Skip to content
Back to announcement

20241210_MBMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31817861_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed MBMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                       PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                      PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK

Dengan ini Direksi PT Merdeka Battery Materials Tbk (“Perseroan”) mengumumkan
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang
diselenggarakan secara daring (online) pada hari Jumat, tanggal 6 Desember 2024, Pukul
10.39 WIB – 11.29 WIB bertempat di Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot 28, Jalan
Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190. Adapun Ringkasan Risalah Rapat ini
diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta Pasal 12 ayat (25) anggaran dasar Perseroan.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir, baik secara fisik maupun melalui video
conference Zoom, pada Rapat adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Independen          : Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com. Ak. CA.

Direksi

Presiden Direktur             : Devin Antonio Ridwan
Wakil Presiden Direktur       : Jason Laurence Greive
Direktur                      : Titien Supeno
Direktur                      : Andrew Phillip Starkey

Para pemegang saham Perseroan yang hadir dalam Rapat mewakili sejumlah 25.614.324.759
pemegang saham independen atau sebesar 68,2699926% dari seluruh saham yang tidak
terafiliasi (independen) dan 95.955.433.036 saham atau sebesar 88,8513912% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Tata Tertib Rapat

Rapat ini akan diselenggarakan dengan Tata Tertib Rapat sebagaimana telah telah diunggah
pada situs web eASY.KSEI dan situs web Perseroan, dengan pokok-pokok sebagai berikut:

-   Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
-   Tiap-tiap pemegang saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan
    1 (satu) suara, apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham,
    ia diminta untuk hanya memberikan suaranya sebanyak 1 (satu) kali yang mewakili
    seluruh jumlah saham yang dimilikinya.
-   Dalam pembahasan setiap acara Rapat, pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan
    kepada para pemegang saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan, pendapat,
    usul, atau saran dari setiap mata acara Rapat yang dibicarakan.
Page 2
-     Pemungutan suara dan pengajuan pertanyaan, pendapat, usul atau saran bagi pemegang
      saham yang hadir secara elektronik melalui platform eASY.KSEI dilakukan dengan
      ketentuan yang telah dijelaskan pada tata tertib Rapat.
-     Para peserta Rapat diharapkan untuk menjaga ketertiban selama Rapat berlangsung agar
      acara Rapat ini tetap kondusif dan produktif.

Rapat dipimpin oleh Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com. Ak. CA. selaku Komisaris Independen yang
ditunjuk oleh Dewan Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka
Battery Materials Tbk No. 002/SK-DK/MBM/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024.

Berikut ini rincian keputusan mata acara Rapat

    Mata Acara Rapat 1      Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan
                            Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
                            Terlebih Dahulu I (”PMTHMETD I”).

    Jumlah      Pemegang Terdapat 2 (dua) pertanyaan dari 1 (satu) pemegang saham
    Saham Yang Bertanya  yang mengajukan pertanyaan.

    Mekanisme               Pemungutan suara.
    Pengambilan
    Keputusan

    Hasil     Pemungutan          Setuju                 Abstain               Tidak Setuju
    Suara
                              25.199.016.009       415.073.650 suara        235.100 suara atau
                                  suara atau        atau 1,1062980%          0,0006266% dari
                            67,1630680% dari       dari seluruh saham       seluruh saham yang
                            seluruh saham yang     yang tidak terafiliasi      tidak terafiliasi
                               tidak terafiliasi      (independen).            (independen).
                                (independen).

    Keputusan Rapat         1.     Menyetujui      pengeluaran      sebanyak-banyaknya
                                   10.799.541.990 (sepuluh miliar tujuh ratus sembilan
                                   puluh sembilan juta lima ratus empat puluh satu ribu
                                   sembilan ratus sembilan puluh) lembar saham atau
                                   paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham
                                   yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal
                                   disetor Perseroan yang tercantum dalam perubahan
                                   anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima
                                   Menteri yang berwenang pada tanggal pengumuman
                                   RUPSLB, dengan nilai nominal masing-masing saham
                                   sebesar Rp100 (seratus Rupiah), melalui Penambahan
                                   Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                                   Dahulu kepada pemegang saham Perseroan sesuai
Page 3
     dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
     Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
     tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
     dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
     serta menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4
     ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
     peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
     hasil pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa
     Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
     Pengeluaran saham-saham Perseroan tersebut akan
     dilaksanakan sekaligus atau bertahap dan dengan syarat
     serta harga sesuai dengan ketentuan perundang-
     undangan yang berlaku di pasar modal.

2.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan
     Komisaris Perseroan dengan hak substitusi untuk
     menyatakan realisasi atas pengeluaran saham dari
     PMTHMETD I dengan melakukan perubahan atas
     ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sampai dengan
     terlaksananya seluruh PMTHMETD I atau berakhirnya
     PMTHMETD I dengan sebab apapun, termasuk tetapi
     tidak terbatas untuk:
     a.      melakukan peningkatan modal ditempatkan dan
             disetor Perseroan dengan penerbitan saham-
             saham baru dalam simpanan berdasarkan hasil
             pelaksanaan PMTHMETD I serta menetapkan
             jumlah modal ditempatkan dan disetor dan/atau
             jumlah saham yang sesungguhnya yang telah
             dikeluarkan Perseroan setelah pelaksanaan
             PMTHMETD I berdasarkan laporan dari Biro
             Administrasi Efek Perseroan dan/atau pihak lain
             yang berwenang setelah terpenuhinya syarat-
             syarat dalam peraturan perundang-undangan
             yang berlaku;
     b.      menyetujui penetapan kepastian jumlah baru
             yang diterbitkan dalam PMTHMETD I dan harga
             pelaksanaan PMTHMETD I sebagaimana
             diusulkan Direksi Perseroan;
     c.      menyatakan/menuangkan keputusan tersebut
             dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris,
             untuk mengubah dan/atau menyusun kembali
             ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
             Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar
             Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan
             tersebut (termasuk menegaskan susunan
Page 4
            pemegang saham dalam akta tersebut bilamana
            diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh
            serta sesuai dengan ketentuan perundang-
            undangan yang berlaku; dan
     d.     membuat atau meminta untuk membuat serta
            menandatangani akta-akta dan surat-surat
            maupun dokumen-dokumen yang diperlukan,
            dan selanjutnya untuk mengajukan permohonan
            persetujuan      dan/atau      menyampaikan
            pemberitahuan atas keputusan RUPSLB ini
            dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan
            dalam keputusan RUPSLB ini, kepada instansi
            yang berwenang, serta melakukan semua dan
            setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan
            peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.   Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi
     Perseroan, dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
     seluruhnya, untuk melakukan setiap dan semua
     tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
     penerbitan saham baru dalam rangka PMTHMETD I,
     sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku, termasuk namun tidak terbatas, untuk:
     a.     menegosiasikan        dan        menandatangani
            perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk terkait
            dengan perjanjian pengambilan bagian saham
            (shares subscription agreement) (apabila ada)
            dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
            yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi
            Perseroan;
     b.     menentukan harga pelaksanaan dalam rangka
            PMTHMETD I dengan persetujuan Dewan
            Komisaris;
     c.     menetapkan kepastian jumlah saham yang
            diterbitkan dalam rangka PMTHMETD I dengan
            persetujuan Dewan Komisaris;
     d.     menitipkan saham Perseroan dalam penitipan
            kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
            (KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI;
     e.     melakukan pencatatan atas saham baru yang
            dikeluarkan oleh Perseroan tersebut di Bursa
            Efek Indonesia;
     f.     menegaskan satu atau lebih keputusan yang
            tercantum di dalam keputusan RUPSLB dalam
            satu atau lebih akta notaris;
Page 5
                             g.      melakukan tindakan-tindakan lain yang
                                     diperlukan    dan/atau    disyaratkan   guna
                                     melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal
                                     tersebut di atas serta guna mencapai maksud
                                     dan tujuan dari keputusan-keputusan yang
                                     diambil oleh pemegang saham berdasarkan dan
                                     sebagaimana yang tercantum dalam keputusan
                                     RUPSLB, termasuk tindakan-tindakan yang
                                     dikuasakan kepada penerima kuasa dan
                                     menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan
                                     dengan setiap atau seluruh hal tersebut,
                                     termasuk, namun tidak terbatas pada,
                                     menghadap atau hadir di hadapan Notaris atau
                                     pihak lain; memberikan, mendapatkan dan/atau
                                     menerima keterangan dan/atau dokumen
                                     apapun; maupun membuat, menyebabkan
                                     dibuatnya, memberi paraf pada dan/atau
                                     menandatangani dokumen apapun.

Mata Acara Rapat 2     Persetujuan atas perubahan ketentuan Anggaran Dasar
                       Perseroan Pasal 4 ayat (2) sehubungan dengan modal
                       ditempatkan dan modal disetor Perseroan terkait
                       PMTHMETD I dan Pasal 18 ayat (3) sehubungan dengan
                       tugas dan wewenang Direksi Perseroan.

Jumlah      Pemegang Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang Bertanya

Mekanisme              Pemungutan suara.
Pengambilan
Keputusan

Hasil     Pemungutan        Setuju              Abstain           Tidak Setuju
Suara
                        95.512.767.186     426.994.350 suara    15.671.500 suara
                           suara atau      atau 0,4449924%       atau 0,163321%
                       99,5386756% dari    dari seluruh saham   dari seluruh saham
                         seluruh saham      dengan hak suara     dengan hak suara
                        dengan hak suara    yang hadir dalam     yang hadir dalam
                        yang hadir dalam          Rapat.               Rapat.
                             Rapat.

Keputusan Rapat        1.    Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
                             Perseroan, sehubungan dengan modal ditempatkan dan
                             modal disetor Perseroan terkait PMTHMETD I.
Page 6
2.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan
     Komisaris Perseroan dengan hak substitusi untuk
     menyatakan realisasi atas pengeluaran saham dari
     PMTHMETD I dengan melakukan perubahan atas
     ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sampai dengan
     terlaksananya seluruh PMTHMETD I atau berakhirnya
     PMTHMETD I dengan sebab apapun, termasuk tetapi
     tidak terbatas untuk:
     a.      melakukan peningkatan modal ditempatkan dan
             disetor Perseroan dengan penerbitan saham-
             saham baru dalam simpanan berdasarkan hasil
             pelaksanaan PMTHMETD I serta menetapkan
             jumlah modal ditempatkan dan disetor dan/atau
             jumlah saham yang sesungguhnya yang telah
             dikeluarkan Perseroan setelah pelaksanaan
             PMTHMETD I berdasarkan laporan dari Biro
             Administrasi Efek Perseroan dan/atau pihak lain
             yang berwenang setelah terpenuhinya syarat-
             syarat dalam peraturan perundang-undangan
             yang berlaku;
     b.      menyetujui penetapan kepastian jumlah baru
             yang diterbitkan dalam PMTHMETD I dan harga
             pelaksanaan PMTHMETD I sebagaimana
             diusulkan Direksi Perseroan;
     c.      menyatakan/menuangkan keputusan tersebut
             dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris,
             untuk mengubah dan/atau menyusun kembali
             ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
             Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar
             Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan
             tersebut (termasuk menegaskan susunan
             pemegang saham dalam akta tersebut bilamana
             diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh
             serta sesuai dengan ketentuan perundang-
             undangan yang berlaku; dan
     d.      membuat atau meminta untuk membuat serta
             menandatangani akta-akta dan surat-surat
             maupun dokumen-dokumen yang diperlukan,
             dan selanjutnya untuk mengajukan permohonan
             persetujuan      dan/atau       menyampaikan
             pemberitahuan atas keputusan RUPSLB ini
             dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan
             dalam keputusan RUPSLB ini, kepada instansi
             yang berwenang, serta melakukan semua dan
Page 7
                                        setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan
                                        peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                       3.        Menyetujui perubahan Pasal 18 ayat (3) Anggaran Dasar
                                 Perseroan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
                                 3.     2 (dua) orang anggota Direksi secara bersama-
                                        sama berhak dan berwenang bertindak untuk
                                        dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.

                       4.        Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
                                 Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan
                                 dalam akta Notaris tersendiri mengenai keputusan
                                 dalam Rapat ini dan melakukan segala tindakan yang
                                 diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara
                                 Rapat ini sesuai peraturan perundang-undangan yang
                                 berlaku,     termasuk      untuk     menyampaikan
                                 pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik
                                 Indonesia.

Mata Acara Rapat 3     Persetujuan atas perubahan penggunaan dana hasil
                       penawaran umum perdana saham Perseroan.

Jumlah      Pemegang Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang Bertanya

Mekanisme              Pemungutan suara.
Pengambilan
Keputusan

Hasil     Pemungutan              Setuju              Abstain           Tidak Setuju
Suara                        95.528.437.486     426.994.350 suara        1.200 atau
                                suara atau      atau 0,4449924%      0,0000013% dari
                            99,5550064% dari    dari seluruh saham     seluruh saham
                              seluruh saham      dengan hak suara    dengan hak suara
                             dengan hak suara    yang hadir dalam    yang hadir dalam
                             yang hadir dalam          Rapat.              Rapat.
                                  Rapat.

Keputusan Rapat        Menyetujui perubahan penggunaan dana hasil penawaran
                       umum perdana saham Perseroan, yang sebelumnya digunakan
                       untuk penyetoran modal kepada MIN yang selanjutnya akan
                       digunakan untuk penyetoran modal dan pemberian pinjaman
                       kepada SIP masing-masing sebesar 50%, yang akan digunakan
                       oleh SIP untuk membiayai sebagian kebutuhan belanja modal
                       yang timbul dari pembanguan HPAL 1a di IKIP, menjadi
Page 8
digunakan untuk belanja modal (capital expenditure)
pembangunan pabrik HPAL yang akan membutuhkan
pembiayaan segera, Perseroan sehingga seluruhnya menjadi
sebagai berikut:

1.    sekitar 53,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk
      pembayaran lebih awal untuk seluruh pokok utang yang
      timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka
      US$300.000.000, yang akan dibayarkan kepada PT
      Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”) dan ING Bank N.V.,
      cabang Singapura (“ING Bank”), masing-masing sebesar
      US$225.000.000 dan US$75.000.000, melalui ING Bank
      sebagai Agen. MDKA merupakan Afiliasi Perseroan
      sedangkan ING Bank bukan merupakan Afiliasi
      Perseroan.

      Perseroan sebagai Penerima Pinjaman menandatangani
      Perjanjian Fasilitas Berjangka Mata Uang Tunggal
      dengan nilai pokok sampai dengan US$300.000.000
      pada tanggal 16 Mei 2022 dengan (i) ING Bank dan
      Barclays Bank PLC (“Barclays”) sebagai Mandated Lead
      Arrangers; (ii) ING Bank sebagai Agen; dan (iii) Madison
      Pacific Pte. Limited sebagai Agen Jaminan. Berdasarkan
      perjanjian ini, ING Bank dan Barclays sepakat untuk
      memberikan        pinjaman     masing-masing     sebesar
      US$150.000.000. Perjanjian ini kemudian diubah dan
      dinyatakan       kembali      berdasarkan      Perjanjian
      Amendemen dan Pernyataan Kembali tanggal 2 Agustus
      2022, yang berlaku efektif sejak tanggal 29 Juli 2022,
      yang ditandatangani antara Perseroan sebagai Penerima
      Pinjaman dengan (i) ING Bank dan Barclays sebagai
      Mandated Lead Arrangers; (ii) ING Bank sebagai Agen;
      (iii) Madison Pacific Pte. Limited sebagai Agen Jaminan;
      (iv) ING Bank dan Barclays sebagai Pemberi Pinjaman
      Awal; dan (v) MDKA sebagai Pemberi Pinjaman Baru.
      Berdasarkan perjanjian ini, Pemberi Pinjaman Baru
      sepakat untuk melakukan pembelian suatu komitmen
      dari ING Bank sebesar US$75.000.000 dan Barclays
      sebesar US$150.000.000.

      Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk mendanai
      akuisisi Perseroan atas PT Merdeka Industri Mineral
      (“MIN”) dan PT Merdeka Energi Industri (“MED”),
      mendanai penyertaan saham oleh MIN ke PT Cahaya
      Smelter Indonesia (“CSID”) dan PT Bukit Smelter
Page 9
     Indonesia (“BSID”), pembayaran kembali pinjaman,
     pelunasan utang pemegang saham, biaya dan
     pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan fasilitas
     pinjaman, mendanai rekening cadangan bunga dan
     modal kerja umum grup Perseroan. Fasilitas pinjaman
     ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 September 2026
     dan terutang setiap tiga bulan. Tingkat suku bunga
     fasilitas ini adalah keseluruhan dari (i) marjin sebesar
     4,25% per tahun; (ii) tingkat suku bunga acuan majemuk
     kumulatif (Cumulative Compounded Reference Rate);
     dan (iii) (hanya sehubungan dengan suatu Pemberi
     Pinjaman Yang Dikecualikan) marjin tambahan sebesar
     2,50% per tahun. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada
     tanggal 30 September 2026.

     Pada tanggal 5 April 2023, saldo terutang Perseroan
     dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000
     adalah sebesar US$225.000.000 atau setara Rp3.355,4
     miliar kepada MDKA dan US$75.000.000 atau setara
     Rp1.118,5 miliar kepada ING Bank. Perseroan akan
     melakukan pelunasan atas kewajiban tersebut dengan
     melakukan pembayaran lebih awal untuk seluruh pokok
     utang, sehingga saldo kewajiban Perseroan dalam
     Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000 setelah
     pembayaran akan menjadi nihil. Asumsi nilai kurs yang
     digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan
     dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank
     Indonesia per 5 April 2023 sebesar Rp14.913/US$.

     Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan
     dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000
     dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil
     Penawaran Umum Perdana yang akan digunakan untuk
     pembayaran seluruh pokok utang akan dikonversi ke
     dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang
     Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal
     pembayaran.      Berdasarkan    Perjanjian  Fasilitas
     Berjangka US$300.000.000, tidak terdapat denda yang
     akan dikenakan kepada Perseroan dalam hal terjadi
     pelunasan lebih awal kepada ING Bank dan/atau MDKA.

2.   sekitar 6,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk
     mengambil alih hak tagih sebesar US$30.000.000 atau
     setara Rp447,4 miliar yang timbul dari Perjanjian
     Fasilitas Dukungan Induk tanggal 23 Agustus 2022 yang
Page 10
     diberikan oleh MDKA kepada PT Merdeka Tsingshan
     Indonesia (“MTI”), sehingga Perseroan selanjutnya akan
     memiliki hak tagih kepada MTI sebesar US$30.000.000
     atau setara Rp447,4 miliar dengan syarat dan ketentuan
     yang sama dengan Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk.
     Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi
     kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah
     nilai kurs tengah Bank Indonesia per 5 April 2023
     sebesar Rp14.913/US$.

     Perjanjian Fasilitas Dukungan Induk digunakan oleh MTI
     untuk modal kerja dan tujuan korporasi umum,
     termasuk pengeluaran lebih dan pengeluaran
     operasional MTI. Jatuh tempo perjanjian adalah mana
     yang lebih lama dari: (i) lima tahun sejak
     penandatanganan perjanjian ini dan tanggal yang jatuh
     pada lima hari kerja setelah tanggal jatuh tempo akhir
     sebagaimana didefinisikan oleh Perjanjian Fasilitas
     Berjangka US$260.000.000 dan Perjanjian Fasilitas PPN;
     atau (ii) tanggal kemudian yang disepakati secara
     tertulis oleh Para Pihak. Fasilitas ini dikenakan bunga
     LIBOR-3 bulan plus 5% per tahun.

     Mengingat hak tagih yang akan diambil alih dalam mata
     uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum
     Perdana yang akan digunakan untuk mengambil alih hak
     tagih akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada
     nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang
     berlaku pada tanggal pembayaran.

3.   sekitar 2,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk
     modal kerja antara lain untuk biaya karyawan, biaya jasa
     profesional dan biaya keuangan.

4.   sekitar 9,0% akan dipinjamkan kepada MTI yang
     selanjutnya akan digunakan untuk membiayai sebagian
     kebutuhan belanja modal yang timbul dari
     pembangunan Proyek AIM I, yang dijadwalkan akan
     memulai produksi pada pertengahan kedua tahun 2023.

     Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, MTI
     telah memperoleh: (i) Nomor Induk Berusaha No.
     1207000311293 yang ditetapkan tanggal 19 Maret 2021
     dengan perubahan ke-17 pada tanggal 10 Maret 2022,
     sebagai perizinan berusaha untuk persiapan kegiatan
Page 11
     usaha; (ii) Persetujuan Rencana Pengelolaan
     Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan
     Lingkungan (RPL) berdasarkan Keputusan Direktur PT
     Indonesia Morowali Industrial Park Kawasan Industri
     PT Indonesia Morowali Industrial Park (“IMIP”) No.
     010/DIRIMIP/SK/MWL/VIII/2021 tanggal 24 Agustus
     2021 tentang Persetujuan Rencana Pengelolaan
     Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan
     Lingkungan (RPL) Rinci Rencana Kegiatan dan
     Operasional Pembangunan Pabrik Logam Besi, Asam,
     dan Mineral Logam Lainnya oleh PT Merdeka Tsingshan
     Indonesia yang diterbitkan oleh PT IMIP selaku
     perusahaan pengelola kawasan industri; (iii) 42
     Persetujuan Bangunan Gedung yang diterbitkan oleh Plt.
     Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
     Satu Pintu Kabupaten Morowali atas nama Bupati
     Morowali, dengan peruntukan bangunan gedung untuk,
     antara lain, penyimpanan bahan baku, instalasi
     produksi, kantor, ruang pengeringan dan penyerapan,
     dan lain sebagainya; dan (iv) Sertifikat Standar
     No.12070003112930010 tanggal 7 Maret 2022 untuk
     industri kimia dasar anorganik lainnya yang belum
     terverifikasi. Dalam hal MTI akan melakukan
     operasional dan/atau komersial kegiatan usaha-nya,
     maka MTI harus memperoleh perizinan berusaha
     berupa Sertifikat Standar yang telah terverifikasi
     dan/atau izin yang telah memenuhi persyaratan untuk
     masing-masing kegiatan usaha yang akan dijalankan.

5.   sekitar 9,0% akan digunakan oleh Perseroan untuk
     pembayaran kembali atas pokok utang yang timbul
     berdasarkan Perjanjian Pinjaman US$175.000.000 yang
     berlaku efektif pada tanggal 25 Mei 2023 yang akan
     dibayarkan kepada MDKA. MDKA merupakan Afiliasi
     Perseroan yakni pengendali Perseroan.

6.   sekitar 7,0% akan dipinjamkan kepada PT Zhao Hui
     Nickel (“ZHN”) yang selanjutnya akan digunakan untuk
     modal kerja, meliputi antara lain pembelian bahan baku
     utama, bahan baku pembantu, biaya listrik, serta biaya
     karyawan.

7.   Sekitar 6,0% akan dipinjamkan kepada PT Sulawesi
     Cahaya Mineral (“SCM”) yang selanjutnya akan
     digunakan untuk modal kerja, meliputi antara lain biaya
Page 12
                          karyawan, biaya jasa profesional, pembayaran royalti ke
                          kas negara, biaya pengangkutan dan bongkar muat, biaya
                          pemeliharaan dan perbaikan, serta biaya penambangan.

                     8.   sisanya akan akan digunakan oleh Perseroan sebagai
                          berikut:

                          a.      kebutuhan modal kerja Perseroan dan grup
                                  Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada
                                  biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya
                                  pajak dan biaya keuangan; dan/atau;
                          b.      pengembangan usaha Perseroan dan grup
                                  Perseroan, baik dalam bentuk belanja modal
                                  dan/atau pembelian saham dan/atau pembelian
                                  aset dan/atau penyertaan saham dan/atau
                                  pemberian pinjaman serta metode transaksi
                                  yang sesuai pada satu atau lebih perusahaan
                                  dengan industri yang sesuai atau terkait dengan
                                  dan/atau menunjang kegiatan usaha Perseroan
                                  dan grup Perseroan.

                           Untuk menghindari keragu-raguan, yang dimaksud
                           dengan grup Perseroan adalah Perusahaan di mana (i)
                           Perseroan mempunyai kepemilikan saham dengan hak
                           suara lebih dari 50%, baik secara langsung maupun
                           tidak langsung; atau (ii) apabila Perseroan memiliki
                           50% atau kurang saham dengan hak suara, Perseroan
                           memiliki kemampuan untuk mengendalikan Perusahaan
                           tersebut,     sehingga     laporan      keuangannya
                           dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
                           standar akuntansi yang berlaku di Indonesia; atau (iii)
                           Perseroan mempunyai kepemilikan saham dengan hak
                           suara kurang dari 50%, baik secara langsung maupun
                           tidak langsung.

                           Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh
                           MTI dan/atau ZHN dan/atau SCM dan/atau SIP kepada
                           Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana
                           tersebut untuk mendukung kegiatan usaha Grup MBM.

Mata Acara Rapat 4   Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi
                     Perseroan.
Page 13
Jumlah      Pemegang Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang Bertanya

Mekanisme             Pemungutan suara
Pengambilan
Keputusan

Hasil    Pemungutan         Setuju              Abstain           Tidak Setuju
Suara
                        95.528.411.986     427.019.850 suara        1.200 atau
                           suara atau      atau 0,4450189%      0,0000013% dari
                       99,5549798% dari    dari seluruh saham     seluruh saham
                         seluruh saham      dengan hak suara    dengan hak suara
                        dengan hak suara    yang hadir dalam    yang hadir dalam
                        yang hadir dalam          Rapat.              Rapat.
                             Rapat.

Keputusan Rapat       1.     Menyetujui untuk menerima pengunduran diri dan
                             memberhentikan dengan hormat Tuan Devin Antonio
                             Ridwan selaku Presiden Direktur dan Tuan Andrew
                             Phillip Starkey selaku Direktur Perseroan dengan
                             memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de
                             charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
                             telah dilakukan dalam menjalani masa jabatannya
                             sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
                             Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan
                             Perseroan;

                      2.     menyetujui pengangkatan Tuan Teddy Nuryanto
                             Oetomo sebagai Presiden Direktur Perseroan dan Tuan
                             Anthony Kartono Tan sebagai Direktur Perseroan
                             terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
                             penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2027
                             (dua ribu dua puluh tujuh). Sehingga susunan Direksi
                             Perseroan menjadi sebagai berikut:
                             Presiden Direktur       : Teddy Nuryanto Oetomo
                             Wakil Presiden Direktur : Jason Laurence Greive
                             Direktur                : Titien Supeno
                             Direktur                : Anthony Kartono Tan

                      3.     Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
                             Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan
                             dalam akta Notaris tersendiri mengenai keputusan
                             dalam Rapat ini dan melakukan segala tindakan yang
                             diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara
Page 14
       Rapat ini sesuai peraturan perundang-undangan yang
       berlaku, termasuk untuk menyampaikan pemberitahuan
       kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
       Indonesia serta mendaftarkan susunan anggota Direksi
       dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut pada Daftar
       Perseroan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
       Manusia Republik Indonesia.

      Jakarta, 10 Desember 2024
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
                DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published10 Dec 2024
Pages14
Characters32,612
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held6 Dec 2024 · 10:39–11:29
Present95,955,433,036 (88.85%)
ChairProf. Dr. Didi Achjari
Agenda 1 approved
For
25,199,016,009
67.16%
Against
235,100
0.00%
Abstain
415,073,650
1.11%
Agenda 2 approved
For
95,512,767,186
99.54%
Against
15,671,500
0.16%
Abstain
426,994,350
0.45%
Agenda 3 approved
For
95,528,437,486
99.56%
Against
1,200
0.00%
Abstain
426,994,350
0.45%
Agenda 4 approved
For
95,528,411,986
99.56%
Against
1,200
0.00%
Abstain
427,019,850
0.45%
RUPS detail

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK p.1 ×11
linked person Prof. Dr. Didi Achjari p.1 ×3
linked person Devin Antonio Ridwan · Presiden Direktur p.1 ×2
linked person Jason Laurence Greive · Wakil Presiden Direktur p.1 ×4
linked person Titien Supeno p.1 ×2
linked person Andrew Phillip Starkey · Direktur p.1 ×2
linked org Merdeka Energi p.8
linked person Teddy Nuryanto Oetomo · Presiden Direktur p.13 ×2
linked person Anthony Kartono Tan · Direktur p.13 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
possible org Merdeka Copper Gold Tbk p.8 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.7
unresolved org Madison Pacific Pte. Limited p.8 ×2
unresolved org PT Merdeka Industri Mineral p.8
unresolved org PT Merdeka Energi Industri p.8
unresolved org PT Cahaya Smelter Indonesia p.8
unresolved org PT Bukit Smelter p.8
unresolved org Bank Indonesia p.9 ×2
unresolved org PT Merdeka Tsingshan Indonesia p.10 ×2
unresolved org PT Indonesia Morowali Industrial Park Kawasan Industri p.11
unresolved org PT Indonesia Morowali Industrial Park p.11
unresolved org PT IMIP p.11
unresolved org PT Zhao Hui Nickel p.11
unresolved org PT Sulawesi Cahaya Mineral p.11
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.14
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 685 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '1.1062980',
             'pct_against': '0.0006266',
             'pct_for': '67.1630680',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Setuju Suara 25.199.016.009 '
                                'suara atau 67,1630680% dari dari seluruh '
                                'saham seluruh saham yang seluruh saham yang '
                                'yang tidak terafiliasi tidak terafiliasi '
                                'tidak terafiliasi (independen). Keputusan '
                                'Rapat 1. Menyetujui 10.799.541.990 (sepuluh '
                                'miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan '
                                'juta lima ratus empat puluh satu ribu '
                                'sembilan ratus sembilan puluh) lembar saham '
                                'atau paling banyak 10% (sepuluh persen) dari '
                                'jumlah saham yang telah ditempatkan dan '
                                'disetor penuh atau modal disetor Perseroan '
                                'yang tercantum dalam perubahan anggaran dasar '
                                'yang telah diberitahukan dan diterima Menteri '
                                'yang berwenang pada tanggal pengumuman '
                                'RUPSLB, dengan nilai nominal masing-masing '
                                'saham sebesar Rp100 (seratus Rupiah), melalui '
                                'Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan '
                                'Efek Terlebih Dahulu kepada pemegang saham '
                                'Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. '
                                '14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas '
                                'Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang '
                                'Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan '
                                'Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu '
                                'serta menyetujui untuk mengubah ketentuan '
                                'Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan '
                                'sehubungan dengan peningkatan modal '
                                'ditempatkan dan disetor Perseroan hasil '
                                'pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Memberikan '
                                'Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Pengeluaran '
                                'saham-saham Perseroan tersebut akan '
                                'dilaksanakan sekaligus atau bertahap dan '
                                'dengan syarat serta harga sesuai dengan '
                                'ketentuan perundang- undangan yang berlaku di '
                                'pasar modal. 2. Memberikan kuasa dan wewenang '
                                'kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak '
                                'substitusi untuk menyatakan realisasi atas '
                                'pengeluaran saham dari PMTHMETD I dengan '
                                'melakukan perubahan atas ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan sampai dengan terlaksananya '
                                'seluruh PMTHMETD I atau berakhirnya PMTHMETD '
                                'I dengan sebab apapun, termasuk tetapi tidak '
                                'terbatas untuk: a. melakukan peningkatan '
                                'modal ditempatkan dan disetor Perseroan '
                                'dengan penerbitan saham- saham baru dalam '
                                'simpanan berdasarkan hasil pelaksanaan '
                                'PMTHMETD I serta menetapkan jumlah modal '
                                'ditempatkan dan disetor dan/atau jumlah saham '
                                'yang sesungguhnya yang telah dikeluarkan '
                                'Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD I '
                                'berdasarkan laporan dari Biro Administrasi '
                                'Efek Perseroan dan/atau pihak lain yang '
                                'berwenang setelah terpenuhinya syarat- syarat '
                                'dalam peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku; b. menyetujui penetapan kepastian '
                                'jumlah baru yang diterbitkan dalam PMTHMETD I '
                                'dan harga pelaksanaan PMTHMETD I sebagaimana '
                                'diusulkan Direksi Perseroan; c. '
                                'menyatakan/menuangkan keputusan tersebut '
                                'dalam akta-akta yang dibuat di hadapan '
                                'Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun '
                                'kembali ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran '
                                'Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan '
                                'tersebut (termasuk menegaskan susunan '
                                'pemegang saham dalam akta tersebut bilamana '
                                'diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan '
                                'oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang- '
                                'undangan yang berlaku; dan d. membuat atau '
                                'meminta untuk membuat serta menandatangani '
                                'akta-akta dan surat-surat maupun '
                                'dokumen-dokumen yang diperlukan, dan '
                                'selanjutnya untuk mengajukan permohonan '
                                'persetujuan dan/atau menyampaikan '
                                'pemberitahuan atas keputusan RUPSLB ini '
                                'dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
                                'dalam keputusan RUPSLB ini, kepada instansi '
                                'yang berwenang, serta melakukan semua dan '
                                'setiap tindakan yang diperlukan, sesuai '
                                'dengan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. 3. Memberi kuasa dan wewenang kepada '
                                'Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, '
                                'baik sebagian maupun seluruhnya, untuk '
                                'melakukan setiap dan semua tindakan yang '
                                'diperlukan sehubungan dengan penerbitan saham '
                                'baru dalam rangka PMTHMETD I, sesuai dengan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku, '
                                'termasuk namun tidak terbatas, untuk: a. '
                                'menegosiasikan dan menandatangani '
                                'perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk '
                                'terkait dengan perjanjian pengambilan bagian '
                                'saham (shares subscription agreement) '
                                '(apabila ada) dengan syarat-syarat dan '
                                'ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk '
                                'Perseroan oleh Direksi Perseroan; b. '
                                'menentukan harga pelaksanaan dalam rangka '
                                'PMTHMETD I dengan persetujuan Dewan '
                                'Komisaris; c. menetapkan kepastian jumlah '
                                'saham yang diterbitkan dalam rangka PMTHMETD '
                                'I dengan persetujuan Dewan Komisaris; d. '
                                'menitipkan saham Perseroan dalam penitipan '
                                'kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia '
                                '(KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI; e. '
                                'melakukan pencatatan atas saham baru yang '
                                'dikeluarkan oleh Perseroan tersebut di Bursa '
                                'Efek Indonesia; f. menegaskan satu atau lebih '
                                'keputusan yang tercantum di dalam keputusan '
                                'RUPSLB dalam satu atau lebih akta notaris; g. '
                                'melakukan tindakan-tindakan lain yang '
                                'diperlukan dan/atau disyaratkan guna '
                                'melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal '
                                'tersebut di atas serta guna mencapai maksud '
                                'dan tujuan dari keputusan-keputusan yang '
                                'diambil oleh pemegang saham berdasarkan dan '
                                'sebagaimana yang tercantum dalam keputusan '
                                'RUPSLB, termasuk tindakan-tindakan yang '
                                'dikuasakan kepada penerima kuasa dan '
                                'menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan '
                                'dengan setiap atau seluruh hal tersebut, '
                                'termasuk, namun tidak terbatas pada, '
                                'menghadap atau hadir di hadapan Notaris atau '
                                'pihak lain; memberikan, mendapatkan dan/atau '
                                'menerima keterangan dan/atau dokumen apapun; '
                                'maupun membuat, menyebabkan dibuatnya, '
                                'memberi paraf pada dan/atau menandatangani '
                                'dokumen apapun.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '415073650',
             'votes_against': '235100',
             'votes_for': '25199016009'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.4449924',
             'pct_against': '0.163321',
             'pct_for': '99.5386756',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Setuju Suara 95.512.767.186 '
                                'suara atau 99,5386756% dari dari seluruh '
                                'saham dari seluruh saham seluruh saham dengan '
                                'hak suara yang hadir dalam Rapat. Keputusan '
                                'Rapat 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat '
                                '(2) Anggaran Dasar Perseroan, sehubungan '
                                'dengan modal ditempatkan dan modal disetor '
                                'Perseroan terkait PMTHMETD I. 2. Memberikan '
                                'kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris '
                                'Perseroan dengan hak substitusi untuk '
                                'menyatakan realisasi atas pengeluaran saham '
                                'dari PMTHMETD I dengan melakukan perubahan '
                                'atas ketentuan Anggaran Dasar Perseroan '
                                'sampai dengan terlaksananya seluruh PMTHMETD '
                                'I atau berakhirnya PMTHMETD I dengan sebab '
                                'apapun, termasuk tetapi tidak terbatas untuk: '
                                'a. melakukan peningkatan modal ditempatkan '
                                'dan disetor Perseroan dengan penerbitan '
                                'saham- saham baru dalam simpanan berdasarkan '
                                'hasil pelaksanaan PMTHMETD I serta menetapkan '
                                'jumlah modal ditempatkan dan disetor dan/atau '
                                'jumlah saham yang sesungguhnya yang telah '
                                'dikeluarkan Perseroan setelah pelaksanaan '
                                'PMTHMETD I berdasarkan laporan dari Biro '
                                'Administrasi Efek Perseroan dan/atau pihak '
                                'lain yang berwenang setelah terpenuhinya '
                                'syarat- syarat dalam peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku; b. '
                                'menyetujui penetapan kepastian jumlah baru '
                                'yang diterbitkan dalam PMTHMETD I dan harga '
                                'pelaksanaan PMTHMETD I sebagaimana diusulkan '
                                'Direksi Perseroan; c. menyatakan/menuangkan '
                                'keputusan tersebut dalam akta-akta yang '
                                'dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah '
                                'dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 '
                                'ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal '
                                '4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan '
                                'sesuai keputusan tersebut (termasuk '
                                'menegaskan susunan pemegang saham dalam akta '
                                'tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana '
                                'yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan '
                                'ketentuan perundang- undangan yang berlaku; '
                                'dan d. membuat atau meminta untuk membuat '
                                'serta menandatangani akta-akta dan '
                                'surat-surat maupun dokumen-dokumen yang '
                                'diperlukan, dan selanjutnya untuk mengajukan '
                                'permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan '
                                'pemberitahuan atas keputusan RUPSLB ini '
                                'dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
                                'dalam keputusan RUPSLB ini, kepada instansi '
                                'yang berwenang, serta melakukan semua dan '
                                'setiap tindakan yang diperlukan, sesuai '
                                'dengan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. 3. Menyetujui perubahan Pasal 18 '
                                'ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga '
                                'berbunyi sebagai berikut: 3. 2 (dua) orang '
                                'anggota Direksi secara bersama- sama berhak '
                                'dan berwenang bertindak untuk dan atas nama '
                                'Direksi serta mewakili Perseroan. 4. '
                                'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
                                'Perseroan dengan hak substitusi untuk '
                                'menyatakan dalam akta Notaris tersendiri '
                                'mengenai keputusan dalam Rapat ini dan '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat '
                                'ini sesuai peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku, pemberitahuan kepada Menteri Hukum '
                                'Republik Indonesia.',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '426994350',
             'votes_against': '15671500',
             'votes_for': '95512767186'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.4449924',
             'pct_against': '0.0000013',
             'pct_for': '99.5550064',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Setuju Suara 95.528.437.486 '
                                'suara atau 99,5550064% dari dari seluruh '
                                'saham seluruh saham seluruh saham dengan hak '
                                'suara yang hadir dalam yang hadir dalam yang '
                                'hadir dalam Rapat. Rapat. Rapat. Keputusan '
                                'Rapat Menyetujui perubahan penggunaan dana '
                                'hasil penawaran umum perdana saham Perseroan, '
                                'yang sebelumnya digunakan untuk penyetoran '
                                'modal kepada MIN yang selanjutnya akan '
                                'digunakan untuk penyetoran modal dan '
                                'pemberian pinjaman kepada SIP masing-masing '
                                'sebesar 50%, yang akan digunakan oleh SIP '
                                'untuk membiayai sebagian kebutuhan belanja '
                                'modal yang timbul dari pembanguan HPAL 1a di '
                                'IKIP, menjadi digunakan untuk belanja modal '
                                '(capital expenditure) pembangunan pabrik HPAL '
                                'yang akan membutuhkan pembiayaan segera, '
                                'Perseroan sehingga seluruhnya menjadi sebagai '
                                'berikut: 1. sekitar 53,0% akan digunakan oleh '
                                'Perseroan untuk pembayaran lebih awal untuk '
                                'seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan '
                                'Perjanjian Fasilitas Berjangka '
                                'US$300.000.000, yang akan dibayarkan kepada '
                                'PT Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”) dan ING '
                                'Bank N.V., cabang Singapura (“ING Bank”), '
                                'masing-masing sebesar US$225.000.000 dan '
                                'US$75.000.000, melalui ING Bank sebagai Agen. '
                                'MDKA merupakan Afiliasi Perseroan sedangkan '
                                'ING Bank bukan merupakan Afiliasi Perseroan. '
                                'Perseroan sebagai Penerima Pinjaman '
                                'menandatangani Perjanjian Fasilitas Berjangka '
                                'Mata Uang Tunggal dengan nilai pokok sampai '
                                'dengan US$300.000.000 pada tanggal 16 Mei '
                                '2022 dengan (i) ING Bank dan Barclays Bank '
                                'PLC (“Barclays”) sebagai Mandated Lead '
                                'Arrangers; (ii) ING Bank sebagai Agen; dan '
                                '(iii) Madison Pacific Pte. Limited sebagai '
                                'Agen Jaminan. Berdasarkan perjanjian ini, ING '
                                'Bank dan Barclays sepakat untuk memberikan '
                                'pinjaman masing-masing sebesar '
                                'US$150.000.000. Perjanjian ini kemudian '
                                'diubah dan dinyatakan kembali berdasarkan '
                                'Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali '
                                'tanggal 2 Agustus 2022, yang berlaku efektif '
                                'sejak tanggal 29 Juli 2022, yang '
                                'ditandatangani antara Perseroan sebagai '
                                'Penerima Pinjaman dengan (i) ING Bank dan '
                                'Barclays sebagai Mandated Lead Arrangers; '
                                '(ii) ING Bank sebagai Agen; (iii) Madison '
                                'Pacific Pte. Limited sebagai Agen Jaminan; '
                                '(iv) ING Bank dan Barclays sebagai Pemberi '
                                'Pinjaman Awal; dan (v) MDKA sebagai Pemberi '
                                'Pinjaman Baru. Berdasarkan perjanjian ini, '
                                'Pemberi Pinjaman Baru sepakat untuk melakukan '
                                'pembelian suatu komitmen dari ING Bank '
                                'sebesar US$75.000.000 dan Barclays sebesar '
                                'US$150.000.000. Fasilitas pinjaman ini '
                                'digunakan untuk mendanai akuisisi Perseroan '
                                'atas PT Merdeka Industri Mineral (“MIN”) dan '
                                'PT Merdeka Energi Industri (“MED”), mendanai '
                                'penyertaan saham oleh MIN ke PT Cahaya '
                                'Smelter Indonesia (“CSID”) dan PT Bukit '
                                'Smelter Indonesia (“BSID”), pembayaran '
                                'kembali pinjaman, pelunasan utang pemegang '
                                'saham, biaya dan pengeluaran yang terjadi '
                                'sehubungan dengan fasilitas pinjaman, '
                                'mendanai rekening cadangan bunga dan modal '
                                'kerja umum grup Perseroan. Fasilitas pinjaman '
                                'ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 '
                                'September 2026 dan terutang setiap tiga '
                                'bulan. Tingkat suku bunga fasilitas ini '
                                'adalah keseluruhan dari (i) marjin sebesar '
                                '4,25% per tahun; (ii) tingkat suku bunga '
                                'acuan majemuk kumulatif (Cumulative '
                                'Compounded Reference Rate); dan (iii) (hanya '
                                'sehubungan dengan suatu Pemberi Pinjaman Yang '
                                'Dikecualikan) marjin tambahan sebesar 2,50% '
                                'per tahun. Fasilitas ini akan jatuh tempo '
                                'pada tanggal 30 September 2026. Pada tanggal '
                                '5 April 2023, saldo terutang Perseroan dalam '
                                'Perjanjian Fasilitas Berjangka US$300.000.000 '
                                'adalah sebesar US$225.000.000 atau setara '
                                'Rp3.355,4 miliar kepada MDKA dan '
                                'US$75.000.000 atau setara Rp1.118,5 miliar '
                                'kepada ING Bank. Perseroan akan melakukan '
                                'pelunasan atas kewajiban tersebut dengan '
                                'melakukan pembayaran lebih awal untuk seluruh '
                                'pokok utang, sehingga saldo kewajiban '
                                'Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas '
                                'Berjangka US$300.000.000 setelah pembayaran '
                                'akan menjadi nihil. Asumsi nilai kurs yang '
                                'digunakan untuk mentranslasi kewajiban '
                                'keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah '
                                'nilai kurs tengah Bank Indonesia per 5 April '
                                '2023 sebesar Rp14.913/US$. Mengingat seluruh '
                                'kewajiban keuangan Perseroan dalam Perjanjian '
                                'Fasilitas Berjangka US$300.000.000 dalam mata '
                                'uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran '
                                'Umum Perdana yang akan digunakan untuk '
                                'pembayaran seluruh pokok utang akan '
                                'dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada '
                                'nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar '
                                'AS yang berlaku pada tanggal pembayaran. '
                                'Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka '
                                'US$300.000.000, tidak terdapat denda yang '
                                'akan dikenakan kepada Perseroan dalam hal '
                                'terjadi pelunasan lebih awal kepada ING Bank '
                                'dan/atau MDKA. 2. sekitar 6,0% akan digunakan '
                                'oleh Perseroan untuk mengambil alih hak tagih '
                                'sebesar US$30.000.000 atau setara Rp447,4 '
                                'miliar yang timbul dari Perjanjian Fasilitas '
                                'Dukungan Induk tanggal 23 Agustus 2022 yang '
                                'diberikan oleh MDKA kepada PT Merdeka '
                                'Tsingshan Indonesia (“MTI”), sehingga '
                                'Perseroan selanjutnya akan memiliki hak tagih '
                                'kepada MTI sebesar US$30.000.000 atau setara '
                                'Rp447,4 miliar dengan syarat dan ketentuan '
                                'yang sama dengan Perjanjian Fasilitas '
                                'Dukungan Induk. Asumsi nilai kurs yang '
                                'digunakan untuk mentranslasi kewajiban '
                                'keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah '
                                'nilai kurs tengah Bank Indonesia per 5 April '
                                '2023 sebesar Rp14.913/US$. Perjanjian '
                                'Fasilitas Dukungan Induk digunakan oleh MTI '
                                'untuk modal kerja dan tujuan korporasi umum, '
                                'termasuk pengeluaran lebih dan pengeluaran '
                                'operasional MTI. Jatuh tempo perjanjian '
                                'adalah mana yang lebih lama dari: (i) lima '
                                'tahun sejak penandatanganan perjanjian ini '
                                'dan tanggal yang jatuh pada lima hari kerja '
                                'setelah tanggal jatuh tempo akhir sebagaimana '
                                'didefinisikan oleh Perjanjian Fasilitas '
                                'Berjangka US$260.000.000 dan Perjanjian '
                                'Fasilitas PPN; atau (ii) tanggal kemudian '
                                'yang disepakati secara tertulis oleh Para '
                                'Pihak. Fasilitas ini dikenakan bunga LIBOR-3 '
                                'bulan plus 5% per tahun. Mengingat hak tagih '
                                'yang akan diambil alih dalam mata uang Dolar '
                                'AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum '
                                'Perdana yang akan digunakan untuk mengambil '
                                'alih hak tagih akan dikonversi ke dalam mata '
                                'uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang '
                                'Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada '
                                'tanggal pembayaran. 3. sekitar 2,0% akan '
                                'digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja '
                                'antara lain untuk biaya karyawan, biaya jasa '
                                'profesional dan biaya keuangan. 4. sekitar '
                                '9,0% akan dipinjamkan kepada MTI yang '
                                'selanjutnya akan digunakan untuk membiayai '
                                'sebagian kebutuhan belanja modal yang timbul '
                                'dari pembangunan Proyek AIM I, yang '
                                'dijadwalkan akan memulai produksi pada '
                                'pertengahan kedua tahun 2023. Sampai dengan '
                                'tanggal Prospektus ini diterbitkan, MTI telah '
                                'memperoleh: (i) Nomor Induk Berusaha No. '
                                '1207000311293 yang ditetapkan tanggal 19 '
                                'Maret 2021 dengan perubahan ke-17 pada '
                                'tanggal 10 Maret 2022, sebagai perizinan '
                                'berusaha untuk persiapan kegiatan usaha; (ii) '
                                'Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan '
                                '(RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) '
                                'berdasarkan Keputusan Direktur PT Indonesia '
                                'Morowali Industrial Park Kawasan Industri PT '
                                'Indonesia Morowali Industrial Park (“IMIP”) '
                                'No. 010/DIRIMIP/SK/MWL/VIII/2021 tanggal 24 '
                                'Agustus 2021 tentang Persetujuan Rencana '
                                'Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana '
                                'Pemantauan Lingkungan (RPL) Rinci Rencana '
                                'Kegiatan dan Operasional Pembangunan Pabrik '
                                'Logam Besi, Asam, dan Mineral Logam Lainnya '
                                'oleh PT Merdeka Tsingshan Indonesia yang '
                                'diterbitkan oleh PT IMIP selaku perusahaan '
                                'pengelola kawasan industri; (iii) 42 '
                                'Persetujuan Bangunan Gedung yang diterbitkan '
                                'oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan '
                                'Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten '
                                'Morowali atas nama Bupati Morowali, dengan '
                                'peruntukan bangunan gedung untuk, antara '
                                'lain, penyimpanan bahan baku, instalasi '
                                'produksi, kantor, ruang pengeringan dan '
                                'penyerapan, dan lain sebagainya; dan (iv) '
                                'Sertifikat Standar No.12070003112930010 '
                                'tanggal 7 Maret 2022 untuk industri kimia '
                                'dasar anorganik lainnya yang belum '
                                'terverifikasi. Dalam hal MTI akan melakukan '
                                'operasional dan/atau komersial kegiatan '
                                'usaha-nya, maka MTI harus memperoleh '
                                'perizinan berusaha berupa Sertifikat Standar '
                                'yang telah terverifikasi dan/atau izin yang '
                                'telah memenuhi ',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '426994350',
             'votes_against': '1200',
             'votes_for': '95528437486'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.4450189',
             'pct_against': '0.0000013',
             'pct_for': '99.5549798',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Setuju Suara 95.528.411.986 '
                                'suara atau 99,5549798% dari dari seluruh '
                                'saham seluruh saham seluruh saham dengan hak '
                                'suara yang hadir dalam Rapat. Keputusan Rapat '
                                '1. Menyetujui untuk menerima pengunduran diri '
                                'dan memberhentikan dengan hormat Tuan Devin '
                                'Antonio Ridwan selaku Presiden Direktur dan '
                                'Tuan Andrew Phillip Starkey selaku Direktur '
                                'Perseroan dengan memberikan pembebasan dan '
                                'pelunasan (acquit et de charge) atas tindakan '
                                'pengurusan dan pengawasan yang telah '
                                'dilakukan dalam menjalani masa jabatannya '
                                'sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam '
                                'Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan '
                                'Keuangan Perseroan; 2. menyetujui '
                                'pengangkatan Tuan Teddy Nuryanto Oetomo '
                                'sebagai Presiden Direktur Perseroan dan Tuan '
                                'Anthony Kartono Tan sebagai Direktur '
                                'Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat '
                                'ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan '
                                'Perseroan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh '
                                'tujuh). Sehingga susunan Direksi Perseroan '
                                'menjadi sebagai berikut: Presiden Direktur : '
                                'Teddy Nuryanto Oetomo Wakil Presiden Direktur '
                                ': Jason Laurence Greive Direktur Direktur 3. '
                                'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
                                'Perseroan dengan hak substitusi untuk '
                                'menyatakan dalam akta Notaris tersendiri '
                                'mengenai keputusan dalam Rapat ini dan '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat '
                                'ini sesuai peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku, termasuk untuk menyampaikan '
                                'pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia serta '
                                'mendaftarkan susunan anggota Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan tersebut pada '
                                'Daftar Perseroan di Kementerian Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta, 10 '
                                'Desember 2024 PT MERDEKA BATTERY MATERIALS '
                                'Tbk DIREKSI',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '427019850',
             'votes_against': '1200',
             'votes_for': '95528411986'}],
 'chair_name': 'Prof. Dr. Didi Achjari',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-12-06',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '88.8513912',
 'shares_present': '95955433036',
 'time_end': '11:29:00',
 'time_start': '10:39:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result