Skip to content
Back to announcement

20241210_PSGO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31817843.pdf

Other Text extracted PSGO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          005/PS/CORSEC/EKS/XII/2024

 Nama Perusahaan                      PT Palma Serasih Tbk.

 Kode Emiten                          PSGO

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12878/BEI.PP3/12-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Apabila ada informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi efek perusahaan atau keputusan
           invetasi pemodal, Perseroan akan mengungkapkan informasi atau fakta material tersebut sebagaimana
           diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
           atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Apabila ada informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan
           investasi pemodal, Perseroan akan mengungkapkan informasi atau fakta material sebagaimana diatur
           dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
           Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Apabila ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
           Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan, Perseroan akan mengungkapkan informasi/fakta/kejadian
           penting lain tersebut kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Perseroan telah mengungkapkan aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    4
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka pada surat Perseroan Nomor
           001/PS/CORSEC/EKS/XII/2024 perihal Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu tanggal 2
           Desember 2024 melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik ("SPE-IDXNet").
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5
           Apabila Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
           (paling tidak dalam 3 bulan mendatang), Perseroan akan mengungkapkan tindakan korporasi tersebut.
           Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
           Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
           utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
           Perseroan telah mengungkapkan rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya
    6      di Perseroan melalui surat Perseroan Nomor 001/PS/CORSEC/EKS/XII/2024 perihal Keterbukaan Informasi
           Pemegang Saham Tertentu tanggal 2 Desember 2024 melalui SPE-IDXNet.

           Apabila terdapat rencana lain dari pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
           Perseroan, Perseroan akan mengungkapkan rencana tersebut.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
Page 2
PT Palma Serasih Tbk.




Astrida Niovita Bachtiar

Approver




PT Palma Serasih Tbk.
Gedung Graha Arda Lt. 7 Zone B, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-6, Setiabudi, Jakarta
Telepon : +62 21 5277 715, Fax : +62 21 5277 716, www.palmaserasih.co.id



Nama Pengirim                      Astrida Niovita Bachtiar

Jabatan                            Approver
Tanggal dan Waktu                  10-12-2024 18:36

Lampiran                          1. PSGO - Tanggapan Volatilitas Transaksi Efek.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Palma Serasih Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Palma Serasih Tbk. bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            005/PS/CORSEC/EKS/XII/2024

Issuer Name                          PT Palma Serasih Tbk.

Issuer Code                          PSGO

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-12878/BEI.PP3/12-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Apabila ada informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi efek perusahaan atau keputusan
          invetasi pemodal, Perseroan akan mengungkapkan informasi atau fakta material tersebut sebagaimana
          diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
          atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Apabila ada informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan
          investasi pemodal, Perseroan akan mengungkapkan informasi atau fakta material sebagaimana diatur
          dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
          Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Apabila ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
          Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan, Perseroan akan mengungkapkan informasi/fakta/kejadian
          penting lain tersebut kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Perseroan telah mengungkapkan aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
   4
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka pada surat Perseroan Nomor
          001/PS/CORSEC/EKS/XII/2024 perihal Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu tanggal 2
          Desember 2024 melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik ("SPE-IDXNet").
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5
          Apabila Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
          (paling tidak dalam 3 bulan mendatang), Perseroan akan mengungkapkan tindakan korporasi tersebut.
          Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan?
          Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
          utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
          Perseroan telah mengungkapkan rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya
   6      di Perseroan melalui surat Perseroan Nomor 001/PS/CORSEC/EKS/XII/2024 perihal Keterbukaan Informasi
          Pemegang Saham Tertentu tanggal 2 Desember 2024 melalui SPE-IDXNet.

          Apabila terdapat rencana lain dari pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
          Perseroan, Perseroan akan mengungkapkan rencana tersebut.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Page 4
PT Palma Serasih Tbk.




Astrida Niovita Bachtiar

Approver




PT Palma Serasih Tbk.
Gedung Graha Arda Lt. 7 Zone B, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-6, Setiabudi, Jakarta
Phone : +62 21 5277 715, Fax : +62 21 5277 716, www.palmaserasih.co.id



Sender Name                         Astrida Niovita Bachtiar

Function                            Approver

Date and Time                       10-12-2024 18:36

Attachment                         1. PSGO - Tanggapan Volatilitas Transaksi Efek.pdf


    This is an official document of PT Palma Serasih Tbk. that does not require a signature as it was generated
   electronically by the electronic reporting system. PT Palma Serasih Tbk. is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published10 Dec 2024
Pages4
Characters10,999
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Palma Serasih Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked person Astrida Niovita Bachtiar · Approver p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result