Back to announcement
20260615_RCCC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101240_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review RCCCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.952
U RC 2» PT UTAMA RADAR CAHAYA Tbk UTAMA RADAR CAHAYA www.utamaradarcahaya.com corpsecretary@utamaradarcahaya.com PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT UTAMA RADAR CAHAYA, Tbk PT UTAMA RADAR CAHAYA, Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh sahamnya di Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Kota Jakarta Pusat (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada hari, Senin, tanggal 15 Juni 2026, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”). Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020 (“Peraturan OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat, sesuai dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Utama Radar Cahaya, Tbk No. 45 tanggal 15 Juni 2026, yang dibuat oleh Dr. Sugih Haryati, SH, M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut: 1. Lokasi, tempat dan tanggal: - Tanggal Rapat : Senin, 15 Juni 2026 - Tempat penyelenggaraan Rapat : Ascott Kuningan Lantai 11, Ciputra World 1, Jl Prof Dr Satrio Kav 3-5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. - Waktu penyelenggaraan Rapat : Pukul 10.18 WIB — 11.08 WIB Mata Acara Rapat: 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Tahun 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2025, 2. Persetujuan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya, 3. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2025, 4. Persetujuan penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris, serta Persetujuan pelimpahan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penentuan besarnya gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi, 5. Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan penyesuaian KBLI Perseroan menjadi KBLI 2025. Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat: Direktur Utama Alvin Tjokrohadi Direktur Samuel Kharis Purdiyanta
Page 2 OCR 0.934
URCS UTAMA RADAR 2... www.utamaradarcahaya.com 9. PT UTAMA RADAR CAHAYA Tbk corpsecretary@utamaradarcahaya.com 4. Dikarenakan seluruh anggota Dewan Komisaris tidak bisa hadir, maka berdasarkan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang ditunjuk berdasarkan Surat Penunjukan Direksi Nomor: 034/URC/DIR/SPJIV/2026 tanggal 26 Mei 2026, yaitu Bapak Alvin Tjokrohadi 5. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 613.657.070 (enam ratus tiga belas juta enam ratus lima puluh tujuh ribu tujuh puluh) saham atau setara dengan 77,924T9h (tujuh puluh tujuh koma sembilan dua empat tujuh persen) dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Bahwa kuorum kehadiran yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan Rapat dan pelaksanaan seluruh mata acara Rapat pertama, kedua, ketiga dan keempat berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a angka (i) Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, adalah bahwa Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, sedangkan untuk mata acara Rapat Kelima berdasarkan Pasal 23 ayat 3 huruf b Anggaran Dasar juncto Pasal 42 butir b Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, adalah bahwa Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili 6. Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. Pada mata acara rapat, tidak terdapat pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham. 7. Hasil pengembalian keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara /voting dan Keputusan Rapat adalah sebagai berikut: Mata Acara Pertama Tidak Setuju Abstain Total Setuju (Suara Mayoritas # Abstain) 0 suara/ 096 0 suara/ 0 Y6 613.657.070 suara/10096 Keputusan Rapat: 1 Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Menyetujui mengesahkan: a. Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan dan Rekan sesuai dengan Laporan No. 00017/2.1104/AU.1/06/0147-2/1/11/2026 tanggal 27 Maret 2026: b. Laporan Tugas Pengawasan dari Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Alamat Garasi & Bongket. i3, Ruang 18 Jl. Curug Deng Tanz akarta Pusat, DKI Jakarte
Page 3 OCR 0.915
U RC 2 PT UTAMA RADAR CAHAYA Tbk corpsecretary@utamaradarcahaya.com UTAMARADAR CAHAYA www.utamaradarcahaya.com 3. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acguit de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggungjawab atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan atau tindakan pidana lainnya. ii. Mata Acara Kedua Tidak Setuju Abstain Total Setuju (Suara Mayoritas - Abstain) 0 suara/ 046 0 suara/ 0 Yc 613.657.070 suara/10076 Keputusan Rapat: 1. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, dikarenakan Perseroan sedang mempertimbangkan dan mengevaluasi lebih lanjut penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dengan kriteria sebagai berikut: 1 Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan: ii. Tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan, Hi. Tidak tersangkut perkara dengan Perseroan, anak perusahaan, afiliasi, induk perusahaan, Direktur atau Komisaris Perseroan. 2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain penunjukan tersebut. iii. Mata Acara Ketiga Tidak Setuju Abstain Total Setuju (Suara Mayoritas - Abstain) 0 suara/ 046 0 suara/ 0 4 613.657.070 suara/100Yo Alamat Garasi & Bengkel : Jl. Curug Dengdeng RT 00 003, D ulut, K Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270 Cileungsi, Kabu
Page 4 OCR 0.924
corpsecretary@utamaradarcahaya.com
UTAMA RADAR CA og www.utamaradarcahaya.com
URC & R C4 Ya PT UTAMA RADAR CAHAYA Tbk
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui seluruh Laba Bersih tahun berjalan sebesar Rp. 4.465.759.886,- (empat
miliar empat ratus enam puluh lima juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu
delapan ratus delapan puluh enam Rupiah) untuk ditetapkan sebagai Modal Kerja,
2. Menetapkan tidak membagikan dividen kepada Para Pemegang Saham untuk tahun buku
yang berakhir pada 31 Desember 2025.
iv. Mata Acara Keempat
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas # Abstain)
0 suara/ 06 0 suara/ 0 Y6 613.657.070 suara/10046
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menentukan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan,
2 Menyetujui untuk menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan
Komisaris Perseroan sama dengan tahun buku sebelumnya
3. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menentukan pembagian gaji, honorarium dan tunjangan lainnya diantara masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
V. Mata Acara Kelima
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Suara Mayoritas # Abstain)
0 suara/ 096 0 suara/ 0 Yo 613.657.070 suara/100Y6
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk melakukan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ("KBLI") Perseroan
menjadi KBLI 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
2. Menyetujui perubahan dan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Kegiatan
Usaha Utama dan Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan.
Sehingga untuk selanjutnya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut:
Alamat Kantor
Alamat Garasi & Bengkel
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 1
Page 5 OCR 0.950
URC? UTAMA RADAR aa www.utamaradarcahaya.com 0) PT UTAMA RADAR CAHAYA Tbk corpsecretary@utamaradarcahaya.com Alamat Kantor — MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA —- PASAL 3 1. Maksud dan tujuan dari Perseroan ialah berusaha dalam bidang Angkutan Bermotor untuk Barang. 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: A. KEGIATAN USAHA UTAMA Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum (49231) Kelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti transportasi barang dengan truk, pikap/ pick up, bak terbuka, dan bak tertutup (box). Kelompok ini tidak mencakup transportasi barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, lihat kelompok 49232. Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus (49232) Kelompok ini mencakup operasional transportasi barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang. Kelompok ini juga mencakup transportasi bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, transportasi barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, transportasi untuk karbon dioksida (CO2), tranportasi barang alat-alat berat, transportasi peti kemas, transportasi tumbuhan hidup, transportasi hewan hidup, transportasi kendaraan bermotor, transportasi dan distribusi ikan dan biota air lainnya, distribusi bahan bakar tanpa karbon dalam bentuk gas, padatan, atau cairan, tergantung pada kebutuhan dan kondisi penyimpanan, sebagai pembawa energi, seperti hidrogen, amonia, dan senyawa lainnya, menggunakan angkutan bermotor. Kelompok ini tidak mencakup penyaluran/ distribusi air menggunakan truk, lihat subgolongan 3600. B. KEGIATAN USAHA PENUNJANG Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Kendaraan Bermotor (77100) Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) berbagai jenis kendaraan bermotor alat transportasi darat, seperti mobil penumpang tanpa sopir, truk, karavan bermotor, trailer (kereta gandeng), dan kendaraan rekreasi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha operasional untuk mobil pribadi tanpa sopir dan sepeda motor. Kelompok ini tidak mencakup penyewaan atau sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat dengan operatornya, lihat subgolongan 4922 dan 4923, penyewaan sepeda, lihat kelompok 77210: penyewaan perahu motor, lihat kelompok 77312. Angkutan Muiti Moda (52291) Kelompok ini mencakup angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit dua moda angkutan yang berbeda, atas dasar satu kontrak sebagai dokumen amat Garasi & Bengkel Jl. Curug Dengdeng
Page 6 OCR 0.948
U RC (2 PT UTAMA RADAR CAHAYA Tbk corpsecretary@utamaradarcahaya.com UTAMA RADAR CAHAYA www.utamaradarcahaya.com angkutan multimoda, dari satu tempat diterimanya barang oleh operator multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda. Kelompok ini juga mencakup jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa pergudangan, jasa konsolidasi muatan, penyediaan ruang muatan, serta pengurusan kepabeanan sebagai bagian dari angkutan multimoda. Kelompok ini tidak mencakup jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang dilakukan oleh unit terpisah, lihat kelompok 52311, jasa pergudangan yang dilakukan oleh unit terpisah, lihat subgolongan 5210, jasa pengurusan kepabeanan yang dilakukan oleh unit terpisah, lihat kelompok 52319. Kegiatan Sekolah Mengemudi (85530) Kelompok ini mencakup kegiatan sekolah mengemudi untuk pengemudi pribadi (nonkomersial), kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah penerbangan, pelayaran, dan perkapalan yang tidak menerbitkan sertifikat atau izin komersial. Pendidikan Lainnya Swasta (85599) Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup dalam kelompok 85591 s.d 85598. Termasuk peningkatan kompetensi bagi guru dan tenaga kependidikan serta jasa kursus untuk meninjau ujian profesional, pengajaran membaca cepat, pelatihan penjaga keselamatan, pelatihan bertahan hidup dan pelatihan berbicara di depan umum, agribisnis, animasi dan sinema, anouncer, broad casting, budidaya jangkrik, cargo, entertainment dan modeling, hukum, hukum bisnis, hukum perpajakan, jumnalistik/reporter, kepelautan, komuinikasi, master of ceremony (MC), notaris/notariat, pariwisata dan perhotelan, pelayaran (anak buah kapal), penasihat hukum, penyiar, perikanan, pertanian, petemakan, public relation, public speaking, show biz, tours and travel, penanggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan, penanganan dan pengangkutan barang berbahaya, pengangkutan dan penanganan barang curah padat, dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pendidikan di luar sekolah yang diselenggarakan oleh swasta yang ikut menyelenggarakan pendidikan terkait dengan topik ketenaganukliran. 3. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala hal dan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan dalam suatu akta Notaris dengan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas untuk memberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkan kepada instansi berwenang lainnya. 4. Menyatakan bahwa pemberian kuasa tersebut berlaku sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan seluruh proses penyesuaian KBLI Perseroan selesai dilaksanakan. Jakarta, 15 Juni 2026 PT UTAMA RADAR CAHAYA, Tbk Direksi Alamat Kantor Alamat Garasi & Bengkel : jang 1 3 ah Abang, Jakai DKI Jakart:
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
63 ms
13 Sep 2026 14:13
no text layer - needs OCR