Back to announcement
20260617_SOLA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101737_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review SOLASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.928
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM fil NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 ba Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 Jakarta, 15 Juni 2026 Nomor : 04/Not/VI/2026 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT XOLARE RCR ENERGY Tbk Kepada Yth: PT XOLARE RCR ENERGY Tbk Gedung Plaza Simatupang Lt.6 Jl. TB Simatupang Kav. IS No. 01 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DK! Jakarta 12310 Dengan Hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya — disingkat “Rapat”) dari PT XOLARE RCR ENERGY Tbk , berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat "Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada : Hari/Tanggal : Senin, 15 Juni 2026 Waktu : Pukul 13.25 WIB s.d. 14.16 WIB Tempat : RA Premier Simatupang, Jl. Intan Nomor 25, Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430 Kehadiran : Hadir secarafisik : Direksi : a. Bapak MOCHAMAD BHADAIWI, selaku Direktur Utama b. Bapak IMAM BUCHAIRI, selaku Direktur c. Bapak HASNAN RISWANDI, selaku Direktur Dewan Komisaris : a. Bapak DR. WINARDI SANI, selaku Komisaris Utama b. Bapak ACHMAD ALWI, selaku Komisaris Cc. Bapak RAMDANI EKA SAPUTRA, S.H,, S.E., M.H., M.M,, selaku Komisaris Independen Hadir secara virtual : Direksi : Bapak ELVIS SUBIANTORO, selaku Direktur - Pemegang Saham : 2.675.147.000 saham (81,37696) dari total 3.287.375.000 saham I. MATA ACARA RAPAT: 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan. 2. Penetapan dan Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2025. 3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, fasilitas dan tunjangan) tahun 2026 dan tantiem tahun 2025 bagi Direksi dan Dewan Komisaris. 4. Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) Untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan. 5. Perubahan Susunan Pengurus Direksi.
Page 2 OCR 0.947
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA :
SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI
NO. : AHU-83,AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 ba
Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur
Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada
Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
ketiga-tiganya pada tanggal 29 April 2026,
2. Mengiklankan PENGUMUMAN tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dalam
situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia, yang terbit pada tanggal 7 Mei 2026:
3. Mengiklankan PANGGILAN untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek
Indonesia, situs web Perseroan dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang
terbit pada tanggal 22 Mei 2026.
III. PELAKSANAAN RAPAT :
1. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
2. Pelaksanaan Rapat diadakan secara fisik dan elektronik melalui situs web eASY.KSEI yang
disediakan KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, mata acara pertama sampai dengan keempat
Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari
.1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.
4. Bahwa keseluruhan prosedur dan tata pelaksanaan penyelenggaraan Rapat ini adalah
sesuai dengan peraturan Pasar Modal yang berlaku, khususnya POJK Nomor 15 Tahun 2020
dan POJK Nomor 16 Tahun 2020, serta dalam menyelenggarakan Rapat ini, Perseroan telah
menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik
atau Electronic General Meeting System yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal
14 serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
("UUPT") Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 86 dan Pasal 87.
5. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka keputusan
untuk agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk mata acara pertama sampai
dengan keempat Rapat akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.
Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain, maka
pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara.
6. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris
yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan.
7. Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan RUPS Tahunan memberikan kesempatan kepada
pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap
agenda RUPS Tahunan, bahwa :
a. Pada Mata Acara Pertama Rapat tidak terdapat pertanyaan,
b. Pada Mata Acara Kedua Rapat terdapat 1 (satu) pertanyaan:
c. Pada Mata Acara Ketiga Rapat tidak terdapat pertanyaan:
d. Pada Mata Acara Keempat Rapat tidak terdapat pertanyaan.
&. Pada Mata Acara Kelima Rapat tidak terdapat pertanyaan.
Page 3 OCR 0.939
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA " SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2016 Tgl. 1 Nopember 2010 - Jl. Raya Bogor Km, 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (621) 70219330, 8404958 IV. KEPUTUSAN RAPAT : Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Tahunan: Agenda Suara Setuju Suara Tidak Setuju Abstain “Sesuai 1 2.675.147.000 0 0 dengan 1 2.675.147.000 0 0 POJK mn 2.675.147.000 0 0 No. IV 2.675.147.000 0 0 v 2.675.147.000 0 0 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan Suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan : Mata acara pertama Rapat, Rapat memutuskan : 1, 2. Menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, Mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hendrawinata, Hanny, Erwin & Sumargo sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00060/2.1127/AU.1/03/1505-1/1/111/2026 tanggal 27 Maret 2026, dengan Pendapat “wajar tanpa pengecualian”, Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025: dan Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acguit et decharge”) kepada: i Para anggota Direksi Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan: dan ii. Para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan serta pemberian nasihat kepada Direksi Perseroan, membantu Direksi Perseroan, dan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan, yang dijalankan selama tahun buku 2025, sejauh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut tercermin dalam laporan tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2025. Mata acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan : Menyetujui pencadangan laba Perseroan sebesar Rp44.646.409.613,00 (empat puluh empat miliar enam ratus empat puluh enam juta empat ratus sembilan ribu enam ratus tiga belas Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Sebesar Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar Rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas,
Page 4 OCR 0.956
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 - Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 b. Sisanya sebesar Rp30.646.409.613,00 (tiga puluh miliar enam ratus empat puluh enam juta empat ratus sembilan ribu enam ratus tiga belas Rupiah) dimasukkan sebagai laba ditahan untuk keperluan Perseroan. Mata acara Ketiga Rapat, Rapat memutuskan : Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Remunerasi (Gaji/Honorarium, fasilitas dan tunjangan) tahun 2026 dan tantiem tahun 2025 bagi Direksi dan Dewan Komisaris. Mata acara Keempat Rapat, Rapat memutuskan : Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik. Mata acara Kelima Rapat: Menyetujui pengangkatan Bapak Gazali Arief Gunawan sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi Perseroan lainnya yang saat ini sedang menjabat, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 15 Juni 2026, dibawah nomor 8, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH
p.1 ×4
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAM
p.1
unresolved
person
Cc. Bapak RAMDANI EKA SAPUTRA
p.1 ×2
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAM RI
p.2 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hendrawinata
p.3
unresolved
person
Gazali Arief Gunawan
· Direktur
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
58 ms
13 Sep 2026 14:15
no text layer - needs OCR