Skip to content
Back to announcement

20260617_SOLA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101737_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review SOLA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.928
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA

SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM fil

NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 ba
Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur

Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958

Jakarta, 15 Juni 2026

Nomor : 04/Not/VI/2026

Hal : Resume Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan
PT XOLARE RCR ENERGY Tbk

Kepada Yth:

PT XOLARE RCR ENERGY Tbk

Gedung Plaza Simatupang Lt.6

Jl. TB Simatupang Kav. IS No. 01
Pondok Pinang Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan, DK! Jakarta 12310

Dengan Hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
— disingkat “Rapat”) dari PT XOLARE RCR ENERGY Tbk , berkedudukan di Jakarta Selatan

(selanjutnya disingkat "Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal : Senin, 15 Juni 2026
Waktu : Pukul 13.25 WIB s.d. 14.16 WIB
Tempat : RA Premier Simatupang, Jl. Intan Nomor 25,

Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan,
DKI Jakarta 12430

Kehadiran : Hadir secarafisik :
Direksi :
a. Bapak MOCHAMAD BHADAIWI, selaku Direktur Utama

b. Bapak IMAM BUCHAIRI, selaku Direktur
c. Bapak HASNAN RISWANDI, selaku Direktur

Dewan Komisaris :

a. Bapak DR. WINARDI SANI, selaku Komisaris Utama

b. Bapak ACHMAD ALWI, selaku Komisaris

Cc. Bapak RAMDANI EKA SAPUTRA, S.H,, S.E., M.H., M.M,, selaku
Komisaris Independen

Hadir secara virtual :
Direksi :
Bapak ELVIS SUBIANTORO, selaku Direktur

- Pemegang Saham :
2.675.147.000 saham (81,37696) dari total 3.287.375.000 saham

I. MATA ACARA RAPAT:

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan.

2. Penetapan dan Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku
2025.

3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, fasilitas dan tunjangan) tahun 2026 dan tantiem
tahun 2025 bagi Direksi dan Dewan Komisaris.

4. Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) Untuk Mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan.

5. Perubahan Susunan Pengurus Direksi.
Page 2 OCR 0.947
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA :

SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI

NO. : AHU-83,AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 ba
Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur

Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada
Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
ketiga-tiganya pada tanggal 29 April 2026,

2. Mengiklankan PENGUMUMAN tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dalam
situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia, yang terbit pada tanggal 7 Mei 2026:

3. Mengiklankan PANGGILAN untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek
Indonesia, situs web Perseroan dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang
terbit pada tanggal 22 Mei 2026.

III. PELAKSANAAN RAPAT :

1. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.

2. Pelaksanaan Rapat diadakan secara fisik dan elektronik melalui situs web eASY.KSEI yang
disediakan KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, mata acara pertama sampai dengan keempat
Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari

.1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.

4. Bahwa keseluruhan prosedur dan tata pelaksanaan penyelenggaraan Rapat ini adalah
sesuai dengan peraturan Pasar Modal yang berlaku, khususnya POJK Nomor 15 Tahun 2020
dan POJK Nomor 16 Tahun 2020, serta dalam menyelenggarakan Rapat ini, Perseroan telah
menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik
atau Electronic General Meeting System yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal
14 serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
("UUPT") Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 86 dan Pasal 87.

5. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka keputusan
untuk agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk mata acara pertama sampai
dengan keempat Rapat akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.

Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain, maka
pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara.

6. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris
yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan.

7. Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan RUPS Tahunan memberikan kesempatan kepada
pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap
agenda RUPS Tahunan, bahwa :

a. Pada Mata Acara Pertama Rapat tidak terdapat pertanyaan,
b. Pada Mata Acara Kedua Rapat terdapat 1 (satu) pertanyaan:
c. Pada Mata Acara Ketiga Rapat tidak terdapat pertanyaan:

d. Pada Mata Acara Keempat Rapat tidak terdapat pertanyaan.
&. Pada Mata Acara Kelima Rapat tidak terdapat pertanyaan.
Page 3 OCR 0.939
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA "

SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI

NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2016 Tgl. 1 Nopember 2010 -
Jl. Raya Bogor Km, 23 No. 7, Jakarta Timur

Telp/Fax : (621) 70219330, 8404958

IV. KEPUTUSAN RAPAT :

Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Tahunan:

Agenda Suara Setuju Suara Tidak Setuju Abstain “Sesuai
1 2.675.147.000 0 0 dengan
1 2.675.147.000 0 0 POJK
mn 2.675.147.000 0 0 No.
IV 2.675.147.000 0 0
v 2.675.147.000 0 0

15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak
mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan Suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :

Mata acara pertama Rapat, Rapat memutuskan :

1,
2.

Menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025,

Mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang telah

diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hendrawinata, Hanny, Erwin & Sumargo
sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor
00060/2.1127/AU.1/03/1505-1/1/111/2026 tanggal 27 Maret 2026, dengan Pendapat
“wajar tanpa pengecualian”,

Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk

tahun buku 2025: dan

Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya

(“acguit et decharge”) kepada:

i Para anggota Direksi Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mewakili
Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan: dan

ii. Para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan
pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan serta
pemberian nasihat kepada Direksi Perseroan, membantu Direksi Perseroan, dan
memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan, yang dijalankan selama
tahun buku 2025, sejauh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut
tercermin dalam laporan tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2025.

Mata acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan :

Menyetujui pencadangan laba Perseroan sebesar Rp44.646.409.613,00 (empat puluh
empat miliar enam ratus empat puluh enam juta empat ratus sembilan ribu enam ratus
tiga belas Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. Sebesar Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar Rupiah) disisihkan sebagai dana
cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas,
Page 4 OCR 0.956
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA

SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI

NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 -
Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur

Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958

b. Sisanya sebesar Rp30.646.409.613,00 (tiga puluh miliar enam ratus empat puluh
enam juta empat ratus sembilan ribu enam ratus tiga belas Rupiah) dimasukkan
sebagai laba ditahan untuk keperluan Perseroan.

Mata acara Ketiga Rapat, Rapat memutuskan :

Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan
Komisaris untuk menetapkan Remunerasi (Gaji/Honorarium, fasilitas dan tunjangan)
tahun 2026 dan tantiem tahun 2025 bagi Direksi dan Dewan Komisaris.

Mata acara Keempat Rapat, Rapat memutuskan :

Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan
Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026
dan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik.

Mata acara Kelima Rapat:

Menyetujui pengangkatan Bapak Gazali Arief Gunawan sebagai Direktur Perseroan

terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota

Direksi Perseroan lainnya yang saat ini sedang menjabat, dengan tidak mengurangi hak

Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya sebelum masa

jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal
15 Juni 2026, dibawah nomor 8, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut
saat ini dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang
segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published17 Jun 2026
Pages4
Characters9,775
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org XOLARE RCR ENERGY Tbk p.1 ×8
linked person MOCHAMAD BHADAIWI · Direktur Utama p.1
linked person IMAM BUCHAIRI · Direktur p.1
linked person HASNAN RISWANDI · Direktur p.1
linked person ELVIS SUBIANTORO · Direktur p.1
possible person DR. WINARDI SANI · Komisaris Utama p.1
possible person ACHMAD ALWI · Komisaris p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person YAYUK SRI WAHYUNINGSIH p.1 ×4
unresolved org MENTERI HUKUM DAN HAM p.1
unresolved person Cc. Bapak RAMDANI EKA SAPUTRA p.1 ×2
unresolved org MENTERI HUKUM DAN HAM RI p.2 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Hendrawinata p.3
unresolved person Gazali Arief Gunawan · Direktur p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 58 ms 13 Sep 2026 14:15

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result