Skip to content
Back to announcement

20260618_UCID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101951_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review UCID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.911
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851
Email: christina @notarischristina.com

——— mi —  — Pe RE“. “

SURAT KETERANGAN
Nomor : 749/SI.Not/VI/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana
Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa :

PT UNI-CHARM INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya
disebut “Perseroan”) telah mengadakan:
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada :
Hari/tanggal : Senin, 15 Juni 2026.
Tempat : Sinar Mas Land Plaza Sudirman Lantai 42
Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Karet, Setiabudi
Jakarta Selatan.
Pukul 114.14 — 15.05 WIB.

Mata Acara:

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2025 dan
Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian (audited) untuk Tahun
Buku 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi
Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan
selama Tahun Buku 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.

2. Penetapan pembagian Dividen yang berasal dari laba ditahan Perseroan.

3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026
kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik
Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026.

5. Persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang

Saham Tahunan PT UNI-CHARM INDONESIA Tbk, tertanggal 15 Juni 2026,
dengan nomor 191.

Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :

Direksi

Presiden Direktur : Tuan YASUTAKA NISHIOKA,
Direktur : Tuan EIJI ITO,

Direktur : Tuan KOHEI YOSHIDA,
Direktur : Tuan KURNIAWAN YUWONO»”)

Dewan Komisaris

Komisaris Independen : Bapak UBAIDILLAH NUGRAHA,
Komisaris Independen : Bapak SURYAMIN HALIM.
“menghadiri Rapat secara elektronik melalui Webinar Zoom KSEI.

Page 2 OCR 0.935
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. :021-6337851

Email: christina@notarischristina.com

Pimpinan Rapat:
-Rapat dipimpin oleh Bapak SURYAMIN HALIM, selaku Komisaris Independen
Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :
-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham

yang mewakili 3.581.374.318 saham atau 86,166 dari 4.156.572.300 saham yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :

-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat. Namun
tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :

-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :
- Mata Acara Pertama:

-Jumlah suara tidak setuju 0 suara.

-Jumlah suara abstain
-Jumlah suara setuju
-Sehingga total suara setuju

Mata Acara Kedua:
-Jumlah suara tidak setuju
-Jumlah suara abstain
-Jumlah suara setuju
-Sehingga total suara setuju

Mata Acara Ketiga:
-Jumlah suara tidak setuju
-Jumlah suara abstain
-Jumlah suara setuju
-Sehingga total suara setuju

Mata Acara Keempat:
-Jumlah suara tidak setuju
-Jumlah suara abstain
-Jumlah suara setuju

: 4.000 suara.
1 3.581.370.318 suara.

3.581.374.318 suara atau sebesar 1004 atau
lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.

0 suara.

: 4.000 suara.

3.581.370.318 suara.

3.581.374.318 suara atau sebesar 10075 atau
lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.

60.282.600 suara.

4.000 suara.

3.521.087.718 suara.

3.521.091.718 suara atau sebesar 98,324
atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.

28.664.100 suara.
0 suara.
3.552.710.218 suara.
Page 3 OCR 0.936
NOTARIS / PPAT

CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

-Sehingga total suara setuju : 3.552.710.218 suara atau sebesar 99,204
atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam

Rapat.
- Mata Acara Kelima:
-Jumlah suara tidak setuju : 62.909.618 suara.
-Jumlah suara abstain 1 4.000 suara.
-Jumlah suara setuju : 3.518.460.700 suara.

-Sehingga total suara setuju : 3.518.464.700 suara atau sebesar 98,244
atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.

Keputusan Rapat:
Keputusan Mata Acara Pertama:

L Menyetujui Laporan Tahunan, termasuk:

4. Laporan Keuangan Konsolidasian yang meliputi Neraca dan
Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Siddharta Widjaja & Rekan, firma anggota jaringan global KPMG
(selanjutnya disebut “KPMG Indonesia”) sesuai dengan laporannya
tanggal 3 Maret 2026, nomor 00034/2.1005/AU.1/04/1214-2/1/11/2026,
yang telah memberikan opini laporan keuangan konsolidasian disajikan
secara wajar dalam semua hal yang material, yang termuat dalam
Laporan Tahunan 2025, dan

2. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang termuat dalam Laporan
Tahunan 2025.

Il Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de
charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada
anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang
dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan serta
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 serta dokumen pendukungnya.

Keputusan Mata Acara Kedua:

- Menyetujui untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp27.732.000.000,00
(dua puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta rupiah) atau sekitar
Rp6,6718435 (enam rupiah enam tujuh satu delapan empat tiga lima sen) per
saham, yang berasal dari laba ditahan Perseroan per tanggal 31 Desember
2024 kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima
dividen tunai.

Atas pembayaran dividen tersebut berlaku syarat dan ketentuan sebagai

berikut:

4. dividen tunai akan dibayarkan untuk setiap saham yang dikeluarkan
oleh Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal pencatatan (recording date) yang akan
ditetapkan oleh Direksi,

2. pemotongan pajak atas pembayaran dividen tunai (sepanjang
dipersyaratkan) akan dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku:

3. Direksi diberi kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal-hal yang

&

Page 4 OCR 0.931
NOTARIS / PPAT

CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen tunai, antara lain

(akan tetapi tidak terbatas):

(i) menentukan tanggal pencatatan (recording date) yang dimaksud
dalam butir 1 untuk menentukan para pemegang saham
Perseroan yang berhak menerima pembayaran dividen tunai, dan

(ii) menentukan tanggal pelaksanaan pembayaran dividen tunai, dan
hal-hal teknis lainnya dengan tidak mengurangi peraturan Bursa
Efek dimana saham Perseroan tercatat.

Keputusan Mata Acara Ketiga:

I. Menetapkan jenis dan/atau besarnya honorarium, tunjangan dan/atau fasilitas
yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada para anggota Dewan
Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2026
adalah sama dengan tahun buku sebelumnya dan memberikan wewenang
kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

Il Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan jenis dan/atau besarnya gaji, tunjangan dan/atau fasilitas bagi
anggota Direksi Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku
2026, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi.

Keputusan Mata Acara Keempat:

L Menunjuk KPMG Indonesia sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit atau memeriksa buku dan catatan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

Il Menunjuk Tuan HARRY WIDJAJA, Certified Public Accountant yang
merupakan Akuntan Publik yang tergabung dalam KPMG Indonesia dan
merupakan Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk
mengaudit atau memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

III. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:

1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam ha! KPMG Indonesia
karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atau
pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026:

2. Menunjuk Akuntan Publik pengganti yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan dalam hal Tuan HARRY WIDJAJA, Certified Public
Accountant karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atau
pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026: dan

3. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan
penunjukan dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau
Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, termasuk tetapi
tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat
lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut,

dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Kelima:

I. Memberhentikan dengan hormat Tuan TAKASHI KAN selaku Presiden
Komisaris Perseroan yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat.

IL Mengangkat Tuan KENJI TAKAKU selaku Presiden Komisaris Perseroan :

4

Page 5 OCR 0.932
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax.: 021-6337851
Email: christina @notarischristina.com

yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan).

Mengangkat Tuan TAKASHI KAN selaku Komisaris Perseroan yang berlaku
efektif terhitung sejak ditutupnya RAPAT sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan
pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan).

Menegaskan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada
tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan) adalah sebagai berikut:

Direksi:

Presiden Direktur : Tuan YASUTAKA NISHIOKA:
Direktur : Tuan EIJI ITO,

Direktur : Tuan KOHEI YOSHIDA,
Direktur : Tuan KURNIAWAN YUWONO,

Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Tuan KENJI TAKAKU,

Komisaris : Tuan YOSHIYUKI IWASE:
Komisaris : Tuan HENDRA JAYA KOSASIH:
Komisaris : Tuan TAKASHI KAN,

Komisaris Independen : Tuan UBAIDILLAH NUGRAHA,

Komisaris Independen : Tuan SURYAMIN HALIM.

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menuangkan keputusan tentang susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris tersebut di atas dalam akta yang dibuat di hadapan
Notaris, dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan pada pihak yang
berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu.

Jakarta, 15 Juni 2026.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published18 Jun 2026
Pages5
Characters12,523
Text sourceOCR
OCR confidence0.929

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UNI-CHARM INDONESIA Tbk p.1 ×4
linked org Sinar Mas p.1
linked person YASUTAKA NISHIOKA · Presiden Direktur p.1 ×6
linked person EIJI ITO · Direktur p.1 ×4
linked person KOHEI YOSHIDA · Direktur p.1 ×4
linked person KURNIAWAN YUWONO · Direktur p.1 ×4
linked person UBAIDILLAH NUGRAHA · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person TAKASHI KAN · Komisaris p.4 ×6
linked person YOSHIYUKI IWASE · Komisaris p.5
linked person HENDRA JAYA KOSASIH · Komisaris p.5
possible — Ketapang Indah p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×4
unresolved person PPAT CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×5
unresolved person MHum p.1 ×5
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan p.3
unresolved person HARRY WIDJAJA p.4 ×2
unresolved — IL Mengangkat Tuan KENJI TAKAKU · Presiden Komisaris p.4 ×5
unresolved person SURYAMIN HALIM. Memberikan · Komisaris Independen p.5 ×7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 42 ms 13 Sep 2026 14:14

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result