Back to announcement
20241206_IKAI_Perubahan Profesi Penunjang_31806762_lamp1.pdf
Other Text extracted IKAISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk.
No. 001/SK-KOM/IKAI/XI/2024
Tentang
PENUNJUKAN AKUNTAN PUBLIK DAN/ATAU KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Menimbang : Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua PT Intikeramik
Alamasri Industri Tbk tanggal 04 Juni 2024 bahwa wewenang penunjukan
Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, di
delegasikan kepada Dewan Komisaris Perseroan.
Mengingat : 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") Nomor 9 Tahun 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik
dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit berikut segala perubahannya.
3. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT lntikeramik Alamasri lndustri
Tbk. No. 001/SK-KOM/IKAI/III/2024 tentang Penunjukan Komite
Audit.
4. Rekomendasi Komite Audit PT lntikeramik Alamasri lndustri Tbk.
Tertanggal 22 November 2024.
5. Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua PT
lntikeramik Alamasri lndustri Tbk. sebagaiman tercantum dalam Akta
Notaris Nomor 10 Tanggal 04 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris
ELIZABETH KARINA LEONITA,S.H., M.Kn. berkedudukan di
Jakarta Selatan.
MEMUTUSKAN
Pertama : Terhitung mulai tanggal 29 November 2024, menunjuk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiharto, dan Rekan
untuk melakukan Audit atas Laporan Keuangan Tahun 2024 Konsolidasi
Perusahaan dan entitas anak yang disusun Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sesuai dengan standar
akuntansi keuangan Indonesia.
Kedua : Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Direksi untuk melakukan
penandatangan perjanjian kerja (engagement letter) antara Perseroan
dengan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli,
Sugiharto, dan Rekan.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani.
Page 2
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ELIZABETH KARINA LEONITA
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.