Back to announcement
20260617_TAMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32101612_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review TAMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.942
NOTARIS NURHASANAH, SH., MKn SK.MENKUM & HAM RI NO.: AHU-04.AH.02.02-Tahun 2011 Tanggal : 17 Jandari 2011 Jln. Mangga Besar Raya No. I.B, Jakarta. Telp. (021) 62304824, Fax (021) 6593270 S Jakarta, 15 Juni 2026 No. : 096/Not/VI/2026 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT LANCARTAMA SEJATI Tbk Kepada Yth: PT LANCARTAMA SEJATI Tbk Up. Bapak ALEX WIDJAJA Direktur Utama Di Jakarta Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT LANCARTAMA SEJATI Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada: A. Hari/tanggal : Senin, 15 Januari 2026 Waktu :10.31 — 10.59 WIB Tempat : Graha Pakubuwono Jl. Pakubuwono VI No. 71 , Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120 -Rapat dihadiri dan/atau diwakili oleh pemegang/pemilik saham 752.118.334 saham atau merupakan 62,68”9 (enam puluh dua koma enam delapan persen) dari 1.200.000.696 saham yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan. Sehingga dengan demikian telah memenuhi kuorum sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan Pasal 10 ayat 1 a dan Pasal 11 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 86 Undang- undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). B. 1. Pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui Surat No. 017/LTS-CORSEC/IV/2026 tanggal 29 April 2026, 2. Pengumuman kepada para Pemegang Saham mengenai kehendak Direksi untuk menyelenggarakan Rapat ini dilakukan melalui situs web KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan, tanggal 7 Mei 2026, 3. Pemanggilan untuk Rapat telah dilakukan melalui situs web KSEI, situs web BEI dan situs web Perseoran, tanggal 22 Mei 2026 C. Mata Acara Rapat sesuai Panggilan Rapat adalah sebagai berikut: 1, Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, LaporanTugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun buku 2025. 2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit: Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. Dipindai dengan !@@ CamScanner
Page 2 OCR 0.928
NOTARIS e— »N NURHASANAH, SH., MKn 2 WNA SK.MENKUM & HAM RI NO.: AHU-04.AH.02.02-Tahun 2011 Tanggal : 17 Januari 2011 3 Jln. Mangga Besar Raya No. I.B, Jakarta. Ek Fj| Telp. (021) 62304824, Fax (021) 6593270 4 / 3. Penetapan gaji atau honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026. D. Anggota Direksi, dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimuat dalam Daftar Hadir Rapat yaitu: DIREKSI Direktur Utama : Bapak ALEX WIDJAJA Direktur Ibu KATHRIN WIDJAJA DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama ? Bapak DJAJA JULIA SUPENA Komisaris Independen : Bapak AMIR TOHAR Sedangkan Bapak AMIR TOHAR selaku Komisaris Independen berhalangan hadir. E. Rapat dipimpin oleh Bapak DJAJA JULIA SUPENA selaku Komisaris Utama Perseroan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (6) huruf a Anggaran Dasar Perseroan. F. Dalam setiap Mata Acara Rapat tersebut telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa/wakil pemegang saham Perseroan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan, namun dalam Rapat tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan. G. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT LANCARTAMA SEJATI Tbk tertanggal 15 Juni 2026 Nomor 07 yang dibuat oleh saya, Notaris (untuk selanjutnya disebut “Risalah Rapat”), yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat: “Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat, memutuskan: - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang diantaranya meliputi Laporan Tahunan Direksi Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS): - Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan pada Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut. ! Dipindai dengan !@@ CamScanner
Page 3 OCR 0.939
NOTARIS NURHASANAH, SH., MKn SK.MENKUM & HAM RI N0.: AHU-04.AH.02.02-Tahun 2011 Tanggal : 17 Januari 2011 Jln. Mangga Besar Raya No. 1.B, Jakarta. Telp. (021) 62304824, Fax (021) 6593270 Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat: “Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menunjuk Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono yang akan memeriksa Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2026 (apabila diperlukan) dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium untuk jasa tersebut untuk Tahun Buku 2026 dan menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya. Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat: “Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat, memutuskan: - Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji, fasilitas dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan saran dan pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, - Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari PT sebagai pemegang saham mayoritas untuk menetapkan honorarium, fasilitas dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2026 dan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas. Hormat saya, - — Notaris di Jakarta N Ta Le NURHASANAH, SH. MKn ! Dipindai dengan | !@@ CamScanner
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
NURHASANAH
p.1 ×2
unresolved
person
N NURHASANAH
p.2
unresolved
person
DJAJA JULIA SUPENA
· Komisaris Utama
p.2 ×2
unresolved
person
AMIR TOHAR Sedangkan Bapak AMIR TOHAR
· Komisaris Independen
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.2 ×2
unresolved
person
N Ta Le NURHASANAH
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
44 ms
13 Sep 2026 14:13
no text layer - needs OCR