Back to announcement
20241204_IFSH_Pemanggilan RUPS_31805041_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted IFSHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT IFISHDECO Tbk
Direksi PT Ifishdeco Tbk. (“Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (selanjutnya disebut “Rapat”)
yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 27 Desember 2024
Waktu : 10.00 WIB - selesai
Tempat : Sahid Sudirman Center Lantai 42F,
Jl. Jenderal Sudirman No. 86, Karet Tengsin, Tanah Abang,
Jakarta Pusat
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Permohonan pembatalan pelaksanaan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Nomor 243 tanggal 28 Maret 2024 perihal Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Perseroan.
Penjelasan:
Sehubungan dengan hasil keputusan mata acara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
pada tanggal 28 Maret 2024, Perseroan bermaksud akan mengajukan permohonan pembatalan
pelaksanaan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 243 tanggal 28
Maret 2024 kepada para pemegang saham.
2. Penegasan atau klarifikasi atas rencana penggunaan dana bersih hasil penawaran umum Perseroan.
Penjelasan:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan bermaksud untuk menegaskan
kembali rencana penggunaan dana bersih hasil penawaran umum Perseroan sebagaimana telah
diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 21 April 2022.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi, sehingga Perseroan tidak mengirimkan
undangan secara terpisah kepada Pemegang Saham Perseroan.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a) Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS)
Perseroan tanggal 4 Desember 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB; dan/atau
b) Pemegang Saham Perseroan pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia tanggal 4 Desember
2024.
3. Rapat diselenggarakan dengan menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI
yang disediakan KSEI (“aplikasi eASY.KSEI”).
Pemegang Saham dapat hadir langsung secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI yang telah disediakan oleh KSEI. Untuk menggunakan aplikasi
eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas
AKSes dengan tautan http://akses.ksei.co.id/, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada
Page 2
1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasanya secara elektronik ke dalam
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i. Proses Registrasi;
ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
iii. Proses Pemungutan Suara/Voting;
iv. Tayangan RUPS.
4. Mekanisme Kehadiran dalam Rapat sebagai berikut:
a) Mekanisme Kehadiran secara elektronik dan Pemberian Kuasa secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI :
i. Perseroan menghimbau Pemegang Saham agar memberikan Kuasa secara elektronik (e-
Proxy) kepada perwakilan Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Bima Registra,
sebagai pihak yang ditunjuk oleh Perseroan sebagai Penerima Kuasa Independen
(“Penerima Kuasa Independen”), dengan prosedur sebagai berikut:
1) Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila Pemegang Saham belum terdaftar, mohon
untuk melakukan registrasi pada link https://akses.ksei.co.id/;
2) Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat
memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI dengan cara login
terlebih dahulu pada AKSes KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id/;
3) Jangka waktu dalam hal mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan
penunjukkan Penerima Kuasa, dan/atau mengubah pilihan suara untuk setiap mata
acara Rapat maupun melakukan pencabutan Kuasa, yaitu dimulai sejak tanggal
Pemanggilan Rapat ini sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal Rapat, yaitu hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 pukul 12.00 WIB;
4) Bagi Penerima Kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi per mata
acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham
dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait;
5) Pemungutan suara/voting, proses pemungutan suara secara elektronik (e-voting)
berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
Broadcasting;
ii. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
tersedia pada situs web Perseroan link https://www.ifishdeco.com/announcements/
b) Mekanisme Kehadiran Secara Fisik dalam Rapat:
i. Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya dihimbau agar memberikan kuasa elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI atau mengisi Formulir Surat Kuasa yang disediakan di situs
web Perseroan link https://www.ifishdeco.com/announcements/ sesuai dengan
“Mekanisme Kehadiran dalam Rapat” tersebut di atas, sehingga kehadiran dan suaranya
dapat diperhitungkan dalam Rapat;
ii. Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau Kuasanya dimohon untuk
menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri
lainnya, baik Pemberi Kuasa maupun Penerima Kuasa kepada Petugas Pendaftaran Rapat
Perseroan;
iii. Bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotocopy)
Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/
persetujuan dari instansi yang berwenang, serta akta yang memuat perubahan susunan
pengurus terakhir (Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat Rapat
diselenggarakan) sebelum memasuki ruang Rapat;
Page 3
iv. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh Kuasanya
dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan
Perseroan dapat bertindak sebagai Kuasa dari Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara
yang dikeluarkan selaku Kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara dan
dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 48 POJK No. 15/2020, bahwa Pemegang
Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang Kuasa untuk
sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
5. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, maupun souvenir kepada Pemegang
Saham dan Kuasanya yang hadir dalam Rapat;
6. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti
protokol di tempat Rapat yang ditetapkan Perseroan;
7. Bahan mata acara Rapat (“Bahan Rapat”) dapat diunduh melalui situs web Perseroan link
https://www.ifishdeco.com/ dimulai sejak tanggal Pemanggilan ini. Perseroan tidak menyediakan
bahan Rapat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dalam bentuk flash disk, dan hanya
menyediakan QR Code untuk mengakses situs web Perseroan dimana bahan Rapat tersedia; dan
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, kepada Pemegang Saham atau Kuasanya
yang hadir secara fisik, diminta dengan hormat agar hadir di tempat Rapat paling lambat
30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 5 Desember 2024
PT Ifishdeco Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bima Registra
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.