Back to announcement
20241210_PSGO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31817843_lamp1.pdf
Other Text extracted PSGOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.952
Palma Serasih Plantation & Palm Oil Processing Jakarta, 10 Desember 2024 Nomor : 005/PS/CORSEC/EKS/XII/2024 Kepada Yth. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Up : Yth. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek PT Palma Serasih Tbk (“Perseroan”) Sehubungan dengan Surat Bursa Efek Indonesia Nomor S-12878/BEI.PP3/12-2024 tanggal 6 Desember 2024 perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek, bersama ini kami tanggapan kami (“Surat”) sebagai berikut: 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Jawab: Apabila ada informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi efek perusahaan atau keputusan invetasi pemodal, Perseroan akan mengungkapkan informasi atau fakta material tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. 2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1- Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021? Jawab: Apabila ada informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal, Perseroan akan mengungkapkan informasi atau fakta material sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. 3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Jawab: Apabila ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan, Perseroan akan mengungkapkan informasi/fakta/kejadian penting lain tersebut kepada publik. PT. Palma Serasih Tbk Ged Graha Arda, Lantai Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-6 Jakarta Selatan 12910 Phone : 021 7 Fax. 021
Page 2 OCR 0.954
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Jawab: Perseroan telah mengungkapkan aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka pada surat Perseroan Nomor 001/PS/CORSEC/EKS/X1I/2024 perihal Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu tanggal 2 Desember 2024 melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik (“SPE-IDXNet”). 5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Jawab: Apabila Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang), Perseroan akan mengungkapkan tindakan korporasi tersebut. 6. Apakah terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan? Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut. Jawab: Perseroan telah mengungkapkan rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan melalui surat Perseroan Nomor 001/PS/CORSEC/EKS/XII/2024 perihal Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu tanggal 2 Desember 2024 melalui SPE-IDXNet. Apabila terdapat rencana lain dari pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan, Perseroan akan mengungkapkan rencana tersebut. Demikian kami sampaikan, terima kasih. Hormat kami, PT Palma Serasil Astrida Niovita Ba a Direktur/. Sekretafis Perseroan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Palma Serasil Astrida Niovita Ba
p.2
unresolved
person
Astrida Niovita Ba a
· Direktur/. Sekretafis Perseroan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.