Skip to content
Back to announcement

20260617_BELI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32101513_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review BELI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.925
NOTARIS / PPAT

CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 746/CN.NOT/VI/2026

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister
Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini

menerangkan bahwa :

PT GLOBAL DIGITAL NIAGA Tbk, berkedudukan di Kabupaten Kudus (selanjutnya disebut
Perseroan) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada :

Hari/tanggal : Senin / 15 Juni 2026

Tempat : Wisma Barito Pacific II Lantai 8
Jl. Letnan Jenderal Siswondo Parman Kaveling 60, Slipi,
Jakarta Barat 11410

Pukul 1 09.35 — 10.04 WIB.

Mata Acara

1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan peningkatan modal tanpa
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu sebanyak-banyaknya 3,644: (tiga koma
enam empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan berdasarkan
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (atau
“PMTHMETD”), yang terdiri atas:

a. penerbitan saham baru dalam rangka program kepemilikan saham manajemen dan
karyawan Perseroan (atau “Program MESOP”) dengan jumlah sebanyak-banyaknya
2.000.000.000 (dua miliar) saham atau sebanyak-banyaknya 1,454 (satu koma
empat lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan: dan

b. penerbitan saham baru tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu selain
dalam rangka Program MESOP (atau “Penambahan Modal Selain Program MESOP”)
dengan jumlah sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) saham atau
sebanyak-banyaknya 2,19 (dua koma satu sembilan persen) dari modai
ditempatkan dan disetor Perseroan.

2. Persetujuan atas perubahan dan/atau penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
dalam rangka penyelarasan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

2025.
(untuk selanjutnya disebut Rapat). ( 5 ,
Page 2 OCR 0.903
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT GLOBAL DIGITAL NIAGA Tbk, tertanggal 15 Juni 2026, dengan nomor 181.

Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapai :

Direktur Utama 1 Tuan KUSUMO MARTANTO,
Direktur 1. Tuan HENDRY,

Direktur : Nyonya LISA WIDODO:

Direktur 1 Tuan ERIC ALAMSJAH WINARTA,
Direktur 1 Tuan ANDY UNTONO,

Direktur 1 Tuan RONALD WINARDI.

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

Komisaris Utama 1 Tuan IMRON HENDRATA,

Komisaris Independen 1 Tuan Doktor Insinyur KUSMAYANTO KADIMAN,
Komisaris Independen 1 Tuan SURYADI SASMITA.

Komisaris Independen : Tuan CYRILLUS HARINOWO

Pemimpin Rapat :
-Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan dipimpin oleh Tuan IMRON HENDRATA,

selaku Komisaris Utama Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :
- Untuk mata acara Pertama, Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham independen dan

kuasa pemegang saham independen yang mewakili 15.663.870.903 saham atau mewakili
77,134 dari 20.308.494.651 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang telah dikeluarkan Perseroan:

- Untuk mata acara Kedua, Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mewakili 132.574.361.941 saham atau mewakili 96,62” dari
137.218.985.689 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang

telah dikeluarkan Perseroan

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan

dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat.
-Mata Acara Pertama sampai dengan Kedua: tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat,

e
Page 3 OCR 0.916
NOTARIS / PPAT

CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,

dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan

pemungutan suara.

-Pemungutan suara dilakukan dengan mengacu pada Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020

tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,

Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

Hasil Pemungutan Suara :
-Mata Acara Pertama:

-Jumlah suara abstain (blanko) : 0 suara
-Jumiah suara tidak setuju : 19.352.867 suara
-Jumlah suara setuju 1 15.644.518.036 suara
-Sehingga total suara setuju — : 15.644.518.036 suara, atau sebesar 770396, atau lebih dari

1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara
sah dalam Rapat.

-Mata Acara Kedua:

-Jumlah suara abstain (blanko) : O suara

-Jumlah suara tidak setuju : 19.352.867 suara

-Jumlah suara setuju 1 132.555.009.074 suara

-Sehingga total suara setuju — : 132.555.009.074 suara, atau sebesar 99,994, atau lebih dari

2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara
sah dalam Rapat.

Keputusan Rapat:

ak

ib

Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan peningkatan modal tanpa memberikan
hak memesan efek terlebih dahulu sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK
Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan mengeluarkan saham baru dalam jumlah
sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) saham atau sebanyak-banyaknya 3,6496
(tiga koma enam empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dengan
nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp250,00 (dua ratus lima puluh rupiah) (atau

"PMTHMETD”), yang terdiri atas: (He
Page 4 OCR 0.939
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

a. Penerbitan saham baru dalam rangka program kepemilikan saham manajemen dan
karyawan Perseroan (atau “Program MESOP”) dengan jumlah sebanyak-banyaknya
2.000.000.000 (dua miliar) saham atau sebanyak-banyaknya 1,456 (satu koma
empat lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dan

b. Penerbitan saham baru tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu selain
dalam rangka Program MESOP (atau “Penambahan Modal Selain Program MESOP”)
dengan jumlah sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) saham atau
sebanyak-banyaknya 2,195 (dua koma satu sembilan persen) dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan,

sebagaimana termaktub dalam:

- Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan pada tanggal 28-04-2026 (dua puluh
delapan April dua ribu dua puluh enam) serta Perubahan dan/atau Tambahan
Informasi Atas Keterbukaan Informasi yang diumumkan pada tanggal 11-06-2026
(sebelas Juni dua ribu dua puluh enam), keduanya melalui situs web PT Bursa Efek
Indonesia dan situs web Perseroan,

serta menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan

mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan, sehubungan dengan

PMTHMETD tersebut,

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
(sebagaimana berlaku), baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak
substitusi, untuk melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap
perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka melaksanakan PMTHMETD, termasuk namun
tidak terbatas pada, pelaksanaan, sahnya dan/atau efektif Program MESOP dan/atau
Penambahan Modal Selain Program MESOP, penggunaan dana Program MESOP
dan/atau Penambahan Modal Selain Program MESOP dan penyesuaiannya jika terdapat
perubahan, serta untuk menyatakan realisasi pengeluaran saham baru dan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Program MESOP
dan/atau Penambahan Modal Selain Program MESOP, dan menandatangani setiap
dokumen yang terkait dengan PMTHMETD tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas, untuk
menghadap Notaris, menyatakan ulang keputusan Rapat ini, dan menuangkan keputusan
Rapat ini dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk menetapkan jumlah
saham baru yang dikeluarkan dan menetapkan peningkatan modal ditempatkan dan
disetor sehubungan dengan pelaksanaan dan hasil PMTHMETD tersebut, untuk
mencataikan saham baru tersebut pada Bursa Efek Indonesia, untuk mengubah dan
menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4
Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan (termasuk menegaskan susunan
pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan) yang disyaratkan oleh dan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di ia

4
Page 5 OCR 0.948
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Modal, yang selanjutnya untuk memohon persetujuan dan/atau menyampaikan
pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar ini kepada
instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam
bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh persetujuan dan/atau
diterimanya pemberitahuan tersebut, serta untuk melaksanakan segala dan setiap
tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. 1. Menyetujui atas perubahan dan/atau penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan
atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang,
sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat:

2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam
akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau
menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut
perubahan atau pembaharuannya (apabila ada) atau bunyi lain sebagaimana ditentukan
instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat
ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada
instansi yang berwenang, serta dengan hak menyatakan dan menegaskan kembali seluruh
atau sebagian keputusan Pemegang Saham tersebut apabila daluwarsa atau lewat waktu
berdasarkan peraturan yang berlaku, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.

Jakarta, 15 Juni 2026
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published17 Jun 2026
Pages5
Characters11,962
Text sourceOCR
OCR confidence0.926

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GLOBAL DIGITAL NIAGA Tbk p.1 ×5
linked person KUSUMO MARTANTO p.2
linked person LISA WIDODO · Direktur p.2
linked person ERIC ALAMSJAH WINARTA p.2
linked person ANDY UNTONO p.2
linked person RONALD WINARDI. p.2
linked person IMRON HENDRATA · Komisaris Utama p.2 ×3
linked person SURYADI SASMITA. p.2
possible — Ketapang Indah p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person HENDRY p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.4 ×2
unresolved person PPAT CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×5
unresolved person MHum p.1 ×5
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×5
unresolved person Doktor Insinyur KUSMAYANTO KADIMAN p.2 ×2
unresolved person CYRILLUS HARINOWO Pemimpin · Komisaris Independen p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 43 ms 13 Sep 2026 14:13

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result