Skip to content
Back to announcement

20260615_RCCC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101240_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review RCCC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.952
U RC 2» PT UTAMA RADAR CAHAYA Tbk

UTAMA RADAR CAHAYA www.utamaradarcahaya.com

corpsecretary@utamaradarcahaya.com

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT UTAMA RADAR CAHAYA, Tbk

PT UTAMA RADAR CAHAYA, Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh sahamnya di
Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Kota Jakarta Pusat (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”)
dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada hari, Senin,
tanggal 15 Juni 2026, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(selanjutnya disebut “Rapat”).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April
2020 (“Peraturan OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat, sesuai
dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Utama Radar Cahaya, Tbk No. 45 tanggal 15 Juni 2026, yang dibuat oleh Dr. Sugih Haryati,
SH, M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:

1.

Lokasi, tempat dan tanggal:

- Tanggal Rapat : Senin, 15 Juni 2026

- Tempat penyelenggaraan Rapat : Ascott Kuningan Lantai 11, Ciputra World 1,
Jl Prof Dr Satrio Kav 3-5, Karet Kuningan,
Setiabudi, Jakarta Selatan.

- Waktu penyelenggaraan Rapat : Pukul 10.18 WIB — 11.08 WIB

Mata Acara Rapat:

1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, termasuk di
dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan
Keuangan Tahun 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2025,

2. Persetujuan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun
buku 2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik serta
persyaratan lainnya,

3. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2025,

4. Persetujuan penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris,
serta Persetujuan pelimpahan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penentuan
besarnya gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi,

5. Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan penyesuaian KBLI Perseroan
menjadi KBLI 2025.

Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:

Direktur Utama Alvin Tjokrohadi

Direktur Samuel Kharis Purdiyanta

Page 2 OCR 0.934
URCS

UTAMA RADAR 2... www.utamaradarcahaya.com

9. PT UTAMA RADAR CAHAYA Tbk

corpsecretary@utamaradarcahaya.com

4. Dikarenakan seluruh anggota Dewan Komisaris tidak bisa hadir, maka berdasarkan Pasal 22 ayat 1
Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang ditunjuk

berdasarkan Surat Penunjukan Direksi Nomor: 034/URC/DIR/SPJIV/2026 tanggal 26 Mei 2026, yaitu
Bapak Alvin Tjokrohadi

5. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 613.657.070 (enam
ratus tiga belas juta enam ratus lima puluh tujuh ribu tujuh puluh) saham atau setara dengan
77,924T9h (tujuh puluh tujuh koma sembilan dua empat tujuh persen) dari jumlah seluruh saham yang
mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Bahwa kuorum kehadiran

yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan Rapat dan pelaksanaan seluruh mata acara Rapat
pertama, kedua, ketiga dan keempat berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a angka (i) Anggaran Dasar
juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, adalah bahwa Rapat dihadiri
oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan
hak suara hadir atau diwakili, sedangkan untuk mata acara Rapat Kelima berdasarkan Pasal 23 ayat
3 huruf b Anggaran Dasar juncto Pasal 42 butir b Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, adalah
bahwa Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili

6. Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. Pada mata acara rapat, tidak terdapat pertanyaan

maupun pendapat dari pemegang saham.

7.

Hasil pengembalian keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara /voting dan Keputusan
Rapat adalah sebagai berikut:

Mata Acara Pertama
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas # Abstain)
0 suara/ 096 0 suara/ 0 Y6 613.657.070 suara/10096

Keputusan Rapat:

1

Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku yang

berakhir pada 31 Desember 2025.

Menyetujui mengesahkan:

a. Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan dan Rekan
sesuai dengan Laporan No. 00017/2.1104/AU.1/06/0147-2/1/11/2026 tanggal 27 Maret
2026:

b. Laporan Tugas Pengawasan dari Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir
pada 31 Desember 2025.

Alamat Garasi & Bongket.

i3, Ruang 18 Jl. Curug Deng
Tanz akarta Pusat, DKI Jakarte

Page 3 OCR 0.915
U RC 2 PT UTAMA RADAR CAHAYA Tbk

corpsecretary@utamaradarcahaya.com
UTAMARADAR CAHAYA  www.utamaradarcahaya.com

3. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acguit de charge)
kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggungjawab atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama Tahun Buku
yang berakhir pada 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum
dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, kecuali
perbuatan penipuan, penggelapan atau tindakan pidana lainnya.

ii. Mata Acara Kedua

Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas - Abstain)
0 suara/ 046 0 suara/ 0 Yc 613.657.070 suara/10076
Keputusan Rapat:

1. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, dikarenakan Perseroan sedang
mempertimbangkan dan mengevaluasi lebih lanjut penunjukan Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik dengan kriteria sebagai berikut:

1 Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan:
ii. Tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan,
Hi. Tidak tersangkut perkara dengan Perseroan, anak perusahaan, afiliasi, induk
perusahaan, Direktur atau Komisaris Perseroan.

2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan

honorarium dan persyaratan lain penunjukan tersebut.

iii. Mata Acara Ketiga

Tidak Setuju Abstain Total Setuju

(Suara Mayoritas - Abstain)

0 suara/ 046 0 suara/ 0 4 613.657.070 suara/100Yo

Alamat Garasi & Bengkel :
Jl. Curug Dengdeng RT 00 003, D ulut, K

Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270 Cileungsi, Kabu

Page 4 OCR 0.924
corpsecretary@utamaradarcahaya.com
UTAMA RADAR CA og www.utamaradarcahaya.com

URC & R C4 Ya PT UTAMA RADAR CAHAYA Tbk

Keputusan Rapat:

1. Menyetujui seluruh Laba Bersih tahun berjalan sebesar Rp. 4.465.759.886,- (empat
miliar empat ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu
delapan ratus delapan puluh enam Rupiah) untuk ditetapkan sebagai Modal Kerja,

2. Menetapkan tidak membagikan dividen kepada Para Pemegang Saham untuk tahun buku
yang berakhir pada 31 Desember 2025.

iv. Mata Acara Keempat

Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas # Abstain)
0 suara/ 06 0 suara/ 0 Y6 613.657.070 suara/10046

Keputusan Rapat:

1. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menentukan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan,

2 Menyetujui untuk menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan
Komisaris Perseroan sama dengan tahun buku sebelumnya

3. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menentukan pembagian gaji, honorarium dan tunjangan lainnya diantara masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

V. Mata Acara Kelima

Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas # Abstain)
0 suara/ 096 0 suara/ 0 Yo 613.657.070 suara/100Y6

Keputusan Rapat:

1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk melakukan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ("KBLI") Perseroan
menjadi KBLI 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

2. Menyetujui perubahan dan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Kegiatan
Usaha Utama dan Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan.

Sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut:

Alamat Kantor

Alamat Garasi & Bengkel

Jakarta Pusat, DKI Jakarta 1

Page 5 OCR 0.950
URC?

UTAMA RADAR aa www.utamaradarcahaya.com

0) PT UTAMA RADAR CAHAYA Tbk

corpsecretary@utamaradarcahaya.com

Alamat Kantor

— MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA —-
PASAL 3

1. Maksud dan tujuan dari Perseroan ialah berusaha dalam bidang Angkutan Bermotor
untuk Barang.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
A. KEGIATAN USAHA UTAMA
Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum (49231)
Kelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan
bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti
transportasi barang dengan truk, pikap/ pick up, bak terbuka, dan bak tertutup
(box).
Kelompok ini tidak mencakup transportasi barang dengan kendaraan bermotor
untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, lihat kelompok
49232.
Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus (49232)
Kelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan
bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang.
Kelompok ini juga mencakup transportasi bahan bakar minyak, minyak bumi,
hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, transportasi barang berbahaya, limbah bahan
berbahaya dan beracun, transportasi untuk karbon dioksida (CO2), tranportasi
barang alat-alat berat, transportasi peti kemas, transportasi tumbuhan hidup,
transportasi hewan hidup, transportasi kendaraan bermotor, transportasi dan
distribusi ikan dan biota air lainnya, distribusi bahan bakar tanpa karbon dalam
bentuk gas, padatan, atau cairan, tergantung pada kebutuhan dan kondisi
penyimpanan, sebagai pembawa energi, seperti hidrogen, amonia, dan
senyawa lainnya, menggunakan angkutan bermotor.
Kelompok ini tidak mencakup penyaluran/ distribusi air menggunakan truk, lihat
subgolongan 3600.
B. KEGIATAN USAHA PENUNJANG

Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Kendaraan Bermotor (77100)
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
opsi (operational leasing) berbagai jenis kendaraan bermotor alat transportasi
darat, seperti mobil penumpang tanpa sopir, truk, karavan bermotor, trailer
(kereta gandeng), dan kendaraan rekreasi. Kelompok ini juga mencakup
kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha operasional untuk mobil pribadi
tanpa sopir dan sepeda motor.
Kelompok ini tidak mencakup penyewaan atau sewa guna usaha tanpa hak opsi
alat transportasi darat dengan operatornya, lihat subgolongan 4922 dan 4923,
penyewaan sepeda, lihat kelompok 77210: penyewaan perahu motor, lihat
kelompok 77312.
Angkutan Muiti Moda (52291)
Kelompok ini mencakup angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit
dua moda angkutan yang berbeda, atas dasar satu kontrak sebagai dokumen

amat Garasi & Bengkel

Jl. Curug Dengdeng

Page 6 OCR 0.948
U RC (2 PT UTAMA RADAR CAHAYA Tbk

corpsecretary@utamaradarcahaya.com
UTAMA RADAR CAHAYA www.utamaradarcahaya.com

angkutan multimoda, dari satu tempat diterimanya barang oleh operator
multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada
penerima barang angkutan multimoda. Kelompok ini juga mencakup jasa
pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa pergudangan, jasa
konsolidasi muatan, penyediaan ruang muatan, serta pengurusan kepabeanan
sebagai bagian dari angkutan multimoda.

Kelompok ini tidak mencakup jasa pengurusan transportasi (freight forwarding)
yang dilakukan oleh unit terpisah, lihat kelompok 52311, jasa pergudangan yang
dilakukan oleh unit terpisah, lihat subgolongan 5210, jasa pengurusan
kepabeanan yang dilakukan oleh unit terpisah, lihat kelompok 52319.

Kegiatan Sekolah Mengemudi (85530)

Kelompok ini mencakup kegiatan sekolah mengemudi untuk pengemudi pribadi
(nonkomersial), kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah
penerbangan, pelayaran, dan perkapalan yang tidak menerbitkan sertifikat atau
izin komersial.

Pendidikan Lainnya Swasta (85599)

Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan lainnya yang diselenggarakan
swasta yang belum dicakup dalam kelompok 85591 s.d 85598. Termasuk
peningkatan kompetensi bagi guru dan tenaga kependidikan serta jasa kursus
untuk meninjau ujian profesional, pengajaran membaca cepat, pelatihan
penjaga keselamatan, pelatihan bertahan hidup dan pelatihan berbicara di
depan umum, agribisnis, animasi dan sinema, anouncer, broad casting,
budidaya jangkrik, cargo, entertainment dan modeling, hukum, hukum bisnis,
hukum perpajakan, jumnalistik/reporter, kepelautan, komuinikasi, master of
ceremony (MC), notaris/notariat, pariwisata dan perhotelan, pelayaran (anak
buah kapal), penasihat hukum, penyiar, perikanan, pertanian, petemakan,
public relation, public speaking, show biz, tours and travel, penanggulangan
pencemaran di perairan dan pelabuhan, penanganan dan pengangkutan barang
berbahaya, pengangkutan dan penanganan barang curah padat, dan lain-lain.
Kelompok ini juga mencakup kegiatan pendidikan di luar sekolah yang
diselenggarakan oleh swasta yang ikut menyelenggarakan pendidikan terkait
dengan topik ketenaganukliran.

3. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan,
untuk melakukan segala hal dan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
keputusan-keputusan dalam suatu akta Notaris dengan pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas untuk memberitahukan kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkan kepada instansi
berwenang lainnya.

4. Menyatakan bahwa pemberian kuasa tersebut berlaku sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
seluruh proses penyesuaian KBLI Perseroan selesai dilaksanakan.

Jakarta, 15 Juni 2026
PT UTAMA RADAR CAHAYA, Tbk
Direksi

Alamat Kantor Alamat Garasi & Bengkel :
jang 1 3

ah Abang, Jakai DKI Jakart:

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.14 MB
Published18 Jun 2026
Pages6
Characters14,632
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UTAMA RADAR CAHAYA Tbk p.1 ×27
linked person Alvin Tjokrohadi p.1 ×2
linked person Samuel Kharis Purdiyanta p.1
linked person Maurice Ganda Nainggolan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 63 ms 13 Sep 2026 14:13

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result