Back to announcement
20241210_MBMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31817861_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed MBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
Dengan ini Direksi PT Merdeka Battery Materials Tbk (“Perseroan”) mengumumkan
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang
diselenggarakan secara daring (online) pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2024, Pukul
10.39 WIB – 11.29 WIB bertempat di Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot 28, Jalan
Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190. Adapun Ringkasan Risalah Rapat ini
diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta Pasal 12 ayat (25) anggaran dasar Perseroan.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir, baik secara fisik maupun melalui video
conference Zoom, pada Rapat adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Independen : Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com. Ak. CA.
Direksi
Presiden Direktur : Devin Antonio Ridwan
Wakil Presiden Direktur : Jason Laurence Greive
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Andrew Phillip Starkey
Para pemegang saham Perseroan yang hadir dalam Rapat mewakili sejumlah 25.614.324.759
pemegang saham independen atau sebesar 68,2699926% dari seluruh saham yang tidak
terafiliasi (independen) dan 95.955.433.036 saham atau sebesar 88,8513912% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Tata Tertib Rapat
Rapat ini akan diselenggarakan dengan Tata Tertib Rapat sebagaimana telah telah diunggah
pada situs web eASY.KSEI dan situs web Perseroan, dengan pokok-pokok sebagai berikut:
- Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
- Tiap-tiap pemegang saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan
1 (satu) suara, apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham,
ia diminta untuk hanya memberikan suaranya sebanyak 1 (satu) kali yang mewakili
seluruh jumlah saham yang dimilikinya.
- Dalam pembahasan setiap acara Rapat, pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan
kepada para pemegang saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan, pendapat,
usul, atau saran dari setiap mata acara Rapat yang dibicarakan.
Page 2
- Pemungutan suara dan pengajuan pertanyaan, pendapat, usul atau saran bagi pemegang
saham yang hadir secara elektronik melalui platform eASY.KSEI dilakukan dengan
ketentuan yang telah dijelaskan pada tata tertib Rapat.
- Para peserta Rapat diharapkan untuk menjaga ketertiban selama Rapat berlangsung agar
acara Rapat ini tetap kondusif dan produktif.
Rapat dipimpin oleh Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com. Ak. CA. selaku Komisaris Independen yang
ditunjuk oleh Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka
Battery Materials Tbk No. 002/SK-DK/MBM/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024.
Berikut ini rincian keputusan mata acara Rapat
Mata Acara Rapat 1 Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan
Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu I (”PMTHMETD I”).
Jumlah Pemegang Terdapat 2 (dua) pertanyaan dari 1 (satu) pemegang saham
Saham Yang Bertanya yang mengajukan pertanyaan.
Mekanisme Pemungutan suara.
Pengambilan
Keputusan
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
25.199.016.009 415.073.650 suara 235.100 suara atau
suara atau atau 1,1062980% 0,0006266% dari
67,1630680% dari dari seluruh saham seluruh saham yang
seluruh saham yang yang tidak terafiliasi tidak terafiliasi
tidak terafiliasi (independen). (independen).
(independen).
Keputusan Rapat 1. Menyetujui pengeluaran sebanyak-banyaknya
10.799.541.990 (sepuluh miliar tujuh ratus sembilan
puluh sembilan juta lima ratus empat puluh satu ribu
sembilan ratus sembilan puluh) lembar saham atau
paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal
disetor Perseroan yang tercantum dalam perubahan
anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima
Menteri yang berwenang pada tanggal pengumuman
RUPSLB, dengan nilai nominal masing-masing saham
sebesar Rp100 (seratus Rupiah), melalui Penambahan
Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu kepada pemegang saham Perseroan sesuai
Page 3
dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
serta menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4
ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
hasil pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Pengeluaran saham-saham Perseroan tersebut akan
dilaksanakan sekaligus atau bertahap dan dengan syarat
serta harga sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku di pasar modal.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan realisasi atas pengeluaran saham dari
PMTHMETD I dengan melakukan perubahan atas
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sampai dengan
terlaksananya seluruh PMTHMETD I atau berakhirnya
PMTHMETD I dengan sebab apapun, termasuk tetapi
tidak terbatas untuk:
a. melakukan peningkatan modal ditempatkan dan
disetor Perseroan dengan penerbitan saham-
saham baru dalam simpanan berdasarkan hasil
pelaksanaan PMTHMETD I serta menetapkan
jumlah modal ditempatkan dan disetor dan/atau
jumlah saham yang sesungguhnya yang telah
dikeluarkan Perseroan setelah pelaksanaan
PMTHMETD I berdasarkan laporan dari Biro
Administrasi Efek Perseroan dan/atau pihak lain
yang berwenang setelah terpenuhinya syarat-
syarat dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
b. menyetujui penetapan kepastian jumlah baru
yang diterbitkan dalam PMTHMETD I dan harga
pelaksanaan PMTHMETD I sebagaimana
diusulkan Direksi Perseroan;
c. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut
dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris,
untuk mengubah dan/atau menyusun kembali
ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar
Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan
tersebut (termasuk menegaskan susunan
Page 4
pemegang saham dalam akta tersebut bilamana
diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh
serta sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku; dan
d. membuat atau meminta untuk membuat serta
menandatangani akta-akta dan surat-surat
maupun dokumen-dokumen yang diperlukan,
dan selanjutnya untuk mengajukan permohonan
persetujuan dan/atau menyampaikan
pemberitahuan atas keputusan RUPSLB ini
dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan
dalam keputusan RUPSLB ini, kepada instansi
yang berwenang, serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan, dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
seluruhnya, untuk melakukan setiap dan semua
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
penerbitan saham baru dalam rangka PMTHMETD I,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk namun tidak terbatas, untuk:
a. menegosiasikan dan menandatangani
perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk terkait
dengan perjanjian pengambilan bagian saham
(shares subscription agreement) (apabila ada)
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi
Perseroan;
b. menentukan harga pelaksanaan dalam rangka
PMTHMETD I dengan persetujuan Dewan
Komisaris;
c. menetapkan kepastian jumlah saham yang
diterbitkan dalam rangka PMTHMETD I dengan
persetujuan Dewan Komisaris;
d. menitipkan saham Perseroan dalam penitipan
kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI;
e. melakukan pencatatan atas saham baru yang
dikeluarkan oleh Perseroan tersebut di Bursa
Efek Indonesia;
f. menegaskan satu atau lebih keputusan yang
tercantum di dalam keputusan RUPSLB dalam
satu atau lebih akta notaris;
Page 5
g. melakukan tindakan-tindakan lain yang
diperlukan dan/atau disyaratkan guna
melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal
tersebut di atas serta guna mencapai maksud
dan tujuan dari keputusan-keputusan yang
diambil oleh pemegang saham berdasarkan dan
sebagaimana yang tercantum dalam keputusan
RUPSLB, termasuk tindakan-tindakan yang
dikuasakan kepada penerima kuasa dan
menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan
dengan setiap atau seluruh hal tersebut,
termasuk, namun tidak terbatas pada,
menghadap atau hadir di hadapan Notaris atau
pihak lain; memberikan, mendapatkan dan/atau
menerima keterangan dan/atau dokumen
apapun; maupun membuat, menyebabkan
dibuatnya, memberi paraf pada dan/atau
menandatangani dokumen apapun.
Mata Acara Rapat 2 Persetujuan atas perubahan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan Pasal 4 ayat (2) sehubungan dengan modal
ditempatkan dan modal disetor Perseroan terkait
PMTHMETD I dan Pasal 18 ayat (3) sehubungan dengan
tugas dan wewenang Direksi Perseroan.
Jumlah Pemegang Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang Bertanya
Mekanisme Pemungutan suara.
Pengambilan
Keputusan
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
95.512.767.186 426.994.350 suara 15.671.500 suara
suara atau atau 0,4449924% atau 0,163321%
99,5386756% dari dari seluruh saham dari seluruh saham
seluruh saham dengan hak suara dengan hak suara
dengan hak suara yang hadir dalam yang hadir dalam
yang hadir dalam Rapat. Rapat.
Rapat.
Keputusan Rapat 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan, sehubungan dengan modal ditempatkan dan
modal disetor Perseroan terkait PMTHMETD I.
Page 6
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan realisasi atas pengeluaran saham dari
PMTHMETD I dengan melakukan perubahan atas
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sampai dengan
terlaksananya seluruh PMTHMETD I atau berakhirnya
PMTHMETD I dengan sebab apapun, termasuk tetapi
tidak terbatas untuk:
a. melakukan peningkatan modal ditempatkan dan
disetor Perseroan dengan penerbitan saham-
saham baru dalam simpanan berdasarkan hasil
pelaksanaan PMTHMETD I serta menetapkan
jumlah modal ditempatkan dan disetor dan/atau
jumlah saham yang sesungguhnya yang telah
dikeluarkan Perseroan setelah pelaksanaan
PMTHMETD I berdasarkan laporan dari Biro
Administrasi Efek Perseroan dan/atau pihak lain
yang berwenang setelah terpenuhinya syarat-
syarat dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
b. menyetujui penetapan kepastian jumlah baru
yang diterbitkan dalam PMTHMETD I dan harga
pelaksanaan PMTHMETD I sebagaimana
diusulkan Direksi Perseroan;
c. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut
dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris,
untuk mengubah dan/atau menyusun kembali
ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar
Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan
tersebut (termasuk menegaskan susunan
pemegang saham dalam akta tersebut bilamana
diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh
serta sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku; dan
d. membuat atau meminta untuk membuat serta
menandatangani akta-akta dan surat-surat
maupun dokumen-dokumen yang diperlukan,
dan selanjutnya untuk mengajukan permohonan
persetujuan dan/atau menyampaikan
pemberitahuan atas keputusan RUPSLB ini
dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan
dalam keputusan RUPSLB ini, kepada instansi
yang berwenang, serta melakukan semua dan
Page 7
setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyetujui perubahan Pasal 18 ayat (3) Anggaran Dasar
Perseroan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
3. 2 (dua) orang anggota Direksi secara bersama-
sama berhak dan berwenang bertindak untuk
dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan
dalam akta Notaris tersendiri mengenai keputusan
dalam Rapat ini dan melakukan segala tindakan yang
diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara
Rapat ini sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk untuk menyampaikan
pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia.
Mata Acara Rapat 3 Persetujuan atas perubahan penggunaan dana hasil
penawaran umum perdana saham Perseroan.
Jumlah Pemegang Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang Bertanya
Mekanisme Pemungutan suara.
Pengambilan
Keputusan
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara 95.528.437.486 426.994.350 suara 1.200 atau
suara atau atau 0,4449924% 0,0000013% dari
99,5550064% dari dari seluruh saham seluruh saham
seluruh saham dengan hak suara dengan hak suara
dengan hak suara yang hadir dalam yang hadir dalam
yang hadir dalam Rapat. Rapat.
Rapat.
Keputusan Rapat Menyetujui perubahan penggunaan dana hasil penawaran
umum perdana saham Perseroan, yang sebelumnya digunakan
untuk penyetoran modal kepada MIN yang selanjutnya akan
digunakan untuk penyetoran modal dan pemberian pinjaman
kepada SIP masing-masing sebesar 50%, yang akan digunakan
oleh SIP untuk membiayai sebagian kebutuhan belanja modal
yang timbul dari pembanguan HPAL 1a di IKIP, menjadi
Page 8
digunakan untuk belanja modal (capital expenditure)
pembangunan pabrik HPAL yang akan membutuhkan
pembiayaan segera, Perseroan sehingga seluruhnya menjadi
sebagai berikut:
1. sekitar 53,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk
pembayaran lebih awal untuk seluruh pokok utang yang
timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$300.000.000, yang akan dibayarkan kepada PT
Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”) dan ING Bank N.V.,
cabang Singapura (“ING Bank”), masing-masing sebesar
US$225.000.000 dan US$75.000.000, melalui ING Bank
sebagai Agen. MDKA merupakan Afiliasi Perseroan
sedangkan ING Bank bukan merupakan Afiliasi
Perseroan.
Perseroan sebagai Penerima Pinjaman menandatangani
Perjanjian Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal
dengan nilai pokok sampai dengan US$300.000.000
pada tanggal 16 Mei 2022 dengan (i) ING Bank dan
Barclays Bank PLC (“Barclays”) sebagai Mandated Lead
Arrangers; (ii) ING Bank sebagai Agen; dan (iii) Madison
Pacific Pte. Limited sebagai Agen Jaminan. Berdasarkan
perjanjian ini, ING Bank dan Barclays sepakat untuk
memberikan pinjaman masing-masing sebesar
US$150.000.000. Perjanjian ini kemudian diubah dan
dinyatakan kembali berdasarkan Perjanjian
Amendemen dan Pernyataan Kembali tanggal 2 Agustus
2022, yang berlaku efektif sejak tanggal 29 Juli 2022,
yang ditandatangani antara Perseroan sebagai Penerima
Pinjaman dengan (i) ING Bank dan Barclays sebagai
Mandated Lead Arrangers; (ii) ING Bank sebagai Agen;
(iii) Madison Pacific Pte. Limited sebagai Agen Jaminan;
(iv) ING Bank dan Barclays sebagai Pemberi Pinjaman
Awal; dan (v) MDKA sebagai Pemberi Pinjaman Baru.
Berdasarkan perjanjian ini, Pemberi Pinjaman Baru
sepakat untuk melakukan pembelian suatu komitmen
dari ING Bank sebesar US$75.000.000 dan Barclays
sebesar US$150.000.000.
Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk mendanai
akuisisi Perseroan atas PT Merdeka Industri Mineral
(“MIN”) dan PT Merdeka Energi Industri (“MED”),
mendanai penyertaan saham oleh MIN ke PT Cahaya
Smelter Indonesia (“CSID”) dan PT Bukit Smelter
Page 9
Indonesia (“BSID”), pembayaran kembali pinjaman,
pelunasan utang pemegang saham, biaya dan
pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan fasilitas
pinjaman, mendanai rekening cadangan bunga dan
modal kerja umum grup Perseroan. Fasilitas pinjaman
ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 September 2026
dan terutang setiap tiga bulan. Tingkat suku bunga
fasilitas ini adalah keseluruhan dari (i) marjin sebesar
4,25% per tahun; (ii) tingkat suku bunga acuan majemuk
kumulatif (Cumulative Compounded Reference Rate);
dan (iii) (hanya sehubungan dengan suatu Pemberi
Pinjaman Yang Dikecualikan) marjin tambahan sebesar
2,50% per tahun. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
tanggal 30 September 2026.
Pada tanggal 5 April 2023, saldo terutang Perseroan
dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000
adalah sebesar US$225.000.000 atau setara Rp3.355,4
miliar kepada MDKA dan US$75.000.000 atau setara
Rp1.118,5 miliar kepada ING Bank. Perseroan akan
melakukan pelunasan atas kewajiban tersebut dengan
melakukan pembayaran lebih awal untuk seluruh pokok
utang, sehingga saldo kewajiban Perseroan dalam
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000 setelah
pembayaran akan menjadi nihil. Asumsi nilai kurs yang
digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan
dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank
Indonesia per 5 April 2023 sebesar Rp14.913/US$.
Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan
dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000
dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil
Penawaran Umum Perdana yang akan digunakan untuk
pembayaran seluruh pokok utang akan dikonversi ke
dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang
Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal
pembayaran. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$300.000.000, tidak terdapat denda yang
akan dikenakan kepada Perseroan dalam hal terjadi
pelunasan lebih awal kepada ING Bank dan/atau MDKA.
2. sekitar 6,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk
mengambil alih hak tagih sebesar US$30.000.000 atau
setara Rp447,4 miliar yang timbul dari Perjanjian
Fasilitas Dukungan Induk tanggal 23 Agustus 2022 yang
Page 10
diberikan oleh MDKA kepada PT Merdeka Tsingshan
Indonesia (“MTI”), sehingga Perseroan selanjutnya akan
memiliki hak tagih kepada MTI sebesar US$30.000.000
atau setara Rp447,4 miliar dengan syarat dan ketentuan
yang sama dengan Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk.
Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi
kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah
nilai kurs tengah Bank Indonesia per 5 April 2023
sebesar Rp14.913/US$.
Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk digunakan oleh MTI
untuk modal kerja dan tujuan korporasi umum,
termasuk pengeluaran lebih dan pengeluaran
operasional MTI. Jatuh tempo perjanjian adalah mana
yang lebih lama dari: (i) lima tahun sejak
penandatanganan perjanjian ini dan tanggal yang jatuh
pada lima hari kerja setelah tanggal jatuh tempo akhir
sebagaimana didefinisikan oleh Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000 dan Perjanjian Fasilitas PPN;
atau (ii) tanggal kemudian yang disepakati secara
tertulis oleh Para Pihak. Fasilitas ini dikenakan bunga
LIBOR-3 bulan plus 5% per tahun.
Mengingat hak tagih yang akan diambil alih dalam mata
uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum
Perdana yang akan digunakan untuk mengambil alih hak
tagih akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada
nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang
berlaku pada tanggal pembayaran.
3. sekitar 2,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk
modal kerja antara lain untuk biaya karyawan, biaya jasa
profesional dan biaya keuangan.
4. sekitar 9,0% akan dipinjamkan kepada MTI yang
selanjutnya akan digunakan untuk membiayai sebagian
kebutuhan belanja modal yang timbul dari
pembangunan Proyek AIM I, yang dijadwalkan akan
memulai produksi pada pertengahan kedua tahun 2023.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, MTI
telah memperoleh: (i) Nomor Induk Berusaha No.
1207000311293 yang ditetapkan tanggal 19 Maret 2021
dengan perubahan ke-17 pada tanggal 10 Maret 2022,
sebagai perizinan berusaha untuk persiapan kegiatan
Page 11
usaha; (ii) Persetujuan Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan
Lingkungan (RPL) berdasarkan Keputusan Direktur PT
Indonesia Morowali Industrial Park Kawasan Industri
PT Indonesia Morowali Industrial Park (“IMIP”) No.
010/DIRIMIP/SK/MWL/VIII/2021 tanggal 24 Agustus
2021 tentang Persetujuan Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan
Lingkungan (RPL) Rinci Rencana Kegiatan dan
Operasional Pembangunan Pabrik Logam Besi, Asam,
dan Mineral Logam Lainnya oleh PT Merdeka Tsingshan
Indonesia yang diterbitkan oleh PT IMIP selaku
perusahaan pengelola kawasan industri; (iii) 42
Persetujuan Bangunan Gedung yang diterbitkan oleh Plt.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Morowali atas nama Bupati
Morowali, dengan peruntukan bangunan gedung untuk,
antara lain, penyimpanan bahan baku, instalasi
produksi, kantor, ruang pengeringan dan penyerapan,
dan lain sebagainya; dan (iv) Sertifikat Standar
No.12070003112930010 tanggal 7 Maret 2022 untuk
industri kimia dasar anorganik lainnya yang belum
terverifikasi. Dalam hal MTI akan melakukan
operasional dan/atau komersial kegiatan usaha-nya,
maka MTI harus memperoleh perizinan berusaha
berupa Sertifikat Standar yang telah terverifikasi
dan/atau izin yang telah memenuhi persyaratan untuk
masing-masing kegiatan usaha yang akan dijalankan.
5. sekitar 9,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk
pembayaran kembali atas pokok utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Pinjaman US$175.000.000 yang
berlaku efektif pada tanggal 25 Mei 2023 yang akan
dibayarkan kepada MDKA. MDKA merupakan Afiliasi
Perseroan yakni pengendali Perseroan.
6. sekitar 7,0% akan dipinjamkan kepada PT Zhao Hui
Nickel (“ZHN”) yang selanjutnya akan digunakan untuk
modal kerja, meliputi antara lain pembelian bahan baku
utama, bahan baku pembantu, biaya listrik, serta biaya
karyawan.
7. Sekitar 6,0% akan dipinjamkan kepada PT Sulawesi
Cahaya Mineral (“SCM”) yang selanjutnya akan
digunakan untuk modal kerja, meliputi antara lain biaya
Page 12
karyawan, biaya jasa profesional, pembayaran royalti ke
kas negara, biaya pengangkutan dan bongkar muat, biaya
pemeliharaan dan perbaikan, serta biaya penambangan.
8. sisanya akan akan digunakan oleh Perseroan sebagai
berikut:
a. kebutuhan modal kerja Perseroan dan grup
Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada
biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya
pajak dan biaya keuangan; dan/atau;
b. pengembangan usaha Perseroan dan grup
Perseroan, baik dalam bentuk belanja modal
dan/atau pembelian saham dan/atau pembelian
aset dan/atau penyertaan saham dan/atau
pemberian pinjaman serta metode transaksi
yang sesuai pada satu atau lebih perusahaan
dengan industri yang sesuai atau terkait dengan
dan/atau menunjang kegiatan usaha Perseroan
dan grup Perseroan.
Untuk menghindari keragu-raguan, yang dimaksud
dengan grup Perseroan adalah Perusahaan di mana (i)
Perseroan mempunyai kepemilikan saham dengan hak
suara lebih dari 50%, baik secara langsung maupun
tidak langsung; atau (ii) apabila Perseroan memiliki
50% atau kurang saham dengan hak suara, Perseroan
memiliki kemampuan untuk mengendalikan Perusahaan
tersebut, sehingga laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
standar akuntansi yang berlaku di Indonesia; atau (iii)
Perseroan mempunyai kepemilikan saham dengan hak
suara kurang dari 50%, baik secara langsung maupun
tidak langsung.
Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh
MTI dan/atau ZHN dan/atau SCM dan/atau SIP kepada
Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana
tersebut untuk mendukung kegiatan usaha Grup MBM.
Mata Acara Rapat 4 Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi
Perseroan.
Page 13
Jumlah Pemegang Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang Bertanya
Mekanisme Pemungutan suara
Pengambilan
Keputusan
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
95.528.411.986 427.019.850 suara 1.200 atau
suara atau atau 0,4450189% 0,0000013% dari
99,5549798% dari dari seluruh saham seluruh saham
seluruh saham dengan hak suara dengan hak suara
dengan hak suara yang hadir dalam yang hadir dalam
yang hadir dalam Rapat. Rapat.
Rapat.
Keputusan Rapat 1. Menyetujui untuk menerima pengunduran diri dan
memberhentikan dengan hormat Tuan Devin Antonio
Ridwan selaku Presiden Direktur dan Tuan Andrew
Phillip Starkey selaku Direktur Perseroan dengan
memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de
charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah dilakukan dalam menjalani masa jabatannya
sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan
Perseroan;
2. menyetujui pengangkatan Tuan Teddy Nuryanto
Oetomo sebagai Presiden Direktur Perseroan dan Tuan
Anthony Kartono Tan sebagai Direktur Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2027
(dua ribu dua puluh tujuh). Sehingga susunan Direksi
Perseroan menjadi sebagai berikut:
Presiden Direktur : Teddy Nuryanto Oetomo
Wakil Presiden Direktur : Jason Laurence Greive
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Anthony Kartono Tan
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan
dalam akta Notaris tersendiri mengenai keputusan
dalam Rapat ini dan melakukan segala tindakan yang
diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara
Page 14
Rapat ini sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk untuk menyampaikan pemberitahuan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia serta mendaftarkan susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut pada Daftar
Perseroan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
Jakarta, 10 Desember 2024
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
DIREKSI
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 6 Dec 2024 · 10:39–11:29 |
| Present | 95,955,433,036 (88.85%) |
| Chair | Prof. Dr. Didi Achjari |
Agenda 1
approved
For
25,199,016,009
67.16%
Against
235,100
0.00%
Abstain
415,073,650
1.11%
Agenda 2
approved
For
95,512,767,186
99.54%
Against
15,671,500
0.16%
Abstain
426,994,350
0.45%
Agenda 3
approved
For
95,528,437,486
99.56%
Against
1,200
0.00%
Abstain
426,994,350
0.45%
Agenda 4
approved
For
95,528,411,986
99.56%
Against
1,200
0.00%
Abstain
427,019,850
0.45%
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.7
unresolved
org
Madison Pacific Pte. Limited
p.8 ×2
unresolved
org
PT Merdeka Industri Mineral
p.8
unresolved
org
PT Merdeka Energi Industri
p.8
unresolved
org
PT Cahaya Smelter Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Bukit Smelter
p.8
unresolved
org
Bank Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
PT Merdeka Tsingshan Indonesia
p.10 ×2
unresolved
org
PT Indonesia Morowali Industrial Park Kawasan Industri
p.11
unresolved
org
PT Indonesia Morowali Industrial Park
p.11
unresolved
org
PT IMIP
p.11
unresolved
org
PT Zhao Hui Nickel
p.11
unresolved
org
PT Sulawesi Cahaya Mineral
p.11
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.14
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
685 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '1.1062980',
'pct_against': '0.0006266',
'pct_for': '67.1630680',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Setuju Suara 25.199.016.009 '
'suara atau 67,1630680% dari dari seluruh '
'saham seluruh saham yang seluruh saham yang '
'yang tidak terafiliasi tidak terafiliasi '
'tidak terafiliasi (independen). Keputusan '
'Rapat 1. Menyetujui 10.799.541.990 (sepuluh '
'miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan '
'juta lima ratus empat puluh satu ribu '
'sembilan ratus sembilan puluh) lembar saham '
'atau paling banyak 10% (sepuluh persen) dari '
'jumlah saham yang telah ditempatkan dan '
'disetor penuh atau modal disetor Perseroan '
'yang tercantum dalam perubahan anggaran dasar '
'yang telah diberitahukan dan diterima Menteri '
'yang berwenang pada tanggal pengumuman '
'RUPSLB, dengan nilai nominal masing-masing '
'saham sebesar Rp100 (seratus Rupiah), melalui '
'Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan '
'Efek Terlebih Dahulu kepada pemegang saham '
'Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. '
'14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas '
'Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang '
'Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan '
'Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu '
'serta menyetujui untuk mengubah ketentuan '
'Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan '
'sehubungan dengan peningkatan modal '
'ditempatkan dan disetor Perseroan hasil '
'pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Memberikan '
'Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Pengeluaran '
'saham-saham Perseroan tersebut akan '
'dilaksanakan sekaligus atau bertahap dan '
'dengan syarat serta harga sesuai dengan '
'ketentuan perundang- undangan yang berlaku di '
'pasar modal. 2. Memberikan kuasa dan wewenang '
'kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak '
'substitusi untuk menyatakan realisasi atas '
'pengeluaran saham dari PMTHMETD I dengan '
'melakukan perubahan atas ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan sampai dengan terlaksananya '
'seluruh PMTHMETD I atau berakhirnya PMTHMETD '
'I dengan sebab apapun, termasuk tetapi tidak '
'terbatas untuk: a. melakukan peningkatan '
'modal ditempatkan dan disetor Perseroan '
'dengan penerbitan saham- saham baru dalam '
'simpanan berdasarkan hasil pelaksanaan '
'PMTHMETD I serta menetapkan jumlah modal '
'ditempatkan dan disetor dan/atau jumlah saham '
'yang sesungguhnya yang telah dikeluarkan '
'Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD I '
'berdasarkan laporan dari Biro Administrasi '
'Efek Perseroan dan/atau pihak lain yang '
'berwenang setelah terpenuhinya syarat- syarat '
'dalam peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku; b. menyetujui penetapan kepastian '
'jumlah baru yang diterbitkan dalam PMTHMETD I '
'dan harga pelaksanaan PMTHMETD I sebagaimana '
'diusulkan Direksi Perseroan; c. '
'menyatakan/menuangkan keputusan tersebut '
'dalam akta-akta yang dibuat di hadapan '
'Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun '
'kembali ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran '
'Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar '
'Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan '
'tersebut (termasuk menegaskan susunan '
'pemegang saham dalam akta tersebut bilamana '
'diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan '
'oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang- '
'undangan yang berlaku; dan d. membuat atau '
'meminta untuk membuat serta menandatangani '
'akta-akta dan surat-surat maupun '
'dokumen-dokumen yang diperlukan, dan '
'selanjutnya untuk mengajukan permohonan '
'persetujuan dan/atau menyampaikan '
'pemberitahuan atas keputusan RUPSLB ini '
'dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
'dalam keputusan RUPSLB ini, kepada instansi '
'yang berwenang, serta melakukan semua dan '
'setiap tindakan yang diperlukan, sesuai '
'dengan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku. 3. Memberi kuasa dan wewenang kepada '
'Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, '
'baik sebagian maupun seluruhnya, untuk '
'melakukan setiap dan semua tindakan yang '
'diperlukan sehubungan dengan penerbitan saham '
'baru dalam rangka PMTHMETD I, sesuai dengan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku, '
'termasuk namun tidak terbatas, untuk: a. '
'menegosiasikan dan menandatangani '
'perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk '
'terkait dengan perjanjian pengambilan bagian '
'saham (shares subscription agreement) '
'(apabila ada) dengan syarat-syarat dan '
'ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk '
'Perseroan oleh Direksi Perseroan; b. '
'menentukan harga pelaksanaan dalam rangka '
'PMTHMETD I dengan persetujuan Dewan '
'Komisaris; c. menetapkan kepastian jumlah '
'saham yang diterbitkan dalam rangka PMTHMETD '
'I dengan persetujuan Dewan Komisaris; d. '
'menitipkan saham Perseroan dalam penitipan '
'kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia '
'(KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI; e. '
'melakukan pencatatan atas saham baru yang '
'dikeluarkan oleh Perseroan tersebut di Bursa '
'Efek Indonesia; f. menegaskan satu atau lebih '
'keputusan yang tercantum di dalam keputusan '
'RUPSLB dalam satu atau lebih akta notaris; g. '
'melakukan tindakan-tindakan lain yang '
'diperlukan dan/atau disyaratkan guna '
'melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal '
'tersebut di atas serta guna mencapai maksud '
'dan tujuan dari keputusan-keputusan yang '
'diambil oleh pemegang saham berdasarkan dan '
'sebagaimana yang tercantum dalam keputusan '
'RUPSLB, termasuk tindakan-tindakan yang '
'dikuasakan kepada penerima kuasa dan '
'menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan '
'dengan setiap atau seluruh hal tersebut, '
'termasuk, namun tidak terbatas pada, '
'menghadap atau hadir di hadapan Notaris atau '
'pihak lain; memberikan, mendapatkan dan/atau '
'menerima keterangan dan/atau dokumen apapun; '
'maupun membuat, menyebabkan dibuatnya, '
'memberi paraf pada dan/atau menandatangani '
'dokumen apapun.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '415073650',
'votes_against': '235100',
'votes_for': '25199016009'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.4449924',
'pct_against': '0.163321',
'pct_for': '99.5386756',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Setuju Suara 95.512.767.186 '
'suara atau 99,5386756% dari dari seluruh '
'saham dari seluruh saham seluruh saham dengan '
'hak suara yang hadir dalam Rapat. Keputusan '
'Rapat 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat '
'(2) Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan '
'dengan modal ditempatkan dan modal disetor '
'Perseroan terkait PMTHMETD I. 2. Memberikan '
'kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris '
'Perseroan dengan hak substitusi untuk '
'menyatakan realisasi atas pengeluaran saham '
'dari PMTHMETD I dengan melakukan perubahan '
'atas ketentuan Anggaran Dasar Perseroan '
'sampai dengan terlaksananya seluruh PMTHMETD '
'I atau berakhirnya PMTHMETD I dengan sebab '
'apapun, termasuk tetapi tidak terbatas untuk: '
'a. melakukan peningkatan modal ditempatkan '
'dan disetor Perseroan dengan penerbitan '
'saham- saham baru dalam simpanan berdasarkan '
'hasil pelaksanaan PMTHMETD I serta menetapkan '
'jumlah modal ditempatkan dan disetor dan/atau '
'jumlah saham yang sesungguhnya yang telah '
'dikeluarkan Perseroan setelah pelaksanaan '
'PMTHMETD I berdasarkan laporan dari Biro '
'Administrasi Efek Perseroan dan/atau pihak '
'lain yang berwenang setelah terpenuhinya '
'syarat- syarat dalam peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku; b. '
'menyetujui penetapan kepastian jumlah baru '
'yang diterbitkan dalam PMTHMETD I dan harga '
'pelaksanaan PMTHMETD I sebagaimana diusulkan '
'Direksi Perseroan; c. menyatakan/menuangkan '
'keputusan tersebut dalam akta-akta yang '
'dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah '
'dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 '
'ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal '
'4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan '
'sesuai keputusan tersebut (termasuk '
'menegaskan susunan pemegang saham dalam akta '
'tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana '
'yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan '
'ketentuan perundang- undangan yang berlaku; '
'dan d. membuat atau meminta untuk membuat '
'serta menandatangani akta-akta dan '
'surat-surat maupun dokumen-dokumen yang '
'diperlukan, dan selanjutnya untuk mengajukan '
'permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan '
'pemberitahuan atas keputusan RUPSLB ini '
'dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
'dalam keputusan RUPSLB ini, kepada instansi '
'yang berwenang, serta melakukan semua dan '
'setiap tindakan yang diperlukan, sesuai '
'dengan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku. 3. Menyetujui perubahan Pasal 18 '
'ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga '
'berbunyi sebagai berikut: 3. 2 (dua) orang '
'anggota Direksi secara bersama- sama berhak '
'dan berwenang bertindak untuk dan atas nama '
'Direksi serta mewakili Perseroan. 4. '
'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
'Perseroan dengan hak substitusi untuk '
'menyatakan dalam akta Notaris tersendiri '
'mengenai keputusan dalam Rapat ini dan '
'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat '
'ini sesuai peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku, pemberitahuan kepada Menteri Hukum '
'Republik Indonesia.',
'seq': 2,
'votes_abstain': '426994350',
'votes_against': '15671500',
'votes_for': '95512767186'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.4449924',
'pct_against': '0.0000013',
'pct_for': '99.5550064',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Setuju Suara 95.528.437.486 '
'suara atau 99,5550064% dari dari seluruh '
'saham seluruh saham seluruh saham dengan hak '
'suara yang hadir dalam yang hadir dalam yang '
'hadir dalam Rapat. Rapat. Rapat. Keputusan '
'Rapat Menyetujui perubahan penggunaan dana '
'hasil penawaran umum perdana saham Perseroan, '
'yang sebelumnya digunakan untuk penyetoran '
'modal kepada MIN yang selanjutnya akan '
'digunakan untuk penyetoran modal dan '
'pemberian pinjaman kepada SIP masing-masing '
'sebesar 50%, yang akan digunakan oleh SIP '
'untuk membiayai sebagian kebutuhan belanja '
'modal yang timbul dari pembanguan HPAL 1a di '
'IKIP, menjadi digunakan untuk belanja modal '
'(capital expenditure) pembangunan pabrik HPAL '
'yang akan membutuhkan pembiayaan segera, '
'Perseroan sehingga seluruhnya menjadi sebagai '
'berikut: 1. sekitar 53,0% akan digunakan oleh '
'Perseroan untuk pembayaran lebih awal untuk '
'seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan '
'Perjanjian Fasilitas Berjangka '
'US$300.000.000, yang akan dibayarkan kepada '
'PT Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”) dan ING '
'Bank N.V., cabang Singapura (“ING Bank”), '
'masing-masing sebesar US$225.000.000 dan '
'US$75.000.000, melalui ING Bank sebagai Agen. '
'MDKA merupakan Afiliasi Perseroan sedangkan '
'ING Bank bukan merupakan Afiliasi Perseroan. '
'Perseroan sebagai Penerima Pinjaman '
'menandatangani Perjanjian Fasilitas Berjangka '
'Mata Uang Tunggal dengan nilai pokok sampai '
'dengan US$300.000.000 pada tanggal 16 Mei '
'2022 dengan (i) ING Bank dan Barclays Bank '
'PLC (“Barclays”) sebagai Mandated Lead '
'Arrangers; (ii) ING Bank sebagai Agen; dan '
'(iii) Madison Pacific Pte. Limited sebagai '
'Agen Jaminan. Berdasarkan perjanjian ini, ING '
'Bank dan Barclays sepakat untuk memberikan '
'pinjaman masing-masing sebesar '
'US$150.000.000. Perjanjian ini kemudian '
'diubah dan dinyatakan kembali berdasarkan '
'Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali '
'tanggal 2 Agustus 2022, yang berlaku efektif '
'sejak tanggal 29 Juli 2022, yang '
'ditandatangani antara Perseroan sebagai '
'Penerima Pinjaman dengan (i) ING Bank dan '
'Barclays sebagai Mandated Lead Arrangers; '
'(ii) ING Bank sebagai Agen; (iii) Madison '
'Pacific Pte. Limited sebagai Agen Jaminan; '
'(iv) ING Bank dan Barclays sebagai Pemberi '
'Pinjaman Awal; dan (v) MDKA sebagai Pemberi '
'Pinjaman Baru. Berdasarkan perjanjian ini, '
'Pemberi Pinjaman Baru sepakat untuk melakukan '
'pembelian suatu komitmen dari ING Bank '
'sebesar US$75.000.000 dan Barclays sebesar '
'US$150.000.000. Fasilitas pinjaman ini '
'digunakan untuk mendanai akuisisi Perseroan '
'atas PT Merdeka Industri Mineral (“MIN”) dan '
'PT Merdeka Energi Industri (“MED”), mendanai '
'penyertaan saham oleh MIN ke PT Cahaya '
'Smelter Indonesia (“CSID”) dan PT Bukit '
'Smelter Indonesia (“BSID”), pembayaran '
'kembali pinjaman, pelunasan utang pemegang '
'saham, biaya dan pengeluaran yang terjadi '
'sehubungan dengan fasilitas pinjaman, '
'mendanai rekening cadangan bunga dan modal '
'kerja umum grup Perseroan. Fasilitas pinjaman '
'ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 '
'September 2026 dan terutang setiap tiga '
'bulan. Tingkat suku bunga fasilitas ini '
'adalah keseluruhan dari (i) marjin sebesar '
'4,25% per tahun; (ii) tingkat suku bunga '
'acuan majemuk kumulatif (Cumulative '
'Compounded Reference Rate); dan (iii) (hanya '
'sehubungan dengan suatu Pemberi Pinjaman Yang '
'Dikecualikan) marjin tambahan sebesar 2,50% '
'per tahun. Fasilitas ini akan jatuh tempo '
'pada tanggal 30 September 2026. Pada tanggal '
'5 April 2023, saldo terutang Perseroan dalam '
'Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000 '
'adalah sebesar US$225.000.000 atau setara '
'Rp3.355,4 miliar kepada MDKA dan '
'US$75.000.000 atau setara Rp1.118,5 miliar '
'kepada ING Bank. Perseroan akan melakukan '
'pelunasan atas kewajiban tersebut dengan '
'melakukan pembayaran lebih awal untuk seluruh '
'pokok utang, sehingga saldo kewajiban '
'Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas '
'Berjangka US$300.000.000 setelah pembayaran '
'akan menjadi nihil. Asumsi nilai kurs yang '
'digunakan untuk mentranslasi kewajiban '
'keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah '
'nilai kurs tengah Bank Indonesia per 5 April '
'2023 sebesar Rp14.913/US$. Mengingat seluruh '
'kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian '
'Fasilitas Berjangka US$300.000.000 dalam mata '
'uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran '
'Umum Perdana yang akan digunakan untuk '
'pembayaran seluruh pokok utang akan '
'dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada '
'nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar '
'AS yang berlaku pada tanggal pembayaran. '
'Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka '
'US$300.000.000, tidak terdapat denda yang '
'akan dikenakan kepada Perseroan dalam hal '
'terjadi pelunasan lebih awal kepada ING Bank '
'dan/atau MDKA. 2. sekitar 6,0% akan digunakan '
'oleh Perseroan untuk mengambil alih hak tagih '
'sebesar US$30.000.000 atau setara Rp447,4 '
'miliar yang timbul dari Perjanjian Fasilitas '
'Dukungan Induk tanggal 23 Agustus 2022 yang '
'diberikan oleh MDKA kepada PT Merdeka '
'Tsingshan Indonesia (“MTI”), sehingga '
'Perseroan selanjutnya akan memiliki hak tagih '
'kepada MTI sebesar US$30.000.000 atau setara '
'Rp447,4 miliar dengan syarat dan ketentuan '
'yang sama dengan Perjanjian Fasilitas '
'Dukungan Induk. Asumsi nilai kurs yang '
'digunakan untuk mentranslasi kewajiban '
'keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah '
'nilai kurs tengah Bank Indonesia per 5 April '
'2023 sebesar Rp14.913/US$. Perjanjian '
'Fasilitas Dukungan Induk digunakan oleh MTI '
'untuk modal kerja dan tujuan korporasi umum, '
'termasuk pengeluaran lebih dan pengeluaran '
'operasional MTI. Jatuh tempo perjanjian '
'adalah mana yang lebih lama dari: (i) lima '
'tahun sejak penandatanganan perjanjian ini '
'dan tanggal yang jatuh pada lima hari kerja '
'setelah tanggal jatuh tempo akhir sebagaimana '
'didefinisikan oleh Perjanjian Fasilitas '
'Berjangka US$260.000.000 dan Perjanjian '
'Fasilitas PPN; atau (ii) tanggal kemudian '
'yang disepakati secara tertulis oleh Para '
'Pihak. Fasilitas ini dikenakan bunga LIBOR-3 '
'bulan plus 5% per tahun. Mengingat hak tagih '
'yang akan diambil alih dalam mata uang Dolar '
'AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum '
'Perdana yang akan digunakan untuk mengambil '
'alih hak tagih akan dikonversi ke dalam mata '
'uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang '
'Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada '
'tanggal pembayaran. 3. sekitar 2,0% akan '
'digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja '
'antara lain untuk biaya karyawan, biaya jasa '
'profesional dan biaya keuangan. 4. sekitar '
'9,0% akan dipinjamkan kepada MTI yang '
'selanjutnya akan digunakan untuk membiayai '
'sebagian kebutuhan belanja modal yang timbul '
'dari pembangunan Proyek AIM I, yang '
'dijadwalkan akan memulai produksi pada '
'pertengahan kedua tahun 2023. Sampai dengan '
'tanggal Prospektus ini diterbitkan, MTI telah '
'memperoleh: (i) Nomor Induk Berusaha No. '
'1207000311293 yang ditetapkan tanggal 19 '
'Maret 2021 dengan perubahan ke-17 pada '
'tanggal 10 Maret 2022, sebagai perizinan '
'berusaha untuk persiapan kegiatan usaha; (ii) '
'Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan '
'(RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) '
'berdasarkan Keputusan Direktur PT Indonesia '
'Morowali Industrial Park Kawasan Industri PT '
'Indonesia Morowali Industrial Park (“IMIP”) '
'No. 010/DIRIMIP/SK/MWL/VIII/2021 tanggal 24 '
'Agustus 2021 tentang Persetujuan Rencana '
'Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana '
'Pemantauan Lingkungan (RPL) Rinci Rencana '
'Kegiatan dan Operasional Pembangunan Pabrik '
'Logam Besi, Asam, dan Mineral Logam Lainnya '
'oleh PT Merdeka Tsingshan Indonesia yang '
'diterbitkan oleh PT IMIP selaku perusahaan '
'pengelola kawasan industri; (iii) 42 '
'Persetujuan Bangunan Gedung yang diterbitkan '
'oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan '
'Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten '
'Morowali atas nama Bupati Morowali, dengan '
'peruntukan bangunan gedung untuk, antara '
'lain, penyimpanan bahan baku, instalasi '
'produksi, kantor, ruang pengeringan dan '
'penyerapan, dan lain sebagainya; dan (iv) '
'Sertifikat Standar No.12070003112930010 '
'tanggal 7 Maret 2022 untuk industri kimia '
'dasar anorganik lainnya yang belum '
'terverifikasi. Dalam hal MTI akan melakukan '
'operasional dan/atau komersial kegiatan '
'usaha-nya, maka MTI harus memperoleh '
'perizinan berusaha berupa Sertifikat Standar '
'yang telah terverifikasi dan/atau izin yang '
'telah memenuhi ',
'seq': 3,
'votes_abstain': '426994350',
'votes_against': '1200',
'votes_for': '95528437486'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.4450189',
'pct_against': '0.0000013',
'pct_for': '99.5549798',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Setuju Suara 95.528.411.986 '
'suara atau 99,5549798% dari dari seluruh '
'saham seluruh saham seluruh saham dengan hak '
'suara yang hadir dalam Rapat. Keputusan Rapat '
'1. Menyetujui untuk menerima pengunduran diri '
'dan memberhentikan dengan hormat Tuan Devin '
'Antonio Ridwan selaku Presiden Direktur dan '
'Tuan Andrew Phillip Starkey selaku Direktur '
'Perseroan dengan memberikan pembebasan dan '
'pelunasan (acquit et de charge) atas tindakan '
'pengurusan dan pengawasan yang telah '
'dilakukan dalam menjalani masa jabatannya '
'sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam '
'Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan '
'Keuangan Perseroan; 2. menyetujui '
'pengangkatan Tuan Teddy Nuryanto Oetomo '
'sebagai Presiden Direktur Perseroan dan Tuan '
'Anthony Kartono Tan sebagai Direktur '
'Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat '
'ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan '
'Perseroan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh '
'tujuh). Sehingga susunan Direksi Perseroan '
'menjadi sebagai berikut: Presiden Direktur : '
'Teddy Nuryanto Oetomo Wakil Presiden Direktur '
': Jason Laurence Greive Direktur Direktur 3. '
'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
'Perseroan dengan hak substitusi untuk '
'menyatakan dalam akta Notaris tersendiri '
'mengenai keputusan dalam Rapat ini dan '
'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat '
'ini sesuai peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku, termasuk untuk menyampaikan '
'pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia serta '
'mendaftarkan susunan anggota Direksi dan '
'Dewan Komisaris Perseroan tersebut pada '
'Daftar Perseroan di Kementerian Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta, 10 '
'Desember 2024 PT MERDEKA BATTERY MATERIALS '
'Tbk DIREKSI',
'seq': 4,
'votes_abstain': '427019850',
'votes_against': '1200',
'votes_for': '95528411986'}],
'chair_name': 'Prof. Dr. Didi Achjari',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-12-06',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '88.8513912',
'shares_present': '95955433036',
'time_end': '11:29:00',
'time_start': '10:39:00'}