Back to announcement
20241202_KINO_Perubahan Profesi Penunjang_31803370_lamp2.pdf
Other Text extracted KINOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.957
K Kino at KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS TENTANG PENUNJUKAN AKUNTAN PUBLIK (“AP”) TAHUN BUKU 2024 PT KINO INDONESIA TBK Seluruh anggota dewan komisaris (“Dewan Komisaris”) dari PT Kino Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Tangerang (“Perseroan”), yang terdiri dari: A. Harry Sanusi, swasta, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk NIK 3172060609670004, bertempat tinggal di Apt. Pacific Place Residence Twr 1-29, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak sebagai Presiden Komisaris Perseroan, B. Agus Sandianto, swasta, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk NIK 3603281808860010, bertempat tinggal di Jl. Rawa Jaya III No. 27, Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dalam hal ini bertindak sebagai Komisaris Perseroan, dan C. Rokhmad Sunanto, swasta, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk NIK 1771071712640002, bertempat tinggal di Jl. Kedondong Tengah No. 24, Lamper Tengah, Semarang Selatan, Kota Semarang, dalam hal ini bertindak sebagai Komisaris Independen Perseroan. dalam hal ini bertindak dalam jabatannya masing-masing selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan. Berdasarkan keputusan mata acara ketiga pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan yang telah diselenggarakan pada tanggal 20 Juni 2024 yang berbunyi: “Memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik termasuk untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik, dengan kriteria independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan, serta yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, serta penunjukan Akuntan Publik pengganti dalam hal terdapat penggantian Akuntan Publik yang bersangkutan.”, dengan ini Dewan Komisaris memberikan persetujuan dan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk: (i) menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yaitu Bapak Juninho Widjaja dari Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Moore Stephens International Limited) untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024: dan (ii) menetapkan besaran honorarium Akuntan Publik yang ditunjuk dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan. PT. Kino Indonesi
Page 2 OCR 0.938
K Kino Untuk keperluan penunjukan di atas, Dewan Komisaris dengan ini memberikan persetujuan, wewenang, dan sejauh diperlukan, kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat dengan sebenarnya. Kota Tangerang, 8 November 2024 Dewan Komisaris PT KINO INDONESIA TBK Harry Sanusi Agus Sandianto Rokhmad Sunanto Presiden Komisaris Komisaris Komisaris Independen PT. Kino Indonesia Tbk. p 08 £
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.1
unresolved
org
Moore Stephens International Limited
p.1
unresolved
org
PT. Kino Indonesi
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.