Skip to content
Back to announcement

20241206_IKAI_Perubahan Profesi Penunjang_31806762_lamp1.pdf

Other Text extracted IKAI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                            KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
                       PT INTIKERAMIK ALAMASRI INDUSTRI Tbk.
                              No. 001/SK-KOM/IKAI/XI/2024
                                        Tentang
            PENUNJUKAN AKUNTAN PUBLIK DAN/ATAU KANTOR AKUNTAN PUBLIK


Menimbang           : Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua PT Intikeramik
                      Alamasri Industri Tbk tanggal 04 Juni 2024 bahwa wewenang penunjukan
                      Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
                      tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, di
                      delegasikan kepada Dewan Komisaris Perseroan.

Mengingat           :   1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") Nomor 9 Tahun 2023
                           tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik
                           dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
                        2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23
                           Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
                           Kerja Komite Audit berikut segala perubahannya.
                        3. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT lntikeramik Alamasri lndustri
                           Tbk. No. 001/SK-KOM/IKAI/III/2024 tentang Penunjukan Komite
                           Audit.
                        4. Rekomendasi Komite Audit PT lntikeramik Alamasri lndustri Tbk.
                           Tertanggal 22 November 2024.
                        5. Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua PT
                           lntikeramik Alamasri lndustri Tbk. sebagaiman tercantum dalam Akta
                           Notaris Nomor 10 Tanggal 04 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris
                           ELIZABETH KARINA LEONITA,S.H., M.Kn. berkedudukan di
                           Jakarta Selatan.

                               MEMUTUSKAN

Pertama             :   Terhitung mulai tanggal 29 November 2024, menunjuk Akuntan Publik
                        dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiharto, dan Rekan
                        untuk melakukan Audit atas Laporan Keuangan Tahun 2024 Konsolidasi
                        Perusahaan dan entitas anak yang disusun Perseroan untuk tahun buku
                        yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sesuai dengan standar
                        akuntansi keuangan Indonesia.

Kedua               :   Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Direksi untuk melakukan
                        penandatangan perjanjian kerja (engagement letter) antara Perseroan
                        dengan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli,
                        Sugiharto, dan Rekan.

Ketiga              :   Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani.
Page 2

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.56 MB
Published6 Dec 2024
Pages2
Characters2,886
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person ELIZABETH KARINA LEONITA p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result