Back to announcement
20241206_PYFA_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31806332_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PYFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT PYRIDAM FARMA TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA TRANSAKSI MATERIAL
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN KEPADA
PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
DAN POJK 31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL OLEH
EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI
KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT KEUANGAN, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT HUKUM,
ATAU PENASIHAT PROFESIONAL MAUPUN PIHAK YANG KOMPETEN LAINNYA.
PT PYRIDAM FARMA Tbk
Kegiatan usaha:
Industri Produk Farmasi Untuk Manusia, Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga,
Jasa Pengujian Laboratorium, Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl, Industri Produk Obat Tradisional untuk
Manusia, Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia, dan
Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia.
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Alamat Kantor Pusat: Alamat Pabrik:
Sinarmas MSIG Tower Lantai 12 Jl. Hanjawar - Pacet
Jl. Jend Sudirman Kav. 21, RT 10/ RW 01, Cibodas, Cianjur 43253, Jawa Barat, Indonesia
Kuningan, Karet Telepon: (021) 580-833
Jakarta Selatan 12920, Indonesia
Telepon: (021) 509-91067
Alamat e-mail: corsec@pyfa.co.id
Situs web: www.pyfa.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL LAIN YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP, ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2024
Page 2
I. PENDAHULUAN
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (”POJK No. 17/2020”), POJK No.
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 31/2015”), dan Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Pyridam Farma Tbk (“Perseroan”),
menyampaikan Keterbukaan Informasi terkait dengan Transaksi Material (sebagaimana yang
dimaksud dalam POJK No. 17/2020) sehubungan kesepakatan pemberian jaminan tambahan
oleh Pyfa Australia Pty. Ltd., perusahaan terkendali dari Perseroan yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Bagian Victoria, Australia (”Pyfa Australia”) kepada The Hongkong and
Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Singapura (”Bank”) berupa (i) 83.773.406
lembar saham biasa yang dimiliki Pyfa Australia pada Probiotec Pty Limited (perusahaan
terkendali dari Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Bagian Victoria, Australia
atau “Probiotec”), termasuk hak dan keuntungan yang melekat pada saham tersebut baik yang
sudah maupun akan ada, (ii) efek lain pada Probiotec yang dapat diperdagangkan yang dimiliki
oleh Pyfa Australia di masa mendatang atau efek lain yang disepakati dari waktu ke waktu,
serta (iii) properti Pyfa Australia baik yang sudah ada maupun yang akan ada, sesuai dengan
ketentuan dalam Specific Security Deed (Marketable Securities) and Featherweight Security
tanggal 4 Desember 2024 yang dibuat di antara Pyfa Australia dan Bank (“Pemberian Jaminan
Tambahan”).
Pemberian Jaminan Tambahan dilakukan sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diterima
oleh Pyfa Australia dari Bank senilai AUD155.000.000 (seratus lima puluh lima juta Dolar
Australia) (“Fasilitas Pinjaman”) berdasarkan Multicurrency Term Facility Subscription
Agreement, tertanggal 3 Mei 2024, yang dibuat antara Pyfa Australia dengan Bank, yang telah
diubah berdasarkan Amendment and Restatement Agreement relating to Multicurrency Term
Facility Subscription Agreement, tanggal 4 Desember 2024 (“Perjanjian Fasilitas”), yang mana
Perjanjian Fasilitas mengalami beberapa perubahan antara lain terkait dengan Pemberian
Jaminan Tambahan, perpanjangan jangka waktu menjadi 5 tahun setelah tanggal penarikan,
dan perubahan jenis fasilitas menjadi uncommited revolving loan. Sebelumnya, informasi
material terkait Fasilitas Pinjaman telah Perseroan ungkapkan pada Keterbukaan Informasi
Transaksi Material tertanggal 7 Mei 2024
Pyfa Australia adalah perusahaan terkendali Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
Perseroan.
Pemberian Jaminan Tambahan Perubahan Transaksi Fasilitas merupakan transaksi material
karena pelaksanaan transaksi tersebut dilakukan untuk menjamin nilai pinjaman dalam
Perjanjian Fasilitas dengan nilai lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian dari Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit, yaitu sebesar 460,54% (empat ratus enam puluh
koma lima empat persen).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan d jo. Pasal 11 huruf c POJK No. 17/2020,
Pemberian Jaminan Tambahan tidak diwajibkan untuk mendapatkan pendapat kewajaran dari
penilai dan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
dikarenakan merupakan transaksi pemberian jaminan kepada bank. Perseroan cukup
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan melaporkan kepada OJK dalam
waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi material.
II. URAIAN TRANSAKSI
A. Objek Jaminan (Aset Yang Dijaminkan)
Berdasarkan Specific Security Deed (Marketable Securities) and Featherweight Security
tanggal 4 Desember 2024 yang dibuat di antara oleh Pyfa Australia dan Bank, aset dari
Pyfa Australia yang disepakati untuk dijaminkan adalah:
2
Page 3
1. 83.773.406 lembar saham biasa yang dimiliki Pyfa Australia pada Probiotec (“Saham
yang Dijaminkan”), termasuk hak dan keuntungan yang melekat pada saham tersebut
baik yang sudah maupun akan ada;
2. efek lain pada Probiotec yang dapat diperdagangkan yang dimiliki oleh Pyfa Australia
di masa mendatang atau efek lain yang disepakati dari waktu ke waktu; dan
3. properti Pyfa Australia baik yang sudah ada maupun yang akan ada (“Properti”).
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi
1. Pyfa Australia sebagai pemberi jaminan; dan
2. Bank sebagai penerima jaminan.
C. Syarat Penjaminan
Syarat penjaminan antara lain adalah Pyfa Australia wajib melaksanakan penjaminan sesuai
dengan Finance Documents dan dilarang atau diharuskan (sebagaimana ditentukan oleh
Bank) untuk (i) memperoleh keuntungan dari Saham Yang Dijaminkan, (ii) melepaskan
Saham Yang Dijaminkan, atau melepaskan kepemilikan atas Properti.
D. Nilai Penjaminan
Aset-aset yang disepakati dijaminkan di atas adalah untuk menjamin pelaksanaan seluruh
kewajiban Pyfa Australia yang timbul dari dokumen pembiayaan terkait Perjanjian Fasilitas
dengan nilai fasilitas sejumlah AUD155.000.000 (seratus lima puluh lima juta Dolar
Australia).
E. Risiko Yang Mungkin Terjadi
Risiko yang mungkin terjadi jika penjaminan harus dilaksanakan oleh Perseroan dan aset
yang dijaminkan dieksekusi adalah Probiotec tidak lagi menjadi anak perusahaan Pyfa
Australia.
F. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Pemberian Jaminan Tambahan serta
Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
a. Pemberian Jaminan Tambahan dilakukan mengingat Fasilitas Pinjaman diberikan oleh
Bank kepada Pyfa Australia sebelumnya yang salah satu peruntukannya adalah untuk
mendanai Probiotec dan akuisisi Probiotec oleh Pyfa Australia sudah selesai
dijalankan;
b. Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material dari Pemberian
Jaminan Tambahan terhadap kondisi keuangan Perseroan, kecuali apabila dieksekusi
sebagaimana yang telah diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini
III. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
a. Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
Pemberian Jaminan Tambahan dari Bank oleh Pyfa Australia bukan merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (”POJK No. 42/2020”) karena dilakukan
dengan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
b. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
- Pemberian Jaminan Tambahan tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020; dan
3
Page 4
- Sepanjang pengetahuan kami, semua informasi material mengenai Pemberian
Jaminan Tambahan sebagaimana dilaporkan dalam Keterbukaan Informasi ini telah
diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
IV. INFORMASI TAMBAHAN
Setiap pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait dengan Pemberian
Jaminan Tambahan dapat menghubungi Corporate Secretary Perseroan selama hari kerja dan
jam kerja di alamat berikut:
PT Pyridam Farma Tbk
Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 21, RT10/RW01
Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi
Jakarta 12920 – Indonesia
Tel: +62 (21) 5099 1067
Email: corsec@pyfa.co.id
4
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Limited
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
567 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}