Back to announcement
20260617_ADCP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32101784_lamp1.pdf
Other Text extracted ADCPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
cornrrruter properti
@
Jakarta, L7 Juni2A26
Nomor :261/ADCP-Vt/2026
Lampiran
Kepada Yth.:
Direktorat Penilaian Perusahaan Sektor Riil
PT Bursa Efek lndonesia Gedung Bursa Efek lndonesia,
Tower l, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan No.: S-06907/BEI.PP3|O6-2O26
Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat Bursa Efek lndonesia (BEl) Nomor: S-06907/BEl.PP3|06-2O26 tanggal 12 Juni
2026 perihal Permintaan Penjelasan, bersama ini PT Adhi Commuter Properti Tbk ("PERSEROAN")
menyampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek lndonesia (BEl), sebagai
berikut:
1,. Sehubungan dengan Surat Peringatan (Somasi)-Pailit kepada Perseroan dari PT Tiyang Tehnik
Seisoku, agar disampaikan :
a. Latar belakang Perseroan masih menerima Surat Peringatan (Somasi) dari PT Tiyang Tehnik
Seisoku.
Tanggapan:
Perseroan masih belum dapat memenuhi kewajiban atas sisa pembayaran kepada PTTiyang
Tehnik Seisoku sebesar Rp381.726.000,00, yang mana sebelumnya Perseroan telah
melaksanakan beberapa kali pembayaran sampai dengan bulan Februari2026.
b. Apakah Perseroan telah menanggapi Surat Peringatan (Somasi) dari FEIT & Co selaku kuasa
hukum PT Tiyang Tehnik Seisoku nomor O 7lFeit&ColSOM.P-ADCP/1trS/V|/2026 tanggal 8
Juni 2026?
Tanggapan :
Bahwa Perseroan telah mengirimkan tanggapan kepada FEIT & Co selaku kuasa hukum PT
Tiyang Tehnik Seisoku melalui surat nomor. 712-2147lADCP-DIR/Vl/2026 tanggal 11 Juni
2026,yang pada intinya Perseroan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan sisa kewajiban
kepada PT Tiyang Tehnik Seisoku dengan merencanakan penyusunan skema penyelesaian
yang akan dibahas bersama.
c. Tindak lanjut maupun upaya mediasi atau komunikasi yang akan dilakukan Perseroan atas
surat Somasi terkini yang disampaikan tersebut?
Tanggapan ;
Bahwa sejalan rencana Perseroan dalam poin 4 pada surat Nomor. 112-2/47/ADCP-
DIR/V\|2O26 tanggal 11Juni 2026, ADCP akan berkoordinasi untuk waktu dan tempat dalam
rangka melakukan perundingan kembali dengan kuasa hukum PT Tiyang Tehnik Seisoku
melalui musyawarah, dan mengusulkan diadakannya mediasi guna merumuskan skema
penyelesaian baru, terkait penjadwalan kembali pembayaran tahap ke-5 sesuai kesepakatan
para pihak.
Fl Adil effiuer Pnof6rti Tbk.
rorrtrrarrro* g odcp(aeJcpeo.io
@ ama*pmi* ($ @r"r,i,c*rt$t oped
ITI
Ji. Aoya Posor Mirggu rm.lA, Peioten Timur, Dfl Jakrc i:5t0 I
Page 2
cornmuter propefiti
@
d. Target penyelesaian pembayaran atas tagihan sebesar Rp381.726.000,00 kepada PT Tiyang
Tehnik Seisoku? Mengingat terdapat tenggat waktu pembayaran utang pada surat Somasi
terkini, yaitu 5 hari kalender sejak diterima surat tersebut oleh Perseroan.
Tanggapan :
Saat ini Perseroan tengah mengevaluasi arus kas internal dan akan berusaha melakukan
pembayaran secara bertahap, dengan waktu target penyelesaian yang proposional dan
disepakati oleh para pihak.
e. Potensi dampak dari surat somasi tegas tersebut terhadap aktivitas operasional, kinerja
keuangan dan gugatan hukum (seperti gugatan pailit) yang dapat dihadapi oleh Perseroan
termasuk materialitasnya dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17 /POJK.O4/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Tanggapan:
Berdasarkan penilaian Perseroan, somasi ini tidak berdampak material terhadap operasional,
kinerja keuangan, atau kelangsungan hukum perusahaan. Dengan nilai tagihan sebesar
Rp381.726.000, jumlah tersebut tidak mencapai ambang batas materialitas sesuai ketentuan
POJK No. 77/POJK.O4/2O2A. Namun ADCP tetap berkomitmen untuk menyelesaikan
kewajiban tersebut secara damai.
2. Strategi dan upaya Perseroan untuk menghindari terjadinya hal serupa di masa depan?
Mengingat hal tersebut (berupa Somasi) masih terjadi dan diajukan oleh kreditur Perseroan.
Tanggapan :
Strategi dan upaya yang Perseroan untuk menghindari terjadinya hal serupa:
1. Meningkatkan komunikasi secara intens kepada mitra kerja mulai awal kerja sama sampai
dengan selesainya hak dan kewajiban para pihak.
2. Melakukan pendekatan musyawarah preventif saat indikasi keterlambatan pembayaran
terdeteksi.
3. Menyesuaikan progres pekerjaan, jadwal penagihan, dan kapasitas arus kas
4. Menyusun urutan prioritas pembayaran secara lebih ketat dan teliti.
3. Sehubungan dengan penundaan pembayaran bunga Obligasi lll Adhi Commuter Properti Tahun
2023 Seri A dan Seri B, agar dijelaskan:
a. Latar belakang penundaan pembayaran bunga Obligasi lll Adhi Commuter Properti Tahun
2023 Seri A dan Seri B.
Tanggapan:
Perseroan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut disebabkan oleh keterbatasan likuiditas
Perseroan sebagai dampak dari perlambatan realisasi penjualan dan penerimaan kas dari
proyek-proyek yang sedang berjalan, sehingga ketersediaan dana Perseroan belum
mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi tersebut.
Perseroan terus melakukan berbagai upaya untuk memperoleh sumber pendanaan dan
mempercepat penerimaan kas guna memenuhi kewajiban dimaksud, serta secara aktif
berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, Namun, hingga batas waktu jatuh tempo,
dana tersebut masih belum dapat diperoleh oleh Perseroan.
Cffitsr
PT Adld Flof€rdfb*,
J;.RqyoPosM;rgguXm.tS,eelatentimff,ErflJoke(cu5lo S*trrtrratrrco godcFordcpmja @*'mt*tc.p*.ia $@**tt***arEopen'
Page 3
cornmuter ProPerti
@
b. Tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan Perseroan kepada para pemegang obligasi
sehubungan dengan adanya penundaan pembayaran bunga tersebut.
Tanggapan :
Perseroan terus melakukan berbagai upaya dengan secara aktif berkoordinasi dengan seluruh
pihak terkait, termasuk Wali Amanat, Penjamin, Pemegang Obligasi, dan pihak-pihak lainnya
yang berkepentingan. Perseroan juga saat ini terus berkoordinasi dengan Credit Guarantee
and lnvestment Facility (CGIF) selaku penjamin Obligasi lll Adhi Commuter Properti Tahun
2023 Seri A dan Seri B sesuai mekanisme yang diatur dalam dokumen penjaminan yang
berlaku.
c. Dalam hal akan dilakukan RUPO untuk menyepakati skema dan jangka waktu pelunasan
Obligasi lll Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B, agar dijelaskan mengenai
waktu pelaksanaan RUPO untuk menyepakati skema tersebut.
Tanggapan :
Jadwal RUPO untuk pembahasan Obligasi lll Adhi Commuter PropertiTahun 2023 SeriA dan
Seri B hingga saat ini masih belum dapat dipastikan, karena diperlukan persetujuan dari CGIF
selaku Penjamin atas Obligasi lll Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B.
Perseroan telah menyampaikan surat permohonan pelaksanaan RUPO, yaitu melalui surat
kepada Wali Amanat tertanggal 3 April 2026 serta surat kepada CGIF tertanggal 7 April 2026.
Namun demikian, hingga saat ini proses pembahasan dan diskusi masih berlangsung.
d. Dampak penundaan pembayaran kewajiban bunga obligasi tersebut terhadap kelangsungan
usaha lgoing concernl Perseroan.
Tanggapan :
Perseroan memahami bahwa penundaan pembayaran bunga obligasi dapat menimbulkan
perhatian dari para pemegang obligasi dan pemangku kepentingan lainnya. Namun demikian,
sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, Perseroan tetap menjalankan kegiatan
usaha dan operasional secara normal.
Perseroan terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga likuiditas, memperkuat arus kas,
serta memenuhi kewajiban kepada para kreditur dan pemegang obligasi. Selain itu, Obligasi
lllAdhi Commuter Properti Tahun 2023 memperoleh penjaminan dari Credit Guarantee and
lnvestment Facility (CGIF), dan Perseroan telah mengajukan klaim sesuai mekanisme yang
diatur dalam dokumen penjaminan.
Dengan mempertimbangkan langkah-langkah mitigasi yang sedang dilakukan, termasuk
proses penyelesaian kewajiban melalui mekanisme penjaminan tersebut, Perseroan
berkeyakinan bahwa penundaan pembayaran bunga obligasi dimaksud tidak menimbulkan
dampak yang menyebabkan terganggunya kelangsungan usaha (going concern) Perseroan.
e. Apakah penundaan pembayaran bunga obligasi ini mengaktivasi klausul gagal bayar silang
(cross-defoulf) pada fasilitas kredit, utang perbankan, sindikasi, atau instrumen surat utang
Perseroan lainnya? Jika ya, agar rincikan total eksposur kewajiban yang terdampak.
Tanggapan :
Dalam perjanjian yang masih aktif dan berlaku ke Kreditur, terdapat klausul gagal bayar yang
memang mencerminkan kondisi gagal bayar silang bilamana terdapat minimal satu (1)
kreditur yang terjadi cidera janji. Namun, dalam setiap perjanjian terhadap kreditur terdapat
syarat minimum nilai kegagalan/cidera janji dan ketentuan yang berbeda. Sehingga
dampaknya tidak secara simultan terjadi langsung ke perusahaan.
Pi Adha Cffist6r Prq€rrf Til..
Jl. i?oyo Poscr Mi.ggu (m.t& Pe.ioleft Timu EXr Jaksr:a 125!6 G +r22l22a:ijto e adeptas].peo.io @ nnvre+cprott $ 6r**tn*mrstrtr.,pfi
Page 4
cornniuter propefiti
@
Saat ini eksposur yang masih berpotensi terjadi cross-default terhadap perusahaan, terjadi
atas pelanggaran perjanjian kerjasama pembiayaan terhadap kreditur dari lembaga
perbankan (BTN) dan pembiayaan investasi infrastruktur (PT lndonesia lnfrastructure Finance
(llF)). Adapun nilai potensi eksposur cross-default adalah tagihan yang dipercepat dengan
nilai kurang-lebih sebesar Rp362.050.897.770 (llF: Rp117.308.570.000 dan KMK BTN:
Rp184.742.327.170). Nilai ini masih dapat terjadi perubahan, mengingat adanya pembayaran
bunga/pokok yang terjadi dari hasil penjualan unit dari aset yang berada dibawah jaminan
perjanjian kreditur tersebut.
f. Bagalmana hasil komunikasi dan koordinasi terkini antara Perseroan dengan Wali Amanat
serta lembaga pemeringkat efek terkait status gagal bayar {default) ini? Apakah sudah ada
indikasi atau keputusan penurunan peringkat (downgrode) atas obligasi tersebut?
Tanggapan :
Perseroan saat ini masih melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan Wali
Amanat serta lembaga pemeringkat efek terkait perkembangan dan dampak atas kondisi
penundaan pembayaran kewajiban Obligasi lll Adhi Commuter Properti Tahun 2023.
Sampai dengan saat ini, Perseroan belum menerima keputusan maupun pemberitahuan resmi
dari lembaga pemeringkat efek mengenai adanya perubahan atau penurunan peringkat
(downgrade) atas obligasi dimaksud. Perseroan akan terus berkoordinasi dengan para pihak
terkait dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terdapat perkembangan material
terkait peringkat obligasi tersebut.
g. Potensi dampak dari penundaan pembayaran bunga obligasi tersebut terhadap aktivitas
operasional, kinerja keuangan dan gugatan hukum yang dapat dihadapi oleh Perseroan
termasuk materialitasnya dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
L7 lPOJK.O4|2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Tanggapan :
Penundaan pembayaran bunga Obligasi lll Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan
Seri B berpotensi menimbulkan konsekuensi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan dokumen transaksi terkait, termasuk namun tidak terbatas pada
timbulnya hak-hak tertentu bagi pemegang obligasi dan/atau pihak terkait lainnya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi pemegang obligasi, penundaan pembayaran bunga mengakibatkan tertundanya
penerimaan hak atas pembayaran bunga yang seharusnya diterima pada tanggal pembayaran
yang telah ditetapkan. Perseroan saat ini terus berkoordinasi dengan Wali Amanat, penjamin,
dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan kewajiban dimaksud sesuai dengan
mekanisme yang berlaku.
Terhadap aktivitas operasional Perseroan, penundaan pembayaran bunga obligasi tersebut
tidak memberikan dampak langsung terhadap kegiatan operasional sehari-hari dan Perseroan
tetap menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya. Dari sisi kinerja keuangan, kondisi
ini berpotensi mempengaruhi profil risiko dan persepsi pemangku kepentingan terhadap
Perseroan, termasuk potensi timbulnya kewajiban tambahan sesuai dengan ketentuan dalam
dokumen transaksi yang berlaku.
PT *dhiCoffi$Er PraFt 1!l(.
Ji.RoyoPosorMFgguX'ntS,eeictenTlmu.DioJokMal?$to S'or?t:rel:stu $acp6*peoio $*mv*p:.oU @@*iclffianroeen:
Page 5
comniuter Bropefiti
@
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Perseroan, penundaan pembayaran bunga obligasi
tersebut tidak merupakan Transaksi Material maupun Perubahan Kegiatan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.O4/2O20
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
4. Apa strategi mitigasi jangka pendek dan menengah yang akan diimplementasikan Perseroan
untuk memulihkan kondisi keuangan?
Tanggapan :
Perseroan telah menyusun dan mengimplementasikan berbagai langkah mitigasi jangka pendek
dan menengah untuk memperbaiki kondisi likuiditas dan memperkuat struktur keuangan
Perseroan.
Dalam jangka pendek, Perseroan berfokus pada percepatan penjualan unit properti, penjualan
kavling (lot), monetisasi aset, percepatan penagihan piutang, serta optimalisasi program
pemasaran guna meningkatkan penerimaan kas. Perseroan juga melakukan pengendalian arus
kas secara ketat dan prioritisasi penggunaan dana untuk memenuhi kewajiban yang bersifat
mendesak.
Dalam jangka menengah, Perseroan melaksanakan program penyehatan perusahaan yang
mencakup efisiensi biaya operasional, evaluasi dan optimalisasi portofolio proyek, restrukturisasi
kewajiban keuangan, serta pengembangan strategi bisnis yang berfokus pada peningkatan
pendapatan dan profitabi litas yang berkelanjutan.
5. Berdasarkan Keterbukaan lnformasi Perseroan disampaikan bahwa Perseroan juga saat ini terus
berkoordinasi dengan Credit Guarantee and lnvestment Facility (CGIF) selaku penjamin Obligasi
lll Adhi Commuter PropertiTahun 2023 Seri A dan Seri B, agar dijelaskan:
a. Koordinasi yang telah dilakukan dengan Credit Guarantee and lnvestment Facility (CGIF).
Tanggapan:
Perseroan telah melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan CGIF terkait
kondisi penundaan pembayaran bunga Obligasi lll Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri
A dan Seri B. Perseroan juga telah mengajukan klaim kepada CGIF sesuai mekanisme yang
diatur dalam dokumen penjaminan. Saat ini CGIF sedang memproses pengajuan klaim
tersebut dan dalam waktu dekat akan melakukan pembahasan melalui komite internal sesuai
prosedur yang berlaku.
b. Mekanisme penjaminan obligasi oleh Credit Guarantee and lnvestment Facility (CGIF).
Tanggapan :
Obligasi lll Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B dijamin oleh CGIF
berdasarkan perjanjian penjaminan yang telah disepakati para pihak. Dalam hal terjadi
kegagalan pembayaran kewajiban yang dijamin sesuai ketentuan dalam dokumen
penjaminan, pemegang obligasi melalui mekanisme yang telah ditetapkan dapat mengajukan
klaim kepada CGIF. Selanjutnya, CGIF akan melakukan verifikasi dan pemrosesan klaim sesuai
dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam perjanjian penjaminan tersebut.
c. Target penyelesaian kewajiban pembayaran bunga obligasi.
Tanggapan :
Perseroan menargetkan penyelesaian kewajiban pembayaran bunga Obligasi lll Adhi
Commuter Properti Tahun 2023 Seri A dan Seri B paling lambat pada tanggal 18 Juni 2026
melalui mekanisme yang sedang diproses bersama pihak-pihak terkait.
Pf Adt* Cofi.rruEr Pro?erd T}lc
Jl.RoyoPosrMi.SguXm.lg.Fejotenfrmur.DrCJakaracI25I0 $*azx:;Uz::to Ead.p6ixr.peoid $'nntrkpmio @@mtttLmnoetofa
Page 6
cornmuter propeiti
@
6. lnformasi mengenai rencana tindakan korporasi dalam periode 12 bulan ke depan (jika ada).
Tanggapan :
Hingga kini, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi yang bersifat material yang
memerlukan keterbukaan informasi kepada publik. Apabila di kemudian hari terdapat rencana
tindakan korporasi yang material, Perseroan akan menyampaikan informasi tersebut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. lnformasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Tanggapan :
Sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini, tidak terdapat informasi atau kejadian
material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik yang diketahui Perseroan dan dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan maupun harga saham Perseroan. Perseroan akan
senantiasa memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku apabila terdapat perkembangan material di kemudian hari.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/lbu, kami ucapkan terima kasih
Hormat kami
PT Adhi Commuter Properti Tbk
ffins"!te roperti
Direktur Utama t
Tembusan
Arsip.
PT tdhi eormuter Propetfi' ltl(.
lt
t\\ t
J. ?ri!;r Pilsar !,rk',lUu i.ff.ii3, fleiot€n Timut lXfi Jalarra ilslo uorr,rr*rrra,, Q m+r€.xtcpco.b @ worrpmet ($ @rntmonn*ren
T T
I
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Tiyang Tehnik Seisoku
p.1 ×6
unresolved
org
PT Tiyang Tehnik Seisoku. Tanggapan
p.1
unresolved
org
PT Adld
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.