Back to announcement
20241209_SOHO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31817092_lamp1.pdf
Other Text extracted SOHOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 9 Desember 2024
Nomor : 760 /SOHO/IDX/XII/2024
Lampiran :-
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Kepada Yth.
Bapak Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
PT. Bursa Efek Indonesia
Gudang Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Dengan Hormat,
Merujuk pada Surat Elektronik dari PT. Bursa Efek Indonesia yang Perseroan terima pada hari
Kamis, tanggal 05 Desember 2024 Nomor S-12804/BEI.PP2/12-2024 perihal Permintaan
Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek (“Surat BEI”), maka bersama ini kami sampaikan
tanggapan dan penjelasan PT. Soho Global Health Tbk (“Perseroan”) atas pertanyaan dalam
Surat BEI sebagai berikut:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Tanggapan Perseroan:
Sampai saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
Publik.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00015/BEI/01-2021?
Tanggapan Perseroan:
Sampai saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang
dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal
1 of 3
Page 2
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
publik.
Tanggapan Perseroan:
Sampai saat ini, Perseroan tidak mengetahui informasi/fakta/kejadian penting lainnya
yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup
Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka.
Tanggapan Perseroan:
Sampai saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham
tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Tanggapan Perseroan:
Perseroan akan segera menginformasikan kepada Bursa sesuai ketentuan yang berlaku
apabila Perseroan melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat yang akan berakibat
terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada
pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Tanggapan Perseroan:
Mengacu pada ketentuan peraturan Bursa, Pemegang Saham Utama adalah pihak yang,
baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20% (dua puluh
persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan
oleh Perseroan.
2 of 3
Page 3
Perseroan telah berkoordinasi dan menanyakan mengenai rencana tersebut kepada para
Pemegang Saham Utama Perseroan yakni (i) Tuan Eng Liang Tan, selaku penerima
manfaat akhir atas kepemilikan saham Perseroan oleh Tiberias 96 Pty Ltd dan Cascade
Creek Pty Ltd, dan (ii) Medisia Investment Holdings Pte. Ltd.
Perseroan telah menerima konfirmasi sebagai berikut dari para Pemegang Saham
Utamanya:
(i) Bahwa hingga saat ini Tuan Eng Liang Tan belum mengadakan kesepakatan atau
perjanjian apapun untuk mengubah kepemilikan manfaat atas saham Tiberias 96
Pty Ltd dan Cascade Creek Pty Ltd, di Perseroan.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang kami terima dari Tuan Eng Liang
Tan, terdapat kemungkinan dimana Tiberias 96 Pty Ltd dan Cascade Creek Pty
Ltd akan menjaminkan (melakukan gadai) atas saham yang dimilikinya di
Perseroan untuk menjamin kewajiban finansial yang terutang kepada pihak
ketiga. Namun, pemberian gadai tersebut tidak akan mengakibatkan perubahan
kepemilikan manfaat atas saham Tiberias 96 Pty Ltd dan Cascade Creek Pty Ltd
di Perseroan.
(ii) Bahwa hingga saat ini Medisia Investment Holdings Pte. Ltd. belum memiliki
rencana untuk menjual kepemilikan sahamnya di PT Soho Global Health Tbk.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
PT. SOHO GLOBAL HEALTH TBK
Yuliana
Direktur
3 of 3
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian
p.1
unresolved
org
Pty Ltd
p.3 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.