Back to announcement
20260617_BELI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32101513_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BELISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.925
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 746/CN.NOT/VI/2026 Yang bertanda tangan dibawah ini, saya CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT GLOBAL DIGITAL NIAGA Tbk, berkedudukan di Kabupaten Kudus (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Senin / 15 Juni 2026 Tempat : Wisma Barito Pacific II Lantai 8 Jl. Letnan Jenderal Siswondo Parman Kaveling 60, Slipi, Jakarta Barat 11410 Pukul 1 09.35 — 10.04 WIB. Mata Acara 1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan peningkatan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu sebanyak-banyaknya 3,644: (tiga koma enam empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (atau “PMTHMETD”), yang terdiri atas: a. penerbitan saham baru dalam rangka program kepemilikan saham manajemen dan karyawan Perseroan (atau “Program MESOP”) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham atau sebanyak-banyaknya 1,454 (satu koma empat lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan: dan b. penerbitan saham baru tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu selain dalam rangka Program MESOP (atau “Penambahan Modal Selain Program MESOP”) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) saham atau sebanyak-banyaknya 2,19 (dua koma satu sembilan persen) dari modai ditempatkan dan disetor Perseroan. 2. Persetujuan atas perubahan dan/atau penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyelarasan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. (untuk selanjutnya disebut Rapat). ( 5 ,
Page 2 OCR 0.903
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT GLOBAL DIGITAL NIAGA Tbk, tertanggal 15 Juni 2026, dengan nomor 181. Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapai : Direktur Utama 1 Tuan KUSUMO MARTANTO, Direktur 1. Tuan HENDRY, Direktur : Nyonya LISA WIDODO: Direktur 1 Tuan ERIC ALAMSJAH WINARTA, Direktur 1 Tuan ANDY UNTONO, Direktur 1 Tuan RONALD WINARDI. Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris Utama 1 Tuan IMRON HENDRATA, Komisaris Independen 1 Tuan Doktor Insinyur KUSMAYANTO KADIMAN, Komisaris Independen 1 Tuan SURYADI SASMITA. Komisaris Independen : Tuan CYRILLUS HARINOWO Pemimpin Rapat : -Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan dipimpin oleh Tuan IMRON HENDRATA, selaku Komisaris Utama Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : - Untuk mata acara Pertama, Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham independen dan kuasa pemegang saham independen yang mewakili 15.663.870.903 saham atau mewakili 77,134 dari 20.308.494.651 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan: - Untuk mata acara Kedua, Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 132.574.361.941 saham atau mewakili 96,62” dari 137.218.985.689 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat. -Mata Acara Pertama sampai dengan Kedua: tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat, e
Page 3 OCR 0.916
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. -Pemungutan suara dilakukan dengan mengacu pada Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik. Hasil Pemungutan Suara : -Mata Acara Pertama: -Jumlah suara abstain (blanko) : 0 suara -Jumiah suara tidak setuju : 19.352.867 suara -Jumlah suara setuju 1 15.644.518.036 suara -Sehingga total suara setuju — : 15.644.518.036 suara, atau sebesar 770396, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. -Mata Acara Kedua: -Jumlah suara abstain (blanko) : O suara -Jumlah suara tidak setuju : 19.352.867 suara -Jumlah suara setuju 1 132.555.009.074 suara -Sehingga total suara setuju — : 132.555.009.074 suara, atau sebesar 99,994, atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat: ak ib Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan peningkatan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan mengeluarkan saham baru dalam jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) saham atau sebanyak-banyaknya 3,6496 (tiga koma enam empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp250,00 (dua ratus lima puluh rupiah) (atau "PMTHMETD”), yang terdiri atas: (He
Page 4 OCR 0.939
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com a. Penerbitan saham baru dalam rangka program kepemilikan saham manajemen dan karyawan Perseroan (atau “Program MESOP”) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) saham atau sebanyak-banyaknya 1,456 (satu koma empat lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dan b. Penerbitan saham baru tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu selain dalam rangka Program MESOP (atau “Penambahan Modal Selain Program MESOP”) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) saham atau sebanyak-banyaknya 2,195 (dua koma satu sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, sebagaimana termaktub dalam: - Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan pada tanggal 28-04-2026 (dua puluh delapan April dua ribu dua puluh enam) serta Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Keterbukaan Informasi yang diumumkan pada tanggal 11-06-2026 (sebelas Juni dua ribu dua puluh enam), keduanya melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, serta menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan, sehubungan dengan PMTHMETD tersebut, Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (sebagaimana berlaku), baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka melaksanakan PMTHMETD, termasuk namun tidak terbatas pada, pelaksanaan, sahnya dan/atau efektif Program MESOP dan/atau Penambahan Modal Selain Program MESOP, penggunaan dana Program MESOP dan/atau Penambahan Modal Selain Program MESOP dan penyesuaiannya jika terdapat perubahan, serta untuk menyatakan realisasi pengeluaran saham baru dan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Program MESOP dan/atau Penambahan Modal Selain Program MESOP, dan menandatangani setiap dokumen yang terkait dengan PMTHMETD tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas, untuk menghadap Notaris, menyatakan ulang keputusan Rapat ini, dan menuangkan keputusan Rapat ini dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk menetapkan jumlah saham baru yang dikeluarkan dan menetapkan peningkatan modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan pelaksanaan dan hasil PMTHMETD tersebut, untuk mencataikan saham baru tersebut pada Bursa Efek Indonesia, untuk mengubah dan menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan) yang disyaratkan oleh dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di ia 4
Page 5 OCR 0.948
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Modal, yang selanjutnya untuk memohon persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar ini kepada instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh persetujuan dan/atau diterimanya pemberitahuan tersebut, serta untuk melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. 1. Menyetujui atas perubahan dan/atau penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat: 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya (apabila ada) atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta dengan hak menyatakan dan menegaskan kembali seluruh atau sebagian keputusan Pemegang Saham tersebut apabila daluwarsa atau lewat waktu berdasarkan peraturan yang berlaku, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 15 Juni 2026 Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×5
unresolved
person
MHum
p.1 ×5
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×5
unresolved
person
Doktor Insinyur KUSMAYANTO KADIMAN
p.2 ×2
unresolved
person
CYRILLUS HARINOWO Pemimpin
· Komisaris Independen
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
43 ms
13 Sep 2026 14:13
no text layer - needs OCR