Back to announcement
20241205_CMNT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31805868_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed CMNTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 4 Desember 2024
1880 Maret 2016
Nomor : 03/XII/2024 Kepada Yth:
Hal : Ringkasan Rapat Umum PT CEMINDO GEMILANG Tbk
Pemegang Saham Luar Biasa Di Gama Tower Jl. H.R. Rasuna Said, Kav C22,
PT CEMINDO GEMILANG Tbk Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT CEMINDO GEMILANG Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 4 Desember 2024
Waktu : 09.33 WIB – 09.54 WIB
Tempat : Rinjani Room, KPN Learning Center, Gama Tower Lantai 3, Jalan H.R. Rasuna Said
Nomor Kavling C-22, Rukun Tetangga 002/ Rukun Warga 005, Kelurahan Karet
Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Jacqueline Sitorus Presiden Komisaris
2. Mahmuddin Yasin Komisaris Independen
- Direksi : 1. Liu Chang I (Tony Liu) Presiden Direktur
2. Vince Erlington Indigo Wakil Direktur Utama
3. Ameesh Anand Direktur
4. Surindo Kalbu Adi* Direktur
- Pemegang Saham : 15.309.168.000 saham (89,393%) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat
yaitu sebanyak 17.125.504.000 saham
*) hadir melalui Video Telekonferensi
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan dan/atau anak
perusahaan Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada pemberian jaminan perusahaan yang
dilakukan baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi, yang akan diberikan oleh Perseroan
dan/atau anak perusahaan Perseroan baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak kepada
pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya terkait dengan rencana pembiayaan dari
pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan
Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Pemberitahuan rencana penyelenggaraan dan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
pada tanggal 21 Oktober 2024 dengan Surat Nomor 564/CG-DIR/X/2024 dan Perubahan
Pemberitahuannya tanggal 12 November 2024 dengan Surat Nomor 613/CG-DIR/XI/2024.
2. Mempublikasikan Pengumuman Rapat pada tanggal 28 Oktober 2024 dan Pemanggilan Rapat pada
tanggal 12 November 2024, keduanya melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web
Perseroan (www.cemindo.com) dan situs web aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Secara Elektronik (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
24.768.600 saham atau sebesar 0,162% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
15.284.399.400 saham atau sebesar 99,838% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Memberikan persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan
dan/atau anak perusahaan Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada pemberian jaminan
perusahaan yang dilakukan baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi, yang akan
diberikan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan baik yang berkaitan satu sama
lain maupun tidak kepada pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya terkait dengan
rencana pembiayaan dari pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana
dipersyaratkan oleh ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
2. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk
melaksanakan segala tindakan yang dianggap perlu sehubungan dengan kegiatan penjaminan
sebagian besar atau seluruh aset Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan termasuk
namun tidak terbatas pada pemberian jaminan perusahaan yang dilakukan baik dalam satu
transaksi atau beberapa transaksi, yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau anak
perusahaan Perseroan baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak kepada pihak
perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya terkait dengan rencana pembiayaan dari pihak
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat
atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang
diperlukan, serta hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada
yang dikecualikan.
Berita Acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 4 Desember
2024 Nomor 9, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih
dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera
saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 4 Dec 2024 · 09:33–09:54 |
| Present | 15,309,168,000 (89.39%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
15,284,399,400
99.84%
Against
24,768,600
0.16%
Abstain
—
—
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×3
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
person
Liu Chang I (Tony Liu
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. III.
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
321 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.162',
'pct_for': '99.838',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id Jakarta, 4 Desember 2024 '
'1880 Maret 2016 Nomor : 03/XII/2024 Hal : '
'Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Luar '
'Biasa PT CEMINDO GEMILANG Tbk Dengan hormat, '
'Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah '
'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
'(selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT '
'CEMINDO GEMILANG Tbk”, berkedudukan di '
'Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat '
'“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: '
'Hari/Tanggal : Rabu, 4 Desember 2024 Waktu : '
'09.33 WIB – 09.54 WIB Tempat : Rinjani Room, '
'KPN Learning Center, Gama Tower Lantai 3, '
'Jalan H.R. Rasuna Said Nomor Kavling C-22, '
'Rukun Tetangga 002/ Rukun Warga 005, '
'Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan '
'Setiabudi, Jakarta Selatan 1. Jacqueline '
'Sitorus Presiden Komisaris Kehadiran : - '
'Dewan Komisaris : 2. Mahmuddin Yasin '
'Komisaris Independen - Direksi : 1. Liu Chang '
'I (Tony Liu) Presiden Direktur 2. Vince '
'Erlington Indigo Wakil Direktur Utama 3. '
'Ameesh Anand Direktur 4. Surindo Kalbu Adi* '
'Direktur - Pemegang Saham : 15.309.168.000 '
'saham (89,393%) dari seluruh saham yang telah '
'ditempatkan dan disetor penuh hingga saat '
'Rapat yaitu sebanyak 17.125.504.000 saham *) '
'hadir melalui Video Telekonferensi I. MATA '
'ACARA RAPAT : 1. Persetujuan untuk '
'menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset '
'Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan '
'termasuk namun tidak terbatas pada pemberian '
'jaminan perusahaan yang dilakukan baik dalam '
'satu transaksi atau beberapa transaksi, yang '
'akan diberikan oleh Perseroan dan/atau anak '
'perusahaan Perseroan baik yang berkaitan satu '
'sama lain maupun tidak kepada pihak perbankan '
'dan/atau lembaga keuangan lainnya terkait '
'dengan rencana pembiayaan dari pihak '
'perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya '
'sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan '
'Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 '
'tentang Perseroan Terbatas. AULIA TAUFANI, '
'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id II. '
'PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK '
'PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Pemberitahuan '
'rencana penyelenggaraan dan Mata Acara Rapat '
'kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 21 '
'Oktober 2024 dengan Surat Nomor '
'564/CG-DIR/X/2024 dan Perubahan '
'Pemberitahuannya tanggal 12 November 2024 '
'dengan Surat Nomor 613/CG-DIR/XI/2024. 2. '
'Mempublikasikan Pengumuman Rapat pada tanggal '
'28 Oktober 2024 dan Pemanggilan Rapat pada '
'tanggal 12 November 2024, keduanya melalui '
'situs web Bursa Efek Indonesia, situs web '
'Perseroan (www.cemindo.com) dan situs web '
'aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang '
'Saham Secara Elektronik (“eASY.KSEI”) yang '
'disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek '
'Indonesia. III. KEPUTUSAN RAPAT MATA ACARA '
'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir fisik maupun yang hadir secara '
'elektronik untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Rapat. - Pada kesempatan tersebut '
'tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir yang mengajukan '
'pertanyaan. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara secara lisan dan '
'secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Tidak ada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan abstain. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 24.768.600 saham '
'atau sebesar 0,162% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 15.284.399.400 '
'saham atau sebesar 99,838% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
'demikian Rapat memutuskan menyetujui usulan '
'keputusan Mata Acara Rapat. - Keputusan Mata '
'Acara Rapat yaitu sebagai berikut: 1. '
'Memberikan persetujuan untuk menjaminkan '
'sebagian besar atau seluruh aset Perseroan '
'dan/atau anak perusahaan Perseroan termasuk '
'namun tidak terbatas pada pemberian jaminan '
'perusahaan yang dilakukan baik dalam satu '
'transaksi atau beberapa transaksi, yang akan '
'diberikan oleh Perseroan dan/atau anak '
'perusahaan Perseroan baik yang berkaitan satu '
'sama lain maupun tidak kepada pihak perbankan '
'dan/atau lembaga keuangan lainnya terkait '
'dengan rencana pembiayaan dari pihak '
'perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya '
'sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan '
'Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 '
'tentang Perseroan Terbatas. 2. Memberikan '
'kewenangan dan kuasa kepada setiap anggota '
'Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala '
'tindakan yang dianggap perlu sehubungan '
'dengan kegiatan penjaminan sebagian besar '
'atau seluruh aset Perseroan dan/atau anak '
'perusahaan Perseroan termasuk namun tidak '
'terbatas pada pemberian jaminan perusahaan '
'yang dilakukan baik dalam satu transaksi atau '
'beberapa transaksi, yang akan diberikan oleh '
'Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan '
'baik yang berkaitan satu sama lain maupun '
'tidak kepada pihak perbankan dan/atau lembaga '
'keuangan lainnya terkait dengan rencana '
'pembiayaan dari pihak AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id perbankan '
'dan/atau lembaga keuangan lainnya termasuk '
'tetapi tidak terbatas untuk membuat atau '
'meminta dibuatkan segala akta-akta, '
'surat-surat maupun dokumen-dokumen yang '
'diperlukan, serta hadir di hadapan '
'pihak/pejabat yang berwenang, satu dan lain '
'hal tanpa ada yang dikecualikan. Berita Acara '
'Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta '
'Berita Acara Rapat tertanggal 4 Desember 2024 '
'Nomor 9, yang dibuat oleh saya, Notaris. '
'Adapun salinan dari akta tersebut pada saat '
'ini masih dalam proses penyelesaian di kantor '
'kami. Demikianlah ringkasan risalah ini '
'disampaikan mendahului salinan dari akta '
'tersebut di atas, yang segera saya kirimkan '
'kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau '
'seluruh aset Perseroan dan/atau anak perusahaan '
'Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada pemberian '
'jaminan perusahaan yang dilakukan baik dalam satu '
'transaksi atau beberapa transaksi, yang akan diberikan '
'oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan baik '
'yang berkaitan satu sama lain maupun tidak kepada pihak '
'perbankan dan/atau lembaga keua',
'votes_against': '24768600',
'votes_for': '15284399400'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-12-04',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '89.393',
'shares_present': '15309168000',
'shares_total_voting': '17125504000',
'time_end': '09:54:00',
'time_start': '09:33:00',
'venue': 'Rinjani Room, KPN Learning Center, Gama Tower Lantai 3, Jalan H.R. '
'Rasuna Said Nomor Kavling C-22, Rukun Tetangga 002/ Rukun Warga '
'005, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan '
'1. Jacqueline Sitorus Presiden Komisaris'}