Skip to content
Back to announcement

20260617_INPS_Keterbukaan Informasi Tentang Pengambilalihan//Penawaran Tender Wajib//Refloat_32101700_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review INPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                                       ®
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              17 JUNI 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Rabu
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            5
                                                        JADWAL                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Nilai Nominal Rp100,00 (seratus Rupiah)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               per saham
                                                                                                                                        KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Keterangan
Tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib                           :                17 Juni 2026                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Saham                 Rupiah             %
Periode Penawaran Tender Wajib                                                            :       18 Juni – 17 Juli 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Modal Dasar                                                 2.000.000.000      Rp200.000.000.000,00
                                                                                                                                          PT INDAH PRAKASA SENTOSA TBK (“PERSEROAN”)
Tanggal terakhir pembayaran                                                               :                 20 Juli 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                                          I. DEFINISI DAN SINGKATAN                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. SPS                                                        518.613.000      Rp51.861.300.000,00        79,79
“AJB”                                  : Akta Jual Beli No. 25 tanggal 23 April 2026 antara GIGP dengan SPS, Akta
                                          Jual Beli No. 26 tanggal 23 April 2026 antara GIGP dengan SRS, dan Akta
                                                                                                                                     SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAWARAN TENDER WAJIB                                                                                                                                                                                            2. SRS
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 3. EPW
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                45.000.000
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 5.000.000
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Rp4.500.000.000,00
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Rp500.000.000,00
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            6,92
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            0,77

“BEI”
“Biro Administrasi Efek”
                                          Jual Beli No. 27 tanggal 23 April 2026 antara GIGP dengan EPW.
                                       : PT Bursa Efek Indonesia.
                                       : PT Adimitra Jasa Korpora.
                                                                                                                                     SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA                                                                                                                                                                                          4. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                81.387.000
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               650.000.000
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Rp8.138.700.000,00
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Rp65.000.000.000,00
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           12,52
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          100,00
“BNRI”
“Crossing”
                                       : Berita Negara Republik Indonesia
                                       : Berarti melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi                        KEUANGAN NO. 9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN                                                                                                                                                                                        Jumlah Saham dalam Portepel
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Setelah Pengambilalihan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1.350.000.000,00    Rp135.000.000.000,000

                                          melalui Sistem Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading

“Daftar Pemegang Saham”
                                          System).
                                       : Daftar pemegang saham yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek, yang
                                                                                                                                                      PERUSAHAAN TERBUKA                                                                                                                                                                                                        Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 April 2026
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                sebagaimana dimuat dalam Surat PT Adimitra Jasa Korpora No. LB-01/INPS/052026 tanggal 06 Mei 2026, struktur
                                          memuat keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek baik                                                                                                                                                                                                                                                                    permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
                                          saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan
                                          oleh pemegang rekening kepada KSEI dan saham dalam bentuk warkat yang                 PT Graha Inti Guna Persada (“GIGP”) selaku pihak yang melakukan Penawaran Tender Wajib telah mengungkapkan semua informasi material yang wajib diketahui oleh publik atau keperluan Penawaran Tender Wajib ini dan tidak ada                                                                                    Nilai Nominal Rp100,00 (seratus Rupiah)
                                          diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek.                                        fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam keterbukaan informasi Penawaran Tender Wajib ini (“Keterbukaan Informasi”) menjadi tidak benar atau menyesatkan.                                             Keterangan                                             per saham
“Formulir Penawaran Tender Wajib”      : Formulir Penawaran Tender Wajib yang harus dilengkapi oleh Pemegang
                                          Saham Yang Ditawarkan yang bersedia menerima Penawaran Tender Wajib.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Saham                 Rupiah             %
“GIGP”                                 : PT Graha Inti Guna Persada, suatu perseroan terbatas yang didirikan                    GIGP bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua fakta material, informasi, dan/atau laporan yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini. Keterbukaan Informasi dalam rangka                         Modal Dasar                                                2.000.000.000      Rp200.000.000.000,00
                                          berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.                                          Penawaran Tender Wajib ini dibuat sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK 9/2018”).
“Harga Penawaran Tender Wajib”         : Harga yang akan ditawarkan oleh GIGP sebagai pengendali baru untuk                                                                                                                                                                                                                                                                       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                                          membeli saham publik dalam Penawaran Tender Wajib, yaitu senilai Rp552,-                                                                                                                                                                                                                                                                1. GIGP                                                      568.613.000      Rp58.861.300.000,00        87,48
                                          (lima ratus lima puluh dua Rupiah) per saham.                                         Jika Anda kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik,
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  2. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%                         81.387.000       Rp8.138.700.000,00        12,52
“Harga Pengambilalihan”                : Berarti harga pengambilalihan Saham Perseroan yang dibayarkan oleh GIGP                penasihat keuangan atau penasihat profesional lainnya.
                                          atas pembelian 568.613.000 (lima ratus enam puluh delapan juta enam                                                                                                                                                                                                                                                                     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  650.000.000       Rp65.000.000.000,00       100,00
                                          ratus tiga belas ribu) saham, dengan harga sebesar Rp88,81 (delapan puluh                                                                                                                     Pengendali Baru:                                                                                                                          Jumlah Saham dalam Portepel                             1.350.000.000,00    Rp135.000.000.000,000
                                          delapan Rupiah delapan puluh satu sen) per saham atau seluruhnya sebesar

“Hari Kerja”
                                          Rp50.500.000.000,00 (lima puluh miliar lima ratus juta Rupiah).
                                       : Hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu serta hari
                                          yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur
                                                                                                                                                                                                              PT Graha Inti Guna Persada                                                                                                                                     D. Kepengurusan dan Pengawasan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal Keterbukaan
                                          nasional dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan
                                          oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
                                                                                                                                                                                                                      (“GIGP”)                                                                                                                                                  Informasi ini diterbitkan adalah berdasarkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Perseroan tanggal 11 Juni 2026 yang dibuat oleh Rudi Siswanto, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara, dengan rincian
“Keterbukaan Informasi”                : Keterbukaan Informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib dalam rangka                                                                                                                     Kegiatan Usaha Utama:                                                                                                                       sebagai berikut:
                                          pemenuhan POJK 9/2018 ini.                                                                                                                                                              Aktivitas Perusahaan Holding
“KSEI”                                 : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Direksi
“OJK”                                  : Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Lembaga negara yang independen dan                                                                                                                                    Alamat:                                                                                                                            Direktur Utama                : Muhammad Reagy Sukmana
                                          mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,                                                                                                                   Menara Jakarta Tower Fortune, Lt. 23 Unit F                                                                                                           Direktur                      : Budiarto Santoso
                                          pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-                                                                                                                 Jl. Kota Baru Bandar Kemayoran No. C-8                                                                                                               Direktur                      : Jerry Erfansyah
                                          Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan                                                                                                                      Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Dewan Komisaris
                                          sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun                                                                                                               Kota Adm. Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta, 10610
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Komisaris Utama               : Gloria Jaya Tarigan
                                          2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU                                                                                                                                Telp: (021) 50976955                                                                                                                      Komisaris Independen          : Hartanto Kurniawan
                                          OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan                                                                                                              Email: grahaintigunapersada@gmail.com
                                          kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian,                                                                                                                                                                                                                                                            E. Informasi Lainnya
                                                                                                                              Atas saham Perseroan yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik sejumlah sebanyak-banyaknya 81.387.000 saham atau sebanyak-banyaknya 12,52% (dua belas koma lima dua persen) dari jumlah saham ditempatkan dan disetor
                                          dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana                                                                                                                                                                                                                                                                 Sebelum Pengambilalihan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pengendali Baru.
                                                                                                                              penuh dalam Perseroan dengan memperhatikan Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK No. 9/2018, dengan harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp552,- (lima ratus lima puluh dua Rupiah) per saham. Sehubungan dengan hal tersebut GIGP
                                          OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
                                          kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan               memiliki ketersediaan dana yang cukup dan sanggup untuk melakukan pembayaran penuh dalam Penawaran Tender Wajib ini.
                                          Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan/atau Badan Pengawas Pasar Modal                                                                                                                               Perseroan:                                                                                                                                       VII. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM
                                          dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan/atau Bank Indonesia sesuai                                                                                                                                                                                                                                                                                                PENAWARAN TENDER WAJIB
                                          ketentuan Pasal 55 UU OJK.
“Pembeli”                              : GIGP.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               1. Pemohon yang Berhak
“Para Penjual”                         : PT Surya Perkasa Sentosa, PT Sinar Ratu Sentosa, dan Eddy Purwanto
                                          Winata.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Pemegang Saham Publik yang berhak ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah pemegang saham
““Pemegang Saham Publik”               : Pemegang Saham Publik dari Perseroan selain Pengendali Baru yang                                                                                                                                                                                                                                                                       dalam Perusahaan Sasaran yang telah melengkapi dan menyerahkan seluruh dokumen sebagaimana disyaratkan
                                          namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sebelum berakhirnya                                                                                                                                                                                                                                                                      dalam Penawaran Tender Wajib sebelum Tanggal Penutupan (“Pemohon”). Pemohon harus terdaftar sebagai
                                          periode Penawaran Tender Wajib.                                                                                                                                                                                                                                                                                                       pemegang saham Perusahaan Sasaran dan telah membuka rekening efek pada perusahaan efek/Bank Kustodian
“Perseroan                             : PT Indah Prakasa Sentosa Tbk, suatu perseroan terbuka yang didirikan                                                                                                                                                                                                                                                                   yang namanya terdaftar pada penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
                                          berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang merupakan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Dalam hal pemegang saham Perusahaan Sasaran yang sahamnya masih dalam bentuk warkat (script) dan
                                          perusahaan tercatat yang sahamnya diperdagangkan di BEI.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                berencana untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
“Pemegang Saham Yang Ditawarkan” : Pemegang Saham yang berhak menjual Saham Perseroan/Perusahaan
                                          Sasaran yang merupakan Saham Yang Ditawarkan miliknya dalam                                                                                                                                                                                                                                                                           a.    memastikan bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam Daftar Pemegang Saham

“Pemilik Manfaat”
                                          Penawaran Tender Wajib.
                                       : Orang-perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi,                                                                                       PT Indah Prakasa Sentosa Tbk                                                                                                                                                 b.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Perusahaan Sasaran;
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      telah membuka rekening efek pada perusahaan efek/Bank Kustodian yang memiliki rekening pada KSEI;
                                          dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi,                                                                                                                          (“Perseroan”)                                                                                                                              c.    memastikan bahwa saham yang ditawarkan untuk dijual dimasukkan ke dalam rekening efek dengan cara
                                          memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau                                                                                                                                                                                                                                                                      mengonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scriptless paling lambat dalam waktu 4 (empat)
                                          menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, dan/                                                                                                           Kegiatan Usaha Utama:                                                                                                                                   Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib;
                                          atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi.                                                                             Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya, Perdagangan Eceran Bahan Bakar Di Sarana Pengisian Bahan Bakar,                                                                                    d.    memastikan bahwa konversi sertifikat saham kolektif melalui perusahaan efek/Bank Kustodian, di mana
“Penawaran Tender Wajib”               : Penawaran untuk membeli sisa saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham                                                                                          Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar,                                                                                                         pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek;
                                          Yang Ditawarkan dalam jumlah sebanyak 81.387.000 (delapan puluh satu                                                                                                           Serta Kegiatan Perusahaan Induk.                                                                                                                       e.    bertanggung jawab untuk membayar biaya konversi saham menjadi bentuk scriptless.
                                          juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu) lembar saham atau sebanyak 12,52%
                                          (dua belas koma lima dua persen) dari total modal ditempatkan dan disetor                                                                                                                         Alamat:                                                                                                                          2. Formulir Penawaran Tender Wajib
                                          penuh dalam Perusahaan Sasaran per tanggal keterbukaan Informasi ini                                                                                                            Menara Jakarta Tower Fortune, Lt. 23 Unit F                                                                                                           Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk dapat ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib sesuai dengan
                                          yang akan dilakukan oleh GIGP pada Harga Penawaran Tender Wajib.                                                                                                                 Jl. Kota Baru Bandar Kemayoran No. C-8                                                                                                               persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.
“Pengambilalihan”                      : Pengambilalihan atas 568.613.000 (lima ratus enam puluh delapan juta enam                                                                                                       Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran
                                          ratus tiga belas ribu) saham Perseroan yang mewakili 87,48% (delapan puluh                                                                                                   Kota Adm. Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta, 10610                                                                                                        FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan
                                          tujuh koma empat delapan persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor                                                                                                                   Telp: (021) 65837620                                                                                                                       Informasi ini tidak akan diproses dan pemegang saham Perusahaan Sasaran yang bersangkutan tidak akan
                                          penuh dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.                                                                                                                 Email: corporate.secretary@inprasegroup.co.id                                                                                                           diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib.
“Pengendali”                            : Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:                                                                                                                                                                                                                                                                                       Pemohon dapat memperoleh FPTW dari BAE dengan mengirimkan email kepada BAE pada alamat sebagaimana
                                          1. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen)                                                                                                               Perusahaan Efek yang Ditunjuk:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                disebutkan di bawah ini:
                                               dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau                                                                                                                 PT Lotus Andalan Sekuritas
                                          2. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Biro Administrasi Efek
                                               tidak langsung, dengan cara apa pun pengelolaan dan/atau kebijakan                                                                                                                           Alamat:                                                                                                                                                                           PT Adimitra Jasa Korpora
                                               perusahaan terbuka, sesuai dengan Pasal 1 angka 4 POJK No. 9/2018.                                                                                                                      The City Tower Lt 7                                                                                                                                                             Kirana Boutique Office Blok F3 No.5
“Pengendali Baru”                      : GIGP selaku pemilik atas 568.613.000 (lima ratus enam puluh delapan juta                                                                                                                    Jl M.H Thamrin No.81                                                                                                                                                              Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
                                          enam ratus tiga belas ribu) saham Perseroan dari Para Penjual yang setara                                                                                                                   Jakarta Pusat 10310                                                                                                                                                                       Jakarta Utara 14240
                                          dengan 87,48% (delapan puluh tujuh koma empat delapan persen) dari                                                                                                                        Telp: (6221) 2395 1000                                                                                                                                                                    Telepon: (021) 29745222
                                          modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.                                                                                                                               Email: cs@lotussekuritas.com                                                                                                                                                                   Fax.: 021 29289961
“Penitipan Kolektif”                   : Penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Email: opr@adimitra-jk.co.id
                                          kepentingannya diwakili oleh KSEI.                                                                                                                                Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2026.
“Periode Penawaran Tender Wajib”       : Periode yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada Tanggal                                                                                                                                                                                                                                                               3. Periode Penawaran Tender Wajib
                                          Penutupan.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) Hari sejak pukul 9.00 WIB pada tanggal 18
“Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat” : Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat sehubungan dengan Pengambilalihan                                                                                                                                                                                                                                                                  Juni 2026 sampai dengan pukul 15.00 WIB pada tanggal 17 Juli 2026. Adapun jam pada Tanggal Penutupan dapat
                                          berikut perubahannya yang berlaku efektif pada tanggal 06 Maret 2026 dan              40       04/03/26          Rabu                890      85       18/04/26          Sabtu                    -           Setelah Pengambilalihan, Pengendali Baru adalah GIGP dan Pemilik Manfaat adalah Kwee Seng Hong selaku pihak              berubah menyesuaikan dengan waktu yang ditentukan oleh KSEI dan jam perdagangan BEI.
                                          ditandatangani oleh dan antara Para Penjual dengan Pengendali Baru.                                                                                                                                           yang memiliki saham, hak suara, dan menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari
                                                                                                                                41       05/03/26         Kamis                805      86       19/04/26          Minggu                   -           GIGP selaku Pengendali Baru serta memiliki kewenangan untuk mengangkat menggantikan, atau memberhentikan             4. Penawaran Tender Wajib
“Perusahaan Efek yang Ditunjuk”        : PT Lotus Andalan Sekuritas, berkedudukan di Jakarta.
“POJK 9/2018”                          : Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang                          42       06/03/26         Jumat                725      87       20/04/26          Senin                  520           anggota direksi dan anggota dewan komisaris Perseroan.                                                                   Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender adalah sebagai berikut:
                                          Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.                                                   43       07/03/26         Sabtu                  -      88       21/04/26          Selasa                 510
                                                                                                                                                                                                                                                   C. Tujuan Penawaran Tender Wajib                                                                                              a.   Permohonan Partisipasi dalam Penawaran Tender Wajib
“POJK 22/2019”                         : Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang                    44       08/03/26         Minggu                 -      89       22/04/26           Rabu                  560
                                          Transaksi Efek.                                                                                                                                                                                               Untuk melaksanakan kepatuhan terhadap POJK 9/2018, GIGP sebagai pihak yang melakukan Penawaran Tender                         Pemegang saham atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode Penawaran Tender Wajib
                                                                                                                                45       09/03/26         Senin                655      90       23/04/26          Kamis                  615
“Rupiah atau Rp”                       : Mata uang yang berlaku secara sah di negara Republik Indonesia.                                                                                                                                                Wajib bermaksud untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Yang Ditawarkan untuk menjual                               kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTW dalam 4 (empat) rangkap asli dan
“Saham Yang Ditawarkan                 : Seluruh saham pada Perseroan yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham                  Dengan demikian, rata-rata harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan                    saham mereka pada Harga Penawaran Tender Wajib.                                                                               melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
                                          Yang Ditawarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK              puluh) hari sebelum tanggal pengumuman Pengambilalihan adalah Rp551,20 (lima ratus lima puluh satu koma
                                          9/2018.                                                                             dua nol Rupiah) per saham. Sementara itu, Harga Pengambilalihan adalah Rp88,81 (delapan puluh delapan                     Pemegang Saham Yang Ditawarkan yang tidak berminat untuk menjual saham miliknya kepada GIGP akan tetap                        i.    Pemegang Saham Individual
“Saham Publik”                         : Saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan selain Saham                  Rupiah delapan puluh satu sen) per Saham. Dalam hal ini, harga rata-rata dari harga tertinggi harian saham yang           menjadi pemegang saham Perseroan.                                                                                                   - Fotokopi kartu tanda penduduk untuk pemegang saham yang masih berlaku;
                                          yang dimiliki oleh pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)            diperdagangkan di BEI lebih tinggi dibandingkan Harga Pengambilalihan.                                               D. Rencana terhadap Perseroan                                                                                                            - Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk pemegang saham asing.
                                          huruf b POJK 9/2018 yaitu:                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  ii.   Pemegang Saham Institusi
                                          1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi                Mengacu kepada ketentuan yang termuat dalam Pasal 17 POJK 9/2018, Harga Penawaran Tender Wajib paling                     Setelah Penawaran Tender Wajib selesai, GIGP menyatakan bahwa setelah dilaksanakannya Penawaran Tender
                                                                                                                              rendah senilai harga rata-rata dari harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan           Wajib, GIGP akan:                                                                                                                   - Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direksi dan Dewan
                                               Pengambilalihan dengan Pengendali Baru;                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Komisaris;
                                          2. Saham yang dimiliki pihak lain yang telah mendapatkan penawaran                  puluh) hari sebelum tanggal pengumuman Pengambilalihan. Dalam hal ini, Pengendali Baru menetapkan bahwa
                                                                                                                              Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp552 (lima ratus lima puluh dua) per saham yang merupakan hasil              1.   Memiliki rencana untuk mengembangkan usaha, hal mana salah satunya dengan melakukan penambahan                                 - Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili pemegang
                                               dengan syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali Baru;                                                                                                                                                     kegiatan usaha aktivitas holding company (KBLI 64200). Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS
                                                                                                                              pembulatan dari Rp551,20 (lima ratus lima puluh satu koma dua nol Rupiah).                                                                                                                                                                                       saham institusi;
                                          3. Saham yang dimiliki pihak lain yang pada saat bersamaan juga                                                                                                                                                    untuk melakukan penambahan kegiatan usaha ini sebagaimana dibuktikan dalam Ringkasan Risalah Rapat                             - Fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing.
                                               melakukan Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela                Pembayaran atas saham yang akan dibeli oleh GIGP dalam Penawaran Tender Wajib ini dilakukan dalam mata                         Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 11 Juni 2026 yang dibuat oleh Rudi Siswanto, S.H.,
                                               atas Saham Perseroan;                                                          uang Rupiah.                                                                                                                   Notaris di Kota Jakarta Utara.                                                                                           Dalam hal FPTW ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa yang dibuat dalam format yang
                                          4. Saham yang dimiliki Pemegang Saham Utama; dan                                                                                                                                                              2.   Mempertahankan karyawan atau tenaga kerja yang sudah ada di Perseroan;                                                   dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTW dan lampiran-
                                          5. Saham yang dimiliki oleh pengendali lain dalam Perseroan.                     C. Periode Penawaran Tender Wajib                                                                                                                                                                                                                          lampirannya.
                                                                                                                                                                                                                                                        3.   Mengadakan reviu proses kerja untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja karyawan di Perseroan;
“Tanggal Pembayaran”                   : Tanggal 20 Juli 2026, yang merupakan tanggal pembayaran kepada                       Pemegang Saham Yang Ditawarkan dapat menjual Saham miliknya selama Periode Penawaran Tender Wajib, yang                   4.   Tidak berencana untuk mengusulkan pengajuan delisting saham Perseroan dari BEI; dan
                                          Pemegang Saham Publik yang telah menyampaikan Formulir Penawaran                                                                                                                                                                                                                                                                       b.   Bukti Penerimaan
                                                                                                                              akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) hari yang dimulai pada Tanggal Pembukaan dan berakhir pada Tanggal                5.   Tidak berencana mengakhiri atau melikuidasi Perseroan.
                                          Tender Wajib pada Periode Penawaran Tender Wajib.                                   Penutupan, dengan rincian sebagai berikut:                                                                                                                                                                                                              Setelah menyerahkan FPTW yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan
“Tanggal Pengambilalihan”              : Tanggal terjadinya penyelesaian transaksi Pengambilalihan sesuai dengan                                                                                                                                                                                                                                                                      kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib yang telah
                                          ketentuan yang dimaksud dalam Perjanjian Jual Beli Saham, yakni 23 April              No.                      Keterangan                                             Tanggal                                                      V. INFORMASI TENTANG PENGENDALI BARU                                                                     diberi tanggal, ditandatangani, dan distempel oleh BAE.
                                          2026.
“Tanggal Pembukaan”                    : Tanggal 18 Juni 2026 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang                         1.                  Tanggal Pembukaan                                        18 Juni 2026                         A. Riwayat Singkat                                                                                                                 Perusahaan efek/Bank Kustodian Pemohon kemudian akan menginstruksikan KSEI untuk mengalihkan saham
                                          merupakan hari pertama di mana Pemegang Saham Publik dapat                             2.                   Tanggal Penutupan                                       17 Juli 2026                                                                                                                                                            Perusahaan Sasaran terkait yang terdaftar atas nama Pemohon dari Bank Kustodian/perusahaan efek ke
                                                                                                                                                                                                                                                        GIGP adalah suatu badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Kota Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta                   rekening penampungan sementara KSEI (“Rekening Penampungan”) dengan cara memberikan Securities
                                          menyerahkan Formulir Penawaran Tender Wajib.                                           3.                  Tanggal Pembayaran                                       20 Juli 2026                              Pendirian Perseroan Terbatas No. 69 tanggal 21 Oktober 1997 yang dibuat di hadapan Soekami, S.H., Notaris di
“Tanggal Penutupan”                    : Tanggal 17 Juli 2026 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI, yang merupakan                                                                                                                                                                                                                                                                    Transfer Instructions (“SECTRS”) melalui C-BEST.
                                                                                                                                                                                                                                                        Kota Jakarta Pusat, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui
                                          hari terakhir di mana Pemegang Saham Publik dapat menyerahkan Formulir              Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual sahamnya sehubungan dengan Penawaran Tender                       Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. C-7637 HT.01.01.TH.99 tanggal 23 April 1999.                      Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian pemohon belum memberikan instruksi kepada KSEI untuk
                                          Penawaran Tender Wajib.                                                             Wajib diwajibkan untuk melengkapi dan mengembalikan Formulir Penawaran Tender Wajib kepada Biro Administrasi                                                                                                                                            mengalihkan saham Perusahaan Sasaran ke Rekening Penampungan sebelum berakhirnya Periode
                                                                                                                              Efek sebelum Tanggal Penutupan sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bab VII tentang Prosedur               Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, anggaran dasar GIGP telah mengalami perubahan terakhir yang                  Penawaran Tender Wajib, maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Wajib oleh pemohon
                                                 II. PENDAHULUAN                                                              dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib.                                                               dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Graha Inti Guna Persada No. 46 tanggal                          yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku. Saham Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan
                                                                                                                                                                                                                                                        07 April 2026 yang dibuat di hadapan Yan Armin, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh                ke Rekening Penampungan tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya Periode Penawaran
                                                                                                                           D. Pembelian Saham                                                                                                           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
Pada tanggal 06 Maret 2026, Para Penjual dan Pembeli telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat                                                                                                                                                                                                                                                                        Tender Wajib kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian atas nama pemohon
yang berlaku efektif pada tanggal tersebut. Para Pembeli sepakat untuk membeli sebanyak 568.613.000 (lima ratus               Proses jual beli saham dalam rangka Penawaran Tender Wajib ini akan dilakukan melalui BEI dengan                          AHU-0022339.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 08 April 2026, yang telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan                     berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam paragraf di bawah ini.
enam puluh delapan juta enam ratus tiga belas ribu) saham Perseroan dari Para Penjual yang setara dengan 87,48%               memperhatikan ketentuan yang ditetapkan dalam Keterbukaan Informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib                   Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0189762 tanggal 08 April 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar
(delapan puluh tujuh koma empat delapan persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.                dan Formulir Penawaran Tender Wajib.                                                                                      Perseroan No. AHU-0072515.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 08 April 2026 (“Anggaran Dasar GIGP”).                             c.   Pembatalan Permohonan Tender Wajib
Berikut merupakan ringkasan dari Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat:                                                     E. Tanggal Pembayaran                                                                                                        Untuk keperluan komunikasi atau surat menyurat, GIGP memiliki alamat dengan rincian sebagai berikut:                          Sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, Pemohon yang telah memasukkan Permohonan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Penawaran Tender Wajib dapat membatalkan keikutsertaannya dalam proses Penawaran Tender Wajib melalui
i.   Para Pihak                                                                                                               Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah melengkapi                                                               PT Graha Inti Guna Persada                                                             perusahaan efek/Bank Kustodian, baik untuk seluruh maupun sebagian sahamnya dalam Perusahaan Sasaran
                                                                                                                              seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini                                                 Menara Jakarta Tower Fortune, Lt. 23 Unit F                                                   yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
     -         Para Penjual                                                                                                   dan Formulir Penawaran Tender Wajib akan dilaksanakan selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kalender setelah                                Jl. Kota Baru Bandar Kemayoran No. C-8, Kel. Gunung Sahari Selatan
               1. PT Surya Perkasa Sentosa (“SPS”);                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   perusahaan efek/Bank Kustodian dengan tembusan kepada KSEI.
                                                                                                                              Tanggal Penutupan Penawaran Tender Wajib yaitu pada tanggal 20 Juli 2026. Pembayaran atas saham dalam                                                      Kec. Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat
               2. PT Sinar Ratu Sentosa (“SRS”); dan                                                                          Penawaran Tender Wajib akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.                                                                                                       Prov. DKI Jakarta, 10610                                                            Pemberitahuan tertulis tersebut harus disertai alasan pembatalan dan salinannya wajib diterima oleh KSEI
               3. Eddy Purwanto Winata (“EPW”).                                                                                                                                                                                                                                                     Telp.: (021) 50976933                                                             selambat-lambatnya sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib pada tanggal 17 Juli 2026.
     -         Pembeli                                                                                                     F. Persetujuan atau Persyaratan yang Ditetapkan oleh Pemerintah                                                                                                                                                                                            Setelah pemberitahuan tersebut diterima dan dikonfirmasi oleh perusahaan efek/Bank Kustodian, KSEI akan
                                                                                                                                                                                                                                                                                          Email: grahaintigunapersada@gmail.com
               1. GIGP.                                                                                                       Tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang wajib                                                                                                                                               mengalihkan kembali saham yang dibatalkan dari Rekening Penampungan ke sub rekening Pemohon dalam
                                                                                                                              dipenuhi oleh Pengendali Baru sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, selain peraturan dari OJK yaitu          B. Kegiatan Usaha                                                                                                                  waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penutupan Penawaran Tender.
ii. Harga Pengambilalihan
                                                                                                                              POJK 9/2018.                                                                                                              Kegiatan usaha berdasarkan Anggaran Dasar GIGP adalah berusaha dalam bidang penggalian batu hias dan                     d.   Verifikasi
     Keseluruhan harga pengambilalihan untuk transaksi jual beli saham Perseroan adalah senilai Rp50.500.000.000,00                                                                                                                                     batu bangunan, penggalian batu kapur/gamping, penggalian kerikil (sirtu), penggalian pasir, penggalian tanah
     (lima puluh miliar lima ratus juta Rupiah).                                                                              Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada PT Pertamina Patra Niaga sehubungan dengan                                                                                                                                                               Segera setelah Periode Penawaran Tender Wajib berakhir, KSEI akan memberikan kepada Perusahaan Efek
                                                                                                                              Pengambilalihan Perseroan berdasarkan Surat Perseroan No. 0813/SKL-UC/IPS/V26 tanggal 11 Mei 2026 tentang                 dan tanah liat, penggalian tanah dan tanah liat lainnya, penggalian feldspar dan kalsit, penggalian kuarsa/pasir
iii. Penyelesaian Sengketa                                                                                                                                                                                                                              kuarsa, pertambangan dan penggalian lainnya ytdl, pertambangan bijih timah, pertambangan bijih timah hitam,                   Yang Ditunjuk daftar Pemohon/Pemegang Rekening yang telah mengalihkan sahamnya pada Perusahaan
                                                                                                                              Pemberitahuan Perubahan Pemegang Saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk. Selain itu, tidak terdapat kewajiban
                                                                                                                                                                                                                                                        pertambangan bijih bauksit/aluminium, pertambangan bijih tembaga, pertambangan bijih nikel, pertambangan                      Sasaran ke dalam Rekening Penampungan dalam rangka mengikuti Penawaran Tender Wajib. Daftar tersebut
                                                                                                                              dari Pengendali Baru dan/atau Perseroan untuk memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan dari/
     Jika terdapat sengketa, Para Pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut secara musyawarah untuk mufakat.                                                                                                                                           bijih uranium dan thorium, pertambangan pasir besi, pertambangan bijih besi, pertambangan minyak bumi,                        selanjutnya akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dan BAE terkait keabsahan kepemilikan
                                                                                                                              kepada pemerintah dan/atau pihak ketiga sehubungan dengan pengambilalihan Perseroan dan rencana Penawaran
     Apabila musyawarah untuk mufakat yang dilakukan tidak menghasilkan penyelesaian dalam waktu 30 (tiga puluh)              Tender Wajib.                                                                                                             pertambangan gas alam, pengusahaan tenaga panas bumi, pertambangan batu bara, pertambangan lignit, aktivitas                  saham oleh Pemohon sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi.
     hari kerja sejak timbulnya perselisihan, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan, pertentangan, atau                                                                                                                                   penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, perdagangan besar genteng, batu baram ubin, dan sejenisnya                     Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek Yang Ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada KSEI
                                                                                                                              Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali                 dari tanah liat, kapur, semen atau kaca, perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu, perdagangan besar
     perbedaan pendapat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
                                                                                                                              Baru tidak pernah menerima gugatan hukum dan keberatan dari pihak manapun. Lebih lanjut sampai dengan                                                                                                                                                   mengenai Pemohon yang disetujui. Penetapan Pemohon yang disetujui tersebut bersifat final dan mengikat
                                                                                                                                                                                                                                                        bahan konstruksi dari porselen, perdagangan besar berbagai macam barang, perdagangan besar produk lainnya                     bagi seluruh Pemohon.
iv. Hukum yang Mengatur                                                                                                       tanggal Keterbukaan Informasi ini, Pengendali Baru dan Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara apapun.              ytdl, industri barang galian bukan logam lainnya ytdl, industri perlengkapan rumah tangga dari tanah liat/keramik,
     Hukum Negara Republik Indonesia.                                                                                      G. Kewajiban Pengalihan Saham                                                                                                industri barang tanah liat/keramik dan porselen lainnya bukan bahan bangunan, industri mesin penambangan                e.    Pembayaran
                                                                                                                                                                                                                                                        penggalian dan konstruksi, jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan gedung, konstruksi jaringan irigasi dan            Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh Pemohon
Menindaklanjuti penandatangan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tersebut, pada tanggal 23 April 2026, Pembeli              Sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) POJK 9/2018, dalam hal pelaksanaan Penawaran Tender Wajib mengakibatkan                   drainase, konstruksi bangunan sipil pengolahan air bersih, konstruksi bangunan sipil prasarana dan sarana sistem
telah menyelesaikan transaksi pembelian saham Perseroan dari Para Penjual, melalui Crossing saham yang dilakukan              kepemilikan saham oleh GIGP lebih besar dari 80% (delapan puluh persen) dari modal yang ditempatkan dan                                                                                                                                                 yang disetujui dari Rekening Penampungan ke rekening efek atas nama Pengendali Baru sebagai pihak yang
                                                                                                                                                                                                                                                        pengolahan limbah padat, cair dan gas, angkutan bermotor untuk barang umum, angkutan bermotor untuk barang                    melakukan penawaran.
di pasar negosiasi BEI, sebanyak 568.613.000 (lima ratus enam puluh delapan juta enam ratus tiga belas ribu)                  disetor Perseroan, GIGP akan mengalihkan kembali saham Perseroan tersebut kepada masyarakat sehingga                      khusus, angkutan sungai dan danau untuk barang umum dan/atau hewan, angkutan sungai dan danau untuk barang
saham dari seluruh Saham yang disetor dan ditempatkan di Perseroan sebesar Harga Pengambilalihan (“Transaksi                  saham yang dimiliki masyarakat menjadi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor           khusus, angkutan penyeberangan umum antarkabupaten/kota untuk barang, pergudangan dan penyimpanan,                            Pembayaran Harga Penawaran Tender Wajib kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh Perusahaan
Pengambilalihan”). Seluruh pihak sepakat untuk tidak mengumumkan negosiasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4                   Perseroan.                                                                                                                penanganan kargo (bongkar muat barang), jasa pengurusan transportasi (JPT), aktivitas perusahaan holding,                     Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pengendali Baru, melalui KSEI. Pembayaran
POJK 9/2018.                                                                                                                                                                                                                                            aktivitas manajemen dana lainnya, aktivitas konsultasi manajemen industri, dan aktivitas konsultasi manajemen                 dilakukan melalui sistem C-BEST dengan metode book-entry ke masing-masing rekening Perusahaan Efek/
                                                                                                                                                                                                                                                        lainnya. Namun demikian, kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh GIGP adalah aktivitas                 Bank Kustodian atas nama setiap Pemohon yang disetujui. Pembayaran dilakukan dalam mata uang Rupiah.
Sehubungan dengan telah diselesaikannya Transaksi Pengambilalihan, maka GIGP telah menjadi Pengendali Baru                       IV. LATAR BELAKANG PENGENDALIAN, TUJUAN PENAWARAN TENDE                                                                perusahaan holding.
dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 POJK 9/2018. Oleh karenanya, sesuai                                                                                                                                                                                                                                                                         f.    Biaya Transaksi
dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b POJK 9/2018, maka (i) GIGP wajib melakukan pengumuman Pengambilalihan                                WAJIB, DAN RENCANA TERHADAP PERSEROAN
                                                                                                                                                                                                                                                   C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
kepada masyarakat dan menyampaikannya kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah terjadinya Transaksi                                                                                                                                                                                                                                                                       Dalam Penawaran Tender Wajib ini, pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi
                                                                                                                           A. Latar Belakang Pengambilalihan Perseroan                                                                                  Berdasarkan Anggaran Dasar GIGP, struktur permodalan dan susunan pemegang saham GIGP adalah sebagai                           komisi, biaya transaksi BEI, serta pajak-pajak yang berlaku, yang menjadi tanggungan masing-masing
Pengambilalihan dan (ii) melakukan Penawaran Tender Wajib. Surat pengantar pengambilalihan perusahaan terbuka
kepada OJK telah disampaikan oleh GIGP berdasarkan Surat GIGP No. 004/GIGP-OJK/IV/2026 tanggal 24 April                       Pada tanggal 23 April 2026, SPS, SRS, dan EPW selaku Para Penjual telah menandatangani AJB saham sebagai                  berikut:                                                                                                                      Pemohon yang disetujui sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
2026. Sehubungan dengan kewajiban melakukan pengumuman Transaksi Pengambilalihan, GIGP telah melakukan                        tindak lanjut telah dilakukannya penyelesaian pengambilalihan atas (i) sebanyak 518.613.000 (lima ratus delapan                                                                                                                                         Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar 0,35% (nol koma tiga puluh lima persen)
pengumuman Pengambilalihan tersebut kepada masyarakat pada tanggal 24 April 2026 melalui surat kabar harian                   belas juta enam ratus tiga belas ribu) saham Perseroan dari SPS yang mewakili 79,79% (tujuh puluh sembilan koma                                                                     Nilai Nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah)                     dari Harga Penawaran Tender Wajib.
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional Harian Terbit.                                                                 tujuh sembilan persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, (ii) sebanyak 45.000.000 (empat                                                                                       per saham
                                                                                                                                                                                                                                                                             Keterangan
                                                                                                                              puluh lima juta) saham Perseroan dari SRS yang mewakili 6,92% (enam koma sembilan dua persen) dari modal                                                                                                                                          g.    Pembatalan Penawaran Tender Wajib
GIGP dengan ini menyatakan niatnya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf b POJK 9/2018               yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, dan (iii) sebanyak 5.000.000 (lima juta) saham Perseroan dari EPW                                                                       Saham                 Rupiah               %
untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib atas seluruh sisa Saham Perseroan yang dimiliki oleh Pemegang Saham                 yang mewakili 0,77% (nol koma tujuh tujuh persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, hal             Modal Dasar                                                      50.000      Rp50.000.000.000,00                             Penawaran Tender Wajib tidak akan dibatalkan setelah Penawaran Tender Wajib tersebut diumumkan, kecuali
Yang Ditawarkan.                                                                                                              mana seluruhnya berjumlah sebanyak 568.613.000 (lima ratus enam puluh delapan juta enam ratus tiga belas ribu)                                                                                                                                          dengan persetujuan OJK.
                                                                                                                                                                                                                                                         Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Tidak terdapat kontrak atau aktivitas antara Pemegang Saham Utama atau Pengendali sebelumnya dengan GIGP                      saham Perseroan dari Para Penjual yang setara dengan 87,48% (delapan puluh tujuh koma empat delapan persen)                                                                                                                                       h.    Pelaporan Hasil Penawaran Tender Wajib
selaku Pengendali Baru sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 POJK 9/2018.                                                        dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan senilai dengan Harga Pengambilalihan.                        1. Sunarko Kwee                                                  12.000        Rp12.000.000.000,00       60,00
                                                                                                                                                                                                                                                         2. Kwee Seng Hong                                                 8.000         Rp8.000.000.000,00       40,00               Pengendali Baru akan melaporkan hasil Penawaran Tender Wajib kepada OJK pada tanggal 16 Juli 2026.
Tidak terdapat pihak yang dikecualikan dalam pelaksanaan Penawaran Tender Wajib atas saham Perusahaan Sasaran.                Tujuan GIGP melakukan pengambilalihan Perseroan adalah untuk pengembangan usaha Perseroan.
                                                                                                                                                                                                                                                         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       20.000        Rp20.000.000.000,00      100,00
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Saham Perseroan terdiri atas 650.000.000 (enam ratus lima puluh              Adapan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah terjadinya Transaksi
                                                                                                                                                                                                                                                         Jumlah Saham dalam Portepel                                      30.000        Rp30.000.000.000,00                            VIII. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN
juta) saham yang telah ditempatkan, disetor penuh, dan tercatat di BEI. Saham tersebut adalah saham biasa yang                Pengambilalihan adalah sebagai berikut:
memberikan kepada pemiliknya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk antara lain hak suara, hak                                                                                                                                                                                                                                                                                                TENDER WAJIB
                                                                                                                              Sebelum Pengambilalihan                                                                                                   Pemilik manfaat akhir GIGP adalah Kwee Seng Hong.
memesan efek terlebih dahulu, dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus.
                                                                                                                              Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026                                                                                                                                        Berikut adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran Tender Wajib ini:
Sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, tidak terdapat persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh                                                                                                                                         D. Kepengurusan dan Pengawasan
                                                                                                                              sebagaimana dimuat dalam Surat PT Adimitra Jasa Korpora No. LB-01/INPS/042026 tanggal 06 April 2026 tentang                                                                                                                                    A. Konsultan Hukum
Pemerintah Republik Indonesia yang wajib diperoleh atau dipenuhi oleh Pengendali Baru, selain mengikuti ketentuan             Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang                      Berdasarkan Anggaran Dasar GIGP, susunan Direksi dan Dewan Komisaris GIGP adalah sebagai berikut:
sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018.                                                                                         saham Perseroan adalah sebagai berikut:                                                                                                                                                                                                           AGPR Law
                                                                                                                                                                                                                                                        Dewan Komisaris
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                World Trade Center 5, Lantai 6
                                                                                                                                                                                                                                                        Komisaris                 : Sunarko Kwee                                                                                Jl. Jenderal Sudirman No. Kav 29-31
               III. PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB                                                                                                                      Nilai Nominal Rp100,00 (seratus Rupiah)
                                                                                                                                                                                                                                                        Direksi                                                                                                                 Jakarta 12920
                                                                                                                                                    Keterangan                                           per saham                                                                                                                                                              Telp.: 021 57907170
Persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi dari Penawaran Tender Wajib serta informasi lainnya sehubungan                                                                                                                                            Direktur Utama            : Kwee Seng Hong
                                                                                                                                                                                         Saham                 Rupiah             %                     Direktur                  : Muhammad Reagy Sukmana                                                                      Email: mail@agpr.co.id
dengan Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:
                                                                                                                               Modal Dasar                                             2.000.000.000      Rp200.000.000.000,00
A. Jumlah Saham dalam Penawaran Tender Wajib                                                                                                                                                                                                       E. Hubungan Afiliasi dengan Perseroan                                                                                        Tugas utama konsultan hukum sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib adalah untuk memberikan advis
                                                                                                                               Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                                                                                                                                                                                              hukum kepada Pengendali Baru tentang Penawaran Tender Wajib dan memastikan bahwa Penawaran Tender Wajib
     Penawaran Tender Wajib dilakukan atas sebanyak-banyaknya 81.387.000 (delapan puluh satu juta tiga ratus                   1. SPS                                                     518.613.000       Rp51.861.300.000,00         79,79           GIGP tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.                                                                 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
     delapan puluh tujuh ribu) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Ditawarkan atau setara dengan                      2. SRS                                                      45.000.000        Rp4.500.000.000,00          6,92      F. Persetujuan dari Pihak yang Berwenang
     sebanyak-banyaknya 12,52% (dua belas koma lima dua persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor                                                                                                                                                                                                                                                                      B. Perusahaan Efek yang Ditunjuk
     Perseroan.                                                                                                                3. EPW                                                       5.000.000         Rp500.000.000,00           0,77           Pengambilalihan yang dimaksudkan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak memerlukan perizinan dan/atau                    PT Lotus Andalan Sekuritas
                                                                                                                               4. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%                       81.387.000        Rp8.138.700.000,00         12,52           persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang berwenang manapun, selain Persetujuan Dewan Komisaris GIGP                  The City Tower Lt 7
B. Harga yang Ditawarkan                                                                                                                                                                                                                                tanggal 06 Maret 2026.
                                                                                                                               Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 650.000.000       Rp65.000.000.000,00        100,00                                                                                                                                   Jl M.H Thamrin No.81
     Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp552,- (lima ratus lima puluh dua Rupiah) per saham. Harga                   Jumlah Saham dalam Portepel                           1.350.000.000,00     Rp135.000.000.000,000                         Selain persetujuan sebagaimana dimaksud di atas, tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang khusus                Jakarta Pusat 10310
     tersebut telah dihitung berdasarkan Pasal 17 huruf a POJK 9/2018 yang merupakan harga paling tinggi antara:                                                                                                                                        mengatur bidang usaha Pengendali Baru dan/atau GIGP yang mensyaratkan Pengendali Baru dan/atau GIGP untuk               Telp.: (6221) 2395 1000
     1.        Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir        Setelah Pengambilalihan                                                                                                   memperoleh persetujuan dari RUPS sehubungan dengan Pengambilalihan.                                                     Email: cs@lotussekuritas.com
               sebelum pengumuman Pengambilalihan; atau                                                                       Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 April 2026                   Selain dari surat OJK yang menyatakan Pengendali Baru dapat mengumumkan Keterbukaan Informasi ini                       Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk melaksanakan
     2.        Harga Pengambilalihan yang sudah dilakukan.                                                                    sebagaimana dimuat dalam Surat PT Adimitra Jasa Korpora No. LB-01/INPS/052026 tanggal 06 Mei 2026, struktur                                                                                                                                       pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian Penawaran Tender Wajib atas nama
                                                                                                                                                                                                                                                        sebagaimana disyaratkan dalam POJK 9/2018, tidak ada perizinan, persetujuan, dan/atau persyaratan yang
     Berikut adalah tabel harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum                   permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:                                                   ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain yang wajib              Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama- sama dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi
     pengumuman Pengambilalihan pada tanggal 23 April 2026:                                                                                                                                                                                             dipenuhi oleh Pengendali Baru dan/atau GIGP, sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.                                  kepada KSEI atas Pemohon yang disetujui; (ii) menerima Saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI;
                                                                                                                                                                                          Nilai Nominal Rp100,00 (seratus Rupiah)                                                                                                                                               dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran Saham kepada KSEI.
                                                                                                                                                    Keterangan                                           per saham                                 G. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib
                                                   Harga                                                    Harga                                                                                                                                                                                                                                                            C. Kustodian Sentral
         No.           Hari          Tanggal      Tertinggi       No.         Hari            Tanggal      Tertinggi                                                                     Saham                 Rupiah             %                     Dengan ini Pengendali Baru menyatakan memiliki dana yang cukup sesuai dengan Surat PT Bank Central Asia
                                                    (Rp)                                                     (Rp)              Modal Dasar                                             2.000.000.000      Rp200.000.000.000,00                          Tbk No. 3703/PSB-REF/2026 tanggal 27 April 2026 tentang Surat Referensi dan Surat Pernyataan No. 017/GIGP-              PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
           1         24/01/26        Sabtu                   -     46       10/03/26          Selasa               590                                                                                                                                  OJK/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 yang menyatakan bahwa dana tersebut tidak dibatasi penggunaannya dan                   Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
                                                                                                                               Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                                                                                                                                                                                              Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 52 – 53
           2         25/01/26        Minggu                  -     47       11/03/26           Rabu                645                                                                                                                                  dikhususkan untuk Penawaran Tender Wajib serta Pengendali Baru sanggup untuk melaksanakan kewajibannya
                                                                                                                               1. GIGP                                                    568.613.000       Rp56.861.300.000,00         87,48           untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Yang Berhak sehubungan dengan Penawaran                          Jakarta 12190
           3         26/01/26        Senin                 665     48       12/03/26          Kamis                705         2. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%                       81.387.000        Rp8.138.700.000,00         12,52           Tender Wajib.                                                                                                           Telp.: 021 52991099, Fax.: 021 52991199
           4         27/01/26        Selasa                625     49       13/03/26          Jumat                755         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 650.000.000       Rp65.000.000.000,00        100,00                                                                                                                                   Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima Saham (dalam bentuk scripless)
           5         28/01/26         Rabu                 570     50       14/03/26          Sabtu                  -         Jumlah Saham dalam Portepel                           1.350.000.000,00     Rp135.000.000.000,000                                                VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN                                                                 yang telah dialihkan ke dalam rekening penampungan; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang telah mengalihkan
           6         29/01/26        Kamis                 510     51       15/03/26          Minggu                 -                                                                                                                                                                                                                                                          Sahamnya ke dalam rekening penampungan; (iii) menerima dana untuk pembayaran Saham dari Perusahaan Efek
           7         30/01/26        Jumat                 460     52       16/03/26          Senin                575        Berdasarkan tabel di atas, jumlah dan persentase kepemilikan saham GIGP dalam Perseroan setelah diambilalih          A. Riwayat Singkat                                                                                                           Yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru; dan (iv) setelahnya menyerahkan pembayaran kepada Pemohon yang
                                                                                                                              adalah sebanyak 568.613.000 (lima ratus enam puluh delapan juta enam ratus tiga belas ribu) saham yang mewakili                                                                                                                                   disetujui (melalui perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).
           8         31/01/26        Sabtu                   -     53       17/03/26          Selasa               630                                                                                                                                  Perseroan adalah suatu badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Kota Jakarta Pusat, bergerak di bidang
                                                                                                                              87,48% (delapan puluh tujuh koma empat delapan persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam                                                                                                                                     D. Biro Administrasi Efek
           9         01/02/26        Minggu                  -     54       18/03/26           Rabu                  -                                                                                                                                  Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya, Perdagangan Eceran Bahan Bakar Di Sarana Pengisian Bahan Bakar,
                                                                                                                              Perseroan. Dengan dimilikinya saham tersebut, GIGP berhak atas dividen dari saham yang dimilikinya serta berhak
          10         02/02/26        Senin                 414     55       19/03/26          Kamis                  -                                                                                                                                  Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar, Serta Kegiatan Perusahaan Induk,                 Adimitra Jasa Korpora
                                                                                                                              untuk menggunakan hak suaranya dalam rapat umum pemegang saham Perseroan.
                                                                                                                                                                                                                                                        yang didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Indahprakasa Sentosa No. 44 tanggal 15 Januari 1988               Kirana Boutique Office
          11         03/02/26        Selasa                374     56       20/03/26          Jumat                  -     B. Struktur Perseroan                                                                                                        tentang pendirian Perseroan, yang dibuat di hadapan Bachruddin Hardigaluh, S.H., Notaris di Cirebon, yang telah
          12         04/02/26         Rabu                 374     57       21/03/26          Sabtu                  -                                                                                                                                                                                                                                                          Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
                                                                                                                                                                                                                                                        disahkan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-5287-HT.01.01.TH’88                Jakarta 14250
                                                                                                                              Berikut adalah struktur kepemilikan Perseroan hingga pemegang saham tertinggi sebelum dan sampai dengan
          13         05/02/26        Kamis                 370     58       22/03/26          Minggu                 -                                                                                                                                  tanggal 23 Juni 1988 dan telah dibukukan di dalam register umum yang berada di Kepaniteraan Pengadilan Negeri           Telp.: 021 29745222 Fax.: 021 29289961
                                                                                                                              tanggal Keterbukaan Informasi ini:
          14         06/02/26        Jumat                 342     59       23/03/26          Senin                  -                                                                                                                                  di Cirebon tanggal 08 September 1988.                                                                                   Email: opr@adimitra-jk.co.id
          15         07/02/26        Sabtu                   -     60       24/03/26          Selasa                 -        Sebelum Pengambilalihan
                                                                                                                                                                                                                                                        Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan terakhir            Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Wajib ini adalah untuk (i) mendistribusikan dan menyediakan Formulir
          16         08/02/26        Minggu                  -     61       25/03/26           Rabu                680                                                                                                                                  yang dimuat dalam Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 11 Juni 2026                 Penawaran Tender Wajib dan salinan Keterbukaan Informasi; (ii) menerima Formulir Penawaran Tender Wajib
          17         09/02/26        Senin                 302     62       26/03/26          Kamis                700                                                                                                                                  yang dibuat oleh Rudi Siswanto, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara (“Anggaran Dasar Perseroan”).                       dari pemohon setelah dikonfirmasi oleh Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian; (iii) menerbitkan Bukti Tanda
          18         10/02/26        Selasa                302     63       27/03/26          Jumat                680                                                                                                                             B. Kegiatan Usaha                                                                                                            Terima; (iv) mengecek keakuratan data yang diterima oleh pemohon; (v) menyediakan laporan harian selama
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Periode Penawaran Tender Wajib kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk; (vi) secara bersama-sama melakukan
          19         11/02/26         Rabu                 320     64       28/03/26          Sabtu                  -                                                                                                                                  Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang Perdagangan, Pembangunan, Pertanian,                            rekonsiliasi harian dengan KSEI; (vii) secara bersama-sama dengan Perusahaan Efek Yang Ditunjuk memverifikasi
          20         12/02/26        Kamis                 352     65       29/03/26          Minggu                 -                                                                                                                                  Pertambangan, Industri, Percetakan Pengangkutan dan Jasa.                                                               keabsahan kepemilikan saham pemohon sesuai dengan ketentuan dan syarat dalam Keterbukaan Informasi ini.
          21         13/02/26        Jumat                 386     66       30/03/26          Senin                670                                                                                                                                  Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
          22         14/02/26        Sabtu                   -     67       31/03/26          Selasa               685                                                                                                                                  berikut:                                                                                                                                                     IX. INFORMASI TAMBAHAN
          23         15/02/26        Minggu                  -     68       01/04/26           Rabu                625                                                                                                                                  Kegiatan Usaha Utama:
          24         16/02/26        Senin                   -     69       02/04/26          Kamis                575                                                                                                                                                                                                                                                       Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai Penawaran Tender Wajib, para pemegang saham dapat
                                                                                                                                                                                                                                                        1)   Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (KBLI 52109);
          25         17/02/26        Selasa                  -     70       03/04/26          Jumat                  -        Sebelum Pengambilalihan, Pengendali lama adalah SPS dan Pemilik Manfaat adalah Eddy Purwanto Winata.                                                                                                                                           menghubungi pihak berikut selama periode Penawaran Tender Wajib, yaitu pada tanggal 18 Juni 2026 sampai dengan
                                                                                                                                                                                                                                                        2)   Perdagangan Eceran Bahan Bakar di Sarana Pengisian Bahan Bakar (KBLI 47301);
          26         18/02/26         Rabu                 386     71       04/04/26          Sabtu                  -                                                                                                                                                                                                                                                       17 Juli 2026, pada setiap hari kerja pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, melalui kontak sebagai berikut:
                                                                                                                              Setelah Pengambilalihan                                                                                                   3)   Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar (KBLI 47302);
          27         19/02/26        Kamis                 386     72       05/04/26          Minggu                 -                                                                                                                                  4)   Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) (KBLI 46753);                                                                                                             Biro Administrasi Efek
          28         20/02/26        Jumat                 424     73       06/04/26          Senin                510                                                                                                                                  5)   Kegiatan Perusahaan Induk (KBLI 64201);                                                                                                                          Adimitra Jasa Korpora
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Kirana Boutique Office
          29         21/02/26        Sabtu                   -     74       07/04/26          Selasa               510                                                                                                                                  Kegiatan Usaha Penunjang:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
          30         22/02/26        Minggu                  -     75       08/04/26           Rabu                456                                                                                                                                  1)   Aktivitas Gudang Berikat (KBLI 52103);                                                                                                                                Jakarta 14250
          31         23/02/26        Senin                 466     76       09/04/26          Kamis                478                                                                                                                                                                                                                                                                                               Telp.: 021 29745222 Fax.: 021 29289961
                                                                                                                                                                                                                                                        Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah pergudangan dan penyimpanan lainnya,                                                                  Email: opr@adimitra-jk.co.id
          32         24/02/26        Selasa                510     77       10/04/26          Jumat                525                                                                                                                                  perdagangan eceran bahan bakar di sarana pengisian bahan bakar, perdagangan eceran bahan bakar selain di
          33         25/02/26         Rabu                 560     78       11/04/26          Sabtu                  -                                                                                                                                  sarana pengisian bahan bakar, serta kegiatan perusahaan induk.                                                                                                                 dan
          34         26/02/26        Kamis                 615     79       12/04/26          Minggu                 -                                                                                                                             C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham                                                                                                                         Perusahaan Efek yang Ditunjuk
          35         27/02/26        Jumat                 675     80       13/04/26          Senin                540                                                                                                                                                                                                                                                                                                   PT Lotus Andalan Sekuritas
                                                                                                                                                                                                                                                        Sebelum Pengambilalihan                                                                                                                                                The City Tower Lt 7
          36         28/02/26        Sabtu                   -     81       14/04/26          Selasa               540
          37         01/03/26        Minggu                  -     82       15/04/26           Rabu                535                                                                                                                                  Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026                                                              Jl M.H Thamrin No.81
                                                                                                                                                                                                                                                        sebagaimana dimuat dalam Surat PT Adimitra Jasa Korpora No. LB-01/INPS/042026 tanggal 06 April tentang                                                                Jakarta Pusat 10310
          38         02/03/26        Senin                 740     83       16/04/26          Kamis                520                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Telp.: (6221) 2395 1000
                                                                                                                                                                                                                                                        Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
          39         03/03/26        Selasa                810     84       17/04/26          Jumat                520                                                                                                                                  saham Perseroan adalah sebagai berikut:                                                                                                                          Email: cs@lotussekuritas.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published17 Jun 2026
Pages1
Characters132,583
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INDAH PRAKASA SENTOSA TBK p.1 ×11
linked person Jerry Erfansyah p.1
linked org Surya Perkasa p.1 ×2
linked org PT Sinar Ratu Sentosa p.1 ×3
linked person Eddy Purwanto p.1 ×3
linked org PT Pertamina Patra Niaga p.1
linked org PT Bank Central Asia p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×5
possible org PT Graha Inti Guna Persada p.1 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora. SEBAGAIMANA DIMAKSUD p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora No. LB- p.1 ×4
unresolved person Rudi Siswanto · Notaris p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Bapepam p.1 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.1
unresolved org Bapepam-LK p.1 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.1
unresolved org PT Surya Perkasa Sentosa p.1 ×2
unresolved org PT Lotus Andalan Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.1
unresolved org Bank Kustodian Pemohon p.1
unresolved person Soekami · Notaris p.1
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia p.1
unresolved person Yan Armin · Notaris p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.1 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baru p.1
unresolved org PT Indahprakasa Sentosa p.1
unresolved person Bachruddin Hardigaluh · Notaris p.1
unresolved org Menteri Kehakiman p.1
unresolved org Menteri Kehakiman No. C p.1
unresolved org PT Lotus Andalan Sekuritas Sebelum Pengambilalihan p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 1294 ms 12 Sep 2026 22:09

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_type': 'OTHER',
 'pct_present': '12.52',
 'shares_present': '81387000',
 'time_end': '16:00:00',
 'time_start': '09:00:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result