Back to announcement
20241206_IKAI_Perubahan Profesi Penunjang_31806762_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed IKAISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KEDUA
PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
Direksi PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk (“Perseroan”) dengan
ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Kedua Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 4 Juni 2024;
Waktu : 09.35’ – 11.10’ WIB;
Tempat : Function Hall Ruang Meeting 1 & 2, The Nine Sopo Del
Sopo Del Office Towers & Lifestyle, Jalan Mega
Kuningan Barat III Lot. 10 1-6, Jakarta 12950.
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang didalamnya
terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan
Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta
perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan
pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
5. Pemuktahiran data susunan pemegang saham Perseroan guna
pengurusan NIB Perseroan.
6. Perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
untuk disesuaikan dengan ketentuan kelompok bidang usaha
sebagaimana dimuat dalam peraturan klasifikasi baku lapangan
usaha, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan tentang
pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
1
Page 2
C. Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir dalam Rapat adalah sebagai
berikut:
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama merangkap : Bapak DRS. ENGKOS SADRAH, M.M.;
Komisaris Independen
Komisaris Independen : Bapak DEAN ARSLAN.
DIREKSI:
Direktur Utama : Bapak TEUKU JOHAS RAFFLI;
Direktur (Bidang Operasional : Bapak ERWAN DWIYANSYAH.
dan Kepatuhan)
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah 4.496.338.635
saham, yang merupakan 33,792% dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.
E. Sesuai dengan ketentuan, Rapat telah dihadiri lebih dari 1/3 pemegang
saham/perwakilan, akan tetapi tidak dihadiri atau diwakili paling kurang
3/5 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah,
maka Rapat hanya akan membahas mata acara Rapat yang pertama
sampai dengan mata acara Rapat yang kelima. Adapun mata acara
Rapat yang keenam akan dibahas pada RUPS Tahunan ketiga. Sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK No. 15/2020”), RUPS Tahunan ketiga dapat diadakan dengan
ketentuan RUPS Tahunan ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang
sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
F. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
G. Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait mata acara Rapat.
H. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat. Namun, apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan
dengan cara pemungutan suara (voting) secara terbuka.
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui Electronic
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
2
Page 3
I. Hasil pemungutan suara:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Tidak setuju : 95.900 suara
Abstain : 0 suara
dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
4.496.242.735 suara, yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara
terbanyak memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata
acara pertama Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Tidak setuju : 95.900 suara
Abstain : 0 suara
dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
4.496.242.735 suara, yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara
terbanyak memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata
acara kedua Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Tidak setuju : 95.900 suara
Abstain : 0 suara
dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
4.496.242.735 suara, yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara
terbanyak memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata
acara ketiga Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
Tidak setuju : 95.900 suara
Abstain : 0 suara
dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
4.496.242.735 suara, yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara
terbanyak memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata
acara keempat Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
Tidak setuju : 95.900 suara
Abstain : 0 suara
dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
4.496.242.735 suara, yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara
terbanyak memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata
acara kelima Rapat yang telah disampaikan.
J. Hasil keputusan Rapat:
KEPUTUSAN MATA ACARA PERTAMA:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
3
Page 4
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama
tahun buku 2023;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan,
pemberesan dan pelepasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
KEPUTUSAN MATA ACARA KEDUA:
Menetapkan penggunaan laba komprehensif Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yaitu sebesar Rp
6.988.330.000,- dimasukkan dan dibukukan sebagai Laba Ditahan
untuk memperkuat struktur permodalan, dengan demikian Perseroan
tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham.
KEPUTUSAN MATA ACARA KETIGA:
Menyetujui untuk melimpahkan wewenang penetapan besarnya gaji dan
tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
kepada Dewan Komisaris Perseroan yang pelaksanaannya akan disesuaikan
dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
KEPUTUSAN MATA ACARA KEEMPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan
mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kepada Dewan Komisaris
Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku dan
memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria
Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah Akuntan Publik yang
memiliki pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan,
memiliki Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki
independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
Akuntan Publik tersebut.
KEPUTUSAN MATA ACARA KELIMA:
1. Menetapkan susunan Pemegang Saham Perseroan sebagaimana
dimuat dalam surat yang akan dikeluarkan oleh PT FICOMINDO
BUANA REGISTRAR selaku Biro Administrasi Efek Perseroan.
2. Mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa kepada
Direksi Perseroan untuk melakukan pemuktahiran data susunan
pemegang saham Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia dan pada sistem Online Single Submission (OSS)
4
Page 5
serta menuangkan susunan pemegang saham Perseroan
sebagaimana dimuat dalam surat yang akan dikeluarkan oleh
PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan perihal Keterangan Kepemilikan Saham
PT INTIKERAMIK ALAMASRI Tbk, kedalam suatu akta Notaris
tersendiri, termasuk memberitahukan pemuktahiran data susunan
pemegang saham Perseroan tersebut kepada instansi yang
berwenang lainnya, membuat perubahan dan/atau tambahan dalam
bentuk apapun juga yang diperlukan untuk diterimanya
pemuktahiran data susunan pemegang saham Perseroan tersebut,
mengajukan, menandatangani semua permohonan dan dokumen
lainnya, memilih tempat kedudukan dan melaksanakan segala
tindakan yang diperlukan, tidak ada yang dikecualikan.
Jakarta, 5 Juni 2024
PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk
Direksi Perseroan
5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 4 Jun 2024 · – |
| Present | 4,496,338,635 (33.79%) |
| Chair | — |
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2
unresolved
org
PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
org
INTIKERAMIK ALAMASRI Tbk
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
329 ms
12 Sep 2026 22:55
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-04',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '33.792',
'shares_present': '4496338635',
'venue': 'Function Hall Ruang Meeting 1 & 2, The Nine Sopo Del Sopo Del '
'Office Towers & Lifestyle, Jalan Mega Kuningan Barat III Lot. 10 '
'1-6, Jakarta 12950. B.'}