Back to announcement
20241210_PRAY_Informasi Transaksi Afiliasi_31817752_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PRAYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.936
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. " Jakarta, 10 Desember 2024 No. :043/CorpSec/FABSIXII/2024 Hal : Laporan Transaksi Afiliasi Kepada Yth., Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Dengan hormat, Dalam rangka memenuhi ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), maka bersama ini kami menyampaikan laporan atas transaksi afiliasi yang telah dilakukan PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk., (“Perseroan”). 1. Uraian Mengenai Transaksi Perseroan telah melakukan pembayaran setoran modal kepada PT Fortuna Maju Medika berkedudukan di Kabupaten Tangerang (“FMM”) pada tanggat 10 Desember 2024. Pembayaran setoran modal tersebut dilakukan sehubungan dengan peningkatan modal disetor dan ditempatkan dalam FMM dengan pengeluaran sejumlah 18.000 (delapan belas ribu) saham baru atau sebesar Rp18.000.000.000 (delapan belas miliar Rupiah), yang diambil bagian dan disetor penuh oleh Perseroan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham tertanggal 09 Desember 2024, Nomor 09, yang dibuat dihadapan Doktor Dewi Tenty Septy Artiany, SH., MH., M.Kn, Notaris di Jakarta (“Transaksi Peningkatan Modal”). Sehingga penyertaan modal Perseroan pada FMM yaitu sebesar Rp35.499.000.000 (tiga puluh lima miliar empat ratus embilan puluh sembilan juta Rupiah) atau sejumlah 35.499 (tiga puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) saham, yang mewakili 99,9944 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor dalam FMM. 2. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Antar Pihak a. Pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah sebagai berikut : — PT FAMON AWAL BROS SEDAYA TBK (Perseroan): — PT FORTUNA MAJU MEDIKA (FMM). b. Sifat hubungan afiliasi Para Pihak pada saat dilakukannya transaksi adalah sebagai berikut : — Perseroan dan FMM memiliki hubungan kepemilikan saham, dalam hal ini Perseroan merupakan pemegang saham dalam FMM dengan kepemilikan saham sebesar 99,99Y4 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). — Terdapat Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang juga menjabat sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Transaksi Afiliasi, dibandingkan dengan apabila ditakukan transaksi tain yang sejenis yang tidak ditakukan dengan pihak Afiliasi Perseroan melaksanakan Transaksi Afiliasi dengan maksud untuk memperkuat struktur keuangan FMM melalui penambahan modal, dalam rangka untuk mengembangkan usaha. Perkembangan usaha FMM kke depan diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan sebagai pemegang saham langsung. 4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dalam Surat ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan. Graha Cempaka Mas Blok D/5-6 Jl. Let. Jend. Suprapto Jakarta Pusat 10640, Indonesia Telp. (62-21) 4290 0203/04
Page 2 OCR 0.916
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. - 5. Informasi Tambahan a. Berdasarkan Pasal 1 huruf djo Pasal 6 ayat 1 huruf b POJK 42/2020, dimana Transaksi ini merupakan transaksi antara Perseroan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99Y4 dari modal disetor Perusahaan terkendali. Dengan demikian Transaksi Peningkatan Modal tersebut memenuhi kriteria transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 akan tetapi diwajibkan untuk melakukan pelaporan kepada OJK berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020. b. Transaksi Peningkatan Modal ini tidak termasuk dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Demikian pelaporan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT. Famon Awal Bros Sedaya Tbk. (PT. FAMONAWAL BROS SenayA Tue - $ — Leon: tine Karnali Direktur Graha Cempaka Mas Blok D/5-6 Jl. Let. Jend. Suprapto Jakarta Pusat 10640, Indonesia Telp. (62-21) 4290 0203/04
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Doktor Dewi Tenty Septy Artiany
· Notaris
p.1
unresolved
org
PT. FAMONAWAL BROS SenayA Tue
p.2
unresolved
person
Leon: tine Karnali
· Direktur
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
176 ms
13 Sep 2026 15:47
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}