Back to announcement
20260618_UCID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101951_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review UCIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.911
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina @notarischristina.com ——— mi — — Pe RE“. “ SURAT KETERANGAN Nomor : 749/SI.Not/VI/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT UNI-CHARM INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah mengadakan: - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Senin, 15 Juni 2026. Tempat : Sinar Mas Land Plaza Sudirman Lantai 42 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Karet, Setiabudi Jakarta Selatan. Pukul 114.14 — 15.05 WIB. Mata Acara: 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian (audited) untuk Tahun Buku 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025. 2. Penetapan pembagian Dividen yang berasal dari laba ditahan Perseroan. 3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026 kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan. 4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026. 5. Persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT UNI-CHARM INDONESIA Tbk, tertanggal 15 Juni 2026, dengan nomor 191. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Direksi Presiden Direktur : Tuan YASUTAKA NISHIOKA, Direktur : Tuan EIJI ITO, Direktur : Tuan KOHEI YOSHIDA, Direktur : Tuan KURNIAWAN YUWONO»”) Dewan Komisaris Komisaris Independen : Bapak UBAIDILLAH NUGRAHA, Komisaris Independen : Bapak SURYAMIN HALIM. “menghadiri Rapat secara elektronik melalui Webinar Zoom KSEI.
Page 2 OCR 0.935
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. :021-6337851 Email: christina@notarischristina.com Pimpinan Rapat: -Rapat dipimpin oleh Bapak SURYAMIN HALIM, selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 3.581.374.318 saham atau 86,166 dari 4.156.572.300 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat. Namun tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : - Mata Acara Pertama: -Jumlah suara tidak setuju 0 suara. -Jumlah suara abstain -Jumlah suara setuju -Sehingga total suara setuju Mata Acara Kedua: -Jumlah suara tidak setuju -Jumlah suara abstain -Jumlah suara setuju -Sehingga total suara setuju Mata Acara Ketiga: -Jumlah suara tidak setuju -Jumlah suara abstain -Jumlah suara setuju -Sehingga total suara setuju Mata Acara Keempat: -Jumlah suara tidak setuju -Jumlah suara abstain -Jumlah suara setuju : 4.000 suara. 1 3.581.370.318 suara. 3.581.374.318 suara atau sebesar 1004 atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. 0 suara. : 4.000 suara. 3.581.370.318 suara. 3.581.374.318 suara atau sebesar 10075 atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. 60.282.600 suara. 4.000 suara. 3.521.087.718 suara. 3.521.091.718 suara atau sebesar 98,324 atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. 28.664.100 suara. 0 suara. 3.552.710.218 suara.
Page 3 OCR 0.936
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com -Sehingga total suara setuju : 3.552.710.218 suara atau sebesar 99,204 atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. - Mata Acara Kelima: -Jumlah suara tidak setuju : 62.909.618 suara. -Jumlah suara abstain 1 4.000 suara. -Jumlah suara setuju : 3.518.460.700 suara. -Sehingga total suara setuju : 3.518.464.700 suara atau sebesar 98,244 atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Keputusan Rapat: Keputusan Mata Acara Pertama: L Menyetujui Laporan Tahunan, termasuk: 4. Laporan Keuangan Konsolidasian yang meliputi Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, firma anggota jaringan global KPMG (selanjutnya disebut “KPMG Indonesia”) sesuai dengan laporannya tanggal 3 Maret 2026, nomor 00034/2.1005/AU.1/04/1214-2/1/11/2026, yang telah memberikan opini laporan keuangan konsolidasian disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, yang termuat dalam Laporan Tahunan 2025, dan 2. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang termuat dalam Laporan Tahunan 2025. Il Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta dokumen pendukungnya. Keputusan Mata Acara Kedua: - Menyetujui untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp27.732.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta rupiah) atau sekitar Rp6,6718435 (enam rupiah enam tujuh satu delapan empat tiga lima sen) per saham, yang berasal dari laba ditahan Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen tunai. Atas pembayaran dividen tersebut berlaku syarat dan ketentuan sebagai berikut: 4. dividen tunai akan dibayarkan untuk setiap saham yang dikeluarkan oleh Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal pencatatan (recording date) yang akan ditetapkan oleh Direksi, 2. pemotongan pajak atas pembayaran dividen tunai (sepanjang dipersyaratkan) akan dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku: 3. Direksi diberi kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal-hal yang &
Page 4 OCR 0.931
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen tunai, antara lain (akan tetapi tidak terbatas): (i) menentukan tanggal pencatatan (recording date) yang dimaksud dalam butir 1 untuk menentukan para pemegang saham Perseroan yang berhak menerima pembayaran dividen tunai, dan (ii) menentukan tanggal pelaksanaan pembayaran dividen tunai, dan hal-hal teknis lainnya dengan tidak mengurangi peraturan Bursa Efek dimana saham Perseroan tercatat. Keputusan Mata Acara Ketiga: I. Menetapkan jenis dan/atau besarnya honorarium, tunjangan dan/atau fasilitas yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2026 adalah sama dengan tahun buku sebelumnya dan memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. Il Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jenis dan/atau besarnya gaji, tunjangan dan/atau fasilitas bagi anggota Direksi Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2026, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. Keputusan Mata Acara Keempat: L Menunjuk KPMG Indonesia sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit atau memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. Il Menunjuk Tuan HARRY WIDJAJA, Certified Public Accountant yang merupakan Akuntan Publik yang tergabung dalam KPMG Indonesia dan merupakan Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit atau memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. III. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk: 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam ha! KPMG Indonesia karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atau pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026: 2. Menunjuk Akuntan Publik pengganti yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam hal Tuan HARRY WIDJAJA, Certified Public Accountant karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atau pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026: dan 3. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kelima: I. Memberhentikan dengan hormat Tuan TAKASHI KAN selaku Presiden Komisaris Perseroan yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat. IL Mengangkat Tuan KENJI TAKAKU selaku Presiden Komisaris Perseroan : 4
Page 5 OCR 0.932
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax.: 021-6337851 Email: christina @notarischristina.com yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan). Mengangkat Tuan TAKASHI KAN selaku Komisaris Perseroan yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya RAPAT sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan). Menegaskan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan) adalah sebagai berikut: Direksi: Presiden Direktur : Tuan YASUTAKA NISHIOKA: Direktur : Tuan EIJI ITO, Direktur : Tuan KOHEI YOSHIDA, Direktur : Tuan KURNIAWAN YUWONO, Dewan Komisaris: Presiden Komisaris : Tuan KENJI TAKAKU, Komisaris : Tuan YOSHIYUKI IWASE: Komisaris : Tuan HENDRA JAYA KOSASIH: Komisaris : Tuan TAKASHI KAN, Komisaris Independen : Tuan UBAIDILLAH NUGRAHA, Komisaris Independen : Tuan SURYAMIN HALIM. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan keputusan tentang susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut di atas dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 15 Juni 2026.
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×5
unresolved
person
MHum
p.1 ×5
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.3
unresolved
person
HARRY WIDJAJA
p.4 ×2
unresolved
—
IL Mengangkat Tuan KENJI TAKAKU
· Presiden Komisaris
p.4 ×5
unresolved
person
SURYAMIN HALIM. Memberikan
· Komisaris Independen
p.5 ×7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
42 ms
13 Sep 2026 14:14
no text layer - needs OCR