Skip to content
Back to announcement

20241210_PRAY_Informasi Transaksi Afiliasi_31817752_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PRAY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.936
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk.

" Jakarta, 10 Desember 2024

No. :043/CorpSec/FABSIXII/2024
Hal : Laporan Transaksi Afiliasi
Kepada Yth.,

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)

Gedung Soemitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), maka bersama ini kami
menyampaikan laporan atas transaksi afiliasi yang telah dilakukan PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk.,
(“Perseroan”).

1. Uraian Mengenai Transaksi

Perseroan telah melakukan pembayaran setoran modal kepada PT Fortuna Maju Medika berkedudukan di
Kabupaten Tangerang (“FMM”) pada tanggat 10 Desember 2024. Pembayaran setoran modal tersebut
dilakukan sehubungan dengan peningkatan modal disetor dan ditempatkan dalam FMM dengan pengeluaran
sejumlah 18.000 (delapan belas ribu) saham baru atau sebesar Rp18.000.000.000 (delapan belas miliar
Rupiah), yang diambil bagian dan disetor penuh oleh Perseroan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham tertanggal 09 Desember 2024, Nomor 09,
yang dibuat dihadapan Doktor Dewi Tenty Septy Artiany, SH., MH., M.Kn, Notaris di Jakarta (“Transaksi
Peningkatan Modal”).

Sehingga penyertaan modal Perseroan pada FMM yaitu sebesar Rp35.499.000.000 (tiga puluh lima miliar
empat ratus embilan puluh sembilan juta Rupiah) atau sejumlah 35.499 (tiga puluh lima ribu empat ratus
sembilan puluh sembilan) saham, yang mewakili 99,9944 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor dalam FMM.

2. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Antar Pihak

a. Pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai berikut :
— PT FAMON AWAL BROS SEDAYA TBK (Perseroan):
— PT FORTUNA MAJU MEDIKA (FMM).

b. Sifat hubungan afiliasi Para Pihak pada saat dilakukannya transaksi adalah sebagai berikut :

— Perseroan dan FMM memiliki hubungan kepemilikan saham, dalam hal ini Perseroan merupakan
pemegang saham dalam FMM dengan kepemilikan saham sebesar 99,99Y4 (sembilan puluh sembilan
koma sembilan sembilan persen).

— Terdapat Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang juga menjabat sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, dibandingkan dengan apabila
ditakukan transaksi tain yang sejenis yang tidak ditakukan dengan pihak Afiliasi

Perseroan melaksanakan Transaksi Afiliasi dengan maksud untuk memperkuat struktur keuangan FMM
melalui penambahan modal, dalam rangka untuk mengembangkan usaha. Perkembangan usaha FMM kke
depan diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan sebagai pemegang saham langsung.

4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan
bahwa semua informasi material telah diungkapkan dalam Surat ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

Graha Cempaka Mas Blok D/5-6
Jl. Let. Jend. Suprapto

Jakarta Pusat 10640, Indonesia
Telp. (62-21) 4290 0203/04
Page 2 OCR 0.916
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk.

- 5. Informasi Tambahan

a. Berdasarkan Pasal 1 huruf djo Pasal 6 ayat 1 huruf b POJK 42/2020, dimana Transaksi ini merupakan
transaksi antara Perseroan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99Y4 dari
modal disetor Perusahaan terkendali. Dengan demikian Transaksi Peningkatan Modal tersebut
memenuhi kriteria transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban melakukan prosedur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) POJK 42/2020 akan tetapi diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada OJK berdasarkan
ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020.

b. Transaksi Peningkatan Modal ini tidak termasuk dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha dan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020.

Demikian pelaporan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT. Famon Awal Bros Sedaya Tbk.

(PT. FAMONAWAL BROS SenayA Tue
- $

—

Leon: tine Karnali
Direktur

Graha Cempaka Mas Blok D/5-6
Jl. Let. Jend. Suprapto

Jakarta Pusat 10640, Indonesia
Telp. (62-21) 4290 0203/04

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published10 Dec 2024
Pages2
Characters4,517
Text sourceOCR
OCR confidence0.926

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Famon Awal Bros Sedaya Tbk. p.1 ×14
linked org PT Fortuna Maju Medika p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved person Doktor Dewi Tenty Septy Artiany · Notaris p.1
unresolved org PT. FAMONAWAL BROS SenayA Tue p.2
unresolved person Leon: tine Karnali · Direktur p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 176 ms 13 Sep 2026 15:47
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result