445% Setuju
Kembali / Perubahan
11.986 850
Susunan Direksi
Hasil Keputusan 1. Menyetujui untuk menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Tuan
Devin Antonio Ridwan selaku Presiden Direktur dan Tuan Andrew Phillip Starkey selaku
Direktur Perseroan dengan memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge)
atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam menjalani masa
jabatannya sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat
pada Laporan Keuangan Perseroan;
2. Menyetujui pengangkatan Tuan Teddy Nuryanto Oetomo sebagai Presiden Direktur
Perseroan dan Tuan Anthony Kartono Tan sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2027
(dua ribu dua puluh tujuh). Sehingga susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Presiden Direktur: Teddy Nuryanto Oetomo
Wakil Presiden Direktur: Jason Laurence Greive
Direktur: Titien Supeno
Direktur: Anthony Kartono Tan
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan dalam akta Notaris tersendiri mengenai keputusan dalam Rapat ini dan
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat
ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyampaikan
pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta
mendaftarkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut pada
Daftar Perseroan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
X Susunan Direksi
Prefix Nama Direksi Jabatan Awal Periode Akhir periode Periode Ke Independen
Jabatan Jabatan
Bapak Teddy Nuryanto PRESIDEN 06 Desember 2024 30 Juni 2028 1
Oetomo DIREKTUR
Page 6
Prefix Nama Direksi Jabatan Awal Periode Akhir periode Periode Ke Independen
Jabatan Jabatan
Bapak Jason Laurence WAKIL PRESIDEN 30 Juni 2023 30 Juni 2028 1
Greive DIREKTUR
Ibu Titien Supeno DIREKTUR 30 Juni 2023 30 Juni 2028 1
Bapak Anthony Kartono DIREKTUR 06 Desember 2024 30 Juni 2028 1
Tan
X Susunan Dewan Komisaris
Prefix Nama Komisaris Jabatan Komisaris Awal Periode Akhir Periode Periode Ke Komisaris
Jabatan Jabatan Independen
Bapak Winato Kartono PRESIDEN 30 Juni 2023 30 Juni 2028 1
KOMISARIS
Bapak Michael W.P. KOMISARIS 30 Juni 2023 30 Juni 2028 1
Soeryadjaya
Bapak Dr. Didi Achjari, S. KOMISARIS 20 Oktober 2023 30 Juni 2028 1
E., M.Com., Ak. C. X
A
Informasi Lain
Agenda 1, kuorum kehadiran adalah sebesar 68,2699926% dari seluruh saham yang tidak terafiliasi (independen),
dengan hasil pemungutan suara: 1. Setuju sebesar 25.199.016.009 suara atau 67,1630680% dari seluruh saham
yang tidak terafiliasi (independen). 2. Tidak Setuju sebesar 235.100 suara atau 0,0006266% dari seluruh saham
yang tidak terafiliasi (independen). 3. Abstain sebesar 415.073.650 suara atau 1,1062980% dari seluruh saham yang
tidak terafiliasi (independen). Hasil Keputusan Agenda 1, yaitu: 1. Menyetujui pengeluaran sebanyak-banyaknya
10.799.541.990 (sepuluh miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh satu ribu sembilan
ratus sembilan puluh) lembar saham atau paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor Perseroan yang tercantum dalam perubahan anggaran dasar
yang telah diberitahukan dan diterima Menteri yang berwenang pada tanggal pengumuman RUPSLB, dengan nilai
nominal masing-masing saham sebesar Rp100 (seratus Rupiah), melalui Penambahan Modal Tanpa Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada pemegang saham Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu serta menyetujui untuk mengubah
ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan
disetor Perseroan hasil pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Pengeluaran saham-saham Perseroan tersebut akan dilaksanakan sekaligus atau bertahap dan dengan syarat serta
harga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal 2. Memberikan kuasa dan
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan realisasi atas pengeluaran
saham dari PMTHMETD I dengan melakukan perubahan atas ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sampai dengan
terlaksananya seluruh PMTHMETD I atau berakhirnya PMTHMETD I dengan sebab apapun, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk: a. melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan penerbitan saham-
saham baru dalam simpanan berdasarkan hasil pelaksanaan PMTHMETD I serta menetapkan jumlah modal
ditempatkan dan disetor dan/atau jumlah saham yang sesungguhnya yang telah dikeluarkan Perseroan setelah
pelaksanaan PMTHMETD I berdasarkan laporan dari Biro Administrasi Efek Perseroan dan/atau pihak lain yang
berwenang setelah terpenuhinya syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. menyetujui
penetapan kepastian jumlah baru yang diterbitkan dalam PMTHMETD I dan harga pelaksanaan PMTHMETD I
sebagaimana diusulkan Direksi Perseroan; c. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang
dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk
menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan
oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan d. membuat atau meminta untuk
membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, dan
selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan
RUPSLB ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan RUPSLB ini, kepada instansi yang
berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. 3. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, baik
sebagian maupun seluruhnya, untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
penerbitan saham baru dalam rangka PMTHMETD I, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk namun tidak terbatas, untuk: a. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya,
termasuk terkait dengan perjanjian pengambilan bagian saham (shares subscription agreement) (apabila ada)
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan; b.
Page 7
menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMTHMETD I dengan persetujuan Dewan Komisaris; c. menetapkan
kepastian jumlah saham yang diterbitkan dalam rangka PMTHMETD I dengan persetujuan Dewan Komisaris; d.
menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan
peraturan KSEI; e. melakukan pencatatan atas saham baru yang dikeluarkan oleh Perseroan tersebut di Bursa Efek
Indonesia; f. menegaskan satu atau lebih keputusan yang tercantum di dalam keputusan RUPSLB dalam satu atau
lebih akta notaris; g. melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau disyaratkan guna melaksanakan
dan menyelesaikan hal-hal tersebut di atas serta guna mencapai maksud dan tujuan dari keputusan-keputusan yang
diambil oleh pemegang saham berdasarkan dan sebagaimana yang tercantum dalam keputusan RUPSLB, termasuk
tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa dan menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan
dengan setiap atau seluruh hal tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, menghadap atau hadir di hadapan
Notaris atau pihak lain; memberikan, mendapatkan dan/atau menerima keterangan dan/atau dokumen apapun;
maupun membuat, menyebabkan dibuatnya, memberi paraf pada dan/atau menandatangani dokumen apapun.
Untuk informasi lebih detail mohon dapat merujuk pada dokumen terlampir
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Merdeka Battery Materials Tbk
Deny Greviartana Wijaya
GM Legal/ Corporate Secretary
PT Merdeka Battery Materials Tbk
Gedung Treasury Tower Lantai 69
Telepon : (021) 39525581 , Fax : (021) 39525582, www.merdekabattery.com
Nama Pengirim Deny Greviartana Wijaya
Jabatan GM Legal/ Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 10-12-2024 19:31
Lampiran 1. MBMA - Ringkasan Risalah RUPSLB 2024 (Indo).pdf
2. MBMA - Ringkasan Risalah RUPSLB 2024 (English).pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Merdeka Battery Materials Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Merdeka Battery Materials Tbk
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 8
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 054/MBM-JKT/CORSEC/XII/2024 Issuer Name PT Merdeka Battery Materials Tbk Issuer Code MBMA Attachment 2 Subject Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull Reffering the announcement number 043/MBM-JKT/CORSEC/XI/2024 Date 14 November 2024, Listed companies giving report of general meeting of shareholder’s result on 06 December 2024, are mentioned below : Extra ordinary general meeting result Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of 95.955.433.036 share of 88,8514% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s charter and regulations.
Page 9
Agenda 2 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Perubahan Anggaran
Ya 88,851%95.512.7 99,539%15.671.5 0,163% 426.994. 0,163% Setuju
Dasar
67.186 00 350
Hasil Keputusan 1. Approving the amendment to Article 4 paragraph (2) of the Company's Articles of
Association on the Company's issued capital and paid-up capital related to PMTHMETD I.
2. Granting power and authority to the Board of Commissioners of the Company with the
right of substitution to declare the realization of the issuance of shares from PMTHMETD I by
amending the provisions of the Company's Articles of Association until the implementation of
all PMTHMETD I or the termination of the PMTHMETD I for any reason, including but not
limited to:
a. increasing the issued and paid-up capital of the Company by issuing new shares in
portfolio based on the results of the PMTHMETD I implementation and determine the
amount of issued and paid-up capital and/or the actual number of shares that have been
issued by the Company after the implementation of the PMTHMETD I based on reports from
the Company's Securities Administration Bureau and /or other authorized parties after
fulfilling the requirements in the applicable laws and regulations;
b. approving the determination of the certainty of the new amount issued in PMTHMETD I
and the implementation price of PMTHMETD I as proposed by the Company's Board of
Directors;
c. declaringe/stating the decision in deeds made before a Notary, to amend and/or re-
arrange the provisions of Article 4 paragraph (2) of the Company's Articles of Association or
Article 4 of the Company's Articles of Association as a whole in accordance with the decision
(including confirming the composition of shareholders in such deed if necessary), as required
by and in accordance with applicable statutory provisions; and
d. making or requesting to make and sign the necessary deeds and letters and documents,
and subsequently to apply for approval and/or submit notification of this EGMS decision
and/or changes to the Company's Articles of Association in this EGMS decision, to the
agency authorized person, and carry out all and any necessary actions, in accordance with
applicable laws and regulations.
3. Approving the amendment to Article 18 paragraph (3) of the Company's Articles of
Association, so that it reads as follows:
3. 2 (two) members of the Board of Directors jointly have the right and authority to act
for and on behalf of the Board of Directors and represent the Company.
4.Granting power and authority to the Board of Directors of the Company with the right of
substitution to state in a separate Notarial deed regarding the decisions at this Meeting and
take all necessary actions related to the decisions on the agenda of this Meeting in
accordance with applicable laws and regulations, including to provide notification to the
Minister of Law of the Republic Indonesia.
Page 10
Agenda 3 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Perubahan
Ya 88,851%95.528.4 99,555% 1.200 0% 426.994. 0,445% Setuju
Penggunaan Dana
37.486 350
Hasil Keputusan Approving changes to the use of funds from the initial public offering of the Company's
shares, which were previously used to pay capital injection to MIN, which will then be used
for capital injection and provision of loan to SIP of 50% respectively, which will be used by
SIP to finance part of its capital expenditure needs arising from the construction of HPAL 1a
at IKIP which will be used for capital expenditure for the construction of the HPAL plant
which will require immediate financing, Company so that the whole becomes as follows:
1. approximately 53.0% by the Company for early repayment of all outstanding principal
indebtedness under the US$300,000,000 Facility Agreement, which will be paid to PT
Merdeka Copper Gold Tbk ("MDKA") and ING Bank N.V., branch Singapore ("ING Bank"),
amounting to US$225,000,000 and US$75,000,000, respectively, through ING Bank as
Agent. MDKA is an Affiliate of the Company while ING Bank is not an Affiliate of the
Company.
The Company as the borrower entered into a Facility Agreement with principal value of up to
US$300,000,000 on 16 May 2022 with (i) ING Bank and Barclays Bank PLC ("Barclays") as
Mandated Lead Arrangers; (ii) ING Bank as Agent; and (iii) Madison Pacific Pte. Limited as
Security Agent. Based on this agreement, ING Bank and Barclays agreed to each grant
US$150,000,000. This agreement was amended and restated based on the Amendment and
Restatement Agreement dated 2 August 2022, which became effective on 29 July 2022,
which was signed between the Company as the borrower and (i) ING Bank and Barclays as
the Mandated Lead Arrangers; (ii) ING Bank as Agent; (iii) Madison Pacific Pte. Limited as
Security Agent; (iv) ING Bank and Barclays as Initial Lenders; and (v) MDKA as New Lender.
Based on this agreement, the New Lender agreed to purchase a commitment from ING Bank
amounting to US$75,000,000 and Barclays amounting to US$150,000,000.
The purpose of the Facility is to fund the Company's acquisition of PT Merdeka Industri
Mineral ("MIN") and PT Merdeka Energi Industri ("MED"), fund the shares subscription by
MIN in PT Cahaya Smelter Indonesia ("CSID") and PT Bukit Smelter Indonesia ("BSID"),
repay loans, repay the shareholder payables, costs and expenses incurred related to the
Facility, funding the interest reserve account and general working capital of the Company's
group. This Facility mature on 30 September 2026 and is payable on a quarterly basis. The
interest rate for this Facility is the aggregate of (i) a margin of 4.25% per annum; (ii)
cumulative compound reference rate (Cumulative Compounded Reference Rate); and (iii)
(only with respect to an Exempt Lender) additional margin of 2.50% per annum. This Facility
will be due and payable on 30 September 2026.
As of 5 April 2023, the outstanding principal amount owed by the Company under the
US$300,000,000 Facility Agreement US$225,000,000 or equivalent to IDR 3,355.4 billion to
MDKA and US$75,000,000 or equivalent to IDR1,118.5 billion to ING Bank. The Company
intend to make an early repayment to fully discharge its obligations under the Facility so that
the balance of the Company's obligations under the US$300,000,000 Facility Agreement
after such payment will be nil. The Rupiah to U.S. dollar exchange rate used to translate
financial obligations denominated in U.S. dollars is based on the middle rate announced by
Bank Indonesia which IDR 14,913/US$ as of 5 April 2023.
In view that all of the Company's financial obligations under US$300,000,000 Facility
Agreement are nomintaed in US Dollars, the proceeds from the sale of Initial Public Offering
which will be used to fully repay principal indebtedness will be converted into US Dollars at
the applicable Rupiah to Dollar exchange rate on the relevant payment date. Based on the
US$300,000,000 Facility Agreement, no penalty will be imposed on the Company in the
event of early repayment to ING Bank and/or MDKA.
2. approximately 6.0% will be used by the Company to take over the receivables amounting
to US$30,000,000 or equivalent of IDR447.4 billion Parent Support Facility Agreement dated
23 August 2022 provided by MDKA to PT Merdeka Tsingshan Indonesia ("MTI"), hence the
Company will own receivables to MTI amounting to US$30,000,000 or equivalent to IDR
447.4 billion with the same terms and conditions as stipulated in the Parent Support Facility
Agreement. The assumed exchange rate used to translate financial obligations in US Dollars
is Bank Indonesia's middle rate as of 5 April 2023, amounting to IDR 14,913/US$.
Page 11
99,555% 0% 0,445%
The Parent Support Facility Agreement is used by MTI for working capital and general
corporate purposes, including MTI's overexpenditure and operating expenses. The maturity
date of the agreement is whichever the later between: (i) five years from the execution of this
agreement and the date which falls five business days after the final maturity date as defined
by the US$260,000,000 Facility Agreement and the VAT Facility Agreement; or (ii) a later
date agreed in writing by the Parties. This facility bears interest at 3 months LIBOR plus 5%
per annum.
In the view that the outstanding principal balance is denominated in US Dollars, the
proceeds from the Initial Public Offering which will be used to take over the claim rights will
be converted into US Dollars at the Rupiah exchange rate against US Dollars in effect on the
payment date.
3. approximately 2.0% will be used by the Company for working capital purposes, including
among others, salary and wage costs professional service fees and financial fees.
4. approximately 9.0% will be lent to MTI for part of the capital expenditure related to the
construction of the AIM I Project, which is scheduled to start production in the second half of
2023.
As of the date this Prospectus was published, MTI has obtained: (i) Business Identification
Number No. 1207000311293 dated19 March 2021 with the 17th amendment on 10 March
2022, as a business licenses in preparation for business activities; (ii)Approval of the
Environmental Management Plan (RKL) and Environmental Monitoring Plan (RPL) based on
the Director's Decree of PT Indonesia Morowali Industrial Park PT Indonesia Morowali
Industrial Park ("IMIP") No. 010/DIRIMIP/SK/MWL/VIII/2021 dated 24 August 2021
concerning Approval of the Environmental Management Plan (RKL) and Environmental
Monitoring Plan (RPL) Detailed Activity and Operational Plan for the Construction of an Iron
Metal, Acid and Other Metal Mineral Plant by PT Merdeka Tsingshan Indonesia issued by
PT IMIP as the industrial area management company; (iii) 42 Building Approvals issued by
Plt. Head of the Investment and One Stop Services of the Morowali Regent on behalf of
Morowali Regent, with building allocation for, among other, raw material storage, production
installations, offices, drying and absorption rooms, etc; and (iv) Standard Certificate No.
12070003112930010 dated 7 March 2022 for other basic inorganic chemical industries that
have not been verified. In the event that MTI will carry out operational and/or commercial
business activities, MTI must obtain a business license in the form of a verified Standard
Certificate and/or a permit that meets the requirements for each business activity to be
carried out.
5. approximately 9.0% will be used by the Company for repayment of principal debt arising
under the US$175,000,000 Loan Agreement which is effective on 25 May 2023 which will be
paid to MDKA. MDKA is an Affiliate of the Company, namely the controller of the Company.
6. approximately 7.0% will be loanded to PT Zhao Hui Nickel ("ZHN") which will then be used
for working capital, including among others purchasing main raw materials, supporting raw
materials, electricity costs and employee costs.
7. approximately 6.0% will be lent to PT Sulawesi Cahaya Mineral ("SCM") for working
capital purposes, including among others, salary and wage costs, professional service fees,
royalty fees to the state treasury, transportation and loading and unloading costs, fees
maintenance and repairs as well as mining costs.
8. The remainder will be used by the Company as follows:
a. working capital needs of the Company and the Company's group including but not limited
to employee costs, professional service costs, tax costs and financial costs; and/or'
b.business development of the Company and the Company's group, either in the form of
capital expenditure and/or purchase of shares and/or purchase of assets and/or investment
in shares and/or provision of loans as well as appropriate transaction methods in one or
more companies with industries that are appropriate or related to and /or support the
Page 12
99,555% 0% 0,445%
business activities of the Company and the Company group.
For the avoidance of doubt the Company's group means a company in which (i) the
Company owns more than 50% of the voting shares, either directly or indirectly; or (ii) if the
Company owns 50% or less of the voting shares, the Company has the ability to control the
company, so that its financial statements are consolidated with the Company in accordance
with applicable accounting standard in Indonesia; or (iii) the Company owns less than 50% of
the voting shares, either directly or indirectly.
If the loan to MTI and/or ZHN and/or SCM and/or SIP are subsequently repaid to the
Company, the Company will use such funds to support the business activities of the MBM
Group.
Agenda 4 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Pengangkatan
Ya 88,851%95.528.4 99,555% 1.200 0% 427.019. 0,445% Setuju
Kembali / Perubahan
11.986 850
Susunan Direksi
Hasil Keputusan 1. Approving to accept the resignations and honorably dismissal of Mr. Devin Antonio
Ridwan as President Director and Mr. Andrew Phillip Starkey as Director of the Company by
giving the release and discharge (acquit et de charge) for the management and supervisory
duties performed during their term of office to the extent that such actions are reflected in the
Annual Report and reflected in the Company's Financial Report;
2. Approving the appointment of Mr. Teddy Nuryanto Oetomo as President Director of the
Company and Mr. Anthony Kartono Tan as Director of the Company starting as of the
closing of this Meeting until the closing of the Company's Annual GMS in 2027 (two
thousand twenty-seven). So the composition of the Company's Board of Directors shall
become as follows:
President Director: Teddy Nuryanto Oetomo
Vice President Director: Jason Laurence Greive
Director: Titien Supeno
Director: Anthony Kartono Tan
3.Granting power and authority to the Board of Directors of the Company with the right of
substitution to state in a separate Notarial deed regarding the decisions at this Meeting and
take all necessary actions related to the decisions on the agenda of this Meeting in
accordance with applicable laws and regulations, including to provide notification to the
Minister of Law and Human Rights of the Republic Indonesia and register the composition of
the members of the Company's Board of Commissioners in the Company Register at the
Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia.
X Board of Director
Prefix Direction Name Position First Period of Last Period of Period to Independent
Positon Positon
Bapak Teddy Nuryanto PRESIDENT 06 December 2024 30 June 2028 1
Oetomo DIRECTOR
Bapak Jason Laurence VICE PRESIDEN 30 June 2023 30 June 2028 1
Greive DIRECTOR
Ibu Titien Supeno DIRECTOR 30 June 2023 30 June 2028 1
Bapak Anthony Kartono DIRECTOR 06 December 2024 30 June 2028 1
Tan
X Board of commisioner
Prefix Commissioner Commissioner First Period of Last Period of Period to Independent
Name Position Positon Positon
Bapak Winato Kartono PRESIDENT 30 June 2023 30 June 2028 1
COMMINSSIONER
Page 13
Prefix Commissioner Commissioner First Period of Last Period of Period to Independent
Name Position Positon Positon
Bapak Michael W.P. COMMISSIONER 30 June 2023 30 June 2028 1
Soeryadjaya
Bapak Dr. Didi Achjari, S. COMMISSIONER 20 October 2023 30 June 2028 1
E., M.Com., Ak. C. X
A
Other information
agenda 1, the attendance quorum is 68.2699926% of all unaffiliated (independent) shares, with voting results: 1. Agree
with 25,199,016,009 votes or 67.1630680% of all unaffiliated (independent) shares. 2. Disagree with 235,100 votes or
0.0006266% of all unaffiliated (independent) shares. 3. Abstained with 415,073,650 votes or 1.1062980% of all
unaffiliated (independent) shares. Meeting Resolution of Agenda 1, as follows: 1. Approving the issuance of a
maximum of 10,799,541,990 (ten billion seven hundred ninety-nine million five hundred forty-one thousand nine
hundred and ninety) shares or a maximum of 10% (ten percent) shares that have been issued or fully paid up capital of
the Company as stated in the amendment to the articles of association which has been notified and accepted by the
authorized Minister on the date of the EGMS announcement, with a nominal value of each share of IDR 100 (one
hundred Rupiah), through capital increase without granting pre-emptive rights to the Company's shareholders in
accordance with OJK Regulation No. 14/POJK.04/2019 concerning Amendments to OJK Regulation No.
32/POJK.04/2015 concerning Increasing Capital of Public Companies by Providing Pre-emptive Rights and agreeing to
amend the provisions of Article 4 paragraph (2) of the Company's Articles of Association in connection with increasing
the issued and paid-up capital of the Company resulting from the implementation of Capital Increases Without
Providing Pre-emptive Rights First. The issuance of the Company's shares will be carried out all at once or in stages
and with terms and prices in accordance with the statutory provisions in force on the capital market. 2. Granting power
and authority to the Board of Commissioners of the Company with the right of substitution to declare the realization of
the issuance of shares from PMTHMETD I by amending the provisions of the Company's Articles of Association until
the implementation of all PMTHMETD I or the termination of the PMTHMETD I for any reason, including but not limited
to: a. increasing the issued and paid-up capital of the Company by issuing new shares in portfolio based on the results
of the PMTHMETD I implementation and determine the amount of issued and paid-up capital and/or the actual number
of shares that have been issued by the Company after the implementation of the PMTHMETD I based on reports from
the Company's Securities Administration Bureau and /or other authorized parties after fulfilling the requirements in the
applicable laws and regulations; b. approving the determination of the certainty of the new amount issued in
PMTHMETD I and the implementation price of PMTHMETD I as proposed by the Company's Board of Directors; c.
declaringe/stating the decision in deeds made before a Notary, to amend and/or re-arrange the provisions of Article 4
paragraph (2) of the Company's Articles of Association or Article 4 of the Company's Articles of Association as a whole
in accordance with the decision (including confirming the composition of shareholders in such deed if necessary), as
required by and in accordance with applicable statutory provisions; and d. making or requesting to make and sign the
necessary deeds and letters and documents, and subsequently to apply for approval and/or submit notification of this
EGMS decision and/or changes to the Company's Articles of Association in this EGMS decision, to the agency
authorized person, and carry out all and any necessary actions, in accordance with applicable laws and regulations 3.
Granting power and authority to the Company's Board of Directors, with right of substitution, in whole or in part, to carry
out any and all necessary actions in connection with the issuance of new shares in the context of PMTHMETD I, in
accordance with applicable laws and regulations, including but not limited to: a. negotiate and sign other agreements,
including related to share subscription agreements (if any) with terms and conditions deemed favourable for the
Company by the Company's Board of Directors; b. determine the exercise price for PMTHMETD I with the approval of
the Board of Commissioners; c. determine the certainty of the number of shares issued in the context of PMTHMETD I
with the approval of the Board of Commissioners; d. deposit the Company's shares in the collective custody of PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) in accordance with KSEI regulations; e. record the new shares issued by the
Company on the Indonesian Stock Exchange; f. confirm one or more resolutions contained in the EGMS resolution in
one or more notarial deeds. g. carry out other actions necessary and/or required to implement and resolve the matters
mentioned above and to achieve the aims and objectives of the decisions taken by shareholders based on and as
stated in the EGMS resolutions, including actions authorized to the recipient of the power of attorney and complete all
matters relating to any or all of these matters, including, but not limited to, facing or appearing before a Notary or other
party; provide, obtain and/or receive any information and/or documents; or create, cause to be created, initial and/or
sign any document. For more detailed information, please refer to the attached document.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Merdeka Battery Materials Tbk
Page 14
Deny Greviartana Wijaya
GM Legal/ Corporate Secretary
PT Merdeka Battery Materials Tbk
Gedung Treasury Tower Lantai 69
Phone : (021) 39525581 , Fax : (021) 39525582, www.merdekabattery.com
Sender Name Deny Greviartana Wijaya
Function GM Legal/ Corporate Secretary
Date and Time 10-12-2024 19:31
Attachment 1. MBMA - Ringkasan Risalah RUPSLB 2024 (Indo).pdf
2. MBMA - Ringkasan Risalah RUPSLB 2024 (English).pdf
This is an official document of PT Merdeka Battery Materials Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Merdeka Battery Materials Tbk is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Madison Pacific Pte. Limited
p.3 ×4
unresolved
org
PT Merdeka Industri Mineral
p.3 ×2
unresolved
org
PT Merdeka Energi Industri
p.3 ×2
unresolved
org
PT Cahaya Smelter Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT Bukit Smelter Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3 ×4
unresolved
org
PT Merdeka Tsingshan Indonesia
p.4 ×4
unresolved
org
PT Indonesia Morowali Industrial Park Kawasan Industri
p.4
unresolved
org
PT Indonesia Morowali Industrial Park
p.4 ×3
unresolved
org
PT IMIP
p.4 ×2
unresolved
org
PT Zhao Hui Nickel
p.4 ×2
unresolved
org
PT Sulawesi Cahaya Mineral
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. X Susunan Direksi
p.5
unresolved
person
Oetomo
· DIREKTUR
p.5
unresolved
person
Greive
· DIREKTUR
p.6
unresolved
person
Michael W.P.
· KOMISARIS
p.6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.7 ×3
unresolved
org
Minister of Law
p.9
unresolved
org
Bank Indonesia's
p.10
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.12 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
726 ms
12 Sep 2026 22:55
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '88.8514',
'shares_present': '95955433036'}